Skip to content
Back to announcement

20260625_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32104460.pdf

Other Needs review TFAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          424/OJK-TI/DIR/VI/2026

 Nama Perusahaan                      PT Telefast Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                          TFAS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07392/BEI.PP3/06-2026 tanggal 23
Juni 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2      2025?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor
           I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4
           Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
           termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di bursa (paling
           tidak dalam 3 bulan mendatang).
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    5      kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkapkan oleh Perseroan ke publik.

           Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham pengendali dan utama belum memiliki rencana
           terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Telefast Indonesia Tbk.




 Setiawan Parikesit Kencana
Page 2
President Director




PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5, No. 5
Telepon : 021 - 29676236, Fax : 021 - 57933556, www.telefast.co.id



Nama Pengirim                      Setiawan Parikesit Kencana

Jabatan                            President Director
Tanggal dan Waktu                  25-06-2026 14:53

Lampiran                          1. Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek_220626.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Telefast Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Telefast Indonesia Tbk. bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            424/OJK-TI/DIR/VI/2026

Issuer Name                          PT Telefast Indonesia Tbk.

Issuer Code                          TFAS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07392/BEI.PP3/06-2026
dated 23 Juni 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
   2      2025?
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor
          I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka?
   3
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
          Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4
          Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
          termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di bursa (paling
          tidak dalam 3 bulan mendatang).
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
   5      kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkapkan oleh Perseroan ke publik.

          Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham pengendali dan utama belum memiliki rencana
          terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Telefast Indonesia Tbk.




Setiawan Parikesit Kencana
Page 4
President Director




PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5, No. 5
Phone : 021 - 29676236, Fax : 021 - 57933556, www.telefast.co.id



Sender Name                         Setiawan Parikesit Kencana

Function                            President Director

Date and Time                       25-06-2026 14:53

Attachment                         1. Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek_220626.pdf


  This is an official document of PT Telefast Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Telefast Indonesia Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published25 Jun 2026
Pages4
Characters9,452
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Telefast Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved — Setiawan Parikesit Kencana · President Director p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 447 ms 12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '424/OJK-TI/DIR/VI/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'President Director',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result