Skip to content
Back to announcement

20250212_DFAM_Pengumuman RUPS_31861822_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR : 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020) DAN NOMOR : 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI PERSEROAN,
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPAKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

doafamland

Kegiatan Usaha Utama:
Real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis melalui entitas anak

Berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Kantor Pusat:
Jalan Raung No.15, Semarang - 50232
Telepon: 462 24 8312735

Website: www.dafamproperty.com
Email: corporate@dafamproperty.com

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2025

Page 2 OCR 0.941
DEFINISI DAN SINGKATAN

BMI : | PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang selaku Kreditur
DMI : | PT. Dafam Mambo International, suatu perseroan terbatas berstatus
perusahaan tertutup yang bergerak dibidang usaha Perhotelan,
berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Republik Indonesia.

FSD 1» | F. Soleh Dahlan atau disebut Ferdinandus Soleh Dahlan, merupakan Komisaris
Utama dari PT. Dafam Property Indonesia Tbk.

GA 1 | Gideon Adi & Rekan

KR 1 | Kusnanto & Rekan

KAP : | Kantor Akuntan Publik

KJPP : | Kantor Jasa Penilai Publik, penilai independen yang menerbitkan laporan
penilaian, dan opini kewajaran terkait dengan rencana transaksi.

Keterbukaan Informasi » | Keterbukaan informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada para

pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No.42/2020.

Laporan Keuangan | : | Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pertanggal 31 Oktober 2024,
Interim Per 31 Oktober yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan
2024 Yang Ditelaah Rekan.

Secara Terbatas
Perseroan : | PT Dafam Property Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Semarang.

Perusahaan Terkendali : | Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh Perusahaan Terbuka.

POJK No. 42/2020 » | Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan

POJK No. 17/2020 : | Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha

RUPSLB : | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI
(perusahaan terkendali) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (“Transaksi”), sebagaimana
lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 POJK No.42/2020 karena FSD
merupakan Komisaris Utama dari Perseroan dan memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.

Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 serta memenuhi
kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf d.1 POJK No.17/2020, karena pelaksanaan transaksi diatas memiliki nilai lebih dari
5096 (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan
pertanggal 31 Desember 2023, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, yaitu sebesar
Rp.38.211.348.943,-

Karena transaksi ini merupakan transaksi material dan afiliasi, maka transaksi ini wajib menggunakan penilai
dalam menentukan kewajaran transaksinya. Untuk tujuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai
independen dan telah menerima pendapat kewajaran untuk Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), No. 00007/2.0162-
00/BS/03/0153/1/11/2025 tanggal 10 Februari 2025 (“Laporan Penilaian”).

Page 3 OCR 0.946
Perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait bersamaan dengan pengumuman
RUPS, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS.
RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

DMI berencana untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar
rupiah) untuk melunasi hutang DMI di BMI. Pemberian fasilitas pinjaman akan disebut sebagai (“Transaksi”).

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah rincian atas transaksi :

A. Obyek Transaksi
Sehubungan dengan Transaksi, FSD dan DMI membuat Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jumlah
maksimum Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar) untuk tujuan pelunasan hutang DMI pada BMI.
(“Perjanjian Pinjaman”).
Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5 96 (tujuh koma lima persen)
pertahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi
seluruhnya.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi

Dengan Perseroan

1. Pihak Yang Melakukan Transaksi
FSD merupakan pemberi pinjaman, dan DMI merupakan penerima pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman.
DMI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, yang bergerak dibidang
usaha Perhotelan, berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik
Indonesia.
DMI mengoperasikan hotel berbintang 4, berlokasi di Jl. Imam Bonjol No.188, Semarang.

2. Sifat Hubungan Afiliasi Antara Para Pihak Dalam Transaksi Dengan Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi antara FSD, DMI dan Perseroan adalah sebagai berikut :
a. FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan, dan juga memiliki penyertaan saham tidak
langsung pada Perseroan.
b. DMI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki pengendalian
secara langsung sebesar 99,604.

