Back to announcement
20260625_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32104460_lamp1.pdf
Other Needs review TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 24 Juni 2026
Nomor : 424/OJK-TI/DIR/VI/2026
Kepada Yth,
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3;
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53
Perihal : Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Bursa No. S-07392/BEI.PP3/06-2026
Dengan hormat,
Sehubungan Surat Nomor S-07392/BEI.PP3/06-2026 tanggal 23 Juni 2026 mengenai Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Telefast Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini
kami bermaksud untuk menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang diatur
dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 2
Penjelasan:
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Penjelasan:
Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkapkan oleh Perseroan ke publik.
6. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan
terlebih dahulu kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Penjelasan:
Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham pengendali dan utama
terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham pengendali dan
utama belum memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan dukungannya, kami sampaikan
terima kasih.
Hormat kami,
PT. Telefast Indonesia Tbk.
Setiawan Parikesit Kencana
Direktur Utama
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Setiawan Parikesit Kencana
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
315 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '424/OJK-TI/DIR/VI/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}