Back to announcement
20260625_POLY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104454_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review POLYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 24 Juni 2026 Nomor : 10/VI/2026 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk Pemegang Saham Tahunan The East Lantai 35 Unit 5-7, PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk Jalan Dr.Ide Anak Agung Gde Agung Kav. B3.2 No. 1, Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026 Waktu. : 10.45 WIB — 12.00 WIB Tempat : Grand Rosewood, The Royal Kuningan Hotel, Jl. Kuningan Persada No.2, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980 Kehadiran 1 - Direksi » 1. Vasudevan Ravi Shankar — Direktur Utama 2. Antonius Widyatma S. Direktur 3. Deddy Sutrisno Direktur - Komisaris 11. Agus T. Wirakusumah Komisaris Independen - Pemegang Saham : 1.446.017.657 saham (62,51391296) dari total 2.313.113.365 saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah treasury stock sejumlah 2.073.615.504 saham. 1. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan honorarium serta persyaratan lainnya. 3. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Page 2 OCR 0.947
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT a. menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2026: b. melakukan pengumuman pada tanggal 18 Mei 2026 melalui situs website resmi Bursa Efek Indonesia, situs website resmi Perseroan serta pada sistem eASY.KSEI: dan Cc. melakukan pemanggilan pada tanggal 2 Juni 2026 pada situs website resmi Bursa Efek Indonesia, situs website resmi Perseroan serta pada sistem eASY KSEI. JII, KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 750.900 saham atau mewakili 0,05192976 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 300 saham atau mewakili 0,000021Y6. Cc. Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.445.266.457 saham atau mewakili 99,948050Y6 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, sejumlah 1.445.266.757 saham (99,948071”6) memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yaitu Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo sebagaimana termuat dalam laporannya tertanggal 31 Maret 2026 Nomor 00074/2.1127/AU.1/04/0333-2/1/111/2026 dengan opini tidak menyatakan pendapat serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. a. Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 750.900 saham atau mewakili 0,05192994 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 300 saham atau mewakili 0,00002 196.
Page 3 OCR 0.947
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com c. Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.445.266.457 saham atau mewakili 99,9480506 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, sejumlah 1.445.266.757 saham (99,948071”6) memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut : 1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik: 2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. a. Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 750.900 saham atau mewakili 0,051929Y6 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 300 saham atau mewakili 0,00002196. c. Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.445.266.457 saham atau mewakili 99,948050Y6 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, sejumlah 1.445.266.757 saham (99,948071”6) memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menetapkan honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan dengan total besaran tetap seperti tahun sebelumnya dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium dan tunjangan Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. a. Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 750.900 saham atau mewakili 0,051929Y6 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 300 saham atau mewakili 0,000021Y6. 4
Page 4 OCR 0.943
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL:8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780 E-mail: aryanti.artisari@amail.com c. Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.445.266.457 saham atau mewakili 99,948050Y4 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, sejumlah 1.445.266.757 saham (99,94807146) memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menerima pengunduran diri Ibu Sumiyati selaku Komisaris Independen Perseroan, Tuan Christopher lan Teague selaku Komisaris Perseroan, dan Tuan Christopher Robert Botsford selaku Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa mereka selama menjabat dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat. Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2027 adalah menjadi sebagai berikut: Direksi 5 Direktur Utama — : Vasudevan Ravi Shankar Direktur : Antonius Widyatma Sumarlin Direktur : Deddy Sutrisno Komisaris 8 Komisaris Utama: Robert Mc Carthy Jr Komisaris : Alexander Shaik Komisaris Independen: Agus Tjahajana Wirakusumah 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam mata acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada menghadap Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala dokumen, menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas dalam akta notaris, menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Daftar Perseroan, satu dan lain hal tanpa yang dikecualikan. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut : Jumlah pemegang saham yang hadir dan/atau terwakili dalam Rapat ini tidak mencapai kuorum, oleh karenanya pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kelima Rapat ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kuorum dan Rapat tidak berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan Mata Acara Kelima ini. Untuk selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 jo Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32/2014) maka Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua yang dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah Rapat ini dilangsungkan. 4
Page 5 OCR 0.953
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Dengan ketentuan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kedua dilangsungkan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2026, Nomor 27, yang di buat oleh saya, Notaris. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×2
unresolved
—
Teague
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Christopher Robert Botsford
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Antonius Widyatma Sumarlin
· Direktur
p.4
unresolved
person
Deddy Sutrisno
· Direktur
p.4
unresolved
person
Robert Mc Carthy Jr
· Komisaris Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR