Skip to content
Back to announcement

20250210_TRUE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861271_lamp1.pdf

Board change Needs review TRUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                   SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                         PT TRINITI DINAMIK TBK
                           No. 002/DK/TD/II/2025

Perihal      :   Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Menimbang    :
                 1. Bahwa Perusahaan sebagai Emiten atau Perusahaan Publik wajib membentuk
                    Komite Nominasi dan Remunerasi;
                 2. Bahwa Perusahaan memerlukan kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi
                    untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait
                    Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan
                    Komisaris;
                 3. Bahwa dengan memperhatikan beberapa pertimbangan tersebut di atas, Dewan
                    Komisaris Perusahaan bermaksud untuk mengangkat Dr. Ir. Erman Suparno,
                    MBA, Msi. sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Heriyanto sebagai
                    anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Johanes L. Andayaprana sebagai
                    anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Mengingat    :
                 1. Pasal 121 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                    Perseroan Terbatas;
                 2. Pasal 3 jo. Pasal 4 POJK Nomor 34/POJK.04/2014 mengenai Komite Nominasi
                    dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris, serta diketuai
                    oleh Komisaris Independen, dan masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi
                    tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.

                                     MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
                 1. Mengangkat Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi selaku Ketua Komite Nominasi
                    dan Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5
                    (lima) tahun;
                 2. Mengangkat Heriyanto selaku anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                    terhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
                 3. Mengangkat Johanes L. Andayaprana selaku anggota Komite Nominasi dan
                    Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 (lima)
                    tahun;
                 4. Menetapkan dan mengesahkan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
                    Perseroan menjadi sebagai berikut:
                     1) Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Dr. Ir. Erman Suparno,
                                                                         MBA, Msi
                     2) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Heriyanto
                     3) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Johanes L. Andayaprana
Page 2
              5. Bahwa masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih
                 lama dari masa jabatan Dewan Komisaris, sehingga masa tugas Komite Nominasi
                 dan Remunerasi efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat
                 Keputusan ini sampai dengan akhir 1 (satu) periode masa jabatan tersebut, dengan
                 tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang
                 bersangkutan sewaktu-waktu;
              6. Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang berhubungan dengan
                 kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang telah ditetapkan oleh
                 Direksi Perseroan dan diketahui serta disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
              7. Keputusan ini berlaku efektif tanggal 10 Februari 2025.




                                  Ditetapkan di Jakarta,
                               Pada tanggal 10 Februari 2025

                              DEWAN KOMISARIS
                           PT TRINITI DINAMIK TBK




Heriyanto                        Kevin Jong                      Johanes L. Andayaprana
Komisaris Utama                  Komisaris                       Komisaris




           Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi               Danny Sutradewa
           Komisaris Independen                          Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published10 Feb 2025
Pages2
Characters4,152
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRINITI DINAMIK TBK p.1 ×5
linked person Johanes L. Andayaprana p.1 ×4
linked person Kevin Jong p.2
linked person Danny Sutradewa p.2
possible person Dr. Ir. Erman Suparno · Ketua p.1 ×12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 149 ms 12 Sep 2026 22:53

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi.',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'ugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan '
                             'Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota '
                             'Dewan Komisaris; 3. Bahwa dengan memperhatikan '
                             'beberapa pertimbangan tersebut di atas, Dewan '
                             'Komisaris Perusahaan bermaksud untuk mengangkat '
                             'Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi. sebagai Ketua '
                             'Komite Nominasi dan Remunerasi, Heriyanto '
                             'sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, '
                             'dan Johanes L. Andayaprana sebagai anggota '
                             'Komite Nominasi dan Remunerasi. Mengingat : 1. '
                             'Pasal 121 Undang-Undang No.40 Tahu'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Heriyanto',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'asa jabatan Dewan Komisaris. MEMUTUSKAN '
                             'Menetapkan : 1. Mengangkat Dr. Ir. Erman '
                             'Suparno, MBA, Msi selaku Ketua Komite Nominasi '
                             'dan Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – '
                             '2025 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 2. '
                             'Mengangkat Heriyanto selaku anggota Komite '
                             'Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak tanggal '
                             '10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 (lima) '
                             'tahun; 3. Mengangkat Johanes L. Andayaprana '
                             'selaku anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
                             'terhitung sejak tanggal '},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Johanes L. Andayaprana',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'erhitung sejak tanggal 10 – 02 – 2025 untuk '
                             'jangka waktu 5 (lima) tahun; 2. Mengangkat '
                             'Heriyanto selaku anggota Komite Nominasi dan '
                             'Remunerasi terhitung sejak tanggal 10 – 02 – '
                             '2025 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. '
                             'Mengangkat Johanes L. Andayaprana selaku anggota '
                             'Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak '
                             'tanggal 10 – 02 – 2025 untuk jangka waktu 5 '
                             '(lima) tahun; 4. Menetapkan dan mengesahkan '
                             'Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan '
                             'menjadi sebagai berikut: 1) '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result