Skip to content
Back to announcement

20250211_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31861666_lamp1.pdf

Listing Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 157

Page 1
                                                                                           JADWAL
Tanggal Efektif                                  :               30 September 2024        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                        :          11 Februari 2025
Masa Penawaran Umum                              :                   7 Februari 2025      Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                       :          11 Februari 2025
Tanggal Penjatahan                               :                 10 Februari 2025       Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                            :          12 Februari 2025
 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
 KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
 BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III
 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                          PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                          Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                             Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                Kantor Pusat:                             Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                      Pabrik:
                          Jl. Ir. H. Juanda No. 14                         Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9              Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
              Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                       Jl. MH. Thamrin No. 51                              Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                              Jambi, Indonesia                                Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                              Jambi 38552, Indonesia
                     Telepon : (+62-741) 62647, 65930                           Telepon : (+62-21) 2965 0800                              Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                Faksimili : (+62-21) 392 7685                             Faksimili : (+62-742) 51060
                                                                             Website : www.asiapulppaper.com
                                                                         Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                       Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A,
11 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS RUPIAH)
                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
                        DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
 DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
           adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima
           lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
           Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat
           satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
           Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.
       OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH
          BERKELANJUTAN I TAHAP III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
 BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK
 YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
 JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI
 DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
 UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

 PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN
 KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
 OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
 DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-
 KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN
 KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
 PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
 SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT
 TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN
 PENAWARAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI
 JANGKA PANJANG.
                Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                        id
                                          A (Single A)                                                                        A (Single A Syariah)
                                                                                                                            id (sy)

                   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                               Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SERTA PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


                                                                                                                                              Sekuritas Indonesia

PT ALDIRACITA                                            PT BRI                               PT KOREA INVESTMENT                          PT MAYBANK                             PT TRIMEGAH
                      PT BCA            PT BNI                          PT INDO PREMIER                                    PT MANDIRI                               PT SUCOR
 SEKURITAS                                             DANAREKSA                                 AND SEKURITAS                              SEKURITAS                              SEKURITAS
                    SEKURITAS         SEKURITAS                            SEKURITAS                                       SEKURITAS                                SEKURITAS
  INDONESIA                                            SEKURITAS                                   INDONESIA                                INDONESIA                            INDONESIA TBK
                                                                                   WALI AMANAT
                                                                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat
No. 049/LP-DIR/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUP2SK”).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa
Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-07665/BEI.PP2/07-2024 tanggal 25 Juli 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan
dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik,
norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UUP2SK.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG
BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH
PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN,
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .....................................................................................................................................xviii
         1.     KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN..........................................xviii
         2.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG
                DITAWARKAN.....................................................................................................................xix
         3.     KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM
                DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN. .....................................xxiv
         4.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ........xxvii
         5.     STRUKTUR PERMODALAN. ..........................................................................................xxvii
         6.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.......................................................................xxviii
         7.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...........................................................xxx
         8.     RISIKO USAHA..................................................................................................................xxx
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
         A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI..........................................................................................1
            1. NAMA OBLIGASI.............................................................................................................2
            2. JENIS OBLIGASI.............................................................................................................2
            3. HARGA PENAWARAN....................................................................................................2
            4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI......2
            5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ......................................................................................3
            6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI............................................................................3
            7. JAMINAN OBLIGASI.......................................................................................................4
            8. PERPAJAKAN.................................................................................................................4
            9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)..............................................................................4
            10. HAK SENIORITAS DARI UTANG....................................................................................5
            11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN. ................................5
            12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.................................................................................8
            13. KELALAIAN PERSEROAN. ............................................................................................8
            14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)..........................................................10
            15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI.............................14
            16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...........................15
            17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...................................................................15
         B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH.................................................................16
            1. NAMA SUKUK MUDHARABAH. ...................................................................................17
            2. JENIS SUKUK MUDHARABAH. ...................................................................................17
            3. HARGA PENAWARAN..................................................................................................20
            4. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK
                MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH........20
            5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ....................................................................................22
            6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH. ..................................................22
            7. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH...............................................................................22
            8. PERPAJAKAN...............................................................................................................22
            9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)............................................................................23
            10. HAK SENIORITAS DARI UTANG..................................................................................24


                                                                            i
Page 4
              11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN. ..............................24
              12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.........................................................26
              13. KELALAIAN PERSEROAN. ..........................................................................................27
              14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU). ................................28
              15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH.......33
              16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...........................34
              17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...................................................................34
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................35
III.    PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................41
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................52
V.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................56
VI.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
        DAN PROSPEK USAHA DAN ENTITAS ANAK.........................................................................57
        1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................57
        2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
           BADAN HUKUM. .................................................................................................................62
        3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..............................................................63
        4. SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................63
        5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
           PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.........................................................................66
        6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................67
        7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................67
        8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA...67
           A. Kegiatan Usaha.............................................................................................................67
           B. Penghargaan.................................................................................................................68
           C. Fasilitas Produksi. .........................................................................................................68
           D. Bahan Baku...................................................................................................................69
           E. Kecenderungan Yang Signifikan....................................................................................69
           F. Pemasaran. ...................................................................................................................69
           G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan..........................................................71
           H. Prospek Usaha..............................................................................................................71
           I. Strategi Usaha...............................................................................................................75
           J. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu.................................................75
           K. Kecenderungan dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan..........................75
           L. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)........................................................75
           M. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)....78
VII.    PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................82
VIII.   PENJAMINAN EMISI EFEK........................................................................................................84
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................86
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................89
XI.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. .......................102
XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH...............................................108
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................109




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. suami atau istri;
                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. orang tua dan anak;
                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                         pihak tersebut;
                      d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                         lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                         sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                         atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                         yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                         20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                         perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                      Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta pembayaran Pendapatan
                      Bagi Hasil dan/atau pelunasan kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
                      Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
                      dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                      Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera
                      setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                      persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.

Bunga Obligasi    :   Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
                      harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                      yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi.




                                            iii
Page 6
Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
                      para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
                      yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                      berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening              kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
                      Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                      Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                      Rekening kepada KSEI.

Dana Sukuk        :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi sebanyak-
                      banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
                      puluh miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

                      a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima
                         belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma
                         empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
                         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
                         370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                      b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus
                         lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas
                         koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
                         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
                         3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                      c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh
                         lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas
                         koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah
                         5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                      Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                      sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas
                      juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                      jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                      atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                      kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah.




                                            iv
Page 7
Denda           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                    keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                    Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                    Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                    harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                    kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                    Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                    puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi   :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi/ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                    Pengakuan Utang/ Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                    Obligasi/ Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                    Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/
                    atau Sukuk di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
                    Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya
                    yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                    dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK
                    No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Efek            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                    dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                    memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                    langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                    tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                    dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                    dalam UUP2SK.

Efektif         :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                    sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
                    a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                       i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                            OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                            ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                            Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                       ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                            disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
                    b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                       dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi           :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                    Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
                    Masyarakat.

Force Majeure   :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                    dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                    kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
                    atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau
                    ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional,
                    yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
                    masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                    Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPO            :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                    diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                    Emisi Obligasi.

FPPSM           :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                    yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                    Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.


                                           v
Page 8
Harga Penawaran       :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
                          Dana Sukuk Mudharabah.

Hari Bursa            :   Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                          menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                          yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                          tersebut.

Hari Kalender         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                          tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                          sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
                          yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                          Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Jumlah Terutang       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                          serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                          termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                          Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Jumlah Kewajiban      :   Berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                          dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah,
                          Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                          (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

KAP                   :   Berarti Kantor Akuntan Publik.

Kompensasi Kerugian :     Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                          Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
                          dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
                          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
                          Sukuk Mudharabah.

                          Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                          Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                          Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                          adalah sebagai berikut:
                          a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp229.167,- (dua ratus
                             dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari;
                          b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp312.500,- (tiga ratus
                             dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari; dan
                          c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar-besarnya Rp326.389,- (tiga ratus
                             dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per
                             hari.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                          Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                          dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                          konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
                          Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
                          dan Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan Dana Sukuk
                          Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah.




                                                vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR)          kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                           keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan
                           RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konfirmasi Tertulis :      Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSU (KTUR)         KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
                           khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya
                           RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian              :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                           berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                           dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                           Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                           yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah
                           mendapat persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan     :   Berarti PT BNI Sekuritas, pihak yang bertangung jawab atas penjatahan
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                           dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masa Penawaran         :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
                           Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah.

Masyarakat             :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                           Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing yang
                           bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                           tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Mudharabah             :   Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang meyediakan dana (shahibal
                           mal) berjanji kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menyerahkan
                           modal, dan pengelola usaha (Mudharib) berjanji untuk mengelola modal
                           tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap II Tahun 2025.

Nisbah Pemegang        :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah           harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                           berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                           disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
                           Mudharabah.

Obligasi Berkelanjutan :   Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
                           secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                           Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
                           Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Tahap II dan/
                           atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di
                           Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana yang akan dihimpun
                           sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah).
                           Setiap penerbitan dan penawaran Obligasi yang dilakukan secara bertahap
                           melalui Penawaran Umum Berkelanjutan selama Periode Penawaran
                           Umum Berkelanjutan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
                           yang ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.




                                                 vii
Page 10
Obligasi            :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                        Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok dengan jumlah pokok sebanyak-
                        banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                        Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
                        sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus
                        delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan
                        ketentuan sebagai berikut:
                        Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus
                                 lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
                                 waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                 Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                 (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                 Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                        Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
                                 sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                 tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
                                 dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
                                 Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                 payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                 Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                        Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
                                 puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                                 jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                 sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                 Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                        sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                        Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                        Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh
                        juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                        jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                        atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                        kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut

                        Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                        Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                        kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                        Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan Obligasi.

Otoritas Jasa       :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
Keuangan atau “OJK”     yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                        pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                        Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2011
                        (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
                        diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh
                        tiga) tanggal 12 (dua belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasar Modal         :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                        perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                        diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.


                                              viii
Page 11
Pefindo               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi     :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                          Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                          pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                          Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah                Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening
                          Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                          atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening     :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                          yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain
                          yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                          undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
                          Efek lain yang terdafatar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                          Wali Amanat.
Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
                          Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
                          yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                          ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                          yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III dan
Berkelanjutan             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang dilakukan secara bertahap oleh
                          Perseroan, sesuai dengan POJK No.36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                          dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                          yang merupakan marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria
                          sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                          Mudharabah.
Pendapatan Yang       :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan            kontrak penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah)
                          dikurangi harga pokok penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga
                          pokok penjualan dalam perjanjian ini adalah sama dengan Dana Sukuk
                          Mudharabah.
Penitipan Kolektif    :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                          pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                          dalam dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                          melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
                          Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
                          Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
                          Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                          PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                          PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
                          PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
                          dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan
                          masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                          atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                          yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil
                          Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                          Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah
                          memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

                                                ix
Page 12
Penjamin Pelaksana     :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Efek                 penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan III
                           Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
                           Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
                           Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                           PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                           PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
                           PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
                           dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat
                           dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                           Sukuk Mudharabah.

Pengakuan Utang        :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                           Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
                           No. 37 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
                           Notaris di Jakarta.

Pengakuan Kewajiban :      Berarti pernyataan kewajiban Emiten sehubungan dengan Sukuk
                           Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap II Tahun 2025 No. 41 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan
                           Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

Pengendali             :   Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                           a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                              seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                           b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                              tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                              Perseroan.

Peraturan No. IX.A.2   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
                           Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
                           Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                           Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
                           Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Periode Pembayaran     :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga)
Bagi Hasil                 bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
                           masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
                           tanggal 7 Mei 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                           terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
                           akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2030. Perseroan tidak berencana
                           untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh
                           Pemegang Sukuk Mudharabah.

Perjanjian Agen     :      Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III
Pembayaran Obligasi        Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 38 tanggal
                           21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris
                           di Jakarta perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                           pelunasan Pokok Obligasi.




                                                 x
Page 13
Perjanjian Agen        :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pembayaran Sukuk           Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 42 tanggal
Mudharabah                 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                           Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
                           pembayaran dana/cicilan imbalan.

Perjanjian Pendaftaran :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI           Obligasi di KSEI No.SP-006/OBL/KSEI/0125 tanggal 21 Januari 2025 yang
                           dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Perjanjian Pendaftaran :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Surat Berharga Syariah     pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No.SP-002/SKK/KSEI/0125
di KSEI                    tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Persetujuan Prinsip    :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek            pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah No. S-07665/BEI.
Bersifat Utang             PP2/07-2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diajukan oleh Perseroan kepada
                           BEI.

Perjanjian Penjaminan :    Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Lontar
Emisi Obligasi             Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 36 tanggal
                           21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan :    Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Emisi Sukuk                Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 No. 40 tanggal 21 Januari
Mudharabah                 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian             :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar
Perwaliamanatan            Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal
Obligasi                   21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                           Jakarta.

Perjanjian             :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Perwaliamanatan            Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 39 tanggal
Sukuk Mudharabah           21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                           Jakarta.

Pernyataan             :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran                dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
                           dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK
                           No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Perseroan atau         :   Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan terbatas
Mudharib                   yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Jambi.

Perusahaan Anak        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                           dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                           keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan
                           sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                           dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 7/2017        :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                           Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                           Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                 xi
Page 14
POJK No. 9/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
                       Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No.17/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.23/2017    :   Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                       Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.

POJK No. 30/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                       tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                       Perseroan.

POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                       Sukuk.

POJK No. 42/2020   :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                       tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                       Internal.

Pokok Obligasi     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                       Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh
                       juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                       Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
                       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
                       Obligasi. Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
                       yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                       Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus
                                lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
                                waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

                                              xii
Page 15
                          Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
                                   sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                   tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
                                   dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
                                   Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                   payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                   Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                          Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
                                   puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                   10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                                   jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                   Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                   sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                   Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                          Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                          Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh
                          juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                          jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                          atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                          kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                          Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                          Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                          kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                          Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi.

Prinsip-Prinsip       :   Berarti Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
Syariah di Pasar Modal    berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-
                          MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan
                          LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya
                          peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
                          Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan
                          Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah yang
                          dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
                          dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Kep-81/BL/2009,
                          tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2009 (dua ribu sembilan) dan atau Peraturan
                          Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Rekening Efek         :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                          milik Pemegang Obligasi serta Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
                          Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                          Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
                          yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
                          Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

RUPO                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

RUPSU                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Satuan                :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan            dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
                          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu rupiah)
                          atau kelipatannya.




                                               xiii
Page 16
Satuan Perdagangan :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
                       diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                       kelipatannya.

Seri Obligasi      :   Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:

                       Seri A : Jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                                dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A;
                       Seri B : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                jumlah pokok Obligasi Seri B; dan
                       Seri C : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                jumlah pokok Obligasi Seri C.

Sertifikat Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi               KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi
                       Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

Sertifikat Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah       Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                       atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                       Pemegang Rekening.

Sukuk Mudharabah   :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
                       Industry Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sebanyak-banyaknya
                       sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
                       Rupiah) dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh
                       puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan
                       dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
                       3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                       a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima
                          belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                          yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                          Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma
                          empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                          indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
                          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
                          370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                       b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus
                          lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                          yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                          Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas
                          koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                          indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
                          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
                          3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;




                                               xiv
Page 17
                         c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                            Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh
                            lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                            yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                            Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas
                            koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                            indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                            persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah
                            5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                         Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                         sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas
                         juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                         jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                         atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                         kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

                         Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                         sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                         Sukuk Mudharabah.

Tanggal Distribusi   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
                         kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan
                         kepada pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
                         Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                         Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
                         dan/atau Sukuk Mudharabah.

Tanggal Emisi        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke
                         dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                         berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
                         yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 11 Februari 2025.

Tanggal Pelunasan    :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi           wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                         Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran :     Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Kembali Dana Sukuk       tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah               wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                         ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran :     Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi           dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                         Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                         Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                          Bunga
                                         Seri A               Seri B                Seri C
                           Ke-
                            1          11 Mei 2025          11 Mei 2025          11 Mei 2025
                            2        11 Agustus 2025      11 Agustus 2025      11 Agustus 2025
                            3       11 November 2025     11 November 2025     11 November 2025
                            4        21 Februari 2026     11 Februari 2026     11 Februari 2026
                            5               -               11 Mei 2026          11 Mei 2026




                                              xv
Page 18
                          Bunga
                                         Seri A                 Seri B               Seri C
                           Ke-
                            6              -                11 Agustus 2026      11 Agustus 2026
                            7              -               11 November 2026     11 November 2026
                            8              -                11 Februari 2027     11 Februari 2027
                            9              -                  11 Mei 2027          11 Mei 2027
                           10              -                11 Agustus 2027      11 Agustus 2027
                            11             -               11 November 2027     11 November 2027
                           12              -                11 Februari 2028     11 Februari 2028
                           13              -                       -               11 Mei 2028
                           14              -                       -             11 Agustus 2028
                           15              -                       -            11 November 2028
                           16              -                       -             11 Februari 2029
                           17              -                       -               11 Mei 2029
                           18              -                       -             11 Agustus 2029
                           19              -                       -            11 November 2029
                           20              -                       -             11 Februari 2030

Tanggal Pembayaran :     Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Pendapatan Bagi Hasil    dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                         yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                         melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran
                         Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:

                         Pendapatan
                          Bagi Hasil           Seri A             Seri B              Seri C
                             Ke-
                              1           11 Mei 2025          11 Mei 2025         11 Mei 2025
                              2         11 Agustus 2025      11 Agustus 2025     11 Agustus 2025
                              3        11 November 2025     11 November 2025    11 November 2025
                              4         21 Februari 2026     11 Februari 2026    11 Februari 2026
                              5                -               11 Mei 2026         11 Mei 2026
                              6                -             11 Agustus 2026     11 Agustus 2026
                              7                -            11 November 2026    11 November 2026
                              8                -             11 Februari 2027    11 Februari 2027
                              9                -               11 Mei 2027         11 Mei 2027
                             10                -             11 Agustus 2027     11 Agustus 2027
                             11                -            11 November 2027    11 November 2027
                             12                -             11 Februari 2028    11 Februari 2028
                             13                -                    -              11 Mei 2028
                             14                -                    -            11 Agustus 2028
                             15                -                    -           11 November 2028
                             16                -                    -            11 Februari 2029
                             17                -                    -              11 Mei 2029
                             18                -                    -            11 Agustus 2029
                             19                -                    -           11 November 2029
                             20                -                    -            11 Februari 2030

Tanggal Pencatatan   :   Berarti tanggal Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                         Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                         Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Tanggal Penjatahan   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                         setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.




                                                xvi
Page 19
Undang-undang Pasar :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM         10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                        Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                        dengan UU No. 4/2023.

Undang-Undang No. 4 :   Berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Tahun 2023” atau        Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK                  dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun
                        2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran
                        Negara Nomor 6845.

Wali Amanat         :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                        perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Bandung.




                                            xvii
Page 20
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.
AH.01.02.Tahun 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun
2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298 adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk
jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan, dan Kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:

•    Kegiatan Usaha Utama:
     a. Industri:
         •   Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
         •   Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
         •   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
         •   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
         •   Industri kertas tissue (KBLI 17091)
         •   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
             lainnya) (KBLI 17099)
         •   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
         •   Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
         •   Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
         •   Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
     b. Perdagangan
         •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
         •   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
             46422)
     c. Jasa
         •   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)

•    Kegiatan Usaha Penunjang
     a. Perdagangan:
         •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
     b. Kehutanan:
         •   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
     c. Pertambangan
         •   Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar.




                                               xviii
Page 21
Prospek Usaha Perseroan

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan
Australia (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Informasi Tambahan
halaman 119). Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar
Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta
mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan
berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.

Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 2 (publikasi November
2024) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia
yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor
lainnya seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Australia, Perseroan diharapkan
mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Obligasi

Nama Obligasi           : Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
                          Tahun 2025 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi          : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                          yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                          untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
                          KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                          untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                          diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                          kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
                          yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya
                        sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
                        akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
                        Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan
                        puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan
                        sebagai berikut:




                                                  xix
Page 22
                          Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus
                                   lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                   7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
                                   waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                   Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                   (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                   Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                          Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
                                   sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                   tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
                                   dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
                                   Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                   payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                   Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                          Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
                                   puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                   10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                                   jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                   Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                   sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                   Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

                          Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                          Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh
                          juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                          jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                          atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                          kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Seri dan Jangka Waktu : a. Obligasi Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, sejak
Obligasi                   Tanggal Emisi.
                        b. Obligasi Seri B: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
                        c. Obligasi Seri C: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A      :   7,25% (tujuh koma dua lima persen);
                         Seri B      :   10,25% (sepuluh koma dua lima persen);
                         Seri C      :   10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen).

