Skip to content
Back to announcement

20250207_MEDP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31860866_lamp2.pdf

Listing Text extracted MEDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 191

Page 1
                                                                                JADWAL
Tanggal Efektif                    :                         26 Juli 2022     Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik                 :                   7 Februari 2025
Masa Penawaran Umum                :                  3 - 4 Februari 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                       :                   7 Februari 2025
Tanggal Penjatahan                 :                      5 Februari 2025     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                :                  10 Februari 2025

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
 PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
 SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT MEDCO POWER INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
 SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK WAKALAH TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH
 BERKELANJUTAN YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
 SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN DAN
 SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                    PT MEDCO POWER INDONESIA
                                                                         Kegiatan Usaha Utama
                                                                       Pembangkitan Tenaga Listrik
                                                                                Kantor Pusat
                                                                Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
                                                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                          Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
                                                                    Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
                                                                     Situs Web: www.medcopower.co.id

                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
                             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                               SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
                                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH);
                                       SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
                                       DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH); DAN
                                    SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
                                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                           SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2025
 DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.150.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi. Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar
Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
           Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun
           atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
           Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
           atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
           Wakalah sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
           9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari
2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.

                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
 BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
 BAGI PEMEGANG SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
 REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
 LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
 DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

 PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
 MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK
 WAKALAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
 PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG
 DITERIMA PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI
 PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.

 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA
 PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
                                                         DARI PEFINDO:
                                                    id
                                                      A(sy) (Single A Syariah)
          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                     SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                            PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK




                                       PT BNI Sekuritas                PT BRI Danareksa Sekuritas         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                             WALI AMANAT
                                                                            PT Bank Mega Tbk

                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025
Page 2
PT Medco Power Indonesia, selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut (”Perseroan”), telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000
(tiga triliun Rupiah) berdasarkan surat No. 010/MPI-SN/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Surat Pengantar
Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-139/D.04/2022
pada tanggal 26 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
dengan jumlah total dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Pada bulan Desember 2022,
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp 600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah).
Pada bulan Desember 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2023 dengan total dana sebesar Rp 750.000.000.000
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk 04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022. Apabila Perseroan
tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah yang sebagian dicantumkan
pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Sukuk dan Peraturan
No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Efek.
Selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek untuk Sukuk Wakalah, PT BNI Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjelasan
lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI
 LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI
 NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK
 WAKALAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
 MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. .................................................................................................ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS..................................................................................................xiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................xiv
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xvi
I.       PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH. .................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................22
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................25
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................27
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN. .......................................................................32
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
         KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. ..................................................................................44
         1.  RIWAYAT PERSEROAN.....................................................................................................44
         2.  STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ..................45
         3.  PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .....................45
         4.  PERJANJIAN PENTING.....................................................................................................46
         5.  PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN......................................................52
         6.  SUMBER DAYA MANUSIA (SDM). ....................................................................................53
         7.  KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN..............................................56
         8.  HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
             DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM,
             PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ...........................................................59
         9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN
             PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM.........................................................60
         10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...........................................................61
         11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
             USAHA.................................................................................................................................61
         12. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN
             PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................100
VII.     PERPAJAKAN. .........................................................................................................................101
VIII.    PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH. ..............................................................................102
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG................................................................................103
X.       KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...........................................................................106
XI.      TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH......................................................................114
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN SUKUK WAKALAH.............................................................................................118
XIII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................119




                                                                            i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN

Afiliasi                   : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                seseorang dengan:
                                1. suami atau istri;
                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                      cucu;
                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang bersangkutan; atau
                                5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                seseorang dengan:
                                1. orang tua dan anak;
                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                dari pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                                oleh pihak yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau       : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
KSEI                         di Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas
                             sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                             Sukuk Wakalah dan mengadministrasikan Sukuk Wakalah berdasarkan
                             Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Ahli Syariah Pasar Modal   : berarti:
                             a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                di bidang syariah; atau
                             b. pengurus dan pegawai badan usaha terkait memiliki pengetahuan
                                dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/
                                atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                                Modal dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan
                                pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
                                Pasar Modal; dan
                             orang pada poin (a) atau (b) telah memiliki sertifikat izin Ahli Syariah
                             Pasar Modal yang masih berlaku dan diterbitkan oleh OJK.




                                                ii
Page 5
Akad Wakalah             : berarti Akad Wakalah tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di bawah
                           tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali
                           Amanat selaku wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan
                           dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Bank Kustodian           : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
                           untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek      : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                           atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
                           mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek
                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI                     : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Sukuk Wakalah oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                           melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
                           lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Wakalah, status pajak dan
                           kewarganegaraan Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan data yang
                           diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Modal Investasi     : berarti sejumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/
                           dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah,
                           berdasarkan Sukuk Wakalah yang ditawarkan dan diterbitkan
                           Perseroan melalui Penawaran Umum, dengan total dana sebanyak-
                           banyaknya sebesar Rp1.150.000.000.000 (satu triliun seratus lima
                           puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari Seri Sukuk Wakalah dan akan
                           dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

                            Dana modal investasi masing-masing Seri Sukuk Wakalah adalah
                            sebagai berikut:
                            • Seri A: sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan
                               ratus sembilan puluh lima juta Rupiah);
                            • Seri B: sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh
                               tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
                            • Seri C: sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga
                               miliar sepuluh juta Rupiah).

                            Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-
                            banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu
                            miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                            terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
                            (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                            yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                            menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.

                            Jumlah dana modal investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                            dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing
                            Seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                            pembayaran kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan
                            Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.




                                              iii
Page 6
Dokumen Emisi     : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah,
                    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Pengikatan Atas
                    Kewajiban Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                    Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat
                    Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk
                    Wakalah, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang
                    dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek              : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                    konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                    teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                    langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                    penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                    derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                    pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Efek Syariah      : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
                    pelaksanaannya yang:
                    a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                    b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
                        usaha; dan/atau
                    c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak
                        bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif           : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                    sesuai dengan ketentuan UUP2SK yaitu:
                    Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                    ketentuan sebagai berikut:
                    1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                        i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
                            Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap,
                            yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                            peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
                            rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
                            Penawaran Umum; atau
                        ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
                            atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang
                            diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
                    2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada
                        lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                        diperlukan.
Emisi             : berarti penawaran umum Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk
                    ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure     : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                    kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                    gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya
                    suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
                    secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                    sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif terhadap
                    kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Grup Perseroan    : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Harga Penawaran   : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi.




                                       iv
Page 7
Hari Bursa                : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                            perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                            Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                            tersebut.
Hari Kalender             : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius
                            Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                            nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                            Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                            Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja                : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                            yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari
                            Kerja biasa.
Imbal Hasil Wakalah       : berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Sukuk Wakalah kecuali Sukuk Wakalah yang dimiliki Perseroan sebagai
                            keuntungan yang diberikan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
                            investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang pembayarannya
                            akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                            Wakalah.
Informasi Tambahan        : berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                            OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                            Utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                            No. 36/2014.
Jumlah Kewajiban          : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Wakalah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                            dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Modal Investasi,
                            Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta Kompensasi Kerugian Akibat
                            Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu
                            ke waktu.
Kejadian Kelalaian        : berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan
                            ini.
Kemenkum                  : berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                            Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia,
                            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau
                            nama lainnya).
Kesanggupan Penuh (Full   : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
Commitment)”                Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan
                            mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah
                            kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk
                            Wakalah yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
                            dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan
                            masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.




                                                v
Page 8
Kompensasi Kerugian         : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan          Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
                              VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), dan Fatwa DSN MUI Nomor:
                              129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                              Wanprestasi (At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan- Nukul),
                              sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi
                              kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Imbal Hasil Wakalah,
                              dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                              Wakalah serta Pemegang Sukuk Wakalah dirugikan sebagai akibat
                              dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.

                              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
                              Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah ditetapkan
                              sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang
                              seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan
                              akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
                              (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
                              Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah:
                              a. untuk Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp243.000 (dua ratus empat
                                 puluh tiga ribu Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar
                                 Rupiah) keterlambatan per hari.
                              b. untuk Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp278.000 (dua ratus tujuh
                                 puluh delapan ribu Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu
                                 miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
                              c. untuk Sukuk Wakalah Seri C sebesar Rp292.000 (dua ratus
                                 sembilan puluh dua ribu Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000
                                 (satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
                              Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
                              berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                              (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                              hari.
Konfirmasi Tertulis         : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam
                              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                              Sukuk Wakalah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                              Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
                              pelunasan pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang
                              berkaitan dengan Sukuk Wakalah.
Konfirmasi Tertulis untuk   : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh
RUPSW atau KTUR               KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening,
                              khusus untuk menghadiri RUPSW atau meminta diselenggarakannya
                              RUPSW, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum             : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
                              atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta
                              keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Kustodian                   : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                              berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal
                              Hasil Wakalah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
                              mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                              dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
                              Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.




                                                 vi
Page 9
Manajer Penjatahan        : berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                            penjatahan Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                            syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan
                            Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                            Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Masyarakat                : berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
                            Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Menkum                    : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
                            dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                            Hukum dan perundang-undangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia Republik Indonesia, atau nama lainnya).
Notaris                   : berarti Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
                            perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum ini.
Otoritas Jasa Keuangan    : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK                    dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                            penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                            Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang
                            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023.
Pemegang Rekening         : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                            di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                            dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Wakalah : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                         Sukuk Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                         a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                         b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                            Efek.
Pemeringkat               : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
                            dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar
                            di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai penggantinya oleh
                            Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                            yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah                : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum            : berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk
                            menjual Sukuk Wakalah kepada masyarakat berdasarkan tata cara
                            yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto UUP2SK,
                            peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
                            berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum            : berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Wakalah yang dilakukan
Berkelanjutan               secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.
                            36/2014.
Pengikatan Kewajiban      : berarti pengikatan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Wakalah               Sukuk Wakalah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan
                            Kewajiban Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
                            Tahap IV Tahun 2025 No. 4 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di
                            hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.




                                              vii
Page 10
Penitipan Kolektif         : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                             dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek        : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                             melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
                             pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                             berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang dalam
                             hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
                             ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi   : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Efek                         Penawaran Umum ini, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
                             PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                             Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. VIII.G.12    : berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                             No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
                             Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
                             Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No. IX.A.2       : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
                             Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                             tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7       : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
                             Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
                             2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
                             Umum.
Peraturan OJK No. 7/2017   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal
                             14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                             dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal
                             14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
                             Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 15/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
                            tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                            Modal.
Peraturan OJK No. 18/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
                            tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
                            sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                            Nomor 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan
                            atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
                            tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 19/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
                            tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
                            Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
                            tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                            Utang Dan/Atau Sukuk.




                                               viii
Page 11
Peraturan OJK No. 23/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017
                            tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
                            tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                            Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
                            tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                            atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 36/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
                            tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                            Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020,
                            tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                            dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 53/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
                            tertanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
                            Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. 55/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
                            tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                            Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
                            tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                            Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen             : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan
Pembayaran Sukuk              I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 6 tanggal 16 Januari
Wakalah                       2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Kesanggupan     : berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk
Penggantian Objek Investasi Wakalah tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
Sukuk Wakalah                bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat
                             selaku wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan
                             Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Perjanjian Pendaftaran      : berarti Akta Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
Surat Berharga Syariah di     No. SP-034/SKK/KSEl/1224 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di
KSEI                          bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
                              KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                              yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah                 Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 5
                              tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                              Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Sukuk Wakalah                Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 3 tanggal 16 Januari
                             2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran      : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
                              Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
                              Perusahaan Publik.




                                                ix
Page 12
Perseroan atau Emiten      : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan
                             PT Medco Power Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum dan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
                             dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Anak            : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                             dengan Perseroan dengan sesuai standar akuntansi yang berlaku di
                             Indonesia.
Perusahaan Efek            : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                             Efek dan/ atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Persetujuan Prinsip        : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk Wakalah
Pencatatan Efek Sukuk        Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT Medco
Wakalah                      Power Indonesia (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal
                             20 Juni 2022.
Prinsip Syariah di Pasar   : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal                        berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia,
                             sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                             tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
                             OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional –
                             Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek              : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah dan/atau
                             dana milik Pemegang Sukuk Wakalah yang diadministrasikan oleh
                             KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                             pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                             Sukuk Wakalah.
Rp                         : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah
                             dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
RUPS                       : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                             diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSW                      : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Satuan Pemindahbukuan      : berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari
                             satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Sertifikat Jumbo Sukuk     : berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan
Wakalah                      Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                             atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui
                             Pemegang Rekening.
Sukuk Wakalah              : berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Wakalah
                             Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui
                             Penawaran Umum dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar
                             Rp1.150.000.000.000 (satu triliun seratus lima puluh miliar Rupiah),
                             sebesar Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan
                             miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan
                             penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
                             sebagai berikut:




                                                x
Page 13
                             a. Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan
                                         adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar
                                         delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
                                         Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh
                                         miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan
                                         ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun
                                         atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
                                         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
                                         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             b. Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan
                                         adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus
                                         delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
                                         lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                                         Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus
                                         lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
                                         tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma
                                         nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                                         adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             c. Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan
                                         adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan
                                         puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal
                                         Hasil Wakalah sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas
                                         miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus
                                         lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
                                         9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
                                         Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun
                                         terhitung sejak Tanggal Emisi.

                             Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-
                             banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu
                             miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                             terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
                             (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                             yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                             menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
                             Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                             dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau
                             pelaksanaan pembelian kembali Dana Modal Investasi sebagaimana
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, dengan
                             memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Wakalah.
Tanggal Distribusi        : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah hasil
                            Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi
                            Sukuk Wakalah yang dilakukan secara elektronik, yaitu tanggal
                            7 Februari 2025.
Tanggal Emisi             : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi hasil dari Penjamin Pelaksana
                            Emisi Efek ke Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
                            Wakalah.
Tanggal Pembayaran Imbal : berarti tanggal-tanggal pada saat Imbal Hasil Wakalah menjadi jatuh
Hasil Wakalah              tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang
                           namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                           Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.




                                               xi
Page 14
Tanggal Pembayaran Emisi : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Wakalah kepada
                           Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui
                           Penjamin Pelaksana Emisi Efek berdasarkan Perjanjian Penjamin
                           Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran        : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran dana dari masing-
Kembali Modal Investasi     masing seri Sukuk Wakalah yang wajib dibayar Perseroan melalui
                            Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
                            tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                            ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan        : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah, yaitu tanggal
                            5 Februari 2025.
Tim Ahli Syariah          : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                            produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                            Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK
                            No. 18/2015, yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli
                            Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang
                            Ahli Syariah Pasar Modal.
USD                       : berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat,
                            yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika
                            Serikat.
UUPM                      : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                            tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK dan
                            peraturan-peraturan pelaksanaannya.
UUP2SK                    : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
UUPT                      : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                            tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-
                            Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                            Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                            Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Wali Amanat               : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Sukuk
                            Wakalah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini
                            adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
                            pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan.




                                               xii
Page 15
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

AMDAL                     :   berarti singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Faktor Kapasitas atau     :   berarti jumlah produksi listrik selama periode operasi dibandingkan
Availability Factor           jumlah kapasitas terpasang selama periode tertentu.
ESC                       :   berarti singkatan dari Energy Sales Contract.
Heat Rate                 :   berarti besar energi yang digunakan oleh unit pembangkit dalam
                              memproduksi satu unit output.
Independent Power         :   berarti perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta.
Producer atau IPP
IUJPTL                    :   berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
IUKU                      :   berarti singkatan dari Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
                              Umum.
IUPTL                     :   berarti singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
kWh                       :   berarti singkatan dari kilo Watt hour atau kilowatt jam.
MMSCFD                    :   berarti singkatan dari million standard of cubic feet of gas per day atau
                              juta standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60O F dan
                              14 psia – pounds per square inch.
MW                        :   berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu satuan
                              tenaga listrik.
O&M                       :   berarti jasa operation and maintenance atau operasi dan pemeliharaan
                              bagi pembangkit tenaga listrik.
PPA atau PJBTL            :   berarti singkatan dari Power Purchase Agreement atau Perjanjian Jual
                              Beli Tenaga Listrik, yaitu perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN
                              maupun pihak ketiga lainnya.
PLTG                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
PLTGU                     :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap.
PLTMH                     :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mihi Hidro.
PLTP                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
PLTS                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
PLTU                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap.




                                                  xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

BJI                    :   berarti PT Bio Jatropha Indonesia.
DP                     :   berarti PT Dalle Panaran.
DEB                    :   berarti PT Dalle Energy Batam.
ELB                    :   berarti PT Energi Listrik Batam.
EPE                    :   berarti PT Energi Prima Elektrika.
IMP                    :   berarti PT Indo Medco Power.
MCG                    :   berarti PT Medco Cahaya Geothermal.
MEB                    :   berarti PT Mitra Energi Batam.
MEI                    :   berarti PT Medco Energi Internasional Tbk.
MEM                    :   berarti PT Medco Energi Menamas.
MEMP                   :   berarti PT Muara Enim Multi Power.
MGPS                   :   berarti PT Medco General Power Services.
MGI                    :   berarti PT Medco Geothermal Indonesia.
MGN                    :   berarti PT Medco Geothermal Nusantara.
MGS                    :   berarti PT Medco Geothermal Sarulla.
MGSU                   :   berarti PT Medco Geothermal Sumatera.
MHI                    :   berarti PT Medco Hidro Indonesia.
MKPI                       berarti PT Medco Kansai Power Indonesia.
MPE                    :   berarti PT Multidaya Prima Elektrindo.
MGEOPS                 :   berarti PT Medco Geopower Sarulla.
MP Internasional       :   berarti PT Medco Power Internasional.
MPEB                   :   berarti PT Medcopower Energi Baru.
MPEI                   :   berarti PT Medcopower Elektrika Indonesia.
MPG                    :   berarti Medco Power Global Pte Ltd.
MPES                   :   berarti PT Medco Power Energi Services.
MPGE                   :   berarti PT Medco Power Geothermal Energi.
MPGS                   :   berarti PT Medco Power Geothermal Services.
MPSN                   :   berarti PT Medcopower Surya Nusantara.
MPSS                   :   berarti PT Medco Power Sentral Sumatera.
MPST                   :   Berarti PT Medco Pasifik Solar Transmisi.
MRPR                   :   berarti PT Medco Ratch Power Riau.




                                                 xiv
Page 17
MPSI    :   berarti PT Medcopower Servis Indonesia.
MPSoS   :   berarti PT Medcopower Solar Sumbawa.
MPTL    :   berarti PT Medcopower Transportasi Listrik.
MSBB    :   berarti PT Medco Solar Bali Barat.
MSBT    :   berarti PT Medcosolar Bali Timur.
MSP     :   berarti PT Medco Solar Pasifik.
NES     :   berarti PT Nawakara Energi Sumpur.
PMSE    :   berarti Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
PPP     :   berarti PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
SAL     :   berarti PT Sangsaka Agro Lestari.
SHB     :   berarti PT Sangsaka Hidro Baliase.
SHBar   :   berarti PT Sangsaka Hidro Barat.
SHC     :   berarti PT Sangsaka Hidro Ciseureuh.
SHK     :   berarti PT Sangsaka Hidro Kasmar.
SHL     :   berarti PT Sangsaka Hidro Lestari.
SHPL    :   berarti PT Sangsaka Hidro Patikala Lima.
SHS     :   berarti PT Sangsaka Hidro Selatan.
TDI     :   berarti PT Teknologi Data Infrastruktur.
TJBPS   :   berarti PT TJB Power Services.
UBE     :   berarti PT Universal Batam Energy.




                                  xv
Page 18
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
(kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                            (%)
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                               4.000.000              4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                      999.000               999.000.000      99,90
2. PT Exspan Nusantara                                        1.000                 1.000.000       0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.000.000             1.000.000.000     100,00
Saham dalam Portepel                                      3.000.000             3.000.000.000

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di
bawah Kemenkum dengan No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta
No. 11/2023”).

Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
    pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
    ketenagalistrikan;


                                                 xvi
Page 19
d.   Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
     ketenagalistrikan;
e.   Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
     perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
     melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f.   Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
     untuk keperluan pemasokan gas.

Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

2.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH

Nama Sukuk Wakalah        :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun
                              2025.
Jumlah Dana Sukuk         :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.150.000.000.000 (satu triliun
Wakalah                       seratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar Rp968.830.000.000,-
Tahap IV                      (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta
                              Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu              :   3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Pembayaran       :   Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
Imbal Hasil Sukuk Wakalah              sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan
yang Ditawarkan                        ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
                                       Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan
                                       ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh
                                       dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
                                       7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                                       waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                       Tanggal Emisi.
                              Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                       sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh
                                       tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
                                       Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam
                                       puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima
                                       puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00%
                                       (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                       Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                       Emisi.
                              Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                       sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga
                                       miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
                                       sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus
                                       delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah)
                                       per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima
                                       nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7
                                       (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                              Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-
                              banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu
                              miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                              terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
                              (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                              yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                              menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.




                                                 xvii
Page 20
                            Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
                            Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil
                            Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan
                            pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah
                            terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
                            masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk
                            Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah
                            Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.

Harga Penawaran         :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Wakalah.

Periode Pembayaran Bagi :   3 (tiga) bulan.
Hasil

Satuan Pemindahbukuan :     Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan        :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                 :   Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                            dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                            maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                            ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah
                            ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                            Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari
                            passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya
                            baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                            kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                            Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Peringkat Efek          :   idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

Wali Amanat             :   PT Bank Mega Tbk

Dana Pelunasan (Sinking :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Fund)                       Pokok Sukuk Wakalah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                            penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.

Pembelian               :   Pembelian Kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
Kembali                     setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian
                            Kembali atas Sukuk Wakalah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya
                            atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah atau untuk
                            disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
                            Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
                            memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.




                                               xviii
Page 21
SKEMA SUKUK WAKALAH

                                                        Investor
                                                       (Muwakkil)



           Akad                                              6.8.                 9.
           Wakalah                              2.             ImbalHasil
                                                                     Hasil
                                                             Imbal                Pembayaran kembali dana
                                                Proceeds       Sukukperiodik
                                                             Sukuk                modal investasi Sukuk
                                                                 Periodik



                           1b.                                                         7.4.b. Proceeds
                                                                                          Penjualan Aset Sukuk        Pelunasan Obligasi
                      Akad Wakalah                                                       (Refinancing)                 dan Sukuk
                                                PT Medco Power Indonesia                                              Pelunasan
     Wali Amanat                                A. Penerbit Sukuk                                                      pinjaman dari Bank
                                                                                                                      Anak
                                                B. Wakil bil Isthmar                  3. Kegiatan Investasi           Konvensional
                                                                                                                   Perusahaan
                        Perjanjian                                                       8. Pembayaran atas
                                                                                       (Ijarah)
                     Perwaliamanatan                                                      pembelian Aset
                            1a.                                                              Sukuk              Obligasi:          Sukuk:
                                                                                                                Piutang            Ijarah
                                                                                                                Proyek
                     3.3.Kegiatan
                          Kegiatan  investasi
                                  Investasi           4.a.
                                                      4.                5.
                     (Mudharabah)                     Proceeds
                                                      Proceeds          Keuntungan investasi

                                                               O&M PLTU Sulut
                                                                  Aset Sukuk             6. Ijarah
                                                               O&M PLTU Timor
                                           Anak Perusahaan                                                                     Anak
                                                                                                                            Perusahaan
                                                                                                7. Pembayaran
                                                                                                atas Ijarah              PLTP Ijen
                                                                                                                         PLTGU Riau
                                                                                                                         PLTS Bali Timur
                                                                                                                         PLTS Bali Barat




Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025

1.   1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
     bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
     mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
     keuntungan:
     a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon pemegang Sukuk Wakalah tentang
          rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
     b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
     c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
          jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
          perhitungan komposit;
     d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
          penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
          berwujud.
2.   Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3.   Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
     dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4.   a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU
          Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang berasal
          dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian tertentu.
     b. Perseroan melakukan refinancing atas Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahun 2018, Sukuk
          Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2022, dan pinjaman dari
          PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek
          PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal, PLTGU Riau yang dikelola oleh
          PT Medco Ratch Power Riau, PLTS Bali Timur yang dikelola oleh PT Medcosolar Bali Timur,
          dan PLTS Bali Barat yang dikelola oleh PT Medco Solar Bali Barat melalui mekanisme piutang
          dan akad ijarah.


                                                                  xix
Page 22
5.     Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
       kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6.     Dengan dilunasinya obligasi, sukuk wakalah, dan fasillitas pinjaman perbankan ini, maka
       pembiayaan atas PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali Barat beralih dari
       fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap IV Tahun 2025. Sehubungan dengan
       hal tersebut maka penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS
       Bali Barat akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan
       Perseroan. Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7.     Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
       pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8.     Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9.     Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
       Sukuk Wakalah.

Penjelasan Tambahan Akad Ijarah

Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:

                            1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan


                           2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak

                          3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
                                                       dikelola
          Penyewa                                                                                   Menyewakan
     (Perusahaan Anak)     4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan           (Perseroan)


                           5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah

                             6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
                                                      Perseroan


•      Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen, PLTGU Riau,
       PLTS Bali Barat dan PLTS Bali timur.
•      Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
•      Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
•      Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.

Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

3.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
•   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp258.000.000.000
    yang akan jatuh tempo pada 4 Juli 2025;
•   Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp43.000.000.000
    yang akan jatuh tempo pada 4 Juli 2025;
•   Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
    sebesar Rp280.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada 4 Agustus 2025;
•   Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A
    sebesar Rp469.690.000.000 yang akan jatuh tempo pada 30 Desember 2025;




                                                           xx
Page 23
•    Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank Maybank
     Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 13 Mei 2025;
•    Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Anak yaitu MPSI,
     sehubungan dengan proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor. Adapun penyaluran dana akan
     dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk pendanaan Mudharabah.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak boleh
dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi, maka
Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan, pembiayaan
bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun dukungan finansial dari pemegang
saham.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11, yakni sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham           Kepemilikan
Uraian dan Keterangan                                                                           Hak Suara
                                               Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)            (%)
Modal Dasar                                        2.000.000.000           2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                               539.000.000             539.000.000.000         49,00
2. MP Internasional                                  561.000.000             561.000.000.000         51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         1.100.000.000           1.100.000.000.000        100,00
Saham dalam Portepel                                 900.000.000             900.000.000.000

5.   RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam



                                                 xxi
Page 24
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan:
(i) tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                             31 Desember
                       KETERANGAN
                                                              2024*                       2023                   2022
TOTAL ASET LANCAR                                                3.516.146                  3.720.232               4.259.752
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                         13.568.527                 12.208.995              11.261.880
TOTAL ASET                                                      17.084.673                 15.929.228             15.521.631

TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                     3.146.499                 3.225.696             2.067.119
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                    7.636.856                 6.150.634             6.722.046
TOTAL LIABILITAS                                                  10.783.356                 9.376.330             8.789.165

TOTAL EKUITAS                                                      6.301.316                 6.552.897             6.732.467
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                      17.084.673                15.929.228            15.521.631
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September                         31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                  2024*         2023*                 2023         2022
 PENDAPATAN USAHA                                                 2.603.790     3.359.866             4.321.574    1.740.076
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                         (1.731.652)   (2.514.184)           (3.202.582)     (723.727)
 LABA BRUTO                                                         872.137       845.683             1.118.992    1.016.349
 LABA DARI OPERASI                                                  476.144       603.967               691.025       589.871
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI
 OPERASI YANG DILANJUTKAN                                           16.702             226.553         162.421        167.992
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN                      (79.910)             125.346       (149.847)      (100.449)
 LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG
 DILANJUTKAN                                                      (63.207)             101.207          12.574        67.543
 OPERASI YANG DIHENTIKAN
 TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 TAHUN BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN                         (173.917)              22.625       (125.631)       941.261
 LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (Dalam Rupiah Penuh)                (140,17)             (74,32)        (151,84)       (146,21)
*tidak diaudit


Rasio Keuangan Penting

                                                                              30 September                 31 Desember
                               Rasio Keuangan
                                                                             2024      2023               2023     2022
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X)                            0,01         0,07          0,04       0,08
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X)                                      (0,02)        0,03          0,00       0,01
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X)                                     (0,00)*        0,01          0,00       0,00
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X)                                  (0,01)*        0,02          0,00       0,00
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X)                        0,20*         0,28          0,36       0,15

RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X)                                            1,71          1,36          1,43       1,31
Total Liabilitas/Total Aset (X)                                               0,63          0,58          0,59       0,57
Total Aset/Total Liabilitas (X)                                               1,58          1,73          1,70       1,77



                                                         xxii
Page 25
                                                                                  30 September           31 Desember
                            Rasio Keuangan
                                                                                 2024      2023         2023     2022
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (X)             1,12       1,44        1,15       2,06
 Interest Coverage Ratio (ICR) (X)                                               2,39       1,85        2,40       1,77
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X)                                           1,01       1,20        1,22       1,13

 RASIO PERTUMBUHAN
 Laba tahun berjalan                                                           -162%**       9%         -81%       -70%
 Laba komprehensif tahun berjalan                                              -292%**      -86%       -111%       -74%
 Total aset                                                                       5%         5%           3%        17%
 Total liabilitas                                                                15%         7%           7%        19%
 Total ekuitas                                                                   -8%         2%          -3%        15%
*     Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
**    Perbandingan dengan September 2023


6.   EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA
     SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Efek bersifat utang dan sukuk yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                               Kupon/Imbal
No            Nama Surat Utang               Peringkat       Seri           Pokok            Jatuh Tempo
                                                                                                               Hasil Wakalah
     Obligasi Medco Power Indonesia I
1                                                        A   Seri C     Rp258.000.000.000     4 Juli 2025         10,75%
     Tahun 2018                                     id

     Sukuk    Wakalah     Medco Power
2                                                   A(sy)    Seri C      Rp43.000.000.000     4 Juli 2025         10,75%
     Indonesia I Tahun 2018                    id

     Sukuk    Wakalah     Medco Power
3                                                   A(sy)    Seri C      Rp10.300.000.000    23 Mei 2026          11,10%
     Indonesia II Tahun 2019                   id


     Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco                     Seri A     Rp280.000.000.000  4 Agustus 2025          8,00%
4                                                   A(sy)
     Power Indonesia Tahap I Tahun 2022        id
                                                             Seri B     Rp220.000.000.000  4 Agustus 2027          9,25%
     Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco                     Seri A     Rp469.690.000.000 30 Desember 2025         9,00%
5    Power Indonesia Tahap II Tahun 2022            A(sy)
                                               id
                                                             Seri B     Rp130.310.000.000 30 Desember 2027         9,50%
     Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco                     Seri A     Rp175.995.000.000  18 Januari 2027         8,55%
6    Power Indonesia Tahap III Tahun 2024           A(sy)    Seri B     Rp494.490.000.000  18 Januari 2029         9,50%
                                               id
                                                             Seri C      Rp79.515.000.000  18 Januari 2031        10,00%
     Total                                                             Rp2.161.300.000.000




                                                               xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                           MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
       SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
         DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH);

       SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
       DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH); DAN

      SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
   DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                   PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
       SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2025
           DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.150.000.000.000
                    (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi. Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar
Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus
         satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
         Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua
         ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
         tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam
         ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
         sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh
         ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka
         waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus
         delapan puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp17.385.950.000,-
         (tujuh belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
         atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
         adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,-
(seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah
tersebut.

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal
7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.

  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk
                                       Wakalah dari Pefindo:
                                             A(sy) single A Syariah
                                            id

                            Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                       1
Page 28
                               PT MEDCO POWER INDONESIA
                                       Kegiatan Usaha Utama
                                     Pembangkitan Tenaga Listrik

                                              Kantor Pusat
                              Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                        Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
                                  Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
                                   Situs Web: www.medcopower.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK
NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT
LISTRIK SWASTA.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 18/2015 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah terakhir
     disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah sesuai Peraturan
     OJK No. 3/2018;
b. Telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
     Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari 2025; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah merupakan
     Sukuk Wakalah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
     yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
     investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025

JENIS SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah.
Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi
Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.




                                                  2
Page 29
A. Objek Investasi Sukuk Wakalah

Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang
merupakan kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak, yang
wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, sebagaimana
ditentukan dalam Akad Wakalah.

Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:

a.   Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian
     atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk
     Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan
     tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”).

b.   Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
     Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Wakalah, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
     yang Diganti dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti:
     i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
     ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

     Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Objek Investasi Sukuk
     Wakalah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya Kejadian Penggantian
     tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana
     yang lebih awal.

     Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan
     Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari
     nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.

c.   Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
     Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
     mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali
     Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah
     yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.

d.   Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
     Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan
     setuju untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sesuai
     dengan pemberitahuan penggantian pada tanggal penggantian, yang harus menjadi efektif pada
     tanggal penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

B. Perubahan Status Sukuk Wakalah

1.   Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
     a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
     b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
          Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
     Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
     Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek
     Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
     Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”).
     Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
     Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.



                                                  3
Page 30
3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
     Syariah, maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi
     ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar
     seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui
     RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan
     seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah
     berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad
   Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah adalah:

1.   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSW;
2.   mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan
     dimaksud adalah pelunasan Sukuk Wakalah;
3.   perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
     sebelum dilaksanakannya RUPSW.

Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya
(yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal)
adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar
Sukuk Wakalah pada tahapan penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka Perseroan harus menyampaikan pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tanggal 16 Januari 2025 yang
berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan peraturan perundang-undangan di pasar modal syariah.

Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi.

JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
DANA MODAL INVESTASI

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi. Sukuk
Wakalah yang ditawarkan sebesar Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar
delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                 4
Page 31
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,-
         (seratus satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
         Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta
         delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
         7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,-
         (enam ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
         Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus lima
         puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00%
         (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,-
         (seratus delapan puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
         Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima
         puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
         per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari
2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan
pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.

Imbal Hasil Wakalah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap
Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.

Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                 Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
      Bunga ke-
                                 Seri A                      Seri B                     Seri C
           1                   7 Mei 2025                  7 Mei 2025                 7 Mei 2025
           2                 7 Agustus 2025              7 Agustus 2025             7 Agustus 2025
           3                7 November 2025             7 November 2025            7 November 2025
           4                 7 Februari 2026             7 Februari 2026            7 Februari 2026
           5                   7 Mei 2026                  7 Mei 2026                 7 Mei 2026
           6                 7 Agustus 2026              7 Agustus 2026             7 Agustus 2026
           7                7 November 2026             7 November 2026            7 November 2026
           8                 7 Februari 2027             7 Februari 2027            7 Februari 2027
           9                   7 Mei 2027                  7 Mei 2027                 7 Mei 2027
          10                 7 Agustus 2027              7 Agustus 2027             7 Agustus 2027
          11                7 November 2027             7 November 2027            7 November 2027
          12                 7 Februari 2028             7 Februari 2028            7 Februari 2028




                                                   5
Page 32
                                              Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
      Bunga ke-
                               Seri A                     Seri B                    Seri C
         13                                             7 Mei 2028                7 Mei 2028
         14                                           7 Agustus 2028            7 Agustus 2028
         15                                          7 November 2028           7 November 2028
         16                                           7 Februari 2029           7 Februari 2029
         17                                             7 Mei 2029                7 Mei 2029
         18                                           7 Agustus 2029            7 Agustus 2029
         19                                          7 November 2029           7 November 2029
         20                                           7 Februari 2030           7 Februari 2030
         21                                                                       7 Mei 2030
         22                                                                     7 Agustus 2030
         23                                                                    7 November 2030
         24                                                                     7 Februari 2031
         25                                                                       7 Mei 2031
         26                                                                     7 Agustus 2031
         27                                                                    7 November 2031
         28                                                                     7 Februari 2032

TATA CARA PEMBAYARAN DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Apabila saat pembayaran kembali Dana
Modal Investasi dan atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah
minimum pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                6
Page 33
SKEMA WAKALAH
                                                        Investor
                                                       (Muwakkil)



           Akad                                              6.8.                9.
           Wakalah                              2.             ImbalHasil
                                                                     Hasil
                                                             Imbal               Pembayaran kembali dana
                                                Proceeds       Sukukperiodik
                                                             Sukuk               modal investasi Sukuk
                                                                 Periodik



                           1b.                                                        7.4.b. Proceeds
                                                                                         Penjualan Aset Sukuk         Pelunasan Obligasi dan
                      Akad Wakalah                                                      (Refinancing)                      Sukuk
                                                PT Medco Power Indonesia
                                                                                                                      Pelunasan pinjaman
     Wali Amanat                                A. Penerbit Sukuk
                                                                                                                     Anak
                                                                                                                      dari Bank Konvensional
                                                B. Wakil bil Isthmar                 3. Kegiatan Investasi       Perusahaan
                        Perjanjian                                                      8. Pembayaran atas
                                                                                      (Ijarah)
                     Perwaliamanatan                                                     pembelian Aset
                            1a.                                                             Sukuk              Obligasi:           Sukuk:
                                                                                                               Piutang             Ijarah
                                                                                                               Proyek
                     3.3.Kegiatan
                          Kegiatan  investasi
                                  Investasi           4.a.
                                                      4.               5.
                     (Mudharabah)                     Proceeds
                                                      Proceeds         Keuntungan investasi

                                                               O&M PLTU Sulut
                                                                  Aset Sukuk            6. Ijarah
                                                               O&M PLTU Timor
                                           Anak Perusahaan                                                                    Anak
                                                                                                                           Perusahaan
                                                                                               7. Pembayaran
                                                                                               atas Ijarah              PLTP Ijen
                                                                                                                        PLTGU Riau
                                                                                                                        PLTS Bali Timur
                                                                                                                        PLTS Bali Barat




Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025

1.   1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
     bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
     mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
     keuntungan:
     a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon pemegang Sukuk Wakalah tentang
          rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
     b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
     c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
          jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
          perhitungan komposit;
     d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
          penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
          berwujud.
2.   Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3.   Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
     dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4.   a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M
          PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang
          berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian
          tertentu.
     b. Perseroan melakukan refinancing atas Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahun 2018, Sukuk
          Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2022, dan pinjaman dari
          PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek
          PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal, PLTGU Riau yang dikelola oleh
          PT Medco Ratch Power Riau, PLTS Bali Timur yang dikelola oleh PT Medcosolar Bali Timur,
          dan PLTS Bali Barat yang dikelola oleh PT Medco Solar Bali Barat melalui mekanisme piutang
          dan akad ijarah.



                                                                      7
Page 34
5.     Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
       kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6.     Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen, PLTGU
       Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali Barat beralih dari fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk
       Wakalah PUB I Tahap IV Tahun 2025 ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka penyaluran dana
       ke proyek PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali Barat akan digantikan dengan
       Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan Perseroan. Pembiayaan Ijarah ini
       memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7.     Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
       pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8.     Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9.     Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
       Sukuk Wakalah.

Penjelasan Tambahan Akad Ijarah

Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:

                           1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan


                            2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak

                          3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
                                                       dikelola
          Penyewa                                                                                   Menyewakan
     (Perusahaan Anak)     4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan           (Perseroan)


                           5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah

                             6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
                                                      Perseroan


•      Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen, PLTGU Riau,
       PLTS Bali Barat dan PLTS Bali Timur.
•      Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
•      Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
•      Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.

Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 16 Januari 2025, menyimpulkan bahwa:
1. Sebagaimana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I, Tahap II Tahun
   2022, dan Tahap III Tahun 2024, akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
   Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 adalah Akad Wakalah, dimana Perseroan selaku
   Penerima Kuasa (wakil) menerima kuasa dari PT Bank Mega Tbk dalam kapasitasnya sebagai
   Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) yang
   bertindak atas nama Pemegang Sukuk Wakalah.
2. Objek Sukuk Wakalah dalam Sukuk ini adalah berupa kegiatan investasi dana modal investasi
   pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah berupa
   pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak.



                                                            8
Page 35
3.   Dana yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Wakalah harus digunakan oleh Perseroan untuk
     kegiatan investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu akan digunakan
     untuk pembiayaan ijarah berupa refinancing obligasi, sukuk, dan pinjaman perbankan dari bank
     konvensional, untuk:
     a) pendanaan mudharabah dalam Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan
          oleh MPSI; dan
     b) pembiayaan proyek (i) PLTP Ijen yang dikelola oleh MCG; (ii) PLTGU Riau yang dikelola oleh
          MRPR; (iii) PLTS Bali Timur oleh MSBT; dan (iv) PLTS Bali Barat oleh MSBB.
4.   Refinancing obligasi konvensional dan pinjaman perbankan dari bank konvensional dapat
     diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang tidak untuk pembayaran
     bunga dan denda pinjaman.
5.   Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa
     pendanaan:
     a) mudharabah pada Perusahaan Anak, yaitu MPSI; dan
     b) ijarah pada Perusahaan Anak, yaitu MCG, MRPR, MSBT, dan MSBB.
     Pembayaran imbal hasil ini dilakukan secara triwulanan.
6.   Pengembalian Dana Modal Investasi akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penerbitan (Seri
     A: 3 tahun, Seri B: 5 tahun, dan Seri C: 7 tahun) terhitung sejak tanggal emisi.
7.   Kompensasi kerugian/ganti rugi (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan
     kepada Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) dan kafiil (penjamin pembayaran Imbal
     Hasil Wakalah dan mengembalikan Dana Modal Investasi) adalah telah sesuai dengan prinsip
     syariah, dengan syarat kompensasi kerugian/ganti rugi tersebut terhindar dari unsur-unsur ribawi
     sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004
     tentang Ganti Rugi (ta’widh).
8.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak memberikan
     jaminan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
     Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Hal ini diperbolehkan
     dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati
     Pemegang Sukuk Wakalah dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan
     ‘antaradhin (kerelaan para pihak).

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil
     Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
     yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
     Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2.   Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk
     Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
     Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian
     Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
     berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar
     sepenuhnya.
4.   Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
     sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali
     tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak




                                                  9
Page 36
     diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dibayar kembalinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
    adalah sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
         bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
         kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
         mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
         disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
         telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
         peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
         pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
         akan datang, kecuali:
         i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran kembali Jumlah Kewajiban
               berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
         ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
               diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
         iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
               menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
               dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
         iv. Penjaminan atau pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya
               penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
         v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
               Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
               garansi, SBLC, letter of credit dan modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijamin
               tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
         vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
               adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman yang
               diberikan Perseroan bersifat Limited Recourse;
         vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
               selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
               dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
               financing) tersebut; dan
         viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau afiliasi.
    d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
         i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
         ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
               atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha
               Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;



                                                 10
Page 37
         iii. Pinjaman kepada atau penjaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/
              atau Afiliasi;
         iv. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
              sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari;
     e. Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
         tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan,
         dengan ketentuan aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu
         Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aset terakhir yang
         telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
         i. pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
              penjualan aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi
              dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
         ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
              Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
              akumulatif selama jangka waktu Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 5% (lima persen)
              dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir
              yang telah diaudit oleh auditor independen;
         iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota Grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
              atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
         iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
              usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk membayar utang
              Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
              dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
              kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang harus dilakukan
              dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
              tersebut;
     f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
         dalam anggaran dasar Perseroan;
     g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
         melalui pasar modal kecuali:
         i. pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
              pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
              untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
              ketentuan angka 3 huruf l;
         ii. pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
              pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l.
     h. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
         laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
         lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
     i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
         laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
         kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau apabila terjadi
         peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
         pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.


                                                   11
Page 38
3.   Selama Jumlah Kewajiban belum dibayar seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
         pembayaran kembali Dana Modal Investasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
         Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi ke rekening yang
         ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut;
     c. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
         huruf b, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
         kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/
         atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut
         dibayar sepenuhnya.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
         hak Pemegang Sukuk Wakalah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara
         proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
         hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
         Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
         dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
         diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
     e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
         memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
         tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
         konsisten;
     f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
         Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
         Perseroan dalam rangka pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana Modal
         Investasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah, antara lain, terdapatnya
         penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
         melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
         mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
     g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
         lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
         i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan/atau
              pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
              pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
              RUPS tahunan dan keputusan RUPS luar biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-
              akta keputusan RUPS selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian
              tersebut berlangsung;
         ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
              yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
              kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
         i. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
              selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
              permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
              Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
              (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
              tersebut diterima oleh Perseroan;
         ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
              disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan
              keuangan tahunan Perseroan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan kepada
              OJK;
         iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
              ke OJK.


                                                  12
Page 39
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
   melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin,
   dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi
   secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
   Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Sukuk Wakalah
   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
   yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
   diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
   Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
   sebagai berikut:
   i. memelihara perbandingan antara total Utang Konsolidasi yang dikenakan bunga dan
        Ekuitas tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu);
   ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
        1:1 (satu berbanding satu);
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan
   tunduk kepadanya;
n. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
   keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
   sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
   Pasar Modal;
o. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020
   yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya
   dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
   pemeringkatan serta menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat
   paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil pemeringkatan dari
   Pemeringkat;
p. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
   jumlah Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah dan/atau Kompensasi Kerugian
   Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
   Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
   Wakalah;
q. Dalam hal Sukuk Wakalah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
   bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan
   atas Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah;
r. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
   Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
s. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
   Emisi yang menyatakan bahwa:
   i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
   ii. Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
        Modal;
   iii. Menyampaikan laporan daftar Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat
        per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
        tanggal akhir periode laporan tersebut; dan
t. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Wakalah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
   dalam I.1.1.2 huruf B, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
   kepada Pemegang Sukuk Wakalah.




