Back to announcement
20250212_DFAM_Pengumuman RUPS_31861822_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR : 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020) DAN NOMOR : 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI PERSEROAN, KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPAKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. doafamland Kegiatan Usaha Utama: Real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis melalui entitas anak Berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Kantor Pusat: Jalan Raung No.15, Semarang - 50232 Telepon: 462 24 8312735 Website: www.dafamproperty.com Email: corporate@dafamproperty.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2025
Page 2 OCR 0.941
DEFINISI DAN SINGKATAN BMI : | PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang selaku Kreditur DMI : | PT. Dafam Mambo International, suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak dibidang usaha Perhotelan, berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Indonesia. FSD 1» | F. Soleh Dahlan atau disebut Ferdinandus Soleh Dahlan, merupakan Komisaris Utama dari PT. Dafam Property Indonesia Tbk. GA 1 | Gideon Adi & Rekan KR 1 | Kusnanto & Rekan KAP : | Kantor Akuntan Publik KJPP : | Kantor Jasa Penilai Publik, penilai independen yang menerbitkan laporan penilaian, dan opini kewajaran terkait dengan rencana transaksi. Keterbukaan Informasi » | Keterbukaan informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No.42/2020. Laporan Keuangan | : | Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pertanggal 31 Oktober 2024, Interim Per 31 Oktober yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan 2024 Yang Ditelaah Rekan. Secara Terbatas Perseroan : | PT Dafam Property Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Semarang. Perusahaan Terkendali : | Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka. POJK No. 42/2020 » | Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan POJK No. 17/2020 : | Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha RUPSLB : | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI (perusahaan terkendali) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (“Transaksi”), sebagaimana lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini. Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 POJK No.42/2020 karena FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan dan memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 serta memenuhi kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf d.1 POJK No.17/2020, karena pelaksanaan transaksi diatas memiliki nilai lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan pertanggal 31 Desember 2023, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, yaitu sebesar Rp.38.211.348.943,- Karena transaksi ini merupakan transaksi material dan afiliasi, maka transaksi ini wajib menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya. Untuk tujuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan telah menerima pendapat kewajaran untuk Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), No. 00007/2.0162- 00/BS/03/0153/1/11/2025 tanggal 10 Februari 2025 (“Laporan Penilaian”).
Page 3 OCR 0.946
Perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait bersamaan dengan pengumuman RUPS, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS. RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DMI berencana untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) untuk melunasi hutang DMI di BMI. Pemberian fasilitas pinjaman akan disebut sebagai (“Transaksi”). Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah rincian atas transaksi : A. Obyek Transaksi Sehubungan dengan Transaksi, FSD dan DMI membuat Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jumlah maksimum Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar) untuk tujuan pelunasan hutang DMI pada BMI. (“Perjanjian Pinjaman”). Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5 96 (tujuh koma lima persen) pertahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi seluruhnya. B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan 1. Pihak Yang Melakukan Transaksi FSD merupakan pemberi pinjaman, dan DMI merupakan penerima pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman. DMI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, yang bergerak dibidang usaha Perhotelan, berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Indonesia. DMI mengoperasikan hotel berbintang 4, berlokasi di Jl. Imam Bonjol No.188, Semarang. 2. Sifat Hubungan Afiliasi Antara Para Pihak Dalam Transaksi Dengan Perseroan. Sifat hubungan afiliasi antara FSD, DMI dan Perseroan adalah sebagai berikut : a. FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan, dan juga memiliki penyertaan saham tidak langsung pada Perseroan. b. DMI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki pengendalian secara langsung sebesar 99,604. C. Ketentuan Perjanjian Fasilitas Pinjaman 1. Bunga Pinjaman Bunga pinjaman sebesar 7,54 (tujuh koma lima persen) pertahun 2. Hal yang dilarang dilakukan oleh DMI tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD DMI dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagi berikut : (i) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam badan usaha lain. (ii) — Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. (ii) — Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun modal penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba ditahan atau pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham. (iv) — Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya.
