Back to announcement
20250211_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31861682_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: investor-relations@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan: Pabrik SMI:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456
Kota Cilegon, 42447 Banten
Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 12 Februari 2025.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020
0
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Desember 2018
Masa Penawaran Umum : 6 dan 7 Februari 2020
Tanggal Penjatahan : 10 Februari 2020
Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 12 Februari 2020
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 12 Februari 2020
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 13 Februari 2020
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Februari
2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
1
Page 3
Bunga Obligasi sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2020, sedangkan pembayaran
bunga terakhir Obligasi adalah pada tanggal 12 Februari 2025.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Tanggal Pembayaran
1 12 Mei 2020
2 12 Agustus 2020
3 12 November 2020
4 12 Februari 2021
5 12 Mei 2021
6 12 Agustus 2021
7 12 November 2021
8 12 Februari 2022
9 12 Mei 2022
10 12 Agustus 2022
11 12 November 2022
12 12 Februari 2023
13 12 Mei 2023
14 12 Agustus 2023
15 12 November 2023
16 12 Februari 2024
17 12 Mei 2024
18 12 Agustus 2024
19 12 November 2024
20 12 Februari 2025
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi
menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai
pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
2
Page 4
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division (IBD)
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
E-mail: trustee.btn@gmail.com
Situs Web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-1042/PEF-DIR/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 dan dipertegas kembali dengan surat Pefindo No. RTG-005/PEF-
DIR/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Oktober 2019 sampai dengan 1 Oktober 2020.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 5
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-
biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2019 dan 30 September 2018 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember
2017, yang dicantumkan dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2018 tidak diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited) yang ditandatangani oleh Alvin
Ismanto pada tanggal 20 Desember 2019 dengan pendapat Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan US$)
30 September 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
Jumlah Aset 3.175,15 3.173,49 2.987,30
Jumlah Liabilitas 1.398,28 1.403,41 1.318,48
Jumlah Ekuitas 1.776,87 1.770,08 1.668,82
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan US$)
30 September 31 Desember
Keterangan
2019 2018* 2018 2017
Pendapatan bersih 1.387,64 1.962,29 2.543,22 2.418,51
Laba kotor 167,31 345,23 390,49 545,00
Laba sebelum pajak penghasilan 53,77 236,47 254,10 424,60
Laba periode/tahun berjalan 32,06 169,71 182,32 319,15
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan 33,37 170,62 182,91 317,62
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 September 31 Desember
2019 2018 2017
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%) -29,28 5,16 25,29
Beban Pokok Pendapatan (%) -24,53 14,90 30,47
Laba (Rugi) Kotor (%) -51,54 -28,35 10,25
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) -77,26 -40,16 6,00
Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan (%) -81,11 -42,88 6,34
Jumlah Aset (%) 0,05 6,23 40,30
Jumlah Liabilitas (%) -0,37 6,44 33,50
Jumlah Ekuitas (%) 0,38 6,07 46,17
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) 12,06 15,35 22,53
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 23,39 25,31 25,35
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 102,76 87,68 79,16
4
Page 6
30 September 31 Desember
2019 2018 2017
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 46,66 32,80 32,91
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 251,12 212,99 243,37
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 1,01 5,74 10,68
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 1,05 10,30 19,12
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 78,69 79,28 79,01
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 44,04 44,22 44,14
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 31,45% 25,57% 27,44%
RIWAYAT DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan (dahulu bernama PT Tri Polyta Indonesia Tbk), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima
penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9
November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta Selatan, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Berdasarkan anggaran dasar
Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas
konsultasi manajemen. Entitas Anak Perseroan, yakni SMI, Altus, RPU masing-masing bergerak dalam bidang produksi
styrene monomer dan produksi ethylbenzene, keuangan, dan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan
saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Kegiatan usaha SMI sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia
yang dijalankan oleh Perseroan, sedangkan Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan dan
RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga.
CAP-2, Entitas Anak Perseroan, bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar.
Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia Tbk, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, dengan status
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diubah oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan
Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat
Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI
No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 127
tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778 tanggal 14
Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”). Berdasarkan Akta No. 127/2019, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan
pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah OSS dan Pengumuman Bersama OSS serta KBLI 2017
Pada tanggal 15 November 2019, pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan
pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH
5
Page 7
RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan
PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15
November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku
secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020 (“Tanggal Efektif”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 83/2017 juncto Akta No. 7/2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2019
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Barito Pacific Tbk* 7.469.417.600 1.493.883.520.000 41,88%
SCG Chemicals Company Limited 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,57%
Prajogo Pangestu 2.494.775.195 498.955.039.000 13,99%
Marigold Resources Pte. Ltd.** 846.810.930 169.362.186.000 4,75%
Erwin Ciputra (Presiden Direktur) 30.280.600 6.056.120.000 0,17%
Lim Chong Thian (Komisaris) 243.775 48.755.000 0,001%
Fransiskus Ruly Aryawan (Direktur) 82.500 16.500.000 0,0004%
Masyarakat 1.540.194.355 308.038.871.000 8,64%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
Keterangan:
*530.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
**Berdasarkan ketentuan Accounting and Corporate Regulatory Authority tanggal 10 Mei 2019, Barito Pacific merupakan pemilik 1 saham yang
mewakili 100% saham dalam Marigold Resources Pte. Ltd. 40.000.000 saham Marigold Resources Pte. Ltd. di Perseroan sedang digadaikan kepada
kreditur sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 15 November 2018 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement tanggal 26 Juli
2019
KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
Total
Total Aset Pendapatan
Nama Entitas Anak Entitas Anak
Kegiatan Status Tahun
No. Entitas Domisili Pendirian Kepemilikan terhadap terhadap
Usaha Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Total
Konsolidasian Pendapatan
Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. SMI Jakarta Industri Beroperasi 1991 99,99% 2007 9,82% 20,82%
Barat styrene
monomer
dan
ethylbenzene
2. Altus Singapura Keuangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 0,00% 0,00%
3. CAP-2 Jakarta Olefin Belum 2017 99,00% 2017 7,06% 0,00%
Barat Beroperasi
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
1. RPU Jakarta Sewa tangki Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,28% 0,26%
Selatan dan jasa melalui SMI
6
Page 8
pengelolaan
dermaga
Pada tanggal Informasi Tambahan ini dibuat, Perseroan memiliki Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Total Aset
Nama Entitas Asosiasi
Kegiatan Tahun
No. Entitas Domisili Status Operasional Pendirian Kepemilikan terhadap Total
Usaha Penyertaan
Asosiasi Aset
Konsolidasian
Industri Karet
1. SRI Jakarta Beroperasi* 2013 45,00% 2013 19,00%
Sintetis
*sejak Agustus 2018
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020 sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Porsi Penjaminan (dalam Rupiah) Presentase
1. PT BCA Sekuritas 335.710.000.000 44,76%
2. PT Mandiri Sekuritas 414.290.000.000 55,24%
Total 750.000.000.000 100,00%
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi yang menjadi anggota BEI sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO asli yang dikeluarkan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII
Informasi Tambahan ini. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan
Obligasi.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2020 dan ditutup pada tanggal
7 Februari 2020 pukul 16.00 WIB.
7
Page 9
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran
Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi
(jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok
Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerjasebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 10 Februari 2020.
8
Page 10
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2020 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
Bank Central Asia Bank Permata Syariah
Cabang KCK Menara BCA Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening 2050086243 No. Rekening 00971134003
PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada tanggal 12 Februari 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka;
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada pemesan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga,
untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang
dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang
9
Page 11
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Dedy Syamri, S.H
AGEN PEMBAYARAN
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 5
Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299-1099 Faksimili : (021) 5299-1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dari tanggal 6 dan 7 Februari 2020 di Indonesia berikut ini:
PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Menara Mandiri I, lt. 24-25
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Jakarta 10310 Jakarta 12910
Telepon: (021) 2358 7222 Tel. (021) 526 3445
Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300 Faks. (021) 526 3507
www.bcasekuritas.co.id www.mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
10
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.5
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.5
unresolved
org
Tri Polyta Indonesia Tbk
p.6 ×4
unresolved
person
DR. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.6
unresolved
person
Waworuntu
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.7
unresolved
org
SCG Chemicals Company Limited
p.7
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.7
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×4
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang KCK Menara BCA
p.10
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.10
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.11
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara BCA
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.