Harga Penawaran        : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan                 : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran     : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga                    pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
                         tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                         berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                         tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                         adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                 xx
Page 23
Jaminan               : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                        pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                        tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                        berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                        ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                        telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                        semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                        secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam
                        pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana       : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund)          Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                        hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                        dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali     : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
(Buy Back)              pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
                        seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
                        melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1
                        (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
                        dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                        memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                        Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                        kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
                        untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                        sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
                        disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
                        yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan   :   id
                               A (Single A) dari Pefindo.
Rating Rationale      : Faktor yang mendukung Peringkat:
                        - Posisi bisnis yang kuat;
                        - Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                        - Manajemen operasi yang kuat.

                          Faktor yang membatasi Peringkat:
                          - Kebutuhan modal kerja yang tinggi;
                          - Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.

Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Nama Sukuk            :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Mudharabah                Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”).
Jenis Sukuk           :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Mudharabah                Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                          sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
                          Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                          Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
                          Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
                          Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
                          Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
                          Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.




                                                     xxi
Page 24
Jumlah Dana Sukuk     :   Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-
Mudharabah                banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
                          miliar Rupiah) dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus
                          tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan
                          dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
                          (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                          a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima
                             belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                             yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                             Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma
                             empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                             indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370
                             (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                          b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus
                             lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                             yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                             Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas
                             koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                             indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
                             (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                          c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh
                             lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                             yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                             Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas
                             koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                             indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5
                             (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                          Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                          sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas
                          juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                          jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                          atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                          kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Seri dan Jangka Waktu :   a. Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, sejak Tanggal
Sukuk Mudharabah             Emisi.
                          b. Seri B: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
                          c. Seri C: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil :   Seri A : 12,41% (dua belas koma empat satu persen) dari Pendapatan
Sukuk Mudharabah                   yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                   7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
                          Seri B : 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari Pendapatan
                                   yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                   10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun;
                          Seri C : 18,41% (delapan belas koma empat satu persen) dari Pendapatan
                                   yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                   10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun.

Harga Penawaran       :   100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.



                                                xxii
Page 25
Satuan Perdagangan    :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Satuan                :   Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran    :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga)
Bagi Hasil                bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
                          masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran
                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
                          tanggal 7 Mei 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                          terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
                          akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2030.
Jaminan               :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                          barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
                          Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
                          manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
                          maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                          ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
                          secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
                          Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
                          atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini
                          adalah pari passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
                          1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
(Sinking Fund)            kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                          mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                          Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                          Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali     :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharbah dengan
(Buy Back)                ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
                          pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian
                          kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa
                          efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
                          Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal
                          tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
                          ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                          apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
                          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
                          telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan mempunyai hak untuk
                          memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                          pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian
                          disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
                          undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan   :   id
                               A(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale      :   Faktor yang mendukung Peringkat:
                          - Posisi bisnis yang kuat;
                          - Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                          - Manajemen operasi yang kuat.

                          Faktor yang membatasi Peringkat:
                          - Kebutuhan modal kerja yang tinggi;
                          Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.



                                                     xxiii
Page 26
3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM
     DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Obligasi Rupiah


                                             Tanggal                        Tingkat Jangka                       Jumlah Terutang
          Nama Efek                Seri                     Total Emisi                         Jatuh Tempo
                                            Penerbitan                      Bunga Waktu                                (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       C     26 Januari 2022 Rp404,5 miliar    9,75%    5 tahun 26 Januari 2027      Rp404,5 miliar
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       B      22 April 2022   Rp1.406 miliar   9,50%    3 tahun    22 April 2025     Rp1.406 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       C      22 April 2022   Rp575 miliar     10,25%   5 tahun    22 April 2027      Rp575 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                           1 September                                          1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry       B                      Rp702,5 miliar 10,25%     3 tahun                      Rp702,5 miliar
                                              2022                                                 2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                           1 September                                          1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry       C                      Rp65,7 miliar    11,00%   5 tahun                       Rp65,6 miliar
                                              2022                                                 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                            Rp2.726,6
Papyrus Pulp & Paper Industry       A       4 Juli 2023                     10,50%   3 tahun     4 Juli 2026     Rp2.726,6 miliar
                                                              miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       B       4 Juli 2023    Rp273,4 miliar 11,00%     5 tahun     4 Juli 2028      Rp273,4 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                            Rp1.483,0
Papyrus Pulp & Paper Industry       B     6 Oktober 2023                    10,50%   3 Tahun 6 Oktober 2026      Rp1.483,0 miliar
                                                              miliar
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       C     6 Oktober 2023 Rp231,1 miliar 11,00%       5 Tahun 6 Oktober 2028       Rp231,1 miliar
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                                                     370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry       A     27 Maret 2024 Rp612,4 miliar      8,25%               7 April 20252)    Rp612,4 miliar
                                                                                     Kalender
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       B     27 Maret 2024 Rp415,7 miliar 10,75%        3 Tahun    27 Maret 2027     Rp415,7 miliar
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       C     27 Maret 2024 Rp148,2 miliar 11,25%        5 Tahun    27 Maret 2029     Rp148,2 miliar
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                                                     370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry       A       5 Juni 2024    Rp64,3 miliar    8,25%               15 Juni 2025       Rp64,3 miliar
                                                                                     Kalender
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       B       5 Juni 2024    Rp428,7 miliar 10,75%     3 Tahun     5 Juni 2027      Rp428,7 miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       C       5 Juni 2024    Rp530,7 miliar 11,25%     5 Tahun     5 Juni 2029      Rp530,7 miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper         A     3 Oktober 2024 Rp625,5 miliar     10,5%    3 Tahun 3 Oktober 2027       Rp625,5 miliar
Industry Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper         B     3 Oktober 2024 Rp624,5 miliar     11,0%    5 Tahun 3 Oktober 2029       Rp624,5 miliar
Industry Tahap I Tahun 2024
             TOTAL                                                                                               Rp11.317,9 miliar




                                                                xxiv
Page 27
Sukuk Mudharabah Rupiah

                                             Tanggal         Total    Tingkat   Jangka             Jumlah Terutang
            Nama Efek                Seri                                              Jatuh Tempo
                                            Penerbitan       Emisi    Bunga     Waktu                   (Rp)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                               3 Oktober    Rp1.250                         3 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper            -                              11,0%     5 tahun                     Rp1.250 miliar
                                                 2024        miliar                           2029
Industry Tahap I Tahun 2024
TOTAL                                                                                                       Rp1.250 miliar


Efek yang jatuh tempo di tahun 2025 yang akan dilunasi menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                       Sumber Dana Pelunasan Efek
                                                     Dana PUB Obligasi             Dana PUB Sukuk          Dana hasil
                            Jatuh    Jumlah        Berkelanjutan III Lontar   Mudharabah Berkelanjutan I Best Effort
       Nama Efek                                   Papyrus Pulp & Paper       Lontar Papyrus Pulp & Paper dan/atau Kas
                           Tempo    Terutang
                                                Industry Tahap II Tahun 2025 Industry Tahap II Tahun 2025 dan Setara
                                                                                                          Kas Internal
                                                                                                           Perseroan
 Obligasi Berkelanjutan II 7 April Rp 612,4            Rp 612,4 miliar                     -                   -
 Lontar Papyrus Pulp &      2025    miliar
 Paper Industry Tahap III
 Tahun 2024 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan I 22 April Rp 1.406                      -                      Rp 1.055,8 miliar       Rp 350,2 *)
 Lontar Papyrus Pulp &      2025    miliar                                                                        miliar
 Paper Industry Tahap II
 Tahun 2022 Seri B
*) Akan dilunasi menggunakan dana hasil best effort dan jika tidak mencukupi, sisanya akan dilunasi menggunakan dana kas dan
setara kas internal Perseroan.

Perseroan akan melunasi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2024 Seri A sebesar Rp64,3 miliar yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2025 dengan menggunakan
dana kas dan setara kas internal Perseroan.

Perseroan akan melunasi Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2022 Seri B sebesar Rp702 miliar yang akan jatuh tempo pada 1 September 2025 dengan
menggunakan kombinasi antara dana kas dan setara kas internal Perseroan dan/atau penerbitan
Obligasi dan/atau pinjaman bank/lembaga keuangan lainnya. Dalam hal akan dilunasi menggunakan
dana hasil penerbitan Obligasi, maka akan diungkapkan dalam rencana penggunaan dana pada
penerbitan selanjutnya.

Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah.

Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:

                                                                                                      Pemenuhan Rasio
                                              Tanggal                                               berdasarkan Laporan
      Nama Emisi           Seri Nilai Emisi                           Financial Covenant
                                            Jatuh Tempo                                                   Keuangan
                                                                                                      30 September 2024
Obligasi Berkelanjutan I    B    Rp895,5       26 Januari a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1    a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar         2025     b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I                                       maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I    C    Rp404,5     26 Januari   a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1        a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar        2027      b. Debt to Equity Ratio sebesar               b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I                                       maksimum 2,5 : 1                           c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I    B    Rp1.406    22 April 2025 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1        a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar               b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II                                      maksimum 2,5 : 1                           c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1


                                                             xxv
Page 28
                                                                                                    Pemenuhan Rasio
                                               Tanggal                                             berdasarkan Laporan
      Nama Emisi            Seri Nilai Emisi                        Financial Covenant
                                             Jatuh Tempo                                                Keuangan
                                                                                                    30 September 2024
Obligasi Berkelanjutan I     C Rp575 miliar 22 April 2027 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1    a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &                                     b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II                                      maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I     B   Rp702,5    1 September a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1      a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar        2025      b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                     maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I     C   Rp65,7     1 September a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1      a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar        2027      b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                     maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2022                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    A Rp2.726,6     4 Juli 2026 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1     a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I                                       maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    B   Rp273,4     4 Juli 2028 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1     a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I                                       maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    B  Rp1.483,0     6 Oktober   a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1    a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar        2026      b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II                                      maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    C   Rp231,1      6 Oktober   a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1    a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar        2028      b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II                                      maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2023                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    A   Rp612,4     7 April 2025 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1    a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                     maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    B   Rp415,7 27 Maret 2027 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1       a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                     maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    C   Rp148,2 27 Maret 2029 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1       a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                     maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    A   Rp64,3     15 Juni 2025 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1     a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap IV                                      maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    B   Rp428,7     5 Juni 2027 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1     a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                     maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II    C   Rp530,7     5 Juni 2029 a. Current Ratio sebesar minimum 1 : 1     a. 2,73 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &             miliar                  b. Debt to Equity Ratio sebesar           b. 1,02 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                     maksimum 2,5 : 1                       c. 3,12 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                c. Ebitda terhadap Beban Bunga
                                                             minimum 1,75 : 1



                                                           xxvi
Page 29
4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi
Dalam hal dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp802.980.000.000,-
(delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp 101.567.000.000.- (seratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) akan
     dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
     dan bunga bank;
2.   Sekitar Rp 617.410.000.000,- (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
     dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
     Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A;
3.   Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga pada nomor 1 & 2,
dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp 1.055.832.000.000,- (satu triliun lima puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua
     juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya, dana Perseroan
     yang saat ini digunakan untuk kegiatan usaha akan digunakan untuk pembayaran pokok Obligasi
     Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang Perseroan
pada nomor 1, dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal
4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:



                                                 xxvii
Page 30
                                                                            Nilai Nominal
                                                                       Rp1.000.000,- per saham                   Persentase
                        Keterangan
                                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal             (%)
                                                                  (Lembar)                   (Rp)
Modal Dasar                                                            10.000.000       10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                   2.748.615         2.748.615.000.000           99,92
  - PT Arthadana Mulia Makmur                                                2.100             2.100.000.000            0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               2.750.715         2.750.715.000.000          100,00
Saham dalam Portepel                                                     7.249.285         7.249.285.000.000

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023
dan 2022 (diaudit) yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                      Keterangan                         30 September 2024      31 Desember 2023        31 Desember 2022
Total aset lancar                                                 1.444.215             1.267.411                 937.892
Total aset tidak lancar                                           1.257.204             1.271.838               1.325.013
Total aset                                                        2.701.419             2.539.249               2.262.905
Total liabilitas jangka pendek                                      528.999               289.645                 426.885
Total liabilitas jangka panjang                                     838.308               940.453                 493.079
Total liabilitas                                                  1.367.307             1.230.098                 919.964
Total ekuitas                                                     1.334.112             1.309.151               1.342.941

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                     30 September       30 September       31 Desember         31 Desember
                    Keterangan
                                                         2024               2023               2023                2022
Penjualan neto                                              447.334            478.810            617.331             655.979
Beban pokok penjualan                                       280.994            319.249            420.399             346.475
Laba Bruto                                                  166.340            159.561            196.932             309.504
Laba usaha                                                  128.892            115.658            139.632             268.094
Laba neto                                                    36.037             68.938             64.947             228.226
Penghasilan komprehensif lain                                   924              1.097              1.263                 526
Penghasilan komprehensif neto                                36.961             70.035             66.210             228.752
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                      36.037            68.938             64.947            228.226
   Kepentingan nonpengendali                                      -*)               -*)                -*)                 -
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                      36.961            70.035             66.210            228.752
   Kepentingan nonpengendali                                      -*)               -*)                -*)                 -
Laba per saham                                                 13,10             25,06              23,61              82,97
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.




                                                             xxviii
Page 31
Rasio Keuangan Penting
                                                                                    (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                 Keterangan                              30 September 2024         31 Desember 2023      31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto                                                        (6,57%)                 (5,89%)                 19,55%
Laba neto                                                            (47,73%)                (71,54%)                 53,80%
Total Aset                                                              6,39%                  12,21%                  9,35%
Total Liabilitas                                                       11,15%                  33,71%                  3,92%
Total Ekuitas                                                           1,91%                 (2,52%)                 13,41%
EBITDA                                                                 16,07%                (39,47%)                 35,05%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                     12,30%                  14,84%                  42,77%
Penjualan neto/Total aset                                            *16,56%                  24,31%                  28,99%
Laba neto/Penjualan neto                                               8,06%                  10,52%                  34,79%
Laba neto/Total aset (ROA)                                            *1,33%                   2,56%                  10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                         *2,70%                   4,96%                  16,99%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      2,73x                 4,38x                   2,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                     1,02x                 0,94x                   0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                         0,51x                 0,48x                   0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                         3,12x                 3,45x                   7,21x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/ (Interest
                                                                          *1,57x                1,86x                   4,67x
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
                                                                                    (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                            30 September 2024
                                  Keterangan
                                                                                      Persyaratan        Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                      Minimum 1x                    2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                        Minimum 1,5x                   3,12x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Maturities of
                                                                                         **Minimum 1x                  *1,57x
   Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                  Maksimum 2,5x                    1,02x


Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                      Minimum 1x                    2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                      Minimum 1,75x                    3,12x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                  Maksimum 2,5x                    1,02x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp15.853 / 1 Dolar AS Amerika
Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap
bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:

                       Periode                                        Tertinggi                          Terendah
 Juli 2024                                                             16.323                             16.259
 Agustus 2024                                                          15.490                             15.437
 September 2024                                                        15.192                             15.109
 Oktober 2024                                                          15.715                             15.680
 November 2024                                                         15.877                             15.835
 Desember 2024                                                         16.172                             16.070
Sumber : Bank Indonesia, Bloomberg




                                                            xxix
Page 32
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                          Periode                                                                    Nilai Kurs
31 Desember 2022                                                                                      15.731
31 Desember 2023                                                                                      15.416
30 September 2024                                                                                     15.138

Berikut nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan:

                          Periode                                                                    Nilai Kurs
31 Desember 2022                                                                                      14.912
31 Desember 2023                                                                                      15.209
30 September 2024                                                                                     15.860

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

7.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                     Tahun      Tahun           Tahun          Kegiatan        Status
No.      Nama Perusahaan                                                                                    Kepemilikan
                                    Pendirian Penyertaan    Beroperasional      Usaha       Operasional
                                                                                               Sudah
 1.     Grand Ventures Limited        2004       2004            2004          Investasi                          100%
                                                                                             beroperasi
                                                                                               Belum
 2.   PT Agra Bareksa Indonesia       2010       2023             N/A          Chipmill*                       99,99%
                                                                                             beroperasi
                                                                                               Sudah
 3 Grand Ventures (BVI) Limited       2023       2023             N/A          Investasi                          100%
                                                                                             beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).


8.    RISIKO USAHA

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:

1.    Risiko Utama
      •   Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue.

2.    Risiko Usaha
      •   Risiko Kelangkaan Bahan Baku;
      •   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing;
      •   Risiko Kredit;
      •   Risiko Likuiditas;
      •   Risiko Persaingan Usaha;
      •   Risiko Reputasi;
      •   Risiko Lingkungan;
      •   Risiko Bencana Alam;
      •   Risiko Perubahan Teknologi;
      •   Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.




                                                           xxx
Page 33
3.   Risiko Umum
     •   Risiko Perekonomian;
     •   Risiko Tingkat Suku Bunga;
     •   Risiko Kepatuhan;
     •   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.

4.   Risiko Bagi Investor
     •   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan;
     •   Risiko gagal bayar.




                                               xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
              RP3.500.000.000.000 (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                            (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)

 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
                                      menawarkan:

    OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I
                                   TAHUN 2024
          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
               (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                     menawarkan:

    OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
                                       TAHUN 2025
         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
      Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,-
             (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
             bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
             370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
             Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
             Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga
             ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3
             (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
             (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
             saat tanggal jatuh tempo.
Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga
             ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
             tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
             payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
             tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.

                                                   1
Page 36
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Februari 2028 untuk Obligasi
Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.

1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus miliar rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta RupiaH) yang terdiri
dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus
           dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
           tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
           Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga
           ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3
           (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
           saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga
           ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
           tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.




                                                    2
Page 37
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Februari 2028 untuk Obligasi
Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

 Bunga Ke-               Seri A                       Seri B                        Seri C
     1                11 Mei 2025                  11 Mei 2025                   11 Mei 2025
     2              11 Agustus 2025              11 Agustus 2025               11 Agustus 2025
     3             11 November 2025             11 November 2025              11 November 2025
     4              21 Februari 2026             11 Februari 2026              11 Februari 2026
     5                     -                       11 Mei 2026                   11 Mei 2026
     6                     -                     11 Agustus 2026               11 Agustus 2026
     7                     -                    11 November 2026              11 November 2026
     8                     -                     11 Februari 2027              11 Februari 2027
     9                     -                       11 Mei 2027                   11 Mei 2027
    10                     -                     11 Agustus 2027               11 Agustus 2027
    11                     -                    11 November 2027              11 November 2027
    12                     -                     11 Februari 2028              11 Februari 2028
    13                     -                            -                        11 Mei 2028
    14                     -                            -                      11 Agustus 2028
    15                     -                            -                     11 November 2028
    16                     -                            -                      11 Februari 2029
    17                     -                            -                        11 Mei 2029
    18                     -                            -                      11 Agustus 2029
    19                     -                            -                     11 November 2029
    20                     -                            -                      11 Februari 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                 3
Page 38
7.   JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Emiten dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Emiten,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.

8.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan ini.

9.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar.
7. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan ini, paling
    sedikit memuat informasi tentang:
    (1) Periode penawaran pembelian kembali;
    (2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    (3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    (4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    (5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    (6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    (7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    (8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    (9) Hubungan Afiliasi antara Emiten dan Pemegang Obligasi.
    (10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
         setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
         ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
         kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi.




                                                 4
Page 39
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi pada bagian ini,
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    (2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    (3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    (1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    (2) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    (3) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
         pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali tersebut.
14. Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    (2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
         Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

10. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Emiten tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
    tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Emiten kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3 Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Emiten dan sepanjang sehubungan
         dengan kegiatan usaha Emiten;
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.


                                                   5
Page 40
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1
         (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke
         rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut
         berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Emiten,
         serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi;
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
              pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas;



                                                  6
Page 41
     ii.  Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
          periode laporan berakhir;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
     oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
     berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
     ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
     Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil
     peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
     atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
          (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
          menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
          Jumlah Terutang;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
          PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
          waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
          permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
          pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
          penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.




                                              7
Page 42
12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Emiten
     tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-
     hal tersebut di bawah ini :
     1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
          Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     2. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
          tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
          utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
          keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
          oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     4. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan; atau
     5. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi).




