Back to announcement
20260625_YOII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104328_lamp2.pdf
Other Text extracted YOIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 151
Page 1
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham : 03 Maret 2026 Tanggal Distribusi HMETD : 07 Juli 2026
Tanggal Efektif : 24 Juni 2026 Tanggal pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan : 08 Juli 2026
HMETD di Bursa Efek Indonesia
Tanggal akhir perdagangan saham dengan Periode perdagangan HMETD : 08 Juli – 21 Juli
HMETD (Cum-right) di: 2026
Pasar Reguler dan Negosiasi : 02 Juli 2026 Periode pelaksanaan HMETD : 08 Juli – 21 Juli
2026
Pasar Tunai : 06 Juli 2026 Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan : 10 Juli - 23 Juli 2026
HMETD
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian : 23 Juli 2026
HMETD (ExRight) di: Saham Tambahan
Pasar Reguler dan Negosiasi : 03 Juli 2026 Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham : 24 Juli 2026
Tambahan
Pasar Tunai : 07 Juli 2026 Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan : 28 Juli 2026
pembelian Saham Tambahan
Tanggal pencatatan (Recording Date) pemegang : 06 Juli 2026
saham yang berhak atas HMETD
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
\
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Asuransi Umum Konvensional
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan:
Gedung Tamansari Parama Lt. 9 Pangandaran Semarang
Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88 Jl.Parapat No.15, Pangandaran Jl. Kelud Raya No. 58, Semarang
Jakarta 10340
Tel.: +62 21 2234 6065
Fax.: +62 21 2234 6055
E-mail: corsec@adbinsure.com Surabaya Bandung
Website: www.adbinsure.com Jl. Genteng Kali No.65B, Jl. BKR No. 98D, Bandung
Surabaya
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (”PMHMETD I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham biasa atas nama yang
merupakan Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan (”Saham Baru”) atau sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD I dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (”Saham Yang Ditawarkan”), yang ditawarkan kepada
Masyarakat dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah). Sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 68.493.750.000 ,- (enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham,
antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Adi Wibowo Adisaputro selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 1.448.710.000 (satu miliar empat ratus
empat puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 289.742.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat
puluh dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya sehubungan dengan PMHMETD I ini, dan akan mengalihkan seluruh HMETD
yang akan diperolehnya kepada Qoala Technology Pte. Ltd ("Qoala"). Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Djajus Adisaputro selaku pemegang saham utama
Perseroan yang memiliki 934.110.000 (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 186.822.000 (seratus
delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya sehubungan dengan PMHMETD I
ini, dan akan mengalihkan sebagian HMETD sebesar 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) yang akan diperolehnya kepada
Qoala. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Qoala selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki 170.087.500 (seratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh
ribu lima ratus) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 34.017.500 (tiga puluh empat juta tujuh belas ribu lima ratus) HMETD menyatakan akan melaksanakan
seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I, serta akan menerima pengalihan sebanyak 289.742.000 HMETD dan 101.734.775 HMETD dari Adi Wibowo Adisaputro
dan Djajus Adisaputro, serta melaksanakan seluruh HMETD tersebut("Komitmen Qoala"). Qoala menyatakan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan Komitmen Qoala
sebagaimana didukung dengan bukti kecukupan dana berupa Statement of Assets per 28 Februari 2026 dari UBS AG Singapore Branch. Jika Saham Yang Ditawarkan dalam PMHMETD
I setelah dikurangi porsi Komitmen Qoala tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan atau pemegang HMETD, maka sisa Saham Yang Ditawarkan akan
dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang
ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD tidak berlaku lagi.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD I ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat No.4 tanggal 3 Maret 2026 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO ASURANSI. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
BAB VI PROSPEKTUS INI.
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 16,67% (ENAM BELAS KOMA
ENAM TUJUH PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2026
Page 2
PT Asuransi Digital Bersama Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ("Perseroan") telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I kepada Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) di Jakarta dengan surat No. 066/ADB-DIR/III/2026 pada tanggal 30 Maret 2026 perihal Surat
Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Asuransi Digital Bersama Tbk, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik
Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUP2SK”), serta perubahan-perubahannya antara
lain Peraturan OJK No. 32/2015.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD I ini dengan tegas menyatakan
tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN
YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM,
MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIUNGKAPKAN KEPADA MASYARAKAT DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM
DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI
TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
SINGKATAN vii
RINGKASAN viii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM 8
III. PERNYATAAN UTANG 10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 15
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 18
VI. FAKTOR RISIKO 39
VII. KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK 46
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 47
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 47
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN 48
3. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR 48
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN 48
5. PENYERTAAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI SPESIAL RISIKO
KHUSUS 49
6. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN
PIHAK KETIGA 49
7. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK
AFILIASI 72
8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 74
9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN 74
10. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN 96
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 97
12. SUMBER DAYA MANUSIA 98
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 105
14. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 106
15. PROSPEK USAHA PERSEROAN 111
IX. EKUITAS 118
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 120
XI. PERPAJAKAN 121
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 124
XIII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS 127
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM 133
XV. INFORMASI TAMBAHAN 134
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Akuntan Publik” atau : Berarti Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris member of Moore
“KAP” Global Network Limited yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
“Anggota Bursa” : Berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22
angka 1 UUP2SK.
“BAE” : Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal
ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah sebagian dengan
UUP2SK.
“Bursa Efek Indonesia” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
atau “BEI” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UUPM, yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
“Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
atau DPS” tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di
ii
Page 5
KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal
sebagaimana dimaksud UUP2SK.
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir formulir untuk memesan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I yang
melebihi porsi yang menjadi hak dari pemegang HMETD berdasarkan
jumlah HMETD yang dimilikinya.
“Formulir Penyetoran : Berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang disetorkan
Efek” pemegang saham untuk melaksanakan HMETD sesuai haknya maupun
yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.
“Hak Memesan Efek : Berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan oleh
Terlebih Dahulu” atau Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan yang dibuktikan
“HMETD” dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang saham warkat) atau bukti
hak lain yang memungkinkan para pemegang saham Perseroan untuk
membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak
tersebut dapat dialihkan dengan memperhatikan ketentuan dana
Peraturan OJK No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Harga Pelaksanaan” : Berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham
Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu) Saham
Baru, yaitu Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek Bursa Efek, yaitu hari
Senin sampai hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional
atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa Efek oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur nasional
yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, tidak termasuk hari Sabtu
dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Kemenkum” : Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau nama lainnya).
“Konsultan Hukum” : Berarti Hiswara Bunjamin & Tandjung yang melakukan pemeriksaan atas
fakta hukum yang ada mengenai Perseroan serta keterangan hukum lain
yang berkaitan dalam rangka PMHMETD I.
iii
Page 6
”KPEM” : Berarti singkatan dari Kewajiban Pemenuhan Ekuitas Minimum, yaitu
kewajiban penyediaan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 23/2023.
“KSEI” : Berarti singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas
berkedudukan di Jakarta.
“Lembaga dan Profesi : Berarti pihak-pihak yang telah terdaftar di OJK dan terlibat di dalam
Penunjang Pasar Modal” PMHMETD I ini, yang meliputi Hiswara, Bunjamin & Tandjung selaku
Konsultan Hukum, Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris selaku
Kantor Akuntan Publik, Kantor Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., dan PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau institusi dan/atau entitas dan/atau badan
hukum, baik Warga Negara Indonesia dan/atau entitas hukum Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia atau Warga Negara Asing dan/atau
entitas asing dan/atau badan hukum asing, dan baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia atau bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Indonesia, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia.
“Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau nama lainnya).
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen
penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal berdasarkan Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“Penambahan Modal : Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 684.937.500
dengan memberikan Hak (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu
Memesan Efek Terlebih lima ratus) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Dahulu I” atau Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama
“PMHMETD I” yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026
pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang
diperoleh Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar
Rp 68.493.750.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan
puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
“Pemegang Rekening” : Berarti setiap pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek
di KSEI atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Saham : Berarti pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama” paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham : Berarti pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
Pengendali” seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak yang mempunyai
iv
Page 7
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penitipan Kolektif” : Berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1
No.14/2025” Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
No.15/2020” Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
No.17/2020” dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
No.30/2015” tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
No.32/2015” tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
33/2014” Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
33/2015” tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
42/2020” Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
”Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham” atau Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan
”PPAS” Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Asuransi Digital Bersama Tbk No. 25, tanggal 12 Maret 2026,
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan I dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I PT
Asuransi Digital Bersama Tbk No. 26 tanggal 22 April 2026, seluruhnya
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan PT Adimitra Jasa Korpora.
“Perseroan” : Berarti PT Asuransi Digital Bersama Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“PP No. 13/2018” : Berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
v
Page 8
Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 33/2015.
“PSAK” : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yang diterapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia, dan berlaku umum di Indonesia.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan saham milik pemegang saham yang
diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham
dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rupiah” atau “Rp” : Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksananya.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu rapat umum
pemegang saham luar biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta
peraturan-peraturan pelaksananya.
“Saham Baru” : Berarti saham biasa atas nama yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD I.
“Saham Lama” : Berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD ” : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama periode perdagangan.
“SKS” : Berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah
yang tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan
atas sahamnya pada penitipan kolektif KSEI.
“Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Modal” atau “UUPM” Pasar Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun
2023, Tambahan No. 6845.
vi
Page 9
SINGKATAN
“Dapen” : Dana Pensiun
“BPD” : Bank Pembangunan Daerah
“KLKP” : Kantor di Luar Kantor Pusat
“MMBR” : Modal Minimum Berbasis Risiko
”BPR” : Bank Perekonomian Rakyat
vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Lindung Upaya
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 48 tanggal 25 April 1987 yang
dibuat di hadapan Joeni Moeljani, S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No C2-597-HT0101 th.88 tanggal 28 Januari 1988, serta telah
didaftarkan dalam Buku Daftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dengan No. 54A/1988/II
tanggal 10 Februari 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1364 tanggal
14 Juli 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 56 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Saham Persentase
Nominal
(Lembar) (%)
(Rupiah)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
1. Panoet Harsono 200 200.000.000 40,00%
2. Djajoes Adisapoetro 200 200.000.000 40,00%
3. Eko Santoso 50 50.000.000 10,00%
4. Dwi Sampoerno 50 50.000.000 10,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor 500 500.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Anggaran dasar Perseroan telah diubah untuk menyesuaikan dengan UUPT, yaitu sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 4 Juni 2009, yang dibuat di hadapan Sonny
Ambaryono, S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-35106.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0052732.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 26 Desember
2022 yang dibuat di hadapan Dr. Catharina Mulyani Santoso, S.H., M.H., Notaris di Semarang, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Sarana Lindung
Upaya” menjadi “PT Asuransi Digital Bersama” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0000094.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0000262.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari
2023.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
18 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Asuransi Digital Bersama” menjadi “PT
Asuransi Digital Bersama Tbk” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
AHU-0066750.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0224459.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024.
viii
Page 11
Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya tersebut dan terakhir kali perubahannya
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 57 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris
di Jakarta (“Akta No. 57/2025”) sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor serta susunan pemegang saham Perseroan. Akta No. 57/2025 telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0031734 tanggal 4 Februari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0020771.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal 4 Februari 2025.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Aktivitas Asuransi Umum
Konvensional (KBLI 65121), dan kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat
ini adalah Aktivitas Asuransi Umum Konvensional. Kegiatan usaha Perseroan tidak pernah mengalami
perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.
Penyertaan pada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. 6047/LK/2003 tanggal 11 November
2003 tentang Dukungan Kepada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus, telah diwajibkan antara lain
bagi perusahaan asuransi umum untuk mengambil bagian dengan menjadi pemegang saham minimal 0,5%
dari total dana investasi per 31 Desember 2002 pada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus (“SE
6047”).
Sebagai pemenuhan ketentuan tersebut di atas, Perseroan sebagai perusahaan asuransi umum wajib ikut
serta dalam penyertaan langsung pada Perusahaan berikut:
Nama Perusahaan : PT Reasuransi Maipark Indonesia
Persentase penyertaan : 0,63%
Tahun Pendirian : 1950; 2003 sebagai Perusahaan Asuransi
Tahun Penyertaan : 2004
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Reasuransi
Perseroan bukan merupakan pengendali pada Perusahaan tersebut.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan (i) Akta No. 57/2025 dan (ii) Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham ("DPS") per 31 Mei 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat Biro Administrasi Efek No.
LB-01/YOII/062026 tanggal 5 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Persentase(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Adi Wibowo Adisaputro 1.448.710.000 144.871.000.000 42,30%
Djajus Adisaputro 934.110.000 93.411.000.000 27,28%
Dapen BPD DKI 82.878.100 8.287.810.000 2,42%
Dapen Bank BJB 54.800.000 5.480.000.000 1,60%
Dapen BPD Jateng 173.370.200 17.337.020.000 5,06%
Dwijawanti Widiatmadja 42.690.000 4.269.000.000 1,25%
ix
Page 12
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Persentase(%)
(Lembar) (Rupiah)
Yayasan BPD Jateng 22.459.700 2.245.970.000 0,66%
PT BPD Jateng 5.600.000 560.000.000 0,16%
Qoala Technology Pte. Ltd. 170.087.500 17.008.750.000 4,97%
Kepemilikan Masyarakat Dibawah 5% 489.982.000 48.998.200.000 14,31%
Modal Ditempatkan dan Disetor 3.424.687.500 342.468.750.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 6.575.312.500 657.531.250.000
3. KETERANGAN TENTANG HMETD
Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD I Perseroan:
Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh
empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham
biasa atas nama yang merupakan Saham Baru dan dikeluarkan
dari portepel Perseroan (“Saham Baru”) atau sebesar 16,67%
(enam belas koma enam tujuh persen) dari jumlah seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah
PMHMETD I
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Harga Pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Nilai PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp68.493.750.000,- (enam puluh
delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus
lima puluh ribu Rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 06 Juli
2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
Persentase Kepemilikan : Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan
maksimum 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen)
Tanggal Pencatatan (Recording : 06 Juli 2026
Date) Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan Saham : 08 Juli 2026
Baru hasil pelaksanaan HMETD
di BEI
Periode perdagangan dan : 08 Juli – 21 Juli 2026
pelaksanaan HMETD
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
Perseroan, selain Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro yang akan mengalihkan HMETD yang
akan diperolehnya, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu
tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, kepada Qoala, dan Qoala akan melaksanakan seluruh HMETD yang
akan diperolehnya tersebut, serta sisa HMETD Djajus Adisaputro yaitu sebanyak 85.087.225 (delapan
puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima) dapat diserap oleh pemegang saham
publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan berlaku, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
x
Page 13
Sebelum pelaksanaan PMHMETD I Setelah pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Adi Wibowo Adisaputro 1.448.710.000 144.871.000.000 42,30% 1.448.710.000 144.871.000.000 35,25%
Djajus Adisaputro 934.110.000 93.411.000.000 27,28% 934.110.000 93.411.000.000 22,73%
Dapen BPD DKI 82.878.100 8.287.810.000 2,42% 99.453.720 9.945.372.000 2,42%
Dapen Bank BJB 54.800.000 5.480.000.000 1,60% 65.760.000 6.576.000.000 1,60%
Dapen BPD Jateng 173.370.200 17.337.020.000 5,06% 208.044.240 20.804.424.000 5,06%
Dwijawanti Widiatmadja 42.690.000 4.269.000.000 1,25% 51.228.000 5.122.800.000 1,25%
Yayasan BPD Jateng 22.459.700 2.245.970.000 0,66% 26.951.640 2.695.164.000 0,66%
PT BPD Jateng 5.600.000 560.000.000 0,16% 6.720.000 672.000.000 0,16%
Qoala Technology Pte. Ltd. 170.087.500 17.008.750.000 4,97% 595.581.775 59.558.177.500 14,49%
Kepemilikan Masyarakat 489.982.000 48.998.200.000 14,31% 673.065.625 67.306.562.500 16,38%
Dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
3.424.687.500 342.468.750.000 100,00% 4.109.625.000 410.962.500.000 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 6.575.312.500 657.531.250.000 5.890.375.000 589.037.500.000
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya tidak dilaksanakan, kecuali atas
HMETD yang dimiliki Qoala berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan pada saat
Prospektus ini diterbitkan serta HMETD yang akan diperoleh Qoala melalui pengalihan dari Adi Wibowo
Adisaputro dan Djajus Adisaputro, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD I Setelah pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Adi Wibowo Adisaputro 1.448.710.000 144.871.000.000 42,30% 1.448.710.000 144.871.000.000 37,63%
Djajus Adisaputro 934.110.000 93.411.000.000 27,28% 934.110.000 93.411.000.000 24,26%
Dapen BPD DKI 82.878.100 8.287.810.000 2,42% 82.878.100 8.287.810.000 2,15%
Dapen Bank BJB 54.800.000 5.480.000.000 1,60% 54.800.000 5.480.000.000 1,42%
Dapen BPD Jateng 173.370.200 17.337.020.000 5,06% 173.370.200 17.337.020.000 4,50%
Dwijawanti Widiatmadja 42.690.000 4.269.000.000 1,25% 42.690.000 4.269.000.000 1,11%
Yayasan BPD Jateng 22.459.700 2.245.970.000 0,66% 22.459.700 2.245.970.000 0,58%
PT BPD Jateng 5.600.000 560.000.000 0,16% 5.600.000 560.000.000 0,15%
Qoala Technology Pte. Ltd. 170.087.500 17.008.750.000 4,97% 595.581.775 59.558.177.500 15,47%
Kepemilikan Masyarakat 489.982.000 48.998.200.000 14,31% 489.982.000 48.998.200.000
12,73%
Dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
3.424.687.500 342.468.750.000 100,00% 3.850.181.775 385.018.177.500 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 6.575.312.500 657.531.250.000 6.149.818.225 614.981.822.500
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penambahan modal dalam PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka memperkuat struktur permodalan
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
i. Sekitar 90% akan dipergunakan untuk biaya marketing, terutama untuk distribusi platform dan
sebagian kecil untuk kegiatan periklanan, guna mendukung strategi usaha, distribusi produk, dan
brand awareness Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
xi
Page 14
• Sekitar 1% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk aktivitas pemasaran yang
disesuaikan dengan karakteristik segmen pasar dan produk asuransi berbasis gaya hidup
(lifestyle) melalui kanal digital dan konvensional, termasuk namun tidak terbatas pada iklan
berbayar pada mesin pencari (search engine advertising), media sosial (social media
advertising), partisipasi dalam travel fair, pemasangan iklan billboard, dan kegiatan sponsorship;
• Sekitar 89% dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk distribusi produk Perseroan melalui
platform pihak lain, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga, antara lain mitra distribusi
(broker, agen, dan pihak lainnya), penyelenggara acara atau kegiatan seperti travel fair, serta
agensi periklanan dan pemasaran digital, baik yang saat ini telah maupun yang akan bekerja
sama dengan Perseroan.
ii. Sekitar 10% akan dipergunakan untuk pengembangan aplikasi yang mencakup data center, web
hosting, system security, dan sumber daya manusia, di mana di dalamnya terdapat biaya karyawan
profesional atau spesialis guna mendukung pengembangan produk baru Perseroan, serta mendukung
aspek information technology, teknis, dan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Sekitar 3,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk pengembangan aplikasi dan
aspek teknologi informasi Perseroan, yang mencakup pengembangan dan pengoperasian situs
web adbinsure.com yang saat ini telah aktif digunakan, pengembangan platform penawaran produk
Perseroan berbasis web, serta untuk data center dan system security Perseroan, guna
mendukung aspek teknologi informasi, teknis, dan operasional Perseroan;
• Sekitar 6,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk perekrutan karyawan
profesional atau spesialis guna mendukung pencapaian strategi bisnis Perseroan, baik dalam
pengembangan produk asuransi Perseroan maupun infrastruktur teknologi informasi yang
dibutuhkan.
Jika dana yang diperoleh dari PMHMETD I tersebut di atas belum terpakai secara keseluruhan, dana
tersebut akan ditempatkan dalam instrumen-instrumen investasi seperti deposito, obligasi dan lain-lain
sesuai dengan ketentuan dari Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (sebagaimana diubah).
Keterangan lebih rinci mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. DATA KEUANGAN PENTING
Ringkasan Data Keuangan
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
2024 1 Januari 2024/
Keterangan
2025 (Disajikan 31 Desember 2023
(Audit) Kembali) (Disajikan kembali)
ASET
JUMLAH ASET 347.248.096 250.853.733 222.843.499
LIABILITAS DAN EKUITAS
JUMLAH LIABILITAS 136.222.247 89.953.254 127.222.634
JUMLAH EKUITAS 211.025.849 160.900.479 95.620.865
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 347.248.096 250.853.733 222.843.499
xii
Page 15
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
2024
Keterangan 2025
(Disajikan
(Audit)
Kembali)
HASIL JASA ASURANSI
Pendapatan Jasa Asuransi 730.699.594 327.801.480
Beban Jasa Asuransi (268.688.309) (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari kontrak reasuransi milikan (3.296.149) (5.363.455)
Hasil jasa asuransi bersih 458.715.136 117.659.501
Hasil Investasi – bersih 7.157.944 5.160.713
Pendapatan (beban) usaha lainnya 41.663 (109.660)
Beban keuangan bersih dari kontrak asuransi (1.204.112) (1.495.625)
Beban keuangan bersih dari kontrak reasuransi - (117.433)
PENDAPATAN USAHA BERSIH 464.710.631 121.097.496
BEBAN USAHA 445.968.016 116.093.733
LABA USAHA 18.742.615 5.003.763
PENGHASILAN LAIN-LAIN - BERSIH 1.396.985 11.927.088
LABA SEBELUM PAJAK 20.139.600 16.930.851
BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN 6.251.235 (2.115.305)
LABA TAHUN BERJALAN 13.888.365 19.046.156
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 730.372 1.233.458
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 14.618.737 20.279.614
LABA BERSIH PER SAHAM 4,06 6,56
(nominal penuh)
LAPORAN ARUS KAS
31 Desember
2024
Keterangan 2025
(Disajikan
(Audit)
Kembali)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 24.253.803 5.002.591
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (31.649.784) (3.561.255)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kas Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 35.506.633 -
KENAIKAN BERSIH KAS 28.110.652 1.441.336
KAS AWAL TAHUN 19.076.379 17.635.043
KAS AKHIR TAHUN 47.187.031 19.076.379
xiii
Page 16
RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 283,75% -
Laba Usaha 274,57% -
Laba Bersih -27,08% -
Aset 38,43% 12,57%
Liabilitas 51,44% -29,29%
Ekuitas 31,15% 68,27%
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha / Pendapatan Usaha 4,03% 4,06%
Laba Bersih / Pendapatan Usaha 2,99% 15,74%
Laba Usaha / Ekuitas 8,88% 3,11%
Laba Bersih / Ekuitas (ROE) 6,58% 11,84%
Laba Usaha / Aset 5,40% 1,99%
Laba Bersih / Aset (ROA) 4,00% 7,59%
Rasio Keuangan (%)
Jumlah Liabilitas / Ekuitas 64,55% 55,91%
Jumlah Liabilitas / Aset 39,23% 35,86%
Pendapatan Usaha / Aset 133,83% 48,27%
Rasio menurut OJK
Rasio Likuiditas 215,19% 199,94%
Rasio Kecukupan Investasi 174,34% 176,93%
Rasio Perimbangan Hasil Investasi dengan Pendapatan Premi Netto 1,33% 2,21%
Rasio Beban Klaim, Beban Usaha, dan Komisi 133,64% 139,19%
Rasio Pencapaian Solvabilitas 1.035,68% 939,11%
Catatan:
Sehubungan dengan penerapan standar akuntansi baru, yaitu perubahan dari PSAK 62 menjadi PSAK
117, Perseroan melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan untuk periode 2023–
2025. Untuk tahun 2023, penyajian kembali dilakukan pada saldo awal (beginning balance) laporan posisi
keuangan saja. Oleh karena itu, angka laporan laba rugi dan rasio keuangan tahun 2023 serta rasio
pertumbuhan untuk pendapatan usaha, laba usaha, dan laba bersih berdasarkan PSAK 117 tidak tersedia.
6. RISIKO USAHA
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
● Risiko Asuransi.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
● Risiko Kecukupan Modal.
● Risiko Operasional.
● Risiko Kredit.
● Risiko Strategis.
● Risiko Likuiditas.
● Risko Reputasi.
● Risiko Pasar.
● Risiko Hukum.
● Risiko Kepatuhan.
C. RISIKO UMUM
● Kondisi perekonomian secara makro atau global.
● Kebijakan Pemerintah yang berdampak kepada industri.
● Ketentuan negara lain yang berdampak kepada industri.
xiv
Page 17
● Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang
usaha Perseroan.
● Risiko fluktuasi suku bunga.
● Risiko nilai tukar mata uang asing.
● Risiko Bencana Alam dan Kebakaran.
● Risiko Tuntutan atau gugatan hukum.
D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
● Fluktuasi Harga Saham Perseroan yang signifikan di kemudian hari.
● Likuiditas Saham Perseroan.
● Penjualan saham di masa depan dapat memiliki dampak merugikan pada harga pasaran
Saham.
● Kemampuan Perseroan Untuk Membayar Dividen Di Kemudian Hari.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki saldo laba negatif dan karenanya sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 UUPT, maka Perseroan belum dapat membagikan dividen. Namun demikian,
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, dalam hal
kondisi saldo laba Perseroan sudah positif dan Perseroan telah mencadangkan laba, serta diperolehnya
keputusan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, Direksi Perseroan berencana untuk
membagikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya 5%
(lima persen) dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dengan memperhatikan Pasal 70 dan 71
UUPT serta keputusan para pemegang saham dalam RUPS.
Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat pada tanggal daftar
pemegang saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan PPh dan pemotongan pajak sesuai
ketentuan yang berlaku, jika ada. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang
mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS.
xv
Page 18
I. PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana
PMHMETD I dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 3 Maret 2026, dengan
hasil keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga
puluh tujuh ribu lima ratus) saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website
Perseroan (https://adbinsure.com/), dan website BEI pada tanggal 4 Maret 2026, sesuai dengan Peraturan
OJK No.15/2020.
Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat
juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau 16,67%
(enam belas koma enam tujuh persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD
I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I
dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp
68.493.750.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh
ribu Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) pada tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/2015
selama 10 (sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Pencatatan Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada tanggal 08 Juli 2026. Tanggal terakhir
pelaksanaan HMETD adalah tanggal 21 Juli 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Adi Wibowo Adisaputro selaku pemegang saham
utama Perseroan yang memiliki 1.448.710.000 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta tujuh
ratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 289.742.000 (dua ratus
delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan
melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya sehubungan dengan PMHMETD I ini, dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang akan diperolehnya kepada Qoala. Berdasarkan Surat Pernyataan
tertanggal 18 Maret 2026, Djajus Adisaputro selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki
934.110.000 (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan
memiliki hak untuk memperoleh 186.822.000 (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh
dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya
sehubungan dengan PMHMETD I ini, dan akan mengalihkan sebagian HMETD sebesar 101.734.775
(seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) yang akan diperolehnya
kepada Qoala. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Qoala selaku pemegang saham
Perseroan yang memiliki 170.087.500 (seratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus) Saham
dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 34.017.500 (tiga puluh empat juta tujuh belas ribu
lima ratus) HMETD menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam
PMHMETD I, serta akan menerima pengalihan sebanyak 289.742.000 HMETD dan 101.734.775 HMETD
dari Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro, serta melaksanakan seluruh HMETD tersebut
("Komitmen Qoala"). Qoala menyatakan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan Komitmen Qoala
sebagaimana didukung dengan bukti kecukupan dana berupa Statement of Assets per 28 Februari 2026
dari UBS AG Singapore Branch. Jika Saham Yang Ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi porsi
Komitmen Qoala tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan atau pemegang
HMETD, maka sisa Saham Yang Ditawarkan akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang
1
Page 19
bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah
yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel. HMETD yang
tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD tidak berlaku lagi.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan (i) Akta No. 57/2025 dan (ii) Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham ("DPS") per 31 Mei 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat Biro Administrasi Efek No.
LB-01/YOII/062026 tanggal 5 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Persentase(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Adi Wibowo Adisaputro 1.448.710.000 144.871.000.000 42,30%
Djajus Adisaputro 934.110.000 93.411.000.000 27,28%
Dapen BPD DKI 82.878.100 8.287.810.000 2,42%
Dapen Bank BJB 54.800.000 5.480.000.000 1,60%
Dapen BPD Jateng 173.370.200 17.337.020.000 5,06%
Dwijawanti Widiatmadja 42.690.000 4.269.000.000 1,25%
Yayasan BPD Jateng 22.459.700 2.245.970.000 0,66%
PT BPD Jateng 5.600.000 560.000.000 0,16%
Qoala Technology Pte. Ltd. 170.087.500 17.008.750.000 4,97%
Kepemilikan Masyarakat 489.982.000 48.998.200.000 14,31%
Dibawah 5%
Modal Ditempatkan dan 3.424.687.500 342.468.750.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 6.575.312.500 657.531.250.000
Sebagaimana tercermin dalam susunan pemegang saham Perseroan tersebut, Adi Wibowo Adisaputro
selaku Direktur Utama dan Dwijawanti Widiatmadja selaku Komisaris Utama memiliki kepemilikan saham
dalam Perseroan dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam tabel pemegang saham di atas.
Kepemilikan tersebut merupakan kepemilikan langsung atas saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan.
Selain Adi Wibowo dan Dwijawanti Widiatmadja, tidak terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
lainnya yang memiliki saham dalam Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
Perseroan, selain Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro yang akan mengalihkan HMETD yang
akan diperolehnya, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu
tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, kepada Qoala dan Qoala akan melaksanakan seluruh HMETD yang
akan diperolehnya tersebut, serta sisa HMETD Djajus Adisaputro yaitu sebanyak 85.087.225 (delapan
puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima) dapat diserap oleh pemegang saham
publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan berlaku, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
2
Page 20
Sebelum pelaksanaan PMHMETD I Setelah pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar
10.000.000.000 1.000.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Adi Wibowo Adisaputro 1.448.710.000 144.871.000.000 42,30% 1.448.710.000 144.871.000.000 35,25%
Djajus Adisaputro 934.110.000 93.411.000.000 27,28% 934.110.000 93.411.000.000 22,73%
Dapen BPD DKI 82.878.100 8.287.810.000 2,42% 99.453.720 9.945.372.000 2,42%
Dapen Bank BJB 54.800.000 5.480.000.000 1,60% 65.760.000 6.576.000.000 1,60%
Dapen BPD Jateng 173.370.200 17.337.020.000 5,06% 208.044.240 20.804.424.000 5,06%
Dwijawanti Widiatmadja 42.690.000 4.269.000.000 1,25% 51.228.000 5.122.800.000 1,25%
Yayasan BPD Jateng 22.459.700 2.245.970.000 0,66% 26.951.640 2.695.164.000 0,66%
PT BPD Jateng 5.600.000 560.000.000 0,16% 6.720.000 672.000.000 0,16%
Qoala Technology Pte. Ltd. 170.087.500 17.008.750.000 4,97% 595.581.775 59.558.177.500 14,49%
Kepemilikan Masyarakat 489.982.000 48.998.200.000 14,31% 673.065.625 67.306.562.500 16,38%
Dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
3.424.687.500 342.468.750.000 100,00% 4.109.625.000 410.962.500.000 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 6.575.312.500 657.531.250.000 5.890.375.000 589.037.500.000
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya tidak dilaksanakan, kecuali atas
HMETD yang dimiliki Qoala berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan pada saat
Prospektus ini diterbitkan serta HMETD yang akan diperoleh Qoala melalui pengalihan dari Adi Wibowo
Adisaputro dan Djajus Adisaputro, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD I Setelah pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar
10.000.000.000 1.000.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Adi Wibowo Adisaputro 1.448.710.000 144.871.000.000 42,30% 1.448.710.000 144.871.000.000 37,63%
Djajus Adisaputro 934.110.000 93.411.000.000 27,28% 934.110.000 93.411.000.000 24,26%
Dapen BPD DKI 82.878.100 8.287.810.000 2,42% 82.878.100 8.287.810.000 2,15%
Dapen Bank BJB 54.800.000 5.480.000.000 1,60% 54.800.000 5.480.000.000 1,42%
Dapen BPD Jateng 173.370.200 17.337.020.000 5,06% 173.370.200 17.337.020.000 4,50%
Dwijawanti Widiatmadja 42.690.000 4.269.000.000 1,25% 42.690.000 4.269.000.000 1,11%
Yayasan BPD Jateng 22.459.700 2.245.970.000 0,66% 22.459.700 2.245.970.000 0,58%
PT BPD Jateng 5.600.000 560.000.000 0,16% 5.600.000 560.000.000 0,15%
Qoala Technology Pte. Ltd. 170.087.500 17.008.750.000 4,97% 595.581.775 59.558.177.500 15,47%
Kepemilikan Masyarakat 489.982.000 48.998.200.000 14,31% 489.982.000 48.998.200.000
12,73%
Dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
3.424.687.500 342.468.750.000 100,00% 3.850.181.775 385.018.177.500 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 6.575.312.500 657.531.250.000 6.149.818.225 614.981.822.500
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD I ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham-saham
yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga
puluh tujuh ribu lima ratus) saham biasa atas nama, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan
haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya
akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai
dengan maksimum 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen).
3
Page 21
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 06
Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan
mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp 100 (seratus Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut menjadi milik Perseroan
dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan yaitu:
PT Asuransi Digital Bersama Tbk.
Bank Mandiri – KCP Jakarta Menara Danareksa
No. Rekening: 1030007077007
b. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat
Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila
pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas
biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD
yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas
rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang
mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru,
jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening
4
Page 22
efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di
KSEI.
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Sertifikat Bukti HMETD
dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XII Prospektus ini.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
f. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir
sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = Rp a
Harga pelaksanaan HMETD = Rp b
Rasio Lama atau jumlah saham yang dibutuhkan untuk
mendapatkan HMETD = A
Rasio Baru atau jumlah efek yang diterima untuk setiap jumlah
saham yang dibutuhkan untuk mendapatkan HMETD = B
Harga teoritis saham setelah PMHMETD I = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c - Rp a
Nilai teoritis HMETD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan BEI No.