                                           13
Page 40
KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          kembali Dana Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/
          atau Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
          untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Total Kewajiban Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default)
          yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
          hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
          dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
          hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
          yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
          akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
          atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
          seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
     f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Wakalah (selain huruf a di atas); atau
     g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a, b, c, d, dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 1 huruf f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
          berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
          (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSW menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
     Dalam RUPSW tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSW tidak dapat menerima penjelasan
     dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSW tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan
     penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSW menjadi
     jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSW tersebut
     harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.


                                                  14
Page 41
3.   Apabila:
     Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui RUPS atau terdapat
     keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Perseroan diputuskan dalam
     keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
     berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
     RUPSW bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan mengambil keputusan
     yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah. Dalam hal ini Sukuk
     Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat
     sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah ini, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
     mendasari penerbitan Sukuk Wakalah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
     Modal, maka Sukuk Wakalah menjadi batal demi hukum dan Sukuk Wakalah berubah menjadi
     utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan OJK No. 18/2015 dan Perseroan
     wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas utang piutang
     dimaksud.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
     Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Wakalah;
5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPSW;
6. Pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
     terafiliasi;
7. Rencana pembelian Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
     (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. Periode penawaran pembelian kembali;
     b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c. Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
     d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
     e. Tata cara penyelesaian transaksi;
     f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
     g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
     h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
     i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk
     Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah Sukuk
     Wakalah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah;




                                                15
Page 42
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah); dan
    c. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Wakalah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah
    kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama
    2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
14. Pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan sukuk wakalah yang tidak
    dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang tidak
    dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk wakalah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Wakalah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta manfaat lain
         dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali,
         meliputi hak menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta
         manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
         dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)

Untuk penyelenggaraan RUPSW, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSW diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
         mengenai perubahan jangka waktu, Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah, perubahan
         tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya,
         atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah
         termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam poin I.1.8 di atas dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan ketetuan
         peraturan perundang-undangan; dan
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
         untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu yang
         mendasari penerbitan Sukuk Wakalah.




                                                16
Page 43
2.   RUPSW dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar
          kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
          kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
          Indonesia;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSW. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta. Permintaan tertulis dari Pemegang Sukuk
     Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a tersebut di atas, harus disampaikan dengan
     melampirkan KTUR, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah
     yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSW, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW:
     a. pengumuman RUPSW wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPSW dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPSW, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional.
     c. pemanggilan untuk RUPSW kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
          RUPSW kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSW sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. panggilan harus memuat rencana RUPSW dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSW;
          (2) agenda RUPSW;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSW;
          (4) Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSW; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSW.
     e. RUPSW kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSW sebelumnya.
6.   Tata Cara RUPSW:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPSW dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah
          yang dimilikinya.
     b. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
          dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPSW:
          i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah yang
               merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
               kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
          ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
               karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
          iii. Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam
               RUPSW berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
               apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan dengan
               Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
               Pemerintah Republik Indonesia;


                                                    17
Page 44
     d.  RUPSW dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPSW dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSW termasuk materi RUPSW dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPSW.
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah,
         RUPSW dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta
         diadakannya RUPSW tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut
         sebagaimana dimaksud dalam poin 6 huruf g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara
         RUPSW dan materi RUPSW.
     i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSW adalah Pemegang Sukuk
         Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
         pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW, kecuali ditentukan lain
         oleh KSEI.
     j. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSW wajib menyerahkan asli KTUR kepada
         Wali Amanat.
     k. seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSW sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSW yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat, transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSW;
     l. setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPSW dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai
         hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
     m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     n. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSW bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPSW dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
              iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
              v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                   yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Wakalah yang hadir dalam RUPSW.




                                                   18
Page 45
     (2) Apabila RUPSW dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat maka
         wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
              bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
              (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
         iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
         v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
     (3) Apabila RUPSW dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
              (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
         iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
         v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
b.   RUPSW yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Wakalah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
     (3) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih
         belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
         dalam RUPSW;
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
     (5) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
         atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
         masih belum dibayar kembali kewajiban dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;


                                              19
Page 46
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPSW keempat;
         (7) RUPSW keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat; dan
         (8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSW menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSW wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
    di OJK.
10. Keputusan RUPSW mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSW. Keputusan RUPSW mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Sukuk Wakalah.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali
    Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan
    menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk wakalah yang baru dan jika dilakukan perubahan
    Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali Amanat berkewajiban
    menyesuaikan definisi Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah dengan menambahkan
    pengakuan atas kewajiban dalam Sukuk Wakalah yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSW dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSW tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSW yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Modal Investasi, perubahan Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata cara
    pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/
    atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSW atau tanggal lain yang diputuskan RUPSW
    (jika RUPSW memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSW.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSW dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
    ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
    tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
    OJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPS
    perusahaan terbuka.
    Selain RUPSW sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPSW secara elektronik menggunakan e-RUPSW yang disediakan oleh penyedia
    e-RUPSW sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSW ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.




                                                  20
Page 47
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat No. RC-1418/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, Sukuk Wakalah ini mendapatkan
peringkat:
                                               A
                                             id (sy)
                                      (Single A Syariah)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2024 sampai dengan 1 Mei 2025. Perseroan
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk
Wakalah tersebut belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.

                   PERSEROAN                                           WALI AMANAT
            PT Medco Power Indonesia                                 PT Bank Mega Tbk
  Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A                     Menara Bank Mega Lantai 16
         Jl. Jenderal Sudirman, Kav 52-53                   Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
               Jakarta Selatan, 12190                                   Jakarta 12790
 Telp.: (021) 2995 3300, Faks.: (021) 2995 3301        Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
      Email: corsec.mpi@medcoenergi.com                      E-mail: waliamanat@bankmega.com
        Situs web: www.medcopower.co.id

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan
dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini
mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah ini berada dan tunduk di
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                  21
Page 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, akan digunakan dengan urutan
prioritas sebagai berikut:

1.   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan sebagai
     berikut:

      Nama Instrumen                 :   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C
      Nilai Pokok                    :   Rp258.000.000.000
      Tenor                          :   7 tahun
      Tanggal Terbit                 :   4 Juli 2018
      Jatuh Tempo                    :   4 Juli 2025
      Penggunaan dana                :   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri
                                         digunakan untuk:
                                         1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT Sarana Multi
                                             Infrastruktur (Persero) sebesar Rp315.000.000.000(1)
                                         2. Pembayaran Utang dari DEB kepada Lembaga Pembiayaan
                                             Ekspor Indonesia sekitar Rp198.000.000.000 (2)
                                         3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau

2.   Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan
     sebagai berikut:

      Nama Instrumen                 :   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C
      Nilai Pokok                    :   Rp43.000.000.000
      Tenor                          :   7 tahun
      Tanggal Terbit                 :   4 Juli 2018
      Jatuh Tempo                    :   4 Juli 2025
      Penggunaan dana                :   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh
                                         seri digunakan untuk:
                                         1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PPP kepada
                                             Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                             Indonesia Tbk sekitar Rp132.000.000.000(3)
                                         2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari SHBar kepada
                                             sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                             Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000(4)
                                         3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari EPE kepada PT Bank
                                             Syariah Mandiri sekitar Rp11.000.000.000(5)
                                         4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari MPE kepada PT Bank
                                             Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000(6)
                                         5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari BJI kepada PT Bank
                                             Muamalat Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000(7)
                                         6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan melalui
                                             MCG untuk proyek PLTP Ijen dan melalui MRPR untuk proyek
                                             PLTGU Riau
     1)
        Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh MEB;
     2)
        Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh DEB;
     3)
        Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PPP;
     4)
        Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh SHBar
     5)
        Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh EPE;
     6)
        Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh MPE; dan
     7)
        Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh BJI.




                                                             22
Page 49
3.   Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
     dengan keterangan sebagai berikut:

     Nama Instrumen          :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I
                                 Tahun 2022 Seri A
     Nilai Pokok             :   Rp280.000.000.000
     Tenor                   :   3 tahun
     Tanggal Terbit          :   4 Agustus 2022
     Jatuh Tempo             :   4 Agustus 2025
     Penggunaan dana         :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I
                                 Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
                                 1. Sekitar 76% dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan
                                     digunakan oleh MCG untuk pengembangan PLTP Ijen Tahap I
                                 2. Sekitar 11% dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan
                                     digunakan oleh MSBT untuk pengembangan PLTS Bali Timur
                                 3. Sekitar 13% dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan
                                     digunakan oleh MSBB untuk pengembangan PLTS Bali Barat

4.   Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A
     dengan keterangan sebagai berikut:

     Nama Instrumen          :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II
                                 Tahun 2022 Seri A
     Nilai Pokok             :   Rp469.690.000.000
     Tenor                   :   3 tahun
     Tanggal Terbit          :   30 Desember 2022
     Jatuh Tempo             :   30 Desember 2025
     Penggunaan dana         :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II
                                 Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
                                 1. Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri B
                                 2. Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
                                     2018 Seri B
                                 3. Pendanaan mudharabah kepada MPSI untuk kegiatan persiapan
                                     dan mobilisasi project Operation and Maintenance PLTU Timor
                                     dan PLTU Sulut

5.   Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank Maybank
     Indonesia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:

     Nama Instrumen          :   Fasilitas promes
     Nilai Pokok             :   Rp80.000.000.000
     Tenor                   :   1 tahun
     Tanggal Terbit          :   13 Mei 2024
     Jatuh Tempo             :   13 Mei 2025
     Penggunaan dana         :   Pembiayaan kebutuhan modal kerja dan general corporate purpose

6.   Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Anak yaitu MPSI,
     sehubungan dengan proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor. Adapun penyaluran dana akan
     dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk pendanaan Mudharabah.

Penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah untuk pelunasan jumlah
terutang Perseroan tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi (“Peraturan OJK
No. 42/2020”) dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.




                                               23
Page 50
Pendanaan Mudharabah antara Perseroan dengan MPSI untuk modal kerja MPSI sehubungan dengan
proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor (“Pendanaan Mudharabah”) merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat MPSI merupakan Perusahaan
Anak yang dimiliki 61,99% oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung. Sehubungan dengan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah untuk Pendanaan Mudharabah
tersebut dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan
terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan MEI, maka MEI wajib untuk memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, yaitu antara lain memperoleh laporan
penilaian dan pendapat kewajaran yang dipersiapkan oleh kantor jasa penilai publik independen serta
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Pendanaan Mudharabah.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSW dan memperoleh persetujuan RUPSW sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015.

Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah digunakan seluruhnya, Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak boleh
dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang diperoleh dari
hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort) tidak mencukupi maka Perseroan akan
menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan, pembiayaan bank dalam
bentuk corporate loan dan project finance, maupun dukungan finansial dari pemegang saham.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang
dihimpun melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala. Dana hasil penawaran umum Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi
seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah
menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan surat Nomor 023/MPI-MU/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dan laporan realisasi penggunaan dana
untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 dengan surat
Nomor 018/MPI-MU/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III
Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah sekitar 0,606% (nol koma enam nol enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Wakalah yang meliputi:
•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Efek sekitar 0,400% (nol koma empat nol nol persen), yang terdiri
    dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,350% (nol koma tiga lima nol persen);
    biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen) dan biaya
    jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen);
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,108% (nol koma satu nol delapan persen),
    yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Syariah 0,015% (nol koma nol satu lima persen), biaya jasa
    Konsultan Hukum sekitar 0,087% (nol koma nol delapan tujuh persen) dan biaya jasa Notaris
    sekitar 0,006% (nol koma nol nol enam persen);
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,071% (nol koma nol tujuh satu persen), yang
    terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,008% (nol koma nol nol delapan persen) dan biaya jasa
    Pemeringkat Efek sekitar 0,063% (nol koma nol enam tiga persen);
•   Biaya lain-lain sekitar 0,027% (nol koma nol dua tujuh persen), termasuk biaya pencatatan pada
    BEI, biaya KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir serta biaya-biaya yang
    berhubungan dengan hal-hal tersebut.


                                                  24
Page 51
III. PERNYATAAN UTANG

Angka-angka ikhtisar data keuangan konsolidasian penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2024.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah Rp10.783.356 juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar
Rp3.146.499 juta dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar Rp7.636.856 juta dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan
                                                                                                 Rupiah)
                                                                                        30 September
Keterangan
                                                                                            2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                                        1.510.512
Utang usaha                                                                                       128.824
Utang lain-lain                                                                                   633.835
Beban akrual                                                                                      412.646
Utang pajak                                                                                        24.735
Porsi jangka pendek atas:
    Liabilitas sewa                                                                                 8.350
    Pinjaman jangka panjang                                                                       427.593
  Pinjaman jangka panjang lainnya                                                                       -
  Liabilitas derivatif                                                                                  -
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                  3.146.499

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
   porsi jangka pendek                                                                             56.143
Beban akrual – neto
   porsi jangka pendek                                                                             81.224
Utang kepada pihak berelasi                                                                        12.871
Liabilitas sewa – neto
   porsi jangka pendek                                                                             14.758
Pinjaman jangka panjang – neto
   porsi jangka pendek                                                                          4.514.698
Pinjaman jangka panjang lainnya                                                                 2.150.417
Liabilitas derivatif – neto                                                                             -
   porsi jangka pendek
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                 656.523
Liabilitas imbalan kerja                                                                          150.218
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                 7.636.856
TOTAL LIABILITAS                                                                               10.783.356

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                               Total Nilai Maksimum   Total Nilai Jatuh
                      Jenis Kewajiban    Tanggal Jatuh Tempo
                                                                  Fasilitas/Plafon         Tempo
PT Medco Power Indonesia
       1.           Angsuran terjadwal     25 Februari 2025     Rp150.000.000.000     Rp4.500.000.000
       2.           Angsuran terjadwal     25 Februari 2025     Rp780.000.000.000     Rp2.097.112.500
       3.           Angsuran terjadwal      24 Maret 2025       Rp150.000.000.000     Rp3.750.000.000
PT Medco Ratch Power Riau
       1.           Angsuran terjadwal     29 Februari 2025      AS$222.000.000        AS$4.963.748




                                                   25
Page 52
PT Energi Listrik Batam
        1.             Angsuran terjadwal   25 Februari 2025   AS$86.900.000   AS$488.615
        2.             Angsuran terjadwal    25 Maret 2025     AS$86.900.000   AS$490.854

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN
DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.

SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH.

PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN
PENERBITAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TAHAP IV YANG TELAH DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN.




                                                    26
Page 53
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022.

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00504/2.1032/AU.1/02/1175-4//1/
IV/2024 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) basis
opini, (ii) hal audit utama, dan (iii) informasi lain yang berisi tanggung jawab manajemen dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap laporan keuangan konsolidasian serta tanggung jawab
auditor atas audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September         31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                       2024*       2023               2022
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                     1.758.098    1.951.363         2.510.894
Piutang Usaha
  Pihak ketiga                                                           296.148     266.224            341.192
  Pihak berelasi                                                          20.251      35.502             53.603
Aset kontrak                                                                   -      13.877             17.337
Piutang sewa pembiayaan                                                  256.858     308.866            268.424
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga – neto                                                     48.488       53.790            52.133
  Pihak berelasi                                                         101.712       95.849            67.886
Persediaan                                                                97.817       99.922            81.734
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya          36.322       48.158            22.020
Pajak dibayar di muka                                                     15.434        3.085            37.415
Beban dibayar di muka dan uang muka                                      281.928      212.106           218.720
Estimasi pengembalian pajak                                               70.014       53.912            19.059
Aset derivatif                                                            20.363       27.392            37.658
Aset keuangan konsesi                                                    496.193      506.157           516.542
Aset lancar lainnya                                                       16.520       44.028            15.132
TOTAL ASET LANCAR                                                      3.516.146    3.720.233         4.259.752




                                                         27
Page 54
                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 September         31 Desember
                          KETERANGAN
                                                2024*       2023               2022
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
  porsi jangka pendek                           8.204.585    7.107.362         4.709.107
Piutang sewa pembiayaan – neto
  porsi jangka pendek                           1.263.832    1.449.744         1.762.601
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
                                                  127.551     128.649            139.736
  neto porsi jangka pendek
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
                                                    6.144        6.144             6.271
  neto porsi jangka pendek
Estimasi pengembalian pajak -
  neto porsi jangka pendek                         31.588       53.552            39.157
Aset tetap - neto                               1.068.063      653.496           656.590
Aset pajak tangguhan – neto                        11.958       12.040             9.794
Investasi jangka panjang                        2.371.421    2.352.654         2.322.395
Uang muka pembelian aset tetap                    158.666       53.754            74.681
Aset hak guna                                      21.301       27.505            29.221
Aset eksplorasi dan evaluasi                        9.951        3.331         1.125.230
Aset takberwujud - neto                            27.973       28.132            29.134
Aset derivatif - porsi jangka pendek              243.101      309.221           333.093
Aset tidak lancar lainnya                          22.392       23.411            24.870
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                        13.568.527   12.208.995        11.261.880
TOTAL ASET                                     17.084.673   15.929.228        15.521.631

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                        1.510.512     964.977                  -
Utang usaha                                       128.825     116.547            260.131
Utang lain-lain                                   633.835     666.507            515.025
Beban akrual                                      412.647     195.191            198.568
Utang pajak                                        24.736      59.447             27.079
Porsi jangka pendek atas:
  Liabilitas sewa                                   8.351       16.659            13.269
  Pinjaman jangka panjang                         427.594    1.199.367           616.048
  Pinjaman jangka panjang lainnya                       -        7.000           437.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                  3.146.500    3.225.696         2.067.119

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
                                                   56.144       52.960            48.752
   porsi jangka pendek
Beban akrual – neto
                                                   81.225       85.292           100.928
   porsi jangka pendek
Utang kepada pihak berelasi                        12.871       17.400             2.429
Liabilitas sewa – neto
                                                   14.759       13.558            19.240
   porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang – neto
                                                4.514.699    3.788.957         4.441.333
   porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang lainnya                 2.150.418    1.402.658         1.407.542
Liabilitas pajak tangguhan - neto                 656.523      656.807           587.877
Liabilitas imbalan kerja                          150.218      133.002           113.944
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                 7.636.857    6.150.635         6.722.046
TOTAL LIABILITAS                               10.783.357    9.376.331         8.789.165




                                       28
Page 55
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September                 31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                             2024*               2023               2022
 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
    Modal dasar - 2.000.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham                   1.100.000            1.100.000        1.100.000
 Tambahan modal disetor                                                           463.406              463.406          463.406
 Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                          162.354              194.374          224.769
 Selisih nilai transaksi dengan
                                                                                 846.017              846.017           846.017
    kepentingan non-pengendali
 Penyesuaian nilai wajar atas instrument
                                                                                 104.806              133.905           144.695
    lindung nilai arus kas
 Bagian laba komprehensif lain dari
                                                                                 235.983              287.158           328.340
    entitas ventura bersama
 Saldo laba
      Appropriated                                                               220.000              220.000           220.000
      Unappropriated                                                             384.658              538.848           705.579
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
                                                                                3.517.225            3.783.707        4.032.805
    kepada pemilik entitas induk
 Kepentingan non-pengendali                                                    2.784.092          2.769.190           2.699.662
 TOTAL EKUITAS                                                                 6.301.317          6.552.897           6.732.467
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 17.084.673         15.929.228          15.521.631
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September                     31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                        2024*          2023*             2023          2022
PENDAPATAN USAHA                                                        2.603.790      3.359.866        4.321.575     1.740.076
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                 (1.731.653)   (2.514.184)       (3.202.582)     (723.727)
LABA BRUTO                                                                872.138       845.683         1.118.993     1.016.349
Beban operasional                                                       (431.353)      (391.193)        (564.387)      (535.025)
Pendapatan lain-lain                                                      107,811       173.055           179.779       227.908
Beban lain-lain                                                          (72,450)       (23.577)          (43.360)     (119.362)
LABA DARI OPERASI                                                         476.145       603.967           691.025       589.871
Pendapatan bunga                                                           47,249           49,668         80.163         35.111
Pajak atas pendapatan bunga                                                      -               -        (16.033)        (7.022)
Beban pendanaan                                                         (506.691)      (427.082)        (592.733)      (449.967)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI
                                                                           16.703       226.553           162.422       167.992
OPERASI YANG DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN                              (79.910)      (125.346)        (149.848)      (100.449)
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN                                               (63.207)       101.207            12.574         67.543
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak                            -               -         (1.675)         2.604
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                  (65.687)       (39.034)          (61.617)      266.329
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto
                                                                         (57.057)           57.430        (21.157)      351.545
pajak
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama               (51.174)            4.229        (41.182)      320.783
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
                                                                        (173.918)           22.625      (125.632)       941.261
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
                                                                        (237.126)       123.832          (113.057)    1.008.804
BERJALAN




                                                               29
Page 56
                                                                         30 September               31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                      2024*         2023*        2023               2022
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA
Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk   (154.190)      (81.754)   (167.024)       (160.839)
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
                                                                         90.982      182.962      179.598           228.382
pengendali
                                                                       (63.208)      101.207       12.574            67.543
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
                                                                      (266.483)      (51.009)   (249.098)           444.973
pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
                                                                         29.357      174.841      136.040           563.831
kepentingan non-pengendali
                                                                      (237.126)      123.832     (113.057)      1.008.804
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
                                                                       (140.17)       (74.32)     (151.84)          (146,21)
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
*tidak diaudit


Rasio Keuangan Penting

                                                                        30 September               31 Desember
                          Rasio Keuangan
                                                                      2024        2023           2023       2022
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X)                     0,01        0,07         0,04               0,08
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X)                               (0,02)       0,03         0,00               0,01
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X)                              (0,00)*       0,01         0,00               0,00
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X)                           (0,01)*       0,02         0,00               0,00
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X)                 0,20*        0,28         0,36               0,15

RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X)                                     1,71         1,36         1,43               1,31
Total Liabilitas/Total Aset (X)                                        0,63         0,58         0,59               0,57
Total Aset/Total Liabilitas (X)                                        1,58         1,73         1,70               1,77

RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)
                                                                       1,12         1,44         1,15               2,06
(X)
 Interest Coverage Ratio (ICR) (X)                                     2,39         1,85         2,40               1,77
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X)                                 1,01         1,20         1,22               1,13

 RASIO PERTUMBUHAN
 Laba tahun berjalan                                                -162%**          9%          -81%           -70%
 Laba komprehensif tahun berjalan                                   -292%**         -86%        -111%           -74%
 Total aset                                                            5%            5%            3%            17%
 Total liabilitas                                                     15%            7%            7%            19%
 Total ekuitas                                                        -8%            2%           -3%            15%
*      Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
**    Perbandingan dengan September 2023


Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

                                                                                         30 September 2024
Uraian
                                                                                  Persyaratan          Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  Debt to Equity Ratio(2)                                                         Maks.3,00x                 1,37
  EBITDA to Interest (3)                                                          Min. 1,00x                 1,33

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  Debt to Equity Ratio(2)                                                         Maks. 3,00x                1,37
  EBITDA to Interest Ratio(3)                                                     Min. 1,00x                 1,33


                                                              30
Page 57
                                                                                      30 September 2024
Uraian
                                                                               Persyaratan          Pencapaian

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
  Debt to Equity Ratio(2)                                                       Min. 1,00x                 1,37
  EBITDA to Interest Ratio(3)                                                   Maks. 3,00x                1,33

Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia
 Debt to Equity Ratio(2)                                                        Maks. 3,00x                1,37
 EBITDA to Interest Ratio(3)                                                    Min. 1,00x                 1,33

PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
  Debt to Equity Ratio(2)                                                       Maks. 3,00x                1,37
  EBITDA to Interest Ratio(3)                                                   Min. 1,00x                 1,33

PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  Debt to Equity Ratio(2)                                                       Maks. 3,00x                1,37
  EBITDA to Interest Ratio(3)                                                   Min. 1,00x                 1,33

Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan aktiva lancar terhadap hutang lancar dikurangi bagian lancar hutang jangka panjang pada
     laporan keuangan Home Statement /Audited Perusahan.
(2) Dihitung dengan membandingkan total hutang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited
     Perusahaan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga pada laporan keuangan Home Statement/Audited
     Perusahaan.




                                                           31
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian
penting Perseroan yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta
2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta
2022.

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00504/2.1032/AU.1/02/1175-4//1/
IV/2024 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) basis
opini, (ii) hal audit utama, dan (iii) informasi lain yang berisi tanggung jawab manajemen dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap laporan keuangan konsolidasian serta tanggung jawab
auditor atas audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September                 31 Desember
                       KETERANGAN
                                                          2024*         2023*          2023          2022
PENDAPATAN USAHA                                          2.603.790     3.359.866     4.321.575     1.740.076
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                   (1.731.653)   (2.514.184)   (3.202.582)     (723.727)
LABA BRUTO                                                  872.138       845.683     1.118.993     1.016.349
Beban operasional                                          (431.353)    (391.193)     (564.387)      (535.025)
Pendapatan lain-lain                                        107,811       173.055       179.779       227.908
Beban lain-lain                                             (72,450)     (23.577)      (43.360)      (119.362)
LABA DARI OPERASI                                           476.145       603.967       691.025       589.871
Pendapatan bunga                                             47,249         49,668       80.163         35.111
Pajak atas pendapatan bunga                                        -             -     (16.033)         (7.022)
Beban pendanaan                                            (506.691)    (427.082)     (592.733)      (449.967)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI
                                                             16.703       226.553       162.422       167.992
OPERASI YANG DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN                 (79.910)    (125.346)     (149.848)      (100.449)
LABA TAHUN BERJALAN                                         (63.207)      101.207        12.574         67.543


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak              -             -       (1.675)         2.604




                                                   32
Page 59
                                                                    30 September               31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                  2024*       2023*         2023        2022
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing                            (65.687)    (39.034)      (61.617)    266.329
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas -
                                                                   (57.057)        57.430    (21.157)    351.545
neto pajak
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama         (51.174)         4.229    (41.182)    320.783
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
                                                                  (173.918)        22.625   (125.631)    941.261
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
                                                                  (237.126)    123.832      (113.057)   1.008.804
BERJALAN
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA
Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                                  (154.189)    (81.754)     (167.024)   (160.839)
induk
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
                                                                    90.982     182.961       179.598     228.382
pengendali
                                                                   (63.207)    101.207        12.574         67.543
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
                                                                  (266.483)    (51.009)     (249.098)    444.973
kepada pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
                                                                    29.357     174.841       136.040     563.831
kepentingan non-pengendali
                                                                  (237.126)    123.832      (113.057)   1.008.804
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
                                                                   (140.17)     (74.32)      (151.84)    (146,21)
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
*tidak diaudit
					
a. Pendapatan Usaha

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023

Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp2.603.790 juta mengalami penurunan sebesar Rp756.076 juta atau sebesar 23% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.359.866 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan konstruksi sebesar Rp819.974 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Pendapatan konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.174.776
juta mengalami penurunan sebesar Rp819.974 juta atau sebesar 41% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.994.749 juta. Hal ini disebabkan pada tahun 2023 terdapat
pengakuan akumulasi biaya eksplorasi dan evaluasi sebagai pendapatan konstruksi atas tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan
pada tahun 2024 Perseroan mengakui nilai konstruksi sesuai progres proyek pembangunan PLTP Ijen.

Jasa operasi dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp297.594 juta mengalami peningkatan sebesar Rp18.471 juta atau sebesar 7% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp279.283 juta. Hal ini disebabkan pada tahun
2024 karena terdapat penyediaan tenaga kerja pada masa konstruksi untuk persiapan servis operasi
dan pemeliharaan PLTU Timor dan PLTU Sulut.

Pendapatan penjualan listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp542.273
juta mengalami penurunan sebesar Rp23.746 juta atau sebesar 4% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp566.018 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
produksi listrik di MRPR karena memasuki periode pemeliharaan dan penurunan pendapatan komponen
biaya gas di ELB.




                                                           33
Page 60
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024
sebesar Rp443.325 juta mengalami kenaikan sebesar Rp89.743 juta atau sebesar 25% dari periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp353.583 juta. Hal ini terutama disebabkan
karena kenaikan atas akumulasi aset keuangan konsesi yang bertambah terutama dari kontribusi asset
konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada
tanggal 21 Januari 2023.

Pendapatan dari sewa pembangkit listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024
sebesar Rp145.679 juta mengalami penurunan sebesar Rp20.554 juta atau sebesar 12% dari periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp166.233 juta. Hal ini disebabkan karena
penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik,
karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp4.321.575 juta dan Rp1.740.076 juta, meningkat sebesar 148%
atau sebesar Rp2.581.498 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan konstruksi
sebesar Rp2.292.179 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp2.494.068 juta dan Rp201.889 juta, meningkat sebesar 1,135% atau
sebesar Rp2.292.179 juta. Hal ini disebabkan sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 Perseroan mengakui pendapatan konstruksi
atas pembangunan PLTP Ijen yang dibukukan sebagai aset konsesi keuangan.

Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp387.227 juta dan Rp383.136 juta, meningkat sebesar 1% atau
sebesar Rp4.091 juta. Hal ini disebabkan oleh pada tahun 2023 Perseroan mendapatkan penyesuaian
realisasi insentif MGS untuk periode tahun 2023.

Pendapatan penjualan listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp746.703 juta dan Rp513.490 juta, meningkat sebesar 45% atau
sebesar Rp233.269 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan listrik di
ELB yang berasal dari komponen biaya gas.

Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp477.094 juta dan Rp381.934 juta, meningkat sebesar 25%
atau sebesar Rp95.160 juta. Hal ini terutama disebabkan karena tahun 2023 tambahan pendapatan
keuangan dari konsesi jasa bertambah dari kontribusi asset konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal
efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.

Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp216.483 juta dan Rp259.627 juta, menurun sebesar 17%
atau sebesar Rp43.200 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang
menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode
berjalan.

b.   Beban Pokok Pendapatan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp1.731.653 juta mengalami penurunan sebesar Rp782.531 juta atau sebesar 31% dari beban
pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp2.514.184 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada beban konstruksi sebesar
Rp759.420 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.


                                                 34
Page 61
Beban konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.104.832 juta
mengalami penurunan sebesar Rp759.420 juta atau sebesar 41% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.864.252 juta. Hal ini disebabkan pada tahun 2023 terdapat
pengakuan akumulasi biaya eksplorasi dan evaluasi sebagai pendapatan konstruksi atas tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan
pada tahun 2024 Perseroan mengakui nilai konstruksi sesuai progres proyek pembangunan PLTP Ijen .

Beban pembelian gas untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp315.049 juta
mengalami penurunan sebesar Rp17.686 juta atau sebesar 5% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp332.734 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan konsumsi gas untuk
PLN Batam melalui ELB.

Manajemen dan dukungan teknis untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp60.315 juta mengalami penurunan sebesar Rp450 juta atau sebesar 1% dari periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp60.765 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2023
terdapat eskalasi sesuai perjanjian pemeliharaan jangka panjang atas biaya pemeliharaan tetap tahunan
di MRPR untuk mesin pembangkit.

Gaji dan tunjangan pegawai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp74.111
juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.980 juta atau sebesar 3% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp72.131 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan tenaga
kerja pada masa konstruksi dalam rangka persiapan servis operasi dan pemeliharaan PLTU Timor dan
PLTU Sulut.

Beban penyusutan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp69.593 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp4.390 juta atau sebesar 7% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp65.203 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas biaya penggantian
yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2023 dan September
2023.

Barang habis pakai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp41.845 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp2.270 juta atau sebesar 6% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp39.575 juta. Hal ini disebabkan karena penggantian suku cadang pada
kegiatan pemeliharaan di MRPR.

Beban pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp65.477 juta
mengalami penurunan sebesar Rp13.137 juta atau sebesar 17% dari periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp78.614 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar terjadwal untuk
turbin unit 2 di TJBPS pada September 2023.

Sewa peralatan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp431 juta mengalami
penurunan sebesar Rp478 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp909 juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan MEB untuk pengangkutan
mesin setelah selesai dilakukan inspeksi besar pada 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.202.582 juta dan Rp723.727 juta, meningkat sebesar 343%
atau sebesar Rp2.478.855 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pada beban konstruksi sebesar
Rp2.161.332 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp2.338.428 juta dan Rp177.096 juta, meningkat sebesar 1220% atau sebesar
Rp2.161.332 juta. Hal ini disebabkan karena telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.




                                                 35
Page 62
Beban pembelian gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp449.041 juta dan Rp198.273 juta, meningkat sebesar 126% atau sebesar
Rp250.767 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2022 terdapat koreksi selisih harga gas di EPE
dan MPE atas pembelian gas untuk periode Juli – Desember 2021 sesuai KepMen ESDM No. 135/2021.

Manajemen dan dukungan teknis pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp80.278 juta dan Rp78.858 juta, meningkat sebesar 2% atau sebesar
Rp1.420 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat eskalasi sesuai perjanjian pemeliharaan jangka
panjang atas biaya pemeliharaan tetap tahunan di MRPR untuk mesin pembangkit .

Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp95.936 juta dan Rp90.674 juta, meningkat sebesar 6% atau sebesar
Rp5.262 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan pegawai MPSI untuk penyelenggaraan jasa
operasi dan pemeliharaan di MRPR mulai 10 Februari 2022.

Beban penyusutan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp88.502 juta dan Rp60.555 juta, meningkat sebesar 46% atau sebesar Rp27.947
juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas biaya penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi
besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2023 dan September 2023.

Barang habis pakai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp55.332 juta dan Rp40.789 juta, meningkat sebesar 36% atau sebesar Rp14.542 juta.
Hal ini disebabkan oleh konsumsi barang habis pakai penyediaan operasi dan pemeliharaan di MPSI
untuk MRPR.

Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp94.142 juta dan Rp76.921 juta, meningkat sebesar 22% atau sebesar
Rp17.222 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar terjadwal untuk turbin unit 2 di TJBPS pada
September 2023.

Sewa peralatan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp924 juta dan Rp561 juta, meningkat sebesar 65% atau sebesar Rp363 juta. Hal ini
disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan MEB untuk pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan
inspeksi besar pada 2023.

c.   Beban Operasional

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023

Beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp431.353 juta mengalami kenaikan sebesar Rp40.160 juta atau sebesar 10% dari beban operasional
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp391.193 juta.
Hal ini diantaranya disebabkan denda operasional sebesar Rp20.485 juta, terutama atas penggunaan
gas selama masa pemeliharaan di MRPR, dan kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan sebesar
Rp15.876 juta seiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis
Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp564.387 juta dan Rp535.025 juta, meningkat sebesar 5% atau sebesar
Rp29.362 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan seiring
dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis Perseroan.




                                                36
Page 63
d.   Laba dari Operasi

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023

Laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp476.145 juta
mengalami penurunan sebesar Rp127.822 juta atau sebesar 21% dari laba operasi Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp603.967 juta. Hal ini terutama atas
penerimaan kompensasi penyelesaian tuntutan hukum sebesar Rp77.389 juta pada tahun 2023 dan
kenaikan beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp40.160 juta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp691.025 juta dan Rp589.871 juta, menurun sebesar 17% atau sebesar
Rp101.154 juta. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan laba kotor dengan adanya pendapatan
konstruksi atas aset keuangan konsesi PLTP Ijen.

e.   Beban Pendanaan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023

Beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp459.442 juta mengalami kenaikan sebesar Rp82.028 juta atau sebesar 22% dari beban pendanaan
bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp377.414
juta. Hal ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan pendapatan
bunga, sebagaimana uraian berikut ini.

Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024
sebesar Rp47.249 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.419 juta atau sebesar 5% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp49.668 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.

Beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp506.691 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp79.609 juta atau sebesar 19% dari beban pendanaan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp427.082 juta. Hal ini disebabkan oleh
tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku bunga pinjaman sesuai pasar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Beban pendanaan bersih Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp528.603 juta dan Rp421.879 juta, meningkat sebesar 25% atau
Rp106.725 juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian dengan
kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.

Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp64.130 juta dan Rp28.089 juta, meningkat sebesar 128%
atau sebesar Rp36.042 juta. Peningkatan ini disebabkan karena oleh peningkatan suku bunga simpanan
dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.

Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp592.734 juta dan Rp449.967 juta, meningkat sebesar 32% atau Rp142.766 juta. Hal
ini disebabkan oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku bunga pinjaman sesuai pasar.




                                               37
Page 64
f.   Laba Tahun Berjalan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023

Rugi tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp63.208
juta dan laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp101.207 juta, menurun sebesar 162% atau Rp164.415 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
meningkatnya beban operasional sebesar Rp40.160 juta dan beban pendanaan Perseroan sebesar
Rp82.028 juta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Laba tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp12.574 juta dan Rp67.543 juta, menurun sebesar 81% atau Rp54.969
juta. Penurunan ini disebabkan karena terdapat kerugian selisih kurs.

g.   Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023

Total rugi komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp173,918
juta dan total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp22.625 juta, mengalami penurunan sebesar Rp196.543 juta atau sebesar 869%. Hal
ini sebagian besar disebabkan oleh kerugian penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat
mulai berkurangnya laju kenaikan pasar bunga pinjaman.

Selanjutnya, total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada
30 September 2024 sebesar Rp237,126 juta dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp123.832 juta, menurun
sebesar 291% atau Rp360.958 juta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Total rugi komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 Rp125.632 juta dan total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan
pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 Rp941.261 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp1.066.893 juta atau sebesar 113%. Penurunan penghasilan komprehensif lain tersebut
sebagian besar disebabkan kerugian penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk
kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat penurunan
pasar bunga pinjaman yang signifikan.

Selanjutnya, total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp113.057 juta dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.008.804 juta, Penurunan
sebesar 111% atau Rp1.121.862 juta.




                                                 38
Page 65
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September         31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                       2024*       2023               2022
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                     1.758.098    1.951.363         2.510.894
Piutang Usaha
  Pihak ketiga                                                           296.148     266.224            341.192
  Pihak berelasi                                                          20.251      35.502             53.603
Aset kontrak                                                                   -      13.877             17.337
Piutang sewa pembiayaan                                                  256.858     308.866            268.424
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga – neto                                                     48.488       53.790            52.133
  Pihak berelasi                                                         101.712       95.849            67.886
Persediaan                                                                97.817       99.922            81.734
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya          36.322       48.158            22.020
Pajak dibayar di muka                                                     15.434        3.085            37.415
Beban dibayar di muka dan uang muka                                      281.928      212.106           218.720
Estimasi pengembalian pajak                                               70.014       53.912            19.059
Aset derivatif                                                            20.363       27.392            37.658
Aset keuangan konsesi                                                    496.193      506.157           516.542
Aset lancar lainnya                                                       16.520       44.028            15.132
TOTAL ASET LANCAR                                                      3.516.146    3.720.233         4.259.752

ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
  porsi jangka pendek                                                  8.204.585    7.107.362         4.709.107
Piutang sewa pembiayaan – neto
  porsi jangka pendek                                                  1.263.832    1.449.744         1.762.601
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
                                                                         127.551     128.649            139.736
  neto porsi jangka pendek
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
                                                                           6.144        6.144             6.271
  neto porsi jangka pendek
Estimasi pengembalian pajak -
  neto porsi jangka pendek                                                31.588       53.552            39.157
Aset tetap - neto                                                      1.068.063      653.496           656.590
Aset pajak tangguhan – neto                                               11.958       12.040             9.794
Investasi jangka panjang                                               2.371.421    2.352.654         2.322.395
Uang muka pembelian aset tetap                                           158.666       53.754            74.681
Aset hak guna                                                             21.301       27.505            29.221
Aset eksplorasi dan evaluasi                                               9.951        3.331         1.125.230
Aset takberwujud - neto                                                   27.973       28.132            29.134
Aset derivatif - porsi jangka pendek                                     243.101      309.221           333.093
Aset tidak lancar lainnya                                                 22.392       23.411            24.870
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                               13.568.527   12.208.995        11.261.880
TOTAL ASET                                                            17.084.673   15.929.228        15.521.631

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                               1.510.512     964.977                  -
Utang usaha                                                              128.825     116.547            260.131
Utang lain-lain                                                          633.835     666.507            515.025
Beban akrual                                                             412.647     195.191            198.568
Utang pajak                                                               24.736      59.447             27.079
Porsi jangka pendek atas:
  Liabilitas sewa                                                          8.351       16.659            13.269
  Pinjaman jangka panjang                                                427.594    1.199.367           616.048
  Pinjaman jangka panjang lainnya                                              -        7.000           437.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                         3.146.500    3.225.696         2.067.119



                                                         39
Page 66
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September         31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                    2024*       2023               2022
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
                                                                       56.144       52.960            48.752
   porsi jangka pendek
Beban akrual – neto
                                                                       81.225       85.292           100.928
   porsi jangka pendek
Utang kepada pihak berelasi                                            12.871       17.400             2.429
Liabilitas sewa – neto
                                                                       14.759       13.558            19.240
   porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang – neto
                                                                    4.514.699    3.788.957         4.441.333
   porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang lainnya                                     2.150.418    1.402.658         1.407.542
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                     656.523      656.807           587.877
Liabilitas imbalan kerja                                              150.218      133.002           113.944
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                     7.636.857    6.150.635         6.722.046
TOTAL LIABILITAS                                                   10.783.357    9.376.331         8.789.165

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
    Modal dasar - 2.000.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham       1.100.000    1.100.000         1.100.000
 Tambahan modal disetor                                               463.406      463.406           463.406
 Selisih kurs penjabaran mata uang asing                              162.354      194.374           224.769
 Selisih nilai transaksi dengan
                                                                      846.017     846.017            846.017
    kepentingan non-pengendali
 Penyesuaian nilai wajar atas instrument
                                                                      104.806     133.905            144.695
    lindung nilai arus kas
 Bagian laba komprehensif lain dari
                                                                      235.983     287.158            328.340
    entitas ventura bersama
 Saldo laba
      Appropriated                                                    220.000     220.000            220.000
      Unappropriated                                                  384.658     538.848            705.579
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
                                                                    3.517.225    3.783.707         4.032.805
    kepada pemilik entitas induk
 Kepentingan non-pengendali                                         2.784.092    2.769.190         2.699.662
 TOTAL EKUITAS                                                      6.301.317    6.552.897         6.732.467
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                      17.084.673   15.929.228        15.521.631
*tidak diaudit


Aset

Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp 17.084.673 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.155.445 juta atau sebesar 7% dari jumlah aset perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp15.929.228 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset konsesi sebesar
Rp1.087.258 juta dan asset tetap sebesar Rp414.566 juta, dikurangi dengan penurunan kas dan setara
kas sebesar Rp193.265 juta dan piutang sewa pembiayaan sebesar Rp237.920 juta.

Kas dan setara kas pada 30 September 2024 sebesar Rp1.758.098 juta mengalami penurunan sebesar
Rp193.265 juta atau sebesar 10% dari saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.951.363 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan
melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.

Piutang usaha pada 30 September 2024 sebesar Rp316.399 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp14.672 juta atau sebesar 5% dari saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp301.727 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh DEB,
EPE, dan MPE.


                                                          40
Page 67
Piutang sewa pembiayaan pada 30 September 2024 sebesar Rp1.520.690 juta mengalami penurunan
sebesar Rp237.920 juta atau sebesar 14% dari saldo piutang sewa pembiayaan pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp1.758.610 juta. Hal ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan
kepada PLN selama periode Januari - September 2024.

Aset keuangan konsesi pada 30 September 2024 sebesar Rp8.700.778 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.087.258 juta atau sebesar 14% dari saldo aset keuangan konsesi tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp7.613.520 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh aktivitas pembangunan PLTP Ijen
sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari
2023 dan pembangunan PLTS Bali Timur.

Aset tetap pada 30 September 2024 sebesar Rp1.068.063 juta mengalami kenaikan sebesar Rp414.566
juta atau sebesar 63% dari saldo aset tetap pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp653.496 juta.
Hal ini terutama disebabkan kegiatan pembangunan pengembangan PLTGU ELB.

Persediaan pada 30 September 2024 sebesar Rp97.817 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.104
juta atau sebesar 2% dari saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp99.922 juta.
Hal ini disebabkan oleh penggunaan persediaan pada kegiatan pemeliharaan pembangkit di MRPR.

Piutang lain-lain pada 30 September 2024 sebesar Rp283.895 juta mengalami penurunan sebesar
Rp537 juta atau sebesar 0,2% dari saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp284.432 juta. Tidak ada perubahan yang signifikan pada piutang lain-lain.

Aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp9.951 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp6.620 juta atau sebesar 199% dari saldo aset eksplorasi dan evaluas pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.331 juta. Hal ini dikarenakan terdapat biaya terkait dengan
penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya
lainnya yang dikeluarkan oleh MPI untuk mengembangkan PLTP Bonjol.

Aset lain-lain pada 30 September 2024 sebesar Rp38.912 juta mengalami penurunan sebesar Rp28.527
juta atau sebesar 42% dari saldo aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp67.440
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya yang ditangguhkan untuk biaya mobilisasi
penyediaan jasa operasi dan pemeliharaan Timor dan Sulut.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp15.929.228 juta dan Rp15.521.631 juta, meningkat sebesar 3% atau Rp407.597
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset keuangan konsesi sebesar Rp2.398.255 juta,
dikurangi dengan penurunan kas dan setara kas sebesar Rp559.531 juta, piutang sewa pembiayaan
Rp272.414 juta, dan aset eksplorasi dan evaluasi Rp1.121.899 juta.

