Back to announcement
20250207_MEDP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31860866_lamp2.pdf
Listing Text extracted MEDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 191
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juli 2022 Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik : 7 Februari 2025
Masa Penawaran Umum : 3 - 4 Februari 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 5 Februari 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Februari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MEDCO POWER INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK WAKALAH TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH
BERKELANJUTAN YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN DAN
SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT MEDCO POWER INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama
Pembangkitan Tenaga Listrik
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH);
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH); DAN
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.150.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi. Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar
Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari
2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
BAGI PEMEGANG SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK
WAKALAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG
DITERIMA PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI
PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
DARI PEFINDO:
id
A(sy) (Single A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025
Page 2
PT Medco Power Indonesia, selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut (”Perseroan”), telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) berdasarkan surat No. 010/MPI-SN/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-139/D.04/2022 pada tanggal 26 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah total dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Pada bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp 600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah). Pada bulan Desember 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2023 dengan total dana sebesar Rp 750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk 04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah yang sebagian dicantumkan pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Sukuk dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Efek. Selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek untuk Sukuk Wakalah, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK WAKALAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. .................................................................................................ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS..................................................................................................xiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................xiv
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xvi
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH. .................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................22
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................27
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN. .......................................................................32
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. ..................................................................................44
1. RIWAYAT PERSEROAN.....................................................................................................44
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ..................45
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .....................45
4. PERJANJIAN PENTING.....................................................................................................46
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN......................................................52
6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM). ....................................................................................53
7. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN..............................................56
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM,
PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ...........................................................59
9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM.........................................................60
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...........................................................61
11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA.................................................................................................................................61
12. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................100
VII. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................101
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH. ..............................................................................102
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG................................................................................103
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...........................................................................106
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH......................................................................114
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK WAKALAH.............................................................................................118
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................119
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
KSEI di Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Wakalah dan mengadministrasikan Sukuk Wakalah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Ahli Syariah Pasar Modal : berarti:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang syariah; atau
b. pengurus dan pegawai badan usaha terkait memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/
atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
Pasar Modal; dan
orang pada poin (a) atau (b) telah memiliki sertifikat izin Ahli Syariah
Pasar Modal yang masih berlaku dan diterbitkan oleh OJK.
ii
Page 5
Akad Wakalah : berarti Akad Wakalah tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali
Amanat selaku wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk Wakalah oleh Pemegang Sukuk Wakalah
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Wakalah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Modal Investasi : berarti sejumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah,
berdasarkan Sukuk Wakalah yang ditawarkan dan diterbitkan
Perseroan melalui Penawaran Umum, dengan total dana sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.150.000.000.000 (satu triliun seratus lima
puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari Seri Sukuk Wakalah dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Dana modal investasi masing-masing Seri Sukuk Wakalah adalah
sebagai berikut:
• Seri A: sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah);
• Seri B: sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh
tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
• Seri C: sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga
miliar sepuluh juta Rupiah).
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu
miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Jumlah dana modal investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing
Seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
iii
Page 6
Dokumen Emisi : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Pengikatan Atas
Kewajiban Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk
Wakalah, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap,
yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang
diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada
lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Emisi : berarti penawaran umum Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya
suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Grup Perseroan : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Harga Penawaran : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi.
iv
Page 7
Hari Bursa : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius
Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
Imbal Hasil Wakalah : berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah kecuali Sukuk Wakalah yang dimiliki Perseroan sebagai
keuntungan yang diberikan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang pembayarannya
akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.
Informasi Tambahan : berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014.
Jumlah Kewajiban : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Modal Investasi,
Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu
ke waktu.
Kejadian Kelalaian : berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan
ini.
Kemenkum : berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau
nama lainnya).
Kesanggupan Penuh (Full : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
Commitment)” Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah
kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk
Wakalah yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan
masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
v
Page 8
Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), dan Fatwa DSN MUI Nomor:
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan- Nukul),
sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi
kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Imbal Hasil Wakalah,
dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Wakalah serta Pemegang Sukuk Wakalah dirugikan sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah ditetapkan
sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang
seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan
akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
(opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah:
a. untuk Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp243.000 (dua ratus empat
puluh tiga ribu Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) keterlambatan per hari.
b. untuk Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp278.000 (dua ratus tujuh
puluh delapan ribu Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu
miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
c. untuk Sukuk Wakalah Seri C sebesar Rp292.000 (dua ratus
sembilan puluh dua ribu Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Sukuk Wakalah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
pelunasan pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Sukuk Wakalah.
Konfirmasi Tertulis untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh
RUPSW atau KTUR KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSW atau meminta diselenggarakannya
RUPSW, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal
Hasil Wakalah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
vi
Page 9
Manajer Penjatahan : berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Masyarakat : berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Menkum : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan perundang-undangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, atau nama lainnya).
Notaris : berarti Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum ini.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Wakalah : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk
menjual Sukuk Wakalah kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto UUP2SK,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Wakalah yang dilakukan
Berkelanjutan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.
36/2014.
Pengikatan Kewajiban : berarti pengikatan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Wakalah Sukuk Wakalah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan
Kewajiban Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap IV Tahun 2025 No. 4 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang dalam
hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Efek Penawaran Umum ini, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. VIII.G.12 : berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 7/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 15/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Peraturan OJK No. 18/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 19/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
viii
Page 11
Peraturan OJK No. 23/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017
tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 36/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020,
tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 53/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
tertanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. 55/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan
Pembayaran Sukuk I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 6 tanggal 16 Januari
Wakalah 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Kesanggupan : berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk
Penggantian Objek Investasi Wakalah tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
Sukuk Wakalah bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat
selaku wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Perjanjian Pendaftaran : berarti Akta Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
Surat Berharga Syariah di No. SP-034/SKK/KSEl/1224 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di
KSEI bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 5
tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 3 tanggal 16 Januari
2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik.
ix
Page 12
Perseroan atau Emiten : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan
PT Medco Power Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan dengan sesuai standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek dan/ atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Persetujuan Prinsip : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk Wakalah
Pencatatan Efek Sukuk Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT Medco
Wakalah Power Indonesia (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal
20 Juni 2022.
Prinsip Syariah di Pasar : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah dan/atau
dana milik Pemegang Sukuk Wakalah yang diadministrasikan oleh
KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Sukuk Wakalah.
Rp : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah
dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSW : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan
Wakalah Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Pemegang Rekening.
Sukuk Wakalah : berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Penawaran Umum dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.150.000.000.000 (satu triliun seratus lima puluh miliar Rupiah),
sebesar Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan
miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
x
Page 13
a. Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar
delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh
miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan
ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus
delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus
lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan
puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas
miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus
lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu
miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Dana Modal Investasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi
Sukuk Wakalah yang dilakukan secara elektronik, yaitu tanggal
7 Februari 2025.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi hasil dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek ke Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
Wakalah.
Tanggal Pembayaran Imbal : berarti tanggal-tanggal pada saat Imbal Hasil Wakalah menjadi jatuh
Hasil Wakalah tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
xi
Page 14
Tanggal Pembayaran Emisi : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Wakalah kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berdasarkan Perjanjian Penjamin
Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran dana dari masing-
Kembali Modal Investasi masing seri Sukuk Wakalah yang wajib dibayar Perseroan melalui
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah, yaitu tanggal
5 Februari 2025.
Tim Ahli Syariah : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK
No. 18/2015, yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli
Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang
Ahli Syariah Pasar Modal.
USD : berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat,
yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika
Serikat.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Sukuk
Wakalah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini
adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xii
Page 15
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
AMDAL : berarti singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Faktor Kapasitas atau : berarti jumlah produksi listrik selama periode operasi dibandingkan
Availability Factor jumlah kapasitas terpasang selama periode tertentu.
ESC : berarti singkatan dari Energy Sales Contract.
Heat Rate : berarti besar energi yang digunakan oleh unit pembangkit dalam
memproduksi satu unit output.
Independent Power : berarti perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta.
Producer atau IPP
IUJPTL : berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
IUKU : berarti singkatan dari Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
Umum.
IUPTL : berarti singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
kWh : berarti singkatan dari kilo Watt hour atau kilowatt jam.
MMSCFD : berarti singkatan dari million standard of cubic feet of gas per day atau
juta standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60O F dan
14 psia – pounds per square inch.
MW : berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu satuan
tenaga listrik.
O&M : berarti jasa operation and maintenance atau operasi dan pemeliharaan
bagi pembangkit tenaga listrik.
PPA atau PJBTL : berarti singkatan dari Power Purchase Agreement atau Perjanjian Jual
Beli Tenaga Listrik, yaitu perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN
maupun pihak ketiga lainnya.
PLTG : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
PLTGU : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap.
PLTMH : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mihi Hidro.
PLTP : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
PLTS : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
PLTU : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
BJI : berarti PT Bio Jatropha Indonesia.
DP : berarti PT Dalle Panaran.
DEB : berarti PT Dalle Energy Batam.
ELB : berarti PT Energi Listrik Batam.
EPE : berarti PT Energi Prima Elektrika.
IMP : berarti PT Indo Medco Power.
MCG : berarti PT Medco Cahaya Geothermal.
MEB : berarti PT Mitra Energi Batam.
MEI : berarti PT Medco Energi Internasional Tbk.
MEM : berarti PT Medco Energi Menamas.
MEMP : berarti PT Muara Enim Multi Power.
MGPS : berarti PT Medco General Power Services.
MGI : berarti PT Medco Geothermal Indonesia.
MGN : berarti PT Medco Geothermal Nusantara.
MGS : berarti PT Medco Geothermal Sarulla.
MGSU : berarti PT Medco Geothermal Sumatera.
MHI : berarti PT Medco Hidro Indonesia.
MKPI berarti PT Medco Kansai Power Indonesia.
MPE : berarti PT Multidaya Prima Elektrindo.
MGEOPS : berarti PT Medco Geopower Sarulla.
MP Internasional : berarti PT Medco Power Internasional.
MPEB : berarti PT Medcopower Energi Baru.
MPEI : berarti PT Medcopower Elektrika Indonesia.
MPG : berarti Medco Power Global Pte Ltd.
MPES : berarti PT Medco Power Energi Services.
MPGE : berarti PT Medco Power Geothermal Energi.
MPGS : berarti PT Medco Power Geothermal Services.
MPSN : berarti PT Medcopower Surya Nusantara.
MPSS : berarti PT Medco Power Sentral Sumatera.
MPST : Berarti PT Medco Pasifik Solar Transmisi.
MRPR : berarti PT Medco Ratch Power Riau.
xiv
Page 17
MPSI : berarti PT Medcopower Servis Indonesia.
MPSoS : berarti PT Medcopower Solar Sumbawa.
MPTL : berarti PT Medcopower Transportasi Listrik.
MSBB : berarti PT Medco Solar Bali Barat.
MSBT : berarti PT Medcosolar Bali Timur.
MSP : berarti PT Medco Solar Pasifik.
NES : berarti PT Nawakara Energi Sumpur.
PMSE : berarti Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
PPP : berarti PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
SAL : berarti PT Sangsaka Agro Lestari.
SHB : berarti PT Sangsaka Hidro Baliase.
SHBar : berarti PT Sangsaka Hidro Barat.
SHC : berarti PT Sangsaka Hidro Ciseureuh.
SHK : berarti PT Sangsaka Hidro Kasmar.
SHL : berarti PT Sangsaka Hidro Lestari.
SHPL : berarti PT Sangsaka Hidro Patikala Lima.
SHS : berarti PT Sangsaka Hidro Selatan.
TDI : berarti PT Teknologi Data Infrastruktur.
TJBPS : berarti PT TJB Power Services.
UBE : berarti PT Universal Batam Energy.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
(kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Exspan Nusantara 1.000 1.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di
bawah Kemenkum dengan No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta
No. 11/2023”).
Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
xvi
Page 19
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
untuk keperluan pemasokan gas.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
2. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
Nama Sukuk Wakalah : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun
2025.
Jumlah Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.150.000.000.000 (satu triliun
Wakalah seratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar Rp968.830.000.000,-
Tahap IV (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Pembayaran : Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan
yang Ditawarkan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan
ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh
dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh
tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam
puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima
puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga
miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus
delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah)
per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu
miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
xvii
Page 20
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil
Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan
pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk
Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah
Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Wakalah.
Periode Pembayaran Bagi : 3 (tiga) bulan.
Hasil
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah
ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Peringkat Efek : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Dana Pelunasan (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Fund) Pokok Sukuk Wakalah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian : Pembelian Kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
Kembali setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian
Kembali atas Sukuk Wakalah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya
atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah atau untuk
disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
xviii
Page 21
SKEMA SUKUK WAKALAH
Investor
(Muwakkil)
Akad 6.8. 9.
Wakalah 2. ImbalHasil
Hasil
Imbal Pembayaran kembali dana
Proceeds Sukukperiodik
Sukuk modal investasi Sukuk
Periodik
1b. 7.4.b. Proceeds
Penjualan Aset Sukuk Pelunasan Obligasi
Akad Wakalah (Refinancing) dan Sukuk
PT Medco Power Indonesia Pelunasan
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk pinjaman dari Bank
Anak
B. Wakil bil Isthmar 3. Kegiatan Investasi Konvensional
Perusahaan
Perjanjian 8. Pembayaran atas
(Ijarah)
Perwaliamanatan pembelian Aset
1a. Sukuk Obligasi: Sukuk:
Piutang Ijarah
Proyek
3.3.Kegiatan
Kegiatan investasi
Investasi 4.a.
4. 5.
(Mudharabah) Proceeds
Proceeds Keuntungan investasi
O&M PLTU Sulut
Aset Sukuk 6. Ijarah
O&M PLTU Timor
Anak Perusahaan Anak
Perusahaan
7. Pembayaran
atas Ijarah PLTP Ijen
PLTGU Riau
PLTS Bali Timur
PLTS Bali Barat
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025
1. 1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
keuntungan:
a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon pemegang Sukuk Wakalah tentang
rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
perhitungan komposit;
d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
berwujud.
2. Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3. Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4. a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU
Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang berasal
dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian tertentu.
b. Perseroan melakukan refinancing atas Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahun 2018, Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2022, dan pinjaman dari
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek
PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal, PLTGU Riau yang dikelola oleh
PT Medco Ratch Power Riau, PLTS Bali Timur yang dikelola oleh PT Medcosolar Bali Timur,
dan PLTS Bali Barat yang dikelola oleh PT Medco Solar Bali Barat melalui mekanisme piutang
dan akad ijarah.
xix
Page 22
5. Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6. Dengan dilunasinya obligasi, sukuk wakalah, dan fasillitas pinjaman perbankan ini, maka
pembiayaan atas PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali Barat beralih dari
fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap IV Tahun 2025. Sehubungan dengan
hal tersebut maka penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS
Bali Barat akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan
Perseroan. Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7. Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8. Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9. Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
Sukuk Wakalah.
Penjelasan Tambahan Akad Ijarah
Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan
2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak
3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
dikelola
Penyewa Menyewakan
(Perusahaan Anak) 4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan (Perseroan)
5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah
6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
Perseroan
• Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen, PLTGU Riau,
PLTS Bali Barat dan PLTS Bali timur.
• Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
• Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
• Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.
Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
• Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp258.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada 4 Juli 2025;
• Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp43.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada 4 Juli 2025;
• Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
sebesar Rp280.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada 4 Agustus 2025;
• Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A
sebesar Rp469.690.000.000 yang akan jatuh tempo pada 30 Desember 2025;
xx
Page 23
• Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank Maybank
Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 13 Mei 2025;
• Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Anak yaitu MPSI,
sehubungan dengan proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor. Adapun penyaluran dana akan
dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk pendanaan Mudharabah.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak boleh
dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi, maka
Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan, pembiayaan
bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun dukungan finansial dari pemegang
saham.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Kepemilikan
Uraian dan Keterangan Hak Suara
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 539.000.000 539.000.000.000 49,00
2. MP Internasional 561.000.000 561.000.000.000 51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.000.000 1.100.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 900.000.000 900.000.000.000
5. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
xxi
Page 24
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan:
(i) tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
TOTAL ASET LANCAR 3.516.146 3.720.232 4.259.752
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 13.568.527 12.208.995 11.261.880
TOTAL ASET 17.084.673 15.929.228 15.521.631
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.146.499 3.225.696 2.067.119
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 7.636.856 6.150.634 6.722.046
TOTAL LIABILITAS 10.783.356 9.376.330 8.789.165
TOTAL EKUITAS 6.301.316 6.552.897 6.732.467
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 17.084.673 15.929.228 15.521.631
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 2.603.790 3.359.866 4.321.574 1.740.076
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.731.652) (2.514.184) (3.202.582) (723.727)
LABA BRUTO 872.137 845.683 1.118.992 1.016.349
LABA DARI OPERASI 476.144 603.967 691.025 589.871
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI
OPERASI YANG DILANJUTKAN 16.702 226.553 162.421 167.992
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN (79.910) 125.346 (149.847) (100.449)
LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN (63.207) 101.207 12.574 67.543
OPERASI YANG DIHENTIKAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN (173.917) 22.625 (125.631) 941.261
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (Dalam Rupiah Penuh) (140,17) (74,32) (151,84) (146,21)
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X) 0,01 0,07 0,04 0,08
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X) (0,02) 0,03 0,00 0,01
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X) (0,00)* 0,01 0,00 0,00
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X) (0,01)* 0,02 0,00 0,00
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X) 0,20* 0,28 0,36 0,15
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X) 1,71 1,36 1,43 1,31
Total Liabilitas/Total Aset (X) 0,63 0,58 0,59 0,57
Total Aset/Total Liabilitas (X) 1,58 1,73 1,70 1,77
xxii
Page 25
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (X) 1,12 1,44 1,15 2,06
Interest Coverage Ratio (ICR) (X) 2,39 1,85 2,40 1,77
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X) 1,01 1,20 1,22 1,13
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan -162%** 9% -81% -70%
Laba komprehensif tahun berjalan -292%** -86% -111% -74%
Total aset 5% 5% 3% 17%
Total liabilitas 15% 7% 7% 19%
Total ekuitas -8% 2% -3% 15%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2023
6. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA
SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Efek bersifat utang dan sukuk yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Kupon/Imbal
No Nama Surat Utang Peringkat Seri Pokok Jatuh Tempo
Hasil Wakalah
Obligasi Medco Power Indonesia I
1 A Seri C Rp258.000.000.000 4 Juli 2025 10,75%
Tahun 2018 id
Sukuk Wakalah Medco Power
2 A(sy) Seri C Rp43.000.000.000 4 Juli 2025 10,75%
Indonesia I Tahun 2018 id
Sukuk Wakalah Medco Power
3 A(sy) Seri C Rp10.300.000.000 23 Mei 2026 11,10%
Indonesia II Tahun 2019 id
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Seri A Rp280.000.000.000 4 Agustus 2025 8,00%
4 A(sy)
Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 id
Seri B Rp220.000.000.000 4 Agustus 2027 9,25%
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Seri A Rp469.690.000.000 30 Desember 2025 9,00%
5 Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 A(sy)
id
Seri B Rp130.310.000.000 30 Desember 2027 9,50%
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Seri A Rp175.995.000.000 18 Januari 2027 8,55%
6 Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 A(sy) Seri B Rp494.490.000.000 18 Januari 2029 9,50%
id
Seri C Rp79.515.000.000 18 Januari 2031 10,00%
Total Rp2.161.300.000.000
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH);
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH); DAN
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.150.000.000.000
(SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi. Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar
Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus
satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua
ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam
ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh
ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus
delapan puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp17.385.950.000,-
(tujuh belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,-
(seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah
tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal
7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk
Wakalah dari Pefindo:
A(sy) single A Syariah
id
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
1
Page 28
PT MEDCO POWER INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama
Pembangkitan Tenaga Listrik
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK
NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT
LISTRIK SWASTA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 18/2015 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah sesuai Peraturan
OJK No. 3/2018;
b. Telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari 2025; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah merupakan
Sukuk Wakalah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025
JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah.
Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi
Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
2
Page 29
A. Objek Investasi Sukuk Wakalah
Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang
merupakan kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak, yang
wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, sebagaimana
ditentukan dalam Akad Wakalah.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
a. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian
atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk
Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan
tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”).
b. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
yang Diganti dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti:
i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Objek Investasi Sukuk
Wakalah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya Kejadian Penggantian
tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana
yang lebih awal.
Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan
Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari
nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
c. Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali
Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah
yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
d. Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan
setuju untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sesuai
dengan pemberitahuan penggantian pada tanggal penggantian, yang harus menjadi efektif pada
tanggal penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek
Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3
Page 30
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi
ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar
seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui
RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah
berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad
Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSW;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Wakalah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSW.
Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya
(yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal)
adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar
Sukuk Wakalah pada tahapan penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka Perseroan harus menyampaikan pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tanggal 16 Januari 2025 yang
berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan peraturan perundang-undangan di pasar modal syariah.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi.
JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
DANA MODAL INVESTASI
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi. Sukuk
Wakalah yang ditawarkan sebesar Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar
delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
4
Page 31
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,-
(seratus satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta
delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,-
(enam ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus lima
puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,-
(seratus delapan puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima
puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari
2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan
pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Imbal Hasil Wakalah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap
Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C
1 7 Mei 2025 7 Mei 2025 7 Mei 2025
2 7 Agustus 2025 7 Agustus 2025 7 Agustus 2025
3 7 November 2025 7 November 2025 7 November 2025
4 7 Februari 2026 7 Februari 2026 7 Februari 2026
5 7 Mei 2026 7 Mei 2026 7 Mei 2026
6 7 Agustus 2026 7 Agustus 2026 7 Agustus 2026
7 7 November 2026 7 November 2026 7 November 2026
8 7 Februari 2027 7 Februari 2027 7 Februari 2027
9 7 Mei 2027 7 Mei 2027 7 Mei 2027
10 7 Agustus 2027 7 Agustus 2027 7 Agustus 2027
11 7 November 2027 7 November 2027 7 November 2027
12 7 Februari 2028 7 Februari 2028 7 Februari 2028
5
Page 32
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C
13 7 Mei 2028 7 Mei 2028
14 7 Agustus 2028 7 Agustus 2028
15 7 November 2028 7 November 2028
16 7 Februari 2029 7 Februari 2029
17 7 Mei 2029 7 Mei 2029
18 7 Agustus 2029 7 Agustus 2029
19 7 November 2029 7 November 2029
20 7 Februari 2030 7 Februari 2030
21 7 Mei 2030
22 7 Agustus 2030
23 7 November 2030
24 7 Februari 2031
25 7 Mei 2031
26 7 Agustus 2031
27 7 November 2031
28 7 Februari 2032
TATA CARA PEMBAYARAN DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Apabila saat pembayaran kembali Dana
Modal Investasi dan atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah
minimum pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
6
Page 33
SKEMA WAKALAH
Investor
(Muwakkil)
Akad 6.8. 9.
Wakalah 2. ImbalHasil
Hasil
Imbal Pembayaran kembali dana
Proceeds Sukukperiodik
Sukuk modal investasi Sukuk
Periodik
1b. 7.4.b. Proceeds
Penjualan Aset Sukuk Pelunasan Obligasi dan
Akad Wakalah (Refinancing) Sukuk
PT Medco Power Indonesia
Pelunasan pinjaman
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk
Anak
dari Bank Konvensional
B. Wakil bil Isthmar 3. Kegiatan Investasi Perusahaan
Perjanjian 8. Pembayaran atas
(Ijarah)
Perwaliamanatan pembelian Aset
1a. Sukuk Obligasi: Sukuk:
Piutang Ijarah
Proyek
3.3.Kegiatan
Kegiatan investasi
Investasi 4.a.
4. 5.
(Mudharabah) Proceeds
Proceeds Keuntungan investasi
O&M PLTU Sulut
Aset Sukuk 6. Ijarah
O&M PLTU Timor
Anak Perusahaan Anak
Perusahaan
7. Pembayaran
atas Ijarah PLTP Ijen
PLTGU Riau
PLTS Bali Timur
PLTS Bali Barat
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025
1. 1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
keuntungan:
a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon pemegang Sukuk Wakalah tentang
rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
perhitungan komposit;
d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
berwujud.
2. Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3. Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4. a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M
PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang
berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian
tertentu.
b. Perseroan melakukan refinancing atas Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahun 2018, Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2022, dan pinjaman dari
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek
PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal, PLTGU Riau yang dikelola oleh
PT Medco Ratch Power Riau, PLTS Bali Timur yang dikelola oleh PT Medcosolar Bali Timur,
dan PLTS Bali Barat yang dikelola oleh PT Medco Solar Bali Barat melalui mekanisme piutang
dan akad ijarah.
7
Page 34
5. Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6. Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen, PLTGU
Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali Barat beralih dari fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk
Wakalah PUB I Tahap IV Tahun 2025 ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka penyaluran dana
ke proyek PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali Barat akan digantikan dengan
Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan Perseroan. Pembiayaan Ijarah ini
memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7. Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8. Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9. Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
Sukuk Wakalah.
Penjelasan Tambahan Akad Ijarah
Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan
2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak
3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
dikelola
Penyewa Menyewakan
(Perusahaan Anak) 4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan (Perseroan)
5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah
6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
Perseroan
• Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen, PLTGU Riau,
PLTS Bali Barat dan PLTS Bali Timur.
• Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
• Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
• Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.
Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 16 Januari 2025, menyimpulkan bahwa:
1. Sebagaimana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I, Tahap II Tahun
2022, dan Tahap III Tahun 2024, akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 adalah Akad Wakalah, dimana Perseroan selaku
Penerima Kuasa (wakil) menerima kuasa dari PT Bank Mega Tbk dalam kapasitasnya sebagai
Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) yang
bertindak atas nama Pemegang Sukuk Wakalah.
2. Objek Sukuk Wakalah dalam Sukuk ini adalah berupa kegiatan investasi dana modal investasi
pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah berupa
pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak.
8
Page 35
3. Dana yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Wakalah harus digunakan oleh Perseroan untuk
kegiatan investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu akan digunakan
untuk pembiayaan ijarah berupa refinancing obligasi, sukuk, dan pinjaman perbankan dari bank
konvensional, untuk:
a) pendanaan mudharabah dalam Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan
oleh MPSI; dan
b) pembiayaan proyek (i) PLTP Ijen yang dikelola oleh MCG; (ii) PLTGU Riau yang dikelola oleh
MRPR; (iii) PLTS Bali Timur oleh MSBT; dan (iv) PLTS Bali Barat oleh MSBB.
4. Refinancing obligasi konvensional dan pinjaman perbankan dari bank konvensional dapat
diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang tidak untuk pembayaran
bunga dan denda pinjaman.
5. Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa
pendanaan:
a) mudharabah pada Perusahaan Anak, yaitu MPSI; dan
b) ijarah pada Perusahaan Anak, yaitu MCG, MRPR, MSBT, dan MSBB.
Pembayaran imbal hasil ini dilakukan secara triwulanan.
6. Pengembalian Dana Modal Investasi akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penerbitan (Seri
A: 3 tahun, Seri B: 5 tahun, dan Seri C: 7 tahun) terhitung sejak tanggal emisi.
7. Kompensasi kerugian/ganti rugi (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan
kepada Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) dan kafiil (penjamin pembayaran Imbal
Hasil Wakalah dan mengembalikan Dana Modal Investasi) adalah telah sesuai dengan prinsip
syariah, dengan syarat kompensasi kerugian/ganti rugi tersebut terhindar dari unsur-unsur ribawi
sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (ta’widh).
8. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak memberikan
jaminan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Hal ini diperbolehkan
dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati
Pemegang Sukuk Wakalah dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan
‘antaradhin (kerelaan para pihak).
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil
Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk
Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar
sepenuhnya.
4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali
tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
9
Page 36
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayar kembalinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali:
i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran kembali Jumlah Kewajiban
berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
iv. Penjaminan atau pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya
penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, SBLC, letter of credit dan modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijamin
tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman yang
diberikan Perseroan bersifat Limited Recourse;
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
financing) tersebut; dan
viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau afiliasi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;
10
Page 37
iii. Pinjaman kepada atau penjaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/
atau Afiliasi;
iv. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari;
e. Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan,
dengan ketentuan aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu
Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aset terakhir yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
penjualan aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi
dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 5% (lima persen)
dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir
yang telah diaudit oleh auditor independen;
iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota Grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk membayar utang
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang harus dilakukan
dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
tersebut;
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
melalui pasar modal kecuali:
i. pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
ketentuan angka 3 huruf l;
ii. pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l.
h. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
11
Page 38
3. Selama Jumlah Kewajiban belum dibayar seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
pembayaran kembali Dana Modal Investasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut;
c. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
huruf b, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/
atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut
dibayar sepenuhnya.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Wakalah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara
proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
konsisten;
f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana Modal
Investasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan/atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS tahunan dan keputusan RUPS luar biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-
akta keputusan RUPS selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian
tersebut berlangsung;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan kepada
OJK;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK.
12
Page 39
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin,
dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Sukuk Wakalah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan antara total Utang Konsolidasi yang dikenakan bunga dan
Ekuitas tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu);
ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan
tunduk kepadanya;
n. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
Pasar Modal;
o. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan serta menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil pemeringkatan dari
Pemeringkat;
p. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah dan/atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah;
q. Dalam hal Sukuk Wakalah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan
atas Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah;
r. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
s. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
Emisi yang menyatakan bahwa:
i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
ii. Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal;
iii. Menyampaikan laporan daftar Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat
per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal akhir periode laporan tersebut; dan
t. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Wakalah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
dalam I.1.1.2 huruf B, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
13
Page 40
KEJADIAN KELALAIAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/
atau Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Total Kewajiban Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah (selain huruf a di atas); atau
g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Wakalah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSW menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam RUPSW tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSW tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSW tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSW menjadi
jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSW tersebut
harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
14
Page 41
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui RUPS atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Perseroan diputuskan dalam
keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPSW bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah. Dalam hal ini Sukuk
Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah ini, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Wakalah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, maka Sukuk Wakalah menjadi batal demi hukum dan Sukuk Wakalah berubah menjadi
utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan OJK No. 18/2015 dan Perseroan
wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas utang piutang
dimaksud.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah;
5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSW;
6. Pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk
Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah Sukuk
Wakalah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
15
Page 42
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk
masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah); dan
c. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Wakalah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama
2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
14. Pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan sukuk wakalah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang tidak
dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk wakalah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Wakalah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta manfaat lain
dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta
manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)
Untuk penyelenggaraan RUPSW, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSW diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
mengenai perubahan jangka waktu, Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin I.1.8 di atas dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan ketetuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Wakalah.
16
Page 43
2. RUPSW dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar
kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSW. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta. Permintaan tertulis dari Pemegang Sukuk
Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a tersebut di atas, harus disampaikan dengan
melampirkan KTUR, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSW, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW:
a. pengumuman RUPSW wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. pemanggilan RUPSW dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSW, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. pemanggilan untuk RUPSW kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
RUPSW kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSW sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. panggilan harus memuat rencana RUPSW dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSW;
(2) agenda RUPSW;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSW;
(4) Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSW; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSW.
e. RUPSW kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSW sebelumnya.
6. Tata Cara RUPSW:
a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSW dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah
yang dimilikinya.
b. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSW:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSW berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan dengan
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia;
17
Page 44
d. RUPSW dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPSW dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSW termasuk materi RUPSW dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSW.
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah,
RUPSW dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta
diadakannya RUPSW tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut
sebagaimana dimaksud dalam poin 6 huruf g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPSW dan materi RUPSW.
i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSW adalah Pemegang Sukuk
Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI.
j. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSW wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
k. seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSW sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSW yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat, transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSW;
l. setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSW dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
n. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSW bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSW dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
18
Page 45
(2) Apabila RUPSW dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
(3) Apabila RUPSW dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
b. RUPSW yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
(3) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
dalam RUPSW;
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
(5) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
masih belum dibayar kembali kewajiban dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
19
Page 46
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSW keempat;
(7) RUPSW keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSW menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSW wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
di OJK.
10. Keputusan RUPSW mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSW. Keputusan RUPSW mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Sukuk Wakalah.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali
Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan
menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk wakalah yang baru dan jika dilakukan perubahan
Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali Amanat berkewajiban
menyesuaikan definisi Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah dengan menambahkan
pengakuan atas kewajiban dalam Sukuk Wakalah yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSW dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSW tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSW yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Modal Investasi, perubahan Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata cara
pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/
atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSW atau tanggal lain yang diputuskan RUPSW
(jika RUPSW memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSW.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSW dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
OJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPS
perusahaan terbuka.
Selain RUPSW sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSW secara elektronik menggunakan e-RUPSW yang disediakan oleh penyedia
e-RUPSW sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSW ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
20
Page 47
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat No. RC-1418/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, Sukuk Wakalah ini mendapatkan
peringkat:
A
id (sy)
(Single A Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2024 sampai dengan 1 Mei 2025. Perseroan
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk
Wakalah tersebut belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Medco Power Indonesia PT Bank Mega Tbk
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Jenderal Sudirman, Kav 52-53 Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta Selatan, 12190 Jakarta 12790
Telp.: (021) 2995 3300, Faks.: (021) 2995 3301 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com E-mail: waliamanat@bankmega.com
Situs web: www.medcopower.co.id
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan
dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini
mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah ini berada dan tunduk di
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
21
Page 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, akan digunakan dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1. Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan sebagai
berikut:
Nama Instrumen : Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C
Nilai Pokok : Rp258.000.000.000
Tenor : 7 tahun
Tanggal Terbit : 4 Juli 2018
Jatuh Tempo : 4 Juli 2025
Penggunaan dana : Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri
digunakan untuk:
1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) sebesar Rp315.000.000.000(1)
2. Pembayaran Utang dari DEB kepada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sekitar Rp198.000.000.000 (2)
3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau
2. Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan
sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C
Nilai Pokok : Rp43.000.000.000
Tenor : 7 tahun
Tanggal Terbit : 4 Juli 2018
Jatuh Tempo : 4 Juli 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh
seri digunakan untuk:
1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PPP kepada
Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp132.000.000.000(3)
2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari SHBar kepada
sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000(4)
3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari EPE kepada PT Bank
Syariah Mandiri sekitar Rp11.000.000.000(5)
4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari MPE kepada PT Bank
Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000(6)
5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari BJI kepada PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000(7)
6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan melalui
MCG untuk proyek PLTP Ijen dan melalui MRPR untuk proyek
PLTGU Riau
1)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh MEB;
2)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh DEB;
3)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PPP;
4)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh SHBar
5)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh EPE;
6)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh MPE; dan
7)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh BJI.
