Back to announcement
20260625_CYBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104495_lamp1.pdf
Other Text extracted CYBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
kantor jasa penilai publik
febriman siregar dan rekan
Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109
STUDI KELAYAKAN ATAS RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA PENUNJANG
milik
PT ITSEC ASIA TBK
Gedung Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2
Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan
No. Laporan : 00507/2.0109-05/BS/06/0069/1/VI/2026
1
Page 2
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
Bogor, 23 Juni 2026
No. Laporan : 00507/2.0109-05/BS/06/0069/1/VI/2026
Kepada Yth,
PT ITSEC ASIA Tbk
Gedung Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2
Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan
Perihal : Revisi Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Penunjang milik PT ITSEC Asia Tbk
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan tanggapan surat Otoritas Jasa Keuangan, kami Kantor Jasa Penilai
Publik Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September
2020 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli
2024 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Mengeluarkan revisi laporan
Studi Kelayakan untuk mengganti laporan No. 00380/2.0109-05/BS/06/0069/1/V/2026
tanggal 22 Mei 2026.
Memenuhi permintaan PT ITSEC Asia Tbk dan sesuai dengan Proposal Penawaran
Nomor 0174A/PNW/PB-BGR-FSR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026, bersama ini kami
sampaikan hasil penyusunan Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Penunjang milik PT ITSEC Asia Tbk.
Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan
atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh PT ITSEC Asia Tbk,
ditinjau dari berbagai aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Kantor Cabang Bogor
Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
Jawa Barat 16129
Telp. : 0251-8397671
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung
i (PS) ;
Bogor (PB) ; Makassar (P) ; Tangerang Selatan (P) ; Semarang (P)
Page 3
Studi ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI Edisi
Revisi Tahun 2020.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan kualifikasi sebagai
berikut:
Nama Penilai : Ir. Yohn PS. Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
MAPPI : 92-S-00252
Register : RMK-2017.00069
KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
terdaftar di Kementrian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penugasan ini. Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami
bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Pemberi Tugas, Obyek Studi Kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan pemberi tugas dan obyek Studi Kelayakan. FSR juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh nilai yang dihasilkan.
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT ITSEC Asia, Tbk.
Alamat : Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3, Jl. Dr. Ide Anak Agung
Gde Agung Kav. E.4.2, Mega Kuningan,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 29783050
E-mail : corpsec@itsecasia.com
Website : www.itsec.asia.
ii
Page 4
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT ITSEC Asia, Tbk.
Alamat : Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3, Jl. Dr. Ide Anak Agung
Gde Agung Kav. E.4.2, Mega Kuningan,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 29783050
E-mail : corpsec@itsecasia.com
Website : www.itsec.asia.
4. Objek Studi Kelayakan
Bahwa Objek Studi Kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah
Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
5. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
6. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang milik Perseroan dalam
rangka memenuhi POJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran OJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal. Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha tidak digunakan di
luar maksud atau tujuan disusunnya studi tersebut dan bukan untuk penggunaan laporan
dalam bidang lainnya.
7. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan
Untuk melakukan studi kelayakan ini, kami menggunakan pendekatan dan metodologi
yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal.
8. Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.
iii
Page 5
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam penilaian ini, kami melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
memadai di antaranya dengan melakukan wawancara terhadap Manajemen yang kami
anggap layak dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi
untuk keperluan proses penilaian Perusahaan sehubungan dengan penilaian Objek
Penilaian.
10. Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, FSR juga menggunakan sumber informasi relevan yang
handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
• Data-data laporan keuangan historis;
• Dokumen hukum yang terkait dengan Studi Kelayakan;
• Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro maupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik.
Dalam melakukan penilaian ini, FSR juga menggunakan sumber informasi relevan yang
perlu melakukan verifikasi :
• Data-data laporan keuangan historis yang tidak diaudit;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Studi
Kelayakan;
• Data finansial terkait dengan Objek Studi Kelayakan;
• Tinjauan terhadap kondisi fundamental objek studi kelayakan yang menyangkut
sejarah singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha
dan kinerja keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada;
• Data-data lainnya sebagai informasi pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya.
11. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi
dan asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Studi
Kelayakan diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta sebenarnya pada tanggal studi
kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal studi kelayakan.
iv
Page 6
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
memengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk
diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan.
12. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan studi kelayakan ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup
penugasan, menginformasikan bahwa tidak ada informasi rahasia yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Pengguna laporan di luar dari
ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap FSR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Studi Kelayakan yang dihasilkan.
13. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK dan KEPI & SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan mematuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
v
Page 7
14. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan mempertimbangkan
aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, serta aspek
keuangan, sehingga dapat disimpulkan rencana ini layak.
Demikian hasil Studi Kelayakan yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
dan kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar & Rekan
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis (PB)
Anggota MAPPI : 92-S-00252
Register : RMK-2017.00069
Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
Izin OJK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
vi
Page 8
PERNYATAAN PENYUSUN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai,
yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa :
1. Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam laporan ini, sebatas
pengetahuan kami adalah benar dan akurat.
3. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai
dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang
dilaporkan.
4. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi
masalah, inspeksi lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data,
estimasi nilai menggunakan pendekatan penilaian dan penulisan laporan.
5. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti
dan/atau jenis industri yang dinilai.
6. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan
imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang
dilaporkan.
7. Laporan ini disusun mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-
2018) dan telah memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
8. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian
yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
9. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan
yang memengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan
ini.
vii
Page 9
NAMA KUALIFIKASI TANDA TANGAN
Penanggung Jawab Proyek :
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) Penilai Bisnis Bersertifikat ...............................
Rekan
Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00069
MAPPI No. : 92-S-00252
Register No. : RMK-2017.00069
STTD No. : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Pemeriksa :
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. Penilai Bisnis ...............................
MAPPI No. : 11-T-03266
Register No. : RMK-2017.00838
Penilai :
Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M Penilai Bisnis ...............................
MAPPI No. : 11-P-03270
viii
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.3 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.7
unresolved
org
Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu
p.7
unresolved
person
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)
p.9 ×6
unresolved
person
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.
p.9
unresolved
person
Yaumil Husna Khair
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.