Kas dan setara kas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp1.951.363 juta dan Rp2.510.894 juta menurun sebesar 22% atau
Rp559.531 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan melebihi
arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.

Piutang usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp 301,727 juta dan Rp394.795 juta menurun sebesar 24% atau Rp93.069
juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR.

Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp1.758.610 juta dan Rp2.031.024 juta mengalami penurunan sebesar 13% atau Rp272.414
juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan kepada PLN selama tahun 2023.

Aset keuangan konsesi Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp7.613.520 juta dan Rp5.225.650 juta meningkat sebesar 46% atau Rp2.387.870 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian
Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, Perseroan mengakui pendapatan
konstruksi atas aset keuangan konsesi.

                                                  41
Page 68
Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp653.496
juta dan Rp656.590 juta menurun sebesar 0,5% atau Rp3.094 juta. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh depresiasi selama tahun 2023.

Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp99.922
juta dan Rp81.734 juta, meningkat sebesar 22% atau Rp18.187 juta. Hal ini disebabkan oleh rencana
kegiatan pemeliharaan pada PLTGU DEB, MEB dan ELB.

Piutang lain-lain Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp284.432 juta dan Rp266.027 juta meningkat sebesar 6,9% atau Rp18.405 juta. Peningkatan ini
disebabkan terdapat pembayaran uang muka kepada Pacific Solar Medco Energy Pte Ltd untuk aktivitas
operasional yang dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan proyek Pulau Bulan.

Aset eksplorasi Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.331
juta dan Rp1.125.230 juta menurun sebesar 100% atau Rp1.121.899 juta. Penurunan ini disebabkan
telah efektifnya pembangunan PLTP Ijen sejak 21 Januari 2023, aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan,
termasuk saldo pada tanggal 31 Desember 2022, telah dibebankan sebagai beban konstruksi periode
berjalan. Sebelumnya, aset eksplorasi merupakan akumulasi biaya terkait dengan penyelidikan umum,
pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan
oleh MCG untuk mengembangkan PLTP Ijen.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp10.783.357 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.407.026 juta atau sebesar 15% dari jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp9.376.331 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang bank jangka
pendek sebesar Rp545,535 juta dan kenaikan pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp740.759
juta.

Liabilitas jangka pendek pada 30 September 2024 sebesar Rp3.146.500 juta mengalami penurunan
sebesar Rp79.196 juta atau sebesar 2% dari jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp3.225.696 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan porsi jangka pendek atas pinjaman
jangka panjang sebesar Rp771.773 juta dan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka panjang lainnya
sebesar Rp7.000 juta, dikurangi kenaikan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka pendek sebesar
Rp545.535 juta.

Liabilitas jangka panjang pada 30 September 2024 sebesar Rp7.636.857 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.486.222 juta atau sebesar 24% dari jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp6.150.635 juta. Hal ini terutama disebabkan peningkatan porsi jangka
panjang dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp725.742 juta dan pinjaman jangka panjang lainnya
sebesar Rp747.759 juta.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp9.376.331 juta dan Rp8.789.165 juta mengalami kenaikan sebesar 7% atau
Rp587.166 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang
sebesar Rp1.158.577 juta, dikurangin dengan penurunan liabilitas jangka pendek sebesar Rp571.411
juta sebagai berikut.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.225.696 juta dan Rp2.067.119 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp1.158.577 juta atau sebesar 56%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp583.319 juta, peningkatan
utang bank jangka pendek sebesar Rp964.977, dikurangi dengan penurunan porsi jangka pendek dari
pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp430.000 juta.



                                                  42
Page 69
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar Rp6.150.635 juta dan Rp6.722.046 juta penurunan sebesar
9% atau Rp571.411 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan porsi jangka panjang
dari pinjaman jangka panjang Rp 652.375 juta, dikurangi dengan peningkatan liabilitas asset pajak
tangguhan sebesar Rp68.930 juta.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas pada 30 September 2024 sebesar Rp6.301.317 juta mengalami penurunan sebesar
Rp251.580 juta atau sebesar 4% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.552.897 juta. Hal ini disebabkan oleh rugi periode sampai dengan 30 September 2024 sebesar
Rp63.208 juta dan total rugi komprehensif lain untuk periode sampai dengan 30 September 2024 sebesar
Rp173.918 juta, serta pembagian dividen kepada kepentingan non-pengendali sebesar Rp15.354 juta

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp6.552.897 juta dan Rp6.732.467 juta menurun sebesar 3% atau Rp179.569
juta. Hal ini disebabkan oleh laba tahun 2023 sebesar Rp12.574 juta dan total rugi komprehensif lain
tahun 2023 sebesar Rp125.631 juta, serta pembagian dividen kepada kepentingan non-pengendali
sebesar Rp66.512 juta.




                                                43
Page 70
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
    USAHA

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perubahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                              (%)
                                                 Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                4.000.000               4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                       999.000                 999.000.000    99,90
2. PT Exspan Nusantara                                         1.000                   1.000.000     0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.000.000               1.000.000.000   100,00
Saham dalam Portepel                                       3.000.000               3.000.000.000

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
di bawah Kemenkum dengan No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023
(“Akta No. 11/2023”).

Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
    pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
    ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
    ketenagalistrikan;




                                                 44
Page 71
e.        Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
          perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
          melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f.        Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
          untuk keperluan pemasokan gas.

Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

2.        STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11, yakni sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000,- per saham                Kepemilikan
 Uraian dan Keterangan                                                                                          Hak Suara
                                                          Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                                      2.000.000.000           2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. MEI                                                             539.000.000             539.000.000.000            49,00
 2. MP Internasional                                                561.000.000             561.000.000.000            51,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       1.100.000.000           1.100.000.000.000           100,00
 Saham dalam Portepel                                               900.000.000             900.000.000.000

3.        PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
sebagai berikut:

 No. Perusahaan                                                     Izin Operasional
  1. Perseroan  -         Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha
                          Mandiri tanggal 7 Oktober 2024. Jenis usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan
                          instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
                          tenaga diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 7 Oktober 2029.
                     - Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha
                          Mandiri tanggal 13 September 2024. Jenis usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah
                          pengoperasian instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang
                          pembangkit listrik tenaga diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 13 September 2029.
     2.   BJI        Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-
                     UMKU No. 912020852263100010004 tanggal 29 Juli 2024, untuk memanfaatkan ruang pada sumber daya
                     air seluas 8.798m2 di Sungai Cibalapulang, Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
                     Izin ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.
     3.   MPGS       - NIB No. 1202240067258 tanggal 12 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MPGS
                          berlaku selama MPGS menjalankan kegiatan usaha.
                     - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Direktur Utama
                          PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 7 Oktober 2024. Jenis usaha yang dapat dilakukan
                          oleh MPGS adalah pengoperasian instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik
                          dan subbidang pembangkit listrik tenaga panas bumi. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan
                          7 Oktober 2029.


                                                             45
Page 72
No. Perusahaan                                             Izin Operasional
 4. MPGE       NIB No. 0309240056831 tanggal 3 September 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MPGE
               berlaku selama MPGE menjalankan kegiatan usaha.
 5. MPST       NIB No. 0404240058851 tanggal 4 April 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MPST berlaku
               selama MPST menjalankan kegiatan usaha.
 6. MPES       - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 707.1.8.401.K.1F.3174.C24 yang
                   dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 8 Maret 2024
                   untuk Pengoperasian Instalasi Instalasi Tenaga Listrik yang berlaku sampai tanggal 8 Maret 2029.
               - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 789.1.8.501.K.1F.3174.C24 yang
                   dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 18 Maret 2024
                   untuk Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang berlaku sampai tanggal 18 Maret 2029.
 7. MCG        - NIB No. 9120505771086 tanggal 18 Juli 2019, yang dicetak pada tanggal 30 September 2024 oleh
                   Lembaga OSS. NIB MCG berlaku selama MCG menjalankan kegiatan usaha.
               - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 70/05.06/01/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang
                   dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
                   Timur, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Desember 2027.

4.    PERJANJIAN PENTING

Perjanjian Afiliasi

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki atau menandatangani
perjanjian tambahan dengan pihak Afiliasi, yakni sebagai berikut:

No.    Nama Perjanjian                Pihak            Deskripsi Singkat        Jangka Waktu               Nilai Perjanjian
 1. Perjanjian Dukungan         a.   Perseroan;    MEI       setuju      untuk Perjanjian berlaku   Perseroan     setuju    untuk
    Bisnis    tanggal    28          dan           menyediakan            dan sampai dengan         membayar MEI, biaya dan
    November           2023     b.   MEI.          Perseroan setuju untuk tanggal 31                pengeluaran ditambah biaya
    sebagaimana                                    menerima         dukungan Desember 2026.         administrasi sebesar 5%
    diubah     Amandemen        Hubungan Afiliasi: bisnis di bidang-bidang                          dari biaya dan pengeluaran
    Perjanjian Dukungan         Perseroan          tertentu     sebagaimana                         tersebut.
    Bisnis     tanggal    8     merupakan          dijabarkan           dalam
    November 2024               perusahaan         perjanjian, antara lain:                         Total biaya dan pengeluaran
                                terkendali MEI.    (i) Service Desk, (ii) SAP                       yang        dibayarkan   oleh
                                                   Service & Support, (iii)                         Perseroan atas jasa-jasa dari
                                                   BPM Service & Support,                           MEI adalah masing-masing
                                                   (iv) Share Point Service &                       sejumlah: (i) USD285.931
                                                   Support, dan (v) Terminal                        untuk tahun 2023, (ii) USD
                                                   Service.                                         27.263 untuk tahun 2024, dan
                                                                                                    (iii) USD327.263 untuk tahun
                                                                                                    2025.
 2.   Kontrak Pengoperasian     a. MCG; dan        MCG                   ingin   6 tahun dari COD   Biaya-biaya yang dibayarkan
      dan      Pemeliharaan     b. MPGS.           mempertahankan MPGS           Unit-1 sampai      MCG sehubungan dengan
      untuk      Pembangkit                        untuk         memberikan,     akhir 3 bulan      jasa pengoperasian dan
      Listrik Tenaga Panas      Hubungan Afiliasi: dan MPGS bersedia             setelah            pemeliharaan MPGS terdiri
      Bumi     Blawan    Ijen   MCG dan MPGS memberikan,             layanan     berakhirnya        dari:
      Unit-1 Di Indonesia       merupakan          pengoperasian          dan    periode            (i) Biaya Mobilisasi:
      antara    PT    Medco     perusahaan         pemeliharaan        terkait   pengoperasian            Rp6.057.143.000 untuk
      Cahaya      Geothermal    terkendali         fasilitas dengan kapasitas    (periode                 periode mobilisasi
      dan PT Medco Power        Perseroan.         34 MW di Ijen, Provinsi       demobilisasi)            selama 3 bulan dan
      Geothermal Services                          Jawa Timur, Indonesia.                                 masa tenggang selama
      tanggal 5 November                                                                                  1 bulan;
      2024                                                                                          (ii) Biaya Tetap Operation
                                                                                                          and Maintenance
                                                                                                          (”O&M”) Pengoperasian
                                                                                                          (Tahunan):
                                                                                                          Rp48.000.000.000;
                                                                                                    (iii) Biaya Variabel O&M
                                                                                                          (Tahunan): Maksimum
                                                                                                          Rp10.000.000.000;
                                                                                                    (iv) Biaya Demobilisasi:
                                                                                                          Rp12.000.000.000; dan
                                                                                                    (v) Dana Cadangan:
                                                                                                          Rp10.000.000.000.

Masing-masing perjanjian tambahan dengan pihak Afiliasi tersebut merupakan transaksi yang telah
dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.

                                                                46
Page 73
Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki/menandatangani
perjanjian-perjanjian penting tambahan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, yakni sebagai
berikut:

No.     Nama Perjanjian                  Pihak               Deskripsi Singkat                Jangka waktu            Nilai Perjanjian
 1. Amandemen         Kedua       a. Perseroan; dan Perseroan,                 mewakili 1 Desember 2022 –            Rp950.000.000
    terhadap Kontrak No.          b. PT TUV Nord kepentingannya sendiri dan 30 November 2026.
    BF26011 – Integrated             Indonesia.      kepentingan MEB, ELB dan
    Management      System                           MRPR, menunjuk PT TUV Nord
    Audit of ISO 9001, ISO                           Indonesia untuk melaksanakan
    14001, ISO 45001 for                             audit dan sertifikasi ISO 9001,
    MPI, MEB, ELB                                    ISO 14001, dan ISO 45001.
 2. Perjanjian Kerja Sama         a. MPES; dan       PT Inti Karya Persada menunjuk 18            Maret     2024     Biaya penggunaan
    Penggunaan      Tenaga        b. PT Inti Karya   MPES untuk menyediakan sampai                       dengan      tenaga       kerja
    Kerja untuk Kegiatan             Persada         tenaga kerja yang dimiliki Commercial                           sebesar
    Persiapan Operasi                Tehnik.         oleh MPES untuk memberi Operation                      Date     Rp33.000.000/
                                                     dukungan dalam pelaksanaan salah                satu     unit   bulan untuk setiap
                                                     kegiatan persiaoan operasi Proyek.                              personel
                                                     Proyek TIMOR-1 CFSPP (2x50
                                                     MW).
 3.   Perjanjian Kerja Sama       a. MPES; dan       PT Inti Karya Persada menunjuk 20 Mei 2024 sampai               Biaya penggunaan
      Penggunaan      Tenaga      b. PT Inti Karya   MPES untuk menyediakan dengan Commercial                        tenaga       kerja
      Kerja untuk Kegiatan           Persada         tenaga kerja yang dimiliki Operation                   Date     sebesar
      Persiapan Operasi              Tehnik.         oleh MPES untuk memberi salah                   satu     unit   Rp35.000.000/
                                                     dukungan dalam pelaksanaan Proyek.                              bulan untuk setiap
                                                     kegiatan persiaoan operasi                                      personel
                                                     Proyek      SULUT-1        CFSPP
                                                     (2x50MW).
 4.   Perjanjian     Layanan      a. MPTL; dan       MPTL menunjuk PT Futura Perjanjian berlaku                      Nilai dari perjanjian
      Penyediaan         dan      b. PT Futura       Smart        Solution        untuk sampai           dengan      adalah        sesuai
      Pemeliharaan    Stasiun        Smart Solution. melaksanakan jasa operasional tanggal 8 Oktober                 nilai kontrak yang
      Pengisian    Kendaraan                         dan       pemeliharaan       untuk 2029.                        diperkirakan
      Listrik                                        stasiun pengisian kendaraan                                     mencapai angka
                                                     listrik yang dimiliki oleh MPTL.                                Rp986.720.000
 5.   Perjanjian Pengoperasian    a. Sarulla         Sarulla       Operations         Ltd Perjanjian ini berlaku     Nilai dari perjanjian
      dan Pemeliharaan untuk         Operations Ltd; mempekerjakan MGS untuk sejak tanggal 1                         adalah        sesuai
      Fasilitas Tenaga Listrik       dan             melakukan jasa-jasa yang September                     2016     nilai kontrak yang
      Panas Bumi Sarulla di       b. MGS.            berkaitan dengan operasi dan dan akan berakhir                  diperkirakan
      Sumatera Utara tanggal                         pemeliharaan gardu listrik pada tanggal yang                    mencapai angka
      29     September   2016                        tenaga panas bumi 330 MW merupakan                    enam      Rp986.720.000
      sebagaimana      diubah                        net yang akan dibangun di tahun                      setelah
      dengan       Amandemen                         beberapa       lokasi-lokasi       di tanggal yang lebih
      Pertama No. SOL-AGR                            Kabupaten Tapanuli Utara, lambat dari:
      II-1716 R00 tanggal 3                          Sumatera Utara, Indonesia, (a) Date of
      November 2024                                  yang terdiri dari fasilitas               Commercial
                                                     lapangan         dan       fasilitas      Generation dari
                                                     pembangkit listrik.                       NIL-2;
                                                                                           (b) 1 September
                                                                                               2018; dan
                                                                                           (c) 4 Juli 2024.
 6.   Perjanjian Pengelolaan      a. MPSOS;          MPSOS dan SMI menunjuk 12 Agustus 2021 –                        Total        Biaya
      Rekening Penampungan        b. PT Sarana       BNI untuk bertindak selaku 13 Juli 2036.                        Borongan (Lump
      No. SSK/1/2881 tanggal         Multi           Agen Escrow, sehubungan                                         Sum)         Dasar
      12      Agustus      2021      Infrastruktur   dengan                pelaksanaan                               untuk        tahun
      sebagaimana        diubah      (Persero)       kewajiban        MPSOS untuk                                    pengoperasian
      dengan Addendum I              (“SMI”); dan    membuka                  rekening-                              4     Juli    2024
      tanggal 27 April 2022       c. PT Bank         rekening sebagaimana diatur                                     – 3 Juli 2030
                                     Negara          berdasarkan Akta Perjanjian                                     adalah     sebesar
                                     Indonesia       Pembiayaan No. 8 tanggal                                        Rp 678.000.000.000
                                     (Persero) Tbk 13 Juli 2021, yang dibuat di
                                     (“BNI”)         hadapan Mochamad Nova
                                                     Faisal, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                     berikut seluruh perubahannya
                                                     dari waktu ke waktu, antara
                                                     MPSOS dan SMI.




                                                                 47
Page 74
Perjanjian Pinjaman Dengan Pihak Ketiga

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki/menandatangani
perjanjian pinjaman tambahan (termasuk amandemen/perubahan/perpanjangan) dengan pihak ketiga,
yakni berikut:

MPI

a.    Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

      (i)   Fasilitas Non Cash Loan-Bank Garansi:

            Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
            2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
            setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit
            sebesar Rp650.000.000.000 (switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of
            Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan
            pembatasan limit SBLC untuk penjaminan pemenuhan equity portion pada anak perusahaan
            Perseroan sebesar maksimal ekuivalen USD40.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
            tanggal 20 November 2025. Jangka waktu transaksi LC/SKBDN UPAS/UPAU maksimal 360
            hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

            Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah Rp274.7 miliar.

      (ii) Fasilitas Treasury Line:
           Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
           2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
           setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Treasury Line dengan limit
           sebesar USD40.000.000 dengan sublimit fasilitas cross currency swap / interest rate swap
           bersifat switchable sampai dengan USD15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
           20 November 2025. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

            Nilai pinjaman outstanding per tanggal 30 September 2024 adalah nil.

      Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
      yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
      terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
      tanpa alasan yang wajar, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
      perubahan komposisi pemegang saham dimana MEI tidak lagi menjadi pemegang saham
      mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
      pada Perseroan; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
      lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
      dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
      sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
      Mandiri, Perseroan dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/
      atau sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau
      pada laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
      kekayaan Perseroan kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan
      perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan
      penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat
      dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang Perseroan dapat memenuhi
      rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian dividen) dan Perseroan berkewajiban untuk
      melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak
      dilakukannya pembagian dividen tersebut.




                                                    48
Page 75
b.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)

     Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan
     Woori, dimana Woori setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah
     tidak lebih dari USD 8.000.000 dengan tunduk pada syarat dan ketentuan perjanjian fasilitas kredit
     (“Perjanjian Fasilitas Kredit Woori”). Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Mei
     2026. Tujuan fasilitas kredit ini adalah untuk modal kerja. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu
     jaminan/agunan khusus.

     Selama jangka waktu fasilitas kredit, tanpa persetujuan dari Woori terlebih dahulu, Perseroan dilarang
     untuk: (i) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan;
     (ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit
     dari Perseroan sendiri; dan (iii) melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan
     saham yang belum likuid yang diperdagangkan di bursa saham.

     Nilai pinjaman outstanding per tanggal 30 September 2024 adalah nil.

c.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

     (i)   Fasilitas Kredit Modal Kerja:

           Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja PT Medco Power Indonesia No. 17 tanggal
           20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana
           diubah beberapa kali, terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (8) 17 KMK
           Maksimum USD85.250.000 tanggal 19 Desember 2024, Perseroan menandatangani perjanjian
           kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk mengubah maksimum kredit menjadi sebesar
           USD85.250.000 dari semula sebesar USD 60.000.000 dengan penambahan USD25.250.000
           dari fasilitas term loan dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2025.
           Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

           Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit
           Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional
           perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/
           SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional
           Perseroan serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
           Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB, MPSOS,
           MPTL, MSBB, MSBT dan MPSI.

           Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah USD 29.3 juta.

     (ii) Fasilitas Treasury Line:

           Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line PT Medco Power Indonesia
           No. 18 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di
           Jakarta sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
           Kredit No. (8) 18 USD 5.000.000 tanggal 19 Desember 2024, Perseroan menandatangani
           perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu
           fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu treasury line maksimum
           sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember
           2025. Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit
           Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional
           perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/
           SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional
           Perseroan serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
           Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB dan
           MPSOS. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

           Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah nil.


                                                    49
Page 76
     Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan
     tertulis dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha;
     (ii) mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
     (iii) mengizinkan pihak lain menggunakan Perseroan untuk kegiatan usaha pihak lain; (iv) mengubah
     bentuk atau status hukum Perseroan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal
     Perseroan) memindahtangankan resipis atau saham Perseroan baik antar pemegang saham
     maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
     shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v) menarik kembali modal yang telah
     disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak ketiga; (vii) mengikatkan diri sebagai
     Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud kepada pihak lain; (viii)
     membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran pinjaman;
     (ix) menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Perseroan kepada pihak
     manapun; (x) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
     (a) mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
     Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha
     Perseroan atau (b) mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perseroan,
     termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di
     luar praktik-praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta
     melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh
     atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau
     dokumen jaminan kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha
     yang telah ada; atau (xiii) Perseroan tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode
     kredit BNI.

d.   Perjanjian Kredit Dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)

     Pada tanggal 16 Mei 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Maybank
     dimana Maybank setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Perseroan yang terdiri dari:
     (i) pinjaman berjangka tranche A sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp200.000.000.000,
     dengan jangka waktu 60 bulan sejak penarikan pertama, yakni, 21 Mei 2024 atau sampai dengan
     tanggal 25 Mei 2029 (“Pinjaman Berjangka Tranche A”); (ii) pinjaman berjangka tranche B sampai
     jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000, dengan jangka waktu 60 bulan sejak
     penarikan pertama, yakni, 1 Oktober 2024 atau sampai dengan tanggal 25 Oktober 2029 (“Pinjaman
     Berjangka Tranche B”); dan pinjaman promes berulang sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
     Rp80.000.000.000 dan dapat digunakan dalam mata uang asing lainnya, yaitu USD, EUR, GBP,
     SGD, JPY, dan RMB, dengan jangka waktu sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal
     13 Mei 2025 (“Pinjaman Promes Berulang”). Fasilitas kredit dari Maybank tersebut tidak dijamin
     secara khusus.

     Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah sebesar Rp245.7 miliar.

e.   Perjanjian Kredit Dengan PT Bank KEB Hana Indonesia

     Pada tanggal 19 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank
     KEB Hana Indonesia (“Bank KEB Hana”) dimana Bank KEB Hana setuju untuk menyediakan
     fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan yang bersifat working capital installment –
     committed yang tersedia sebesar Rp150.000.000.000, dengan jangka waktu adalah 5 tahun sejak
     pencairan pertama, yakni, 26 Juni 2024 atau sampai dengan tanggal 26 Juni 2029. Perseroan
     akan mempergunakan fasilitas kredit modal kerja untuk pembiayaan kembali hutang (seluruhnya
     atau sebagian) milik Perseroan di bank dengan skema (i) direct bank loan refinancing dan/atau
     (ii) indirect bank loan refinancing. Perjanjian kredit dengan Bank KEB Hana tidak mengatur
     ketentuan mengenai jaminan atas fasilitas kredit modal kerja.




                                                  50
Page 77
      Lebih lanjut, apabila Financial Covenant belum terpenuhi, dan/atau Perseroan melakukan
      transaksi di luar dari bisnis utama, dan/atau transaksi berdampak secara material terhadap
      kewajiban pembayaran Perseroan kepada Bank KEB Hana, maka Perseroan wajib mendapatkan
      persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Bank KEB Hana sebelum: (i) melakukan merger
      atau penggabungan dengan perusahaan lain manapun; (ii) membeli atau dengan cara lain
      mendapatkan semua atau jumlah yang substansial aset atau saham perusahaan lain; atau
      (iii) menjual, menyewakan atau dengan cara lain menghapus semua atau sebagian besar dari hak
      milik atau hartanya, apakah melalui satu transaksi atau beberapa transaksi baik berhubungan atau
      tidak.

      Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah sebesar Rp150 miliar.

f.    Perjanjian Pembiayaan dengan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (“BSI”)

      Berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) Notaris Efran Yuniarto S.H., M.Kn., No. 018/SRT-
      NOT/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, telah dinyatakan bahwa pada tanggal 18 Desember
      2024, Perseroan menandatangani Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan No. 12 tanggal
      18 Desember 2024, dimana BSI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan corporate line facility
      berupa (i) cash financing dengan peruntukan untuk pembiayaan Perseroan untuk investasi dan
      transaksi bisnis, dengan limit fasilitas maksimal sebesar Rp750.000.000.000; dan (ii) Non Cash
      Financing maksimal sebesar USD60.000.000. Jangka waktu dari masing-masing fasilitas adalah
      (i) 60 bulan sejak akad pembiayaan dan (ii) sesuai dengan underlying permintaan namun tidak
      melebihi jangka waktu fasilitas line facility. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan
      khusus.

      Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2024 adalah nil.

MSBT

Fasilitas Pinjaman BNI

Pada tanggal 20 Maret 2024, MSBT telah menandatangani beberapa perjanjian kredit dengan BNI,
dimana seluruhnya adalah untuk membiayai Pembangunan PLTS Kapasitas 25 MWp di Kabupaten
Karangasem, Bali, dengan rincian sebagai berikut:

(i)   Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar USD12.543.798, dengan jangka waktu
      15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
      30 September 2024 adalah sebesar USD2.387.441.

(ii) Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar Rp47.494.870.000, dengan jangka waktu
     15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Tidak terdapat jumlah terutang per
     tanggal 30 September 2024.

(iii) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar USD719.202, dengan jangka waktu
      15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
      30 September 2024 adalah sebesar USD23.782.

(iv) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar Rp2.723.130.000, dengan jangka
     waktu 15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Tidak terdapat jumlah terutang
     per tanggal 30 September 2024.

Masing-masing fasilitas kredit tersebut dijamin dengan fidusia asuransi, fidusia bank garansi, fidusia
mesin, dan fidusia piutang. Berdasarkan masing-masing perjanjian kredit, selama fasilitas kredit
belum dilunasi, MSBT wajib untuk, antara lain: (i) menyerahkan surat pemberitahuan kepada BNI atas
perubahan susunan direksi dan dewan komisaris selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah perubahan
tersebut, dan (ii) menjaga kepemilikan saham mayoritas PT MPI baik secara langsung maupun tidak
langsung.



                                                     51
Page 78
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit
sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terutang oleh MSBT kepada BNI, maka MSBT
tidak diperkenankan antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
(i) bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun juga dan/
atau menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan MSBT kecuali menjaminkan/mengagunkan
kekayaan kepada BNI sebagaimana termaktub dalam dokumen agunan, (ii) memberikan pinjaman
kepada siapapun juga termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham atau afiliasi, kecuali
dalam transaksi atau aktivitas operasional yang wajar (arms-length basis), (iii) menjual, menyewakan,
memindahtangankan dan menggadaikan/menjaminkan aset atas proyek yang telah dijaminkan kepada
pihak lain, (iv) melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli kepemilikan saham
MSBT, (v) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan atau turut membiayai
perusahaan-perusahaan lain, dan (vi) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
(corporate structure) antara lain peleburan, penggabungan, pengambilan modal dan pengambilalihan.

5.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama          :   Amri Siahaan
Komisaris Independen     :   Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris                :   M. Teguh Pamuji

Direksi:
Direktur Utama           :   Eka Satria
Direktur 		              :   Femi Firsadi Sastrena
Direktur 		              :   Myrta Sri Utami
Direktur 		              :   Imron Gazali

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri Utami selaku
Direktur Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5 tahun, atau sampai dengan
tanggal 16 Mei 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikannya sewaktu-
waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei
2023 untuk jangka waktu 5 tahun, atau sampai dengan tanggal 1 Mei 2028, dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham
Perseroan. Tidak ada perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta
tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 24 Mei 2022 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (sirkuler) Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Argo
Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0291310 tanggal 20 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di Kemenkum di bawah No. AHU-0279437.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember 2024.




                                                 52
Page 79
6.   SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Pada tanggal 30 September 2024, jumlah pegawai Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 1009
karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan.

•    Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                30 September            31 Desember
                                                    2024         2023                 2022
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3)                                  136          132                  125
Sarjana Muda (D3)                                    5            3                    5
Subtotal                                            141          135                  130
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3)                                  513          410                  316
Sarjana Muda (D3)                                   153          148                  137
SMU dan sederajat                                   202          218                  231
Subtotal                                            868          776                  684
Jumlah                                             1.009         911                  814

•    Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jabatan

                                                30 September            31 Desember
                                                    2024         2023                 2022
Perseroan
Direktur                                              4            4                    4
Eksekutif Senior                                     26           22                   24
Manajer                                              34           35                   37
Supervisi                                             6           18                   18
Pelaksana                                            71           56                   47
Subtotal                                            141          135                  130
Perusahaan Anak
Direktur                                              3            3                    3
Eksekutif Senior                                      8            9                   12
Manajer                                              67           46                   49
Supervisi                                           169           92                   84
Pelaksana                                           621          626                  536
Subtotal                                            868          776                  684
Jumlah                                             1.009         911                  814

•    Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                30 September            31 Desember
                                                    2024         2023                 2022
Perseroan
≥ 50 tahun                                           20           20                   18
40-49 tahun                                          46           39                   39
30-39 tahun                                          51           51                   49
≤ 29 tahun                                           24           25                   24
Subtotal                                            141          135                  130
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun                                           93           72                   71
40-49 tahun                                         268          253                  238
30-39 tahun                                         291          249                  223
≤ 29 tahun                                          216          202                  152
Subtotal                                            868          776                  684
Jumlah                                             1.009         911                  814




                                           53
Page 80
•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai

                                                        30 September          31 Desember
                                                            2024       2023                 2022
Perseroan
Tetap                                                       117        115                   99
Kontrak                                                      24         20                   31
                                                            141        135                  129
Perusahaan Anak
Tetap                                                       624        622                  598
Kontrak                                                     224        154                   82
                                                            868        776                  684
Jumlah                                                     1.009       911                  814

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                        30 September          31 Desember
                                                            2024       2023                 2022
Perseroan
Gas Power                                                     2          2                    1
O & M Service                                                 1          1                    1
Geothermal                                                    7          3                    3
Operations                                                    1          -                    -
Operating                                                     4          7                    7
Operation Engineering                                         3          -                    -
Renewable                                                    15         12                   10
Corporate Project                                            12         14                   12
BOD Office                                                    4          -                    -
Planning & Business Development                               -          8                    8
Corporate Planning & Appraisal                                6          -                    -
Business Development                                          5          -                    -
Financial                                                    22         23                   26
Government Relations                                          1          1                    1
Corporate Secretary, Legal & Corp. Communication              8          9                   10
Internal Audit & Integrity Compliance                         3          3                    3
Health Safety Environment Security & Social                   7          8                    9
Supply Chain Management                                      13         12                   14
Project & Engineering Technical Support                       -          8                    3
Technical Assurance                                           3          -                    -
Project Development                                           4          -                    -
HR & Business Support                                        20         24                   22
Subtotal                                                    141        135                  130
Perusahaan Anak
Pembangkit listrik swasta                                   307        286                  271
Penyediaan jasa O&M                                         561        490                  413
Subtotal                                                               776                  684
Jumlah                                                     1.009       911                  814

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                        30 September          31 Desember
                                                            2024       2023                 2022
Perseroan
Jawa                                                        141        135                  130
Luar Jawa                                                    -          -                    -
Subtotal                                                    141        135                  130
Perusaaan Anak
Jawa                                                        308        334                  330
Luar Jawa                                                   560        442                  354
Subtotal                                                    967        776                  684
Jumlah                                                     1.009       911                  814




                                                   54
Page 81
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan, jumlah karyawan yang dimiliki Perseroan
dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:

452 karyawan dengan sertifikat kompetensi ketenagalistrikan dengan pembagian sebagai berikut
Level 1: 6 karyawan, Level 2: 95 karyawan, Level 3: 215 karyawan, Level 4: 73 karyawan, Level 5: 39
karyawan, Level 6: 24 karyawan. Kompetensi Ketenagalistrikan adalah kompetensi yang dibutuhkan
pada operator/teknisi dalam menjalankan pembangkit listrik. Dalam pelaksanaannya uji kompetensi ini
dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) seperti HAKIT, IATKI, PPSDM KEBTKE dll, dibawah
pembinaan Dirjen Ketenagalistrikan kementrian ESDM.

Selain itu, karyawan Perseroan juga memiliki sertifikasi teknikal lainnya yaitu:

•   K3 Kebakaran 167 karyawan
•   K3 Listrik 45 karyawan
•   K3 Umum 30 karyawan
•   K3 Kimia 23 karyawan
•   Sertifikasi pesawat angkat angkut 97 karyawan

Sedangkan untuk sertifikat dari Kepala Teknik Panas Bumi adalah sebagai berikut:

•   103 karyawan dengan sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama)
•   20 karyawan dengan sertifikasi POM (Pengawas Operasional Madya)
•   6 karyawan dengan sertifikasi POU (Pengawas Operasional Utama)

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/39775/PK.04.00/VII/2024 tanggal
4 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Medco Power Indonesia. RPTKA berlaku sampai dengan tanggal
30 September 2025. Berdasarkan RPTKA, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja mengesahkan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
sebanyak 1 jabatan yaitu Technical Management Advisor dengan jumlah TKA 1 orang dengan lokasi di
Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara
(Kota), atau Pekanbaru (Kota).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan TKA.

Kesejahteraan Karyawan

Guna meningkatkan kesejahteraan, Perseroan juga menyediakan kepada para karyawannya fasilitas
dan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:

•   Tunjangan cuti bagi seluruh karyawan.
•   Fasilitas pinjaman (tanpa bunga) bagi karyawan.
•   Fasilitas makan bagi karyawan-karyawan lapangan.
•   Fasilitas kesehatan dan pengobatan untuk karyawan dan keluarganya.
•   Benefit melahirkan bagi karyawan wanita.
•   BPJS Ketenagakerjaan.
•   Program Dana Pensiun untuk karyawan yang berlokasi di Jakarta, Jepara, Batam dan Tarutung.




                                                   55
Page 82
Aktivitas Serikat Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak

Perseroan memiliki serikat pekerja pada dua Perusahaan Anak yaitu MEB dan TJBPS, dimana serikat
pekerja tersebut terdaftar pada dinas ketenagakerjaan setempat yang merupakan Serikat Pekerja
Tingkat Perusahaan/Serikat Pekerja Mandiri.

Untuk serikat pekerja MEB belum memiliki aktivitas, sedangkan serikat pekerja TJBPS memiliki aktivitas
yaitu rutin melakukan pertemuan dengan anggota dinas ketenagakerjaan setempat terkait penyampaian
aspirasi karyawan dan pertemuan internal rutin bulanan.

7.     KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN

Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                   Kepemilikan                    Kontribusi
         Nama       Kegiatan                  Tahun      Status      Tahun        Alasan Tidak       Efektif   Tanggal           Pendapatan
No                               Kedudukan
      Perusahaan     Usaha                   Pendirian Operasional Operasional     Beroperasi       Perseroan Penyertaan          Terhadap
                                                                                                       (%)                      Perseroan (%)
                                                                                                                12 September
1.       BJI       IPP Minihidro Indonesia     2006      Operasi      2017              -           69,92(1)                        1,00
                                                                                                                    2011
                   Holding IPP                                                     Merupakan
2.       DP                      Indonesia     2005   Tidak Operasi     -                           99,00(2)    22 Juni 2005          -
                      Gas                                                         holding usaha
3.       DEB         IPP Gas     Indonesia     2005      Operasi      2006              -           79,99(3)    23 Maret 2005       2,00
4.       ELB         IPP Gas     Indonesia     2012      Operasi      2016              -            3,49(4)    7 Maret 2012        14,00
                                                                                                                20 September
5.       EPE         IPP Gas     Indonesia     2004      Operasi      2006              -           55,50 (5)                       2,00
                                                                                                                    2010
                   Holding IPP                                                     Merupakan                     18 Oktober
6.       IMP                     Indonesia     2004   Tidak Operasi     -                           99,98(6)                          -
                      Gas                                                         holding usaha                     2004
                    IPP Panas                                                      Dalam tahap
7.      MCG                      Indonesia     2003   Tidak Operasi     -                           51,00(7)    16 Juni 2003        46,00
                      Bumi                                                       pengembangan***
                                                                                                                17 November
8.       MEB         IPP Gas     Indonesia     2004      Operasi      2004              -           42,39(8)                        3,00
                                                                                                                    2003
                   Holding IPP                                                     Merupakan                     27 Januari
9.      MEM                      Indonesia     2004   Tidak Operasi     -                           59,99(9)                          -
                      Gas                                                         holding usaha                    2004
                                                                                   Dalam tahap
10.     MEMP         IPP Gas     Indonesia     2008   Tidak Operasi     -                           80,00(10) 5 Agustus 2008          -
                                                                                 pengembangan**
                   Holding IPP                                                     Merupakan
11.    MGEOPS                    Indonesia     2007   Tidak Operasi     -                           49,00(11)   30 Maret 2007         -
                   Panas Bumi                                                     holding usaha
                                                                                   Merupakan                     20 Oktober
12.     MGPS       Holding O&M Indonesia       2005   Tidak Operasi     -                           59,76(12)                         -
                                                                                  holding usaha                     2005
                   Holding IPP                                                     Merupakan                     28 Januari
13.      MGI                     Indonesia     2004   Tidak Operasi     -                          100,00(13)                         -
                   Panas Bumi                                                     holding usaha                    2004
                     Holding                                                       Merupakan                     30 Januari
14.     MGN                      Indonesia     2014   Tidak Operasi     -                          100,00(14)                         -
                     usaha                                                        holding usaha                    2014
                                                                                                                29 Desember
15.     MGS           O&M        Indonesia     2006      Operasi      2008              -           61,96(15)                       4,00
                                                                                                                    2006
                   Holding IPP                                                     Merupakan                     11 Oktober
16.     MGSU                   Indonesia       2022   Tidak Operasi     -                           99,49(20)                         -
                   Geothermal                                                     holding usaha                     2022
                   Holding IPP                                                     Merupakan
17.      MHI                     Indonesia     2013   Tidak Operasi     -                          100,00(16) 14 Maret 2013           -
                     Hydro                                                        holding usaha
                   Holding IPP                                                     Merupakan
18.     MKPI                     Indonesia     2020   Tidak Operasi     -                           60,00(39)   29 Maret 2021         -
                    dan O&M                                                       holding usaha
19.      MPE         IPP Gas     Indonesia     2005      Operasi      2008              -           51,00(17)    29 Juli 2010       2,00
                   Holding IPP                                                     Merupakan                    10 Desember
20.     MPEB                     Indonesia     2019   Tidak Operasi     -                           99,99(37)                         -
                      Solar                                                       holding usaha                     2019
                   Holding IPP                                                     Merupakan                     15 Februari
21.     MPEI                     Indonesia     2021   Tidak Operasi     -                           99,00(38)                         -
                      Gas                                                         holding usaha                     2021
                   Holding IPP                                                     Merupakan
22.     MPG                      Singapore     2022   Tidak Operasi     -                          100,00(47)    1 Juli 2022          -
                    SolarPV                                                       holding usaha
                                                                                 O&M utk PLTGU
23.     MPSI          O&M        Indonesia     2018      Operasi        -                           61,99(18)   26 April 2018         -
                                                                                     Riau
                    Developer                                                      Dalam tahap
24.     MPSN                     Indonesia     2021   Tidak Operasi     -                          100,00(42)   18 Juni 2021          -
                     SolarPV                                                      pengembangan
25.     MPSoS      IPP SolarPV Indonesia       2020      Operasi      2022              -           50,00(36) 4 Februari 2020         -
                   Holding IPP                                                     Merupakan                    23 November
26.     MPSS                     Indonesia     2016   Tidak Operasi     -                          100,00(19)                         -
                      Gas                                                         holding usaha                     2016




                                                                      56
Page 83
                                                                                                   Kepemilikan                     Kontribusi
         Nama       Kegiatan                  Tahun      Status      Tahun         Alasan Tidak      Efektif   Tanggal            Pendapatan
No                               Kedudukan
      Perusahaan     Usaha                   Pendirian Operasional Operasional      Beroperasi      Perseroan Penyertaan           Terhadap
                                                                                                       (%)                       Perseroan (%)
                                                                                                                  15 Februari
27.     MPTL        Rental EV    Indonesia     2021      Operasi      2021               -           100(21)                           -
                                                                                                                     2021
28.     MRPR         IPP Gas     Indonesia     2014      Operasi      2022               -          51,00(22)    24 Maret 2017       14,00
                                                                                   Dalam tahap
29.     MSBB       IPP SolarPV Indonesia       2021   Tidak Operasi     -                           51,00(41) 4 Februari 2021          -
                                                                                  pengembangan
                                                                                   Dalam tahap
30.     MSBT       IPP SolarPV Indonesia       2021   Tidak Operasi     -                           51,00(40) 5 Februari 2021        5,00
                                                                                  pengembangan
                   Holding IPP                                                      Merupakan                     25 Januari
31.      MSP                     Indonesia     2022   Tidak Operasi     -                          100,00(44)                          -
                    SolarPV                                                        holding usaha                    2022
                                                                                    Dalam tahap                   29 Januari
32.      NES       IPP Minihidro Indonesia     2010   Tidak Operasi     -                           80,00 (23)                         -
                                                                                  pengembangan*                     2014
                                                                                    Dalam tahap                   31 Oktober
33.     PMSE       IPP SolarPV Singapura       2021   Tidak Operasi     -                           37,00(46)                          -
                                                                                  pengembangan*                      2022
                                                                                                                 12 Desember
34.      PPP       IPP Minihidro Indonesia     2010      Operasi      2018               -         100,00(24)                        1,00
                                                                                                                     2012
                   Holding IPP                                                      Merupakan                    12 September
35.      SAL                     Indonesia     2007   Tidak Operasi     -                           70,00(25)                          -
                    Minihidro                                                      holding usaha                     2011
                                                                                    Dalam tahap                  23 Desember
36.      SHB       IPP Minihidro Indonesia     2011   Tidak Operasi     -                           67,20(26)                          -
                                                                                  pengembangan*                      2011
                                                                                    Dalam tahap
37.     SHBar      IPP Minihidro Indonesia     2010   Tidak Operasi     -                          100,00(27)     26 Juli 2010         -
                                                                                  pengembangan*
                                                                                    Dalam tahap                  23 Desember
38.      SHC       IPP Minihidro Indonesia     2012   Tidak Operasi     -                           69,93(28)                          -
                                                                                  pengembangan*                      2011
                                                                                    Dalam tahap
39.      SHK       IPP Minihidro Indonesia     2010   Tidak Operasi     -                           67,20(29)    16 Juni 2011          -
                                                                                  pengembangan*
                                                                                    Dalam tahap                  12 September
40.      SHL       IPP Minihidro Indonesia     2010   Tidak Operasi     -                           56,00(30)                          -
                                                                                  pengembangan*                      2011
                                                                                    Dalam tahap                  23 Desember
41.     SHPL       IPP Minihidro Indonesia     2011   Tidak Operasi     -                           67,20(31)                          -
                                                                                  pengembangan*                      2011
                                                                                    Dalam tahap                  12 September
42.      SHS       IPP Minihidro Indonesia     2010   Tidak Operasi     -                           69,93(32)                          -
                                                                                  pengembangan*                      2011
                    IPP Panas     Cayman                                                                          17 Januari
43.      SOL                                   2007      Operasi      2017               -          18,99(33)                          -
                      Bumi        Islands                                                                           2008
                    Aktivitas
                                                                                   Dalam tahap                    25 Oktober
44.      TDI       Hosting dan   Indonesia     2013   Tidak Operasi     -                           5,00(45)                           -
                                                                                  pengembangan                       2023
                      Ybdi
45.     TJBPS         O&M        Indonesia     2006      Operasi      2006               -          49,88(34)    13 April 2006       7,00
                   Holding IPP                                                      Merupakan                    28 September
46.      UBE                     Indonesia     2007   Tidak Operasi     -                           42,00(35)                          -
                      Gas                                                          holding usaha                     2007
                    Equipment                                                                                    29 Desember
47.     MPES                     Indonesia     2023      Operasi        -                -          100 (48)                         1,00
                     Services                                                                                        2023
                                                          Akan
                                                       beroperasi                  Dalam tahap                    3 Desember
48.     MPGS          O&M        Indonesia     2024                     -                        60,4% (49)                            -
                                                      pada Januari               pengembangan***                     2024
                                                         2025
                                                                                 Baru     didirikan                                    -
                                                                                 pada 2024 untuk
                      IPP                                                        PSPE     Samosir                 30 Agustus
49.     MPGE                     Indonesia     2024   Tidak Operasi   2030                          100% (50)
                   Geothermal                                                    yang baru tender                    2024
                                                                                 di    September
                                                                                 2024
                                                                                   Dalam tahap                                         -
50.     MPST         Subsea      Indonesia     2024   Tidak Operasi     -                           100% (51)    26 Maret 2024
                                                                                  pengembangan
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI




                                                                      57
Page 84
(16)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18)   kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19)   kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, sisanya 51,00% melalui MGI
(21)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MGN;
(22)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;
(24)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;
(31)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,9% dan SAL sebesar 0,10%;
(32)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35)   kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(39)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(45)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%;
(46)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%;
(47)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%;
(48)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 96%, sisanya 4% melalui DP;
(49)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99%
(50)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MGI dan MGN sebesar 100%
(51)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MSP

*   Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang
    dalam tahap pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam
    tahap pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
*** Per September 2024, MCG belum beroperasi secara komersial, MCG masih dalam fase konstruksi pengembangan
    Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen.

