Back to announcement
20250210_TRUE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861271_lamp1.pdf
Board change Needs review TRUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT TRINITI DINAMIK TBK
No. 002/DK/TD/II/2025
Perihal : Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Menimbang :
1. Bahwa Perusahaan sebagai Emiten atau Perusahaan Publik wajib membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi;
2. Bahwa Perusahaan memerlukan kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi
untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait
Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris;
3. Bahwa dengan memperhatikan beberapa pertimbangan tersebut di atas, Dewan
Komisaris Perusahaan bermaksud untuk mengangkat Dr. Ir. Erman Suparno,
MBA, Msi. sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Heriyanto sebagai
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Johanes L. Andayaprana sebagai
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mengingat :
1. Pasal 121 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
2. Pasal 3 jo. Pasal 4 POJK Nomor 34/POJK.04/2014 mengenai Komite Nominasi
dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris, serta diketuai
oleh Komisaris Independen, dan masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi
tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mengangkat Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi selaku Ketua Komite Nominasi
dan Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5
(lima) tahun;
2. Mengangkat Heriyanto selaku anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
terhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. Mengangkat Johanes L. Andayaprana selaku anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun;
4. Menetapkan dan mengesahkan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan menjadi sebagai berikut:
1) Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Dr. Ir. Erman Suparno,
MBA, Msi
2) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Heriyanto
3) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Johanes L. Andayaprana
Page 2
5. Bahwa masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih
lama dari masa jabatan Dewan Komisaris, sehingga masa tugas Komite Nominasi
dan Remunerasi efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat
Keputusan ini sampai dengan akhir 1 (satu) periode masa jabatan tersebut, dengan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang
bersangkutan sewaktu-waktu;
6. Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang berhubungan dengan
kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang telah ditetapkan oleh
Direksi Perseroan dan diketahui serta disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
7. Keputusan ini berlaku efektif tanggal 10 Februari 2025.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 10 Februari 2025
DEWAN KOMISARIS
PT TRINITI DINAMIK TBK
Heriyanto Kevin Jong Johanes L. Andayaprana
Komisaris Utama Komisaris Komisaris
Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi Danny Sutradewa
Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
149 ms
12 Sep 2026 22:53
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi.',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'ugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan '
'Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota '
'Dewan Komisaris; 3. Bahwa dengan memperhatikan '
'beberapa pertimbangan tersebut di atas, Dewan '
'Komisaris Perusahaan bermaksud untuk mengangkat '
'Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi. sebagai Ketua '
'Komite Nominasi dan Remunerasi, Heriyanto '
'sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, '
'dan Johanes L. Andayaprana sebagai anggota '
'Komite Nominasi dan Remunerasi. Mengingat : 1. '
'Pasal 121 Undang-Undang No.40 Tahu'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Heriyanto',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'asa jabatan Dewan Komisaris. MEMUTUSKAN '
'Menetapkan : 1. Mengangkat Dr. Ir. Erman '
'Suparno, MBA, Msi selaku Ketua Komite Nominasi '
'dan Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – '
'2025 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 2. '
'Mengangkat Heriyanto selaku anggota Komite '
'Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak tanggal '
'10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 (lima) '
'tahun; 3. Mengangkat Johanes L. Andayaprana '
'selaku anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
'terhitung sejak tanggal '},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Johanes L. Andayaprana',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'erhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk '
'jangka waktu 5 (lima) tahun; 2. Mengangkat '
'Heriyanto selaku anggota Komite Nominasi dan '
'Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – '
'2025 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. '
'Mengangkat Johanes L. Andayaprana selaku anggota '
'Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak '
'tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 '
'(lima) tahun; 4. Menetapkan dan mengesahkan '
'Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan '
'menjadi sebagai berikut: 1) '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi.'}