Skip to content
Back to announcement

20250211_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31861682_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                                                INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
 RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
 SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                   PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
                                                                                           Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                         Petrokimia

                                                                                                          Kantor Pusat:
                                                                                            Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                          Jakarta 11410
                                                                                                     Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                    Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                            E-mail: investor-relations@capcx.com
                                                                                          Situs Web: http://www.chandra-asri.com

                                                                  Pabrik Perseroan:                                                         Pabrik SMI:
                                                               Jl. Raya Anyer Km. 123                                                    Desa Mangunreja
                                                              Kelurahan Gunung Sugih                                                   Kecamatan Pulo Ampel
                                                                Kecamatan Ciwandan                                                    Kabupaten Serang, 42456
                                                                 Kota Cilegon, 42447                                                          Banten
                                                                        Banten

                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)

                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2018
                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                       DAN
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2019
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2020
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                   (“OBLIGASI”)

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 12 Februari 2025.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.

DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                                           idAA-
                                                                                                      (Double A Minus)

                                    UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                       PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                                                              PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                       PT BCA SEKURITAS                                         PT MANDIRI SEKURITAS

                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk




                                                                   Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020
                                                                                                              0
Page 2
                                                       JADWAL

 Tanggal Efektif                                                               :            13 Desember 2018
 Masa Penawaran Umum                                                           :         6 dan 7 Februari 2020
 Tanggal Penjatahan                                                            :              10 Februari 2020
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                                             :              12 Februari 2020
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi)                 :              12 Februari 2020
 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                  :              13 Februari 2020

                                                 PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Februari
2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

Bunga Obligasi


                                                                                                                      1
Page 3
Bunga Obligasi sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2020, sedangkan pembayaran
bunga terakhir Obligasi adalah pada tanggal 12 Februari 2025.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                          Bunga Ke                        Tanggal Pembayaran
                              1                               12 Mei 2020
                              2                             12 Agustus 2020
                              3                            12 November 2020
                              4                             12 Februari 2021
                              5                               12 Mei 2021
                              6                             12 Agustus 2021
                              7                            12 November 2021
                              8                             12 Februari 2022
                              9                               12 Mei 2022
                             10                             12 Agustus 2022
                             11                            12 November 2022
                             12                             12 Februari 2023
                             13                               12 Mei 2023
                             14                             12 Agustus 2023
                             15                            12 November 2023
                             16                             12 Februari 2024
                             17                               12 Mei 2024
                             18                             12 Agustus 2024
                             19                            12 November 2024
                             20                             12 Februari 2025

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi
menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai
pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.



                                                                                                                       2
Page 4
Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                        Institutional Banking Division (IBD)
                                            Menara Bank BTN, Lantai 18
                                                Jln. Gajah Mada No. 1
                                          Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                          Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
                                          E-mail: trustee.btn@gmail.com
                                             Situs Web : www.btn.co.id
                                   Untuk Perhatian : Capital Market Department

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-1042/PEF-DIR/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 dan dipertegas kembali dengan surat Pefindo No. RTG-005/PEF-
DIR/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                       idAA-
                                                 (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Oktober 2019 sampai dengan 1 Oktober 2020.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)

Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                                                  3
Page 5
                               RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-
biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

                                           IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2019 dan 30 September 2018 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember
2017, yang dicantumkan dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2018 tidak diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited) yang ditandatangani oleh Alvin
Ismanto pada tanggal 20 Desember 2019 dengan pendapat Tanpa Modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam jutaan US$)
                                                              30 September                   31 Desember
                          Keterangan
                                                                  2019                2018                2017
 Jumlah Aset                                                         3.175,15            3.173,49             2.987,30
 Jumlah Liabilitas                                                   1.398,28            1.403,41             1.318,48
 Jumlah Ekuitas                                                      1.776,87            1.770,08             1.668,82

Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                        (dalam jutaan US$)
                                                                   30 September                     31 Desember
                          Keterangan
                                                                2019         2018*               2018           2017
 Pendapatan bersih                                              1.387,64      1.962,29           2.543,22        2.418,51
 Laba kotor                                                       167,31        345,23             390,49          545,00
 Laba sebelum pajak penghasilan                                    53,77        236,47             254,10          424,60
 Laba periode/tahun berjalan                                       32,06        169,71             182,32          319,15
 Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan                   33,37        170,62             182,91          317,62
*tidak diaudit

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                 30 September                   31 Desember
                                                                      2019               2018                 2017
 Rasio Pertumbuhan

 Pendapatan Bersih (%)                                                    -29,28                  5,16               25,29
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                               -24,53                 14,90               30,47
 Laba (Rugi) Kotor (%)                                                    -51,54                -28,35               10,25
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                                            -77,26                -40,16                6,00
 Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan (%)                                  -81,11                -42,88                6,34
 Jumlah Aset (%)                                                            0,05                  6,23               40,30
 Jumlah Liabilitas (%)                                                     -0,37                  6,44               33,50
 Jumlah Ekuitas (%)                                                         0,38                  6,07               46,17