Definisi Kegiatan Usaha:
1.    Developer infrastruktur gas   : Memiliki usaha sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga gas dan infrastrukturnya.
2.    Developer SolarPV             : Memiliki usaha sebagai pengembang dan pengoperasi pembangkit listrik mini tenaga surya.
3.    Holding IPP Gas               : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Gas.
4.    Holding IPP Minihidro         : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Minihidro.
5.    Holding IPP Panas Bumi        : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Panas Bumi.
6.    Holding IPP SolarPV           : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP SolarPV.
7.    Holding O&M                   : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari perusahaan O&M.
8.    IPP Gas                       : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga gas.
9.    IPP Minihidro                 : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik Minihidro (pembangkit listrik tenaga air di bawah
                                      10 MW).
10.    IPP SolarPV                  : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga surya.
11.    O&M                          : Memiliki kegiatan usaha operation & maintenance.
12.    Rental EV                    : Memiliki kegiatan usaha penyewaan kendaraan listrik dan infrastrukturnya.
13.    Equipment Services           : Memiliki kegiatan usaha penyediaan peralatan operasi untuk transmisi listrik.
14.    Subsea                       : Memiliki kegiatan usaha jalur transmisi listrik bawah laut.




                                                                58
Page 85
8.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
     PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
     ASOSIASI

Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Nama Perusahaan                        ES    FFS      MSU       IG      DD       AS       TP
Perseroan                              DU     D        D         D       K       KU       KI
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MEI                                    -       -        -       -        -        D        -
MP Internasional                       -       -        -       -        -        D        -
Perusahaan Anak
BJI                                     K      K       D        DU       -        -        -
DP                                      K     DU       D         -       -        -        -
DEB                                    KU      K       K        DU       -        -        -
ELB                                    KU      K       K         -       -        -        -
EPE                                    KU      -       D         -       -        -        -
IMP                                     -      -       -         -       -        -        -
MCG                                    KU     DU       D         K       -        -        -
MEB                                    KU      K       K        DU       -        -        -
MEM                                     K      -       D        DU       -        -        -
MEMP                                    -      -       -         -       -        -        -
MGPS                                   KU      K       D        DU       -        -        -
MGI                                     K      -       D        DU       -        -        -
MGN                                     K     DU       D         -       -        -        -
MGS                                    KU      K       D        DU       -        -        -
MHI                                     K     DU       D         -       -        -        -
MPE                                    KU      -       D         -       -        -        -
MPG                                     D      -       D         -       -        -        -
MPSS                                   KU     DU       D         -       -        -        -
MPSI                                   KU      K       D        DU       -        -        -
MRPR                                    K      -       D        DU       -        -        -
MGSU                                   KU     DU       D         K       -        -        -
NES                                    KU     DU       D         -       -        -        -
PMSE                                    D      -       -         -       -        -        -
PPP                                    KU      K       D        DU       -        -        -
SAL                                     K     DU       D         K       -        -        -
SHB                                     K      K       D        DU       -        -        -
SHBar                                   K      -       D        DU       -        -        -
SHC                                     K      K       D         -       -        -        -
SHK                                     K      K       D         -       -        -        -
SHL                                     K      K       D         -       -        -        -
SHPL                                    K      K       D        DU       -        -        -
SHS                                     K      K       D         -       -        -        -
TJBPS                                   -     KU       K        DU       -        -        -
UBE                                    KU      K       K        DU       -        -        -
MGEOPS                                 DU      -       K         -      PK        -        -
MSBT                                   KU     DU       D         -       -        -        -
MSBB                                   PK     PD       D         -       -        -        -
MPSoS                                   K      -       D        DU       -        -        -
MPEB                                    K     DU       D         -       -        -        -
MPEI                                    K     DU       D         -       -        -        -
MKPI                                   KU     DU       D         D       -        K        -
MPSN                                    K      K       D         -       -        -        -
MSP                                     K     DU       D         -       -        -        -
MPTL                                    K     DU       D         -       -        -        -




                                              59
Page 86
Nama Perusahaan                            ES        FFS        MSU         IG        DD        AS       TP
TDI                                         -         -          -           -         -         -        -
MPES                                        -         K          D          DU         -         -        -
MPGS                                        -         K          D          DU         -         -        -
MPGE                                       KU        DU          D           K         -         -        -
MPST                                        K         D          -           -         -         -        -
Catatan:
AS : Amri Siahaan		                FFS      : Femi Firsadi Sastrena
ES : Eka Satria			                 TP       : M. Teguh Pamuji
DD : Darmoyo Doyoatmojo		          MSU      : Myrta Sri Utami
IG : Imron Gazali			               KU       : Komisaris Utama/Presiden Komisaris
D    : Direktur			                 DU       : Direktur Utama/Presiden Direktur
K    : Komisaris			                KI       : Komisaris Independen


Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana dipersyaratkan Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”) adalah ahli waris dari almarhum Arifin Panigoro,
yaitu (i) Maera Arifin Panigoro, (ii) Yaser Raimi Arifin Panigoro, (iii) Hilmi Panigoro, dan (iv) Raisis Arifin
Panigoro*, yang merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
berdasarkan Pasal 4 huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018, yaitu menerima manfaat dari perseroan
terbatas. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses pelaporan
kembali atas pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan kepada Kemenkum sebagaimana
dipersyaratkan berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018.

Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.

*Raisis Arifin Panigoro telah meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2024.

9.    KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN PEMEGANG
      SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

Berikut merupakan keterangan dari pemegang saham berbentuk badan hukum yang memiliki perubahan
setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024.

MEI

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham MEI per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham MEI adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp25 per Saham              Kepemilikan
Uraian dan Keterangan
                                                     Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)     Hak Suara (%)
Modal Dasar                                              55.000.000.000         1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Medco Daya Abadi Lestari                              12.944.140.124          323.603.503.100        51,64
  Diamond Bridge Pte. Ltd.                                  5.395.205.771          134.880.144.275        21,53
  Roberto Lorato                                              168.421.200            4.210.530.000         0,67
  Ronald Gunawan                                               71.810.642            1.795.266.050         0,29
  Anthony Robert Mathias                                       52.081.449            1.302.036.225         0,21
  Amri Siahaan                                                 40.035.752            1.000.893.800         0,16
  Hilmi Panigoro                                                8.703.146              217.578.650         0,03
  Yani Yuhani Panigoro                                          2.223.533               55.588.325         0,01
  Yaser Raimi Panigoro                                         31.269.683              781.742.075         0,12
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                    6.350.886.864          158.772.171.600        25,34
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Tanpa               25.064.778.164          626.619.454.100       100,00
  Saham Treasuri)
  Saham Treasuri                                               71.453.088            1.786.327.200            -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 25.136.231.252          628.405.781.300            -
Saham dalam Portepel                                       29.863.768.748          746.594.218.700            -




                                                      60
Page 87
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, tidak terdapat Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan
operasional dan memiliki kontribusi sebanyak 10% (atau lebih) terhadap pendapatan Perseroan yang
memiliki perubahan, kecuali sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
MRPR, dengan rincian sebagai berikut:

1.   MRPR

a.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
Pemegang Saham No. 04 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0203624 tanggal 17 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di
bawah No. AHU-0095768.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi MRPR pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama        :   Nitus Voraphonpiput
Komisaris              :   Hartono Indriyanto
Komisaris              :   Eka Satria
Komisaris              :   Thana Boonyasirikul

Direksi
Direktur Utama         :   Imron Gazali
Wakil Direktur Utama   :   Jatuporn Soparaksa
Direktur Keuangan      :   Myrta Sri Utami
Direktur Operasi       :   Phoonim Phromkhlai

11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA UMUM

Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PT PLN (Persero), sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari
12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target pemerintah. Bauran energi pada tahun
2030 diproyeksikan 59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 25% EBT dan 0.4% BBM sesuai
dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar
fosil.

Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi menjadi perusahaan listrik
bersih swasta terkemuka dan perusahaan jasa operasi & pemeliharaan yang menjadi pilihan investor,
pemegang saham, mitra, pekerja, dan komunitas di wilayah operasional. Perseroan melakukan kegiatan
sebagai IPP dan jasa O&M yang sepenuhnya mendukung platform energi ramah lingkungan serta akan
mengembangkan ranah bisnis baik dengan PLN maupun bisnis captive market.

Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85 MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan
total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan ELB add-on
berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga mengembangkan
usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.




                                                 61
Page 88
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total
kapasitas 18 MW yang telah beroperasi sejak 2017. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan
PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya
telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan Perseroan juga sedang mengembangkan tahap
pertama sebesar 34 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga 110 MW di Jawa Timur yang
ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan
Preliminary and Exploration Survey Assignment (Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau
PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW yang berlokasi di Sumatera Utara, dengan rencana
mencapai COD pada tahun 2028. Langkah ini mengarahkan jalan Perseroan menuju bisnis yang lebih
berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan terbarukan.

Selain bisnis IPP, melalui PT Tanjung Jati B Power Services, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M
jangka panjang untuk PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla
330 MW, PLTU Sulut-1 2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW. Hingga pada akhir September 2024,
Perseroan telah berhasil memperoleh kontrak baru jasa O&M di PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas
34 MW yang rencana akan dioperasikan oleh PT Medco Power Geothermal Services.

Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.

Di bidang PLTS, Perseroan telah menandatangani PPA dengan PT PLN (Persero) pada 26 Februari
2022 untuk mengembangkan Bali Timur 25MWp dan Bali Barat 25MWp dengan rencana COD di 2025.
Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26MWp yang telah mencapai COD pada Juni 2022.
Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah memperoleh Conditional Approval Import License untuk
mengembangkan dan mengekspor 600MW dari Indonesia ke Singapura yang direncanakan akan COD
pada tahun 2028.

Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.

Pada akhir September 2024, Perseroan tercatat memiliki aset IPP dengan total kapasitas terpasang dan
pembangkit yang sedang dikembangkan sebesar 1,778 MW dan O&M service dengan total kapasitas
sebesar 2.235 MW. Secara berturut-turut, penjualan tenaga listrik pada tahun 2022 dan 2023 adalah
2.761 GWh dan 4.155 GWh. Seluruh PBJTL dan penjualan tenaga listrik Perseroan dilakukan dengan
PLN sebagai pelanggan utama.

Selama Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023,
Perseroan secara berturut-turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp2.603.790,28 juta
dan Rp4.321.574,69 juta. Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang
menimbulkan risiko khusus

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

PROSES PRODUKSI TENAGA LISTRIK SERTA PENYEDIAAN JASA O&M

Pengembangan pembangkit listrik

Selain proses merger dan akuisisi, proses pengadaan untuk pembangkit baru akan mengikuti regulasi
Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM No. 4/2007) yang
secara umum dibagi menjadi:

1.   Tender Terbuka
2.   Pemilihan Langsung
     Proses ini diizinkan untuk beberapa kondisi termasuk untuk ekspansi dari pembangkit yang
     dimiliki saat ini, atau dalam kasus dimana pengadaan suatu pembangkit dapat dilakukan melalui
     penunjukkan langsung namun ada beberapa pengembang listrik swasta yang menyatakan
     minatnya.

                                                 62
Page 89
3.   Penunjukkan Langsung
     Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM
     No. 4/2007), garis besar proses yang harus dilalui adalah:
     1. Proyek tersebut harus tercantum dalam RUPTL
     2. Evaluasi dalam tahap Pre-kualifikasi didasarkan pada kemampuan finansial dan teknikal
     3. Dokumen tender harus menyertakan konsep PJBTL dan prosedur evaluasi
     4. Proses seleksi untuk menentukan penawaran terbaik harus didasarkan oleh:
         i. Aspek administrasi dan teknikal
         ii. Usulan tarif listrik
         iii. Jadwal pengembangan/konstruksi

Setelah PLN menentukan calon pengembang, ada beberapa proses yang harus dilalui sampai
pembangkit siap beroperasi, yang ditentukan sebagai Tanggal Operasi Komersial (COD, Commercial
Operation Date):
1. Penerbitan Letter Of Intent (LOI) yang berisi syarat dan ketentuan yang disetujui, termasuk tarif
    listrik dan formula perhitungannya.
2. Penandatanganan PJBTL.
3. Financial Close, yang menandakan bahwa proyek tersebut sudah mendapatkan sumber pendanaan.
4. Masa konstruksi.
5. Tanggal Operasi Komersial.

Proses produksi tenaga listrik

Perseroan memproduksi tenaga listrik sesuai dengan PJBTL dengan pelanggannya. Dalam menghasilkan
tenaga listrik Perseroan utamanya dipengaruhi oleh pasokan bahan bakar yang dilakukan berdasarkan
kontrak penyediaan bahan bakar. Di bawah ini dijelaskan secara singkat mengenai proses produk
tenaga listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan sumber
energinya.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

1.   Sumur produksi

     Sumur produksi digunakan oleh Perseroan sebagai sumber energi utama dalam pembangkit
     listrik tenaga panas bumi. Sumur produksi ini dibuat oleh Perseroan dengan aktifitas pengeboran
     untuk mencapai kedalaman tertentu dimana sumber panas bumi diperoleh pada titik-titik yang
     telah ditentukan, hasil pengeboran sumur produksi berupa uap tekanan tinggi dan dimanfaatkan
     untuk menggerakkan turbin uap konvensional yang dikopel dengan generator yang menghasilkan
     energi listrik, uap keluaran dari turbin uap konvensional berupa uap tekanan rendah digunakan
     untuk memanaskan fluida penggerak yaitu pentane sampai menguap dan bertekanan. Proses
     ini dilakukan pada peralatan bernama vaporizer. Uap pentane tersebut kemudian digunakan
     untuk memutar sudu turbin yang dikopel dengan generator untuk menghasilkan energi listrik. Uap
     pentane tersebut lalu di kondensasi menggunakan kondenser dengan pendinginan udara sehingga
     menjadi cair kembali untuk kembali dipompakan ke vaporizer dalam siklus tertutup. Sedangkan uap
     tekanan rendah yang telah melewati vaporizer akan menjadi kondensat dan di injeksikan kembali
     ke dalam reservoir panas bumi melalui sumur injeksi.

2.   Produksi tenaga listrik dari air panas (brine)

     Air panas (brine) dari sumur produksi dimanfaatkan untuk memanaskan fluida penggerak yaitu
     pentane pada vaporizer sampai menguap dan bertekanan untuk memutar sudu turbin yang
     dikopel dengan generator yang menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut di kondensasi
     menggunakan kondenser dengan pendinginan udara sehingga menjadi cair kembali untuk
     dipompakan kembali ke vaporizer dalam siklus tertutup. Air panas (brine) yang telah melewati
     vaporizer tersebut di injeksikan kembali ke dalam tanah.




                                                      63
Page 90
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Gas Uap

1.   Inlet Compressor
     Prinsip kerja turbin gas menggunakan udara sebagai media kerjanya. Udara dari atmosfer
     dikompresikan pada compressor untuk menaikkan tekanannya. Dalam proses operasinya,
     compressor berfungsi menaikkan tekanan dan temperatur udara. Alat penunjang compressor adalah
     air filter dan Inlet Guide Vane dimana air filter berfungsi untuk menyaring udara sebelum masuk
     ke compressor dan Inlet Guide Vane berfungsi untuk mengatur debit udara ke dalam compressor.

2.   Combustion chamber & Turbin Gas
     Combustion chamber adalah suatu ruang bakar yang merupakan pertemuan antara udara hasil
     kompresi pada compressor dan bahan bakar yang menggunakan busi sebagai pengapian untuk
     terjadinya proses pembakaran. Dalam hal ini energi kimia diubah menjadi energi panas yang
     berbentuk gas panas pembakaran, selanjutnya energi gas panas pembakaran yang mempunyai
     besaran temperatur dan volume panas tersebut disalurkan untuk memutar sudu-sudu turbin,
     dalam hal ini energi kinetik diubah menjadi menjadi energi mekanik melalui poros turbin gas yang
     merupakan satu kesatuan dengan rotor generator, yang berfungsi untuk membangkitkan energi
     listrik, selanjutnya gas dari proses ekspansi turbin gas tersebut dibuang ke atmosfer, hal ini dikenal
     dengan siklus operasi simple cycle.

3.   Heat Recovery Steam Generator (HRSG)
     Sisa hasil pembakaran atau gas buang dari turbin tidak langsung dibuang ke atmosfer tetapi
     dimanfaatkan untuk memanaskan air pada HRSG. Uap yang kemudian dihasilkan oleh HRSG
     tersebut dialirkan untuk memutar turbin uap yang dikopel dengan generator dan akan menghasilkan
     energi listrik. Uap yang keluar dari turbin uap dikondensasikan kembali melalui alat bantu condenser
     yang menggunakan cooling tower dimana media pendingin berupa cooling water. Kondensat dari
     hasil pengembunan di condenser dialirkan ke dearator kemudian dipompakan kembali ke HRSG,
     siklus air dan uap ini dilakukan secara tertutup dan dikenal dengan siklus operasi rankine cycle.

Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas

Mesin gas adalah mesin torak (piston) yang juga menggunakan udara sebagai media kerjanya dimana
udara masuk melalui intake setelah dinaikkan tekanannya melalui turbocharger dan dikompresikan
bersama bahan bakar yang kemudian dilakukan pembakaran menggunakan pengapian busi yang
menghasilkan energi panas untuk menggerakkan piston yang dikopel dengan generator yang
manghasilkan energi listrik, selanjutnya sisa hasil pembakaran di buang melaui stack.

Alat bantu pada mesin gas adalah starting system, charge air system, fuel gas system, cooling water
system, lubricating oil system dan governor system.

Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro

1.   Bendungan dan saluran pembawa air (waterway)

     Aliran sungai dalam lokasi pembangkit listrik tenaga mini hidro dibendung alirannya dengan
     menggunakan bangunan bendung (weir) kemudian sebagian debit air sungai dialirkan ke Intake
     melalui pintu air kemudian dibawa ke saluran pembawa air (waterway) dan ditampung di Headpond.
     Panjang waterway sangat bergantung pada kondisi geologi. Energi listrik yang direncanakan
     untuk dihasilkan adalah bergantung dari debit air sungai dan tinggi jatuhan (head) yang ada dari
     Headpond ke Turbine, sehingga sifatnya menjadi spesifik untuk masing-masing pembangkit listrik.
     Sebelum air dialirkan ke dalam waterway, Perseroan melakukan proses filtrasi dengan memasang
     trash rack di depan pintu air (intake) untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda asing yang
     masuk ke dalam system pembangkit, serta mengendapkan kotoran yang masih ada di aliran air
     pada sandtrap yang terdapat di bagian awal dari waterway. Selanjutnya endapan pada sandtrap
     secara berkala akan dikuras untuk dikembalikan lagi ke badan sungai.




                                                    64
Page 91
2.   Bak penampungan (Headpond) dan pipa pesat (Penstock)
     Setelah melalui proses pengendapan di sandtrap, air kemudian dialirkan oleh waterway menuju
     ke bak penampung (head pond), yang berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembangkit
     memiliki persediaan air yang cukup untuk menggerakkan turbin sesuai dengan kebutuhan daya
     yang akan dibangkitkan. Hal ini untuk mencegah kekurangan air yang akan menyebabkan terjadi
     olakan air bercampur udara yang dapat merusak bilah-bilah runner pada turbin pembangkit. Pada
     ujung bak penampung juga dipasang trash rack untuk memastikan sudah tidak ada lagi benda-
     benda asing yang bisa masuk ke dalam pipa pesat dan turbin. Air pada bak penenang kemudian
     dijatuhkan untuk menggerakan turbin melalui pipa pesat (penstock). Kemiringan pipa pesat dan
     belokan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat meminimalisir kerugian (head loss) yang dapat
     mengurangi jumlah energi yang akan dihasilkan.

3.   Rumah pembangkit (Power House), Turbin dan Saluran Pembuang (Tail Race)
     Air yang dialirkan melalui pipa pesat akan memutar bilah-bilah runner pada turbin yang terdapat di
     dalam rumah pembangkit. Volume air yang mengalir diatur oleh Main Inlet Valve dan Guide Vane
     yang dikendalikan operator sesuai dengan kebutuhan energi listrik yang akan dihasilkan. Turbin
     selanjutnya memutar generator untuk membangkitkan energi listrik yang kemudian disalurkan ke
     Gardu Hubung, tempat serah terima energi listrik dengan PLN. Setelah memutar turbin, aliran air
     selanjutnya dikembalikan ke sungai kembali melalui saluran pembuang (tail race).

Penyediaan jasa O&M

Dalam melakukan jasa O&M Perseroan mengacu pada ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

1.   Operasi

     Operasi Rutin

     Memberikan jasa 24 jam/hari, 7 hari/minggu dalam mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang
     berkelanjutan untuk mengoptimalkan pembangkitan tenaga listrik dan proses produksi listrik dengan
     praktek penggunaan yang baik dan memenuhi standar yang direkomendasikan oleh pabrikan.

     Melakukan pemeriksaan operasional rutin yaitu melakukan inspeksi dan menganalisa informasi
     awal secara tepat peralatan-peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti
     tekanan, suhu dan laju arus.

     First Line Maintenance

     Melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan sederhana dan rutin untuk mencegah terjadinya
     kerusakan dan sebagai early warning jika terjadi kerusakan sehinga kerusakan dan dampaknya
     tidak bertambah luas.

2.   Pemeliharaan

     Computerized Maintenance Management System (CMMS)

     Membangun CMMS dengan menggunakan software, yaitu Maximo atau SAP, untuk membantu
     proses operational pembangkit tenaga listrik. Modul-modul utama terdiri dari:
     • Data management
     • Work management
     • Procurement management
     • Material management




                                                  65
Page 92
     Pemeliharaan Rutin (scheduled maintenance)

     Melakukan tindakan pemeliharaan dengan prinsip-prinsip preventive maintenance, predictive
     maintenance, corrective maintenance dan condition monitoring pada seluruh sistem pembangkit
     tenaga listrik dan peralatannya sesuai manufacturer manual, standar yang ada (nasional dan
     internasional) dan rencana pemeliharaan. Program pemeliharaan ini meliputi:
     •    Pemeriksaan operasional
          Melakukan inspeksi, pengukuran online dan menganalisa informasi secara tepat peralatan-
          peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti tekanan, suhu, getaran
          dan laju arus.

     •   Pemeliharaan interval tetap dan rutin
         Pemeliharaan berdasarkan interval waktu atau jam operasi peralatan dengan tujuan
         mengidentifikasi seluruh persyaratan pemeliharaan pencegahan kemudian menjadwalkan
         dan melaksanakan pemeliharaan rutin pada saat unit beroperasi atau pemadaman terencana.
         Juga melakukan pemeliharaan saat pemadaman tak terjadwal atau pemadaman tiba-tiba (unit
         trip).

     •   Pemeliharaan Tidak Terjadwal (un-scheduled maintenance)
         Melakukan pemeliharaan/perbaikan pada seluruh instalasi pembangkit jika terdapat kerusakan
         pada saat operasi sehingga peralatan tersebut dapat beroperasi kembali.

     •   Condition Monitoring
         Melakukan pengukuran, menganalisa dan melaporkan kondisi dari peralatan pembangkit listrik
         dengan tujuan memonitor kondisi proses dan kondisi peralatan, menemukan gejala kerusakan
         sebelum peralatan tersebut rusak, mencegah kerusakan yang fatal. Condition monitoring
         meliputi pengukuran:
         -   Vibration analysis
         -   Oil analysis
         -   Thermal imager analysis
         -   Thermal performance
         -   Water and steam chemistry management
         -   Assessment of specific components

     •   Mengelola Pemadaman (Outage management)
         Perseroan harus mengelola pemadaman pembangkit tenaga listrik (terjadwal dan tidak
         terjadwal), dengan koordinasi dengan klien, untuk menjalankan pemadaman dengan aman,
         meminimalkan durasi pemadaman dan pengaruhnya terhadap produksi tenaga listrik dengan
         cara sebagai berikut:
         -    Mengidentifikasi seluruh pemeliharaan yang dibutuhkan untuk pemadaman pembangkit
              tenaga listrik atau peralatan yang digunakan.
         -    Mengembangkan dan menerapkan jadwal yang rinci untuk mengatur seluruh persiapan
              pemadaman, pengerjaan dan pengujian, termasuk tindakan-tindakan pemeliharaan
              perbaikan, pekerjaan kontraktor dan pemeliharaan pencegahan terjadwal.
         -    Melakukan persiapan untuk mendukung jadwal yang telah dibuat, termasuk tapi tidak
              terbatas pada, memesan dan menerima seluruh suku cadang yang dibutuhkan untuk
              pemeliharaan terjadwal.
         -    Melakukan proses assurance oleh tim yang terpisah dari tim pelaksana pemadaman untuk
              memastikan kesiapan pemadaman.

3.   SOP (Standard Operating Procedure)

     Mengembangkan prosedur yang berkaitan dengan pengoperasian dan pemeliharaan, serta
     memastikan prosedur yang diterapkan dilaksanakan secara benar. Prosedur yang disiapkan oleh
     Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada:
     • Prosedur operasional
     • Penjadwalan
     • Prosedur “Preventive and Predictive Maintenance”


                                                  66
Page 93
     •   Perencanaan pemeliharaan secara berkala
     •   Manajemen persediaan
     •   Statistic performance
     •   Fuel quality monitoring

4.   Chemical supply

     Perseroan melakukan pengadaan dan memelihara penyediaan dan penggunaan chemical terbatas
     yang digunakan dalam proses pembangkit tenaga listrik dan pendukungnya.

5.   Consumable
     Memelihara tersedianya barang consumables termasuk tapi tidak terbatas pada:
     •  General Lube oil
     •  Lube oil filter
     •  Silica gel
     •  Refill CO2
     •  Gas Filter
     •  SF 6
     •  Transformer insulation oil
     •  Turbine lube oil and hydraulic oil

A. KETERANGAN MENGENAI PEMBANGKIT LISTRIK YANG DIMILIKI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan mengoperasikan
pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang 919 MW untuk bisnis IPP dan 1.925 MW untuk bisnis
O&M. Dari jumlah tersebut, sebesar 545 MW IPP dan 275 MW O&M dihasilkan dari salah satu pilar utama
bisnis Perseroan, gas to power. Di Pulau Batam, Perseroan merupakan pemasok listrik independen
terbesar dengan pangsa pasar penyaluran listrik sekitar 70% dari total elektrifikasi di Pulau Batam. Aset
Perseroan tersebar di wilayah dominasi Sumatera dengan rincian sebagai berikut:

1.   Pembangkit Listrik Yang Telah Beroperasi Secara Komersial

PT Mitra Energi Batam (MEB)

Lokasi                  :   Pulau Batam
Status                  :   Operasional
Kepemilikan             :   -   54% MEM
                            -   10% Perseroan
                            -   30% PLN Batam
                            -   6% YPK PLN
Kapasitas terpasang     :   84,1 MW dihasilkan dari 2 x 27,75 MW PLTG – Simple Cycle Power Plant,
                            20,6 MW PLTGU – Combined Cycle Power Plant dan 8 MW chiller

Latar belakang

Pada bulan Maret 2004, Perseroan mengakuisisi 54% kepemilikan dalam MEB, dan memulai operasi
komersial pada bulan Oktober 2004. Perseroan kemudian mengakuisisi kepemilikan lebih lanjut sebesar
10% dalam MEB dari YPK PLN. Pada saat ini, Perseroan menguasai kepemilikan efektif sebesar 64%
dalam MEB (Perseroan memiliki langsung 10%, dan melalui MEM sebesar 54%, sementara pemegang
saham lainnya adalah PLN Batam dengan kepemilikan 30,0% serta YPK PLN dengan kepemilikan
6,0%.

MEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 1 di Pulau Batam, Indonesia, yang merupakan
pembangkit listrik Perseroan pertama di Pulau Batam. Fasilitas tersebut terdiri dari PLTG - Simple Cycle
Power Plant (“SCPP”) dengan tambahan chiller berkapasitas 8,0 MW serta PLTGU - Combined Cycle
Power Plant (“CCPP”) berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang
sebesar 84,1 MW.



                                                   67
Page 94
PJBTL

MEB menandatangani PJBTBL dengan PLN Batam selama 20 tahun sejak tahun 2014 (berdasarkan
amendemen terakhir sejak operasi pertama di 2004), dan telah mencakup penambahan pendingin dan
pembangkit turbin uap untuk mengkonversi SCPP menjadi CCPP. Chiller dan CCPP tersebut secara
berturut-turut memulai operasi komersial pada bulan Oktober 2013 dan September 2014.

Tarif PJBTL juga memperhitungkan pemulihan investasi sebesar Rp7/kWh selama 12 tahun hingga
bulan Oktober 2016, berdasarkan tingkat produksi sebesar 408,4 GWh per tahun (yang merupakan
offtake minimum oleh PLN untuk SCPP) atas instalasi switchyard untuk fasilitas tersebut. Selama
12 tahun pertama hingga bulan Oktober 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp190/kWh. Sejak
bulan November 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp89/kWh, dengan memperhitungkan
penyesuaian nilai tukar berdasarkan nilai tukar Rp9,000/USD.

Terkait dengan CCPP, tarif PJBTL mencakup komponen tetap sebesar Rp350/kWh dan komponen
variabel sebesar Rp100/kWh dan Rp12/kWh, bagian tersebut wajib memperhitungkan penyesuaian
nilai tukar berdasarkan nilai tukar dasar sebesar Rp9.000/USD.

PJBTL tersebut juga mengatur tingkat take-or-pay minimum sebesar 84,0% untuk SCPP. PJBTL tersebut
memiliki kapasitas yang diperjanjikan sebesar 84,1 MW. Selain itu, PJBTL tersebut juga mengatur
penalti kontrak dalam hal MEB tidak mampu memenuhi tolak ukur kinerja tertentu dalam hal keluaran,
pemadaman sepihak, faktor ketersediaan dan Heat Rate.

Perjanjian jual beli gas

Berdasarkan PJBTL, PLN Batam bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam dari PGN untuk
pengoperasian pembangkit.

Lokasi                 :   Pulau Batam
Status                 :   Operasional
Kepemilikan            :   -   79,99% MKPI
                           -   20% PLN Batam
                           -   0,01% PT Dalle Energy
Kapasitas terpasang :      84,1 MW dihasilkan dari 55,5 MW PLTG – SCPP, 20,6 MW PLTGU –
                           CCPP dan 8 MW chiller

Latar belakang

Pada bulan Juni 2005, Perseroan mengakuisisi 40% kepemilikan dalam DEB, yang merupakan pemilik
dan operator pembangkit listrik Panaran 2. Perseroan kemudian meningkatkan kepemilikannya dalam
proyek tersebut hingga mencapai 79,99% dengan memberikan kontribusi terhadap sebagian besar
komitmen modal yang dibutuhkan proyek tersebut. PLN Batam mengakuisisi 20,0% kepemilikan dalam
pembangkit tersebut dari PT Dalle Energy pada tahun 2006.

DEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 2 di Pulau Batam, Indonesia. Fasilitas tersebut
terdiri dari satu SCPP berkapasitas 55,5 MW, dengan tambahan pendingin berkapasitas 8,0 MW dan
CCPP berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang sebesar 84,1 MW.

PJBTL

DEB dan PLN Batam menandatangani PJBTL yang berakhir pada tanggal 1 April 2025. Berdasarkan
PJBTL tersebut, DEB wajib mengadakan, mengoperasikan dan memelihara dua unit generator turbin
gas dan unit pendingin. PLN Batam akan membeli pasokan listrik yang dihasilkan oleh unit tersebut
dengan dasar take-or-pay minimum sebesar 90% dari listrik yang dihasilkan pada harga Rp285/kWh
dengan memperhitungkan penyesuaian nilai tukar.




                                                  68
Page 95
Perjanjian jual beli gas

Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.

Perjanjian jual beli gas

Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.

PT Energi Listrik Batam (ELB)

Lokasi                 :   Pulau Batam
Status                 :   Operasional
Kepemilikan            :   -   95% UBE
                           -   1,51% UGE
                           -   3,49% Perseroan
Kapasitas terpasang :      76 MW dihasilkan dari 2 unit PLTG - SCPP

Latar belakang

ELB didirikan pada bulan Maret 2012 melalui perusahaan ventura bersama, PT Universal Batam Energy
(“UBE”). Pada bulan Maret 2021, ELB mengalami perubahan kepemilikan saham dengan Perseroan
menguasai 45,49%, UGE menguasai 30,51%, KPIC Netherland B.V menguasai 21% dan Kanden
Power-Tech Corporation menguasai 3%. ELB memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di
Tanjung Uncang di Pulau Batam, yang mulai beroperasi secara komersial pada bulan Januari 2016.

Pada bulan September 2012, ELB mengadakan perjanjian Engineering, Procurement & Construction
(“EPC”) dengan konsorsium yang terdiri dari Perseroan dan PT Dalle Engineering Construction
(“Konsorsium DEC”). Berdasarkan perjanjian tersebut, Konsorsium DEC setuju untuk menyediakan
jasa EPC. Berdasarkan kontrak tersebut, Perseroan setuju untuk memasok generator turbin gas,
sementara PT Dalle Engineering Construction setuju untuk melaksanakan pembangunan proyek
tersebut.

Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“PJBTL”)

ELB menandatangani PJBTL dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”) pada tahun
2012 yang kemudian diubah pada bulan Oktober 2015 untuk jangka waktu 20 tahun, yang mana tanggal
operasi komersial (COD) dimulai pada tanggal 6 Januari 2016 untuk unit 2 dan 14 Mei 2016 untuk unit 1.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
CPI Indonesia dan Amerika Serikat. PJBTL tersebut juga mengatur batas minimum take-or-pay sebesar
66,3% untuk 2 tahun pertama dan 85% untuk sisa tahun PJBTL.

Perjanjian jual beli gas

ELB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PT Perusahaan Gas Negara untuk pasokan gas
yang biayanya dibebankan kepada PLN Batam. PJBG telah diperbarui hingga tahun 2024. Sehubungan
dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak sudah berhasil untuk mendiskusikan
terms and conditions dari perpanjangan perjanjian jual beli gas antara PGN dan ELB. Saat ini perjanjian
sedang proses penandatanganan oleh para pihak.

Proyek Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (CCPP)-ELB Add On

ELB saat ini sedang membangun tambahan Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (“ELB Add On”)
sebesar 39 MW dari kapasitas bersih PJBTL yang ada saat ini sebesar 2 x 35 MW. Pembangkit Listrik
saat ini beroperasi sebagai Pembangkit Listrik Siklus Sederhana (“SCPP”) di Tanjung Uncang Pulau
Batam – Indonesia.




                                                  69
Page 96
Proyek Add On ELB diharapkan dapat memperkuat “Grid System” Batam-Bintan dengan memasang
2 HRSG (Heat Recovery Steam Generator) dan 1 STG (Steam Turbine Generator) untuk menghasilkan
Combined Cycle sebesar 39 MW net Power Output untuk mendapatkan efisiensi pembangkit listrik
yang lebih tinggi.

Investigasi Tanah dan Topografi telah dilakukan pada tahun 2021, ditindaklanjuti dengan beberapa
pekerjaan engineering untuk beberapa peralatan utama pada awal tahun 2023. Kontrak EPC dengan
PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2023 dan Notice to Proceed
(NTP) diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023 dengan jangka waktu penyelesaian proyek selama
24 bulan.

PT Energi Prima Elektrika (EPE)

Lokasi                 :       Patih Galung, Prabumulih, Sumatera Selatan
Status                 :       Operasional
Kepemilikan            :       -   92,5% MKPI
                               -   7,50% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang :          12 MW dihasilkan dari PLTG – Gas Engine

Latar belakang

EPE, yang mulai beroperasi pada tahun 2006, diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2010. EPE memiliki
PLTG yang terletak di Prabumulih, Sumatera Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas
dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.

PJBTL

Pada bulan November 2004, EPE menandatangani pengalihan PJBTL dengan PLN Enjiniring dan PLN
Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (PLN WS2JB). Berdasarkan pengalihan PJBTL tersebut,
seluruh hak dan kewajiban PLN Enjiniring yang timbul berdasarkan PJBTL yang diadakan antara PLN
Enjiniring dan PLN WS2JB dialihkan kepada Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut, EPE wajib
mendanai, mendirikan dan mengoperasian pembangkit listrik berkapasitas 12,5 MW. Para pihak setuju
bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari EPE selama 20 tahun, yang tunduk kepada
perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada
berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga
gas. PJBTL akan berakhir pada tahun 2026.

Perjanjian jual beli gas

EPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Sehubungan
dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus
melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE)

Lokasi                     :    Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan
Status                     :    Operasional
Kepemilikan                :    -    85% MKPI
                                -    15% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang        :    12 MW dihasilkan dari PLTG - Gas Engine




                                                     70
Page 97
Latar belakang

MPE memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan.
Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.

PJBTL

Berdasarkan PJBTL antara Perseroan dan PLN WS2JB yang berlaku efektif mulai tahun 2004,
Perseroan wajib mendanai, mendirikan, dan mengoperasikan pembangkit listrik berkapasitas 12 MW.
Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari MPE sampai dengan tahun
2028, yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Pada
bulan 7 Januari 2022, MPE dan PLN WS2JB melakukan amandemen terhadap PJBTL untuk koreksi tarif
hingga jumlah komponennya mencapai Rp616,24/kWh berdasarkan faktor kapasitas sebesar 80,0%.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada
berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga
gas.

Perjanjian jual beli gas

MPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku hingga 5 Mei 2028.

PT Bio Jatropha Indonesia (BJI)

Lokasi                     :   Cianjur, Jawa Barat
Status                     :   Operasional
Kepemilikan                :   -   99,99% SAL
                               -   0,01% SHS
Kapasitas terpasang        :   9 MW dihasilkan dari 3 turbin air tipe horizontal francis

Latar belakang

BJI didirikan berdasarkan Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., No. 24 tanggal 19 Oktober 2006.
Perseroan memiliki kepemilikan mayoritas pada BJI melalui akuisisi 70,0% saham PT Sangsaka Agro
Lestari (SAL) yang merupakan pemegang 99,9% saham BJI sebagaimana Akta Notaris Yurisa Martanti,
S.H., M.H., No. 4 tanggal 12 September 2011.

BJI membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 9 MW yang
berlokasi di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode run-of-river
pada aliran sungai Cibalapulang sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat
(PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2012 (PLTM
Cibalapulang-1). BJI memulai operasi komersial PLTM Cibalapulang-1 pada 13 September 2017.

PJBTL

Pada tanggal 1 Februari 2012, BJI menandatangani PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, untuk jangka waktu 15 tahun dengan harga Rp656 per
kWh. Pada tanggal 6 September 2016, PJBTL diubah untuk menjadwal ulang target Tanggal Operasi
Komersial (COD) pada tanggal 31 Januari 2017 dan merevisi harga listrik menjadi Rp1.100/kWh
selama 8 tahun pertama dan Rp850/kWh untuk sisa masa operasi. PJBTL diubah beberapa kali dengan
amandemen terakhir pada tanggal 28 Agustus 2017 untuk menjadwal ulang target Tanggal Operasi
Komersial (COD) pada tanggal 31 Desember 2017.




                                                      71
Page 98
PT Pembangkit Pusaka Parahiangan (PPP)

Lokasi               :   Cianjur, Jawa Barat
Status               :   Operasional
Kepemilikan          :   -   99,99% Perseroan
                         -   0,01% DP
Kapasitas terpasang :    8,8 MW dihasilkan dari 2 turbin air tipe horizontal francis

Latar belakang

PPP didirikan berdasarkan Akta Notaris Diana Dewi, S.H., No. 34 tanggal 24 Desember 2010. Perseroan
memiliki kepemilikan penuh pada PPP melalui akuisisi saham PPP sebagaimana Akta Notaris Yurisa
Martanti, S.H., M.H., No. 15 tanggal 12 Desember 2012.

PPP membangun dan akan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 8,8 MW
yang berlokasi di Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode
run-of-river pada aliran sungai Cibuni sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2013
(PLTM Pusaka-1). PPP telah beroperasi secara komersial pada 23 Mei 2018.

PJBTL

Pada tanggal 12 September 2013, PPP dan PLN UID Jabar menandatangani PJBTL untuk pengoperasian
pembangkit listrik tenaga mini-hidro PLTM Pusaka-1 dengan kapasitas 2x4,4 MW dan PLTM Pusaka-3
dengan kapasitas 2x1,5 MW yang berada di Kecamatan Pasir Kuda dan Tanggeung, Kabupaten Cianjur,
Jawa Barat. Berdasarkan kesepakatan ini, PLN UID Jabar akan membeli tenaga listrik yang dihasilkan
dari pembangkit listrik tenaga mini-hidro sebesar Rp656 per kWh untuk jangka waktu 15 tahun setelah
Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal 28 Juli 2016, para pihak sepakat untuk menjadwalkan
ulang target COD PLTM Pusaka-1 menjadi 30 Mei 2018. Sementara untuk PLTM Pusaka-3 dikarenakan
adanya force majeure pergerakan tanah yang masif di site sehingga membutuhkan pekerjaan geoteknik
yang kompleks untuk mengembalikan ke kondisi yang aman & stabil dan beimplikasi kepada peningkatan
nilai investasi yang sangat besar, maka PPP dan PLN UID Jabar sepakat untuk mengakhiri PJBTL
untuk PLTM Pusaka-3 pada tanggal 1 September 2016.

JOC Sarulla Operations Ltd

Lokasi               :   Sarulla, Sumatera Utara
Status               :   Operasional/Komitmen
Kepemilikan          :   -   18,9975% Perseroan
                         -   18,2525% Inpex
                         -   12,75% Ormat International
                         -   25% Itochu
                         -   25% Kyushu Electric
Kapasitas terpasang :    330 MW operasional

Latar belakang

Proyek panas bumi Sarulla merupakan proyek konsorsium pemegang Kontrak Kerjasama Operasi
(JOC) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk pengembangan lapangan panas bumi
Sarulla. Sesuai dengan Kontrak Penjualan Energi (ESC) antara konsorsium, PGE dan PLN, konsorsium
melakukan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas
bumi dengan kapasitas 3x110 MW di dua lokasi terpisah, yaitu 1x110 MW di Silangkitang (SIL) dan
2x110 MW di Namora I Langit (NIL) yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,
Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 28 Maret 2014, konsorsium menandatangani perjanjian
pembiayaan sindikasi internasional dengan skema project financing dengan JBIC, ADB dan beberapa
bank komersial. Konsorsium telah berhasil mengoperasikan 2 unit pertama pembangkit listrik (1x110
MW di lapangan SIL dan 1x110 MW di lapangan NIL). Pembangkit listrik unit terakhir (unit 3) telah
beroperasi secara penuh pada Mei 2018.


                                                  72
Page 99
ESC

Kontrak Penjualan Energi (ESC) ditetapkan selama 504 bulan sejak tanggal efektif yaitu 27 Februari
1993 atau 30 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal 26 April 2010, JOC telah
menandatangani “Konfirmasi Bersama Proyek Sarulla” dengan PLN yang mengkonfirmasikan bahwa
para pihak yang telah sepakat untuk mengubah harga listrik yang dijual berdasarkan ESC menjadi
harga yang merata sebesar USD0,0679/kWh.

PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)

Lokasi                 :   Pekanbaru, Riau
Status                 :   Operasional
Kepemilikan            :   -   51% Perseroan
                           -   49% RHIS
Kapasitas terpasang :      275 MW dihasilkan dari PLTGU

Latar belakang

PT Medco Ratch Power Riau (MRPR), adalah sebuah Perseroan Bertujuan Khusus (Special Purpose
Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) and RH International (Singapore) Corporation Pte., Ltd.
(RHIS) (49%), memperoleh hak untuk mengembangkan PLTGU 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau, Indonesia pada bulan November 2016. Pada bulan April 2017, Perseroan memasuki PJBTL
dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.

Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada akhir tahun 2018 dan telah mencapai operasi
komersial pada tanggal 10 Februari 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi Pasir
Putih 150kV yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

PJBTL

MRPR telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas
berkapasitas 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dimana MRPR setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan take-or-pay sebesar 60% dimana MRPR diharuskan memasok
tenaga listrik, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dan PLN diharuskan membeli,
minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dari kapasitas pembangkit listrik.