                                                     8
Page 43
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan keadaan atau kejadian tersebut
         berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat;
     b. Pasal 10.1 angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sampai dengan Pasal 10.1 angka 5
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
         menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis
         dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali
         Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan
         oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat
     dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
        melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
        mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
        seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
        Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
        telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
        yang berwenang;
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
        dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
        mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
        seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau




                                                  9
Page 44
     f.  Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
         maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
         Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
         dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
         Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.


                                                  10
Page 45
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
         melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
         nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO;


                                                 11
Page 46
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                 maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

                                                  12
Page 47
    b.     RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
           dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua;
           (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
               terbanyak;
           (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
               maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
           (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
               kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
               Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
               keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
     Perseroan dari Wali Amanat;
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
     yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
     tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
     perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
     RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
     nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
     Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
     hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
     RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
     untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
     lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
     Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
     dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
     dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.


                                                  13
Page 48
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-774/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                            A (Single A)
                                           id


Terhadap Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp3.500.000.000.000,- (Tiga Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku untuk periode 19 Juni 2024 sampai
dengan 1 Juni 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
    melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh
    kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu.
    Kami berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di
    industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
    yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
    PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
    didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
    mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
    memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
    menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
    PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
    mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
    dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
    utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
    pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
    dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
    Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.




                                                 14
Page 49
16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
    Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari 2025 yang telah
    ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

                                       Alamat Wali Amanat:
                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                    Jl. Gatot Subroto No. 93
                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                        Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.




                                                15
Page 50
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
  RP2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH
                                  BERKELANJUTAN I”)

    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah
                              menerbitkan dan menawarkan:

    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS TAHAP I TAHUN 2024
   DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA
                           PULUH MILIAR RUPIAH)

     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                     menawarkan:

  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                               TAHAP II TAHUN 2025
  DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
    (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu
triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,-
           (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat
           satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
           ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
           Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,-
           (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
           Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,-
           (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
           Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,-
(tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut



                                                   16
Page 51
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B
dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.

1.   NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.

2.   JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara
Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 13 Januari 2025 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal
yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai
dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria
aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan
PT. Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Mudharabah khususnya Pasal 10 pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka
   Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
   Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran
   Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
   Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.



                                                 17
Page 52
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2025 oleh Tim Ahli
Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad
yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai
berikut:

Pihak                     :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun) :   Rp1.867.136.990.486,-
Obyek kontrak             :   Produk bubur kertas
Sifat hubungan            :   Terafiliasi
Jangka waktu              :   13 Januari 2025 – 28 Februari 2030
Klausula Pembatalan       :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
                              memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
                              menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
                              Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                              a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
                                  berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti
                                  oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30
                                  (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
                                  tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                              b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi
                              c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                              d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih
                                  atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                  kompensasi, atau jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas
                                  tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar
USD340.615.162,- atau ekuivalen sekitar Rp5.406.751.799.939,-. Dengan asumsi penjualan yang
stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke
CMI adalah sebesar USD454.153.549,- atau ekuivalen sekitar Rp.7.209.002.399.919,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.867.136.990.486,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

                                   30 September                           31 Desember
      Nama Perusahaan
                                       2024                     2023                     2022
PT Cakrawala Mega Indah           USD340.615.162,-         USD445.437.820,-         USD592.223.795,-




                                                     18
Page 53
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:

         1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah


                          1. b. Investor
                       memberikan Dana Sukuk
                          Mudharabah
                                                                                                     Kegiatan Usaha
 Investor/Pemodal                                  Perseroan           2. Membiayai kegiatan usaha   Produksi bubur
  (Shahibul Maal)            5. Pembayaran        (Mudharib)                                             kertas
                              kembali Dana
                                  Sukuk
                            Mudharabah pada                                                                 3. Menjual hasil produksi
                              akhir periode
     Nisbah Bagi Hasil X%                       Nisbah Bagi Hasil Y%
                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                                        PT. Cakrawala Mega
                                                                                                     Komitmen Surat                            Indah
                                 4. Distribusi pendapatan untuk investor dan                            Pesanan
                                                   Perseroan


Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
        Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
        oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar
    Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
    Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
•  Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
•  Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
•  Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
•  Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-
   kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.




                                                                               19
Page 54
AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
•   Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat
    Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku
    pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
•   Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00
    (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk:
•    Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
     menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran
     pokok Obligasi Perseroan; dan
•    Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

3.   HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

4.   JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
     DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri
Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,-
         (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen)
         dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25%
         (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370
         (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.




                                                 20
Page 55
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,-
         (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen)
         dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25%
         (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
         3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,-
         (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
         persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
         10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
         C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,-
(tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B
dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah
yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan
sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil
sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan mudharabah yang memiliki
kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan
ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:




                                                   21
Page 56
 Pendapatan Bagi
                            Seri A                       Seri B                  Seri C
    Hasil Ke-
        1                 11 Mei 2025                  11 Mei 2025             11 Mei 2025
        2               11 Agustus 2025              11 Agustus 2025         11 Agustus 2025
        3              11 November 2025             11 November 2025        11 November 2025
        4               21 Februari 2026             11 Februari 2026        11 Februari 2026
        5                      -                       11 Mei 2026             11 Mei 2026
        6                      -                     11 Agustus 2026         11 Agustus 2026
        7                      -                    11 November 2026        11 November 2026
        8                      -                     11 Februari 2027        11 Februari 2027
        9                      -                       11 Mei 2027             11 Mei 2027
       10                      -                     11 Agustus 2027         11 Agustus 2027
       11                      -                    11 November 2027        11 November 2027
       12                      -                     11 Februari 2028        11 Februari 2028
       13                      -                            -                  11 Mei 2028
       14                      -                            -                11 Agustus 2028
       15                      -                            -               11 November 2028
       16                      -                            -                11 Februari 2029
       17                      -                            -                  11 Mei 2029
       18                      -                            -                11 Agustus 2029
       19                      -                            -               11 November 2029
       20                      -                            -                11 Februari 2030

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

7.   JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh
pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan
Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII
Informasi Tambahan ini.




                                               22
Page 57
9.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar
    Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
    Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
    kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang
    tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
    tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
    melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
    2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian
    ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat
    informasi tentang:
    (1) Periode penawaran pembelian kembali;
    (2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    (3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    (4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    (5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    (6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    (7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    (8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    (9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
         periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    (2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi Perseroan; dan
    (3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
         dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah.




                                                 23
Page 58
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada
    publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    (1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    (2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
        untuk dijual kembali;
    (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
    yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
    yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
        lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    (2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
        kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
        manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan.

10. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. (1) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
        (2) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
        yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.3 Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Emiten dan sepanjang
        sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
        bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
        tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
        dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
        penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
        maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan




                                                 24
Page 59
     c.  Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
     Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
         kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good
         funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
         Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
         Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
         oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
         yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         (1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
         (2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         (3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
              memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak
              Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
              Anak Perusahaan.
     f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         (1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
              pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas;
         (2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
              Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
              penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
         (3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
              ke Otoritas Jasa Keuangan;
         (4) Laporan keuangan triwulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
              periode laporan berakhir.


                                                 25
Page 60
     g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
          sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
          Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
          7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
          atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
     h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
          Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
          catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
          dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
          diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
          berlaku;
     i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
          lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
          Republik Indonesia;
     j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-
          (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B
          minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
          di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali
          periode Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada
          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat
          14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut
          yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
          Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus). Pendapatan atas penempatan
          deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
          -     Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
                kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
                untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
                deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
                pembayaran Jumlah Terutang.
          -     Apabila hasil pemeringkatan MTN kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari
                PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
                waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
                permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
                pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
                penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
     l.   Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK
          Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
     Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku;



                                                  26
Page 61
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
     kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
     termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
     oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Emiten
     tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
          Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
          menjadi hak Pemegang Sukukpada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
          Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar
          salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
          secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
          utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
          keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
          oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     d. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
     a. Pasal 11.1 angka (a) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan keadaan atau
          kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja,
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa dihilangkannya
          keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
          yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
     b. Pasal 11.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sampai dengan Pasal 11.1
          huruf e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah
          yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90
          (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
          mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh
          Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;


                                                    27
Page 62
     maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU
     memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.
3.   Apabila :
     a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi;
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
          dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah
          memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang
          berwenang; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
          tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
          usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     f. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
          Perseroan (standstill), maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil
          mewakili kepentingan emegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang
          dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
          Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
          Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk
     Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan
     tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
     atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
     biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
     yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan
     berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah.

14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     (i) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
         Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
         Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
         Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana
         Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;


                                                28
Page 63
     (ii) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
           suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-
           akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     (iii) memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
           ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     (iv) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
           termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
           Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     (v) Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
           termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     (i) Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
           dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
           mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU
           dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
           diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
           dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
           Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
           KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
           dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
     (ii) Emiten;
     (iii) Wali Amanat Sukuk; atau
     (iv) OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan
     untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara
     tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
     14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional;
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
           RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
           diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
           antara lain:
           -    Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
           -    Agenda RUPSU;
           -    Pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
           -    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
                dan
           -    Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.




                                                  29
Page 64
6.   Tata cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
         kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan
         adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSU.
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
         suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat Sukuk memutuskan lain.
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
              mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
              Afiliasi dengan Emiten.
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat Sukuk.
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
     k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan
         menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
         Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
         dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat Poin 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
         berikut:
         1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                    per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.




                                                  30
Page 65
        (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk
        maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (i) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
              tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
        (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
        sebagai berikut:
        (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
              dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
        (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.


                                             31
Page 66
        2)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
         3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
              hadir dalam RUPSU.
         4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
         5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
              keputusan suara terbanyak.
         6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
         7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat Sukuk, karenanya Emiten, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
    memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Emiten.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain
    sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabahdan Perseroan menolak
    untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU
    (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
    tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
    yang berlaku.




                                                 32
Page 67
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-775/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                       A (sy) (Single A Syariah)
                                      id


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai
maksimum Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama
2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku untuk periode
19 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Posisi bisnis yang kuat.
     Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
     melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas produksi
     tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. Kami berpendapat
     bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung
     oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan
     permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
     didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
     mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
     memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
     mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
     dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
     utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
     pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
     dengan kebijakan grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.




                                                  33
Page 68
16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
    Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari 2025 yang telah
    ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

                                       Alamat Wali Amanat:
                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                    Jl. Gatot Subroto No. 93
                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                        Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.

TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025 DAN PENERBITAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS
PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025.




                                                34
Page 69
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Obligasi
Dalam hal dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp802.980.000.000,-
(delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp 101.567.000.000.- (seratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) akan
     dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
     dan bunga bank;
2.   Sekitar Rp 617.410.000.000,- (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
     dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
     Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A;
3.   Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga pada nomor 1 & 2,
dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:




                                                  35
Page 70
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dan/atau dilunasi dengan dana dari Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                               (disajikan dalam ribuan Rupiah)
                                                                                          Saldo Utang per   Saldo Utang per                                                                                                                                    Saldo Pinjaman
                                                  Tujuan
                                                                Nomor dan Tanggal          30 September     31 Januari 2025                                                                                                   Total Pokok/                         Setelah
 Kreditor Pihak Ketiga      Hubungan Afiliasi   Penggunaan                                                                                                                                                                                     Total Bunga
                                                                 Perjanjian Kredit           2024 (dalam     (dalam ribuan    Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                 Angsuran Pokok                     Penggunaan
                                                   Dana                                                                                                         Bunga                                          Bunga
                                                                                           ribuan Rupiah)       Rupiah)          Tempo             Pokok                        Tempo             Pokok                                                         Dana Obligasi
PT Bank Central Asia      Tidak Terafiliasi     Kredit        Akta Perubahan                3.809.047.619     3.558.452.381     04-Mar-25          50.119.000   24.558.000     04-Apr-25           3.793.000   23.097.000        53.912.000       47.655.000     3.504.540.381
Tbk                                             Investasi     Kesembilanbelas Atas
                                                              Perjanjian Kredit No. 108
                                                              tgl 30 November 2023
Obligasi Berkelanjutan II Tidak Terafiliasi     Pembayaran    Akta Perjanjian                 612.410.000      612.410.000          -                       -            -     07-Apr-25         612.410.000     5.000.000       612.410.000       5.000.000                 -
Lontar Papyrus Pulp &                           Utang dan     Perwaliamanatan
Paper Industry Tahap III                        Modal Kerja
Tahun 2024 Seri A                               Perseroan
        TOTAL                                                                                                                                     50.119.000    24.558.000                     616.203.000     28.097.000      666.322.000       52.655.000    3.504.540.381
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                              30 September 2024
                                                                                                                                                                                                      (%)
                Dolar AS                                                                                                                                                                          7,02 – 8,54
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
                                                                                                                                                                                             30 September 2024
                                                                                                                                                                                                     (%)
                Rupiah Indonesia                                                                                                                                                                 7,00 – 9,50
                                                                                                                                               36
Page 71
Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan sebesar
Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp 1.055.832.000.000,- (satu triliun lima puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua
     juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya, dana Perseroan
     yang saat ini digunakan untuk kegiatan usaha akan digunakan untuk pembayaran pokok Obligasi
     Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang Perseroan
pada nomor 1, dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.

Adapun keterangan utang pokok Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:




                                                  37
Page 72
Ringkasan utang pokok Perseroan dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dan/atau dilunasi dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
                                                                                                                                                         (disajikan dalam ribuan Rupiah)
                                                                                               Estimasi Saldo       Rincian Pembayaran Pokok                       Saldo Utang Setelah
                                   Tujuan Penggunaan    Nomor dan Tanggal Saldo Utang per 30
    Kreditor Pihak Ketiga                                                                         Utang per       Tanggal Jatuh                    Total Pokok      Penggunaan Dana
                                          Dana           Perjanjian Kredit September 2024                                           Pokok
                                                                                               31 Januari 2025       Tempo                                         Sukuk Mudharabah
Obligasi Berkelanjutan I Lontar   Pembayaran Utang dan Akte Perjanjian         1.406.005.000      1.406.005.000    22 Apr 2025    1.055.832.000    1.055.832.000           350.173.000
Papyrus Pulp & Paper Industry     Modal Kerja Perseroan Perwaliamanatan
Tahap II Tahun 2022 Seri B
            TOTAL                                                              1.406.005.000      1.406.005.000                    1.055.832.000   1.055.832.000           350.173.000
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                                                                                                             30 September 2024
                                                                                                                                     (%)
          Dolar AS                                                                                                               7,02 – 8,54
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
                                                                                                                            30 September 2024
                                                                                                                                   (%)
          Rupiah Indonesia                                                                                                      7,00 – 9,50
                                                                                         38
Page 73
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 adalah sah
dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang
belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,51249% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa manajemen (management fee)                                           :    0,21406%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                        :    0,10703%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                              :    0,10703%
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :    0,00505%
    -   Biaya jasa Notaris                                                          :    0,00934%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                      :    0,01245%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan Efek                                    :    0,03000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   :    0,02753%
    Tambahan dan formulir-formulir

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,46984% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :

•   Biaya jasa manajemen (management fee)                                           :    0,20017%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                        :    0,10009%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                              :    0,10009%




                                                  39
Page 74
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :   0,00505%
    -   Biaya jasa Notaris                                                          :   0,00636%
    -   Biaya Tim Ahli Syariah                                                      :   0,00509%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                      :   0,00848%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan Efek                                    :   0,02000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   :   0,02451%
    Tambahan dan formulir-formulir




                                                  40
Page 75
III. PERNYATAAN UTANG

Posisi liabilitas Perseroan per tanggal 30 September 2024 yang disajikan berikut ini diambil dari laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit). Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar USD1.367.307 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                          Keterangan                                                 30 September 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
    Pihak ketiga                                                                                                   133.639
Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                                                    47.484
    Pihak berelasi                                                                                                   4.012
Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                                                       635
Utang Dividen                                                                                                        6.507
Utang pajak                                                                                                          7.889
Beban masih harus dibayar                                                                                           20.299
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                                                                    387
    Pinjaman bank jangka panjang                                                                                    54.371
    Pinjaman jangka panjang                                                                                          4.925
    Wesel bayar                                                                                                         50
    Utang obligasi                                                                                                 248.801
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                                     528.999

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                                 8.370
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                                   62.346
Liabilitas imbalan kerja                                                                                             7.285
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                                                     837
   Pinjaman bank jangka panjang                                                                                    270.061
   Pinjaman jangka panjang                                                                                           8.106
   Wesel bayar                                                                                                         213
   Utang Obligasi                                                                                                  481.090
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                                    838.308
Total Liabilitas                                                                                                 1.367.307

1.   Pinjaman Bank Jangka Pendek

Pada 30 September 2024, pinjaman bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD133.639 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                                 30 September 2024
Pihak Ketiga
  UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.                                                                                     42.500
  PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                         30.667
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                            23.430
  PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk                                                                          20.000
  PT Bank Mayapada Internasional Tbk                                                                                10.757
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                      6.285
Total                                                                                                              133.639




                                                            41
Page 76
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                        Keterangan                                                 30 September 2024
Dolar AS                                                                                                             81.559
Rupiah Indonesia                                                                                                     51.929
Euro Eropa                                                                                                              111
Total                                                                                                              133.639

Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam %)
                                        Keterangan                                                 30 September 2024
Dolar AS                                                                                                       7,02 – 8,54

2.   Utang Usaha

Pada 30 September 2024, utang usaha Perseroan adalah sebesar USD51.496 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                        Keterangan                                                 30 September 2024
Pihak ketiga
  Lokal                                                                                                              22.172
  Impor                                                                                                              25.312
Total pihak ketiga                                                                                                   47.484

Pihak berelasi
Lokal
  PT Bungo Bara Makmur *)                                                                                             1.877
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                         2.135
Total pihak berelasi                                                                                                  4.012
Total                                                                                                                51.496

*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, (iii) kesamaan personil manajemen kunci.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                         Keterangan                                                 30 September 2024
Rupiah Indonesia                                                                                                     26.459
Dolar AS                                                                                                             24.622
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                             415
Total                                                                                                                51.496

Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik.

Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,29% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 September 2024.

3.   Utang Lain-lain – Pihak Ketiga

Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor dan lain-lain sebesar USD635 ribu pada tanggal
30 September 2024.




                                                             42
Page 77
4.   Utang Dividen

Akun ini terdiri dari utang dividen sebesar USD6.507 ribu pada tanggal 30 September 2024.

5.   Utang Pajak

Pada 30 September 2024, utang pajak Perseroan adalah sebesar USD7.889 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                  30 September 2024
Pajak Pertambahan Nilai                                                                             3.168
Pajak Penghasilan                                                                                   4.721
Total                                                                                               7.889

6.   Beban Masih Harus Dibayar

Pada 30 September 2024, beban masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar USD20.299 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                  30 September 2024
Beban Bunga                                                                                         15.006
Transportasi                                                                                         3.126
Sewa                                                                                                   960
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                          1.207
Total                                                                                               20.299

7.   Utang Pihak Berelasi

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                  30 September 2024
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                           8.370
Persentase terhadap Total Liabilitas Konsolidasian                                                  0,61%

Utang ke Asia Pulp & Paper Co. Ltd., sehubungan dengan jasa manajemen.

8.   Liabilitas Sewa

Perseroan dan Entitas Anak menandatangani perjanjian sewa yang berkaitan dengan gedung
perkantoran, mesin dan peralatan transportasi. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari
satu (1) sampai dengan lima (5) tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan seperti yang dijelaskan
pada Catatan 3 Laporan Keuangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung
syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apa pun, tetapi
aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 22 April 2021, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan
    PT AB Sinar Mas Multifinance*) atas barang modal milik Perusahaan dengan jangka waktu selama
    lima (5) tahun.
b. Pada tanggal 19 Mei 2021, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
    Tunas Finance atas kendaraan milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
c. Pada tanggal 1 Agustus 2023, Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*)
    meliputi sewa untuk ruangan kantor.
d. Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI
    Multifinance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.




                                                     43
Page 78
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa pada tanggal 30 September 2024, adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                        Keterangan                                                30 September 2024
Kurang dari satu tahun                                                                                                425
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                               852
Total                                                                                                              1.277
Dikurangi: Bagian bunga                                                                                               (53)
Neto                                                                                                               1.224
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                                 (387)
Bagian Jangka Panjang                                                                                                 837

*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, (iii) kesamaan personil manajemen kunci.