II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00098/BEI/12-2021 perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
g. Pecahan HMETD
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli
Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk pemegang
saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan
dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i. Pendistribusian HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing -
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang
5
Page 23
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 07 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2026. Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang
saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di BAE Perseroan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam
sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama
pemegang saham. Pemegang saham dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026
pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan membawa bukti jati diri yang
masih berlaku serta fotokopi SKS.
j. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.
3. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga
penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Bulan Harga Penutupan Harga Penutupan Total Volume
Tertinggi Terendah Perdagangan (saham)
Februari 2026 113 99 468.703
Januari 2026 145 92 1.768.177
Desember 2025 102 94 128.275
November 2025 99 97 62.275
Oktober 2025 102 93 82.321
September 2025 101 85 148.346
Agustus 2025 94 92 195.329
Juli 2025 95 88 70.698
Juni 2025 95 89 52.952
Mei 2025 94 91 48.197
April 2025 99 83 47.034
Maret 2025 94 86 100.595
Informasi mengenai penghentian perdagangan saham
Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak terdapat penghentian sementara perdagangan (suspensi)
atas saham Perseroan oleh Bursa Efek. Sepanjang periode tersebut, perdagangan saham Perseroan
berlangsung secara normal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
4. PERSETUJUAN ATAS RENCANA PMHMETD I
Rencana PMHMETD I Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang telah dilaksanakan
pada tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan
No. 4 tanggal 3 Maret 2026, dibuat di hadapan Notaris Liestiani Wang S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, bahwa pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan
HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan
ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham
melalui PMHMETD I. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari
pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I ini.
6
Page 24
5. PERSETUJUAN PIHAK BERWENANG
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana penerbitan
HMETD.
SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, SAMPAI DENGAN
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN BERENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU PERATURAN
YANG BERLAKU.
7
Page 25
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan
seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:
i. Sekitar 90% akan dipergunakan untuk biaya marketing, terutama untuk distribusi platform dan
sebagian kecil untuk kegiatan periklanan, guna mendukung strategi usaha, distribusi produk, dan
brand awareness Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
• Sekitar 1% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk aktivitas pemasaran yang
disesuaikan dengan karakteristik segmen pasar dan produk asuransi berbasis gaya hidup
(lifestyle) melalui kanal digital dan konvensional, termasuk namun tidak terbatas pada iklan
berbayar pada mesin pencari (search engine advertising), media sosial (social media
advertising), partisipasi dalam travel fair, pemasangan iklan billboard, dan kegiatan sponsorship;
• Sekitar 89% dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk distribusi produk Perseroan melalui
platform pihak lain, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga, antara lain mitra distribusi
(broker, agen, dan pihak lainnya), penyelenggara acara atau kegiatan seperti travel fair, serta
agensi periklanan dan pemasaran digital, baik yang saat ini telah maupun yang akan bekerja
sama dengan Perseroan.
ii. Sekitar 10% akan dipergunakan untuk pengembangan aplikasi yang mencakup data center, web
hosting, system security, dan sumber daya manusia, di mana di dalamnya terdapat biaya karyawan
profesional atau spesialis guna mendukung pengembangan produk baru Perseroan, serta
mendukung aspek information technology, teknis, dan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut:
• Sekitar 3,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk pengembangan aplikasi dan
aspek teknologi informasi Perseroan, yang mencakup pengembangan dan pengoperasian situs
web adbinsure.com yang saat ini telah aktif digunakan, pengembangan platform penawaran
produk Perseroan berbasis web, serta untuk data center dan system security Perseroan, guna
mendukung aspek teknologi informasi, teknis, dan operasional Perseroan;
• Sekitar 6,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk perekrutan karyawan
profesional atau spesialis guna mendukung pencapaian strategi bisnis Perseroan, baik dalam
pengembangan produk asuransi Perseroan maupun infrastruktur teknologi informasi yang
dibutuhkan.
Penggunaan dana hasil PMHMETD I bukan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan (sebagaimana relevan) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020
dan Peraturan OJK No. 42/2020. Namun demikian, apabila nantinya realisasi rencana penggunaan dana
hasil PMHMETD I oleh Perseroan merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau
transaksi benturan kepentingan (sebagaimana relevan) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/ 2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/ 2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020 pada saat merealisasikan
rencana penggunaan dana tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. OJK lebih lanjut telah
menerbitkan POJK No. 40/2025, yang mulai berlaku dan akan menggantikan POJK 30/2015 pada tanggal
22 Juni 2026. Dengan demikian, LRPD Perseroan selanjutnya akan tunduk pada ketentuan POJK 40/2025,
yang mana LRPD wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan
serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana
hasil PMHMETD I telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban
8
Page 26
Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi BEI No. Kep00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di
Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula seperti
yang tercantum dalam Prospektus PMHMETD I, maka rencana Penggunaan Dana tersebut harus terlebih
dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 1,89% dari nilai PMHMETD I yang meliputi:
1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 1,57%, yang terdiri dari:
- biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,57%;
- biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,91%;
- biaya jasa Notaris sebesar 0,09%;
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari biaya jasa Biro Administrasi Efek
sebesar 0,11%;
3. Biaya lain-lain sebesar 0,21%, termasuk biaya pendaftaran OJK, BEI, percetakan, biaya iklan koran,
biaya auditor penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
Saham kepada OJK melalui Surat No. 009/ADB-DIR/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dimana dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut sudah habis digunakan.
9
Page 27
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2025.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025
Uraian
(Audit)
LIABILITAS
Liabilitas Kontrak Asuransi 62.703.029
Utang pajak 1.975.853
Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang 2.243.112
Utang lain – lain 69.300.253
Jumlah Liabilitas 136.222.247
Perincian lebih lanjut mengenai kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Kontrak Asuransi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Utang Klaim Pihak Ketiga sebesar
Rp62.703.029 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
1 Tahun atau Kurang 36.643.506
> 1 Tahun – 2 Tahun 9.238.504
> 2 Tahun – 3 Tahun 3.573.865
> 3 Tahun – 4 Tahun 3.404.328
> 4 Tahun – 5 Tahun 2.795.709
> 5 Tahun – 10 Tahun 6.662.449
> 10 Tahun 384.668
Jumlah 62.703.029
2. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Utang Pajak sebesar Rp1.975.853 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang Pajak
Pajak Penghasilan
Pasal 23 1.311.033
Pasal 21 -
Pajak Pertambahan Nilai 664.820
Jumlah 1.975.853
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh
wajib pajak (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak
dalam jangka waktu tertentu setelah terutangnya pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang
yang berlaku.
10
Page 28
3. Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Liabilitas imbalan kerja jangka panjang
sebesar Rp 2.243.112 ribu dengan rincian sebagai berikut:
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang terdiri atas:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Imbalan kerja jangka Panjang 1.949.054
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 294.058
Jumlah 2.243.112
Beban imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Imbalan kerja jangka Panjang 785.836
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 229.702
Jumlah 1.015.538
Besarnya imbalan pasca kerja dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat
pendanaan khusus yang disisihkan oleh Perusahaan sehubungan dengan imbalan pasca kerja
tersebut.
Perhitungan aktuaria atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang untuk tanggal 31 Desember 2025
dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Enny Diah Awal, aktuaris independen, dengan laporannya
tertanggal 15 Januari 2026.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 38 karyawan
pada tanggal 31 Desember 2025.
Imbalan kerja jangka panjang
Beban imbalan kerja jangka panjang yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain adalah:
Keterangan 31 Desember 2025
Biaya jasa:
Biaya jasa kini 504.539
Biaya jasa lalu 254.457
Biaya bunga 140.010
Kurtailmen (153.770)
Beban pesangon 40.600
Komponen biaya imbalan kerja jangka panjang yang diakui di laba rugi
785.836
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang:
Kerugian (keuntungan) aktuarial yang timbul dari:
Penyesuaian pengalaman 76.469
Perubahan asumsi keuangan 90.072
Perubahan demografi (841.426)
Komponen penghasilan imbalan kerja jangka panjang yang diakui di
(674.885)
penghasilan komprehensif lain
Jumlah 110.951
11
Page 29
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang diakui dalam penghasilan
komprehensif lain.
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui dalam laporan keuangan adalah sebagai
berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal tahun 2.105.854
Biaya jasa kini 504.539
Biaya bunga 140.010
Kurtailmen (153.770)
Biaya jasa lalu 254.457
Beban pesangon 40.600
Kerugian (keuntungan) pengukuran kembali:
Penyesuaian pengalaman 76.469
Perubahan asumsi keuangan 90.072
Perubahan demografi (841.426)
Pembayaran imbalan (267.751)
Saldo akhir tahun 1.949.054
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
Berdasarkan perjanjian kerja bersama Perusahaan, karyawan berhak atas satu (1) atau dua (2) bulan
gaji setelah mencapai masa kerja tertentu.
Jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi sehubungan dengan imbalan kerja jangka
panjang lainnya adalah sebagai berikut:
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal tahun 134.956
Biaya jasa kini 101.374
Biaya bunga 10.232
Kurtailment (15.460)
Biaya jasa lalu 46.721
Beban pesangon -
Pembayaran manfaat (70.600)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
jangka panjang:
Kerugian (Keuntungan) Aktuaria yang timbul dari:
Penyesuaian pengalaman 37.176
Penyesuaian asumsi demografi 21.440
28.219
Saldo akhir tahun 294.058
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam perhitungan imbalan kerja jangka panjang:
Keterangan 31 Desember 2025
Tingkat diskonto 6,73%, 5,42%
Tingkat kenaikan gaji 5%
Persentase karyawan yang memilih pensiun dini 5% di usia 20 tahun
menurun secara liner
hingga 0% di usia 56
Tingkat kematian TMI - 2019
Tingkat kecacatan 5% tingkat mortalita
Usia pensiun 56 tahun
12
Page 30
Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka
panjang adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Keterangan Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (222.150) 218.244
Tingkat kenaikan gaji 1% 219.896 (227.065)
4. Utang Lain-Lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki utang lain-lain sebesar Rp69.300.253 ribu
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang Supplier 63.056.929
Liabilitas Sewa 5.014.924
Titipan Iuran 389.255
Titipan Premi 126.104
Titipan Lainnya -
Lainnya 713.041
Jumlah 69.300.253
Utang supplier merupakan kewajiban kepada pemasok pihak ketiga yang timbul dari kegiatan
operasional Perseroan.
Utang komisi merupakan kewajiban kepada agen/broker atas produksi premi, sehubungan dengan
polis yang telah berakhir masa pertanggungannya pada tanggal pelaporan.
Utang reasuransi merupakan kewajiban kepada reasuradur atas penempatan reasuransi, terkait
dengan polis yang telah berakhir masa pertanggungannya pada tanggal pelaporan.
Titipan premi merupakan penerimaan premi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan/produksi
perusahaan.
Liabilitas sewa merupakan kewajiban yang timbul dari kontrak sewa dengan jangka waktu lebih dari
satu tahun.
Lainnya merupakan kewajiban operasional yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos yang
telah disebutkan di atas.
5. Pinjaman yang Diterima
Tidak terdapat Pinjaman yang Diterima pada laporan keuangan Perseroan untuk periode 31
Desember 2025.
6. Komitmen dan Kontijensi
Tidak terdapat komitmen dan kontijensi pada laporan keuangan Perseroan untuk periode 31
Desember 2025.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
13
Page 31
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK (NEGATIVE
COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL
YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN PIHAK LAIN.
14
Page 32
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Ribuan Rupiah)
31 Desember
1 Januari 2024/
31 Desember
Keterangan 2025 2024
2023
(Audit) (Disajikan Kembali)
(Disajikan
kembali)
ASET
Kas 47.187.031 19.076.379 17.635.043
Piutang lain-lain – pihak ketiga
setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai masing-masing sebesar Rp 15.828.793, Rp
104.988.266, dan Rp 110.694.600 pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari 2024/31
Desember 2023 70.294.094 17.821.773 13.418.293
Investasi
Deposito berjangka 112.000.000 80.000.000 73.250.000
Penyertaan saham 4.946.842 5.097.998 4.397.103
Obligasi - dimiliki hingga jatuh tempo 27.034.645 20.120.034 18.122.934
Sukuk 2.293.591 2.300.668 2.307.765
Aset kontrak reasuransi 2.025.204 7.619.739 4.266.341
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
masing-masing sebesar Rp 3.742.708 dan Rp
4.060.780 dan Rp 4.648.374 masing-masing pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari
2024/31 Desember 2023 32.448.417 32.276.590 32.410.735
Uang muka klaim 1.091.344 9.384.262 4.099.789
Aset pajak tangguhan 46.802.956 53.169.411 51.236.633
Aset lain - lain 1.123.972 3.986.879 1.698.863
JUMLAH ASET 347.248.096 250.853.733 222.843.499
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITIAS
Liabilitas kontrak asuransi 62.703.029 64.614.634 71.626.217
Utang pajak 1.975.853 577.865 216.709
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 2.243.112 2.240.810 3.660.223
Utang lain - lain 69.300.253 22.519.945 51.719.485
Jumlah Liabilitas 136.222.247 89.953.254 127.222.634
EKUITAS
Modal Saham
Nilai nominal Rp 100 (nominal penuh)
Modal dasar
10.000.000.000 lembar saham (nominal penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh
3.424.687.500 lembar (nominal penuh) pada tanggal
31 Desember 2025, 3.012.600.000 lembar (nominal
penuh) pada 31 Desember 2024 dan 2.562.600.000
lembar (nominal penuh) pada tanggal 1 Januari
2024/31 Desember 2023 342.468.750 301.260.000 256.260.000
Tambahan modal disetor (5.702.117) - -
Komponen ekuitas lainnya 2.911.751 3.631.691 3.079.683
Selisih revaluasi aset tetap - bersih 29.954.487 29.030.585 28.449.578
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 9.490.045 9.490.045 9.490.045
Belum ditentukan penggunaannya (168.097.067) (182.511.842) (201.658.441)
15
Page 33
31 Desember
1 Januari 2024/
31 Desember
Keterangan 2025 2024
2023
(Audit) (Disajikan Kembali)
(Disajikan
kembali)
Jumlah Ekuitas 211.025.849 160.900.479 95.620.865
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 347.248.096 250.853.733 222.843.499
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
31 Desember
2024
Keterangan 2025
(Disajikan
(Audit)
Kembali)
HASIL JASA ASURANSI
Pendapatan Jasa Asuransi 730.699.594 327.801.480
Beban Jasa Asuransi (268.688.309) (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari kontrak reasuransi milikan (3.296.149) (5.363.455)
Hasil jasa asuransi bersih 458.715.136 117.659.501
Hasil Investasi – bersih 7.157.944 5.160.713
Pendapatan (beban) usaha lainnya 41.663 (109.660)
Beban keuangan bersih dari kontrak asuransi (1.204.112) (1.495.625)
Beban keuangan bersih dari kontrak reasuransi - (117.433)
PENDAPATAN USAHA BERSIH 464.710.631 121.097.496
BEBAN USAHA 445.968.016 116.093.733
LABA USAHA 18.742.615 5.003.763
PENGHASILAN LAIN-LAIN - BERSIH 1.396.985 11.927.088
LABA SEBELUM PAJAK 20.139.600 16.930.851
BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN 6.251.235 (2.115.305)
LABA TAHUN BERJALAN 13.888.365 19.046.156
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan
nilai investasi pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain (117.902) 546.698
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 923.902 581.007
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – bersih 526.410 100.443
Keuntungan (kerugian) atas kontrak asuransi PSAK No. 117 (602.038) 5.310
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 730.372 1.233.458
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 14.618.737 20.279.614
LABA BERSIH PER SAHAM 4,06 6,56
(nominal penuh)
LAPORAN ARUS KAS
31 Desember
2024
Keterangan 2025
(Disajikan
(Audit)
Kembali)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan:
Premi 657.626.000 315.456.343
Reasuransi 6.091.180 6.708.559
16
Page 34
31 Desember
2024
Keterangan 2025
(Disajikan
(Audit)
Kembali)
Lain-lain 3.168.579 1.223.929
Pembayaran:
Beban usaha (375.538.256) (89.383.125)
Komisi (176.709.004) (86.618.574)
Klaim (84.470.298) (126.942.831)
Premi reasuransi (4.187.531) (15.441.710)
Lain-lain (1.726.867) -
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 24.253.803 5.002.591
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pencairan deposito 13.750.000 24.500.000
Penerimaan hasil investasi 7.548.197 5.535.131
Penjualan aset tetap 100 19
Penjualan obligasi - 1.003.379
Penambahan aset tetap (226.081) (317.765)
Pembelian obligasi (6.972.000) (3.051.000)
Penempatan deposito (45.750.000) (31.250.000)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (31.649.784) (3.561.255)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan modal 41.208.750 -
Biaya emisi (5.702.117) -
Kas Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 35.506.633 -
KENAIKAN BERSIH KAS 28.110.652 1.441.336
KAS AWAL TAHUN 19.076.379 17.635.043
KAS AKHIR TAHUN 47.187.031 19.076.379
RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 283,75% -
Laba Usaha 274,57% -
Laba Bersih -27,08% -
Aset 38,43% 12,57%
Liabilitas 51,44% -29,29%
Ekuitas 31,15% 68,27%
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha / Pendapatan Usaha 4,03% 4,13%
Laba Bersih / Pendapatan Usaha 2,99% 15,73%
Laba Usaha / Ekuitas 8,88% 3,11%
Laba Bersih / Ekuitas (ROE) 6,58% 11,84%
Laba Usaha / Aset 5,40% 1,99%
Laba Bersih / Aset (ROA) 4,00% 7,59%
Rasio Keuangan (%)
Jumlah Liabilitas / Ekuitas 64,55% 55,91%
Jumlah Liabilitas / Aset 39,23% 35,86%
Pendapatan Usaha / Aset 133,83% 48,27%
Rasio menurut OJK
Rasio Likuiditas 215,19% 199,94%
Rasio Kecukupan Investasi 174,34% 176,93%
Rasio Perimbangan Hasil Investasi dengan Pendapatan Premi Netto 1,33% 2,21%
Rasio Beban Klaim, Beban Usaha, dan Komisi 133,64% 139,19%
Rasio Pencapaian Solvabilitas 1.035,68% 939,11%
Catatan:
Sehubungan dengan penerapan standar akuntansi baru, yaitu perubahan dari PSAK 62 menjadi PSAK 117, Perseroan melakukan
penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan untuk periode 2023–2025. Untuk tahun 2023, penyajian kembali dilakukan
pada saldo awal (beginning balance) laporan posisi keuangan saja. Oleh karena itu, angka laporan laba rugi dan rasio keuangan
tahun 2023 serta rasio pertumbuhan untuk pendapatan usaha, laba usaha, dan laba bersih berdasarkan PSAK 117 tidak tersedia.
17
Page 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting. Laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi
keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan Keuangan tersebut telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.
Kecuali disebutkan secara khusus, seluruh pembahasan informasi keuangan Perseroan dalam bagian ini
disajikan berdasarkan informasi keuangan Perseroan.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Lindung Upaya
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 48 tanggal 25 April 1987 yang
dibuat di hadapan Joeni Moeljani S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia) sesuai dengan Surat
Keputusan No C2-597-HT0101 TH.88 tanggal 28 Januari 1988, serta telah didaftarkan dalam Buku Daftar
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dengan No. 54A/1988/II tanggal 10 Februari 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1364 tanggal 14 Juli 1989, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 56 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah untuk menyesuaikan dengan UUPT, yaitu sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 4 Juni 2009, yang dibuat di hadapan Sonny
Ambaryono S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-35106.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0052732.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010.
Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya tersebut dan terakhir kali perubahannya
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 57/2025 sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2)
mengenai modal ditempatkan dan disetor serta susunan pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang Asuransi Umum Konvensional (KBLI 65121).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi
penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang yang sesuai dengan keperluan Perseroan serta dengan tunduk pada peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA
PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini, industri Asuransi mengalami persaingan yang ketat.
Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko, di antaranya:
18
Page 36
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan Usaha
Risiko Persaingan Usaha pada industri asuransi memiliki tantangan tersendiri bagi Perseroan, karena
di samping memerlukan pemahaman yang mendalam tentang pasar dan kompetitor, serta
kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis, dalam hal
ini Perseroan juga berkomitmen untuk memiliki strategi yang kuat, fokus pada diferensiasi produk,
layanan pelanggan yang unggul, dan inovasi berkelanjutan.
Risiko Pemasaran
Selain memanfaatkan digitalisasi untuk memasarkan produknya ke para calon konsumen, Perseroan
juga menyiapkan strategi dan program pemasaran yang akan disesuaikan dengan karakteristik produk
dan jasa yang ada karena Perseroan menyadari bahwa dalam persaingan bisnis ini memerlukan
pemasaran dan pendekatan dengan cara yang berbeda.
Kebijakan Pemerintah
Perubahan yang terjadi pada regulasi asuransi yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah bisa
berdampak kepada keberlangsungan usaha Perseroan, seperti misalnya mempengaruhi operasional
bisnis Perseroan dimasa mendatang yang berdampak pada kinerja keuangan.
Tata kelola perusahaan yang baik
Perseroan melalui manajemen berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance) dalam menjalankan setiap keputusan bisnis yang akan diambil,
dampaknya adalah Perseroan selain bisa dikelola dengan lebih profesional, efisien, dan transparan,
juga dapat meningkatkan citra perusahaan di masa mendatang.
3. ANALISIS KEUANGAN
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tabel berikut merupakan tabel laba rugi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
2024
Keterangan 2025
(Disajikan
(Audit)
Kembali)
HASIL JASA ASURANSI
Pendapatan Jasa Asuransi 730.699.594 327.801.480
Beban Jasa Asuransi (268.688.309) (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari kontrak reasuransi milikan (3.296.149) (5.363.455)
Hasil jasa asuransi bersih 458.715.136 117.659.501
Hasil Investasi – bersih 7.157.944 5.160.713
Pendapatan (beban) usaha lainnya 41.663 (109.660)
Beban keuangan bersih dari kontrak asuransi (1.204.112) (1.495.625)
Beban keuangan bersih dari kontrak reasuransi - (117.433)
PENDAPATAN USAHA BERSIH 464.710.631 121.097.496
BEBAN USAHA 445.968.016 116.093.733
LABA USAHA 18.742.615 5.003.763
PENGHASILAN LAIN-LAIN - BERSIH 1.396.985 11.927.088
LABA SEBELUM PAJAK 20.139.600 16.930.851
BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN 6.251.235 (2.115.305)
LABA TAHUN BERJALAN 13.888.365 19.046.156
19
Page 37
31 Desember
2024
Keterangan 2025
(Disajikan
(Audit)
Kembali)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan
nilai investasi pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain (117.902) 546.698
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 923.902 581.007
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – bersih 526.410 100.443
Keuntungan (kerugian) atas kontrak asuransi PSAK No. 117 (602.038) 5.310
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 730.372 1.233.458
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 14.618.737 20.279.614
LABA BERSIH PER SAHAM 4,06 6,56
(nominal penuh)
PENDAPATAN JASA ASURANSI
Berikut ini merupakan rincian Pendapatan Jasa Asuransi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Asuransi Kredit 16.133.733 82.124.130
Kendaraan Bermotor 1.143.750 356.068
Kecelakaan Diri 334.658.152 225.279.461
Harta Benda 344.445 431.512
Tanggung Gugat - 5.600
Pengangkutan 150 59.972
Rekayasa - -
Aneka 378.419.363 19.544.737
Jumlah 730.699.594 327.801.480
Pendapatan Jasa Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Jasa Asuransi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp
730.699.594 ribu, meningkat sangat signifikan sebesar 122,91% dibandingkan periode sebelumnya yang
sebesar Rp 327.801.480 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pesat pada segmen
"Aneka" yang mencapai Rp 378.419.363 ribu (dari sebelumnya Rp 19.544.737 ribu) yang diakibatkan oleh
meningkatnya penjualan produk asuransi perjalanan dan terdapat peningkatan pada pendapatan asuransi
Kecelakaan Diri yaitu sebesar Rp 109.378.691 ribu. Pertumbuhan pada segmen “Aneka” dan “Kecelakaan
Diri” terutama dipengaruhi oleh strategi Perseroan yang berfokus pada pengembangan produk asuransi
yang berkaitan dengan gaya hidup serta memiliki masa pertanggungan yang cenderung pendek, di mana
salah satu fokus pada tahun 2025 yaitu pengembangan berbagai produk yang berkaitan dengan gaya
hidup perjalanan.
BEBAN JASA ASURANSI
Berikut ini merupakan rincian Beban Jasa Asuransi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:
20
Page 38
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Asuransi Kredit 15.225.167 83.147.085
Kendaraan Bermotor 1.041.891 (152.269)
Kecelakaan Diri 193.862.073 120.015.834
Harta Benda 178.544 276.201
Tanggung Gugat - (54.036)
Pengangkutan - -
Rekayasa - 1.097
Aneka 58.380.633 1.544.612
Jumlah 268.688.309 204.778.524
Beban Jasa Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Beban Jasa Asuransi pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 268.688.309 ribu,
meningkat 31,21% dari Rp 204.778.524 ribu pada tahun 2024. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan
pendapatan jasa asuransi, terutama disebabkan oleh peningkatan klaim pada lini usaha Kecelakaan Diri
dan "Aneka". Meskipun demikian, secara rasio, beban jasa asuransi terhadap pendapatan jasa asuransi
mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Perbaikan rasio dipengaruhi oleh tinjauan secara
berkala yang dilakukan oleh internal Perseroan dengan frekuensi yang lebih sering terutama untuk produk
baru.
Pendapatan (beban) Dari Kontrak Reasuransi Milikan
Pendapatan (beban) Dari Kontrak Reasuransi Milikan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Beban bersih dari kontrak reasuransi yang dimiliki pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.296.149 ribu,
menurun 38,43% dari beban Rp 5.363.455 ribu pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan kondisi
yang lebih positif, dimana pada tahun 2024 terdapat pencatatan recovery atas piutang reasuransi yang
telah dibayarkan, sementara pada tahun 2025 tidak terdapat klaim signifikan yang berkaitan dengan
kontrak reasuransi.
JUMLAH HASIL INVESTASI – BERSIH
Berikut ini merupakan rincian Jumlah Hasil Investasi – Bersih Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Bunga Deposito Berjangka 5.299.729 3.677.133
Bunga Obligasi 1.877.904 1.454.821
Dividen 44.775 85.049
Amortisasi Premium Obligasi (64.464) (56.290)
Jumlah 7.157.944 5.160.713
Jumlah Hasil Investasi – Bersih yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Hasil investasi bersih pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 7.157.944 ribu, meningkat 38,70% dari Rp
5.160.713 ribu pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikontribusikan oleh kenaikan pendapatan
bunga dari deposito berjangka dan obligasi, sejalan dengan peningkatan portofolio investasi Perseroan
dan rekomendasi dari Komite Investasi Perseroan.
21
Page 39
PENDAPATAN USAHA BERSIH
Pendapatan Usaha Bersih yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Usaha Bersih Perseroan melonjak dari Rp121.097.496 ribu di tahun 2024 menjadi Rp
464.710.631 ribu di tahun 2025, atau tumbuh sebesar 283,75%. Pertumbuhan signifikan ini merupakan
hasil kombinasi dari peningkatan drastis pada pendapatan jasa asuransi, perbaikan rasio beban jasa
asuransi terhadap pendapatan jasa asuransi, dan pertumbuhan positif pada hasil investasi.
BEBAN USAHA
Berikut ini merupakan rincian Beban Usaha Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024: (dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Pemasaran
Beban Akuisisi & Komisi – Non-Attributable 411.276.177 94.732.972
Jumlah Pemasaran 411.276.177 94.732.972
Umum dan Administrasi
Gaji dan tunjangan 18.630.378 11.927.051
Beban kantor dan umum 4.368.357 3.157.888
Jasa profesional 3.443.724 1.439.079
Imbalan kerja jangka panjang 1.015.538 713.967
Penyusutan 978.156 1.025.738
Penyisihan piutang 799.725 610.955
Telepon dan faksimili 309.027 423.909
Pendidikan dan latihan 220.466 117.377
Kendaraan 199.687 138.978
Perjalanan dinas 141.858 80.796
Lain-lain 4.584.923 1.727.023
Jumlah Umum & Administrasi 34.691.839 21.360.761
Jumlah 445.968.016 116.093.733
Beban usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Total Beban Usaha Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 445.968.016 ribu, meningkat sangat
signifikan sebesar 284,14% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 116.093.733 ribu. Peningkatan ini
sejalan dengan lonjakan Pendapatan Usaha Bersih yang juga tumbuh pesat.
Beban Pemasaran meningkat drastis dari Rp 94.732.972 ribu di tahun 2024 menjadi Rp 411.276.177 ribu
di tahun 2025, atau naik 334,14 % atas peningkatan beban akuisisi dan komisi (non-attributable) seiring
dengan melonjaknya pendapatan premi.
Beban Umum dan Administrasi juga meningkat dari Rp 21.360.761 ribu di tahun 2024 menjadi Rp
34.691.839 ribu di tahun 2025, atau naik 62,41%. Kenaikan ini terutama didorong oleh gaji dan
tunjangan naik 56,20% (dari Rp 11.927.051 ribu menjadi Rp 18.630.378 ribu), seiring dengan peningkatan
aktivitas bisnis dan penambahan sumber daya manusia, jasa profesional naik 139,30% (dari Rp 1.439.079
ribu menjadi Rp 3.443.724 ribu), terkait dengan berbagai kebutuhan konsultan dan profesional seiring
ekspansi bisnis, dan lain-lain naik 165,48% (dari Rp 1.727.023 ribu menjadi Rp 4.584.923 ribu), mencakup
berbagai biaya operasional yang meningkat sejalan dengan skala bisnis yang membesar. Meskipun beban
usaha meningkat signifikan, peningkatan ini masih sebanding dengan pertumbuhan pendapatan.
22
Page 40
LABA USAHA
Berikut ini merupakan rincian Laba Usaha Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Laba Usaha 18.742.615 5.003.763
Jumlah 18.742.615 5.003.763
Laba usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Laba Usaha Perseroan melonjak dari Rp 5.003.763 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp 18.742.615 ribu pada
tahun 2025 atau sebesar 274,57%. Peningkatan ini tidak hanya didorong oleh pertumbuhan volume premi,
namun juga oleh kualitas pendapatan yang lebih baik, tercermin dari profil risiko yang lebih sehat dan
penurunan rasio klaim. Pertumbuhan Pendapatan Usaha Bersih yang melampaui kenaikan Beban Usaha
mencerminkan peningkatan efisiensi dan profitabilitas operasional Perseroan.
PENGHASILAN LAIN-LAIN – BERSIH
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Penghapusan utang premi reasuransi 1.189.451 10.817.146
Jasa giro 532.964 428.551
Administrasi polis 33.798 52.328
Keuntungan penjualan aset tetap 100 11.821
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (71) (5)
Pengurangan piutang - 933.530
Lain-lain (359.257) (316.283)
Jumlah 1.396.985 11.927.088
Penghasilan Lain-Lain - Bersih yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Penghasilan Lain-lain - Bersih Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 1.396.985 ribu, menurun
signifikan sebesar 88,29% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 11.927.088 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh adanya penghasilan bersifat tidak berulang (non-recurring income) pada tahun
2024 berupa penghapusan utang premi reasuransi sebesar Rp 10.817.146 ribu yang berasal dari
penyelesaian bisnis lama yang sudah tidak dijalankan oleh Perseroan, sementara pada tahun 2025 tidak
terdapat transaksi serupa.
LABA SEBELUM PAJAK
Laba Sebelum Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Laba Sebelum Pajak Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp20.139.600 ribu, meningkat 19,01%
dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp16.930.851 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
lonjakan Laba Usaha sebesar 281,05%, meskipun sebagian termoderasi oleh penurunan signifikan pada
Penghasilan Lain-lain - Bersih yang pada tahun 2024 terdapat non-recurring income berupa penghapusan
utang premi reasuransi yang tidak berulang di tahun 2025.
23
Page 41
BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN
Beban (Manfaat) Pajak Tangguhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Beban Pajak Tangguhan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp6.251.235 ribu, berbalik dari posisi Manfaat
Pajak Tangguhan sebesar Rp(2.115.305) ribu pada tahun 2024, atau meningkat sebesar 395,56%.
Perubahan ini mencerminkan perbedaan temporer antara nilai buku aset dan liabilitas pajak Perseroan,
dimana pada tahun 2024 Perseroan mencatatkan manfaat pajak tangguhan sejalan dengan posisi rugi
fiskal, sementara pada tahun 2025 pertumbuhan laba yang signifikan mengakibatkan pengakuan beban
pajak tangguhan.
LABA TAHUN BERJALAN
Laba Tahun Berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Laba Tahun Berjalan Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp13.888.365 ribu, menurun 27,07%
dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp19.046.156 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
berbaliknya posisi pajak tangguhan dari manfaat menjadi beban sebesar Rp6.251.235 ribu pada tahun
2025, serta berkurangnya penghasilan lain-lain yang bersifat non-recurring. Meskipun demikian, secara
operasional Perseroan mencatatkan pertumbuhan yang kuat, tercermin dari Laba Usaha yang meningkat
281,05%.
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Jumlah Penghasilan Komperhensif Lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp730.372 ribu,
menurun 40,79% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp1.233.458 ribu. Hal ini terutama akibat adanya laba/
rugi yang belum direalisasi atas perubahan nilai investasi pada tahun 2025 rugi sebesar Rp117.902 ribu
sedangkan pada tahun 2024 laba sebesar Rp546.698 ribu serta kerugian atas kontrak asuransi PSAK No.
117 tahun 2025 sebesar Rp602.038 ribu.