Perjanjian jual beli gas

Berdasarkan PJBTL, PLN bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam untuk pengoperasian
pembangkit

PT Medcopower Solar Sumbawa (PLTS Sumbawa)

Lokasi                 :   Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Status                 :   Operasional
Kepemilikan            :   -   50% MPEB
                           -   50% AMNT
Kapasitas terpasang :      26.8 MWp

Latar belakang

PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSoS) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special
Purpose Vehicle”) yang didirikan untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia dan
mengurangi bahan bakar diesel dari tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). PLTS
Sumbawa akan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ground-mounted terbesar di Indonesia
pada saat beroperasi, dengan total kapasitas terpasang 26.8 MWp (20.6 MWac). Perjanjian sewa
ditandatangani pada bulan Maret 2020, dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama
20 tahun dengan AMNT.


                                                73
Page 100
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada tahun 2021 dan telah memasuki operasi
komersial pada Juni 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi concentrator 33kV, yang
dimiliki dan dioperasikan oleh AMNT.

Perjanjian Sewa

MPSoS telah menandatangani Perjanjian Sewa dengan AMNT untuk pengoperasian pembangkit
listrik tenaga surya berkapasitas 26.8 MWp di Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dimana MPSoS setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga listrik ke AMNT untuk jangka
waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak. Perjanjian Sewa mencakup pengaturan
penyerapan energi listrik, dimana MPSoS diharuskan untuk memasok dan AMNT diharuskan untuk
menyerap, membeli, seluruh energi listrik yang dapat dibangkitkan oleh PLTS selama jangka waktu
20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

2.   Pembangkit Listrik yang Belum Beroperasi Secara Komersial

PT Medco Cahaya Geothermal (PLTP Ijen)

Lokasi                :   Bondowoso, Jawa Timur
Status                :   Pengembangan
Kepemilikan           :   -  51% MGI
                          -  49% OGP
Kapasitas terpasang :     sampai 110 MW (target COD di tahun 2025, Unit 1 34 MW)
Alasan belum        :     PLTP Ijen sedang dalam tahap konstruksi
beroperasi secara
komersial

Latar Belakang

Wilayah kerja prospek panas bumi Blawan Ijen terletak di Jawa Timur dan meliputi tiga kabupaten yaitu
Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo.

MCG mendapatkan wilayah kerja panas bumi Blawan Ijen melalui proses lelang pada tahun 2010. Saat
ini struktur kepemilikan saham dari MCG adalah 51% oleh MGI dan 49% oleh PT Ormat Geothermal
Power (OGP). Izin Panas Bumi didapatkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2015 melalui
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – IPB No. 2683K/30/MEMR/2015. Izin Panas
Bumi ini berlaku untuk pemanfaatan panas bumi melalui kegiatan eksporasi, studi kelayakan dan
pengembangan/eksploitasi selama 35 tahun (+2 tahun) yang dimulai sejak tanggal 25 Mei 2011.

Kegiatan studi eksplorasi berupa aktivitas 3G (Geologi, Geochemist dan Geophysics) sudah dilakukan
sejak 2012 oleh beberapa konsultan panas bumi internasional seperti ELC (Electro Consult - Italy),
GeothermEx (US) dan JACOBS. Kegiatan awal eksplorasi berupa pengeboran sumur eksplorasi ukuran
kecil termasuk uji aliran sumur sudah dilakukan di tahun 2016 – 2017 dengan hasil pengeboran yang
positif.

Pada Tahun 2019 – 2022, pihak MCG telah melakukan kegiatan pemboran eksplorasi sumur
berdiameter besar sebanyak empat sumur sesuai dengan komitmen kepada Menteri ESDM pada saat
proses pengurusan penggantian masa eksplorasi dan telah dilakukan semua kegiatan uji sumur untuk
menghitung potensi pengembangannya. Rangkaian kegiatan numerical model dan feasibilty study telah
dilakukan untuk memasuki tahap eksploitasi.

Pada bulan Oktober 2022, MCG telah mengirimkan Notice of Intent to Develop (NOID) pada PLN yang
menyatakan bahwa MCG siap mengembangkan Tahap 1 dengan kapasitas antara 31-34 MW.




                                                  74
Page 101
PJBTL

Berdasarkan Izin Panas Bumi yang dimiliki MCG, maka pada tanggal 27 Februari 2013, MCG
menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi
dengan kapasitasi sampai 110 MW di Jawa Timur. MCG setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga
listrik kepada PLN untuk jangka waktu 30 tahun dengan harga dasar USD8,58 cent per kilowatt hour
(kWh) dengan penyesuaian berkala berdasarkan formula yang tercantum dalam PJBTL. Tambahan tarif
sebesar USD0,3 cent per kilowatt hour (kWh) untuk pembangunan jaringan transmisi juga tercantum di
dalam PJBTL.

Pengaturan di dalam PJBTL mencakup antara lain pengaturan take-or-pay 90% dimana MCG diwajibkan
untuk memasok dan PLN diharuskan untuk membeli, minimal, 90% dari kapasitas pembangkit listrik.
Tanggal efektif di PJBTL telah terjadi pada 21 Januari 2023.

Pembangunan PLTP Unit 1

Pekerjaan pengeboran 6 sumur eksploitasi dan pekerjaan EPCC telah dimulai sejak Januari 2023.
Pengeboran 6 sumur eksploitasi telah diselesaikan pada Q1 2024 dan uji sumur juga telah diselesaikan.
Pengiriman major equipment (OEC package) telah diselesaikan dan saat ini major equipment telah
dipasang di lokasi. Pembangunan jalur transmisi menuju gardu induk di Banyuwangi sepanjang ±28km
telah diselesaikan dalam tahap pengetesan. Saat ini PLTP Unit 1 sedang dalam tahap commissioning
dan diharapkan akan beroperasi komersial pada Januari 2025.

PT Medcosolar Bali Timur (PLTS Bali Timur)

Lokasi               :   Tianyar, Karangasem, Bali Timur
Status               :   Pengembangan
Kepemilikan          :   -   51% Perseroan
                         -   49% SP
Kapasitas terpasang :    25 MWp
Alasan belum        :    Sedang dalam tahap konstruksi.
beroperasi secara
komersial

Latar belakang

PT Medcosolar Bali Timur (MSBT) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan Solar Phillipines Power Project Holdings, Inc (SP)
(49%) untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia. PLTS Bali Timur memperoleh hak
untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan
Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-
Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.

Kegiatan pembangunan pembangkit listrik telah dimulai pada bulan Januari tahun 2024 dan akan
memasuki operasi komersial pada awal Q2 2025, yang dimana bangunan fasilitas khusus, dalam hal ini
Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN. Pembangkit listrik bertenaga
surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan dioperasikan oleh MSBT.

PJBTL

MSBT telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dimana MSBT setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.




                                                 75
Page 102
PT Medco Solar Bali Barat (PLTS Bali Barat)

Lokasi                    :   Negara, Jembrana, Bali Barat
Status                    :   Pengembangan
Kepemilikan               :   -   51% Perseroan
                              -   49% SP
Kapasitas terpasang     :     25 MWp
Alasan belum beroperasi :     Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi.
secara komersial

Latar belakang

PT Medco Solar Bali Barat (MSBB) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan SP (49%) untuk mendukung rencana bauran energi
bersih Indonesia. PLTS Bali Barat memperoleh hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten
Jembrana, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan
memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2026
dan akan memasuki operasi komersial pada tahun 2027, yang dimana bangunan fasilitas khusus,
dalam hal ini Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN. Pembangkit
listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan dioperasikan
oleh MSBB.

PJBTL

MSBB telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dimana MSBB setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.

B. PASOKAN BAHAN BAKAR PEMBANGKIT LISTRIK

Pasokan gas bumi

Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
berbahan bakar gas untuk Perusahaan Anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
bumi dari: (i) PT PLN (Persero) dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit
seperti MEB, DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas antara
lain PGN dan Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka menengah,
dengan jangka waktu 1-2 tahun.

Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas berdasarkan
peraturan atau keputusan pemerintah, dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam
formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.

Pasokan air

Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit Listrik
Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan Air Permukaan.
Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan berdasarkan Peraturan
Daerah dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan daerah masing-
masing.




                                                   76
Page 103
C. KETERANGAN MENGENAI PENYEDIAAN JASA O&M OLEH PERSEROAN

Selain sebagai IPP, Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan juga melakukan jasa O&M baik milik
perusahaan listrik swasta lainnya ataupun milik PLN. Berikut di bawah ini adalah jasa O&M yang
dioperasikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan:
1. O&M Tanjung Jati B Power Services, berlokasi di Jepara (Jawa-Tengah), dengan kapasitas 1.320
    MW, Jangka waktu kontrak sampai 2029.
2. O&M PLTP Sarulla, berlokasi di Tarutung (Sumatera Utara) dengan kapasitas 330 MW, Jangka
    waktu kontrak sampai dengan 2024.
3. O&M PLTU Sulut-1 di Sulawesi Utara, dengan kapasitas 100 MW.
4. O&M PLTU Timor-1 di Nusa Tenggara Timur, dengan kapasitas 100 MW.

D. PRODUKSI TENAGA LISTRIK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh kegiatan pembangkit listrik dan
penyediaan jasa O&M oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan dilakukan di Indonesia.
Perseroan memiliki 14 pembangkit listrik dimana 10 di antaranya telah berproduksi; serta penyediaan
jasa O&M bagi 4 pembangkit listrik milik pihak ketiga.

Tabel di bawah ini merupakan rincian produksi tenaga listrik hingga 30 September 2024:

                                                 31 Desember     31 Desember        30 September
Keterangan
                                                     2022            2023               2024
Kapasitas terpasang (MW)                              939             919                919
Tenaga listrik yang diproduksi per tahun (GWh)       3.993           4.155              2.962
Rata-rata Faktor Kapasitas (%)                       69%             68%                65%

Kapasitas terpasang

                                                 31 Desember     31 Desember        30 September
Keterangan (dalam MW)
                                                     2022            2023               2024
Perseroan
  PLTG 20 MW Truck-Mounted                              20             -                  -

Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
  PT Mitra Energi Batam                               85              85                  85
  PT Dalle Energy Batam                               85              85                  85
  PT Energi Listrik Batam                             76              76                  76
  PT Energi Prima Elektrika                           12              12                  12
  PT Multidaya Prima Elektrindo                       12              12                  12
  Sarulla Operations Ltd                             330             330                 330
  PT Medco Ratch Power Riau                          275             275                 275
  PT Medcopower Solar Sumbawa                         26              26                  26
  PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1           9               9                   9
  PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan                   9               9                   9
Total kapasitas terpasang                            939             919                 919

Tenaga listrik yang diproduksi

                                                 31 Desember     31 Desember        30 September
Keterangan (dalam GWh)
                                                     2022            2023               2024
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
  PT Mitra Energi Batam                              551             565                 429
  PT Dalle Energy Batam                              634             579                 467
  PT Energi Listrik Batam                            521             521                 392
  PT Energi Prima Elektrika                           73              69                  53
  PT Multidaya Prima Elektrindo                       74              75                  55




                                                   77
Page 104
                                                31 Desember      31 Desember       30 September
Keterangan (dalam GWh)
                                                    2022             2023              2024
  Sarulla Operations Ltd                             757              702               524
  PT Medcopower Solar Sumbawa                         23               40                31
  PT Medco Ratch Power Riau                         1.285            1.544              954
  PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1          33               21                23
  PT Pembangkitan Pusaha Parahiangan                  42               38                34
Total tenaga listrik yang diproduksi                3.993            4.155             2.962

Faktor kapasitas

                                               31 Desember     31 Desember         30 September
Keterangan (dalam %)
                                                   2022            2023                2024
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
  PT Mitra Energi Batam                           77%              79%                 80%
  PT Dalle Energy Batam                           88%              80%                 86%
  PT Energi Listrik Batam                         85%              85%                 85%
  PT Energi Prima Elektrika                       69%              66%                 67%
  PT Multidaya Prima Elektrindo                   70%              71%                 70%
  Sarulla Operations Ltd                          70%              65%                 65%
  PT Medcopower Solar Sumbawa                     21%              22%                 23%
  PT Medco Ratch Power Riau                       60%              64%                 53%
  PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1      42%              26%                 39%
  PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan              54%              49%                 59%


PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

Tingginya konsumsi energi fosil memperlihatkan perbedaan signifikan antara laju penggunaan sumber
daya fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) dengan kecepatan untuk menemukan cadangan
baru. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan cadangan energi fosil yang terbatas, Indonesia memerlukan
diversifikasi atau penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi dapat terjamin
melalui upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, tenaga air, energi
surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir. Hal ini akan mengubah paradigma pengelolaan
energi, awalnya energi fosil dibutuhkan sebagai faktor penunjang utama kebutuhan energi, yang akan
tergantikan dengan peranan energi terbarukan.

Perseroan didirikan sejak tahun 2004 dan sampai akhir September 2024 telah memiliki aset IPP dengan
total kapasitas 919 MW dengan berbagai tipe dan jenis bahan bakar termasuk gas, panas bumi, air dan
surya, serta menyediakan jasa O&M bagi pembangkit listrik dengan berbagai tipe pembangkit dan jenis
bahan bakar, termasuk batu bara, gas dan panas bumi. Menyadari perubahan paradigma pengelolaan
energi, Perseroan akan terus mengembangkan ranah usaha ke arah energi bersih dan terbarukan.

Berdasarkan RUPTL 2021-2030, tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun mendatang untuk
seluruh Indonesia adalah 40,575 MW atau pertambahan kapasitas rata-rata mencapai 4,06 GW
per tahun. Penambahan kapasitas pembangkit tersebut lebih rendah daripada RUPTL 2019-2028
dikarenakan Pemerintah yang lebih fokus pada penambahan kapasitas pembangkit EBT agar mencapai
target bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan adanya rencana early retirement dari pembangkit PLTU
sebesar 1,1 GW dan penggantian PLTD/PLTMG/PLTG tua tersebar sekitar 3,6 GW. Proyek 35 GW
tetap dilaksanakan, namun jadwal COD-nya disesuaikan dengan kebutuhan sistem.

Dalam perencanaan pembangunan 40,575 GW, sebanyak 14,269 MW akan dikembangkan oleh PLN
(35.17%), 26,006 MW dikembangkan oleh IPP (64.09%), dan 300 MW akan dikembangkan dengan
kerjasama antara Wilayah Usaha (0.74%).




                                                   78
Page 105
PLTU batubara akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 13,819 MW
atau 34,0%, sementara pembangkit gas yang terdiri dari PLTG/MG/GU/D dengan kapasitas 5,833 MW
atau 14%. Untuk energi baru dan terbarukan (EBT), yang terbesar adalah PLTA/PLTM sebesar 10,391
MW atau 26%, disusul oleh PLTS sebesar 4,680 MW atau 12%, PLTP sebesar 3,355 MW atau 8%.
Sedangkan EBT lainnya dan PLT EBT Base sebesar 2,497 MW atau 6% .

Sampai akhir September 2024, Perseroan memiliki committed kontrak baru untuk O&M Ijen phase-1
dengan kapasitas 34 MW yang akan dioperasikan oleh PT Medco Power Geothermal Service Pada
akhir 2024, Perseroan direncanakan mencapai COD untuk PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas
34 MW.

1.   Keunggulan Kompetitif

Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia

Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan tertinggi di dunia dengan perkiraan
tingkat pertumbuhan PDB sebesar 5,17% pada tahun 2018, melampaui perkiraan rata-rata pertumbuhan
dunia sebesar 3,7%. Karakteristik industri pembangkit listrik dalam Kawasan Asia Tenggara berbeda-
beda di setiap negara. Pasar pembangkit listrik Singapura dan Filipina diliberalisasi sementara yang lain,
termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, berada dalam berbagai tahap liberalisasi. Sementara dari
sisi pertumbuhan, menurut Wood Mackenzie, Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkiraan
pertumbuhan tertinggi dari 5 negara lainnya. Dari 2018-2035 kapasitas terpasang pembangkit listrik di
Indonesia diperkirakan akan meningkat secara CAGR sebesar 6,63%; Vietnam sebesar 6,17%; Filipina
sebesar 4,42%; Malaysia sebesar 4,07%; Thailand sebesar 2,79%; dan Singapura sebesar 0,08%.

Perseroan merupakan salah satu pemain utama dalam pasar pembangkit listrik Indonesia. Perseroan
percaya bahwa hal ini menempatkan Perseroan di posisi yang tepat untuk memanfaatkan pertumbuhan
sektor pembangkit listrik secara efektif dan dalam jangka waktu singkat.

Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
pembangunan dan pendanaan

Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pengembang
pembangkit listrik dan penyedia jasa O&M dengan rekam jejak yang sudah terbukti dalam perencanaan,
pembangunan, pendanaan serta O&M pembangkit listrik. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya
kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan dari 55,5 MW pada tahun 2004 menjadi 919 MW per
30 September 2024. Sampai akhir September 2024, Perseroan memiliki commited kontrak baru O&M
Ijen phase-1 kapasitas 34 MW yang akan dioperasikan oleh PT Medco Power Geothermal Services.

Dalam proses perencanaan dan pembangunan tersebut, Perseroan bekerja sama dengan pemasok
peralatan kelas dunia seperti GE, Siemens, Wartsila, Andritz, Voith dan Rolls-royce. Proses tersebut
menjadikan Perseroan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan menambah keahlian secara
signifikan setiap personil Perseroan dari waktu ke waktu. Dalam penyediaan jasa O&M, sampai dengan
akhir September 2024, Perseroan memiliki total kapasitas O&M sebesar 1,925 MW.

Rekam jejak ini didukung dengan budaya perusahaan terhadap masalah kesehatan, keamanan,
pengendalian lingkungan dan tata kelola yang baik. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan Perusahaan Anak Perseroan, telah mendapatkan ISO 9001:2008 Quality Management
System, ISO 14001:2004 Environment Management System, OHSAS 18001:2007 Occupational
Health and Safety Management System dan ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System dan
beberapa penghargaan yaitu Best Clean and Renewable Energy Company (Perseroan), The Best
Environmental Management kategori Power Plant dari Pemerintah Kota Batam Propinsi Kepulauan
Riau (MEB), Penghargaan PROPER peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan
(PLTU Tanjung Jati B), The Best Clean and Renewable Energy Company dalam Best Electricity Award
(Perseroan), Perusahaan Pembangkit Listrik Swasta yang Aktif Memasok Energi Bersih dalam Sektor
Ketenagalistrikan (Perseroan), Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE Bidang Panas Bumi Kategori




                                                   79
Page 106
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (MCG), Top CSR Award dan Clean Enegy Company (MRPR), Zero Accident Award dan
Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja dengan kategori
PLATINUM dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MEB), Implementasi Stakeholder
Engagement dan CSR yang Sangat Baik dari Walikota Pekanbaru (MRPR), ASEAN Red Ribbon for
Outstanding Workplace (ARROW) Awards dari ASEAN Business Coalition on HIV and AIDS, Regional
Electricity Company with Excellent Service kategori Energy Supply Chain Company dari (ELB),
Pemenuhan Corrective Action Plan (CAP) Lingkungan dan Sosial dengan Kategori Baik dan Lengkap
yang memperoleh Apresiasi atas Pelaksanaan Standar Environmental and Social Safeguards (ESS)
PT Sarana Multi Infrastruktur. Hingga September 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak TJBPS
telah menerima penghargaan Gold Proper selama 5 tahun berturut-turut.

Platform jasa O&M yang handal

Selain sebagai IPP, Perseroan memiliki lini bisnis lain sebagai penyedia jasa Operation & Maintenance
(O&M). Dengan keahlian tenaga kerja yang dimiliki Perseroan, sampai akhir September 2024, Perseroan
telah memiliki kontrak O&M baik untuk aset Perseroan sendiri maupun jasa O&M pihak ketiga, termasuk
PLN, dengan total kontrak O&M sebesar 1.925 MW.

Perseroan yakin akan dapat terus berkontribusi dan mengembangkan bisnis O&M ini, karena:
•   Telah berpengalaman lebih dari 13 tahun dalam bisnis O&M di Indonesia.
•   Memiliki lebih dari 400 tenaga kerja handal dibidang O&M.
•   Memiliki pengalaman O&M untuk mengoperasikan pembangkit degan variasi kapasitas dan jenis
    pembangkit (PLTU, PLTGU, PLTP, PLTMH, PLTS) mulai dari 9 MW hingga 1.320MW.
•   Kinerja tinggi dengan kehandalan produksi listrik yang sesuai standar internasional.
•   Memenuhi standar lingkungan hidup baik nasional maupun internasional, dan telah diakui dengan
    beberapa penghargaan yang dicapai.
•   Tenaga kerja terampil dan berpengalaman, dimana Perseroan telah bekerjasama dengan politeknik
    lokal untuk pelatihan kerja.
•   Sinergi dan dukungan penuh dari MEI sebagai induk perusahaan Perseroan.
•   Strategic Alliance dengan Kansai Electric Power untuk O&M dan gas to power.

Kontrak jangka panjang dengan PLN

PLN, pelanggan utama Perseroan, berkomitmen untuk membeli seluruh produksi tenaga listrik
yang dihasilkan Perseroan. Jangka waktu kontrak PJBTL adalah 15-30 tahun yang sebagian dapat
diperpanjang dan sebagian lagi harus dikembali ke PLN setelah jangka waktu kontrak PJBTL habis.
Selama masa PJBTL tersebut, PLN berkewajiban untuk melakukan pembayaran tenaga listrik kepada
Perseroan sesuai tarif dalam PJBTL untuk setiap tenaga listrik yang dikirimkan ke jaringan PLN. Berikut
adalah ringkasan PJBTL Perseroan dari pembangkit listrik yang telah beroperasi:

Perusahaan                                                                 Akhir Masa PJBTL (tahun)
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam                                                                 2034
PT Dalle Energy Batam                                                                 2025
PT Energi Listrik Batam                                                               2036
PT Energi Prima Elektrika                                                             2026
PT Multidaya Prima Elektrindo                                                         2028
Sarulla Operations Ltd                                                          Unit 1 & 2: 2047
                                                                                 Unit 3: 2048
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1                                            2032
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan – Pusaka 1                                         2033
PT Medco Ratch Power Riau                                                             2042
PT Medcopower Solar Sumbawa                                                           2042




                                                  80
Page 107
Arus kas yang stabil dari PJBTL

Perseroan telah menghasilkan arus kas yang stabil yang berasal dari PJBTL Perseroan dengan PLN
selaku pelanggan utama. Arus kas tersebut mendukung kebutuhan belanja modal, modal kerja dan
secara bersamaan akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga serta pelunasan utang secara
tepat waktu. Perseroan berkeyakinan bahwa kemampuan dalam menghasilkan arus kas Perseroan
tersebut didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut: (1) pasokan bahan bakar yang terjaga secara
harga dan kuantitas; (2) permintaan tenaga listrik dari PLN yang diwajibkan sesuai dengan PJBTL;
(3) struktur tarif yang kuat; (4) fasilitas pembangkit listrik yang bertaraf internasional dan tim manajemen
yang berpengalaman dan terbukti.

Perseroan memiliki struktur tarif listrik yang menarik dengan PLN yang memungkinkan Perseroan
untuk meneruskan biaya sehubungan dengan nilai tukar mata uang asing dan biaya bahan bakar.
Secara khusus, tarif listrik Perseroan untuk PLN mencakup provisi penyesuaian otomatis atas fluktuasi
mata uang. Oleh karena itu, tarif listrik Perseroan yang ditagih kepada PLN secara substansial bersifat
konstan dalam USD dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD.

Perseroan juga memiliki pasokan gas bumi yang terpercaya dan terdiversifikasi dari pemasok utama
Perseroan, termasuk PGN dan Pertamina. Kontrak untuk pasokan bahan bakar Perusahaan anak
merupakan kontrak jangka panjang.

Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
pembangkit listrik di Indonesia

Manajemen Perseroan memiliki pengalaman yang ekstensif dalam sektor ketenagalistrikan dan rekam
jejak yang terbukti dalam membangun, mengoperasikan, memperoleh pendanaan dan melakukan
pemeliharaan. Tim manajemen senior Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam industri
pembangkit listrik. Sebagai tambahan, anggota tim manajemen Perseroan memiliki keterampilan yang
memadai dan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang ekstensif mengenai industri pembangkit
listrik di Indonesia.

2.   Strategi untuk mencapai target Perusahaan

Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
    pemerintah seperti ESDM, DJK, EBTKE, PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
    melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan supply listrik, dan mulai merencanakan
    secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1,000 MW untuk pembangkit
    energi bersih serta energi baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
    dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
    dikembangkan lebih lanjut.

ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, berdasarkan tahun buku 30 September
2024, Perseroan hanya memiliki peralatan dan perlengkapan kantor dengan nilai sebesar Rp49.150
juta dan tidak memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan.




                                                    81
Page 108
ASURANSI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Grup Perseroan telah melakukan penutupan atas
risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:

                                               Jenis     Objek Pertanggungan/     Jangka               Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                          Pertanggungan       Lokasi Risiko        Waktu           Pertanggungan
                                                      Perseroan
 1.   Cover Note No.    PT Asuransi Multi Asuransi      Mobil                  1 Agustus        Jumlah Pertanggungan:
      365/CN-UW/        Artha Guna Tbk Kendaraan        Merek/Model: Toyota    2024 – 1         Kendaraan Bermotor:
      AMAG/VII/2024     (“AMAG”)          Bermotor      Alphard 2,5 G AT       Agustus 2025     Rp1.325.000.000
      tanggal 31 Juli                                   Tahun: 2023
      2024                                              No. Polisi: B 1597 ROA                  Kecelakaan Diri
                                                                                                untuk Penumpang:
                                                                                                Rp10.000.000

                                                                                                Kecelakaan Diri
                                                                                                untuk Pengemudi:
                                                                                                Rp10.000.000

                                                                                                Tanggung Jawab
                                                                                                Hukum terhadap
                                                                                                Pihak Ketiga:
                                                                                                Rp100.000.000

                                                                                                Tanggung Jawab
                                                                                                Hukum terhadap
                                                                                                Penumpang:
                                                                                                Rp100.000.000

                                                                                                Medical Expense
                                                                                                (Medex): 10% dari
                                                                                                batas nilai kecelakaan
                                                                                                diri

 2.   Cover Note No.    AMAG            Asuransi       Mobil                     1 Agustus      Jumlah Pertanggungan:
      369/CN-UW/                        Kendaraan      Merek/Model: Ford/        2024 – 1       Mobil: Rp273.755.250
      AMAG/VII/2024                     Bermotor       Ranger D CAB XLT 3.2L     Agustus 2025   Motor: Rp9.031.250
      tanggal 31 Juli                                  Tahun: 2014
      2024                                             No. Polisi: BG 8504 DT                   Kecelakaan Diri
                                                                                                untuk Penumpang:
                                                       Motor                                    Rp10.000.000
                                                       Merek/Model: Honda
                                                       Vario Absolute Matic CW                  Kecelakaan Diri
                                                       Tahun: 2013                              untuk Pengemudi:
                                                       No. Polisi: B 3512 SJM                   Rp10.000.000

                                                       Dengan tertanggung atas                  Tanggung Jawab
                                                       nama Perseroan dan/atau                  Hukum terhadap Pihak
                                                       seluruh anak perusahaan                  Ketiga: Rp100.000.000
                                                       atau perusahaan
                                                       yang berada di bawah                     Tanggung Jawab
                                                       kendalinya                               Hukum terhadap
                                                                                                Penumpang:
                                                                                                Rp100.000.000
                                                                                                Medical Expense
                                                                                                (Medex): 10% dari
                                                                                                batas nilai kecelakaan
                                                                                                diri




                                                        82
Page 109
                                                 Jenis     Objek Pertanggungan/          Jangka            Jumlah
No.       No. Polis        Penanggung
                                           Pertanggungan         Lokasi Risiko           Waktu         Pertanggungan
3.    Polis Industrial    PT Asuransi      Industrial All Tertanggung atas            28 Mei 2024 – Jumlah Pertanggungan:
      All Risk No.        Central Asia     Risk including nama Perseroan,             28 Mei 2025   PV Sumbawa, yakni
      20001042406         (30%); PT        earthquake     MPSoS, PT Amman                           USD16.384.167
      0000025 tanggal     Asuransi Harta   insurance      Mineral Nusa dan/atau
      13 Juni 2024        Aman Pratama                    sehubungan dengan
                          (10%); PT                       anak perusahaannya dan/
                          Asuransi Candi                  atau pihak terafiliasi dan/
                          Utama (10%);                    atau anak perusahaan
                          PT Asuransi                     dan/atau perusahaan
                          Wahana Tata                     terkait dan/atau
                          (10%); PT                       perusahaan lain yang
                          Asuransi Astra                  dimiliki, dioperasikan,
                          Buana (5%); PT                  dikelola, dikendalikan
                          Asuransi Sinar                  dan/atau semua untuk
                          Mas (5%); PT                    masing-masing hak dan
                          Asuransi Jasindo                kepentingan termasuk
                          Syariah (10%);                  gadai, sewa, joint venture
                          PT Asuransi                     dan pihak lain yang
                          Jasa Indonesia                  berkepentingan.
                          (10%); PT
                          MNC Asuransi
                          Indonesia (5%);
                          dan PT Asuransi
                          FPG Indonesia
                          (5%).

4.    Cover Note atas     PT AIG          Comprehensive Tertanggung atas nama          30 Juni 2024   USD5.000.000 untuk
      Comprehensive       Insurance       General Liability Perseroan, PT Dalle        – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
      General Liability   Indonesia       – Occurrence      Energy Batam, PT Mitra
      tanggal 3 Juli                      Basis             Energi Batam, PT Energi
      2024                                                  Prima Elektrika,
                                                            PT Energi Listrik
                                                            Batam, PT Bio Jatropha
                                                            Indonesia,
                                                            PT Pembangkitan Pusaka
                                                            Parahiyangan,
                                                            PT TJB Power Service,
                                                            PT Medco Cahaya
                                                            Geothermal, PT Medco
                                                            Geothermal Sarulla dan
                                                            PT Medco Power Solar
                                                            Sumbawa sehubungan
                                                            dengan penutupan
                                                            asuransi atas ganti rugi
                                                            terhadap (i) pemilik dan
                                                            operator dari Combined
                                                            Cycle Independent Power
                                                            Producer, (ii) Power Plant
                                                            Generation termasuk
                                                            dengan kegiatan terkait
                                                            dan (iii) kontraktor
                                                            dari operation and
                                                            maintenance.




                                                            83
Page 110
                                               Jenis     Objek Pertanggungan/        Jangka             Jumlah
No.      No. Polis      Penanggung
                                         Pertanggungan        Lokasi Risiko           Waktu         Pertanggungan
5.    Cover Note No. PT Asuransi         Industrial All Untuk objek asuransi      30 Juni        Rp112.954.981
      452/CN/03/UW2- Tugu Pratama        Risk           yang berlokasi di Jl.     2024 sampai
      ATPI/VII/2024  Indonesia           Including      Trans Balerang KM         dengan 30
                     Tbk (40%);          Earthquake and 3.5, Panaran, Tembesi,    Juni 2025
                     PT Asuransi         Business       Batu Aji, Pulau Batam,
                     Wahana Tata         Interruption   Riau, Indonesia. Pihak
                     (16%);              Insurance –    tertanggung adalah MPI,
                     PT Asuransi         Munich Re      DEB, dan MEB.
                     Jasa Indonesia      (amended
                     (15,0%);            wording)
                     PT Asuransi
                     Candi Utama
                     (10,0%); ACA
                     (8,0%);
                     PT Asuransi
                     Mitra Pelindung
                     Mustika (5,5%);
                     PT Asuransi
                     Astra Buana
                     (3,0%); dan
                     PT Asuransi Multi
                     Artha Guna Tbk
                     (2,5%).

                                                        MPTL
1     Polis Asuransi AMAG                Asuransi       Mobil: Hyundai Ioniq/     28 Mei 2021-   Jumlah Pertanggungan:
      Kendaraan                          Kendaraan      Electric Vehicle Prime,   28 Mei 2025
      Bermotor No.                       Bermotor       Sedan Tahun 2021.                        Periode 28 Mei 2021-
      45020121005467                                                                             28 Mei 2022
      tanggal 4 Juni                                    Dengan tertanggung atas                  Rp627.000.000
      2021                                              nama PT Mandiri Tunas
                                                        Finance QQ MPTL.                         Periode 28 Mei 2022-
                                                                                                 28 Mei 2023
                                                                                                 Rp564.300.000

                                                                                                 Periode 28 Mei 2023-
                                                                                                 28 Mei 2024
                                                                                                 Rp501.600.000

                                                                                                 Periode 28 Mei 2024-
                                                                                                 28 Mei 2025
                                                                                                 Rp438.900.000

2.    Polis Asuransi AMAG                Asuransi       Mobil: Hyundai Ioniq/   3 September      Jumlah Pertanggungan:
      Kendaraan                          Kendaraan      Electric Vehicle Prime, 2021 sampai
      Bermotor No.                       Bermotor       Sedan Tahun 2021.       dengan 3         Periode 28 Mei 2021-
      45020121008186                                                            September        28 Mei 2022
      tanggal 7                                         Dengan tertanggung atas 2025             Rp627.000.000
      September 2021                                    nama PT Mandiri Tunas
                                                        Finance QQ MPTL.                         Periode 28 Mei 2022-
                                                                                                 28 Mei 2023
                                                                                                 Rp564.300.000

                                                                                                 Periode 28 Mei 2023-
                                                                                                 28 Mei 2024
                                                                                                 Rp501.600.000

                                                                                                 Periode 28 Mei 2024-
                                                                                                 28 Mei 2025
                                                                                                 Rp438.900.000




                                                          84
Page 111
                                             Jenis     Objek Pertanggungan/      Jangka                   Jumlah
No.       No. Polis        Penanggung
                                        Pertanggungan       Lokasi Risiko        Waktu                Pertanggungan
3.    Polis Asuransi AMAG               Asuransi      Mobil: Hyundai Ioniq/   28 Mei 2021-         Jumlah Pertanggungan:
      Kendaraan                         Kendaraan     Electric Vehicle Prime, 28 Mei 2025
      Bermotor                          Bermotor      Sedan Tahun 2021.                            Periode 28 Mei 2021-
      No.                                                                                          28 Mei 2022
      45020121005445                                     Dengan tertanggung atas                   Rp627.000.000
      tanggal 4 Juni                                     nama PT Mandiri Tunas
      2021                                               Finance QQ MPTL.                          Periode 28 Mei 2022-
                                                                                                   28 Mei 2023
                                                                                                   Rp564.300.000

                                                                                                   Periode 28 Mei 2023-
                                                                                                   28 Mei 2024
                                                                                                   Rp501.600.000

                                                                                                   Periode 28 Mei 2024-
                                                                                                   28 Mei 2025
                                                                                                   Rp438.900.000

4.    Polis Asuransi AMAG               Asuransi         Mobil: Hyundai Ioniq/     28 Mei 2021-    Jumlah Pertanggungan:
      Kendaraan                         Kendaraan        Electric Vehicle Prime,   28 Mei 2025
      Bermotor No.                      Bermotor         Sedan Tahun 2021.                         Periode 28 Mei 2021-
      45020121005446                                                                               28 Mei 2022
      tanggal 4 Juni                                     Dengan tertanggung atas                   Rp627.000.000
      2021                                               nama PT Mandiri Tunas
                                                         Finance QQ MPTL.                          Periode 28 Mei 2022-
                                                                                                   28 Mei 2023
                                                                                                   Rp564.300.000

                                                                                                   Periode 28 Mei 2023-
                                                                                                   28 Mei 2024
                                                                                                   Rp501.600.000

                                                                                                   Periode 28 Mei 2024-
                                                                                                   28 Mei 2025
                                                                                                   Rp438.900.000

                                                          BJI
1.    Cover Note atas     PT AIG        Comprehensive Tertanggung atas nama          30 Juni 2024   USD5.000.000 untuk
      Comprehensive       Insurance     General Liability Perseroan, PT Dalle        – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
      General Liability   Indonesia     – Occurrence      Energy Batam, PT Mitra
      tanggal 3 Juli                    Basis             Energi Batam, PT Energi
      2024                                                Prima Elektrika,
                                                          PT Energi Listrik
                                                          Batam, PT Bio Jatropha
                                                          Indonesia,
                                                          PT Pembangkitan Pusaka
                                                          Parahiyangan, PT TJB
                                                          Power Service, PT Medco
                                                          Cahaya Geothermal,
                                                          PT Medco Geothermal
                                                          Sarulla dan PT Medco
                                                          Power Solar Sumbawa
                                                          sehubungan dengan
                                                          penutupan asuransi
                                                          atas ganti rugi terhadap
                                                          (i) pemilik dan operator
                                                          dari Combined Cycle
                                                          Independent Power
                                                          Producer, (ii) Power Plant
                                                          Generation termasuk
                                                          dengan kegiatan terkait
                                                          dan (iii) kontraktor
                                                          dari operation and
                                                          maintenance.




                                                          85
Page 112
                                                Jenis      Objek Pertanggungan/         Jangka                  Jumlah
No.       No. Polis       Penanggung
                                          Pertanggungan         Lokasi Risiko            Waktu              Pertanggungan
2.    Cover Note 197/    PT Asuransi      Industrial All 3 unit PLTMH                30 Juni 2024       Jumlah Pertanggungan:
      CN/MKT/RSN/        Wahana Tata      Risk Including Cibalapulang dengan         – 30 Juni 2025     Material Damage:
      VII/2024 tanggal   (15%);           Earthquake     tertanggung atas nama                          Building and
      3 Juli 2024        PT Asuransi      and Business   Perseroan dan/atau                             Warehouse:
                         Harta Aman       Interruption   sehubungan dengan anak                         Rp100.000.000.000
                         Pratama          Insurance      perusahaannya BJI dan/                         Engine & Generator:
                         (12.5%);                        atau pihak terafiliasi dan/                    USD3.076.000
                         PT Asuransi                     atau anak perusahaan
                         Central Asia                    dan/atau perusahaan                            Business Interruption:
                         (10%);                          terkait dan/atau                               Rp19.340.000.000
                         PT BRI Asuransi                 perusahaan lain yang
                         Indonrsia (10%);                dimiliki, dioperasikan,
                         PT Asuransi Jasa                dikelola, dikendalikan
                         Indonesia (10%);                dan/atau semua untuk
                         PT Asuransi                     masing-masing hak dan
                         FPG Indonesia                   kepentingan termasuk
                         (10%); PT KSK                   gadai, sewa, joint venture
                         Insurance (10%);                dan pihak lain yang
                         PT Asuransi                     berkepentingan atau
                         Tugu Pratama                    sebagaimana dijelaskan
                         Indonesia (10%);                lebih lanjut dalam polis
                         PT Asuransi                     asli untuk masing-masing
                         Astra Buana                     hak dan kepentingannya
                         (7.5%);                         serta PLN sebagai
                         PT MNC                          additional insured.
                         Asuransi
                         Indonesia
                         (5.0%).

3.    Cover Note 199/ PT Asuransi       Machinery          3 unit PLTMH                30 Juni 2024     Jumlah Pertanggungan:
      CN/RSN/VII/2024 Wahana Tata       Breakdown          Cibalapulang dengan         – 30 Juni 2025   Material Damage:
      tanggal 3 Juli  (10%);            Insurance          tertanggung atas nama                        USD3.076.000
      2024            PT BRI Asuransi and Business         Perseroan dan/atau
                      Indonesia (10%); Interruption        sehubungan dengan anak                       Business Interruption:
                      PT Asuransi Jasa Insurance           perusahaannya BJI dan/                       Rp19.340.000.000
                      Indonesia (10%);                     atau pihak terafiliasi dan/
                      PT Asuransi                          atau anak perusahaan
                      Harta Aman                           dan/atau perusahaan
                      Pratama (10%);                       terkait dan/atau
                      PT Asuransi                          perusahaan lain yang
                      FPG Indonesia                        dimiliki, dioperasikan,
                      (10%); PT KSK                        dikelola, dikendalikan
                      Insurance (10%);                     dan/atau semua untuk
                      PT Asuransi                          masing-masing hak dan
                      Tugu Pratama                         kepentingan termasuk
                      Indonesia                            gadai, sewa, joint venture
                      (7,5%);                              dan pihak lain yang
                      PT Asuransi                          berkepentingan atau
                      Astra Buana                          sebagaimana dijelaskan
                      (7,5%);                              lebih lanjut dalam polis
                      PT MNC                               asli untuk masing-masing
                      Asuransi                             hak dan kepentingannya
                      Indonesia (5,0&);                    serta PLN sebagai
                      PT Asuransi                          additional insured.
                      Central Asia
                      (5,0%);
                      PT Bio Jatropha
                      Indonesia – Self
                      Insured (15%)




                                                            86
Page 113
                                               Jenis    Objek Pertanggungan/       Jangka            Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                         Pertanggungan        Lokasi Risiko        Waktu         Pertanggungan
                                                        PPP
1.    Polis No.         PT AIG           Public &      Public Liability,       30 Juni 2024   Jumlah pertanggungan:
      5330123005        Insurance        Product’s     Pollution Liability dan - 30 Juni 2025 USD 5.000.000 untuk
      tanggal 4 Juli    Indonesia        Liability     Products Liability yang                Combined Single Limit.
      2024                               Insurance     tertanggung atas nama
                                                       Perseroan dan/atau
                                                       sehubungan dengan anak
                                                       perusahaannya untuk hak
                                                       dan kepentingan masing-
                                                       masing sebagai berikut:
                                                       DEB; MEB; EPE; MPE;
                                                       ELB; BJI; PPP; TJB;
                                                       MCG; MGS dan MPSOS.

2.    Polis No.         PT Asuransi      Property All Risk 2 unit PLTMH Pusaka         30 Juni 2024   Jumlah Pertanggungan:
      015.4050.201.     Wahana Tata                        dengan tertanggung atas – 30 Juni 2025     Material Damage:
      2024.000804.00    (15%); PT                          nama Perseroan dan/atau                    Rp100.000.000.000
      tanggal 25 Juli   Asuransi Harta                     sehubungan dengan anak                     dan USD 2.076.000
      2024              Aman Pratama                       perusahaannya PPP dan/
                        (12,5%); PT                        atau pihak terafiliasi dan/                Business Interruption:
                        Asuransi Central                   atau anak perusahaan                       Rp 5.570.000.000
                        Asia (10%); PT                     dan/atau perusahaan
                        BRI Asuransi                       terkait dan/atau
                        Indonesia (10%);                   perusahaan lain yang
                        PT Asuransi Jasa                   dimiliki, dioperasikan,
                        Indonesia (10%);                   dikelola, dikendalikan
                        PT Asuransi FPG                    dan/atau semua untuk
                        Indonesia (10%);                   masing-masing hak dan
                        PT KSK                             kepentingan termasuk
                        Insurance                          gadai, sewa, joint venture
                        (Sunday                            dan pihak lain yang
                        Insurance)(10%);                   berkepentingan atau
                        dan PT Asuransi                    sebagaimana dijelaskan
                        Tugu Pratama                       lebih lanjut dalam polis
                        Indonesia (10%).                   asli untuk masing-masing
                                                           hak dan kepentingannya
                                                           serta PLN sebagai
                                                           additional insured.

3.    Polis No.         PT Asuransi      Indonesian       2 unit PLTMH Pusaka         30 Juni 2024    Jumlah Pertanggungan:
      015.4050.202.     Wahana Tata      Earthquake       dengan tertanggung atas – 30 Juni 2025      Building (Building
      2024.000194.00    (15%);           Standard         nama Perseroan dan/atau                     and Warehouse): Rp
      tanggal 25        PT BRI Asuransi                   sehubungan dengan anak                      100.000.000.000
      Agustus 2023      Indonesia (10%);                  perusahaannya PPP dan/
                        PT Asuransi Jasa                  atau pihak terafiliasi dan/                 Machinery ( Engine
                        Indonesia (10%);                  atau anak perusahaan                        and Generator): USD
                        PT Asuransi                       dan/atau perusahaan                         2.076.000
                        Astra Buana                       terkait dan/atau
                        (7,5%);                           perusahaan lain yang                        Business Interruption:
                        PT MNC                            dimiliki, dioperasikan,                     Rp 5.570.000.000
                        Asuransi                          dikelola, dikendalikan
                        Indonesia (5%);                   dan/atau semua untuk
                        PT Asuransi FPG                   masing-masing hak dan
                        Indonesia (10%);                  kepentingan termasuk
                        PT Asuransi                       gadai, sewa, joint venture
                        Central Asia                      dan pihak lain yang
                        (10%);                            berkepentingan atau
                        PT Tugu Pratama                   sebagaimana dijelaskan
                        Indonesia (10%);                  lebih lanjut dalam polis
                        PT Asuransi                       asli untuk masing-masing
                        Harta Aman                        hak dan kepentingannya
                        Pratama Tbk                       serta PLN sebagai
                        (12,5%); dan                      additional insured.
                        PT Sunday
                        Insurance
                        Indonesia (10%).




                                                            87
Page 114
                                                 Jenis     Objek Pertanggungan/        Jangka                Jumlah
No.       No. Polis        Penanggung
                                            Pertanggungan       Lokasi Risiko           Waktu            Pertanggungan
                                                           ELB
1.    Cover Note No.      PT Asuransi Multi Asuransi      Kerusakan sendiri,        1 Agustus        Jumlah Pertanggungan:
      366/CN-UW/          Artha Guna Tbk Kendaraan        tanggung jawab kepada 2024 – 1             Rp1.219.000.000
      AMAG/VII/2024                         Bermotor      pihak ketiga, dan         Agustus 2025
      tanggal 31 Juli                                     tanggung jawab hukum
      2024                                                terhadap penumpang;
                                                          kecelakaan pribadi, serta
                                                          biaya pengobatan.

