Back to announcement
20260625_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32104460.pdf
Other Needs review TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 424/OJK-TI/DIR/VI/2026
Nama Perusahaan PT Telefast Indonesia Tbk.
Kode Emiten TFAS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07392/BEI.PP3/06-2026 tanggal 23
Juni 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor
I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di bursa (paling
tidak dalam 3 bulan mendatang).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
5 kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkapkan oleh Perseroan ke publik.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham pengendali dan utama belum memiliki rencana
terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Telefast Indonesia Tbk.
Setiawan Parikesit Kencana
Page 2
President Director
PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5, No. 5
Telepon : 021 - 29676236, Fax : 021 - 57933556, www.telefast.co.id
Nama Pengirim Setiawan Parikesit Kencana
Jabatan President Director
Tanggal dan Waktu 25-06-2026 14:53
Lampiran 1. Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek_220626.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Telefast Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Telefast Indonesia Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 424/OJK-TI/DIR/VI/2026
Issuer Name PT Telefast Indonesia Tbk.
Issuer Code TFAS
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07392/BEI.PP3/06-2026
dated 23 Juni 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor
I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di bursa (paling
tidak dalam 3 bulan mendatang).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
5 kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkapkan oleh Perseroan ke publik.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham pengendali dan utama belum memiliki rencana
terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Telefast Indonesia Tbk.
Setiawan Parikesit Kencana
Page 4
President Director
PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5, No. 5
Phone : 021 - 29676236, Fax : 021 - 57933556, www.telefast.co.id
Sender Name Setiawan Parikesit Kencana
Function President Director
Date and Time 25-06-2026 14:53
Attachment 1. Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek_220626.pdf
This is an official document of PT Telefast Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Telefast Indonesia Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
—
Setiawan Parikesit Kencana
· President Director
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
447 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '424/OJK-TI/DIR/VI/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'President Director',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}