C. Ketentuan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
1. Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman sebesar 7,54 (tujuh koma lima persen) pertahun
2. Hal yang dilarang dilakukan oleh DMI tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD

DMI dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD untuk melakukan tindakan-tindakan antara

lain sebagi berikut :

(i) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha
(konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam
badan usaha lain.

(ii) — Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan
permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan
pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

(ii) — Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun modal
penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba ditahan atau
pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham.

(iv) — Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya.

Page 4 OCR 0.932
INI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja, dimana fasilitas

pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada BMI.

B. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Oktober 2024 yang
telah disusun oleh KAP Gideon dan rekan berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan
dibawah ini dengan tujuan untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan OJK NO.17/2020 (“Informasi
Keuangan Konsolidasian Proforma”).
Informasi keuangan konsolidasian proforma ini : (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi
yang tersedia saat ini yang diyakini wajar, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi
pinjaman pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaiakan, seolah-olah
pelaksanaan rencana transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024, dan (iii) tidak mencerminkan
seluruh Keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi.

Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dengan entitas anak
Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 sebelum dan sesudah melakukan Transaksi :

PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN
POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA

ASET

ASET LANCAR
Kas dan bank
Piutang usaha
Piutang lain-lain
Pihak berelasi
Persediaan
Pajak dibayar dimuka
Biaya dibayar di muka dan uang muka

Jumlah Aset Lancar

ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap — bersih

Aset hak guna usaha - bersih
Properti investasi - bersih
Aset pajak tangguhan
Investasi saham

Goodwill

Jumlah Aset Tidak Lancar
JUMLAH ASET

31 Oktober 2024

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Historis

Penyesuaian

Proforma

4.388.177.958

4.388.177.958

2.419.698.500 - 2.419.698.500
6.692.794.393 - 6.692.794.393
70.425.053.261 s 70.425.053.261
6.546.563 3 6.546.563
1.368.505.584 - 1.368.505.584
85.300.776.259 " 85.300.776.259
115.688.370.853 - 115.688.370.853
97.753.401 - 97.753.401
32.726.670.766 « 32.726.670.766
6.993.456.233 (1.471.923.640) 5.521.532.593
1.500.000.000 - 1.500.000.000
561.785.793 - 561.785.793
157.568.037.046 (1.471.923.640) 156.096.113.406
242.868.813.305 (1.471.923.640) 241.396.889.665

Page 5 OCR 0.927
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN
POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan)

31 Oktober 2024

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang usaha

Utang lain-lain

Beban masih harus dibayar

Utang pihak berelasi

Pendapatan diterima di muka

Uang muka penjualan

Utang pajak

Deposit tamu

Penyisihan untuk pergantian perabotan
dan peralatan hotel

Penghasilan ditangguhkan

Liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank
Utang pembiayaan konsumen

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank
Utang pembiayaan konsumen
Liabilitas diestimasi atas
imbalan kerja karyawan

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang
JUMLAH LIABILITAS

EKUITAS

Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk

Modal saham

Tambahan modal disetor

Selisih transaksi kepentingan non
Pengendali

Defisit

Jumlah Ekuitas Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk

Kepentingan non-pengendali

JUMLAH EKUITAS
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS

Historis

Penyesuaian

Proforma

1.553.850.395
890.479.617
41.070.568.916
9.355.367.505
743.955.000
4.906.345.745
2.497.167.791
486.356.130

1.195.935.393
974.015.102

14.629.022.181
137.963.643

(9.911.273.371)
40.000.000.000

(3.310.126.923)

1.553.850.395
890.479.617
31.159.295.545
49.355.367.505
743.955.000
4.906.345.745
2.497.167.791
486.356.130

1.195.935.393
974.015.102

11.318.895.258
137.963.643

78.441.027.418

26.778.599.706

105.219.627.124

132.657.710.746
17.996.032

7.586.171.398

(33.469.061.114)

