Skip to content
Back to announcement

20260625_CYBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104495_lamp1.pdf

Other Text extracted CYBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
kantor jasa penilai publik
febriman siregar dan rekan
Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




    STUDI KELAYAKAN ATAS RENCANA PENAMBAHAN
            KEGIATAN USAHA PENUNJANG
                            milik
                   PT ITSEC ASIA TBK
             Gedung Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3
         Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2
          Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi
                         Jakarta Selatan
    No. Laporan : 00507/2.0109-05/BS/06/0069/1/VI/2026




                                                         1
Page 2
        Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109



Bogor, 23 Juni 2026
No. Laporan : 00507/2.0109-05/BS/06/0069/1/VI/2026

Kepada Yth,
PT ITSEC ASIA Tbk
Gedung Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2
Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan

Perihal : Revisi Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
          Penunjang milik PT ITSEC Asia Tbk

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan tanggapan surat Otoritas Jasa Keuangan, kami Kantor Jasa Penilai
Publik Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September
2020 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli
2024 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Mengeluarkan revisi laporan
Studi Kelayakan untuk mengganti laporan No. 00380/2.0109-05/BS/06/0069/1/V/2026
tanggal 22 Mei 2026.


Memenuhi permintaan PT ITSEC Asia Tbk dan sesuai dengan Proposal Penawaran
Nomor 0174A/PNW/PB-BGR-FSR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026, bersama ini kami
sampaikan hasil penyusunan Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Penunjang milik PT ITSEC Asia Tbk.


Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan
atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh PT ITSEC Asia Tbk,
ditinjau dari berbagai aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.




                                                                                                       Kantor Cabang Bogor
                                                                                     Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                               Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                               Jawa Barat 16129
                                                                                                            Telp. : 0251-8397671
                                                                                                     Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                         Website : www.fsr.co.id
                                      Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung
                                                                                                                      i     (PS) ;
                                                              Bogor (PB) ; Makassar (P) ; Tangerang Selatan (P) ; Semarang (P)
Page 3
     Studi ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
     Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia
     (KEPI) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI Edisi
     Revisi Tahun 2020.

1.   Status Penilai

     Penilai adalah partner dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan kualifikasi sebagai
     berikut:

     Nama Penilai                   : Ir. Yohn PS. Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
     Izin Penilai Publik            : PB-1.08.00069
     STTD Penunjang Pasar Modal     : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
     MAPPI                          : 92-S-00252
     Register                       : RMK-2017.00069

     KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
     terdaftar di Kementrian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
     melakukan penugasan ini. Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami
     bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
     dengan Pemberi Tugas, Obyek Studi Kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
     dengan pemberi tugas dan obyek Studi Kelayakan. FSR juga tidak memiliki kepentingan
     ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

     Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
     merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
     oleh nilai yang dihasilkan.

2.   Identitas Pemberi Tugas

     Nama Perusahaan                : PT ITSEC Asia, Tbk.
     Alamat                         : Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3, Jl. Dr. Ide Anak Agung
                                      Gde Agung Kav. E.4.2, Mega Kuningan,
                                      Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
     Telepon                        : (021) 29783050
     E-mail                         : corpsec@itsecasia.com
     Website                        : www.itsec.asia.




                                                                                           ii
Page 4
3.   Identitas Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan                : PT ITSEC Asia, Tbk.
     Alamat                         : Noble House Lt. 11, Unit 2 & 3, Jl. Dr. Ide Anak Agung
                                      Gde Agung Kav. E.4.2, Mega Kuningan,
                                      Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
     Telepon                        : (021) 29783050
     E-mail                         : corpsec@itsecasia.com
     Website                        : www.itsec.asia.

4.   Objek Studi Kelayakan

     Bahwa Objek Studi Kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah
     Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

5.   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

6.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai
     kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang milik Perseroan dalam
     rangka memenuhi POJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran OJK
     No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal. Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha tidak digunakan di
     luar maksud atau tujuan disusunnya studi tersebut dan bukan untuk penggunaan laporan
     dalam bidang lainnya.

7.   Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan

     Untuk melakukan studi kelayakan ini, kami menggunakan pendekatan dan metodologi
     yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
     17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
     di Pasar Modal.

8.   Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan

     Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6
     (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.



