Back to announcement
20250211_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31861666_lamp1.pdf
Listing Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 157
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 September 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Februari 2025
Masa Penawaran Umum : 7 Februari 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 11 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 10 Februari 2025 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 12 Februari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III
DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Faksimili : (+62-21) 392 7685 Faksimili : (+62-742) 51060
Website : www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A,
11 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima
lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN I TAHAP III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN
KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT
TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN
PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
id
A (Single A) A (Single A Syariah)
id (sy)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SERTA PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sekuritas Indonesia
PT ALDIRACITA PT BRI PT KOREA INVESTMENT PT MAYBANK PT TRIMEGAH
PT BCA PT BNI PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT SUCOR
SEKURITAS DANAREKSA AND SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 049/LP-DIR/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-07665/BEI.PP2/07-2024 tanggal 25 Juli 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .....................................................................................................................................xviii
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN..........................................xviii
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN.....................................................................................................................xix
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM
DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN. .....................................xxiv
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ........xxvii
5. STRUKTUR PERMODALAN. ..........................................................................................xxvii
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.......................................................................xxviii
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...........................................................xxx
8. RISIKO USAHA..................................................................................................................xxx
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI..........................................................................................1
1. NAMA OBLIGASI.............................................................................................................2
2. JENIS OBLIGASI.............................................................................................................2
3. HARGA PENAWARAN....................................................................................................2
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI......2
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ......................................................................................3
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI............................................................................3
7. JAMINAN OBLIGASI.......................................................................................................4
8. PERPAJAKAN.................................................................................................................4
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)..............................................................................4
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG....................................................................................5
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN. ................................5
12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.................................................................................8
13. KELALAIAN PERSEROAN. ............................................................................................8
14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)..........................................................10
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI.............................14
16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...........................15
17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...................................................................15
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH.................................................................16
1. NAMA SUKUK MUDHARABAH. ...................................................................................17
2. JENIS SUKUK MUDHARABAH. ...................................................................................17
3. HARGA PENAWARAN..................................................................................................20
4. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK
MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH........20
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ....................................................................................22
6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH. ..................................................22
7. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH...............................................................................22
8. PERPAJAKAN...............................................................................................................22
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)............................................................................23
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG..................................................................................24
i
Page 4
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN. ..............................24
12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.........................................................26
13. KELALAIAN PERSEROAN. ..........................................................................................27
14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU). ................................28
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH.......33
16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...........................34
17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...................................................................34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................35
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................52
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................56
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA DAN ENTITAS ANAK.........................................................................57
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................57
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM. .................................................................................................................62
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..............................................................63
4. SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................63
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.........................................................................66
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................67
7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................67
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA...67
A. Kegiatan Usaha.............................................................................................................67
B. Penghargaan.................................................................................................................68
C. Fasilitas Produksi. .........................................................................................................68
D. Bahan Baku...................................................................................................................69
E. Kecenderungan Yang Signifikan....................................................................................69
F. Pemasaran. ...................................................................................................................69
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan..........................................................71
H. Prospek Usaha..............................................................................................................71
I. Strategi Usaha...............................................................................................................75
J. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu.................................................75
K. Kecenderungan dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan..........................75
L. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)........................................................75
M. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)....78
VII. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................82
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK........................................................................................................84
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................86
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................89
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. .......................102
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH...............................................108
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................109
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pelunasan kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma
empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas
koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas
koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
iv
Page 7
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi/ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Pengakuan Utang/ Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/ Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK
No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional,
yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
FPPSM : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
v
Page 8
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Jumlah Kewajiban : Berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kompensasi Kerugian : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp229.167,- (dua ratus
dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp312.500,- (tiga ratus
dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar-besarnya Rp326.389,- (tiga ratus
dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per
hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
dan Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan
RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSU (KTUR) KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya
RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah
mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT BNI Sekuritas, pihak yang bertangung jawab atas penjatahan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Mudharabah : Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang meyediakan dana (shahibal
mal) berjanji kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menyerahkan
modal, dan pengelola usaha (Mudharib) berjanji untuk mengelola modal
tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025.
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Tahap II dan/
atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di
Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah).
Setiap penerbitan dan penawaran Obligasi yang dilakukan secara bertahap
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan selama Periode Penawaran
Umum Berkelanjutan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.
vii
Page 10
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus
delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
Keuangan atau “OJK” yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2011
(dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh
tiga) tanggal 12 (dua belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
viii
Page 11
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening
Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
Efek lain yang terdafatar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III dan
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang dilakukan secara bertahap oleh
Perseroan, sesuai dengan POJK No.36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang merupakan marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria
sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan kontrak penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah)
dikurangi harga pokok penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga
pokok penjualan dalam perjanjian ini adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan
masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah
memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
ix
Page 12
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Efek penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
No. 37 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pernyataan kewajiban Emiten sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025 No. 41 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga)
Bagi Hasil bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
tanggal 7 Mei 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2030. Perseroan tidak berencana
untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III
Pembayaran Obligasi Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 38 tanggal
21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris
di Jakarta perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi.
x
Page 13
Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pembayaran Sukuk Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 42 tanggal
Mudharabah Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
pembayaran dana/cicilan imbalan.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI Obligasi di KSEI No.SP-006/OBL/KSEI/0125 tanggal 21 Januari 2025 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Surat Berharga Syariah pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No.SP-002/SKK/KSEI/0125
di KSEI tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah No. S-07665/BEI.
Bersifat Utang PP2/07-2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diajukan oleh Perseroan kepada
BEI.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Lontar
Emisi Obligasi Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 36 tanggal
21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Emisi Sukuk Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 No. 40 tanggal 21 Januari
Mudharabah 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar
Perwaliamanatan Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal
Obligasi 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 39 tanggal
Sukuk Mudharabah 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK
No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan atau : Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan terbatas
Mudharib yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jambi.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xi
Page 14
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017 : Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh
juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
xii
Page 15
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip-Prinsip : Berarti Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan
LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya
peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan
Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah yang
dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Kep-81/BL/2009,
tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2009 (dua ribu sembilan) dan atau Peraturan
Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi serta Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu rupiah)
atau kelipatannya.
xiii
Page 16
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
Seri A : Jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri B; dan
Seri C : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri C.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi
Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh
puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma
empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas
koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
xiv
Page 17
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas
koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 11 Februari 2025.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Kembali Dana Sukuk tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga
Seri A Seri B Seri C
Ke-
1 11 Mei 2025 11 Mei 2025 11 Mei 2025
2 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025
3 11 November 2025 11 November 2025 11 November 2025
4 21 Februari 2026 11 Februari 2026 11 Februari 2026
5 - 11 Mei 2026 11 Mei 2026
xv
Page 18
Bunga
Seri A Seri B Seri C
Ke-
6 - 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
7 - 11 November 2026 11 November 2026
8 - 11 Februari 2027 11 Februari 2027
9 - 11 Mei 2027 11 Mei 2027
10 - 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
11 - 11 November 2027 11 November 2027
12 - 11 Februari 2028 11 Februari 2028
13 - - 11 Mei 2028
14 - - 11 Agustus 2028
15 - - 11 November 2028
16 - - 11 Februari 2029
17 - - 11 Mei 2029
18 - - 11 Agustus 2029
19 - - 11 November 2029
20 - - 11 Februari 2030
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Pendapatan Bagi Hasil dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
Pendapatan
Bagi Hasil Seri A Seri B Seri C
Ke-
1 11 Mei 2025 11 Mei 2025 11 Mei 2025
2 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025
3 11 November 2025 11 November 2025 11 November 2025
4 21 Februari 2026 11 Februari 2026 11 Februari 2026
5 - 11 Mei 2026 11 Mei 2026
6 - 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
7 - 11 November 2026 11 November 2026
8 - 11 Februari 2027 11 Februari 2027
9 - 11 Mei 2027 11 Mei 2027
10 - 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
11 - 11 November 2027 11 November 2027
12 - 11 Februari 2028 11 Februari 2028
13 - - 11 Mei 2028
14 - - 11 Agustus 2028
15 - - 11 November 2028
16 - - 11 Februari 2029
17 - - 11 Mei 2029
18 - - 11 Agustus 2029
19 - - 11 November 2029
20 - - 11 Februari 2030
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
xvi
Page 19
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
Undang-Undang No. 4 : Berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Tahun 2023” atau Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun
2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6845.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Bandung.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.
AH.01.02.Tahun 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun
2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298 adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk
jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan, dan Kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
• Industri kertas tissue (KBLI 17091)
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
lainnya) (KBLI 17099)
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
• Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
46422)
c. Jasa
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
• Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar.
xviii
Page 21
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan
Australia (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Informasi Tambahan
halaman 119). Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar
Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta
mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan
berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 2 (publikasi November
2024) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia
yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor
lainnya seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Australia, Perseroan diharapkan
mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2025 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan
puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
xix
Page 22
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Seri dan Jangka Waktu : a. Obligasi Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, sejak
Obligasi Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 7,25% (tujuh koma dua lima persen);
Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen);
Seri C : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen).
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
xx
Page 23
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
(Buy Back) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung Peringkat:
- Posisi bisnis yang kuat;
- Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
- Manajemen operasi yang kuat.
Faktor yang membatasi Peringkat:
- Kebutuhan modal kerja yang tinggi;
- Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Mudharabah Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”).
Jenis Sukuk : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Mudharabah Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
xxi
Page 24
Jumlah Dana Sukuk : Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-
Mudharabah banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
miliar Rupiah) dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus
tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma
empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas
koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas
koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : a. Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, sejak Tanggal
Sukuk Mudharabah Emisi.
b. Seri B: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
c. Seri C: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil : Seri A : 12,41% (dua belas koma empat satu persen) dari Pendapatan
Sukuk Mudharabah yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
Seri B : 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun;
Seri C : 18,41% (delapan belas koma empat satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
xxii
Page 25
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga)
Bagi Hasil bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
tanggal 7 Mei 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2030.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini
adalah pari passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
(Sinking Fund) kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharbah dengan
(Buy Back) ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian
kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa
efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung Peringkat:
- Posisi bisnis yang kuat;
- Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
- Manajemen operasi yang kuat.
Faktor yang membatasi Peringkat:
- Kebutuhan modal kerja yang tinggi;
Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
xxiii
Page 26
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM
DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry C 26 Januari 2022 Rp404,5 miliar 9,75% 5 tahun 26 Januari 2027 Rp404,5 miliar
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry B 22 April 2022 Rp1.406 miliar 9,50% 3 tahun 22 April 2025 Rp1.406 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry C 22 April 2022 Rp575 miliar 10,25% 5 tahun 22 April 2027 Rp575 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
1 September 1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry B Rp702,5 miliar 10,25% 3 tahun Rp702,5 miliar
2022 2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
1 September 1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry C Rp65,7 miliar 11,00% 5 tahun Rp65,6 miliar
2022 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp2.726,6
Papyrus Pulp & Paper Industry A 4 Juli 2023 10,50% 3 tahun 4 Juli 2026 Rp2.726,6 miliar
miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry B 4 Juli 2023 Rp273,4 miliar 11,00% 5 tahun 4 Juli 2028 Rp273,4 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp1.483,0
Papyrus Pulp & Paper Industry B 6 Oktober 2023 10,50% 3 Tahun 6 Oktober 2026 Rp1.483,0 miliar
miliar
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry C 6 Oktober 2023 Rp231,1 miliar 11,00% 5 Tahun 6 Oktober 2028 Rp231,1 miliar
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry A 27 Maret 2024 Rp612,4 miliar 8,25% 7 April 20252) Rp612,4 miliar
Kalender
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry B 27 Maret 2024 Rp415,7 miliar 10,75% 3 Tahun 27 Maret 2027 Rp415,7 miliar
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry C 27 Maret 2024 Rp148,2 miliar 11,25% 5 Tahun 27 Maret 2029 Rp148,2 miliar
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry A 5 Juni 2024 Rp64,3 miliar 8,25% 15 Juni 2025 Rp64,3 miliar
Kalender
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry B 5 Juni 2024 Rp428,7 miliar 10,75% 3 Tahun 5 Juni 2027 Rp428,7 miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry C 5 Juni 2024 Rp530,7 miliar 11,25% 5 Tahun 5 Juni 2029 Rp530,7 miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper A 3 Oktober 2024 Rp625,5 miliar 10,5% 3 Tahun 3 Oktober 2027 Rp625,5 miliar
Industry Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 3 Oktober 2024 Rp624,5 miliar 11,0% 5 Tahun 3 Oktober 2029 Rp624,5 miliar
Industry Tahap I Tahun 2024
TOTAL Rp11.317,9 miliar
xxiv
Page 27
Sukuk Mudharabah Rupiah
Tanggal Total Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Bunga Waktu (Rp)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
3 Oktober Rp1.250 3 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper - 11,0% 5 tahun Rp1.250 miliar
2024 miliar 2029
Industry Tahap I Tahun 2024
TOTAL Rp1.250 miliar
Efek yang jatuh tempo di tahun 2025 yang akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Sumber Dana Pelunasan Efek
Dana PUB Obligasi Dana PUB Sukuk Dana hasil
Jatuh Jumlah Berkelanjutan III Lontar Mudharabah Berkelanjutan I Best Effort
Nama Efek Papyrus Pulp & Paper Lontar Papyrus Pulp & Paper dan/atau Kas
Tempo Terutang
Industry Tahap II Tahun 2025 Industry Tahap II Tahun 2025 dan Setara
Kas Internal
Perseroan
Obligasi Berkelanjutan II 7 April Rp 612,4 Rp 612,4 miliar - -
Lontar Papyrus Pulp & 2025 miliar
Paper Industry Tahap III
Tahun 2024 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I 22 April Rp 1.406 - Rp 1.055,8 miliar Rp 350,2 *)
Lontar Papyrus Pulp & 2025 miliar miliar
Paper Industry Tahap II
Tahun 2022 Seri B
*) Akan dilunasi menggunakan dana hasil best effort dan jika tidak mencukupi, sisanya akan dilunasi menggunakan dana kas dan
setara kas internal Perseroan.