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
Jumlah Penghasilan Komperhensif yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp14.618.737 ribu,
menurun 27,96% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp20.279.614 ribu. Penurunan ini sejalan
dengan turunnya Laba Tahun Berjalan, ditambah dengan lebih rendahnya Penghasilan Komprehensif Lain
sebesar Rp730.372 ribu pada tahun 2025 dibandingkan Rp1.233.458 ribu pada tahun 2024, terutama
akibat adanya rugi yang belum direalisasi atas perubahan nilai investasi dan rugi atas kontrak asuransi
PSAK No. 117.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
ASET
Tabel berikut merupakan laporan posisi keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024:
24
Page 42
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
1 Januari 2024/
Keterangan
2025 2024 31 Desember 2023/
(Audit) (Disajikan Kembali) (Disajikan kembali)
Aset 347.248.096 250.853.733 222.843.499
Liabilitas 136.222.247 89.953.254 127.222.634
Ekuitas 211.025.849 160.900.479 95.620.865
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 347.248.096 250.853.733 222.843.499
JUMLAH ASET
Tabel berikut merupakan laporan posisi Aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 yang telah disajikan kembali.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
1 Januari 2024/
Keterangan
2025 2024 31 Desember 2023/
(Audit) (Disajikan kembali) (Disajikan kembali)
ASET
Kas 47.187.031 19.076.379 17.635.043
Piutang lain-lain – pihak ketiga
setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai masing-masing sebesar Rp 15.828.793, Rp
104.988.266, dan Rp 110.694.600 pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari 2024/31
Desember 2023 70.294.094 17.821.773 13.418.293
Investasi
Deposito berjangka 112.000.000 80.000.000 73.250.000
Penyertaan saham 4.946.842 5.097.998 4.397.103
Obligasi - dimiliki hingga jatuh tempo 27.034.645 20.120.034 18.122.934
Sukuk 2.293.591 2.300.668 2.307.765
Aset kontrak reasuransi 2.025.204 7.619.739 4.266.341
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
masing-masing sebesar Rp 3.742.708 dan Rp
4.060.780 dan Rp 4.648.374 masing-masing pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari
2024/31 Desember 2023 32.448.417 32.276.590 32.410.735
Uang muka klaim 1.091.344 9.384.262 4.099.789
Aset pajak tangguhan 46.802.956 53.169.411 51.236.633
Aset lain - lain 1.123.972 3.986.879 1.698.863
Jumlah Aset 347.248.096 250.853.733 222.843.499
Jumlah Aset yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan per 31 Desember 2025 adalah Rp 347.248.096 ribu, meningkat 38,43% dari Rp
250.853.733 ribu pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada pos
Kas, Piutang Lain-lain, dan Investasi.
Jumlah Aset yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Jumlah Aset Perseroan per 31 Desember 2024 adalah Rp 250.853.733 ribu, meningkat 12,57% dari Rp
222.843.499 ribu pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pos
Investasi, Uang Muka Klaim, Piutang Lain-lain dan Aset Kontrak Reasuransi.
25
Page 43
KAS
Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 31 Desember 2024
Kas per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 47.187.031 ribu, melonjak 147,36% dari Rp 19.076.379
ribu di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari arus kas aktivitas pendanaan dari hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) serta dukungan arus kas operasi yang sehat, mencerminkan
fundamental bisnis yang kuat dan berkelanjutan.
Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Kas per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 19.076.379 ribu, meningkat 8,17% dari Rp 17.635.043 ribu
di tahun 2023. Peningkatan ini berasal dari arus kas operasi yang positif.
PIUTANG LAIN-LAIN
Piutang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Piutang Lain-lain (bersih) per 31 Desember 2025 adalah Rp 70.294.094 ribu, meningkat sangat signifikan
dari Rp 17.821.773 ribu di tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh melonjaknya tagihan
premi dari Rp15.799.769 ribu di tahun 2024 menjadi Rp 67.032.071 ribu di tahun 2025, sejalan dengan
pertumbuhan bisnis yang pesat. Meskipun demikian, rasio perputaran piutang (receivable turnover days)
tetap terjaga dan tidak menunjukkan perpanjangan waktu penagihan, mencerminkan efektivitas
manajemen piutang Perseroan di tengah peningkatan volume usaha.
Piutang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Piutang Lain-lain (bersih) per 31 Desember 2024 adalah Rp17.821.773 ribu, meningkat 32,84% dari Rp
13.418.293 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan tagihan premi
sejalan dengan pertumbuhan bisnis.
INVESTASI
Investasi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 31 Desember 2024
Total investasi (deposito, saham, obligasi, sukuk) per 31 Desember 2025 adalah Rp 146.275.078 ribu,
meningkat 36,05% dari Rp 107.518.700 ribu di tahun 2024. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan
penempatan pada deposito berjangka dan obligasi.
Investasi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Total investasi per 31 Desember 2024 adalah Rp107.518.700 ribu, meningkat 35,87% dari Rp 98.077.082
ribu di tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penempatan pada deposito
berjangka dan obligasi.
ASET KONTRAK REASURANSI
Aset Kontrak Reasuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Aset Kontrak Reasuransi per 31 Desember 2025 adalah Rp 2.025.204 ribu, menurun
drastis 73,42% dari Rp 7.619.739 ribu di tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan berkurangnya hak tagih
26
Page 44
Perseroan kepada perusahaan reasuransi atas klaim-klaim periode sebelumnya yang telah terealisasi,
serta tidak terdapatnya klaim signifikan yang memerlukan pemulihan dari reasuradur di tahun 2025. Hal ini
sejalan dengan efektivitas manajemen risiko dan seleksi portofolio bisnis yang direasuransikan.
Aset Kontrak Reasuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Aset Kontrak Reasuransi per 31 Desember 2024 adalah Rp 7.619.739 ribu, meningkat 78,60% dari Rp
4.266.341 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya tagihan kepada perusahaan
reasuransi atas klaim-klaim dari portofolio bisnis lama yang masih memiliki perlindungan reasuransi, dan
pada tahun 2024 terdapat klaim yang dapat dipulihkan (recoverable) dari reasuradur.
ASET TETAP
Aset Tetap yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Aset Tetap (bersih) per 31 Desember 2025 adalah Rp 32.448.417 ribu, relatif stabil dengan sedikit
peningkatan 0,53% dari Rp 32.276.590 ribu di tahun 2024. Penambahan aset berupa komputer dan
inventaris kantor diimbangi oleh penyusutan, sementara kenaikan nilai juga berasal dari surplus revaluasi
tanah dan bangunan sebesar Rp 923.902 ribu.
Aset Tetap yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Aset Tetap (bersih) per 31 Desember 2024 adalah Rp 32.276.590 ribu, relatif stabil dengan sedikit
penurunan 0,41% dari Rp 32.410.735 ribu di tahun 2023. Penambahan aset baru diimbangi oleh
penyusutan aset yang ada.
UANG MUKA KLAIM
Uang Muka Klaim yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Uang Muka Klaim per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 1.091.344 ribu, turun
signifikan 88,37% dari Rp 9.384.262 ribu di tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan telah
berhasil menyelesaikan sejumlah besar klaim yang sebelumnya diberikan uang muka.
Uang Muka Klaim yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Uang Muka Klaim per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 9.384.262 ribu, meningkat 128,90% dari Rp
4.099.789 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan aktivitas klaim seiring
pertumbuhan bisnis.
ASET PAJAK TANGGUHAN
Aset Pajak Tangguhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Aset Pajak Tangguhan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 46.802.956 ribu,
menurun 11,97% dari Rp 53.169.411 ribu di tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
pemanfaatan rugi fiskal dan realisasi perbedaan temporer lainnya di tahun berjalan.
27
Page 45
Aset Pajak Tangguhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Aset Pajak Tangguhan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 53.169.411 ribu,
meningkat 3,77% dari Rp 51.236.633 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini berasal dari akumulasi rugi fiskal
dan perbedaan temporer lainnya.
ASET LAIN-LAIN
Aset Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Aset Lain-lain per 31 Desember 2025 adalah Rp 1.123.972 ribu, turun 71,81% dari Rp 3.986.879 ribu di
tahun 2024, terutama karena penurunan saldo uang muka yang telah direklasifikasi atau direalisasikan.
Aset Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Aset Lain-lain per 31 Desember 2024 adalah Rp 3.986.879 ribu, meningkat 134,68% dari Rp 1.698.863
ribu di tahun 2023, terutama karena peningkatan saldo uang muka dan biaya dibayar dimuka.
LIABILITAS
Tabel berikut merupakan laporan posisi Liabilitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
1 Januari 2024/31
Keterangan
2025 2024 Desember 2023
(Audit) (Disajikan Kembali) (Disajikan kembali)
LIABILITIAS
Liabilitas Kontrak Asuransi 62.703.029 64.614.634 71.626.217
Utang pajak 1.975.853 577.865 216.709
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 2.243.112 2.240.810 3.660.223
Utang lain - lain 69.300.253 22.519.945 51.719.485
Jumlah Liabilitas 136.222.247 89.953.254 127.222.634
JUMLAH LIABILITAS
Jumlah Liabilitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas per 31 Desember 2025 adalah Rp 136.222.247 ribu, meningkat signifikan 51,44% dari Rp
89.953.254 ribu di tahun 2024. Kenaikan ini terutama didorong oleh lonjakan Utang Lain-lain.
Jumlah Liabilitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Jumlah Liabilitas per 31 Desember 2024 adalah Rp 89.953.254 ribu,
menurun 29,28% dari Rp 127.222.634 ribu di tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan Liabilitas Kontrak Asuransi dan Utang Lain-lain.
28
Page 46
LIABILITAS KONTRAK ASURANSI
Liabilitas Kontrak Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Liabilitas Kontrak Asuransi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 62.703.029 ribu,
menurun 2,96% dari Rp 64.614.634 ribu di tahun 2024. Penurunan ini sejalan dengan penurunan Aset
Kontrak Reasuransi, dan mencerminkan perubahan dalam estimasi arus kas masa depan dari kontrak
asuransi yang diterbitkan.
Liabilitas Kontrak Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Liabilitas Kontrak Asuransi per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 64.614.634 ribu,
menurun 9,79% dari Rp 71.626.217 ribu di tahun 2023. Penurunan ini mencerminkan penyelesaian
kewajiban kontrak asuransi periode sebelumnya.
UTANG PAJAK
Utang Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Utang Pajak per 31 Desember 2025 melonjak menjadi Rp 1.975.853 ribu dari Rp 577.865 ribu di tahun
2024, atau naik 241,92 %. Hal ini mengindikasikan peningkatan laba kena pajak dan utang atas pajak
penghasilan badan serta pajak lainnya di akhir tahun 2025.
Utang Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Utang Pajak per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 577.865 ribu, meningkat 166,65% dari Rp
216.709 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba sebelum pajak di tahun 2024.
LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang per 31 Desember 2025 adalah Rp 2.243.112 ribu, relatif stabil
dengan sedikit peningkatan 0,10% dari Rp 2.240.810 di tahun 2024. Kenaikan kecil ini disebabkan oleh
adanya biaya jasa lalu dan penyesuaian aktuaria, yang diimbangi oleh pembayaran manfaat.
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang per 31 Desember 2024 adalah Rp 2.240.810 ribu,
menurun 38,78% dari Rp 3.660.223 ribu di tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh program
pensiun dini dan pembayaran manfaat kepada karyawan.
UTANG LAIN-LAIN
Utang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Utang Lain-lain per 31 Desember 2025 melonjak menjadi Rp 69.300.253 ribu dari Rp22.519.945 ribu di
tahun 2024, atau meningkat 207,73%. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan beban operasional yang
mencerminkan peningkatan aktivitas bisnis dan volume penjualan produk asuransi di tahun 2025.
29
Page 47
Utang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Utang Lain-lain per 31 Desember 2024 adalah Rp 22.519.945 ribu, menurun 56,46% dari Rp 51,719,485
ribu di tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyelesaian utang-utang kepada pihak
ketiga.
EKUITAS
Tabel berikut merupakan laporan posisi Ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
1 Januari 2024/31
Keterangan
2025 2024 Desember 2023
(Audit) (Disajikan Kembali) (Disajikan kembali)
EKUITAS
Modal saham
Nilai nominal Rp 100 (nominal penuh)
Modal dasar
10.000.000.000 lembar saham (nominal penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh
3.424.687.500 lembar (nominal penuh) pada tanggal
31 Desember 2025, 3.012.600.000 lembar (nominal
penuh) pada 31 Desember 2024 dan 2.562.600.000
lembar (nominal penuh) pada tanggal 1 Januari
2024/31 Desember 2023 342.468.750 301.260.000 256.260.000
Tambahan modal disetor (5.702.117) - -
Komponen ekuitas lainnya 2.911.751 3.631.691 3.079.683
Selisih revaluasi aset tetap - bersih 29.954.487 29.030.585 28.449.578
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 9.490.045 9.490.045 9.490.045
Belum ditentukan penggunaannya (168.262.932) (182.511.842) (201.658.441)
Jumlah Ekuitas 211.025.849 160.900.479 95.620.865
TOTAL EKUITAS
Total Ekuitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Total Ekuitas per 31 Desember 2025 adalah Rp211.025.849 ribu, meningkat 31,15% dari Rp160.900.479
ribu di tahun 2024. Peningkatan ini didorong oleh tambahan modal disetor dari hasil IPO
sebesar Rp41.208.750 ribu, laba tahun berjalan sebesar Rp13.888.365 ribu, dan penghasilan
komprehensif lain.
Total Ekuitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023
Total Ekuitas per 31 Desember 2024 adalah Rp160.900.479 ribu, meningkat 68,27% dari Rp 95.620.865
ribu di tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh tambahan modal disetor
sebesar Rp45.000.000 ribu dan laba tahun berjalan sebesar Rp19.046.156 ribu.
RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi
seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan jumlah
aset atau ekuitas Perseroan:
30
Page 48
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Liabilitas terhadap Aset 39,23% 35,86%
Liabilitas terhadap Ekuitas 64,55% 55,91%
Rasio Liabilitas terhadap Aset Perseroan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 39,23%, meningkat
dari 35,86% di tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan bahwa porsi liabilitas dalam struktur permodalan
Perseroan mengalami kenaikan, sejalan dengan peningkatan utang lain-lain yang signifikan untuk
mendukung ekspansi bisnis.
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 64,55%, meningkat
dari 55,91% di tahun 2024. Meskipun meningkat, rasio ini masih dalam tingkat yang sehat dan
menunjukkan bahwa Perseroan masih memiliki kemampuan yang baik dalam memenuhi seluruh
liabilitasnya dengan modal yang dimiliki.
Profitabilitas
Profitabilitas merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba pada suatu periode
waktu tertentu. Profitabilitas dapat dilihat dari imbal hasil investasi (Return On Asset / ROA) dan imbal hasil
ekuitas (Return On Equity / ROE).
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Imbal Hail Aset (ROA) 4,00 % 7,59 %
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 6,58 % 11,84 %
Imbal Hasil Aset (ROA) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 4,00%, menurun dari 7,59% di tahun 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan total aset yang signifikan (38,43%) dari hasil IPO, sementara
laba tahun berjalan mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa aset baru yang diperoleh belum
memberikan kontribusi laba yang optimal dalam jangka pendek.
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 6,58%, menurun dari 11,84% di tahun
2024. Penurunan ini sejalan dengan peningkatan ekuitas dari hasil IPO, sementara laba tahun berjalan
menurun. Meskipun demikian, Perseroan tetap mampu menghasilkan imbal hasil yang positif bagi
pemegang saham.
LAPORAN ARUS KAS
Berdasarkan pola arus kas selama 2025 dan 2024, Perseroan memiliki aktivitas operasional yang sebagian
besar berasal dari peningkatan penerimaan premi dari Rp 315.456.343 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp
657.626.000 ribu pada tahun 2025 yang sejalan dengan peningkatakn pendapatan jasa asuransi
Perseroan. Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan penempatan deposito dan pembelian
obligasi masing-masing sebesar Rp 45.750.000 ribu dan Rp 6.972.000 ribu pada tahun 2025, meningkat
jika dibandingkan tahun 2024 yaitu masing-masing sebesar Rp 31.250.000 ribu dan Rp 3.051.000 ribu .
Selanjutnya, dari sisi pendanaan, terjadi peningkatan modal saham yang diterima dari hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan sebesar Rp 41.208.750 ribu dengan biaya emisi sebesar Rp 5.702.117
ribu.
Berikut ini merupakan rincian Laporan Arus Kas Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(Audit) (Disajikan Kembali)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 24.253.803 5 .002.591
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (31.649.784) (3.561.255)
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan 35.506.633 -
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK 28.110.652 1.441.336
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 19.076.379 17.635.043
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 47.187.031 19.076.379
31
Page 49
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Laporan Arus Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 mencapai Rp 24.253.803 ribu,
meningkat signifikan sebesar 384,82% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 5.002.591 ribu.
Peningkatan ini terutama didorong oleh lonjakan penerimaan premi yang mencapai Rp 657.626.000 ribu di
tahun 2025 dibandingkan Rp 315.456.343 ribu di tahun 2024, sejalan dengan ekspansi bisnis Perseroan.
Pertumbuhan penerimaan premi yang signifikan ini mencerminkan kualitas pendapatan Perseroan yang
semakin baik, dimana peningkatan volume bisnis diikuti dengan kolektabilitas premi yang terjaga, sejalan
dengan ekspansi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Laporan Arus Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 mencapai Rp31.649.784 ribu,
meningkat signifikan dibandingkan Rp 3.561.255 ribu di tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya
penempatan dana pada deposito berjangka sebesar Rp 45.750.000 ribu dan pembelian obligasi
sebesar Rp 6.972.000 ribu, sejalan dengan peningkatan kas dari aktivitas operasi yang memberikan
likuiditas lebih bagi Perseroan untuk melakukan investasi produktif guna optimalisasi dana.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Laporan Arus Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, Perseroan memperoleh arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 35.506.633
ribu yang berasal dari tambahan modal disetor melalui Penawaran Umum Perdana (IPO), sementara pada
tahun 2024 tidak terdapat aktivitas pendanaan yang mempengaruhi kas.
SEGMEN OPERASI
Kegiatan Perseroan dikelompokan menjadi segmen usaha sebagai berikut:
1. Kebakaran
2. Kendaraan bermotor
3. Pengangkutan
4. Rekayasa
5. Asuransi kredit
6. Kesehatan dan kecelakaan diri
7. Lainnya
Berikut ini merupakan rincian Segmen Operasi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:
2025
Kendaraan Asuransi Kesehatan dan
Kebakaran Pengangkutan Rekayasa Lainnya Jumlah
Bermotor Kredit Kecelakaan Diri
HASIL JASA ASURANSI BERSIH
Pendapatan Jasa Asuransi 344.446 1.143.749 150 - 16.133.734 334.658.152 378.419.363 730.699.594
Beban jasa asuransi (178.544) (1.041.891) - - (15.225.167) (193.862.073) (58.380.633) (268.688.309)
Pendapatan (beban) dari
kontrak reasuransi milikan (928.122) (370.874) (185.437) (328.221) (759.048) (724.447) (3.296.149)
Hasil investasi - bersih 7.157.944
Pendapatan (beban)
keuangan
dari kontrak asuransi (1.204.112)
32
Page 50
2025
Kendaraan Asuransi Kesehatan dan
Kebakaran Pengangkutan Rekayasa Lainnya Jumlah
Bermotor Kredit Kecelakaan Diri
Pendapatan (beban)
keuangan
dari kontrak reasuransi -
Beban usaha yang tidak dapat
dialokasikan 445.968.016
Pendapatan usaha lainnya 41.663
Laba Usaha 18.742.615
Penghasilan lain-lain
yang tidak dapat dialokasikan 1.396.985
Laba sebelum pajak 20.139.600
Pajak penghasilan (6.251.235)
Laba tahun berjalan 13.888.365
Penghasilan komprehensif lain 730.372
Jumlah Laba Komprehensif 14.618.737
2025
Kendaraan Asuransi Kesehatan dan
Kebakaran Pengangkutan Rekayasa Lainnya Jumlah
Bermotor Kredit Kecelakaan Diri
ASET
Aset segmen (100.413) 9.324 - 232 2.116.061 - - 2.025.204
Aset yang tidak dapat
dialokasikan
Aset pajak tangguhan 46.802.956
Piutang lain 70.294.094
Uang muka klaim 1.091.344
Aset lain-lain 227.034.498
Jumlah Aset 347.248.096
LIABILITAS
Liabilitas Segmen 110.033 1.552.229 (70) 48.695.441 2.675.550 9.669.846 62.703.029
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasikan
Utang Pajak 1.975.853
Utang lain-lain 71.543.365
Jumlah Liabilitas 136.222.247
2024
Kesehatan
Kendaraan Tanggung Asuransi dan
Kebakaran Pengangkutan Rekayasa Lainnya Jumlah
Bermotor Gugat Kredit Kecelakaan
Diri
HASIL JASA ASURANSI BERSIH
Pendapatan Jasa Asuransi 431.512 1.143.749 59.972 5.600 - 82.124.130 225.279.461 19.544.737 327.801.480
Beban jasa asuransi (276.201) 152.269 (1.097) 54.036 - (83.147.085) (120.015.834) (1.544.612) (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari
kontrak reasuransi milikan (902.102) 454 (600.078) (122.634) (171.451) (2.524.631) (14.308) (1.028.705) (5.363.455)
Hasil investasi - bersih 5.160.713
Pendapatan (beban)
keuangan
dari kontrak asuransi (8.133) (27.301) - - - (1.459.211) (979) - (1.495.625)
Pendapatan (beban)
keuangan
dari kontrak reasuransi (86) (116.378) (968) - (117.433)
Beban usaha yang tidak dapat
dialokasikan 116.093.733
Pendapatan usaha lainnya (109.660)
Laba Usaha 5.003.763
Penghasilan lain-lain yang
tidak dapat dialokasikan 11.927.088
Laba sebelum pajak 16.930.851
33
Page 51
2024
Kesehatan
Kendaraan Tanggung Asuransi dan
Kebakaran Pengangkutan Rekayasa Lainnya Jumlah
Bermotor Gugat Kredit Kecelakaan
Diri
Pajak penghasilan 2.115.305
Laba tahun berjalan 19.046.156
Penghasilan komprehensif lain 1.233.458
Jumlah Laba Komprehensif 20.279.614
2024
Kendaraan Tanggung Asuransi Kesehatan dan
Kebakaran Pengangkutan Rekayasa Lainnya Jumlah
Bermotor Gugat Kredit Kecelakaan Diri
ASET
Aset segmen 687.056 36.453 - - 1.137 6.895.093 - - 7.619.739
Aset yang tidak dapat
dialokasikan
Aset pajak tangguhan 53.169.411
Piutang lain 17.821.773
Uang muka klaim 9.384.262
Aset lain-lain 162.858.548
Jumlah Aset 250.853.733
LIABILITAS
Liabilitas Segmen 155.470 261.669 2 17.365 - 62.961.194 1.104.077 114.857 64.614.634
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasikan
Utang Pajak 577.865
Utang lain-lain 24.760.755
Jumlah Liabilitas 89.953.254
LIKUIDITAS PERSEROAN
Sumber likuiditas secara internal dan eksternal
Terkait likuiditas secara internal, Perseroan mempunyai sumber likuiditas yang cukup baik dilihat dari nilai
kas dan investasi untuk saat ini. Mempertimbangkan liabilitas yang harus dibayarkan Perseroan, Perseroan
mempunyai aset yang lebih dari cukup untuk membayar liabilitas tersebut. Sedangkan untuk sumber
likuiditas secara eskternal, Perseroan berasal dari pendapatan premi.
Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan penghimpunan dana dari pasar
modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD I sebagai modal kerja tambahan.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan
Perseroan mempunyai sumber likuiditas yang saat ini sedang diinvestasikan sebagai deposito, obligasi
dan penempatan saham.
Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Emiten
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas.
Pernyataan Emiten mengenai kecukupan modal kerja atau jika modal kerja tidak mencukupi,
langkah yang akan dilakukan Emiten untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.
Untuk saat ini, Perseroan mempunyai modal kerja yang dinilai cukup untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari.
34
Page 52
KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL
Perseroan tidak mempunyai komitmen untuk melakukan investasi terhadap barang modal.
RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN DAN
PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU KEADAAN KEUANGAN EMITEN
Perseroan tidak mempunyai pinjaman atau perikatan atau komitmen yang mempunyai eksposur terhadap
mata uang asing atau suku bunga acuan.
KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM
EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Perseroan tidak mempunyai kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan
dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN
Perseroan perlu memperhatikan pendapatan premi bruto dibandingkan dengan beban klaim karena
Perseroan membutuhkan pendapatan premi yang cukup untuk membayar klaim-klaim yang akan terjadi.
PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Kenaikan atas penjualan atau pendapatan bersih dari Perseroan telah dijelaskan pada perubahan-
perubahan pos-pos akun keuangan di atas.
DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN
SERTA LABA OPERASI EMITEN SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR
Tidak terdapat dampak material atas dampak perubahan harga, inflasi dan perubahan kurs valuta asing
terhadap penjualan dan pendapatan bersih Emiten serta laba operasi Emiten selama 2 (dua) tahun terakhir.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN BUKU TERAKHIR
Perseroan melakukan penerapan PSAK No. 117 “Kontrak Asuransi” dan Amandemen PSAK No. 117
“Kontrak asuransi” terkait Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 – Informasi Komparatif yang berlaku
efektif sejak 1 Januari 2025. Perubahan kebijakan akuntansi mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 23 Tahun 2024.
PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi”
Perusahaan menerapkan PSAK No. 117 untuk kontrak asuransi dan kontrak reasuransi yang dimiliki oleh
Perusahaan. Kontrak asuransi adalah kontrak di mana Perusahaan menerima risiko asuransi yang
signifikan dari pemegang polis, di mana hal tersebut dapat menyebabkan Perusahaan membayar jumlah
tambahan yang signifikan dalam skenario tunggal dengan substansi komersial. Perhitungan atas liabilitas
kontrak akuntansi didasarkan pada kelompok kontrak asuransi dan akan mencakup arus kas pemenuhan,
serta margin layanan kontraktual (CSM), yang merupakan laba yang belum diperoleh.
PSAK No. 117 menetapkan prinsip-prinsip untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
kontrak asuransi serta menggantikan standar kontrak asuransi PSAK No. 104.
Dalam hal pengukuran kontrak asuransi, ada tiga model pengukuran baru yang diperkenalkan di bawah
PSAK No. 117, yang terdiri dari Model Pengukuran Umum (GMM), Variable Fee Approach (VFA), dan
Pendekatan Alokasi Premi (PAA).
PSAK No. 117 mengharuskan pemisahan derivatif melekat, komponen investasi, dan kewajiban
pelaksanaan untuk menyediakan barang dan jasa non-asuransi, jika kondisi tertentu terpenuhi. Komponen
35
Page 53
yang dipisahkan perlu dicatat secara terpisah sesuai dengan PSAK No.109 Instrumen Keuangan (derivatif
melekat dan komponen investasi) atau PSAK No. 115 (barang dan jasa non-asuransi). Pengukuran tidak
dilakukan pada tingkat kontrak individu, tetapi berdasarkan kelompok kontrak. Untuk mengalokasikan
kontrak asuransi individu ke dalam kelompok kontrak, suatu entitas pertama-tama perlu mendefinisikan
portofolio yang mencakup kontrak dengan risiko serupa yang dikelola bersama.
Dampak penerapan awal PSAK No. 117 mencakup hal-hal berikut:
a. Perubahan kebijakan akuntasi sebagai dampak dari penerapan PSAK No. 117 harus diterapkan
dengan pendekatan retrospektif penuh sejauh yang dapat dilaksanakan. Perusahaan dapat
menerapkan pendekatan retrospektif yang dimodifikasi dan pendekatan nilai wajar apabila
pendekatan retrospektif penuh tidak dapat dilaksanakan dalam menentukan jumlah transisi pada
tanggal transisi PSAK. Perusahaan menerapkan pendekatan retrospektif yang dimodifikasi untuk
kontrak asuransi.
b. Standar ini memperkenalkan diskonto wajib atas cadangan kerugian, transparansi yang lebih tinggi
atas portofolio merugi yang disebabkan oleh pengujian kontrak yang lebih rinci, dan pengenalan
penyesuaian risiko untuk risiko non-finansial yang serupa dengan Provision of Risk Margin for Adverse
Deviation (PAD) pada liabilitas klaim di PSAK No. 104. Standar tersebut mengharuskan tingkat
diskonto ditentukan menggunakan data pasar yang dapat diobservasi berdasarkan kurva dasar bebas
risiko dan penyesuaian khusus portofolio untuk mencerminkan tidak likuidnya liabilitas asuransi.
c. PSAK No. 117 mengharuskan kerugian yang diharapkan selama masa berlaku kontrak untuk
tercermin pada pengakuan awal dalam laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sebagai
komponen kerugian.
d. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi disajikan secara substansial berbeda dari penyajian
berdasarkan PSAK No.104, seperti:
• Dalam laporan posisi keuangan, biaya akuisisi yang ditangguhkan tidak lagi disajikan di dalam
pos-pos yang terpisah tetapi sebagai bagian dari kewajiban asuransi. Hal tersebut menunjukkan
bahwa biaya akuisisi yang ditangguhkan tidak dipertimbangkan secara individual tetapi
diperhitungkan dalam pengukuran keseluruhan kewajiban asuransi.
• Jumlah yang disajikan dalam laporan laba rugi perlu dipisahkan menjadi hasil jasa asuransi, yang
terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan pendapatan dan beban keuangan
asuransi.
Dampak kuantitatif pada penearapan awal PSAK No. 117 yaitu:
Laporan posisi keuangan pada tanggal 1 Januari 2024
Sebelum disajikan Setelah
kembali Penyesuaian disajikan kembali
ASET
Piutang premi 13.875.615 (13.875.615) -
Piutang koasuransi 3.754.292 (3.754.292) -
Piutang reasuransi 11.469.252 (11.469.252) -
Piutang lain-lain - pihak ketiga 438.383 12.979.910 13.418.293
Aset reasuransi 17.501.959 (17.501.959) -
Aset kontrak reasuransi - 4.266.341 4.266.341
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
22.893.185 (22.893.185) -
Utang klaim
Utang reasuransi - pihak ketiga 14.708.432 (14.708.432) -
Utang komisi 4.372.110 (4.372.110) -
Liabilitas kontrak asuransi 53.591.649 (53.591.649) -
Liabilitas kontrak asuransi - PSAK No. - 71.626.217 71.626.217
117
Utang lain-lain 2.614.273 49.105.212 51.719.485
36
Page 54
EKUITAS
Selisih revaluasi aset tetap - bersih 30.689.817 (2.240.239) 28.449.578
Saldo laba (defisit)
Tidak ditentukan penggunaannya (194.377.760) (7.280.681) (201.658.441)
Laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024
Sebelum Setelah
disajikan Penyesuaian disajikan
kembali kembali
ASET
Piutang premi 16.503.126 (16.503.126) -
Piutang koasuransi 2.692.936 (2.692.936) -
Piutang reasuransi 7.117.531 (7.117.531) -
Piutang lain-lain - pihak ketiga 472.329 17.349.444 17.821.773
Aset reasuransi 4.192.800 (4.192.800) -
Aset kontrak reasuransi - 7.619.739 7.619.739
Aset tetap 31.951.283 325.307 32.276.590
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
16.624.080 (16.624.080) -
Utang klaim
Utang reasuransi - pihak ketiga 1.710.722 (1.710.722) -
Utang komisi 2.301.824 (2.301.824) -
Liabilitas kontrak asuransi 44.853.471 (44.853.471) -
Liabilitas kontrak asuransi - PSAK No. - 64.614.634 64.614.634
117
Utang lain-lain 20.254.762 2.265.183 22.519.945
EKUITAS
Komponen ekuitas lainnya 3.626.381 5.310 3.631.691
Selisih revaluasi aset tetap - bersih 30.945.517 (1.914.932) 29.030.585
Saldo laba (defisit)
Tidak ditentukan penggunaannya (177.819.841) (4.692.001) (182.511.842)
Laporan posisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024:
Sebelum Setelah
disajikan Penyesuaian disajikan
kembali kembali
HASIL JASA ASURANSI
Pendapatan underwriting 318.304.786 (318.304.786) -
Beban underwriting (207.049.318) 207.049.318 -
Pendapatan jasa asuransi - 327.801.480 327.801.480
Beban jasa asuransi - (204.778.524) (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari kontrak - (5.363.455) (5.363.455)
reasuransi milikan
Hasil jasa asuransi bersih 111.255.468 6.404.033 117.659.501
Hasil investasi - bersih 5.075.664 85.049 5.160.713
Pendapatan (beban) usaha lainnya - (109.660) (109.660)
Beban keuangan bersih dari kontrak - (1.495.625) (1.495.625)
asuransi
Beban keuangan bersih dari kontrak - (117.433) (117.433)
reasuransi
Penghasilan lain-lain - bersih 13.137.020 (1.209.932) 11.927.088
Laba sebelum beban pajak 14.342.171 2.588.680 16.930.851
37
Page 55
Jumlah penghasilan komprehensif 902.841 330.617 1.233.458
lain
Total komprehensif tahun berjalan 17.360.317 2.919.297 20.279.614
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024:
Sebelum Setelah
disajikan Penyesuaian disajikan
kembali kembali
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan:
Premi 319.830.284 (4.373.941) 315.456.343
Reasuransi 7.794.488 (3.444.496) 4.349.992
Lain-lain 915.078 308.852 1.223.930
Pembayaran:
Klaim (132.067.385) 5.124.554 (126.942.831)
Beban usaha (98.826.518) 11.801.035 (87.025.483)
Komisi (90.409.942) 3.791.368 (86.618.574)
Premi reasuransi (2.233.414) (13.207.372) (15.440.786)
Penerapan Awal PSAK 109 – Informasi Komparatif dan amendemen PSAK No. 221 yang berlaku efektif 1
Januari 2025 dan relevan bagi Perseroan, tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang
dilaporkan dalam laporan keuangan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI
EMITEN
Sampai saat ini, belum ada kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter,
ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha
dan investasi Perseroan.
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Sampai dengan tanggal laporan keuangan Perseroan terakhir tidak mempunyai pinjaman.
INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan tidak mempunyai komitmen investasi barang modal dan Perseroan bergerak di bidang usaha
Asuransi Umum Konvensional dan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak memiliki dampak
material terhadap lingkungan hidup.