22
Page 49
3. Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I
Tahun 2022 Seri A
Nilai Pokok : Rp280.000.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 4 Agustus 2022
Jatuh Tempo : 4 Agustus 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I
Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Sekitar 76% dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan
digunakan oleh MCG untuk pengembangan PLTP Ijen Tahap I
2. Sekitar 11% dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan
digunakan oleh MSBT untuk pengembangan PLTS Bali Timur
3. Sekitar 13% dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan
digunakan oleh MSBB untuk pengembangan PLTS Bali Barat
4. Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II
Tahun 2022 Seri A
Nilai Pokok : Rp469.690.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 30 Desember 2022
Jatuh Tempo : 30 Desember 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II
Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri B
2. Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
2018 Seri B
3. Pendanaan mudharabah kepada MPSI untuk kegiatan persiapan
dan mobilisasi project Operation and Maintenance PLTU Timor
dan PLTU Sulut
5. Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank Maybank
Indonesia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Fasilitas promes
Nilai Pokok : Rp80.000.000.000
Tenor : 1 tahun
Tanggal Terbit : 13 Mei 2024
Jatuh Tempo : 13 Mei 2025
Penggunaan dana : Pembiayaan kebutuhan modal kerja dan general corporate purpose
6. Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Anak yaitu MPSI,
sehubungan dengan proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor. Adapun penyaluran dana akan
dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk pendanaan Mudharabah.
Penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah untuk pelunasan jumlah
terutang Perseroan tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi (“Peraturan OJK
No. 42/2020”) dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.
23
Page 50
Pendanaan Mudharabah antara Perseroan dengan MPSI untuk modal kerja MPSI sehubungan dengan
proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor (“Pendanaan Mudharabah”) merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat MPSI merupakan Perusahaan
Anak yang dimiliki 61,99% oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung. Sehubungan dengan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah untuk Pendanaan Mudharabah
tersebut dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan
terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan MEI, maka MEI wajib untuk memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, yaitu antara lain memperoleh laporan
penilaian dan pendapat kewajaran yang dipersiapkan oleh kantor jasa penilai publik independen serta
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Pendanaan Mudharabah.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSW dan memperoleh persetujuan RUPSW sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015.
Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah digunakan seluruhnya, Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak boleh
dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang diperoleh dari
hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort) tidak mencukupi maka Perseroan akan
menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan, pembiayaan bank dalam
bentuk corporate loan dan project finance, maupun dukungan finansial dari pemegang saham.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang
dihimpun melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala. Dana hasil penawaran umum Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi
seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah
menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan surat Nomor 023/MPI-MU/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dan laporan realisasi penggunaan dana
untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 dengan surat
Nomor 018/MPI-MU/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III
Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,606% (nol koma enam nol enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Wakalah yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Efek sekitar 0,400% (nol koma empat nol nol persen), yang terdiri
dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,350% (nol koma tiga lima nol persen);
biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen) dan biaya
jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,108% (nol koma satu nol delapan persen),
yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Syariah 0,015% (nol koma nol satu lima persen), biaya jasa
Konsultan Hukum sekitar 0,087% (nol koma nol delapan tujuh persen) dan biaya jasa Notaris
sekitar 0,006% (nol koma nol nol enam persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,071% (nol koma nol tujuh satu persen), yang
terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,008% (nol koma nol nol delapan persen) dan biaya jasa
Pemeringkat Efek sekitar 0,063% (nol koma nol enam tiga persen);
• Biaya lain-lain sekitar 0,027% (nol koma nol dua tujuh persen), termasuk biaya pencatatan pada
BEI, biaya KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir serta biaya-biaya yang
berhubungan dengan hal-hal tersebut.
24
Page 51
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan konsolidasian penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah Rp10.783.356 juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar
Rp3.146.499 juta dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar Rp7.636.856 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan
Rupiah)
30 September
Keterangan
2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.510.512
Utang usaha 128.824
Utang lain-lain 633.835
Beban akrual 412.646
Utang pajak 24.735
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 8.350
Pinjaman jangka panjang 427.593
Pinjaman jangka panjang lainnya -
Liabilitas derivatif -
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.146.499
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
porsi jangka pendek 56.143
Beban akrual – neto
porsi jangka pendek 81.224
Utang kepada pihak berelasi 12.871
Liabilitas sewa – neto
porsi jangka pendek 14.758
Pinjaman jangka panjang – neto
porsi jangka pendek 4.514.698
Pinjaman jangka panjang lainnya 2.150.417
Liabilitas derivatif – neto -
porsi jangka pendek
Liabilitas pajak tangguhan – neto 656.523
Liabilitas imbalan kerja 150.218
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 7.636.856
TOTAL LIABILITAS 10.783.356
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Total Nilai Maksimum Total Nilai Jatuh
Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Tempo
Fasilitas/Plafon Tempo
PT Medco Power Indonesia
1. Angsuran terjadwal 25 Februari 2025 Rp150.000.000.000 Rp4.500.000.000
2. Angsuran terjadwal 25 Februari 2025 Rp780.000.000.000 Rp2.097.112.500
3. Angsuran terjadwal 24 Maret 2025 Rp150.000.000.000 Rp3.750.000.000
PT Medco Ratch Power Riau
1. Angsuran terjadwal 29 Februari 2025 AS$222.000.000 AS$4.963.748
25
Page 52
PT Energi Listrik Batam
1. Angsuran terjadwal 25 Februari 2025 AS$86.900.000 AS$488.615
2. Angsuran terjadwal 25 Maret 2025 AS$86.900.000 AS$490.854
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN
DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN
PENERBITAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TAHAP IV YANG TELAH DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN.
26
Page 53
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00504/2.1032/AU.1/02/1175-4//1/
IV/2024 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) basis
opini, (ii) hal audit utama, dan (iii) informasi lain yang berisi tanggung jawab manajemen dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap laporan keuangan konsolidasian serta tanggung jawab
auditor atas audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.758.098 1.951.363 2.510.894
Piutang Usaha
Pihak ketiga 296.148 266.224 341.192
Pihak berelasi 20.251 35.502 53.603
Aset kontrak - 13.877 17.337
Piutang sewa pembiayaan 256.858 308.866 268.424
Piutang lain-lain
Pihak ketiga – neto 48.488 53.790 52.133
Pihak berelasi 101.712 95.849 67.886
Persediaan 97.817 99.922 81.734
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 36.322 48.158 22.020
Pajak dibayar di muka 15.434 3.085 37.415
Beban dibayar di muka dan uang muka 281.928 212.106 218.720
Estimasi pengembalian pajak 70.014 53.912 19.059
Aset derivatif 20.363 27.392 37.658
Aset keuangan konsesi 496.193 506.157 516.542
Aset lancar lainnya 16.520 44.028 15.132
TOTAL ASET LANCAR 3.516.146 3.720.233 4.259.752
27
Page 54
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
porsi jangka pendek 8.204.585 7.107.362 4.709.107
Piutang sewa pembiayaan – neto
porsi jangka pendek 1.263.832 1.449.744 1.762.601
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
127.551 128.649 139.736
neto porsi jangka pendek
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
6.144 6.144 6.271
neto porsi jangka pendek
Estimasi pengembalian pajak -
neto porsi jangka pendek 31.588 53.552 39.157
Aset tetap - neto 1.068.063 653.496 656.590
Aset pajak tangguhan – neto 11.958 12.040 9.794
Investasi jangka panjang 2.371.421 2.352.654 2.322.395
Uang muka pembelian aset tetap 158.666 53.754 74.681
Aset hak guna 21.301 27.505 29.221
Aset eksplorasi dan evaluasi 9.951 3.331 1.125.230
Aset takberwujud - neto 27.973 28.132 29.134
Aset derivatif - porsi jangka pendek 243.101 309.221 333.093
Aset tidak lancar lainnya 22.392 23.411 24.870
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 13.568.527 12.208.995 11.261.880
TOTAL ASET 17.084.673 15.929.228 15.521.631
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.510.512 964.977 -
Utang usaha 128.825 116.547 260.131
Utang lain-lain 633.835 666.507 515.025
Beban akrual 412.647 195.191 198.568
Utang pajak 24.736 59.447 27.079
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 8.351 16.659 13.269
Pinjaman jangka panjang 427.594 1.199.367 616.048
Pinjaman jangka panjang lainnya - 7.000 437.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.146.500 3.225.696 2.067.119
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
56.144 52.960 48.752
porsi jangka pendek
Beban akrual – neto
81.225 85.292 100.928
porsi jangka pendek
Utang kepada pihak berelasi 12.871 17.400 2.429
Liabilitas sewa – neto
14.759 13.558 19.240
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang – neto
4.514.699 3.788.957 4.441.333
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang lainnya 2.150.418 1.402.658 1.407.542
Liabilitas pajak tangguhan - neto 656.523 656.807 587.877
Liabilitas imbalan kerja 150.218 133.002 113.944
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 7.636.857 6.150.635 6.722.046
TOTAL LIABILITAS 10.783.357 9.376.331 8.789.165
28
Page 55
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 2.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham 1.100.000 1.100.000 1.100.000
Tambahan modal disetor 463.406 463.406 463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 162.354 194.374 224.769
Selisih nilai transaksi dengan
846.017 846.017 846.017
kepentingan non-pengendali
Penyesuaian nilai wajar atas instrument
104.806 133.905 144.695
lindung nilai arus kas
Bagian laba komprehensif lain dari
235.983 287.158 328.340
entitas ventura bersama
Saldo laba
Appropriated 220.000 220.000 220.000
Unappropriated 384.658 538.848 705.579
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
3.517.225 3.783.707 4.032.805
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 2.784.092 2.769.190 2.699.662
TOTAL EKUITAS 6.301.317 6.552.897 6.732.467
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 17.084.673 15.929.228 15.521.631
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 2.603.790 3.359.866 4.321.575 1.740.076
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.731.653) (2.514.184) (3.202.582) (723.727)
LABA BRUTO 872.138 845.683 1.118.993 1.016.349
Beban operasional (431.353) (391.193) (564.387) (535.025)
Pendapatan lain-lain 107,811 173.055 179.779 227.908
Beban lain-lain (72,450) (23.577) (43.360) (119.362)
LABA DARI OPERASI 476.145 603.967 691.025 589.871
Pendapatan bunga 47,249 49,668 80.163 35.111
Pajak atas pendapatan bunga - - (16.033) (7.022)
Beban pendanaan (506.691) (427.082) (592.733) (449.967)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI
16.703 226.553 162.422 167.992
OPERASI YANG DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN (79.910) (125.346) (149.848) (100.449)
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN (63.207) 101.207 12.574 67.543
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak - - (1.675) 2.604
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing (65.687) (39.034) (61.617) 266.329
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto
(57.057) 57.430 (21.157) 351.545
pajak
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama (51.174) 4.229 (41.182) 320.783
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
(173.918) 22.625 (125.632) 941.261
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
(237.126) 123.832 (113.057) 1.008.804
BERJALAN
29
Page 56
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA
Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk (154.190) (81.754) (167.024) (160.839)
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
90.982 182.962 179.598 228.382
pengendali
(63.208) 101.207 12.574 67.543
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
(266.483) (51.009) (249.098) 444.973
pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
29.357 174.841 136.040 563.831
kepentingan non-pengendali
(237.126) 123.832 (113.057) 1.008.804
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
(140.17) (74.32) (151.84) (146,21)
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X) 0,01 0,07 0,04 0,08
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X) (0,02) 0,03 0,00 0,01
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X) (0,00)* 0,01 0,00 0,00
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X) (0,01)* 0,02 0,00 0,00
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X) 0,20* 0,28 0,36 0,15
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X) 1,71 1,36 1,43 1,31
Total Liabilitas/Total Aset (X) 0,63 0,58 0,59 0,57
Total Aset/Total Liabilitas (X) 1,58 1,73 1,70 1,77
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)
1,12 1,44 1,15 2,06
(X)
Interest Coverage Ratio (ICR) (X) 2,39 1,85 2,40 1,77
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X) 1,01 1,20 1,22 1,13
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan -162%** 9% -81% -70%
Laba komprehensif tahun berjalan -292%** -86% -111% -74%
Total aset 5% 5% 3% 17%
Total liabilitas 15% 7% 7% 19%
Total ekuitas -8% 2% -3% 15%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2023
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
30 September 2024
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks.3,00x 1,37
EBITDA to Interest (3) Min. 1,00x 1,33
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
30
Page 57
30 September 2024
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Min. 1,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Maks. 3,00x 1,33
Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan aktiva lancar terhadap hutang lancar dikurangi bagian lancar hutang jangka panjang pada
laporan keuangan Home Statement /Audited Perusahan.
(2) Dihitung dengan membandingkan total hutang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan.
31
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian
penting Perseroan yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta
2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta
2022.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00504/2.1032/AU.1/02/1175-4//1/
IV/2024 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) basis
opini, (ii) hal audit utama, dan (iii) informasi lain yang berisi tanggung jawab manajemen dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap laporan keuangan konsolidasian serta tanggung jawab
auditor atas audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 2.603.790 3.359.866 4.321.575 1.740.076
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.731.653) (2.514.184) (3.202.582) (723.727)
LABA BRUTO 872.138 845.683 1.118.993 1.016.349
Beban operasional (431.353) (391.193) (564.387) (535.025)
Pendapatan lain-lain 107,811 173.055 179.779 227.908
Beban lain-lain (72,450) (23.577) (43.360) (119.362)
LABA DARI OPERASI 476.145 603.967 691.025 589.871
Pendapatan bunga 47,249 49,668 80.163 35.111
Pajak atas pendapatan bunga - - (16.033) (7.022)
Beban pendanaan (506.691) (427.082) (592.733) (449.967)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI
16.703 226.553 162.422 167.992
OPERASI YANG DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN (79.910) (125.346) (149.848) (100.449)
LABA TAHUN BERJALAN (63.207) 101.207 12.574 67.543
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak - - (1.675) 2.604
32
Page 59
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing (65.687) (39.034) (61.617) 266.329
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas -
(57.057) 57.430 (21.157) 351.545
neto pajak
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama (51.174) 4.229 (41.182) 320.783
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
(173.918) 22.625 (125.631) 941.261
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
(237.126) 123.832 (113.057) 1.008.804
BERJALAN
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA
Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
(154.189) (81.754) (167.024) (160.839)
induk
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
90.982 182.961 179.598 228.382
pengendali
(63.207) 101.207 12.574 67.543
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
(266.483) (51.009) (249.098) 444.973
kepada pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
29.357 174.841 136.040 563.831
kepentingan non-pengendali
(237.126) 123.832 (113.057) 1.008.804
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
(140.17) (74.32) (151.84) (146,21)
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
*tidak diaudit
a. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp2.603.790 juta mengalami penurunan sebesar Rp756.076 juta atau sebesar 23% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.359.866 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan konstruksi sebesar Rp819.974 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pendapatan konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.174.776
juta mengalami penurunan sebesar Rp819.974 juta atau sebesar 41% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.994.749 juta. Hal ini disebabkan pada tahun 2023 terdapat
pengakuan akumulasi biaya eksplorasi dan evaluasi sebagai pendapatan konstruksi atas tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan
pada tahun 2024 Perseroan mengakui nilai konstruksi sesuai progres proyek pembangunan PLTP Ijen.
Jasa operasi dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp297.594 juta mengalami peningkatan sebesar Rp18.471 juta atau sebesar 7% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp279.283 juta. Hal ini disebabkan pada tahun
2024 karena terdapat penyediaan tenaga kerja pada masa konstruksi untuk persiapan servis operasi
dan pemeliharaan PLTU Timor dan PLTU Sulut.
Pendapatan penjualan listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp542.273
juta mengalami penurunan sebesar Rp23.746 juta atau sebesar 4% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp566.018 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
produksi listrik di MRPR karena memasuki periode pemeliharaan dan penurunan pendapatan komponen
biaya gas di ELB.
33
Page 60
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024
sebesar Rp443.325 juta mengalami kenaikan sebesar Rp89.743 juta atau sebesar 25% dari periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp353.583 juta. Hal ini terutama disebabkan
karena kenaikan atas akumulasi aset keuangan konsesi yang bertambah terutama dari kontribusi asset
konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada
tanggal 21 Januari 2023.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024
sebesar Rp145.679 juta mengalami penurunan sebesar Rp20.554 juta atau sebesar 12% dari periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp166.233 juta. Hal ini disebabkan karena
penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik,
karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp4.321.575 juta dan Rp1.740.076 juta, meningkat sebesar 148%
atau sebesar Rp2.581.498 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan konstruksi
sebesar Rp2.292.179 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp2.494.068 juta dan Rp201.889 juta, meningkat sebesar 1,135% atau
sebesar Rp2.292.179 juta. Hal ini disebabkan sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 Perseroan mengakui pendapatan konstruksi
atas pembangunan PLTP Ijen yang dibukukan sebagai aset konsesi keuangan.
Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp387.227 juta dan Rp383.136 juta, meningkat sebesar 1% atau
sebesar Rp4.091 juta. Hal ini disebabkan oleh pada tahun 2023 Perseroan mendapatkan penyesuaian
realisasi insentif MGS untuk periode tahun 2023.
Pendapatan penjualan listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp746.703 juta dan Rp513.490 juta, meningkat sebesar 45% atau
sebesar Rp233.269 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan listrik di
ELB yang berasal dari komponen biaya gas.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp477.094 juta dan Rp381.934 juta, meningkat sebesar 25%
atau sebesar Rp95.160 juta. Hal ini terutama disebabkan karena tahun 2023 tambahan pendapatan
keuangan dari konsesi jasa bertambah dari kontribusi asset konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal
efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp216.483 juta dan Rp259.627 juta, menurun sebesar 17%
atau sebesar Rp43.200 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang
menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode
berjalan.
b. Beban Pokok Pendapatan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp1.731.653 juta mengalami penurunan sebesar Rp782.531 juta atau sebesar 31% dari beban
pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp2.514.184 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada beban konstruksi sebesar
Rp759.420 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
34
Page 61
Beban konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.104.832 juta
mengalami penurunan sebesar Rp759.420 juta atau sebesar 41% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.864.252 juta. Hal ini disebabkan pada tahun 2023 terdapat
pengakuan akumulasi biaya eksplorasi dan evaluasi sebagai pendapatan konstruksi atas tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan
pada tahun 2024 Perseroan mengakui nilai konstruksi sesuai progres proyek pembangunan PLTP Ijen .
Beban pembelian gas untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp315.049 juta
mengalami penurunan sebesar Rp17.686 juta atau sebesar 5% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp332.734 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan konsumsi gas untuk
PLN Batam melalui ELB.
Manajemen dan dukungan teknis untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp60.315 juta mengalami penurunan sebesar Rp450 juta atau sebesar 1% dari periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp60.765 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2023
terdapat eskalasi sesuai perjanjian pemeliharaan jangka panjang atas biaya pemeliharaan tetap tahunan
di MRPR untuk mesin pembangkit.
Gaji dan tunjangan pegawai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp74.111
juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.980 juta atau sebesar 3% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp72.131 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan tenaga
kerja pada masa konstruksi dalam rangka persiapan servis operasi dan pemeliharaan PLTU Timor dan
PLTU Sulut.
Beban penyusutan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp69.593 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp4.390 juta atau sebesar 7% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp65.203 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas biaya penggantian
yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2023 dan September
2023.
Barang habis pakai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp41.845 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp2.270 juta atau sebesar 6% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp39.575 juta. Hal ini disebabkan karena penggantian suku cadang pada
kegiatan pemeliharaan di MRPR.
Beban pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp65.477 juta
mengalami penurunan sebesar Rp13.137 juta atau sebesar 17% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp78.614 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar terjadwal untuk
turbin unit 2 di TJBPS pada September 2023.
Sewa peralatan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp431 juta mengalami
penurunan sebesar Rp478 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp909 juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan MEB untuk pengangkutan
mesin setelah selesai dilakukan inspeksi besar pada 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.202.582 juta dan Rp723.727 juta, meningkat sebesar 343%
atau sebesar Rp2.478.855 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pada beban konstruksi sebesar
Rp2.161.332 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp2.338.428 juta dan Rp177.096 juta, meningkat sebesar 1220% atau sebesar
Rp2.161.332 juta. Hal ini disebabkan karena telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
35
Page 62
Beban pembelian gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp449.041 juta dan Rp198.273 juta, meningkat sebesar 126% atau sebesar
Rp250.767 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2022 terdapat koreksi selisih harga gas di EPE
dan MPE atas pembelian gas untuk periode Juli – Desember 2021 sesuai KepMen ESDM No. 135/2021.
Manajemen dan dukungan teknis pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp80.278 juta dan Rp78.858 juta, meningkat sebesar 2% atau sebesar
Rp1.420 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat eskalasi sesuai perjanjian pemeliharaan jangka
panjang atas biaya pemeliharaan tetap tahunan di MRPR untuk mesin pembangkit .
Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp95.936 juta dan Rp90.674 juta, meningkat sebesar 6% atau sebesar
Rp5.262 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan pegawai MPSI untuk penyelenggaraan jasa
operasi dan pemeliharaan di MRPR mulai 10 Februari 2022.
Beban penyusutan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp88.502 juta dan Rp60.555 juta, meningkat sebesar 46% atau sebesar Rp27.947
juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas biaya penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi
besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2023 dan September 2023.
Barang habis pakai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp55.332 juta dan Rp40.789 juta, meningkat sebesar 36% atau sebesar Rp14.542 juta.
Hal ini disebabkan oleh konsumsi barang habis pakai penyediaan operasi dan pemeliharaan di MPSI
untuk MRPR.
Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp94.142 juta dan Rp76.921 juta, meningkat sebesar 22% atau sebesar
Rp17.222 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar terjadwal untuk turbin unit 2 di TJBPS pada
September 2023.
Sewa peralatan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp924 juta dan Rp561 juta, meningkat sebesar 65% atau sebesar Rp363 juta. Hal ini
disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan MEB untuk pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan
inspeksi besar pada 2023.
c. Beban Operasional
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023
Beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp431.353 juta mengalami kenaikan sebesar Rp40.160 juta atau sebesar 10% dari beban operasional
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp391.193 juta.
Hal ini diantaranya disebabkan denda operasional sebesar Rp20.485 juta, terutama atas penggunaan
gas selama masa pemeliharaan di MRPR, dan kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan sebesar
Rp15.876 juta seiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis
Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp564.387 juta dan Rp535.025 juta, meningkat sebesar 5% atau sebesar
Rp29.362 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan seiring
dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis Perseroan.
36
Page 63
d. Laba dari Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023
Laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp476.145 juta
mengalami penurunan sebesar Rp127.822 juta atau sebesar 21% dari laba operasi Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp603.967 juta. Hal ini terutama atas
penerimaan kompensasi penyelesaian tuntutan hukum sebesar Rp77.389 juta pada tahun 2023 dan
kenaikan beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp40.160 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp691.025 juta dan Rp589.871 juta, menurun sebesar 17% atau sebesar
Rp101.154 juta. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan laba kotor dengan adanya pendapatan
konstruksi atas aset keuangan konsesi PLTP Ijen.
e. Beban Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023
Beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp459.442 juta mengalami kenaikan sebesar Rp82.028 juta atau sebesar 22% dari beban pendanaan
bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp377.414
juta. Hal ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan pendapatan
bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024
sebesar Rp47.249 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.419 juta atau sebesar 5% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp49.668 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp506.691 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp79.609 juta atau sebesar 19% dari beban pendanaan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp427.082 juta. Hal ini disebabkan oleh
tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku bunga pinjaman sesuai pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pendanaan bersih Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp528.603 juta dan Rp421.879 juta, meningkat sebesar 25% atau
Rp106.725 juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian dengan
kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp64.130 juta dan Rp28.089 juta, meningkat sebesar 128%
atau sebesar Rp36.042 juta. Peningkatan ini disebabkan karena oleh peningkatan suku bunga simpanan
dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp592.734 juta dan Rp449.967 juta, meningkat sebesar 32% atau Rp142.766 juta. Hal
ini disebabkan oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku bunga pinjaman sesuai pasar.
37
Page 64
f. Laba Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp63.208
juta dan laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp101.207 juta, menurun sebesar 162% atau Rp164.415 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
meningkatnya beban operasional sebesar Rp40.160 juta dan beban pendanaan Perseroan sebesar
Rp82.028 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp12.574 juta dan Rp67.543 juta, menurun sebesar 81% atau Rp54.969
juta. Penurunan ini disebabkan karena terdapat kerugian selisih kurs.
g. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023
Total rugi komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp173,918
juta dan total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp22.625 juta, mengalami penurunan sebesar Rp196.543 juta atau sebesar 869%. Hal
ini sebagian besar disebabkan oleh kerugian penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat
mulai berkurangnya laju kenaikan pasar bunga pinjaman.
Selanjutnya, total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada
30 September 2024 sebesar Rp237,126 juta dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp123.832 juta, menurun
sebesar 291% atau Rp360.958 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total rugi komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 Rp125.632 juta dan total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan
pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 Rp941.261 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp1.066.893 juta atau sebesar 113%. Penurunan penghasilan komprehensif lain tersebut
sebagian besar disebabkan kerugian penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk
kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat penurunan
pasar bunga pinjaman yang signifikan.
Selanjutnya, total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp113.057 juta dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.008.804 juta, Penurunan
sebesar 111% atau Rp1.121.862 juta.
38
Page 65
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.758.098 1.951.363 2.510.894
Piutang Usaha
Pihak ketiga 296.148 266.224 341.192
Pihak berelasi 20.251 35.502 53.603
Aset kontrak - 13.877 17.337
Piutang sewa pembiayaan 256.858 308.866 268.424
Piutang lain-lain
Pihak ketiga – neto 48.488 53.790 52.133
Pihak berelasi 101.712 95.849 67.886
Persediaan 97.817 99.922 81.734
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 36.322 48.158 22.020
Pajak dibayar di muka 15.434 3.085 37.415
Beban dibayar di muka dan uang muka 281.928 212.106 218.720
Estimasi pengembalian pajak 70.014 53.912 19.059
Aset derivatif 20.363 27.392 37.658
Aset keuangan konsesi 496.193 506.157 516.542
Aset lancar lainnya 16.520 44.028 15.132
TOTAL ASET LANCAR 3.516.146 3.720.233 4.259.752
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
porsi jangka pendek 8.204.585 7.107.362 4.709.107
Piutang sewa pembiayaan – neto
porsi jangka pendek 1.263.832 1.449.744 1.762.601
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
127.551 128.649 139.736
neto porsi jangka pendek
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
6.144 6.144 6.271
neto porsi jangka pendek
Estimasi pengembalian pajak -
neto porsi jangka pendek 31.588 53.552 39.157
Aset tetap - neto 1.068.063 653.496 656.590
Aset pajak tangguhan – neto 11.958 12.040 9.794
Investasi jangka panjang 2.371.421 2.352.654 2.322.395
Uang muka pembelian aset tetap 158.666 53.754 74.681
Aset hak guna 21.301 27.505 29.221
Aset eksplorasi dan evaluasi 9.951 3.331 1.125.230
Aset takberwujud - neto 27.973 28.132 29.134
Aset derivatif - porsi jangka pendek 243.101 309.221 333.093
Aset tidak lancar lainnya 22.392 23.411 24.870
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 13.568.527 12.208.995 11.261.880
TOTAL ASET 17.084.673 15.929.228 15.521.631
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.510.512 964.977 -
Utang usaha 128.825 116.547 260.131
Utang lain-lain 633.835 666.507 515.025
Beban akrual 412.647 195.191 198.568
Utang pajak 24.736 59.447 27.079
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 8.351 16.659 13.269
Pinjaman jangka panjang 427.594 1.199.367 616.048
Pinjaman jangka panjang lainnya - 7.000 437.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.146.500 3.225.696 2.067.119
39
Page 66
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
56.144 52.960 48.752
porsi jangka pendek
Beban akrual – neto
81.225 85.292 100.928
porsi jangka pendek
Utang kepada pihak berelasi 12.871 17.400 2.429
Liabilitas sewa – neto
14.759 13.558 19.240
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang – neto
4.514.699 3.788.957 4.441.333
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang lainnya 2.150.418 1.402.658 1.407.542
Liabilitas pajak tangguhan - neto 656.523 656.807 587.877
Liabilitas imbalan kerja 150.218 133.002 113.944
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 7.636.857 6.150.635 6.722.046
TOTAL LIABILITAS 10.783.357 9.376.331 8.789.165
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 2.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham 1.100.000 1.100.000 1.100.000
Tambahan modal disetor 463.406 463.406 463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 162.354 194.374 224.769
Selisih nilai transaksi dengan
846.017 846.017 846.017
kepentingan non-pengendali
Penyesuaian nilai wajar atas instrument
104.806 133.905 144.695
lindung nilai arus kas
Bagian laba komprehensif lain dari
235.983 287.158 328.340
entitas ventura bersama
Saldo laba
Appropriated 220.000 220.000 220.000
Unappropriated 384.658 538.848 705.579
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
3.517.225 3.783.707 4.032.805
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 2.784.092 2.769.190 2.699.662
TOTAL EKUITAS 6.301.317 6.552.897 6.732.467
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 17.084.673 15.929.228 15.521.631
*tidak diaudit
Aset
Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp 17.084.673 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.155.445 juta atau sebesar 7% dari jumlah aset perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp15.929.228 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset konsesi sebesar
Rp1.087.258 juta dan asset tetap sebesar Rp414.566 juta, dikurangi dengan penurunan kas dan setara
kas sebesar Rp193.265 juta dan piutang sewa pembiayaan sebesar Rp237.920 juta.
Kas dan setara kas pada 30 September 2024 sebesar Rp1.758.098 juta mengalami penurunan sebesar
Rp193.265 juta atau sebesar 10% dari saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.951.363 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan
melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Piutang usaha pada 30 September 2024 sebesar Rp316.399 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp14.672 juta atau sebesar 5% dari saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp301.727 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh DEB,
EPE, dan MPE.
40
Page 67
Piutang sewa pembiayaan pada 30 September 2024 sebesar Rp1.520.690 juta mengalami penurunan
sebesar Rp237.920 juta atau sebesar 14% dari saldo piutang sewa pembiayaan pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp1.758.610 juta. Hal ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan
kepada PLN selama periode Januari - September 2024.
Aset keuangan konsesi pada 30 September 2024 sebesar Rp8.700.778 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.087.258 juta atau sebesar 14% dari saldo aset keuangan konsesi tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp7.613.520 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh aktivitas pembangunan PLTP Ijen
sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari
2023 dan pembangunan PLTS Bali Timur.
Aset tetap pada 30 September 2024 sebesar Rp1.068.063 juta mengalami kenaikan sebesar Rp414.566
juta atau sebesar 63% dari saldo aset tetap pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp653.496 juta.
Hal ini terutama disebabkan kegiatan pembangunan pengembangan PLTGU ELB.
Persediaan pada 30 September 2024 sebesar Rp97.817 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.104
juta atau sebesar 2% dari saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp99.922 juta.
Hal ini disebabkan oleh penggunaan persediaan pada kegiatan pemeliharaan pembangkit di MRPR.
Piutang lain-lain pada 30 September 2024 sebesar Rp283.895 juta mengalami penurunan sebesar
Rp537 juta atau sebesar 0,2% dari saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp284.432 juta. Tidak ada perubahan yang signifikan pada piutang lain-lain.
Aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp9.951 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp6.620 juta atau sebesar 199% dari saldo aset eksplorasi dan evaluas pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.331 juta. Hal ini dikarenakan terdapat biaya terkait dengan
penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya
lainnya yang dikeluarkan oleh MPI untuk mengembangkan PLTP Bonjol.
Aset lain-lain pada 30 September 2024 sebesar Rp38.912 juta mengalami penurunan sebesar Rp28.527
juta atau sebesar 42% dari saldo aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp67.440
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya yang ditangguhkan untuk biaya mobilisasi
penyediaan jasa operasi dan pemeliharaan Timor dan Sulut.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp15.929.228 juta dan Rp15.521.631 juta, meningkat sebesar 3% atau Rp407.597
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset keuangan konsesi sebesar Rp2.398.255 juta,
dikurangi dengan penurunan kas dan setara kas sebesar Rp559.531 juta, piutang sewa pembiayaan
Rp272.414 juta, dan aset eksplorasi dan evaluasi Rp1.121.899 juta.
Kas dan setara kas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp1.951.363 juta dan Rp2.510.894 juta menurun sebesar 22% atau
Rp559.531 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan melebihi
arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Piutang usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp 301,727 juta dan Rp394.795 juta menurun sebesar 24% atau Rp93.069
juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR.
Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp1.758.610 juta dan Rp2.031.024 juta mengalami penurunan sebesar 13% atau Rp272.414
juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan kepada PLN selama tahun 2023.
Aset keuangan konsesi Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp7.613.520 juta dan Rp5.225.650 juta meningkat sebesar 46% atau Rp2.387.870 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian
Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, Perseroan mengakui pendapatan
konstruksi atas aset keuangan konsesi.
41
Page 68
Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp653.496
juta dan Rp656.590 juta menurun sebesar 0,5% atau Rp3.094 juta. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh depresiasi selama tahun 2023.
Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp99.922
juta dan Rp81.734 juta, meningkat sebesar 22% atau Rp18.187 juta. Hal ini disebabkan oleh rencana
kegiatan pemeliharaan pada PLTGU DEB, MEB dan ELB.
Piutang lain-lain Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp284.432 juta dan Rp266.027 juta meningkat sebesar 6,9% atau Rp18.405 juta. Peningkatan ini
disebabkan terdapat pembayaran uang muka kepada Pacific Solar Medco Energy Pte Ltd untuk aktivitas
operasional yang dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan proyek Pulau Bulan.
Aset eksplorasi Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.331
juta dan Rp1.125.230 juta menurun sebesar 100% atau Rp1.121.899 juta. Penurunan ini disebabkan
telah efektifnya pembangunan PLTP Ijen sejak 21 Januari 2023, aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan,
termasuk saldo pada tanggal 31 Desember 2022, telah dibebankan sebagai beban konstruksi periode
berjalan. Sebelumnya, aset eksplorasi merupakan akumulasi biaya terkait dengan penyelidikan umum,
pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan
oleh MCG untuk mengembangkan PLTP Ijen.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp10.783.357 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.407.026 juta atau sebesar 15% dari jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp9.376.331 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang bank jangka
pendek sebesar Rp545,535 juta dan kenaikan pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp740.759
juta.
Liabilitas jangka pendek pada 30 September 2024 sebesar Rp3.146.500 juta mengalami penurunan
sebesar Rp79.196 juta atau sebesar 2% dari jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp3.225.696 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan porsi jangka pendek atas pinjaman
jangka panjang sebesar Rp771.773 juta dan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka panjang lainnya
sebesar Rp7.000 juta, dikurangi kenaikan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka pendek sebesar
Rp545.535 juta.
Liabilitas jangka panjang pada 30 September 2024 sebesar Rp7.636.857 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.486.222 juta atau sebesar 24% dari jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp6.150.635 juta. Hal ini terutama disebabkan peningkatan porsi jangka
panjang dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp725.742 juta dan pinjaman jangka panjang lainnya
sebesar Rp747.759 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp9.376.331 juta dan Rp8.789.165 juta mengalami kenaikan sebesar 7% atau
Rp587.166 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang
sebesar Rp1.158.577 juta, dikurangin dengan penurunan liabilitas jangka pendek sebesar Rp571.411
juta sebagai berikut.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.225.696 juta dan Rp2.067.119 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp1.158.577 juta atau sebesar 56%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp583.319 juta, peningkatan
utang bank jangka pendek sebesar Rp964.977, dikurangi dengan penurunan porsi jangka pendek dari
pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp430.000 juta.
