Skip to content
Back to announcement

20250212_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31861986_lamp2.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.940
(/
indofarma

Member of Biofarma Group

Jakarta, 12 Februari 2025

Nomor 1 0252/DIR/II/2025
Lampiran : -
Perihal : Penyampaian Laporan Insidental Putusan Pailit PT Indofarma Global Medika

sebagai Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Informasi

Kepada Yth.

Direktur Utama

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190

Dengan hormat,

Merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00066/BEI/09-
2022 Perihal: Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
Butir 1Il.2.1.5, bersama ini kami sampaikan informasi mengenai proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Indofarma Global Medika (“PT IGM”), yang
merupakan Anak Perusahaan dari Emiten atau Perusahaan Publik PT Indofarma Tbk
(“Perseroan”).

1. Tanggal Kejadian

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah manyatakan
PT IGM berada dalam Kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Februari 2025 (“Putusan Pailit”).

2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material

a. PT IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“PKPU”) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 30 Mei 2024 (“Putusan
PKPU”).

b. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas
Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari
2025 dalam proses PKPU dan didapati hasil pemungutan suara sebagai berikut:

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2 OCR 0.944
(/
indofarma

 Biofarma Group

- 1 (satu) dari 13 (tiga belas) total keseluruhan Kreditor Separatis yang mewakili
32.1896 (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan
Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditor
Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, dan

- 29 (dua puluh sembilan) dari 58 (lima puluh delapan) Kreditor Konkuren yang
mewakili 77.894 (tujuh puluh tujuh koma delapan puluh sembilan persen) suara
dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, 12 (dua
belas) Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian,
sementara 17 (tujuh belas) Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan
suara dalam Rapat Kreditor.

«. Berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal
10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang pada pokoknya:

1) Menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir.
2) Menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor “pailit” dengan segala
akibat hukumnya.

Putusan Pailit yang diputus berdasarkan Sidang/Rapat permusyawaratan Hakim
sebagaimana dimaksud di atas akan diumumkan oleh Kurator di 2 (dua) surat kabar
harian Nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Terhadap Putusan
pailit tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai
dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).

4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

Keadaan Kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap
Perseroan di mana Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen)
dari PTIGM yang menyebabkan Perseroan akan membukukan kerugian. Selain dari pada
itu, oleh karena PT IGM berada dalam keadaan Kepailitan maka Perseroan tidak lagi
menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan
dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan
pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran
utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Selanjutnya,
apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor dan masih
terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM maka Perseroan akan
memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun apabila nantinya harta

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3 OCR 0.919
(/
indofarma

Member of Biofarma Group
PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka PT IGM akan
berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak
mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Indofarma Tbk

an

Direktur Utama

Tembusan Yth:

Menteri BUMN

Wakil Menteri BUMN

Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian BUMN
Direktur Utama PT Bio Farma (Persero)

Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk

Pp NP

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published12 Feb 2025
Pages3
Characters5,598
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Indofarma Tbk p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
unresolved org PT Indofarma Global Medika p.1 ×2
unresolved org PT IGM p.1 ×18
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Kurator p.2
unresolved org Menteri BUMN Wakil Menteri BUMN Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result