38
Page 56
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung berbagai risiko. Calon investor diperingatkan bahwa risiko
ini mungkin melibatkan Perseroan, lingkungan di mana Perseroan beroperasi, saham Perusahaan dan
kondisi Indonesia. Oleh karena itu, calon investor diharapkan untuk membaca, memahami dan
mempertimbangkan seluruh informasi yang disajikan dalam Prospektus ini, termasuk informasi yang
berkaitan dengan risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya,
sebelum membuat keputusan investasi yang menyangkut saham Perseroan. Seluruh risiko usaha dan
umum yang disajikan dalam Prospektus ini mungkin memiliki dampak negatif dan material terhadap kinerja
Perseroan secara keseluruhan, termasuk kinerja operasional dan keuangan, dan mungkin memiliki
dampak langsung terhadap harga perdagangan saham Perseroan, sehingga dapat mengakibatkan calon
investor mungkin kehilangan seluruh atau sebagian dari investasinya. Risiko-risiko usaha dan umum yang
belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha,
arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”)
yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur kejadian dan kinerja keuangan di masa yang
akan datang. Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perusahaan-perusahaan di negara berkembang
seperti Indonesia memiliki risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek-efek di
perusahaan-perusahaan di negara lain dengan ekonomi yang lebih maju. Apabila terjadi perubahan kondisi
perekonomian, sosial dan politik secara global, terdapat kemungkinan harga saham Perseroan di pasar
modal dapat turun dan investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi.
Sebagai perusahaan asuransi umum dan bagian dari lembaga keuangan non-bank, Perseroan wajib
menerapkan metode manajemen risiko yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi
yang berlaku serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Beberapa regulasi yang menjadi landasan Perseroan dalam menerapkan kerangka kerja manajemen risiko
yang tepat dan komprehensif antara lain :
a. POJK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
b. SEOJK nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah; dan
c. SEOJK nomor 3/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko. Untuk
meminimalisir risiko-risiko yang disebutkan tersebut, maka Perseroan melakukan manajemen risiko yaitu :
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Asuransi
Risiko Asuransi adalah risiko kegagalan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang
Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko
(underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
Risiko asuransi yang dihadapi oleh Perseroan dapat bersumber dari berbagai kegiatan usaha
Perusahaan, antara lain jenis produk yang dimiliki, jangka waktu produk, risiko yang dijamin, dan
manfaat yang diberikan Perseroan bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Risiko asuransi
dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung (direct or indirect
loss) dan kerugian hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan (opportunity cost).
Dampak Risiko Asuransi.
Dampak risiko Asuransi yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
antara lain sebagai berikut:
a. Penetapan premi asuransi yang terlalu rendah dapat secara langsung mempengaruhi hasil
underwriting yang diperoleh Perseroan dikarenakan premi yang didapatkan tidak mencukupi
39
Page 57
untuk membiayai klaim yang dijamin oleh Perseroan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian
usaha. Sebaliknya penetapan premi asuransi yang terlalu tinggi dapat menyebabkan turunnya
daya saing Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha sehingga dapat menyebabkan tidak
tercapainya target produksi dan keuntungan yang diharapkan.
b. Ketidaktepatan dalam melakukan seleksi risiko dapat menyebabkan biaya klaim yang terjadi
melebihi ekspektasi biaya yang diharapkan sehingga mengakibatkan penurunan hasil
underwriting sehingga berpotensi menimbulkan kerugian usaha.
c. Penggunaan reasuransi yang tidak tepat dapat menyebabkan kegagalan dalam memperoleh
klaim bagian reasuransi (recovery reasuransi) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian
usaha.
d. Penanganan klaim yang tidak tepat dapat mengakibatkan:
− Biaya klaim yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan sehingga berpotensi
menurunkan hasil underwriting.
− Ketidakpuasan pelanggan yang berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan pelanggan,
kehilangan pelanggan, dan timbulnya tuntutan hukum.
Mitigasi Risiko
Risiko Asuransi Perseroan juga menghadapi risiko bawaan bisnis asuransi yang berasal dari
ketidakpastian akan besarnya jumlah dan waktu klaim di masa depan, yang sangat dipengaruhi oleh
proses underwriting dan proses pricing. Eksposur risiko diminimalisir dengan mekanisme reasuransi,
khususnya untuk menangani risiko katastropik dan pelaksanaan pedoman strategi underwriting yang
dirancang untuk memastikan bahwa risiko telah terdiversifikasi dalam hal jenis risiko dan tingkat
manfaat yang diasuransikan. Selain itu, Perseroan memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan
siklus umpan balik (feedback loop) guna mengidentifikasi risiko lebih dini dan menerapkan prosedur
mitigasi yang tepat serta relevan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
Adalah risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan perseroan, apabila tidak diantisipasi dan
dipersiapkan dengan baik, antara lain meliputi:
1. Risiko Kecukupan Modal.
2. Risiko Operasional.
3. Risiko Kredit.
4. Risiko Strategis.
5. Risiko Likuiditas.
6. Risko Reputasi.
7. Risiko Pasar.
8. Risiko Hukum.
9. Risiko Kepatuhan.
Risiko Kecukupan Modal
Risiko Kecukupan Modal merupakan risiko yang melekat pada Perseroan sebagai perusahaan yang
bergerak dalam Industri Keuangan Non-Bank yang diwajibkan memiliki permodalan yang memadai
sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sampai dengan saat ini,
Perseroan memiliki permodalan yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Asuransi.
Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yakni Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro
memiliki komitmen untuk memenuhi kecukupan modal Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan
yang dibuat masing-masing tertanggal 18 September 2024 dalam rangka pemenuhan Perseroan
sebagai perusahaan yang bergerak dalam Industri Keuangan Non-Bank sesuai dengan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Dampak dari risiko ini adalah dapat
mengganggu pertumbuhan bisnis di masa yang akan datang, seperti kesulitan untuk memperluas
inovasi produk, yang berakibat pada potensi pertumbuhan dan bisa membuat Perseroan tertinggal
dalam persaingan di pasar asuransi saat ini.
40
Page 58
Risiko Operasional
Risiko Operasional merupakan risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional Perseroan. Risiko Operasional termasuk juga adanya risiko yang timbul
dari ketidakcukupan liabilitas yang disebabkan kelemahan proses penetapan asumsi aktuaria
dan/atau ketidakmampuan aktuaris dalam menetapkan asumsi aktuaria yang sesuai dengan kondisi
yang dihadapi.
Sumber risiko operasional antara lain kelemahan sumber daya manusia, kelemahan proses internal,
sistem dan infrastruktur yang kurang memadai, dan kejadian eksternal yang berdampak buruk
terhadap Perseroan.
Kinerja operasional merupakan kunci
dalam lembaga keuangan untuk mendapatkan hasil akhir yang maksimal. Demikian juga Perseroan
sebagai perusahaan asuransi umum menghadapi kendala-kendala operasional yang dapat
menghambat kegiatan usaha Perseroan. Kegagalan proses internal antara lain bersumber dari
kegagalan sistem teknologi informasi, kegagalan prosedur internal, sumber daya manusia (SDM),
serta kondisi eksternal yang mempengaruhi kinerja operasional secara langsung dapat menyebabkan
gangguan dalam pembayaran dan penyelesaian kewajiban-kewajiban Perseroan. Dampak dari risiko
ini adalah dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menurunkan produktivitas karyawan, sehingga
tidak efektifnya kegiatan bisnis Perseroan.
Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perusahaan, yang termasuk dalam risiko kredit yaitu risiko kredit akibat terkonsentrasinya
penempatan investasi (risiko konsentrasi investasi), risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan
(counterparty credit risk), risiko kredit akibat kegagalan settlement (settlement risk), dan risiko kredit
akibat country risk. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh proses bisnis asuransi yang
kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty) seperti penerbit instrumen investasi,
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam hal pembayaran premi, maupun reasuradur.
Risiko konsentrasi investasi adalah Risiko yang diakibatkan oleh investasi yang terkonsentrasi pada
pihak atau kelompok tertentu, industri, sektor atau area geografis tertentu, produk atau jenis investasi
tertentu, atau lapangan usaha tertentu. Risiko Kredit akibat kegagalan settlement (settlement risk)
timbul akibat kegagalan penyerahan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian
(settlement date) yang telah disepakati dari transaksi penjualan dan/atau pembelian instrumen
keuangan. Secara umum eksposur Risiko Kredit merupakan salah satu eksposur risiko utama
sehingga kemampuan Perusahaan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan
memantau Risiko Kredit serta menyediakan modal yang cukup bagi risiko tersebut sangat penting.
Dampak dari risiko ini salah satunya adalah kehilangan pendapatan, jika counterparty seperti misalnya
nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran premi atau klaim.
Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Dalam
menerapkan strategi bisnis dibutuhkan perencanaan yang tepat dan matang guna mencapai target
utama Perseroan. Pada industri asuransi, rencana strategis sangat berperan penting dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan kepada pemegang polis/tertanggung dan pihak berkepentingan
lainnya. Kesalahan dalam penerapan rencana strategis dapat berdampak pada ketidaktepatan dan
keterlambatan Perseroan dalam penyelesaian pembayaran dan kewajiban-kewajiban kepada
pelanggan perseroan. Industri asuransi di Indonesia merupakan industri yang kompetitif karena
memiliki prospek usaha yang cerah ke depannya. Hal ini merupakan tantangan bagi Perseroan untuk
menerapkan rencana strategis yang tepat agar tetap kompetitif di tengah persaingan yang ketat.
Perseroan dituntut untuk terus berinovasi dalam penerapan strategi bisnisnya agar Perseroan mampu
meningkatkan jumlah premi dan pelanggan. Dampak dari risiko ini adalah kehilangan peluang pasar,
karena industri asuransi selalu berkembang dan berinovasi untuk menghadirkan produk yang lebih
variatif menyesuaikan kebutuhan masyarakat, Perseroan akan selalu responsif terhadap tren pasar
sehingga dapat memaksimalkan peluang yang ada.
41
Page 59
Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi
menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi Perseroan. Dampak dari risiko adalah dapat
merusak reputasi Perseroan jika gagal memenuhi liabilitas yang jatuh tempo.
Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Dampak dari risiko ini adalah kehilangan
kepercayaan nasabah yang juga akan berdampak pada kegiatan bisnis perseroan.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Dampak dari risiko ini
salah satunya adalah penurunan nilai portofolio investasi Perseroan.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terkait secara hukum dengan pelanggan maupun pemasok
melalui kontrak polis, cover note, placing slip, surat perintah kerja, atau dokumen lain yang dibuat
dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban
setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan
mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum
berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan.
Risiko terkait dengan gugatan hukum yang terjadi antara lain adalah dari pelanggan dikarenakan
dispute tentang pembayaran klaim. Gugatan hukum dari pemasok dapat diakibatkan oleh
keterlambatan pembayaran oleh Perseroan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dampak dari risiko ini diantaranya adalah dapat menimbulkan biaya keuangan seperti biaya litigasi,
gugatan ganti rugi, dan denda. Selain itu juga berdampak pada reputasi Perseroan dan dapat
mengganggu operasional bisnis.
Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Perseroan memastikan
seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karyawan yang ditempatkan pada fungsi kepatuhan tidak ditempatkan pada posisi yang rentan
terhadap konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan. Dampak dari
risiko ini salah satunya adalah Perseroan dapat terkena denda, jika luput untuk memastikan kebijakan
yang dijalankan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
C. RISIKO UMUM
Kondisi Perekonomian secara Makro atau Global
Seluruh penjualan Perseroan dilakukan di pasar domestik. Negara Indonesia sebagai negara
berkembang memiliki berbagai potensi risiko yang berasal dari dinamika politik, sosial, dan ekonomi.
Risiko-risiko terkait dengan perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Ketidakstabilan ekonomi, sosial, dan politik;
b. Volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah;
c. Perang, terorisme, demonstrasi besar-besaran, dan konflik domestik lainnya;
d. Kebijakan Pemerintah;
e. Perubahan rezim politik yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah secara signifikan;
f. Tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan tidak konsisten;
g. Keterbatasan infrastruktur; dan
42
Page 60
h. Kualitas sumber daya manusia.
Perseroan tentunya tidak dapat menghindari risiko-risiko tersebut dan berupaya untuk terus menjaga
likuiditas dan performa keuangan Perseroan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),
Ekonomi Indonesia pada Triwulan 4-2025 tumbuh sebesar 0,39% (yoy), meningkat dari pertumbuhan
ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Pertumbuhan tersebut akan membuat
perkembangan kemampuan ekonomi di kalangan masyarakat. Pertumbuhan kemampuan ekonomi
tersebut akan menyebabkan peningkatan kebutuhan akan perlindungan terhadap perorangan atau
harta benda yang dimiliki. Oleh karena itu, keadaan ekonomi Indonesia berdampak material terhadap
kegiatan operasional, profitabilitas dan prospek usaha Perseroan.
Kebijakan Pemerintah yang Berdampak kepada Industri
Risiko terkait Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya
kebijakan-kebijakan baru dapat berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap kegiatan
usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Perseroan akan melakukan langkah-langkah penyesuaian
jika terjadi perubahan kebijakan Pemerintah, agar kinerja, profitabilitas dan kelangsungan usaha
berjalan dengan baik.
Risiko Perubahan kebijakan Pemerintah dapat terjadi setiap waktu dan dapat berpengaruh kepada
kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Apabila strategi bisnis Perseroan yang telah
ditetapkan sebelumnya ternyata tidak sejalan dengan kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah,
maka dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja Perseroan. Perubahan kebijakan pemerintah yang
dapat berpengaruh kepada Perseroan tidak hanya di bidang asuransi, tetapi bisa pula di bidang-
bidang lain di mana Perseroan mempunyai kepentingan secara langsung maupun tidak langsung,
misalnya melalui produk yang dipasarkan.
Ketentuan Negara Lain yang Berdampak kepada Industri
Ketentuan negara lain yang berdampak kepada industri, jika terdapat Kerjasama dengan pihak negara
lain seperti ketentuan Reasuransi di negara lain. Pada umumnya Perusahaan tidak memiliki risiko-
risiko yang tidak terkait secara langsung.
Risiko ketentuan negara lain/peraturan internasional, dapat mempengaruhi kinerja Perseroan jika di
kemudian hari menyangkut kepemilikan asuransi di Indonesia oleh warga negara asing atau pun klaim
asuransi Perseroan di luar negeri. Apabila ketentuan negara lain dan/atau peraturan internasional
merugikan Perseroan maka dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan.
Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha
Perseroan
Risiko Peraturan Perundang - Undangan Industri keuangan dalam hal ini asuransi merupakan industri
yang diawasi secara ketat oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Seluruh tindakan yang akan diambil oleh Perseroan harus tunduk
kepada regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan OJK. Karenanya, jika terjadi
perubahan pada regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan, perubahan tersebut akan berpengaruh
kepada usaha dan bisnis Perseroan. Lebih lanjut, untuk strategi usaha yang akan dilakukan
kedepannya akan sangat bergantung oleh perubahan regulasi dan peraturan perundang-undangan
tersebut.
Risiko Fluktuasi Suku Bunga
Risiko fluktuasi suku bunga adalah risiko yang timbul karena fluktuasi atau naik turunnya suku bunga.
Risiko ini dapat mempengaruhi investasi seperti pinjaman atau obligasi, yang biasanya akan
memburuk akibat peningkatan suku bunga. Apabila suku bunga naik, maka harga obligasi berbunga
tetap akan turun, begitu juga sebaliknya.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko Kurs Valuta Asing adalah risiko yang disebabkan oleh perubahan kurs valuta asing di pasaran
yang tidak sesuai lagi dengan yang diharapkan. Eksposur Perseroan atas fluktuasi kurs valuta asing
utamanya disebabkan dari investasi dan pendapatan dari investasi tersebut. Apabila Perseroan tidak
43
Page 61
dapat mengelola dengan baik investasi dalam valuta asing baik aset maupun liabilitas, maka akan
dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Bencana Alam dan Kebakaran
Risiko Bencana Alam dan Kebakaran merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi dan dapat
terjadi sewaktu waktu yang mampu menyebabkan berhentinya proses usaha dan bisnis Perseroan.
Apalagi dalam bidang usaha Perseroan, jika bencana alam dan kebakaran menimpa nasabah
perseroan, maka akan menyebabkan peningkatan permintaan klaim atas asuransi. Untuk itu,
Perseroan telah menyiapkan prosedur – prosedur dan manajemen risiko jika keadaan darurat ini
terjadi.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Risiko Tuntutan Hukum Dalam menjalankan bisnis asuransi, Perseroan terikat secara hukum dengan
para pelanggan Perseroan melalui kontrak polis yang dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
diatur merujuk kepada peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Kontrak polis tersebut, mengatur
hak-hak pemegang polis/tertanggung dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Perseroan yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Jika terjadi pelanggaran atau kelalaian oleh perseroan dalam
menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan didalam polis, maka Perseroan memiliki risiko untuk
mendapatkan gugatan atau tuntutan hukum dari para pemegang polis.
D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
Fluktuasi Harga Saham Perseroan yang Signifikan di Kemudian Hari
Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan setelah PMHMETD I, mungkin dapat berfluktuasi secara
luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di atas atau di bawah harga pelaksanaan yang
telah ditentukan. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh:
• Perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan usaha Perseroan dengan ekspektasi para
investor dan analis atas kinerja keuangan dan usaha Perseroan;
• Perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau pasar modal dan
kondisi ekonomi Indonesia;
• Adanya keterbukaan informasi atas transaksi yang sifatnya material yang diumumkan Perseroan;
seperti akuisisi, aliansi strategis, kerjasama atau divestasi yang signifikan;
• Perubahan kondisi Pasar Modal Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun
pengaruh pasar modal negara lain;
• Perubahan kondisi ekonomi makro Indonesia maupun industri properti pada khususnya, dan
kondisi politik dan sosial secara umum di Indonesia; dan
• Keterlibatan Perseroan dalam proses pengadilan atau sengketa atau putusan akhir atas suatu
litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
• Penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Perseroan; dan
• Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
pendapatan Perseroan dan perubahan kebijakan akuntansi.
Likuiditas Saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk
saham Perseroan berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Kemampuan
untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek dapat memiliki risiko keterlambatan.
Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
sahamnya pada harga atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu
melakukannya di pasar saham yang lebih likuid.
Pasar modal Indonesia memiliki volatilitas yang tinggi dan sangat berpengaruh terhadap kondisi
sosial, politik dan ekonomi. Risiko yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga
saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan antara lain
disebabkan oleh tidak stabilnya kondisi politik, sosial dan ekonomi; perang, terorisme dan konflik sipil;
perubahan dalam peraturan perundang-undangan; dan perubahan kebijakan pemerintah.
44
Page 62
Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I Meskipun Perseroan akan
mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang
diperdagangkan tersebut akan berkembang atau, jika pasar berkembang saham Perseroan akan aktif
atau likuid karena terdapat kemungkinan mayoritas pemegang saham tidak memperdagangkan
sahamnya di pasar sekunder dan/atau tujuan pembelian saham adalah sebagai investasi jangka
panjang.
Penjualan Saham di Masa Depan dapat memiliki Dampak Merugikan pada Harga Pasaran
Saham.
Risiko penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar dari saham
tersebut. Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia tidak
menjaminkan keuntungan ataupun kerugian, namun bagi investor yang memiliki saham Perseroan
dan ingin menjual dapat mempengaruhi harga saham Perseroan di masa mendatang.
Penjualan saham Perseroan di masa depan dengan jumlah besar di pasar publik, atau persepsi bahwa
penjualan tersebut akan terjadi, dapat berdampak merugikan pada harga pasaran saham Perseroan
dan kemampuan Perseroan untuk meningkatkan modal melalui Penawaran Umum atau Penawaran
Umum Terbatas atau efek yang bersifat ekuitas.
Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Kemudian Hari
Pembagian Dividen akan dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan mempertimbangkan
pendapatan, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan di
masa mendatang. Kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan dapat
menjadi salah satu alasan untuk tidak membagikan dividen. Lebih lanjut, kebutuhan pendanaan atas
rencana pengembangan usaha di masa mendatang juga dapat mempengaruhi keputusan Perseroan
untuk tidak membagikan dividen. Dimana laba yang terkumpul akan digunakan Perseroan sebagai
dana internal bagi pengembangan usaha.
Beberapa faktor tersebut diatas berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen
kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa
Perseroan akan dapat membagikan dividen.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA DAN UMUM
MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING
TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN OLEH PERSEROAN
BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.
45
Page 63
VII. KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 12 Juni 2026 atas
Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari
2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited) dengan
opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Benedictus Yuliando dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1905, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
46
Page 64
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Lindung Upaya
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 48 tanggal 25 April 1987 yang
dibuat di hadapan Joeni Moeljani, Notaris di Semarang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No C2-597-HT0101 TH.88 tanggal 28 Januari 1988, serta
telah didaftarkan dalam Buku Daftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dengan No.
54A/1988/II tanggal 10 Februari 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
1364 tanggal 14 Juli 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 56 (“Akta Pendirian”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pendiri/pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 2.000 Rp2.000.000.000,-
1. Panoet Harsono 200 Rp200.000.000,- 40,00%
2. Djajoes Adisapoetro 200 Rp200.000.000,- 40,00%
3. Eko Santoso 50 Rp50.000.000,- 10,00%
4. Dwi Sampoerno 50 Rp50.000.000,- 10,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor 500 Rp500.000.000,- 100,00%
Saham Dalam Portepel 1.500 Rp1.500.000.000,-
Anggaran dasar Perseroan telah diubah untuk menyesuaikan dengan UUPT, yaitu sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 4 Juni 2009, yang dibuat di hadapan Sonny
Ambaryono, S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-35106.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0052732.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 26 Desember
2022 yang dibuat di hadapan Dr. Catharina Mulyani Santoso, S.H., M.H., Notaris di Semarang, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Sarana Lindung
Upaya” menjadi “PT Asuransi Digital Bersama” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0000094.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0000262.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari
2023.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
18 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Asuransi Digital Bersama” menjadi “PT
Asuransi Digital Bersama Tbk” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
AHU-0066750.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0224459.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024.
Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya tersebut dan terakhir kali perubahannya
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 57/2025, sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
47
Page 65
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Aktivitas Asuransi Umum
Konvensional (KBLI 65121), dan kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat
ini adalah Aktivitas Asuransi Umum Konvensional. Kegiatan usaha Perseroan tidak pernah mengalami
perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi
penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang yang sesuai dengan keperluan Perseroan serta dengan tunduk pada peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.
3. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Berdasarkan (i) Akta No. 57/2025 dan (ii) Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan DPS per
31 Mei 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat Biro Administrasi Efek No. LB-01/YOII/062026 tanggal 5
Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Adi Wibowo Adisaputro 1.448.710.000 144.871.000.000 42,30%
Djajus Adisaputro 934.110.000 93.411.000.000 27,28%
Dapen BPD DKI 82.878.100 8.287.810.000 2,42%
Dapen Bank BJB 54.800.000 5.480.000.000 1,60%
Dapen BPD Jateng 173.370.200 17.337.020.000 5,06%
Dwijawanti Widiatmadja 42.690.000 4.269.000.000 1,25%
Yayasan BPD Jateng 22.459.700 2.245.970.000 0,66%
PT BPD Jateng 5.600.000 560.000.000 0,16%
Qoala Technology Pte. Ltd. 170.087.500 17.008.750.000 4,97%
Kepemilikan Masyarakat Dibawah 5% 489.982.000 48.998.200.000 14,31%
Modal Ditempatkan dan Disetor 3.424.687.500 342.468.750.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 6.575.312.500 657.531.250.000
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain
sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Izin-Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan kegiatan Usaha Asuransi Umum
1. Izin Usaha di Bidang Asuransi Kerugian Tidak diatur -
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal secara
Moneter KEP-3137/M/1988 tanggal 29 Maret khusus.
1988, Keputusan Anggota Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-48/NB.11/2023 tentang
Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Asuransi
Umum Sehubungan Perubahan Nama PT
Sarana Lindung Upaya Menjadi PT Asuransi
Digital Bersama tanggal 30 Januari 2023, dan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
48
Page 66
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
KEP-131/PD.02/2025 tentang Pemberlakuan
izin Usaha di Bidang Asuransi Umum
sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi
Digital Bersama Menjadi PT Asuransi Digital
bersama Tbk.
Izin-Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Pembukaan Kantor Perwakilan
1. Pembukaan Perwakilan Semarang Tidak diatur -
berdasarkan Surat Pencatatan Laporan OJK secara
No. S-146/NB.111/2023 tanggal 11 Januari khusus.
2023
2. Pembukaan Perwakilan Surabaya, Bandung, Tidak diatur -
dan Pangandaran berdasarkan Surat secara
Pencatatan Laporan OJK No. S- khusus.
3962/NB.111/2022 tanggal 11 Oktober 2022
5. PENYERTAAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI SPESIAL RISIKO KHUSUS
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. 6047/LK/2003 tanggal 11 November
2003 tentang Dukungan Kepada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus, telah diwajibkan antara lain
bagi perusahaan asuransi umum untuk mengambil bagian dengan menjadi pemegang saham minimal
0,5% dari total dana investasi per 31 Desember 2002 pada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus
(“SE 6047”).
Sebagai pemenuhan ketentuan tersebut di atas, Perseroan sebagai perusahaan asuransi umum wajib ikut
serta dalam penyertaan langsung pada Perusahaan berikut:
Nama Perusahaan : PT Reasuransi Maipark Indonesia
Persentase penyertaan : 0,63%
Tahun Pendirian : 1950; 2003 sebagai Perusahaan Asuransi
Tahun Penyertaan : 2004
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Reasuransi
Perseroan bukan merupakan pengendali pada Perusahaan tersebut.
6. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
1) Perjanjian Penutupan Asuransi PT BPR Kartasura Saribumi tanggal 23 Februari 2024, sebagaimana
dibah dengan Adendum I tanggal 10 Februari 2026
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT BPR Kartasura Saribumi (“BPR KS”)
Obyek Perjanjian
BPR KS dan Perseroan telah sepakat melakukan kerja sama untuk penutupan asuransi umum
terhadap aset milik BPR KS. Ruang lingkup pertanggungan yang dilakukan oleh Perseroan meliputi:
(i) cash in safe; (ii) cash in transit; (iii) asuransi kebakaran; dan (iv) asuransi kendaraan bermotor.
49
Page 67
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2026, dan telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Februari 2028.
Hak dan Kewajiban
a. Dalam hal terjadinya kerugian terhadap objek yang dipertanggungkan, BPR KS wajib melapor
secara tertulis kepada Perseroan tentang kerugian tersebut dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak terjadinya kerugian;
b. BPR KS wajib melakukan pembayaran premi asuransi cash in safe, asuransi kebakaran, dan
asuransi kendaraan bermotor paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
penagihan; dan
c. BPR KS wajib melakukan pembayaran premi asuransi cash in transit setiap bulan yakni 14
(empat belas) hari kalender sejak tanggal bordero disampaikan oleh Persero.
Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka akan diselesaikan secara
musyawarah secara mufakat. Apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk
menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase melalui LAPS SJK (Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa keuangan).
2) Perjanjian Penutupan Asuransi PT BPR Bank Jogja (Perseroda) tanggal 18 Desember 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II tanggal 21 Januari 2026
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT BPR Bank Jogja (Perseroda)
3. PT Pialang Asuransi Karsa
Obyek Perjanjian
Para pihak sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang perasuransian yang diperantarai oleh PT
Pialang Asuransi Karsa untuk kepentingan PT BPR Bank Jogja (Perseroda). Ruang lingkup
pertanggungan yang dilakukan oleh Perseroan meliputi: (i) cash in safe; (ii) cash in transit; (iii) cash in
cashier box; (iv) cash in ATM; (v) asuransi kebakaran; dan (vi) asuransi kendaraan bermotor.
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025 dan berakhir pada tanggal
17 Desember 2026, yang dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan para pihak.
Hak dan Kewajiban
Kewajiban PT Pialang Asuransi Karsa
a. Memberikan pelayanan jasa keperantaraan, konsultasi dan penatakelolaan penutupan asuransi
terhadap pemberian fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja kepada
debitur/peserta/tertanggung dengan sebaik-baiknya;
b. Menyediakan sistem asuransi yang akan digunakan untuk penutupan asuransi, klaim asuransi
dan restitusi / pengembalian premi;
c. Memastikan untuk meneruskan data Debitur/peserta dari Perumda BPR Bank Jogja yang akan
diasuransikan kepada Perseroan;
d. Menjamin Debitur Perumda BPR Bank Jogja telah di cover oleh Asuransi sepanjang tidak
terdapat hal hal yang menyebabkan ditolak / ditundanya pengcoveran oleh pihak asuransi;
50
Page 68
e. Memastikan untuk meneruskan pembayaran premi kepada Perseroan sesuai dengan tenggang
waktu pembayaran premi yang diberikan Perseroan atas penutupan asuransi harta benda berupa
kendaraan bermotor maupun harta bergerak dan tidak bergerak milik debitur/peserta penerima
fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja;
f. Memberikan dan membayarkan fee base kepada Perumda BPR Bank Jogja sesuai dengan
tenggang waktu yang disepakati dengan menyetorkan / mentransfer ke rekening milik Perumda
BPR Bank Jogja;
g. Meneruskan pembayaran klaim yang diterima dari Perseroan kepada Perumda BPR Bank Jogja
selambat - lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pembayaran klaim dari
Perseroan;
h. Menangani dan menyelesaikan pengaduan dari Perumda BPR Bank Jogja dalam waktu selambat
- lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengaduan terkait pelaksanaan
perjanjian ini;
i. Memastikan bahwa perusahaan asuransi yang dipilih sebagai Perseroan adalah perusahaan
asuransi yang sehat, memiliki izin produk asuransi, kredibel dan memiliki kemampuan keuangan
sebagai Penanggung dalam penutupan Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor,
Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM bagi
kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang diperantarai PT Pialang Asuransi Karsa melalui
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian umum / kerugian;
j. Memastikan Perumda BPR Bank Jogja menerima pembayaran klaim dari Perseroan atas
tuntutan kerugian yang diajukan sesuai dengan ketentuan pembayaran klaim yang disepakati
dengan Perseroan maupun sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku;
k. Memberikan laporan kepada Perumda BPR Bank Jogja tentang analisis terhadap kesehatan
perusahaan asuransi secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali;
l. Memastikan Perseroan melaksanakan kewajibannya dalam hal penerbitan polis maupun
pembayaran klaim dalam waktu yang wajar dan pantas sesuai dengan kesepakatan maupun
sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku; dan
m. Melaksanakan hal - hal lain yang diperlukan dan dibutuhkan oleh Perumda BPR Bank Jogja
sepanjang sesuai dan dalam rangka melaksanakan perjanjian kerjasama ini.
Hak PT Pialang Asuransi Karsa
a. Menerima dan mendapatkan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar dan
lengkap atas agunan debitur/peserta penerima fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja yang
akan diasuransikan kepada Perseroan;
b. Menerima dan mendapatkan data / dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penutupan
Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In
Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM bagi kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang
diperantarai PT Pialang Asuransi Karsa melalui Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang perasuransian umum / kerugian sepanjang relevan dengan keperluan penutupan
asuransi-asuransi dimaksud;
c. Menerima penitipan pembayaran premi atas penutupan Asuransi Kebakaran, Asuransi
Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan
Cash In ATM bagi kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang diperantarai PT Pialang Asuransi
Karsa melalui Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian umum /
kerugian dengan menyetorkan / mentransfer ke rekening PT Pialang Asuransi Karsa yang ada di
Perumda BPR Bank Jogja;
d. Menerima dan mendapatkan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar dan
lengkap serta valid sebagai persyaratan pengajuan klaim atas terjadinya risiko terhadap agunan
debitur / peserta Perumda BPR Bank Jogja dan asset Perumda BPR Bank Jogja yang akan PT
Pialang Asuransi Karsa sampaikan kepada Perseroan, termasuk tambahan data / dokumen klaim
yang diperlukan sepanjang relevan dalam rangka penyelesaian klaim kepada Perseroan;
e. Memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan, penggantian, penambahan dan atau
pengurangan perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan memberikan alasan dan
pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. Memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan, penambahan dan atau pengurangan Term
& Condition atas penutupan Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi cash
In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM yang sedang berjalan
51
Page 69
dengan memberikan alasan dan pertimbangan untuk kepentingan dan keuntungan Perumda
BPR Bank Jogja; dan
g. Melakukan rekonsiliasi secara berkala dan atau saat diperlukan baik dengan Perseroan maupun
dengan Perumda BPR Bank Jogja baik terkait dengan penutupan asuransi, premi maupun klaim.
Kewajiban Perumda BPR Bank Jogja
a. Memberikan dan menyampaikan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar, valid
dan lengkap kepada PT Pialang Asuransi Karsa atas Debitur / peserta penerima fasilitas kredit
dari Perumda BPR Bank Jogja, agunan Debitur Perumda BPR Bank Jogja, asset Perumda BPR
Bank Jogja untuk keperluan penutupan asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor,
Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM;
b. Memberikan dan menyampaikan data / dokumen tambahan yang diperlukan kepada PT Pialang
Asuransi Karsa atas Debitur/peserta penerima fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja atas
permintaan Perseroan sepanjang relevan dengan keperluan dalam penutupan asuransi
Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe, Asuransi cash In Transit,
Cash In Cashier Box dan Cash In ATM untuk kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang
diperantarai PT Pialang Asuransi Karsa melalui Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang perasuransian umum / kerugian;
c. Melakukan pembayaran premi atas penutupan asuransi agunan kredit Debitur Perumda BPR
Bank Jogja atau asset Perumda BPR Bank Jogja melalui rekening PT Pialang Asuransi Karsa
sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati dengan menyetorkan / mentransfer ke rekening
PT Pialang Asuransi Karsa yang ada di Perumda BPR Bank Jogja; dan
d. Memberikan dan menyampaikan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar dan
lengkap serta valid kepada PT Pialang Asuransi Karsa sesuai tenggang waktu yang disepakati,
sebagai persyaratan pengajuan klaim atas terjadinya risiko terhadap agunan kredit Debitur
Perumda BPR Bank Jogja atau aset Perumda BPR Bank Jogja yang akan PT Pialang Asuransi
Karsa sampaikan kepada Perseroan, termasuk tambahan data / dokumen klaim yang diperlukan
sepanjang relevan dalam rangka penyelesaian klaim kepada Perseroan.
