Back to announcement
20250210_TRUE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861271_lamp2.pdf
Board change Needs review TRUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEDOMAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT TRINITI DINAMIK TBK
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka mewujudkan tata kelola Perseroan yang baik serta merujuk pada Anggaran Dasar
PT Triniti Dinamik Tbk (“Perseroan”) dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan di bidang Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib
memiliki fungsi nominasi dan remunerasi dan untuk pelaksanaan fungsi tersebut, Dewan
Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi (“Komite”).
Dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Komite wajib memiliki
panduan yang meliputi pedoman kerja dan tata tertib kerja yang harus diketahui dan bersifat
mengikat bagi setiap anggota Komite.
II. CAKUPAN PEDOMAN KOMITE
Pedoman Komite ini memuat sebagai berikut:
1. Tugas dan tanggung jawab Komite;
2. Komposisi dan struktur keanggotaan Komite;
3. Tata cara dan prosedur kerja Komite;
4. Penyelenggaraan rapat Komite;
5. Sistem pelaporan kegiatan Komite;
6. Tata cara penggantian anggota Komite; dan
7. Masa jabatan Komite.
1. Tugas dan Tanggung Jawab:
Komite mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi nominasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
iii. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun
sebagai bahan evaluasi;
3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
dan
4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Page 2
b. Terkait dengan fungsi remunerasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Struktur remunerasi;
ii. Kebijakan atas remunerasi; dan
iii. Besaran atas remunerasi.
2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
2. Struktur Keanggotaan dan Komposisi Komite:
a. Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
b. Komite paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan:
1) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan Komisaris Independen;
dan
2) Anggota lainnya yang dapat berasal dari:
i. Anggota Dewan Komisaris;
ii. Pihak yang berasal dari luar Perseroan;
iii. Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang
membidangi sumber daya manusia.
c. Anggota Komite lainnya sebagain besar tidak dapat berasal dari pihak yang menduduki
jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia;
d. Anggota Komite yang berasal dari luar Perseroan wajib memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama Perseroan;
2) Memiliki pengalaman terkait nominasi dan/atau remunerasi; dan
3) Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Komite lainnya yang dimiliki Perseroan.
e. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat menjadi anggota Komite;
f. Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Februari 2025
telah menyetujui pembentukan Komite dengan susunan anggota Komite adalah sebagai
berikut:
Ketua : Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi
Anggota : Heriyanto
Anggota : Johanes L. Andayaprana
3. Tata Cara dan Prosedur Kerja:
Dalam melaksanakan fungsi nominasi, Komite wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
a. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi dan calon
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
c. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
Page 3
d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada RUPS.
Dalam melaksanakan fungsi remunerasi, Komite wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
a. Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
b. Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; dan
c. Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
4. Penyelenggaraan Rapat Komite:
a. Rapat Komite diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
(empat) bulan;
b. Rapat Komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
1) Dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite dan salah satu dari
mayoritas jumlah anggota Komite yang hadir tersebut merupakan Ketua
Komite;
2) Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. Dalam hal Ketua Komite
berhalangan hadir, maka para anggota Komite yang hadir akan menunjuk
seseorang pimpinan rapat;
3) Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
4) Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat,
perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam risalah rapat beserta alasan
perbedaan pendapat tersebut;
5) Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan
secara baik oleh Perseroan;
6) Risalah rapat Komite wajib disampaikan secara tertulis kepada Dewan
Komisaris.
5. Sistem Pelaporan Kegiatan:
a. Komite harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan prosedur
Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan kepada Dewan Komisaris;
b. Laporan tersebut merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan
Komisaris dan disampaikan dalam RUPS.
6. Tata Cara Penggantian Anggota Komite:
a. Anggota Komite diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris dan keputusan tersebut wajib didokumentasikan oleh Perseroan;
b. Penggantian anggota Komite yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota Komite dimaksud tidak dapat lagi
menjalankan fungsinya.
Page 4
7. Masa Jabatan:
Masa jabatan anggota Komite tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
8. Penutup:
a. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komite
menjadi beban Perseroan;
b. Pedoman Komite ini akan ditinjau kecukupannya secara periodik (satu tahun sekali)
dan apabila diperlukan akan diperbaharui atau dilakukan perubahan dengan
persetujuan Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Februari 2025
Dewan Komisaris
PT Triniti Dinamik Tbk
Heriyanto Kevin Jong Johanes L. Andayaprana
Komisaris Utama Komisaris Komisaris
Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi Danny Sutradewa
Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
258 ms
12 Sep 2026 22:53
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Triniti Dinamik Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}