Back to announcement
20260625_DNET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104294_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
Gedung Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga
003, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2025 (“Rapat”) sebagai berikut:
I. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara
Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, pukul 11.21 – 12.00 WIB, di Ruang Melati, Wisma
Indocement, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta, 12910.
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris
Perseroan.
II. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Djisman Simandjuntak
Komisaris : Soedarsono
Komisaris : Ferry Noviar Yosaputra
Komisaris Independen : Janimiranti Inggawati
Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen : Doktor Timotius (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DR Timotius)
Direksi:
Presiden Direktur : Haliman Kustedjo
Direktur : Christian Rahardi
Direktur : Kiki Yanto Gunawan
Direktur : Harjono Wreksoremboko
III. Jumlah dan persentase kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah 13.926.559.049 saham atau
98,185% dari total 14.184.000.000 saham.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
IV. Pemberian kesempatan untuk bertanya dan mengajukan pendapat
Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk semua mata
acara Rapat.
V. Mekanisme pengambilan keputusan
a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara
bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dan bagi pemegang saham yang mengikuti jalannya Rapat
secara elektronik memasukkan suaranya pada sistem Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”).
Page 2
VI. Hasil pemungutan suara dan Keputusan Rapat
A. Hasil Rapat
1. Mata Acara Pertama:
Hasil pemungutan suara:
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
13.924.371.049 0 2.188.000 13.926.559.049
atau atau atau atau
99,984% 0% 0,016% 100%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui dan menerima laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan tahun buku 2025.
2. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 yang terdiri dari neraca
dan perhitungan laba rugi konsolidasi serta penjelasan atas dokumen tersebut yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti & Surja” anggota Ernst & Young Global Limited dengan
pendapat “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas
anaknya tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” sesuai
dengan laporannya Nomor: 00346/2.1505/AU.1/10/0685-2/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dan
menyatakan bahwa neraca laba rugi yang telah diumumkan dalam situs web Perseroan pada tanggal 31
Maret 2026 disahkan tanpa perubahan dalam Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan kembali,
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas berikut perubahannya (“UUPT”).
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dengan disetujuinya laporan
tahunan Perseroan dan disahkannya laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2025,
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada segenap anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan
tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2025, kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan mengenai persetujuan laporan tahunan termasuk laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut di hadapan Notaris dan selanjutnya
memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mata Acara Kedua:
Hasil pemungutan suara:
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
13.924.371.049 0 2.188.000 13.926.559.049
atau atau atau atau
99,984% 0% 0,016% 100%
Keputusan Rapat:
- Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
untuk tahun buku 2025 sebesar Rp1.255.580.099.173 (satu triliun dua ratus lima puluh lima miliar lima
ratus delapan puluh juta sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga Rupiah) sebagai berikut:
1. Sebesar 0,08% dari laba bersih tahun buku 2025 yaitu sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
ditetapkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 70 UUPT.
2. Sisanya sebesar 99,92% dari laba bersih tahun buku 2025, yaitu sejumlah Rp1.254.580.099.173 (satu
triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan puluh sembilan ribu
seratus tujuh puluh tiga Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan.
Sesuai kebijakan dividen yang diterapkan oleh Perseroan dan dengan mengedepankan prinsip kehati-
hatian dalam mengelola kebutuhan likuiditas untuk pemenuhan kewajiban pendanaan serta penguatan
Page 3
modal kerja Perseroan, maka seluruh sisa laba bersih tahun buku 2025 dialokasikan sebagai laba ditahan
dan tidak dibagikan sebagai dividen tunai.
3. Mata Acara Ketiga:
Hasil pemungutan suara:
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
13.924.371.049 0 2.188.000 13.926.559.049
atau atau atau atau
99,984% 0% 0,016% 100%
Keputusan Rapat:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta kewenangan untuk menetapkan
honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit.
2. Dengan batasan atau kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan
rekomendasi Komite Audit terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026.
4. Mata Acara Keempat:
Hasil pemungutan suara:
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
13.924.371.049 0 2.188.000 13.926.559.049
atau atau atau atau
99,984% 0% 0,016% 100%
Keputusan Rapat:
1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya remunerasi termasuk gaji
dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026.
2. Menetapkan paket remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2026 adalah maksimum
sebesar 105% dari honorarium dan tunjangan tahun lalu dan selanjutnya memberikan kuasa dan
wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan
Komisaris.
