Skip to content
Back to announcement

20260625_DNET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104294_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed DNET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
Gedung Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga
003, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2025 (“Rapat”) sebagai berikut:

I.   Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara

     Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, pukul 11.21 – 12.00 WIB, di Ruang Melati, Wisma
     Indocement, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta, 12910.

     Mata Acara Rapat:
      1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan
         Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2025;
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2025;
      3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
         Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
      4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris
         Perseroan.


II. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris

     Rapat dihadiri oleh:

     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris   : Djisman Simandjuntak
     Komisaris            : Soedarsono
     Komisaris            : Ferry Noviar Yosaputra
     Komisaris Independen : Janimiranti Inggawati
     Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
     Komisaris Independen : Doktor Timotius (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DR Timotius)

     Direksi:
     Presiden Direktur      : Haliman Kustedjo
     Direktur               : Christian Rahardi
     Direktur               : Kiki Yanto Gunawan
     Direktur               : Harjono Wreksoremboko

III. Jumlah dan persentase kehadiran Pemegang Saham

     Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah 13.926.559.049 saham atau
     98,185% dari total 14.184.000.000 saham.

     Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

IV. Pemberian kesempatan untuk bertanya dan mengajukan pendapat

     Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah diberikan
     kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

     Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk semua mata
     acara Rapat.

V. Mekanisme pengambilan keputusan

     a.   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
     b.   Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
          Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara
          bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dan bagi pemegang saham yang mengikuti jalannya Rapat
          secara elektronik memasukkan suaranya pada sistem Electronic General Meeting System KSEI
          (“eASY.KSEI”).
Page 2
VI. Hasil pemungutan suara dan Keputusan Rapat

  A. Hasil Rapat
  1. Mata Acara Pertama:

      Hasil pemungutan suara:

                 Setuju                  Tidak Setuju                 Abstain              Total Suara Setuju
             13.924.371.049                   0                       2.188.000              13.926.559.049
                  atau                       atau                        atau                     atau
                99,984%                      0%                        0,016%                    100%


      Keputusan Rapat:

     1.   Menyetujui dan menerima laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
          Komisaris Perseroan tahun buku 2025.

     2.   Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 yang terdiri dari neraca
          dan perhitungan laba rugi konsolidasi serta penjelasan atas dokumen tersebut yang telah diaudit oleh
          Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti & Surja” anggota Ernst & Young Global Limited dengan
          pendapat “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas
          anaknya tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun
          yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” sesuai
          dengan laporannya Nomor: 00346/2.1505/AU.1/10/0685-2/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dan
          menyatakan bahwa neraca laba rugi yang telah diumumkan dalam situs web Perseroan pada tanggal 31
          Maret 2026 disahkan tanpa perubahan dalam Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan kembali,
          sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
          Perseroan Terbatas berikut perubahannya (“UUPT”).

     3.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dengan disetujuinya laporan
          tahunan Perseroan dan disahkannya laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2025,
          memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada segenap anggota Direksi
          dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan
          yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan
          tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2025, kecuali perbuatan
          penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.

     4.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk
          menyatakan kembali keputusan mengenai persetujuan laporan tahunan termasuk laporan tugas
          pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
          buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut di hadapan Notaris dan selanjutnya
          memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan
          yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   2. Mata Acara Kedua:

      Hasil pemungutan suara:

                 Setuju                  Tidak Setuju                 Abstain              Total Suara Setuju
             13.924.371.049                   0                       2.188.000              13.926.559.049
                  atau                       atau                        atau                     atau
                99,984%                      0%                        0,016%                    100%


      Keputusan Rapat:

      -   Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
          untuk tahun buku 2025 sebesar Rp1.255.580.099.173 (satu triliun dua ratus lima puluh lima miliar lima
          ratus delapan puluh juta sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga Rupiah) sebagai berikut:

          1. Sebesar 0,08% dari laba bersih tahun buku 2025 yaitu sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
             ditetapkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar
             Perseroan dan Pasal 70 UUPT.

          2. Sisanya sebesar 99,92% dari laba bersih tahun buku 2025, yaitu sejumlah Rp1.254.580.099.173 (satu
             triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan puluh sembilan ribu
             seratus tujuh puluh tiga Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan.

          Sesuai kebijakan dividen yang diterapkan oleh Perseroan dan dengan mengedepankan prinsip kehati-
          hatian dalam mengelola kebutuhan likuiditas untuk pemenuhan kewajiban pendanaan serta penguatan
Page 3
        modal kerja Perseroan, maka seluruh sisa laba bersih tahun buku 2025 dialokasikan sebagai laba ditahan
        dan tidak dibagikan sebagai dividen tunai.

3. Mata Acara Ketiga:

   Hasil pemungutan suara:

              Setuju                  Tidak Setuju                  Abstain             Total Suara Setuju
          13.924.371.049                   0                       2.188.000              13.926.559.049
               atau                       atau                        atau                     atau
             99,984%                      0%                        0,016%                    100%


   Keputusan Rapat:

   1.   Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan menunjuk Akuntan
        Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta kewenangan untuk menetapkan
        honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit.

   2.   Dengan batasan atau kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan
        rekomendasi Komite Audit terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
        mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026.

4. Mata Acara Keempat:

   Hasil pemungutan suara:

              Setuju                  Tidak Setuju                  Abstain             Total Suara Setuju
          13.924.371.049                   0                       2.188.000              13.926.559.049
               atau                       atau                        atau                     atau
             99,984%                      0%                        0,016%                    100%


   Keputusan Rapat:

   1.   Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya remunerasi termasuk gaji
        dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026.