Perseroan akan melunasi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2024 Seri A sebesar Rp64,3 miliar yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2025 dengan menggunakan
dana kas dan setara kas internal Perseroan.
Perseroan akan melunasi Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2022 Seri B sebesar Rp702 miliar yang akan jatuh tempo pada 1 September 2025 dengan
menggunakan kombinasi antara dana kas dan setara kas internal Perseroan dan/atau penerbitan
Obligasi dan/atau pinjaman bank/lembaga keuangan lainnya. Dalam hal akan dilunasi menggunakan
dana hasil penerbitan Obligasi, maka akan diungkapkan dalam rencana penggunaan dana pada
penerbitan selanjutnya.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah.
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:
Pemenuhan Rasio
Tanggal berdasarkan Laporan
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Financial Covenant
Jatuh Tempo Keuangan
30 September 2024
Obligasi Berkelanjutan I B Rp895,5 26 Januari a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2025 b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp404,5 26 Januari a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2027 b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I B Rp1.406 22 April 2025 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
xxv
Page 28
Pemenuhan Rasio
Tanggal berdasarkan Laporan
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Financial Covenant
Jatuh Tempo Keuangan
30 September 2024
Obligasi Berkelanjutan I C Rp575 miliar 22 April 2027 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I B Rp702,5 1 September a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2025 b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp65,7 1 September a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2027 b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II A Rp2.726,6 4 Juli 2026 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp273,4 4 Juli 2028 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp1.483,0 6 Oktober a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2026 b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp231,1 6 Oktober a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2028 b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II A Rp612,4 7 April 2025 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp415,7 27 Maret 2027 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp148,2 27 Maret 2029 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II A Rp64,3 15 Juni 2025 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap IV maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp428,7 5 Juni 2027 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp530,7 5 Juni 2029 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1 a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar b. Debt to Equity Ratio sebesar b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III maksimum 2,5 : 1 c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024 c. Ebitda terhadap Beban Bunga
minimum 1,75 : 1
xxvi
Page 29
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dalam hal dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp802.980.000.000,-
(delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp 101.567.000.000.- (seratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
dan bunga bank;
2. Sekitar Rp 617.410.000.000,- (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga pada nomor 1 & 2,
dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp 1.055.832.000.000,- (satu triliun lima puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua
juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya, dana Perseroan
yang saat ini digunakan untuk kegiatan usaha akan digunakan untuk pembayaran pokok Obligasi
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang Perseroan
pada nomor 1, dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal
4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:
xxvii
Page 30
Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023
dan 2022 (diaudit) yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Total aset lancar 1.444.215 1.267.411 937.892
Total aset tidak lancar 1.257.204 1.271.838 1.325.013
Total aset 2.701.419 2.539.249 2.262.905
Total liabilitas jangka pendek 528.999 289.645 426.885
Total liabilitas jangka panjang 838.308 940.453 493.079
Total liabilitas 1.367.307 1.230.098 919.964
Total ekuitas 1.334.112 1.309.151 1.342.941
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Penjualan neto 447.334 478.810 617.331 655.979
Beban pokok penjualan 280.994 319.249 420.399 346.475
Laba Bruto 166.340 159.561 196.932 309.504
Laba usaha 128.892 115.658 139.632 268.094
Laba neto 36.037 68.938 64.947 228.226
Penghasilan komprehensif lain 924 1.097 1.263 526
Penghasilan komprehensif neto 36.961 70.035 66.210 228.752
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 36.037 68.938 64.947 228.226
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 36.961 70.035 66.210 228.752
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
Laba per saham 13,10 25,06 23,61 82,97
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
xxviii
Page 31
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto (6,57%) (5,89%) 19,55%
Laba neto (47,73%) (71,54%) 53,80%
Total Aset 6,39% 12,21% 9,35%
Total Liabilitas 11,15% 33,71% 3,92%
Total Ekuitas 1,91% (2,52%) 13,41%
EBITDA 16,07% (39,47%) 35,05%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 12,30% 14,84% 42,77%
Penjualan neto/Total aset *16,56% 24,31% 28,99%
Laba neto/Penjualan neto 8,06% 10,52% 34,79%
Laba neto/Total aset (ROA) *1,33% 2,56% 10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) *2,70% 4,96% 16,99%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,73x 4,38x 2,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,02x 0,94x 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,51x 0,48x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,12x 3,45x 7,21x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/ (Interest
*1,57x 1,86x 4,67x
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,5x 3,12x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Maturities of
**Minimum 1x *1,57x
Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 1,02x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,12x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 1,02x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp15.853 / 1 Dolar AS Amerika
Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap
bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
Periode Tertinggi Terendah
Juli 2024 16.323 16.259
Agustus 2024 15.490 15.437
September 2024 15.192 15.109
Oktober 2024 15.715 15.680
November 2024 15.877 15.835
Desember 2024 16.172 16.070
Sumber : Bank Indonesia, Bloomberg
xxix
Page 32
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 15.731
31 Desember 2023 15.416
30 September 2024 15.138
Berikut nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 14.912
31 Desember 2023 15.209
30 September 2024 15.860
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
Sudah
1. Grand Ventures Limited 2004 2004 2004 Investasi 100%
beroperasi
Belum
2. PT Agra Bareksa Indonesia 2010 2023 N/A Chipmill* 99,99%
beroperasi
Sudah
3 Grand Ventures (BVI) Limited 2023 2023 N/A Investasi 100%
beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).
8. RISIKO USAHA
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Risiko Utama
• Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue.
2. Risiko Usaha
• Risiko Kelangkaan Bahan Baku;
• Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing;
• Risiko Kredit;
• Risiko Likuiditas;
• Risiko Persaingan Usaha;
• Risiko Reputasi;
• Risiko Lingkungan;
• Risiko Bencana Alam;
• Risiko Perubahan Teknologi;
• Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.
xxx
Page 33
3. Risiko Umum
• Risiko Perekonomian;
• Risiko Tingkat Suku Bunga;
• Risiko Kepatuhan;
• Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.
4. Risiko Bagi Investor
• Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan;
• Risiko gagal bayar.
xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP3.500.000.000.000 (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I
TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,-
(seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga
ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga
ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
1
Page 36
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Februari 2028 untuk Obligasi
Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus miliar rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta RupiaH) yang terdiri
dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus
dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga
ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga
ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
2
Page 37
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Februari 2028 untuk Obligasi
Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 11 Mei 2025 11 Mei 2025 11 Mei 2025
2 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025
3 11 November 2025 11 November 2025 11 November 2025
4 21 Februari 2026 11 Februari 2026 11 Februari 2026
5 - 11 Mei 2026 11 Mei 2026
6 - 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
7 - 11 November 2026 11 November 2026
8 - 11 Februari 2027 11 Februari 2027
9 - 11 Mei 2027 11 Mei 2027
10 - 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
11 - 11 November 2027 11 November 2027
12 - 11 Februari 2028 11 Februari 2028
13 - - 11 Mei 2028
14 - - 11 Agustus 2028
15 - - 11 November 2028
16 - - 11 Februari 2029
17 - - 11 Mei 2029
18 - - 11 Agustus 2029
19 - - 11 November 2029
20 - - 11 Februari 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 38
7. JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Emiten dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Emiten,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan ini.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar.
7. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan ini, paling
sedikit memuat informasi tentang:
(1) Periode penawaran pembelian kembali;
(2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
(3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
(5) Tata cara penyelesaian transaksi;
(6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(9) Hubungan Afiliasi antara Emiten dan Pemegang Obligasi.
(10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
4
Page 39
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi pada bagian ini,
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
(2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
(2) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(3) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut.
14. Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Emiten tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Emiten kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Emiten dan sepanjang sehubungan
dengan kegiatan usaha Emiten;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
5
Page 40
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke
rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut
berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Emiten,
serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
6
Page 41
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
periode laporan berakhir;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil
peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
7
Page 42
12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Emiten
tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-
hal tersebut di bawah ini :
1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
5. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi).
8
Page 43
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
b. Pasal 10.1 angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sampai dengan Pasal 10.1 angka 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis
dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali
Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan
oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
9
Page 44
f. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
10
Page 45
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
11
Page 46
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
12
Page 47
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat;
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
13
Page 48
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-774/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Terhadap Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp3.500.000.000.000,- (Tiga Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku untuk periode 19 Juni 2024 sampai
dengan 1 Juni 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh
kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu.
Kami berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di
industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
14
Page 49
16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari 2025 yang telah
ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.
15
Page 50
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah
menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu
triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,-
(lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,-
(tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,-
(tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,-
(tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut
16
Page 51
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B
dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.
1. NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.
2. JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara
Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 13 Januari 2025 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal
yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai
dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria
aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan
PT. Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah khususnya Pasal 10 pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka
Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.
17
Page 52
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2025 oleh Tim Ahli
Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad
yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai
berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun) : Rp1.867.136.990.486,-
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 13 Januari 2025 – 28 Februari 2030
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti
oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar
USD340.615.162,- atau ekuivalen sekitar Rp5.406.751.799.939,-. Dengan asumsi penjualan yang
stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke
CMI adalah sebesar USD454.153.549,- atau ekuivalen sekitar Rp.7.209.002.399.919,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.867.136.990.486,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Nama Perusahaan
2024 2023 2022
PT Cakrawala Mega Indah USD340.615.162,- USD445.437.820,- USD592.223.795,-
18
Page 53
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1. b. Investor
memberikan Dana Sukuk
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas
kembali Dana
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
akhir periode
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y%
Pendapatan
PT. Cakrawala Mega
Komitmen Surat Indah
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan Pesanan
Perseroan
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-
kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
19
Page 54
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat
Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku
pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk:
• Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran
pokok Obligasi Perseroan; dan
• Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
3. HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
4. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri
Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,-
(lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
20
Page 55
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,-
(tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,-
(tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,-
(tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B
dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah
yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan
sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil
sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan mudharabah yang memiliki
kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan
ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
21
Page 56
Pendapatan Bagi
Seri A Seri B Seri C
Hasil Ke-
1 11 Mei 2025 11 Mei 2025 11 Mei 2025
2 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025 11 Agustus 2025
3 11 November 2025 11 November 2025 11 November 2025
4 21 Februari 2026 11 Februari 2026 11 Februari 2026
5 - 11 Mei 2026 11 Mei 2026
6 - 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
7 - 11 November 2026 11 November 2026
8 - 11 Februari 2027 11 Februari 2027
9 - 11 Mei 2027 11 Mei 2027
10 - 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
11 - 11 November 2027 11 November 2027
12 - 11 Februari 2028 11 Februari 2028
13 - - 11 Mei 2028
14 - - 11 Agustus 2028
15 - - 11 November 2028
16 - - 11 Februari 2029
17 - - 11 Mei 2029
18 - - 11 Agustus 2029
19 - - 11 November 2029
20 - - 11 Februari 2030
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
7. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh
pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan
Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII
Informasi Tambahan ini.
22
Page 57
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar
Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang
tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian
ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat
informasi tentang:
(1) Periode penawaran pembelian kembali;
(2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
(3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
(4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
(5) Tata cara penyelesaian transaksi;
(6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
(7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
(8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
(9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
(3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
23
Page 58
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
(2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan.
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (1) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(2) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.3 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Emiten dan sepanjang
sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
24
Page 59
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good
funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
(1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
(2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
(3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan.
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
(2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
(3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
(4) Laporan keuangan triwulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
periode laporan berakhir.
25
Page 60
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-
(triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B
minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali
periode Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus). Pendapatan atas penempatan
deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan MTN kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
26
Page 61
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Emiten
tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukukpada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar
salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
a. Pasal 11.1 angka (a) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
b. Pasal 11.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sampai dengan Pasal 11.1
huruf e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah
yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90
(sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh
Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
27
Page 62
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU
memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
3. Apabila :
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah
memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang
berwenang; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
f. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil
mewakili kepentingan emegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
Mudharabah.
14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
(i) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana
Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
28
Page 63
(ii) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
(iii) memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
(iv) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
(v) Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
(i) Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
(ii) Emiten;
(iii) Wali Amanat Sukuk; atau
(iv) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan
untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- Agenda RUPSU;
- Pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
29
Page 64
6. Tata cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Emiten.
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat Poin 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
30
Page 65
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
31
Page 66
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk, karenanya Emiten, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Emiten.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain
sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabahdan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU
(jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
32
Page 67
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-775/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (sy) (Single A Syariah)
id
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai
maksimum Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama
2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku untuk periode
19 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas produksi
tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. Kami berpendapat
bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung
oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan
permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
33
Page 68
16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari 2025 yang telah
ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025 DAN PENERBITAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS
PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025.