9.   Pinjaman Bank Jangka Panjang

Pada 30 September 2024, pinjaman bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD270.061 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                        Keterangan                                                30 September 2024
Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                                        254.751
  Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd.                                                                                     25.000
  PT Bank Shinhan Indonesia                                                                                         19.909
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                            12.881
  PT Bank Raya Indonesia Tbk                                                                                        11.891
Total                                                                                                             324.432
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                (54.371)
Bagian Jangka Panjang                                                                                             270.061

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                        Keterangan                                                30 September 2024
Rupiah Indonesia                                                                                                 289.432
Dolar AS                                                                                                           35.000
Total                                                                                                            324.432

Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam %)
                                        Keterangan                                                30 September 2024
Rupiah Indonesia                                                                                             7,00 – 9,50

10. Pinjaman Jangka Panjang

Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui
penandatanganan Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte. Ltd. sebagai agen
administrasi serta penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd. sebagai
fiscal agent dan Madison Pacific Pte. Ltd. juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian
ini berlaku efektif sejak 17 Mei 2019 (“Tanggal Efektif”). Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL
Consultants Pte. Ltd. bertindak sebagai agen administrasi menggantikan Madison Pacific Pte. Ltd. dan
juga bertindak sebagai calculation agent dan verification agent untuk utang bilateral.




                                                           44
Page 79
Pinjaman jangka panjang ini merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                  30 September 2024
Pinjaman Jangka Panjang
  Tranche A                                                                                               -
  Tranche B                                                                                           1.268
  Tranche C                                                                                          11.763
  Total pada nilai nominal                                                                          13.031
  Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                (4.925)
Bagian Jangka Panjang                                                                                 8.106

Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam
fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021,
31 Agustus 2025 dan 31 Agustus 2035.

Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
    ditambah 2% per tahun;
•   Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun; dan

Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah
selesai pada tanggal 4 Agustus 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility
Agreement dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya
menjadi utang bilateral.

Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.

11. Wesel Bayar

Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                  30 September 2024
Global Notes Tranche A                                                                                    -
Global Notes Tranche B                                                                                   50
Global Notes Tranche C                                                                                 213
Total pada nilai nominal                                                                               263
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                     (50)
Bagian Jangka Panjang                                                                                  213

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan USD51,7
juta Tranche A Global Notes (“Tranche A Notes”), USD102,9 juta Tranche B Global Notes (“Tranche B
Notes”), dan USD98,5 juta Tranche C Global Notes (“Tranche C Notes”).

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.




                                                       45
Page 80
Tranche A Global Notes

Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2021 kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo.

Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•  Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
   ditambah 2% per tahun;
•  Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Tranche B Global Notes

Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Tranche B Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang sama seperti
Tranche A Notes.

Tranche C Global Notes

Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes dan Tranche
B Notes, kecuali Tranche C Notes memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang
wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear. Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada
tanggal 4 Agustus 2020 dan sebagian besar pemegang wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan
menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran,
tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.

Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.

12. Utang Obligasi

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                   30 September 2024
Utang obligasi                                                                                      729.891
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                (248.801)
Bagian Jangka Panjang                                                                               481.090

Pada tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan menerbitkan 2nd non-guaranteed bonds PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebesar USD30,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun. Perseroan menunjuk
Shinhan Investment Corporation (“Shinhan”) sebagai lead manager.

Pada tanggal 25 Agustus 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran atas saldo pinjaman dari
Shinhan Investment Corporation (“Shinhan”) untuk 2nd non-guaranteed bonds sebesar USD30,0 juta.

Pada tanggal 12 Januari 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum I Obligasi Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,2 triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun.

Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap I Seri A sebesar Rp0,2 triliun.




                                                     46
Page 81
Investor dalam Penawaran Umum I Tahap I diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa percepatan pelunasan sebagian Medium Term Notes,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 22 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Obligasi Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri
A sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,6 triliun.

Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan Lontar
I Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Obligasi Tahap III”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun.

Pada tanggal 4 September 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap III Seri A sebesar Rp0,3 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum I Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.




                                                47
Page 82
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 23 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-140/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri
A sebesar Rp2,7 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA (single A).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga,
pelunasan obligasi dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 6 Oktober 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,5 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,2 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum II Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap III”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,6 Triliun, Seri B sebesar Rp0,4 Triliun, dan Seri C sebesar Rp0,1 Triliun.

Investor dalam Penawaran Umum II Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).



                                                 48
Page 83
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 5 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum II Obligasi Tahap IV”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,1 Triliun, Seri B sebesar Rp0,4 Triliun, dan Seri C sebesar Rp0,5 Triliun.

Investor dalam Penawaran Umum II Tahap IV diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang obligasi ini sebesar USD729,9 juta.

Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi.

13. Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto

Pada 30 September 2024, liabilitas pajak tangguhan – neto Perseroan adalah sebesar USD62.346 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 Dibebankan ke          Saldo 30
                                                 Saldo 31      Dikreditkan ke     Penghasilan          September
                Keterangan
                                              Desember 2023      Laba Rugi       Komprehensif
                                                                                      Lain               2024
Aset Pajak Tangguhan
Liabilitas Imbalan Kerja                               1.540              108                (53)                1.595
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang            4.487              248                   -                4.735
usaha
Transaksi sewa pembiayaan                                 29                -                   -                   29
Neto                                                   6.056              356                (53)                6.359

Liabilitas Pajak Tangguhan
Aset Tetap                                          (67.655)           (1.050)                  -             (68.705)
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto                   (61.599)             (694)               (53)             (62.346)




                                                        49
Page 84
14. Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2024 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 telah dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan
Rekan, aktuaris independen, dalam laporannya masing-masing tertanggal 8 Maret 2024, menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:

Tingkat diskonto                      :             6,37% - 7,10%
Tingkat kenaikan gaji                 :             5% per tahun
Tingkat mortalitas                    :             Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI’19)
Tingkat cacat                         :             10% dari tingkat mortalitas
Tingkat pemberhentian karyawan secara :             8% untuk karyawan yang berumur di bawah 30 tahun dan
  sukarela                                          akan berkurang sampai 0% pada umur 45 tahun
Usia pensiun normal                   :             56 tahun
Kategori pensiun yang dipercepat      :             1% dari tingkat kelangsungan hidup

Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi penurunan pada tingkat diskonto yang menyebabkan
kenaikan program liabilitas.

Liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                       30 September 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                       7.285
Nilai wajar atas aset program                                                                                  -
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                 7.285

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                       30 September 2024
Saldo awal tahun                                                                                         6.999
Imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi                                                                1.185
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                        (239)
Imbalan yang dibayar                                                                                      (794)
Jasa kini peserta pindahan                                                                                    6
Penyesuaian selisih kurs                                                                                    128
Saldo Akhir Tahun                                                                                        7.285

KOMITMEN

Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup.
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan
untuk mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai
lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai,
dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.

Pada tanggal 8 Februari 2019, Perseroan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas
antara Perseroan dan EHK pada tanggal 31 Agustus 2021 dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan
menjual gas kepada Perseroan untuk periode sepuluh (10) tahun.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.




                                                         50
Page 85
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 DAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN
DIDALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.




                                      51
Page 86
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023
dan 2022 (diaudit) yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 September    31 Desember     31 Desember
                              Keterangan
                                                                              2024            2023            2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                                 637.888          554.786          269.120
  Pihak berelasi                                                                 1.110            1.240              782
Piutang usaha – neto
  Pihak ketiga                                                                  35.492           18.764           22.137
  Pihak berelasi                                                                95.877           53.009           60.796
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                     642              477            1.035
Persediaan                                                                      61.621           65.104           80.762
Uang muka                                                                       93.904           68.185           96.744
Beban dibayar dimuka                                                            10.803           18.764           13.216
Pajak dibayar dimuka                                                            16.595           17.664                -
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                                  489.760         468.925          392.843
  Pihak berelasi                                                                    523             493              457
Total Aset Lancar                                                             1.444.215       1.267.411          937.892

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto                                                  237.539          238.714          246.350
Investasi jangka Panjang                                                         4.472            4.472            4.472
Aset hak-guna – neto                                                             1.746            1.741            1.824
Aset tetap – neto                                                              782.894          793.140          784.760
Jaminan pembelian jangka panjang
  Pihak berelasi                                                                 71.431          71.447           71.604
Goodwill                                                                         87.183          87.183                -
Aset tidak lancar lainnya                                                        71.939          75.141          216.003
Total Aset Tidak Lancar                                                       1.257.204       1.271.838        1.325.013
TOTAL ASET                                                                    2.701.419       2.539.249        2.262.905

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                 133.639          140.657          123.809
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                  47.484           28.758           23.626
  Pihak berelasi                                                                 4.012            6.774            2.288
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                     635              935            1.995
Utang dividen                                                                    6.507                -                -
Utang pajak                                                                      7.889            5.790           42.290
Beban masih harus dibayar                                                       20.299           21.559           17.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                  387              349              319
  Pinjaman bank jangka Panjang                                                  54.371           43.878            2.225
  Pinjaman jangka panjang                                                        4.925            5.333           22.345
  Wesel bayar                                                                       50               50               50
  Utang Obligasi                                                               248.801           35.562           63.627
  Sukuk Mudharabah                                                                   -                -          127.138
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                 528.999          289.645          426.885

                                                           52
Page 87
                                                                                30 September     31 Desember     31 Desember
                               Keterangan
                                                                                    2024             2023            2022
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                    8.370           3.538           10.350
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                      62.346          61.599           58.888
Liabilitas imbalan kerja                                                                7.285           6.999            6.656
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                         837             970            1.212
  Pinjaman bank jangka Panjang                                                        270.061         266.820           36.498
  Pinjaman jangka Panjang                                                               8.106          31.819           91.780
  Wesel bayar                                                                             213             250              300
  Utang Obligasi                                                                      481.090         568.458          287.395
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                       838.308         940.453          493.079
Total Liabilitas                                                                    1.367.307       1.230.098          919.964

EKUITAS

Modal saham
  Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai nominal
     Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh)                      540.242          540.242          540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                  3.569            3.383            3.139
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                         1.757            1.019                -
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                                        6.000           5.000            4.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                                      782.544         759.507          795.560
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                 1.334.112       1.309.151        1.342.941
  Kepentingan nonpengendali                                                                -*)             -*)               -
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        2.701.419       2.539.249        2.262.905

*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                            30 September 30 September            31 Desember     31 Desember
                       Keterangan
                                                                2024         2023                    2023            2022
PENJUALAN NETO                                                    447.334      478.810                 617.331         655.979
BEBAN POKOK PENJUALAN                                             280.994      319.249                 420.399         346.475
LABA BRUTO                                                        166.340      159.561                 196.932         309.504
BEBAN USAHA
Penjualan                                                              15.893          23.610          28.524           17.398
Umum dan administrasi                                                  21.555          20.293          28.776           24.012
Total Beban Usaha                                                      37.448          43.903          57.300           41.410
LABA USAHA                                                            128.892         115.658         139.632          268.094
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                                    13.918              4.546           7.040            3.653
Bagi hasil sukuk Mudharabah                                               -           (10.930)               -                -
Kerugian selisih kurs – neto                                       (28.883)            (3.686)         (9.654)         (32.862)
Beban bunga                                                        (74.250)           (35.053)        (54.244)         (34.417)
Lain-lain – neto                                                     15.348             16.875          19.763           25.556
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto                               (73.867)           (28.248)        (48.025)           12.468
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK                                    55.025             87.410          91.607         280.562
  PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                   (18.988)           (18.472)        (26.660)         (52.336)
LABA NETO                                                            36.037             68.938          64.947         228.226




                                                              53
Page 88
                                                            30 September        30 September      31 Desember      31 Desember
                       Keterangan
                                                                2024                2023              2023             2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
  ke laba rugi:
  Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                      239                512             313               674
  Pajak penghasilan terkait                                             (53)             (113)             (69)            (148)
Pos-pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
  rugi:
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata                    738                698          1.019                  -
  uang asing
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah                          924            1.097            1.263              526
  Pajak
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                         36.961           70.035           66.210          228.752
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                 36.037           68.938           64.947          228.226
Kepentingan nonpengendali                                                 -*)              -*)              -*)               -
NETO                                                                  36.037           68.938           64.947          228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                 36.961           70.035           66.210          228.752
Kepentingan nonpengendali                                                 -*)              -*)              -*)               -
NETO                                                                  36.961           70.035           66.210          228.752
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT                                        13,10            25,06            23,61            82,97
  DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
  INDUK (dalam angka penuh)

*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                      (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                         30 September        31 Desember          31 Desember
                            Keterangan
                                                                             2024                2023                 2022
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan neto                                                                    (6,57%)            (5,89%)            19,55%
Laba neto                                                                        (47,73%)           (71,54%)            53,80%
Total Aset                                                                          6,39%             12,21%             9,35%
Total Liabilitas                                                                   11,15%             33,71%             3,92%
Total Ekuitas                                                                       1,91%            (2,52%)            13,41%
EBITDA                                                                             16,07%           (39,47%)            35,05%

RASIO USAHA
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                                 12,30%             14,84%             42,77%
Penjualan neto/Total aset                                                        *16,56%             24,31%             28,99%
Laba neto/Penjualan neto                                                           8,06%             10,52%             34,79%
Laba neto/Total aset (ROA)                                                        *1,33%              2,56%             10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                     *2,70%              4,96%             16,99%

RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                2,73x              4,38x              2,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                               1,02x              0,94x              0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                   0,51x              0,48x              0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                   3,12x              3,45x              7,21x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current                      *1,57x              1,86x              4,67x
   Maturities of Long Term Debt)

* Rasio tersebut tidak disetahunkan




                                                              54
Page 89
Rasio Keuangan Penting Yang Dipersyaratkan Dalam fasilitas Kredit

                                                                                     (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                          30 September 2024
                              Keterangan
                                                                                 Persyaratan             Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                      Minimum 1x                     2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                        Minimum 1,5x                    3,12x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
                                                                                         **Minimum 1x                   *1,57x
   Maturities of Long Term Debt)*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                               Maksimum 2,5x                        1,02x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                   Minimum 1x                        2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                   Minimum 1,75x                        3,12x
                     Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)          Maksimum 2,5x                        1,02x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp15.853 / 1 Dolar AS Amerika
Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap
bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:

                            Periode                                          Tertinggi                     Terendah
Juli 2024                                                                                  16.323                       16.259
Agustus 2024                                                                               15.490                       15.437
September 2024                                                                             15.192                       15.109
Oktober 2024                                                                               15.715                       15.680
November 2024                                                                              15.877                       15.835
Desember 2024                                                                              16.172                       16.070

Sumber : Bank Indonesia, Bloomberg

Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                            Periode                                                                       Nilai Kurs
31 Desember 2022                                                                                                        15.731
31 Desember 2023                                                                                                        15.416
30 September 2024                                                                                                       15.138

Berikut nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan:

                            Periode                                                                       Nilai Kurs
31 Desember 2022                                                                                                        14.912
31 Desember 2023                                                                                                        15.209
30 September 2024                                                                                                       15.860

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.




                                                                55
Page 90
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   KEUANGAN TERAKHIR

Pada tanggal 13 Januari 2025, telah dilakukan perubahan Pemilik Manfaat Akhir Perseroan dari Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) menjadi Bapak Jackson Wijaya
Limantara, yang laporannya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia melalui surat Perseroan Nomor 002/CRP/LP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.




                                               56
Page 91
VI.		
   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
   USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
   USAHA DAN ENTITAS ANAK

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd berdasarkan Akta
No.44 tanggal 13 Februari 1974, juncto Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper
Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra
Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat dihadapan Malem
Ukur Sembiring, SH., Notaris di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat di
hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei
1976, didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Langsa No. 2/1976,
No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235 (“Akta Pendirian”).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:

                  Keterangan                    Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp,-)       %
Modal Dasar
    -    Seri A Nominal Rp200.000,-                            260                 52.000.000    52,00
    -    Seri B Nominal Rp100.000,-                            480                 48.000.000    48,00
Jumlah Modal Dasar                                             740                100.000.000   100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    -    Seri A:
    -    Abdul Hamid Thaib                                      78                 15.600.000    30,00
    -    Muhammad Sarong                                        52                 10.400.000    20.00
    -    Anwar Johan                                            26                  5.200.000    10,00
    -    Sunarwoto                                              26                  5.200.000    10,00
    -    Raja Ngianken Kembaren                                 78                 15.600.000    30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     260                 52.000.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel
    -    Seri A Nominal Rp200.000,-                              0                          0
    -    Seri B Nominal Rp100.000,-                            480                 48.000.000

Berdasarkan Akta Pendirian, masing-masing pendiri yakni Abdul Hamid Thaib, Muhammad Sarong,
Anwar Johan, Sunarwoto dan Raja Ngianken Kembaren telah menyetorkan uang tunai semua saham
Seri A atau saham istimewa pada saat pendirian.

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Arthadana Mulia Makmur bukan merupakan pendiri dari
Perseroan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills menjadi pemegang saham Perseroan sejak tahun
1996 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 30 tanggal 20 Mei 1996, yang dibuat di
hadapan Josef Antonius Wiardi, SH., sebagai pengganti dari Miryam Magdalena Indrani Wiardi SH.,
Notaris di Jakarta, sedangkan PT Arthadana Mulia Makmur menjadi pemegang saham Perseroan sejak
tahun 1997 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat nomor 103 tanggal 27 Oktober 1997, yang dibuat di
hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                57
Page 92
Seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 10 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Linda Herawati,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01211.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal
9 Januari 2008; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 92 tanggal 14 November
2008, Tambahan No. 23727.

Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober
2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.

A. Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan
Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah
dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
                  Keterangan
                                                      Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp,00)          %
Modal Dasar                                                       10.000.000           10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                                  2.750.715            2.750.715.000.000      100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                 2.748.615             2.748.615.000.000      99,92
PT Arthadana Mulia Makmur                                              2.100                 2.100.000.000       0,08
Saham Dalam Portepel                                               7.249.285             7.249.285.000.000

B. Perizinan yang Dimiliki Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi
terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan, sebagai berikut:

No.            Izin                       No. Izin        Tanggal Penerbitan        Masa Berlaku    Instansi Penerbit
 1. Nomor Induk Berusaha           8120002722337         23 Juli 2018           -                  Lembaga
    Perizinan Berusaha                                   Perubahan ke-1,                           Pengelola dan
    Berbasis Risiko                                      tanggal : 22 Januari                      Penyelenggara
                                                         2024                                      OSS
 2.   Perizinan Berusaha           8120002722337008      1 Agustus 2023         -                  Lembaga
      Berbasis Risiko Sertifikat                                                                   Pengelola dan
      Standar                                                                                      Penyelenggara
                                                                                                   OSS
 3.   Izin Usaha Industri          KBLI No. 17011        20 September 2018      Selama             Lembaga
                                                         Perubahan ke-14        menjalankan        Pengelola dan
                                                         tanggal: 31 Mei 2021   kegiatan usaha     Penyelenggara
                                                                                sesuai peraturan   OSS
                                                                                perundang-
                                                                                undangan




                                                         58
Page 93
No.            Izin                    No. Izin         Tanggal Penerbitan        Masa Berlaku      Instansi Penerbit
 4. Izin Usaha Industri        KBLI No. 17091          20 September 2018        Selama             Lembaga
                                                       Perubahan ke-16          menjalankan        Pengelola dan
                                                       tanggal: 31 Mei 2021     kegiatan usaha     Penyelenggara
                                                                                sesuai peraturan   OSS
                                                                                perundang-
                                                                                undangan
5.   Izin Usaha Industri       KBLI No. 17012          20 September 2018        Selama             Lembaga
                                                       Perubahan ke-12          menjalankan        Pengelola dan
                                                       tanggal: 31 Mei 2021     kegiatan usaha     Penyelenggara
                                                                                sesuai peraturan   OSS
                                                                                perundang-
                                                                                undangan
6.   Izin Usaha                KBLI No. 20111          Dicetak tanggal 19 Mei   -                  Lembaga
                                                       2021                                        Pengelola dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
7.   Izin Usaha                KBLI No. 02117          Dicetak tanggal 2 Juni   -                  Lembaga
                                                       2021                                        Pengelola dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
8.   Izin Usaha (Izin Usaha     1286/T/Industri/2008   2008                     -                  Kementerian
     Pemanfaatan Hasil Hutan                                                                       Lingkungan Hidup
     Kayu Hutan Tanaman                                                                            dan Kehutanan RI
     Industri Pada Tanaman
     (IUPHHK-HTI) Pada
     Hutan Produksi
9.   Izin Usaha Industri Primer SK.5514/Menhut-VI/     18 Juli 2011             Selama industri    Kementerian
     Hasil Hutan Kayu           BPPHH/2011                                      beroperasi         Lingkungan Hidup
                                                                                sesuai peraturan   dan Kehutanan RI
                                                                                perundang-
                                                                                undangan
10. Nomor Pokok Wajib          01.115.965.4-092.000    -                        -                  -
    Pajak
11. Izin Lingkungan            KBLI No. 17011          -                        -                  Lembaga
                                                                                                   Pengelola dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
12. Persetujuan Teknis         11/PERTEK-LIMBAH/       22 Agustus 2022          -                  Dinas Lingkungan
    Pemenuhan Baku Mutu        DLH/2022                                                            Hidup Provinsi
    Air Limbah Yang Dibuang                                                                        Jambi
    ke Badan Air Permukaan
13. Kelayakan Lingkungan       01/DLH-2/II/2023        17 Februari 2023         -                  Dinas Lingkungan
    Hidup Pengembangan                                                                             Hidup Provinsi
    Pabrik Pulp, Kertas                                                                            Jambi
    Tissue, Kertas Budaya,
    Kimia Dasar Anorganik
    Khlor dan Alkali serta
    Fasilitas Penunjang di
    Kelurahan Tebing Tinggi
    Kecamatan Tebing Tinggi
    Kabupaten Tanjung
    Jabung Barat Provinsi
    Jambi
14. Persetujuan Pemenuhan      S-0707103/171/DPM-      30 Desember 2020         -                  Dinas Penanaman
    Komitmen Izin Operasi      PTSP-6.1/XII/2020                                                   Modal dan
                                                                                                   Pelayanan Terpadu
                                                                                                   Satu Pintu Provinsi
                                                                                                   Jambi
15. Persetujuan Izin Operasi   0707103/251/KEP.KA/     30 Desember 2020         5 tahun            Dinas Penanaman
    Pembangkit Listrik Untuk   DPM-PTSP-6.1/IO/                                                    Modal dan
    Kepentingan Sendiri        XII/2020                                                            Pelayanan Terpadu
                                                                                                   Satu Pintu Provinsi
                                                                                                   Jambi




                                                       59
Page 94
C. Perjanjian Penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan beberapa perjanjian penting sebagai
berikut:

1.   Perjanjian Restrukturisasi

Facility Agreement tanggal 15 Desember 2014 sebagaimana telah diperpanjang pada tanggal
17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui penandatanganan
Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte Ltd sebagai agen administrasi serta
penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd sebagai fiscal agent dan
Madison Pacific Pte Ltd juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian ini berlaku efektif
sejak 17 Mei 2019. Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL Consultants Pte Ltd bertindak sebagai
agen administrasi menggantikan Madison Pacific Pte Ltd dan juga bertindak sebagai calculation agent
dan verification agent untuk utang bilateral.

Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam
fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021
(sudah lunas), 31 Agustus 2025 dan 31 Agustus 2035.

Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai dengan 3 (tiga) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
    ditambah 2% per tahun;
•   Setelah 3 (tiga) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun; dan
•   Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

2.   Perjanjian Kredit

     1.   Term Loan Facility Agreement tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana telah diubah terakhir
          dengan Letter of Amendment tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat dibawah tangan antara
          Perseroan dengan UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal
          Kerja sebesar USD 50,000,000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 25 Oktober 2025.

     2.   Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 19 November 2021 dibuat di hadapan Antonius Wahono
          Prawirodirdjo, SH., yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 001/IBD-TF/
          LEG/16/Per.XI tanggal 5 November 2024 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan
          PT Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Letter of Credit (L/C) yang terdiri
          dari Sight L/C, Usance L/C dan UPAS L/C dengan jumlah plafond maksimal USD35.000.000.
          Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 19 November 2025.

     3.   Akta Perjanjian Kredit No. 147 tanggal 29 November 2007 yang dibuat di hadapan
          Drs. Gunawan Tedjo, SH., MH., yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan Kesembilanbelas
          No. 108 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, SH.,
          M.Kn., antara Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
          Installment Loan 1 sebesar Rp200.000.000.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026,
          Fasilitas Installment Loan 2 sebesar Rp4.210.000.000.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal
          4 Desember 2030, dan Fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp250.000.000.000,00 yang jatuh tempo
          pada tanggal 28 Februari 2025.

3.   Perjanjian lainnya

Pembiayaan Investasi Jual Dan Sewa Balik tanggal 24 November 2024 antara Perseroan dengan PT BNI
Multifiinance, sehubungan dengan fasilitas pembiayaan kendaraan, dengan jumlah nilai pembiayaan
sebesar Rp1.953.900.000,00.

Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi
Perseroan untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.


                                                   60
Page 95
D. Aset Tetap

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Aset Tetap yang terdaftar atas
nama Perseroan tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).

E.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
     Saham

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:




Berdasarkan surat Perseroan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia Nomor 002/CRP/LP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, telah tejadi perubahan Pemilik Manfaat
Perseroan melalui penyerahan pengendalian dengan cara pemberian saham-saham yang menjadi hak
dan milik dari Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) dalam
(i) Scotsdale Holding Limited; (ii) Austin Premium Group Ltd; dan (iii) Capital Holding Strategic, yang
dilakukan secara hibah kepada Bapak Jackson Wijaya Limantara yang merupakan putra dari Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya).

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                          NAMA                                 PERSEROAN                PINDO
Arman Dwiartono                                                   Komut                   Dir
Hengkie Wongosari                                                  Kom                     -
Pande Putu Raka                                                   KomIn                    -
Hendri                                                             Dirut                 Dirut
Kosim Sutiono                                                       Dir                   Dir
Benny Iswandy                                                       Dir                    -
Irsyal Yasman                                                       Dir                    -
Davit Boentoro                                                      Dir                    -
Keterangan:
Komut          : Komisaris Utama                       Dirut     : Direktur Utama
Komin          : Komisaris Independen                  Dir       : Direktur
Kom            : Komisaris
PINDO          : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills


                                                      61
Page 96
2.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
     HUKUM

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris).

Riwayat Singkat

Pindo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan
Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal
3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976,
Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal
25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember
1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza
Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88
tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat oleh Desman, SH., M.Hum., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0040081.AH.01.02.Tahun 2023,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132437.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya
tertanggal 13 Juli 2023.

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
No. 80 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pindo adalah sebagai berikut:

Direksi		
Direktur Utama			    :         Hendri
Direktur					:                 Kosim Sutiono
Direktur					:                 Arman Dwiartono
Direktur 					       :         Megawaty Tjendra
Direktur 					:                Andrie Setiawan Yapsir
		
Dewan Komisaris		
Komisaris Utama			   :         Suhendra Wiriadinata
Komisaris 				       :         Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen :         Suryamin Halim


                                                  62
Page 97
3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry No. 24 tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0162104, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179763.AH.01.11.TAHUN 2023, keduanya tertanggal 12 September
2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama			 :           Hendri
Direktur					:                Kosim Sutiono
Direktur					     :           Benny Iswandy
Direktur					     :           Irsyal Yasman
Direktur					:                Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama			        :   Arman Dwiartono
Komisaris				             :   Hengkie Wongosari
Komisaris Independen      :   Pande Putu Raka

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak
mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan
pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

4.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.

Rincian Jumlah Pegawai

Per tanggal 30 September 2024, 31 Maret 2024, dan 31 Desember 2023, Perseroan memiliki masing-
masing 1.623, 1.621, dan 1.686 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan, tingkat
pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                  30 September        31 Maret           31 Desember
                    Uraian
                                                      2024              2024                 2023
Perseroan
Non-Staf                                                   1.274                 1.327            1.383
Staf                                                         242                   185              193
Manager                                                       97                    99               99
GM                                                             9                     9               10
Jumlah                                                     1.622                 1.620            1.685




                                                63
Page 98
                                          30 September           31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                              2024                 2024                    2023
Perusahaan Anak
Staf                                                     1                       1                   1
Jumlah                                                   1                       1                   1

Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                          30 September           31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                              2024                 2024                    2023
Perseroan
S2                                                      14                     14                   14
S1                                                     487                    492                  505
Diploma                                                226                    230                  230
Hingga SMU                                             895                    884                  936
Jumlah                                               1.622                  1.620                1.685


                                       30 September              31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                           2024                    2024                    2023
Perusahaan Anak
Diploma                                                  1                       1                   1
Jumlah                                                   1                       1                   1

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                              30 September          31 Maret           31 Desember
                          Uraian
                                                  2024                2024                 2023
Perseroan
<20 tahun                                                    5                     4                 6
20-29 tahun                                                580                   576               601
30-39 tahun                                                353                   360               359
40-49 tahun                                                329                   340               370
>50 tahun                                                  355                   340               349
Jumlah                                                   1.622                 1.620             1.685

                                       30 September              31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                           2024                    2024                    2023
Perusahaan Anak
40-49 tahun                                              1                       1                   1
Jumlah                                                   1                       1                   1

Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                              30 September          31 Maret           31 Desember
                          Uraian
                                                  2024                2024                 2023
Perseroan
Tetap                                                    1.583                 1.586             1.652
Tidak Tetap (Kontrak)                                       39                    34                33
Jumlah                                                   1.622                 1.620             1.685

                                       30 September              31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                           2024                    2024                    2023
Perusahaan Anak
Tetap                                                    1                       1                   1
Jumlah                                                   1                       1                   1




                                            64
Page 99
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan

                                                                 30 September          31 Maret            31 Desember
                         Uraian
                                                                     2024                2024                  2023
Perseroan
Jambi                                                                          1.539              1.586             1.652
DKI Jakarta                                                                       83                 34                33
Jumlah                                                                         1.622              1.620             1.685

                                                                 30 September          31 Maret            31 Desember
                         Uraian
                                                                     2024                2024                  2023
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia                                                                   1                 1                   1
Jumlah                                                                             1                 1                   1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                    30 Sep          31 Maret     31 Des
                Uraian                                                                       Aktivitas
                                     2024             2024        2023
Perseroan
STOCK PREPARATION / WOOD                                                  Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan bubur
                                               90         89          98
PREPARATION                                                               kertas ke Tissue Machine
                                                                          Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan
COGEN / ENERGY                             194           196          215
                                                                          pabrik
ENGINEERING & MAINTENANCE                  328           326          307 Pemeliharaan mesin operasional
                                                                          Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi bubur
PRODUCTION                                 462           449          583
                                                                          kertas dan dari bubur kertas menjadi tissue
SUPPORTING                               548             560          482
Jumlah                                 1.622           1.620        1.685

                                  30 Sep              31 Maret            31 Des
              Uraian                                                                                Aktivitas
                                   2024                 2024               2023
Perusahaan Anak
SUPPORTING                                 1               1               1
Jumlah                                     1               1               1

Forum Serikat Pekerja

Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo.
Serikat Pekerja merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
    perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
-    Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022;
-    Program BPJS.

Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
-   Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
    Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);




                                                               65
Page 100
-    Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
     a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
     b. Jaminan Kematian (JKM);
     c. Jaminan Hari Tua (JHT);
     d. Jaminan Pensiun (JP).

Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan

Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
-   Executive Management Development Program;
-   Strategic Management Development Program;
-   Management Development Program;
-   Advance Supervisory Program;
-   Basic Supervisory.

Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.

Program Beasiswa ini meliputi:
-   Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
    melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
-   Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
    secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.

Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
-   Career Day / Job Fair;
-   Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
-   Praktek Kerja Lapangan / Internship;
-   Kuliah Umum.

Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
-   Family Gathering;
-   Pemilihan Best Employee;
-   Kompetisi Bipartit;
-   Sosialisasi Good Corporate Governance;
-   Pelayanan Kesehatan;
-   Kompetisi Olahraga.

5.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
     PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung dengan surat pernyataan
tanggal 20 Januari 2025, Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak,
menyatakan tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hubungan industrial,
perpajakan di hadapan Pengadilan Umum dan/atau perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase
di Indonesia, tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap atau oleh Perseroan pada Pengadilan Niaga di Indonesia berdasarkan Undang-
undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak
terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan di luar pengadilan dan tidak sedang menerima somasi/
klaim.




                                                66
Page 101
6.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan).

7.    INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

                                                               Tahun          Kepemilikan       Kontribusi
           Nama                       Kegiatan      Tahun                                                    Status Saat
No                       Domisili                            Penyertaan         Efektif        Pendapatan
        Perusahaan                     Usaha      Beroperasi                                                     ini
                                                             Perseroan       Perseroan (%)         (%)
 1.   Grand Ventures                                                                                            Sudah
                         Malaysia     Investasi      2004         2004             100              -
      Limited (“GVL”)                                                                                         beroperasi
 2.   PT Agra Bareksa                                                                                           Belum
                        Indonesia     Chipmill*       N/A         2023            99,99             -
      Indonesia (“ABI”)                                                                                       beroperasi
 3    Grand Ventures British Virgin                                                                             Sudah
                                      Investasi      2023         2023             100              -
      (BVI) Limited       Islands                                                                             beroperasi
* Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).


8.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan
    kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas
professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
•   Kegiatan Usaha Utama:
    a. Industri:
        •   Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
        •   Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
        •   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
        •   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
        •   Industri kertas tissue (KBLI 17091)




                                                            67
Page 102
         •  Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
            lainnya) (KBLI 17099)
        •   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
        •   Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
        •   Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
        •   Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
    b. Perdagangan
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
        •   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
            46422)
    c. Jasa
        •   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
•   Kegiatan Usaha Penunjang
    a. Perdagangan:
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
    b. Kehutanan:
        •   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
    c. Pertambangan
        •   Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar.

B. Penghargaan

2024
•   PROPER Peringkat Biru – KLHK RI : Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
    Pengelolaan Lingkungan Hidup
•   TOP CSR Awards dengan kategori “TOP CSR Awards 2024 on # Star 4” - Media Top Business
•   BISRA Awards 2024 – Bisnis Indonesia : Platinum Champion
•   Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI

2023
•   Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi
    2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan
    - BPJS Ketenagakerjaan
•   Top CSR Award 2023 #STAR4 - Majalah Top Business
•   Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
    di Tempat Kerja dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•   Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•   Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

2022
•   Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) – Bisnis Indonesia : Komitmen
    di bidang Corporate Social Responsibility (CSR).

C. Fasilitas Produksi

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:

                                                    Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
             Jenis Produk
                                    30 September 2024        31 Desember 2023           31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp)                       1.080                    1.080                      1.080
Tissue                                     234                      234                        234
Total                                     1.314                    1.314                      1.314




                                                   68
Page 103
                                                        Volume Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                       30 September 2024        31 Desember 2023           31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp)                           779                     1.043                      1.035
Tissue                                         98                      116                         28
Total                                         877                     1.159                      1.063

                                                              Utilisasi Fasilitas Produksi
           Jenis Produk
                                       30 September 2024           31 Desember 2023           31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp)                         72,13%                       96,57%                    95,83%
Tissue                                      41,88%                       49,57%                    11,97%

D. Bahan Baku

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 30 September 2024 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                             % Bahan Baku Lokal                        % Bahan Baku Impor
              Produk
                                       Pihak Ketiga     Pihak Afiliasi        Pihak Ketiga          Pihak Afiliasi
Kayu                                         -            100,00%                    -                    -
Bahan Kimia                               41,77%           22,60%                35,63%                   -
Kemasan                                   77,41%           21,13%                 1,46%                   -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan
dan penawaran di pasar.

E.   Kecenderungan Yang Signifikan

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual, demikian juga sebaliknya.

F.   Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika Serikat, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.

Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:

                                                                                                    (dalam ribuan MT)
                             30 September 2024             31 Desember 2023                 31 Desember 2022
       Produk
                          Lokal   Ekspor     Total     Lokal    Ekspor    Total         Lokal    Ekspor    Total
Pulp dan lainnya             679        2       681       896        70       966          980        41     1.021
Tissue                        34       60         94       28        90       118           11        17        28
TOTAL                        713       62       775       924       160     1.084          991        58     1.049

Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

                                                        69
Page 104
Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
-    Bubur kertas (pulp):
     Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
     sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
-    Tissue:
     Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
-    Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
         Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
         logistik.
     2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
         negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
         untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
     3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
         pendekatan secara langsung.
     4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

-   Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
    1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
        Converter bisa kita dapatkan dari:
        a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
            mesin tissue.
        b. Googling di Web.
    2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
    3. Melalui website APP.

Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama

                                                                              (dalam ribuan dollar Amerika Serikat)
              Produk               30 September 2024          31 Desember 2023             31 Desember 2022
Pulp dan lainnya                                 347.003                   484.900                     623.590
Tissue                                           100.331                   132.431                      32.389
TOTAL                                            447.334                   617.331                     655.979

Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran

                                                                              (dalam ribuan dollar Amerika Serikat)
          Produk               30 September 2024           31 Desember 2023              31 Desember 2022
Ekspor
  Asia                           16.194       3,62%         71.351      11,56%             37.204          5,67%
  Amerika Serikat                26.685       5,97%         39.409       6,38%                  -          0,00%
  Afrika                          7.327       1,64%          4.268       0,69%                148          0,02%
  Eropa                          11.318       2,53%          1.472       0,24%                456          0,07%
  Timur Tengah                    5.042       1,13%         22.747       3,68%             10.606          1,62%
  Australia dan Oceania              13       0,00%              -       0,00%                  -          0,00%
Lokal                           380.755      85,12%        478.084      77,44%            607.565         92,62%
Penjualan Neto Konsolidasian    447.334                    617.331                        655.979




                                                   70
Page 105
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
•   Pengembangan high value-added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
    a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
    b. New chemical subtitute with low treatment cost
    c. Pulp dissolving lab trial
    d. Analyze metal content in pulp & tissue product
    e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
•   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
    a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
    b. Riset Oxygen Delignification Optimization process
    c. Riset for improve wet strength tissue
•   Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
    a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019 dan 2021
•   Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
    a. Riset to reduce COD and colour of effluent
    b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
    c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
    d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
•   Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
    a. Pembelian peralatan micrometer, tearing tester dan spectrophotometer dengan teknologi
         terbaru guna mendukung kegitan riset.

                                                                             (dalam dollar Amerika Serikat)
                                 Januari - September                    31 Desember
          Keterangan
                                        2024                     2023                       2022
Biaya riset dan pengembangan                      52,848                 83,828                     81,981
Sertifikasi ISEGA / RoHS                               -                       -                       676
Inventia Standard Brightness                       4,260                       -                     4,632
Investment Peralatan R&D                          77,272                103,247                   121,476
Consignment Test                                  12,408                 12,433                      5,278
TOTAL                                            146,788                199,508                   214,043

H. Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global

Menjelang akhir tahun 2024, ekonomi global masih berada dalam situasi yang dinamis dengan beragam
risiko dan ketidakpastian. Kebijakan moneter di negara maju mulai melonggar, sementara negara
berkembang menunjukkan respons beragam sesuai tantangan domestik yang tengah dihadapi. Inflasi
global secara umum dalam tren yang stabil, walaupun beberapa negara masih mengalami kenaikan.
Di AS, inflasi naik menjadi sekitar 2,7% YoY, sedangkan Eropa dan Inggris masing-masing mencatat
inflasi 2,3% YoY. Sejalan dengan moderasi inflasi, Bank Sentral AS, the Federal Reserve (the Fed)
kembali memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 4,50%-4,75% pada bulan November,
seiring dengan inflasi yang terkendali dan pasar tenaga kerja yang relatif kuat.

Berdasarkan World Economic Outlook (WEO) Oktober 2024, perekonomian global diperkirakan tumbuh
sebesar 3,2% pada 2024 dan 2025, lebih rendah dibandingkan dengan 3,3% pada 2023. AS diproyeksi
melambat menjadi 2,8% YoY pada 2024 dan 2,2% YoY pada 2025, sementara Tiongkok diperkirakan
hanya tumbuh 4,8% YoY di 2024 dan 4,5% di 2025. Prospek ini masih dibayangi oleh berbagai
ketidakpastian, seperti perubahan arah kebijakan moneter global dan peningkatan inflasi di beberapa
negara. Selain itu, kebijakan proteksionisme yang meningkat, ketegangan geopolitik, kebijakan moneter
yang ketat, volatilitas pasar keuangan dan lemahnya permintaan domestik Tiongkok menjadi tantangan
tersendiri bagi negara-negara eksportir yang menjadi mitra dagang.