42
Page 69
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp6.150.635 juta dan Rp6.722.046 juta penurunan sebesar
9% atau Rp571.411 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan porsi jangka panjang
dari pinjaman jangka panjang Rp 652.375 juta, dikurangi dengan peningkatan liabilitas asset pajak
tangguhan sebesar Rp68.930 juta.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas pada 30 September 2024 sebesar Rp6.301.317 juta mengalami penurunan sebesar
Rp251.580 juta atau sebesar 4% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.552.897 juta. Hal ini disebabkan oleh rugi periode sampai dengan 30 September 2024 sebesar
Rp63.208 juta dan total rugi komprehensif lain untuk periode sampai dengan 30 September 2024 sebesar
Rp173.918 juta, serta pembagian dividen kepada kepentingan non-pengendali sebesar Rp15.354 juta
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp6.552.897 juta dan Rp6.732.467 juta menurun sebesar 3% atau Rp179.569
juta. Hal ini disebabkan oleh laba tahun 2023 sebesar Rp12.574 juta dan total rugi komprehensif lain
tahun 2023 sebesar Rp125.631 juta, serta pembagian dividen kepada kepentingan non-pengendali
sebesar Rp66.512 juta.
43
Page 70
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perubahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Exspan Nusantara 1.000 1.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
di bawah Kemenkum dengan No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023
(“Akta No. 11/2023”).
Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
ketenagalistrikan;
44
Page 71
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
untuk keperluan pemasokan gas.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Kepemilikan
Uraian dan Keterangan Hak Suara
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 539.000.000 539.000.000.000 49,00
2. MP Internasional 561.000.000 561.000.000.000 51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.000.000 1.100.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 900.000.000 900.000.000.000
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Operasional
1. Perseroan - Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha
Mandiri tanggal 7 Oktober 2024. Jenis usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan
instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
tenaga diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 7 Oktober 2029.
- Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha
Mandiri tanggal 13 September 2024. Jenis usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah
pengoperasian instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang
pembangkit listrik tenaga diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 13 September 2029.
2. BJI Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-
UMKU No. 912020852263100010004 tanggal 29 Juli 2024, untuk memanfaatkan ruang pada sumber daya
air seluas 8.798m2 di Sungai Cibalapulang, Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Izin ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.
3. MPGS - NIB No. 1202240067258 tanggal 12 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MPGS
berlaku selama MPGS menjalankan kegiatan usaha.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Direktur Utama
PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 7 Oktober 2024. Jenis usaha yang dapat dilakukan
oleh MPGS adalah pengoperasian instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik
dan subbidang pembangkit listrik tenaga panas bumi. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan
7 Oktober 2029.
45
Page 72
No. Perusahaan Izin Operasional
4. MPGE NIB No. 0309240056831 tanggal 3 September 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MPGE
berlaku selama MPGE menjalankan kegiatan usaha.
5. MPST NIB No. 0404240058851 tanggal 4 April 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MPST berlaku
selama MPST menjalankan kegiatan usaha.
6. MPES - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 707.1.8.401.K.1F.3174.C24 yang
dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 8 Maret 2024
untuk Pengoperasian Instalasi Instalasi Tenaga Listrik yang berlaku sampai tanggal 8 Maret 2029.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 789.1.8.501.K.1F.3174.C24 yang
dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 18 Maret 2024
untuk Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang berlaku sampai tanggal 18 Maret 2029.
7. MCG - NIB No. 9120505771086 tanggal 18 Juli 2019, yang dicetak pada tanggal 30 September 2024 oleh
Lembaga OSS. NIB MCG berlaku selama MCG menjalankan kegiatan usaha.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 70/05.06/01/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
Timur, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Desember 2027.
4. PERJANJIAN PENTING
Perjanjian Afiliasi
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki atau menandatangani
perjanjian tambahan dengan pihak Afiliasi, yakni sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Nilai Perjanjian
1. Perjanjian Dukungan a. Perseroan; MEI setuju untuk Perjanjian berlaku Perseroan setuju untuk
Bisnis tanggal 28 dan menyediakan dan sampai dengan membayar MEI, biaya dan
November 2023 b. MEI. Perseroan setuju untuk tanggal 31 pengeluaran ditambah biaya
sebagaimana menerima dukungan Desember 2026. administrasi sebesar 5%
diubah Amandemen Hubungan Afiliasi: bisnis di bidang-bidang dari biaya dan pengeluaran
Perjanjian Dukungan Perseroan tertentu sebagaimana tersebut.
Bisnis tanggal 8 merupakan dijabarkan dalam
November 2024 perusahaan perjanjian, antara lain: Total biaya dan pengeluaran
terkendali MEI. (i) Service Desk, (ii) SAP yang dibayarkan oleh
Service & Support, (iii) Perseroan atas jasa-jasa dari
BPM Service & Support, MEI adalah masing-masing
(iv) Share Point Service & sejumlah: (i) USD285.931
Support, dan (v) Terminal untuk tahun 2023, (ii) USD
Service. 27.263 untuk tahun 2024, dan
(iii) USD327.263 untuk tahun
2025.
2. Kontrak Pengoperasian a. MCG; dan MCG ingin 6 tahun dari COD Biaya-biaya yang dibayarkan
dan Pemeliharaan b. MPGS. mempertahankan MPGS Unit-1 sampai MCG sehubungan dengan
untuk Pembangkit untuk memberikan, akhir 3 bulan jasa pengoperasian dan
Listrik Tenaga Panas Hubungan Afiliasi: dan MPGS bersedia setelah pemeliharaan MPGS terdiri
Bumi Blawan Ijen MCG dan MPGS memberikan, layanan berakhirnya dari:
Unit-1 Di Indonesia merupakan pengoperasian dan periode (i) Biaya Mobilisasi:
antara PT Medco perusahaan pemeliharaan terkait pengoperasian Rp6.057.143.000 untuk
Cahaya Geothermal terkendali fasilitas dengan kapasitas (periode periode mobilisasi
dan PT Medco Power Perseroan. 34 MW di Ijen, Provinsi demobilisasi) selama 3 bulan dan
Geothermal Services Jawa Timur, Indonesia. masa tenggang selama
tanggal 5 November 1 bulan;
2024 (ii) Biaya Tetap Operation
and Maintenance
(”O&M”) Pengoperasian
(Tahunan):
Rp48.000.000.000;
(iii) Biaya Variabel O&M
(Tahunan): Maksimum
Rp10.000.000.000;
(iv) Biaya Demobilisasi:
Rp12.000.000.000; dan
(v) Dana Cadangan:
Rp10.000.000.000.
Masing-masing perjanjian tambahan dengan pihak Afiliasi tersebut merupakan transaksi yang telah
dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.
46
Page 73
Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki/menandatangani
perjanjian-perjanjian penting tambahan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, yakni sebagai
berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu Nilai Perjanjian
1. Amandemen Kedua a. Perseroan; dan Perseroan, mewakili 1 Desember 2022 – Rp950.000.000
terhadap Kontrak No. b. PT TUV Nord kepentingannya sendiri dan 30 November 2026.
BF26011 – Integrated Indonesia. kepentingan MEB, ELB dan
Management System MRPR, menunjuk PT TUV Nord
Audit of ISO 9001, ISO Indonesia untuk melaksanakan
14001, ISO 45001 for audit dan sertifikasi ISO 9001,
MPI, MEB, ELB ISO 14001, dan ISO 45001.
2. Perjanjian Kerja Sama a. MPES; dan PT Inti Karya Persada menunjuk 18 Maret 2024 Biaya penggunaan
Penggunaan Tenaga b. PT Inti Karya MPES untuk menyediakan sampai dengan tenaga kerja
Kerja untuk Kegiatan Persada tenaga kerja yang dimiliki Commercial sebesar
Persiapan Operasi Tehnik. oleh MPES untuk memberi Operation Date Rp33.000.000/
dukungan dalam pelaksanaan salah satu unit bulan untuk setiap
kegiatan persiaoan operasi Proyek. personel
Proyek TIMOR-1 CFSPP (2x50
MW).
3. Perjanjian Kerja Sama a. MPES; dan PT Inti Karya Persada menunjuk 20 Mei 2024 sampai Biaya penggunaan
Penggunaan Tenaga b. PT Inti Karya MPES untuk menyediakan dengan Commercial tenaga kerja
Kerja untuk Kegiatan Persada tenaga kerja yang dimiliki Operation Date sebesar
Persiapan Operasi Tehnik. oleh MPES untuk memberi salah satu unit Rp35.000.000/
dukungan dalam pelaksanaan Proyek. bulan untuk setiap
kegiatan persiaoan operasi personel
Proyek SULUT-1 CFSPP
(2x50MW).
4. Perjanjian Layanan a. MPTL; dan MPTL menunjuk PT Futura Perjanjian berlaku Nilai dari perjanjian
Penyediaan dan b. PT Futura Smart Solution untuk sampai dengan adalah sesuai
Pemeliharaan Stasiun Smart Solution. melaksanakan jasa operasional tanggal 8 Oktober nilai kontrak yang
Pengisian Kendaraan dan pemeliharaan untuk 2029. diperkirakan
Listrik stasiun pengisian kendaraan mencapai angka
listrik yang dimiliki oleh MPTL. Rp986.720.000
5. Perjanjian Pengoperasian a. Sarulla Sarulla Operations Ltd Perjanjian ini berlaku Nilai dari perjanjian
dan Pemeliharaan untuk Operations Ltd; mempekerjakan MGS untuk sejak tanggal 1 adalah sesuai
Fasilitas Tenaga Listrik dan melakukan jasa-jasa yang September 2016 nilai kontrak yang
Panas Bumi Sarulla di b. MGS. berkaitan dengan operasi dan dan akan berakhir diperkirakan
Sumatera Utara tanggal pemeliharaan gardu listrik pada tanggal yang mencapai angka
29 September 2016 tenaga panas bumi 330 MW merupakan enam Rp986.720.000
sebagaimana diubah net yang akan dibangun di tahun setelah
dengan Amandemen beberapa lokasi-lokasi di tanggal yang lebih
Pertama No. SOL-AGR Kabupaten Tapanuli Utara, lambat dari:
II-1716 R00 tanggal 3 Sumatera Utara, Indonesia, (a) Date of
November 2024 yang terdiri dari fasilitas Commercial
lapangan dan fasilitas Generation dari
pembangkit listrik. NIL-2;
(b) 1 September
2018; dan
(c) 4 Juli 2024.
6. Perjanjian Pengelolaan a. MPSOS; MPSOS dan SMI menunjuk 12 Agustus 2021 – Total Biaya
Rekening Penampungan b. PT Sarana BNI untuk bertindak selaku 13 Juli 2036. Borongan (Lump
No. SSK/1/2881 tanggal Multi Agen Escrow, sehubungan Sum) Dasar
12 Agustus 2021 Infrastruktur dengan pelaksanaan untuk tahun
sebagaimana diubah (Persero) kewajiban MPSOS untuk pengoperasian
dengan Addendum I (“SMI”); dan membuka rekening- 4 Juli 2024
tanggal 27 April 2022 c. PT Bank rekening sebagaimana diatur – 3 Juli 2030
Negara berdasarkan Akta Perjanjian adalah sebesar
Indonesia Pembiayaan No. 8 tanggal Rp 678.000.000.000
(Persero) Tbk 13 Juli 2021, yang dibuat di
(“BNI”) hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut seluruh perubahannya
dari waktu ke waktu, antara
MPSOS dan SMI.
47
Page 74
Perjanjian Pinjaman Dengan Pihak Ketiga
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki/menandatangani
perjanjian pinjaman tambahan (termasuk amandemen/perubahan/perpanjangan) dengan pihak ketiga,
yakni berikut:
MPI
a. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(i) Fasilitas Non Cash Loan-Bank Garansi:
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit
sebesar Rp650.000.000.000 (switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of
Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan
pembatasan limit SBLC untuk penjaminan pemenuhan equity portion pada anak perusahaan
Perseroan sebesar maksimal ekuivalen USD40.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 20 November 2025. Jangka waktu transaksi LC/SKBDN UPAS/UPAU maksimal 360
hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah Rp274.7 miliar.
(ii) Fasilitas Treasury Line:
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Treasury Line dengan limit
sebesar USD40.000.000 dengan sublimit fasilitas cross currency swap / interest rate swap
bersifat switchable sampai dengan USD15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
20 November 2025. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Nilai pinjaman outstanding per tanggal 30 September 2024 adalah nil.
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
tanpa alasan yang wajar, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
perubahan komposisi pemegang saham dimana MEI tidak lagi menjadi pemegang saham
mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
pada Perseroan; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
Mandiri, Perseroan dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/
atau sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau
pada laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
kekayaan Perseroan kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan
perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan
penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat
dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang Perseroan dapat memenuhi
rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian dividen) dan Perseroan berkewajiban untuk
melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak
dilakukannya pembagian dividen tersebut.
48
Page 75
b. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)
Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan
Woori, dimana Woori setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah
tidak lebih dari USD 8.000.000 dengan tunduk pada syarat dan ketentuan perjanjian fasilitas kredit
(“Perjanjian Fasilitas Kredit Woori”). Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Mei
2026. Tujuan fasilitas kredit ini adalah untuk modal kerja. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu
jaminan/agunan khusus.
Selama jangka waktu fasilitas kredit, tanpa persetujuan dari Woori terlebih dahulu, Perseroan dilarang
untuk: (i) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan;
(ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit
dari Perseroan sendiri; dan (iii) melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan
saham yang belum likuid yang diperdagangkan di bursa saham.
Nilai pinjaman outstanding per tanggal 30 September 2024 adalah nil.
c. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(i) Fasilitas Kredit Modal Kerja:
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja PT Medco Power Indonesia No. 17 tanggal
20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (8) 17 KMK
Maksimum USD85.250.000 tanggal 19 Desember 2024, Perseroan menandatangani perjanjian
kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk mengubah maksimum kredit menjadi sebesar
USD85.250.000 dari semula sebesar USD 60.000.000 dengan penambahan USD25.250.000
dari fasilitas term loan dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2025.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit
Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional
perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/
SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional
Perseroan serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB, MPSOS,
MPTL, MSBB, MSBT dan MPSI.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah USD 29.3 juta.
(ii) Fasilitas Treasury Line:
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line PT Medco Power Indonesia
No. 18 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di
Jakarta sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit No. (8) 18 USD 5.000.000 tanggal 19 Desember 2024, Perseroan menandatangani
perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu
fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu treasury line maksimum
sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember
2025. Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit
Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional
perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/
SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional
Perseroan serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB dan
MPSOS. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah nil.
49
Page 76
Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan
tertulis dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha;
(ii) mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
(iii) mengizinkan pihak lain menggunakan Perseroan untuk kegiatan usaha pihak lain; (iv) mengubah
bentuk atau status hukum Perseroan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal
Perseroan) memindahtangankan resipis atau saham Perseroan baik antar pemegang saham
maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v) menarik kembali modal yang telah
disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak ketiga; (vii) mengikatkan diri sebagai
Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud kepada pihak lain; (viii)
membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran pinjaman;
(ix) menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Perseroan kepada pihak
manapun; (x) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a) mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha
Perseroan atau (b) mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di
luar praktik-praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta
melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh
atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau
dokumen jaminan kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha
yang telah ada; atau (xiii) Perseroan tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode
kredit BNI.
d. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)
Pada tanggal 16 Mei 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Maybank
dimana Maybank setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Perseroan yang terdiri dari:
(i) pinjaman berjangka tranche A sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp200.000.000.000,
dengan jangka waktu 60 bulan sejak penarikan pertama, yakni, 21 Mei 2024 atau sampai dengan
tanggal 25 Mei 2029 (“Pinjaman Berjangka Tranche A”); (ii) pinjaman berjangka tranche B sampai
jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000, dengan jangka waktu 60 bulan sejak
penarikan pertama, yakni, 1 Oktober 2024 atau sampai dengan tanggal 25 Oktober 2029 (“Pinjaman
Berjangka Tranche B”); dan pinjaman promes berulang sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp80.000.000.000 dan dapat digunakan dalam mata uang asing lainnya, yaitu USD, EUR, GBP,
SGD, JPY, dan RMB, dengan jangka waktu sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal
13 Mei 2025 (“Pinjaman Promes Berulang”). Fasilitas kredit dari Maybank tersebut tidak dijamin
secara khusus.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah sebesar Rp245.7 miliar.
e. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank KEB Hana Indonesia
Pada tanggal 19 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank
KEB Hana Indonesia (“Bank KEB Hana”) dimana Bank KEB Hana setuju untuk menyediakan
fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan yang bersifat working capital installment –
committed yang tersedia sebesar Rp150.000.000.000, dengan jangka waktu adalah 5 tahun sejak
pencairan pertama, yakni, 26 Juni 2024 atau sampai dengan tanggal 26 Juni 2029. Perseroan
akan mempergunakan fasilitas kredit modal kerja untuk pembiayaan kembali hutang (seluruhnya
atau sebagian) milik Perseroan di bank dengan skema (i) direct bank loan refinancing dan/atau
(ii) indirect bank loan refinancing. Perjanjian kredit dengan Bank KEB Hana tidak mengatur
ketentuan mengenai jaminan atas fasilitas kredit modal kerja.
50
Page 77
Lebih lanjut, apabila Financial Covenant belum terpenuhi, dan/atau Perseroan melakukan
transaksi di luar dari bisnis utama, dan/atau transaksi berdampak secara material terhadap
kewajiban pembayaran Perseroan kepada Bank KEB Hana, maka Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Bank KEB Hana sebelum: (i) melakukan merger
atau penggabungan dengan perusahaan lain manapun; (ii) membeli atau dengan cara lain
mendapatkan semua atau jumlah yang substansial aset atau saham perusahaan lain; atau
(iii) menjual, menyewakan atau dengan cara lain menghapus semua atau sebagian besar dari hak
milik atau hartanya, apakah melalui satu transaksi atau beberapa transaksi baik berhubungan atau
tidak.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah sebesar Rp150 miliar.
f. Perjanjian Pembiayaan dengan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (“BSI”)
Berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) Notaris Efran Yuniarto S.H., M.Kn., No. 018/SRT-
NOT/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, telah dinyatakan bahwa pada tanggal 18 Desember
2024, Perseroan menandatangani Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan No. 12 tanggal
18 Desember 2024, dimana BSI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan corporate line facility
berupa (i) cash financing dengan peruntukan untuk pembiayaan Perseroan untuk investasi dan
transaksi bisnis, dengan limit fasilitas maksimal sebesar Rp750.000.000.000; dan (ii) Non Cash
Financing maksimal sebesar USD60.000.000. Jangka waktu dari masing-masing fasilitas adalah
(i) 60 bulan sejak akad pembiayaan dan (ii) sesuai dengan underlying permintaan namun tidak
melebihi jangka waktu fasilitas line facility. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan
khusus.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah nil.
MSBT
Fasilitas Pinjaman BNI
Pada tanggal 20 Maret 2024, MSBT telah menandatangani beberapa perjanjian kredit dengan BNI,
dimana seluruhnya adalah untuk membiayai Pembangunan PLTS Kapasitas 25 MWp di Kabupaten
Karangasem, Bali, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar USD12.543.798, dengan jangka waktu
15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
30 September 2024 adalah sebesar USD2.387.441.
(ii) Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar Rp47.494.870.000, dengan jangka waktu
15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Tidak terdapat jumlah terutang per
tanggal 30 September 2024.
(iii) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar USD719.202, dengan jangka waktu
15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
30 September 2024 adalah sebesar USD23.782.
(iv) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar Rp2.723.130.000, dengan jangka
waktu 15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Tidak terdapat jumlah terutang
per tanggal 30 September 2024.
Masing-masing fasilitas kredit tersebut dijamin dengan fidusia asuransi, fidusia bank garansi, fidusia
mesin, dan fidusia piutang. Berdasarkan masing-masing perjanjian kredit, selama fasilitas kredit
belum dilunasi, MSBT wajib untuk, antara lain: (i) menyerahkan surat pemberitahuan kepada BNI atas
perubahan susunan direksi dan dewan komisaris selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah perubahan
tersebut, dan (ii) menjaga kepemilikan saham mayoritas PT MPI baik secara langsung maupun tidak
langsung.
51
Page 78
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit
sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terutang oleh MSBT kepada BNI, maka MSBT
tidak diperkenankan antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
(i) bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun juga dan/
atau menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan MSBT kecuali menjaminkan/mengagunkan
kekayaan kepada BNI sebagaimana termaktub dalam dokumen agunan, (ii) memberikan pinjaman
kepada siapapun juga termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham atau afiliasi, kecuali
dalam transaksi atau aktivitas operasional yang wajar (arms-length basis), (iii) menjual, menyewakan,
memindahtangankan dan menggadaikan/menjaminkan aset atas proyek yang telah dijaminkan kepada
pihak lain, (iv) melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli kepemilikan saham
MSBT, (v) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan atau turut membiayai
perusahaan-perusahaan lain, dan (vi) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
(corporate structure) antara lain peleburan, penggabungan, pengambilan modal dan pengambilalihan.
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris Independen : Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris : M. Teguh Pamuji
Direksi:
Direktur Utama : Eka Satria
Direktur : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Imron Gazali
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri Utami selaku
Direktur Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5 tahun, atau sampai dengan
tanggal 16 Mei 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikannya sewaktu-
waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei
2023 untuk jangka waktu 5 tahun, atau sampai dengan tanggal 1 Mei 2028, dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham
Perseroan. Tidak ada perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta
tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 24 Mei 2022 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (sirkuler) Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Argo
Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0291310 tanggal 20 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di Kemenkum di bawah No. AHU-0279437.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember 2024.
52
Page 79
6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Pada tanggal 30 September 2024, jumlah pegawai Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 1009
karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan.
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
2024 2023 2022
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 136 132 125
Sarjana Muda (D3) 5 3 5
Subtotal 141 135 130
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 513 410 316
Sarjana Muda (D3) 153 148 137
SMU dan sederajat 202 218 231
Subtotal 868 776 684
Jumlah 1.009 911 814
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jabatan
30 September 31 Desember
2024 2023 2022
Perseroan
Direktur 4 4 4
Eksekutif Senior 26 22 24
Manajer 34 35 37
Supervisi 6 18 18
Pelaksana 71 56 47
Subtotal 141 135 130
Perusahaan Anak
Direktur 3 3 3
Eksekutif Senior 8 9 12
Manajer 67 46 49
Supervisi 169 92 84
Pelaksana 621 626 536
Subtotal 868 776 684
Jumlah 1.009 911 814
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
2024 2023 2022
Perseroan
≥ 50 tahun 20 20 18
40-49 tahun 46 39 39
30-39 tahun 51 51 49
≤ 29 tahun 24 25 24
Subtotal 141 135 130
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 93 72 71
40-49 tahun 268 253 238
30-39 tahun 291 249 223
≤ 29 tahun 216 202 152
Subtotal 868 776 684
Jumlah 1.009 911 814
53
Page 80
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
30 September 31 Desember
2024 2023 2022
Perseroan
Tetap 117 115 99
Kontrak 24 20 31
141 135 129
Perusahaan Anak
Tetap 624 622 598
Kontrak 224 154 82
868 776 684
Jumlah 1.009 911 814
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
2024 2023 2022
Perseroan
Gas Power 2 2 1
O & M Service 1 1 1
Geothermal 7 3 3
Operations 1 - -
Operating 4 7 7
Operation Engineering 3 - -
Renewable 15 12 10
Corporate Project 12 14 12
BOD Office 4 - -
Planning & Business Development - 8 8
Corporate Planning & Appraisal 6 - -
Business Development 5 - -
Financial 22 23 26
Government Relations 1 1 1
Corporate Secretary, Legal & Corp. Communication 8 9 10
Internal Audit & Integrity Compliance 3 3 3
Health Safety Environment Security & Social 7 8 9
Supply Chain Management 13 12 14
Project & Engineering Technical Support - 8 3
Technical Assurance 3 - -
Project Development 4 - -
HR & Business Support 20 24 22
Subtotal 141 135 130
Perusahaan Anak
Pembangkit listrik swasta 307 286 271
Penyediaan jasa O&M 561 490 413
Subtotal 776 684
Jumlah 1.009 911 814
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 31 Desember
2024 2023 2022
Perseroan
Jawa 141 135 130
Luar Jawa - - -
Subtotal 141 135 130
Perusaaan Anak
Jawa 308 334 330
Luar Jawa 560 442 354
Subtotal 967 776 684
Jumlah 1.009 911 814
54
Page 81
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan, jumlah karyawan yang dimiliki Perseroan
dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:
452 karyawan dengan sertifikat kompetensi ketenagalistrikan dengan pembagian sebagai berikut
Level 1: 6 karyawan, Level 2: 95 karyawan, Level 3: 215 karyawan, Level 4: 73 karyawan, Level 5: 39
karyawan, Level 6: 24 karyawan. Kompetensi Ketenagalistrikan adalah kompetensi yang dibutuhkan
pada operator/teknisi dalam menjalankan pembangkit listrik. Dalam pelaksanaannya uji kompetensi ini
dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) seperti HAKIT, IATKI, PPSDM KEBTKE dll, dibawah
pembinaan Dirjen Ketenagalistrikan kementrian ESDM.
Selain itu, karyawan Perseroan juga memiliki sertifikasi teknikal lainnya yaitu:
• K3 Kebakaran 167 karyawan
• K3 Listrik 45 karyawan
• K3 Umum 30 karyawan
• K3 Kimia 23 karyawan
• Sertifikasi pesawat angkat angkut 97 karyawan
Sedangkan untuk sertifikat dari Kepala Teknik Panas Bumi adalah sebagai berikut:
• 103 karyawan dengan sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama)
• 20 karyawan dengan sertifikasi POM (Pengawas Operasional Madya)
• 6 karyawan dengan sertifikasi POU (Pengawas Operasional Utama)
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/39775/PK.04.00/VII/2024 tanggal
4 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Medco Power Indonesia. RPTKA berlaku sampai dengan tanggal
30 September 2025. Berdasarkan RPTKA, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja mengesahkan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
sebanyak 1 jabatan yaitu Technical Management Advisor dengan jumlah TKA 1 orang dengan lokasi di
Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara
(Kota), atau Pekanbaru (Kota).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan TKA.
Kesejahteraan Karyawan
Guna meningkatkan kesejahteraan, Perseroan juga menyediakan kepada para karyawannya fasilitas
dan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
• Tunjangan cuti bagi seluruh karyawan.
• Fasilitas pinjaman (tanpa bunga) bagi karyawan.
• Fasilitas makan bagi karyawan-karyawan lapangan.
• Fasilitas kesehatan dan pengobatan untuk karyawan dan keluarganya.
• Benefit melahirkan bagi karyawan wanita.
• BPJS Ketenagakerjaan.
• Program Dana Pensiun untuk karyawan yang berlokasi di Jakarta, Jepara, Batam dan Tarutung.
55
Page 82
Aktivitas Serikat Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan memiliki serikat pekerja pada dua Perusahaan Anak yaitu MEB dan TJBPS, dimana serikat
pekerja tersebut terdaftar pada dinas ketenagakerjaan setempat yang merupakan Serikat Pekerja
Tingkat Perusahaan/Serikat Pekerja Mandiri.
Untuk serikat pekerja MEB belum memiliki aktivitas, sedangkan serikat pekerja TJBPS memiliki aktivitas
yaitu rutin melakukan pertemuan dengan anggota dinas ketenagakerjaan setempat terkait penyampaian
aspirasi karyawan dan pertemuan internal rutin bulanan.
7. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN
Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal Pendapatan
No Kedudukan
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan Terhadap
(%) Perseroan (%)
12 September
1. BJI IPP Minihidro Indonesia 2006 Operasi 2017 - 69,92(1) 1,00
2011
Holding IPP Merupakan
2. DP Indonesia 2005 Tidak Operasi - 99,00(2) 22 Juni 2005 -
Gas holding usaha
3. DEB IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2006 - 79,99(3) 23 Maret 2005 2,00
4. ELB IPP Gas Indonesia 2012 Operasi 2016 - 3,49(4) 7 Maret 2012 14,00
20 September
5. EPE IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2006 - 55,50 (5) 2,00
2010
Holding IPP Merupakan 18 Oktober
6. IMP Indonesia 2004 Tidak Operasi - 99,98(6) -
Gas holding usaha 2004
IPP Panas Dalam tahap
7. MCG Indonesia 2003 Tidak Operasi - 51,00(7) 16 Juni 2003 46,00
Bumi pengembangan***
17 November
8. MEB IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2004 - 42,39(8) 3,00
2003
Holding IPP Merupakan 27 Januari
9. MEM Indonesia 2004 Tidak Operasi - 59,99(9) -
Gas holding usaha 2004
Dalam tahap
10. MEMP IPP Gas Indonesia 2008 Tidak Operasi - 80,00(10) 5 Agustus 2008 -
pengembangan**
Holding IPP Merupakan
11. MGEOPS Indonesia 2007 Tidak Operasi - 49,00(11) 30 Maret 2007 -
Panas Bumi holding usaha
Merupakan 20 Oktober
12. MGPS Holding O&M Indonesia 2005 Tidak Operasi - 59,76(12) -
holding usaha 2005
Holding IPP Merupakan 28 Januari
13. MGI Indonesia 2004 Tidak Operasi - 100,00(13) -
Panas Bumi holding usaha 2004
Holding Merupakan 30 Januari
14. MGN Indonesia 2014 Tidak Operasi - 100,00(14) -
usaha holding usaha 2014
29 Desember
15. MGS O&M Indonesia 2006 Operasi 2008 - 61,96(15) 4,00
2006
Holding IPP Merupakan 11 Oktober
16. MGSU Indonesia 2022 Tidak Operasi - 99,49(20) -
Geothermal holding usaha 2022
Holding IPP Merupakan
17. MHI Indonesia 2013 Tidak Operasi - 100,00(16) 14 Maret 2013 -
Hydro holding usaha
Holding IPP Merupakan
18. MKPI Indonesia 2020 Tidak Operasi - 60,00(39) 29 Maret 2021 -
dan O&M holding usaha
19. MPE IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2008 - 51,00(17) 29 Juli 2010 2,00
Holding IPP Merupakan 10 Desember
20. MPEB Indonesia 2019 Tidak Operasi - 99,99(37) -
Solar holding usaha 2019
Holding IPP Merupakan 15 Februari
21. MPEI Indonesia 2021 Tidak Operasi - 99,00(38) -
Gas holding usaha 2021
Holding IPP Merupakan
22. MPG Singapore 2022 Tidak Operasi - 100,00(47) 1 Juli 2022 -
SolarPV holding usaha
O&M utk PLTGU
23. MPSI O&M Indonesia 2018 Operasi - 61,99(18) 26 April 2018 -
Riau
Developer Dalam tahap
24. MPSN Indonesia 2021 Tidak Operasi - 100,00(42) 18 Juni 2021 -
SolarPV pengembangan
25. MPSoS IPP SolarPV Indonesia 2020 Operasi 2022 - 50,00(36) 4 Februari 2020 -
Holding IPP Merupakan 23 November
26. MPSS Indonesia 2016 Tidak Operasi - 100,00(19) -
Gas holding usaha 2016
56
Page 83
Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal Pendapatan
No Kedudukan
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan Terhadap
(%) Perseroan (%)
15 Februari
27. MPTL Rental EV Indonesia 2021 Operasi 2021 - 100(21) -
2021
28. MRPR IPP Gas Indonesia 2014 Operasi 2022 - 51,00(22) 24 Maret 2017 14,00
Dalam tahap
29. MSBB IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(41) 4 Februari 2021 -
pengembangan
Dalam tahap
30. MSBT IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(40) 5 Februari 2021 5,00
pengembangan
Holding IPP Merupakan 25 Januari
31. MSP Indonesia 2022 Tidak Operasi - 100,00(44) -
SolarPV holding usaha 2022
Dalam tahap 29 Januari
32. NES IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 80,00 (23) -
pengembangan* 2014
Dalam tahap 31 Oktober
33. PMSE IPP SolarPV Singapura 2021 Tidak Operasi - 37,00(46) -
pengembangan* 2022
12 Desember
34. PPP IPP Minihidro Indonesia 2010 Operasi 2018 - 100,00(24) 1,00
2012
Holding IPP Merupakan 12 September
35. SAL Indonesia 2007 Tidak Operasi - 70,00(25) -
Minihidro holding usaha 2011
Dalam tahap 23 Desember
36. SHB IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(26) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
37. SHBar IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 100,00(27) 26 Juli 2010 -
pengembangan*
Dalam tahap 23 Desember
38. SHC IPP Minihidro Indonesia 2012 Tidak Operasi - 69,93(28) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
39. SHK IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 67,20(29) 16 Juni 2011 -
pengembangan*
Dalam tahap 12 September
40. SHL IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 56,00(30) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 23 Desember
41. SHPL IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(31) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 12 September
42. SHS IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 69,93(32) -
pengembangan* 2011
IPP Panas Cayman 17 Januari
43. SOL 2007 Operasi 2017 - 18,99(33) -
Bumi Islands 2008
Aktivitas
Dalam tahap 25 Oktober
44. TDI Hosting dan Indonesia 2013 Tidak Operasi - 5,00(45) -
pengembangan 2023
Ybdi
45. TJBPS O&M Indonesia 2006 Operasi 2006 - 49,88(34) 13 April 2006 7,00
Holding IPP Merupakan 28 September
46. UBE Indonesia 2007 Tidak Operasi - 42,00(35) -
Gas holding usaha 2007
Equipment 29 Desember
47. MPES Indonesia 2023 Operasi - - 100 (48) 1,00
Services 2023
Akan
beroperasi Dalam tahap 3 Desember
48. MPGS O&M Indonesia 2024 - 60,4% (49) -
pada Januari pengembangan*** 2024
2025
Baru didirikan -
pada 2024 untuk
IPP PSPE Samosir 30 Agustus
49. MPGE Indonesia 2024 Tidak Operasi 2030 100% (50)
Geothermal yang baru tender 2024
di September
2024
Dalam tahap -
50. MPST Subsea Indonesia 2024 Tidak Operasi - 100% (51) 26 Maret 2024
pengembangan
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI
57
Page 84
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, sisanya 51,00% melalui MGI
(21) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MGN;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;
(24) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,9% dan SAL sebesar 0,10%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(45) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%;
(47) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%;
(48) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 96%, sisanya 4% melalui DP;
(49) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99%
(50) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MGI dan MGN sebesar 100%
(51) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MSP
* Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang
dalam tahap pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam
tahap pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
*** Per September 2024, MCG belum beroperasi secara komersial, MCG masih dalam fase konstruksi pengembangan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen.
Definisi Kegiatan Usaha:
1. Developer infrastruktur gas : Memiliki usaha sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga gas dan infrastrukturnya.