Hak Perumda BPR Bank Jogja
a. Menerima dan mendapatkan pelayanan maksimal dari PT Pialang Asuransi Karsa atas jasa
konsultasi, keperantaraan dan penatakelolaan dalam penutupan asuransi bagi Perumda BPR
Bank Jogja dan atau Debitur Perumda BPR Bank Jogja;
b. Mendapatkan kepastian dari PT Pialang Asuransi Karsa bahwa seluruh obyek yang akan
dipertanggungkan dan yang telah memenuhi syarat dan telah diajukan untuk diasuransikan,
mendapatkan cover / proteksi asuransi dari Perseroan;
c. Menerima dan mendapatkan polis asuransi / sertifikat asuransi yang diterbitkan oleh Perseroan
atas obyek yang dipertanggungkan dengan benar dan tepat waktu;
d. Menerima dan mendapatkan pelayanan maksimal dari PT Pialang Asuransi Karsa dalam hal
penanganan dan penyelesaian klaim terhadap terjadinya risiko pada obyek pertanggungan, baik
yang merupakan kepentingan langsung / aset Perumda BPR Bank Jogja maupun agunan Debitur
Perumda BPR Bank Jogja;
e. Menerima pembayaran klaim dari Perseroan sesuai dengan nilai dan dalam waktu yang
disepakati;
f. Menerima dan mendapatkan informasi / laporan dari PT Pialang Asuransi Karsa terkait kesehatan
keuangan Perseroan serta hal - hal lain yang relevan secara berkala sekurang - kurangnya setiap
6 (enam) bulan sekali;
g. Meminta untuk dilakukan rekonsiliasi dengan PT Pialang Asuransi Karsa termasuk dengan
Perseroan terkait penutupan asuransi maupun klaim;
h. Menerima dan mendapatkan hasil rekonsiliasi terkait penutupan asuransi maupun klaim;
i. Menerima dan mendapatkan fee base dari PT Pialang Asuransi Karsa sebesar 10% (termasuk
pajak) yang diperhitungkan dari gross premi namun tidak termasuk atas ekstra premi (jika ada)
dan premi seluruhnya telah dibayarkan / dititipkan melalui rekening PT Pialang Asuransi Karsa
yang ada di Perumda BPR Bank Jogja;
j. Memberikan rekomendasi kepada PT Pialang Asuransi Karsa untuk dilakukan perubahan,
penggantian, penambahan dan atau pengurangan perusahaan asuransi sebagai Penanggung;
dan
52
Page 70
k. Meminta perubahan kepada Perseroan melalui PT Pialang Asuransi Karsa atas term & condition
terhadap penutupan asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe,
Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM disertai dengan alasan dan
pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewajiban Perseroan
a. Melakukan proses akseptasi (underwriting) dengan benar, obyektif dan tepat waktu atas placing
slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dan atau yang sejenis dengan itu
yang diajukan Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa;
b. Memberikan konfirmasi persetujuan tertulis dengan benar, obyektif dan tepat waktu atas placing
slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dan atau yang sejenis dengan itu
yang diajukan Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa;
c. Menjamin bahwa atas placing slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dan
atau yang sejenis dengan itu, yang telah disetujui secara tertulis, Perseroan akan memberikan
jaminan (cover) jika terjadi klaim / risiko meskipun polis asuransi / cover notenya belum
diterbitkan;
d. Menerbitkan polis asuransi berikut dokumen pendukungnya seperti invoice, debit / credit note
dan lain sebagainya secara benar dan tepat waktu;
e. Mengirimkan polis asuransi asli berikut dokumen pendukungnya kepada Perumda BPR Bank
Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa secara benar dan tepat waktu;
f. Menjamin bahwa polis asuransi berikut dokumen pendukungnya adalah sah, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bukti adanya perjanjian asuransi untuk
kepentingan Perumda BPR Bank Jogja;
g. Menerima dan memproses dengan baik dan benar serta sebagaimana mestinya berlandaskan
prinsip Utmost Good Faith (Itikad baik), dan tidak melakukan proses klaim yang memberatkan
Perumda BPR Bank Jogja serta menyimpang dari ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam
peraturan perundangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan sejenisnya;
h. Melakukan pembayaran klaim dengan baik dan benar serta sebagaimana mestinya sesuai syarat
dan ketentuan yang tercantum dan disepakati dalam perjanjian ini serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku;
i. Menjamin tidak melakukan hal - hal yang dapat dianggap atau berpotensi untuk memperlambat,
mempersulit dan atau meniadakan tanggung jawab Perseroan terhadap klaim - klaim yang
diajukan Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa; dan
j. Memberikan pelayanan lainnya yang relevan secara maksimal untuk meningkatkan hubungan
kerjasama yang saling menguntungkan.
Hak Perseroan
a. Menerima placing slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi dan atau yang sejenis
dengan itu dari Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa dengan baik dan
benar;
b. PT Pialang Asuransi Karsa dan Perumda BPR Bank Jogja menjamin bahwa seluruh dokumen
yang dikirimkan untuk penutupan asuransi berisikan data - data, informasi dan keterangan yang
lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
c. Menerima pembayaran premi dari Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa
sesuai dengan yang menjadi hak Perseroan serta tepat waktu;
d. Menerima dokumen - dokumen klaim dari Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi
Karsa yang berisikan data - data, informasi dan keterangan yang lengkap, jujur, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum;
e. Mendapatkan bantuan dari PT Pialang Asuransi Karsa dan Perumda BPR Bank Jogja dalam
rangka peninjauan / survei pada saat penutupan obyek pertanggungan maupun klaim; dan
f. Mendapatkan hak - hak lain yang relevan dalam rangka penutupan asuransi dan penanganan /
penyelesaian klaim.
Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.
53
Page 71
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan pendapat yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
antara para pihak. Apabila tidak berhasil maka para pihak memilih domisili yang umum dan tetap di
kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan/atau sesuai dengan domisili resmi para pihak.
3) Perjanjian Layanan PT Sinar Digital Terdepan tanggal 12 Juni 2023
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Sinar Digital Terdepan (“Xendit”)
Obyek Perjanjian
Xendit adalah perusahaan yang menyediakan layanan penerimaan pembayaran transaksi elektronik
dan penerusan hasil pembayaran transaksi elektronik. Perseroan bermaksud untuk menggunakan
layanan penerimaan pembayaran dan penerusan hasil pembayaran yang disediakan oleh Xendit.
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 12 Juni 2023. Perjanjian ini akan
diperbaharui dengan sendirinya pada saat berakhirnya Jangka Waktu Awal untuk jangka waktu
tambahan masing-masing satu (1) tahun (masing-masing “Jangka Waktu Pembaharuan”).
Hak dan Kewajiban
Hak Xendit
a. menerima laporan dari Perseroan segera setelah kejadian, dalam hal terjadinya insiden
keamanan seperti namun tidak terbatas pada kegagalan sistem, kegagalan perlindungan data
akibat dari kebocoran data, penipuan, dan transaksi tidak wajar;
b. melakukan perubahan, penggantian, dan pembaharuan atas open API pembayaran;
c. melakukan pembatasan transaksi yang dapat dilakukan melalui layanan, seperti nilai maksimal
transaksi atau waktu pemrosesan transaksi, sebagaimana diuraikan dalam dokumentasi; dan
d. meminta bukti persetujuan pengguna akhir atas pelaksanaan transaksi kepada Perseroan.
Kewajiban Xendit
a. menerapkan SNAP sesuai dengan ketentuan SNAP dalam penyediaan layanan untuk proses
pra-transaksi, inisiasi dan otorisasi;
b. memiliki business continuity plan dan business recovery plan;
c. menyediakan dan mengirimkan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran sebagaimana
dimintakan oleh Bank Indonesia dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
d. menyediakan data transaksi terkini kepada Perseroan;
e. menetapkan persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Perseroan sebelum menggunakan
layanan atau bagian apapun daripadanya; dan
f. memberitahukan kepada Perseroan dalam hal adanya pembaharuan atau perubahan terhadap
sistem layanan yang dapat secara langsung mempengaruhi penyediaan layanan kepada
Perseroan;
Hak Perseroan
a. mendapatkan data transaksi yang benar, akurat dan terkini dari Xendit;
b. memintakan kepada Xendit untuk dilakukan pembatalan transaksi sesuai dengan persetujuan
dan mekanisme pambatalan diatur lebih lanjut dalam dokumentasi; dan
c. membatalkan penggunaan layanan open API pembayaran dalam hal Xendit tidak menjalankan
atau mengaktivasi open API pembayaran dalam jangka waktu aktivasi yang telah disepakati
bersama.
54
Page 72
Kewajiban Perseroan
a. menerapkan SNAP sesuai dengan ketentuan SNAP dalam penggunaan layanan untuk proses
pra-transaksi, inisiasi dan otorisasi;
b. memberikan akses kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan terhadap data,
informasi, infrastruktur dan hal lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas yang
dimaksud dalam perjanjian ini;
c. menyampaikan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran kepada Bank Indonesia
sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia melalui Xendit;
d. melakukan pengujian fungsionalitas serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Xendit
dalam proses uji tuntas (due diligence) dan proses persiapan keikutsertaan (onboarding);
e. menggunakan data yang diberikan oleh Xendit hanya untuk kepentingan pengguna akhir;
f. mendapatkan persetujuan pengguna akhir terlebih dahulu sebelum transaksi diproses dan
diteruskan kepada Xendit, memberitahukan Xendit jika terjadi perubahan persetujuan dari
pengguna akhir dan memberikan bukti persetujuan tersebut serta segala perubahannya kepada
Xendit apabila diminta; dan
g. memberitahu Xendit atas segala perubahan deskripsi bidang usaha Perseroan setelah tanggal
efektif selambat-lambatnya lima (5) hari kalender sebelum terjadinya perubahan tersebut;
Kewajiban Para Pihak
a. melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh pengguna akhir; dan
b. melakukan pemantauan atas pola transaksi dan/atau transaksi tidak wajar yang dilakukan melalui
layanan, dan dalam hal terjadi indikasi tidak wajar maka Xendit akan menyampaikan laporan
kepada Bank Indonesia dan menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 3x24 jam
setelah adanya diketahuinya transaksi tidak wajar tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang terkait kepada konsumen yang terdampak, pihak yang bekerja sama
dalam layanan yang bersangkutan dan/atau otoritas berwenang lainnya.
Pengalihan
a. apabila Layanan tidak dilanjutkan setelah periode 7 hari kalender setelah penangguhan, dan
kondisi yang mengancam tersebut belum diperbaiki atau diatasi sesuai kepuasan Xendit yang
wajar, Pihak Pertama berhak untuk segera mengakhiri perjanjian ini, dengan memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Perseroan. Untuk menghindari keraguan, Perseroan tetap
bertanggung jawab atas semua jumlah tagihan yang harus dibayar atau yang belum dibayar
kepada Xendit sebelum pengakhiran perjanjian ini. Sebaliknya, Xendit berhak dan tetap memiliki
kuasa untuk mengurangi saldo Perseroan dalam rangka pelunasan kewajiban Perseroan kepada
Xendit termasuk pihak ketiga (jika berlaku);
b. perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan segera atas suatu pemberitahuan
tertulis dalam hal (i) salah satu pihak menjadi termohon dalam suatu permohonan pailit atau
penundaan kewajiban pembayaran utang, baik secara sukarela maupun yang diajukan oleh
krediturnya (paksa) atau (ii) bisnis pihak tersebut dilikuidasi, dibubarkan atau dihentikan sesuai
operasi hukum;
c. perjanjian ini dapat diakhiri oleh Perseroan setiap saat jika terjadi pelanggaran oleh Xendit atas
syarat dan ketentuan atau syarat dalam perjanjian ini (termasuk, namun tidak terbatas pada,
pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan oleh Xendit dalam syarat dan ketentuan) yang
tidak dapat diperbaiki setelah pemberitahuan tertulis 7 hari kalender setelah pemberitahuan
tertulis atas pelanggaran tersebut; dan
d. terlepas dari ketentuan dalam perjanjian ini, salah satu Pihak dapat mengakhiri perjanjian ini,
tanpa alasan, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelumnya.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.
55
Page 73
Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa, perbedaan pendapat atau perselisihan antara para pihak yang timbul atau berkaitan
dengan Perjanjian ini harus diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak. Apabila perselisihan
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah
pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lain dari sengketa tersebut, maka para
pihak akan menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional
Indonesia).
4) Perjanjian Keperantaraan Asuransi PT Mitra Jasa Pratama tanggal 6 Juni 2023, sebagaimana terakhir
diubah dengan Adendum IV tanggal 10 Februari 2025
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Mitra Jasa Pratama (“MJP”)
Obyek Perjanjian
MJP adalah perusahaan pialang asuransi. Perseroan dan MJP bekerja sama terkait dengan referensi,
penutupan dan penanganan klaim produk asuransi yang dimiliki oleh Perseroan. MJP menunjuk ATD
dalam rangka mendukung teknologi dalam pendistribusian produk asuransi dan proses penanganan
klaim menggunakan sistem “Qoala”.
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 6 Juni 2023. Ketentuan
dalam Perjanjian ini harus tetap dianggap berlaku sampai batas waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal efektif
berakhirnya perjanjian untuk para pihak menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang timbul
sebelum tanggal efektif berakhirnya perjanjian.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Mengurus dan memperoleh seluruh perizinan dan registrasi dari institusi yang berwenang, yang
dibutuhkan untuk melakukan penjualan dan administrasi dari setiap produk asuransi, serta
melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini;
b. Memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dalam hal seleksi risiko, proses Polis, proses
klaim dan hal lain dalam layanan administrasi Polis sesuai dengan standar industri yang berlaku,
serta memiliki hak untuk menolak atau menerima aplikasi atau perpanjangan Polis yang
diterbitkan;
c. Menentukan besarnya premi untuk produk asuransi yang direferensikan atau direkomendasikan
dan menerima pembayaran premi dari masing-masing tertanggung;
d. Berwenang sepenuhnya untuk menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau penolakan
pertanggungan produk asuransi sesuai dengan prinsip seleksi risiko (underwriting) yang berlaku;
e. Berwenang sepenuhnya untuk menentukan keputusan berkenaan dengan persetujuan atau
penolakan pembayaran atas manfaat Produk Asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak
sesuai dengan ketentuan polis;
f. Memenuhi hak dan kewajiban kepada pemegang polis sesuai ketentuan polis, termasuk
melakukan penundaan pembayaran klaim bila terjadi tunggakan premi;
g. Memberikan jaminan bahwa seluruh Polis yang diterbitkan adalah sesuai dengan gambaran yang
diberikan dalam materi promosi;
h. Menjaga kerahasiaan informasi data Pelanggan kecuali memang diperlukan untuk keperluan
Polis atau untuk pelaksanaan kewajiban Perseroan seperti yang diatur dalam Perjanjian ini dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Perseroan tidak akan menjual langsung produk dengan kategori yang sama kepada Pelanggan
yang telah direferensikan oleh MJP selama masa aktif Perjanjian atau hingga masa aktif Polis
Tertanggung berakhir, yang mana yang lebih lama kecuali Perseroan menerima Surat
Penunjukan (SP) dari sumber bisnis yang lain;
j. Menerima pembayaran premi dari Tertanggung melalui MJP sesuai dengan ketentuan polis;
k. Membayar brokerage fee kepada MJP sesuai dengan nilai yang disetujui;
l. Perseroan berhak untuk melakukan pengambilan keputusan terhadap pengajuan klaim yang
56
Page 74
dilakukan oleh Tertanggung berdasarkan hasil rekomendasi verifikasi klaim yang disampaikan
oleh MJP melalui sistem Qoala dengan merujuk kepada syarat dan ketentuan yang terdapat
dalam Polis dan peraturan klaim terkait yang berlaku di Perseroan; dan
m. Memastikan bahwa kewajiban Perseroan berdasarkan Polis akan tetap berlaku meskipun
Perjanjian ini berakhir, dan tidak ada satu Pihak pun yang diperbolehkan untuk memberikan
dampak atau menyebabkan cacatnya Polis dan hak-hak dari setiap Tertanggung sebagai dampak
dari pengakhiran Perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban MJP
a. Menagih premi kepada Tertanggung sesuai nilai premi yang tertera dalam polis;
b. Meneruskan pembayaran premi dari Tertanggung kepada Perseroan sesuai nilai premi yang
tertera dalam polis;
c. Menerima brokerage fee dari Perseroan sesuai dengan nilai yang sudah disetujui;
d. Menjamin bahwa pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban MJP tidak akan bertentangan dengan
peraturan dan kebijakan internal yang berlaku di MJP dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
e. Menjamin bahwa sebelum memberikan informasi dan data calon Pelanggan kepada Perseroan,
MJP telah memperoleh persetujuan dari calon pelanggan;
f. Menyetujui dan melaksanakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini;
g. Tidak menjanjikan hal apa pun selain yang diperbolehkan oleh Perseroan dan tidak akan
membuat pernyataan atau melakukan hal apa pun yang bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan polis asuransi kepada pelanggan dan/atau tertanggung Perseroan;
h. Tidak mengalihkan, memindahkan, menuntut atau berusaha untuk mengganti atau sengaja
mengalihkan Perjanjian ini atau bagian manapun dalam perjanjian ini tanpa mendapatkan
persetujuan tertulis dari Perseroan;
i. Mematuhi hukum yang berlaku dan juga peraturan internal Perseroan yang berlaku pada saat ini
dan selama perjanjian ini berlaku;
j. Tidak akan mempengaruhi karyawan atau tenaga pemasar Perseroan untuk mengakhiri
hubungan kerjanya dengan Perseroan, mempengaruhi pemegang polis untuk mengakhiri
polisnya atau bahkan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan Perseroan atau
pemegang polis;
k. Menanggung seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri dalam memenuhi kewajibannya dalam
Perjanjian ini;
l. Tidak membuat pernyataan tertulis dan/atau tidak tertulis tentang bisnis Perseroan atau produk
asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini dan/atau materi promosi;
m. Tidak melakukan publikasi apa pun tentang Perseroan dalam suatu bentuk pengumuman, surat
kabar, majalah atau publikasi lainnya tanpa izin tertulis dari Perseroan;
n. Mematuhi hukum yang berlaku tentang dan akan memberikan semua data dan informasi kepada
Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, untuk memenuhi kewajiban Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
o. Tidak berhak bertindak mengatasnamakan Perseroan untuk hal-hal:
1) menyebabkan adanya kewajiban dan atau hutang;
2) menerima semua jenis risiko asuransi;
3) membuat, mengubah atau memberhentikan polis;
4) mengabaikan denda, atau memperpanjang waktu pembayaran premi polis; dan/atau
5) melakukan tindakan hukum atas nama Perseroan.
p. Tidak akan menggunakan, mengeksploitasi atau mengungkapkan informasi rahasia yang
diterima dari Perseroan berdasarkan perjanjian ini;
q. Segera memberitahukan Perseroan akan timbulnya konflik kepentingan antara MJP dan
Perseroan atas pelaksanaan perjanjian ini;
r. Wajib untuk selalu memelihara hubungannya dengan Pelanggan sehingga dapat memberikan
referensi kembali kepada Perseroan untuk memperpanjang produk asuransi yang dibeli oleh
pelanggan;
s. Tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun yang dapat menyebabkan terjadinya benturan
kepentingan dengan Pelanggan atau pihak-pihak lain yang terkait dengan pelanggan;
57
Page 75
t. Menjamin bahwa MJP telah memiliki izin dari Pelanggan untuk mereferensikan pelanggan
kepada Perseroan dan/atau mengungkapkan informasi dan data mengenai pelanggan kepada
Perseroan;
u. MJP akan memastikan Qoala telah mendapatkan izin atau lisensi atau sertifikat dari instansi yang
berwenang dalam melakukan kegiatan digital, termasuk namun tidak terbatas pada izin, lisensi
atau sertifikasi untuk layanan informasi elektronik dan penyelenggaraan sistem elektronik;
v. Memfasilitasi, mengupayakan serta memastikan bahwa fitur/layanan pengelolaan klaim Produk
Asuransi serta fitur/layanan lain melalui Sistem Qoala sehubungan dengan Perjanjian ini, dapat
diakses dan dapat beroperasi;
w. Dengan cara apapun mengubah pedoman, ilustrasi, atau dokumen asuransi apa pun yang dibuat
oleh Perseroan, tanpa ada kesepakatan dan persetujuan bersama dari para pihak; dan
x. MJP bersama dengan Qoala akan bertanggung jawab terhadap kinerja sistem Qoala yang
berkaitan dengan kelancaran proses kerja sama sehubungan dengan perjanjian ini.
Pengalihan
Tidak diatur secara khusus
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Perselisihan kontroversi, dan pertikaian yang berkaitan dengan Perjanjian ini sedapat mungkin akan
diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak. Apabila perselisihan, kontroversi, dan pertikaian di
antara Para Pihak tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
Hari Kalender setelah perselisihan, kontroversi, dan pertikaian timbul, maka salah satu Pihak akan
mengajukan perselisihan, kontroversi dan pertikaian tersebut pada LAPS SJK (Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
5) Perjanjian Kerja Sama PT Espay Debit Indonesia Koe tanggal 10 Mei 2023
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Espay Debit Indonesia Koe (“DANA”)
Obyek Perjanjian
DANA menjalankan kegiatan usaha di bidang elektronik transfer dana, dompet elektronik dan layanan
keuangan digital. Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa DANA dalam penggunaan platform
milik DANA.
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 10 Mei 2023 dan akan berlaku terus menerus sampai dengan
diakhiri oleh para pihak.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Perseroan berkewajiban menyediakan materi dan/atau data dan informasi yang diperlukan pihak
kedua dalam penggunaan platform dengan format, bentuk, dan waktu yang ditentukan oleh
DANA;
b. Perseroan berkewajiban memberikan pembayaran penggunaan platform kepada DANA sesuai
dengan ketentuan pada perjanjian ini; dan
c. Perseroan berhak untuk menerima platform sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Hak dan Kewajiban DANA
a. DANA berkewajiban untuk menyediakan platform sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
oleh para pihak;
b. DANA berhak mendapatkan materi dan/atau data dan/atau informasi yang diperlukan dari
Perseroan dalam melaksanakan penggunaan platform;
58
Page 76
c. DANA berhak mendapatkan pembayaran biaya penggunaan platform dari Perseroan sesuai
dengan ketentuan pada perjanjian ini; dan
d. DANA berhak untuk menerima biaya penggunaan platform sebesar lima puluh persen (50%) dari
total transaksi penjualan khusus untuk produk asuransi DANA Delayed Transfer, termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan pengaturan kontrak terpisah yang mengatur pengiriman
biaya tersebut. Pengaturan ini harus disertai dengan prosedur penagihan yang berbeda untuk
memfasilitasi transaksi keuangan yang diperlukan.
Pengalihan
Tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini kepada
pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk pada dan harus ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan atau penafsiran perjanjian ini, maka para pihak
akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik. Apabila tidak terjadi
kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah dalam waktu 60 hari kalender sejak
terjadinya sengketa, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui
arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
6) Perjanjian Asuransi Kecelakaan Diri Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tanggal
11 November 2022
Para Pihak
1. Perseroan
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran (“Pemkab Pangandaran”)
Objek Perjanjian
Perseroan memberikan jaminan pertanggungan kepada peserta asuransi / tertanggung atas risiko
akibat kecelakaan di destinasi pariwisata yang dikelola oleh Pemkab Pangandaran.
Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 13 November 2022
sampai dengan tanggal 12 November 2027 dan dapat dievaluasi setiap tahun.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pemkab Pangandaran
a. Untuk dan atas nama peserta jaminan pertanggungan dan ahli warisnya mewakili peserta jaminan
pertanggungan yang mengalami kecelakaan, mengajukan klaim jaminan pertanggungan kepada
Perseroan;
b. Menerima dan menyalurkan dana jaminan pertanggungan dari Perseroan; kepada peserta
jaminan pertanggungan atau ahli warisnya;
c. Menerima sharing benefit per tahun dari Perseroan;
d. Membantu pemungutan premi jaminan pertanggungan sesuai dengan jumlah pengunjung yang
masuk destinasi pariwisata;
e. Memasang rambu-rambu tanda bahaya di lokasi destinasi wisata yang dianggap rawan; dan
f. Melaporkan hasil penjualan tiket premi asuransi setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 5
(lima) pada bulan berikutnya.
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Menerima premi pertanggungan dari Pemkab Pangandaran;
b. Mendapat prioritas atas penempatan logo pada kegiatan kepariwisataan yang di dalamnya
termasuk pembiayaan dari Perseroan;
c. Mengikuti kegiatan kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Pemkab Pangandaran;
d. Mendapat saran dari Pemkab Pangandaran terkait kemajuan pariwisata di Kabupaten
Pangandaran;
e. Menerima pengajuan klaim jaminan pertanggungan dari peserta jaminan pertanggungan dan/atau
59
Page 77
ahli warisnya dan/atau Pemkab Pangandaran atas kecelakaan yang dialami oleh peserta jaminan
pertanggungan di lokasi destinasi pariwisata;
f. Membayar nilai jaminan pertanggungan atas klaim yang diajukan oleh Pemkab Pangandaran
sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Kerja Sama ini;
g. Memiliki kantor perwakilan dan menugaskan pegawai di Kabupaten Pangandaran untuk
memudahkan proses operasional, administrasi dan keuangan;
h. Memberikan sharing benefit per tahun kepada Pemkab Pangandaran;
i. Memberikan inovasi dan peran serta dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten
Pangandaran; dan
j. Memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).
Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.
Hukum yang Berlaku
Hukum negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Para Pihak bersepakat apabila timbul perselisihan dalam perjanjian ini, maka akan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila melalui musyawarah untuk mufakat tidak diperoleh
kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri yang
kompetensi relatifnya meliputi wilayah kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
7) Perjanjian Kerja Sama Jasa Sewa Aplikasi CGISS tanggal 21 Februari 2023, sebagaimana terakhir
diubah berdasarkan Adendum Kedua tanggal 7 Oktober 2025
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Care Technologies (“CARE”)
Obyek Perjanjian
Perseroan menunjuk CARE untuk mengimplementasikan aplikasi Care General Insurance System
Solution (“CGISS”), yang meliputi modul insurance setup, servicing and quotation, policy processing
dan reinsurance, claim processing dan claim recovery, finance dan accounting, dalam usaha
Perseroan dengan sistem sewa.
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Perseroan dan Care dan jasa sewa aplikasi CGISS
mulai tanggal 12 November 2023 sampai dengan tanggal 11 November 2024 dan dapat diperpanjang
sesuai kesepakatan Perseroan dan CARE, sebagaimana telah diperpanjang sampai dengan tanggal
31 Oktober 2025 berdasarkan Adendum Pertama tanggal 23 Agustus 2024, dan telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026 berdasarkan Adendum Kedua tanggal 7 Oktober 2025.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Menyediakan counterpart yang mempunyai kualifikasi untuk mendukung implementasi aplikasi
CGISS dan menyediakan fasilitas yang memadai seperti perangkat keras (hardware) maupun
perangkat lunak (software) orisinil dan berlisensi mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2
Perjanjian dan Pasal 7 Perjanjian untuk penyelenggaraan Aplikasi CGISS.
b. Menyediakan data-data dan requirement yang dibutuhkan dalam pelaksanaan implementasi
aplikasi CGISS.
c. Membayar biaya penyelenggaraan aplikasi CGISS sesuai dengan Pasal 14 Perjanjian.
d. Menanggung biaya transportasi, akomodasi dan out-of-pocket expense jika diperlukan, untuk
melakukan pekerjaan di luar Jakarta minimal sesuai dengan standardisasi di tingkat manajerial
CARE dengan rincian yang telah disetujui oleh Perseroan.
60
Page 78
e. Memperoleh hasil pekerjaan, kemampuan dan kreativitas terbaik CARE.
f. menerima user guide, training material dan RPT file.
Hak dan Kewajiban CARE
a. Menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati oleh Para
Pihak.
b. Memberikan pelatihan dan penjelasan dan pengenalan aplikasi CGISS dengan menggunakan
metode pelatihan Train for Trainer (Program Application Training).
c. Memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan CGISS.
d. Dalam fase implementasi aplikasi CGISS menyediakan tenaga ahli yang kompeten untuk
menyelenggarakan aplikasi CGISS selama jangka waktu.
e. Berhak menerima pembayaran Perseroan atas penyelenggaraan aplikasi CGISS sesuai dengan
Pasal 14 Perjanjian ini.
Pengalihan
Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada Pihak lainnya dan setiap pengalihan atas Perjanjian ini baru
berlaku efektif sejak disetujui dan ditandatangani secara tertulis oleh Wakil yang sah dari Para Pihak.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk kepada dan disusun berdasarkan peraturan hukum Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender penyelesaian
perselisihan dengan cara tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8) Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Asuransi dengan Model Bisnis Referensi tanggal 27 Mei 2025
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Fiwi Lestari Internasional (“Avia Tour”)
Obyek Perjanjian
Avia Tour merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen perjalanan.
Berdasarkan perjanjian, Avia Tour akan mereferensikan pelanggannya kepada Perseroan, dan
Perseroan akan menyediakan produk asuransinya untuk dipertimbangkan dan kemungkinan
pembelian oleh pelanggan yang direferensikan tersebut.
Jangka Waktu
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku untuk masa periode selama 2
tahun.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Menyetujui atau menolak aplikasi yang disampaikan, dengan alasan yang wajar, serta
menerapkan ketentuan Polis Asuransi dan praktek yang biasa berlaku pada ADB.
b. Memperoleh data Pelanggan yang akan menjadi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dari
AVIA TOUR.
c. Menerima pemberitahuan dari AVIA TOUR apabila terdapat perubahan atas data Pelanggan.
d. Menerima pembayaran Premi dari Pelanggan melalui AVIA TOUR yang akan mendapatkan
61
Page 79
perlindungan asuransi berdasarkan Polis Asuransi dari ADB.
e. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini dan Polis Asuransi.
f. Meninjau dan melakukan perubahan tarif Premi dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan
terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender kepada AVIA TOUR.
g. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
dengan usaha terbaiknya.
h. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan Underwriting terhadap calon Tertanggung setelah ADB
menerima data permintaan kepesertaan Asuransi dari AVIA TOUR.
i. Melakukan perhitungan dan pembayaran manfaat Asuransi dalam hal terjadi Peristiwa Yang
Dipertanggungjawabkan atas diri Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.
j. Membayar Komisi kepada AVIA TOUR sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Polis Asuransi atau Sertifikat Asuransi atas nama Pemegang
Polis/Tertanggung.
l. Menyerahkan laporan penjualan kepada AVIA TOUR sesuai dengan Lampiran 2 Perjanjian ini.
m. Memberikan pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh AVIA TOUR
dengan mengacu pada standar pelatihan yang ditetapkan ADB dan sebaiknya
sekurang‑kurangnya mencakup (i) modul pengetahuan Produk Asuransi yang akan dipasarkan,
termasuk tata cara pemasaran, dan mengenai penjualan; dan (ii) modul mengenai profil ADB.
n. Menyediakan materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk
Asuransi kepada AVIA TOUR untuk tujuan Perjanjian ini.
o. Memberitahukan secara tertulis segera kepada AVIA TOUR apabila terdapat perubahan atas
media pemasaran (marketing kit) dan/atau ringkasan informasi produk dan layanan atas Produk
Asuransi yang dipasarkan selambat‑lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kerja sebelumnya,
dengan alamat pemberitahuan sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian ini.
p. Melaksanakan pengawasan terhadap AVIA TOUR atas kegiatan pemasaran Produk Asuransi
secara berkala selama berlakunya Perjanjian, yang diantaranya meliputi kecukupan sarana dan
prasarana yang dimiliki Avia Tour dalam melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran Produk
Asuransi.
q. Melaksanakan evaluasi terhadap AVIA TOUR atas pemasaran Produk Asuransi secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sebelum berakhirnya Perjanjian sesuai dengan
Pasal 14 di bawah ini, terutama sehubungan dengan kinerja, kepatuhan, dan reputasi Avia Tour.
r. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan Avia Tour dari setiap kerugian, termasuk
tetapi tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya-biaya lain yang harus
dibayarkan oleh ADB, serta segala tuntutan hukum akibat putusan pengadilan dengan
Tertanggung dan/atau Pelanggan AVIA TOUR.
s. Memenuhi semua persyaratan material dari undang‑undang yang berlaku di Republik Indonesia
termasuk, tetapi tidak terbatas pada undang‑undang asuransi.
t. Memastikan bahwa dokumen‑dokumen yang terkait dengan Produk Asuransi memenuhi semua
peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan bahwa dokumen‑dokumen tersebut berisikan
semua ketentuan yang diperlukan agar dokumen‑dokumen tersebut sah, mengikat, dan dapat
dilaksanakan.
u. Melaksanakan dan memastikan tercapainya Prosedur Operasi Standar sesuai dengan Lampiran
2 Perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Avia Tour
a. Mendapatkan Komisi sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian ini.
b. Mendapatkan dari ADB (i) pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh AVIA
TOUR dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan (ii) materi
pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk Asuransi serta informasi
dari ADB jika terdapat perubahan atas marketing kit selambat‑lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kerja sebelumnya.
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
dengan usaha terbaiknya.
d. Melakukan pemasaran Produk Asuransi melalui media‑media yang dimiliki oleh AVIA TOUR
sesuai dengan informasi dan ketentuan Produk Asuransi ADB dan berdasarkan materi
pemasaran (marketing kit) yang diberikan oleh ADB, serta berupaya dengan itikad baik untuk
mencapai kinerja dan sasaran.