34
Page 69
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dalam hal dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp802.980.000.000,-
(delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp 101.567.000.000.- (seratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
dan bunga bank;
2. Sekitar Rp 617.410.000.000,- (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga pada nomor 1 & 2,
dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
35
Page 70
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dan/atau dilunasi dengan dana dari Obligasi adalah sebagai berikut:
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Saldo Utang per Saldo Utang per Saldo Pinjaman
Tujuan
Nomor dan Tanggal 30 September 31 Januari 2025 Total Pokok/ Setelah
Kreditor Pihak Ketiga Hubungan Afiliasi Penggunaan Total Bunga
Perjanjian Kredit 2024 (dalam (dalam ribuan Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Angsuran Pokok Penggunaan
Dana Bunga Bunga
ribuan Rupiah) Rupiah) Tempo Pokok Tempo Pokok Dana Obligasi
PT Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Akta Perubahan 3.809.047.619 3.558.452.381 04-Mar-25 50.119.000 24.558.000 04-Apr-25 3.793.000 23.097.000 53.912.000 47.655.000 3.504.540.381
Tbk Investasi Kesembilanbelas Atas
Perjanjian Kredit No. 108
tgl 30 November 2023
Obligasi Berkelanjutan II Tidak Terafiliasi Pembayaran Akta Perjanjian 612.410.000 612.410.000 - - - 07-Apr-25 612.410.000 5.000.000 612.410.000 5.000.000 -
Lontar Papyrus Pulp & Utang dan Perwaliamanatan
Paper Industry Tahap III Modal Kerja
Tahun 2024 Seri A Perseroan
TOTAL 50.119.000 24.558.000 616.203.000 28.097.000 666.322.000 52.655.000 3.504.540.381
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
30 September 2024
(%)
Dolar AS 7,02 – 8,54
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
30 September 2024
(%)
Rupiah Indonesia 7,00 – 9,50
36
Page 71
Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp 1.055.832.000.000,- (satu triliun lima puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua
juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya, dana Perseroan
yang saat ini digunakan untuk kegiatan usaha akan digunakan untuk pembayaran pokok Obligasi
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang Perseroan
pada nomor 1, dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
Adapun keterangan utang pokok Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
37
Page 72
Ringkasan utang pokok Perseroan dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dan/atau dilunasi dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Estimasi Saldo Rincian Pembayaran Pokok Saldo Utang Setelah
Tujuan Penggunaan Nomor dan Tanggal Saldo Utang per 30
Kreditor Pihak Ketiga Utang per Tanggal Jatuh Total Pokok Penggunaan Dana
Dana Perjanjian Kredit September 2024 Pokok
31 Januari 2025 Tempo Sukuk Mudharabah
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Pembayaran Utang dan Akte Perjanjian 1.406.005.000 1.406.005.000 22 Apr 2025 1.055.832.000 1.055.832.000 350.173.000
Papyrus Pulp & Paper Industry Modal Kerja Perseroan Perwaliamanatan
Tahap II Tahun 2022 Seri B
TOTAL 1.406.005.000 1.406.005.000 1.055.832.000 1.055.832.000 350.173.000
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
30 September 2024
(%)
Dolar AS 7,02 – 8,54
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
30 September 2024
(%)
Rupiah Indonesia 7,00 – 9,50
38
Page 73
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 adalah sah
dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang
belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,51249% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) : 0,21406%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,10703%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,10703%
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00505%
- Biaya jasa Notaris : 0,00934%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01245%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan Efek : 0,03000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,02753%
Tambahan dan formulir-formulir
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,46984% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) : 0,20017%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,10009%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,10009%
39
Page 74
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00505%
- Biaya jasa Notaris : 0,00636%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,00509%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,00848%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,02451%
Tambahan dan formulir-formulir
40
Page 75
III. PERNYATAAN UTANG
Posisi liabilitas Perseroan per tanggal 30 September 2024 yang disajikan berikut ini diambil dari laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit). Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar USD1.367.307 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 133.639
Utang usaha
Pihak ketiga 47.484
Pihak berelasi 4.012
Utang lain-lain
Pihak ketiga 635
Utang Dividen 6.507
Utang pajak 7.889
Beban masih harus dibayar 20.299
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 387
Pinjaman bank jangka panjang 54.371
Pinjaman jangka panjang 4.925
Wesel bayar 50
Utang obligasi 248.801
Total Liabilitas Jangka Pendek 528.999
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 8.370
Liabilitas pajak tangguhan – neto 62.346
Liabilitas imbalan kerja 7.285
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 837
Pinjaman bank jangka panjang 270.061
Pinjaman jangka panjang 8.106
Wesel bayar 213
Utang Obligasi 481.090
Total Liabilitas Jangka Panjang 838.308
Total Liabilitas 1.367.307
1. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pada 30 September 2024, pinjaman bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD133.639 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Pihak Ketiga
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. 42.500
PT Bank Pan Indonesia Tbk 30.667
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 23.430
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 20.000
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 10.757
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.285
Total 133.639
41
Page 76
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Dolar AS 81.559
Rupiah Indonesia 51.929
Euro Eropa 111
Total 133.639
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam %)
Keterangan 30 September 2024
Dolar AS 7,02 – 8,54
2. Utang Usaha
Pada 30 September 2024, utang usaha Perseroan adalah sebesar USD51.496 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Pihak ketiga
Lokal 22.172
Impor 25.312
Total pihak ketiga 47.484
Pihak berelasi
Lokal
PT Bungo Bara Makmur *) 1.877
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 2.135
Total pihak berelasi 4.012
Total 51.496
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Rupiah Indonesia 26.459
Dolar AS 24.622
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 415
Total 51.496
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik.
Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,29% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 September 2024.
3. Utang Lain-lain – Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor dan lain-lain sebesar USD635 ribu pada tanggal
30 September 2024.
42
Page 77
4. Utang Dividen
Akun ini terdiri dari utang dividen sebesar USD6.507 ribu pada tanggal 30 September 2024.
5. Utang Pajak
Pada 30 September 2024, utang pajak Perseroan adalah sebesar USD7.889 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Pajak Pertambahan Nilai 3.168
Pajak Penghasilan 4.721
Total 7.889
6. Beban Masih Harus Dibayar
Pada 30 September 2024, beban masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar USD20.299 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Beban Bunga 15.006
Transportasi 3.126
Sewa 960
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 1.207
Total 20.299
7. Utang Pihak Berelasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 8.370
Persentase terhadap Total Liabilitas Konsolidasian 0,61%
Utang ke Asia Pulp & Paper Co. Ltd., sehubungan dengan jasa manajemen.
8. Liabilitas Sewa
Perseroan dan Entitas Anak menandatangani perjanjian sewa yang berkaitan dengan gedung
perkantoran, mesin dan peralatan transportasi. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari
satu (1) sampai dengan lima (5) tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan seperti yang dijelaskan
pada Catatan 3 Laporan Keuangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung
syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apa pun, tetapi
aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 22 April 2021, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan
PT AB Sinar Mas Multifinance*) atas barang modal milik Perusahaan dengan jangka waktu selama
lima (5) tahun.
b. Pada tanggal 19 Mei 2021, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas kendaraan milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
c. Pada tanggal 1 Agustus 2023, Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*)
meliputi sewa untuk ruangan kantor.
d. Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI
Multifinance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
43
Page 78
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa pada tanggal 30 September 2024, adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Kurang dari satu tahun 425
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 852
Total 1.277
Dikurangi: Bagian bunga (53)
Neto 1.224
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (387)
Bagian Jangka Panjang 837
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
9. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pada 30 September 2024, pinjaman bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD270.061 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 254.751
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd. 25.000
PT Bank Shinhan Indonesia 19.909
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 12.881
PT Bank Raya Indonesia Tbk 11.891
Total 324.432
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (54.371)
Bagian Jangka Panjang 270.061
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Rupiah Indonesia 289.432
Dolar AS 35.000
Total 324.432
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam %)
Keterangan 30 September 2024
Rupiah Indonesia 7,00 – 9,50
10. Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui
penandatanganan Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte. Ltd. sebagai agen
administrasi serta penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd. sebagai
fiscal agent dan Madison Pacific Pte. Ltd. juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian
ini berlaku efektif sejak 17 Mei 2019 (“Tanggal Efektif”). Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL
Consultants Pte. Ltd. bertindak sebagai agen administrasi menggantikan Madison Pacific Pte. Ltd. dan
juga bertindak sebagai calculation agent dan verification agent untuk utang bilateral.
44
Page 79
Pinjaman jangka panjang ini merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Pinjaman Jangka Panjang
Tranche A -
Tranche B 1.268
Tranche C 11.763
Total pada nilai nominal 13.031
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (4.925)
Bagian Jangka Panjang 8.106
Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam
fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021,
31 Agustus 2025 dan 31 Agustus 2035.
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
ditambah 2% per tahun;
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun; dan
Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah
selesai pada tanggal 4 Agustus 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility
Agreement dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya
menjadi utang bilateral.
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.
11. Wesel Bayar
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Global Notes Tranche A -
Global Notes Tranche B 50
Global Notes Tranche C 213
Total pada nilai nominal 263
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (50)
Bagian Jangka Panjang 213
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan USD51,7
juta Tranche A Global Notes (“Tranche A Notes”), USD102,9 juta Tranche B Global Notes (“Tranche B
Notes”), dan USD98,5 juta Tranche C Global Notes (“Tranche C Notes”).
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
45
Page 80
Tranche A Global Notes
Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2021 kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo.
Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
ditambah 2% per tahun;
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Tranche B Global Notes
Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Tranche B Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang sama seperti
Tranche A Notes.
Tranche C Global Notes
Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes dan Tranche
B Notes, kecuali Tranche C Notes memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang
wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear. Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada
tanggal 4 Agustus 2020 dan sebagian besar pemegang wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan
menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran,
tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.
12. Utang Obligasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Utang obligasi 729.891
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (248.801)
Bagian Jangka Panjang 481.090
Pada tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan menerbitkan 2nd non-guaranteed bonds PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebesar USD30,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun. Perseroan menunjuk
Shinhan Investment Corporation (“Shinhan”) sebagai lead manager.
Pada tanggal 25 Agustus 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran atas saldo pinjaman dari
Shinhan Investment Corporation (“Shinhan”) untuk 2nd non-guaranteed bonds sebesar USD30,0 juta.
Pada tanggal 12 Januari 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum I Obligasi Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,2 triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun.
Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap I Seri A sebesar Rp0,2 triliun.
46
Page 81
Investor dalam Penawaran Umum I Tahap I diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa percepatan pelunasan sebagian Medium Term Notes,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 22 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Obligasi Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri
A sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,6 triliun.
Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan Lontar
I Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Obligasi Tahap III”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun.
Pada tanggal 4 September 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap III Seri A sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum I Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.
47
Page 82
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 23 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-140/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri
A sebesar Rp2,7 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA (single A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga,
pelunasan obligasi dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 6 Oktober 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,5 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,2 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum II Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap III”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,6 Triliun, Seri B sebesar Rp0,4 Triliun, dan Seri C sebesar Rp0,1 Triliun.
Investor dalam Penawaran Umum II Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
48
Page 83
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 5 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap IV”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,1 Triliun, Seri B sebesar Rp0,4 Triliun, dan Seri C sebesar Rp0,5 Triliun.
Investor dalam Penawaran Umum II Tahap IV diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang obligasi ini sebesar USD729,9 juta.
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi.
13. Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto
Pada 30 September 2024, liabilitas pajak tangguhan – neto Perseroan adalah sebesar USD62.346 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Dibebankan ke Saldo 30
Saldo 31 Dikreditkan ke Penghasilan September
Keterangan
Desember 2023 Laba Rugi Komprehensif
Lain 2024
Aset Pajak Tangguhan
Liabilitas Imbalan Kerja 1.540 108 (53) 1.595
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang 4.487 248 - 4.735
usaha
Transaksi sewa pembiayaan 29 - - 29
Neto 6.056 356 (53) 6.359
Liabilitas Pajak Tangguhan
Aset Tetap (67.655) (1.050) - (68.705)
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto (61.599) (694) (53) (62.346)
49
Page 84
14. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2024 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 telah dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan
Rekan, aktuaris independen, dalam laporannya masing-masing tertanggal 8 Maret 2024, menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
Tingkat diskonto : 6,37% - 7,10%
Tingkat kenaikan gaji : 5% per tahun
Tingkat mortalitas : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI’19)
Tingkat cacat : 10% dari tingkat mortalitas
Tingkat pemberhentian karyawan secara : 8% untuk karyawan yang berumur di bawah 30 tahun dan
sukarela akan berkurang sampai 0% pada umur 45 tahun
Usia pensiun normal : 56 tahun
Kategori pensiun yang dipercepat : 1% dari tingkat kelangsungan hidup
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi penurunan pada tingkat diskonto yang menyebabkan
kenaikan program liabilitas.
Liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 7.285
Nilai wajar atas aset program -
Liabilitas Imbalan Kerja 7.285
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024
Saldo awal tahun 6.999
Imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi 1.185
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (239)
Imbalan yang dibayar (794)
Jasa kini peserta pindahan 6
Penyesuaian selisih kurs 128
Saldo Akhir Tahun 7.285
KOMITMEN
Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup.