2. Developer SolarPV : Memiliki usaha sebagai pengembang dan pengoperasi pembangkit listrik mini tenaga surya.
3. Holding IPP Gas : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Gas.
4. Holding IPP Minihidro : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Minihidro.
5. Holding IPP Panas Bumi : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Panas Bumi.
6. Holding IPP SolarPV : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP SolarPV.
7. Holding O&M : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari perusahaan O&M.
8. IPP Gas : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga gas.
9. IPP Minihidro : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik Minihidro (pembangkit listrik tenaga air di bawah
10 MW).
10. IPP SolarPV : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga surya.
11. O&M : Memiliki kegiatan usaha operation & maintenance.
12. Rental EV : Memiliki kegiatan usaha penyewaan kendaraan listrik dan infrastrukturnya.
13. Equipment Services : Memiliki kegiatan usaha penyediaan peralatan operasi untuk transmisi listrik.
14. Subsea : Memiliki kegiatan usaha jalur transmisi listrik bawah laut.
58
Page 85
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
ASOSIASI
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nama Perusahaan ES FFS MSU IG DD AS TP
Perseroan DU D D D K KU KI
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MEI - - - - - D -
MP Internasional - - - - - D -
Perusahaan Anak
BJI K K D DU - - -
DP K DU D - - - -
DEB KU K K DU - - -
ELB KU K K - - - -
EPE KU - D - - - -
IMP - - - - - - -
MCG KU DU D K - - -
MEB KU K K DU - - -
MEM K - D DU - - -
MEMP - - - - - - -
MGPS KU K D DU - - -
MGI K - D DU - - -
MGN K DU D - - - -
MGS KU K D DU - - -
MHI K DU D - - - -
MPE KU - D - - - -
MPG D - D - - - -
MPSS KU DU D - - - -
MPSI KU K D DU - - -
MRPR K - D DU - - -
MGSU KU DU D K - - -
NES KU DU D - - - -
PMSE D - - - - - -
PPP KU K D DU - - -
SAL K DU D K - - -
SHB K K D DU - - -
SHBar K - D DU - - -
SHC K K D - - - -
SHK K K D - - - -
SHL K K D - - - -
SHPL K K D DU - - -
SHS K K D - - - -
TJBPS - KU K DU - - -
UBE KU K K DU - - -
MGEOPS DU - K - PK - -
MSBT KU DU D - - - -
MSBB PK PD D - - - -
MPSoS K - D DU - - -
MPEB K DU D - - - -
MPEI K DU D - - - -
MKPI KU DU D D - K -
MPSN K K D - - - -
MSP K DU D - - - -
MPTL K DU D - - - -
59
Page 86
Nama Perusahaan ES FFS MSU IG DD AS TP
TDI - - - - - - -
MPES - K D DU - - -
MPGS - K D DU - - -
MPGE KU DU D K - - -
MPST K D - - - - -
Catatan:
AS : Amri Siahaan FFS : Femi Firsadi Sastrena
ES : Eka Satria TP : M. Teguh Pamuji
DD : Darmoyo Doyoatmojo MSU : Myrta Sri Utami
IG : Imron Gazali KU : Komisaris Utama/Presiden Komisaris
D : Direktur DU : Direktur Utama/Presiden Direktur
K : Komisaris KI : Komisaris Independen
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana dipersyaratkan Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”) adalah ahli waris dari almarhum Arifin Panigoro,
yaitu (i) Maera Arifin Panigoro, (ii) Yaser Raimi Arifin Panigoro, (iii) Hilmi Panigoro, dan (iv) Raisis Arifin
Panigoro*, yang merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
berdasarkan Pasal 4 huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018, yaitu menerima manfaat dari perseroan
terbatas. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses pelaporan
kembali atas pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan kepada Kemenkum sebagaimana
dipersyaratkan berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.
*Raisis Arifin Panigoro telah meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2024.
9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Berikut merupakan keterangan dari pemegang saham berbentuk badan hukum yang memiliki perubahan
setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024.
MEI
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham MEI per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham MEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per Saham Kepemilikan
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Hak Suara (%)
Modal Dasar 55.000.000.000 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,64
Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,53
Roberto Lorato 168.421.200 4.210.530.000 0,67
Ronald Gunawan 71.810.642 1.795.266.050 0,29
Anthony Robert Mathias 52.081.449 1.302.036.225 0,21
Amri Siahaan 40.035.752 1.000.893.800 0,16
Hilmi Panigoro 8.703.146 217.578.650 0,03
Yani Yuhani Panigoro 2.223.533 55.588.325 0,01
Yaser Raimi Panigoro 31.269.683 781.742.075 0,12
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 6.350.886.864 158.772.171.600 25,34
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Tanpa 25.064.778.164 626.619.454.100 100,00
Saham Treasuri)
Saham Treasuri 71.453.088 1.786.327.200 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.136.231.252 628.405.781.300 -
Saham dalam Portepel 29.863.768.748 746.594.218.700 -
60
Page 87
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, tidak terdapat Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan
operasional dan memiliki kontribusi sebanyak 10% (atau lebih) terhadap pendapatan Perseroan yang
memiliki perubahan, kecuali sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
MRPR, dengan rincian sebagai berikut:
1. MRPR
a. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
Pemegang Saham No. 04 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0203624 tanggal 17 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di
bawah No. AHU-0095768.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi MRPR pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nitus Voraphonpiput
Komisaris : Hartono Indriyanto
Komisaris : Eka Satria
Komisaris : Thana Boonyasirikul
Direksi
Direktur Utama : Imron Gazali
Wakil Direktur Utama : Jatuporn Soparaksa
Direktur Keuangan : Myrta Sri Utami
Direktur Operasi : Phoonim Phromkhlai
11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA UMUM
Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PT PLN (Persero), sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari
12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target pemerintah. Bauran energi pada tahun
2030 diproyeksikan 59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 25% EBT dan 0.4% BBM sesuai
dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar
fosil.
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi menjadi perusahaan listrik
bersih swasta terkemuka dan perusahaan jasa operasi & pemeliharaan yang menjadi pilihan investor,
pemegang saham, mitra, pekerja, dan komunitas di wilayah operasional. Perseroan melakukan kegiatan
sebagai IPP dan jasa O&M yang sepenuhnya mendukung platform energi ramah lingkungan serta akan
mengembangkan ranah bisnis baik dengan PLN maupun bisnis captive market.
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85 MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan
total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan ELB add-on
berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga mengembangkan
usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.
61
Page 88
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total
kapasitas 18 MW yang telah beroperasi sejak 2017. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan
PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya
telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan Perseroan juga sedang mengembangkan tahap
pertama sebesar 34 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga 110 MW di Jawa Timur yang
ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan
Preliminary and Exploration Survey Assignment (Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau
PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW yang berlokasi di Sumatera Utara, dengan rencana
mencapai COD pada tahun 2028. Langkah ini mengarahkan jalan Perseroan menuju bisnis yang lebih
berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan terbarukan.
Selain bisnis IPP, melalui PT Tanjung Jati B Power Services, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M
jangka panjang untuk PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla
330 MW, PLTU Sulut-1 2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW. Hingga pada akhir September 2024,
Perseroan telah berhasil memperoleh kontrak baru jasa O&M di PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas
34 MW yang rencana akan dioperasikan oleh PT Medco Power Geothermal Services.
Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.
Di bidang PLTS, Perseroan telah menandatangani PPA dengan PT PLN (Persero) pada 26 Februari
2022 untuk mengembangkan Bali Timur 25MWp dan Bali Barat 25MWp dengan rencana COD di 2025.
Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26MWp yang telah mencapai COD pada Juni 2022.
Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah memperoleh Conditional Approval Import License untuk
mengembangkan dan mengekspor 600MW dari Indonesia ke Singapura yang direncanakan akan COD
pada tahun 2028.
Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.
Pada akhir September 2024, Perseroan tercatat memiliki aset IPP dengan total kapasitas terpasang dan
pembangkit yang sedang dikembangkan sebesar 1,778 MW dan O&M service dengan total kapasitas
sebesar 2.235 MW. Secara berturut-turut, penjualan tenaga listrik pada tahun 2022 dan 2023 adalah
2.761 GWh dan 4.155 GWh. Seluruh PBJTL dan penjualan tenaga listrik Perseroan dilakukan dengan
PLN sebagai pelanggan utama.
Selama Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023,
Perseroan secara berturut-turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp2.603.790,28 juta
dan Rp4.321.574,69 juta. Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang
menimbulkan risiko khusus
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
PROSES PRODUKSI TENAGA LISTRIK SERTA PENYEDIAAN JASA O&M
Pengembangan pembangkit listrik
Selain proses merger dan akuisisi, proses pengadaan untuk pembangkit baru akan mengikuti regulasi
Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM No. 4/2007) yang
secara umum dibagi menjadi:
1. Tender Terbuka
2. Pemilihan Langsung
Proses ini diizinkan untuk beberapa kondisi termasuk untuk ekspansi dari pembangkit yang
dimiliki saat ini, atau dalam kasus dimana pengadaan suatu pembangkit dapat dilakukan melalui
penunjukkan langsung namun ada beberapa pengembang listrik swasta yang menyatakan
minatnya.
62
Page 89
3. Penunjukkan Langsung
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM
No. 4/2007), garis besar proses yang harus dilalui adalah:
1. Proyek tersebut harus tercantum dalam RUPTL
2. Evaluasi dalam tahap Pre-kualifikasi didasarkan pada kemampuan finansial dan teknikal
3. Dokumen tender harus menyertakan konsep PJBTL dan prosedur evaluasi
4. Proses seleksi untuk menentukan penawaran terbaik harus didasarkan oleh:
i. Aspek administrasi dan teknikal
ii. Usulan tarif listrik
iii. Jadwal pengembangan/konstruksi
Setelah PLN menentukan calon pengembang, ada beberapa proses yang harus dilalui sampai
pembangkit siap beroperasi, yang ditentukan sebagai Tanggal Operasi Komersial (COD, Commercial
Operation Date):
1. Penerbitan Letter Of Intent (LOI) yang berisi syarat dan ketentuan yang disetujui, termasuk tarif
listrik dan formula perhitungannya.
2. Penandatanganan PJBTL.
3. Financial Close, yang menandakan bahwa proyek tersebut sudah mendapatkan sumber pendanaan.
4. Masa konstruksi.
5. Tanggal Operasi Komersial.
Proses produksi tenaga listrik
Perseroan memproduksi tenaga listrik sesuai dengan PJBTL dengan pelanggannya. Dalam menghasilkan
tenaga listrik Perseroan utamanya dipengaruhi oleh pasokan bahan bakar yang dilakukan berdasarkan
kontrak penyediaan bahan bakar. Di bawah ini dijelaskan secara singkat mengenai proses produk
tenaga listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan sumber
energinya.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
1. Sumur produksi
Sumur produksi digunakan oleh Perseroan sebagai sumber energi utama dalam pembangkit
listrik tenaga panas bumi. Sumur produksi ini dibuat oleh Perseroan dengan aktifitas pengeboran
untuk mencapai kedalaman tertentu dimana sumber panas bumi diperoleh pada titik-titik yang
telah ditentukan, hasil pengeboran sumur produksi berupa uap tekanan tinggi dan dimanfaatkan
untuk menggerakkan turbin uap konvensional yang dikopel dengan generator yang menghasilkan
energi listrik, uap keluaran dari turbin uap konvensional berupa uap tekanan rendah digunakan
untuk memanaskan fluida penggerak yaitu pentane sampai menguap dan bertekanan. Proses
ini dilakukan pada peralatan bernama vaporizer. Uap pentane tersebut kemudian digunakan
untuk memutar sudu turbin yang dikopel dengan generator untuk menghasilkan energi listrik. Uap
pentane tersebut lalu di kondensasi menggunakan kondenser dengan pendinginan udara sehingga
menjadi cair kembali untuk kembali dipompakan ke vaporizer dalam siklus tertutup. Sedangkan uap
tekanan rendah yang telah melewati vaporizer akan menjadi kondensat dan di injeksikan kembali
ke dalam reservoir panas bumi melalui sumur injeksi.
2. Produksi tenaga listrik dari air panas (brine)
Air panas (brine) dari sumur produksi dimanfaatkan untuk memanaskan fluida penggerak yaitu
pentane pada vaporizer sampai menguap dan bertekanan untuk memutar sudu turbin yang
dikopel dengan generator yang menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut di kondensasi
menggunakan kondenser dengan pendinginan udara sehingga menjadi cair kembali untuk
dipompakan kembali ke vaporizer dalam siklus tertutup. Air panas (brine) yang telah melewati
vaporizer tersebut di injeksikan kembali ke dalam tanah.
63
Page 90
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Gas Uap
1. Inlet Compressor
Prinsip kerja turbin gas menggunakan udara sebagai media kerjanya. Udara dari atmosfer
dikompresikan pada compressor untuk menaikkan tekanannya. Dalam proses operasinya,
compressor berfungsi menaikkan tekanan dan temperatur udara. Alat penunjang compressor adalah
air filter dan Inlet Guide Vane dimana air filter berfungsi untuk menyaring udara sebelum masuk
ke compressor dan Inlet Guide Vane berfungsi untuk mengatur debit udara ke dalam compressor.
2. Combustion chamber & Turbin Gas
Combustion chamber adalah suatu ruang bakar yang merupakan pertemuan antara udara hasil
kompresi pada compressor dan bahan bakar yang menggunakan busi sebagai pengapian untuk
terjadinya proses pembakaran. Dalam hal ini energi kimia diubah menjadi energi panas yang
berbentuk gas panas pembakaran, selanjutnya energi gas panas pembakaran yang mempunyai
besaran temperatur dan volume panas tersebut disalurkan untuk memutar sudu-sudu turbin,
dalam hal ini energi kinetik diubah menjadi menjadi energi mekanik melalui poros turbin gas yang
merupakan satu kesatuan dengan rotor generator, yang berfungsi untuk membangkitkan energi
listrik, selanjutnya gas dari proses ekspansi turbin gas tersebut dibuang ke atmosfer, hal ini dikenal
dengan siklus operasi simple cycle.
3. Heat Recovery Steam Generator (HRSG)
Sisa hasil pembakaran atau gas buang dari turbin tidak langsung dibuang ke atmosfer tetapi
dimanfaatkan untuk memanaskan air pada HRSG. Uap yang kemudian dihasilkan oleh HRSG
tersebut dialirkan untuk memutar turbin uap yang dikopel dengan generator dan akan menghasilkan
energi listrik. Uap yang keluar dari turbin uap dikondensasikan kembali melalui alat bantu condenser
yang menggunakan cooling tower dimana media pendingin berupa cooling water. Kondensat dari
hasil pengembunan di condenser dialirkan ke dearator kemudian dipompakan kembali ke HRSG,
siklus air dan uap ini dilakukan secara tertutup dan dikenal dengan siklus operasi rankine cycle.
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas
Mesin gas adalah mesin torak (piston) yang juga menggunakan udara sebagai media kerjanya dimana
udara masuk melalui intake setelah dinaikkan tekanannya melalui turbocharger dan dikompresikan
bersama bahan bakar yang kemudian dilakukan pembakaran menggunakan pengapian busi yang
menghasilkan energi panas untuk menggerakkan piston yang dikopel dengan generator yang
manghasilkan energi listrik, selanjutnya sisa hasil pembakaran di buang melaui stack.
Alat bantu pada mesin gas adalah starting system, charge air system, fuel gas system, cooling water
system, lubricating oil system dan governor system.
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro
1. Bendungan dan saluran pembawa air (waterway)
Aliran sungai dalam lokasi pembangkit listrik tenaga mini hidro dibendung alirannya dengan
menggunakan bangunan bendung (weir) kemudian sebagian debit air sungai dialirkan ke Intake
melalui pintu air kemudian dibawa ke saluran pembawa air (waterway) dan ditampung di Headpond.
Panjang waterway sangat bergantung pada kondisi geologi. Energi listrik yang direncanakan
untuk dihasilkan adalah bergantung dari debit air sungai dan tinggi jatuhan (head) yang ada dari
Headpond ke Turbine, sehingga sifatnya menjadi spesifik untuk masing-masing pembangkit listrik.
Sebelum air dialirkan ke dalam waterway, Perseroan melakukan proses filtrasi dengan memasang
trash rack di depan pintu air (intake) untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda asing yang
masuk ke dalam system pembangkit, serta mengendapkan kotoran yang masih ada di aliran air
pada sandtrap yang terdapat di bagian awal dari waterway. Selanjutnya endapan pada sandtrap
secara berkala akan dikuras untuk dikembalikan lagi ke badan sungai.
64
Page 91
2. Bak penampungan (Headpond) dan pipa pesat (Penstock)
Setelah melalui proses pengendapan di sandtrap, air kemudian dialirkan oleh waterway menuju
ke bak penampung (head pond), yang berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembangkit
memiliki persediaan air yang cukup untuk menggerakkan turbin sesuai dengan kebutuhan daya
yang akan dibangkitkan. Hal ini untuk mencegah kekurangan air yang akan menyebabkan terjadi
olakan air bercampur udara yang dapat merusak bilah-bilah runner pada turbin pembangkit. Pada
ujung bak penampung juga dipasang trash rack untuk memastikan sudah tidak ada lagi benda-
benda asing yang bisa masuk ke dalam pipa pesat dan turbin. Air pada bak penenang kemudian
dijatuhkan untuk menggerakan turbin melalui pipa pesat (penstock). Kemiringan pipa pesat dan
belokan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat meminimalisir kerugian (head loss) yang dapat
mengurangi jumlah energi yang akan dihasilkan.
3. Rumah pembangkit (Power House), Turbin dan Saluran Pembuang (Tail Race)
Air yang dialirkan melalui pipa pesat akan memutar bilah-bilah runner pada turbin yang terdapat di
dalam rumah pembangkit. Volume air yang mengalir diatur oleh Main Inlet Valve dan Guide Vane
yang dikendalikan operator sesuai dengan kebutuhan energi listrik yang akan dihasilkan. Turbin
selanjutnya memutar generator untuk membangkitkan energi listrik yang kemudian disalurkan ke
Gardu Hubung, tempat serah terima energi listrik dengan PLN. Setelah memutar turbin, aliran air
selanjutnya dikembalikan ke sungai kembali melalui saluran pembuang (tail race).
Penyediaan jasa O&M
Dalam melakukan jasa O&M Perseroan mengacu pada ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Operasi
Operasi Rutin
Memberikan jasa 24 jam/hari, 7 hari/minggu dalam mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang
berkelanjutan untuk mengoptimalkan pembangkitan tenaga listrik dan proses produksi listrik dengan
praktek penggunaan yang baik dan memenuhi standar yang direkomendasikan oleh pabrikan.
Melakukan pemeriksaan operasional rutin yaitu melakukan inspeksi dan menganalisa informasi
awal secara tepat peralatan-peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti
tekanan, suhu dan laju arus.
First Line Maintenance
Melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan sederhana dan rutin untuk mencegah terjadinya
kerusakan dan sebagai early warning jika terjadi kerusakan sehinga kerusakan dan dampaknya
tidak bertambah luas.
2. Pemeliharaan
Computerized Maintenance Management System (CMMS)
Membangun CMMS dengan menggunakan software, yaitu Maximo atau SAP, untuk membantu
proses operational pembangkit tenaga listrik. Modul-modul utama terdiri dari:
• Data management
• Work management
• Procurement management
• Material management
65
Page 92
Pemeliharaan Rutin (scheduled maintenance)
Melakukan tindakan pemeliharaan dengan prinsip-prinsip preventive maintenance, predictive
maintenance, corrective maintenance dan condition monitoring pada seluruh sistem pembangkit
tenaga listrik dan peralatannya sesuai manufacturer manual, standar yang ada (nasional dan
internasional) dan rencana pemeliharaan. Program pemeliharaan ini meliputi:
• Pemeriksaan operasional
Melakukan inspeksi, pengukuran online dan menganalisa informasi secara tepat peralatan-
peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti tekanan, suhu, getaran
dan laju arus.
• Pemeliharaan interval tetap dan rutin
Pemeliharaan berdasarkan interval waktu atau jam operasi peralatan dengan tujuan
mengidentifikasi seluruh persyaratan pemeliharaan pencegahan kemudian menjadwalkan
dan melaksanakan pemeliharaan rutin pada saat unit beroperasi atau pemadaman terencana.
Juga melakukan pemeliharaan saat pemadaman tak terjadwal atau pemadaman tiba-tiba (unit
trip).
• Pemeliharaan Tidak Terjadwal (un-scheduled maintenance)
Melakukan pemeliharaan/perbaikan pada seluruh instalasi pembangkit jika terdapat kerusakan
pada saat operasi sehingga peralatan tersebut dapat beroperasi kembali.
• Condition Monitoring
Melakukan pengukuran, menganalisa dan melaporkan kondisi dari peralatan pembangkit listrik
dengan tujuan memonitor kondisi proses dan kondisi peralatan, menemukan gejala kerusakan
sebelum peralatan tersebut rusak, mencegah kerusakan yang fatal. Condition monitoring
meliputi pengukuran:
- Vibration analysis
- Oil analysis
- Thermal imager analysis
- Thermal performance
- Water and steam chemistry management
- Assessment of specific components
• Mengelola Pemadaman (Outage management)
Perseroan harus mengelola pemadaman pembangkit tenaga listrik (terjadwal dan tidak
terjadwal), dengan koordinasi dengan klien, untuk menjalankan pemadaman dengan aman,
meminimalkan durasi pemadaman dan pengaruhnya terhadap produksi tenaga listrik dengan
cara sebagai berikut:
- Mengidentifikasi seluruh pemeliharaan yang dibutuhkan untuk pemadaman pembangkit
tenaga listrik atau peralatan yang digunakan.
- Mengembangkan dan menerapkan jadwal yang rinci untuk mengatur seluruh persiapan
pemadaman, pengerjaan dan pengujian, termasuk tindakan-tindakan pemeliharaan
perbaikan, pekerjaan kontraktor dan pemeliharaan pencegahan terjadwal.
- Melakukan persiapan untuk mendukung jadwal yang telah dibuat, termasuk tapi tidak
terbatas pada, memesan dan menerima seluruh suku cadang yang dibutuhkan untuk
pemeliharaan terjadwal.
- Melakukan proses assurance oleh tim yang terpisah dari tim pelaksana pemadaman untuk
memastikan kesiapan pemadaman.
3. SOP (Standard Operating Procedure)
Mengembangkan prosedur yang berkaitan dengan pengoperasian dan pemeliharaan, serta
memastikan prosedur yang diterapkan dilaksanakan secara benar. Prosedur yang disiapkan oleh
Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada:
• Prosedur operasional
• Penjadwalan
• Prosedur “Preventive and Predictive Maintenance”
66
Page 93
• Perencanaan pemeliharaan secara berkala
• Manajemen persediaan
• Statistic performance
• Fuel quality monitoring
4. Chemical supply
Perseroan melakukan pengadaan dan memelihara penyediaan dan penggunaan chemical terbatas
yang digunakan dalam proses pembangkit tenaga listrik dan pendukungnya.
5. Consumable
Memelihara tersedianya barang consumables termasuk tapi tidak terbatas pada:
• General Lube oil
• Lube oil filter
• Silica gel
• Refill CO2
• Gas Filter
• SF 6
• Transformer insulation oil
• Turbine lube oil and hydraulic oil
A. KETERANGAN MENGENAI PEMBANGKIT LISTRIK YANG DIMILIKI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan mengoperasikan
pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang 919 MW untuk bisnis IPP dan 1.925 MW untuk bisnis
O&M. Dari jumlah tersebut, sebesar 545 MW IPP dan 275 MW O&M dihasilkan dari salah satu pilar utama
bisnis Perseroan, gas to power. Di Pulau Batam, Perseroan merupakan pemasok listrik independen
terbesar dengan pangsa pasar penyaluran listrik sekitar 70% dari total elektrifikasi di Pulau Batam. Aset
Perseroan tersebar di wilayah dominasi Sumatera dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembangkit Listrik Yang Telah Beroperasi Secara Komersial
PT Mitra Energi Batam (MEB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 54% MEM
- 10% Perseroan
- 30% PLN Batam
- 6% YPK PLN
Kapasitas terpasang : 84,1 MW dihasilkan dari 2 x 27,75 MW PLTG – Simple Cycle Power Plant,
20,6 MW PLTGU – Combined Cycle Power Plant dan 8 MW chiller
Latar belakang
Pada bulan Maret 2004, Perseroan mengakuisisi 54% kepemilikan dalam MEB, dan memulai operasi
komersial pada bulan Oktober 2004. Perseroan kemudian mengakuisisi kepemilikan lebih lanjut sebesar
10% dalam MEB dari YPK PLN. Pada saat ini, Perseroan menguasai kepemilikan efektif sebesar 64%
dalam MEB (Perseroan memiliki langsung 10%, dan melalui MEM sebesar 54%, sementara pemegang
saham lainnya adalah PLN Batam dengan kepemilikan 30,0% serta YPK PLN dengan kepemilikan
6,0%.
MEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 1 di Pulau Batam, Indonesia, yang merupakan
pembangkit listrik Perseroan pertama di Pulau Batam. Fasilitas tersebut terdiri dari PLTG - Simple Cycle
Power Plant (“SCPP”) dengan tambahan chiller berkapasitas 8,0 MW serta PLTGU - Combined Cycle
Power Plant (“CCPP”) berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang
sebesar 84,1 MW.
67
Page 94
PJBTL
MEB menandatangani PJBTBL dengan PLN Batam selama 20 tahun sejak tahun 2014 (berdasarkan
amendemen terakhir sejak operasi pertama di 2004), dan telah mencakup penambahan pendingin dan
pembangkit turbin uap untuk mengkonversi SCPP menjadi CCPP. Chiller dan CCPP tersebut secara
berturut-turut memulai operasi komersial pada bulan Oktober 2013 dan September 2014.
Tarif PJBTL juga memperhitungkan pemulihan investasi sebesar Rp7/kWh selama 12 tahun hingga
bulan Oktober 2016, berdasarkan tingkat produksi sebesar 408,4 GWh per tahun (yang merupakan
offtake minimum oleh PLN untuk SCPP) atas instalasi switchyard untuk fasilitas tersebut. Selama
12 tahun pertama hingga bulan Oktober 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp190/kWh. Sejak
bulan November 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp89/kWh, dengan memperhitungkan
penyesuaian nilai tukar berdasarkan nilai tukar Rp9,000/USD.
Terkait dengan CCPP, tarif PJBTL mencakup komponen tetap sebesar Rp350/kWh dan komponen
variabel sebesar Rp100/kWh dan Rp12/kWh, bagian tersebut wajib memperhitungkan penyesuaian
nilai tukar berdasarkan nilai tukar dasar sebesar Rp9.000/USD.
PJBTL tersebut juga mengatur tingkat take-or-pay minimum sebesar 84,0% untuk SCPP. PJBTL tersebut
memiliki kapasitas yang diperjanjikan sebesar 84,1 MW. Selain itu, PJBTL tersebut juga mengatur
penalti kontrak dalam hal MEB tidak mampu memenuhi tolak ukur kinerja tertentu dalam hal keluaran,
pemadaman sepihak, faktor ketersediaan dan Heat Rate.
Perjanjian jual beli gas
Berdasarkan PJBTL, PLN Batam bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam dari PGN untuk
pengoperasian pembangkit.
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 79,99% MKPI
- 20% PLN Batam
- 0,01% PT Dalle Energy
Kapasitas terpasang : 84,1 MW dihasilkan dari 55,5 MW PLTG – SCPP, 20,6 MW PLTGU –
CCPP dan 8 MW chiller
Latar belakang
Pada bulan Juni 2005, Perseroan mengakuisisi 40% kepemilikan dalam DEB, yang merupakan pemilik
dan operator pembangkit listrik Panaran 2. Perseroan kemudian meningkatkan kepemilikannya dalam
proyek tersebut hingga mencapai 79,99% dengan memberikan kontribusi terhadap sebagian besar
komitmen modal yang dibutuhkan proyek tersebut. PLN Batam mengakuisisi 20,0% kepemilikan dalam
pembangkit tersebut dari PT Dalle Energy pada tahun 2006.
DEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 2 di Pulau Batam, Indonesia. Fasilitas tersebut
terdiri dari satu SCPP berkapasitas 55,5 MW, dengan tambahan pendingin berkapasitas 8,0 MW dan
CCPP berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang sebesar 84,1 MW.
PJBTL
DEB dan PLN Batam menandatangani PJBTL yang berakhir pada tanggal 1 April 2025. Berdasarkan
PJBTL tersebut, DEB wajib mengadakan, mengoperasikan dan memelihara dua unit generator turbin
gas dan unit pendingin. PLN Batam akan membeli pasokan listrik yang dihasilkan oleh unit tersebut
dengan dasar take-or-pay minimum sebesar 90% dari listrik yang dihasilkan pada harga Rp285/kWh
dengan memperhitungkan penyesuaian nilai tukar.
68
Page 95
Perjanjian jual beli gas
Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.
Perjanjian jual beli gas
Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.
PT Energi Listrik Batam (ELB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 95% UBE
- 1,51% UGE
- 3,49% Perseroan
Kapasitas terpasang : 76 MW dihasilkan dari 2 unit PLTG - SCPP
Latar belakang
ELB didirikan pada bulan Maret 2012 melalui perusahaan ventura bersama, PT Universal Batam Energy
(“UBE”). Pada bulan Maret 2021, ELB mengalami perubahan kepemilikan saham dengan Perseroan
menguasai 45,49%, UGE menguasai 30,51%, KPIC Netherland B.V menguasai 21% dan Kanden
Power-Tech Corporation menguasai 3%. ELB memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di
Tanjung Uncang di Pulau Batam, yang mulai beroperasi secara komersial pada bulan Januari 2016.
Pada bulan September 2012, ELB mengadakan perjanjian Engineering, Procurement & Construction
(“EPC”) dengan konsorsium yang terdiri dari Perseroan dan PT Dalle Engineering Construction
(“Konsorsium DEC”). Berdasarkan perjanjian tersebut, Konsorsium DEC setuju untuk menyediakan
jasa EPC. Berdasarkan kontrak tersebut, Perseroan setuju untuk memasok generator turbin gas,
sementara PT Dalle Engineering Construction setuju untuk melaksanakan pembangunan proyek
tersebut.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“PJBTL”)
ELB menandatangani PJBTL dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”) pada tahun
2012 yang kemudian diubah pada bulan Oktober 2015 untuk jangka waktu 20 tahun, yang mana tanggal
operasi komersial (COD) dimulai pada tanggal 6 Januari 2016 untuk unit 2 dan 14 Mei 2016 untuk unit 1.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
CPI Indonesia dan Amerika Serikat. PJBTL tersebut juga mengatur batas minimum take-or-pay sebesar
66,3% untuk 2 tahun pertama dan 85% untuk sisa tahun PJBTL.
Perjanjian jual beli gas
ELB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PT Perusahaan Gas Negara untuk pasokan gas
yang biayanya dibebankan kepada PLN Batam. PJBG telah diperbarui hingga tahun 2024. Sehubungan
dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak sudah berhasil untuk mendiskusikan
terms and conditions dari perpanjangan perjanjian jual beli gas antara PGN dan ELB. Saat ini perjanjian
sedang proses penandatanganan oleh para pihak.
Proyek Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (CCPP)-ELB Add On
ELB saat ini sedang membangun tambahan Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (“ELB Add On”)
sebesar 39 MW dari kapasitas bersih PJBTL yang ada saat ini sebesar 2 x 35 MW. Pembangkit Listrik
saat ini beroperasi sebagai Pembangkit Listrik Siklus Sederhana (“SCPP”) di Tanjung Uncang Pulau
Batam – Indonesia.
69
Page 96
Proyek Add On ELB diharapkan dapat memperkuat “Grid System” Batam-Bintan dengan memasang
2 HRSG (Heat Recovery Steam Generator) dan 1 STG (Steam Turbine Generator) untuk menghasilkan
Combined Cycle sebesar 39 MW net Power Output untuk mendapatkan efisiensi pembangkit listrik
yang lebih tinggi.
Investigasi Tanah dan Topografi telah dilakukan pada tahun 2021, ditindaklanjuti dengan beberapa
pekerjaan engineering untuk beberapa peralatan utama pada awal tahun 2023. Kontrak EPC dengan
PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2023 dan Notice to Proceed
(NTP) diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023 dengan jangka waktu penyelesaian proyek selama
24 bulan.
PT Energi Prima Elektrika (EPE)
Lokasi : Patih Galung, Prabumulih, Sumatera Selatan
Status : Operasional
Kepemilikan : - 92,5% MKPI
- 7,50% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang : 12 MW dihasilkan dari PLTG – Gas Engine
Latar belakang
EPE, yang mulai beroperasi pada tahun 2006, diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2010. EPE memiliki
PLTG yang terletak di Prabumulih, Sumatera Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas
dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.
PJBTL
Pada bulan November 2004, EPE menandatangani pengalihan PJBTL dengan PLN Enjiniring dan PLN
Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (PLN WS2JB). Berdasarkan pengalihan PJBTL tersebut,
seluruh hak dan kewajiban PLN Enjiniring yang timbul berdasarkan PJBTL yang diadakan antara PLN
Enjiniring dan PLN WS2JB dialihkan kepada Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut, EPE wajib
mendanai, mendirikan dan mengoperasian pembangkit listrik berkapasitas 12,5 MW. Para pihak setuju
bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari EPE selama 20 tahun, yang tunduk kepada
perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada
berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga
gas. PJBTL akan berakhir pada tahun 2026.
Perjanjian jual beli gas
EPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Sehubungan
dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus
melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE)
Lokasi : Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan
Status : Operasional
Kepemilikan : - 85% MKPI
- 15% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang : 12 MW dihasilkan dari PLTG - Gas Engine
70
Page 97
Latar belakang
MPE memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan.
Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.
PJBTL
Berdasarkan PJBTL antara Perseroan dan PLN WS2JB yang berlaku efektif mulai tahun 2004,
Perseroan wajib mendanai, mendirikan, dan mengoperasikan pembangkit listrik berkapasitas 12 MW.
Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari MPE sampai dengan tahun
2028, yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Pada
bulan 7 Januari 2022, MPE dan PLN WS2JB melakukan amandemen terhadap PJBTL untuk koreksi tarif
hingga jumlah komponennya mencapai Rp616,24/kWh berdasarkan faktor kapasitas sebesar 80,0%.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada
berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga
gas.
Perjanjian jual beli gas
MPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku hingga 5 Mei 2028.
PT Bio Jatropha Indonesia (BJI)
Lokasi : Cianjur, Jawa Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 99,99% SAL
- 0,01% SHS
Kapasitas terpasang : 9 MW dihasilkan dari 3 turbin air tipe horizontal francis
Latar belakang
BJI didirikan berdasarkan Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., No. 24 tanggal 19 Oktober 2006.
Perseroan memiliki kepemilikan mayoritas pada BJI melalui akuisisi 70,0% saham PT Sangsaka Agro
Lestari (SAL) yang merupakan pemegang 99,9% saham BJI sebagaimana Akta Notaris Yurisa Martanti,
S.H., M.H., No. 4 tanggal 12 September 2011.
BJI membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 9 MW yang
berlokasi di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode run-of-river
pada aliran sungai Cibalapulang sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat
(PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2012 (PLTM
Cibalapulang-1). BJI memulai operasi komersial PLTM Cibalapulang-1 pada 13 September 2017.
PJBTL
Pada tanggal 1 Februari 2012, BJI menandatangani PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, untuk jangka waktu 15 tahun dengan harga Rp656 per
kWh. Pada tanggal 6 September 2016, PJBTL diubah untuk menjadwal ulang target Tanggal Operasi
Komersial (COD) pada tanggal 31 Januari 2017 dan merevisi harga listrik menjadi Rp1.100/kWh
selama 8 tahun pertama dan Rp850/kWh untuk sisa masa operasi. PJBTL diubah beberapa kali dengan
amandemen terakhir pada tanggal 28 Agustus 2017 untuk menjadwal ulang target Tanggal Operasi
Komersial (COD) pada tanggal 31 Desember 2017.