62
Page 80
e. Dalam setiap kegiatan pemasaran, AVIA TOUR wajib memperkenalkan diri sebagai mitra resmi
ADB dan menunjukkan identitas yang sah, seperti stiker, sertifikat, atau keterangan lain yang
menyatakan bahwa AVIA TOUR merupakan mitra kerja sama dari ADB, serta menunjukkan
identitas pribadi kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung, dan/atau Penerima Manfaat pada
saat diperlukan.
f. Meneruskan minat atau permintaan pembelian Produk Asuransi dari Pelanggan kepada ADB.
g. Membantu Pelanggan AVIA TOUR dalam memperoleh informasi terkait dengan Produk Asuransi
yang disediakan oleh ADB, dan memastikan informasi Produk Asuransi tersebut yang akurat,
jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi, minimal mencakup substansi
informasi yang tercantum dalam ringkasan informasi Produk Asuransi.
h. Menyediakan dan memberikan data Pelanggan yang berkeinginan mengajukan permohonan
Produk Asuransi kepada ADB.
i. Memastikan bahwa calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau peserta memahami Produk
Asuransi yang ditawarkan.
j. Membayarkan pajak pertambahan nilai dari imbalan Komisi dan menyampaikan faktur pajak
kepada ADB.
k. Segera memberitahukan kepada ADB mengenai setiap pemberitahuan, tuntutan, peringatan,
panggilan pengadilan dan informasi lainnya apapun yang secara umum diterima atau diketahui
oleh AVIA TOUR yang dapat menambah kewajiban bagi ADB.
l. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ADB dari setiap kerugian, termasuk tetapi
tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya‑biaya lain yang harus dibayarkan
oleh ADB, serta segala tuntutan hukum akibat pemberian informasi yang keliru, benar dan tidak
akurat pada kanal AVIA TOUR.
m. Bertanggung jawab untuk menerima Premi dari Pemegang Polis sesuai dengan Perjanjian ini,
dan akan segera setelah menerima, mentransfer seluruh jumlah Premi kepada ADB tanpa
pengurangan, perjumpaan, atau pemotongan. AVIA TOUR mengakui bahwa semua Premi yang
diterima adalah dalam bentuk kepercayaan untuk ADB dan tidak akan diperlakukan sebagai dana
sendiri.
n. Harus menyimpan catatan yang benar tentang semua Premi yang dikumpulkan dan memberikan
laporan‑laporan yang relevan atau laporan rekonsiliasi kepada ADB yang mungkin diminta secara
wajar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
o. AVIA TOUR akan mengizinkan ADB (auditor internal ADB dan/atau auditor eksternal yang
ditunjuk oleh ADB dan/atau OJK atau lembaga lainnya sesuai dengan Hukum Yang Berlaku), dari
waktu ke waktu untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan‑ketentuan dalam
Perjanjian ini.
p. AVIA TOUR berjanji untuk mematuhi ketentuan dalam Perjanjian ini dan akan bertanggung jawab
atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini. AVIA TOUR sepakat untuk menanggung setiap
kerugian ADB yang disebabkan atau sehubungan dengan penundaan dalam pengumpulan aset
Premi yang benar dan akurat dari Pihak AVIA TOUR kepada Pemegang Polis.
Pengalihan
Para Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajiban mereka masing-masing yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, maka sengketa
tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak seorang Pihak menerima pemberitahuan mengenai sengketa tersebut dari
Pihak lainnya. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 19.1
Perjanjian ini, maka sengketa tersebut akan diajukan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, sesuai dengan
63
Page 81
peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia.
Putusan arbitrase bersifat final, mengikat, dan konklusif terhadap Para Pihak, dan putusan arbitrase
tersebut dapat diajukan ke pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi yang berwenang, sejauh
diizinkan oleh Hukum Yang Berlaku.
9) Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Asuransi dengan Model Bisnis Referensi tanggal 26 Juni 2025
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Aku Bisa Liburan (“Peponi Travel”)
Obyek Perjanjian
Peponi Travel adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen perjalanan.
Berdasarkan perjanjian, Peponi Travel akan mereferensikan pelanggannya kepada Perseroan, dan
Perseroan akan menyediakan produk asuransinya untuk dipertimbangkan dan kemungkinan
pembelian oleh pelanggan yang direferensikan tersebut.
Jangka Waktu
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku untuk masa periode selama 2
tahun.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Menyetujui atau menolak aplikasi yang disampaikan, dengan alasan yang wajar, serta
menerapkan ketentuan Polis Asuransi dan praktek yang biasa berlaku pada ADB.
b. Memperoleh data Pelanggan yang akan menjadi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dari
PEPONI TRAVEL.
c. Menerima pemberitahuan dari PEPONI TRAVEL apabila terdapat perubahan atas data
Pelanggan.
d. Menerima pembayaran Premi dari Pelanggan melalui PEPONI TRAVEL yang akan mendapatkan
perlindungan asuransi berdasarkan Polis Asuransi dari ADB.
e. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini dan Polis Asuransi.
f. Meninjau dan melakukan perubahan tarif Premi dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan
terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender kepada PEPONI TRAVEL.
g. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
dengan usaha terbaiknya.
h. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan Underwriting terhadap calon Tertanggung setelah ADB
menerima data permintaan kepesertaan Asuransi dari PEPONI TRAVEL.
i. Melakukan perhitungan dan pembayaran manfaat Asuransi dalam hal terjadi Peristiwa Yang
Dipertanggungkan atas diri Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.
j. Membayar Komisi kepada PEPONI TRAVEL sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Perjanjian
ini.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Polis Asuransi atau Sertifikat Asuransi atas nama Pemegang
Polis/Tertanggung.
l. Menyerahkan laporan penjualan kepada PEPONI TRAVEL sesuai dengan Lampiran 2 Perjanjian
ini.
m. Memberikan pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh PEPONI TRAVEL
dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan sekurang-kurangnya
mencakup (i) modul pengetahuan Produk Asuransi yang akan dipasarkan, termasuk tata cara
pemasaran, dan (ii) modul mengenai profil ADB.
n. Menyediakan materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk
Asuransi kepada PEPONI TRAVEL untuk tujuan Perjanjian ini.
o. Memberitahukan secara tertulis segera kepada PEPONI TRAVEL apabila terdapat perubahan
atas media pemasaran (marketing kit) dan/atau ringkasan informasi produk dan layanan atas
64
Page 82
Produk Asuransi yang dipasarkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kerja
sebelumnya, dengan alamat pemberitahuan sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian ini.
p. Melaksanakan pengawasan terhadap PEPONI TRAVEL atas kegiatan pemasaran Produk
Asuransi secara berkala selama berlakunya Perjanjian, yang diantaranya meliputi kecukupan
sarana dan prasarana yang dimiliki PEPONI TRAVEL dalam melaksanakan kegiatan promosi dan
pemasaran Produk Asuransi.
q. Melaksanakan evaluasi terhadap PEPONI TRAVEL atas pemasaran Produk Asuransi secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama berlakunya Perjanjian sesuai
dengan Pasal 14 di bawah ini, terutama sehubungan dengan kinerja, kepatuhan, dan reputasi
PEPONI TRAVEL.
r. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan PEPONI TRAVEL dari setiap kerugian,
termasuk tetapi tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya-biaya lain yang
timbul dari gugatan atau tuntutan pihak ketiga sehubungan dengan tindakan atau kelalaian ADB,
selama tidak disebabkan oleh tindakan/kelalaian PEPONI TRAVEL dan/atau Pelanggan PEPONI
TRAVEL tersebut.
s. Memenuhi semua persyaratan material dari undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia
termasuk, tetapi tidak terbatas pada undang-undang asuransi.
t. Memastikan bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan Produk Asuransi memenuhi semua
peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan bahwa dokumen‑dokumen tersebut berisikan
semua ketentuan yang diperlukan agar dokumen-dokumen tersebut sah, mengikat, dan dapat
dilaksanakan.
u. Melaksanakan dan memastikan tercapainya Prosedur Operasi Standar sesuai dengan Lampiran
2 Perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Peponi Travel
a. Mendapatkan Komisi sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian ini.
b. Mendapatkan dari ADB (i) pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh
PEPONI TRAVEL dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan (ii)
materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk Asuransi serta
informasi dari ADB jika terdapat perubahan atas marketing kit selambat‑lambatnya 90 (sembilan
puluh) Hari Kerja sebelumnya.
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
dengan usaha terbaiknya.
d. Melakukan pemasaran Produk Asuransi melalui media-media yang dimiliki oleh PEPONI TRAVEL
sesuai dengan informasi dan ketentuan Produk Asuransi ADB dan berdasarkan materi
pemasaran (marketing kit) yang diberikan oleh ADB, serta berupaya dengan itikad baik untuk
mencapai kinerja dan sasaran.
e. Dalam setiap kegiatan pemasaran, PEPONI TRAVEL wajib memperkenalkan diri sebagai mitra
resmi ADB dan menunjukkan identitas yang yang sah seperti stiker, sertifikat, atau keterangan
lain yang menyatakan bahwa PEPONI TRAVEL merupakan mitra kerja sama dari ADB, serta
menunjukkan identitas pribadi kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung atau peserta apabila
diminta.
f. Meneruskan minat atau permintaan pembelian Produk Asuransi dari Pelanggan kepada ADB.
g. Membantu Pelanggan PEPONI TRAVEL dalam memperoleh informasi terkait dengan Produk
Asuransi yang disediakan oleh ADB, dan memastikan informasi Produk Asuransi tersebut yang
akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi, minimal mencakup
substansi informasi yang tercantum dalam ringkasan informasi Produk Asuransi.
h. Menyediakan dan memberikan data Pelanggan yang berkeinginan mengajukan permohonan
Produk Asuransi kepada ADB.
i. Memastikan bahwa calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau peserta memahami Produk
Asuransi yang ditawarkan.
j. Membayarkan pajak pertambahan nilai dari imbalan Komisi dan menyampaikan faktur pajak
kepada ADB.
k. Segera memberitahukan kepada ADB mengenai setiap pemberitahuan, tuntutan, peringatan,
panggilan pengadilan dan informasi lainnya apapun yang secara umum diterima atau diketahui
oleh PEPONI TRAVEL yang dapat menambah kewajiban bagi ADB.
l. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ADB dari setiap kerugian, termasuk tetapi
tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya-biaya lain yang harus dibayarkan
oleh PEPONI TRAVEL serta segala tuntutan hukum akibat pemberian informasi yang tidak benar
65
Page 83
dan tidak akurat pada kanal PEPONI TRAVEL.
m. Bertanggung jawab untuk menerima Premi dari Pemegang Polis sesuai dengan Perjanjian ini,
dan akan segera setelah menerima mentransfer seluruh jumlah Premi kepada ADB tanpa
pengurangan, perjumpaan, atau pemotongan. PEPONI TRAVEL mengakui bahwa semua Premi
yang diterima adalah dalam bentuk kepercayaan untuk ADB dan tidak akan diperlakukan sebagai
dana sendiri.
n. Harus menyimpan catatan yang benar tentang semua Premi yang dikumpulkan dan memberikan
laporan‑laporan yang relevan atau laporan rekonsiliasi kepada ADB yang mungkin diminta secara
wajar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
o. PEPONI TRAVEL akan mengizinkan ADB (auditor internal ADB dan/atau auditor eksternal yang
ditunjuk oleh ADB dan/atau OJK atau lembaga lainnya sesuai dengan Hukum Yang Berlaku), dari
waktu ke waktu untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan‑ketentuan dalam
Perjanjian ini.
p. PEPONI TRAVEL berjanji untuk mematuhi ketentuan dalam Perjanjian ini dan akan bertanggung
jawab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini. PEPONI TRAVEL sepakat untuk
mengganti setiap kerugian ADB yang diderita sehubungan dengan penggantian informasi yang
tidak benar dan tidak akurat dari PEPONI TRAVEL berdasarkan Perjanjian ini.
Pengalihan
Para Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajiban mereka masing-masing yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, maka sengketa
tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak seorang Pihak menerima pemberitahuan mengenai sengketa tersebut dari
Pihak lainnya. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 19.1
Perjanjian ini, maka sengketa tersebut akan diajukan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, sesuai dengan
peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia.
Putusan arbitrase bersifat final, mengikat, dan konklusif terhadap Para Pihak, dan putusan arbitrase
tersebut dapat diajukan ke pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi yang berwenang, sejauh
diizinkan oleh Hukum Yang Berlaku.
10) Perjanjian Kerja Sama tentang Keperantaraan Produk Asuransi tanggal 6 Agustus 2025
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Cermati Pialang Asuransi (“Cermati Protect”)
Obyek Perjanjian
Cermati Protect adalah suatu perusahaan yang menyediakan jasa pialang asuransi di Indonesia.
Cermati Protect dan Perseroan bermaksud untuk bekerja sama sehubungan dengan keperantaraan
produk asuransi.
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak dan akan terus berlaku untuk 1
(satu) tahun.
66
Page 84
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. berhak menerima Premi atau Net Premi (sebagaimana yang relevan) dari Cermati Protect;
b. berhak mendapatkan Data Nasabah untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini;
c. berhak melakukan peninjauan dan menolak Klaim yang diajukan apabila terdapat pelanggaran
terhadap prinsip itikad baik (utmost good faith) atau kerugian yang dialami Tertanggung
disebabkan karena hal-hal yang dikecualikan dalam syarat ketentuan Polis Asuransi atau
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
d. wajib dari waktu ke waktu memastikan seluruh kewajibannya berdasarkan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku berdasarkan Perjanjian ini;
e. wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Know Your Customer (KYC) dan menaati
ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk sehubungan dengan Penerapan Program
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai dengan hukum dan peraturan dan
perundang‑undangan yang berlaku;
f. wajib menyediakan informasi terkait Produk Asuransi kepada Cermati Protect, termasuk
mekanisme transaksi pembelian, penerimaan Premi, penerbitan Polis Asuransi hingga Klaim,
perpanjangan dan pembatalan Polis Asuransi, termasuk Spesifikasi Produk beserta
perubahannya yang disampaikan sekurang‑kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
tanggal efektif perubahan;
g. wajib bertanggung jawab terhadap seluruh Produk Asuransi dan membebaskan Cermati Protect
dari tuntutan apa pun yang terkait dengan Produk Asuransi;
h. wajib menjamin keamanan data dan/atau informasi Data Nasabah, Tertanggung dan Pemegang
Polis serta tidak menggunakannya di luar kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini;
i. wajib membayar Komisi kepada Cermati Protect dengan besaran sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian; dan
j. wajib memastikan bahwa Polis Asuransi atau dokumen lain sehubungan dengan Polis Asuransi
yang diterbitkan untuk penutupan Produk Asuransi akan sesuai dengan syarat, ketentuan dan
spesifikasi Produk Asuransi yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Cermati Protect
a. berhak menerima pembayaran Komisi dari ADB dengan jumlah yang telah disepakati oleh Para
Pihak dalam Perjanjian ini;
b. berhak mendapatkan dan menggunakan materi dan/atau informasi atas Produk Asuransi dari
ADB untuk kepentingan Perjanjian ini;
c. berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala atas Produk Asuransi dan melakukan
negosiasi Spesifikasi Produk kepada ADB;
d. berhak menunjuk atau bekerja sama dengan Partner Pialang atau pihak ketiga yang ditentukan
oleh Cermati Protect dalam rangka perolehan bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam
penyelenggaraan usahanya;
e. wajib dari waktu ke waktu memastikan seluruh kewajibannya berdasarkan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku berdasarkan Perjanjian ini;
f. wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Know Your Customer (KYC) dan menaati
ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk sehubungan dengan Penerapan Program
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai dengan hukum dan peraturan dan
perundang‑undangan yang berlaku;
g. wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Nasabah bahwa ADB memiliki akses atas Data
Nasabah yang akan digunakan untuk proses pelayanan asuransi Perjanjian ini;
h. wajib untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan Data Nasabah yang diperoleh atau
diakses sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, serta melaksanakan pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, dan/atau pengungkapan Data Nasabah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelindungan data pribadi, dan
bertanggung jawab secara penuh atas segala akibat hukum yang timbul akibat pelanggaran
terhadap ketentuan dimaksud; dan
i. wajib untuk melakukan penerusan Premi atau Net Premi (sebagaimana yang relevan) kepada
ADB atas Premi yang telah diterima dari Pemegang Polis atau Tertanggung.
67
Page 85
Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Para Pihak setuju untuk berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan semua jenis sengketa dengan
cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak surat
pemberitahuan tertulis tentang keberadaan sengketa dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya,
maka Para Pihak sepakat bahwa sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI).
11) Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Asuransi dengan Model Bisnis Referensi tanggal 2 September
2025
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Aneka Prima Permai Tours & Travel (“Aneka Tours”)
Obyek Perjanjian
Aneka Tours merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen perjalanan.
Berdasarkan perjanjian, Aneka Tours akan mereferensikan pelanggannya kepada Perseroan, dan
Perseroan akan menyediakan produk asuransinya untuk dipertimbangkan dan kemungkinan
pembelian oleh pelanggan yang direferensikan tersebut.
Jangka Waktu
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku untuk masa periode selama 2
tahun.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Menyetujui atau menolak aplikasi yang disampaikan, dengan alasan yang wajar, serta
menerapkan ketentuan Polis Asuransi dan praktek yang biasa berlaku pada ADB.
b. Memperoleh data Pelanggan yang akan menjadi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dari
ANEKA TOURS.
c. Menerima pemberitahuan dari ANEKA TOURS apabila terdapat perubahan atas data Pelanggan.
d. Menerima pembayaran Premi dari Pelanggan melalui ANEKA TOURS yang akan mendapatkan
perlindungan asuransi berdasarkan Polis Asuransi dari ADB.
e. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini dan Polis Asuransi.
f. Meninjau dan melakukan perubahan tarif Premi dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender kepada ANEKA TOURS.
g. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
dengan usaha terbaiknya.
h. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan Underwriting terhadap calon Tertanggung setelah ADB
menerima data permintaan kepesertaan Asuransi dari ANEKA TOURS.
i. Melakukan perhitungan dan pembayaran manfaat Asuransi dalam hal terjadi Peristiwa Yang
Dipertanggungkan atas diri Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.
68
Page 86
j. Membayar Komisi kepada ANEKA TOURS sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Perjanjian
ini.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Polis Asuransi atau Sertifikat Asuransi atas nama Pemegang
Polis/Tertanggung.
l. Menyerahkan laporan penjualan kepada ANEKA TOURS sesuai dengan Lampiran 2 Perjanjian
ini.
m. Memberikan pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh ANEKA TOURS
dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan sekurang‑kurangnya
mencakup (i) modul pengetahuan Produk Asuransi yang akan dipasarkan, termasuk tata cara
pemasaran, dan prosedur pengajuan klaim dan (ii) modul mengenai profil ADB.
n. Menyediakan materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk
Asuransi kepada ANEKA TOURS untuk tujuan Perjanjian ini.
o. Memberitahukan secara secara tertulis segera kepada ANEKA TOURS apabila terdapat
perubahan atas media pemasaran (marketing kit) dan/atau ringkasan informasi produk dan
layanan atas Produk Asuransi yang dipasarkan selambat‑lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kerja sebelumnya, dengan alamat pemberitahuan sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian ini.
p. Melaksanakan pengawasan terhadap ANEKA TOURS atas kegiatan pemasaran Produk Asuransi
secara berkala selama berlakunya Perjanjian, yang diantaranya meliputi kecukupan sarana dan
prasarana yang dimiliki ANEKA TOURS dalam melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran
Produk Asuransi.
q. Melaksanakan evaluasi terhadap ANEKA TOURS atas pemasaran Produk Asuransi secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sebelum berakhirnya Perjanjian sesuai
dengan Pasal 14 di bawah ini, terutama sehubungan dengan kinerja, kepatuhan, dan reputasi
ANEKA TOURS.
r. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ANEKA TOURS dari setiap kerugian,
termasuk tetapi tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya‑biaya lain yang
harus dibayarkan oleh ADB, serta segala tuntutan hukum akibat putusan pengadilan dengan
Tertanggung dan/atau Pelanggan ANEKA TOURS.
s. Memenuhi semua persyaratan material dari undang‑undang yang berlaku di Republik Indonesia
termasuk, tetapi tidak terbatas pada undang‑undang asuransi.
t. Memastikan bahwa dokumen‑dokumen yang terkait dengan Produk Asuransi memenuhi semua
peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan bahwa dokumen‑dokumen tersebut berisikan
semua ketentuan yang diperlukan agar dokumen‑dokumen tersebut sah, mengikat, dan dapat
dilaksanakan.
u. Melaksanakan dan memastikan tercapainya Prosedur Operasi Standar sesuai dengan Lampiran
2 Perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Aneka Tours
a. Mendapatkan Komisi sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian ini.
b. Mendapatkan dari ADB (i) pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh
ANEKA TOURS dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan (ii)
materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk Asuransi serta
informasi dari ADB jika terdapat perubahan atas marketing kit selambat‑lambatnya 90 (sembilan
puluh) Hari Kerja sebelumnya.
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
dengan usaha terbaiknya.
d. Melakukan pemasaran Produk Asuransi melalui media‑media yang dimiliki oleh ANEKA TOURS
sesuai dengan informasi dan ketentuan Produk Asuransi ADB dan berdasarkan materi
pemasaran (marketing kit) yang diberikan oleh ADB, serta berupaya dengan itikad baik untuk
mencapai kinerja dan sasaran.
e. Dalam setiap kegiatan pemasaran, ANEKA TOURS wajib memperkenalkan diri sebagai mitra
resmi ADB dan menunjukkan identitas yang sah, seperti stiker, sertifikat, atau keterangan lain
yang menyatakan bahwa ANEKA TOURS merupakan mitra kerja sama dari ADB, serta
menunjukkan identitas pribadi kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung atau peserta apabila
diminta.
f. Meneruskan minat atau permintaan pembelian Produk Asuransi dari Pelanggan kepada ADB.
g. Membantu Pelanggan ANEKA TOURS dalam memperoleh informasi terkait dengan Produk
Asuransi yang disediakan oleh ADB, dan memastikan informasi Produk Asuransi tersebut yang
69
Page 87
akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi, minimal mencakup
substansi informasi yang tercantum dalam ringkasan informasi Produk Asuransi.
h. Menyediakan dan memberikan data Pelanggan yang berkepentingan mengajukan permohonan
Produk Asuransi kepada ADB.
i. Memastikan bahwa calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau peserta memahami Produk
Asuransi yang ditawarkan.
j. Membayarkan pajak pertambahan nilai dari imbalan komisi dan menyampaikan faktur pajak
kepada ADB.
k. Segera memberitahukan kepada ADB mengenai setiap pemberitahuan, tuntutan, peringatan,
panggilan pengadilan dan informasi lainnya apa pun yang secara umum diterima atau diketahui
oleh ANEKA TOURS yang dapat menambah kewajiban bagi ADB.
l. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ADB dari setiap kerugian, termasuk tetapi
tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya‑biaya lain yang harus dibayarkan
oleh ANEKA TOURS, serta segala tuntutan hukum akibat pemberian informasi yang tidak benar
dan tidak akurat pada kanal ANEKA TOURS.
m. Bertanggung jawab untuk menerima Premi dari Pemegang Polis sesuai dengan Perjanjian ini,
dan akan segera setelah menerima, mentransfer seluruh jumlah Premi kepada ADB tanpa
pengurangan, perjumpaan, atau pemotongan. ANEKA TOURS mengakui bahwa semua Premi
yang diterima adalah dalam bentuk kepercayaan untuk ADB dan tidak akan diperlakukan sebagai
dana sendiri.
n. Harus menyimpan catatan yang benar tentang semua Premi yang dikumpulkan dan memberikan
laporan‑laporan yang relevan atau laporan rekonsiliasi kepada ADB yang mungkin diminta secara
wajar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
o. ANEKA TOURS akan mengizinkan ADB (auditor internal ADB dan/atau auditor eksternal yang
ditunjuk oleh ADB dan/atau OJK atau lembaga lainnya sesuai dengan Hukum Yang Berlaku), dari
waktu ke waktu untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan‑ketentuan dalam
Perjanjian ini.
p. ANEKA TOURS berjanji untuk mematuhi ketentuan dalam Perjanjian ini dan akan bertanggung
jawab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini. ANEKA TOURS sepakat untuk mengganti
setiap kerugian ADB yang disebabkan atau sehubungan dengan pengungkapan informasi yang
tidak benar dan tidak akurat dari Pihak ANEKA TOURS berdasarkan Perjanjian ini.
Pengalihan
Para Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajiban mereka masing-masing yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, maka sengketa
tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak seorang Pihak menerima pemberitahuan mengenai sengketa tersebut dari
Pihak lainnya. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 19.1
Perjanjian ini, maka sengketa tersebut akan diajukan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, sesuai dengan
peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia.
Putusan arbitrase bersifat final, mengikat, dan konklusif terhadap Para Pihak, dan putusan arbitrase
tersebut dapat diajukan ke pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi yang berwenang, sepanjang
diizinkan oleh Hukum yang Berlaku.
70
Page 88
12) Perjanjian Distribusi dan Pemasaran Produk Asuransi tanggal 1 Mei 2025
Pada tanggal 1 Mei 2025, Perseroan telah menandatangani Cover Note Binding Cover Motor Vehicle
Insurance dengan PT Jaya Proteksindo Sakti, yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan
1 Mei 2026. Perseroan saat ini sedang dalam proses untuk menandatangani perjanjian dengan PT
Jaya Proteksindo Sakti yang akan memuat perincian lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban serta
ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan perjanjian ini.
Para Pihak
1. Perseroan
2. PT Jaya Proteksindo Sakti ("JPS")
Obyek Perjanjian
Perseroan telah menandatangani Cover Note Binding Cover Motor Vehicle Insurance No. 0062/CN-
MV/ADB-JKT/V/2025 tanggal 1 Mei 2025 sehubungan dengan distribusi dan pemasaran produk
asuransi kendaraan bermotor dengan JPS. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan juga telah
menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Jasa Keperantaraan Penutupan Asuransi No.
033/ADB-DIR/PKS/IV/2026 pada tanggal 24 April 2026.
Jangka Waktu
Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2025 dan akan berlanjut hingga dibatalkan oleh salah
satu pihak kepada pihak lainnya melalui pemberitahuan secara tertulis yang diterima pihak lainnya
sekurang-kurangnya 60 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang diajukan oleh salah satu
pihak.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan
a. Membayar komisi kepada JPS atas penutupan Produk Asurnasi yang melalui JPS, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Perjanjian ini, setelah dipotong PPh 23, sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
b. Mengkomunikasikan kepada JPS tingkat toleransi risikonya berdasarkan jenis produk, industri
dan geografi.
c. Mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan ketentuan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan/atau Know Your
Customer.
d. Mematuhi semua ketentuan hukum, undang-undang, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan,
aturan-aturan, regulasi dan kode etik yang berlaku sebagaimana telah diubah atau digantikan dari
waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
tentang Asuransi.
e. Menjamin dan memelihara setiap dan segala kewenangan atau perizinan yang mungkin
diperlukan dari waktu ke waktu selama jangka waktu kerja sama perjanjian ini agar masing-
masing pihak dapat menjalankan kegiatan yang dimaksud secara sah.
f. Mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan hukum terkait perlindungan data atau peraturan privasi
yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
Hak dan Kewajiban JPS
a. Menyampaikan kepada Perseroan pengajuan penempatan asuransi yang dibuat oleh KPS di
dalam wilayah Indonesia dimana JPS memiliki izin untuk menjalankan usahanya, dan dapat
menerima serta membayar premi kepada Perseroan terkait bisnis tersebut dan juga dapat
mengajukan dan melaksanakan pengelolaan klaim.
b. Membayarkan komisi kepada Perseroan paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal dimulainya
polis.
c. Mengkomunikasikan tingkat toleransi risiko Perseroan berdasarkan jenis produk, industri dan
geografi kepada Klien.
d. Mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan ketentuan
71
Page 89
Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan/atau Know Your
Customer.
e. Mematuhi semua ketentuan hukum, undang-undang, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan,
aturan-aturan, regulasi dan kode etik yang berlaku sebagaimana telah diubah atau digantikan dari
waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
tentang Asuransi.
f. Menjamin dan memelihara setiap dan segala kewenangan atau perizinan yang mungkin
diperlukan dari waktu ke waktu selama jangka waktu kerja sama perjanjian ini agar masing-
masing pihak dapat menjalankan kegiatan yang dimaksud secara sah.
g. Mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan hukum terkait perlindungan data atau peraturan privasi
yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Para pihak akan berusaha dengan iktikad baik untuk menegosiasikan perselisihan atau masalah apa
pun yang ada di antara keduanya yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini. Setiap
perselisihan atau masalah yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah dimulainya
perundingan harus dirujuk dan akhirnya diselesaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
13) Perjanjian Kerja Sama Distribusi dan Pemasaran Produk Asuransi tanggal 4 November 2025
Pada tanggal 4 November 2025, Perseroan telah menandatangani Motor Vehicle Insurance – Cover
Note Binder Scheme dengan PT Sukses Utama Sejahtera, yang berlaku sejak tanggal 4 November
2025 sampai dengan 4 November 2026. Perseroan saat ini sedang dalam proses untuk
menandatangani perjanjian dengan PT Sukses Utama Sejahtera yang akan memuat perincian lebih
lanjut mengenai hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan perjanjian
ini.
7. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI
1) Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Jakarta tanggal 18 September 2025
Para Pihak
1. Perseroan
2. Ida Ariani Adisaputro (“IAA”)
Objek Perjanjian
Objek sewa berupa unit kantor pada Tamansari Parama Boutique Office Lantai 9 Unit A dan B
dengan luas ruangan +- 401m2 yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim Kav. 84-88, Kelurahan
Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Jangka Waktu
Periode sewa berlaku dari tanggal 1 Oktober 2025 dan berakhir sampai dengan 30 September
2026.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. Perseroan diwajibkan menyerahkan deposito jaminan kepada IAA sebesar Rp161.616.000,00
(seratus enam puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) yang akan dapat diambil
72
Page 90
Perseroan setelah Perjanjian berakhir dan telah membayar lunas seluruh tagihan;
2. Perseroan dapat melakukan perubahan pada objek sewa sesuai dengan kebutuhan
Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari IAA, dan akan mengembalikan pada
kondisi semula saat jangka waktu sewa telah berakhir;
3. Dalam jangka waktu sewa Perseroan memberi kuasa penuh kepada IAA untuk mengambil
tindakan apa pun dalam mengatasi hal-hal darurat dan Perseroan membebaskan IAA dari
tuntutan apa pun;
4. Perseroan wajib melakukan pembayaran uang sewa kepada IAA sebagaimana yang telah
diatur dalam Pasal 3;
5. Pajak dan pungutan lain yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan usaha menjadi
tanggung jawab Perseroan;
6. Perseroan wajib memperhitungkan PPh atas uang sewa yang dibayarkan kepada IAA dan
menyerahkan bukti potong PPh kepada IAA;
7. Perseroan wajib menyelesaikan administrasi dan tunggakan tagihan dengan IAA sebelum
jangka waktu sewa berakhir; dan
8. Apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan atas objek sewa maka akan menjadi tanggung
jawab Perseroan dan IAA dibebaskan dari tanggung jawab peristiwa tersebut;
Hak dan Kewajiban IAA antara lain sebagai berikut:
1. IAA berhak atas uang sewa dari Perseroan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 perjanjian
ini;
2. IAA menjamin bahwa ruang yang disewakan dalam kondisi baik, dan melepaskan Perseroan
terhadap segala macam gangguan, gugatan sehubungan dengan kepemilikan ruang yang
disewakan kepada Perseroan;
3. Asuransi Kerugian terhadap bangunan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi tanggung
jawab IAA;
4. IAA menjamin bahwa tidak akan menyewakan, mengalihkan, atau menguasakan atas objek
sewa selama masa sewa belum berakhir; dan
5. Apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan atas objek sewa maka akan menjadi tanggung
jawab Perseroan dan IAA dibebaskan dari tanggung jawab peristiwa tersebut.
Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian ini, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul di antara Para Pihak secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) Pasal ini tidak
tercapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat menyelesaikan melalui Pengadilan dan memilih
kedudukan hukum (domisili) hukum yang tetap dan tidak berubah pada kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sifat Hubungan Afiliasi
IAA memiliki hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua sebagai anak
dari Djajus Adisaputro (pemegang saham pengendali) dan Dwijawanti Widiatmadja (Komisaris
Utama dan pemegang saham Perseroan) dan sebagai saudara sekandung dari Adi Wibowo
Adisaputro (pemegang saham pengendali Perseroan dan Direktur Utama Perseroan).
73
Page 91
8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagai kantor yang digunakan oleh Perseroan dan atas seluruh
asetnya terdaftar atas nama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Alas Hak atas Tanah Tanggal Berakhir Kegiatan/ Luas Tanah
No. Lokasi
dan Tanggal Penerbitan Hak Peruntukkan (m2)
Kelurahan Genteng,
SHGB No. 474 tertanggal Kecamatan Genteng, 23 Februari
1. KLKP Surabaya 62 m2
6 April 1998 Kotamadya Surabaya, 2038
Provinsi Jawa Timur
Kelurahan Petompon,
SHGB No. 740 tertanggal Kecamatan Gajahmungkur, 24 September 1.098 m2
2. KLKP Semarang
28 Juli 1997 Kotamadya Semarang, 2036
Provinsi Jawa Tengah
Kelurahan Ancol,
SHGB No. 64 tertanggal Kecamatan Regol, 24 September
3. KLKP Bandung 150 m2
21 Oktober 1996 Kotamadya Bandung, 2036
Provinsi Jawa Barat
Kelurahan Petompon,
SHGB No. 832 tertanggal Kecamatan Gajahmungkur, KLKP Semarang
4. 1 Juli 2029 324 m2
27 Februari 2002 Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
Kelurahan Petompon,
SHGB No. 833 tertanggal Kecamatan Gajahmungkur, KLKP Semarang
5. 1 Juli 2029 470 m2
27 Februari 2002 Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
*KLKP: Kantor di Luar Kantor Pusat
9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi Digital Bersama Tbk No.
15 tanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
(“Akta 15/2026”) yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menkum dengan No. AHU-AH.01.09-0220685 tanggal 21 April 2026 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0084637.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21
April 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dwijawanti Widiatmadja
Komisaris Independen : Banua P Sianturi
Komisaris Independen : Achmad Hadad Rauf
Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
2) Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad
baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
5) Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada poin (4) setiap akhir tahun buku.
