Skip to content
Back to announcement

20250211_FUJI_Pemanggilan RUPS_31861581_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted FUJI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                     PT FUJI FINANCE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)


Direksi PT Fuji Finance Indonesia Tbk (“Perseroan”) mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :


        Hari / Tanggal        : Rabu, 5 Maret 2025
        Waktu                 : Pukul 10.00 WIB - Selesai
        Tempat                : Gedung Menara Sudirman, Lantai 8
                               Jl. Jend. Sudirman Kav 60
                               Jakarta 12190
        Mekanisme             : Melalui rapat secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
                               elektronik menggunakan platform Electronic General Meeting
                               System KSEI (“eASY.KSEI”)




Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024.
2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
     2024.
3.   Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan
     pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan
     Publik.
4.   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium,
     gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan.
5.   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.


Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut:

1. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan mata acara Rapat ke-1 sampai dengan
   ke-4 merupakan agenda rutin yang diadakan dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan
   ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas.
2. Mata Acara Rapat ke-5 merupakan agenda yang diadakan dengan memperhatikan (i) Pasal 8 POJK
   No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (ii)
Page 2
     Pasal 15 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan sehubungan dengan pengunduran diri Bapak
     Stephen Alfred Field dari jabatannya selaku Direktur Utama serta usulan pengangkatan Ibu Anita
     Marta selaku Direktur Utama Perseroan yang baru.



Catatan Penting:

1.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
     dan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat.

2.   Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
     Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada sub
     rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 10
     Februari 2025 pukul 16.00 WIB

3.   Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
        a. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara fisik, dikarenakan keterbatasan
            tempat Perseroan membatasi kehadiran fisik sebanyak 10 (sepuluh) orang.
        b. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI
            (e-proxy dan e-vote)

4.   Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik, ketentuan di bawah ini mohon dapat di
     ikuti:
          a. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
             menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP) yang masih berlaku kepada petugas
             pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat sedangkan untuk Pemegang Saham
             berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya,
             serta Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir. Serta
             Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk
             Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau Bank
             Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.


         b. Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan
            kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
              1) Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
              2) Wajib vaksinasi dosis primer dan lanjutan (Booster).
              3) Jika Pemegang Saham atau kuasa yang tidak sehat (batuk, demam atau flu) tidak
                 diperkenakan menghadiri Rapat.

         c.   Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan
              memberikan Surat Kuasa dapat di unduh pada sistus web Perseroan. Surat Kuasa yang
              telah diisi lengkap dapat disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT
              Sinartama Gunita.

5.   Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
     melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
     mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id/,
     dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Page 3
         a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
            Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon
            untuk melakukan registrasi melalui web akses.ksei.co.id.
         b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
            situs web easy.ksei.co.id
         c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
            penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun
            mencabut kuasa, dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
            lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00
            WIB.
         d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
            AKSes KSEI dapat di lihat pada situs easy.ksei.co.id. dan/atau situs web akses.ksei.co.id.

6.   Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan elektronik/cetak maupun
     cinderamata/tanda terima kasih kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik.
7.   Bahan mata acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan dengan tautan www.fujifinance.com
     sejak tanggal pemanggilan ini.




                                      Jakarta, 11 Februari 2025
                                   PT Fuji Finance Indonesia Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published11 Feb 2025
Pages3
Characters7,027
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FUJI FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Stephen Alfred Field p.2
unresolved person Anita Marta · Direktur Utama p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result