71
Page 98
PT Pembangkit Pusaka Parahiangan (PPP)
Lokasi : Cianjur, Jawa Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 99,99% Perseroan
- 0,01% DP
Kapasitas terpasang : 8,8 MW dihasilkan dari 2 turbin air tipe horizontal francis
Latar belakang
PPP didirikan berdasarkan Akta Notaris Diana Dewi, S.H., No. 34 tanggal 24 Desember 2010. Perseroan
memiliki kepemilikan penuh pada PPP melalui akuisisi saham PPP sebagaimana Akta Notaris Yurisa
Martanti, S.H., M.H., No. 15 tanggal 12 Desember 2012.
PPP membangun dan akan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 8,8 MW
yang berlokasi di Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode
run-of-river pada aliran sungai Cibuni sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2013
(PLTM Pusaka-1). PPP telah beroperasi secara komersial pada 23 Mei 2018.
PJBTL
Pada tanggal 12 September 2013, PPP dan PLN UID Jabar menandatangani PJBTL untuk pengoperasian
pembangkit listrik tenaga mini-hidro PLTM Pusaka-1 dengan kapasitas 2x4,4 MW dan PLTM Pusaka-3
dengan kapasitas 2x1,5 MW yang berada di Kecamatan Pasir Kuda dan Tanggeung, Kabupaten Cianjur,
Jawa Barat. Berdasarkan kesepakatan ini, PLN UID Jabar akan membeli tenaga listrik yang dihasilkan
dari pembangkit listrik tenaga mini-hidro sebesar Rp656 per kWh untuk jangka waktu 15 tahun setelah
Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal 28 Juli 2016, para pihak sepakat untuk menjadwalkan
ulang target COD PLTM Pusaka-1 menjadi 30 Mei 2018. Sementara untuk PLTM Pusaka-3 dikarenakan
adanya force majeure pergerakan tanah yang masif di site sehingga membutuhkan pekerjaan geoteknik
yang kompleks untuk mengembalikan ke kondisi yang aman & stabil dan beimplikasi kepada peningkatan
nilai investasi yang sangat besar, maka PPP dan PLN UID Jabar sepakat untuk mengakhiri PJBTL
untuk PLTM Pusaka-3 pada tanggal 1 September 2016.
JOC Sarulla Operations Ltd
Lokasi : Sarulla, Sumatera Utara
Status : Operasional/Komitmen
Kepemilikan : - 18,9975% Perseroan
- 18,2525% Inpex
- 12,75% Ormat International
- 25% Itochu
- 25% Kyushu Electric
Kapasitas terpasang : 330 MW operasional
Latar belakang
Proyek panas bumi Sarulla merupakan proyek konsorsium pemegang Kontrak Kerjasama Operasi
(JOC) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk pengembangan lapangan panas bumi
Sarulla. Sesuai dengan Kontrak Penjualan Energi (ESC) antara konsorsium, PGE dan PLN, konsorsium
melakukan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas
bumi dengan kapasitas 3x110 MW di dua lokasi terpisah, yaitu 1x110 MW di Silangkitang (SIL) dan
2x110 MW di Namora I Langit (NIL) yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,
Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 28 Maret 2014, konsorsium menandatangani perjanjian
pembiayaan sindikasi internasional dengan skema project financing dengan JBIC, ADB dan beberapa
bank komersial. Konsorsium telah berhasil mengoperasikan 2 unit pertama pembangkit listrik (1x110
MW di lapangan SIL dan 1x110 MW di lapangan NIL). Pembangkit listrik unit terakhir (unit 3) telah
beroperasi secara penuh pada Mei 2018.
72
Page 99
ESC
Kontrak Penjualan Energi (ESC) ditetapkan selama 504 bulan sejak tanggal efektif yaitu 27 Februari
1993 atau 30 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal 26 April 2010, JOC telah
menandatangani “Konfirmasi Bersama Proyek Sarulla” dengan PLN yang mengkonfirmasikan bahwa
para pihak yang telah sepakat untuk mengubah harga listrik yang dijual berdasarkan ESC menjadi
harga yang merata sebesar USD0,0679/kWh.
PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
Lokasi : Pekanbaru, Riau
Status : Operasional
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% RHIS
Kapasitas terpasang : 275 MW dihasilkan dari PLTGU
Latar belakang
PT Medco Ratch Power Riau (MRPR), adalah sebuah Perseroan Bertujuan Khusus (Special Purpose
Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) and RH International (Singapore) Corporation Pte., Ltd.
(RHIS) (49%), memperoleh hak untuk mengembangkan PLTGU 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau, Indonesia pada bulan November 2016. Pada bulan April 2017, Perseroan memasuki PJBTL
dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada akhir tahun 2018 dan telah mencapai operasi
komersial pada tanggal 10 Februari 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi Pasir
Putih 150kV yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
PJBTL
MRPR telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas
berkapasitas 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dimana MRPR setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan take-or-pay sebesar 60% dimana MRPR diharuskan memasok
tenaga listrik, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dan PLN diharuskan membeli,
minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dari kapasitas pembangkit listrik.
Perjanjian jual beli gas
Berdasarkan PJBTL, PLN bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam untuk pengoperasian
pembangkit
PT Medcopower Solar Sumbawa (PLTS Sumbawa)
Lokasi : Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 50% MPEB
- 50% AMNT
Kapasitas terpasang : 26.8 MWp
Latar belakang
PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSoS) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special
Purpose Vehicle”) yang didirikan untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia dan
mengurangi bahan bakar diesel dari tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). PLTS
Sumbawa akan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ground-mounted terbesar di Indonesia
pada saat beroperasi, dengan total kapasitas terpasang 26.8 MWp (20.6 MWac). Perjanjian sewa
ditandatangani pada bulan Maret 2020, dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama
20 tahun dengan AMNT.
73
Page 100
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada tahun 2021 dan telah memasuki operasi
komersial pada Juni 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi concentrator 33kV, yang
dimiliki dan dioperasikan oleh AMNT.
Perjanjian Sewa
MPSoS telah menandatangani Perjanjian Sewa dengan AMNT untuk pengoperasian pembangkit
listrik tenaga surya berkapasitas 26.8 MWp di Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dimana MPSoS setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga listrik ke AMNT untuk jangka
waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak. Perjanjian Sewa mencakup pengaturan
penyerapan energi listrik, dimana MPSoS diharuskan untuk memasok dan AMNT diharuskan untuk
menyerap, membeli, seluruh energi listrik yang dapat dibangkitkan oleh PLTS selama jangka waktu
20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
2. Pembangkit Listrik yang Belum Beroperasi Secara Komersial
PT Medco Cahaya Geothermal (PLTP Ijen)
Lokasi : Bondowoso, Jawa Timur
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% MGI
- 49% OGP
Kapasitas terpasang : sampai 110 MW (target COD di tahun 2025, Unit 1 34 MW)
Alasan belum : PLTP Ijen sedang dalam tahap konstruksi
beroperasi secara
komersial
Latar Belakang
Wilayah kerja prospek panas bumi Blawan Ijen terletak di Jawa Timur dan meliputi tiga kabupaten yaitu
Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo.
MCG mendapatkan wilayah kerja panas bumi Blawan Ijen melalui proses lelang pada tahun 2010. Saat
ini struktur kepemilikan saham dari MCG adalah 51% oleh MGI dan 49% oleh PT Ormat Geothermal
Power (OGP). Izin Panas Bumi didapatkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2015 melalui
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – IPB No. 2683K/30/MEMR/2015. Izin Panas
Bumi ini berlaku untuk pemanfaatan panas bumi melalui kegiatan eksporasi, studi kelayakan dan
pengembangan/eksploitasi selama 35 tahun (+2 tahun) yang dimulai sejak tanggal 25 Mei 2011.
Kegiatan studi eksplorasi berupa aktivitas 3G (Geologi, Geochemist dan Geophysics) sudah dilakukan
sejak 2012 oleh beberapa konsultan panas bumi internasional seperti ELC (Electro Consult - Italy),
GeothermEx (US) dan JACOBS. Kegiatan awal eksplorasi berupa pengeboran sumur eksplorasi ukuran
kecil termasuk uji aliran sumur sudah dilakukan di tahun 2016 – 2017 dengan hasil pengeboran yang
positif.
Pada Tahun 2019 – 2022, pihak MCG telah melakukan kegiatan pemboran eksplorasi sumur
berdiameter besar sebanyak empat sumur sesuai dengan komitmen kepada Menteri ESDM pada saat
proses pengurusan penggantian masa eksplorasi dan telah dilakukan semua kegiatan uji sumur untuk
menghitung potensi pengembangannya. Rangkaian kegiatan numerical model dan feasibilty study telah
dilakukan untuk memasuki tahap eksploitasi.
Pada bulan Oktober 2022, MCG telah mengirimkan Notice of Intent to Develop (NOID) pada PLN yang
menyatakan bahwa MCG siap mengembangkan Tahap 1 dengan kapasitas antara 31-34 MW.
74
Page 101
PJBTL
Berdasarkan Izin Panas Bumi yang dimiliki MCG, maka pada tanggal 27 Februari 2013, MCG
menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi
dengan kapasitasi sampai 110 MW di Jawa Timur. MCG setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga
listrik kepada PLN untuk jangka waktu 30 tahun dengan harga dasar USD8,58 cent per kilowatt hour
(kWh) dengan penyesuaian berkala berdasarkan formula yang tercantum dalam PJBTL. Tambahan tarif
sebesar USD0,3 cent per kilowatt hour (kWh) untuk pembangunan jaringan transmisi juga tercantum di
dalam PJBTL.
Pengaturan di dalam PJBTL mencakup antara lain pengaturan take-or-pay 90% dimana MCG diwajibkan
untuk memasok dan PLN diharuskan untuk membeli, minimal, 90% dari kapasitas pembangkit listrik.
Tanggal efektif di PJBTL telah terjadi pada 21 Januari 2023.
Pembangunan PLTP Unit 1
Pekerjaan pengeboran 6 sumur eksploitasi dan pekerjaan EPCC telah dimulai sejak Januari 2023.
Pengeboran 6 sumur eksploitasi telah diselesaikan pada Q1 2024 dan uji sumur juga telah diselesaikan.
Pengiriman major equipment (OEC package) telah diselesaikan dan saat ini major equipment telah
dipasang di lokasi. Pembangunan jalur transmisi menuju gardu induk di Banyuwangi sepanjang ±28km
telah diselesaikan dalam tahap pengetesan. Saat ini PLTP Unit 1 sedang dalam tahap commissioning
dan diharapkan akan beroperasi komersial pada Januari 2025.
PT Medcosolar Bali Timur (PLTS Bali Timur)
Lokasi : Tianyar, Karangasem, Bali Timur
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% SP
Kapasitas terpasang : 25 MWp
Alasan belum : Sedang dalam tahap konstruksi.
beroperasi secara
komersial
Latar belakang
PT Medcosolar Bali Timur (MSBT) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan Solar Phillipines Power Project Holdings, Inc (SP)
(49%) untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia. PLTS Bali Timur memperoleh hak
untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan
Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-
Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik telah dimulai pada bulan Januari tahun 2024 dan akan
memasuki operasi komersial pada awal Q2 2025, yang dimana bangunan fasilitas khusus, dalam hal ini
Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN. Pembangkit listrik bertenaga
surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan dioperasikan oleh MSBT.
PJBTL
MSBT telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dimana MSBT setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.
75
Page 102
PT Medco Solar Bali Barat (PLTS Bali Barat)
Lokasi : Negara, Jembrana, Bali Barat
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% SP
Kapasitas terpasang : 25 MWp
Alasan belum beroperasi : Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi.
secara komersial
Latar belakang
PT Medco Solar Bali Barat (MSBB) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan SP (49%) untuk mendukung rencana bauran energi
bersih Indonesia. PLTS Bali Barat memperoleh hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten
Jembrana, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan
memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2026
dan akan memasuki operasi komersial pada tahun 2027, yang dimana bangunan fasilitas khusus,
dalam hal ini Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN. Pembangkit
listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan dioperasikan
oleh MSBB.
PJBTL
MSBB telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dimana MSBB setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.
B. PASOKAN BAHAN BAKAR PEMBANGKIT LISTRIK
Pasokan gas bumi
Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
berbahan bakar gas untuk Perusahaan Anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
bumi dari: (i) PT PLN (Persero) dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit
seperti MEB, DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas antara
lain PGN dan Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka menengah,
dengan jangka waktu 1-2 tahun.
Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas berdasarkan
peraturan atau keputusan pemerintah, dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam
formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.
Pasokan air
Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit Listrik
Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan Air Permukaan.
Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan berdasarkan Peraturan
Daerah dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan daerah masing-
masing.
76
Page 103
C. KETERANGAN MENGENAI PENYEDIAAN JASA O&M OLEH PERSEROAN
Selain sebagai IPP, Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan juga melakukan jasa O&M baik milik
perusahaan listrik swasta lainnya ataupun milik PLN. Berikut di bawah ini adalah jasa O&M yang
dioperasikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan:
1. O&M Tanjung Jati B Power Services, berlokasi di Jepara (Jawa-Tengah), dengan kapasitas 1.320
MW, Jangka waktu kontrak sampai 2029.
2. O&M PLTP Sarulla, berlokasi di Tarutung (Sumatera Utara) dengan kapasitas 330 MW, Jangka
waktu kontrak sampai dengan 2024.
3. O&M PLTU Sulut-1 di Sulawesi Utara, dengan kapasitas 100 MW.
4. O&M PLTU Timor-1 di Nusa Tenggara Timur, dengan kapasitas 100 MW.
D. PRODUKSI TENAGA LISTRIK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh kegiatan pembangkit listrik dan
penyediaan jasa O&M oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan dilakukan di Indonesia.
Perseroan memiliki 14 pembangkit listrik dimana 10 di antaranya telah berproduksi; serta penyediaan
jasa O&M bagi 4 pembangkit listrik milik pihak ketiga.
Tabel di bawah ini merupakan rincian produksi tenaga listrik hingga 30 September 2024:
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan
2022 2023 2024
Kapasitas terpasang (MW) 939 919 919
Tenaga listrik yang diproduksi per tahun (GWh) 3.993 4.155 2.962
Rata-rata Faktor Kapasitas (%) 69% 68% 65%
Kapasitas terpasang
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan (dalam MW)
2022 2023 2024
Perseroan
PLTG 20 MW Truck-Mounted 20 - -
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 85 85 85
PT Dalle Energy Batam 85 85 85
PT Energi Listrik Batam 76 76 76
PT Energi Prima Elektrika 12 12 12
PT Multidaya Prima Elektrindo 12 12 12
Sarulla Operations Ltd 330 330 330
PT Medco Ratch Power Riau 275 275 275
PT Medcopower Solar Sumbawa 26 26 26
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 9 9 9
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan 9 9 9
Total kapasitas terpasang 939 919 919
Tenaga listrik yang diproduksi
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan (dalam GWh)
2022 2023 2024
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 551 565 429
PT Dalle Energy Batam 634 579 467
PT Energi Listrik Batam 521 521 392
PT Energi Prima Elektrika 73 69 53
PT Multidaya Prima Elektrindo 74 75 55
77
Page 104
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan (dalam GWh)
2022 2023 2024
Sarulla Operations Ltd 757 702 524
PT Medcopower Solar Sumbawa 23 40 31
PT Medco Ratch Power Riau 1.285 1.544 954
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 33 21 23
PT Pembangkitan Pusaha Parahiangan 42 38 34
Total tenaga listrik yang diproduksi 3.993 4.155 2.962
Faktor kapasitas
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan (dalam %)
2022 2023 2024
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 77% 79% 80%
PT Dalle Energy Batam 88% 80% 86%
PT Energi Listrik Batam 85% 85% 85%
PT Energi Prima Elektrika 69% 66% 67%
PT Multidaya Prima Elektrindo 70% 71% 70%
Sarulla Operations Ltd 70% 65% 65%
PT Medcopower Solar Sumbawa 21% 22% 23%
PT Medco Ratch Power Riau 60% 64% 53%
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 42% 26% 39%
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan 54% 49% 59%
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Tingginya konsumsi energi fosil memperlihatkan perbedaan signifikan antara laju penggunaan sumber
daya fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) dengan kecepatan untuk menemukan cadangan
baru. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan cadangan energi fosil yang terbatas, Indonesia memerlukan
diversifikasi atau penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi dapat terjamin
melalui upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, tenaga air, energi
surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir. Hal ini akan mengubah paradigma pengelolaan
energi, awalnya energi fosil dibutuhkan sebagai faktor penunjang utama kebutuhan energi, yang akan
tergantikan dengan peranan energi terbarukan.
Perseroan didirikan sejak tahun 2004 dan sampai akhir September 2024 telah memiliki aset IPP dengan
total kapasitas 919 MW dengan berbagai tipe dan jenis bahan bakar termasuk gas, panas bumi, air dan
surya, serta menyediakan jasa O&M bagi pembangkit listrik dengan berbagai tipe pembangkit dan jenis
bahan bakar, termasuk batu bara, gas dan panas bumi. Menyadari perubahan paradigma pengelolaan
energi, Perseroan akan terus mengembangkan ranah usaha ke arah energi bersih dan terbarukan.
Berdasarkan RUPTL 2021-2030, tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun mendatang untuk
seluruh Indonesia adalah 40,575 MW atau pertambahan kapasitas rata-rata mencapai 4,06 GW
per tahun. Penambahan kapasitas pembangkit tersebut lebih rendah daripada RUPTL 2019-2028
dikarenakan Pemerintah yang lebih fokus pada penambahan kapasitas pembangkit EBT agar mencapai
target bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan adanya rencana early retirement dari pembangkit PLTU
sebesar 1,1 GW dan penggantian PLTD/PLTMG/PLTG tua tersebar sekitar 3,6 GW. Proyek 35 GW
tetap dilaksanakan, namun jadwal COD-nya disesuaikan dengan kebutuhan sistem.
Dalam perencanaan pembangunan 40,575 GW, sebanyak 14,269 MW akan dikembangkan oleh PLN
(35.17%), 26,006 MW dikembangkan oleh IPP (64.09%), dan 300 MW akan dikembangkan dengan
kerjasama antara Wilayah Usaha (0.74%).
78
Page 105
PLTU batubara akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 13,819 MW
atau 34,0%, sementara pembangkit gas yang terdiri dari PLTG/MG/GU/D dengan kapasitas 5,833 MW
atau 14%. Untuk energi baru dan terbarukan (EBT), yang terbesar adalah PLTA/PLTM sebesar 10,391
MW atau 26%, disusul oleh PLTS sebesar 4,680 MW atau 12%, PLTP sebesar 3,355 MW atau 8%.
Sedangkan EBT lainnya dan PLT EBT Base sebesar 2,497 MW atau 6% .
Sampai akhir September 2024, Perseroan memiliki committed kontrak baru untuk O&M Ijen phase-1
dengan kapasitas 34 MW yang akan dioperasikan oleh PT Medco Power Geothermal Service Pada
akhir 2024, Perseroan direncanakan mencapai COD untuk PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas
34 MW.
1. Keunggulan Kompetitif
Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia
Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan tertinggi di dunia dengan perkiraan
tingkat pertumbuhan PDB sebesar 5,17% pada tahun 2018, melampaui perkiraan rata-rata pertumbuhan
dunia sebesar 3,7%. Karakteristik industri pembangkit listrik dalam Kawasan Asia Tenggara berbeda-
beda di setiap negara. Pasar pembangkit listrik Singapura dan Filipina diliberalisasi sementara yang lain,
termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, berada dalam berbagai tahap liberalisasi. Sementara dari
sisi pertumbuhan, menurut Wood Mackenzie, Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkiraan
pertumbuhan tertinggi dari 5 negara lainnya. Dari 2018-2035 kapasitas terpasang pembangkit listrik di
Indonesia diperkirakan akan meningkat secara CAGR sebesar 6,63%; Vietnam sebesar 6,17%; Filipina
sebesar 4,42%; Malaysia sebesar 4,07%; Thailand sebesar 2,79%; dan Singapura sebesar 0,08%.
Perseroan merupakan salah satu pemain utama dalam pasar pembangkit listrik Indonesia. Perseroan
percaya bahwa hal ini menempatkan Perseroan di posisi yang tepat untuk memanfaatkan pertumbuhan
sektor pembangkit listrik secara efektif dan dalam jangka waktu singkat.
Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
pembangunan dan pendanaan
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pengembang
pembangkit listrik dan penyedia jasa O&M dengan rekam jejak yang sudah terbukti dalam perencanaan,
pembangunan, pendanaan serta O&M pembangkit listrik. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya
kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan dari 55,5 MW pada tahun 2004 menjadi 919 MW per
30 September 2024. Sampai akhir September 2024, Perseroan memiliki commited kontrak baru O&M
Ijen phase-1 kapasitas 34 MW yang akan dioperasikan oleh PT Medco Power Geothermal Services.
Dalam proses perencanaan dan pembangunan tersebut, Perseroan bekerja sama dengan pemasok
peralatan kelas dunia seperti GE, Siemens, Wartsila, Andritz, Voith dan Rolls-royce. Proses tersebut
menjadikan Perseroan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan menambah keahlian secara
signifikan setiap personil Perseroan dari waktu ke waktu. Dalam penyediaan jasa O&M, sampai dengan
akhir September 2024, Perseroan memiliki total kapasitas O&M sebesar 1,925 MW.
Rekam jejak ini didukung dengan budaya perusahaan terhadap masalah kesehatan, keamanan,
pengendalian lingkungan dan tata kelola yang baik. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan Perusahaan Anak Perseroan, telah mendapatkan ISO 9001:2008 Quality Management
System, ISO 14001:2004 Environment Management System, OHSAS 18001:2007 Occupational
Health and Safety Management System dan ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System dan
beberapa penghargaan yaitu Best Clean and Renewable Energy Company (Perseroan), The Best
Environmental Management kategori Power Plant dari Pemerintah Kota Batam Propinsi Kepulauan
Riau (MEB), Penghargaan PROPER peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan
(PLTU Tanjung Jati B), The Best Clean and Renewable Energy Company dalam Best Electricity Award
(Perseroan), Perusahaan Pembangkit Listrik Swasta yang Aktif Memasok Energi Bersih dalam Sektor
Ketenagalistrikan (Perseroan), Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE Bidang Panas Bumi Kategori
79
Page 106
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (MCG), Top CSR Award dan Clean Enegy Company (MRPR), Zero Accident Award dan
Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja dengan kategori
PLATINUM dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MEB), Implementasi Stakeholder
Engagement dan CSR yang Sangat Baik dari Walikota Pekanbaru (MRPR), ASEAN Red Ribbon for
Outstanding Workplace (ARROW) Awards dari ASEAN Business Coalition on HIV and AIDS, Regional
Electricity Company with Excellent Service kategori Energy Supply Chain Company dari (ELB),
Pemenuhan Corrective Action Plan (CAP) Lingkungan dan Sosial dengan Kategori Baik dan Lengkap
yang memperoleh Apresiasi atas Pelaksanaan Standar Environmental and Social Safeguards (ESS)
PT Sarana Multi Infrastruktur. Hingga September 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak TJBPS
telah menerima penghargaan Gold Proper selama 5 tahun berturut-turut.
Platform jasa O&M yang handal
Selain sebagai IPP, Perseroan memiliki lini bisnis lain sebagai penyedia jasa Operation & Maintenance
(O&M). Dengan keahlian tenaga kerja yang dimiliki Perseroan, sampai akhir September 2024, Perseroan
telah memiliki kontrak O&M baik untuk aset Perseroan sendiri maupun jasa O&M pihak ketiga, termasuk
PLN, dengan total kontrak O&M sebesar 1.925 MW.
Perseroan yakin akan dapat terus berkontribusi dan mengembangkan bisnis O&M ini, karena:
• Telah berpengalaman lebih dari 13 tahun dalam bisnis O&M di Indonesia.
• Memiliki lebih dari 400 tenaga kerja handal dibidang O&M.
• Memiliki pengalaman O&M untuk mengoperasikan pembangkit degan variasi kapasitas dan jenis
pembangkit (PLTU, PLTGU, PLTP, PLTMH, PLTS) mulai dari 9 MW hingga 1.320MW.
• Kinerja tinggi dengan kehandalan produksi listrik yang sesuai standar internasional.
• Memenuhi standar lingkungan hidup baik nasional maupun internasional, dan telah diakui dengan
beberapa penghargaan yang dicapai.
• Tenaga kerja terampil dan berpengalaman, dimana Perseroan telah bekerjasama dengan politeknik
lokal untuk pelatihan kerja.
• Sinergi dan dukungan penuh dari MEI sebagai induk perusahaan Perseroan.
• Strategic Alliance dengan Kansai Electric Power untuk O&M dan gas to power.
Kontrak jangka panjang dengan PLN
PLN, pelanggan utama Perseroan, berkomitmen untuk membeli seluruh produksi tenaga listrik
yang dihasilkan Perseroan. Jangka waktu kontrak PJBTL adalah 15-30 tahun yang sebagian dapat
diperpanjang dan sebagian lagi harus dikembali ke PLN setelah jangka waktu kontrak PJBTL habis.
Selama masa PJBTL tersebut, PLN berkewajiban untuk melakukan pembayaran tenaga listrik kepada
Perseroan sesuai tarif dalam PJBTL untuk setiap tenaga listrik yang dikirimkan ke jaringan PLN. Berikut
adalah ringkasan PJBTL Perseroan dari pembangkit listrik yang telah beroperasi:
Perusahaan Akhir Masa PJBTL (tahun)
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 2034
PT Dalle Energy Batam 2025
PT Energi Listrik Batam 2036
PT Energi Prima Elektrika 2026
PT Multidaya Prima Elektrindo 2028
Sarulla Operations Ltd Unit 1 & 2: 2047
Unit 3: 2048
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 2032
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan – Pusaka 1 2033
PT Medco Ratch Power Riau 2042
PT Medcopower Solar Sumbawa 2042
80
Page 107
Arus kas yang stabil dari PJBTL
Perseroan telah menghasilkan arus kas yang stabil yang berasal dari PJBTL Perseroan dengan PLN
selaku pelanggan utama. Arus kas tersebut mendukung kebutuhan belanja modal, modal kerja dan
secara bersamaan akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga serta pelunasan utang secara
tepat waktu. Perseroan berkeyakinan bahwa kemampuan dalam menghasilkan arus kas Perseroan
tersebut didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut: (1) pasokan bahan bakar yang terjaga secara
harga dan kuantitas; (2) permintaan tenaga listrik dari PLN yang diwajibkan sesuai dengan PJBTL;
(3) struktur tarif yang kuat; (4) fasilitas pembangkit listrik yang bertaraf internasional dan tim manajemen
yang berpengalaman dan terbukti.
Perseroan memiliki struktur tarif listrik yang menarik dengan PLN yang memungkinkan Perseroan
untuk meneruskan biaya sehubungan dengan nilai tukar mata uang asing dan biaya bahan bakar.
Secara khusus, tarif listrik Perseroan untuk PLN mencakup provisi penyesuaian otomatis atas fluktuasi
mata uang. Oleh karena itu, tarif listrik Perseroan yang ditagih kepada PLN secara substansial bersifat
konstan dalam USD dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD.
Perseroan juga memiliki pasokan gas bumi yang terpercaya dan terdiversifikasi dari pemasok utama
Perseroan, termasuk PGN dan Pertamina. Kontrak untuk pasokan bahan bakar Perusahaan anak
merupakan kontrak jangka panjang.
Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
pembangkit listrik di Indonesia
Manajemen Perseroan memiliki pengalaman yang ekstensif dalam sektor ketenagalistrikan dan rekam
jejak yang terbukti dalam membangun, mengoperasikan, memperoleh pendanaan dan melakukan
pemeliharaan. Tim manajemen senior Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam industri
pembangkit listrik. Sebagai tambahan, anggota tim manajemen Perseroan memiliki keterampilan yang
memadai dan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang ekstensif mengenai industri pembangkit
listrik di Indonesia.
2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
pemerintah seperti ESDM, DJK, EBTKE, PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan supply listrik, dan mulai merencanakan
secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1,000 MW untuk pembangkit
energi bersih serta energi baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
dikembangkan lebih lanjut.
ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, berdasarkan tahun buku 30 September
2024, Perseroan hanya memiliki peralatan dan perlengkapan kantor dengan nilai sebesar Rp49.150
juta dan tidak memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan.
81
Page 108
ASURANSI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Grup Perseroan telah melakukan penutupan atas
risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
Perseroan
1. Cover Note No. PT Asuransi Multi Asuransi Mobil 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
365/CN-UW/ Artha Guna Tbk Kendaraan Merek/Model: Toyota 2024 – 1 Kendaraan Bermotor:
AMAG/VII/2024 (“AMAG”) Bermotor Alphard 2,5 G AT Agustus 2025 Rp1.325.000.000
tanggal 31 Juli Tahun: 2023
2024 No. Polisi: B 1597 ROA Kecelakaan Diri
untuk Penumpang:
Rp10.000.000
Kecelakaan Diri
untuk Pengemudi:
Rp10.000.000
Tanggung Jawab
Hukum terhadap
Pihak Ketiga:
Rp100.000.000
Tanggung Jawab
Hukum terhadap
Penumpang:
Rp100.000.000
Medical Expense
(Medex): 10% dari
batas nilai kecelakaan
diri
2. Cover Note No. AMAG Asuransi Mobil 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
369/CN-UW/ Kendaraan Merek/Model: Ford/ 2024 – 1 Mobil: Rp273.755.250
AMAG/VII/2024 Bermotor Ranger D CAB XLT 3.2L Agustus 2025 Motor: Rp9.031.250
tanggal 31 Juli Tahun: 2014
2024 No. Polisi: BG 8504 DT Kecelakaan Diri
untuk Penumpang:
Motor Rp10.000.000
Merek/Model: Honda
Vario Absolute Matic CW Kecelakaan Diri
Tahun: 2013 untuk Pengemudi:
No. Polisi: B 3512 SJM Rp10.000.000
Dengan tertanggung atas Tanggung Jawab
nama Perseroan dan/atau Hukum terhadap Pihak
seluruh anak perusahaan Ketiga: Rp100.000.000
atau perusahaan
yang berada di bawah Tanggung Jawab
kendalinya Hukum terhadap
Penumpang:
Rp100.000.000
Medical Expense
(Medex): 10% dari
batas nilai kecelakaan
diri
82
Page 109
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
3. Polis Industrial PT Asuransi Industrial All Tertanggung atas 28 Mei 2024 – Jumlah Pertanggungan:
All Risk No. Central Asia Risk including nama Perseroan, 28 Mei 2025 PV Sumbawa, yakni
20001042406 (30%); PT earthquake MPSoS, PT Amman USD16.384.167
0000025 tanggal Asuransi Harta insurance Mineral Nusa dan/atau
13 Juni 2024 Aman Pratama sehubungan dengan
(10%); PT anak perusahaannya dan/
Asuransi Candi atau pihak terafiliasi dan/
Utama (10%); atau anak perusahaan
PT Asuransi dan/atau perusahaan
Wahana Tata terkait dan/atau
(10%); PT perusahaan lain yang
Asuransi Astra dimiliki, dioperasikan,
Buana (5%); PT dikelola, dikendalikan
Asuransi Sinar dan/atau semua untuk
Mas (5%); PT masing-masing hak dan
Asuransi Jasindo kepentingan termasuk
Syariah (10%); gadai, sewa, joint venture
PT Asuransi dan pihak lain yang
Jasa Indonesia berkepentingan.
(10%); PT
MNC Asuransi
Indonesia (5%);
dan PT Asuransi
FPG Indonesia
(5%).
4. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam, PT Mitra
tanggal 3 Juli Basis Energi Batam, PT Energi
2024 Prima Elektrika,
PT Energi Listrik
Batam, PT Bio Jatropha
Indonesia,
PT Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan,
PT TJB Power Service,
PT Medco Cahaya
Geothermal, PT Medco
Geothermal Sarulla dan
PT Medco Power Solar
Sumbawa sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
83
Page 110
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
5. Cover Note No. PT Asuransi Industrial All Untuk objek asuransi 30 Juni Rp112.954.981
452/CN/03/UW2- Tugu Pratama Risk yang berlokasi di Jl. 2024 sampai
ATPI/VII/2024 Indonesia Including Trans Balerang KM dengan 30
Tbk (40%); Earthquake and 3.5, Panaran, Tembesi, Juni 2025
PT Asuransi Business Batu Aji, Pulau Batam,
Wahana Tata Interruption Riau, Indonesia. Pihak
(16%); Insurance – tertanggung adalah MPI,
PT Asuransi Munich Re DEB, dan MEB.
Jasa Indonesia (amended
(15,0%); wording)
PT Asuransi
Candi Utama
(10,0%); ACA
(8,0%);
PT Asuransi
Mitra Pelindung
Mustika (5,5%);
PT Asuransi
Astra Buana
(3,0%); dan
PT Asuransi Multi
Artha Guna Tbk
(2,5%).
MPTL
1 Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 28 Mei 2021- Jumlah Pertanggungan:
Kendaraan Kendaraan Electric Vehicle Prime, 28 Mei 2025
Bermotor No. Bermotor Sedan Tahun 2021. Periode 28 Mei 2021-
45020121005467 28 Mei 2022
tanggal 4 Juni Dengan tertanggung atas Rp627.000.000
2021 nama PT Mandiri Tunas
Finance QQ MPTL. Periode 28 Mei 2022-
28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei 2023-
28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei 2024-
28 Mei 2025
Rp438.900.000
2. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 3 September Jumlah Pertanggungan:
Kendaraan Kendaraan Electric Vehicle Prime, 2021 sampai
Bermotor No. Bermotor Sedan Tahun 2021. dengan 3 Periode 28 Mei 2021-
45020121008186 September 28 Mei 2022
tanggal 7 Dengan tertanggung atas 2025 Rp627.000.000
September 2021 nama PT Mandiri Tunas
Finance QQ MPTL. Periode 28 Mei 2022-
28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei 2023-
28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei 2024-
28 Mei 2025
Rp438.900.000
84
Page 111
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
3. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 28 Mei 2021- Jumlah Pertanggungan:
Kendaraan Kendaraan Electric Vehicle Prime, 28 Mei 2025
Bermotor Bermotor Sedan Tahun 2021. Periode 28 Mei 2021-
No. 28 Mei 2022
45020121005445 Dengan tertanggung atas Rp627.000.000
tanggal 4 Juni nama PT Mandiri Tunas
2021 Finance QQ MPTL. Periode 28 Mei 2022-
28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei 2023-
28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei 2024-
28 Mei 2025
Rp438.900.000
4. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 28 Mei 2021- Jumlah Pertanggungan:
Kendaraan Kendaraan Electric Vehicle Prime, 28 Mei 2025
Bermotor No. Bermotor Sedan Tahun 2021. Periode 28 Mei 2021-
45020121005446 28 Mei 2022
tanggal 4 Juni Dengan tertanggung atas Rp627.000.000
2021 nama PT Mandiri Tunas
Finance QQ MPTL. Periode 28 Mei 2022-
28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei 2023-
28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei 2024-
28 Mei 2025
Rp438.900.000
BJI
1. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam, PT Mitra
tanggal 3 Juli Basis Energi Batam, PT Energi
2024 Prima Elektrika,
PT Energi Listrik
Batam, PT Bio Jatropha
Indonesia,
PT Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan, PT TJB
Power Service, PT Medco
Cahaya Geothermal,
PT Medco Geothermal
Sarulla dan PT Medco
Power Solar Sumbawa
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
85
Page 112
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
2. Cover Note 197/ PT Asuransi Industrial All 3 unit PLTMH 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
CN/MKT/RSN/ Wahana Tata Risk Including Cibalapulang dengan – 30 Juni 2025 Material Damage:
VII/2024 tanggal (15%); Earthquake tertanggung atas nama Building and
3 Juli 2024 PT Asuransi and Business Perseroan dan/atau Warehouse:
Harta Aman Interruption sehubungan dengan anak Rp100.000.000.000
Pratama Insurance perusahaannya BJI dan/ Engine & Generator:
(12.5%); atau pihak terafiliasi dan/ USD3.076.000
PT Asuransi atau anak perusahaan
Central Asia dan/atau perusahaan Business Interruption:
(10%); terkait dan/atau Rp19.340.000.000
PT BRI Asuransi perusahaan lain yang
Indonrsia (10%); dimiliki, dioperasikan,
PT Asuransi Jasa dikelola, dikendalikan
Indonesia (10%); dan/atau semua untuk
PT Asuransi masing-masing hak dan
FPG Indonesia kepentingan termasuk
(10%); PT KSK gadai, sewa, joint venture
Insurance (10%); dan pihak lain yang
PT Asuransi berkepentingan atau
Tugu Pratama sebagaimana dijelaskan
Indonesia (10%); lebih lanjut dalam polis
PT Asuransi asli untuk masing-masing
Astra Buana hak dan kepentingannya
(7.5%); serta PLN sebagai
PT MNC additional insured.
