Back to announcement
20250210_MLJK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31861565.pdf
Board change Needs review MLJKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 143-144/AB/MLJ/II/2025
Nama Perusahaan PT Marga Lingkar Jakarta
Kode Emiten MLJK
Lampiran 2
Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Marga Lingkar Jakarta
Bidang Usaha Aktivitas Jalan Tol
Telepon 021 (589 08462)
Faksimili -
Alamat Surat Elektronik (email) margalingkarjakarta@mlj-tollroad.co.id
Tanggal Kejadian 10 Februari 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Berita Acara Konsultasi Usulan Perubahan
Pengurus Anak Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Nomor: BA-8/DSI.MBU.A/01/2025 Nomor EA.546 tanggal 24
Januari 2025 antara Kementerian BUMN dan PT Jasa Marga
(Persero) Tbk serta hasil Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) secara sirkuler pada tanggal 10 Februari 2025 dengan
agenda Perubahan Direktur Utama. Keputusan Pemegang
Saham Perseroan sebagai berikut:
1. Mengangkat Bapak Widiyatmiko Nursejati sebagai
Direktur Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 10 Februari
2025 sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang
menjabat definitif;
2. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak tanggal 10 Februari 2025 menjadi sebagai
berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Widiyatmiko Nursejati
Direktur : Daisy Setiawan
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Firman Yosafat Siregar
Komisaris : Oktavianus Achiruddin
Komisaris Independen : Ratna Indrasari
untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2027 dengan pengangkatan Bapak
Widiyatmiko Nursejati sebagai Direktur Utama tersebut di atas
adalah bersifat Pelaksana tugas (Plt), serta dalam hal Para
Pemegang Saham belum menunjuk dan mengangkat Direktur
Utama yang menjabat definitif, maka Bapak Widiyatmiko
Nursejati berhak untuk menjalankan seluruh tugas, fungsi, dan
tanggung jawab Direktur Utama Perseroan serta dapat
bertindak untuk dan atas nama Direktur Utama dalam mewakili
Perseroan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Adanya perubahan ini tidak memengaruhi kegiatan
material tersebut terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha
operasional, hukum, kondisi keuangan, Perseroan. Perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan
atau kelangsungan usaha Emiten atau kegiatan usaha secara optimal dan sesuai dengan prinsip tata
Perusahaan Publik kelola perusahaan yang baik.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Marga Lingkar Jakarta
Faradeby Septiwiajeng
General Manager Business Support
PT Marga Lingkar Jakarta
Graha Simatupang Tower 2B Lt. 2 Jl. TB Simatupang Kav. 38 Jakarta Selatan
Telepon : 021 (589 08462), Fax : -, www.margalingkarjakarta.co.id
Page 3
Nama Pengirim Faradeby Septiwiajeng
Jabatan General Manager Business Support
Tanggal dan Waktu 10-02-2025 21:57
Lampiran 1. 143OJK.pdf
2. 144IDX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Marga Lingkar Jakarta yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Marga Lingkar Jakarta bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 143-144/AB/MLJ/II/2025
Issuer Name PT Marga Lingkar Jakarta
Issuer Code MLJK
Attachment 2
Subject Changes in Board of Director or Commissioner
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Marga Lingkar Jakarta
Business Activities Aktivitas Jalan Tol
Telephone 021 (589 08462)
Faximile -
Email Address margalingkarjakarta@mlj-tollroad.co.id
Date of Event 10 February 2025
Changes in Board of Director or Commissioner
Type of Material Information or Facts
Description of Material Information or In accordance with the Minutes of Consultation on the
Facts Proposed Change of Management of the Subsidiary PT Jasa
Marga (Persero) Tbk Number: BA-8/DSI.MBU.A/01/2025 and
Number EA.546 dated 24 January 2025 between the Ministry
of Stated-Owned Enterprises and PT Jasa Marga (Persero)
Tbk as well as the results of the circular General Meeting of
Shareholders (GMS) on 10 February 2025 with the agenda of
Changes to the Main Director. The decision of the Company's
Shareholders is as follows:
1. Appoint Mr. Widiyatmiko Nursejati as President Director of
the Company starting from February 10 2025 until the
appointment of the President Director who holds the definitive
position;
2. With regard to the above, the composition of the members
of the Company's Board of Directors and Board of
Commissioners as of February 10 2025 will be as follows:
Directors:
Main Director: Widiyatmiko Nursejati
Director: Daisy Setiawan
Board of Commissioners:
Main Commissioner: Firman Yosafat Siregar
Commissioner: Oktavianus Achiruddin
Independent Commissioner: Ratna Indrasari
for the term of office until the closing of the Company's Annual
GMS in 2027 with the appointment of Mr. Widiyatmiko
Nursejati as the Main Director as mentioned above, in the
capacity of Acting (Plt), and in the event that the Shareholders
have not yet appointed and appointed a President Director
who has a definitive position, then Mr. Widiyatmiko Nursejati
has the right to carry out all duties, functions and
responsibilities of the Company's President Director and can
act for and on behalf of the President Director in representing
the Company.