                                                           Asuransi atas kerusakan
                                                           sendiri berlaku terhadap
                                                           mobil:
                                                           a. Totota Kijang Innova G
                                                           A/T dengan No. Polisi BP
                                                           1170 FA;
                                                           b. Totota Kijang Innova
                                                           G A/T New dengan No.
                                                           Polisi BP 1184 HF;
                                                           c. Totoya Hi Ace
                                                           Commuter M/T dengan
                                                           No. Polisi BP 8805 DM;
                                                           d. Suzuki GC 415 T (4X2)
                                                           M/T dengan No. Polisi BP
                                                           8805 DM; dan
                                                           e. Suzuki GC 415V APV
                                                           DLX M/T dengan No.
                                                           Polisi BP 9047 HJ.

2.    Cover Note atas     PT AIG          Comprehensive Tertanggung atas nama          30 Juni 2024   USD5.000.000 untuk
      Comprehensive       Insurance       General Liability Perseroan, PT Dalle        – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
      General Liability   Indonesia       – Occurrence      Energy Batam, PT Mitra
      tanggal 3 Juli                      Basis             Energi Batam, PT Energi
      2024                                                  Prima Elektrika,
                                                            PT Energi Listrik
                                                            Batam, PT Bio Jatropha
                                                            Indonesia,
                                                            PT Pembangkitan Pusaka
                                                            Parahiyangan, PT TJB
                                                            Power Service, PT Medco
                                                            Cahaya Geothermal,
                                                            PT Medco Geothermal
                                                            Sarulla dan PT Medco
                                                            Power Solar Sumbawa
                                                            sehubungan dengan
                                                            penutupan asuransi
                                                            atas ganti rugi terhadap
                                                            (i) pemilik dan operator
                                                            dari Combined Cycle
                                                            Independent Power
                                                            Producer, (ii) Power Plant
                                                            Generation termasuk
                                                            dengan kegiatan terkait
                                                            dan (iii) kontraktor
                                                            dari operation and
                                                            maintenance.




                                                            88
Page 115
                                              Jenis          Objek Pertanggungan/      Jangka                Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                         Pertanggungan            Lokasi Risiko         Waktu            Pertanggungan
3.    Polis No.         PT Asuransi      Property All Risk Semua risiko kehilangan 30 Juni 2024       Jumlah Pertanggungan:
      015.4050.201.     Wahana Tata                        fisik dan/atau kerusakan – 30 Juni 2025
      2024.000806.00    (35%); PT                          pada properti yang                         Material Damage
      tanggal 25 Juli   Tugu Pratama                       diasuransikan akibat                       USD53.000.000
      2024              Indonesia (10%);                   sebab apa pun kecuali
                        PT Asuransi Jasa                   yang dikecualikan di                       Business Interuption
                        Indonesia (10%);                   bawah ini (sesuai dengan                   USD15.000.000
                        PT BRI Asuransi                    pengecualian polis), dan
                        Indonesia (5%);                    dalam hal pencurian,
                        PT Asuransi                        harus disertai dengan
                        Astra Buana                        bukti nyata berupa
                        (7,5%); PT                         kekerasan dan masuk
                        Asuransi Harta                     atau keluar paksa dari
                        Aman Pratama                       lokasi. Semua instalasi
                        Tbk (7,5%); PT                     permanen dan sementara,
                        MNC Asuransi                       peralatan mekanik, listrik,
                        Indonesia                          dan elektronik, bangunan
                        (7,5%); PT                         termasuk isinya,
                        Asuransi Jasindo                   persediaan, barang
                        Syariah (7,5%);                    dalam proses, yang
                        PT Asuransi FPG                    dimiliki, dioperasikan,
                        Indonesia (5%);                    atau berada dalam
                        dan PT Asuransi                    perawatan, penguasaan,
                        Central Asia                       atau kendali tertanggung
                        (5%).                              kecuali secara khusus
                                                           dikecualikan.

4.    Polis No.         PT Asuransi       Indonesian      Kerugian atau kerusakan 30 Juni 2024        Jumlah Pertanggungan:
      015.4050.202.     Wahana Tata       Earthquake      harta benda dan atau       – 30 Juni 2025
      2024.000193.00    (35); PT Asuransi Standard        kepentingan yang                            Material Damage
      tanggal 25 Juli   Astra Buana       including       dipertanggungkan                            USD53.000.000
      2024              (7,5%); PT        Business        yang secara langsung
                        Asuransi Central Interruption     disebabkan oleh bahaya                      Business Interuption
                        Asia (5%); PT                     yang disebutkan dibawah                     USD15.000.000
                        Asuransi FPG                      ini: (a) gempa bumi; (b)
                        Indonesia (5%);                   letusan gunung berapi;
                        PT Asuransi                       (c) kebakaran dan
                        Harta Aman                        ledakan yang mengikuti
                        Pratama Tbk                       terjadinya gempa bumi
                        (7,5%); PT                        dan atau letusan gunung
                        Asuransi Jasa                     berapi; dan (d) tsunami di
                        Indonesia (10%);                  Tanjung Uncang, Batam.
                        PT Asuransi
                        Jasindo Syariah
                        (7,5%); PT
                        MNC Asuransi
                        Indonesia (7,5%);
                        PT BRI Asuransi
                        Indonesia
                        (5%); dan PT
                        Tugu Pratama
                        Indonesia (10%).




                                                           89
Page 116
                                               Jenis    Objek Pertanggungan/        Jangka               Jumlah
No.      No. Polis      Penanggung
                                         Pertanggungan       Lokasi Risiko           Waktu           Pertanggungan
5.    Polis No.        PT Asuransi       Machinery     a. Kerusakan listrik atau 30 Juni 2024     Jumlah Pertanggungan:
      015.1050.703.    Wahana Tata       Breakdown        mekanik, termasuk      – 30 Juni 2025
      2024.000015.00   (30,5%); PT       Insurance        pemadaman total                         Material Damage
      tanggal 5        Asuransi Astra    including        atau sebagian                           USD53.000.000
      September 2024   Buana (7,5%);     Business         (blackout/brownout),
                       PT Asuransi       Interruption     pada barang yang                        Business Interuption
                       Central Asia                       diasuransikan                           USD15.000.000
                       (5%); PT                           saat beroperasi,
                       Asuransi FPG                       tidak beroperasi,
                       Indonesia (5%);                    atau dalam proses
                       PT Asuransi                        pembongkaran,
                       Harta Aman                         pemindahan, atau
                       Pratama Tbk                        pemasangan
                       (7,5%); PT                         ulang untuk tujuan
                       Asuransi Jasa                      pembersihan,
                       Indonesia (7,5%);                  inspeksi, perbaikan,
                       PT Asuransi                        atau pemasangan di
                       Jasindo Syariah                    lokasi lain.
                       (7,5%); PT                      b. Kerusakan pada
                       MNC Asuransi                       properti yang dimiliki
                       Indonesia (7,5%);                  oleh tertanggung atau
                       PT BRI Asuransi                    yang berada di bawah
                       Indonesia                          tanggung jawabnya,
                       (5%); dan PT                       yang disebabkan
                       Tugu Pratama                       oleh pecahan
                       Indonesia                          benda atau bagian
                       (7,5%).                            dari barang yang
                                                          diasuransikan akibat
                                                          kerusakan listrik atau
                                                          mekanik, kecuali jika
                                                          diasuransikan secara
                                                          lebih spesifik.
                                                       c. Kerusakan, selain
                                                          akibat kebakaran,
                                                          pada barang yang
                                                          diasuransikan
                                                          atau properti lain
                                                          yang dimiliki oleh
                                                          tertanggung atau
                                                          yang berada di bawah
                                                          tanggung jawabnya,
                                                          yang secara
                                                          langsung disebabkan
                                                          oleh ledakan atau
                                                          keruntuhan (termasuk,
                                                          tetapi tidak terbatas
                                                          pada, kekurangan
                                                          air dalam boiler)
                                                          pada barang yang
                                                          diasuransikan, kecuali
                                                          jika diasuransikan
                                                          secara lebih spesifik.




                                                         90
Page 117
                                               Jenis      Objek Pertanggungan/       Jangka           Jumlah
No.      No. Polis      Penanggung
                                         Pertanggungan         Lokasi Risiko          Waktu       Pertanggungan
6.    Polis No.        PT Asuransi       Loss of Profits Kerugian akibat gangguan 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
      015.1050.703.    Wahana Tata       following       atau hambatan terhadap – 30 Juni 2025 USD15.000.000
      2024.000016.00   (30,5%); PT       Machinery       bisnis, termasuk
      tanggal 5        Asuransi Astra    Breakdown       kehilangan pendapatan
      September 2024   Buana (7,5%);                     kotor akibat penurunan
                       PT Asuransi                       omzet dan/atau biaya
                       Central Asia                      tambahan dan/atau
                       (5%); PT                          peningkatan biaya
                       Asuransi FPG                      operasional dan/atau
                       Indonesia (5%);                   biaya profesional dan/
                       PT Asuransi                       atau segala biaya dan
                       Harta Aman                        pengeluaran yang timbul
                       Pratama Tbk                       sebagai konsekuensi dari
                       (7,5%); PT                        Perjanjian Pembelian
                       Asuransi Jasa                     Tenaga Listrik dan/
                       Indonesia (7,5%);                 atau pelanggan serta
                       PT Asuransi                       pemasok akibat
                       Jasindo Syariah                   kerugian, kerusakan,
                       (7,5%); PT                        atau kehancuran yang
                       MNC Asuransi                      ditanggung oleh Bagian
                       Indonesia (7,5%);                 Kerusakan Material.
                       PT BRI Asuransi
                       Indonesia
                       (5%); dan PT
                       Tugu Pratama
                       Indonesia
                       (7,5%).

                                                         DEB
1.    Cover Note No. PT Asuransi      Industrial All    Material Damage           30 Juni 2024    Jumlah
      452/CN/03/UW2- Tugu Pratama     Risks including   and Business Interuption – 30 Juni 2025   Pertanggungan:
      ATPI/VII/2024  Indonesia        Earthquake        atas kegiatan usaha
                     Tbk (40%);       and Business      pemilikan dan/atau                        Untuk MEB
                     PT Asuransi      Interruption      pengoperasikan                            Material
                     Wahana Tata      Insurance         Combined Cycle                            Damage:
                     (16%); PT                          Independent Power                         USD104.985.207.
                     Asuransi Sinar                     Producer (IPP) yang
                     Mas (15%); PT                      terdiri dari 2-unit Gas                   Business
                     Asuransi Candi                     Turbine Generator                         Interruption:
                     Utama (10%); PT                    dengan kapasitas 2 x 27.5                 USD7.969.774.
                     Asuransi Central                   MW dan upgrading the
                     Asia (8%); PT                      combined cycle power                      Untuk DEB:
                     Asuransi Mitra                     dengan output 84,1 MW,                    Material Damage:
                     Pelindung                          yang berlokasi di Pulau                   USD114.496.720
                     Mustika (5,5%);                    Batam.
                     PT Asuransi                                                                  Business Interuption:
                     Astra Buana                        Tertanggung: Perseroan,                   USD13.120.474
                     (3%); dan PT                       dan/atau MEB, dan/
                     Asuransi Multi                     atau DEB, dan/atau grup
                     Artha Guna                         perusahaan dan/atau
                     (2,5%).                            pemegang sahamnya
                                                        dan/atau induk dan/atau
                                                        anak perusahaan dan/
                                                        atau afiliasi dan/atau
                                                        perusahaan asosiasi
                                                        dan/atau perusahaan
                                                        yang berkaitan dan/
                                                        atau setiap perusahaan
                                                        lainnya yang dimiliki,
                                                        dioperasikan, diurus atau
                                                        dikendalikan, direktur,
                                                        pejabat, dan pegawai dari
                                                        pihakpihak di atas.

                                                        Additional Insureds:
                                                        PT PLN (Persero).




                                                         91
Page 118
                                             Jenis          Objek Pertanggungan/        Jangka            Jumlah
No.       No. Polis        Penanggung
                                        Pertanggungan            Lokasi Risiko           Waktu        Pertanggungan
2.    Cover Note atas     PT AIG        Comprehensive Tertanggung atas nama          30 Juni 2024   USD5.000.000 untuk
      Comprehensive       Insurance     General Liability Perseroan, PT Dalle        – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
      General Liability   Indonesia     – Occurrence      Energy Batam, PT Mitra
      tanggal 3 Juli                    Basis             Energi Batam, PT Energi
      2024                                                Prima Elektrika, PT
                                                          Energi Listrik Batam, PT
                                                          Bio Jatropha Indonesia,
                                                          PT Pembangkitan Pusaka
                                                          Parahiyangan, PT TJB
                                                          Power Service, PT Medco
                                                          Cahaya Geothermal,
                                                          PT Medco Geothermal
                                                          Sarulla dan PT Medco
                                                          Power Solar Sumbawa
                                                          sehubungan dengan
                                                          penutupan asuransi
                                                          atas ganti rugi terhadap
                                                          (i) pemilik dan operator
                                                          dari Combined Cycle
                                                          Independent Power
                                                          Producer, (ii) Power Plant
                                                          Generation termasuk
                                                          dengan kegiatan terkait
                                                          dan (iii) kontraktor
                                                          dari operation and
                                                          maintenance.

                                                           TJB
1.    Polis No.           PT AIG        Oscar Policy      Public Liability, Pollution   30 Juni         Jumlah Pertanggungan:
      5330123005          Insurance     – Public and      Liability; dan Products       2024 sampai     USD5.000.000.
      tanggal 4 Juli      Indonesia     Product Liability Liability.                    dengan 30
      2024                                                                              Juni 2025.
                                                           Dengan tertanggung atas
                                                           nama Perseroan dan/
                                                           atau anak perusahaannya
                                                           yaitu DEB, MEB, EPE,
                                                           MPE, ELB, BJI, PPP, TJB,
                                                           MCG, MGS, dan MPSS.

                                                           MRPR
1.    Polis No.           PT Asuransi   Industrial All     Material Damage All Risk 10 Februari         Jumlah Pertanggungan
      12.300.0009.        Sinar Mas     Risk               inclucing Mechanical or  2023 – 10           Total Property sebesar
      71653 tanggal 4                                      Electrical Breakdown and Februari 2024       Rp216.158.800.000
      April 2023                                           Consequential Loss being                     dan USD212.340.666
                                                           Business Interuption.
                                                                                                        Consequential Loss
                                                           Lokasi: Pekanbaru, Riau.                     being Business
                                                                                                        Interuption sebesar
                                                                                                        USD82.000.000.

2.    Polis No.           PT Asuransi   Terorrism and      Lokasi:                      10 Februari     Jumlah Pertanggungan:
      12.300.0006.        Sinar Mas     Sabotage           Tenayan Raya,                2023 – 10       USD75,000,000
      79222 tanggal 8                                      Pekanbaru                    Februari 2024
      Maret 2023




                                                            92
Page 119
                                              Jenis         Objek Pertanggungan/    Jangka                  Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                        Pertanggungan           Lokasi Risiko        Waktu            Pertanggungan
3.    7050104117       PT Chubb         Public and         Produk dan Pekerja    10 Februari      Jumlah Pertanggungan:
      tanggal 21 Maret General          Product Liability,                       2023 – 10        Public and Product
      2023             Insurance        Workmen’s                                Februari 2024    Liability sebesar
                       Indonesia        Compensation,                                             USD20,000,000 pada
                                        Employer’s                                                tiap-tiap kejadian
                                        Liability                                                 dan tidak terbatas
                                                                                                  selama jangka waktu
                                                                                                  polis asuransi kecuali
                                                                                                  untuk tanggung gugat
                                                                                                  produk dalam jumlah
                                                                                                  keseluruhan selama
                                                                                                  jangka waktu polis
                                                                                                  asuransi.
                                                                                                  Workmen’s
                                                                                                  Compensation adalah
                                                                                                  sesuai DIC Pertamina
                                                                                                  Benefit.
                                                                                                  Employer’s Liability
                                                                                                  sebesar USD500,000
                                                                                                  untuk setiap kejadian
                                                                                                  atau dalam jumlah
                                                                                                  keseluruhan.

                                                                                                  Kecuali:
                                                                                                  Sub batas
                                                                                                  pertanggungan
                                                                                                  sehubungan
                                                                                                  dengan contingent/
                                                                                                  excess automobile
                                                                                                  liability (sebesar
                                                                                                  USD1.000.000),
                                                                                                  contingent/
                                                                                                  excess employers’
                                                                                                  liability (sebesar
                                                                                                  USD1.000.000 setiap
                                                                                                  kejadian), employee’s
                                                                                                  and guests’ effects
                                                                                                  (sub limit USD50.000
                                                                                                  – in aggregate),
                                                                                                  minor works (sub
                                                                                                  limit USD1.000.000
                                                                                                  in aggregate), dan
                                                                                                  non-owned and hired
                                                                                                  automobiles (sub limit
                                                                                                  USD100.000 in excess
                                                                                                  of USD1.000) or MV
                                                                                                  Insurance covered
                                                                                                  under Excess Motor.

4.    Confirmation of  PT Asuransi FPG Group Personal    Accidental Death and     1 Januari       Jumlah Pertanggungan:
      Cover tanggal 29 Indonesia       Accident          Permanent Disablement 2024 –             Rp6.700.000.000
      Desember 2023                                      (AD&D) caused by violent 31 Desember
      juncto Proposal                                    accidental.              2024
      Slip No. 086/
      GPA/PrS-DA/
      XII/2023 tanggal
      4 Desember 2023
      juncto Renewal
      Confirmation
      Letter tanggal 4
      Januari 2024

5.    Proposal Slip No. PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while   1 Januari     Jumlah Pertanggungan:
      084/GTL/PrS-DA/ Indonesia         Insurance       the coverage is in force, 2024 –          Rp6.700.000.000
      XII/2023 tanggal 4                                insurer will pay the sum    31 Desember
      Desember 2023                                     assured of group term life. 2024




                                                          93
Page 120
                                               Jenis     Objek Pertanggungan/         Jangka             Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                          Pertanggungan       Lokasi Risiko            Waktu         Pertanggungan
6.    Polis Standar     PT Asuransi Multi Motor Vehicle Mobil                      1 Agustus      Jumlah Pertanggungan:
      Asuransi          Artha Guna        Insurance     Merek/Model: Toyota        2023 –
      Kendaraan                                         Innova G AT                1 Agustus      Kendaraan Bermotor:
      Bermotor                                          Tahun: 2020                2024           (i) Toyota Innova BM
      Indonesia No.                                     No. Polisi: BM 1520 OR                    1520 OR sebesar
      45020123012552                                    No. Rangka:                               Rp284.070.000; (ii)
      tanggal 9 Agustus                                 MHFJW8EM7L2382764                         Mitsubshi Pajero BM
      2023                                                                                        1513 OR sebesar
                                                        Merek/Model: Mitsubishi                   Rp440.300.000; dan
                                                        Pajero Sport GLX-H 4X4                    (iii) Mitsubishi Triton
                                                        Tahun: 2019                               BM 9824 TX sebesar
                                                        No. Polisi: BM1513OR                      Rp331.500.000
                                                        No. Rangka: MK2KSWM
                                                        DNKJ001038                                Tanggung Jawab
                                                                                                  Hukum terhadap Pihak
                                                         Merek/Model: Mitsubishi                  Ketiga:
                                                         Triton DC GLS 4X4                        Rp100.000.000
                                                         Tahun: 2019
                                                         No. Polisi: BM9824TX                     Tanggung Jawab
                                                         No. Rangka:                              Hukum terhadap
                                                         MMBJJKL10K H057551.                      Penumpang:
                                                                                                  Rp100.000.000

                                                                                                  Kecelakaan Diri untuk
                                                                                                  Pengemudi + Biaya
                                                                                                  Pengobatan (10% dari
                                                                                                  limit kecelakaan diri):
                                                                                                  Rp10.00.000.

                                                                                                  Kecelakaan Diri untuk
                                                                                                  Penumpang dengan
                                                                                                  Limit Rp10.000.000
                                                                                                  per orang, + Biaya
                                                                                                  Pengobatan (10%
                                                                                                  dari limit kecelakaan
                                                                                                  diri) dengan rincian
                                                                                                  sebagai berikut: (i)
                                                                                                  Toyota Innova BM 1520
                                                                                                  OR maksimal sebesar
                                                                                                  Rp70.000.000; (ii)
                                                                                                  Mitsubshi Pajero BM
                                                                                                  1513 OR maksimal
                                                                                                  sebesar Rp40.000.000;
                                                                                                  dan (iii) Mitsubishi
                                                                                                  Triton BM 9824 TX
                                                                                                  maksimal sebesar
                                                                                                  Rp10.000.000.

                                                         MGS
1.    Confirmation of     PT Asuransi   Group Personal Accidental Death,            1 Januari     Jumlah Pertanggungan:
      Cover tanggal 29 FPG Indonesia    Accident        Permanent Total             2024 –        Rp23.300.000.000,-
      Desember 2023 (FPG Insurance) Insurance           Disablement and             31 Desember
      juncto Proposal                                   Permanent Partial           2024
      Slip No. 086/                                     Disablement (AD&D)
      GPA/PrS-DA/                                       caused by violent
      XII/2023 tanggal                                  accidental.
      4 Desember 2023
      juncto Renewal
      Confirmation
      Letter tanggal 4
      Januari 2024
2.    Proposal Slip No. PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while   1 Januari     Jumlah Pertanggungan:
      084/GTL/PrS-DA/ Indonesia (FPG Insurance          the coverage is in force, 2024 –          Rp23.300.000.000,-
      XII/2023 tanggal 4 Insurance)                     insurer will pay the sum    31 Desember
      Desember 2023                                     assured of group term life. 2024




                                                          94
Page 121
                                            Jenis     Objek Pertanggungan/          Jangka             Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                       Pertanggungan       Lokasi Risiko             Waktu         Pertanggungan
3.    Polis Standar     AMAG           Asuransi      Mobil                       1 Agustus      Jumlah Pertanggungan:
      Asuransi                         Kendaraan     Merek/Model: Toyota         2023 –         Kendaraan Bermotor:
      Kendaraan                        Bermotor      Kijang Innova G MT          1 Agustus      Rp231.416.750 dan
      Bermotor                                       Tahun: 2017                 2024           Rp228.888.000
      Indonesia No.                                  No. Polisi: BB 1486 BF
      45020123012517                                                                            Tanggung Jawab
      tanggal 9 Agustus                                Merek/Model: Toyota                      Hukum terhadap Pihak
      2023                                             Innova G MT                              Ketiga: Rp100.000.000
                                                       Tahun: 2018
                                                       No. Polisi: BB 1079 BG                   Tanggung Jawab
                                                       No. Rangka:                              Hukum terhadap
                                                       MHFJB8EMXJ1035993                        Penumpang:
                                                                                                Rp10.000.000
                                                       Dengan tertanggung atas
                                                       nama Perseroan QQ                        Kecelakaan Diri
                                                       MGS 2 dan/atau seluruh                   untuk Pengemudi:
                                                       anak perusahaan atau                     Rp10.000.000
                                                       perusahaan yang berada
                                                       di bawah kendalinya                      Kecelakaan Diri
                                                                                                untuk Penumpang:
                                                                                                Rp10.000.000 / orang
                                                                                                (dengan limit 7 orang /
                                                                                                Rp70.000.000)

                                                                                                Medical Expense
                                                                                                (MEDEX)
                                                                                                10% dari batas nilai
                                                                                                kecelakaan diri

4.    Polis No.         PT AIG         Comprehensive Public & Product Liability 30 Juni         Jumlah Pertanggungan:
      5330123005        Insurance      General Liability Employers Liability; dan 2023 sampai   USD5.000.000.
      tanggal 25 Juli   Indonesia      – Occurrence      Automobile Liability.    dengan 30
      2023                             Basis Insurance                            Juni 2024.
                                       – AIG Wording Dengan tertanggung atas
                                                         nama Perseroan dan/
                                                         atau anak perusahaannya
                                                         yaitu DEB, MEB, EPE,
                                                         MPE, ELB, BJI, PPP, TJB,
                                                         MCG, MGS, dan MPSS.

                                                        EPE
1.    Cover Note     PT Asuransi       Industrial All  Material Damage and       30 Juni        Jumlah Pertanggungan:
      No.192/CN/MKT/ Wahana Tata       Risk Including  Business Interuption atas 2024 sampai    Rp43.191.033.464
      RSN/VII/2024   (15%); PT         Earthquake      kegiatan usaha pemilikan dengan 30
      tanggal 3 Juli Asuransi Harta    and Business    dan/atau pengoperasikan Juni 2025
      2024           Aman Pratama      Interruption    Independent Power
                     (12,5%);          Insurance       Producer (IPP) yang
                     PT Asuransi       – Muncih        terdiri dari 2-unit Gas
                     Central Asia      Re Wording      Engine Generator
                     (10,0%);          (amended with (Wartsila 18V34SG)
                     PT BRI Asuransi Riot, Strike,     dengan kapasitas 12
                     Indonesia         Malicious       MW yang berlokasi di
                     (10,0%);          Damage and      Kelurahan Anak Petai,
                     PT Asuransi       Civil Commotion Kecamatan Prabumulih,
                     Jasa Indonesia    endorsement     Palembang.
                     (10,0%);          (code
                     PT Asuransi       4.1B/2007)      Tertanggung: Perseroan,
                     FPG Indonesia     and PSAGBI      dan/atau EPE dan/
                     (10,0%);          wording for     atau afiliasi dan/atau
                     PT KSK Insurance Earthquake       perusahaan asosiasi dan/
                     (10,0%);          Cover           atau perusahaan yang
                     PT Asuransi                       berkaitan dan/atau setiap
                     Tugu Pratama                      perusahaan lainnya yang
                     Indonesia                         dimiliki, dioperasikan,
                     (10,0%);                          diurus atau dikendalikan,
                     PT Asuransi Astra                 direktur, pejabat, dan
                     Buana (7,5%);                     pegawai dari pihak-pihak
                     dan                               di atas.
                     PT MNC Asuransi
                     Indonesia (5,0%).                 Additional Insureds:
                                                       PT PLN (Persero).



                                                         95
Page 122
                                               Jenis     Objek Pertanggungan/       Jangka               Jumlah
No.      No. Polis       Penanggung
                                          Pertanggungan        Lokasi Risiko         Waktu           Pertanggungan
2.    No. 367/CN-UW/    PT Asuransi Multi Motor Vehicle Tertanggung atas         1 Agustus       Unit 1
      AMAG/VII/2024     Artha Guna        Insurances    nama EPE sehubungan 2024 – 1             Kendaraan bermotor:
      tanggal 31 Juli                                   dengan penutupan         Agustus 2025    Rp137.275.000
      2024                                              asuransi atas kerugian                   Tanggung jawab hukum
                                                        terhadap kerusakan                       terhadap penumpang:
                                                        kendaraan bermotor dan                   Rp100.000.000
                                                        perlengkapan serta spare                 Tanggung jawab hukum
                                                        parts.                                   terhadap pihak ketiga:
                                                                                                 Rp100.000.000
                                                                                                 Kecelakaan diri
                                                                                                 untuk pengemudi +
                                                                                                 biaya pengobatan:
                                                                                                 Rp10.000.000
                                                                                                 Kecelakaan diri
                                                                                                 untuk penumpang:
                                                                                                 Rp70.000.000

                                                                                                 Unit 2
                                                                                                 Kendaraan bermotor:
                                                                                                 Rp226.214.750
                                                                                                 Tanggung jawab hukum
                                                                                                 terhadap penumpang:
                                                                                                 Rp100.000.000
                                                                                                 Tanggung jawab hukum
                                                                                                 terhadap pihak ketiga:
                                                                                                 Rp100.000.000
                                                                                                 Kecelakaan diri
                                                                                                 untuk pengemudi +
                                                                                                 biaya pengobatan:
                                                                                                 Rp10.000.000
                                                                                                 Kecelakaan diri
                                                                                                 untuk penumpang:
                                                                                                 Rp70.000.000

                                                          MPE
1.    Polis No.         PT Asuransi      Industrial All  Material Damage and       30 Juni       Jumlah Pertanggungan:
      015.4050.201.     Wahana Tata      Risk Including  Business Interuption atas 2024 sampai   Rp70.269.119.876
      2023.000806.00    (15,0%);         Earthquake      kegiatan usaha pemilikan dengan 30
      tanggal 23        PT Asuransi      and Business    dan/atau pengoperasikan Juni 2025.
      Agustus 2023      Harta Aman       Interruption    Independent Power
                        Pratama          Insurance       Producer (IPP) yang
                        (12,5%);         – Munich        terdiri dari 2-unit Gas
                        PT Asuransi      Re wording      Engine Generator
                        Central Asia     (amended with (Wartsila 18V34SG)
                        (10%);           Riot, Strike,   dengan kapasitas 12
                        PT BRI Asuransi Malicious        MW yang berlokasi di
                        Indonesia (10%); Damage and      Kampung Talang Subur,
                        PT Asuransi Jasa Civil Commotion Jalan Takwa Mata Merah
                        Indonesia (10%); endoresement RT 24/05, Kelurahan
                        PT Asuransi FPG (code            Sungai Selincah,
                        Indonesia (10%); 4,1B/2007)      Kecamatan Kalidoni,
                        PT KSK           and PSAGBI      Palembang.
                        Insurance (10%); wording for
                        PT Asuransi      Earthquake      Tertanggung: Perseroan,
                        Tugu Pratama     Cover.          dan/atau MPE dan/
                        Indonesia (10%);                 atau afiliasi dan/atau
                        PT Asuransi                      perusahaan asosiasi dan/
                        Astra Buana                      atau perusahaan yang
                        (7,5%); dan                      berkaitan dan/atau setiap
                        (j)       PT                     perusahaan lainnya yang
                        MNC Asuransi                     dimiliki, dioperasikan,
                        Indonesia (5%).                  diurus atau dikendalikan,
                                                         direktur, pejabat, dan
                                                         pegawai dari pihak-pihak
                                                         di atas.

                                                         Additional Insureds: PT
                                                         PLN (Persero).




                                                          96
Page 123
                                               Jenis    Objek Pertanggungan/        Jangka                Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                         Pertanggungan        Lokasi Risiko          Waktu           Pertanggungan
2.    Cover Note        PT Asuransi      Machinery     Material Damage and       30 Juni          Jumlah Pertanggungan:
      No.               Wahana Tata      Breakdown     Business Interuption atas 2024 sampai      Material Damage:
      194/CN/MKT/       (10%);           Insurance     kegiatan usaha pemilikan dengan 30         Rp25.041.500.000
      RSN/VII/2024      PT Asuransi      and Business  dan/atau pengoperasikan Juni 2025.
      tanggal 3 Juli    Harta Aman       Interruption  Independent Power                          Business Interruption:
      2024              Pratama (10%); Insurance –     Producer (IPP) yang                        Rp24.417.000.000.
                        PT BRI Asuransi Munich Re      terdiri dari 2-unit Gas
                        Indonesia (10%); Wording       Engine Generator
                        PT Asuransi Jasa               (Wartsila 18V34SG)
                        Indonesia (10%);               dengan kapasitas 12
                        PT Asuransi FPG                MW yang berlokasi di
                        Indonesia (10%);               Kampung Talang Subur,
                        PT Asuransi                    Jalan Takwa Mata Merah
                        Central Asia                   RT 24/05, Kelurahan
                        (10%);                         Sungai Selincah,
                        PT Asuransi                    Kecamatan Kalidoni,
                        Tugu Pratama                   Palembang.
                        Indonesia
                        (7,5%);                        Tertanggung: Perseroan,
                        PT Sunday                      dan/atau MPE dan/
                        Insurance                      atau afiliasi dan/atau
                        Indonesia (10%);               perusahaan asosiasi dan/
                        PT Asuransi                    atau perusahaan yang
                        Astra Buana                    berkaitan dan/atau setiap
                        (7,5%);                        perusahaan lainnya yang
                        PT MNC                         dimiliki, dioperasikan,
                        Asuransi                       diurus atau dikendalikan,
                        Indonesia (5,%);               direktur, pejabat, dan
                        dan                            pegawai dari pihak-pihak
                        MPE – Self                     di atas.
                        Insured (10%).
                                                       Additional Insureds: PT
                                                       PLN (Persero).

3.    No. 371/CN-UW/    PT Asuransi Multi Polis Asuransi   Tertanggung atas        1 Agustus      Unit 1
      AMAG/VII/2024     Artha Guna        Kendaraan        nama MPE untuk 2 unit   2024 – 1       Kendaraan bermotor:
      tanggal 31 Juli                     Bermotor         kendaraan mobil.        Agustus 2025   Rp206.273.750
      2024                                Indonesia                                               Tanggung jawab hukum
                                                                                                  terhadap penumpang:
                                                                                                  Rp100.000.000
                                                                                                  Tanggung jawab hukum
                                                                                                  terhadap pihak ketiga:
                                                                                                  Rp100.000.000
                                                                                                  Kecelakaan diri
                                                                                                  untuk pengemudi +
                                                                                                  biaya pengobatan:
                                                                                                  Rp10.000.000
                                                                                                  Kecelakaan diri
                                                                                                  untuk penumpang:
                                                                                                  Rp70.000.000

                                                                                                  Unit 2
                                                                                                  Kendaraan bermotor:
                                                                                                  Rp144.755.000
                                                                                                  Tanggung jawab hukum
                                                                                                  terhadap penumpang:
                                                                                                  Rp100.000.000
                                                                                                  Tanggung jawab hukum
                                                                                                  terhadap pihak ketiga:
                                                                                                  Rp100.000.000
                                                                                                  Kecelakaan diri
                                                                                                  untuk pengemudi +
                                                                                                  biaya pengobatan:
                                                                                                  Rp10.000.000
                                                                                                  Kecelakaan diri
                                                                                                  untuk penumpang:
                                                                                                  Rp70.000.000




                                                            97
Page 124
                                             Jenis          Objek Pertanggungan/        Jangka            Jumlah
No.       No. Polis        Penanggung
                                        Pertanggungan            Lokasi Risiko           Waktu        Pertanggungan
                                                           MCG
1.    Cover Note atas     PT AIG        Comprehensive Tertanggung atas nama          30 Juni 2024   USD5.000.000 untuk
      Comprehensive       Insurance     General Liability Perseroan, PT Dalle        – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
      General Liability   Indonesia     – Occurrence      Energy Batam, PT Mitra
      tanggal 3 Juli                    Basis             Energi Batam, PT Energi
      2024                                                Prima Elektrika, PT
                                                          Energi Listrik Batam, PT
                                                          Bio Jatropha Indonesia,
                                                          PT Pembangkitan Pusaka
                                                          Parahiyangan, PT TJB
                                                          Power Service, PT Medco
                                                          Cahaya Geothermal,
                                                          PT Medco Geothermal
                                                          Sarulla dan PT Medco
                                                          Power Solar Sumbawa
                                                          sehubungan dengan
                                                          penutupan asuransi
                                                          atas ganti rugi terhadap
                                                          (i) pemilik dan operator
                                                          dari Combined Cycle
                                                          Independent Power
                                                          Producer, (ii) Power Plant
                                                          Generation termasuk
                                                          dengan kegiatan terkait
                                                          dan (iii) kontraktor
                                                          dari operation and
                                                          maintenance.

                                                          MPSOS
1.    Cover Note atas     PT AIG        Comprehensive Tertanggung atas nama          30 Juni 2024   USD5.000.000 untuk
      Comprehensive       Insurance     General Liability Perseroan, PT Dalle        – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
      General Liability   Indonesia     – Occurrence      Energy Batam, PT Mitra
      tanggal 3 Juli                    Basis             Energi Batam, PT Energi
      2024                                                Prima Elektrika, PT
                                                          Energi Listrik Batam, PT
                                                          Bio Jatropha Indonesia,
                                                          PT Pembangkitan Pusaka
                                                          Parahiyangan, PT TJB
                                                          Power Service, PT Medco
                                                          Cahaya Geothermal,
                                                          PT Medco Geothermal
                                                          Sarulla dan PT Medco
                                                          Power Solar Sumbawa
                                                          sehubungan dengan
                                                          penutupan asuransi
                                                          atas ganti rugi terhadap
                                                          (i) pemilik dan operator
                                                          dari Combined Cycle
                                                          Independent Power
                                                          Producer, (ii) Power Plant
                                                          Generation termasuk
                                                          dengan kegiatan terkait
                                                          dan (iii) kontraktor
                                                          dari operation and
                                                          maintenance.




                                                          98
Page 125
                                             Jenis          Objek Pertanggungan/        Jangka            Jumlah
No.       No. Polis        Penanggung
                                        Pertanggungan            Lokasi Risiko           Waktu        Pertanggungan
                                                           MGS
1.    Cover Note atas     PT AIG        Comprehensive Tertanggung atas nama          30 Juni 2024   USD5.000.000 untuk
      Comprehensive       Insurance     General Liability Perseroan, PT Dalle        – 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
      General Liability   Indonesia     – Occurrence      Energy Batam, PT Mitra
      tanggal 3 Juli                    Basis             Energi Batam, PT Energi
      2024                                                Prima Elektrika, PT
                                                          Energi Listrik Batam, PT
                                                          Bio Jatropha Indonesia,
                                                          PT Pembangkitan Pusaka
                                                          Parahiyangan, PT TJB
                                                          Power Service, PT Medco
                                                          Cahaya Geothermal,
                                                          PT Medco Geothermal
                                                          Sarulla dan PT Medco
                                                          Power Solar Sumbawa
                                                          sehubungan dengan
                                                          penutupan asuransi
                                                          atas ganti rugi terhadap
                                                          (i) pemilik dan operator
                                                          dari Combined Cycle
                                                          Independent Power
                                                          Producer, (ii) Power Plant
                                                          Generation termasuk
                                                          dengan kegiatan terkait
                                                          dan (iii) kontraktor
                                                          dari operation and
                                                          maintenance.

2.    Polis Standar     PT Asuransi Multi Asuransi       Merek/Model: Toyota        1 Agustus      Kendaraan Bermotor:
      Asuransi          Artha Guna Tbk Kendaraan         Kijang Innova G MT         2024 – 1       Rp 231.416.750, Rp
      Kendaraan                           Bermotor       Tahun: 2017                Agustus 2025   228.888.000, dan Rp
      Bermotor                                           No. Polisi: BB 1486 BF                    499.755.631
      Indonesia No.                                      No. Rangka:
      45020124013453                                     MHFJB8EM5H1016083                         Tanggung Jawab
      tanggal 1 Agustus                                                                            Hukum terhadap Pihak
      2024                                               Mobil                                     Ketiga: Rp 100.000.000
                                                         Merek/Model: Toyota
                                                         Innova G MT                               Tanggung Jawab
                                                         Tahun: 2017                               Hukum terhadap
                                                         No. Polisi: BB 1079 BG                    Penumpang: Rp
                                                         No. Rangka:                               100.000.000
                                                         MHFJB8EMXJ1035993
                                                                                                   Kecelakaan Diri
                                                         Mobil                                     untuk Pengemudi: Rp
                                                         Merek/Model: Toyota                       10.000.000
                                                         Fortuner 2.8VRZ 4x2 AT
                                                         Tahun: 2023                               Kecelakaan Diri
                                                         No. Polisi: B 232387 SJK                  untuk Penumpang:
                                                         No. Rangka:                               Rp 10.000.000/orang
                                                         MHFAA8G31P0909340                         (maksimal 7 orang)

                                                                                                   Medical Expense
                                                                                                   (MEDEX)
                                                                                                   10% dari batas nilai
                                                                                                   kecelakaan diri

                                                       MRPR
1.    Polis No.           PT AIG        Workmen’s      Workmen’s Compensation 10 Februari          Workmen’s
      5030219040          Insurance     Compensation dan Employer’s Liability. 2024 – 10           Compensation adalah
      tanggal 12          Indonesia     and Employer’s                         Februari 2025       sesuai DIC Pertamina
      Februari 2024                     Liability                                                  Benefit.
                                        Insurance                                                  Employer’s Liability
                                                                                                   sebesar USD500,000
                                                                                                   untuk setiap kejadian
                                                                                                   atau dalam jumlah
                                                                                                   keseluruhan.




                                                          99
Page 126
                                              Jenis     Objek Pertanggungan/    Jangka                       Jumlah
No.       No. Polis      Penanggung
                                        Pertanggungan       Lokasi Risiko        Waktu                  Pertanggungan
 2.   Polis No.        PT AIG           Public and    Untuk tanggung gugat   10 Februari            USD20,000,000 pada
      5030119066       Insurance        Product’s     produk dalam jumlah    2024 – 10              tiap-tiap kejadian
      tanggal 12       Indonesia        Liability     keseluruhan selama     Februari 2025          dan tidak terbatas
      Februari 2024                     Insurance     jangka waktu polis                            selama jangka waktu
                                                      asuransi.                                     polis asuransi kecuali
                                                                                                    untuk tanggung gugat
                                                                                                    produk dalam jumlah
                                                                                                    keseluruhan selama
                                                                                                    jangka waktu polis
                                                                                                    asuransi.

 3.   Polis No.        PT Asuransi Jasa Terrorism &      Kerusakan properti dan     10 Februari     USD75.000.000
      701.902.300.24. Indonesia         Sabotage         gangguan bisnis.           2024 – 9        setiap kejadian dan
      00002/000/000                     Insurance                                   Februari 2025   secara keseluruhan
      tanggal 19 Maret                                                                              untuk jangka waktu
      2024                                                                                          sehubungan dengan
                                                                                                    kerusakan properti
                                                                                                    dan gangguan bisnis
                                                                                                    digabungkan

 4.   Polis No.        PT Asuransi Jasa Industrial All   Material Damage All Risk 9 Februari        Jumlah Pertanggungan
      701.902.300.24. Indonesia         Risk Insurance   inclucing Mechanical or  2024 – 10         Total Property sebesar
      00001/000/000                                      Electrical Breakdown and Februari 2025     Rp216.158.800.000
      tanggal 22 Maret                                   Consequential Loss being                   dan USD212.340.666
      2024                                               Business Interuption.
                                                                                                    Consequential Loss
                                                         Lokasi: Pekanbaru, Riau.                   being Business
                                                                                                    Interuption sebesar
                                                                                                    USD82.000.000.

Harta kekayaan berwujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
harta kekayaan bewujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.

12. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
(d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya; atau
(2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.


                                                         100
Page 127
VII. PERPAJAKAN

Pajak penghasilan atas Imbal Hasil Wakalah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Wakalah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2 menyebutkan atas penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:

●   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak
    dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di
    luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
    sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
●   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
    Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di luar negeri selain
    bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
    di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
●   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri
    dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran
    Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk/berkedudukan di luar negeri
    selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
    nominal di atas harga perolehan obligasi.
●   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
    yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk
    tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
● Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapat izin dari OJK;
● Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar
Bursa Efek dan tidak dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.

PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                101
Page 128
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.150.000.000.000 (satu triliun seratus
lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Sukuk Wakalah secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                              Porsi Penjaminan (Rp Juta)            Jumlah (Rp
No. Penjamin Emisi Efek                                                                                  Persentase
                                       Seri A           Seri B           Seri C        Juta)
 1.   PT BNI Sekuritas             21.500.000.000 271.500.000.000 121.000.000.000 414.000.000.000         42,73%
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas   37.820.000.000 164.160.000.000 32.455.000.000 234.435.000.000          24,20%
 3.   PT Trimegah Sekuritas
      Indonesia Tbk                 42.575.000.000   248.265.000.000    29.555.000.000 320.395.000.000     33,07%
      TOTAL                        101.895.000.000   683.925.000.000   183.010.000.000 968.830.000.000    100,00%

Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah

Imbal Hasil Wakalah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai
jatuh tempo Sukuk Wakalah), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Sukuk Wakalah).




                                                         102
Page 129
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum      Assegaf Hamzah & Partners
                     Capital Place, Level 36 & 37
                     Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                     Jakarta 12710
                     Nama Rekan                   : Intan Paramita, S.H., LL.M.
                     No. STTD                     : STTD.KH-547/PM.021/2024
                     Tanggal STTD                 : 13 Desember 2024
                     Keanggotaan Asosiasi         : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
                                                    Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
                                                    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                    (HKHPM) atau “HKHSK”) No. 202326 atas
                                                    nama Intan Paramita, S.H., LL.M.
                     Pedoman Kerja                 Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/
                                                   VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                                   Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
                                                   HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                                   10 November 2021 tentang Perubahan
                                                   Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
                                                   VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                     Surat Penunjukan         :    No. 3146/02/12/12/2024 tanggal 12 Desember
                                                   2024
                     Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan
                     dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
                     hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                     dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                     dan penelitian mana telah dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dari segi
                     hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
                     menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat segi hukum
                     yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                     dimuat dalam informasi tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                     dan fungsi konsultan hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                     standar profesi HKHSK dan peraturan pasar modal yang berlaku guna
                     melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                            103
Page 130
Notaris            Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
                   Graha Irama, Lantai 6, Suite C
                   Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
                   Kuningan
                   Jakarta 12950
                   Nomor dan Tanggal STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023       atas          nama
                                            Fathiah Helmi tanggal 28 Maret 2023
                   Keanggotaan Asosiasi         : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No.
                                                  011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
                                                  S.H.
                   Pedoman Kerja                : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                  Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi
                                                  kode etik profesi Notaris.
                   Surat Penunjukan             : 039/MPI-MU/XII/2024 tanggal 20 Desember
                                                  2024
                   Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
                   Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
                   dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.

