Skip to content
Back to announcement

20250210_TRUE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861271_lamp2.pdf

Board change Needs review TRUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
               PEDOMAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                        PT TRINITI DINAMIK TBK

 I.   PENDAHULUAN
      Dalam rangka mewujudkan tata kelola Perseroan yang baik serta merujuk pada Anggaran Dasar
      PT Triniti Dinamik Tbk (“Perseroan”) dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun
      2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan di bidang Pasar Modal, khususnya Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
      Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib
      memiliki fungsi nominasi dan remunerasi dan untuk pelaksanaan fungsi tersebut, Dewan
      Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi (“Komite”).

      Dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Komite wajib memiliki
      panduan yang meliputi pedoman kerja dan tata tertib kerja yang harus diketahui dan bersifat
      mengikat bagi setiap anggota Komite.

II.   CAKUPAN PEDOMAN KOMITE
      Pedoman Komite ini memuat sebagai berikut:
      1. Tugas dan tanggung jawab Komite;
      2. Komposisi dan struktur keanggotaan Komite;
      3. Tata cara dan prosedur kerja Komite;
      4. Penyelenggaraan rapat Komite;
      5. Sistem pelaporan kegiatan Komite;
      6. Tata cara penggantian anggota Komite; dan
      7. Masa jabatan Komite.

      1. Tugas dan Tanggung Jawab:
         Komite mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
          a. Terkait dengan fungsi nominasi:
             1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
                    i.   Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                   ii.   Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
                  iii.   Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                         Komisaris;

               2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi
                  dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun
                  sebagai bahan evaluasi;

               3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
                  pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                  dan

               4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
                  anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
                  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Page 2
    b. Terkait dengan fungsi remunerasi:
       1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
              i.   Struktur remunerasi;
             ii.   Kebijakan atas remunerasi; dan
            iii.   Besaran atas remunerasi.
       2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
          remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
          Komisaris.

2. Struktur Keanggotaan dan Komposisi Komite:
    a. Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
    b. Komite paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan:
       1) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan Komisaris Independen;
           dan
       2) Anggota lainnya yang dapat berasal dari:
              i.   Anggota Dewan Komisaris;
             ii.   Pihak yang berasal dari luar Perseroan;
            iii.   Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang
                   membidangi sumber daya manusia.

    c. Anggota Komite lainnya sebagain besar tidak dapat berasal dari pihak yang menduduki
       jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia;

    d. Anggota Komite yang berasal dari luar Perseroan wajib memenuhi syarat sebagai
       berikut:
       1) Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
           Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama Perseroan;
       2) Memiliki pengalaman terkait nominasi dan/atau remunerasi; dan
       3) Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Komite lainnya yang dimiliki Perseroan.

    e. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat menjadi anggota Komite;

    f.   Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Februari 2025
         telah menyetujui pembentukan Komite dengan susunan anggota Komite adalah sebagai
         berikut:
         Ketua           : Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi
         Anggota         : Heriyanto
         Anggota         : Johanes L. Andayaprana


3. Tata Cara dan Prosedur Kerja:
   Dalam melaksanakan fungsi nominasi, Komite wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
      a. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
          Komisaris;
      b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi dan calon
          anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
      c. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
          Dewan Komisaris;
Page 3
       d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan
          Komisaris. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai
          anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris
          untuk disampaikan kepada RUPS.

   Dalam melaksanakan fungsi remunerasi, Komite wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
      a. Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris;
      b. Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris; dan
      c. Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris.

4. Penyelenggaraan Rapat Komite:
      a. Rapat Komite diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
          (empat) bulan;
      b. Rapat Komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
           1) Dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite dan salah satu dari
              mayoritas jumlah anggota Komite yang hadir tersebut merupakan Ketua
              Komite;
           2) Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. Dalam hal Ketua Komite
              berhalangan hadir, maka para anggota Komite yang hadir akan menunjuk
              seseorang pimpinan rapat;
           3) Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam
              hal keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan
              keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
           4) Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat,
              perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam risalah rapat beserta alasan
              perbedaan pendapat tersebut;
           5) Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan
              secara baik oleh Perseroan;
           6) Risalah rapat Komite wajib disampaikan secara tertulis kepada Dewan
              Komisaris.

5. Sistem Pelaporan Kegiatan:
       a. Komite harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan prosedur
          Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan kepada Dewan Komisaris;
       b. Laporan tersebut merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan
          Komisaris dan disampaikan dalam RUPS.

6. Tata Cara Penggantian Anggota Komite:
      a. Anggota Komite diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan
          Komisaris dan keputusan tersebut wajib didokumentasikan oleh Perseroan;
      b. Penggantian anggota Komite yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan
          paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota Komite dimaksud tidak dapat lagi
          menjalankan fungsinya.
Page 4
7. Masa Jabatan:
   Masa jabatan anggota Komite tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

8. Penutup:
      a. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komite
         menjadi beban Perseroan;
      b. Pedoman Komite ini akan ditinjau kecukupannya secara periodik (satu tahun sekali)
         dan apabila diperlukan akan diperbaharui atau dilakukan perubahan dengan
         persetujuan Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.




           Ditetapkan di Jakarta,
           Pada Tanggal 10 Februari 2025

           Dewan Komisaris
           PT Triniti Dinamik Tbk




           Heriyanto                    Kevin Jong            Johanes L. Andayaprana
           Komisaris Utama              Komisaris             Komisaris




           Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi                    Danny Sutradewa
           Komisaris Independen                               Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published10 Feb 2025
Pages4
Characters8,826
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRINITI DINAMIK TBK p.1 ×8
linked person Johanes L. Andayaprana p.2 ×2
linked person Kevin Jong p.4
linked person Danny Sutradewa p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Dr. Ir. Erman Suparno p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 258 ms 12 Sep 2026 22:53

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Triniti Dinamik Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result