   2.   Menetapkan paket remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2026 adalah maksimum
        sebesar 105% dari honorarium dan tunjangan tahun lalu dan selanjutnya memberikan kuasa dan
        wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan
        Komisaris.




                                           Jakarta, 24 Juni 2026
                                PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk.
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published25 Jun 2026
Pages3
Characters10,540
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2026 · 11:21–12:00
Present13,926,559,049 (98.19%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
Agenda 2 approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
Agenda 3 approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
Agenda 4 approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Adi Pranoto Leman · Komisaris Independen p.1
possible person Setia Budi p.1
possible person Djisman Simandjuntak p.1
possible person Ferry Noviar p.1
unresolved person Janimiranti Inggawati · Komisaris Independen p.1
unresolved person Doktor Timotius · Komisaris Independen p.1
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 618 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.016',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.984',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui dan menerima laporan tahunan '
                                'Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025. 2. '
                                'Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2025 yang terdiri '
                                'dari neraca dan perhitungan laba rugi '
                                'konsolidasi serta penjelasan atas dokumen '
                                'tersebut yang telah diaudit oleh Kantor '
                                'Akuntan Publik “Purwanto Susanti & Surja” '
                                'anggota Ernst & Young Global Limited dengan '
                                'pendapat “wajar, dalam semua hal yang '
                                'material, posisi keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 '
                                'Desember 2025, serta kinerja keuangan dan '
                                'arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang '
                                'berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan '
                                'Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” '
                                'sesuai dengan laporannya Nomor: '
                                '00346/2.1505/AU.1/10/0685-2/1/III/2026 '
                                'tertanggal 30 Maret 2026, dan menyatakan '
                                'bahwa neraca laba rugi yang telah diumumkan '
                                'dalam situs web Perseroan pada tanggal 31 '
                                'Maret 2026 disahkan tanpa perubahan dalam '
                                'Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan '
                                'kembali, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal '
                                '68 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 '
                                'tentang Perseroan Terbatas berikut '
                                'perubahannya (“UUPT”). 3. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, dengan disetujuinya laporan '
                                'tahunan Perseroan dan disahkannya laporan '
                                'keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku '
                                '2025, memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya kepada segenap '
                                'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan masing-masing atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang '
                                'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
                                'tahunan dan laporan keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan tahun buku 2025, kecuali perbuatan '
                                'penggelapan, penipuan dan tindak pidana '
                                'lainnya. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak '
                                'substitusi untuk menyatakan kembali keputusan '
                                'mengenai persetujuan laporan tahunan termasuk '
                                'laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan '
                                'pengesahan laporan keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025 tersebut di hadapan '
                                'Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk '
                                'itu melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan. '
                                '2.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas '
                      'Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 2. Penetapan '
                      'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 3. Penunjukan '
                      'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
                      'mengaudit Laporan Keuangan Kon',
             'votes_abstain': '2188000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '13924371049',
             'votes_in_favor_total': '13926559049'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.016',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.984',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan '
                                'yang dapat diatribusikan kepada pemilik '
                                'entitas induk untuk tahun buku 2025 sebesar '
                                'Rp1.255.580.099.173 (satu triliun dua ratus '
                                'lima puluh lima miliar lima ratus delapan '
                                'puluh juta sembilan puluh sembilan ribu '
                                'seratus tujuh puluh tiga Rupiah) sebagai '
                                'berikut: 1. Sebesar 0,08% dari laba bersih '
                                'tahun buku 2025 yaitu sejumlah '
                                'Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) '
                                'ditetapkan sebagai dana cadangan wajib untuk '
                                'memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 70 UUPT. 2. Sisanya '
                                'sebesar 99,92% dari laba bersih tahun buku '
                                '2025, yaitu sejumlah Rp1.254.580.099.173 '
                                '(satu triliun dua ratus lima puluh empat '
                                'miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan '
                                'puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga '
                                'Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan. '
                                'Sesuai kebijakan dividen yang diterapkan oleh '
                                'Perseroan dan dengan mengedepankan prinsip '
                                'kehati- hatian dalam mengelola kebutuhan '
                                'likuiditas untuk pemenuhan kewajiban '
                                'pendanaan serta penguatan modal kerja '
                                'Perseroan, maka seluruh sisa laba bersih '
                                'tahun buku 2025 dialokasikan sebagai laba '
                                'ditahan dan tidak dibagikan sebagai dividen '
                                'tunai. 3.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2188000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '13924371049',
             'votes_in_favor_total': '13926559049'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.016',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.984',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberikan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menentukan dan '
                                'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2026, serta kewenangan untuk menetapkan '
                                'honorarium dan ketentuan lain untuk jasa '
                                'audit. 2. Dengan batasan atau kriteria '
                                'sebagaimana diatur dalam peraturan yang '
                                'berlaku dan mempertimbangkan rekomendasi '
                                'Komite Audit terkait penunjukan Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
                                'mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026. 4.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2188000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '13924371049',
             'votes_in_favor_total': '13926559049'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.016',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.984',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menentukan besarnya '
                                'remunerasi termasuk gaji dan tunjangan '
                                'lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'tahun 2026. 2. Menetapkan paket remunerasi '
                                'bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2026 '
                                'adalah maksimum sebesar 105% dari honorarium '
                                'dan tunjangan tahun lalu dan selanjutnya '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden '
                                'Komisaris untuk menetapkan pembagian di '
                                'antara anggota Dewan Komisaris. Jakarta, 24 '
                                'Juni 2026 PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL '
                                'Tbk. Direksi',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2188000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '13924371049',
             'votes_in_favor_total': '13926559049'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.185',
 'shares_present': '13926559049',
 'time_end': '12:00:00',
 'time_start': '11:21:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result