74
Page 92
Selama 1 (satu) tahun terakhir Dewan Komisaris telah melakukan fungsinya selaku organ pengawas
Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014 dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT.
Dalam 1 (satu) tahun terakhir, Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan terhadap Direksi.
Selama tahun 2025, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas-tugasnya, mencakup pengadaan rapat
terkait pembahasan persoalan yang berhubungan dengan manajemen Perseroan dan mengevaluasi
kinerja Perseroan.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Komisaris berakhir.
Direksi
Direktur Utama : Adi Wibowo Adisaputro
Direktur Keuangan : Randy Tandra
Direktur Kepatuhan : Dr. Sofi Suryasnia
Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
1) Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada poin
(1) wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad baik,
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Membentuk komite.
5) Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
● Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
● Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada poin
(1) telah menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
● Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad baik,
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
Sampai Prospektus ini diterbitkan Direksi tidak mengadakan Program untuk pelatihan dalam rangka
meningkatkan kompetensi. Perseroan juga tidak memiliki Kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
Direksi berakhir.
Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah
tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari
OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan
kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan atau Perusahaan
Publik.
75
Page 93
Sampai dengan 31 Desember 2025, Direksi dan Komisaris telah melaksanakan Rapat dengan keterangan
sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Frekuensi kehadiran
Dewan Komisaris
Dwijawanti Widiatmadja 12 12
Achmad Hadad Rauf 12 12
Banua P. Sianturi 12 12
Direksi
Adi Wibowo Adisaputro 12 12
Randy Tandra 12 12
Dr. Sofi Suryasnia 12 12
Upaya yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris untuk mengelola Risiko adalah dengan melakukan
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik sehingga akan membangun kepercayaan pemangku
kepentingan (Stakeholder) Perseroan. Dengan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan
(Stakeholder) Perseroan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka
Perseroan akan menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Perseroan
menetapkan pertumbuhan usahanya sesuai dengan rencana bisnis tahunan dan dalam menjalankan
kegiatan usahanya sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat sekitar lingkungan kegiatan usaha
Perseroan, sehingga kepercayaan tersebut harus dijaga dengan meningkatkan kinerja, efisiensi serta
pengelolaannya berlandaskan prinsip kehati-hatian. dan mengendalikan risiko-risiko yang dihadapi
Perseroan sebagai syarat untuk berkembang dengan baik dan sehat.
DEWAN KOMISARIS
Dwijawanti Widiatmadja
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 79 tahun.
Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga
Surabaya pada tahun 1968. Menjabat sebagai Komisaris Utama PT
Sarana Lindung Upaya (nama sebelumnya) berdasarkan Akta No.2
tanggal 4 Maret 2016.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama, beliau pernah menjabat
beberapa posisi sebagai berikut:
Tahun Jabatan dan Perusahaan
1969 – 1991 : Persero Komanditer di CV Bintang Djaja
Semarang
1995 – Sekarang : Komisaris di PT Aspal Mitra Utama Cilacap
2003 – Sekarang : Komisaris di PT Bintang Djaja Semarang
2006 – Sekarang : Bendahara di Koperasi Muara DANA
2009 – Sekarang : Komisaris Utama di PT Muara Putra Perdana
2016 – Sekarang : Komisaris Utama PT Asuransi Digital
Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
76
Page 94
Banua P. Sianturi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 64 tahun.
Beliau mendapatkan gelar MBA dari Indonesian European University
pada tahun 1993. Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi
Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta No. 3 tanggal 2 Mei 2024.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau pernah
menjabat beberapa posisi sebagai berikut:
Tahun Jabatan dan Perusahaan
1993 – 1993 : Agency Sales Coordinator PT AIA Indonesia
1993 – 1994 Kepala Departemen Personal Accident PT
:
AIA Indonesia
1995 – 1995 Agency Development Manager PT AIA
:
Indonesia
1996 – 1996 : Superintendent of Agencies PT AIA Indonesia
1997 – 1997 Assistant Director of Agency PT AIA
:
Indonesia
1997 – 2000 Sales Office Manager ING Insurance & ING
:
Pentasena Life
2000 – 2006 Head of Retail & Head of Branches PT Allianz
:
Utama Indonesia
2006 – 2012 Chief Agency Officer PT Allianz Utama
:
Indonesia
2011 – 2012 Chief Agency Officer merangkap sebagai
: Chief Distribution Officer PT Allianz Utama
Indonesia
2012 – 2014 Associate Director of Marketing PT MNC
:
Asuransi Indonesia
2014 – 2016 Chief Distribution Officer PT AXA General
:
Insurance Indonesia
2017 – 2018 : Chief Distribution Officer PT Asuransi FPG
2018 – 2020 Independent Advisor PT Pialang Asuransi
:
Indotekno (Fuse Indonesia)
2020 – 2020 SVP Offline Advisor QoalaPlus PT Archor
:
Teknologi Digital
2021 – 2022 SVP Head Offline Sales QoalaPlus PT Archor
:
Teknologi Digital
2022 – 2023 SVP Qoala Sales Academy PT Archor
:
Teknologi Digital
2024 – Sekarang Komisaris Independen PT Asuransi Digital
:
Bersama Tbk
77
Page 95
Achmad Hadad Rauf
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 73 tahun.
Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada tahun 2005 dari
Universitas Krisnadwipayana. Menjabat sebagai Komisaris Independen
PT Sarana Lindung Upaya (nama sebelumnya) berdasarkan Akta No.2
tanggal 4 Maret 2016.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau pernah
menjabat beberapa posisi sebagai berikut:
Tahun Jabatan dan Perusahaan
1976 – 1979 : Kepala Bagian Casualty di De National
Nederlanden BV (PT Asuransi Nasuha)
1979 – 1984 : Kepala Bagian Klaim di De National
Nederlanden BV (PT Asuransi Nasuha)
1984 – 1987 Chief Underwriting di De National
:
Nederlanden BV (PT Asuransi Nasuha)
1987 – 1997 Asisten General Manager Divisi
: Reasuransi Umum PT Maskapai
Reasuransi Indonesia
1997 – 2006 General Manager Divisi Reasuransi
: Umum di PT Maskapai Reasuransi
Indonesia
2006 – 2012 Direktur Teknik Reasuransi Umum di
:
PT Maskapai Reasuransi Indonesia
2012 – 2018 : Direktur di PT Adhi Lintas Tanase
2015 – Sekarang : Komisaris Independen pada PT
Asuransi Digital Bersama (d/h PT
Sarana Lindung Upaya)
2018 – 2022 Direktur Utama di PT Adhi Lintas
:
Tanase
78
Page 96
DIREKSI
Adi Wibowo Adisaputro
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 54 tahun.
Beliau mendapatkan gelar Master of Business Administration pada
tahun 2001 dari University of Chicago. Menjabat sebagai Direktur Utama
PT Asuransi Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta No.19 Tanggal 29
Juni 2022.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, beliau pernah menjabat
beberapa posisi sebagai berikut:
Tahun Jabatan dan Perusahaan
2001 – 2014 : Komisaris PT Sarana Lindung Upaya.
2009 – 2018 : Komisaris Utama PT Serva International
Indonesia
2014 – 2022 : Direktur Keuangan di PT Sarana Lindung
Upaya
2017 – 2022 : Direktur PT Adi Mitra Intikorpora
2018 – 2022 : Direktur di PT Serva International Indonesia
2022 – Sekarang : Direktur Utama di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk (d/h PT. Sarana Lindung Upaya)
Randy Tandra
Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 32 tahun.
Beliau mendapatkan gelar Bachelor of Science in Banking and Finance
pada tahun 2015 dari University of London – International Program
(London School of Economy and Political Science). Menjabat sebagai
Direktur Keuangan PT Asuransi Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta
No.19 Tanggal 29 Juni 2022.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan, beliau pernah
menjabat beberapa posisi sebagai berikut:
Tahun Jabatan dan Perusahaan
2016 - 2018 : Associate Financial Accounting Advisory
Consultant di KAP Purwantono, Sungkoro
dan Surja (Ernst and Young)
2018 – 2020 : Finance and Tax Manager PT Archor
Teknologi Digital (Qoala)
2020 – 2022 : Finance and Accounting Senior Manager di
PT Mitra Jasa Pratama
2022 – Sekarang : Direktur Keuangan di PT Asuransi Digital
Bersama Tbk. (d/h PT Sarana Lindung
Upaya)
79
Page 97
Dr. Sofi Suryasnia
Direktur Kepatuhan
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.
Beliau mendapatkan gelar Doktor Manajemen Bisnis pada tahun 2019
dari Universitas Padjadjaran. Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan
PT Asuransi Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta No.19 Tanggal 29
Juni 2022.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, beliau pernah
menjabat beberapa posisi sebagai berikut:
Tahun Jabatan dan Perusahaan
1989 – 1989 : Konsultan Pajak di PT Jasa Sarana
1989 – 1992 : Staf Cabang Purwakarta di PT Bank BJB
1992 – 1996 : Staf SDM di PT Bank BJB
Pemimpin Seksi Diklat dan Pengembangan
1996 – 1997 :
Karir PT Bank BJB
1997 – 2000 : Pemimpin Seksi SDM di PT Bank BJB
2000 – 2003 : Pemimpin Bagian SDM di PT Bank BJB
Pemimpin Bagian Kredit Retail dan Konsumer
2003 – 2005 :
di PT Bank BJB
Pemimpin Bagian Perencanaan di PT Bank
2005 – 2009 :
BJB
Pemimpin Cabang Suci (Kelas 2) di PT Bank
2009 – 2010 :
BJB
Pemimpin Cabang Bogor (Kelas 2) di PT Bank
2010 – 2011 :
BJB
Pemimpin Cabang Serang (Kelas 1) di PT
2011 – 2012 :
Bank BJB
2012 – 2012 : Pemimpin Wilayah Kanwil I PT Bank BJB
Pemimpin Divisi Corporate Secretary di PT
2012 – 2014 :
Bank BJB
Pemimpin Divisi International Banking di PT
2014 – 2015 :
Bank BJB
Pemimpin Divisi Dana Jasa Konsumer di PT
2015 – 2018 :
Bank BJB
2019 – 2021 : Direktur Utama di Dana Pensiun PT Bank BJB
Sekolah Tinggi STIE Ekuitas, Bandung,
2020 - sekarang :
Dosen LB Program S1
Universitas Diponegoro, Semarang, Dosen LB
2020 - sekarang :
(Dosen Pengampu Wealth Management)
Universitas Padjajaran, Bandung, Dosen LB
(Dosen Pengampu Wealth Management) dan
2020 - sekarang :
Dosen Magister Akuntansi Risk Management
(GRC)
SBM – ITB, Bandung, Dosen Pengampu
2020 - sekarang :
Wealth Management
80
Page 98
Tahun Jabatan dan Perusahaan
Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB,
2021 - 2021 :
Bandung, Bendahara
PT Asuransi Digital Bersama Tbk, Jakarta,
2022 - sekarang :
Direktur Kepatuhan
Universitas Gajahmada, Jogjakarta, Dosen
2025 - sekarang
LB Program S1 Aktuaria, Corporate Finance
Perbanas Institute, Jakarta, Dosen LB
2025 - sekarang
Program S3 Sustainability Management
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Perseroan telah memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
sebagaimana telah diatur oleh OJK dan BEI. Sesuai dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit
Internal, serta telah menunjuk Komisaris Independen.
Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi
dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen yang tinggi dalam
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di setiap kegiatan usaha Perseroan, mutlak
diperlukan dalam upaya membangun organisasi kompetitif dengan mutu sumber daya manusia yang
handal. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Perseroan secara terus-menerus berupaya melakukan
perbaikan serta penyempurnaan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan membuat
kebijakan-kebijakan internal Perseroan yang selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik.
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan pada Peraturan OJK No.
28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga
Penjamin, dan Dana Pensiun. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi
Digital Bersama Tbk No. 011/ADB-DIR/KPTS/VI/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite
Manajemen Risiko Perseroan tertanggal 24 Juni 2025 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Sofi Suryasnia
Anggota : Randy Tandra
Anggota : Devita Sandra
Keterangan mengenai riwayat hidup Sofi Suryasnia selaku Ketua Komite Manajemen Risiko dan Randy
Tandra selaku Anggota Komite Manajemen Risiko adalah sebagaimana diungkapkan pada keterangan
Dewan Komisaris dan Direksi.
Anggota Komite Manajemen Risiko:
Devita Sandra
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 25 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2021 : Diploma 3 Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta
2024 : Sarjana Akuntansi, Universitas Trisakti
● Pengalaman Kerja:
2021 : Menjabat sebagai Auditor di KAP Djoko, Sidik & Indra
2022 - 2025 : Menjabat sebagai Senior Risk Management di PT Asuransi FPG
Indonesia
81
Page 99
2025 - Sekarang : Menjabat sebagai Senior Risk Management di PT Asuransi Digital
Bersama Tbk
2025 - Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko di PT Asuransi
Digital Bersama Tbk
Wewenang dan tanggung jawab fungsi Manajemen Risiko meliputi:
1. Mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha;
2. Menyusun metode pengukuran Risiko;
3. Memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
4. Memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta
melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian
dengan menggunakan data historis;
5. Mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
6. Mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
7. Mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi
LJKNB yang menggunakan model untuk keperluan internal;
8. Memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen
Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau
anggota Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan komite Manajemen Risiko secara
berkala.
Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan
rapat dengan keterangan sebagai berikut:
Nama 2024 2025
Jumlah Rapat Frekuensi Jumlah Rapat Frekuensi
Kehadiran Kehadiran
Ketua
Sofi Suryasnia 6 6 4 4
Anggota
Randy Tandra 6 6 4 4
Milasari Dwi 6 6 2 2
Rini
Devita Sandra - - 2 2
KOMITE INVESTASI
Perseroan telah membentuk Komite Investasi sesuai dengan ketentuan pada Peraturan OJK No.
73/POJK.05/2016. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi Digital
Bersama No. 004/ADB-DIR/KPTS/IV/2024 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Investasi
Perseroan tertanggal 1 April 2024 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Randy Tandra
Anggota : Boyke Raja Hizkia
Anggota : Mochtar Ridwan
Keterangan mengenai riwayat hidup Randy Tandra selaku Ketua Komite Investasi adalah sebagaimana
diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.
Anggota Komite Investasi:
Boyke Raja Hizkia
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 36 tahun
82
Page 100
● Riwayat Pendidikan:
2013 : Sarjana Akuntansi, Universitas Bina Nusantara
● Pengalaman Kerja:
2012 – 2013 : Menjabat sebagai Junior Auditor di KAP Kanaka Puradiredja
2013 – 2014 : Menjabat sebagai Junior Auditor di KAP Razikun Tarkosunaryo
2015 – 2015 : Menjabat sebagai Senior Auditor di Crowe Horwath Indonesia
2016 – 2019 : Menjabat sebagai Financial Reporting Senior Officer di PT AIA Financial
2019 – 2022 : Menjabat sebagai Audit Assistant Manager di PT Fintax Lini Indonesia
2022 – 2023 : Menjabat sebagai Cost Management di PT Gofin Karya Anak Bangsa
2024 – Sekarang : Menjabat sebagai Finance and Accounting Manager di PT Asuransi
Digital Bersama Tbk
2024 – 2025 : Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk PT Asuransi
Digital Bersama Tbk (d/h PT. Sarana Lindung Upaya)
2024 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Investasi PT Asuransi Digital Bersama
Tbk
Mochtar Ridwan
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 43 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2004 : Sarjana Peternakan, Universitas Diponegoro
● Pengalaman Kerja:
2006 – 2007 : Menjabat sebagai Staf Cabang Sudirman di PT Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967
2007 – 2008 : Menjabat sebagai Staf Teknik Kantor Pusat di PT Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967
2008 – 2011 : Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Medan di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2011 – 2014 : Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Lampung di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2014 – 2014 : Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Bandung di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2014 – 2017 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Kendaraan, Liabilitas, dan
Aneka di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
2017 – 2020 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Property dan Underwriting di PT
Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
2021 – 2021 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Underwriting 1 di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2021 – 2023 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Broker di PT Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967
2023 – Sekarang : Menjabat sebagai Head of Underwriting and Reinsurance di PT Asuransi
Digital Bersama Tbk
2023 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Investasi di PT Asuransi Digital
Bersama Tbk
2023 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
Asuransi Digital Bersama Tbk
Dalam mengelola investasi, Perseroan wajib melakukan:
1. Analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko
operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
2. Kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan
investasi.
Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Investasi telah melaksanakan rapat
dengan keterangan sebagai berikut:
83
Page 101
Nama 2024 2025
Jumlah Rapat Frekuensi Jumlah Rapat Frekuensi
Kehadiran Kehadiran
Ketua
Randy Tandra 4 4 4 4
Anggota
Boyke Raja 4 4 4 4
Hizkia
Mochtar Ridwan 4 4 4 4
KOMITE PENGEMBANGAN PRODUK
Perseroan telah membentuk Komite Pengembangan Produk sesuai dengan ketentuan pada Peraturan
OJK No. 73/POJK.05/2016. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi
Digital Bersama Tbk No. 009/ADB-DIR/KPTS/VI/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite
Pengembangan Produk Perseroan tertanggal 24 Juni 2025 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Adi Wibowo Adisaputro
Anggota : Jarot Sudrajad
Anggota : Mochtar Ridwan
Anggota : Brian Nathan
Anggota : Devita Sandra
Anggota : Ichsan Wahyudi
Anggota : Robin Parluhutan Pasaribu
Anggota : Nisia Gunawan
Keterangan mengenai riwayat hidup Adi Wibowo Adisaputro, Mochtar Ridwan, Devita Sandra selaku Ketua
dan Anggota Komite Pengembangan Produk adalah sebagaimana diungkapkan pada keterangan Dewan
Komisaris, Direksi, Komite Investasi, dan Komite Manajemen Risiko.
Anggota Komite Pengembangan Produk:
Jarot Sudrajad
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 41 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2006 : Sarjana Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta
● Pengalaman Kerja:
2006 – 2011 : Menjabat sebagai Relationship Manager di PT Bank HSBC Indonesia
2011 – 2012 : Menjabat sebagai Personal Banker di Citibank, N.A.
2012 – 2016 : Menjabat sebagai Agency Manager di PT AIG Insurance Indonesia
2016 – 2018 : Menjabat sebagai Branch Manager di PT MNC Asuransi Indonesia
2018 – Sekarang : Menjabat sebagai VP Business Development di PT Asuransi Digital
Bersama Tbk (d/h PT. Sarana Lindung Upaya)
Brian Nathan
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 29 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2018 : Sarjana Matematika, Institut Teknologi Bandung
● Pengalaman Kerja:
84
Page 102
2018 – 2021 : Menjabat sebagai Actuarial Analyst Reinsurance di PT Asuransi Jiwa
Manulife Indonesia
2021 : Menjabat sebagai Actuarial Analyst - Strategy & Planning di PT Asuransi
Jiwa Manulife Indonesia
2021 – 2022 : Menjabat sebagai Actuarial Analyst di PT Prudential Life Assurance
2022 – 2024 : Menjabat sebagai Aktuaris Perusahaan di PT Lippo Life Assurance
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Aktuaris Perusahaan di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
Asuransi Digital Bersama Tbk
Ichsan Wahyudi
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 45 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2002 : Sarjana Ilmu Sosial, Institut Pertanian Bogor
2005 : Master of Business Administration, HSB Hochschule Bremen
2006 : Master of E-Business, University of Westminster
● Pengalaman Kerja:
2002 – 2003 : Menjabat sebagai Team Leader Promotion di PT Samsung
Telecommunication Indonesia
2006 – 2007 : Menjabat sebagai Data Management Analyst di Royal Mail
2008 – 2011 : Menjabat sebagai Head of Agency and Direct Retail di PT Lippo General
Insurance Tbk
2012 : Menjabat sebagai Head of Financial Institutions di PT Lippo General
Insurance Tbk
2013 – 2014 : Menjabat sebagai Head of Marketing di PT Lippo General Insurance Tbk
2014 : Menjabat sebagai Auto Profit Center di PT AIG Insurance Indonesia
2014 – 2015 : Menjabat sebagai Agency Business Partner di PT AIG Insurance
Indonesia
2015 – 2016 : Menjabat sebagai Auto Products Tower di PT AIG Insurance Indonesia
2016 – 2019 : Menjabat sebagai Commercial Manager di PT AXA Insurance Indonesia
2019 – 2025 : Menjabat sebagai Head of Marketing Broker di PT Asuransi Etiqa
Internasional Indonesia
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Head of MV Distribution di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
Asuransi Digital Bersama Tbk
Robin P. Pasaribu
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 39 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2007 : Sarjana Ekonomi, Universitas Airlangga
2012 : Communication Media & Public Relations, Everett Community College
Washington
● Pengalaman Kerja:
2008 – 2011 : Menjabat sebagai Advertising Sales di PT Saka Wahana Cipta
2013 – 2015 : Menjabat sebagai Brand & Digital Communication Consultant di PT
Edelman Indonesia
2015 – 2016 : Menjabat sebagai Head of Business Development di PT Commeasure
Solutions Indonesia
2016 – 2019 : Menjabat sebagai Senior Manager Market & Partnership di PT Trinusa
Travelindo
85
Page 103
2019 – 2020 : Menjabat sebagai Country Manager - Partnership di PT Booking
Indonesia
2021 – 2023 : Menjabat sebagai Senior Manager Sales Channel Partnerships di PT
Bumi Berkah Boga
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai VP Channel Experience di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
Asuransi Digital Bersama Tbk
Nisia Gunawan
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 28 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2019 : Sarjana Manajemen, Universitas Prasetiya Mulya
● Pengalaman Kerja:
2019 – 2021 : Menjabat sebagai Business Operation Associate di PT. Rukita Bhinneka
Indonesia
2021 : Menjabat sebagai Sales Operations Associate Manager di PT Rukita
Bhinneka Indonesia
2022 : Menjabat sebagai Senior Business Operation Associate di PT Glints
Indonesia Group
2023 – 2025 : Menjabat sebagai Process Excellence Manager di PT Archor Teknologi
Digital
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Product & Strategy Manager di PT Asuransi Digital
Bersama Tbk
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
Asuransi Digital Bersama Tbk
Adapun tugas dari satuan kerja atau komite adalah:
1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian dari
rencana strategis kegiatan usaha Perusahaan;
2. Mengevaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis
pengembangan dan pemasaran produk asuransi; dan
3. Mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya.
Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Pengembangan Produk telah
melaksanakan rapat dengan keterangan sebagai berikut:
Nama 2024 2025
Jumlah Rapat Frekuensi Jumlah Rapat Frekuensi
Kehadiran Kehadiran
Ketua
Adi Wibowo - - 6 6
Adisaputro
Jarot Sudrajad 12 12
Anggota
Jarot Sudrajad - - 8 8
Wulan Setiyorini 12 12 2 2
Boyke Raja 12 12 2 2
Hizkia
Mochtar Ridwan 12 12 8 8
Andi 11 11 - -
Brian Nathan - - 6 6
Devita Sandra - - 2 2
86
Page 104
Nama 2024 2025
Jumlah Rapat Frekuensi Jumlah Rapat Frekuensi
Kehadiran Kehadiran
Ichsan Wahyudi - - 2 2
Robin P. - - 3 3
Pasaribu
Nisia Gunawan - - 2 2
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No.
34/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi Digital Bersama No.
007/SK/Dekom/VII/2024 tentang Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan tertanggal 15
Juli 2024 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Achmad Hadad Rauf
Anggota : Banua P Sianturi
Anggota : Abdul Jabbar
Keterangan mengenai riwayat hidup Achmad Hadad Rauf selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
dan Banua P Sianturi selaku Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagaimana diungkapkan
pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi:
Abdul Jabbar
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 39 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2010 : Sarjana Psikologi, Universitas Medan Area
2013 : Master Manajemen SDM, Universitas Mercubuana
● Pengalaman Kerja:
2005 – 2010 : Menjabat sebagai Production Staff di PT Marumitsu Indonesia
2010 – 2013 : Menjabat sebagai Staf HR & GA di PT Maxindo Mitra Solusi
2013 – 2019 : Menjabat sebagai HR Manager di PT Maduroo Internasional
2019 – 2021 : Menjabat sebagai HR Manager di PT Verita Informatika
2021 – 2023 : Menjabat sebagai HR di PT Partipost Indonesia
2023 – Sekarang : Menjabat sebagai HR Operation Manager di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
2024 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di PT
Asuransi Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Nominasi & Remunerasi mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris.
3. Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. terkait dengan fungsi Nominasi:
1) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
87
Page 105
2) membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4) memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. struktur Remunerasi;
b. kebijakan atas Remunerasi; dan
c. besaran atas Remunerasi;
2) membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kompensasi dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS sedangkan kompensasi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris atau pihak lain yang ditunjuk
oleh RUPS. Penetapan pada RUPS akan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang
memiliki fungsi nominasi dan Remunerasi.
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mengadakan paling sedikit sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014 dan Rapat tambahan dapat diadakan sesuai kebutuhan.
Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Nominasi dan Remunerasi telah
melaksanakan rapat dengan keterangan sebagai berikut:
Nama 2024 2025
Jumlah Rapat Frekuensi Jumlah Rapat Frekuensi
Kehadiran Kehadiran
Ketua
Achmad Hadad 3 3 3 3
Rauf
Anggota
Banua P. 3 3 3 3
Sianturi
Abdul Jabbar 3 3 3 3
KOMITE AUDIT
Struktur Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 55/2015 dan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep. 00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan
No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor
001/SK/Dekom/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, telah menyetujui pengangkatan Ketua dan Anggota
Komite Audit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Achmad Hadad Rauf
Anggota : Ended Suryadi
Anggota : Drs. Gatot Widodo
Keterangan mengenai riwayat hidup Achmad Hadad Rauf selaku Ketua Komite Audit adalah sebagaimana
diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.
88
Page 106
Anggota Komite Audit:
Ended Suryadi
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 74 tahun
● Riwayat Pendidikan:
1974 : Pendidikan Akademi Pimpinan Perusahaan
● Pengalaman Kerja:
1974 – 1987 : Menjabat sebagai Kepala Departemen Akuntansi di Nationale
Nederlanden Insurance 1845
1988 – 1991 : Menjabat sebagai Manajer Akuntansi di PT Asuransi Intan Mulia Perkasa
1991 – 2002 : Menjabat sebagai Manajer Akuntansi di PT Asuransi Wataka
2002 – 2008 : Menjabat sebagai Kepala Cabang Yogyakarta di PT Asuransi Prisma
2009 – 2009 : Menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Solo di PT Asuransi Fadent
Mahkota Sahid
2010 – 2011 : Menjabat sebagai Manajer Unit di PT AXA Indonesia
2011 – 2016 : Menjabat sebagai Komite Audit di PT Asuransi Tri Pakarta
2015 – Sekarang : Menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Asuransi Digital
Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
2015 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
Gatot Widodo
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 69 tahun
● Riwayat Pendidikan:
1986 : Sarjana Ekonomi, Universitas Kediri
2002 : Magister Manajemen, STIE Artha Bodhi Iswara
● Pengalaman Kerja:
1998 – 2001 : Menjabat sebagai Wakil Pemimpin Cabang Magetan di PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
2001 – 2002 : Menjabat sebagai Pemimpin Bidang Operasional Cabang Jember di PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
2002 – 2008 : Menjabat sebagai Pemimpin Cabang Tulungagung di PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
2008 – 2009 : Menjabat sebagai Pemimpin Cabang Blitar di PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk
2009 – 2011 : Menjabat sebagai Pemimpin Cabang Banyuwangi di PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
2011 – 2012 : Menjabat sebagai Pemimpin Divisi Kepatuhan di PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk
2012 – 2014 : Menjabat sebagai Pemimpin Divisi Umum di PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk
2016 – 2024 : Menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dalam
pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris. Tugas Komite Audit diantaranya:
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 55/2015 yang
mengatur hal - hal sebagai berikut:
89
Page 107
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan
Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
atau Perusahaan Publik.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik tentang karyawan,
dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal (Unit Audit Internal), manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab
Komite Audit.
3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat mempekerjakan
tenaga ahli yang independen diluar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Audit telah melaksanakan rapat dengan
keterangan sebagai berikut:
Nama 2024 2025
Jumlah Rapat Frekuensi Jumlah Rapat Frekuensi
Kehadiran Kehadiran
Ketua
Achmad Hadad 12 12 12 12
Rauf
Anggota
Dwijawanti 3 3 - -
Widiatmadja
Ended Suryadi 12 12 12 12
Izah 3 3 - -
Normayanti*
S. Nurwati F. 6 6 1 1
Danardono**
Drs. Gatot - - 11 11
Widodo
*) menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak 2 April 2024 berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 002/SK/Dekom/IV/2024 sampai
15 Juli 2024.
**) menjabat sebagai Anggota Komite Audit per 15 Juli 2024 berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 009/SK/Dekom/VII/2024 sampai
19 Februari 2025
90
Page 108
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sebagaimana disyaratkan POJK 73/2016 dan
SEOJK 14/2019 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 08/SK/Dekom/V/2024
tanggal 2 Mei 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Banua P Sianturi
Anggota : Lia Muliana Dewi
Anggota : S. Nurwati Farini Danardono
Keterangan mengenai riwayat hidup Banua P. Sianturi selaku Ketua Komite Pemantau Risiko adalah
sebagaimana diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.
Anggota Komite Pemantau Risiko:
Lia Muliana Dewi
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 58 tahun
● Riwayat Pendidikan:
1992 : Kesejahteraan Sosial, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial
2002 : Administrasi Keuangan, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga
Administrasi Negara RI
● Pengalaman Kerja:
1993– 2023 : Menjabat sebagai Pimpinan Bagian Investasi di Dana Pensiun Bank BJB
2013 – 2014 : Menjabat sebagai Komisaris di PT PAN
2016 – 2020 : Menjabat sebagai Komisaris di PT Sarana Lindung Upaya
2020 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Asuransi
Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
S. Nurwati Farini Danardono
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 66 tahun
● Riwayat Pendidikan:
1985 : Sarjana Psikologi, Universitas Indonesia
● Pengalaman Kerja:
1979– 1981 : Menjabat sebagai Pembawa Acara Universitaria di TVRI
1984 – 1985 : Menjabat sebagai Rekrutmen di PT Pupuk Kaltim Bontang
1985 – 1988 : Menjabat sebagai Kepala Divisi HR & GA di PT Sarinah Jaya Group
1988 – 1990 : Menjabat sebagai Kepala Divisi Personalia di PT Nusa Cipta Rancana
1991 – 2018 : Menjabat sebagai Kepala Divisi HR & GA di PT Maskapai Reasuransi
Indonesia Tbk
2006 – 2018 : Menjabat sebagai Corporate Secretary di PT Maskapai Reasuransi
Indonesia Tbk
2015 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Asuransi
Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun
oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan.
Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan
rapat dengan keterangan sebagai berikut:
91
Page 109
Nama 2024 2025
Jumlah Rapat Frekuensi Jumlah Rapat Frekuensi
Kehadiran Kehadiran
Ketua
Drs. Gatot 1 1 - -
Widodo
Banua P. 3 3 4 4
Sianturi
Anggota
Lia Muliana 4 4 4 4
Dewi
S. Nurwati F. 4 4 4 4
Danardono
KOMITE KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Perseroan telah membentuk Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan sebagaimana diatur POJK 73/2016
dan SEOJK 14/2019 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor
006/SK/Dekom/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Banua P Sianturi
Anggota : Achmad Hadad Rauf
Anggota : Izah Normayanti
Keterangan mengenai riwayat hidup Banua P. Sianturi selaku Ketua Komite Kebijakan Tata Kelola
Perusahaan dan Achmad Hadad Rauf selaku Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan adalah
sebagaimana diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.
Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan:
Izah Normayanti
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 43 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2005 : Sarjana Hukum, Universitas Diponegoro
2024 : Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro
● Pengalaman Kerja:
2006– 2009 : Menjabat sebagai Legal Officer di PT Bintang Djaja
2010 – 2015 : Menjabat sebagai Corporate Legal di PT SMR Utama Tbk
2016 – 2021 : Menjabat sebagai HRD di PT Asuransi Digital Bersama Tbk (d/h PT
Sarana Lindung Upaya)
2021 – Sekarang Menjabat sebagai Legal Counsel di PT Asuransi Digital Bersama Tbk (d/h
PT Sarana Lindung Upaya)
2024 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola di PT Asuransi
Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam mengkaji dan memantau penerapan tata
kelola Perusahaan yang baik secara menyeluruh serta menilai konsistensi penerapannya.
92
Page 110
UNIT AUDIT INTERNAL
Satuan Pengawas Internal sebagai salah satu organ pendukung Direksi yang bersifat independen,
membantu Direksi dalam memastikan fungsi pengendalian internal Perusahaan berjalan dengan baik.
Tujuan utama adanya divisi ini adalah untuk membantu Perusahaan dalam mencapai tujuannya dengan
membawa pendekatan yang disiplin dan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola (governance).
Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Satuan Pengawas Internal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 56/2015. Piagam Satuan Pengawas Internal Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Keputusan Direksi Perseroan tentang Piagam Satuan Pengawas Internal (Internal Audit Charter) selaku
Kepala Satuan Pengawas Internal berdasarkan circular letter tentang penunjukan Kepala Unit Audit
Internal.
Kepala Unit Audit Internal : Arby Winton
Daftar Riwayat Hidup Kepala Unit Audit Internal:
Arby Winton
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 40 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2009 : Sarjana Hukum, Universitas Trisakti
● Pengalaman Kerja:
2011– 2014 : Menjabat sebagai Staf Biro Pengawasan dan Pemeriksaan di PT Bank
Pan Indonesia Tbk
2015 – 2025 : Menjabat sebagai Senior Supervisor di PT Lippo General Insurance Tbk
2025 – Sekarang : Menjabat sebagai Audit Internal di PT Asuransi Digital Bersama Tbk
Satuan Pengawas Internal Perusahaan telah dilengkapi Piagam Satuan Pengawas Internal yang
didalamnya menjelaskan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab seorang auditor. Piagam Satuan
Pengawas Internal menetapkan posisi Audit Internal di Perusahaan, memberikan wewenang untuk
memiliki akses terhadap dokumen, personil, dan properti yang terkait dengan pelaksanaan penugasan
audit, dan menegaskan ruang lingkup pekerjaan audit.