                                                  71
Page 106
     Sumber:https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/tekf/           Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/
         file/1735297400_tekf_iv_2024.pdf               Issues/2024/10/22/world-economic-outlook-october-2024#statistical

Di tengah perlambatan global, perekonomian Indonesia menunjukkan daya tahan. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,95% YoY atau 5,03% (ctc) hingga triwulan III tahun 2024,
didukung oleh konsumsi domestik yang kuat, peningkatan investasi, serta kinerja ekspor yang membaik.
Optimisme ini didukung oleh langkah strategis Pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik
dan meningkatkan daya saing Indonesia. Sektor utama seperti industri pengolahan, perdagangan,
dan konstruksi terus tumbuh, Pemerintah berhasil menjaga stabilitas ekonomi melalui pengendalian
inflasi, optimalisasi belanja APBN, dan dukungan terhadap daya beli masyarakat. Dengan proyeksi
pertumbuhan global yang stagnan di 2024-2025, perekonomian Indonesia diharapkan tetap tumbuh
solid di atas 5%. Sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan akan terus diperkuat untuk
menghadapi risiko global sekaligus menciptakan peluang bagi kesejahteraan masyarakat.

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

            Gambar 1 Market Share                                    Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan
         Produk-Produk Turunan Kertas                               Produk-Produk turunan per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research


                                                          72
Page 107
Berdasarkan Laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

 Gambar 3 Global Packaging Consumption by             Gambar 4 Global Demand for Containerboard
                  Sector                                                (‘000)




Source: Bloomberg Research


Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.

Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).

                             Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                      Source: Bloomberg Research


Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.




                                                 73
Page 108
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika, Timur Tengah dan
Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2023 vol 2 (publikasi November 2024) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan
pada kategori bubur kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2028 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan bubur kertas diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar
-1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kemasan diperkirakan sebesar
4%.

                     Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                          180

                                          160                                                                    170
                                                                                                      165
                                                                                        159
                                          140                               153
                                                               147
                      (in million tons)




                                                 143
                       Asia Demands




                                          120

                                          100
                                                                                                      83          85
                                                                            77          80
                                           80    70            73

                                           60
                                                 46            45           45          45            44          44
                                           40

                                           20
                                                                            20          21            22          23
                                                 18            19
                                            -
                                                2023          2024         2025        2026       2027           2028

                                                       Pulp      Paper        Tissue      Packaging


                                                                                                                               Average
       Product                     2023           2024               2025              2026             2027            2028
                                                                                                                               Growth
 Pulp                                70             73                77                80                  83           85       4%
 Paper                               46             45                45                45                  44           44      -1%
 Tissue                              18             19                20                21                  22           23       5%
 Packaging                          143            147               153               159                 165          170       4%
 Total                              276            284               294               304                 313          322       3%
Sumber : RISI 2023 Vol 2


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.




                                                                         74
Page 109
I.   Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
    pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

J.   Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana
    seluruh (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak
    ada risiko ketergantungan kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti,
    Perseroan juga memiliki alternatif untuk membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 90,97% terhadap
    total penjualan Perseroan untuk periode 31 Desember 2022.

K. Kecenderungan dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.

L.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.

Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan juga menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru Perseroan secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga
pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar
ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai
pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.




                                                   75
Page 110
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi dan memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan berpotensi berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan
dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan
lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan
limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah tanah dan beberapa
kegiatan pengurangan limbah lainya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki. Pada
tahun 2023, Pabrik Perseroan mampu menurunkan 44% timbulan limbah dengan memanfaatkan
limbah yang dihasilkan dari proses produksi sebagai pembenah tanah organik (PTO) untuk lahan Hutan
Tanaman Industri Sinarmas Forestry di wilayah Jambi dan pemanfaatan sebagai substitusi bahan baku
sub-base.

Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam
dokumen lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perusahaan
juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi
ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi
(SME).

Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan Upaya efisiensi sumber daya dengan
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan
untuk menurunkan timbulan limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perusahaan.
Salah satu upaya Untuk mengurangi polutan didalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan dan memenuhi
standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for
the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan
standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya
pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara dan telah mendukung 45
skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema
sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi lebih dari 300
juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa
bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.


                                                  76
Page 111
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya bersama mitra kerja
terus berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain upaya preservasi habitat dan pemanfaatan kehati serta
ekosistem berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-umbrella species seperti harimau
dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas alam lainnya. Harimau dan gajah Sumatra
merupakan salah satu umbrella species (spesies payung) yang masuk dalam daftar merah IUCN dan
Appendix I dalam CITES sebagai satwa yang terancam punah (critical endangered species) di alam
yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai
pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi,
dan kelompok masyarakat.

Perseroan dan pemasok kayu pulp terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi
multi-umbrella species kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.

Pada 7 Desember 2022, APP Group bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE, telah melakukan
penandatangan Nota Kesepahaman (periode 3 tahun) mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA
Jambi, dengan lingkup kegiatan pembinaan habitat, perlindungan pengamanan multi-umbrella species
kunci terancam punah prioritas, pencegahan dan penanggulangan interaksi negatif dengan satwa
liar, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat, penelitian dan pemantauan hutan dan
konservasi keanekaragaman hayati.

Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku kepentingan utama setempat, Perseroan
bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa), Yayasan Mass Gatra Elephasia (YMGE), Forum Kolaborasi Pengelolaan
Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang
Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo, Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform
Kolaborasi Meranti-Harapan), serta MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) binaan Resort Tebo SKW II
BKSDA Jambi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,

Perseroan juga melakukan kolaborasi tingkat tapak bersama lembaga konservasi satwa liar independen
lainnya, seperti FZS (Frankfurt Zoological Society) dan KKI WARSI dalam upaya pelestarian,
perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan melalui
implementasi strategi dan aksi konservasi harimau dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas
alam lainnya di areal PBPH-HT pemasok kayu APP Group dan di areal PPPS (Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial) yang melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan Unit Manajemen Hutan
(UMH) perusahaan pemasok kayu APP Group untuk menjadi konsesi yang ramah dengan konservasi
satwa liar (wildlife conservation friendly concessions) melalui pengelolaan yang adaptif (adaptive
management), dimana salah satunya pemasok kayu APP Group di Jambi merupakan Anggota dari
Tim SATGAS di tingkat Provinsi dan bagian dari keanggotaan Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE
(Kawasan Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB Provinsi
Jambi No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.



                                                  77
Page 112
M. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)

Gambaran Program

Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.

Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).

Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.

Program CSR Unggulan Lontar Papyrus

Perseroan menjalankan berbagai program CSR unggulan, seperti:

1.   Pemberdayaan Petani & Peternak:
     •  Pemberdayaan petani di Desa Teluk Nilau dan Community Development (CD) Center Lontar
        Papyrus dengan area seluas ± 7 hektar, yang ditanami sejumlah tanaman hortikultura.
        Masyarakat mendapatkan hasil panen yang cukup besar dari tanaman semangka yang
        mencapai 60 ton/tahun dengan pendapatan sebesar 60 juta rupiah. Selain semangka, panen
        tanaman sayur mayur dapat menghasilkan hinga 7 juta rupiah dalam sekali panen, yang
        dilakukan setiap 2 bulan.
     •  Program pemberdayaan peternak sapi terus dipertahankan pada tahun 2024 di Kabupaten
        Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) melalui kerjasama antara Perseroan dan Dinas Peternakan
        setempat. Perseroan menyediakan pasokan nitrogen cair sebanyak 500 liter per bulan,
        memberikan peningkatan kapasitas peternak melalui pelatihan, serta memberikan berbagai
        dukungan lainnya untuk mendukung kegiatan peternak sapi. Sementara itu, Dinas Peternakan
        bertanggung jawab atas pendampingan teknis dalam pengembangbiakan sapi, pengadaan
        petugas inseminasi buatan (IB), pengorganisasian kelompok peternak, dan pengembangan
        usaha peternakan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses peternak terhadap ternak
        sapi berkualitas, meningkatkan angka kelahiran sapi, serta meningkatkan pendapatan dan
        kesejahteraan peternak. Inisiatif ini juga berkontribusi dalam memperkuat posisi Kabupaten
        Tanjabar sebagai daerah penghasil sapi terbesar di Provinsi Jambi.

2.   Pemberdayaan UMKM:
     •  Kelompok Anyaman “Maju Bersama” yang terdiri dari 20 pengrajin perempuan menghasilkan
        produk kerajinan tangan berbahan baku tali strapping plastik, yang berasal dari limbah tali
        plastik Perseroan. Hasil produksi kerajinan tangan telah dipasarkan di sejumlah daerah di
        Indonesia, dan memberikan penghasilan rata-rata hinga 4 juta rupiah per bulan per pengrajin.
        Perseroan memberikan pelatihan dan pinjaman modal. Program ini mendorong kesetaraan
        gender serta pertumbuhan ekonomi.
     •  UMKM Zidni berkembang pesat dari usaha kecil di bidang pembuatan makanan ringan,
        menjadi bisnis makanan beromzet hingga Rp 4,5 juta/hari yang mempekerjakan 16 karyawan.
        Dukungan Perseroan diwujudkan melalui inkubasi bisnis dan permodalan untuk membantu
        pertumbuhan UMKM.




                                                 78
Page 113
     •   UMKM Kelompok Pupuk Organik Sido Makmur di Desa Purwodadi merupakan bagian dari
         komitmen berkelanjutan dalam pemberdayaan Masyarakat, untuk mendukung penggunaan
         pupuk organik yang ramah lingkungan. Dukungan diberikan kepada kelompok komposter,
         yang pada tahun 2024 tetap berjalan melalui program peningkatan kapasitas berupa pelatihan,
         pendampingan, penyediaan sarana produksi kompos, serta pinjaman dengan bunga lunak
         untuk mendukung kegiatan produksi. Pupuk organik Sido Makmur telah digunakan untuk
         kebutuhan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Wira Karya Sakti.

3.   Dukungan Program Kesehatan & Stunting: Perseroan mendukung program pemerintah melalui
     kegiatan Posyandu, layanan kesehatan, kampanye PHBS, serta penyediaan air bersih bagi
     masyarakat.

Program-program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat
kemandirian ekonomi, melestarikan lingkungan, meningkatkan Kesehatan, serta mendukung kesetaraan
gender dan pertanian berkelanjutan.




             Panen Semangka CD Centre                            Aneka produk UMKM Zidni


Budget CSR Perseroan tahun 2024

                    Budget CSR PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                       Tahun 2024



                                                        225.000.000
                              395.000.000

                                                                160.000.000


                                             180.000.000




              Charity     Infrastructure    Capacity Building     Community Empowerment




                                                 79
Page 114
Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:

No              Program Kegiatan                Periode                                      Tempat
A. Program Donasi /Charity
 1 Dukungan program Bulan Imunisasi Anak 2017 - 2019                    Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
     Sekolah (BIAS) dan Penjaringan Anak                                Makmur, Adi Jaya
     Sekolah;
 2 Dukungan program/kegiatan/event sosial Berkala setiap tahun          Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi Jaya,
     pemerintahan;                                                      Suka Damai
 3 Dukungan kegiatan Pendidikan;          Berkala setiap tahun          Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
                                                                        Makmur
 4    Dukungan kegiatan untuk hari besar Berkala setiap tahun           Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
      nasional dan kegiatan kepemudaan.                                 Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                        Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
 5   Dukungan kegiatan untuk hari besar Berkala setiap tahun            Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
     keagamaan                                                          Makmur, Adi Jaya
B. Program Pembangunan Infrastruktur
 6 Fasilitasi renovasi tempat ibadah, madrasah Berkala setiap tahun     Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
                                                                        Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                        Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
 7    Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik. Berkala setiap tahun   Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang Makmur
 8    Dukungan pembangunan fasilitas umum di Berkala setiap tahun       Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
      desa dampingan;                                                   Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                        Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
C. Program Pengembangan Kapasitas / Capacity Building
  9 Kampanye dan peningkatan Kesehatan Ibu Berkala setiap tahun         Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
     dan Anak melalui kegiatan Posyandu;                                Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
 10 Dukungan peningkatan kapasitas guru    2018                         Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Pengkah,
                                                                        Purwodadi, Delima, Sungai Keruh, Dataran
                                                                        Kempas, Talang Makmur, Tebing Tinggi
 11  Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan dan Berkala setiap tahun        Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
     pengobatan Gratis, “Floating Doctor” untuk                         Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
     masyarakat dan anak sekolah;
 12 Forum komunikasi lintas stakeholder (Rutin, Berkala setiap tahun    Tahunan
     formal, dan informal);
 13 Kampanye kesehatan lingkungan melalui- Berkala setiap tahun         Tebing Tinggi
     Lomba Kebersihan Lingkungan KPR;
 14 Kampanye dan Peningkatan kualitas Berkala setiap tahun              Teluk Pengkah, Tebing Tinggi
     lingkungan melalui penghijauan di bantaran
     sungai, sekolah dan tempat umum lainnya,
     penebaran benih ikan air tawar;
 15 Peningkatan kesehatan masyarakat melalui Berkala setiap tahun       Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
     Fogging;                                                           Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
 16 Pertemuan penguatan lintas sektor KTP/A 2017                        Tebing Tinggi
     (kekerasan terhadap Perempuan dan anak
     termasuk KDRT);
 17 Penguatan kemitraan Bidan dan Dukun di 2018                         Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Talang
     wilayah kerja Puskesamas Pijoan Baru;                              Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
 18 Dukungan kebersihan lingkungan melalui Berkala setiap tahun         Tebing Tinggi
     lomba dan kampanye kebersihan
D. Pemberdayaan Masyarakat Lokal / Empowerment
 19 Pemberdayaan petani di area CD center;      2016 - sekarang         Tebing Tinggi
 20 Peningkatan Perekonomian masyarakat 2018, 2020, 2021,               Klagian, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi
     melalui Pendampingan Nelayan Sungai 2022
     Pengabuhan;
 21 Peningkatan perekonomian melalui ternak 2016, 2017                  Teluk Pengkah,
     Sapi bergulir;
 22 Pemberdayaan Perekonomian kelompok 2017 - sekarang                  Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, Tebing
     perempuan “makanan dan Batik”;                                     Tinggi
 23 Pemberdayaan Ekonomi melalui dukungan 2018 - sekarang               Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, Tebing
     pinjaman lunak;                                                    Tinggi
 24 Pemberdayaan kelompok tani Teluk Nilau;     Berkala setiap tahun    Teluk Nilau
 25 Pendampingan Lanjutan Pemberdayaan 2017, 2018,                      Teluk Nilau
     pengrajin anyaman “Maju Bersama” Teluk
     Nilau;
 26 Pendampingan Lanjutan Pemberdayaan 2018, 2019                       Teluk Nilau
     pengrajin kerupuk udang Teluk Nilau;




                                                           80
Page 115
 No              Program Kegiatan                       Periode                                 Tempat
 27 Pemberdayaan pengrajin roti dan kerupuk       2020, 2021             Purwodadi
    kulit/jangek Purwodadi;
 28 Pemberdayaan Petani dan Peternak;             2018 - sekarang        Tebing Tinggi
 29 Program peningkatan populasi ternak sapi di   Berkala setiap tahun   Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    Tanjabbar dengan supply Nitrogen Cair;
 30 Peningkatan akses air bersih masyarakat       2017, 2018             Klagian, Teluk Pengkah
    melalui pipanisasi, sumur bor dan
    pengelolaannya;
 31 Peningkatan Perekonomian masyarakat           2020                   Klagian
    melalui Pendampingan Nelayan Dusun
    Teluk Prupuk;
 32 Perangkap udang untuk Unit Kelompok           2020, 2021             Klagian, Teluk Nilau
    Nelayan.

Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:

                                                                   30 September                  31 Desember
                       Jenis Kegiatan
                                                                       2024                 2023             2022
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                       9.336              140.863          138.259
Kemasyarakatan, pasar murah dll                                            25.084               14.742           22.112
Olahraga, seni dan budaya                                                   2.366                6.221            3.640
Pelayanan kesehatan                                                         1.026                3.634            4.026
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                        246.669              113.298          185.286
Grand Total                                                               284.481              278.758          353.323




                                                           81
Page 116
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                  82
Page 117
Fasilitas Pajak Penghasilan

Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 1 Tahun 2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang
memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena
pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam (6) tahun, masing-
masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang dipercepat.

Perubahan Tarif Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Pemerintah menetapkan tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022
dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan
tarif-tarif pajak tersebut.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH INI.




                                               83
Page 118
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK

PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp802.980.000.000,-
(delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                         PORSI PENJAMINAN
NO.                   KETERANGAN                    SERI A     SERI B   SERI C             Total          %
                                                   370 HARI  3 TAHUN   5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
  1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     700    85.835     158.040       244.575         30,46
  2. PT BCA Sekuritas                                    7.350    16.875       2.370        26.595          3,31
  3. PT BNI Sekuritas                                        -       400         820         1.220          0,16
  4. PT BRI Danareksa Sekuritas                          3.655     4.960         565         9.180          1,14
  5. PT Indo Premier Sekuritas                          64.745    89.770      33.210       187.725         23,38
  6  PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia        50.000    40.000      50.000       140.000         17,44
  7. PT Mandiri Sekuritas                                1.000    69.230       3.805        74.035          9,22
  8. PT Maybank Sekuritas Indonesia                        100     6.000      28.000        34.100          4,25
  9. PT Sucor Sekuritas                                      -    24.250      13.900        38.150          4,75
 10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                          27.650      19.045        47.400          5,90
     TOTAL                                           128.255     364.970     309.755       802.980        100,00

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 21 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Februari 2028 untuk Obligasi
Seri B dan 11 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus
delapan puluh lima juta Rupiah.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                         PORSI PENJAMINAN
NO.                   KETERANGAN                    SERI A     SERI B   SERI C            Total           %
                                                   370 HARI  3 TAHUN   5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   20.000     9.000     283.000       312.000         26,47
 2. PT BCA Sekuritas                                    30.100       700         200        31.000          2,63
 3. PT BNI Sekuritas                                    80.500    22.645       2.570       105.715          8,97
 4. PT BRI Danareksa Sekuritas                          70.005    60.225         540       130.770         11,09
 5. PT Indo Premier Sekuritas                           30.070    59.165       2.340        91.575          7,77
 6   PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia        50.000         -           -        50.000          4,24
 7. PT Mandiri Sekuritas                                70.040     2.780         590        73.410          6,23




                                                   84
Page 119
                                                       PORSI PENJAMINAN
NO.                    KETERANGAN                 SERI A     SERI B    SERI C       Total      %
                                                 370 HARI  3 TAHUN    5 TAHUN
  8.   PT Maybank Sekuritas Indonesia               40.000     75.000     10.000     125.000    10,61
  9.   PT Sucor Sekuritas                           70.000     80.000        500     150.500    12,77
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          60.000     45.890      2.825     108.715     9,22
       TOTAL                                       520.715    355.405    302.565   1.178.685   100,00

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Februari 2026 untuk Seri A, 11 Februari 2028 untuk Seri B
dan 11 Februari 2030 untuk Seri C.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI SERTA
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN SUKUK
MUDHARABAH

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi
dan sukuk mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah).




                                                 85
Page 120
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
		 Jl. Hang Tuah Raya No. 29
		 Kebayoran Baru, Jakarta 12120
		 Phone : (62-21) 7204279

STTD No.                  : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 atas nama Marjan E.
                            Pane.
Nama Asosiasi             : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi       : No.HKHPM: 93007
Pedoman Kerja             : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                            HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                            tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                            Modal.
Surat Penunjukan          : No. 008/SP-LP/VI/24/SK tanggal 3 Juni 2024

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat
  : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
    Divisi Treasury
		 Grup Kustodian dan Wali Amanat
		 Gedung T Tower Lt. 17
		 Jl. Gatot Subroto No. 93
		 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
		 Jakarta Selatan 12780
		 Telepon: (021) 26966553

STTD No.                  : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
                            Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)
Keanggotaan Asosiasi      : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan          : 003/LP-DIR/I/2025 tanggal 7 Januari 2025

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat.




                                                86
Page 121
Notaris : Aulia Taufani, SH.
		        Menara Sudirman Lantai 17D
		 Jl. Jend. Sudirman Kav.60
		 Jakarta 12190 – Indonesia
		 Telepon: (+62 21) 5289 2366
		 Faksimili: (+62 21) 520 4780

STTD No.                 : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani,
                           SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.            : 0060219710719
Pedoman Kerja            : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                           Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan         : No. 007/SP-LP/VI/24/SK tanggal 3 Juni 2024

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc
		 Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
		                 uke Rahmawati, M.A
		 Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : 004/LP-DIR/I/2025 tanggal 16 Januari 2025

Tugas Pokok:
a. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
    Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan
    Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
b. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai
    dengan prinsip Syariah;
c. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
d. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
    penerbitan Sukuk, apabila diperlukan.

Perusahaan Pemeringkat Efek :     PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
		                                Equity Tower, 30th Floor
		                                Sudirman Central Business District Lot. 9
		                                Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
		                                Jakarta 12190, Indonesia
		                                Telpon/Faksimili: (+62 21) 5096 8469/(+62 21) 5096 8468
		                                Website : www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.




                                               87
Page 122
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:

1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
     dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
     Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025;
3.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
     Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
     mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
     Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus
     Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.




                                                 88
Page 123
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
(“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai
dengan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0276/TRE-KWA/2025 tanggal 16 Januari 2025,
serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 0277/TRE-
KWA/2025 tanggal 16 Januari 2025. Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan
terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 serta tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No.0278/TRE-KWA/2025 tanggal 16 Januari 2025.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8
Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).




                                                89
Page 124
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No.2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 63 tanggal 22 Oktober 2024 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 25 Oktober 2024 nomor : AHU-AH.01.09-0268011.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit adalah sebagai berikut:

                                          Jenis Seri A                  Jenis Seri B
                                   Nilai nominal Rp 250 per      Nilai nominal Rp 250 per
                                            saham                         saham                 Jumlah      %
          Keterangan                                                                         Saham Kelas Jumlah
                                                   Jumlah                        Jumlah          A&B       Saham
                                     Jumlah                        Jumlah
                                                   Nominal                       Nominal
                                     Saham                         Saham
                                                 (jutaan Rp)                   (jutaan Rp)
Modal Dasar                       9.600.000.000     2.400.000   6.400.000.000     1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785      939.104     296.756.810      74.189   4.053.172.595   38,52
2. Pemerintah Kota &
   Kab. Se-Jawa Barat
   Kota Bandung                     116.000.006       29.000       8.048.569       2.012    124.048.575     1,18
   Kota Cirebon                      17.837.704        4.459       1.237.655         309     19.075.359     0,18
   Kota Sukabumi                     38.545.063        9.636       2.674.412         669     41.219.475     0,39
   Kota Bekasi                       62.493.022       15.623       4.336.029       1.084     66.829.051     0,64
   Kota Bogor                        46.737.809       11.684       3.242.866         811     49.980.675     0,48
   Kota Cimahi                      104.000.000       26.000       7.215.958       1.804    111.215.958     1,06
   Kota Depok                        93.777.672       23.444               -           -     93.777.672     0,89
   Kota Tasikmalaya                  62.810.189       15.703       4.428.044       1.107     67.238.233     0,64
   Kota Banjar                       41.000.000       10.250       2.878.228         720     43.878.228     0,42
   Kabupaten Bandung                712.485.914      178.121      49.435.275      12.359    761.921.189     7,24
   Kabupaten Cirebon                 56.121.123       14.030       3.893.920         973     60.015.043     0,57
   Kabupaten Karawang                56.863.937       14.216       9.841.711       2.460     66.705.648     0,63



                                                       90
Page 125
                                        Jenis Seri A                   Jenis Seri B
                                 Nilai nominal Rp 250 per       Nilai nominal Rp 250 per
                                          saham                          saham                  Jumlah          %
          Keterangan                                                                          Saham Kelas     Jumlah
                                                 Jumlah                         Jumlah           A&B           Saham
                                  Jumlah                         Jumlah
                                                 Nominal                        Nominal
                                  Saham                           Saham
                                               (jutaan Rp)                    (jutaan Rp)
   Kabupaten Ciamis               32.721.097          8.180        4.059.040         1.015      36.780.137       0,35
   Kabupaten Tasikmalaya         130.953.800         32.738        9.963.099         2.491     140.916.899       1,34
   Kabupaten Sukabumi             86.889.260         21.722        6.028.743         1.507      92.918.003       0,88
   Kabupaten Subang               44.937.610         11.234                 -             -     44.937.610       0,43
   Kabupaten Indramayu            87.986.270         21.997        7.380.073         1.845      95.366.343       0,91
   Kabupaten Bekasi               73.550.504         18.388        5.103.243         1.276      78.653.747       0,75
   Kabupaten Sumedang             46.052.684         11.513        3.195.329           799      49.248.013       0,47
   Kabupaten Bogor               202.523.232         50.631      14.051.915          3.513     216.575.147       2,06
   Kabupaten Cianjur             102.416.760         25.604                 -             -    102.416.760       0,97
   Kabupaten Kuningan             28.797.110          7.199        1.845.018           461      30.642.128       0,29
   Kabupaten Majalengka           35.462.669          8.866        7.380.073         1.845      42.842.742       0,41
   Kabupaten Garut                26.366.698          6.592        4.428.044         1.107      30.794.742       0,29
   Kabupaten Purwakarta           51.219.171         12.805        5.904.059         1.476      57.123.230       0,54
   Kabupaten Bandung Barat          5.263.157         1.316        7.380.073         1.845      12.643.230       0,12
   Kabupaten Pangandaran                     -             -       2.656.826           664       2.656.826       0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten    520.589.856        130.147                 -             -    520.589.856       4,95
4. Pemerintah Kota &
   Kab. Se-Banten
   Kota Tangerang                125.117.942         31.279        8.681.210         2.170      133.799.152      1,27
   Kota Cilegon                   60.631.578         15.158        4.059.041         1.015       64.690.619      0,61
   Kota Tangerang Selatan                  -              -        7.380.073         1.845        7.380.073      0,07
   Kota Serang                             -              -        7.380.073         1.845        7.380.073      0,07
   Kabupaten Serang              151.092.304         37.773       10.332.103         2.583      161.424.407      1,53
   Kabupaten Tangerang           289.306.189         72.327       20.073.282         5.018      309.379.471      2,94
   Kabupaten Lebak                37.586.022          9.397        2.607.876           652       40.193.898      0,38
   Kabupaten Pandeglang          110.162.524         27.541                -             -      110.162.524      1,05
5. Publik                                  -              -    2.572.850.355       643.213    2.572.850.355     24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                7.414.714.661     1.853.677    3.106.729.025       776.682 10.521.443.686        100
Jumlah Saham dalam Portepel     2.185.285.339       546.323    3.293.270.975       823.318 5.478.556.314        34,24

3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 63 tanggal 22 Oktober 2024 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0268011 tanggal 25 Oktober 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)		 : Taswin Zakaria
Komisaris				                  : Mohammad Taufiq Budi Santoso
Komisaris 				: Drs. Tomsi Tohir
Komisaris				                  : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen			        : Diding Sakri
Komisaris Independen			        : Hilman Purakusumah

Dewan Direksi
Direktur Utama 				                        : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan			                      : Cecep Trisna
Direktur Keuangan			                       : Hana Dartiwan
Direktur IT, dan Transaction Banking       : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel		              : Yusuf Saadudin
Direktur Operasional			                    : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM		              : Nancy Adistyasari


                                                      91
Page 126
4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,


                                                92
Page 127
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)   TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2024 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2024, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
    di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
          telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
    vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan,
    viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          oleh Pemerintah,
    ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
          Wali Amanat; atau
    x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
    -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -     Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
          jatuh tempo pokok Obligasi;
    -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.



                                                 93
Page 128
7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2024 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2023, 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September     31 Desember      31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                 2024             2023             2022
ASET
Kas                                                               2.861.769        3.530.074        3.300.031
Giro pada Bank Indonesia                                          8.158.237       14.879.767       13.032.593
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                2.736.508        1.196.787        1.243.695
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (549)             (57)             (68)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       8.674.717        3.886.989        7.156.807
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (2.364)           (296)           (2.133)
Tagihan derivatif                                                    69.927            1.289           17.388
Surat berharga – pihak ketiga                                    39.343.159       30.965.610       27.382.318
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.592.856                 -       5.468.915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     292.981          689.623          843.826
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                   829.584          710.248         466.150
  - Pihak ketiga                                                127.813.410      115.589.821      107.873.542
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (2.046.833)      (1.913.951)      (1.631.811)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                   16.818           10.881                 -
  - Pihak ketiga                                                  9.384.054        8.767.233        7.415.908
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (184.782)        (216.946)        (159.875)
Tagihan akseptasi                                                   217.665          288.425          225.596
Penyertaan saham                                                     88.557          190.089          142.093
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (2.008)          (1.303)          (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                                7.989.826        7.225.400       6.683.040
  - Akumulasi penyusutan                                         (2.882.609)      (2.429.907)      (2.119.791)
Aset pajak tangguhan – neto                                           53.693           62.046          189.749
Bunga yang masih akan diterima                                     1.410.403        1.367.656       1.169.105
Aset lain-lain – neto                                              3.626.696        3.496.010       2.545.516
TOTAL ASET                                                      210.035.261      188.295.488      181.241.291

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                 1.093.119        2.212.830        2.403.981
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                               17.832.244        6.401.344        9.884.589
  - Pihak ketiga                                                125.447.678      120.077.043      112.134.754
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                      355              480              274
  - Pihak ketiga                                                    950.932          947.836          795.705
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                   97.112           86.755           96.339
  - Pihak ketiga                                                  4.116.481        2.454.785        4.365.451
Liabilitas derivative                                                 9.108               23            2.207
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                 5.646.695        4.244.805        3.081.103
Liabilitas akseptasi                                                217.664          288.944          227.970
Efek utang yang diterbitkan – neto                                  993.840          957.991        1.871.461




                                                         94
Page 129
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September     31 Desember      31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                     2024             2023             2022
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                     20.012.208       20.323.823       17.533.761
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                               17.842           13.131           10.747
Utang pajak                                                             114.354           82.159          139.347
Bunga yang masih harus dibayar                                          337.713          285.191          254.160
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                             -                -                -
Liabilitas imbalan kerja                                                396.938          293.605          291.904
Liabilitas lain-lain                                                  1.110.997        1.229.508        1.347.965
Obligasi subordinasi                                                  5.112.516        3.678.849        3.679.163
TOTAL LIABILITAS                                                    183.818.762      163.579.102      158.120.881

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                         7.102            9.316            7.148
 - Pihak ketiga                                                       8.993.750        9.172.780        8.316.448
Bank
 - Pihak berelasi                                                           168
 - Pihak ketiga                                                          57.393           85.272           50.828
Total dana syirkah temporer                                           9.058.413        9.267.368        8.374.424

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   2.630.361        2.630.361        2.630.361
Tambahan modal disetor                                                1.812.876        1.812.876        1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                     2.166.373        2.164.733        2.169.577
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                              50.023        (289.695)        (420.813)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                           (145.475)        (167.121)        (166.272)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                    4.792.590        4.786.067        4.785.382
  - Belum ditentukan penggunaannya                                    4.780.260        4.622.656        3.947.964
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                 16.087.008       15.559.877       14.759.075
Kepentingan non-pengendali                                            1.071.078        (110.859)          (13.089)
TOTAL EKUITAS                                                        17.158.086       15.449.018       14.745.986
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                 210.035.261      188.295.488      181.241.291

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September              31 Desember
KETERANGAN
                                                                      2024          2023                2022
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                     10.851.150       13.287.106       12.816.082
Pendapatan syariah                                                       747.942          916.628          772.467
Pedapatan provisi dan komisi                                              12.001           34.001           35.228
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                     11.063           20.474           12.197
                                                                      11.622.156      14.258.209       13.635.974
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                   (6.779.974)      (7.194.587)      (5.227.996)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                      4.842.182        7.063.622        8.407.978




                                                         95
Page 130
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September            31 Desember
KETERANGAN
                                                                      2024          2023              2022
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                     985.843     1.196.432        1.051.115
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                        167.524       335.778          365.404
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                  23.213        14.095           23.826
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto      115.742        86.529           49.315
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto                                      119.114        40.041                -
Lain-lain                                                                192.212       249.380          150.028
                                                                       1.603.648     1.922.255        1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                           (1.919.316)   (2.725.498)      (2.744.760)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                      (2.106.119)   (2.580.668)      (3.242.167)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian                                               (437.521)     (746.262)        (223.976)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                         -             -                -
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                  -      (23.164)         (92.808)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                            (1.563)             -                -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                             (1.226)           631           13.192

Lain-lain                                                               (508.174)     (762.191)        (908.289)
                                                                      (4.973.919)   (6.837.152)      (7.198.808)
LABA OPERASIONAL                                                        1.471.911     2.148.725        2.848.858

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                 734      (22.358)          (13.240)

LABA SEBELUM PAJAK                                                     1.472.645     2.126.367        2.835.618

BEBAN PAJAK                                                            (250.778)     (445.190)        (590.336)

LABA TAHUN BERJALAN                                                    1.221.867     1.681.177        2.245.282

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                             27.634      (39.442)          (24.657)
Revaluasi aset tetap                                                         865       (4.844)          (31.191)
Pajak penghasilan                                                              -        38.593             4.824
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
kelompok tersedia untuk dijual                                           339.765       131.107        (412.236)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak
penghasilan                                                              368.264       125.414        (463.260)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                 1.590.131     1.806.591        1.782.022

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                  1.162.982     1.778.395        2.304.376
Kepentingan non-pengendali                                                58.885       (97.218)         (59.094)
TOTAL                                                                  1.221.867     1.681.177        2.245.282

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                  1.526.507     1.903.820        1.840.482
Kepentingan non pengendali                                                63.624       (97.229)         (58.460)
TOTAL                                                                  1.590.131     1.806.591        1.782.022

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                       110.53        169,03           219,02




                                                         96
Page 131
8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A


                                               97
Page 132
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B


                                            98
Page 133
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -  MTN III LEN Industri Tahun 2016
      -  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
      -  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
      -  MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
      -  MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
      -  MTN II MNC Leasing Tahun 2018
      -  MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
      -  MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021


                                                 99
Page 134
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
-   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
-   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
-   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
    Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024



                                        100
Page 135
9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              101
Page 136
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
    MUDHARABAH

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN
     KOLEKTIF

Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
    Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
    didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
    Efek pada tanggal 11 Februari 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
    berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
    antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
    dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
    yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.


                                              102
Page 137
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
     Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
     manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
     Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
     atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
     RUPO dan/atau RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
     untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN           PEMESANAN       PEMBELIAN       OBLIGASI     DAN/ATAU      SUKUK
     MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 10 Februari 2025.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini
PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.




                                               103
Page 138
9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:

                                                      Obligasi                           Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               Bank: Bank Sinarmas                      Bank: Bank Sinarmas
                                               Cabang: KFO Thamrin                  Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                               No. Rek: 005.505.4347                    No. Rek: 993.004.8938
                                        a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia   a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas                              Bank: Bank Central Asia                     Bank: BCA Syariah
                                                 Cabang: Thamrin                         Cabang: Jatinegara
                                              No. Rek: 206.055.0584                     No. Rek: 001.232.3317
                                               a/n: PT BCA Sekuritas                    a/n: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas                           Bank: Bank Negara Indonesia               Bank: Bank Syariah Indonesia
                                             Cabang: Mega Kuningan                           Cabang: JPU
                                              No. Rek: 788.889.9787                     No. Rek: 449.317.4290
                                              a/n: PT BNI Sekuritas                     a/n: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas                  Bank: Bank Rakyat Indonesia                  Bank: Bank Muamalat
                                            Cabang: Bursa Efek Jakarta                    Cabang: Sudirman
                                           No. Rek: 0671.01.000680.30.4                 No. Rek: 301-007.0250
                                          a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas          a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas                       Bank: Bank Permata                   Bank: Bank Permata Syariah
                                             Cabang: Sudirman Jakarta                 Cabang: Sudirman Jakarta
                                               No. Rek: 070.125.4783                    No. Rek: 070.157.5830
                                           a/n: PT Indo Premier Sekuritas           a/n: PT Indo Premier Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas             Bank: Bank Central Asia              Bank: Bank Central Asia Syariah
Indonesia                                      Cabang: KCU SCBD                          Cabang: Jatinegara
                                            No.Rekening : 006.799.9898              No.Rekening : 001.881.8898
                                      a/n: PT Korea Investment And Sekuritas          a/n: PT Korea Investment
                                                     Indonesia                        And Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas                             Bank: Bank Mandiri                 Bank: Bank Permata Syariah
                                             Cabang: Sudirman Jakarta            Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                             No. Rek: 102.000.556.6028                No. Rek: 009.711.340.03
                                              a/n: PT Mandiri Sekuritas              a/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia             Bank: Bank Maybank Indonesia          Bank: Maybank Indonesia Unit Usaha
                                           Cabang: Bursa Efek Indonesia                        Syariah
                                               No. Rek: 217.041.6728                Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                        a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia             No. Rek: 273.900.0019
                                                                                 a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas                             Bank: Bank Sinarmas                     Bank: Bank Nano Syariah
                                               Cabang: Tanah Abang                         Cabang: Cik Ditiro
                                              No. Rek: 002.909.5116                     No. Rek: 993.029.0103
                                              a/n: PT Sucor Sekuritas                   a/n: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            Bank: Bank Central Asia               Bank: Bank Syariah Indonesia
                                               Cabang: KH. M Mansyur                      Cabang: The Tower
                                               No. Rek: 179.303.0308                    No. Rek: 777.777.6007
                                      a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2025 pukul 14.00.




                                                          104
Page 139
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening
Perseroan di bawah ini:
                        PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

                         Obligasi                                       Sukuk Mudharabah
                   Bank: Bank Sinarmas                              Bank: Bank Negara Indonesia
                     Cabang: Thamrin                                      Cabang: Thamrin
                  No. Rek: 000.001.3846                                No. Rek: 331.457.619
       a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry         a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas
bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan
menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

A.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
     Penawaran Umum, Emiten dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
     3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
     dengan ketentuan:
     1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
          a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
              selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
          b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
              signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
          c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten
              yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran
              11; dan
     2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
              dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
              peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
              tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga
              mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
              Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan
              pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
          c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada
              Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
              yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib
              mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
              sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.