Asuransi
Indonesia
(5.0%).
3. Cover Note 199/ PT Asuransi Machinery 3 unit PLTMH 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
CN/RSN/VII/2024 Wahana Tata Breakdown Cibalapulang dengan – 30 Juni 2025 Material Damage:
tanggal 3 Juli (10%); Insurance tertanggung atas nama USD3.076.000
2024 PT BRI Asuransi and Business Perseroan dan/atau
Indonesia (10%); Interruption sehubungan dengan anak Business Interruption:
PT Asuransi Jasa Insurance perusahaannya BJI dan/ Rp19.340.000.000
Indonesia (10%); atau pihak terafiliasi dan/
PT Asuransi atau anak perusahaan
Harta Aman dan/atau perusahaan
Pratama (10%); terkait dan/atau
PT Asuransi perusahaan lain yang
FPG Indonesia dimiliki, dioperasikan,
(10%); PT KSK dikelola, dikendalikan
Insurance (10%); dan/atau semua untuk
PT Asuransi masing-masing hak dan
Tugu Pratama kepentingan termasuk
Indonesia gadai, sewa, joint venture
(7,5%); dan pihak lain yang
PT Asuransi berkepentingan atau
Astra Buana sebagaimana dijelaskan
(7,5%); lebih lanjut dalam polis
PT MNC asli untuk masing-masing
Asuransi hak dan kepentingannya
Indonesia (5,0&); serta PLN sebagai
PT Asuransi additional insured.
Central Asia
(5,0%);
PT Bio Jatropha
Indonesia – Self
Insured (15%)
86
Page 113
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
PPP
1. Polis No. PT AIG Public & Public Liability, 30 Juni 2024 Jumlah pertanggungan:
5330123005 Insurance Product’s Pollution Liability dan - 30 Juni 2025 USD 5.000.000 untuk
tanggal 4 Juli Indonesia Liability Products Liability yang Combined Single Limit.
2024 Insurance tertanggung atas nama
Perseroan dan/atau
sehubungan dengan anak
perusahaannya untuk hak
dan kepentingan masing-
masing sebagai berikut:
DEB; MEB; EPE; MPE;
ELB; BJI; PPP; TJB;
MCG; MGS dan MPSOS.
2. Polis No. PT Asuransi Property All Risk 2 unit PLTMH Pusaka 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
015.4050.201. Wahana Tata dengan tertanggung atas – 30 Juni 2025 Material Damage:
2024.000804.00 (15%); PT nama Perseroan dan/atau Rp100.000.000.000
tanggal 25 Juli Asuransi Harta sehubungan dengan anak dan USD 2.076.000
2024 Aman Pratama perusahaannya PPP dan/
(12,5%); PT atau pihak terafiliasi dan/ Business Interruption:
Asuransi Central atau anak perusahaan Rp 5.570.000.000
Asia (10%); PT dan/atau perusahaan
BRI Asuransi terkait dan/atau
Indonesia (10%); perusahaan lain yang
PT Asuransi Jasa dimiliki, dioperasikan,
Indonesia (10%); dikelola, dikendalikan
PT Asuransi FPG dan/atau semua untuk
Indonesia (10%); masing-masing hak dan
PT KSK kepentingan termasuk
Insurance gadai, sewa, joint venture
(Sunday dan pihak lain yang
Insurance)(10%); berkepentingan atau
dan PT Asuransi sebagaimana dijelaskan
Tugu Pratama lebih lanjut dalam polis
Indonesia (10%). asli untuk masing-masing
hak dan kepentingannya
serta PLN sebagai
additional insured.
3. Polis No. PT Asuransi Indonesian 2 unit PLTMH Pusaka 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
015.4050.202. Wahana Tata Earthquake dengan tertanggung atas – 30 Juni 2025 Building (Building
2024.000194.00 (15%); Standard nama Perseroan dan/atau and Warehouse): Rp
tanggal 25 PT BRI Asuransi sehubungan dengan anak 100.000.000.000
Agustus 2023 Indonesia (10%); perusahaannya PPP dan/
PT Asuransi Jasa atau pihak terafiliasi dan/ Machinery ( Engine
Indonesia (10%); atau anak perusahaan and Generator): USD
PT Asuransi dan/atau perusahaan 2.076.000
Astra Buana terkait dan/atau
(7,5%); perusahaan lain yang Business Interruption:
PT MNC dimiliki, dioperasikan, Rp 5.570.000.000
Asuransi dikelola, dikendalikan
Indonesia (5%); dan/atau semua untuk
PT Asuransi FPG masing-masing hak dan
Indonesia (10%); kepentingan termasuk
PT Asuransi gadai, sewa, joint venture
Central Asia dan pihak lain yang
(10%); berkepentingan atau
PT Tugu Pratama sebagaimana dijelaskan
Indonesia (10%); lebih lanjut dalam polis
PT Asuransi asli untuk masing-masing
Harta Aman hak dan kepentingannya
Pratama Tbk serta PLN sebagai
(12,5%); dan additional insured.
PT Sunday
Insurance
Indonesia (10%).
87
Page 114
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
ELB
1. Cover Note No. PT Asuransi Multi Asuransi Kerusakan sendiri, 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
366/CN-UW/ Artha Guna Tbk Kendaraan tanggung jawab kepada 2024 – 1 Rp1.219.000.000
AMAG/VII/2024 Bermotor pihak ketiga, dan Agustus 2025
tanggal 31 Juli tanggung jawab hukum
2024 terhadap penumpang;
kecelakaan pribadi, serta
biaya pengobatan.
Asuransi atas kerusakan
sendiri berlaku terhadap
mobil:
a. Totota Kijang Innova G
A/T dengan No. Polisi BP
1170 FA;
b. Totota Kijang Innova
G A/T New dengan No.
Polisi BP 1184 HF;
c. Totoya Hi Ace
Commuter M/T dengan
No. Polisi BP 8805 DM;
d. Suzuki GC 415 T (4X2)
M/T dengan No. Polisi BP
8805 DM; dan
e. Suzuki GC 415V APV
DLX M/T dengan No.
Polisi BP 9047 HJ.
2. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam, PT Mitra
tanggal 3 Juli Basis Energi Batam, PT Energi
2024 Prima Elektrika,
PT Energi Listrik
Batam, PT Bio Jatropha
Indonesia,
PT Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan, PT TJB
Power Service, PT Medco
Cahaya Geothermal,
PT Medco Geothermal
Sarulla dan PT Medco
Power Solar Sumbawa
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
88
Page 115
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
3. Polis No. PT Asuransi Property All Risk Semua risiko kehilangan 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
015.4050.201. Wahana Tata fisik dan/atau kerusakan – 30 Juni 2025
2024.000806.00 (35%); PT pada properti yang Material Damage
tanggal 25 Juli Tugu Pratama diasuransikan akibat USD53.000.000
2024 Indonesia (10%); sebab apa pun kecuali
PT Asuransi Jasa yang dikecualikan di Business Interuption
Indonesia (10%); bawah ini (sesuai dengan USD15.000.000
PT BRI Asuransi pengecualian polis), dan
Indonesia (5%); dalam hal pencurian,
PT Asuransi harus disertai dengan
Astra Buana bukti nyata berupa
(7,5%); PT kekerasan dan masuk
Asuransi Harta atau keluar paksa dari
Aman Pratama lokasi. Semua instalasi
Tbk (7,5%); PT permanen dan sementara,
MNC Asuransi peralatan mekanik, listrik,
Indonesia dan elektronik, bangunan
(7,5%); PT termasuk isinya,
Asuransi Jasindo persediaan, barang
Syariah (7,5%); dalam proses, yang
PT Asuransi FPG dimiliki, dioperasikan,
Indonesia (5%); atau berada dalam
dan PT Asuransi perawatan, penguasaan,
Central Asia atau kendali tertanggung
(5%). kecuali secara khusus
dikecualikan.
4. Polis No. PT Asuransi Indonesian Kerugian atau kerusakan 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
015.4050.202. Wahana Tata Earthquake harta benda dan atau – 30 Juni 2025
2024.000193.00 (35); PT Asuransi Standard kepentingan yang Material Damage
tanggal 25 Juli Astra Buana including dipertanggungkan USD53.000.000
2024 (7,5%); PT Business yang secara langsung
Asuransi Central Interruption disebabkan oleh bahaya Business Interuption
Asia (5%); PT yang disebutkan dibawah USD15.000.000
Asuransi FPG ini: (a) gempa bumi; (b)
Indonesia (5%); letusan gunung berapi;
PT Asuransi (c) kebakaran dan
Harta Aman ledakan yang mengikuti
Pratama Tbk terjadinya gempa bumi
(7,5%); PT dan atau letusan gunung
Asuransi Jasa berapi; dan (d) tsunami di
Indonesia (10%); Tanjung Uncang, Batam.
PT Asuransi
Jasindo Syariah
(7,5%); PT
MNC Asuransi
Indonesia (7,5%);
PT BRI Asuransi
Indonesia
(5%); dan PT
Tugu Pratama
Indonesia (10%).
89
Page 116
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
5. Polis No. PT Asuransi Machinery a. Kerusakan listrik atau 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
015.1050.703. Wahana Tata Breakdown mekanik, termasuk – 30 Juni 2025
2024.000015.00 (30,5%); PT Insurance pemadaman total Material Damage
tanggal 5 Asuransi Astra including atau sebagian USD53.000.000
September 2024 Buana (7,5%); Business (blackout/brownout),
PT Asuransi Interruption pada barang yang Business Interuption
Central Asia diasuransikan USD15.000.000
(5%); PT saat beroperasi,
Asuransi FPG tidak beroperasi,
Indonesia (5%); atau dalam proses
PT Asuransi pembongkaran,
Harta Aman pemindahan, atau
Pratama Tbk pemasangan
(7,5%); PT ulang untuk tujuan
Asuransi Jasa pembersihan,
Indonesia (7,5%); inspeksi, perbaikan,
PT Asuransi atau pemasangan di
Jasindo Syariah lokasi lain.
(7,5%); PT b. Kerusakan pada
MNC Asuransi properti yang dimiliki
Indonesia (7,5%); oleh tertanggung atau
PT BRI Asuransi yang berada di bawah
Indonesia tanggung jawabnya,
(5%); dan PT yang disebabkan
Tugu Pratama oleh pecahan
Indonesia benda atau bagian
(7,5%). dari barang yang
diasuransikan akibat
kerusakan listrik atau
mekanik, kecuali jika
diasuransikan secara
lebih spesifik.
c. Kerusakan, selain
akibat kebakaran,
pada barang yang
diasuransikan
atau properti lain
yang dimiliki oleh
tertanggung atau
yang berada di bawah
tanggung jawabnya,
yang secara
langsung disebabkan
oleh ledakan atau
keruntuhan (termasuk,
tetapi tidak terbatas
pada, kekurangan
air dalam boiler)
pada barang yang
diasuransikan, kecuali
jika diasuransikan
secara lebih spesifik.
90
Page 117
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
6. Polis No. PT Asuransi Loss of Profits Kerugian akibat gangguan 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
015.1050.703. Wahana Tata following atau hambatan terhadap – 30 Juni 2025 USD15.000.000
2024.000016.00 (30,5%); PT Machinery bisnis, termasuk
tanggal 5 Asuransi Astra Breakdown kehilangan pendapatan
September 2024 Buana (7,5%); kotor akibat penurunan
PT Asuransi omzet dan/atau biaya
Central Asia tambahan dan/atau
(5%); PT peningkatan biaya
Asuransi FPG operasional dan/atau
Indonesia (5%); biaya profesional dan/
PT Asuransi atau segala biaya dan
Harta Aman pengeluaran yang timbul
Pratama Tbk sebagai konsekuensi dari
(7,5%); PT Perjanjian Pembelian
Asuransi Jasa Tenaga Listrik dan/
Indonesia (7,5%); atau pelanggan serta
PT Asuransi pemasok akibat
Jasindo Syariah kerugian, kerusakan,
(7,5%); PT atau kehancuran yang
MNC Asuransi ditanggung oleh Bagian
Indonesia (7,5%); Kerusakan Material.
PT BRI Asuransi
Indonesia
(5%); dan PT
Tugu Pratama
Indonesia
(7,5%).
DEB
1. Cover Note No. PT Asuransi Industrial All Material Damage 30 Juni 2024 Jumlah
452/CN/03/UW2- Tugu Pratama Risks including and Business Interuption – 30 Juni 2025 Pertanggungan:
ATPI/VII/2024 Indonesia Earthquake atas kegiatan usaha
Tbk (40%); and Business pemilikan dan/atau Untuk MEB
PT Asuransi Interruption pengoperasikan Material
Wahana Tata Insurance Combined Cycle Damage:
(16%); PT Independent Power USD104.985.207.
Asuransi Sinar Producer (IPP) yang
Mas (15%); PT terdiri dari 2-unit Gas Business
Asuransi Candi Turbine Generator Interruption:
Utama (10%); PT dengan kapasitas 2 x 27.5 USD7.969.774.
Asuransi Central MW dan upgrading the
Asia (8%); PT combined cycle power Untuk DEB:
Asuransi Mitra dengan output 84,1 MW, Material Damage:
Pelindung yang berlokasi di Pulau USD114.496.720
Mustika (5,5%); Batam.
PT Asuransi Business Interuption:
Astra Buana Tertanggung: Perseroan, USD13.120.474
(3%); dan PT dan/atau MEB, dan/
Asuransi Multi atau DEB, dan/atau grup
Artha Guna perusahaan dan/atau
(2,5%). pemegang sahamnya
dan/atau induk dan/atau
anak perusahaan dan/
atau afiliasi dan/atau
perusahaan asosiasi
dan/atau perusahaan
yang berkaitan dan/
atau setiap perusahaan
lainnya yang dimiliki,
dioperasikan, diurus atau
dikendalikan, direktur,
pejabat, dan pegawai dari
pihakpihak di atas.
Additional Insureds:
PT PLN (Persero).
91
Page 118
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
2. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam, PT Mitra
tanggal 3 Juli Basis Energi Batam, PT Energi
2024 Prima Elektrika, PT
Energi Listrik Batam, PT
Bio Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan, PT TJB
Power Service, PT Medco
Cahaya Geothermal,
PT Medco Geothermal
Sarulla dan PT Medco
Power Solar Sumbawa
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
TJB
1. Polis No. PT AIG Oscar Policy Public Liability, Pollution 30 Juni Jumlah Pertanggungan:
5330123005 Insurance – Public and Liability; dan Products 2024 sampai USD5.000.000.
tanggal 4 Juli Indonesia Product Liability Liability. dengan 30
2024 Juni 2025.
Dengan tertanggung atas
nama Perseroan dan/
atau anak perusahaannya
yaitu DEB, MEB, EPE,
MPE, ELB, BJI, PPP, TJB,
MCG, MGS, dan MPSS.
MRPR
1. Polis No. PT Asuransi Industrial All Material Damage All Risk 10 Februari Jumlah Pertanggungan
12.300.0009. Sinar Mas Risk inclucing Mechanical or 2023 – 10 Total Property sebesar
71653 tanggal 4 Electrical Breakdown and Februari 2024 Rp216.158.800.000
April 2023 Consequential Loss being dan USD212.340.666
Business Interuption.
Consequential Loss
Lokasi: Pekanbaru, Riau. being Business
Interuption sebesar
USD82.000.000.
2. Polis No. PT Asuransi Terorrism and Lokasi: 10 Februari Jumlah Pertanggungan:
12.300.0006. Sinar Mas Sabotage Tenayan Raya, 2023 – 10 USD75,000,000
79222 tanggal 8 Pekanbaru Februari 2024
Maret 2023
92
Page 119
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
3. 7050104117 PT Chubb Public and Produk dan Pekerja 10 Februari Jumlah Pertanggungan:
tanggal 21 Maret General Product Liability, 2023 – 10 Public and Product
2023 Insurance Workmen’s Februari 2024 Liability sebesar
Indonesia Compensation, USD20,000,000 pada
Employer’s tiap-tiap kejadian
Liability dan tidak terbatas
selama jangka waktu
polis asuransi kecuali
untuk tanggung gugat
produk dalam jumlah
keseluruhan selama
jangka waktu polis
asuransi.
Workmen’s
Compensation adalah
sesuai DIC Pertamina
Benefit.
Employer’s Liability
sebesar USD500,000
untuk setiap kejadian
atau dalam jumlah
keseluruhan.
Kecuali:
Sub batas
pertanggungan
sehubungan
dengan contingent/
excess automobile
liability (sebesar
USD1.000.000),
contingent/
excess employers’
liability (sebesar
USD1.000.000 setiap
kejadian), employee’s
and guests’ effects
(sub limit USD50.000
– in aggregate),
minor works (sub
limit USD1.000.000
in aggregate), dan
non-owned and hired
automobiles (sub limit
USD100.000 in excess
of USD1.000) or MV
Insurance covered
under Excess Motor.
4. Confirmation of PT Asuransi FPG Group Personal Accidental Death and 1 Januari Jumlah Pertanggungan:
Cover tanggal 29 Indonesia Accident Permanent Disablement 2024 – Rp6.700.000.000
Desember 2023 (AD&D) caused by violent 31 Desember
juncto Proposal accidental. 2024
Slip No. 086/
GPA/PrS-DA/
XII/2023 tanggal
4 Desember 2023
juncto Renewal
Confirmation
Letter tanggal 4
Januari 2024
5. Proposal Slip No. PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while 1 Januari Jumlah Pertanggungan:
084/GTL/PrS-DA/ Indonesia Insurance the coverage is in force, 2024 – Rp6.700.000.000
XII/2023 tanggal 4 insurer will pay the sum 31 Desember
Desember 2023 assured of group term life. 2024
93
Page 120
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
6. Polis Standar PT Asuransi Multi Motor Vehicle Mobil 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
Asuransi Artha Guna Insurance Merek/Model: Toyota 2023 –
Kendaraan Innova G AT 1 Agustus Kendaraan Bermotor:
Bermotor Tahun: 2020 2024 (i) Toyota Innova BM
Indonesia No. No. Polisi: BM 1520 OR 1520 OR sebesar
45020123012552 No. Rangka: Rp284.070.000; (ii)
tanggal 9 Agustus MHFJW8EM7L2382764 Mitsubshi Pajero BM
2023 1513 OR sebesar
Merek/Model: Mitsubishi Rp440.300.000; dan
Pajero Sport GLX-H 4X4 (iii) Mitsubishi Triton
Tahun: 2019 BM 9824 TX sebesar
No. Polisi: BM1513OR Rp331.500.000
No. Rangka: MK2KSWM
DNKJ001038 Tanggung Jawab
Hukum terhadap Pihak
Merek/Model: Mitsubishi Ketiga:
Triton DC GLS 4X4 Rp100.000.000
Tahun: 2019
No. Polisi: BM9824TX Tanggung Jawab
No. Rangka: Hukum terhadap
MMBJJKL10K H057551. Penumpang:
Rp100.000.000
Kecelakaan Diri untuk
Pengemudi + Biaya
Pengobatan (10% dari
limit kecelakaan diri):
Rp10.00.000.
Kecelakaan Diri untuk
Penumpang dengan
Limit Rp10.000.000
per orang, + Biaya
Pengobatan (10%
dari limit kecelakaan
diri) dengan rincian
sebagai berikut: (i)
Toyota Innova BM 1520
OR maksimal sebesar
Rp70.000.000; (ii)
Mitsubshi Pajero BM
1513 OR maksimal
sebesar Rp40.000.000;
dan (iii) Mitsubishi
Triton BM 9824 TX
maksimal sebesar
Rp10.000.000.
MGS
1. Confirmation of PT Asuransi Group Personal Accidental Death, 1 Januari Jumlah Pertanggungan:
Cover tanggal 29 FPG Indonesia Accident Permanent Total 2024 – Rp23.300.000.000,-
Desember 2023 (FPG Insurance) Insurance Disablement and 31 Desember
juncto Proposal Permanent Partial 2024
Slip No. 086/ Disablement (AD&D)
GPA/PrS-DA/ caused by violent
XII/2023 tanggal accidental.
4 Desember 2023
juncto Renewal
Confirmation
Letter tanggal 4
Januari 2024
2. Proposal Slip No. PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while 1 Januari Jumlah Pertanggungan:
084/GTL/PrS-DA/ Indonesia (FPG Insurance the coverage is in force, 2024 – Rp23.300.000.000,-
XII/2023 tanggal 4 Insurance) insurer will pay the sum 31 Desember
Desember 2023 assured of group term life. 2024
94
Page 121
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
3. Polis Standar AMAG Asuransi Mobil 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
Asuransi Kendaraan Merek/Model: Toyota 2023 – Kendaraan Bermotor:
Kendaraan Bermotor Kijang Innova G MT 1 Agustus Rp231.416.750 dan
Bermotor Tahun: 2017 2024 Rp228.888.000
Indonesia No. No. Polisi: BB 1486 BF
45020123012517 Tanggung Jawab
tanggal 9 Agustus Merek/Model: Toyota Hukum terhadap Pihak
2023 Innova G MT Ketiga: Rp100.000.000
Tahun: 2018
No. Polisi: BB 1079 BG Tanggung Jawab
No. Rangka: Hukum terhadap
MHFJB8EMXJ1035993 Penumpang:
Rp10.000.000
Dengan tertanggung atas
nama Perseroan QQ Kecelakaan Diri
MGS 2 dan/atau seluruh untuk Pengemudi:
anak perusahaan atau Rp10.000.000
perusahaan yang berada
di bawah kendalinya Kecelakaan Diri
untuk Penumpang:
Rp10.000.000 / orang
(dengan limit 7 orang /
Rp70.000.000)
Medical Expense
(MEDEX)
10% dari batas nilai
kecelakaan diri
4. Polis No. PT AIG Comprehensive Public & Product Liability 30 Juni Jumlah Pertanggungan:
5330123005 Insurance General Liability Employers Liability; dan 2023 sampai USD5.000.000.
tanggal 25 Juli Indonesia – Occurrence Automobile Liability. dengan 30
2023 Basis Insurance Juni 2024.
– AIG Wording Dengan tertanggung atas
nama Perseroan dan/
atau anak perusahaannya
yaitu DEB, MEB, EPE,
MPE, ELB, BJI, PPP, TJB,
MCG, MGS, dan MPSS.
EPE
1. Cover Note PT Asuransi Industrial All Material Damage and 30 Juni Jumlah Pertanggungan:
No.192/CN/MKT/ Wahana Tata Risk Including Business Interuption atas 2024 sampai Rp43.191.033.464
RSN/VII/2024 (15%); PT Earthquake kegiatan usaha pemilikan dengan 30
tanggal 3 Juli Asuransi Harta and Business dan/atau pengoperasikan Juni 2025
2024 Aman Pratama Interruption Independent Power
(12,5%); Insurance Producer (IPP) yang
PT Asuransi – Muncih terdiri dari 2-unit Gas
Central Asia Re Wording Engine Generator
(10,0%); (amended with (Wartsila 18V34SG)
PT BRI Asuransi Riot, Strike, dengan kapasitas 12
Indonesia Malicious MW yang berlokasi di
(10,0%); Damage and Kelurahan Anak Petai,
PT Asuransi Civil Commotion Kecamatan Prabumulih,
Jasa Indonesia endorsement Palembang.
(10,0%); (code
PT Asuransi 4.1B/2007) Tertanggung: Perseroan,
FPG Indonesia and PSAGBI dan/atau EPE dan/
(10,0%); wording for atau afiliasi dan/atau
PT KSK Insurance Earthquake perusahaan asosiasi dan/
(10,0%); Cover atau perusahaan yang
PT Asuransi berkaitan dan/atau setiap
Tugu Pratama perusahaan lainnya yang
Indonesia dimiliki, dioperasikan,
(10,0%); diurus atau dikendalikan,
PT Asuransi Astra direktur, pejabat, dan
Buana (7,5%); pegawai dari pihak-pihak
dan di atas.
PT MNC Asuransi
Indonesia (5,0%). Additional Insureds:
PT PLN (Persero).
95
Page 122
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
2. No. 367/CN-UW/ PT Asuransi Multi Motor Vehicle Tertanggung atas 1 Agustus Unit 1
AMAG/VII/2024 Artha Guna Insurances nama EPE sehubungan 2024 – 1 Kendaraan bermotor:
tanggal 31 Juli dengan penutupan Agustus 2025 Rp137.275.000
2024 asuransi atas kerugian Tanggung jawab hukum
terhadap kerusakan terhadap penumpang:
kendaraan bermotor dan Rp100.000.000
perlengkapan serta spare Tanggung jawab hukum
parts. terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
Unit 2
Kendaraan bermotor:
Rp226.214.750
Tanggung jawab hukum
terhadap penumpang:
Rp100.000.000
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
MPE
1. Polis No. PT Asuransi Industrial All Material Damage and 30 Juni Jumlah Pertanggungan:
015.4050.201. Wahana Tata Risk Including Business Interuption atas 2024 sampai Rp70.269.119.876
2023.000806.00 (15,0%); Earthquake kegiatan usaha pemilikan dengan 30
tanggal 23 PT Asuransi and Business dan/atau pengoperasikan Juni 2025.
Agustus 2023 Harta Aman Interruption Independent Power
Pratama Insurance Producer (IPP) yang
(12,5%); – Munich terdiri dari 2-unit Gas
PT Asuransi Re wording Engine Generator
Central Asia (amended with (Wartsila 18V34SG)
(10%); Riot, Strike, dengan kapasitas 12
PT BRI Asuransi Malicious MW yang berlokasi di
Indonesia (10%); Damage and Kampung Talang Subur,
PT Asuransi Jasa Civil Commotion Jalan Takwa Mata Merah
Indonesia (10%); endoresement RT 24/05, Kelurahan
PT Asuransi FPG (code Sungai Selincah,
Indonesia (10%); 4,1B/2007) Kecamatan Kalidoni,
PT KSK and PSAGBI Palembang.
Insurance (10%); wording for
PT Asuransi Earthquake Tertanggung: Perseroan,
Tugu Pratama Cover. dan/atau MPE dan/
Indonesia (10%); atau afiliasi dan/atau
PT Asuransi perusahaan asosiasi dan/
Astra Buana atau perusahaan yang
(7,5%); dan berkaitan dan/atau setiap
(j) PT perusahaan lainnya yang
MNC Asuransi dimiliki, dioperasikan,
Indonesia (5%). diurus atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-pihak
di atas.
Additional Insureds: PT
PLN (Persero).
96
Page 123
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
2. Cover Note PT Asuransi Machinery Material Damage and 30 Juni Jumlah Pertanggungan:
No. Wahana Tata Breakdown Business Interuption atas 2024 sampai Material Damage:
194/CN/MKT/ (10%); Insurance kegiatan usaha pemilikan dengan 30 Rp25.041.500.000
RSN/VII/2024 PT Asuransi and Business dan/atau pengoperasikan Juni 2025.
tanggal 3 Juli Harta Aman Interruption Independent Power Business Interruption:
2024 Pratama (10%); Insurance – Producer (IPP) yang Rp24.417.000.000.
PT BRI Asuransi Munich Re terdiri dari 2-unit Gas
Indonesia (10%); Wording Engine Generator
PT Asuransi Jasa (Wartsila 18V34SG)
Indonesia (10%); dengan kapasitas 12
PT Asuransi FPG MW yang berlokasi di
Indonesia (10%); Kampung Talang Subur,
PT Asuransi Jalan Takwa Mata Merah
Central Asia RT 24/05, Kelurahan
(10%); Sungai Selincah,
PT Asuransi Kecamatan Kalidoni,
Tugu Pratama Palembang.
Indonesia
(7,5%); Tertanggung: Perseroan,
PT Sunday dan/atau MPE dan/
Insurance atau afiliasi dan/atau
Indonesia (10%); perusahaan asosiasi dan/
PT Asuransi atau perusahaan yang
Astra Buana berkaitan dan/atau setiap
(7,5%); perusahaan lainnya yang
PT MNC dimiliki, dioperasikan,
Asuransi diurus atau dikendalikan,
Indonesia (5,%); direktur, pejabat, dan
dan pegawai dari pihak-pihak
MPE – Self di atas.
Insured (10%).
Additional Insureds: PT
PLN (Persero).
3. No. 371/CN-UW/ PT Asuransi Multi Polis Asuransi Tertanggung atas 1 Agustus Unit 1
AMAG/VII/2024 Artha Guna Kendaraan nama MPE untuk 2 unit 2024 – 1 Kendaraan bermotor:
tanggal 31 Juli Bermotor kendaraan mobil. Agustus 2025 Rp206.273.750
2024 Indonesia Tanggung jawab hukum
terhadap penumpang:
Rp100.000.000
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
Unit 2
Kendaraan bermotor:
Rp144.755.000
Tanggung jawab hukum
terhadap penumpang:
Rp100.000.000
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
97
Page 124
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
MCG
1. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam, PT Mitra
tanggal 3 Juli Basis Energi Batam, PT Energi
2024 Prima Elektrika, PT
Energi Listrik Batam, PT
Bio Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan, PT TJB
Power Service, PT Medco
Cahaya Geothermal,
PT Medco Geothermal
Sarulla dan PT Medco
Power Solar Sumbawa
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
MPSOS
1. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam, PT Mitra
tanggal 3 Juli Basis Energi Batam, PT Energi
2024 Prima Elektrika, PT
Energi Listrik Batam, PT
Bio Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan, PT TJB
Power Service, PT Medco
Cahaya Geothermal,
PT Medco Geothermal
Sarulla dan PT Medco
Power Solar Sumbawa
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
98
Page 125
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
MGS
1. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam, PT Mitra
tanggal 3 Juli Basis Energi Batam, PT Energi
2024 Prima Elektrika, PT
Energi Listrik Batam, PT
Bio Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan, PT TJB
Power Service, PT Medco
Cahaya Geothermal,
PT Medco Geothermal
Sarulla dan PT Medco
Power Solar Sumbawa
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
2. Polis Standar PT Asuransi Multi Asuransi Merek/Model: Toyota 1 Agustus Kendaraan Bermotor:
Asuransi Artha Guna Tbk Kendaraan Kijang Innova G MT 2024 – 1 Rp 231.416.750, Rp
Kendaraan Bermotor Tahun: 2017 Agustus 2025 228.888.000, dan Rp
Bermotor No. Polisi: BB 1486 BF 499.755.631
Indonesia No. No. Rangka:
45020124013453 MHFJB8EM5H1016083 Tanggung Jawab
tanggal 1 Agustus Hukum terhadap Pihak
2024 Mobil Ketiga: Rp 100.000.000
Merek/Model: Toyota
Innova G MT Tanggung Jawab
Tahun: 2017 Hukum terhadap
No. Polisi: BB 1079 BG Penumpang: Rp
No. Rangka: 100.000.000
MHFJB8EMXJ1035993
Kecelakaan Diri
Mobil untuk Pengemudi: Rp
Merek/Model: Toyota 10.000.000
Fortuner 2.8VRZ 4x2 AT
Tahun: 2023 Kecelakaan Diri
No. Polisi: B 232387 SJK untuk Penumpang:
No. Rangka: Rp 10.000.000/orang
MHFAA8G31P0909340 (maksimal 7 orang)
Medical Expense
(MEDEX)
10% dari batas nilai
kecelakaan diri
MRPR
1. Polis No. PT AIG Workmen’s Workmen’s Compensation 10 Februari Workmen’s
5030219040 Insurance Compensation dan Employer’s Liability. 2024 – 10 Compensation adalah
tanggal 12 Indonesia and Employer’s Februari 2025 sesuai DIC Pertamina
Februari 2024 Liability Benefit.
Insurance Employer’s Liability
sebesar USD500,000
untuk setiap kejadian
atau dalam jumlah
keseluruhan.
99
Page 126
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka Jumlah
No. No. Polis Penanggung
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu Pertanggungan
2. Polis No. PT AIG Public and Untuk tanggung gugat 10 Februari USD20,000,000 pada
5030119066 Insurance Product’s produk dalam jumlah 2024 – 10 tiap-tiap kejadian
tanggal 12 Indonesia Liability keseluruhan selama Februari 2025 dan tidak terbatas
Februari 2024 Insurance jangka waktu polis selama jangka waktu
asuransi. polis asuransi kecuali
untuk tanggung gugat
produk dalam jumlah
keseluruhan selama
jangka waktu polis
asuransi.
3. Polis No. PT Asuransi Jasa Terrorism & Kerusakan properti dan 10 Februari USD75.000.000
701.902.300.24. Indonesia Sabotage gangguan bisnis. 2024 – 9 setiap kejadian dan
00002/000/000 Insurance Februari 2025 secara keseluruhan
tanggal 19 Maret untuk jangka waktu
2024 sehubungan dengan
kerusakan properti
dan gangguan bisnis
digabungkan
4. Polis No. PT Asuransi Jasa Industrial All Material Damage All Risk 9 Februari Jumlah Pertanggungan
701.902.300.24. Indonesia Risk Insurance inclucing Mechanical or 2024 – 10 Total Property sebesar
00001/000/000 Electrical Breakdown and Februari 2025 Rp216.158.800.000
tanggal 22 Maret Consequential Loss being dan USD212.340.666
2024 Business Interuption.
Consequential Loss
Lokasi: Pekanbaru, Riau. being Business
Interuption sebesar
USD82.000.000.
Harta kekayaan berwujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
harta kekayaan bewujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
12. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
(d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya; atau
(2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.
100
Page 127
VII. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas Imbal Hasil Wakalah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Wakalah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2 menyebutkan atas penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
● Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di
luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
● Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di luar negeri selain
bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
● Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk/berkedudukan di luar negeri
selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nominal di atas harga perolehan obligasi.
● Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk
tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
● Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapat izin dari OJK;
● Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar
Bursa Efek dan tidak dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
101
Page 128
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.150.000.000.000 (satu triliun seratus
lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Sukuk Wakalah secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta) Jumlah (Rp
No. Penjamin Emisi Efek Persentase
Seri A Seri B Seri C Juta)
1. PT BNI Sekuritas 21.500.000.000 271.500.000.000 121.000.000.000 414.000.000.000 42,73%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 37.820.000.000 164.160.000.000 32.455.000.000 234.435.000.000 24,20%
3. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 42.575.000.000 248.265.000.000 29.555.000.000 320.395.000.000 33,07%
TOTAL 101.895.000.000 683.925.000.000 183.010.000.000 968.830.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah
Imbal Hasil Wakalah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai
jatuh tempo Sukuk Wakalah), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Sukuk Wakalah).
102
Page 129
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Nama Rekan : Intan Paramita, S.H., LL.M.
No. STTD : STTD.KH-547/PM.021/2024
Tanggal STTD : 13 Desember 2024
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) atau “HKHSK”) No. 202326 atas
nama Intan Paramita, S.H., LL.M.
Pedoman Kerja Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 3146/02/12/12/2024 tanggal 12 Desember
2024
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian mana telah dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dari segi
hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat segi hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam informasi tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi konsultan hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
standar profesi HKHSK dan peraturan pasar modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
103
Page 130
Notaris Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan
Jakarta 12950
Nomor dan Tanggal STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 atas nama
Fathiah Helmi tanggal 28 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No.
011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
S.H.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi
kode etik profesi Notaris.
Surat Penunjukan : 039/MPI-MU/XII/2024 tanggal 20 Desember
2024
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta, 12790
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. EXT-014/COF/MPI/I/2025 tanggal 7 Januari
2025
Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan syarat-syarat
emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
Tim Ahli Syariah Nama : Iggi Haruman Achsien S.E., MBA dan AH.
Azharuddin Lathif M.H., M.Ag.
No. Izin : Izin ASPM No. KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
dan KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
Surat Penunjukan : No. 040/MPI-MU/XII/2024 tanggal 20 Desember
2024
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia dan Undang-Undang Pasar
Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagai
pemenuhan POJK No. 18/2015
104
Page 131
Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta, 12190
Surat Penunjukan: No. RC-574/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code
of Conduct Fundamentals for Credit Rating
Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan
oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari
100 negara. Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
105
Page 132
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah ini adalah
PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus
2000 sesuai dengan UUPM serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 0164/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
Peraturan No.19/2020;
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk,
dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 0165/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan
saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 0166/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan
mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang
memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis
usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;
- Surat pernyataan No. 0167/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya,
berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan
Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan
Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat
Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian
telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,
dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah
menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei
1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April
1992.
106
Page 133
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-
0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023
dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
tertanggal 4 Maret 2024 nomor 02, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Maret
2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.
B. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 08/2023 dan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal
30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/XI/2024-4565
tanggal 2 November 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk
terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock Victor Nahattands, SH
Komisaris (Independen) : Hizbullah
107
Page 134
Dewan Komisaris
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur : YB Hariantono
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam
arti seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik
yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan
kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega
Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa
Pembayaran Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar
Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen
Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit
Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection,
Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable
Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega
Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung
struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
meluas, sehingga pada per 30 September 2024 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang,
Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 373 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
E. Pengalaman PT Bank Mega Tbk di pasar modal setelah Informasi Tambahan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 diterbitkan pada tanggal
27 Desember 2022
Wali Amanat (Trustee):
Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
108
Page 135
Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Wakalah telah dialokasikan kepada
Pemegang Sukuk Wakalah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Sesuai POJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar
Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal;
109
Page 136
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Wakalah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020;
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2024
(tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan Bank Mega pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah
Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk
tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih,
Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner
penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:
NERACA
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
Kas 734.923 855.222 901.616
Penempatan pada Bank Indonesia 10.446.752 9.172.090 17.856.162
Penempatan pada bank lain 1.514.190 1.652.219 758.773
Tagihan derivatif / forward 76.795 20.974 10.119
Surat berharga yang dimiliki 29.907.106 26.001.368 25.356.742
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) 16.271.736 11.623.220 13.821.199
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - 7.215.441 3.254.705
(reverse repo)
Tagihan akseptasi 15.335 - 53.031
Kredit yang diberikan 60.849.512 66.292.896 70.289.357
Pembiayaan syariah - - -
Penyertaan modal 663 667 650
Aset keuangan lainnya 1.063.009 1.103.499 1.251.890
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
a. Surat berharga yang dimiliki - - (915)
b. Kredit yang diberikan dan pembiayaan syariah (646.835) (604.816) (572.030)
c. Lainnya (38.575) (37.487) (34.130)
Aset tidak berwujud 391.638 354.830 329.247
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud (335.353) (322.891) (298.464)
Aset tetap dan inventaris 7.579.877 7.767.055 7.669.801
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris (1.509.751) (1.601.236) (1.333.841)
Aset non produktif
a. Properti terbengkalai 5.300 5.300 14.703
b. Agunan yang diambil alih 1.324.530 1.327.078 1.391.294
c. Rekening tunda - - -
d. Aset antarkantor - - -
Aset lainnya 1.775.940 1.224.162 1.030.540
TOTAL ASET 129.426.792 132.049.591 141.750.449
110
Page 137
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
LIABILITAS
Giro 8.243.766 10.125.725 12.818.842
Tabungan 19.085.174 15.662.241 14.731.561
Deposito 56.876.038 63.647.784 75.399.264
Uang elektronik 29.892 29.839 29.663
Liabilitas kepada Bank Indonesia - - -
Liabilitas kepada bank lain 3.421.771 3.872.596 1.546.696
Liabilitas spot dan derivatif / forward 61.372 18.931 66.818
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 15.460.924 12.573.231 13.263.387
(repo)
Liabilitas akseptasi 15.335 - 53.031
Surat berharga yang diterbitkan 50.000 50.000 50.000
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima 3.407.260 2.909.228 1.856.21
Setoran jaminan 8.705 8.781 124.289
Liabilitas antarkantor - - -
Liabilitas lainnya 1.258.488 1.395.792 1.177.005
Kepentingan minoritas (minority interest) - - -
TOTAL LIABILITAS 107.918.725 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal disetor
a. Modal dasar 13.500.000 13.500.000 13.500.000
b. Modal yang belum disetor (7.629.538) (7.629.538) (7.629.538)
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) - - -
Tambahan modal disetor
a. Agio 6.347.491 6.347.491 6.347.491
b. Disagio - - -
c. Dana setoran modal - - -
d. Lainnya - - -
Penghasilan komprehensif lainnya
a. Keuntungan 3.466.738 3.463.671 3.584.877
b. Kerugian (147.111) (149.593) (442.951)
Cadangan
a. Cadangan umum 1.786 1.716 1.639
b. Cadangan tujuan - - -
Laba/rugi
a. Tahun-tahun lalu 6.428.446 5.547.844 4.019.484
b. Tahun berjalan 1.997.675 3.510.670 4.052.678
c. Dividen yang dibayarkan (2.457.420) (2.836.818) (2.800.000)
TOTAL EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA 21.508.067 21.755.443 20.633.680
PEMILIK
TOTAL EKUITAS 21.508.067 21.755.443 20.633.680
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 129.426.792 132.049.591 141.750.449
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.766.364 7.730.469 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (3.748.760) (3.388.686) (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 4.017.604 4.341.783 5.532.145 5.869.126
111
Page 138
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERSIONAL LAINNYA
Keuntungan (kerugian) dari peningkatan (penurunan) nilai
wajar aset keuangan 493 (16.393) 14.794 1.466
Keuntungan (kerugian) dari penurunan (peningkatan) nilai
wajar liabilitas keuangan - - - -
Keuntungan (kerugian) dari penjualan aset keuangan 83.847 501.357 535.366 430.738
Keuntungan (kerugian) dari transaksi spot dan derivatif/
forward (realised) (55.168) 65.664 60.588 (59.162)
Keuntungan (kerugian) dari penyertaan dengan equity
method - - - -
Keuntungan (kerugian) dari penjabaran transaksi valuta
asing 29.533 (75.215) (87.153) 123.273
Pendapatan dividen - - - -
Komisi/provisi/fee dan administrasi 1.242.263 1.267.046 1.671.911 1.925.229
Pendapatan lainnya 61.077 71.335 92.524 75.734
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) (158.733) (145.546) (194.932) (147.450)
Kerugian terkait risiko operasional (197.807) (6.961) (13.172) (38.515)
Beban tenaga kerja (1.063.823) (1.075.382) (1.463.387) (1.358.753)
Beban promosi (137.255) (142.130) (198.105) (149.799)
Beban lainnya (1.365.237) (1.335.166) (1.618.101) (1.670.325)
Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya (1.560.810) (891.391) (1.199.667) (867.564)
LABA (RUGI) OPERASIONAL 2.456.794 3.450.392 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 668 343 594 317
Pendapatan (beban) non operasional lainnya 15.369 12.859 9.657 26.191
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 16.037 13.202 10.251 26.508
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 2.472.831 3.463.594 4.342.729 5.028.070
Pajak Penghasilan
a. Taksiran pajak tahun berjalan (473.611) (672.155) (829.110) (941.243)
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan (1.545) 3.484 (2.949) (34.149)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 1.997.675 2.794.923 3.510.670 4.052.678
Laba (Rugi) Kepentingan Minoritas - - - -
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap - - - 589.592
b. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari pengukuran
kembali atas program pensiun manfaat pasti - - (48.533) (39.105)
c. Lainnya - - - -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke Laba Rugi
a. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari penyesuaian
akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
asing - - - -
b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar aset
keuangan instrumen hutang yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 212.369 111.705 496.444 (313.949)
c. Lainnya - - - -
Penghasilan komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah
Pajak 212.369 111.705 447.911 236.538
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 2.210.044 2.906.628 3.958.581 4.289.216
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
a. Pemilik 1.997.675 2.794.923 3.510.670 4.052.678
b. Kepentingan non pengendali
Total Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 1.997.675 2.794.923 3.510.670 4.052.678
112
Page 139
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
a. Pemilik 2.210.044 2.906.628 3.958.581 4.289.216
b. Kepentingan non pengendali
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 2.210.044 2.906.628 3.958.581 4.289.216
Total Laba (Rugi) Ke Kantor Pusat - - - -
Dividen (2.457.420) (2.836.628) (2.836.818) (2.800.000)
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 170,15 238,05 299,01 345,18
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
113
Page 140
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah (“FPPSu”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di
kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSu untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub
rekening efek. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut: (i) pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPSu asli; dan (ii) pemesanan
disampaikan melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/
atau agen penjualan efek.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah pada tanggal 3 Februari 2025 dimulai pada pukul
09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku
kepada para Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi
Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 5 Februari 2025.
114
Page 141
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Wakalah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum. Manajer Penjatahan untuk Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer
yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal
6 Februari 2025 (in good fund) pukul 15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Bank BCA Syariah Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang: KCP Kenari Cabang: Sudirman Bank Permata Syariah
No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 301-0070250 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa No. Rekening: 00970613161
Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada
Tanggal Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun
menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Wakalah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek
menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
Wakalah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
115
Page 142
10. PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI, maka atas
Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
yaitu tanggal 7 Februari 2025;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat
dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana
Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Wakalah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil
Wakalah maupun pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah.
Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada
periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah
dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI
akan membekukan seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSW (R-3) - berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek
di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah di Bursa Efek
Indonesia tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum
dan pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk
Wakalah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
116
Page 143
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan
diajukan dengan menyertakan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas jumlah Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda akibat keterlambatan
kepada para pemesan Sukuk Wakalah.
12. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH
Tanpa mengurangi ketentuan terkait persyaratan pendahuluan dari Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah berakhir dengan sendirinya apabila:
a. Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada
OJK serta tidak mengumumkan ringkasan atas Informasi Tambahan sesuai dan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/2014; atau
b. Pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada BEI; atau
c. Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Wakalah.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
117
Page 144
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada
tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210 - Indonesia Jakarta 12190 - Indonesia
Jakarta 12910 - Indonesia Tel.: (021) 5091 4100 Tel. (021) 2924 9088
Tel.: (021) 2554 3946 Faks.: (021) 252 0990 Faks. (021) 2924 9050
Faks.: (021) 5793 6934 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id; Email: fit@trimegah.com
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id ib-group1@brids.co.id
118
Page 145
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah melalui Informasi Tambahan ini, yang
telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.
119
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 147
No. 0244/03/11/01/2025 Jakarta, 24 Januari 2025
Kepada Yth.
PT Medco Power Indonesia (“Perseroan”)
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Medco Power Indonesia Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap IV Tahun 2025
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Intan Paramita, S.H.,
LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-547/PM.021/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang berlaku sampai dengan
tanggal 13 Desember 2029 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau HKHPM, “HKHSK”) No. 202326,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 3146/02/12/12/2024 tanggal 12
Desember 2024 untuk memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan sukuk wakalah kepada masyarakat (“Sukuk
Wakalah”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap IV Tahun 2025 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp
1.150.000.000.000 (satu triliun seratus lima puluh miliar Rupiah). Sukuk Wakalah yang ditawarkan
sebesar Rp 968.830.000.000 (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari (i) Sukuk Wakalah Seri
A dengan jumlah dana modal investasi seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp 101.895.000.000
(seratus satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar
Rp 7.896.862.500 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua
ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, (ii) Sukuk Wakalah Seri B dengan jumlah
dana modal investasi seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 683.925.000.000 (enam ratus delapan
puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp
61.553.250.000 (enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu
5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan (iii) Sukuk Wakalah Seri C dengan jumlah dana modal investasi
seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 183.010.000.000 (seratus delapan puluh tiga miliar sepuluh
juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 17.385.950.000 (tujuh belas miliar tiga ratus
delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dan
sisa dari jumlah dana modal investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp
181.170.000.000 (seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort) dan bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut (“PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025”).
Page 148
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 2
PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp 3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I”). PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan
surat No. S-139/D.04/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan sebagai
berikut:
Nama Instrumen : Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C
Nilai Pokok : Rp258.000.000.000
Tenor : 7 tahun
Tanggal Terbit : 4 Juli 2018
Jatuh Tempo : 4 Juli 2025
Penggunaan dana : Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
seluruh seri digunakan untuk:
a. Pembayaran Utang dari PT Mitra Energi Batam ("MEB")
kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
Rp315.000.000.000
b. Pembayaran Utang dari PT Dalle Energy Batam
("DEB") kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia sekitar Rp198.000.000.000
c. Belanja modal Perseroan untuk proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Gas Uap ("PLTGU") Riau
2. Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan
sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri
C
Nilai Pokok : Rp43.000.000.000
Tenor : 7 tahun
Tanggal Terbit : 4 Juli 2018
Jatuh Tempo : 4 Juli 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
seluruh seri digunakan untuk:
122
Page 149
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 3
a. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PT
Pembangkitan Pusaka Parahiangan (“PPP”) kepada
Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp.
132.000.000.000
b. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Sangsaka Hidro Barat (“SHBar”) kepada sindikasi
antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000
c. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Energi
Prima Elektrika ("EPE") kepada PT Bank Syariah
Mandiri sekitar Rp11.000.000.000
d. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Multidaya Prima Elektrindo ("MPE") kepada PT Bank
Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000
e. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Bio
Jatropha Indonesia ("BJI") kepada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000
f. Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan
melalui PT Medco Cahaya Geothermal (“MCG”) untuk
proyek PLTP Ijen dan melalui PT Medco Ratch Power
Riau (“MRPR”) untuk proyek PLTGU Riau.
3. Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap I Tahun 2022 Seri A
Nilai Pokok : Rp280.000.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 4 Agustus 2022
Jatuh Tempo : 4 Agustus 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
a. Sekitar 76% dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah akan digunakan oleh MCG untuk
pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi (PLTP) Ijen Tahap I
b. Sekitar 11% dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah akan digunakan oleh PT Medco Solar Bali
Timur (“MSBT”) untuk pengembangan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (”PLTS”) Bali Timur
c. Sekitar 13% dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah akan digunakan oleh PT Medco Solar Bali
123
Page 150
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 4
Barat (“MSBB”) untuk pengembangan PLTS Bali
Barat.
4. Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri
A dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap II Tahun 2022 Seri A
Nilai Pokok : Rp469.690.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 30 Desember 2022
Jatuh Tempo : 30 Desember 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap II Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
a. Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun
2018 Seri B
b. Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 Seri B
c. Pendanaan mudharabah kepada PT Medcopower
Servis Indonesia (“MPSI”) untuk kegiatan persiapan
dan mobilisasi project Operation and Maintenance
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) Timor dan
PLTU Sulut.
5. Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank Maybank
Indonesia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Fasilitas promes
Nilai Pokok : Rp80.000.000.000
Tenor : 1 tahun
Tanggal Terbit : 13 Mei 2024
Jatuh Tempo : 13 Mei 2025
Penggunaan dana : Pembiayaan kebutuhan modal kerja dan general corporate
purpose
6. Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk perusahaan anak Perseroan yaitu MPSI,
sehubungan dengan proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor. Adapun penyaluran dana oleh
Perseroan akan dilakukan dalam bentuk pendanaan Mudharabah.
124
Page 151
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 5
Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025
untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No.
17/2020”).
Pendanaan Mudharabah antara Perseroan dengan MPSI untuk modal kerja MPSI sehubungan dengan
proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor (“Pendanaan Mudharabah”) merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat MPSI merupakan
Perusahaan Anak yang dimiliki 61,99% oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2025 untuk Pendanaan Mudharabah tersebut dan status Perseroan sebagai perusahaan
terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“MEI”), maka MEI wajib untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, yaitu antara lain memperoleh laporan penilaian
dan pendapat kewajaran yang dipersiapkan oleh kantor jasa penilai publik independen serta
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Pendanaan Mudharabah.
Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan ata s
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”).
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid, serta tidak boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap IV Tahun 2025 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort)
tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari
Perseroan, pembiayaan bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun dukungan
finansial dari pemegang saham.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini kepada OJK dan PT Bank Mega Tbk, selaku wali amanat
(“Wali Amanat”) dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di
prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Wakalah (“RUPSW”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
125
Page 152
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 6
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPSW, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan dari RUPSW.
Emisi PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini dijamin oleh PT BNI Sekuritas, PT
BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 5 tanggal 16 Januari 2025, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Penjamin Emisi Efek berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Wakalah yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa
penawaran umum dengan kesanggupan penuh (full commitment) dalam jumlah dana modal investasi
sebesar Rp 968.830.000.000 (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta
Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) untuk sisa jumlah dana modal investasi yang
ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 181.170.000.000 (seratus delapan puluh satu miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) dan bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No.
3 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap IV”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia No. 20 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan
I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia No. 48 tanggal 16 Juni 2022; (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 78 tanggal 30 Juni
2022; dan (iii) Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 24 tanggal 20 Juli 2022, seluruhnya dibuat di
hadapan yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap IV Tahun 2025 No. 6 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”);
3. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV
Tahun 2025 No. 4 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta;
126
Page 153
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 7
4. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-034/SKK/KSEI/1224 tanggal
16 Januari 2025, antara Perseroan dengan KSEI;
5. Akad Wakalah tanggal 16 Januari 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat; dan
6. Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah tanggal 16 Januari
2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Selain perjanjian – perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
atas permohonan pencatatan Sukuk Wakalah berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT Medco Power
Indonesia (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022.
Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini
akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas
nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) melalui Surat No.
RC-1418/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahun 2022 Periode 11 Desember 2024 sampai
dengan 1 Mei 2025 (“Surat Pefindo”), Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I senilai maksimum Rp 3.000.000.000.000 memiliki peringkat idA(sy) (Single A Syariah).
Peringkat atas Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Pasal 12
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”).
Dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025, Perseroan telah
memperoleh persetujuan Direksi sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat
Direksi PT Medco Power Indonesia tanggal 24 Mei 2022 dan persetujuan Dewan Komisaris
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Medco Power
Indonesia tanggal 24 Mei 2022. Lebih lanjut, Direksi Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari
rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Bulat Tertulis Para
Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia tanggal 24
Mei 2022.
Pada bulan Agustus 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp
500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I. Pada bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan
total dana sebesar Rp 600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I. Pada bulan Januari 2024, Perseroan telah melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
dengan total dana sebesar Rp 750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I.
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan pemeriksaan uji
tuntas kami atas Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang
dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang kami peroleh dari sampai
dengan tanggal 16 Januari 2025, kecuali terkait struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 kepada publik.
127
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 8
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar HKHSK”) dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif
beroperasi.
Referensi perusahaan anak yang tidak beroperasi tidak kami masukkan ke dalam definisi “Perusahaan
Anak” karena Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas yang dilakukan
terhadap “Perusahaan Anak” dilakukan secara menyeluruh, sedangkan Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas perusahaan anak yang tidak beroperasi dilakukan secara
terbatas meliputi anggaran dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan perizinan umum karena dianggap tidak material sehubungan
dengan transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan tidak berpengaruh terhadap operasional
atau kelangsungan usaha Perseroan. Kami telah melakukan uji tuntas secara terbatas sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal dan Standar HKHSK atas perusahaan lain dimana Perseroan memiliki penyertaan 50%
atau kurang dan/atau Perseroan tidak mengendalikan perusahaan lain tersebut, meliputi anggaran
dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir dan perizinan umum.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
0155/03/11/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata, berkedudukan di Jakarta
Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 97 tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan
Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta Perobahan No. 10 tanggal 3
September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian”), yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai
Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. C-24274
128
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 9
HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 tanggal 25 Januari
2005, Tambahan No. 7.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menkum maka Perseroan telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Akta Pendirian, 100% dari nilai nominal setiap saham yang
telah ditempatkan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000 telah disetor penuh dengan
uang tunai kepada Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta
Pendirian.
Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004. Oleh karena itu, modal ditempatkan
masing-masing pendiri Perseroan telah disetor secara penuh pada Perseroan sebelum tanggal
29 September 2004.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni
2022, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
modal yang dikeluarkan secara tunai untuk modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
sehubungan dengan Akta Pendirian, yang mana berdasarkan Akta Pendirian, 100% dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan telah disetor penuh dengan uang tunai kepada
Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 16
Desember 2011, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendmapatkan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
63001.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011, dan didaftarkan di dalam
Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Manusia Republik Indonesia (“Kemenkum”)
di bawah No. AHU-0104657.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 15 Februari
2013, Tambahan No. 5291 (“Akta No. 8/2011”).
Berdasarkan Akta No. 8/2011, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan dan penyusunan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Shareholders Agreement antara MEI dan Perseroan tanggal 16 Desember 2011, yakni
perubahan sehubungan dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha),
Pasal 4 (Modal), Pasal 10 (Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS), Pasal 11
(Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
(Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisris) anggaran dasar Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret
2012, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-09846 tanggal 20
Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 (“Akta No. 17/2012”).
129
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 10
Berdasarkan Akta No. 17/2012, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan berdasarkan Pasal 4
ayat (2) anggaran dasar Perseroan.
c. Akta Keputusan Para Pemegang Saham Yang Berkekuatan Sama Dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 16 Mei 2013, yang dibuat di
hadapan Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-20037 tanggal 23 Mei 2013, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0047842.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-20038 tanggal 23 Mei
2013, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0047843.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 (“Akta No. 13/2013”).
Berdasarkan Akta No. 13/2013, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan wewenang Direksi Perseroan berdasarkan Pasal 12 ayat (4) anggaran
dasar Perseroan.
d. Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Medco Power
Indonesia No. 1 tanggal 1 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038332.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli
2021, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0118756.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli 2021 (“Akta No. 1/2021”).
Berdasarkan Akta No. 1/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
penegasan kembali Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni 2022,
yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0258291 tanggal 29 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0123452.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Juni 2022
(“Akta No. 11/2022”).
Berdasarkan Akta No. 11/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 33/2014"), yaitu terkait dengan ketentuan
mengenai Direksi, Dewan Komisaris, Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris.
f. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0063938 tanggal 15 Mei 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023
(“Akta No. 11/2023”).
Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan Pasal 13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.
130
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 11
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
dikeluarkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”) dan POJK No. 33/2014.
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan
pembangkit listrik, pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian
peralatan ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi
melakukan perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan
manajemen bisnis serta melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan
pipa-pipa gas untuk keperluan pemasokan gas.
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam
bidang pembangkitan tenaga listrik dan kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut saat ini telah sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
anggaran dasar Perseroan dan Perseroan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan belum
melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 20 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2020”) karena izin usaha Perseroan telah diterbitkan dan telah berlaku efektif. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 562 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu, “PP No. 5/2021”), dimana ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
yang diatur dalam PP No. 5/2021 dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya
telah disetujui dan berlaku efektif sebelum PP No. 5/2021 berlaku termasuk persyaratan-
persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam PP No. 5/2021 lebih menguntungkan
bagi Pelaku Usaha.
131
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 12
4. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 24 Maret 2021 dan sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
ini adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000 SETIAP SAHAM
KETERANGAN
JUMLAH SAHAM JUMLAH NILAI NOMINAL (RP ) (%)
A. Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 539.000.000 539.000.000.000 49
2. PT Medco Power Internasional 561.000.000 561.000.000.000 51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.000.000 1.100.000.000.000 100
C. Saham Dalam Portepel 900.000.000 900.000.000.000
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini adalah MEI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat
tertanggal 21 Desember 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada
tanggal 21 Desember 2023 dan juga tercantum dalam halaman situs web resmi Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkum, pemilik manfaat Perseroan adalah Hilmi
Panigoro, Raisis Arifin Panigoro*, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro. Hilmi
Panigoro, Raisis Arifin Panigoro*, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan
Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun
2018”), yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas. Pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini dikeluarkan, Perseroan sedang dalam proses pelaporan kembali atas pemilik
manfaat (beneficial owner) Perseroan kepada Kemenkum sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Cover
Note) Notaris Argo Wahyu Jati Kusumo S.H., M.Kn. No. 03/AWJK/I/2025 tanggal 15 Januari
2025.
*) Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Raisis Arifin
Panigoro telah meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2024.
5. Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco
Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Mei 2022
132
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 13
juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (sirkuler)
Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0291310 tanggal 20 Desember 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0279437.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 20 Desember 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Eka Satria
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Imron Gazali
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris : Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris Independen : M. Teguh Pamuji
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri
Utami selaku Direktur Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5
tahun, atau sampai dengan tanggal 16 Mei 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan
Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 untuk jangka waktu
5 tahun, atau sampai dengan tanggal 1 Mei 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
6. Perseroan telah mengangkat Fajrah Lestari Akili sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. SK-
098/MPI-HR/DIR/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang Pergantian Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Medco Power Indonesia. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
7. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/IV/2018 tanggal 2 April 2018
tentang Pembentukan Komite Audit PT Medco Power Indonesia juncto Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret
2023 tentang Susunan dan Masa Tugas Komite Audit PT Medco Power Indonesia Periode
2023 – 2028, dengan susunan sebagai berikut:
a. M. Teguh Pamuji sebagai Ketua Komite Audit;
b. Ferry Sanjaya sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Hendry sebagai anggota Komite Audit.
133
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 14
Periode jabatan awal dari susunan anggota Komite Audit ini adalah sejak tanggal 2 April 2018
sampai dengan 2 April 2023 dan sebagaimana telah diperpanjang untuk periode jabatan
berikutnya, yakni sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028. Perseroan telah
memiliki Piagam Komite Audit tanggal 2 April 2018 yang berisi pedoman Komite Audit dalam
menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
8. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. 034/SK-
MPI/BOD/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Unit Internal Audit PT Medco
Power Indonesia, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dalam rangka memenuhi
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT
Medco Power Indonesia No. SK-031/MPI-HR/BOD/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang
Pengangkatan / Penunjukan Irwan Supranto sebagai Kepala Unit Internal Audit Perseroan,
Direksi Perseroan telah menyetujui penunjukan Irwan Supranto untuk menjabat sebagai
Kepala Unit Internal Audit Perseroan. Pengangkatan / penunjukan tersebut juga telah disetujui
oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana surat keputusan tersebut telah ditandatangani
oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Juli 2024. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit
Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan
pada tanggal 4 April 2018.
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
9. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. XX/SK-
MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan dan Masa Jabatan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia Periode 2023 – 2028, Perseroan telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : M. Teguh Pamuji
Anggota : a. Amri Siahaan
b. Darmoyo Doyoatmojo
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Pedoman
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia, yang ditandatangani oleh
Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi ini memiliki periode jabatan tidak lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan,
yakni selama paling lama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret
2028, dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
134
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 15
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk
Wakalah, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat menghalangi atau membatasi rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya serta tidak ada pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang Sukuk Wakalah.
Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu,
perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Lebih lanjut, masing-masing pada tanggal:
a. 14 September 2018, Perseroan telah menandatangani loan agreement dengan MEB
(“Loan Agreement MEB”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (“Peraturan No. IX.E.1”),
mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan yang merupakan perusahaan
terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka dan MEB selaku afiliasi MEI,
dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;
b. 1 April 2014, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Gadai Saham (PT
Medco Power Indonesia), Akta No. 20 tanggal 1 April 2014 sebagaimana diubah
dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17
April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136
tanggal 22 Mei 2014; (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4
Juni 2015, dan (iv) Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia),
Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mizuho Indonesia dan PT Medco
Geopower Sarulla (“MGEOPS”) (“Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS”),
dimana Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia), Akta
No. 35 tanggal 6 Juli 2018 merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat ketika perjanjian tersebut ditandatangani oleh
Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan
perusahaan terbuka sehubungan dengan pinjaman yang diterima dari PT Bank Mizuho
Indonesia oleh MGEOPS selaku afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya wajib tunduk
terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;
135
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 16
c. 17 Maret 2020, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan
Pemeliharaan Solar Photovoltaik dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara
(“AMNT”) (”Perjanjian Sewa AMNT”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat adanya
kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada MEI dan AMNT, yaitu Hilmi
Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian, sehingga perjanjian
ditandatangani oleh Perseoran yang merupakan perusahaan terkendali MEI yang
merupakan perusahaan terbuka dan AMNT yang merupakan afiliasi dari MEI, dan oleh
karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;
d. 29 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Konsorsium dengan PT
Medco Geothermal Sumatera (“MGSU”) dan Mitsui Oil Exploration Co., Ltd (”Mitsui”)
(”Perjanjian Konsorsium MGSU”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, mengingat perjanjian
ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan terkendali
dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk
terhadap ketentuan POJK No. 42/2020; dan
e. 30 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan
MGSU, dan Mitsui (”Perjanjian Gadai Saham MGSU”), dimana perjanjian tersebut
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-
perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh
karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan POJK No. 42/2020.
Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 dan POJK No. 42/2020
(sebagaimana relevan), pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan atas kewajiban
transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
Perseroan.
Sehubungan dengan:
a. Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU, MEI telah
melakukan pelaporan atas transaksi-transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
berdasarkan Surat dari MEI ke OJK No. EXT-071/MGT/INA/MEDC/2024 tanggal 16
Januari 2024 (“Surat MEI No. 071”) pada tanggal 16 Januari 2024. Namun demikian,
penyampaian pelaporan transaksi-transaksi afiliasi tersebut telah melewati jangka
waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Perjanjian Konsorsium MGSU dan
Perjanjian Gadai Saham MGSU.
Atas Surat MEI No. 071, OJK telah menyampaikan tanggapannya kepada MEI melalui
Surat OJK No. S-587/PM.212/2024 tanggal 5 April 2024 (“Surat Tanggapan OJK No.
S-587”), yang antara lain, termasuk permintaan kepada MEI untuk menyediakan
penjelasan, informasi, dan dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan
Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU. Lebih lanjut,
melalui Surat dari MEI ke OJK No. EXT-076/MGT/INA/MEDC/IV/2024 tanggal 19 April
2024, MEI telah menyediakan penjelasan, informasi, dan dokumen pendukung lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham
MGSU kepda OJK sebagai korespondensi lebih lanjut atas Surat Tanggapan OJK No.
S-587.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih lanjut atas
korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK sehubungan dengan
Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.
136
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 17
b. Loan Agreement MEB dan Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS dan dalam
rangka memenuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, MEI telah melaporkan transaksi kepada OJK atas (i) Loan Agreement MEB
berdasarkan Surat No. XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material dan (ii) Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
MGEOPS berdasarkan Surat No. XT-118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli
2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material (“Laporan-Laporan”).
Atas Laporan-Laporan tersebut, MEI telah melakukan korespondensi dengan OJK,
terakhir berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No. EXT-
112/MGT/INA/MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat Tanggapan
MEI”). Dimana dalam Surat Tanggapan MEI, MEI telah memberikan alasan
keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan pengumuman pemenuhan transaksi
afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung.
12. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2025 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal, serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2025.
Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2025 tersebut di atas dapat diberikan kepada pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan
ketentuan POJK No. 18/2015 dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak sedang dialihkan atau dijaminkan kepada pihak ketiga
lain.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap
IV, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah: (a) dari
waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau (b) setelah
terjadinya suatu kejadian penggantian, yaitu setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan
keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara
permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”). Dalam hal terjadi
penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus:
a. mengganti Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah
terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebeum
berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana yang lebih awal; dan
b. memberikan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara
dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
13. Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang diterbitkan oleh Tim Ahli
Syariah Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun
2025 tanggal 16 Januari 2025 sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) POJK No. 18/2015, yang
menetapkan perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan
137
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 18
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
perusahaan anak sebagai berikut:
a. PT Dalle Panaran (“DP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar
10.351 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 99,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh DP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, DP tidak melakukan kegiatan
operasional.
DP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Medco Geothermal Nusantara (“MGN”), dimana DP memiliki penyertaan
saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu
juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,04% dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh MGN.
MGN juga memiliki penyertaan saham pada MPSI, dimana MGN memiliki
penyertaan saham sebesar 100 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSI.
ii. PPP, dimana DP memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
0,01% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.
iii. PT Medcopower Elektrika Indonesia (“MPEI”), dimana DP memiliki
penyertaan saham sebesar 25 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPEI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEI tidak melakukan
kegiatan operasional.
MPEI memiliki penyertaan saham pada PT Medco Solar Pasifik ("MSP”),
dimana MPEI memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham, dengan masing-
masing nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
yang mewakili 0,10% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSP tidak melakukan
kegiatan operasional
MSP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
berikut:
1) Medco Pasifik Solar Transmisi (“MPST”), dimana MSP memiliki
saham sebesar 5 saham, dengan nominal sebesar Rp 10.000
(sepuluh ribu Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPST.
138
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 19
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPST tidak melakukan
kegiatan operasional.
iv. PT Medco Hidro Indonesia (“MHI”), dimana DP memiliki penyertaan saham
sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh MHI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
operasional.
v. SHBar, dimana DP memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
0,10% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHBar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHBar tidak melakukan
kegiatan operasional.
vi. PT Medco Power Energi Services (“MPES”), dimana DP memiliki
penyertaan saham sebesar 50 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 4% dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan MPES.
b. MPSI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 400 saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 4,00%
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSI.
c. MGSU, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 612 saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
48,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.
Seluruh saham Perseroan pada MGSU sedang dijaminkan kepada Mitsui berdasarkan
Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGSU tidak melakukan kegiatan
operasional.
d. PT Indo Medco Power (“IMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 8.998.200 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
(seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh IMP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, IMP tidak melakukan kegiatan
operasional.
e. MGEOPS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 902.267.332
saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per
saham yang mewakili 49,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
MGEOPS.
