Back to announcement
20260625_TIRT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104447_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TIRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KANTOR NOTARIS. PPAT
Leolin layayanti,SH., M.Kn
-
Jl. Pulo RayaVl/ l, Keb. Baru latarta
.|2170
Telp.02l - 727 87 237- 33, Fax. 021 - 723 4607
SURAT KETERANGAN
L27lNOTlvtl2026
Yang bertandatangan di bawah ini, LEOLIN IAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan C'RUPS|] dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa C'RUPSLB') untuk selanjutnya
keduanya disebut "Rapat" perseroan terbatas:
*PT TIRTA
MAHAKAM RESOUR,CES TbK"
f.Perseroan")
- Bahwa RUPST dilangsungkan pukul 10.22 WIB - LA.57 WIB dan RUPSLB dilangsungkan pukul 11.06
WIB - 11.15 WIB, bertempat di Le Meridien Hotel Jakarta, Jl. Jend. Sudirman Kav. 18-20, lakarta
LA22A.
- Bahwa anggota Direki dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Direksi :
Direktur
Presiden : Bapak Tham Arvin Setyanto
Direktur : Bapak Pohan Wijaya Po
Dewan Komisaris:
Komisaris Independen : Bapak Hendra Surya
- Bahwa Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
sah:
- Pada RUPSTsebanyak72l.660.4L0 yang memilikisuara yang sah atau setara dengan 71,33o/odari
1.071.774.750 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Pada RUPSLB sebanyak 722.453.110 yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 77,40o/o dari
7.0L7.774.750 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Bahwa dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
- Bahwa terdapat 3 (tiga) pemegang Saham yang mengajukan Frtanyaan danlahu memberikan
pendapat pada mata acara pertama RUPST.
- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.
Y.
Page 2
- Bahwa hasil pengambilan keputusn yang dilakukan dengan pemungutan suaralvoting, jumlah
suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat yaitu:
RUPST:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuiu Abstain
Kesatu
100o/o
Kedua
100o/o
Ketiga 100o/o
Keempat 100%
RUPSLE:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Kesatu
1000/o
Kedua
100%
- Bahwa Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
1. a. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi atas kinerja Perseroan termasuk
Laporan Keberlanjutan Perseroan dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan serta Laporan
Laba Rugi Komprehensif Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Nursal, Ak., CA, CPA
dari Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan nomor laporan
00146/2,085UAU.U7010272-UUIIV2A26 langgal 27 Maret 2026 dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian.
b. Menerima baik dan menyetujui Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
2425.
c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusn dan pengawasan yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif tahun buku 2025.
2. Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2025, dikarenakan Perseroan masih
mencatatkan rugitahun berjalan dan defisiensi modal.
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa
audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dengan ketentuan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Akuntan
Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang bai( termasuk pemberian wewenang sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya atas rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan.
4. a. Menyetujui menetapkan honorarium Dewan Komisaris Perseroan maksimal 500/o dari
honorarium Direksi.
b. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi yang berlaku sejak Juni 2026
sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2027,
serta menentukan pembagian tugas Direksi Perseroan,
w
/
Page 3
RUPSLB:
1. a. Menyetujui perubahan alamat Perseroan, semula di The Bellezza Permata Hijau Office Tower
Lt. 20, Jl. Letjen. Soepeno No. 34, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
Jakafta Selatan berubah menjadi di Equity Tower lantai 29, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan perubahan alamat lengkap Perseroan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
2. a. Menyetujui untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan yang akan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakanlmenuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan terkait penyesuaian kegiatan usaha tersebut dengan menggunakan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha indonesia yang berlaku; yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Juni 2026
w Notaris di Jakarta
LEOLIN JAYAYANTI, SH., M.Kn.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TIRTA MAHAKAM RESOUR
p.1
unresolved
person
Akuntan Publik Drs. Nursal
p.2
unresolved
person
Drs. Nursal
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
person
LEOLIN JAYAYANTI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
516 ms
12 Sep 2026 22:03
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:15:00',
'time_start': '11:06:00'}