                                                      105
Page 140
B.   Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
     kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
         dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali Masa Penawaran
         Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
         Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan
         indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
         sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali
         penundaan Masa Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum
         dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
         penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang
         satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
         lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
         mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa
         lainnya; dan
     4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
         Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing
seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
    tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
    penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
    yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
    untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana
    yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
    tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
    ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
    puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
    akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
    tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
    Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
    kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                                 106
Page 141
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
     Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
     maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
     pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/
     atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi, dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan
     ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3
     setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                107
Page 142
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
     ATAU SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan
Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 7 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sebagai berikut:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 PT BCA Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas
       Menara Tekno Lantai 9                          Menara BCA,                       Gedung BRI II, Lantai 23
          Jl. Fachrudin No.19                 Grand Indonesia, 41st Floor           Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
              Jakarta 10250                       Jl. MH Thamrin No.1                        Jakarta 10210
     Telepon: (021) 3970 5858                         Jakarta 10310                     Telepon: (021) 591 4100
    Faksimile: (021) 3970 5850                 Telepon: (021) 2358 7222                Faksimile: (021) 2520 990
          www.aldiracita.com             Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300    www.bridanareksasekuritas.co.id
 Email: fixedincome@aldiracita.com               www.bcasekuritas.co.id           Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
                                            Email: dcm@bcasekuritas.co.id

           PT BNI Sekuritas                    PT Indo Premier Sekuritas          PT Korea Investment And Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Pacific Century Place Lantai 16                   Indonesia
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10       Equity Tower 9th & 22nd Floor,
              Jakarta 12910                            Jakarta 12190                   Suite A, E & F, SCBD Lot 9
          Tel. (021) 2554 3946                  Telepon: (021) 5088 7168             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
      Faksimile: (021) 5793 6934               Faksimile : (021) 5088 7167                    Jakarta 12190
         www.bnisekuritas.co.id                   www.indopremier.com                   Telepon: (021) 2991 1888
     mail: dcm@bnisekuritas.co.id             Email: fixed.income@ipc.co.id            Faksimile: (021) 2991 1911
                                                                                              www.kisi.co.id
                                                                                     Email: fixedincome@kisi.co.id

         PT Mandiri Sekuritas              PT Maybank Sekuritas Indonesia                 PT Sucor Sekuritas
    Menara Mandiri I Lantai 24-25                 Sentral Senayan III Lt. 22       Sahid Sudirman Center, 12th Floor
    Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                     Jl. Asia Afrika No. 8            Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
            Jakarta 12190                                Jakarta 10270                       Jakarta 10220
       Telepon: (021) 526 3445                             Indonesia                   Telepon: (021) 8067 3000
      Faksimile: (021) 526 3507                     Tel: (021) 8066 8500              Faksimile: (021) 2788 9288
     www.mandirisekuritas.co.id                    www.maybank-ke.co.id                www.sucorsekuritas.com
   Email: divisi-fi@mandirisek.co.id   Email: fixedincome.indonesia@maybank.com      Email: fi@sucorsekuritas.com


                                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                             Gedung Artha Graha 18th Floor
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                      Jakarta 12190
                                                 Telepon: (021) 2924 9088
                                               Faksimile: (021) 2924 9150
                                                    www.trimegah.com
                                                 Email: fit@trimegah.com;
                                           Investment.banking@trimegah.com




                                                          108
Page 143
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        109
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 145
 Otoritas Jasa Keuangan           PT BNI Danareksa Sekuritas         PT Mandiri Sekuritas
 Sektor Pasar Modal               Gedung BRI II, Lantai 23           Menara Mandiri I, Lt. 24-25
 Gedung Soemitro                  Jl. Jend. Sudirman Kax 44-46       Jl. Jend. Sudirman Kav.54-
 Djojohadikusumo                  Jakarta 10210                      55
 Jl. Lapangan Banteng                                                Jakarta 12190
 Timur 2-4, Jakarta 10710

 PT Lontar Papyrus Pulp &         PT BNI Sekuritas                   PT Maybank Sekuritas
 Paper Industry                   Sudirman Plaza Indofood            Indonesia
 Jl. Ir.H.Juanda. No. 14,         Tower Lantai 16                    Sentral Senayan 3, Lantai 22
 Desa/Kelurahan Simpang III       Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78      Jl. Asia Afrika No. 8
 Sipin, Kec. Kota Baru, Kota      Jakarta 12910                      Janakrta 10270
 Jambi,
 Provinsi Jambi
 PT Bank Pembangunan              PT Indo Premier Sekuritas          PT Sucor Sekuritas
 Daerah Jawa Bart dan             Gedung Pacific Century Place       Sahid Sudirman Center
 Banten Tbk.                      Lantai 16                          Lantai 12
 (Wali Amanat)                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86,
 Gedung T Tower Lt. 17            SCB Lot 10                         Jakarta 10220
 Jl. Gatot Subroto No. 93         Jakarta 12190
 Jakarta 12780
 PT Aldiracita Sekuritas          PT Korean Investment And           PT Trimegah Sekuritas
 Indonesia                        Sekuritas Indonesia                Indonesia Tbk
 Menara Tekno Lantai 9            Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite     Gedung Artha Graha Lantai
 Jl. Fachrudin No. 19, Tanah      A, E & F                           18 & 19
 Abang                            SCBD Lot 9                         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-
 Jakarta 10250                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53      53
                                  Jakarta 12190                      Jakarta 12190

 PT BCA Sekuritas
 Menara BCA, Grand
 Indonesia, Lantai 41
 Jl. MH Thamrin No.1
 Jakarta 10310

No.007/LPP/I/2025                                                                 21 Januari 2025

Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025, oleh PT LONTAR PAPYRUS PULP
& PAPER INDUSTRY, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jambi (“Perseroan”), yang merupakan bagian dari PUB III Obligasi Tahap I dengan rincian
penawaran sebagai berikut:
Page 146
A. OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
   (“PUB III Obligasi Tahap II”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
   triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
   Rp802.980.000.000,00 (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
    •   Seri A : sebesar Rp128.255.000.000,00 (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima
        juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
        jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
        Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
        Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
    •   Seri B : sebesar Rp364.970.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh
        juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
        dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
        secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
        pada saat tanggal jatuh tempo.
    •   Seri C : sebesar Rp309.755.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta
        Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
        jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
        (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
        jatuh tempo.
    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus
    sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
    jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
    tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
    Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
    masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei
    2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah
    pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan 7 Februari
    2030 untuk Obligasi Seri C.
B. SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
   TAHUN 2025 (”PUB I Tahap II Sukuk Mudharabah”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
   Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana sebesar
   Rp1.178.685.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta
   Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari:
    •   Seri A : sebesar Rp520.715.000.000,00 (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah)
        dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
        Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu
        persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh
        koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
        puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
    •   Seri B : sebesar Rp335.405.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah)
        dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                                                                      |P e n d a p a t H u k u m
                                                      112
Page 147
        Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima
        persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25%
        (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
        sejak Tanggal Emisi.
    •   Seri C : sebesar Rp302.565.000.000,00 (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah)
        dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
        Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat
        satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
        (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
        tahun sejak Tanggal Emisi.
    Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,00
    (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
    effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
    sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
    tersebut.
    Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
    Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei
    2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
    tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028 untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.
Jumlah Pokok PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Tahap II Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi maupun Sukuk dari masing-masing Seri Obligasi maupun Sukuk
dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan obligasi atau sukuk sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo masing-masing seri Obligasi maupun Sukuk yang diterbitkan.
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai waliamanat dan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak
dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam:
•   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
    2025 No. 35 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi
    Jakarta Selatan (“PWA PUB III Tahap II”); dan
•   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
    I Tahun 2025 No. 39 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
    Administrasi Jakarta Selatan (“PWAS PUB I Tahap II”).
PUB III Obligasi Tahap II dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korean
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II”). Penjamin Pelaksana akan
bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”) dan menjamin
secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                                       |P e n d a p a t H u k u m
                                                      113
Page 148
Tahap I Tahun 2025 No. 36 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO III Tahap II”).
PUB I Tahap I Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Korean Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk (”Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Berkelanjutan I TahapI I”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi
sukuk (”Penjamin Emisi Sukuk Berkelanjutan I TahapI I ”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sesuai
dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 No. 40 tanggal 21 Januari
2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPES I Tahap II”).
Baik PUB III Obligasi TahapI I maupun PUB I Tahap II Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing obligasi maupun
sukuk mudharabah, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kewajiban Perseroan kepada para pemegang PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap
II.
PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk No. S-07665/BEI.PP2/07-
2024 tanggal 25 Juli 2024.

Baik PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II diterbitkan tidak dijamin dengan jaminan
khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk
Mudharabah Tahap II ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisarisnya untuk menerbitkan PUB III Obligasi dan PUB
I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan ditandatangani terakhir pada tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat di bawah tangan.
Untuk memenuhi POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), Perseroan telah memperoleh:
•   hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-774/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,
    yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-005/PEF-DIR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025
    perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2025
    yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat idA (Single A).
•   hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-775/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,
    yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-005/PEF-DIR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025
    perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
    Industry Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
    dengan peringkat: idA (sy) (Single A Syariah).
                                                                                      |P e n d a p a t H u k u m
                                                      114
Page 149
Dalam hal dana PUB III Obligasi Tahap II yang diperoleh Perseroan sebesar Rp802.980.000.000,00 (delapan
ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan Perseroan untuk:
(1) Sekitar Rp101.567.000.000,00 (seratus satu miliar lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) akan
    dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga
    bank;
(2) Sekitar Rp617.410.000.000,00 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
    dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
    Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A;
(3) Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
    baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal PUB III Obligasi Tahap II yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp802.980.000.000,00 (delapan ratus
dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran
utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga pada nomor 1 & 2, dan sisanya akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal dana PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang diperoleh Perseroan sebesar Rp1.178.685.000.000,00
(satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
(1) Rp1.055.832.000.000,00 (satu triliun lima puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta Rupiah) akan
    digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang
    Perseroan dimana seluruhnya adalah untuk pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
    & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B;
(2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
    bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.178.685.000.000,00
(satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari
hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi
akan dipergunakan untuk menggantikan sumber dana yang bersumber dari utang Perseroan pada nomor 1, dan
sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Rincian penggunaan dana telah dirinci dalam informasi tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB III
Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Tahap II (”Informasi Tambahan”).

Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan
suratnya No. 008/SP-LPI/VI/24/SK tanggal 3 Juni 2024 dan untuk menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane yang
menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar

                                                                                         |P e n d a p a t H u k u m
                                                        115
Page 150
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane,
S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk
Tahap II adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan Dokumen Emisi
(sebagaimana didefinisikan di bawah), yang dituangkan dalam laporan tambahan hasil uji tuntas hukum tertanggal
21 Januari 2025 (“Informasi Tambahan LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan
merujuk pada POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

Sehubungan dengan rencana PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II telah
ditandatangani akta-akta sebagai berikut:

a. PWA III Tahap II;
b. PPEO III Tahap II;
c.   PWAS I Tahap II;
d. PPES I Tahap II;
e. Perjanjian Agen Pembayaran No. 38 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani SH., Notaris
   di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara KSEI dan Perseroan;
f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. Pendaftaran: No. SP-006/OBL/KSEI/0125 tanggal 21
     Januari 2025.
g. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. Pendaftaran No. No. SP-002/SKK/KSEI/125
   tanggal 21 Januari 2025 ,
h. Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
   Tahun 2025 No. 41 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
   Administrasi Jakarta Selatan.
i.   Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan Iii Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No.
     37 tanggal 21 Januari 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta
     Selatan;
j.   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &
     Paper Industry Tahap II Tahun 2025 antara Perseroan Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
     dan Banten Tbk Sebagai Wali Amanat dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2025, dimana
     kegiatan usahan yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
     2025 adalah berupa penjualan bubur kertas berdasarkan komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
     Indah kepada Perseroan tertanggal 21 Juni 2024.

Dokumen tersebut dalam huruf a sampai dengan i di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
                                                                                    |P e n d a p a t H u k u m
                                                    116
Page 151
       Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:

 i.        selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam
           Informasi LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian
           dengan pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang belum diserahkan
           kepada kami;
ii.        Entitas anak yang didirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan di luar peraturan perundang-undangan
           Republik Indonesia telah didirikan dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tempat
           berdirinya entitas anak tersebut dan telah mendapatkan persetujuan yang disyaratkan untuk menjalankan
           kegiatan usaha sebagaimana sedang dijalankannya;
iii.       semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy/digital adalah sama dengan aslinya;
iv.        semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
           adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
v.         semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
           dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
vi.        semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
           berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

       1. Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan PUB Obligasi Berkelanjutan Lontar Papyrus Pulp &
          Paper Industry I Tahap I dan karenanya Pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar Perseroan telah
          dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar Perseroan
          karenanya sah dan mengikat.

       2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
          tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 dan telah memperoleh
          semua izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikeluarkan oleh pihak yang
          berwenang menerbitkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, tidak terdapat
          pelanggaran atau kelalaian serta senantiasa memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan oleh
          instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut dan
          masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
          Perseroan telah memperoleh izin usaha yang telah berlaku efektif dan memenuhi komitmen yang
          dipersyaratkan atas nama Perseroan yaitu dengan Kode KBLI No.20111, KBLI No. 86105 (Pendukung), KBLI
          No.17011, KBLI No. 02111, KBLI No.17012, KBLI No. 17091 dan KBLI No. 46422 sebagaimana termuat
          dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 8120002722337, yang diperlukan untuk
          menjalani kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran dasarnya dan izin-izin tersebut masih berlaku dan
          karenanya pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah sah dan mengikat. Izin untuk KBLI
          No.17011 (Pendukung) Industri Bubur Kertas (Pulp) belum terbit karena Perseroan belum melaksanakan
          kegiatan usaha tersebut.

       3. Tidak ada perubahan atas i) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan; ii) susunan anggota
          Direksi, Dewan Komisaris maupun susunan komite-komite dalam Perseroan; iii) Kekayaan Perseroan berupa
          aset tetap dan penyertaan dalam Entitas Anak Perseroan dan iv) Perizinan, sejak PUB III Obligasi Tahap I
                                                                                            |P e n d a p a t H u k u m
                                                            117
Page 152
    dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap I, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya sah serta
    mengikat Perseroan.

4. Pada tanggal 13 Januari 2025, telah dilakukan perubahan Pemilik Manfaat Perseroan dari Oei Tjie Goan (atau
   dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) menjadi Jackson Wijaya Limantara, yang laporannya telah
   disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan Nomor
   002/CRP/LP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.
    Perseroan belum melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat kepada instansi terkait berdasarkan
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi. Perseroan akan melakukan
    pengkinian informasi pemilik manfaat setelah Website AHU dapat diakses. Pada saat diterbitkannya Pendapat
    Hukum, Perseroan tidak dapat mengakses Sistem AHU Online.

5. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
   ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
   dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.

    Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan yang harus
    dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu, melakukan pemberitahuan kepada pihak
    ketiga sehubungan dengan rencana PUB III Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II
    dan/atau yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan pemegang PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB
    I Sukuk Mudharabah Tahap II serta rencana penggunaan dana masing-masing PUB III Obligasi Tahap II
    maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II .

    Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
    dari penerbitan PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II.

6. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak memenuhi kewajiban keuangan
   terhadap kreditor Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

7. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 yaitu memiliki peringkat idA (Single A) untuk
   PUB III Obligasi Tahap II dan peringkat idA (sy) (Single A Syariah) untuk PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II,
   yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
   (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
   dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan PUB III Obligasi Tahap II dan
   PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II.

8. Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk menerbitkan PUB III Obligasi dan
   PUB I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler
   Dewan Komisaris Perseroan yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat di bawah
   tangan, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan, karenanya sah serta mengikat
   Perseroan.

    Penerbitan PUB III Obligasi dan PUB I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya tidak memerlukan
    persetujuan dari RUPS, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.



                                                                                   |P e n d a p a t H u k u m
                                                    118
Page 153
9. Tidak terdapat benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana
   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap II yang akan dilaksanakan.

10. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB III Obligasi
    Tahap I dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap I dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri
    tempat kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) serta
    dikuatkan dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2025, tidak ada perkara pengadilan
    Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan
    di Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan Perseroan dan/atau
    masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

11. Dokumen Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan
    karenanya sah dan mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing
    pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.

    Tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan Perseroan.

    PWA III Tahap II dan PWAS I Tahap II telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak
    Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

    Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.

    Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
    Persyaratan Sukuk jo. POJK No.3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dengan memperoleh
    pernyataan kesesuaian atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli Syariah yang terdaftar di OJK sebagaimana
    termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
    20 Januari 2025.

    Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk berupa penjualan bubur kertas indutri
    milik Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan komitmen surat pesanan
    tanggal 21 Juni 2024 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu, telah dibuat sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku karenanya sah dan mengikat serta tidak sedang dijaminkan dan tidak sedang
    dalam sengketa.

    Sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam
    surat tertanggal 20 Januari 2025, Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak
    bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset
    yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

12. Rencana Penggunaan dana hasil PUB III Obligasi Tahap II setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum
    sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan adalah sah dan mengikat Perseroan.



                                                                                   |P e n d a p a t H u k u m
                                                    119
Page 154
    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
    Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
    direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

    Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
    menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
    OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan
    dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
    penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

    Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
    laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
    dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
    dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
    Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

    Dalam hal terdapat dana hasil PUB III Obligasi Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan akan
    menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

13. Rencana Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II setelah dikurangi dengan biaya
    Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus adalah sah dan mengikat Perseroan.

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
    Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
    direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

    Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
    menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
    OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan
    dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
    penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

    Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
    laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
    dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
    dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
    Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

    Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan akan
    menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

14. Baik PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II tidak dijamin dengan jaminan
    khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
    bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
    Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    Hak PUB III Obligasi Tahap II maupun PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II adalah pari passu tanpa hak
    preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali


                                                                                   |P e n d a p a t H u k u m
                                                    120
Page 155
    hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
    maupun yang akan ada di kemudian hari.

15. Ketentuan dalam Informasi Tambahan khususnya BAB I Penawaran Umum, BAB II Penggunaan Dana Yang
    Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dan BAB VIII Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta
    Kecenderungan Dan Prospek Usaha yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan
    dari segi hukum yang kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 9/POJK.04/2017
    Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
    Utang dan POJK No. 7/2017.

Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 21 Januari
2025.

Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum.



                                                          Hormat kami,
                                                          LASUT PANE & PARTNERS




                                                          __________________
                                                          Marjan E. Pane
                                                          Partner




                                                                               |P e n d a p a t H u k u m
                                                  121
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 157
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
        Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
                 Jl. MH. Thamrin No. 51
           Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
             Telepon : (+62-21) 2965 0800
              Faksimili : (+62-21) 392 7685
          Website : www.asiapulppaper.com
      Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.5 MB
Published11 Feb 2025
Pages157
Characters608,382
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 140 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT BNI Sekuritas p.9 ×7
linked org PT BCA Sekuritas p.11 ×5
linked org PT Mandiri Sekuritas p.11 ×5
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.11 ×5
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.11 ×8
linked org PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills p.30 ×19
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.51 ×11
linked org PT Bank Central Asia p.70 ×7
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.75 ×4
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.75 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.75 ×2
linked org Sinar Mas Multifinance p.77
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.77
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.78
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.78 ×2
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.81 ×2
linked person Arman Dwiartono p.95 ×3
linked person Hengkie Wongosari p.95 ×2
linked person Pande Putu Raka p.95 ×2
linked person Kosim Sutiono p.95 ×3
linked person Irsyal Yasman p.95 ×2
linked person Davit Boentoro p.95 ×2
linked person Megawaty Tjendra p.96
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.96
linked person Suryamin Halim p.96
linked org Pemerintah Propinsi p.123
linked org Pemerintah Provinsi p.124 ×2
linked person Mohammad Taufiq Budi Santoso p.125
linked person Rudie Kusmayadi p.125
linked person Diding Sakri p.125
linked person Yuddy Renaldi p.125
linked person Nancy Adistyasari p.125
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×19
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×84
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×20
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible org Y. Santosa p.30 ×2
possible — UOB Kay Hian p.75 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.75 ×5
possible — Hendri p.95
possible — Benny Iswandy p.95
possible person Suhendra Wiriadinata p.96
possible person Taswin Zakaria p.125
possible person Drs. Tomsi Tohir p.125
possible person Hilman Purakusumah p.125
possible person Cecep Trisna p.125
possible person Hana Dartiwan p.125
possible person Rio Lanasier p.125
possible person Yusuf Saadudin p.125
possible person Tedi Setiawan p.125
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×10
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT BRI p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×26
unresolved org Banten Tbk p.1 ×19
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi p.11
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.11 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.11 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.11 ×3
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.11 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.12 ×19
unresolved org Bapepam p.12 ×22
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.15
unresolved org Bank Kustodian. RUPO p.15
unresolved person Desman · Notaris p.20 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20 ×13
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.29 ×7
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.30 ×4
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.30 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.31 ×8
unresolved org Grand Ventures Limited p.32
unresolved org PT Agra Bareksa Indonesia p.32
unresolved org PT PEFINDO p.41 ×11
unresolved org PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun p.48 ×2
unresolved org PT. Cakrawala Mega Komitmen p.53
unresolved org Pihak Ketiga UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. p.75
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.75
unresolved org PT Bungo Bara Makmur p.76
unresolved org Paper Co. Ltd. p.77 ×2
unresolved org PT AB Sinar Mas Multifinance p.77
unresolved org PT Royal Oriental p.77
unresolved org PT BNI Multifinance p.77
unresolved org Madison Pacific Pte. Ltd. p.78 ×6
unresolved org Morrow Sodali Ltd. p.78 ×2
unresolved org BSL Consultants Pte. Ltd. p.78 ×2
unresolved org Shinhan Investment Corporation p.80 ×2
unresolved org PT Energasindo Heksa Karya p.84
unresolved person Oei Tjie Goan p.90 ×3
unresolved person Teguh Ganda Wijaya p.90 ×4
unresolved person Jackson Wijaya Limantara p.90 ×2
unresolved org PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd p.91 ×3
unresolved person Malem Ukur Sembiring · Notaris p.91
unresolved person Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.91
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.91
unresolved person Josef Antonius Wiardi p.91
unresolved org Kementerian Pemanfaatan Hasil Hutan p.93
unresolved org Kementerian Hasil Hutan Kayu p.93
unresolved org Air Permukaan p.93
unresolved org UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. p.94
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirdjo p.94
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo p.94 ×2
unresolved person Sri Buena Brahmana p.94
unresolved org PT BNI Multifiinance p.94
unresolved org Scotsdale Holding Limited p.95
unresolved org Austin Premium Group Ltd p.95
unresolved person Dirut · Komisaris Utama p.95
unresolved person Dir · Komisaris Independen p.95
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.96 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.96 ×4
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.96
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.96 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.96
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH. p.97
unresolved org Arbitrase p.100
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.123
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.123 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.123
unresolved org Bank Jabar p.123 ×3
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.124
unresolved org Bank Jabar Banten p.124 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.124
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa Barat p.124
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.125
unresolved org PT Korean Investment And Sekuritas Indonesia p.148
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.153
unresolved person Marjan E. Pane · Partner p.155

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result