 Rasio Usaha

 Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                          12,06                15,35                22,53
 Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                              23,39                25,31                25,35
 Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                102,76                87,68                79,16


                                                                                                                             4
Page 6
                                                                30 September                  31 Desember
                                                                     2019              2018                 2017
 Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                      46,66               32,80                32,91

 Rasio Keuangan

 Rasio Lancar (%)                                                       251,12             212,99              243,37
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                               1,01               5,74               10,68
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                            1,05              10,30               19,12
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)                           78,69              79,28               79,01
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                              44,04              44,22               44,14

 Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang

 Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                           31,45%            25,57%               27,44%



                                  RIWAYAT DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan (dahulu bernama PT Tri Polyta Indonesia Tbk), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima
penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9
November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta Selatan, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Berdasarkan anggaran dasar
Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas
konsultasi manajemen. Entitas Anak Perseroan, yakni SMI, Altus, RPU masing-masing bergerak dalam bidang produksi
styrene monomer dan produksi ethylbenzene, keuangan, dan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan
saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Kegiatan usaha SMI sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia
yang dijalankan oleh Perseroan, sedangkan Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan dan
RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga.
CAP-2, Entitas Anak Perseroan, bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar.

Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia Tbk, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, dengan status
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diubah oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan
Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat
Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI
No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 127
tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778 tanggal 14
Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”). Berdasarkan Akta No. 127/2019, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan
pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah OSS dan Pengumuman Bersama OSS serta KBLI 2017

Pada tanggal 15 November 2019, pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan
pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH

                                                                                                                           5
Page 7
RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan
PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15
November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku
secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020 (“Tanggal Efektif”).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta No. 83/2017 juncto Akta No. 7/2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2019
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp200 per saham
           Uraian dan Keterangan                                                                                                    (%)
                                                              Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                       61.323.928.320            12.264.785.664.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Barito Pacific Tbk*                                             7.469.417.600                    1.493.883.520.000         41,88%
   SCG Chemicals Company Limited                                      5.451.715.305                    1.090.343.061.000         30,57%
   Prajogo Pangestu                                                   2.494.775.195                      498.955.039.000         13,99%
   Marigold Resources Pte. Ltd.**                                       846.810.930                      169.362.186.000           4,75%
   Erwin Ciputra (Presiden Direktur)                                     30.280.600                        6.056.120.000           0,17%
   Lim Chong Thian (Komisaris)                                              243.775                           48.755.000         0,001%
   Fransiskus Ruly Aryawan (Direktur)                                        82.500                           16.500.000        0,0004%
   Masyarakat                                                         1.540.194.355                      308.038.871.000           8,64%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                     17.833.520.260                    3.566.704.052.000           100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                                                43.490.408.060                    8.698.081.612.000
Keterangan:
*530.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
**Berdasarkan ketentuan Accounting and Corporate Regulatory Authority tanggal 10 Mei 2019, Barito Pacific merupakan pemilik 1 saham yang
  mewakili 100% saham dalam Marigold Resources Pte. Ltd. 40.000.000 saham Marigold Resources Pte. Ltd. di Perseroan sedang digadaikan kepada
  kreditur sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 15 November 2018 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement tanggal 26 Juli
  2019


                               KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:

                                                                                                                                 Total
                                                                                                            Total Aset        Pendapatan
        Nama                                                                                               Entitas Anak      Entitas Anak
                                  Kegiatan        Status                                      Tahun
 No.    Entitas    Domisili                                     Pendirian    Kepemilikan                     terhadap          terhadap
                                   Usaha        Operasional                                 Penyertaan
         Anak                                                                                               Total Aset           Total
                                                                                                           Konsolidasian      Pendapatan
                                                                                                                             Konsolidasian
 Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
  1.    SMI         Jakarta   Industri         Beroperasi         1991         99,99%           2007           9,82%            20,82%
                     Barat    styrene
                              monomer
                              dan
                              ethylbenzene
  2.    Altus     Singapura Keuangan           Beroperasi         2009         100,00%          2009           0,00%             0,00%
  3.    CAP-2       Jakarta   Olefin             Belum            2017          99,00%          2017           7,06%             0,00%
                     Barat                     Beroperasi
 Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
  1.    RPU         Jakarta   Sewa tangki      Beroperasi         1983        50,75%            2007           0,28%             0,26%
                   Selatan    dan jasa                                       melalui SMI


