Skip to content
Back to announcement

20250213_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31862011_lamp1.pdf

Other Text extracted PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1

          
Page 2
3. Uraian Informasi atau fakta Material      :   Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan
                                                 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”PKPU”)
                                                 Perseroan selama 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal
                                                 10 Februari 2025 sampai dengan tangga 17 Februari 2025.


                                                 Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
                                                 Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan
                                                 ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai
                                                 Tim    Pengurus     dalam    proses    PKPU     Perseroan
                                                 ("Tim Pengurus").


4. Dampak kejadian, informasi atau fakta :       Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan
     material tersebut terhadap kegiatan         masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
     operasional, hukum, kondisi keuangan,
     atau kelangsungan usaha Emiten atau         Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan
     Perusahaan Publik                           kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.


                                                 Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan
                                                 kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik
                                                 dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
                                                 undangan yang berlaku.


5. Keterangan lain-lain                      :   Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat
                                                 memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka
                                                 Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
                                                 kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                 perundang-undangan yang berlaku.




Halaman 2 dari 3
Page 3

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published13 Feb 2025
Pages3
Characters2,217
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result