Back to announcement
20260625_BBRM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104666_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BBRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT PELAYARAN NASIONAL BINA BUANA RAYA Tbk
Direksi PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yang diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB – Selesai
Tempat : President Lounge Menara Batavia
Jl. KH Mas Mansyur Kav 126
Jakarta
Mekanisme : Rapat diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI
(menggunakan sistem dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia)
dan hadir secara fisik
---------------------------------- (selanjutnya disebut “Rapat”). -----------------------------------------------------------------
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Direksi
• Direktur Utama : Bapak NA’IM MACHYZUMI
• Direktur : Ibu LIE LY
Dewan Komisaris
• Komisaris Independen : Bapak KUKUH KOMANDOKO
Rapat dipimpin oleh Bapak KUKUH KOMANDOKO selaku Komisaris Independen yang ditunjuk oleh
Dewan Komisaris.
Sesuai dengan daftar hadir, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
RUPS adalah sebagai berikut:
- RUPS Tahunan dihadiri sejumlah 7.702.850.749 saham atau mewakili 90,8409639% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan yang memiliki hak suara yang sah.
Dengan demikian sesuai dengan Pasal 41 dan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang
mengikat.
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham pada hari ini, adalah:
RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
dan menunjuk akuntan pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut;
3. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2026;
4. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor
7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI2025”)
Page 2
Kesempatan Tanya Jawab dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam setiap pembahasan mata acara rapat, para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk
menyampaikan tanggapan dan/atau pertanyaan terkait dengan usulan mata acara yang dibahas dalam
Rapat. Pada acara RUPST tidak ada pertanyaan dari pemegang saham.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a) Keputusan Rapat diambil berdasarkan perhitungan suara yang telah disampaikan melalui eProxy
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/
b) Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak dapat tercapai, keputusan diambil melalui
pemungutan suara.
c) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila
seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara
satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara untuk pengambilan keputusan mata acara RUPST adalah sebagai berikut:
RUPST
Mata Jumlah Suara
Acara Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
1 0 saham atau 765 saham atau 7.702.849.984 saham 7.702.850.749 saham
0,0000000% 0,0000099% atau 99,9999901% atau 100%
2 3.160.600 saham 765 saham atau 7.699.689.384 saham 7.699.690.149 saham
atau 0,0410316% 0,0000099% atau 99,9589585% atau 99,9589684%
3 0 saham atau 765 saham atau 7.702.849.984 saham 7.702.850.749 saham
0,0000000% 0,0000099% atau 99,9999901% atau 100%
4 3.160.000 saham 765 saham atau 7.699.689.384 saham 7.699.690.149 saham
atau 0,0410316% 0,0000099% atau 99,9589585% atau 99,9589684%
Catatan:
- Mengacu kepada ketentuan yang berlaku, bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian dalam pemungutan suara mata acara pertama, kedua, ketiga dan keempat,
suara abstain dihitung sebagai suara setuju sebagai suara mayoritas pemegang saham.
Keputusan RUPST:
Mata Acara Pertama
a. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama Tahun Buku 2025.
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Grace & Karunawan dengan pendapat
Wajar dalam semua hal yang material, berkaitan dengan laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00024/2.1000/AU.1/05/1661-1/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026.
Page 3
c. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara Kedua
Menyetujui :
a. Menyetujui dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
Independen untuk mengaudit buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2026 dan menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya.
b. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundangan.
Mata Acara Ketiga
Menyetujui :
a. Menetapkan besarnya Honorarium serta Tunjangan dan Fasilitas Lain (jika ada) bagi Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 maksimal sebesar USD80.000,-.
b. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji serta Tunjangan
dan Fasilitas Lain (jika ada) bagi Direksi Perseroan untuk tahun 2026 dengan memperhatikan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Mata Acara Keempat
Menyetujui :
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan tetap memperhatikan
Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan mata acara
Rapat ini ke dalam suatu Keputusan Rapat Direksi, serta menyetujui memberikan wewenang dan
kuasa penuh dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam mata acara Rapat ini dan
Keputusan Rapat Direksi di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam akta notaris, dan melakukan permohonan persetujuan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, dan
Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan
kuasa ini.
Jakarta, 25 Juni 2026
PT PELAYARAN NASIONAL BINA BUANA RAYA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2026 · – |
| Present | 7,702,850,749 (90.84%) |
| Chair | KUKUH KOMANDOKO |
Agenda 1
approved
For
7,702,849,984
100.00%
Against
1
0.00%
Abstain
765
0.00%
Agenda 2
approved
For
7,699,689,384
99.96%
Against
2
0.04%
Abstain
765
0.00%
Agenda 3
approved
For
7,702,849,984
100.00%
Against
3
0.00%
Abstain
765
0.00%
Agenda 4
approved
For
7,699,689,384
99.96%
Against
4
0.04%
Abstain
765
0.00%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Mas Mansyur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
NA’IM MACHYZUMI
p.1
unresolved
person
LIE LY
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hertanto
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
726 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000099',
'pct_against': '0E-7',
'pct_for': '99.9999901',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '765',
'votes_against': '1',
'votes_for': '7702849984',
'votes_in_favor_total': '7702850749'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000099',
'pct_against': '0.0410316',
'pct_for': '99.9589585',
'pct_in_favor_total': '99.9589684',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '765',
'votes_against': '2',
'votes_for': '7699689384',
'votes_in_favor_total': '7699690149'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000099',
'pct_against': '0E-7',
'pct_for': '99.9999901',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '765',
'votes_against': '3',
'votes_for': '7702849984',
'votes_in_favor_total': '7702850749'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000099',
'pct_against': '0.0410316',
'pct_for': '99.9589585',
'pct_in_favor_total': '99.9589684',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat ini ke dalam suatu Keputusan Rapat '
'Direksi, serta menyetujui memberikan wewenang '
'dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
'setiap anggota Direksi Perseroan baik '
'sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan-keputusan '
'sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam '
'mata acara Rapat ini dan Keputusan Rapat '
'Direksi di kemudian hari, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menyatakan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam akta '
'notaris, dan melakukan permohonan persetujuan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'serta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut di atas. Kuasa ini berlaku sejak '
'ditutupnya Rapat ini, dan Rapat setuju untuk '
'mengesahkan semua tindakan yang dilakukan '
'penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. '
'Jakarta, 25 Juni 2026 PT PELAYARAN NASIONAL '
'BINA BUANA RAYA Tbk Direksi',
'seq': 4,
'votes_abstain': '765',
'votes_against': '4',
'votes_for': '7699689384',
'votes_in_favor_total': '7699690149'}],
'chair_name': 'KUKUH KOMANDOKO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.8409639',
'shares_present': '7702850749'}