Skip to content
Back to announcement

20250212_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31861986_lamp1.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
&
indofarma

ber of Biofarma Group

Jakarta, 12 Februari 2025

Nomor 1 0251/DIR/II/2025
Lampiran : -
Perihal : Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material atas Putusan Pailit

PT Indofarma Global Medika

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Kementerian Keuangan RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta Pusat

UP: Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2

Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 6
huruf p, bersama ini kami sampaikan informasi mengenai proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Indofarma Global Medika (“PT IGM”), yang merupakan
Anak Perusahaan dari Emiten atau Perusahaan Publik PT Indofarma Tbk (“Perseroan”).

1. Tanggal Kejadian
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
memutuskan PT IGM berada dalam Kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Februari 2025 (“Putusan Pailit”).

2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

3. Uraian Informasi atau Fakta Material
a. PT IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

(“PKPU”) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 30 Mei 2024 (“Putusan
PKPU”).

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2 OCR 0.952
indofarma

f Biofarma Group

b. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas
Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari
2025 dan didapati hasil pemungutan suara sebagai berikut:

- 1 (satu) dari 13 (tiga belas) total keseluruhan Kreditor Separatis yang mewakili
32.184 (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan
Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditor
Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, dan

- 29 (dua puluh sembilan) dari 58 (lima puluh delapan) Kreditor Konkuren yang
mewakili 77.8996 (tujuh puluh tujuh koma delapan puluh sembilan persen) suara
dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, 12 (dua
belas) Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian,
sementara 17 (tujuh belas) Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan
suara dalam Rapat Kreditor.

c. Berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal
10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU PT IGM di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang pada pokoknya:

1) Menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir.
2) Menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala
akibat hukumnya.

Putusan Pailit yang diputus berdasarkan Sidang/Rapat permusyawaratan Hakim
sebagaimana dimaksud di atas juga akan diumumkan oleh Kurator di 2 (dua) surat
kabar harian Nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Terhadap Putusan
Pailit tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai
dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).

4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

Keadaan Kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap
Perseroan di mana Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen)
dari PT IGM yang menyebabkan Perseroan akan membukukan kerugian. Selain dari pada
itu, oleh karena PT IGM berada dalam keadaan Kepailitan maka Perseroan tidak lagi
menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan
dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan
pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran
utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU.

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3 OCR 0.943
(/
indofarma

Mer of Biofarma Group

Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor
dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM maka Perseroan akan
memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun apabila nantinya harta PT
IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka PT IGM akan
berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak
mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Indofarma Tbk

k anal

Direktur Utama

Tembusan Yth:

1. Menteri BUMN

2. Wakil Menteri BUMN

3. Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian BUMN
4. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero)

5. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published12 Feb 2025
Pages3
Characters5,683
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Indofarma Tbk p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
unresolved org PT Indofarma Global Medika Kepada Yth. Kepala Eksekutif p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org PT Indofarma Global Medika p.1
unresolved org PT IGM p.1 ×19
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Kurator p.2
unresolved org Menteri BUMN p.3 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result