Skip to content
Back to announcement

20260625_INKP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104283_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                         Jakarta, 23 Juni 2026

Nomor : 41/VI/2026                                       Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                           Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9
        PT INDAH KIAT PULP &                             Jl. MH. Thamrin No. 51
        PAPER Tbk                                        Jakarta Pusat



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu        : 09.12 WIB – 10.06 WIB
Tempat       : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
               Jl. MH. Thamrin No. Kav. 28-30
               Jakarta Pusat

Kehadiran         - Dewan Komisaris     :       1.   Dr. Saleh Husin              Presiden Komisaris
                                                2.   Kosim Sutiono                Komisaris
                                                3.   Sukirta Mangku Djaja         Komisaris
                                                4.   Andrie Setiawan Yapsir       Komisaris
                                                5.   Dr. Ir. Rizal Affandi        Komisaris Independen
                                                     Lukman, M.A.
                                                6.   Prof. Widyo Pramono          Komisaris Independen
                                                7.   Baharudin                    Komisaris Independen

                  - Direksi                 :   1.   Hendra Jaya Kosasih          Presiden Direktur
                                                2.   Suhendra Wiriadinata         Wakil Presiden
                                                                                  Direktur
                                                3.   Didi Harsa Tanaja            Direktur
                                                4.   Kurniawan Yuwono             Direktur
                                                5.   Agustian Rachmansjah
                                                                                  Direktur
                                                     Partawidjaja
                                                6.   Heri Santoso, Liem           Direktur/Corporate
                                                                                  Secretary

                  - Pemegang Saham      :       4.758.733.894 saham (86.981%) dari total 5.470.982.941
                                                saham.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


 I.   MATA ACARA RAPAT
      1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
         Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
         Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka
         lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
      2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2025.
      3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
         Keuangan (”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
      4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
         Perseroan untuk tahun buku 2026.
      5. Persetujuan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
         28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
      6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
         Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat tertanggal 06 Mei 2026,
       nomor 022/CRP/IK/V/2026;
    2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing dan berturut-turut pada tanggal
       13 Mei 2026 dan tanggal 29 Mei 2026 kepada para pemegang saham melalui:
       a. situs website resmi Bursa Efek;
       b. situs website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
       c. situs website resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
       Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 54.131.978 saham atau sebesar
           1,138% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 110.128.000 saham atau
           sebesar 2,314% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.594.473.916 saham atau sebesar
           96,548% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
       dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara
       setuju berjumlah 4.648.605.894 saham atau 97,686% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
       Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
    2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk Tahun Buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Independen Y. Santosa dan Rekan dengan laporannya nomor 00023/2.0902/AU.1/04/2006-
       2/III/2026 tanggal 17 Maret 2026; dan
    3. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan
       dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
  oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 46.353.178 saham atau sebesar
       0,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 111.349.100 saham atau
      sebesar 2,340% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.601.031.616 saham atau sebesar
      96,686% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara
   setuju berjumlah 4.647.384.794 saham atau 97,660% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
   dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
  Menyetujui penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
  pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$453.348.000 (empat ratus lima puluh tiga juta tiga
  ratus empat puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
   1. Sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
       Rp 177.890.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta
       Rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2026 untuk ditetapkan sebagai
       cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40
       Tahun 2007, yang akan digunakan sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
   2. Sebesar Rp 410.323.720.575 (empat ratus sepuluh miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus
       dua puluh ribu lima ratus tujuh puluh lima Rupiah) atau setara dengan US$23.066.148,78 (dua puluh
       tiga juta enam puluh enam ribu seratus empat delapan koma tujuh delapan Dolar Amerika Serikat)
       pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2026 untuk dibagikan sebagai dividen tunai
       kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per saham adalah sebesar Rp75 (tujuh
       puluh lima Rupiah).
   3. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo
       laba/retained earnings.
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    4. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut
       tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan
       dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 POJK Nomor 15/2020 dengan
       memperhatikan ketentuan perpajakan, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar
       modal lainnya yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
  oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 46.353.178 saham atau sebesar
       0,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 166.825.233 saham atau
      sebesar 3,506% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.545.555.483 saham atau sebesar
      95,520% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 4.591.908.661 saham atau 96,494% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
   1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
        Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan
        untuk Tahun Buku 2026 dengan kriteria sebagaimana tersebut di bawah ini:
        a. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
        b. Mempunyai reputasi internasional;
        c. Kualitas audit yang optimal;
        d. Ketepatan waktu penyelesaian audit; dan
        e. Honor jasa yang wajar.
   2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
        Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
  oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 46.353.178 saham atau sebesar
       0,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 113.037.780 saham atau
       sebesar 2,375% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.599.342.936 saham atau sebesar
       96,651% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara
   setuju berjumlah 4.645.696.114 saham atau 97,625% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
   dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
        gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
    2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
        gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris untuk
        Tahun Buku 2026, minimal sama dengan yang diterima pada Tahun Buku 2025, dengan
        mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
   Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 46.353.178 saham atau sebesar
        0,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 497.651.870 saham atau
       sebesar 10,458% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c.Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.214.728.846 saham atau sebesar
       88,568% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara
   setuju berjumlah 4.261.082.024 saham atau 89,542% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
   dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
        dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang
        Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3
        Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan menjadi berbunyi dan ditulis
        sebagaimana terlihat pada layar.