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan
untuk mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai
lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai,
dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.
Pada tanggal 8 Februari 2019, Perseroan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas
antara Perseroan dan EHK pada tanggal 31 Agustus 2021 dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan
menjual gas kepada Perseroan untuk periode sepuluh (10) tahun.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
50
Page 85
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 DAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN
DIDALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
51
Page 86
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023
dan 2022 (diaudit) yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 637.888 554.786 269.120
Pihak berelasi 1.110 1.240 782
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 35.492 18.764 22.137
Pihak berelasi 95.877 53.009 60.796
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 642 477 1.035
Persediaan 61.621 65.104 80.762
Uang muka 93.904 68.185 96.744
Beban dibayar dimuka 10.803 18.764 13.216
Pajak dibayar dimuka 16.595 17.664 -
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 489.760 468.925 392.843
Pihak berelasi 523 493 457
Total Aset Lancar 1.444.215 1.267.411 937.892
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto 237.539 238.714 246.350
Investasi jangka Panjang 4.472 4.472 4.472
Aset hak-guna – neto 1.746 1.741 1.824
Aset tetap – neto 782.894 793.140 784.760
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.431 71.447 71.604
Goodwill 87.183 87.183 -
Aset tidak lancar lainnya 71.939 75.141 216.003
Total Aset Tidak Lancar 1.257.204 1.271.838 1.325.013
TOTAL ASET 2.701.419 2.539.249 2.262.905
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 133.639 140.657 123.809
Utang usaha
Pihak ketiga 47.484 28.758 23.626
Pihak berelasi 4.012 6.774 2.288
Utang lain-lain
Pihak ketiga 635 935 1.995
Utang dividen 6.507 - -
Utang pajak 7.889 5.790 42.290
Beban masih harus dibayar 20.299 21.559 17.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 387 349 319
Pinjaman bank jangka Panjang 54.371 43.878 2.225
Pinjaman jangka panjang 4.925 5.333 22.345
Wesel bayar 50 50 50
Utang Obligasi 248.801 35.562 63.627
Sukuk Mudharabah - - 127.138
Total Liabilitas Jangka Pendek 528.999 289.645 426.885
52
Page 87
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 8.370 3.538 10.350
Liabilitas pajak tangguhan – neto 62.346 61.599 58.888
Liabilitas imbalan kerja 7.285 6.999 6.656
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 837 970 1.212
Pinjaman bank jangka Panjang 270.061 266.820 36.498
Pinjaman jangka Panjang 8.106 31.819 91.780
Wesel bayar 213 250 300
Utang Obligasi 481.090 568.458 287.395
Total Liabilitas Jangka Panjang 838.308 940.453 493.079
Total Liabilitas 1.367.307 1.230.098 919.964
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai nominal
Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh) 540.242 540.242 540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.569 3.383 3.139
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 1.757 1.019 -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 6.000 5.000 4.000
Belum ditentukan penggunaannya 782.544 759.507 795.560
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.334.112 1.309.151 1.342.941
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.701.419 2.539.249 2.262.905
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PENJUALAN NETO 447.334 478.810 617.331 655.979
BEBAN POKOK PENJUALAN 280.994 319.249 420.399 346.475
LABA BRUTO 166.340 159.561 196.932 309.504
BEBAN USAHA
Penjualan 15.893 23.610 28.524 17.398
Umum dan administrasi 21.555 20.293 28.776 24.012
Total Beban Usaha 37.448 43.903 57.300 41.410
LABA USAHA 128.892 115.658 139.632 268.094
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 13.918 4.546 7.040 3.653
Bagi hasil sukuk Mudharabah - (10.930) - -
Kerugian selisih kurs – neto (28.883) (3.686) (9.654) (32.862)
Beban bunga (74.250) (35.053) (54.244) (34.417)
Lain-lain – neto 15.348 16.875 19.763 25.556
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto (73.867) (28.248) (48.025) 12.468
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK 55.025 87.410 91.607 280.562
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (18.988) (18.472) (26.660) (52.336)
LABA NETO 36.037 68.938 64.947 228.226
53
Page 88
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 239 512 313 674
Pajak penghasilan terkait (53) (113) (69) (148)
Pos-pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata 738 698 1.019 -
uang asing
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah 924 1.097 1.263 526
Pajak
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 36.961 70.035 66.210 228.752
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 36.037 68.938 64.947 228.226
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
NETO 36.037 68.938 64.947 228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 36.961 70.035 66.210 228.752
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
NETO 36.961 70.035 66.210 228.752
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 13,10 25,06 23,61 82,97
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (dalam angka penuh)
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan neto (6,57%) (5,89%) 19,55%
Laba neto (47,73%) (71,54%) 53,80%
Total Aset 6,39% 12,21% 9,35%
Total Liabilitas 11,15% 33,71% 3,92%
Total Ekuitas 1,91% (2,52%) 13,41%
EBITDA 16,07% (39,47%) 35,05%
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 12,30% 14,84% 42,77%
Penjualan neto/Total aset *16,56% 24,31% 28,99%
Laba neto/Penjualan neto 8,06% 10,52% 34,79%
Laba neto/Total aset (ROA) *1,33% 2,56% 10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) *2,70% 4,96% 16,99%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,73x 4,38x 2,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,02x 0,94x 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,51x 0,48x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,12x 3,45x 7,21x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current *1,57x 1,86x 4,67x
Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
54
Page 89
Rasio Keuangan Penting Yang Dipersyaratkan Dalam fasilitas Kredit
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,5x 3,12x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
**Minimum 1x *1,57x
Maturities of Long Term Debt)*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 1,02x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,12x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 1,02x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp15.853 / 1 Dolar AS Amerika
Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap
bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
Periode Tertinggi Terendah
Juli 2024 16.323 16.259
Agustus 2024 15.490 15.437
September 2024 15.192 15.109
Oktober 2024 15.715 15.680
November 2024 15.877 15.835
Desember 2024 16.172 16.070
Sumber : Bank Indonesia, Bloomberg
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 15.731
31 Desember 2023 15.416
30 September 2024 15.138
Berikut nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 14.912
31 Desember 2023 15.209
30 September 2024 15.860
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
55
Page 90
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Pada tanggal 13 Januari 2025, telah dilakukan perubahan Pemilik Manfaat Akhir Perseroan dari Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) menjadi Bapak Jackson Wijaya
Limantara, yang laporannya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia melalui surat Perseroan Nomor 002/CRP/LP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.
56
Page 91
VI.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA DAN ENTITAS ANAK
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd berdasarkan Akta
No.44 tanggal 13 Februari 1974, juncto Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper
Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra
Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat dihadapan Malem
Ukur Sembiring, SH., Notaris di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat di
hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei
1976, didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Langsa No. 2/1976,
No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar
- Seri A Nominal Rp200.000,- 260 52.000.000 52,00
- Seri B Nominal Rp100.000,- 480 48.000.000 48,00
Jumlah Modal Dasar 740 100.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A:
- Abdul Hamid Thaib 78 15.600.000 30,00
- Muhammad Sarong 52 10.400.000 20.00
- Anwar Johan 26 5.200.000 10,00
- Sunarwoto 26 5.200.000 10,00
- Raja Ngianken Kembaren 78 15.600.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 260 52.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel
- Seri A Nominal Rp200.000,- 0 0
- Seri B Nominal Rp100.000,- 480 48.000.000
Berdasarkan Akta Pendirian, masing-masing pendiri yakni Abdul Hamid Thaib, Muhammad Sarong,
Anwar Johan, Sunarwoto dan Raja Ngianken Kembaren telah menyetorkan uang tunai semua saham
Seri A atau saham istimewa pada saat pendirian.
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Arthadana Mulia Makmur bukan merupakan pendiri dari
Perseroan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills menjadi pemegang saham Perseroan sejak tahun
1996 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 30 tanggal 20 Mei 1996, yang dibuat di
hadapan Josef Antonius Wiardi, SH., sebagai pengganti dari Miryam Magdalena Indrani Wiardi SH.,
Notaris di Jakarta, sedangkan PT Arthadana Mulia Makmur menjadi pemegang saham Perseroan sejak
tahun 1997 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat nomor 103 tanggal 27 Oktober 1997, yang dibuat di
hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta.
57
Page 92
Seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 10 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Linda Herawati,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01211.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal
9 Januari 2008; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 92 tanggal 14 November
2008, Tambahan No. 23727.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober
2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.
A. Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan
Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah
dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00) %
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Saham Dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
B. Perizinan yang Dimiliki Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi
terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan, sebagai berikut:
No. Izin No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Nomor Induk Berusaha 8120002722337 23 Juli 2018 - Lembaga
Perizinan Berusaha Perubahan ke-1, Pengelola dan
Berbasis Risiko tanggal : 22 Januari Penyelenggara
2024 OSS
2. Perizinan Berusaha 8120002722337008 1 Agustus 2023 - Lembaga
Berbasis Risiko Sertifikat Pengelola dan
Standar Penyelenggara
OSS
3. Izin Usaha Industri KBLI No. 17011 20 September 2018 Selama Lembaga
Perubahan ke-14 menjalankan Pengelola dan
tanggal: 31 Mei 2021 kegiatan usaha Penyelenggara
sesuai peraturan OSS
perundang-
undangan
58
Page 93
No. Izin No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku Instansi Penerbit
4. Izin Usaha Industri KBLI No. 17091 20 September 2018 Selama Lembaga
Perubahan ke-16 menjalankan Pengelola dan
tanggal: 31 Mei 2021 kegiatan usaha Penyelenggara
sesuai peraturan OSS
perundang-
undangan
5. Izin Usaha Industri KBLI No. 17012 20 September 2018 Selama Lembaga
Perubahan ke-12 menjalankan Pengelola dan
tanggal: 31 Mei 2021 kegiatan usaha Penyelenggara
sesuai peraturan OSS
perundang-
undangan
6. Izin Usaha KBLI No. 20111 Dicetak tanggal 19 Mei - Lembaga
2021 Pengelola dan
Penyelenggara
OSS
7. Izin Usaha KBLI No. 02117 Dicetak tanggal 2 Juni - Lembaga
2021 Pengelola dan
Penyelenggara
OSS
8. Izin Usaha (Izin Usaha 1286/T/Industri/2008 2008 - Kementerian
Pemanfaatan Hasil Hutan Lingkungan Hidup
Kayu Hutan Tanaman dan Kehutanan RI
Industri Pada Tanaman
(IUPHHK-HTI) Pada
Hutan Produksi
9. Izin Usaha Industri Primer SK.5514/Menhut-VI/ 18 Juli 2011 Selama industri Kementerian
Hasil Hutan Kayu BPPHH/2011 beroperasi Lingkungan Hidup
sesuai peraturan dan Kehutanan RI
perundang-
undangan
10. Nomor Pokok Wajib 01.115.965.4-092.000 - - -
Pajak
11. Izin Lingkungan KBLI No. 17011 - - Lembaga
Pengelola dan
Penyelenggara
OSS
12. Persetujuan Teknis 11/PERTEK-LIMBAH/ 22 Agustus 2022 - Dinas Lingkungan
Pemenuhan Baku Mutu DLH/2022 Hidup Provinsi
Air Limbah Yang Dibuang Jambi
ke Badan Air Permukaan
13. Kelayakan Lingkungan 01/DLH-2/II/2023 17 Februari 2023 - Dinas Lingkungan
Hidup Pengembangan Hidup Provinsi
Pabrik Pulp, Kertas Jambi
Tissue, Kertas Budaya,
Kimia Dasar Anorganik
Khlor dan Alkali serta
Fasilitas Penunjang di
Kelurahan Tebing Tinggi
Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Provinsi
Jambi
14. Persetujuan Pemenuhan S-0707103/171/DPM- 30 Desember 2020 - Dinas Penanaman
Komitmen Izin Operasi PTSP-6.1/XII/2020 Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi
Jambi
15. Persetujuan Izin Operasi 0707103/251/KEP.KA/ 30 Desember 2020 5 tahun Dinas Penanaman
Pembangkit Listrik Untuk DPM-PTSP-6.1/IO/ Modal dan
Kepentingan Sendiri XII/2020 Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi
Jambi
59
Page 94
C. Perjanjian Penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan beberapa perjanjian penting sebagai
berikut:
1. Perjanjian Restrukturisasi
Facility Agreement tanggal 15 Desember 2014 sebagaimana telah diperpanjang pada tanggal
17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui penandatanganan
Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte Ltd sebagai agen administrasi serta
penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd sebagai fiscal agent dan
Madison Pacific Pte Ltd juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian ini berlaku efektif
sejak 17 Mei 2019. Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL Consultants Pte Ltd bertindak sebagai
agen administrasi menggantikan Madison Pacific Pte Ltd dan juga bertindak sebagai calculation agent
dan verification agent untuk utang bilateral.
Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam
fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021
(sudah lunas), 31 Agustus 2025 dan 31 Agustus 2035.
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan 3 (tiga) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
ditambah 2% per tahun;
• Setelah 3 (tiga) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun; dan
• Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
2. Perjanjian Kredit
1. Term Loan Facility Agreement tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Letter of Amendment tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat dibawah tangan antara
Perseroan dengan UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal
Kerja sebesar USD 50,000,000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 25 Oktober 2025.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 19 November 2021 dibuat di hadapan Antonius Wahono
Prawirodirdjo, SH., yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 001/IBD-TF/
LEG/16/Per.XI tanggal 5 November 2024 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Letter of Credit (L/C) yang terdiri
dari Sight L/C, Usance L/C dan UPAS L/C dengan jumlah plafond maksimal USD35.000.000.