Wali Amanat        PT Bank Mega Tbk
                   Menara Bank Mega, Lantai 16
                   Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
                   Jakarta, 12790
                   No. STTD                     : 20/STTD-WA/PM/2000
                   Tanggal STTD                 : 2 Agustus 2000
                   Pedoman Kerja                : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
                                                  Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                                                  berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                   Surat Penunjukan             : No. EXT-014/COF/MPI/I/2025 tanggal 7 Januari
                                                  2025
                   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di
                   luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
                   hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan syarat-syarat
                   emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta berdasarkan peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                   peraturan di bidang Pasar Modal.

Tim Ahli Syariah   Nama                     :    Iggi Haruman Achsien S.E., MBA dan AH.
                                                 Azharuddin Lathif M.H., M.Ag.
                   No. Izin                 :    Izin ASPM No. KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
                                                 dan KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
                   Surat Penunjukan         :    No. 040/MPI-MU/XII/2024 tanggal 20 Desember
                                                 2024
                   Pedoman Kerja            :    Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
                                                 Ulama Indonesia dan Undang-Undang Pasar
                                                 Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                                 Syariah.

                   Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
                   Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
                   lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan
                   kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagai
                   pemenuhan POJK No. 18/2015


                                          104
Page 131
Pemeringkat     PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                Equity Tower, lantai 30
                Sudirman Central Business District, Lot 9
                Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                Jakarta, 12190
                Surat Penunjukan: No. RC-574/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022
                Pedoman Kerja          :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code
                                           of Conduct Fundamentals for Credit Rating
                                           Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan
                                           oleh International Organization of Securities
                                           Commissions      (“IOSCO”).      Anggota-anggot
                                           IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari
                                           100 negara. Kode etik dan praktek terbaik
                                           diadopsi dari Association of Credit Rating
                                           Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
                                           asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating.

PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.




                                     105
Page 132
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah ini adalah
PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus
2000 sesuai dengan UUPM serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan:
-   Surat pernyataan No. 0164/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan
    selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
    (i) mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
          Peraturan No.19/2020;
    (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
          Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
          mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk,
          dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
          utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
-   Surat pernyataan No. 0165/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan
    saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
    tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
    No. 19/2020;
-   Surat pernyataan No. 0166/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan
    mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang
    memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis
    usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;
-   Surat pernyataan No. 0167/CAMS-WA/25 tanggal 13 Januari 2025, Wali Amanat menyatakan telah
    melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;

A. Riwayat Singkat

    PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya,
    berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan
    Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan
    Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat
    Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
    Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI
    No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian
    telah beberapa kali mengalami perubahan.

    PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
    Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969.
    Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,
    dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah
    menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh
    persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal
    12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
    bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei
    1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan
    dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April
    1992.



                                                106
Page 133
   Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
   undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
   2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
   Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
   Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan
   dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

   Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
   Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di
   hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
   anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-
   0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar
   PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
   Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
   dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023
   dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.
   AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

   Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
   tertanggal 4 Maret 2024 nomor 02, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di
   Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
   Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Maret
   2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.

B. Permodalan

   Berdasarkan Akta No. 08/2023 dan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal
   30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/XI/2024-4565
   tanggal 2 November 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk
   terakhir adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                  Keterangan
                                               Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %

     Modal Dasar                                  27.000.000.000           13.500.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Mega Corpora                              6.812.223.614             3.406.111.807.000    58,021
      Masyarakat (masing masing di bawah 5%)       4.928.699.751             2.464.349.875.500    41,979
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                  11.740.923.365             5.870.461.682.500   100,000
     Penuh
     Jumlah Saham Dalam Portepel                  15.259.076.635             7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan

   Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma
   Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama               :   Chairul Tanjung
   Wakil Komisaris Utama         :   Yungky Setiawan
   Komisaris (Independen)        :   Achjadi Ranuwisastra
   Komisaris (Independen)        :   Lambock Victor Nahattands, SH
   Komisaris (Independen)        :   Hizbullah



                                                 107
Page 134
     Dewan Komisaris
     Direktur Utama             :   Kostaman Thayib
     Wakil Direktur Utama       :   Indivara Erni
     Wakil Direktur Utama       :   Lay Diza Larentie
     Direktur                   :   Yuni Lastianto
     Direktur                   :   Madi Darmadi Lazuardi
     Direktur                   :   Martin Mulwanto
     Direktur                   :   Ir.C. Guntur Triyudianto
     Direktur                   :   YB Hariantono

D. Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam
     arti seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik
     yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan
     kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega
     Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat
     No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

     Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa
     Pembayaran Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar
     Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen
     Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit
     Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection,
     Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable
     Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega
     Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
     produk simpanan.

     Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk
     berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung
     struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
     meluas, sehingga pada per 30 September 2024 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang,
     Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 373 Cabang.

     Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
     customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.

E.   Pengalaman PT Bank Mega Tbk di pasar modal setelah Informasi Tambahan Sukuk Wakalah
     Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 diterbitkan pada tanggal
     27 Desember 2022

     Wali Amanat (Trustee):
        Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
        Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
        Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
        Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
        Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
        Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
        Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023



                                                 108
Page 135
        Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
        Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
        Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
        Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
        Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024

F.   Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
     lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan PT Bank
     Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
     a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan
          sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          di Negara Republik Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
          dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
          perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Wakalah telah dialokasikan kepada
          Pemegang Sukuk Wakalah;
     c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
          dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
     d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
          perwaliamanatan kepada OJK.

G. Pengganti Wali Amanat

     Sesuai POJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Wakalah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
     a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar
        Modal;
     d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
        kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
        kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
        yang berwenang;
     f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
        dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
        pasar modal;




                                                109
Page 136
   g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di bidang pasar modal;
   h.   Atas permintaan para Pemegang Sukuk Wakalah;
   i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
        Amanat;
   j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020;
   k.   Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
        sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2024
   (tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022.

   Laporan keuangan Bank Mega pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir
   Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah
   Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
   IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
   tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk
   tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih,
   Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner
   penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
   IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
   tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:

   NERACA
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September         31 Desember
                               Keterangan
                                                                              2024          2023            2022
    ASET
    Kas                                                                       734.923         855.222        901.616
    Penempatan pada Bank Indonesia                                         10.446.752       9.172.090     17.856.162
    Penempatan pada bank lain                                               1.514.190       1.652.219        758.773
    Tagihan derivatif / forward                                                76.795          20.974         10.119
    Surat berharga yang dimiliki                                           29.907.106      26.001.368     25.356.742
    Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)          16.271.736      11.623.220     13.821.199
    Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali             -       7.215.441      3.254.705
    (reverse repo)
    Tagihan akseptasi                                                          15.335               -         53.031
    Kredit yang diberikan                                                  60.849.512      66.292.896     70.289.357
    Pembiayaan syariah                                                              -               -              -
    Penyertaan modal                                                              663             667            650
    Aset keuangan lainnya                                                   1.063.009       1.103.499      1.251.890
    Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
    a. Surat berharga yang dimiliki                                                   -              -           (915)
    b. Kredit yang diberikan dan pembiayaan syariah                          (646.835)      (604.816)       (572.030)
    c. Lainnya                                                                 (38.575)       (37.487)        (34.130)
    Aset tidak berwujud                                                        391.638        354.830         329.247
    Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud                                 (335.353)      (322.891)       (298.464)
    Aset tetap dan inventaris                                                7.579.877      7.767.055       7.669.801
    Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris                         (1.509.751)    (1.601.236)     (1.333.841)
    Aset non produktif
    a. Properti terbengkalai                                                    5.300           5.300         14.703
    b. Agunan yang diambil alih                                             1.324.530       1.327.078      1.391.294
    c. Rekening tunda                                                                -              -              -
    d. Aset antarkantor                                                              -              -              -
    Aset lainnya                                                            1.775.940       1.224.162      1.030.540
    TOTAL ASET                                                             129.426.792    132.049.591    141.750.449



                                                           110
Page 137
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September            31 Desember
                            Keterangan
                                                                             2024             2023            2022
LIABILITAS
Giro                                                                        8.243.766     10.125.725           12.818.842
Tabungan                                                                   19.085.174     15.662.241           14.731.561
Deposito                                                                   56.876.038     63.647.784           75.399.264
Uang elektronik                                                                29.892         29.839               29.663
Liabilitas kepada Bank Indonesia                                                    -              -                    -
Liabilitas kepada bank lain                                                 3.421.771      3.872.596            1.546.696
Liabilitas spot dan derivatif / forward                                        61.372         18.931               66.818
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali     15.460.924     12.573.231           13.263.387
(repo)
Liabilitas akseptasi                                                           15.335              -               53.031
Surat berharga yang diterbitkan                                                50.000         50.000               50.000
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima                                           3.407.260      2.909.228             1.856.21
Setoran jaminan                                                                 8.705          8.781              124.289
Liabilitas antarkantor                                                              -              -                    -
Liabilitas lainnya                                                          1.258.488      1.395.792            1.177.005
Kepentingan minoritas (minority interest)                                           -              -                    -
TOTAL LIABILITAS                                                          107.918.725    110.294.148          121.116.769

EKUITAS
Modal disetor
a. Modal dasar                                                             13.500.000     13.500.000          13.500.000
b. Modal yang belum disetor                                                (7.629.538)    (7.629.538)         (7.629.538)
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock)                                        -              -                   -
Tambahan modal disetor
a. Agio                                                                     6.347.491         6.347.491         6.347.491
b. Disagio                                                                          -                 -                 -
c. Dana setoran modal                                                               -                 -                 -
d. Lainnya                                                                          -                 -                 -
Penghasilan komprehensif lainnya
a. Keuntungan                                                               3.466.738         3.463.671         3.584.877
b. Kerugian                                                                  (147.111)        (149.593)         (442.951)
Cadangan
a. Cadangan umum                                                                1.786            1.716              1.639
b. Cadangan tujuan                                                                  -                -                  -
Laba/rugi
a. Tahun-tahun lalu                                                          6.428.446      5.547.844           4.019.484
b. Tahun berjalan                                                            1.997.675      3.510.670           4.052.678
c. Dividen yang dibayarkan                                                 (2.457.420)    (2.836.818)         (2.800.000)
TOTAL EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA                              21.508.067     21.755.443          20.633.680
PEMILIK
TOTAL EKUITAS                                                              21.508.067     21.755.443           20.633.680
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                              129.426.792    132.049.591          141.750.449

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September                   31 Desember
                 Keterangan                                         2024        2023              2023          2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                   7.766.364      7.730.469     10.217.532       9.069.057
Beban bunga                                                      (3.748.760)    (3.388.686)     (4.685.387)    (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                            4.017.604      4.341.783       5.532.145      5.869.126




                                                         111
Page 138
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September                  31 Desember
                         Keterangan                           2024        2023             2023          2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERSIONAL LAINNYA
Keuntungan (kerugian) dari peningkatan (penurunan) nilai
wajar aset keuangan                                                493       (16.393)        14.794           1.466
Keuntungan (kerugian) dari penurunan (peningkatan) nilai
wajar liabilitas keuangan                                            -             -              -              -
Keuntungan (kerugian) dari penjualan aset keuangan              83.847       501.357        535.366        430.738
Keuntungan (kerugian) dari transaksi spot dan derivatif/
forward (realised)                                            (55.168)        65.664         60.588        (59.162)
Keuntungan (kerugian) dari penyertaan dengan equity
method                                                                -              -              -              -
Keuntungan (kerugian) dari penjabaran transaksi valuta
asing                                                            29.533       (75.215)       (87.153)       123.273
Pendapatan dividen                                                    -              -              -              -
Komisi/provisi/fee dan administrasi                           1.242.263     1.267.046      1.671.911      1.925.229
Pendapatan lainnya                                               61.077         71.335         92.524         75.734
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment)           (158.733)     (145.546)      (194.932)      (147.450)
Kerugian terkait risiko operasional                           (197.807)        (6.961)       (13.172)       (38.515)
Beban tenaga kerja                                          (1.063.823)   (1.075.382)    (1.463.387)    (1.358.753)
Beban promosi                                                 (137.255)     (142.130)      (198.105)      (149.799)
Beban lainnya                                               (1.365.237)   (1.335.166)    (1.618.101)    (1.670.325)
Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya                    (1.560.810)     (891.391)    (1.199.667)      (867.564)
LABA (RUGI) OPERASIONAL                                       2.456.794     3.450.392      4.332.478      5.001.562

PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris          668           343            594            317
Pendapatan (beban) non operasional lainnya                      15.369        12.859          9.657         26.191
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                        16.037        13.202         10.251         26.508
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                     2.472.831     3.463.594      4.342.729      5.028.070
Pajak Penghasilan
a. Taksiran pajak tahun berjalan                             (473.611)     (672.155)      (829.110)      (941.243)
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan                           (1.545)        3.484         (2.949)       (34.149)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                            1.997.675     2.794.923      3.510.670      4.052.678
Laba (Rugi) Kepentingan Minoritas                                     -            -               -              -

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap                  -              -              -      589.592
b. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari pengukuran
   kembali atas program pensiun manfaat pasti                         -              -      (48.533)       (39.105)
c. Lainnya                                                            -              -             -              -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke Laba Rugi
a. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari penyesuaian
   akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
   asing                                                              -              -              -              -
b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar aset
   keuangan instrumen hutang yang diukur pada nilai wajar
   melalui penghasilan komprehensif lain                       212.369       111.705        496.444      (313.949)
c. Lainnya                                                           -             -              -              -
Penghasilan komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah
Pajak                                                          212.369       111.705        447.911        236.538
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                2.210.044     2.906.628      3.958.581      4.289.216
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
a. Pemilik                                                   1.997.675     2.794.923      3.510.670      4.052.678
b. Kepentingan non pengendali
Total Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                      1.997.675     2.794.923      3.510.670      4.052.678




                                                     112
Page 139
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                 31 Desember
                      Keterangan                        2024        2023            2023          2022
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
a. Pemilik                                             2.210.044     2.906.628     3.958.581     4.289.216
b. Kepentingan non pengendali
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan           2.210.044     2.906.628     3.958.581     4.289.216
Total Laba (Rugi) Ke Kantor Pusat                               -             -             -             -
Dividen                                               (2.457.420)   (2.836.628)   (2.836.818)   (2.800.000)
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                         170,15        238,05        299,01        345,18

                      Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                      PT BANK MEGA Tbk.
                                  Menara Bank Mega. Lantai 16
                              Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                          Jakarta 12790
                           Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                   website: www.bankmega.com
                              e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                  Website: www.bankmega.com
                                   Up.: Capital Market Services




                                                113
Page 140
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

1.   PEMESAN YANG BERHAK

     Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
     baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/
     berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Indonesia.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

     Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
     Pembelian Sukuk Wakalah (“FPPSu”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di
     kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini,
     dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
     Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSu untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
     Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub
     rekening efek. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
     ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

     Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan
     sebagai berikut: (i) pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPSu asli; dan (ii) pemesanan
     disampaikan melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/
     atau agen penjualan efek.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

     Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
     perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

     Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah pada tanggal 3 Februari 2025 dimulai pada pukul
     09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

     Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
     pembelian Sukuk Wakalah dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku
     kepada para Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi
     Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

     Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan
     menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Sukuk Wakalah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   PENJATAHAN SUKUK WAKALAH

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
     Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan
     akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi
     penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 5 Februari 2025.




                                                114
Page 141
     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
     pemesanan Sukuk Wakalah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
     Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah melalui
     lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
     formulir pemesanan Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
     OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
     No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
     No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran
     Umum. Manajer Penjatahan untuk Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer
     yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah
     efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera
     melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal
     6 Februari 2025 (in good fund) pukul 15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:

          PT BNI Sekuritas       PT BRI Danareksa Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas
          Bank BCA Syariah              Bank Muamalat                       Indonesia Tbk
         Cabang: KCP Kenari            Cabang: Sudirman                  Bank Permata Syariah
     No. Rekening: 006-222-6667   No. Rekening: 301-0070250          Cabang: Bursa Efek Indonesia
     Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa          No. Rekening: 00970613161
                                          Sekuritas                    Atas Nama: PT Trimegah
                                                                        Sekuritas Indonesia Tbk

     Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada
     Tanggal Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun
     menolak pemesanan tersebut.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK

     Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025,
     Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI
     dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
     Efek.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
     Sukuk Wakalah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek
     Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek
     menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
     Wakalah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.




                                                115
Page 142
10. PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

   Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
   pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
   Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI, maka atas
   Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
       Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
       kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara
       elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah hasil Penawaran
       Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
       yaitu tanggal 7 Februari 2025;
   b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
       sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
       Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat
       dalam Rekening Efek;
   c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
       Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
   d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
       Wakalah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana
       Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada
       Sukuk Wakalah;
   e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan
       dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
       Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil
       Wakalah maupun pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah.
       Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada
       periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
       Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
       yang berlaku;
   f. Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah
       dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI
       akan membekukan seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah
       tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPSW (R-3) - berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya
       pemberitahuan dari Wali Amanat;
   g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening
       Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek
       di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

   Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
   pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
   Emisi Efek, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau
   Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua)
   Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah di Bursa Efek
   Indonesia tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
   karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum
   dan pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk
   Wakalah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
   pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.




                                               116
Page 143
   Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
   pemesan atau melalui instrumen lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
   langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan
   diajukan dengan menyertakan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah dan bukti jati diri.
   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas,
   maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
   tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
   (satu persen) per tahun di atas jumlah Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah
   yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
   pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
   ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
   adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
   tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
   atau setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan
   dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda akibat keterlambatan
   kepada para pemesan Sukuk Wakalah.

12. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH

   Tanpa mengurangi ketentuan terkait persyaratan pendahuluan dari Perjanjian Penjaminan Emisi
   Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah berakhir dengan sendirinya apabila:
   a. Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada
       OJK serta tidak mengumumkan ringkasan atas Informasi Tambahan sesuai dan sebagaimana
       dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/2014; atau
   b. Pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
       Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada BEI; atau
   c. Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan
       Emisi Sukuk Wakalah.

13. LAIN-LAIN

   Penjamin Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
   secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                              117
Page 144
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada
tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

       PT BNI Sekuritas             PT BRI Danareksa Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas
                                                                              Indonesia Tbk

Sudirman Plaza, Indofood Tower,       Gedung BRI II, Lantai 23        Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
             Lantai 16            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78       Jakarta 10210 - Indonesia            Jakarta 12190 - Indonesia
    Jakarta 12910 - Indonesia            Tel.: (021) 5091 4100               Tel. (021) 2924 9088
      Tel.: (021) 2554 3946             Faks.: (021) 252 0990               Faks. (021) 2924 9050
     Faks.: (021) 5793 6934     Email: debtcapitalmarket@brids.co.id;      Email: fit@trimegah.com
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id          ib-group1@brids.co.id




                                                 118
Page 145
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah melalui Informasi Tambahan ini, yang
telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.




                                              119
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 147
No. 0244/03/11/01/2025                                                         Jakarta, 24 Januari 2025


Kepada Yth.
PT Medco Power Indonesia (“Perseroan”)
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

U.p.: Direksi



Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Medco Power Indonesia Sehubungan Dengan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
           Indonesia Tahap IV Tahun 2025



Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Intan Paramita, S.H.,
LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-547/PM.021/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang berlaku sampai dengan
tanggal 13 Desember 2029 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau HKHPM, “HKHSK”) No. 202326,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 3146/02/12/12/2024 tanggal 12
Desember 2024 untuk memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan sukuk wakalah kepada masyarakat (“Sukuk
Wakalah”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap IV Tahun 2025 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp
1.150.000.000.000 (satu triliun seratus lima puluh miliar Rupiah). Sukuk Wakalah yang ditawarkan
sebesar Rp 968.830.000.000 (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari (i) Sukuk Wakalah Seri
A dengan jumlah dana modal investasi seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp 101.895.000.000
(seratus satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar
Rp 7.896.862.500 (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua
ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, (ii) Sukuk Wakalah Seri B dengan jumlah
dana modal investasi seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 683.925.000.000 (enam ratus delapan
puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp
61.553.250.000 (enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu
5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan (iii) Sukuk Wakalah Seri C dengan jumlah dana modal investasi
seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 183.010.000.000 (seratus delapan puluh tiga miliar sepuluh
juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 17.385.950.000 (tujuh belas miliar tiga ratus
delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dan
sisa dari jumlah dana modal investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp
181.170.000.000 (seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort) dan bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut (“PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025”).
Page 148
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 2


PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp 3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I”). PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan
surat No. S-139/D.04/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1.     Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan sebagai
       berikut:

        Nama Instrumen               :   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C

        Nilai Pokok                  :   Rp258.000.000.000

        Tenor                        :   7 tahun

        Tanggal Terbit               :   4 Juli 2018

        Jatuh Tempo                  :   4 Juli 2025

        Penggunaan dana              :   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
                                         seluruh seri digunakan untuk:
                                         a. Pembayaran Utang dari PT Mitra Energi Batam ("MEB")
                                            kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
                                            Rp315.000.000.000
                                         b. Pembayaran Utang dari PT Dalle Energy Batam
                                            ("DEB") kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
                                            Indonesia sekitar Rp198.000.000.000
                                         c.   Belanja modal Perseroan untuk proyek Pembangkit
                                              Listrik Tenaga Gas Uap ("PLTGU") Riau


2.     Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan
       sebagai berikut:

        Nama Instrumen               :   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri
                                         C

        Nilai Pokok                  :   Rp43.000.000.000

        Tenor                        :   7 tahun

        Tanggal Terbit               :   4 Juli 2018

        Jatuh Tempo                  :   4 Juli 2025

        Penggunaan dana              :   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
                                         seluruh seri digunakan untuk:




                                               122
Page 149
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 3


                                         a.   Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PT
                                              Pembangkitan Pusaka Parahiangan (“PPP”) kepada
                                              Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT
                                              Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp.
                                              132.000.000.000
                                         b.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                              Sangsaka Hidro Barat (“SHBar”) kepada sindikasi
                                              antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank
                                              Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000
                                         c.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Energi
                                              Prima Elektrika ("EPE") kepada PT Bank Syariah
                                              Mandiri sekitar Rp11.000.000.000
                                         d.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                              Multidaya Prima Elektrindo ("MPE") kepada PT Bank
                                              Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000
                                         e.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Bio
                                              Jatropha Indonesia ("BJI") kepada PT Bank Muamalat
                                              Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000
                                         f.   Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan
                                              melalui PT Medco Cahaya Geothermal (“MCG”) untuk
                                              proyek PLTP Ijen dan melalui PT Medco Ratch Power
                                              Riau (“MRPR”) untuk proyek PLTGU Riau.


3.     Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
       dengan keterangan sebagai berikut:

        Nama Instrumen               :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
                                         Tahap I Tahun 2022 Seri A

        Nilai Pokok                  :   Rp280.000.000.000

        Tenor                        :   3 tahun

        Tanggal Terbit               :   4 Agustus 2022

        Jatuh Tempo                  :   4 Agustus 2025

        Penggunaan dana              :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
                                         Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
                                         a.   Sekitar 76% dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                              Wakalah akan digunakan oleh MCG untuk
                                              pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
                                              Bumi (PLTP) Ijen Tahap I
                                         b.   Sekitar 11% dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                              Wakalah akan digunakan oleh PT Medco Solar Bali
                                              Timur (“MSBT”) untuk pengembangan Pembangkit
                                              Listrik Tenaga Surya (”PLTS”) Bali Timur
                                         c.   Sekitar 13% dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                              Wakalah akan digunakan oleh PT Medco Solar Bali



                                              123
Page 150
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 4


                                             Barat (“MSBB”) untuk pengembangan PLTS Bali
                                             Barat.


4.     Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri
       A dengan keterangan sebagai berikut:

        Nama Instrumen              :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
                                        Tahap II Tahun 2022 Seri A

        Nilai Pokok                 :   Rp469.690.000.000

        Tenor                       :   3 tahun

        Tanggal Terbit              :   30 Desember 2022

        Jatuh Tempo                 :   30 Desember 2025

        Penggunaan dana             :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
                                        Tahap II Tahun 2022 untuk seluruh seri digunakan untuk:
                                        a.   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun
                                             2018 Seri B
                                        b.   Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
                                             Tahun 2018 Seri B
                                        c.   Pendanaan mudharabah kepada PT Medcopower
                                             Servis Indonesia (“MPSI”) untuk kegiatan persiapan
                                             dan mobilisasi project Operation and Maintenance
                                             Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) Timor dan
                                             PLTU Sulut.


5.     Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank Maybank
       Indonesia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:

        Nama Instrumen              :   Fasilitas promes

        Nilai Pokok                 :   Rp80.000.000.000

        Tenor                       :   1 tahun

        Tanggal Terbit              :   13 Mei 2024

        Jatuh Tempo                 :   13 Mei 2025

        Penggunaan dana             :   Pembiayaan kebutuhan modal kerja dan general corporate
                                        purpose


6.     Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk perusahaan anak Perseroan yaitu MPSI,
       sehubungan dengan proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor. Adapun penyaluran dana oleh
       Perseroan akan dilakukan dalam bentuk pendanaan Mudharabah.




                                             124
Page 151
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 5


Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025
untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No.
17/2020”).

Pendanaan Mudharabah antara Perseroan dengan MPSI untuk modal kerja MPSI sehubungan dengan
proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor (“Pendanaan Mudharabah”) merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat MPSI merupakan
Perusahaan Anak yang dimiliki 61,99% oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2025 untuk Pendanaan Mudharabah tersebut dan status Perseroan sebagai perusahaan
terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“MEI”), maka MEI wajib untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, yaitu antara lain memperoleh laporan penilaian
dan pendapat kewajaran yang dipersiapkan oleh kantor jasa penilai publik independen serta
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Pendanaan Mudharabah.
Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan ata s
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”).

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid, serta tidak boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap IV Tahun 2025 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort)
tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari
Perseroan, pembiayaan bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun dukungan
finansial dari pemegang saham.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini kepada OJK dan PT Bank Mega Tbk, selaku wali amanat
(“Wali Amanat”) dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di
prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Wakalah (“RUPSW”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan




                                                 125
Page 152
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 6


rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPSW, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan dari RUPSW.

Emisi PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini dijamin oleh PT BNI Sekuritas, PT
BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No. 5 tanggal 16 Januari 2025, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Penjamin Emisi Efek berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Wakalah yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa
penawaran umum dengan kesanggupan penuh (full commitment) dalam jumlah dana modal investasi
sebesar Rp 968.830.000.000 (sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta
Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) untuk sisa jumlah dana modal investasi yang
ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 181.170.000.000 (seratus delapan puluh satu miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) dan bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 No.
3 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap IV”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
        Power Indonesia No. 20 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan
        I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
        Indonesia No. 48 tanggal 16 Juni 2022; (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 78 tanggal 30 Juni
        2022; dan (iii) Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 24 tanggal 20 Juli 2022, seluruhnya dibuat di
        hadapan yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
        Tahap IV Tahun 2025 No. 6 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
        S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        (“KSEI”);

3.      Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV
        Tahun 2025 No. 4 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
        Notaris di Jakarta;




                                                 126
Page 153
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 7


4.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-034/SKK/KSEI/1224 tanggal
        16 Januari 2025, antara Perseroan dengan KSEI;

5.      Akad Wakalah tanggal 16 Januari 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat; dan

6.      Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah tanggal 16 Januari
        2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Selain perjanjian – perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
atas permohonan pencatatan Sukuk Wakalah berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT Medco Power
Indonesia (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022.

Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini
akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas
nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) melalui Surat No.
RC-1418/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahun 2022 Periode 11 Desember 2024 sampai
dengan 1 Mei 2025 (“Surat Pefindo”), Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I senilai maksimum Rp 3.000.000.000.000 memiliki peringkat idA(sy) (Single A Syariah).
Peringkat atas Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Pasal 12
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”).

Dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025, Perseroan telah
memperoleh persetujuan Direksi sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat
Direksi PT Medco Power Indonesia tanggal 24 Mei 2022 dan persetujuan Dewan Komisaris
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Medco Power
Indonesia tanggal 24 Mei 2022. Lebih lanjut, Direksi Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari
rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Bulat Tertulis Para
Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia tanggal 24
Mei 2022.

Pada bulan Agustus 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp
500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I. Pada bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan
total dana sebesar Rp 600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I. Pada bulan Januari 2024, Perseroan telah melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
dengan total dana sebesar Rp 750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I.

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan pemeriksaan uji
tuntas kami atas Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang
dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang kami peroleh dari sampai
dengan tanggal 16 Januari 2025, kecuali terkait struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 kepada publik.



                                                127
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 8


Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar HKHSK”) dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif
beroperasi.

Referensi perusahaan anak yang tidak beroperasi tidak kami masukkan ke dalam definisi “Perusahaan
Anak” karena Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas yang dilakukan
terhadap “Perusahaan Anak” dilakukan secara menyeluruh, sedangkan Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas perusahaan anak yang tidak beroperasi dilakukan secara
terbatas meliputi anggaran dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan perizinan umum karena dianggap tidak material sehubungan
dengan transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan tidak berpengaruh terhadap operasional
atau kelangsungan usaha Perseroan. Kami telah melakukan uji tuntas secara terbatas sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal dan Standar HKHSK atas perusahaan lain dimana Perseroan memiliki penyertaan 50%
atau kurang dan/atau Perseroan tidak mengendalikan perusahaan lain tersebut, meliputi anggaran
dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir dan perizinan umum.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
0155/03/11/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata, berkedudukan di Jakarta
        Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 97 tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan
        Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta Perobahan No. 10 tanggal 3
        September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
        (“Akta Pendirian”), yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
        Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai
        Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. C-24274



                                                128
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 9


        HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran
        Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004,
        serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 tanggal 25 Januari
        2005, Tambahan No. 7.

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menkum maka Perseroan telah
        didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Akta Pendirian, 100% dari nilai nominal setiap saham yang
        telah ditempatkan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000 telah disetor penuh dengan
        uang tunai kepada Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta
        Pendirian.

        Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
        C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004. Oleh karena itu, modal ditempatkan
        masing-masing pendiri Perseroan telah disetor secara penuh pada Perseroan sebelum tanggal
        29 September 2004.

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni
        2022, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
        Tangerang, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
        modal yang dikeluarkan secara tunai untuk modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
        sehubungan dengan Akta Pendirian, yang mana berdasarkan Akta Pendirian, 100% dari nilai
        nominal setiap saham yang telah ditempatkan telah disetor penuh dengan uang tunai kepada
        Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam:

        a.      Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 16
                Desember 2011, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                telah mendmapatkan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                63001.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011, dan didaftarkan di dalam
                Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Manusia Republik Indonesia (“Kemenkum”)
                di bawah No. AHU-0104657.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011, serta
                telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 15 Februari
                2013, Tambahan No. 5291 (“Akta No. 8/2011”).

                Berdasarkan Akta No. 8/2011, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan dan penyusunan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
                Shareholders Agreement antara MEI dan Perseroan tanggal 16 Desember 2011, yakni
                perubahan sehubungan dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha),
                Pasal 4 (Modal), Pasal 10 (Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS), Pasal 11
                (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
                (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisris) anggaran dasar Perseroan.

        b.      Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret
                2012, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-09846 tanggal 20
                Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
                AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 (“Akta No. 17/2012”).




                                                129
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 10


                Berdasarkan Akta No. 17/2012, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan berdasarkan Pasal 4
                ayat (2) anggaran dasar Perseroan.

        c.      Akta Keputusan Para Pemegang Saham Yang Berkekuatan Sama Dengan Rapat
                Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 16 Mei 2013, yang dibuat di
                hadapan Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
                kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-20037 tanggal 23 Mei 2013, dan
                didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                0047842.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 dan Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-20038 tanggal 23 Mei
                2013, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                0047843.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 (“Akta No. 13/2013”).

                Berdasarkan Akta No. 13/2013, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan wewenang Direksi Perseroan berdasarkan Pasal 12 ayat (4) anggaran
                dasar Perseroan.

        d.      Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Medco Power
                Indonesia No. 1 tanggal 1 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim,
                S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan Menkum
                berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038332.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli
                2021, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                0118756.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli 2021 (“Akta No. 1/2021”).

                Berdasarkan Akta No. 1/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                penegasan kembali Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.

        e.      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni 2022,
                yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
                Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                0258291 tanggal 29 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0123452.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Juni 2022
                (“Akta No. 11/2022”).

                Berdasarkan Akta No. 11/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
                33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 33/2014"), yaitu terkait dengan ketentuan
                mengenai Direksi, Dewan Komisaris, Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris.

        f.      Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari
                Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat
                di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
                yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                0063938 tanggal 15 Mei 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023
                (“Akta No. 11/2023”).

                Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan Pasal 13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.




                                               130
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 11


        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        dikeluarkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja Menjadi
        Undang-Undang (“UUPT”) dan POJK No. 33/2014.

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
        menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha sebagai berikut:

        a.      Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan
                pembangkit listrik, pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;

        b.      Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;

        c.      Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
                ketenagalistrikan;

        d.      Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian
                peralatan ketenagalistrikan;

        e.      Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi
                melakukan perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan
                manajemen bisnis serta melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

        f.      Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan
                pipa-pipa gas untuk keperluan pemasokan gas.

        Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam
        bidang pembangkitan tenaga listrik dan kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
        tersebut saat ini telah sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        anggaran dasar Perseroan dan Perseroan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk
        menjalankan kegiatan usahanya.

        Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
        Peraturan Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
        Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan belum
        melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Peraturan Badan
        Pusat Statistik No. 20 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
        2020”) karena izin usaha Perseroan telah diterbitkan dan telah berlaku efektif. Hal ini sesuai
        dengan ketentuan Pasal 562 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
        Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (sebagaimana diubah dari waktu ke
        waktu, “PP No. 5/2021”), dimana ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
        yang diatur dalam PP No. 5/2021 dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya
        telah disetujui dan berlaku efektif sebelum PP No. 5/2021 berlaku termasuk persyaratan-
        persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam PP No. 5/2021 lebih menguntungkan
        bagi Pelaku Usaha.




                                                 131
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 12


4.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
        tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
        PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 sebagaimana diungkapkan dalam
        Laporan Uji Tuntas telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan
        ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

        Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
        tanggal 24 Maret 2021 dan sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
        ini adalah sebagai berikut:

                                                                  NILAI NOMINAL RP 1.000 SETIAP SAHAM
                            KETERANGAN
                                                            JUMLAH SAHAM     JUMLAH NILAI NOMINAL (RP )   (%)

         A.   Modal Dasar                                    2.000.000.000            2.000.000.000.000
         B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
              1.   MEI                                        539.000.000               539.000.000.000    49

              2.   PT Medco Power Internasional               561.000.000               561.000.000.000    51

         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          1.100.000.000            1.100.000.000.000   100
         C.   Saham Dalam Portepel                            900.000.000               900.000.000.000


        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pengendali Perseroan saat ini adalah MEI.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat
        tertanggal 21 Desember 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada
        tanggal 21 Desember 2023 dan juga tercantum dalam halaman situs web resmi Direktorat
        Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkum, pemilik manfaat Perseroan adalah Hilmi
        Panigoro, Raisis Arifin Panigoro*, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro. Hilmi
        Panigoro, Raisis Arifin Panigoro*, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro
        merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan
        Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
        Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
        Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun
        2018”), yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas. Pada tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum ini dikeluarkan, Perseroan sedang dalam proses pelaporan kembali atas pemilik
        manfaat (beneficial owner) Perseroan kepada Kemenkum sebagaimana dipersyaratkan
        berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Cover
        Note) Notaris Argo Wahyu Jati Kusumo S.H., M.Kn. No. 03/AWJK/I/2025 tanggal 15 Januari
        2025.

        *) Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Raisis Arifin
        Panigoro telah meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2024.

5.      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco
        Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
        Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
        sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkum di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Mei 2022



                                                      132
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 13


        juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (sirkuler)
        Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
        Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
        Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0291310 tanggal 20 Desember 2024 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0279437.AH.01.11.TAHUN 2024
        tanggal 20 Desember 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
        tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah sebagai berikut:

        Direksi:
        Direktur Utama                           : Eka Satria
        Direktur                                 : Myrta Sri Utami
        Direktur                                 : Femi Firsadi Sastrena
        Direktur                                 : Imron Gazali

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                          : Amri Siahaan
        Komisaris                                : Darmoyo Doyoatmojo
        Komisaris Independen                     : M. Teguh Pamuji

        Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri
        Utami selaku Direktur Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5
        tahun, atau sampai dengan tanggal 16 Mei 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
        Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan
        Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 untuk jangka waktu
        5 tahun, atau sampai dengan tanggal 1 Mei 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
        Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.

6.      Perseroan telah mengangkat Fajrah Lestari Akili sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. SK-
        098/MPI-HR/DIR/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang Pergantian Sekretaris Perusahaan
        (Corporate Secretary) PT Medco Power Indonesia. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
        Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

7.      Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
        Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/IV/2018 tanggal 2 April 2018
        tentang Pembentukan Komite Audit PT Medco Power Indonesia juncto Surat Keputusan
        Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret
        2023 tentang Susunan dan Masa Tugas Komite Audit PT Medco Power Indonesia Periode
        2023 – 2028, dengan susunan sebagai berikut:

        a.         M. Teguh Pamuji sebagai Ketua Komite Audit;
        b.         Ferry Sanjaya sebagai anggota Komite Audit; dan
        c.         Hendry sebagai anggota Komite Audit.




                                                 133
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 14


        Periode jabatan awal dari susunan anggota Komite Audit ini adalah sejak tanggal 2 April 2018
        sampai dengan 2 April 2023 dan sebagaimana telah diperpanjang untuk periode jabatan
        berikutnya, yakni sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028. Perseroan telah
        memiliki Piagam Komite Audit tanggal 2 April 2018 yang berisi pedoman Komite Audit dalam
        menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

8.      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. 034/SK-
        MPI/BOD/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Unit Internal Audit PT Medco
        Power Indonesia, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dalam rangka memenuhi
        Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT
        Medco Power Indonesia No. SK-031/MPI-HR/BOD/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang
        Pengangkatan / Penunjukan Irwan Supranto sebagai Kepala Unit Internal Audit Perseroan,
        Direksi Perseroan telah menyetujui penunjukan Irwan Supranto untuk menjabat sebagai
        Kepala Unit Internal Audit Perseroan. Pengangkatan / penunjukan tersebut juga telah disetujui
        oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana surat keputusan tersebut telah ditandatangani
        oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Juli 2024. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit
        Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan
        pada tanggal 4 April 2018.

        Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

9.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. XX/SK-
        MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan dan Masa Jabatan Komite
        Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia Periode 2023 – 2028, Perseroan telah
        membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
        OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
        Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dengan susunan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :   M. Teguh Pamuji

        Anggota              :   a.   Amri Siahaan
                                 b.   Darmoyo Doyoatmojo

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Pedoman
        Komite Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia, yang ditandatangani oleh
        Dewan Komisaris Perseroan.

        Komite Nominasi dan Remunerasi ini memiliki periode jabatan tidak lebih lama dari masa
        jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan,
        yakni selama paling lama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret
        2028, dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris Perseroan.

        Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                134
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 15


10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk
        Wakalah, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
        Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat menghalangi atau membatasi rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
        IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya serta tidak ada pembatasan-pembatasan
        yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang Sukuk Wakalah.

        Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
        yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga masih saling
        menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu,
        perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

        Lebih lanjut, masing-masing pada tanggal:

        a.      14 September 2018, Perseroan telah menandatangani loan agreement dengan MEB
                (“Loan Agreement MEB”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu transaksi
                afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan
                Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (“Peraturan No. IX.E.1”),
                mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan yang merupakan perusahaan
                terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka dan MEB selaku afiliasi MEI,
                dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;

        b.      1 April 2014, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Gadai Saham (PT
                Medco Power Indonesia), Akta No. 20 tanggal 1 April 2014 sebagaimana diubah
                dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17
                April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136
                tanggal 22 Mei 2014; (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4
                Juni 2015, dan (iv) Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia),
                Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mizuho Indonesia dan PT Medco
                Geopower Sarulla (“MGEOPS”) (“Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS”),
                dimana Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia), Akta
                No. 35 tanggal 6 Juli 2018 merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur
                dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat ketika perjanjian tersebut ditandatangani oleh
                Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan
                perusahaan terbuka sehubungan dengan pinjaman yang diterima dari PT Bank Mizuho
                Indonesia oleh MGEOPS selaku afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya wajib tunduk
                terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;




                                                135
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 16


        c.      17 Maret 2020, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan
                Pemeliharaan Solar Photovoltaik dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara
                (“AMNT”) (”Perjanjian Sewa AMNT”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
                transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat adanya
                kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada MEI dan AMNT, yaitu Hilmi
                Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian, sehingga perjanjian
                ditandatangani oleh Perseoran yang merupakan perusahaan terkendali MEI yang
                merupakan perusahaan terbuka dan AMNT yang merupakan afiliasi dari MEI, dan oleh
                karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;

        d.      29 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Konsorsium dengan PT
                Medco Geothermal Sumatera (“MGSU”) dan Mitsui Oil Exploration Co., Ltd (”Mitsui”)
                (”Perjanjian Konsorsium MGSU”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
                transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, mengingat perjanjian
                ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan terkendali
                dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk
                terhadap ketentuan POJK No. 42/2020; dan

        e.      30 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan
                MGSU, dan Mitsui (”Perjanjian Gadai Saham MGSU”), dimana perjanjian tersebut
                merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
                mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-
                perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh
                karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan POJK No. 42/2020.

        Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 dan POJK No. 42/2020
        (sebagaimana relevan), pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan atas kewajiban
        transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
        Perseroan.

        Sehubungan dengan:

        a.      Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU, MEI telah
                melakukan pelaporan atas transaksi-transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
                berdasarkan Surat dari MEI ke OJK No. EXT-071/MGT/INA/MEDC/2024 tanggal 16
                Januari 2024 (“Surat MEI No. 071”) pada tanggal 16 Januari 2024. Namun demikian,
                penyampaian pelaporan transaksi-transaksi afiliasi tersebut telah melewati jangka
                waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Perjanjian Konsorsium MGSU dan
                Perjanjian Gadai Saham MGSU.

                Atas Surat MEI No. 071, OJK telah menyampaikan tanggapannya kepada MEI melalui
                Surat OJK No. S-587/PM.212/2024 tanggal 5 April 2024 (“Surat Tanggapan OJK No.
                S-587”), yang antara lain, termasuk permintaan kepada MEI untuk menyediakan
                penjelasan, informasi, dan dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan
                Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU. Lebih lanjut,
                melalui Surat dari MEI ke OJK No. EXT-076/MGT/INA/MEDC/IV/2024 tanggal 19 April
                2024, MEI telah menyediakan penjelasan, informasi, dan dokumen pendukung lainnya
                sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham
                MGSU kepda OJK sebagai korespondensi lebih lanjut atas Surat Tanggapan OJK No.
                S-587.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
                keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih lanjut atas
                korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK sehubungan dengan
                Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.



                                               136
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 17


        b.      Loan Agreement MEB dan Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS dan dalam
                rangka memenuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                Publik, MEI telah melaporkan transaksi kepada OJK atas (i) Loan Agreement MEB
                berdasarkan Surat No. XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal
                Laporan Informasi atau Fakta Material dan (ii) Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
                MGEOPS berdasarkan Surat No. XT-118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli
                2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material (“Laporan-Laporan”).

                Atas Laporan-Laporan tersebut, MEI telah melakukan korespondensi dengan OJK,
                terakhir berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No. EXT-
                112/MGT/INA/MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat Tanggapan
                MEI”). Dimana dalam Surat Tanggapan MEI, MEI telah memberikan alasan
                keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan pengumuman pemenuhan transaksi
                afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung.

12.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
        Tahun 2025 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
        Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
        dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23
        Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
        Modal, serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
        Penjamin Emisi Efek sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
        Tahun 2025.

        Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV
        Tahun 2025 tersebut di atas dapat diberikan kepada pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan
        ketentuan POJK No. 18/2015 dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak sedang dialihkan atau dijaminkan kepada pihak ketiga
        lain.

        Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap
        IV, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah: (a) dari
        waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau (b) setelah
        terjadinya suatu kejadian penggantian, yaitu setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan
        keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara
        permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
        keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”). Dalam hal terjadi
        penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus:

        a.      mengganti Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah
                terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebeum
                berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana yang lebih awal; dan

        b.      memberikan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara
                dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.

13.     Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang diterbitkan oleh Tim Ahli
        Syariah Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun
        2025 tanggal 16 Januari 2025 sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) POJK No. 18/2015, yang
        menetapkan perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
        Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan



                                                137
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 18


        dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
        Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
        perusahaan anak sebagai berikut:

        a.      PT Dalle Panaran (“DP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar
                10.351 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                Rupiah) per saham yang mewakili 99,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
                dikeluarkan oleh DP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, DP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                DP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Medco Geothermal Nusantara (“MGN”), dimana DP memiliki penyertaan
                           saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu
                           juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,04% dari seluruh jumlah saham yang
                           telah dikeluarkan oleh MGN.