Page 5
Impact of event, material information or This change does not affect the Company's operational
facts towards Issuers or Public activities, financial condition or business continuity. The
Company’s operational activities, legal, Company remains committed to carrying out business
financial condition, or going concern activities optimally and in accordance with the principles of
good corporate governance.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Marga Lingkar Jakarta
Faradeby Septiwiajeng
General Manager Business Support
PT Marga Lingkar Jakarta
Graha Simatupang Tower 2B Lt. 2 Jl. TB Simatupang Kav. 38 Jakarta Selatan
Phone : 021 (589 08462), Fax : -, www.margalingkarjakarta.co.id
Sender Name Faradeby Septiwiajeng
Function General Manager Business Support
Date and Time 10-02-2025 21:57
Attachment 1. 143OJK.pdf
2. 144IDX.pdf
This is an official document of PT Marga Lingkar Jakarta that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Marga Lingkar Jakarta is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Marga Lingkar
· Nama Perusahaan
p.1 ×7
unresolved
org
PT Marga Lingkar Jakarta Bidang
p.1
unresolved
org
PT Marga Lingkar Jakarta Faradeby Septiwiajeng General Manager
p.2 ×2
unresolved
person
Faradeby Septiwiajeng
· General Manager Business Support
p.2 ×2
unresolved
org
PT Marga Lingkar Jakarta Graha Simatupang Tower
p.2 ×2
unresolved
org
PT Marga Lingkar Jakarta Business Activities
p.4
unresolved
—
Appoint Mr. Widiyatmiko Nursejati
· President Director
p.4 ×16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
289 ms
12 Sep 2026 22:53
change concerns a subsidiary board
Raw output
{'announced_date': '2025-02-10',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-02-10',
'name': 'Widiyatmiko Nursejati',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama tersebut di',
'reason_text': 'awan Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Firman '
'Yosafat Siregar Komisaris : Oktavianus '
'Achiruddin Komisaris Independen : Ratna '
'Indrasari untuk masa jabatan sampai dengan '
'penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2027 '
'dengan pengangkatan Bapak Widiyatmiko Nursejati '
'sebagai Direktur Utama tersebut di atas adalah '
'bersifat Pelaksana tugas (Plt), serta dalam hal '
'Para Pemegang Saham belum menunjuk dan '
'mengangkat Direktur Utama yang menjabat '
'definitif, maka Bapak Widiyatmiko Nursejati '
'berhak unt'}],
'event_date': '2025-02-10',
'issuer_name': 'PT Marga Lingkar Jakarta',
'issuer_ticker': 'MLJK',
'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'letter_number': '143-144/AB/MLJ/II/2025',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'uraian': 'Berdasarkan Berita Acara Konsultasi Usulan Perubahan Pengurus Anak '
'Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Nomor: '
'BA-8/DSI.MBU.A/01/2025 Nomor EA.546 tanggal 24 Januari 2025 antara '
'Kementerian BUMN dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta hasil Rapat '
'Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkuler pada tanggal 10 '
'Februari 2025 dengan agenda Perubahan Direktur Utama. Keputusan '
'Pemegang Saham Perseroan sebagai berikut: 1. Mengangkat Bapak '
'Widiyatmiko Nursejati sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung '
'sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan diangkatnya Direktur '
'Utama yang menjabat definitif; 2. Berkenaan dengan hal tersebut '
'diatas, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'terhitung sejak tanggal 10 Februari 2025 menjadi sebagai berikut: '
'Direksi: Direktur Utama : Widiyatmiko Nursejati Direktur : Daisy '
'Setiawan Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Firman Yosafat Siregar '
'Komisaris : Oktavianus Achiruddin Komisaris Independen : Ratna '
'Indrasari untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
'Perseroan tahun 2027 dengan pengangkatan Bapak Widiyatmiko '
'Nursejati sebagai Direktur Utama tersebut di atas adalah bersifat '
'Pelaksana tugas (Plt), serta dalam hal Para Pemegang Saham belum '
'menunjuk dan mengangkat Direktur Utama yang menjabat definitif, '
'maka Bapak Widiyatmiko Nursejati berhak untuk menjalankan seluruh '
'tugas, fungsi, dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan serta '
'dapat bertindak untuk dan atas nama Direktur Utama dalam mewakili '
'Perseroan.'}