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 19 November 2025.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 147 tanggal 29 November 2007 yang dibuat di hadapan
Drs. Gunawan Tedjo, SH., MH., yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan Kesembilanbelas
No. 108 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, SH.,
M.Kn., antara Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Installment Loan 1 sebesar Rp200.000.000.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026,
Fasilitas Installment Loan 2 sebesar Rp4.210.000.000.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal
4 Desember 2030, dan Fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp250.000.000.000,00 yang jatuh tempo
pada tanggal 28 Februari 2025.
3. Perjanjian lainnya
Pembiayaan Investasi Jual Dan Sewa Balik tanggal 24 November 2024 antara Perseroan dengan PT BNI
Multifiinance, sehubungan dengan fasilitas pembiayaan kendaraan, dengan jumlah nilai pembiayaan
sebesar Rp1.953.900.000,00.
Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi
Perseroan untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.
60
Page 95
D. Aset Tetap
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Aset Tetap yang terdaftar atas
nama Perseroan tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).
E. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:
Berdasarkan surat Perseroan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia Nomor 002/CRP/LP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, telah tejadi perubahan Pemilik Manfaat
Perseroan melalui penyerahan pengendalian dengan cara pemberian saham-saham yang menjadi hak
dan milik dari Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) dalam
(i) Scotsdale Holding Limited; (ii) Austin Premium Group Ltd; dan (iii) Capital Holding Strategic, yang
dilakukan secara hibah kepada Bapak Jackson Wijaya Limantara yang merupakan putra dari Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya).
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
NAMA PERSEROAN PINDO
Arman Dwiartono Komut Dir
Hengkie Wongosari Kom -
Pande Putu Raka KomIn -
Hendri Dirut Dirut
Kosim Sutiono Dir Dir
Benny Iswandy Dir -
Irsyal Yasman Dir -
Davit Boentoro Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris
PINDO : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
61
Page 96
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris).
Riwayat Singkat
Pindo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan
Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal
3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976,
Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal
25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember
1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza
Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88
tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat oleh Desman, SH., M.Hum., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0040081.AH.01.02.Tahun 2023,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132437.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya
tertanggal 13 Juli 2023.
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
No. 80 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pindo adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
62
Page 97
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry No. 24 tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0162104, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179763.AH.01.11.TAHUN 2023, keduanya tertanggal 12 September
2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Pande Putu Raka
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak
mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan
pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Rincian Jumlah Pegawai
Per tanggal 30 September 2024, 31 Maret 2024, dan 31 Desember 2023, Perseroan memiliki masing-
masing 1.623, 1.621, dan 1.686 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan, tingkat
pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perseroan
Non-Staf 1.274 1.327 1.383
Staf 242 185 193
Manager 97 99 99
GM 9 9 10
Jumlah 1.622 1.620 1.685
63
Page 98
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perusahaan Anak
Staf 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perseroan
S2 14 14 14
S1 487 492 505
Diploma 226 230 230
Hingga SMU 895 884 936
Jumlah 1.622 1.620 1.685
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perusahaan Anak
Diploma 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perseroan
<20 tahun 5 4 6
20-29 tahun 580 576 601
30-39 tahun 353 360 359
40-49 tahun 329 340 370
>50 tahun 355 340 349
Jumlah 1.622 1.620 1.685
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perusahaan Anak
40-49 tahun 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perseroan
Tetap 1.583 1.586 1.652
Tidak Tetap (Kontrak) 39 34 33
Jumlah 1.622 1.620 1.685
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perusahaan Anak
Tetap 1 1 1
Jumlah 1 1 1
64
Page 99
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perseroan
Jambi 1.539 1.586 1.652
DKI Jakarta 83 34 33
Jumlah 1.622 1.620 1.685
30 September 31 Maret 31 Desember
Uraian
2024 2024 2023
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 Sep 31 Maret 31 Des
Uraian Aktivitas
2024 2024 2023
Perseroan
STOCK PREPARATION / WOOD Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan bubur
90 89 98
PREPARATION kertas ke Tissue Machine
Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan
COGEN / ENERGY 194 196 215
pabrik
ENGINEERING & MAINTENANCE 328 326 307 Pemeliharaan mesin operasional
Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi bubur
PRODUCTION 462 449 583
kertas dan dari bubur kertas menjadi tissue
SUPPORTING 548 560 482
Jumlah 1.622 1.620 1.685
30 Sep 31 Maret 31 Des
Uraian Aktivitas
2024 2024 2023
Perusahaan Anak
SUPPORTING 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo.
Serikat Pekerja merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022;
- Program BPJS.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
65
Page 100
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung dengan surat pernyataan
tanggal 20 Januari 2025, Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak,
menyatakan tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hubungan industrial,
perpajakan di hadapan Pengadilan Umum dan/atau perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase
di Indonesia, tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap atau oleh Perseroan pada Pengadilan Niaga di Indonesia berdasarkan Undang-
undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak
terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan di luar pengadilan dan tidak sedang menerima somasi/
klaim.
66
Page 101
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan).
7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Status Saat
No Domisili Penyertaan Efektif Pendapatan
Perusahaan Usaha Beroperasi ini
Perseroan Perseroan (%) (%)
1. Grand Ventures Sudah
Malaysia Investasi 2004 2004 100 -
Limited (“GVL”) beroperasi
2. PT Agra Bareksa Belum
Indonesia Chipmill* N/A 2023 99,99 -
Indonesia (“ABI”) beroperasi
3 Grand Ventures British Virgin Sudah
Investasi 2023 2023 100 -
(BVI) Limited Islands beroperasi
* Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan
kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas
professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
• Industri kertas tissue (KBLI 17091)
67
Page 102
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
lainnya) (KBLI 17099)
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
• Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
46422)
c. Jasa
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
• Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar.
B. Penghargaan
2024
• PROPER Peringkat Biru – KLHK RI : Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup
• TOP CSR Awards dengan kategori “TOP CSR Awards 2024 on # Star 4” - Media Top Business
• BISRA Awards 2024 – Bisnis Indonesia : Platinum Champion
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
2023
• Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi
2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan
- BPJS Ketenagakerjaan
• Top CSR Award 2023 #STAR4 - Majalah Top Business
• Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
di Tempat Kerja dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
2022
• Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) – Bisnis Indonesia : Komitmen
di bidang Corporate Social Responsibility (CSR).
C. Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp) 1.080 1.080 1.080
Tissue 234 234 234
Total 1.314 1.314 1.314
68
Page 103
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp) 779 1.043 1.035
Tissue 98 116 28
Total 877 1.159 1.063
Utilisasi Fasilitas Produksi
Jenis Produk
30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp) 72,13% 96,57% 95,83%
Tissue 41,88% 49,57% 11,97%
D. Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 30 September 2024 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
% Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Produk
Pihak Ketiga Pihak Afiliasi Pihak Ketiga Pihak Afiliasi
Kayu - 100,00% - -
Bahan Kimia 41,77% 22,60% 35,63% -
Kemasan 77,41% 21,13% 1,46% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan
dan penawaran di pasar.
E. Kecenderungan Yang Signifikan
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual, demikian juga sebaliknya.
F. Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika Serikat, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.
Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Pulp dan lainnya 679 2 681 896 70 966 980 41 1.021
Tissue 34 60 94 28 90 118 11 17 28
TOTAL 713 62 775 924 160 1.084 991 58 1.049
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
69
Page 104
Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
- Bubur kertas (pulp):
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
- Tissue:
Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
- Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistik.
2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung.
4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
- Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue.
b. Googling di Web.
2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
3. Melalui website APP.
Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama
(dalam ribuan dollar Amerika Serikat)
Produk 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pulp dan lainnya 347.003 484.900 623.590
Tissue 100.331 132.431 32.389
TOTAL 447.334 617.331 655.979
Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan dollar Amerika Serikat)
Produk 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Ekspor
Asia 16.194 3,62% 71.351 11,56% 37.204 5,67%
Amerika Serikat 26.685 5,97% 39.409 6,38% - 0,00%
Afrika 7.327 1,64% 4.268 0,69% 148 0,02%
Eropa 11.318 2,53% 1.472 0,24% 456 0,07%
Timur Tengah 5.042 1,13% 22.747 3,68% 10.606 1,62%
Australia dan Oceania 13 0,00% - 0,00% - 0,00%
Lokal 380.755 85,12% 478.084 77,44% 607.565 92,62%
Penjualan Neto Konsolidasian 447.334 617.331 655.979
70
Page 105
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value-added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
b. New chemical subtitute with low treatment cost
c. Pulp dissolving lab trial
d. Analyze metal content in pulp & tissue product
e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
b. Riset Oxygen Delignification Optimization process
c. Riset for improve wet strength tissue
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019 dan 2021
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
a. Riset to reduce COD and colour of effluent
b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
• Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
a. Pembelian peralatan micrometer, tearing tester dan spectrophotometer dengan teknologi
terbaru guna mendukung kegitan riset.
(dalam dollar Amerika Serikat)
Januari - September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Biaya riset dan pengembangan 52,848 83,828 81,981
Sertifikasi ISEGA / RoHS - - 676
Inventia Standard Brightness 4,260 - 4,632
Investment Peralatan R&D 77,272 103,247 121,476
Consignment Test 12,408 12,433 5,278
TOTAL 146,788 199,508 214,043
H. Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Global
Menjelang akhir tahun 2024, ekonomi global masih berada dalam situasi yang dinamis dengan beragam
risiko dan ketidakpastian. Kebijakan moneter di negara maju mulai melonggar, sementara negara
berkembang menunjukkan respons beragam sesuai tantangan domestik yang tengah dihadapi. Inflasi
global secara umum dalam tren yang stabil, walaupun beberapa negara masih mengalami kenaikan.
Di AS, inflasi naik menjadi sekitar 2,7% YoY, sedangkan Eropa dan Inggris masing-masing mencatat
inflasi 2,3% YoY. Sejalan dengan moderasi inflasi, Bank Sentral AS, the Federal Reserve (the Fed)
kembali memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 4,50%-4,75% pada bulan November,
seiring dengan inflasi yang terkendali dan pasar tenaga kerja yang relatif kuat.
Berdasarkan World Economic Outlook (WEO) Oktober 2024, perekonomian global diperkirakan tumbuh
sebesar 3,2% pada 2024 dan 2025, lebih rendah dibandingkan dengan 3,3% pada 2023. AS diproyeksi
melambat menjadi 2,8% YoY pada 2024 dan 2,2% YoY pada 2025, sementara Tiongkok diperkirakan
hanya tumbuh 4,8% YoY di 2024 dan 4,5% di 2025. Prospek ini masih dibayangi oleh berbagai
ketidakpastian, seperti perubahan arah kebijakan moneter global dan peningkatan inflasi di beberapa
negara. Selain itu, kebijakan proteksionisme yang meningkat, ketegangan geopolitik, kebijakan moneter
yang ketat, volatilitas pasar keuangan dan lemahnya permintaan domestik Tiongkok menjadi tantangan
tersendiri bagi negara-negara eksportir yang menjadi mitra dagang.
71
Page 106
Sumber:https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/tekf/ Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/
file/1735297400_tekf_iv_2024.pdf Issues/2024/10/22/world-economic-outlook-october-2024#statistical
Di tengah perlambatan global, perekonomian Indonesia menunjukkan daya tahan. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,95% YoY atau 5,03% (ctc) hingga triwulan III tahun 2024,
didukung oleh konsumsi domestik yang kuat, peningkatan investasi, serta kinerja ekspor yang membaik.
Optimisme ini didukung oleh langkah strategis Pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik
dan meningkatkan daya saing Indonesia. Sektor utama seperti industri pengolahan, perdagangan,
dan konstruksi terus tumbuh, Pemerintah berhasil menjaga stabilitas ekonomi melalui pengendalian
inflasi, optimalisasi belanja APBN, dan dukungan terhadap daya beli masyarakat. Dengan proyeksi
pertumbuhan global yang stagnan di 2024-2025, perekonomian Indonesia diharapkan tetap tumbuh
solid di atas 5%. Sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan akan terus diperkuat untuk
menghadapi risiko global sekaligus menciptakan peluang bagi kesejahteraan masyarakat.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Market Share Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan
Produk-Produk Turunan Kertas Produk-Produk turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research
72
Page 107
Berdasarkan Laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Gambar 4 Global Demand for Containerboard
Sector (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
73
Page 108
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan
Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2023 vol 2 (publikasi November 2024) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan
pada kategori bubur kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2028 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan bubur kertas diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar
-1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kemasan diperkirakan sebesar
4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
180
160 170
165
159
140 153
147
(in million tons)
143
Asia Demands
120
100
83 85
77 80
80 70 73
60
46 45 45 45 44 44
40
20
20 21 22 23
18 19
-
2023 2024 2025 2026 2027 2028
Pulp Paper Tissue Packaging
Average
Product 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Growth
Pulp 70 73 77 80 83 85 4%
Paper 46 45 45 45 44 44 -1%
Tissue 18 19 20 21 22 23 5%
Packaging 143 147 153 159 165 170 4%
Total 276 284 294 304 313 322 3%
Sumber : RISI 2023 Vol 2
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
74
Page 109
I. Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
J. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana
seluruh (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak
ada risiko ketergantungan kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti,
Perseroan juga memiliki alternatif untuk membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 90,97% terhadap
total penjualan Perseroan untuk periode 31 Desember 2022.