    2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
       Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk
       menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu,
       memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani
       semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada
       instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar
Page 6
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


          laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
          berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

  MATA ACARA KEENAM RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
    yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
    Acara Keenam Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
    oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  - Pemaparan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
    Pada tanggal 28 Mei 2020, 23 September 2021, 29 Juli 2022, 27 Juni 2023, 30 September 2024
    dan 13 Maret 2026, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan.

      Selama tahun 2025, Perseroan telah menerbitkan Obligasi sebesar Rp 8.280.590.000.000 (delapan
      triliun dua ratus delapan puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dan Obligasi USD
      sebesar US$36.730.500 (tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus Dolar Amerika
      Serikat) serta Sukuk sebesar Rp 3.422.170.000.000 (tiga triliun empat ratus dua puluh dua miliar
      seratus tujuh puluh juta Rupiah).

      Untuk tahun 2026 (sampai dengan tanggal 23 Juni 2026 (hari ini)), Perseroan telah menerbitkan
      Obligasi sebesar Rp 2.904.055.000.000 (dua triliun sembilan ratus empat miliar lima puluh lima
      juta Rupiah) dan Obligasi USD sebesar US$15.525.500 (lima belas juta lima ratus dua puluh lima
      ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) serta Sukuk sebesar Rp 3.143.035.000.000 (tiga triliun
      seratus empat puluh tiga miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dan dengan perinciannya sebagaimana
      ditampilkan pada layar presentasi.

      Laporan realisasi penggunaan dana telah kami sampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia
      secara berkala dan laporan terakhir kami sampaikan melalui surat kami No. 034/CRP/IK/VI/2026
      tertanggal 10 Juni 2026.
  -   Oleh karena Mata Acara Keenam Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pengambilan
      keputusan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 Juni 2026,
Nomor 113, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published25 Jun 2026
Pages6
Characters22,384
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Sukirta Mangku Djaja · Komisaris p.1
linked person Andrie Setiawan Yapsir · Komisaris p.1
linked person Hendra Jaya Kosasih · Presiden Direktur p.1
possible person Dr. Saleh Husin · Presiden Komisaris p.1
possible person Kosim Sutiono · Komisaris p.1
possible person Prof. Widyo Pramono · Komisaris Independen p.1
possible person Baharudin · Komisaris Independen p.1
possible person Suhendra Wiriadinata p.1
possible person Kurniawan Yuwono · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×3
unresolved org PAPER Tbk p.1 ×3
unresolved person Dr. Ir. Rizal Affandi · Komisaris Independen p.1
unresolved person Didi Harsa Tanaja · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 1.000 519 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.974',
             'pct_against': '2.340',
             'pct_for': '96.686',
             'pct_in_favor_total': '97.660',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 46.353.178 saham atau '
                                'sebesar 0,974% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '111.349.100 saham atau sebesar 2,340% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 4.601.031.616 saham atau '
                                'sebesar 96,686% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 4.647.384.794 saham atau '
                                '97,660% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '46353178',
             'votes_against': '111349100',
             'votes_for': '4601031616',
             'votes_in_favor_total': '4647384794'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.974',
             'pct_against': '3.506',
             'pct_for': '95.520',
             'pct_in_favor_total': '96.494',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 4. Memberi kuasa dan/atau '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'mengatur lebih lanjut tentang tata cara '
                                'pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran '
                                'dividen akan dilakukan dalam waktu '
                                'sebagaimana diatur dalam Pasal 58 POJK Nomor '
                                '15/2020 dengan memperhatikan ketentuan '
                                'perpajakan, ketentuan Bursa Efek Indonesia '
                                'dan ketentuan pasar modal lainnya yang '
                                'berlaku. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh para pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                '- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '46.353.178 saham atau sebesar 0,974% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 166.825.233 saham '
                                'atau sebesar 3,506% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '4.545.555.483 saham atau sebesar 95,520% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '4.591.908.661 saham atau 96,494% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '46353178',
             'votes_against': '166825233',
             'votes_for': '4545555483',
             'votes_in_favor_total': '4591908661'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.974',
             'pct_against': '2.375',
             'pct_for': '96.651',
             'pct_in_favor_total': '97.625',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 46.353.178 saham atau '
                                'sebesar 0,974% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 113.037.780 saham atau sebesar '
                                '2,375% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 4.599.342.936 '
                                'saham atau sebesar 96,651% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 4.645.696.114 saham atau '
                                '97,625% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '46353178',
             'votes_against': '113037780',
             'votes_for': '4599342936',
             'votes_in_favor_total': '4645696114'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.974',
             'pct_against': '10.458',
             'pct_for': '88.568',
             'pct_in_favor_total': '89.542',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 46.353.178 saham atau '
                                'sebesar 0,974% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '497.651.870 saham atau sebesar 10,458% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c.Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 4.214.728.846 saham atau '
                                'sebesar 88,568% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 4.261.082.024 saham atau '
                                '89,542% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '46353178',
             'votes_against': '497651870',
             'votes_for': '4214728846',
             'votes_in_favor_total': '4261082024'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86981',
 'shares_present': '4758733894',
 'time_end': '10:06:00',
 'time_start': '09:12:00',
 'venue': 'Hotel Grand Hyatt, Ballroom Jl. MH. Thamrin No. Kav. 28-30 Jakarta '
          'Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result