Page 4 OCR 0.932
INI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN A. Pertimbangan dan Alasan Transaksi Pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja, dimana fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada BMI. B. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Oktober 2024 yang telah disusun oleh KAP Gideon dan rekan berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan dibawah ini dengan tujuan untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan OJK NO.17/2020 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”). Informasi keuangan konsolidasian proforma ini : (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia saat ini yang diyakini wajar, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi pinjaman pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaiakan, seolah-olah pelaksanaan rencana transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024, dan (iii) tidak mencerminkan seluruh Keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi. Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dengan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 sebelum dan sesudah melakukan Transaksi : PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA ASET ASET LANCAR Kas dan bank Piutang usaha Piutang lain-lain Pihak berelasi Persediaan Pajak dibayar dimuka Biaya dibayar di muka dan uang muka Jumlah Aset Lancar ASET TIDAK LANCAR Aset tetap — bersih Aset hak guna usaha - bersih Properti investasi - bersih Aset pajak tangguhan Investasi saham Goodwill Jumlah Aset Tidak Lancar JUMLAH ASET 31 Oktober 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Historis Penyesuaian Proforma 4.388.177.958 4.388.177.958 2.419.698.500 - 2.419.698.500 6.692.794.393 - 6.692.794.393 70.425.053.261 s 70.425.053.261 6.546.563 3 6.546.563 1.368.505.584 - 1.368.505.584 85.300.776.259 " 85.300.776.259 115.688.370.853 - 115.688.370.853 97.753.401 - 97.753.401 32.726.670.766 « 32.726.670.766 6.993.456.233 (1.471.923.640) 5.521.532.593 1.500.000.000 - 1.500.000.000 561.785.793 - 561.785.793 157.568.037.046 (1.471.923.640) 156.096.113.406 242.868.813.305 (1.471.923.640) 241.396.889.665
Page 5 OCR 0.927
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan) 31 Oktober 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha Utang lain-lain Beban masih harus dibayar Utang pihak berelasi Pendapatan diterima di muka Uang muka penjualan Utang pajak Deposit tamu Penyisihan untuk pergantian perabotan dan peralatan hotel Penghasilan ditangguhkan Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Utang bank Utang pembiayaan konsumen Jumlah Liabilitas Jangka Pendek LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Utang bank Utang pembiayaan konsumen Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan Jumlah Liabilitas Jangka Panjang JUMLAH LIABILITAS EKUITAS Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Modal saham Tambahan modal disetor Selisih transaksi kepentingan non Pengendali Defisit Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Kepentingan non-pengendali JUMLAH EKUITAS JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS Historis Penyesuaian Proforma 1.553.850.395 890.479.617 41.070.568.916 9.355.367.505 743.955.000 4.906.345.745 2.497.167.791 486.356.130 1.195.935.393 974.015.102 14.629.022.181 137.963.643 (9.911.273.371) 40.000.000.000 (3.310.126.923) 1.553.850.395 890.479.617 31.159.295.545 49.355.367.505 743.955.000 4.906.345.745 2.497.167.791 486.356.130 1.195.935.393 974.015.102 11.318.895.258 137.963.643 78.441.027.418 26.778.599.706 105.219.627.124 132.657.710.746 17.996.032 7.586.171.398 (33.469.061.114) 99.188.649.632 17.996.032 7.586.171.398 140.261.878.176 (33.469.061.114) 106.792.817.062 218.702.905.594 (6.690.461.408) 212.012.444.186 189.985.285.000 - 189.985.285.000 (85.238.317.415) 2 (85.238.317.415) (11.011.706.148) (67.396.910.579) 26.338.350.858 (2.172.443.147) 24.165.907.711 242.868.813.305 5.197.772.336 (11.011.706.148) (62.199.138.243) 5.197.772.336 20.765.432 31.536.123.194 (2.151.677.715) 5.218.537.768 29.384.445.479 (1.471.923.640) 241.396.889.665
Page 6 OCR 0.880
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Oktober 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PENDAPATAN BERSIH BEBAN POKOK PENDAPATAN LABA KOTOR Beban penjualan Beban umum dan administrasi Beban lain-lain — bersih RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN Kini Tangguhan BEBAN PAJAK PENGHASILAN RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan Kerja karyawan Pajak penghasilan terkait JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN Rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali Jumlah Rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk. Kepentingan non-pengerdali Jumlah Historis 51.575.968.519 (25.051.535.599) 26.524.432.920 (1.434.459.622) (26.613.565.881) (11.392.681.852) (12.916.274.435) (166.414.159) Penyesuaian 6.690.461.408 6.690.461.408 Proforma 51.575.968.519 (25.051.535.599) (1.434.459.622) (6.613.565.381) (4.702.220.444) (6.225.813.027) (166.414.159) 1.013.227.648 (1.471.923.640) (458.695.992) 846.813.489 5.218.537.768 ———— 846.813.489 (12.069.460.946) 5.218.537.768 (6.850.923.178) (2.265.530.739) - (2.265.530.739) 289.550.453 - 289.550.453 (14.045.441.232) 5.218.537.768 (8.826.903.464) (1.985.189.063) 5.197.772.336 (6.787.416.727) (84.271.883) 20.765.432 (63.508.451) —412.069.460.946) — ”—”“5.218,537.768 . (5.850.923,178) (13.952.096.009) 5.197.772.336 (8.754.323.673) (93.345.223) 20.765.432 (72.579.791) —14.045.441,232) —— 5.218,537.768 ——” (8.826.903.464)
Page 7 OCR 0.949
RINGKASAN LAPORAN PENILAI KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241216-003 tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00007/2.0162-00/BS/03/0153/1/11/2025 tanggal 10 Februari 2025: a. Pihak-pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah FSD dan DMI. b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- dengan tingkat bunga sebesar 7,596 per tahun yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2035 serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. C. Tanggal Pendapat Kewajaran Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Transaksi. d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020. Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SP1320, SPI330. e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Page 8 OCR 0.960
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DMI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan DMI. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi- asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Page 9 OCR 0.934
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaks dari hal-hal sebagai berikut: @e Analisis atas Transaksi, # Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, dan e Analisis atas kewajaran Transaksi. 8. Kesimpulan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar. V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut : 1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut tidak menyesatkan, 2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: » PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK KANTOR PUSAT Jalan Raung No.15, Semarang - 50232 Telepon: #62 24 8312735 www.dafamproperty.com corporate@dafamproperty.com Semarang, 12 Februari 2025 Direksi Perseroan Billy Dahlan Direktur Utama
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Dafam Mambo International
p.2
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KJPP
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×27
unresolved
org
Gideon
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.