K. Kecenderungan dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
L. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan juga menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru Perseroan secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga
pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar
ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai
pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
75
Page 110
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi dan memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan berpotensi berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan
dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan
lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan
limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah tanah dan beberapa
kegiatan pengurangan limbah lainya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki. Pada
tahun 2023, Pabrik Perseroan mampu menurunkan 44% timbulan limbah dengan memanfaatkan
limbah yang dihasilkan dari proses produksi sebagai pembenah tanah organik (PTO) untuk lahan Hutan
Tanaman Industri Sinarmas Forestry di wilayah Jambi dan pemanfaatan sebagai substitusi bahan baku
sub-base.
Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam
dokumen lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perusahaan
juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi
ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi
(SME).
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan Upaya efisiensi sumber daya dengan
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan
untuk menurunkan timbulan limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perusahaan.
Salah satu upaya Untuk mengurangi polutan didalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan dan memenuhi
standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for
the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan
standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya
pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara dan telah mendukung 45
skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema
sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi lebih dari 300
juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa
bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
76
Page 111
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya bersama mitra kerja
terus berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain upaya preservasi habitat dan pemanfaatan kehati serta
ekosistem berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-umbrella species seperti harimau
dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas alam lainnya. Harimau dan gajah Sumatra
merupakan salah satu umbrella species (spesies payung) yang masuk dalam daftar merah IUCN dan
Appendix I dalam CITES sebagai satwa yang terancam punah (critical endangered species) di alam
yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai
pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi,
dan kelompok masyarakat.
Perseroan dan pemasok kayu pulp terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi
multi-umbrella species kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.
Pada 7 Desember 2022, APP Group bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE, telah melakukan
penandatangan Nota Kesepahaman (periode 3 tahun) mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA
Jambi, dengan lingkup kegiatan pembinaan habitat, perlindungan pengamanan multi-umbrella species
kunci terancam punah prioritas, pencegahan dan penanggulangan interaksi negatif dengan satwa
liar, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat, penelitian dan pemantauan hutan dan
konservasi keanekaragaman hayati.
Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku kepentingan utama setempat, Perseroan
bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa), Yayasan Mass Gatra Elephasia (YMGE), Forum Kolaborasi Pengelolaan
Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang
Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo, Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform
Kolaborasi Meranti-Harapan), serta MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) binaan Resort Tebo SKW II
BKSDA Jambi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,
Perseroan juga melakukan kolaborasi tingkat tapak bersama lembaga konservasi satwa liar independen
lainnya, seperti FZS (Frankfurt Zoological Society) dan KKI WARSI dalam upaya pelestarian,
perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan melalui
implementasi strategi dan aksi konservasi harimau dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas
alam lainnya di areal PBPH-HT pemasok kayu APP Group dan di areal PPPS (Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial) yang melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan Unit Manajemen Hutan
(UMH) perusahaan pemasok kayu APP Group untuk menjadi konsesi yang ramah dengan konservasi
satwa liar (wildlife conservation friendly concessions) melalui pengelolaan yang adaptif (adaptive
management), dimana salah satunya pemasok kayu APP Group di Jambi merupakan Anggota dari
Tim SATGAS di tingkat Provinsi dan bagian dari keanggotaan Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE
(Kawasan Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB Provinsi
Jambi No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.
77
Page 112
M. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)
Gambaran Program
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.
Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).
Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.
Program CSR Unggulan Lontar Papyrus
Perseroan menjalankan berbagai program CSR unggulan, seperti:
1. Pemberdayaan Petani & Peternak:
• Pemberdayaan petani di Desa Teluk Nilau dan Community Development (CD) Center Lontar
Papyrus dengan area seluas ± 7 hektar, yang ditanami sejumlah tanaman hortikultura.
Masyarakat mendapatkan hasil panen yang cukup besar dari tanaman semangka yang
mencapai 60 ton/tahun dengan pendapatan sebesar 60 juta rupiah. Selain semangka, panen
tanaman sayur mayur dapat menghasilkan hinga 7 juta rupiah dalam sekali panen, yang
dilakukan setiap 2 bulan.
• Program pemberdayaan peternak sapi terus dipertahankan pada tahun 2024 di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) melalui kerjasama antara Perseroan dan Dinas Peternakan
setempat. Perseroan menyediakan pasokan nitrogen cair sebanyak 500 liter per bulan,
memberikan peningkatan kapasitas peternak melalui pelatihan, serta memberikan berbagai
dukungan lainnya untuk mendukung kegiatan peternak sapi. Sementara itu, Dinas Peternakan
bertanggung jawab atas pendampingan teknis dalam pengembangbiakan sapi, pengadaan
petugas inseminasi buatan (IB), pengorganisasian kelompok peternak, dan pengembangan
usaha peternakan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses peternak terhadap ternak
sapi berkualitas, meningkatkan angka kelahiran sapi, serta meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan peternak. Inisiatif ini juga berkontribusi dalam memperkuat posisi Kabupaten
Tanjabar sebagai daerah penghasil sapi terbesar di Provinsi Jambi.
2. Pemberdayaan UMKM:
• Kelompok Anyaman “Maju Bersama” yang terdiri dari 20 pengrajin perempuan menghasilkan
produk kerajinan tangan berbahan baku tali strapping plastik, yang berasal dari limbah tali
plastik Perseroan. Hasil produksi kerajinan tangan telah dipasarkan di sejumlah daerah di
Indonesia, dan memberikan penghasilan rata-rata hinga 4 juta rupiah per bulan per pengrajin.
Perseroan memberikan pelatihan dan pinjaman modal. Program ini mendorong kesetaraan
gender serta pertumbuhan ekonomi.
• UMKM Zidni berkembang pesat dari usaha kecil di bidang pembuatan makanan ringan,
menjadi bisnis makanan beromzet hingga Rp 4,5 juta/hari yang mempekerjakan 16 karyawan.
Dukungan Perseroan diwujudkan melalui inkubasi bisnis dan permodalan untuk membantu
pertumbuhan UMKM.
78
Page 113
• UMKM Kelompok Pupuk Organik Sido Makmur di Desa Purwodadi merupakan bagian dari
komitmen berkelanjutan dalam pemberdayaan Masyarakat, untuk mendukung penggunaan
pupuk organik yang ramah lingkungan. Dukungan diberikan kepada kelompok komposter,
yang pada tahun 2024 tetap berjalan melalui program peningkatan kapasitas berupa pelatihan,
pendampingan, penyediaan sarana produksi kompos, serta pinjaman dengan bunga lunak
untuk mendukung kegiatan produksi. Pupuk organik Sido Makmur telah digunakan untuk
kebutuhan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Wira Karya Sakti.
3. Dukungan Program Kesehatan & Stunting: Perseroan mendukung program pemerintah melalui
kegiatan Posyandu, layanan kesehatan, kampanye PHBS, serta penyediaan air bersih bagi
masyarakat.
Program-program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat
kemandirian ekonomi, melestarikan lingkungan, meningkatkan Kesehatan, serta mendukung kesetaraan
gender dan pertanian berkelanjutan.
Panen Semangka CD Centre Aneka produk UMKM Zidni
Budget CSR Perseroan tahun 2024
Budget CSR PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahun 2024
225.000.000
395.000.000
160.000.000
180.000.000
Charity Infrastructure Capacity Building Community Empowerment
79
Page 114
Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:
No Program Kegiatan Periode Tempat
A. Program Donasi /Charity
1 Dukungan program Bulan Imunisasi Anak 2017 - 2019 Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
Sekolah (BIAS) dan Penjaringan Anak Makmur, Adi Jaya
Sekolah;
2 Dukungan program/kegiatan/event sosial Berkala setiap tahun Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi Jaya,
pemerintahan; Suka Damai
3 Dukungan kegiatan Pendidikan; Berkala setiap tahun Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
Makmur
4 Dukungan kegiatan untuk hari besar Berkala setiap tahun Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
nasional dan kegiatan kepemudaan. Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
5 Dukungan kegiatan untuk hari besar Berkala setiap tahun Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
keagamaan Makmur, Adi Jaya
B. Program Pembangunan Infrastruktur
6 Fasilitasi renovasi tempat ibadah, madrasah Berkala setiap tahun Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
7 Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik. Berkala setiap tahun Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang Makmur
8 Dukungan pembangunan fasilitas umum di Berkala setiap tahun Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
desa dampingan; Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
C. Program Pengembangan Kapasitas / Capacity Building
9 Kampanye dan peningkatan Kesehatan Ibu Berkala setiap tahun Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
dan Anak melalui kegiatan Posyandu; Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
10 Dukungan peningkatan kapasitas guru 2018 Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
11 Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan dan Berkala setiap tahun Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
pengobatan Gratis, “Floating Doctor” untuk Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
masyarakat dan anak sekolah;
12 Forum komunikasi lintas stakeholder (Rutin, Berkala setiap tahun Tahunan
formal, dan informal);
13 Kampanye kesehatan lingkungan melalui- Berkala setiap tahun Tebing Tinggi
Lomba Kebersihan Lingkungan KPR;
14 Kampanye dan Peningkatan kualitas Berkala setiap tahun Teluk Pengkah, Tebing Tinggi
lingkungan melalui penghijauan di bantaran
sungai, sekolah dan tempat umum lainnya,
penebaran benih ikan air tawar;
15 Peningkatan kesehatan masyarakat melalui Berkala setiap tahun Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
Fogging; Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
16 Pertemuan penguatan lintas sektor KTP/A 2017 Tebing Tinggi
(kekerasan terhadap Perempuan dan anak
termasuk KDRT);
17 Penguatan kemitraan Bidan dan Dukun di 2018 Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
wilayah kerja Puskesamas Pijoan Baru; Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
18 Dukungan kebersihan lingkungan melalui Berkala setiap tahun Tebing Tinggi
lomba dan kampanye kebersihan
D. Pemberdayaan Masyarakat Lokal / Empowerment
19 Pemberdayaan petani di area CD center; 2016 - sekarang Tebing Tinggi
20 Peningkatan Perekonomian masyarakat 2018, 2020, 2021, Klagian, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi
melalui Pendampingan Nelayan Sungai 2022
Pengabuhan;
21 Peningkatan perekonomian melalui ternak 2016, 2017 Teluk Pengkah,
Sapi bergulir;
22 Pemberdayaan Perekonomian kelompok 2017 - sekarang Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, Tebing
perempuan “makanan dan Batik”; Tinggi
23 Pemberdayaan Ekonomi melalui dukungan 2018 - sekarang Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, Tebing
pinjaman lunak; Tinggi
24 Pemberdayaan kelompok tani Teluk Nilau; Berkala setiap tahun Teluk Nilau
25 Pendampingan Lanjutan Pemberdayaan 2017, 2018, Teluk Nilau
pengrajin anyaman “Maju Bersama” Teluk
Nilau;
26 Pendampingan Lanjutan Pemberdayaan 2018, 2019 Teluk Nilau
pengrajin kerupuk udang Teluk Nilau;
80
Page 115
No Program Kegiatan Periode Tempat
27 Pemberdayaan pengrajin roti dan kerupuk 2020, 2021 Purwodadi
kulit/jangek Purwodadi;
28 Pemberdayaan Petani dan Peternak; 2018 - sekarang Tebing Tinggi
29 Program peningkatan populasi ternak sapi di Berkala setiap tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanjabbar dengan supply Nitrogen Cair;
30 Peningkatan akses air bersih masyarakat 2017, 2018 Klagian, Teluk Pengkah
melalui pipanisasi, sumur bor dan
pengelolaannya;
31 Peningkatan Perekonomian masyarakat 2020 Klagian
melalui Pendampingan Nelayan Dusun
Teluk Prupuk;
32 Perangkap udang untuk Unit Kelompok 2020, 2021 Klagian, Teluk Nilau
Nelayan.
Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:
30 September 31 Desember
Jenis Kegiatan
2024 2023 2022
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 9.336 140.863 138.259
Kemasyarakatan, pasar murah dll 25.084 14.742 22.112
Olahraga, seni dan budaya 2.366 6.221 3.640
Pelayanan kesehatan 1.026 3.634 4.026
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 246.669 113.298 185.286
Grand Total 284.481 278.758 353.323
81
Page 116
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
82
Page 117
Fasilitas Pajak Penghasilan
Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 1 Tahun 2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang
memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena
pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam (6) tahun, masing-
masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang dipercepat.
Perubahan Tarif Pajak
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Pemerintah menetapkan tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022
dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan
tarif-tarif pajak tersebut.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH INI.