                           MGN juga memiliki penyertaan saham pada MPSI, dimana MGN memiliki
                           penyertaan saham sebesar 100 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSI.

                ii.        PPP, dimana DP memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai
                           nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
                           0,01% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.

                iii.       PT Medcopower Elektrika Indonesia (“MPEI”), dimana DP memiliki
                           penyertaan saham sebesar 25 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPEI.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEI tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                           MPEI memiliki penyertaan saham pada PT Medco Solar Pasifik ("MSP”),
                           dimana MPEI memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham, dengan masing-
                           masing nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
                           yang mewakili 0,10% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSP tidak melakukan
                           kegiatan operasional

                           MSP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
                           berikut:

                           1)     Medco Pasifik Solar Transmisi (“MPST”), dimana MSP memiliki
                                  saham sebesar 5 saham, dengan nominal sebesar Rp 10.000
                                  (sepuluh ribu Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
                                  jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPST.




                                                  138
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 19


                               Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPST tidak melakukan
                               kegiatan operasional.

                iv.        PT Medco Hidro Indonesia (“MHI”), dimana DP memiliki penyertaan saham
                           sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                           Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh MHI.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                v.         SHBar, dimana DP memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai
                           nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
                           0,10% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHBar.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHBar tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                vi.        PT Medco Power Energi Services (“MPES”), dimana DP memiliki
                           penyertaan saham sebesar 50 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 4% dari seluruh jumlah
                           saham yang telah dikeluarkan MPES.

        b.      MPSI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 400 saham, dengan
                nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 4,00%
                dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSI.

        c.      MGSU, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 612 saham, dengan
                nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
                48,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.

                Seluruh saham Perseroan pada MGSU sedang dijaminkan kepada Mitsui berdasarkan
                Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGSU tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        d.      PT Indo Medco Power (“IMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                sebesar 8.998.200 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
                (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh jumlah saham yang
                telah dikeluarkan oleh IMP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, IMP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        e.      MGEOPS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 902.267.332
                saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per
                saham yang mewakili 49,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
                MGEOPS.

                Seluruh saham Perseroan pada MGEOPS sedang dijaminkan kepada PT Bank Mizuho
                Indonesia sehubungan dengan Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014
                (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).




                                                  139
Page 166
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 20


                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGEOPS tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        f.      PT Muara Enim Multi Power (“MEMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
                saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh jumlah
                saham yang telah dikeluarkan oleh MEMP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEMP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        g.      PT Medco Geothermal Indonesia (“MGI”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
                saham sebesar 36.502.171 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham
                yang telah dikeluarkan oleh MGI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MGI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         MCG, dimana MGI memiliki penyertaan saham sebesar 343.194.236 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per
                           saham yang mewakili 51,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh MCG.

                ii.        PT Medcopower Energi Baru (“MPEB”), dimana MGI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 5 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000
                           (satu juta) Rupiah per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh saham yang
                           telah dikeluarkan oleh MPEB.

                           MPEB memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Surya Nusantara
                           (“MPSN”), dimana MPEB memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta) Rupiah per
                           saham yang mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
                           MPSN.

                iii.       MGSU, dimana MGI memiliki penyertaan saham sebesar 638 saham, masing-
                           masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                           mewakili 51,04% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.
                iv.        PT Medco Power Geothermal Energi (“MPGE”), dimana MGI memiliki
                           penyertaan saham sebesar 1.249 saham, masing-masing dengan nilai
                           nominal Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,92%
                           dari seluruh saham yang telah dikeluarkan MPGE.

        h.      PT Sangsaka Agro Lestari (“SAL”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                sebesar 7.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000
                (seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh jumlah saham
                yang telah dikeluarkan oleh SAL.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SAL tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                SAL memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:




                                                  140
Page 167
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 21


                i.         PT Sangsaka Hidro Lestari (“SHL”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHL.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHL tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                ii.        BJI, dimana SAL memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
                           masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
                           saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh BJI.

                           BJI memiliki penyertaan saham pada PT Sangsaka Hidro Ciseureuh
                           (“SHC”), dimana BJI memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
                           per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh SHC.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHC tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                iii.       PT Sangsaka Hidro Selatan (“SHS”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHS.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHS tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                iv.        PT Sangsaka Hidro Patikala Lima (“SHPL”), dimana SAL memiliki
                           penyertaan saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                           sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari
                           seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHPL.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHPL tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                v.         PT Sangsaka Hidro Baliase (“SHB”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHB.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHB tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                vi.        PT Sangsaka Hidro Kasmar (“SHK”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 960 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 96,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHK.
                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHK tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                           SHK memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
                           berikut:



                                                  141
Page 168
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 22




                           1)     SHB, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
                                  masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                                  Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
                                  yang telah dikeluarkan oleh SHB.

                           2)     SHPL, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
                                  masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                                  Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
                                  yang telah dikeluarkan oleh SHPL.

        i.      MHI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MHI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MHI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Sangsaka Hidro Barat (“SHBar”), dimana MHI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
                           saham yang telah dikeluarkan oleh SHBar.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHBar tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                ii.        PT Nawakara Energi Sumpur (“NES”), dimana MHI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 2.400 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
                           Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
                           saham yang telah dikeluarkan oleh NES.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, NES tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

        j.      MGN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.499 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,96% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGN.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGN tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MGN memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Medco Power Sentral Sumatera (“MPSS”), dimana MGN memiliki
                           penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.

                           Saham MGN pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
                           Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement tanggal 20 Maret 2019
                           antara MRPR sebagai debitur, Asian Development Bank sebagai kreditur dan
                           MUFG Bank, Ltd. sebagai agen partisipasi pinjaman B dan agen ADB Partial
                           Risk Guarantee (“ADB Facilities Agreement”) dan IFC Facility Agreement



                                                  142
Page 169
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 23


                           tanggal 20 Maret 2019 antara MRPR, sebagai debitur dan International
                           Finance Corporation sebagai kreditur (“IFC Facility Agreement”).

                           Penjaminan saham MGN pada MPSS tersebut telah mendapatkan
                           persetujuan korporasi sebagai berikut:

                           1)     Persetujuan Pemegang Saham MGN berdasarkan Keputusan
                                  Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Umum
                                  Pemegang Saham dari MGN tanggal 15 Juli 2019;

                           2)     Persetujuan Dewan Komisaris MGN berdasarkan Keputusan Sirkuler
                                  Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris
                                  dari MGN tanggal 15 Juli 2019; dan

                           3)     Persetujuan Direksi MGN berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi
                                  sebagai Pengganti dari Rapat Direksi dari MGN tanggal 15 Juli 2019.

                ii.        MPGE, dimana MGN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan
                           nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                           mewakili 0,08% dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh MPGE.

        k.      PPP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.999 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.

        l.      MPSS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSS tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                Seluruh saham Perseroan pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
                Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.

                MPSS memiliki penyertaan saham pada MRPR, dimana MPSS memiliki penyertaan
                saham sebesar 420.521.928 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh jumlah saham
                yang telah dikeluarkan oleh MRPR.

                Seluruh saham MPSS pada MRPR sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
                Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.

        m.      MEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.310 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 10,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.

        n.      MPEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEB.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEB tidak melakukan kegiatan
                operasional.




                                                 143
Page 170
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 24


                MPEB memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Solar Sumbawa
                (“MPSOS”), dimana MPEB memiliki penyertaan saham sebesar 54.550 saham,
                dengan masing-masing nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
                saham yang mewakili 50,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPSOS.

                Seluruh saham MPEB pada MPSOS sedang dijaminkan kepada PT Sarana Multi
                Infrastruktur (Persero) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 23 tanggal 25
                Oktober 2021 antara MPEB dan PT Sarana Multi Infrastruktur.

        o.      MPEI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.475 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEI.

        p.      PT Medcopower Transportasi Listrik (“Medcopower Transportasi Listrik”),
                dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-masing
                dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 1,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Medcopower
                Transportasi Listrik.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Medcopower Transportasi Listrik tidak
                melakukan kegiatan operasional.

        q.      MSBB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 1.530.000 saham,
                masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham
                yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSBB.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSBB tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        r.      MSBT, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 1.530.000 saham,
                masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham
                yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSBT.

        s.      PT Medco Kansai Power Indonesia (“MKPI”), dimana Perseroan memiliki
                penyertaan saham sebesar 279.300.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 60,00% dari seluruh
                jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MKPI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MKPI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MKPI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Medco General Power Services (“MGPS”), dimana MKPI memiliki
                           penyertaan saham sebesar 2.490 saham, masing-masing dengan nilai
                           nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
                           99,60% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGPS.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGPS tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                           MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT TJB Power
                           Services (“TJB”), dimana MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham
                           sebesar 20.025 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar USD 10
                           (sepuluh Dollar Amerika Serikat) atau Rp 89.950 (delapan puluh sembilan ribu



                                                   144
Page 171
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 25


                           sembilan ratus lima puluh Rupiah) per saham yang mewakili 80,10% dari
                           seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh TJB.

                           Lebih lanjut, MGPS memiliki penyertaan saham pada PT Medco Power
                           Geothermal Services (“MPGS”) sebesar 25 saham, masing-masing dengan
                           nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                           mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan MPGS.

                ii.        PT Medco Geothermal Sarulla (“MGS”), dimana MKPI dan Perseroan
                           memiliki penyertaan saham sebesar 24.997.500 saham, masing-masing
                           dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang
                           mewakili 99,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGS.

                iii.       PT Universal Batam Energy (“UBE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 7.007 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
                           Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh UBE.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, UBE tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                           UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Energi Listrik
                           Batam (“ELB”), dimana UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham
                           sebesar 10.381 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 98,49% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh ELB.

                           Seluruh saham UBE dan Perseroan pada ELB sedang dijaminkan kepada PT
                           Bank Syariah Indonesia Tbk sehubungan dengan (i) Akta Perjanjian Line
                           Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober
                           2023 (“Akta No. 3/2023”), (ii) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan
                           Berdasarkan Prinsip Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
                           4/2023”), dan (iii) Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line)
                           Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/Forex) atas Forward
                           Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
                           5/2023”), antara ELB dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang seluruhnya
                           dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No.
                           3/2023, Akta No. 4/2023, dan Akta No. 5/2023 secara bersama-sama disebut
                           “Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI”).

                iv.        DEB, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 159.980 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
                           per saham yang mewakili 79,99% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh DEB.

                v.         PT Medco Energi Menamas (“MEM”), dimana MKPI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 43.739 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
                           Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEM.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEM tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                           MEM memiliki penyertaan saham pada MEB, dimana MEM memiliki
                           penyertaan saham sebesar 131.274 saham, masing-masing dengan nilai



                                                  145
Page 172
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 26


                           nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
                           54,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.

                vi.        MPE, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 255 saham, masing-
                           masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
                           saham yang mewakili 85,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh MPE.

                vii.       EPE, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 2.775 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu
                           Rupiah) per saham yang mewakili 92,50% dari seluruh jumlah saham yang
                           telah dikeluarkan oleh EPE.

                viii.      MPSI, dimana MKPI dan Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.500
                           saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                           Rupiah) per saham yang mewakili 95,00% dari seluruh saham yang telah
                           dikeluarkan oleh MPSI.

                ix.        MPGS, dimana MKPI memiliki penyertaan saham sebesar 2.475 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
                           per saham yang mewakili 99,00% saham yang telah dikeluarkan oleh MPGS.

        t.      MPSN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juga Rupiah) per saham yang
                mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSN.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSN tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        u.      MSP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
                yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        v.      MPES, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 1.200 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPES.

        w.      Sarulla Operation Ltd. (“SOL”), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
                hukum dan berdomisili di Cayman Islands, dimana Perseroan memiliki penyertaan
                saham sebesar 18,99% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SOL.

                Seluruh saham Perseroan pada SOL sedang dijaminkan kepada Mizuho Bank (USA)
                sebagai agen penjamin luar negeri berdasarkan Common Terms Agreement tanggal
                28 Maret 2014 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

        x.      Medco Power Global Pte. Ltd. Singapura (“MPG”), suatu perusahaan yang didirikan
                berdasarkan hukum dan berdomisili di Singapura, dimana Perseroan memiliki
                penyertaan saham sebesar 100,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
                dikeluarkan oleh MPG.

                MPG memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Singapura, yaitu pada Pacific
                Medco Solar Energy Pte Ltd (“PMSE”), dimana MPG memiliki penyertaan saham



                                                  146
Page 173
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 27


                sebesar 37,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PMSE.

        y.      MPST, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 4.995 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) per saham yang
                mewakili 99.90% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPST.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPST tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan di masing-masing Perusahaan Anak.
        Lebih lanjut, penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada
        perusahaan yang berbadan hukum Indonesia telah didukung oleh dokumen-dokumen yang sah
        dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, termasuk namun
        tidak terbatas pada maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, anggaran dasar
        Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan
        dengan:

        a.      belum dilakukannya pengumuman dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang
                beredar secara nasional (“Surat Kabar”) dan pengumuman kepada karyawan oleh
                MCG atas pengambilalihan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                Saham No. 21 tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
                dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                AH.01.03-0292550 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0101748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019
                ("Akta No. 21/2019”).

                Sehubungan dengan pengambilalihan MCG dan berdasarkan Surat Pernyataan MCG
                tanggal 15 Juni 2022, pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh PT Medco
                Geothermal Indonesia merupakan kegiatan restrukturisasi internal grup MCG, dan
                MCG tidak pernah menerima gugatan, keberatan, tindakan/proses hukum apapun
                yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham MCG, (ii) kreditur MCG, (iii) karyawan
                MCG, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya, sehubungan dengan pengambilalihan MCG
                yang dilakukan oleh PT Medco Geothermal Indonesia berdasarkan Akta No. 21/2019.

                Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi perseroan yang akan melakukan
                pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1
                Surat Kabar dan mengumumkan kepada karyawan dari perseroan yang akan
                melakukan pengambilalihan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

                Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
                bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
                bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
                pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
                paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

        b.      keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
                diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
                dengan:

                i.         transaksi jual beli 1.091 saham Perseroan di MPSOS kepada MPEB, yang
                           dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 04 tanggal 24 Januari 2023,
                           yang telah disetujui oleh para pemegang saham MPSOS berdasarkan Akta



                                                  147
Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 28


                           Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang Diambil Diluar Rapat
                           (Sirkuler) No. 03 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
                           Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham
                           MPSOS”).

                           Adapun, berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara MEI dan OJK
                           melalui masing-masing (i) Surat dari MEI ke OJK No. EXT-
                           130/MGT/INA/MEDC/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023; (ii) Surat dari OJK ke
                           MEI No. S-213/PM.212/2023 tanggal 10 November 2023; dan (iii) Surat dari
                           OJK ke MEI No. EXT-099/MGT/INA/MEDC/XI/2023 tanggal 21 November
                           2023, MEI telah melakukan pelaporan transaksi afiliasi kepada OJK
                           sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS pada tanggal 25 Oktober 2023.
                           Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut telah
                           melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli
                           Saham MPSOS.

                           Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
                           berdasarkan keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih
                           lanjut atas korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK
                           sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS.

                ii.        transaksi pengalihan saham di MGSU yang telah disetujui oleh para
                           pemegang saham MGSU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                           Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham
                           No. 10 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
                           Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham
                           MGSU”), yang dilakukan oleh dan diantara Perseroan, MGI, dan MGN yang
                           seluruhnya merupakan perusahaan terkendali MEI, yakni sebagai berikut:

                           1)     MGI sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan Akta
                                  Jual Beli Saham No. 11 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
                                  Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
                                  Selatan, sehubungan dengan pengalihan sebanyak 611 saham di
                                  MGSU; dan

                           2)     MGN sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan
                                  Akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di
                                  hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                  Tangerang Selatan, sehubungan dengan pengalihan sebanyak 1
                                  saham di MGSU.

                           Adapun, berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara MEI dan OJK
                           melalui masing-masing (i) Surat MEI No. 071; (ii) Surat Tanggapan OJK No.
                           S-587; (iii) Surat dari MEI ke OJK No. EXT-060/MGT/INA/MEDC/IV/2024
                           tanggal 15 April 2024 dan No. EXT-076/MGT/INA/MEDC/IV/2024 tanggal 19
                           April 2024, MEI telah melakukan pelaporan transaksi kepada OJK afiliasi
                           sehubungan dengan Jual Beli Saham MGSU pada tanggal 16 Januari 2024.
                           Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut telah
                           melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli
                           Saham MGSU.

                           Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
                           berdasarkan keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih
                           lanjut atas korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK
                           sehubungan dengan Jual Beli Saham MGSU.



                                                   148
Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 29




                Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK No. 42/2020, pihak
                yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan penyampaian laporan atas transaksi-
                transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
                Perseroan, MPEB, MGI, dan MGN.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto ayat (4) POJK No. 42/2020,
                pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian pelaporan transaksi afiliasi dalam
                jangka waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi afiliasi
                dikenai sanksi administratif berupa: (a) peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban
                membayar sejumlah uang tertentu; (c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan
                kegiatan usaha; (e) pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan (g)
                pembatalan pendaftaran.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda bergerak yang material yang digunakan
        oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
        kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan,
        termasuk penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi
        obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu
        pihak kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:

        a.      Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014 antara (i) Kyuden Sarulla Pte. Ltd.,
                Orsarulla Inc., MGEOPS, SOL, Sarulla Power Asset Limited sebagai debitur, (ii) Asian
                Development Bank, (iii) Japan Bank For International Cooperation, (iv) beberapa
                institusi keuangan sebagai Covered Lenders dan Hedging Counterparties, (v) Mizuho
                Bank Ltd. sebagai Intercreditor Agent, Covered Lenders Facility Agent dan Agen
                Fasilitas Japan Bank For International Cooperation, (vi) Mizuho Bank (USA) sebagai
                Agen Jaminan Luar Negeri, (vii) PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Agen Jaminan
                Dalam Negeri, dan (viii) The Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD., ING Bank N.V.,
                Cabang Tokyo, Mizuho Bank, Ltd., National Australia Bank Limited, Societe Generale,
                Cabang Tokyo, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai Mandated Lead
                Arrangers (“Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014”), yaitu atas saham
                dalam MGEOPS yang dimiliki oleh Perseroan;

        b.      Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014, yaitu atas saham dalam SOL yang
                dimiliki oleh Perseroan;

        c.      ADB Facilities Agreement tanggal dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam
                MPSS yang dimiliki oleh Perseroan;

        d.      Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas (i) saham dalam ELB yang dimiliki oleh
                Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Energi Listrik Batam No.
                14 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta dan (ii) surat sanggup dari Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan dan
                Kesanggupan No. 17 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi,
                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

        e.      ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam MPSS
                yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 44 tanggal 8 Agustus 2019, yang
                dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta; dan

        f.      Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui,
                yaitu atas saham dalam MGSU yang dimiliki oleh Perseroan.




                                                 149
Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 30


        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari
        2025, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
        oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
        kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
        secara material.

16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari
        2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
        yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
        kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
        masih berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
        tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
        dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
        menutup risiko yang dipertanggungkan.

17.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
        yaitu, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan
        Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum
        Provinsi, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) kewajiban
        Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh (“WLKP”), (v) Peraturan Perusahaan, (vi)
        Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), dan (vii) Lembaga Kerjasama (“LKS”)
        Bipartit.

18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 (dua tahun) terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka
        PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025.

19.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I (i) telah memenuhi
        ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu peringkat idA(sy) (Single A Syariah) yang masuk
        dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
        dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
        perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
        memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
        Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I yang direncanakan.

20.     Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
        2025 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
        kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
        maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
        1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang Sukuk Wakalah adalah
        paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
        sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
        khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
        hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                150
Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 31


21.     Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini, setelah dikurangi
        dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

        1.     Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan keterangan
               sebagai berikut:

                 Nama Instrumen              :    Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                                                  Seri C

                 Nilai Pokok                 :    Rp258.000.000.000

                 Tenor                       :    7 tahun

                 Tanggal Terbit              :    4 Juli 2018

                 Jatuh Tempo                 :    4 Juli 2025

                 Penggunaan dana             :    Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                                                  untuk seluruh seri digunakan untuk:
                                                  a. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT
                                                     Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
                                                     Rp315.000.000.000
                                                  b. Pembayaran Utang dari DEB kepada
                                                     Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
                                                     sekitar Rp198.000.000.000
                                                  c.   Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU
                                                       Riau


        2.     Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C dengan
               keterangan sebagai berikut:

                Nama Instrumen               :    Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
                                                  2018 Seri C

                Nilai Pokok                  :    Rp43.000.000.000
                Tenor                        :    7 tahun

                Tanggal Terbit               :    4 Juli 2018

                Jatuh Tempo                  :    4 Juli 2025

                Penggunaan dana              :    Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
                                                  2018 untuk seluruh seri digunakan untuk:
                                                  a.    Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari
                                                        PPP kepada Sindikasi antara PT Bank
                                                        Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                                        Indonesia Tbk sekitar Rp. 132.000.000.000
                                                  b.    Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                        SHBar kepada sindikasi antara PT Bank




                                                 151
Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 32


                                                     Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                                     Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000
                                                c.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                     EPE kepada PT Bank Syariah Mandiri sekitar
                                                     Rp11.000.000.000
                                                d.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                     MPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
                                                     sekitar Rp8.500.000.000
                                                e.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                     BJI kepada PT Bank Muamalat Indonesia
                                                     Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000
                                                f.   Sisanya digunakan sebagai belanja modal
                                                     Perseroan melalui MCG untuk proyek PLTP
                                                     Ijen dan dan melalui MRPR untuk proyek
                                                     PLTGU Riau


        3.     Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun
               2022 Seri A dengan keterangan sebagai berikut:

                Nama Instrumen             :    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
                                                Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A

                Nilai Pokok                :    Rp280.000.000.000

                Tenor                      :    3 tahun

                Tanggal Terbit             :    4 Agustus 2022

                Jatuh Tempo                :    4 Agustus 2025

                Penggunaan dana            :    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
                                                Indonesia Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh seri
                                                digunakan untuk:
                                                a.   Sekitar 76% dana hasil Penawaran Umum
                                                     Sukuk Wakalah akan digunakan oleh MCG
                                                     untuk pengembangan PLTP Ijen Tahap I
                                                b.   Sekitar 11% dana hasil Penawaran Umum
                                                     Sukuk Wakalah akan digunakan oleh MSBT
                                                     untuk pengembangan PLTS Bali Timur
                                                c.   Sekitar 13% dana hasil Penawaran Umum
                                                     Sukuk Wakalah akan digunakan oleh MSBB
                                                     untuk pengembangan PLTS Bali Barat.


        4.     Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun
               2022 Seri A dengan keterangan sebagai berikut:

                 Nama Instrumen            :    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
                                                Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A




                                               152
Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 33


                 Nilai Pokok                 :    Rp469.690.000.000

                 Tenor                       :    3 tahun

                 Tanggal Terbit              :    30 Desember 2022

                 Jatuh Tempo                 :    30 Desember 2025

                 Penggunaan dana             :    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
                                                  Indonesia Tahap II Tahun 2022 untuk seluruh seri
                                                  digunakan untuk:
                                                  a.   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I
                                                       Tahun 2018 Seri B
                                                  b.   Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power
                                                       Indonesia I Tahun 2018 Seri B
                                                  c.   Pendanaan mudharabah kepada MPSI untuk
                                                       kegiatan persiapan dan mobilisasi project
                                                       Operation and Maintenance PLTU Timor dan
                                                       PLTU Sulut


        5.     Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank
               Maybank Indonesia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:

                 Nama Instrumen              :    Fasilitas promes

                 Nilai Pokok                 :    Rp80.000.000.000

                 Tenor                       :    1 tahun

                 Tanggal Terbit              :    13 Mei 2024

                 Jatuh Tempo                 :    13 Mei 2025

                 Penggunaan dana             :    Pembiayaan kebutuhan modal kerja dan general
                                                  corporate purpose


        6.     Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk modal kerja, dimana penyaluran dana
               akan dilakukan dalam bentuk pendanaan Mudharabah untuk proyek O&M PLTU Sulut
               dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.

        Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
        2025 untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan tidak memenuhi definisi transaksi
        afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
        berdasarkan POJK No. 17/2020.

        Pendanaan Mudharabah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
        Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat MPSI merupakan Perusahaan Anak yang dimiliki
        61,99% oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung. Sehubungan dengan rencana
        penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 untuk
        Pendanaan Mudharabah tersebut dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang
        bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan



                                                 153
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 34


        MEI, maka MEI wajib untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
        No. 42/2020, yaitu antara lain memperoleh laporan penilaian dan pendapat kewajaran yang
        dipersiapkan oleh kantor jasa penilai publik independen serta mengumumkan keterbukaan
        informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Pendanaan
        Mudharabah.

        Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 ini tidak akan
        bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada POJK No.
        18/2015.

22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 16 Januari 2025, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
        kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari 2025 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan tidak sedang
        terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
        pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
        pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
        kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
        kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
        menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.

24.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 16 Januari 2025 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
        perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
        lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
        dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
        kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
        penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
        menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan dan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana
        penggunaan dananya.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

1.      Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
        undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang telah




                                                  154
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 35


        disesuaikan dengan UUPT, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya bukti
        pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia atas.

        a.      MPE, untuk Akta Pendirian No. 50 tanggal 15 Juli 2005, yang dibuat di hadapan Kun
                Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta; dan

        b.      BJI, untuk Akta Pendirian No. 24 tanggal 19 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan
                Meisse Pholuan, Notaris di Jakarta.

        Anggaran dasar terakhir masing-masing Perusahaan Anak telah sah dan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
        1995”), selama pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka
        Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang
        dilakukan perseroan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 160 UUPT, UUPT 1995 dicabut dan
        dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam Berita Negara
        Republik Indonesia bukan merupakan kewajiban Perseroan, melainkan kewajiban tersebut
        dilakukan oleh Menkum. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum atas tidak
        diumumkannya Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian MPE dan BJI.

2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam Laporan Uji
        Tuntas, sehubungan dengan belum dilakukannya pengumuman dalam Surat Kabar atas
        selesainya proses pengambilalihan masing-masing:

        a.      DEB, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 112 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                Administrasi Jakarta Selatan;

        b.      EPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 115 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan;

        c.      MPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 114 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan;

        d.      MGS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 108 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                Administrasi Jakarta Selatan; dan

        e.      MPSI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 107 tanggal
                24 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta Selatan.

        Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
        mengumumkan hasil pengambilalihan dalam Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat
        30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 133 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat pengumuman hasil pengambilalihan, di mana hasil



                                                155
Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 36


        proses pengambilalihan harus diumumkan dalam Surat Kabar paling lambat 30 hari setelah
        selesainya proses pengambilalihan.

3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak adalah sah sesuai
        dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

4.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat dari Segi Hukum ini, kecuali:

        a.      DEB, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan dari Dinas Perindustrian,
                Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral atas Sertifikat Laik Operasi No.
                04964/BLAPAI tanggal 7 September 2015 dengan nomor registrasi
                50/SLO/Disperindagesdm/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang telah habis masa
                berlakunya pada tanggal 20 Agustus 2020.

                Berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tertanggal 26 November 2024
                antara DEB dan PT Surveyor Indonesia cabang Batam, telah dinyatakan bahwa
                pekerjaan jasa Resertifikasi Uji Laik Operasi (SLO) SCPP DEB #1, #2 Gas Turbine
                Kapasitas 2 x 31.767 MW dan CCPP DEB 22.250 MW telah diselesaikan oleh PT
                Surveyor Indonesia dan diterima dengan baik oleh DEB. Dengan demikian, sampai
                dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, statusnya masih menunggu
                dari pihak ESDM atas perpanjangan SLO tersebut.

                Berdasarkan Pasal 49 ayat (4) PP No. 25/2021, setiap instalasi tenaga listrik yang
                beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No.
                25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                49 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) pembekuan
                kegiatan sementara; (c) denda; dan/atau (d) pencabutan perizinan berusaha.

        b.      MEB, sehubungan dengan (i) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”)
                Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur
                Kepulauan Riau No. 2117 Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh
                Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober
                2021, dan (ii) IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan
                Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
                yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya
                pada tanggal 7 Oktober 2021.

                Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT
                Justika Solusi Indonesia (“JSI”), masing-masing IUJPTL Usaha Pengoperasian
                Instalasi Tenaga Listrik dan IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
                sedang dalam proses perpanjangan dan JSI telah ditunjuk oleh MEB sebagai vendor
                untuk membantu pengurusan perpanjangan kedua izin tersebut.

                Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
                usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam
                melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
                Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
                ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana




                                                 156
Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 37


                dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
                (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
                pencabutan perizinan berusaha.

        c.      MPES, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Izin untuk kegiatan usaha
                Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121) dan (ii) Izin untuk
                kegiatan usaha Instalasi Listrik (KBLI 43211).

                Berdasarkan hasil uji tuntas kami atas keterangan MPES dan tangkapan layar situs
                resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber
                Daya Mineral pada tanggal 23 Januari 2025, izin untuk kegiatan usaha Pengoperasian
                Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121) dan Instalasi Listrik (KBLI 43211)
                masih dalam proses evaluasi.

                Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
                usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam
                melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
                Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
                ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
                (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
                pencabutan perizinan berusaha.

5.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
        wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah
        dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan
        hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat
        Perusahaan Anak yang bersangkutan.

        Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
        yang sedang dalam proses perpanjangan, masing-masing Perusahaan Anak dan pihak ketiga
        masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena
        itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

6.      Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
        bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan
        Anak untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
        dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan anggaran dasar Perusahaan
        Anak.

        Harta kekayaan milik Perusahaan Anak tersebut telah diasuransikan dan polis-polis asuransi
        sehubungan dengan hal tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini masih
        berlaku.

7.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
        Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
        Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan:

        a.      Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas pemberian:




                                                 157
Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 38


                i.         Jaminan fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine
                           Cycle Power Plant 39 MW berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Mesin) No. 06
                           tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn.,
                           Notaris di Jakarta;

                ii.        Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
                           dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh
                           ELB kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berdasarkan Akta Jaminan
                           Fidusia (Tagihan/Piutang) No. 07 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di
                           hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

                iii.       Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
                           dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB
                           kepada perusahaan asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Tagihan
                           Klaim Asuransi) No. 08 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                           Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan

                iv.        Gadai atas rekening ELB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening
                           No. 10 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta.

        b.      ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas pemberian:

                i.         Jaminan fidusia atas piutang berdasarkan Akta No. 56 tanggal 8 Agustus 2019,
                           yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No.
                           56/2019”);

                ii.        Jaminan fidusia atas hasil klaim asuransi berdasarkan Akta No. 53 tanggal 8
                           Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                           Jakarta (“Akta No. 53/2019”);

                iii.       Jaminan fidusia atas aset berwujud berdasarkan Akta No. 55 tanggal 8
                           Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                           Jakarta (“Akta No. 55/2019”);

                iv.        Hak tanggungan atas tanah dan bangunan berdasarkan Akta No. 63/2019
                           tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
                           M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru (“Akta No. 63/2019”);

                v.         Gadai rekening proyek dalam negeri MRPR berdasarkan Akta No. 63/2019
                           tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
                           M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru; dan

                vi.        Beban Gadai Rekening Proyek Luar Negeri.

        c.      Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08 tanggal 13 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
                Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan sebagaimana
                diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Kedua atas Akta perjanjian Pembiayaan
                No. PERJ-131/SMI/0923 tanggal 12 September 2023, antara MPSOS dan PT Sarana
                Multi Infrastruktur (Persero), yaitu atas pemberian gadai atas seluruh saham MPEB
                pada MPSOS berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Medcopower Solar
                Sumbawa No. 23 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.




                                                   158
Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 39


        d.      Akta Perjanjian Fasilitas No. 14 tanggal 11 Januari 2023 antara MCG dan PT Sarana
                Multi Infrastruktur (Persero), yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
                di Jakarta, yaitu atas pemberian:

                i.         Gadai atas rekening MCG berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening
                           No. 32 tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta;

                ii.        Jaminan fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi MCG berdasarkan Akta No.
                           34 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                           Notaris di Jakarta (“Akta No. 34/2023”);

                iii.       Jaminan fidusia atas aset bergerak MCG berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16
                           Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                           Jakarta (“Akta No. 35/2023”); dan

                iv.        Jaminan fidusia atas piutang dan jaminan pelaksanaan MCG berdasarkan Akta
                           No. 36 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
                           LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”).

        e.      Fasilitas kredit yang diperoleh MSBT dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                berdasarkan: (i) Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 20 Maret 2024; (ii) Akta
                Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 20 Maret 2024; (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 08
                tanggal 20 Maret 2024; dan (iv) Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 20 Maret 2024,
                seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
                yaitu atas:

                i.         Jaminan fidusia atas mesin dan peralatan MSBT berdasarkan Akta Jaminan
                           Fidusia (Mesin dan Peralatan) No. 11 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di
                           hadapan M. Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 11/2024”);

                ii.        Jaminan fidusia atas piutang MSBT berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas
                           Piutang No. 12 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal,
                           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 12/2024”);

                iii.       Jaminan fidusia atas klaim asuransi MSBT berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                           (Klaim Asuransi) No. 13 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan M.
                           Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 13/2024”); dan

                iv.        Jaminan fidusia atas bank garansi MSBT berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                           Klaim Bank Garansi No. 14 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan M.
                           Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No. 14/2024”).

        Penjaminan harta kekayaan milik Perusahaan Anak di atas telah dilakukan sesuai dengan
        anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
        Segi Hukum ini:

        a.      Akta No. 56/2019, Akta No. 53/2019, Akta No. 55/2019, Akta No. 34/2023, Akta No.
                35/2023, Akta No. 36/2023, Akta No. 11/2024, Akta No. 12/2024, Akta No. 13/2024,
                dan Akta No. 14/2024 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
                sementara berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang
                Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,




                                                   159
Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 40


                permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan dalam waktu paling lama 30 hari
                terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.

                Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
                Fidusia, akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia menyebabkan kreditur tidak
                memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak eksekutorial
                untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam penguasaan debitur.

        b.      Akta No. 63/2019 belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang dibuktikan dengan
                diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan terkait,
                sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 14 Undang-
                Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
                Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

                Dengan demikian, akibat hukum tidak didaftarkannya Hak Tanggungan menyebabkan
                kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak
                eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam
                penguasaan debitur.

8.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
        telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, yaitu: (i)
        kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan
        kewajiban Upah Minimum Provinsi, (iii) WLTK, (iv) WLKP, (v) Peraturan Perusahaan atau
        Perjanjian Kerja Bersama, (vi) RPTKA, dan (vii) LKS Bipartit, kecuali sehubungan dengan:

        a.      belum diperolehnya pengesahan Peraturan Perusahaan untuk MPES; dan

        b.      belum dilakukannya kewajiban pencatatan LKS Bipartit kepada instansi yang
                bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk MPES.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan MPES dan tangkapan layar
        situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2025,
        permohonan Peraturan Perusahaan untuk MPES telah terverifikasi dan sedang dalam status
        ’Menunggu Disetujui’.

        Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
        sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta
        Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), perusahaan yang memiliki pekerja
        sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan dan memperoleh
        pengesahan dari dinas ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
        pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana paling sedikit Rp
        5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
        mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
        bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
        pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
        Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
        dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
        kewenangannya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
        Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara
        Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, LKS Bipartit yang
        sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di



                                                160
Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 41


        bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah
        pembentukan. Berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Berita Acara Pembentukan Lembaga
        Kerja Sama Bipartit MPES, MPES sudah membentuk LKS Bipartit pada tanggal 2 Januari 2025,
        namun belum melakukan pencatatan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
        ketenagakerjaan kabupaten/kota MPES.

9.      Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 16 Januari 2025 dan
        hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
        masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
        di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
        lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
        atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
        perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
        pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
        kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
        I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.

10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perusahaan Anak tanggal 16 Januari 2025 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
        perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
        dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan
        administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
        dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
        penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan
        rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan
        dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
        bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
        somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk
        Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan
        Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak
        ketiga kepada kami dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025
        adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
        adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
        salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; serta (iii) dokumen-dokumen yang diberikan
        kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama
        dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan



                                                 161
Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 42


        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak secara langsung maupun tidak langsung dan pihak
        ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
        lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
        mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
        melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
        permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
        seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
        yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
        2025.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan dan
        Perusahaan Anak atas hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional
        sehubungan dengan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan
        Anak.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
        hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.




                                                162
Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA



Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Intan Paramita, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.        : STTD.KH-547/PM.021/2024
HKHSK No.       : 202326




                                             163
Page 190
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 191
          PT MEDCO POWER INDONESIA
        Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
           Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
            Situs Web: www.medcopower.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.08 MB
Published7 Feb 2025
Pages191
Characters778,580
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MEDCO POWER INDONESIA p.1 ×148
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×61
linked org Medco Energi Internasional Tbk. p.16 ×6
linked org Medco Energi p.16
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.21 ×12
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.56 ×23
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.76 ×3
linked org PT Bank Syariah Indonesia p.77
linked org Dana Pensiun p.81
linked org Medco Daya Abadi p.86
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.86
linked person Anthony Robert Mathias p.86
linked person Yani Yuhani Panigoro p.86
linked person Achjadi Ranuwisastra p.133
linked person Kostaman Thayib p.134
linked person Lay Diza Larentie p.134
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.134
linked person YB Hariantono p.134
linked org TBS Energi Utama p.134
linked person Irwan Supranto p.160 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.56 ×4
possible person Amri Siahaan p.78 ×5
possible person Hilmi Panigoro p.86 ×3
possible person Roberto Lorato p.86
possible person Ronald Gunawan p.86
possible org PT Mega Corpora p.133
possible person Chairul Tanjung p.133
possible person Yungky Setiawan p.133
possible person Indivara Erni p.134
possible person Yuni Lastianto p.134
possible person Martin Mulwanto p.134
possible person C. Guntur Triyudianto p.134
possible org MUFG Bank Ltd. p.169 ×3
unresolved org PT MEDCO POWER INDONESIA Kegiatan Usaha Utama Pembangkitan p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan · Konsultan Hukum p.8
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.8 ×3
unresolved org Bapepam p.9 ×12
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9 ×8
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.9 ×2
unresolved org PT Medco Wakalah p.12
unresolved org PT Bio Jatropha Indonesia. DP p.16
unresolved org PT Dalle Panaran. DEB p.16
unresolved org PT Dalle Energy Batam. ELB p.16
unresolved org PT Energi Listrik Batam. EPE p.16
unresolved org PT Energi Prima Elektrika. IMP p.16
unresolved org PT Indo Medco Power. MCG p.16
unresolved org PT Medco Cahaya Geothermal. MEB p.16
unresolved org PT Mitra Energi Batam. p.16 ×2
unresolved org PT Medco Energi Menamas. MEMP p.16
unresolved org PT Muara Enim Multi Power. MGPS p.16
unresolved org PT Medco General Power Services. MGI p.16
unresolved org PT Medco Geothermal Indonesia. MGN p.16
unresolved org PT Medco Geothermal Nusantara. MGS p.16
unresolved org PT Medco Geothermal Sarulla. MGSU p.16
unresolved org PT Medco Geothermal Sumatera. MHI p.16
unresolved org PT Medco Hidro Indonesia. MKPI p.16
unresolved org PT Medco Kansai Power Indonesia. MPE p.16
unresolved org PT Multidaya Prima Elektrindo. MGEOPS p.16
unresolved org PT Medco Geopower Sarulla. MP Internasional p.16
unresolved org PT Medco Power Internasional. MPEB p.16
unresolved org PT Medcopower Energi Baru. MPEI p.16
unresolved org PT Medcopower Elektrika Indonesia. MPG p.16
unresolved org Medco Power Global Pte Ltd. p.16
unresolved org PT Medco Power Energi Services. MPGE p.16
unresolved org PT Medco Power Geothermal Energi. MPGS p.16
unresolved org PT Medco Power Geothermal Services. MPSN p.16
unresolved org PT Medcopower Surya Nusantara. MPSS p.16
unresolved org PT Medco Power Sentral Sumatera. MPST p.16
unresolved org PT Medco Pasifik Solar Transmisi. MRPR p.16
unresolved org PT Medco Ratch Power Riau. p.16 ×4
unresolved org PT Medcopower Servis Indonesia. MPSoS p.17
unresolved org PT Medcopower Solar Sumbawa. MPTL p.17
unresolved org PT Medcopower Transportasi Listrik. MSBB p.17
unresolved org PT Medco Solar Bali Barat. MSBT p.17
unresolved org PT Medcosolar Bali Timur. MSP p.17
unresolved org PT Medco Solar Pasifik. NES p.17
unresolved org PT Nawakara Energi Sumpur. PMSE p.17
unresolved org Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd. p.17
unresolved org PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan. SAL p.17
unresolved org PT Sangsaka Agro Lestari. SHB p.17
unresolved org PT Sangsaka Hidro Baliase. SHBar p.17
unresolved org PT Sangsaka Hidro Barat. SHC p.17
unresolved org PT Sangsaka Hidro Ciseureuh. SHK p.17
unresolved org PT Sangsaka Hidro Kasmar. SHL p.17
unresolved org PT Sangsaka Hidro Lestari. SHPL p.17
unresolved org PT Sangsaka Hidro Patikala Lima. SHS p.17
unresolved org PT Sangsaka Hidro Selatan. TDI p.17
unresolved org PT Teknologi Data Infrastruktur. TJBPS p.17
unresolved org PT TJB Power Services. UBE p.17
unresolved org PT Universal Batam Energy. p.17
unresolved org PT Medco Power Karimata p.18 ×3
unresolved person Maria Theresia Suprapti · Notaris p.18 ×8
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.18 ×8
unresolved org PT Exspan Nusantara p.18 ×2
unresolved person Siti Rumondang Bulan Lubis · Notaris p.18 ×7
unresolved org PT Medcopower Servis Indonesia p.21 ×2
unresolved org PT Medco Cahaya Geothermal p.21 ×2
unresolved org PT Medcosolar Bali Timur p.21 ×2
unresolved org PT Medco Solar Bali Barat p.21 ×2
unresolved person Karlita Rubianti · Notaris p.23 ×7
unresolved person Argo Wahyu Jati Kusumo · Notaris p.23 ×9
unresolved org Purwantono p.24 ×3
unresolved org Young Global Limited p.24 ×3
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.48 ×4
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.48 ×6
unresolved org PT Energi Listrik Batam p.52
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.57 ×2
unresolved org Pacific Solar Medco Energy Pte Ltd p.68
unresolved org PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha Mandiri p.71 ×5
unresolved org Mandiri p.71 ×5
unresolved org Jasa Penunjang Tenaga Listrik p.71 ×3
unresolved org PT Medco Power p.72
unresolved org PT TUV Nord p.73
unresolved org PT TUV Nord Audit p.73
unresolved org PT Inti Karya Persada p.73 ×2
unresolved org PT Inti Karya p.73 ×2
unresolved org PT Futura Perjanjian p.73
unresolved org PT Futura p.73
unresolved org PT Sarana p.73
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.73
unresolved org Bank Garansi p.74 ×2
unresolved person Emi Susilowati · Notaris p.75 ×3
unresolved org Bank KEB Hana p.76 ×5
unresolved person Efran Yuniarto S.H. p.77
unresolved org PT MPI p.77
unresolved — Myrta Sri Utami · Direktur p.78 ×4
unresolved org PT Medco Power Indonesia. RPTKA p.81
unresolved org Perusahaan Anak p.85
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.86
unresolved org PT PLN (Persero) p.87 ×2
unresolved org PT Tanjung Jati B Power Services p.88
unresolved org PT Medco Power Geothermal Services. p.88
unresolved org Menteri ESDM p.88 ×4
unresolved org PT AIG p.126
unresolved org PT Asuransi Jasa Terrorism p.126
unresolved person Masjuki p.133
unresolved person Imas Fatimah p.133
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.133 ×7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.133
unresolved person Lambock Victor Nahattands p.133
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.134
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.134
unresolved org Bank Victoria Tahap I Tahun p.134
unresolved org PT Medco Power Indonesia Sehubungan Dengan Penawaran Umum p.147
unresolved person Intan Paramita · Partner p.147
unresolved org PT MEDCO POWER INDONESIA HALAMAN p.151 ×15
unresolved person Michael Suryono Halim · Notaris p.155 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Manusia Republik Indonesia p.155
unresolved person Yurisa Martanti · Notaris p.156
unresolved — Fajrah Lestari Akili · Sekretaris Perusahaan p.159
unresolved org PT Medco Power Indonesia No. SK- p.159 ×2
unresolved org PT Medco Power Indonesia. Penunjukkan p.159
unresolved — M. Teguh Pamuji · Ketua Komite Audit p.159
unresolved org PT Medco Power Indonesia No. XX p.160
unresolved org PT Amman Mineral Nusa Tenggara p.162
unresolved org PT Medco Geothermal Sumatera p.162
unresolved org Mitsui Oil Exploration Co., Ltd p.162
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.173
unresolved org PT Medco Geothermal Indonesia p.173 ×2
unresolved person Kun Hidayat · Notaris p.181
unresolved person Meisse Pholuan · Notaris p.181
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.181 ×9
unresolved org PT Surveyor Indonesia p.182 ×2
unresolved org PT Justika Solusi Indonesia p.182
unresolved org PT MEDCO POWER INDONESIA Demikianlah Pendapat Dari Segi p.189
unresolved org PARTNERS Intan Paramita p.189

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result