Jakarta, 24 Juni 2026
PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 11:21–12:00 |
| Present | 13,926,559,049 (98.19%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
Agenda 2
approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
Agenda 3
approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
Agenda 4
approved
For
13,924,371,049
99.98%
Against
0
0.00%
Abstain
2,188,000
0.02%
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Janimiranti Inggawati
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Doktor Timotius
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
618 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.016',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.984',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui dan menerima laporan tahunan '
'Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan '
'Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025. 2. '
'Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku 2025 yang terdiri '
'dari neraca dan perhitungan laba rugi '
'konsolidasi serta penjelasan atas dokumen '
'tersebut yang telah diaudit oleh Kantor '
'Akuntan Publik “Purwanto Susanti & Surja” '
'anggota Ernst & Young Global Limited dengan '
'pendapat “wajar, dalam semua hal yang '
'material, posisi keuangan konsolidasian '
'Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 '
'Desember 2025, serta kinerja keuangan dan '
'arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang '
'berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan '
'Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” '
'sesuai dengan laporannya Nomor: '
'00346/2.1505/AU.1/10/0685-2/1/III/2026 '
'tertanggal 30 Maret 2026, dan menyatakan '
'bahwa neraca laba rugi yang telah diumumkan '
'dalam situs web Perseroan pada tanggal 31 '
'Maret 2026 disahkan tanpa perubahan dalam '
'Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan '
'kembali, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal '
'68 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 '
'tentang Perseroan Terbatas berikut '
'perubahannya (“UUPT”). 3. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar '
'Perseroan, dengan disetujuinya laporan '
'tahunan Perseroan dan disahkannya laporan '
'keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku '
'2025, memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya kepada segenap '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan masing-masing atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang '
'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
'tahunan dan laporan keuangan konsolidasian '
'Perseroan tahun buku 2025, kecuali perbuatan '
'penggelapan, penipuan dan tindak pidana '
'lainnya. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak '
'substitusi untuk menyatakan kembali keputusan '
'mengenai persetujuan laporan tahunan termasuk '
'laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan '
'pengesahan laporan keuangan konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 tersebut di hadapan '
'Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk '
'itu melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan. '
'2.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 2. Penetapan '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 3. Penunjukan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit Laporan Keuangan Kon',
'votes_abstain': '2188000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '13924371049',
'votes_in_favor_total': '13926559049'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.016',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.984',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan '
'yang dapat diatribusikan kepada pemilik '
'entitas induk untuk tahun buku 2025 sebesar '
'Rp1.255.580.099.173 (satu triliun dua ratus '
'lima puluh lima miliar lima ratus delapan '
'puluh juta sembilan puluh sembilan ribu '
'seratus tujuh puluh tiga Rupiah) sebagai '
'berikut: 1. Sebesar 0,08% dari laba bersih '
'tahun buku 2025 yaitu sejumlah '
'Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) '
'ditetapkan sebagai dana cadangan wajib untuk '
'memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 70 UUPT. 2. Sisanya '
'sebesar 99,92% dari laba bersih tahun buku '
'2025, yaitu sejumlah Rp1.254.580.099.173 '
'(satu triliun dua ratus lima puluh empat '
'miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan '
'puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga '
'Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan. '
'Sesuai kebijakan dividen yang diterapkan oleh '
'Perseroan dan dengan mengedepankan prinsip '
'kehati- hatian dalam mengelola kebutuhan '
'likuiditas untuk pemenuhan kewajiban '
'pendanaan serta penguatan modal kerja '
'Perseroan, maka seluruh sisa laba bersih '
'tahun buku 2025 dialokasikan sebagai laba '
'ditahan dan tidak dibagikan sebagai dividen '
'tunai. 3.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2188000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '13924371049',
'votes_in_favor_total': '13926559049'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.016',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.984',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Memberikan kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menentukan dan '
'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2026, serta kewenangan untuk menetapkan '
'honorarium dan ketentuan lain untuk jasa '
'audit. 2. Dengan batasan atau kriteria '
'sebagaimana diatur dalam peraturan yang '
'berlaku dan mempertimbangkan rekomendasi '
'Komite Audit terkait penunjukan Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026. 4.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2188000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '13924371049',
'votes_in_favor_total': '13926559049'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.016',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.984',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris untuk menentukan besarnya '
'remunerasi termasuk gaji dan tunjangan '
'lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk '
'tahun 2026. 2. Menetapkan paket remunerasi '
'bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2026 '
'adalah maksimum sebesar 105% dari honorarium '
'dan tunjangan tahun lalu dan selanjutnya '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden '
'Komisaris untuk menetapkan pembagian di '
'antara anggota Dewan Komisaris. Jakarta, 24 '
'Juni 2026 PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL '
'Tbk. Direksi',
'seq': 4,
'votes_abstain': '2188000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '13924371049',
'votes_in_favor_total': '13926559049'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.185',
'shares_present': '13926559049',
'time_end': '12:00:00',
'time_start': '11:21:00'}