83
Page 118
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp802.980.000.000,-
(delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Total %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 700 85.835 158.040 244.575 30,46
2. PT BCA Sekuritas 7.350 16.875 2.370 26.595 3,31
3. PT BNI Sekuritas - 400 820 1.220 0,16
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 3.655 4.960 565 9.180 1,14
5. PT Indo Premier Sekuritas 64.745 89.770 33.210 187.725 23,38
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 50.000 40.000 50.000 140.000 17,44
7. PT Mandiri Sekuritas 1.000 69.230 3.805 74.035 9,22
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 100 6.000 28.000 34.100 4,25
9. PT Sucor Sekuritas - 24.250 13.900 38.150 4,75
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 27.650 19.045 47.400 5,90
TOTAL 128.255 364.970 309.755 802.980 100,00
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Februari 2028 untuk Obligasi
Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus
delapan puluh lima juta Rupiah.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Total %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 20.000 9.000 283.000 312.000 26,47
2. PT BCA Sekuritas 30.100 700 200 31.000 2,63
3. PT BNI Sekuritas 80.500 22.645 2.570 105.715 8,97
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 70.005 60.225 540 130.770 11,09
5. PT Indo Premier Sekuritas 30.070 59.165 2.340 91.575 7,77
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 50.000 - - 50.000 4,24
7. PT Mandiri Sekuritas 70.040 2.780 590 73.410 6,23
84
Page 119
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Total %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 40.000 75.000 10.000 125.000 10,61
9. PT Sucor Sekuritas 70.000 80.000 500 150.500 12,77
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 60.000 45.890 2.825 108.715 9,22
TOTAL 520.715 355.405 302.565 1.178.685 100,00
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B
dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI SERTA
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN SUKUK
MUDHARABAH
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi
dan sukuk mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
85
Page 120
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No. 29
Kebayoran Baru, Jakarta 12120
Phone : (62-21) 7204279
STTD No. : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 atas nama Marjan E.
Pane.
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : No.HKHPM: 93007
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Surat Penunjukan : No. 008/SP-LP/VI/24/SK tanggal 3 Juni 2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat
: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (021) 26966553
STTD No. : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 003/LP-DIR/I/2025 tanggal 7 Januari 2025
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat.
86
Page 121
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani,
SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan : No. 007/SP-LP/VI/24/SK tanggal 3 Juni 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc
Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
uke Rahmawati, M.A
Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : 004/LP-DIR/I/2025 tanggal 16 Januari 2025
Tugas Pokok:
a. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
b. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai
dengan prinsip Syariah;
c. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
d. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
penerbitan Sukuk, apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (+62 21) 5096 8469/(+62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
87
Page 122
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.
88
Page 123
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
(“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai
dengan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0276/TRE-KWA/2025 tanggal 16 Januari 2025,
serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 0277/TRE-
KWA/2025 tanggal 16 Januari 2025. Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan
terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 serta tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No.0278/TRE-KWA/2025 tanggal 16 Januari 2025.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8
Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
89
Page 124
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No.2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 63 tanggal 22 Oktober 2024 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 25 Oktober 2024 nomor : AHU-AH.01.09-0268011.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit adalah sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per
saham saham Jumlah %
Keterangan Saham Kelas Jumlah
Jumlah Jumlah A&B Saham
Jumlah Jumlah
Nominal Nominal
Saham Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
90
Page 125
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per
saham saham Jumlah %
Keterangan Saham Kelas Jumlah
Jumlah Jumlah A&B Saham
Jumlah Jumlah
Nominal Nominal
Saham Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 63 tanggal 22 Oktober 2024 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0268011 tanggal 25 Oktober 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Taswin Zakaria
Komisaris : Mohammad Taufiq Budi Santoso
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Diding Sakri
Komisaris Independen : Hilman Purakusumah
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur IT, dan Transaction Banking : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel : Yusuf Saadudin
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
91
Page 126
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
92
Page 127
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2024 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2024, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
93
Page 128
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2024 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2023, 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
Kas 2.861.769 3.530.074 3.300.031
Giro pada Bank Indonesia 8.158.237 14.879.767 13.032.593
Giro pada bank lain – pihak ketiga 2.736.508 1.196.787 1.243.695
Cadangan kerugian penurunan nilai (549) (57) (68)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 8.674.717 3.886.989 7.156.807
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.364) (296) (2.133)
Tagihan derivatif 69.927 1.289 17.388
Surat berharga – pihak ketiga 39.343.159 30.965.610 27.382.318
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.592.856 - 5.468.915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 292.981 689.623 843.826
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 829.584 710.248 466.150
- Pihak ketiga 127.813.410 115.589.821 107.873.542
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.046.833) (1.913.951) (1.631.811)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 16.818 10.881 -
- Pihak ketiga 9.384.054 8.767.233 7.415.908
Cadangan kerugian penurunan nilai (184.782) (216.946) (159.875)
Tagihan akseptasi 217.665 288.425 225.596
Penyertaan saham 88.557 190.089 142.093
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.008) (1.303) (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 7.989.826 7.225.400 6.683.040
- Akumulasi penyusutan (2.882.609) (2.429.907) (2.119.791)
Aset pajak tangguhan – neto 53.693 62.046 189.749
Bunga yang masih akan diterima 1.410.403 1.367.656 1.169.105
Aset lain-lain – neto 3.626.696 3.496.010 2.545.516
TOTAL ASET 210.035.261 188.295.488 181.241.291
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.093.119 2.212.830 2.403.981
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 17.832.244 6.401.344 9.884.589
- Pihak ketiga 125.447.678 120.077.043 112.134.754
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 355 480 274
- Pihak ketiga 950.932 947.836 795.705
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 97.112 86.755 96.339
- Pihak ketiga 4.116.481 2.454.785 4.365.451
Liabilitas derivative 9.108 23 2.207
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 5.646.695 4.244.805 3.081.103
Liabilitas akseptasi 217.664 288.944 227.970
Efek utang yang diterbitkan – neto 993.840 957.991 1.871.461
94
Page 129
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 20.012.208 20.323.823 17.533.761
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 17.842 13.131 10.747
Utang pajak 114.354 82.159 139.347
Bunga yang masih harus dibayar 337.713 285.191 254.160
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 396.938 293.605 291.904
Liabilitas lain-lain 1.110.997 1.229.508 1.347.965
Obligasi subordinasi 5.112.516 3.678.849 3.679.163
TOTAL LIABILITAS 183.818.762 163.579.102 158.120.881
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 7.102 9.316 7.148
- Pihak ketiga 8.993.750 9.172.780 8.316.448
Bank
- Pihak berelasi 168
- Pihak ketiga 57.393 85.272 50.828
Total dana syirkah temporer 9.058.413 9.267.368 8.374.424
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.166.373 2.164.733 2.169.577
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 50.023 (289.695) (420.813)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (145.475) (167.121) (166.272)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.792.590 4.786.067 4.785.382
- Belum ditentukan penggunaannya 4.780.260 4.622.656 3.947.964
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.087.008 15.559.877 14.759.075
Kepentingan non-pengendali 1.071.078 (110.859) (13.089)
TOTAL EKUITAS 17.158.086 15.449.018 14.745.986
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 210.035.261 188.295.488 181.241.291
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 10.851.150 13.287.106 12.816.082
Pendapatan syariah 747.942 916.628 772.467
Pedapatan provisi dan komisi 12.001 34.001 35.228
Pendapatan provisi dan komisi syariah 11.063 20.474 12.197
11.622.156 14.258.209 13.635.974
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (6.779.974) (7.194.587) (5.227.996)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 4.842.182 7.063.622 8.407.978
95
Page 130
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 985.843 1.196.432 1.051.115
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 167.524 335.778 365.404
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 23.213 14.095 23.826
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 115.742 86.529 49.315
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto 119.114 40.041 -
Lain-lain 192.212 249.380 150.028
1.603.648 1.922.255 1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.919.316) (2.725.498) (2.744.760)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.106.119) (2.580.668) (3.242.167)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian (437.521) (746.262) (223.976)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - - -
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - (23.164) (92.808)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto (1.563) - -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (1.226) 631 13.192
Lain-lain (508.174) (762.191) (908.289)
(4.973.919) (6.837.152) (7.198.808)
LABA OPERASIONAL 1.471.911 2.148.725 2.848.858
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO 734 (22.358) (13.240)
LABA SEBELUM PAJAK 1.472.645 2.126.367 2.835.618
BEBAN PAJAK (250.778) (445.190) (590.336)
LABA TAHUN BERJALAN 1.221.867 1.681.177 2.245.282
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 27.634 (39.442) (24.657)
Revaluasi aset tetap 865 (4.844) (31.191)
Pajak penghasilan - 38.593 4.824
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
kelompok tersedia untuk dijual 339.765 131.107 (412.236)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak
penghasilan 368.264 125.414 (463.260)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.590.131 1.806.591 1.782.022
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.162.982 1.778.395 2.304.376
Kepentingan non-pengendali 58.885 (97.218) (59.094)
TOTAL 1.221.867 1.681.177 2.245.282
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.526.507 1.903.820 1.840.482
Kepentingan non pengendali 63.624 (97.229) (58.460)
TOTAL 1.590.131 1.806.591 1.782.022
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 110.53 169,03 219,02
96
Page 131
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
97
Page 132
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
98
Page 133
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
99
Page 134
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
100
Page 135
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
101
Page 136
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 11 Februari 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
102
Page 137
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 10 Februari 2025.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini
PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
103
Page 138
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank: Bank Sinarmas Bank: Bank Sinarmas
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005.505.4347 No. Rek: 993.004.8938
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank: Bank Central Asia Bank: BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rek: 206.055.0584 No. Rek: 001.232.3317
a/n: PT BCA Sekuritas a/n: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank: Bank Negara Indonesia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Mega Kuningan Cabang: JPU
No. Rek: 788.889.9787 No. Rek: 449.317.4290
a/n: PT BNI Sekuritas a/n: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: Bank Rakyat Indonesia Bank: Bank Muamalat
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-007.0250
a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank: Bank Permata Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rek: 070.125.4783 No. Rek: 070.157.5830
a/n: PT Indo Premier Sekuritas a/n: PT Indo Premier Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank: Bank Central Asia Bank: Bank Central Asia Syariah
Indonesia Cabang: KCU SCBD Cabang: Jatinegara
No.Rekening : 006.799.9898 No.Rekening : 001.881.8898
a/n: PT Korea Investment And Sekuritas a/n: PT Korea Investment
Indonesia And Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas Bank: Bank Mandiri Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 102.000.556.6028 No. Rek: 009.711.340.03
a/n: PT Mandiri Sekuritas a/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank: Bank Maybank Indonesia Bank: Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang: Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rek: 217.041.6728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rek: 273.900.0019
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank: Bank Sinarmas Bank: Bank Nano Syariah
Cabang: Tanah Abang Cabang: Cik Ditiro
No. Rek: 002.909.5116 No. Rek: 993.029.0103
a/n: PT Sucor Sekuritas a/n: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: Bank Central Asia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: KH. M Mansyur Cabang: The Tower
No. Rek: 179.303.0308 No. Rek: 777.777.6007
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2025 pukul 14.00.
104
Page 139
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening
Perseroan di bawah ini:
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank: Bank Sinarmas Bank: Bank Negara Indonesia
Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin
No. Rek: 000.001.3846 No. Rek: 331.457.619
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas
bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan
menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Emiten dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten
yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran
11; dan
2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada
Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
105
Page 140
B. Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali Masa Penawaran
Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa
lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing
seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
106
Page 141
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/
atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi, dari jumlah dana
yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3
setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
107
Page 142
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan
Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 7 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Fachrudin No.19 Grand Indonesia, 41st Floor Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jakarta 10210
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Telepon: (021) 591 4100
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Faksimile: (021) 2520 990
www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Equity Tower 9th & 22nd Floor,
Jakarta 12910 Jakarta 12190 Suite A, E & F, SCBD Lot 9
Tel. (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5088 7168 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Faksimile: (021) 5793 6934 Faksimile : (021) 5088 7167 Jakarta 12190
www.bnisekuritas.co.id www.indopremier.com Telepon: (021) 2991 1888
mail: dcm@bnisekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id Faksimile: (021) 2991 1911
www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 526 3507 Tel: (021) 8066 8500 Faksimile: (021) 2788 9288
www.mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id www.sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
108
Page 143
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
109
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 145
Otoritas Jasa Keuangan PT BNI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sektor Pasar Modal Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I, Lt. 24-25
Gedung Soemitro Jl. Jend. Sudirman Kax 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-
Djojohadikusumo Jakarta 10210 55
Jl. Lapangan Banteng Jakarta 12190
Timur 2-4, Jakarta 10710
PT Lontar Papyrus Pulp & PT BNI Sekuritas PT Maybank Sekuritas
Paper Industry Sudirman Plaza Indofood Indonesia
Jl. Ir.H.Juanda. No. 14, Tower Lantai 16 Sentral Senayan 3, Lantai 22
Desa/Kelurahan Simpang III Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Asia Afrika No. 8
Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jakarta 12910 Janakrta 10270
Jambi,
Provinsi Jambi
PT Bank Pembangunan PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Daerah Jawa Bart dan Gedung Pacific Century Place Sahid Sudirman Center
Banten Tbk. Lantai 16 Lantai 12
(Wali Amanat) Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86,
Gedung T Tower Lt. 17 SCB Lot 10 Jakarta 10220
Jl. Gatot Subroto No. 93 Jakarta 12190
Jakarta 12780
PT Aldiracita Sekuritas PT Korean Investment And PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Sekuritas Indonesia Indonesia Tbk
Menara Tekno Lantai 9 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite Gedung Artha Graha Lantai
Jl. Fachrudin No. 19, Tanah A, E & F 18 & 19
Abang SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-
Jakarta 10250 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
PT BCA Sekuritas
Menara BCA, Grand
Indonesia, Lantai 41
Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10310
No.007/LPP/I/2025 21 Januari 2025
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025, oleh PT LONTAR PAPYRUS PULP
& PAPER INDUSTRY, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jambi (“Perseroan”), yang merupakan bagian dari PUB III Obligasi Tahap I dengan rincian
penawaran sebagai berikut:
Page 146
A. OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
(“PUB III Obligasi Tahap II”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp802.980.000.000,00 (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
• Seri A : sebesar Rp128.255.000.000,00 (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
• Seri B : sebesar Rp364.970.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
• Seri C : sebesar Rp309.755.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus
sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei
2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah
pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan 7 Februari
2030 untuk Obligasi Seri C.
B. SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
TAHUN 2025 (”PUB I Tahap II Sukuk Mudharabah”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana sebesar
Rp1.178.685.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari:
• Seri A : sebesar Rp520.715.000.000,00 (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
• Seri B : sebesar Rp335.405.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
|P e n d a p a t H u k u m
112
Page 147
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
• Seri C : sebesar Rp302.565.000.000,00 (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
(sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,00
(tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028 untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.
Jumlah Pokok PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Tahap II Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi maupun Sukuk dari masing-masing Seri Obligasi maupun Sukuk
dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan obligasi atau sukuk sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo masing-masing seri Obligasi maupun Sukuk yang diterbitkan.
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai waliamanat dan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak
dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam:
• Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2025 No. 35 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi
Jakarta Selatan (“PWA PUB III Tahap II”); dan
• Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
I Tahun 2025 No. 39 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
Administrasi Jakarta Selatan (“PWAS PUB I Tahap II”).
PUB III Obligasi Tahap II dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korean
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II”). Penjamin Pelaksana akan
bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”) dan menjamin
secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
|P e n d a p a t H u k u m
113
Page 148
Tahap I Tahun 2025 No. 36 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO III Tahap II”).
PUB I Tahap I Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Korean Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk (”Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Berkelanjutan I TahapI I”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi
sukuk (”Penjamin Emisi Sukuk Berkelanjutan I TahapI I ”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sesuai
dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 No. 40 tanggal 21 Januari
2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPES I Tahap II”).
Baik PUB III Obligasi TahapI I maupun PUB I Tahap II Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing obligasi maupun
sukuk mudharabah, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kewajiban Perseroan kepada para pemegang PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap
II.
PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk No. S-07665/BEI.PP2/07-
2024 tanggal 25 Juli 2024.
Baik PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II diterbitkan tidak dijamin dengan jaminan
khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk
Mudharabah Tahap II ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisarisnya untuk menerbitkan PUB III Obligasi dan PUB
I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan ditandatangani terakhir pada tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat di bawah tangan.
Untuk memenuhi POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), Perseroan telah memperoleh:
• hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-774/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-005/PEF-DIR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2025
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat idA (Single A).
• hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-775/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-005/PEF-DIR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
dengan peringkat: idA (sy) (Single A Syariah).
|P e n d a p a t H u k u m
114
Page 149
Dalam hal dana PUB III Obligasi Tahap II yang diperoleh Perseroan sebesar Rp802.980.000.000,00 (delapan
ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan Perseroan untuk:
(1) Sekitar Rp101.567.000.000,00 (seratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga
bank;
(2) Sekitar Rp617.410.000.000,00 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A;
(3) Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal PUB III Obligasi Tahap II yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp802.980.000.000,00 (delapan ratus
dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran
utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga pada nomor 1 & 2, dan sisanya akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal dana PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang diperoleh Perseroan sebesar Rp1.178.685.000.000,00
(satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
(1) Rp1.055.832.000.000,00 (satu triliun lima puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta Rupiah) akan
digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang
Perseroan dimana seluruhnya adalah untuk pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B;
(2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.178.685.000.000,00
(satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari
hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi
akan dipergunakan untuk menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang Perseroan pada nomor 1, dan
sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Rincian penggunaan dana telah dirinci dalam informasi tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB III
Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Tahap II (”Informasi Tambahan”).
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan
suratnya No. 008/SP-LPI/VI/24/SK tanggal 3 Juni 2024 dan untuk menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane yang
menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar
|P e n d a p a t H u k u m
115
Page 150
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane,
S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk
Tahap II adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan Dokumen Emisi
(sebagaimana didefinisikan di bawah), yang dituangkan dalam laporan tambahan hasil uji tuntas hukum tertanggal
21 Januari 2025 (“Informasi Tambahan LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan
merujuk pada POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II telah
ditandatangani akta-akta sebagai berikut:
a. PWA III Tahap II;
b. PPEO III Tahap II;
c. PWAS I Tahap II;
d. PPES I Tahap II;
e. Perjanjian Agen Pembayaran No. 38 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani SH., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara KSEI dan Perseroan;
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. Pendaftaran: No. SP-006/OBL/KSEI/0125 tanggal 21
Januari 2025.
g. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. Pendaftaran No. No. SP-002/SKK/KSEI/125
tanggal 21 Januari 2025 ,
h. Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2025 No. 41 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
Administrasi Jakarta Selatan.
i. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan Iii Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No.
37 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta
Selatan;
j. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 antara Perseroan Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk Sebagai Wali Amanat dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2025, dimana
kegiatan usahan yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2025 adalah berupa penjualan bubur kertas berdasarkan komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
Indah kepada Perseroan tertanggal 21 Juni 2024.
Dokumen tersebut dalam huruf a sampai dengan i di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
|P e n d a p a t H u k u m
116
Page 151
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Informasi LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian
dengan pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang belum diserahkan
kepada kami;
ii. Entitas anak yang didirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan di luar peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia telah didirikan dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tempat
berdirinya entitas anak tersebut dan telah mendapatkan persetujuan yang disyaratkan untuk menjalankan
kegiatan usaha sebagaimana sedang dijalankannya;
iii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy/digital adalah sama dengan aslinya;
iv. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
v. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
vi. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan PUB Obligasi Berkelanjutan Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry I Tahap I dan karenanya Pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar Perseroan
karenanya sah dan mengikat.
2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 dan telah memperoleh
semua izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang menerbitkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, tidak terdapat
pelanggaran atau kelalaian serta senantiasa memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan oleh
instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut dan
masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
Perseroan telah memperoleh izin usaha yang telah berlaku efektif dan memenuhi komitmen yang
dipersyaratkan atas nama Perseroan yaitu dengan Kode KBLI No.20111, KBLI No. 86105 (Pendukung), KBLI
No.17011, KBLI No. 02111, KBLI No.17012, KBLI No. 17091 dan KBLI No. 46422 sebagaimana termuat
dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 8120002722337, yang diperlukan untuk
menjalani kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran dasarnya dan izin-izin tersebut masih berlaku dan
karenanya pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah sah dan mengikat. Izin untuk KBLI
No.17011 (Pendukung) Industri Bubur Kertas (Pulp) belum terbit karena Perseroan belum melaksanakan
kegiatan usaha tersebut.
3. Tidak ada perubahan atas i) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan; ii) susunan anggota
Direksi, Dewan Komisaris maupun susunan komite-komite dalam Perseroan; iii) Kekayaan Perseroan berupa
aset tetap dan penyertaan dalam Entitas Anak Perseroan dan iv) Perizinan, sejak PUB III Obligasi Tahap I
|P e n d a p a t H u k u m
117
Page 152
dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap I, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya sah serta
mengikat Perseroan.
4. Pada tanggal 13 Januari 2025, telah dilakukan perubahan Pemilik Manfaat Perseroan dari Oei Tjie Goan (atau
dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) menjadi Jackson Wijaya Limantara, yang laporannya telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan Nomor
002/CRP/LP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Perseroan belum melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat kepada instansi terkait berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi. Perseroan akan melakukan
pengkinian informasi pemilik manfaat setelah Website AHU dapat diakses. Pada saat diterbitkannya Pendapat
Hukum, Perseroan tidak dapat mengakses Sistem AHU Online.
5. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan yang harus
dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu, melakukan pemberitahuan kepada pihak
ketiga sehubungan dengan rencana PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II
dan/atau yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan pemegang PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB
I Sukuk Mudharabah Tahap II serta rencana penggunaan dana masing-masing PUB III Obligasi Tahap II
maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II .
Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
dari penerbitan PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II.
6. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak memenuhi kewajiban keuangan
terhadap kreditor Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
7. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 yaitu memiliki peringkat idA (Single A) untuk
PUB III Obligasi Tahap II dan peringkat idA (sy) (Single A Syariah) untuk PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II,
yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan PUB III Obligasi Tahap II dan
PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II.
8. Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk menerbitkan PUB III Obligasi dan
PUB I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat di bawah
tangan, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan, karenanya sah serta mengikat
Perseroan.
Penerbitan PUB III Obligasi dan PUB I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya tidak memerlukan
persetujuan dari RUPS, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
|P e n d a p a t H u k u m
118
Page 153
9. Tidak terdapat benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II yang akan dilaksanakan.
10. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB III Obligasi
Tahap I dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap I dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri
tempat kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) serta
dikuatkan dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2025, tidak ada perkara pengadilan
Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan
di Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan Perseroan dan/atau
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
11. Dokumen Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan
karenanya sah dan mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing
pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan Perseroan.
PWA III Tahap II dan PWAS I Tahap II telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk jo. POJK No.3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dengan memperoleh
pernyataan kesesuaian atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli Syariah yang terdaftar di OJK sebagaimana
termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
20 Januari 2025.
Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk berupa penjualan bubur kertas indutri
milik Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan komitmen surat pesanan
tanggal 21 Juni 2024 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu, telah dibuat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku karenanya sah dan mengikat serta tidak sedang dijaminkan dan tidak sedang
dalam sengketa.
Sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam
surat tertanggal 20 Januari 2025, Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset
yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
12. Rencana Penggunaan dana hasil PUB III Obligasi Tahap II setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum
sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan adalah sah dan mengikat Perseroan.
|P e n d a p a t H u k u m
119
Page 154
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan
dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB III Obligasi Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
13. Rencana Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II setelah dikurangi dengan biaya
Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan
dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
14. Baik PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II tidak dijamin dengan jaminan
khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
|P e n d a p a t H u k u m
120
Page 155
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
15. Ketentuan dalam Informasi Tambahan khususnya BAB I Penawaran Umum, BAB II Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dan BAB VIII Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan
dari segi hukum yang kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 9/POJK.04/2017
Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang dan POJK No. 7/2017.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 21 Januari
2025.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
__________________
Marjan E. Pane
Partner
|P e n d a p a t H u k u m
121
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 157
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
Telepon : (+62-21) 2965 0800
Faksimili : (+62-21) 392 7685
Website : www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
Names mentioned 140 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×10
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT BRI
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×26
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×19
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi
p.11
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.11 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.11 ×3
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.12 ×19
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×22
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.15
unresolved
org
Bank Kustodian. RUPO
p.15
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.20 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×13
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.29 ×7
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.30 ×4
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.30 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.31 ×8
unresolved
org
Grand Ventures Limited
p.32
unresolved
org
PT Agra Bareksa Indonesia
p.32
unresolved
org
PT PEFINDO
p.41 ×11
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun
p.48 ×2
unresolved
org
PT. Cakrawala Mega Komitmen
p.53
unresolved
org
Pihak Ketiga UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
p.75
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.75
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.76
unresolved
org
Paper Co. Ltd.
p.77 ×2
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance
p.77
unresolved
org
PT Royal Oriental
p.77
unresolved
org
PT BNI Multifinance
p.77
unresolved
org
Madison Pacific Pte. Ltd.
p.78 ×6
unresolved
org
Morrow Sodali Ltd.
p.78 ×2
unresolved
org
BSL Consultants Pte. Ltd.
p.78 ×2
unresolved
org
Shinhan Investment Corporation
p.80 ×2
unresolved
org
PT Energasindo Heksa Karya
p.84
unresolved
person
Oei Tjie Goan
p.90 ×3
unresolved
person
Teguh Ganda Wijaya
p.90 ×4
unresolved
person
Jackson Wijaya Limantara
p.90 ×2
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
p.91 ×3
unresolved
person
Malem Ukur Sembiring
· Notaris
p.91
unresolved
person
Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.91
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.91
unresolved
person
Josef Antonius Wiardi
p.91
unresolved
org
Kementerian Pemanfaatan Hasil Hutan
p.93
unresolved
org
Kementerian Hasil Hutan Kayu
p.93
unresolved
org
Air Permukaan
p.93
unresolved
org
UOB Kay Hian Credit Pte Ltd.
p.94
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirdjo
p.94
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
p.94 ×2
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
p.94
unresolved
org
PT BNI Multifiinance
p.94
unresolved
org
Scotsdale Holding Limited
p.95
unresolved
org
Austin Premium Group Ltd
p.95
unresolved
person
Dirut
· Komisaris Utama
p.95
unresolved
person
Dir
· Komisaris Independen
p.95
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.96 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.96 ×4
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.96
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.96 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.96
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.97
unresolved
org
Arbitrase
p.100
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.123
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.123 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.123
unresolved
org
Bank Jabar
p.123 ×3
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.124
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.124 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.124
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
p.124
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.125
unresolved
org
PT Korean Investment And Sekuritas Indonesia
p.148
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.153
unresolved
person
Marjan E. Pane
· Partner
p.155
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.