Seluruh saham Perseroan pada MGEOPS sedang dijaminkan kepada PT Bank Mizuho
Indonesia sehubungan dengan Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
139
Page 166
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 20
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGEOPS tidak melakukan kegiatan
operasional.
f. PT Muara Enim Multi Power (“MEMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh MEMP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEMP tidak melakukan kegiatan
operasional.
g. PT Medco Geothermal Indonesia (“MGI”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
saham sebesar 36.502.171 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh MGI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGI tidak melakukan kegiatan
operasional.
MGI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. MCG, dimana MGI memiliki penyertaan saham sebesar 343.194.236 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per
saham yang mewakili 51,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh MCG.
ii. PT Medcopower Energi Baru (“MPEB”), dimana MGI memiliki penyertaan
saham sebesar 5 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000
(satu juta) Rupiah per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh MPEB.
MPEB memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Surya Nusantara
(“MPSN”), dimana MPEB memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham,
masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta) Rupiah per
saham yang mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
MPSN.
iii. MGSU, dimana MGI memiliki penyertaan saham sebesar 638 saham, masing-
masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 51,04% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.
iv. PT Medco Power Geothermal Energi (“MPGE”), dimana MGI memiliki
penyertaan saham sebesar 1.249 saham, masing-masing dengan nilai
nominal Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,92%
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan MPGE.
h. PT Sangsaka Agro Lestari (“SAL”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 7.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000
(seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh SAL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SAL tidak melakukan kegiatan
operasional.
SAL memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
140
Page 167
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 21
i. PT Sangsaka Hidro Lestari (“SHL”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHL tidak melakukan kegiatan
operasional.
ii. BJI, dimana SAL memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh BJI.
BJI memiliki penyertaan saham pada PT Sangsaka Hidro Ciseureuh
(“SHC”), dimana BJI memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh SHC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHC tidak melakukan kegiatan
operasional.
iii. PT Sangsaka Hidro Selatan (“SHS”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHS tidak melakukan kegiatan
operasional.
iv. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima (“SHPL”), dimana SAL memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHPL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHPL tidak melakukan
kegiatan operasional.
v. PT Sangsaka Hidro Baliase (“SHB”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHB tidak melakukan kegiatan
operasional.
vi. PT Sangsaka Hidro Kasmar (“SHK”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 960 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 96,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHK tidak melakukan kegiatan
operasional.
SHK memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
berikut:
141
Page 168
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 22
1) SHB, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh SHB.
2) SHPL, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh SHPL.
i. MHI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MHI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
operasional.
MHI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Sangsaka Hidro Barat (“SHBar”), dimana MHI memiliki penyertaan
saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh SHBar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHBar tidak melakukan
kegiatan operasional.
ii. PT Nawakara Energi Sumpur (“NES”), dimana MHI memiliki penyertaan
saham sebesar 2.400 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh NES.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, NES tidak melakukan kegiatan
operasional.
j. MGN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.499 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,96% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGN tidak melakukan kegiatan
operasional.
MGN memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Medco Power Sentral Sumatera (“MPSS”), dimana MGN memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.
Saham MGN pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement tanggal 20 Maret 2019
antara MRPR sebagai debitur, Asian Development Bank sebagai kreditur dan
MUFG Bank, Ltd. sebagai agen partisipasi pinjaman B dan agen ADB Partial
Risk Guarantee (“ADB Facilities Agreement”) dan IFC Facility Agreement
142
Page 169
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 23
tanggal 20 Maret 2019 antara MRPR, sebagai debitur dan International
Finance Corporation sebagai kreditur (“IFC Facility Agreement”).
Penjaminan saham MGN pada MPSS tersebut telah mendapatkan
persetujuan korporasi sebagai berikut:
1) Persetujuan Pemegang Saham MGN berdasarkan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Umum
Pemegang Saham dari MGN tanggal 15 Juli 2019;
2) Persetujuan Dewan Komisaris MGN berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris
dari MGN tanggal 15 Juli 2019; dan
3) Persetujuan Direksi MGN berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi
sebagai Pengganti dari Rapat Direksi dari MGN tanggal 15 Juli 2019.
ii. MPGE, dimana MGN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 0,08% dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh MPGE.
k. PPP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.999 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.
l. MPSS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSS tidak melakukan kegiatan
operasional.
Seluruh saham Perseroan pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.
MPSS memiliki penyertaan saham pada MRPR, dimana MPSS memiliki penyertaan
saham sebesar 420.521.928 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh MRPR.
Seluruh saham MPSS pada MRPR sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.
m. MEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.310 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 10,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.
n. MPEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEB tidak melakukan kegiatan
operasional.
143
Page 170
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 24
MPEB memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Solar Sumbawa
(“MPSOS”), dimana MPEB memiliki penyertaan saham sebesar 54.550 saham,
dengan masing-masing nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
saham yang mewakili 50,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPSOS.
Seluruh saham MPEB pada MPSOS sedang dijaminkan kepada PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 23 tanggal 25
Oktober 2021 antara MPEB dan PT Sarana Multi Infrastruktur.
o. MPEI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.475 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEI.
p. PT Medcopower Transportasi Listrik (“Medcopower Transportasi Listrik”),
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-masing
dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 1,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Medcopower
Transportasi Listrik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Medcopower Transportasi Listrik tidak
melakukan kegiatan operasional.
q. MSBB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 1.530.000 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham
yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSBB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSBB tidak melakukan kegiatan
operasional.
r. MSBT, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 1.530.000 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham
yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSBT.
s. PT Medco Kansai Power Indonesia (“MKPI”), dimana Perseroan memiliki
penyertaan saham sebesar 279.300.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 60,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MKPI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MKPI tidak melakukan kegiatan
operasional.
MKPI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Medco General Power Services (“MGPS”), dimana MKPI memiliki
penyertaan saham sebesar 2.490 saham, masing-masing dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
99,60% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGPS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGPS tidak melakukan
kegiatan operasional.
MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT TJB Power
Services (“TJB”), dimana MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 20.025 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar USD 10
(sepuluh Dollar Amerika Serikat) atau Rp 89.950 (delapan puluh sembilan ribu
144
Page 171
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 25
sembilan ratus lima puluh Rupiah) per saham yang mewakili 80,10% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh TJB.
Lebih lanjut, MGPS memiliki penyertaan saham pada PT Medco Power
Geothermal Services (“MPGS”) sebesar 25 saham, masing-masing dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan MPGS.
ii. PT Medco Geothermal Sarulla (“MGS”), dimana MKPI dan Perseroan
memiliki penyertaan saham sebesar 24.997.500 saham, masing-masing
dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang
mewakili 99,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGS.
iii. PT Universal Batam Energy (“UBE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
saham sebesar 7.007 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh UBE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, UBE tidak melakukan kegiatan
operasional.
UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Energi Listrik
Batam (“ELB”), dimana UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 10.381 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 98,49% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh ELB.
Seluruh saham UBE dan Perseroan pada ELB sedang dijaminkan kepada PT
Bank Syariah Indonesia Tbk sehubungan dengan (i) Akta Perjanjian Line
Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober
2023 (“Akta No. 3/2023”), (ii) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
4/2023”), dan (iii) Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line)
Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/Forex) atas Forward
Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
5/2023”), antara ELB dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No.
3/2023, Akta No. 4/2023, dan Akta No. 5/2023 secara bersama-sama disebut
“Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI”).
iv. DEB, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 159.980 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
per saham yang mewakili 79,99% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh DEB.
v. PT Medco Energi Menamas (“MEM”), dimana MKPI memiliki penyertaan
saham sebesar 43.739 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEM tidak melakukan
kegiatan operasional.
MEM memiliki penyertaan saham pada MEB, dimana MEM memiliki
penyertaan saham sebesar 131.274 saham, masing-masing dengan nilai
145
Page 172
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 26
nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
54,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.
vi. MPE, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 255 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
saham yang mewakili 85,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh MPE.
vii. EPE, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 2.775 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu
Rupiah) per saham yang mewakili 92,50% dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh EPE.
viii. MPSI, dimana MKPI dan Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.500
saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 95,00% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh MPSI.
ix. MPGS, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 2.475 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
per saham yang mewakili 99,00% saham yang telah dikeluarkan oleh MPGS.
t. MPSN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juga Rupiah) per saham yang
mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSN tidak melakukan kegiatan
operasional.
u. MSP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSP tidak melakukan kegiatan
operasional.
v. MPES, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 1.200 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPES.
w. Sarulla Operation Ltd. (“SOL”), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum dan berdomisili di Cayman Islands, dimana Perseroan memiliki penyertaan
saham sebesar 18,99% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SOL.
Seluruh saham Perseroan pada SOL sedang dijaminkan kepada Mizuho Bank (USA)
sebagai agen penjamin luar negeri berdasarkan Common Terms Agreement tanggal
28 Maret 2014 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
x. Medco Power Global Pte. Ltd. Singapura (“MPG”), suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum dan berdomisili di Singapura, dimana Perseroan memiliki
penyertaan saham sebesar 100,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh MPG.
MPG memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Singapura, yaitu pada Pacific
Medco Solar Energy Pte Ltd (“PMSE”), dimana MPG memiliki penyertaan saham
146
Page 173
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 27
sebesar 37,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PMSE.
y. MPST, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 4.995 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) per saham yang
mewakili 99.90% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPST.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPST tidak melakukan kegiatan
operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan di masing-masing Perusahaan Anak.
Lebih lanjut, penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada
perusahaan yang berbadan hukum Indonesia telah didukung oleh dokumen-dokumen yang sah
dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, anggaran dasar
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan
dengan:
a. belum dilakukannya pengumuman dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional (“Surat Kabar”) dan pengumuman kepada karyawan oleh
MCG atas pengambilalihan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 21 tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0292550 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0101748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019
("Akta No. 21/2019”).
Sehubungan dengan pengambilalihan MCG dan berdasarkan Surat Pernyataan MCG
tanggal 15 Juni 2022, pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh PT Medco
Geothermal Indonesia merupakan kegiatan restrukturisasi internal grup MCG, dan
MCG tidak pernah menerima gugatan, keberatan, tindakan/proses hukum apapun
yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham MCG, (ii) kreditur MCG, (iii) karyawan
MCG, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya, sehubungan dengan pengambilalihan MCG
yang dilakukan oleh PT Medco Geothermal Indonesia berdasarkan Akta No. 21/2019.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi perseroan yang akan melakukan
pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1
Surat Kabar dan mengumumkan kepada karyawan dari perseroan yang akan
melakukan pengambilalihan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
b. keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
dengan:
i. transaksi jual beli 1.091 saham Perseroan di MPSOS kepada MPEB, yang
dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 04 tanggal 24 Januari 2023,
yang telah disetujui oleh para pemegang saham MPSOS berdasarkan Akta
147
Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 28
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang Diambil Diluar Rapat
(Sirkuler) No. 03 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham
MPSOS”).
Adapun, berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara MEI dan OJK
melalui masing-masing (i) Surat dari MEI ke OJK No. EXT-
130/MGT/INA/MEDC/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023; (ii) Surat dari OJK ke
MEI No. S-213/PM.212/2023 tanggal 10 November 2023; dan (iii) Surat dari
OJK ke MEI No. EXT-099/MGT/INA/MEDC/XI/2023 tanggal 21 November
2023, MEI telah melakukan pelaporan transaksi afiliasi kepada OJK
sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS pada tanggal 25 Oktober 2023.
Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut telah
melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli
Saham MPSOS.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
berdasarkan keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih
lanjut atas korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK
sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS.
ii. transaksi pengalihan saham di MGSU yang telah disetujui oleh para
pemegang saham MGSU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham
No. 10 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham
MGSU”), yang dilakukan oleh dan diantara Perseroan, MGI, dan MGN yang
seluruhnya merupakan perusahaan terkendali MEI, yakni sebagai berikut:
1) MGI sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan Akta
Jual Beli Saham No. 11 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
Selatan, sehubungan dengan pengalihan sebanyak 611 saham di
MGSU; dan
2) MGN sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan
Akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan, sehubungan dengan pengalihan sebanyak 1
saham di MGSU.
Adapun, berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara MEI dan OJK
melalui masing-masing (i) Surat MEI No. 071; (ii) Surat Tanggapan OJK No.
S-587; (iii) Surat dari MEI ke OJK No. EXT-060/MGT/INA/MEDC/IV/2024
tanggal 15 April 2024 dan No. EXT-076/MGT/INA/MEDC/IV/2024 tanggal 19
April 2024, MEI telah melakukan pelaporan transaksi kepada OJK afiliasi
sehubungan dengan Jual Beli Saham MGSU pada tanggal 16 Januari 2024.
Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut telah
melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli
Saham MGSU.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
berdasarkan keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih
lanjut atas korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK
sehubungan dengan Jual Beli Saham MGSU.
148
Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 29
Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK No. 42/2020, pihak
yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan penyampaian laporan atas transaksi-
transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
Perseroan, MPEB, MGI, dan MGN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto ayat (4) POJK No. 42/2020,
pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian pelaporan transaksi afiliasi dalam
jangka waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi afiliasi
dikenai sanksi administratif berupa: (a) peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban
membayar sejumlah uang tertentu; (c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan
kegiatan usaha; (e) pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan (g)
pembatalan pendaftaran.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda bergerak yang material yang digunakan
oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan,
termasuk penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi
obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu
pihak kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:
a. Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014 antara (i) Kyuden Sarulla Pte. Ltd.,
Orsarulla Inc., MGEOPS, SOL, Sarulla Power Asset Limited sebagai debitur, (ii) Asian
Development Bank, (iii) Japan Bank For International Cooperation, (iv) beberapa
institusi keuangan sebagai Covered Lenders dan Hedging Counterparties, (v) Mizuho
Bank Ltd. sebagai Intercreditor Agent, Covered Lenders Facility Agent dan Agen
Fasilitas Japan Bank For International Cooperation, (vi) Mizuho Bank (USA) sebagai
Agen Jaminan Luar Negeri, (vii) PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Agen Jaminan
Dalam Negeri, dan (viii) The Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD., ING Bank N.V.,
Cabang Tokyo, Mizuho Bank, Ltd., National Australia Bank Limited, Societe Generale,
Cabang Tokyo, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai Mandated Lead
Arrangers (“Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014”), yaitu atas saham
dalam MGEOPS yang dimiliki oleh Perseroan;
b. Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014, yaitu atas saham dalam SOL yang
dimiliki oleh Perseroan;
c. ADB Facilities Agreement tanggal dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam
MPSS yang dimiliki oleh Perseroan;
d. Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas (i) saham dalam ELB yang dimiliki oleh
Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Energi Listrik Batam No.
14 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan (ii) surat sanggup dari Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan dan
Kesanggupan No. 17 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
e. ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam MPSS
yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 44 tanggal 8 Agustus 2019, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta; dan
f. Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui,
yaitu atas saham dalam MGSU yang dimiliki oleh Perseroan.
149
Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 30
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari
2025, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari
2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum
Provinsi, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) kewajiban
Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh (“WLKP”), (v) Peraturan Perusahaan, (vi)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), dan (vii) Lembaga Kerjasama (“LKS”)
Bipartit.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 (dua tahun) terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka
PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I (i) telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu peringkat idA(sy) (Single A Syariah) yang masuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I yang direncanakan.
20. Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
2025 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang Sukuk Wakalah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
150
Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 31
21. Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan
sebagai berikut:
Nama Instrumen : Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
Seri C
Nilai Pokok : Rp258.000.000.000
Tenor : 7 tahun
Tanggal Terbit : 4 Juli 2018
Jatuh Tempo : 4 Juli 2025
Penggunaan dana : Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
untuk seluruh seri digunakan untuk:
a. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
Rp315.000.000.000
b. Pembayaran Utang dari DEB kepada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sekitar Rp198.000.000.000
c. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU
Riau
2. Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan
keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
2018 Seri C
Nilai Pokok : Rp43.000.000.000
Tenor : 7 tahun
Tanggal Terbit : 4 Juli 2018
Jatuh Tempo : 4 Juli 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
2018 untuk seluruh seri digunakan untuk:
a. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari
PPP kepada Sindikasi antara PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp. 132.000.000.000
b. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
SHBar kepada sindikasi antara PT Bank
151
Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 32
Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000
c. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
EPE kepada PT Bank Syariah Mandiri sekitar
Rp11.000.000.000
d. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
MPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
sekitar Rp8.500.000.000
e. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
BJI kepada PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000
f. Sisanya digunakan sebagai belanja modal
Perseroan melalui MCG untuk proyek PLTP
Ijen dan dan melalui MRPR untuk proyek
PLTGU Riau
3. Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun
2022 Seri A dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
Nilai Pokok : Rp280.000.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 4 Agustus 2022
Jatuh Tempo : 4 Agustus 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh seri
digunakan untuk:
a. Sekitar 76% dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah akan digunakan oleh MCG
untuk pengembangan PLTP Ijen Tahap I
b. Sekitar 11% dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah akan digunakan oleh MSBT
untuk pengembangan PLTS Bali Timur
c. Sekitar 13% dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah akan digunakan oleh MSBB
untuk pengembangan PLTS Bali Barat.
4. Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun
2022 Seri A dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A
152
Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 33
Nilai Pokok : Rp469.690.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 30 Desember 2022
Jatuh Tempo : 30 Desember 2025
Penggunaan dana : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap II Tahun 2022 untuk seluruh seri
digunakan untuk:
a. Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 Seri B
b. Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power
Indonesia I Tahun 2018 Seri B
c. Pendanaan mudharabah kepada MPSI untuk
kegiatan persiapan dan mobilisasi project
Operation and Maintenance PLTU Timor dan
PLTU Sulut
5. Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank
Maybank Indonesia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Fasilitas promes
Nilai Pokok : Rp80.000.000.000
Tenor : 1 tahun
Tanggal Terbit : 13 Mei 2024
Jatuh Tempo : 13 Mei 2025
Penggunaan dana : Pembiayaan kebutuhan modal kerja dan general
corporate purpose
6. Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk modal kerja, dimana penyaluran dana
akan dilakukan dalam bentuk pendanaan Mudharabah untuk proyek O&M PLTU Sulut
dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.
Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
2025 untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020.
Pendanaan Mudharabah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat MPSI merupakan Perusahaan Anak yang dimiliki
61,99% oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung. Sehubungan dengan rencana
penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 untuk
Pendanaan Mudharabah tersebut dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang
bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
153
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 34
MEI, maka MEI wajib untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/2020, yaitu antara lain memperoleh laporan penilaian dan pendapat kewajaran yang
dipersiapkan oleh kantor jasa penilai publik independen serta mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Pendanaan
Mudharabah.
Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada POJK No.
18/2015.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 16 Januari 2025, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari 2025 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.
24. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 16 Januari 2025 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana
penggunaan dananya.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang telah
154
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 35
disesuaikan dengan UUPT, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya bukti
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia atas.
a. MPE, untuk Akta Pendirian No. 50 tanggal 15 Juli 2005, yang dibuat di hadapan Kun
Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta; dan
b. BJI, untuk Akta Pendirian No. 24 tanggal 19 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan
Meisse Pholuan, Notaris di Jakarta.
Anggaran dasar terakhir masing-masing Perusahaan Anak telah sah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
1995”), selama pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang
dilakukan perseroan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 160 UUPT, UUPT 1995 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia bukan merupakan kewajiban Perseroan, melainkan kewajiban tersebut
dilakukan oleh Menkum. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum atas tidak
diumumkannya Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian MPE dan BJI.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam Laporan Uji
Tuntas, sehubungan dengan belum dilakukannya pengumuman dalam Surat Kabar atas
selesainya proses pengambilalihan masing-masing:
a. DEB, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 112 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan;
b. EPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 115 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
c. MPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 114 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
d. MGS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 108 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan; dan
e. MPSI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 107 tanggal
24 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
mengumumkan hasil pengambilalihan dalam Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat
30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 133 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk membuat pengumuman hasil pengambilalihan, di mana hasil
155
Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 36
proses pengambilalihan harus diumumkan dalam Surat Kabar paling lambat 30 hari setelah
selesainya proses pengambilalihan.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak adalah sah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
4. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat dari Segi Hukum ini, kecuali:
a. DEB, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan dari Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral atas Sertifikat Laik Operasi No.
04964/BLAPAI tanggal 7 September 2015 dengan nomor registrasi
50/SLO/Disperindagesdm/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 20 Agustus 2020.
Berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tertanggal 26 November 2024
antara DEB dan PT Surveyor Indonesia cabang Batam, telah dinyatakan bahwa
pekerjaan jasa Resertifikasi Uji Laik Operasi (SLO) SCPP DEB #1, #2 Gas Turbine
Kapasitas 2 x 31.767 MW dan CCPP DEB 22.250 MW telah diselesaikan oleh PT
Surveyor Indonesia dan diterima dengan baik oleh DEB. Dengan demikian, sampai
dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, statusnya masih menunggu
dari pihak ESDM atas perpanjangan SLO tersebut.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (4) PP No. 25/2021, setiap instalasi tenaga listrik yang
beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No.
25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) pembekuan
kegiatan sementara; (c) denda; dan/atau (d) pencabutan perizinan berusaha.
b. MEB, sehubungan dengan (i) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”)
Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur
Kepulauan Riau No. 2117 Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh
Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober
2021, dan (ii) IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya
pada tanggal 7 Oktober 2021.
Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT
Justika Solusi Indonesia (“JSI”), masing-masing IUJPTL Usaha Pengoperasian
Instalasi Tenaga Listrik dan IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
sedang dalam proses perpanjangan dan JSI telah ditunjuk oleh MEB sebagai vendor
untuk membantu pengurusan perpanjangan kedua izin tersebut.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam
melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
156
Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 37
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
(i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
pencabutan perizinan berusaha.
c. MPES, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Izin untuk kegiatan usaha
Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121) dan (ii) Izin untuk
kegiatan usaha Instalasi Listrik (KBLI 43211).
Berdasarkan hasil uji tuntas kami atas keterangan MPES dan tangkapan layar situs
resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral pada tanggal 23 Januari 2025, izin untuk kegiatan usaha Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121) dan Instalasi Listrik (KBLI 43211)
masih dalam proses evaluasi.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam
melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
(i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
pencabutan perizinan berusaha.
5. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah
dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan
hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat
Perusahaan Anak yang bersangkutan.
Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
yang sedang dalam proses perpanjangan, masing-masing Perusahaan Anak dan pihak ketiga
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena
itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
6. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan
Anak untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan anggaran dasar Perusahaan
Anak.
Harta kekayaan milik Perusahaan Anak tersebut telah diasuransikan dan polis-polis asuransi
sehubungan dengan hal tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini masih
berlaku.
7. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan:
a. Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas pemberian:
157
Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 38
i. Jaminan fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine
Cycle Power Plant 39 MW berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Mesin) No. 06
tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta;
ii. Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh
ELB kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia (Tagihan/Piutang) No. 07 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
iii. Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB
kepada perusahaan asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Tagihan
Klaim Asuransi) No. 08 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan
iv. Gadai atas rekening ELB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening
No. 10 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
b. ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas pemberian:
i. Jaminan fidusia atas piutang berdasarkan Akta No. 56 tanggal 8 Agustus 2019,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No.
56/2019”);
ii. Jaminan fidusia atas hasil klaim asuransi berdasarkan Akta No. 53 tanggal 8
Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 53/2019”);
iii. Jaminan fidusia atas aset berwujud berdasarkan Akta No. 55 tanggal 8
Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 55/2019”);
iv. Hak tanggungan atas tanah dan bangunan berdasarkan Akta No. 63/2019
tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru (“Akta No. 63/2019”);
v. Gadai rekening proyek dalam negeri MRPR berdasarkan Akta No. 63/2019
tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru; dan
vi. Beban Gadai Rekening Proyek Luar Negeri.
c. Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08 tanggal 13 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan sebagaimana
diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Kedua atas Akta perjanjian Pembiayaan
No. PERJ-131/SMI/0923 tanggal 12 September 2023, antara MPSOS dan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), yaitu atas pemberian gadai atas seluruh saham MPEB
pada MPSOS berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Medcopower Solar
Sumbawa No. 23 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
158
Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 39
d. Akta Perjanjian Fasilitas No. 14 tanggal 11 Januari 2023 antara MCG dan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta, yaitu atas pemberian:
i. Gadai atas rekening MCG berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening
No. 32 tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta;
ii. Jaminan fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi MCG berdasarkan Akta No.
34 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 34/2023”);
iii. Jaminan fidusia atas aset bergerak MCG berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16
Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 35/2023”); dan
iv. Jaminan fidusia atas piutang dan jaminan pelaksanaan MCG berdasarkan Akta
No. 36 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”).
e. Fasilitas kredit yang diperoleh MSBT dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
berdasarkan: (i) Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 20 Maret 2024; (ii) Akta
Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 20 Maret 2024; (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 08
tanggal 20 Maret 2024; dan (iv) Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 20 Maret 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yaitu atas:
i. Jaminan fidusia atas mesin dan peralatan MSBT berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia (Mesin dan Peralatan) No. 11 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di
hadapan M. Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 11/2024”);
ii. Jaminan fidusia atas piutang MSBT berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas
Piutang No. 12 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 12/2024”);
iii. Jaminan fidusia atas klaim asuransi MSBT berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
(Klaim Asuransi) No. 13 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan M.
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 13/2024”); dan
iv. Jaminan fidusia atas bank garansi MSBT berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
Klaim Bank Garansi No. 14 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan M.
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 14/2024”).
Penjaminan harta kekayaan milik Perusahaan Anak di atas telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini:
a. Akta No. 56/2019, Akta No. 53/2019, Akta No. 55/2019, Akta No. 34/2023, Akta No.
35/2023, Akta No. 36/2023, Akta No. 11/2024, Akta No. 12/2024, Akta No. 13/2024,
dan Akta No. 14/2024 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
sementara berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,
159
Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 40
permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan dalam waktu paling lama 30 hari
terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia menyebabkan kreditur tidak
memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak eksekutorial
untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam penguasaan debitur.
b. Akta No. 63/2019 belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang dibuktikan dengan
diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan terkait,
sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 14 Undang-
Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Dengan demikian, akibat hukum tidak didaftarkannya Hak Tanggungan menyebabkan
kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak
eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam
penguasaan debitur.
8. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, yaitu: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Provinsi, (iii) WLTK, (iv) WLKP, (v) Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama, (vi) RPTKA, dan (vii) LKS Bipartit, kecuali sehubungan dengan:
a. belum diperolehnya pengesahan Peraturan Perusahaan untuk MPES; dan
b. belum dilakukannya kewajiban pencatatan LKS Bipartit kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk MPES.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan MPES dan tangkapan layar
situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2025,
permohonan Peraturan Perusahaan untuk MPES telah terverifikasi dan sedang dalam status
’Menunggu Disetujui’.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), perusahaan yang memiliki pekerja
sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan dan memperoleh
pengesahan dari dinas ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana paling sedikit Rp
5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, LKS Bipartit yang
sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di
160
Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 41
bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah
pembentukan. Berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Berita Acara Pembentukan Lembaga
Kerja Sama Bipartit MPES, MPES sudah membentuk LKS Bipartit pada tanggal 2 Januari 2025,
namun belum melakukan pencatatan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota MPES.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 16 Januari 2025 dan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak tanggal 16 Januari 2025 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan
rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan
dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak
ketiga kepada kami dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025
adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; serta (iii) dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama
dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
161
Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 42
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak secara langsung maupun tidak langsung dan pihak
ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
2025.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan dan
Perusahaan Anak atas hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional
sehubungan dengan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan
Anak.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan Perusahaan Anak pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
162
Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Intan Paramita, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-547/PM.021/2024
HKHSK No. : 202326
163
Page 190
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 191
PT MEDCO POWER INDONESIA
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MEDCO POWER INDONESIA Kegiatan Usaha Utama Pembangkitan
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
· Konsultan Hukum
p.8
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.8 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Medco Wakalah
p.12
unresolved
org
PT Bio Jatropha Indonesia. DP
p.16
unresolved
org
PT Dalle Panaran. DEB
p.16
unresolved
org
PT Dalle Energy Batam. ELB
p.16
unresolved
org
PT Energi Listrik Batam. EPE
p.16
unresolved
org
PT Energi Prima Elektrika. IMP
p.16
unresolved
org
PT Indo Medco Power. MCG
p.16
unresolved
org
PT Medco Cahaya Geothermal. MEB
p.16
unresolved
org
PT Mitra Energi Batam.
p.16 ×2
unresolved
org
PT Medco Energi Menamas. MEMP
p.16
unresolved
org
PT Muara Enim Multi Power. MGPS
p.16
unresolved
org
PT Medco General Power Services. MGI
p.16
unresolved
org
PT Medco Geothermal Indonesia. MGN
p.16
unresolved
org
PT Medco Geothermal Nusantara. MGS
p.16
unresolved
org
PT Medco Geothermal Sarulla. MGSU
p.16
unresolved
org
PT Medco Geothermal Sumatera. MHI
p.16
unresolved
org
PT Medco Hidro Indonesia. MKPI
p.16
unresolved
org
PT Medco Kansai Power Indonesia. MPE
p.16
unresolved
org
PT Multidaya Prima Elektrindo. MGEOPS
p.16
unresolved
org
PT Medco Geopower Sarulla. MP Internasional
p.16
unresolved
org
PT Medco Power Internasional. MPEB
p.16
unresolved
org
PT Medcopower Energi Baru. MPEI
p.16
unresolved
org
PT Medcopower Elektrika Indonesia. MPG
p.16
unresolved
org
Medco Power Global Pte Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Medco Power Energi Services. MPGE
p.16
unresolved
org
PT Medco Power Geothermal Energi. MPGS
p.16
unresolved
org
PT Medco Power Geothermal Services. MPSN
p.16
unresolved
org
PT Medcopower Surya Nusantara. MPSS
p.16
unresolved
org
PT Medco Power Sentral Sumatera. MPST
p.16
unresolved
org
PT Medco Pasifik Solar Transmisi. MRPR
p.16
unresolved
org
PT Medco Ratch Power Riau.
p.16 ×4
unresolved
org
PT Medcopower Servis Indonesia. MPSoS
p.17
unresolved
org
PT Medcopower Solar Sumbawa. MPTL
p.17
unresolved
org
PT Medcopower Transportasi Listrik. MSBB
p.17
unresolved
org
PT Medco Solar Bali Barat. MSBT
p.17
unresolved
org
PT Medcosolar Bali Timur. MSP
p.17
unresolved
org
PT Medco Solar Pasifik. NES
p.17
unresolved
org
PT Nawakara Energi Sumpur. PMSE
p.17
unresolved
org
Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
p.17
unresolved
org
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan. SAL
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Agro Lestari. SHB
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Baliase. SHBar
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Barat. SHC
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Ciseureuh. SHK
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Kasmar. SHL
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Lestari. SHPL
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Patikala Lima. SHS
p.17
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Selatan. TDI
p.17
unresolved
org
PT Teknologi Data Infrastruktur. TJBPS
p.17
unresolved
org
PT TJB Power Services. UBE
p.17
unresolved
org
PT Universal Batam Energy.
p.17
unresolved
org
PT Medco Power Karimata
p.18 ×3
unresolved
person
Maria Theresia Suprapti
· Notaris
p.18 ×8
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.18 ×8
unresolved
org
PT Exspan Nusantara
p.18 ×2
unresolved
person
Siti Rumondang Bulan Lubis
· Notaris
p.18 ×7
unresolved
org
PT Medcopower Servis Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
PT Medco Cahaya Geothermal
p.21 ×2
unresolved
org
PT Medcosolar Bali Timur
p.21 ×2
unresolved
org
PT Medco Solar Bali Barat
p.21 ×2
unresolved
person
Karlita Rubianti
· Notaris
p.23 ×7
unresolved
person
Argo Wahyu Jati Kusumo
· Notaris
p.23 ×9
unresolved
org
Purwantono
p.24 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.24 ×3
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.48 ×4
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.48 ×6
unresolved
org
PT Energi Listrik Batam
p.52
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.57 ×2
unresolved
org
Pacific Solar Medco Energy Pte Ltd
p.68
unresolved
org
PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri
p.71 ×5
unresolved
org
Mandiri
p.71 ×5
unresolved
org
Jasa Penunjang Tenaga Listrik
p.71 ×3
unresolved
org
PT Medco Power
p.72
unresolved
org
PT TUV Nord
p.73
unresolved
org
PT TUV Nord Audit
p.73
unresolved
org
PT Inti Karya Persada
p.73 ×2
unresolved
org
PT Inti Karya
p.73 ×2
unresolved
org
PT Futura Perjanjian
p.73
unresolved
org
PT Futura
p.73
unresolved
org
PT Sarana
p.73
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.73
unresolved
org
Bank Garansi
p.74 ×2
unresolved
person
Emi Susilowati
· Notaris
p.75 ×3
unresolved
org
Bank KEB Hana
p.76 ×5
unresolved
person
Efran Yuniarto S.H.
p.77
unresolved
org
PT MPI
p.77
unresolved
—
Myrta Sri Utami
· Direktur
p.78 ×4
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia. RPTKA
p.81
unresolved
org
Perusahaan Anak
p.85
unresolved
org
PT Medco Daya Abadi Lestari
p.86
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.87 ×2
unresolved
org
PT Tanjung Jati B Power Services
p.88
unresolved
org
PT Medco Power Geothermal Services.
p.88
unresolved
org
Menteri ESDM
p.88 ×4
unresolved
org
PT AIG
p.126
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Terrorism
p.126
unresolved
person
Masjuki
p.133
unresolved
person
Imas Fatimah
p.133
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.133 ×7
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.133
unresolved
person
Lambock Victor Nahattands
p.133
unresolved
person
Ir.C. Guntur Triyudianto
p.134
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.134
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I Tahun
p.134
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia Sehubungan Dengan Penawaran Umum
p.147
unresolved
person
Intan Paramita
· Partner
p.147
unresolved
org
PT MEDCO POWER INDONESIA HALAMAN
p.151 ×15
unresolved
person
Michael Suryono Halim
· Notaris
p.155 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Manusia Republik Indonesia
p.155
unresolved
person
Yurisa Martanti
· Notaris
p.156
unresolved
—
Fajrah Lestari Akili
· Sekretaris Perusahaan
p.159
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia No. SK-
p.159 ×2
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia. Penunjukkan
p.159
unresolved
—
M. Teguh Pamuji
· Ketua Komite Audit
p.159
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia No. XX
p.160
unresolved
org
PT Amman Mineral Nusa Tenggara
p.162
unresolved
org
PT Medco Geothermal Sumatera
p.162
unresolved
org
Mitsui Oil Exploration Co., Ltd
p.162
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.173
unresolved
org
PT Medco Geothermal Indonesia
p.173 ×2
unresolved
person
Kun Hidayat
· Notaris
p.181
unresolved
person
Meisse Pholuan
· Notaris
p.181
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.181 ×9
unresolved
org
PT Surveyor Indonesia
p.182 ×2
unresolved
org
PT Justika Solusi Indonesia
p.182
unresolved
org
PT MEDCO POWER INDONESIA Demikianlah Pendapat Dari Segi
p.189
unresolved
org
PARTNERS Intan Paramita
p.189
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.