Back to announcement
20250212_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31861986_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
& indofarma ber of Biofarma Group Jakarta, 12 Februari 2025 Nomor 1 0251/DIR/II/2025 Lampiran : - Perihal : Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material atas Putusan Pailit PT Indofarma Global Medika Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementerian Keuangan RI Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat UP: Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 6 huruf p, bersama ini kami sampaikan informasi mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Indofarma Global Medika (“PT IGM”), yang merupakan Anak Perusahaan dari Emiten atau Perusahaan Publik PT Indofarma Tbk (“Perseroan”). 1. Tanggal Kejadian Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan PT IGM berada dalam Kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Februari 2025 (“Putusan Pailit”). 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. 3. Uraian Informasi atau Fakta Material a. PT IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 30 Mei 2024 (“Putusan PKPU”). PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2 OCR 0.952
indofarma f Biofarma Group b. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari 2025 dan didapati hasil pemungutan suara sebagai berikut: - 1 (satu) dari 13 (tiga belas) total keseluruhan Kreditor Separatis yang mewakili 32.184 (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditor Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, dan - 29 (dua puluh sembilan) dari 58 (lima puluh delapan) Kreditor Konkuren yang mewakili 77.8996 (tujuh puluh tujuh koma delapan puluh sembilan persen) suara dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, 12 (dua belas) Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, sementara 17 (tujuh belas) Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam Rapat Kreditor. c. Berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang pada pokoknya: 1) Menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir. 2) Menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya. Putusan Pailit yang diputus berdasarkan Sidang/Rapat permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud di atas juga akan diumumkan oleh Kurator di 2 (dua) surat kabar harian Nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Terhadap Putusan Pailit tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. Keadaan Kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap Perseroan di mana Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM yang menyebabkan Perseroan akan membukukan kerugian. Selain dari pada itu, oleh karena PT IGM berada dalam keadaan Kepailitan maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU. PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3 OCR 0.943
(/ indofarma Mer of Biofarma Group Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM maka Perseroan akan memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun apabila nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Indofarma Tbk k anal Direktur Utama Tembusan Yth: 1. Menteri BUMN 2. Wakil Menteri BUMN 3. Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian BUMN 4. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) 5. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indofarma Global Medika Kepada Yth. Kepala Eksekutif
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Indofarma Global Medika
p.1
unresolved
org
PT IGM
p.1 ×19
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Kurator
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.