                                                                                           iii
Page 5
9.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Dalam penilaian ini, kami melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
     memadai di antaranya dengan melakukan wawancara terhadap Manajemen yang kami
     anggap layak dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi
     untuk keperluan proses penilaian Perusahaan sehubungan dengan penilaian Objek
     Penilaian.


10. Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan penilaian ini, FSR juga menggunakan sumber informasi relevan yang
     handal tanpa perlu melakukan verifikasi :

      • Data-data laporan keuangan historis;
      • Dokumen hukum yang terkait dengan Studi Kelayakan;
      • Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P;
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro maupun mikro yang diperoleh dari
        instansi terkait seperti Bank Indonesia;
      • Data statistik dari Badan Pusat Statistik.
     Dalam melakukan penilaian ini, FSR juga menggunakan sumber informasi relevan yang
     perlu melakukan verifikasi :

      • Data-data laporan keuangan historis yang tidak diaudit;
      • Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Studi
        Kelayakan;
      • Data finansial terkait dengan Objek Studi Kelayakan;
      • Tinjauan terhadap kondisi fundamental objek studi kelayakan yang menyangkut
        sejarah singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha
        dan kinerja keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada;
      • Data-data lainnya sebagai informasi pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya.

11. Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi
     dan asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Studi
     Kelayakan diperlukan.

     Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta sebenarnya pada tanggal studi
     kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
     transaksi pada tanggal studi kelayakan.




                                                                                         iv
Page 6
   Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
   memengaruhi nilai.

   Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk
   diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan.

12. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

   Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
   rahasia yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan
   Pengguna Laporan studi kelayakan ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup
   penugasan, menginformasikan bahwa tidak ada informasi rahasia yang dapat
   memengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Pengguna laporan di luar dari
   ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan
   persetujuan tertulis dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan serta Pemberi Tugas.

   Tanda tangan Penilai Publik dan cap FSR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
   Studi Kelayakan yang dihasilkan.

13. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK dan KEPI & SPI

   Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
   dengan mematuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
   Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
   Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia
   (KEPI) serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.




                                                                                         v
Page 7
14. Kesimpulan

  Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
  syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
  bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan mempertimbangkan
  aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, serta aspek
  keuangan, sehingga dapat disimpulkan rencana ini layak.

  Demikian hasil Studi Kelayakan yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
  dan kode etik yang berlaku.


  Hormat kami,
  KJPP Febriman Siregar & Rekan




  Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
  Rekan
  Penilai Properti dan Bisnis (PB)
  Anggota MAPPI               :    92-S-00252
  Register                    :    RMK-2017.00069
  Izin Penilai Publik         :    PB-1.08.00069
  Izin OJK                    :    STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024




                                                                                        vi
Page 8
                    PERNYATAAN PENYUSUN

Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai,
yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa :


1. Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
   dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Keterangan-keterangan dan pernyataan        dalam    laporan   ini,   sebatas
   pengetahuan kami adalah benar dan akurat.
3. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai
   dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang
   dilaporkan.
4. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi
   masalah, inspeksi lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data,
   estimasi nilai menggunakan pendekatan penilaian dan penulisan laporan.
5. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti
   dan/atau jenis industri yang dinilai.
6. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan
   imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang
   dilaporkan.
7. Laporan ini disusun mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-
   2018) dan telah memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
8. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian
   yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
9. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah
   menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.


Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan
yang memengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan
ini.




                                                                              vii
Page 9
NAMA                                                KUALIFIKASI                    TANDA TANGAN




Penanggung Jawab Proyek :


Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)         Penilai Bisnis Bersertifikat   ...............................
Rekan
Ijin Penilai Publik      : PB-1.08.00069
MAPPI No.                : 92-S-00252
Register No.             : RMK-2017.00069
STTD No.                 : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024



Pemeriksa :


Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                       Penilai Bisnis                ...............................
MAPPI No.             : 11-T-03266
Register No.          : RMK-2017.00838




Penilai :


Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M                       Penilai Bisnis                  ...............................
MAPPI No.             : 11-P-03270




                                                                                                            viii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published25 Jun 2026
Pages9
Characters16,236
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ITSEC ASIA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×22
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×8
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.3 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik. p.5
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.7
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.7
unresolved person Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) p.9 ×6
unresolved person Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. p.9
unresolved person Yaumil Husna Khair p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result