                                                                                                                                             6
Page 8
                                pengelolaan
                                dermaga
Pada tanggal Informasi Tambahan ini dibuat, Perseroan memiliki Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                     Total Aset
           Nama                                                                                                    Entitas Asosiasi
                                       Kegiatan                                                         Tahun
  No.     Entitas     Domisili                         Status Operasional   Pendirian   Kepemilikan                terhadap Total
                                        Usaha                                                         Penyertaan
          Asosiasi                                                                                                       Aset
                                                                                                                    Konsolidasian
                                     Industri Karet
   1.       SRI       Jakarta                             Beroperasi*         2013        45,00%         2013          19,00%
                                        Sintetis
*sejak Agustus 2018


                                                      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020 sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

 No.       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)        Presentase
   1.      PT BCA Sekuritas                                                         335.710.000.000                  44,76%
   2.      PT Mandiri Sekuritas                                                     414.290.000.000                  55,24%
 Total                                                                              750.000.000.000                 100,00%

                                                  TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1. PEMESAN YANG BERHAK

   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
   serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
   Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
   Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi yang menjadi anggota BEI sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini. Pemesanan
   pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO asli yang dikeluarkan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII
   Informasi Tambahan ini. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
   tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan
   Obligasi.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
   Rupiah) atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI

   Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2020 dan ditutup pada tanggal
   7 Februari 2020 pukul 16.00 WIB.




                                                                                                                                      7
Page 9
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

  Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
  Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran
  Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai
  berikut:
  a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
      untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
      elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
      dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
  b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
      pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
      yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
  c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
  d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
      pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
      dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
      pada Obligasi;
  e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi
      (jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
      melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok
      Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
      Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
      kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
      Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerjasebelum Tanggal
      Pembayaran Bunga Obligasi;
  f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
      dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
  g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
      tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah
      memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
      tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
  h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

  Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
  selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang
  ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh.

7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

  Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
  Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
  terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan
  merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8. PENJATAHAN OBLIGASI

  Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 10 Februari 2020.


                                                                                                                     8
Page 10
    Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
    untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
    mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
    secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
    mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
    Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

    Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
    pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
    berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
    puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

 9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

    Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2020 (in good funds) ditujukan
    pada rekening di bawah ini:

                         Bank Central Asia                                     Bank Permata Syariah
                     Cabang KCK Menara BCA                                   Cabang Arteri Pondok Indah
                     No. Rekening 2050086243                                 No. Rekening 00971134003
                         PT BCA Sekuritas                                       PT Mandiri Sekuritas

    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
    jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

    Pada tanggal 12 Februari 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
    dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam
    rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

    Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
    pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
    Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
    Agen Pembayaran.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

    Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka;
    a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka Penjamin
         Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada pemesan paling lambat 2
         (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan.
    b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
         Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga,
         untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang
         dihitung secara harian.
    c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
         mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
         Obligasi.
    d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
        Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
        ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang

                                                                                                                     9
Page 11
        pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
        jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
        Pelaksana Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. LAIN-LAIN

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
    keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
                               LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Wali Amanat     : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
 Notaris         : Dedy Syamri, S.H

                                               AGEN PEMBAYARAN

                                       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                   Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 5
                                          Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53
                                                     Jakarta 12190
                               Telepon : (021) 5299-1099 Faksimili : (021) 5299-1199
                                              Email: helpdesk@ksei.co.id

          PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

 Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana
 Emisi Obligasi dari tanggal 6 dan 7 Februari 2020 di Indonesia berikut ini:

                      PT BCA Sekuritas                                       PT Mandiri Sekuritas
           Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                           Menara Mandiri I, lt. 24-25
                   Jl. MH. Thamrin No.1                                 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
                       Jakarta 10310                                            Jakarta 12910
                Telepon: (021) 2358 7222                                      Tel. (021) 526 3445
          Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300                             Faks. (021) 526 3507
                 www.bcasekuritas.co.id                                 www.mandirisekuritas.co.id

   SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
             UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                               10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published11 Feb 2025
Pages11
Characters50,653
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org MANDIRI SEKURITAS p.1 ×4
linked — SCG Chemicals p.7
linked person Prajogo Pangestu p.7
linked org Marigold Resources Pte. Ltd. p.7 ×5
linked person Erwin Ciputra p.7
linked person Lim Chong Thian p.7
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.7
linked org Bangkok Bank Public p.7
linked org Bank Central Asia p.10
linked org Bank Permata p.10
linked org Grand Indonesia p.11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Barito Pacific Tbk p.7 ×4
unresolved org CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT MANDIRI SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.5
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.5
unresolved org Tri Polyta Indonesia Tbk p.6 ×4
unresolved person DR. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.6 ×2
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.6
unresolved person Waworuntu · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.7
unresolved org SCG Chemicals Company Limited p.7
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.7
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.7
unresolved org Bapepam p.10 ×4
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang KCK Menara BCA p.10
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Semua p.10
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners · Konsultan Hukum p.11
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.11
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Menara BCA p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result