99.188.649.632
17.996.032

7.586.171.398

140.261.878.176 (33.469.061.114) 106.792.817.062
218.702.905.594 (6.690.461.408) 212.012.444.186
189.985.285.000 - 189.985.285.000
(85.238.317.415) 2 (85.238.317.415)

(11.011.706.148)
(67.396.910.579)

26.338.350.858
(2.172.443.147)

24.165.907.711
242.868.813.305

5.197.772.336

(11.011.706.148)
(62.199.138.243)

5.197.772.336
20.765.432

31.536.123.194
(2.151.677.715)

5.218.537.768

29.384.445.479

(1.471.923.640)

241.396.889.665

Page 6 OCR 0.880
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Oktober 2024

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

PENDAPATAN BERSIH
BEBAN POKOK PENDAPATAN
LABA KOTOR

Beban penjualan
Beban umum dan administrasi
Beban lain-lain — bersih

RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini
Tangguhan

BEBAN PAJAK PENGHASILAN
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
Kerja karyawan
Pajak penghasilan terkait

JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN

Rugi bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali

Jumlah

Rugi komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk.
Kepentingan non-pengerdali

Jumlah

Historis
51.575.968.519
(25.051.535.599)
26.524.432.920

(1.434.459.622)
(26.613.565.881)
(11.392.681.852)

(12.916.274.435)

(166.414.159)

Penyesuaian

6.690.461.408
6.690.461.408

Proforma
51.575.968.519
(25.051.535.599)

(1.434.459.622)
(6.613.565.381)
(4.702.220.444)

(6.225.813.027)

(166.414.159)

1.013.227.648 (1.471.923.640) (458.695.992)
846.813.489 5.218.537.768 ———— 846.813.489
(12.069.460.946) 5.218.537.768 (6.850.923.178)
(2.265.530.739) - (2.265.530.739)
289.550.453 - 289.550.453
(14.045.441.232) 5.218.537.768 (8.826.903.464)
(1.985.189.063) 5.197.772.336 (6.787.416.727)
(84.271.883) 20.765.432 (63.508.451)
—412.069.460.946) — ”—”“5.218,537.768 .  (5.850.923,178)
(13.952.096.009) 5.197.772.336 (8.754.323.673)
(93.345.223) 20.765.432 (72.579.791)
—14.045.441,232) —— 5.218,537.768 ——” (8.826.903.464)

Page 7 OCR 0.949
RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/241216-003 tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00007/2.0162-00/BS/03/0153/1/11/2025 tanggal 10 Februari 2025:

a.  Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah FSD dan DMI.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana DMI merencanakan
untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- dengan tingkat
bunga sebesar 7,596 per tahun yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal
9 Februari 2035 serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.

C. Tanggal Pendapat Kewajaran

Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
31 Oktober 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat
kewajaran atas Transaksi.

d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020.

Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal
25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SP1320, SPI330.

e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.

Page 8 OCR 0.960
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DMI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
DMI.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat
kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

Page 9 OCR 0.934
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan
dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaks dari hal-hal sebagai berikut:

@e Analisis atas Transaksi,
# Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, dan
e Analisis atas kewajaran Transaksi.

8. Kesimpulan

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah
wajar.

V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut
tidak menyesatkan,

2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020

Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020

4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020

VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:

»

PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK

KANTOR PUSAT
Jalan Raung No.15, Semarang - 50232
Telepon: #62 24 8312735
www.dafamproperty.com
corporate@dafamproperty.com

Semarang, 12 Februari 2025
Direksi Perseroan

Billy Dahlan
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.36 MB
Published12 Feb 2025
Pages9
Characters23,718
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK. p.1 ×23
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.2 ×2
linked org F. Soleh Dahlan p.2
linked person Billy Dahlan p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT. Dafam Mambo International p.2
unresolved org Gideon Adi & Rekan p.2
unresolved org Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KJPP p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×27
unresolved org Gideon p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result