Dalam menjalankan fungsinya, Fungsi Satuan Pengawas Internal Perseroan berpedoman pada
penjabaran tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam SK pengangkatan Audit
Internal. Adapun muatan Piagam Satuan Pengawas Internal antara lain memuat terkait Posisi fungsi
Satuan Pengawas Internal dalam organisasi; Kewenangan fungsi Satuan Pengawas Internal untuk
mendapatkan akses tak terbatas ke seluruh departemen, dokumen, property dan personil yang terkait
dengan penugasan audit; dan Ruang lingkup fungsi Satuan Pengawas Internal.
Tugas dan tanggung jawab Unit Satuan Pengawas Internal adalah sebagai berikut:
1) Menilai kelayakan dan kehandalan pengendalian internal perusahaan;
2) Menilai kelayakan pengelolaan risiko usaha oleh manajemen;
3) Menilai ketaatan personal terhadap kebijakan manajemen, rencana organisasi, prosedur dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Memastikan perlindungan terhadap asset perusahaan (safe guarding of assets);
5) Memastikan tingkat kehandalan data akuntansi;
6) Menilai penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien;
7) Mencegah dan mendeteksi terjadinya kecurangan (fraud); dan
8) Memberikan jasa konsultasi manajemen, terutama terkait masalah akuntansi, keuangan,
pengendalian biaya (cost control), pengelolaan risiko usaha, dan implementasi prinsp-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
93
Page 111
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
35/2014. Perseroan telah menunjuk Muhammad Rahmat Dwiyanto sebagai Sekretaris Perseroan
(Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 011/ADB-DIR/KPTS/IV/2024
tentang penunjukan Sekretaris Perusahaan di Perseroan.
Berikut adalah riwayat hidup dari Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary):
Sekretaris : Muhammad Rahmat Dwiyanto
Perusahaan
Daftar Riwayat Hidup Sekretaris Perusahaan:
Muhammad Rahmat Dwiyanto
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 35 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2013 : Sarjana Teknik Elektro, Universitas Indonesia
● Pengalaman Kerja:
2014 – 2018 : Menjabat sebagai Account Manager di PT Infomedia Nusantara
2018 – 2020 : Menjabat sebagai Corporate Secretary & Corporate Planning di PT
Pelabuhan Indonesia Investama
2020 – 2023 : Menjabat sebagai Corporate Secretary & Corporate Planning di PT AEON
Credit Service Indonesia
2024 – Sekarang : Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT Asuransi Digital Bersama
Tbk
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku
kepentingan umum lainnya.
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi Sekretaris Perusahaan
wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan
Perseroan.
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan
informasi resmi Perusahaan.
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan mencatat Agenda, Risalah, Kebijakan,
Keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.
11. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perusahaan secara umum.
12. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.
13. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perusahaan.
94
Page 112
14. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal
yang berkaitan dengan kondisi perusahaan:
a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited);
b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
c. Informasi Fakta Materi;
d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode
khusus, dll);
e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014. Untuk menghubungi sekretaris perusahaan Perseroan, dapat
disampaikan ke:
Nama : Muhammad Rahmat Dwiyanto
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Domisili : Gedung Tamansari Parama Lt. 9, Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88,
Jakarta 10340
Telepon : +62 21 2234 6065
Email : corsec@adbinsure.com
Sebagai bagian dari program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Perseroan, Perseroan
secara berkelanjutan melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, termasuk di
antaranya melalui pengembangan kapasitas Sekretaris Perusahaan. Kegiatan tersebut dapat
dilaksanakan melalui penyelenggaraan pelatihan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga
penyedia jasa pelatihan.
Pada tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti program pelatihan sebagai berikut:
Seminar atau Pelatihan Tanggal Penyelenggara
Pendalaman POJK Nomor 45 Tahun 2024 30 April 2025 Asosiasi Emiten Indonesia
Tentang Pengembangan dan Penguatan (AEI)
Emiten dan Perusahaan Publik
Efek Domino Tarif Trump: Ancaman atau 15 Mei 2025 OJK Institute
Peluang bagi Ekonomi Indonesia?
Customer Experience: Strategies for 22 Mei 2025 OJK Institute
Success in Digital Era
Capital Market Dialog “Seizing Opportunities 17 Juni 2025 Asosiasi Emiten Indonesia
Amid Global Policy Shifts” (AEI) dan Asosiasi Perusahaan
Efek Indonesia (APEI)
Agentic AI in Finance: A New Era of 3 Juli 2025 OJK Institute
Autonomous Decision-Making
Mid-Year Capital Market Review 2025: 7 Agustus 2025 OJK Institute
Evaluasi Kinerja Pasar dan Strategi Investasi
ke Depan
Tren Modus dan Skema Pencucian Uang 18 September 2025 OJK Institute
Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan
Penegakan Hukum
IDX Green Equity Designation Initiative 3 Oktober 2025 Bursa Efek Indonesia (BEI),
Asosiasi Emiten Indonesia
(AEI), dan BATS Consulting
Standar Profesi Sekretaris Perusahaan 9 – 10 Oktober 2025 Indonesia Corporate Secretary
Pendidikan Dasar 1 Batch 4 Association
95
Page 113
Peran Digital Forensik dalam Penanganan 16 Oktober 2025 OJK Institute
dan Pengungkapan Kejahatan Keuangan
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan 4 Desember 2025 Excellence Consulting
Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal (PPPSPM)
Pelindungan Konsumen 5 Desember 2025 Excellence Consulting
10. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Struktur Kepemilikan PT Asuransi Digital Bersama Tbk
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Adi Wibowo Adisaputro
dan Djajus Adisaputro yang juga merupakan pengendali Perseroan.
Penetapan Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro selaku pengendali Perseroan merujuk pada
penetapan dari OJK (IKNB) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-566/NB.11/2015
tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pemegang Saham Pengendali PT
Sarana Lindung Upaya atas Nama Djajus Adisaputro yang menetapkan Djajus Adisaputro sebagai
pengendali Perseroan dan ditambahkan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
345/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Adi Wibowo Adisaputro sebagai
Calon Pengendali Yang Merupakan Pemegang Saham Perseroan yang menetapkan Adi Wibowo
Adisaputro sebagai pengendali Perseroan bersama dengan Djajus Adisaputro.
96
Page 114
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
97
Page 115
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan memahami bahwa industri dimana industri asuransi merupakan industri yang berkembang
pesat, Oleh karena itu, Perseroan menyadari bahwa keberhasilan Perseroan dalam menjalankan usahanya
bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mengelola sumber daya manusia. Perseroan memusatkan
perhatian untuk selalu mengembangkan kualitas sumber daya manusia, melalui peningkatan kemampuan
karyawan, pemeliharaan, dan pelayanan kesejahteraan bagi seluruh karyawan baik secara teknis,
fungsional maupun manajerial.
Komposisi Karyawan
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 46 karyawan. Tabel di bawah ini menunjukkan uraian
dan perkembangan komposisi karyawan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025,
2024, 2023, 2022, dan 2021:
PERSEROAN
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usia:
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021
<26 Tahun 2 3 1 6 7
26 – 35 Tahun 23 13 9 21 28
36 – 45 Tahun 10 10 18 11 22
46 – 55 Tahun 9 9 15 16 26
>56 Tahun 2 3 3 3 5
Jumlah 46 38 46 57 88
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan:
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021
Tenaga Ahli 1 1 5 6 7
General Manager - 1 4 3 4
Manager/Superintendent 15 9 16 19 21
Ass. Manager - - - - -
Supervisor - - - - -
Staff 30 27 20 23 45
Non Staff - - 1 6 11
Jumlah 46 38 46 57 88
Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan:
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021
Magister (S2) 2 2 2 2 3
Sarjana (S1) 38 25 33 33 54
D-IV&D-III 4 7 7 12 13
Non Sarjana 2 4 4 10 18
Jumlah 46 38 46 57 88
98
Page 116
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama:
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021
Kepala Divisi 5 5 5 5 5
Keuangan 7 7 14 16 18
Sumber Daya Manusia 4 4 5 3 3
Pemasaran 8 6 6 21 24
Teknik dan Lainnya 22 16 16 12 38
Jumlah 46 38 46 57 88
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi:
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021
Jakarta 39 29 22 26 33
Bandung 1 1 5 10 14
Semarang 3 2 13 14 28
Surabaya 2 5 5 6 12
Pangandaran 1 1 1 1 1
Jumlah 46 38 46 57 88
Komposisi Karyawan Berdasarkan Statusnya:
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021
Karyawan Tetap 44 36 39 47 73
Kontrak 2 2 7 10 15
Jumlah 46 38 46 57 88
Tenaga Ahli Perseroan
Guna mendukung kegiatan usaha, Perseroan memiliki tenaga ahli sebagai berikut:
• Nama : Mochtar Ridwan
● Warga Negara : Indonesia
● Usia : 43 tahun
● Riwayat Pendidikan:
2004 : Sarjana Peternakan, Universitas Diponegoro
● Pengalaman Kerja:
2006 – 2007 : Menjabat sebagai Staf Cabang Sudirman di PT Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967
2007 – 2008 : Menjabat sebagai Staf Teknik Kantor Pusat di PT Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967
2008 – 2011 : Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Medan di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2011 – 2014 : Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Lampung di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2014 – 2014 : Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Bandung di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2014 – 2017 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Kendaraan, Liabilitas, dan
Aneka di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
99
Page 117
2017 – 2020 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Property dan Underwriting di PT
Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
2021 – 2021 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Underwriting 1 di PT Asuransi
Umum Bumiputera Muda 1967
2021 – 2023 : Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Broker di PT Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967
2023 – Sekarang : Menjabat sebagai Head of Underwriting and Reinsurance di PT Asuransi
Digital Bersama Tbk
2023 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Investasi di PT Asuransi Digital
Bersama Tbk
2023 – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
Asuransi Digital Bersama Tbk
● Tugas dan : • Melakukan proses akseptasi polis sesuai dengan limit kewenangan
Tanggung Jawab • Meninjau data pada sistem terkait
• Meninjau dan memastikan strategi reasuransi terpenuhi dan sesuai
dengan aturan dan ketentuan berlaku
• Meninjau dan memastikan seluruh penyusunan laporan terkait sesuai
dengan aturan dan ketentuan berlaku
• Meninjau perjanjian kerjasama dengan pihak lain
• Melakukan pengembangan sistem informasi dan teknologi sesuai
dengan strategi bisnis Perseroan
• Membantu dalam evaluasi produk
● Dasar : SK Direksi No. 19/ADB-DIR/KPTS/HRD/III/2023
Pengangkatan
● Perizinan/Sertifikasi : Sertifikasi A2IK, No. Registrasi: 13020295S
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Perseroan senantiasa berusaha untuk terus meningkatkan kesejahteraan karyawannya antara lain dengan
beberapa cara sebagai berikut:
1) Tunjangan Sosial
Tunjangan sosial diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan yang meliputi tunjangan
pernikahan, kelahiran, beasiswa, kematian dan kesehatan (penggantian pembuatan kacamata dan alat
bantu dengar) diluar tanggungan BPJS kesehatan.
2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perseroan menyertakan seluruh karyawan untuk mengikuti program JKN (tenaga kerja dan kesehatan)
JHT, JKK, JKM, dan Jaminan Kesehatan.
3) Upah / Gaji / THR
Perseroan memberikan upah, THR dan/atau jam lembur sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan. Perseroan membuat struktur dan skala upah yang diamanatkan oleh peraturan dan
perundang-undangan.
4) Peningkatan Ketrampilan dan Kompetensi
Perseroan mengikutsertakan training guna mencetak tenaga kerja handal yang mempunyai kompetensi
di bidangnya.
Tunjangan, Fasilitas dan Kesejahteraan Bagi Karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam tunjangan, fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan.
Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi karyawan Perseroan dengan kualifikasi
tertentu. Beberapa fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:
100
Page 118
1) Tempat Ibadah
Tempat ibadah di sekitar area Perseroan yaitu mushola, masjid dan gereja.
2) Tunjangan suka cita
Perseroan memberikan tunjangan suka cita untuk karyawan / anak karyawan menikah dan/atau
melahirkan yang besarannya diatur dalam perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
3) Fasilitas Kesehatan
Perseroan menyediakan Asuransi Kesehatan Swasta dan Persediaan kebutuhan medis (obat -
obatan) untuk mengantisipasi kebutuhan karyawan. Karyawan diikutkan dalam program BPJS
kesehatan.
Pelatihan dan Pengembangan
Guna memastikan sumber daya manusia Perseroan berkualitas dan kompeten, Perseroan telah melakukan
berbagai upaya, salah satunya dengan mengadakan program pelatihan. Perseroan memastikan
pelaksanaan program pelatihan tepat sasaran dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi sehingga meningkatkan pengetahuan dan kemampuan karyawan dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban di bidang kerja masing-masing.
Selama 31 Desember 2025, Perseroan telah mengadakan program pelatihan untuk karyawan sebagai
berikut:
Jenis Tujuan Jumlah
Tanggal Penyelenggara Nama Pelatihan
Pelatihan Pelatihan Peserta
6 Februari External Sosialisasi 2 OJK Institute Sosialisasi POJK 43
2025 Training Tahun 2024
10 Februari External Sosialisasi 1 OJK Institute Peran GRC dalam
2025 Training Meningkatkan
Kepercayaan Investor
dan Stabilitas
Sektor Keuangan
14 Februari External Sosialisasi 4 OJK Institute Imboost Your Spirit:
2025 Training Cultivating Positivity for
a Balanced and Fulfilling
Life
18 Februari External Sosialisasi 1 AAUI Sosialisasi Perpajakan
2025 Training AAUI - Sistem Coretax
2025
20 Februari External Peningkatan 2 Perkumpulan Seminar dan Inagurasi:
2025 Training kompetensi Komisaris PSAK 117 dan KUHD
Independen 251
Asuransi
Indonesia
101
Page 119
Jenis Tujuan Jumlah
Tanggal Penyelenggara Nama Pelatihan
Pelatihan Pelatihan Peserta
21 Februari Internal Peningkatan 46 Internal Risk Management
2025 Training kompetensi Socialization: Risk
Register
24 Februari External Sosialisasi 2 AAUI AAUI HR Session -
2025 Training “Proses Pengakhiran
Hubungan Kerja: Aspek
Hukum dan Praktis”.
25 Februari External Peningkatan 1 AAUI Pelatihan Tenaga
2025 Training kompetensi Pemasar Asuransi
Umum
26 Februari External Peningkatan 1 Corporate Financial Modelling &
2026 - 27 Training kompetensi Finance Institute Valuation Analyst
Februari 2026
6 Maret 2025 External Sosialisasi 2 OJK Institute Webinar OJK:
Training “Sustainability
Accounting and
Reporting in the
Financial Services”
18 Maret 2025 External Peningkatan 1 AAUI AAUI Training - Coretax
Training kompetensi Insurance Related
19 Maret 2025 External Sosialisasi 3 Asosiasi Emiten "Siapa Dibalik
Training Indonesia & Law, Korporasi? Mencermati
Science Transparansi Beneficial
Ownership dan
Pengaturannya di
Indonesia"
17 April 2025 External Peningkatan 1 APARI Seminar Nasional Quo
Training kompetensi Vadis Asuransi
Kesehatan: Antisipasi
dan Strategi Praktisi
dalam Menghadapi
SEOJK Baru tentang
Asuransi Kesehatan
30 April 2025 External Peningkatan 1 AAUI Pelatihan Desain
Training kompetensi Rencana Bisnis 2026 –
Proyeksi Laporan
Keuangan PSAK 117
102
Page 120
Jenis Tujuan Jumlah
Tanggal Penyelenggara Nama Pelatihan
Pelatihan Pelatihan Peserta
16 Mei 2025 Internal Sosialisasi 46 Internal Sosialisasi Pedoman
Training Kepatuhan PT Asuransi
Digital Bersama Tbk
22 Mei 2025 External Sosialisasi 4 AAUI Online Webinar -
Training Customer Experience:
Strategies for Success
in Digital Era
26 Mei 2025 External Peningkatan 15 English Today English Training
(15 Training kompetensi
pertemuan)
5 Juni 2025 External Sosialisasi 2 OJK Institute Webinar OJK: The
Training Future of Cybersecurity:
Threats, Challenges,
and Innovations
12 Juni 2025 External Peningkatan 1 PT Reasuransi Indonesia Re’s Dialogue
Training kompetensi Indonesia 2025 ’Advancing
Persero Sustainable
Development and
Climate Resilience
through Parametric
Disaster Insurance: A
Pathway to Responsive,
Reliable, and
Responsible Risk
Financing
13 - 26 Juni External Peningkatan 2 AAUI Bootcamp Actuary 2025
2025 Training kompetensi
9 Juli 2025 External Sosialisasi 3 AAUI Seminar Perlindungan
Training Konsumen di Era Digital:
Implementasi POJK
22/2023 Oleh Pelaku
Usaha Sektor Asuransi
9 Juli 2025 External Sosialisasi 1 OJK Institute Seminar Sosialisasi
Training SEOJK NOMOR
12/SEOJK.05/2025
Tentang Sertifikasi
Kompetensi Kerja Bagi
Perusahaan
Perasuransian,
Lembaga Penjamin,
Dana Pensiun, Serta
Lembaha Khusus
Bidang Perasuransian,
103
Page 121
Jenis Tujuan Jumlah
Tanggal Penyelenggara Nama Pelatihan
Pelatihan Pelatihan Peserta
Penjamin dan Dana
Pensiun
10 Juli 2025 External Sosialisasi 1 CRMS Indonesia Webinar "Strategi dan
Training Solusi:
Mengintegrasikan
Contingency
Plan (Rencana
Darurat) dan Incident
Response (Respon
Insiden) untuk
Meningkatkan
Ketahanan Perusahaan
Asuransi"
15 Juli 2025 External Sosialisasi 1 Mekari Talenta Reformulasi Benefit
Training Karyawan: Identifikasi
Apa yang Diinginkan
Karyawan dan
Dibutuhkan Perusahaan
29 Juli 2025 Internal Peningkatan 19 Internal Workshop Manajemen
Training kompetensi Risiko Perusahaan bagi
Risk Officer
6-8 Agustus External Sosialisasi 1 AAMAI The Forum AAMAI 2025
2025 Training
12 September External Peningkatan 1 AAUI Pelatihan Perpajakan
2025 Training kompetensi AAUI
15 September Internal Peningkatan 11 Internal Workshop Laporan Self
2025 Training kompetensi Assessment
Pelindungan Konsumen
bersama Tim
Counterpart
23 - 25 External Sertifikasi dan 1 LSP AAUI Sertifikasi Manajemen
September Training Peningkatan Risiko RMAC
2025 kompetensi
3 October Internal Peningkatan 54 Internal Workshop atas Buku
2025 Training kompetensi Pedoman Pelindungan
konsumen dan Standar
Operasional Layanan
Pelindungan Masyarkat
104
Page 122
Jenis Tujuan Jumlah
Tanggal Penyelenggara Nama Pelatihan
Pelatihan Pelatihan Peserta
9 - 10 Oktober External Peningkatan 1 ICSA (Indonesian Workshop: Standar
2025 Training kompetensi Corporate Profesi Sekretaris
Secretary Perusahaan
Association)
15-17 Oktober External Peningkatan 3 AAUI Insurance Rendevous
2025 Training kompetensi AAUI 2025
27 Oktober External Peningkatan 15 Kuaile Mandarin Mandarin Training
2025 Training kompetensi Course
27 Oktober Internal Sosialisasi 54 Internal Sosialisasi POJK No. 8
2025 Training Tahun 2023 Tentang
Penerapan APU PPT
dan Pencegahan
PPPSM di Sektor Jasa
Keuangan
19 November External Sosialisasi 2 Care Tech Managing Risk and
2025 Training Compliance in the
Insurance Industry with
Cloud Solution
27 November External Sosialisasi 1 Pointstar, Work Smarter, Work
2025 Training Logitech Better - The Right
Solution for Every Room
4 Desember External Peningkatan 7 Excon Indonesia Pelatihan Penerapan
2025 Training kompetensi APU, PPT & PPPSPM di
sektor Jasa Keuangan
dan Pelindungan
Konsumen dan
Masyarakat di Sektor
Jasa Keuangan
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing tertanggal 17 April 2026,
Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan, dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa tidak sedang:
a. menerima suatu somasi atau klaim dalam bentuk apa pun; dan
b. terlibat sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon, termohon, turut termohon, atau pihak
terkait dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang
105
Page 123
tercatat dalam register Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri, perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi, perkara
kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perkara niaga lainnya yang
terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, perselisihan perburuhan
yang tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara persaingan usaha
di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
14. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
A. UMUM
PT Asuransi Digital Bersama Tbk adalah Perusahaan Asuransi Umum yang awalnya bernama PT Sarana
Lindung Upaya (SLU) yang didirikan tahun 1988 oleh para pendiri perseorangan dimana pada masa pendirian
Perseroan berkedudukan di Kota Semarang, saat ini Perseroan telah memindahkan Kantor Pusatnya di
Jakarta sejak tahun 2022, dan memiliki 4 Kantor Perwakilan di Surabaya, Bandung, Semarang, dan
Pangandaran dimana seluruhnya tidak memiliki kewenangan dalam menerima penutupan dan memproses
klaim.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan memiliki tim yang ahli dan berpengalaman
untuk mengembangkan Produk dan Layanan Perseroan agar dapat memberikan solusi dan kepuasan kepada
pelanggan. Perseroan terus melakukan inovasi untuk maju melalui pengembangan lini produk baru dan
bekerjasama dengan mitra – mitra strategis untuk meningkatkan pangsa pasarnya.
Perseroan memiliki Visi yaitu, menjadikan Perseroan sebagai perusahaan asuransi umum yang berbasis
teknologi yang dikenal masyarakat luas karena produk-produknya yang inovatif menjawab kebutuhan
masyarakat yang terus berkembang dan didukung oleh pelayanan yang optimal dengan kinerja keuangan
perusahaan yang stabil dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut;
1. Memberikan solusi bagi Nasabah dengan memenuhi kebutuhan dan kepuasan melalui pelayanan
yang memuaskan dan produk jasa yang bermanfaat bagi Nasabah.
2. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra bisnis dan mitra kerja serta
mengembangkan secara sinergis dalam pengelolaan jasa asuransi sebagai produk perusahaan
memperhatikan manajemen dan pengelolaan risiko terhadap peluang atau prospek bisnis yang akan
dijalankan.
3. Memiliki sumber daya yang profesional, berintegritas tinggi serta mengedepankan teknologi sebagai
alat untuk mengembangkan produk dan proses untuk menciptakan produk yang mudah dijangkau
dan inovatif serta memberikan layanan yang optimal.
4. Meningkatkan pertumbuhan perusahaan secara berkesinambungan dengan mengedepankan
tingkat pelayanan yang baik, komitmen tinggi, inovasi produk yang kompetitif dilandasi oleh tata
kelola, proses administrasi, pelaporan keuangan dan operasional dengan pengambangan secara
berkala didukung oleh sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan lembaga, standar
peraturan yang berlaku, prinsip prinsip underwriting yang disiplin dan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (“GCG").
B. PRODUK PRODUK ASURANSI
Asuransi Berbasis Teknologi
Asuransi berbasis teknologi merupakan lingkup usaha yang muncul seiring dengan perkembangan
teknologi pada saat ini. Yang dimaksud dengan asuransi berbasis teknologi adalah menggabungkan
106
Page 124
keunggulan dari asuransi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, analisa data,
perangkat lunak seluler, dan alat digital lainnya untuk meningkatkan pengalaman pelanggan (User
Experience) dan juga meningkatkan efisiensi dari kegiatan usaha asuransi pada umumnya. Selain itu,
asuransi berbasis teknologi juga membantu Perseroan untuk dapat memasarkan produknya secara
nasional dengan lebih efisien dan memungkinkan Perseroan menjangkau pelanggan di berbagai daerah
tanpa batasan geografis serta menyediakan layanan yang mudah diakses.
Tujuan utama asuransi berbasis teknologi adalah menyediakan produk asuransi yang lebih personal,
membuat layanan asuransi lebih mudah diakses dan terjangkau, serta menyederhanakan keseluruhan
pengalaman asuransi bagi pelanggan dan perusahaan asuransi. Dengan menggabungkan teknologi
canggih, asuransi berbasis teknologi bertujuan untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam industri
asuransi yang sudah lama ada dan menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan konsumen di era
digital.
Pengembangan Produk Asuransi Berbasis Teknologi
Perseroan dalam hal ini berkerjasama dengan PT Mitra Jasa Pratama (MJP) guna menghadirkan produk-
produk asuransi inovatif pada piranti lunak berbasis teknologi yang khusus menawarkan pemesanan tiket
penerbangan secara daring.
Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki beberapa produk yaitu:
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Merupakan produk asuransi yang memberi perlindungan atas risiko kecelakaan diri dan perluasan
sesuai dengan perlindungan yang tercantum dalam polis.
Berikut produk produk asuransi:
● Asuransi Kecelakaan Diri Individu
Merupakan produk asuransi kecelakaan diri yang bersifat individual polis, yang didistribusikan
melalui kanal broker/insurtech.
● Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan
Merupakan produk asuransi kecelakaan diri kumpulan dengan polis induk dan berbasis deklarasi
untuk melindungi risiko tertertu, seperti pengunjung objek wisata maupun pelajar & mahasiswa.
Didistribusikan melakui kanal broker, insurtech maupun bekerjasama dengan pengelola tempat
wisata.
● Asuransi Kecelakaan Diri dengan perluasan Ketidaknyamanan Transfer
Merupakan produk asuransi kecelakaan diri berbasis kumpulan dengan perluasan jaminan atas
ketidaknyamanan tertanggung akibat mengalami kegagalan atau keterlambatan transfer melalui
platform e-wallet.
● Asuransi Kecelakaan Diri dengan perluasan Garansi Pengembalian Biaya Pembelian Tiket
Merupakan produk asuransi kecelakaan diri berbasis kumpulan dengan perluasan garansi
pengembalian biaya pembelian tiket ketika tertanggung membatalkan penerbangan dengan metode
instant payment.
● Asuransi Kecelakaan Diri dengan Perluasan Santunan Ketidaknyamanan atas Gangguan Layanan
Umum
Merupakan produk asuransi kecelakaan diri berbasis kumpulan dengan perluasan kompensasi
dengan untuk pembayaran Tagihan Listrik, Air, Internet, dll. Jika setelah pembayaran terjadi masalah
atau gangguan yang merugikan Konsumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan metode
pengembalian instant payment.
2. Asuransi Aneka
Asuransi Aneka merupakan salah satu jenis asuransi yang berada di luar kategori utama, tetapi
merupakan poduk asuransi yang memberikan perlindungan yang relevan sesuai dengan risiko yang
dijamin. Perusahaan akan mengembangkan asuransi aneka berbasis kepada kebutuhan gaya hidup
masyarakat saat ini. Jenis asuransi ini dapat dirancang untuk mencakup berbagai perlindungan khusus
107
Page 125
yang disesuaikan dengan kebutuhan individu maupun kelompok. Beberapa contoh Jenis asuransi ini
mencakup berbagai perlindungan untuk kebutuhan khusus atau objek tertentu seperti asuransi
perjalanan, asuransi keterlambatan pesawat, asuransi pembayaran tagihan, asuransi hewan peliharaan
dan sebagainya.
3. Asuransi Kendaraan Bermotor
Merupakan produk Asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian
akibat kehilangan dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor.
● Asuransi Kendaraan Bermotor Komprehensif
Memberikan jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun
keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian,
perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).
● Asuransi Kendaraan Bermotor Total Loss
Memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari
kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan
atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI)
Asuransi Kendaraan Bermotor dapat diperluas dengan Jaminan ganti rugi atas kerugian yang
diakibatkan oleh alam, (tsunami, banjir, gempa bumi, gunung meletus, badai, tanah longsor) maupun
akibat kejadian huru-hara, kerusuhan dan terorisme dan tuntutan hukum pihak ketiga.
4. Asuransi Pengangkutan
Merupakan produk Asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek
atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke
tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara.
5. Asuransi Kebakaran
Merupakan produk Asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang
disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang
disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Aircraft and Smoke) yang dijamin pada Polis
Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang
Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Asuransi Kebakaran dapat diberikan Perluasan jaminan berupa :
● kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)
● banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (FTSWD)
● tertabrak kendaraan
● dan fitur-fitur jaminan lainnya
6. Asuransi Uang dalam Penyimpanan
Merupakan produk Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko hilangnya uang dan/atau surat-
surat berharga dari dalam lemari besi, laci, mesin anjungan tunai mandiri. Produk ini didistribusikan
melalui kerjasama langsung dengan mitra Bank.
7. Asuransi Uang dalam Pengiriman
Merupakan produk Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko hilangnya uang dan/atau surat-
surat berharga ketika dalam proses pengiriman dari satu tempat ke lain tempat. Produk ini didistribusikan
melalui kerjasama langsung dengan mitra Bank.
108
Page 126
Contoh Produk Asuransi Kecelakaan Diri dengan perluasan Garansi Pengembalian Biaya
Pembelian Tiket
109
Page 127
Produk-produk yang ditawarkan Perseroan pada peranti lunak berbasis teknologi tersebut, meliputi :
● Perlindungan Reschedule Maskapai
Jenis perlindungan yang ditawarkan kepada penumpang maskapai, apabila penerbangan tersebut
mendapatkan penjadwalan ulang oleh maskapai itu sendiri.
Perlindungan Asuransi Reschedule Maskapai tersebut diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan
tersendiri, seperti:
● Perlindungan Reschedule Maskapai berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau orang asing
yang berstatus penduduk tetap, bertempat tinggal tetap atau bekerja di Indonesia dan memiliki
dokumen identifikasi yang berlaku, seperti KITAS, KITAP, visa kunjungan dalam jangka waktu
yang lama dan dokumen pendukung lainnya.
● Perlindungan Reschedule Maskapai berlaku untuk penerbangan di dalam Indonesia, dan dari
Indonesia ke negara luar yang tidak terkena sanksi dari PBB.
● Perlindungan Reschedule Maskapai hanya berlaku untuk penerbangan yang dibatalkan oleh
maskapai atau di-reschedule oleh maskapai lebih dari 4 jam dari waktu keberangkatan.
Perlindungan Reschedule Maskapai tidak berlaku untuk alasan lainnya, seperti pembatalan diri
sendiri atau kesakitan.
● Perlindungan Reschedule Maskapai tidak berlaku bagi penerbangan yang di-reschedule oleh
maskapai kurang dari 4 jam dari waktu keberangkatan.
● Perlindungan Reschedule Maskapai hanya untuk kerugian tiket pesawat, tidak termasuk fasilitas
penerbangan (contoh: bagasi), atau pembelian lainnya (contoh: hotel, transportasi bandara).
● Kerugian dihitung dari estimasi refund yang didapatkan saat pengajuan refund dan harga baru
tiket.
● Saat memesan penerbangan baru, nama penumpang serta kota/provinsi keberangkatan
dan/atau kedatangan harus sama dengan penerbagan yang dibatalkan atau di-reschedule oleh
maskapai. Jika tidak, klaim tidak akan diproses.
● Penumpang yang penerbangannya di-reschedule oleh maskapai, dan memilih untuk tidak
membatalkan atau melakukan penjadwalan lagi untuk penerbangannya, tidak bisa mengajukan
klaim untuk Perlindungan Reschedule Maskapai.
● Perlindungan Reschedule Maskapai tidak dapat di-refund.
● Perlindungan Reschedule Maskapai harus di-klaim paling lama 7 hari setelah tanggal
pemberitahuan penerbangan dibatalkan atau di-reschedule. Jika tidak, klaim tidak akan
diproses.
● Jaminan Bebas Reschedule
Jenis perlindungan yang ditawarkan kepada penumpang maskapai, apabila penumpang tersebut
ingin mengubah jadwal penerbangan.
Perlindungan Asuransi Jaminan Bebas Reschedule tersebut diberikan berdasarkan Syarat dan
ketentuan tersendiri, seperti:
● Asuransi hanya berlaku untuk penerbangan Reschedulable (dapat di-reschedule).
● 1 (satu) polis asuransi berlaku untuk 1 (satu) orang dan 1 (satu) penerbangan. Untuk
penerbangan pulang-pergi, Anda membutuhkan 2 (dua) polis.
● Asuransi menjamin reschedule tanggal terbang yang tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
sebelum tanggal terbang awal atau tidak lebih dari 30 hari kalender setelah tanggal terbang
awal.
● Untuk mendapatkan jaminan asuransi, reschedule harus dilakukan untuk semua penumpang.
● Asuransi hanya berlaku untuk reschedule reguler.
● Anda harus mengajukan reschedule paling lambat 24 jam sebelum tanggal terbang awal.
● Asuransi tidak menjamin biaya ancillary, add-on (contoh: bagasi), jumlah uang yang dibayarkan
menggunakan Traveloka points dan voucher Traveloka, dan pembatalan atau reschedule,
akibat, termasuk namun tidak terbatas pada, pembatalan atau reschedule oleh maskapai atau
pemerintah, sanksi dan pembatasan perjalanan, dan serangan teroris.
● Untuk mendapatkan pengembalian penuh, informasikan pengajuan reschedule ke pihak
Asuransi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dan kirimkan dokumen-dokumen pendukung yang
diperlukan dalam waktu 30 hari kalender sejak pengajuan reschedule.
● Polis Asuransi akan dikirimkan ke email Anda.
110
Page 128
● Refund tidak berlaku untuk pembelian Asuransi.
● Jika ada perubahan, Anda harus menginformasikan pembaruan atau perubahan detail polis
(contoh: kesalahan saat memasukkan data pribadi) ke pihak Asuransi. Kelalaian penyesuaian
data sesuai detil terbaru akan menyebabkan polis Anda dianggap tidak berlaku saat Anda
mengajukan klaim. Untuk mengubah detail polis, hubungi pihak Asuransi secara langsung untuk
meminta Endorsement Polis.
15. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Proses pelayanan asuransi umum perusahaan akan dikembangkan secara online melalui platform digital
seperti situs web, aplikasi mobile, atau platform media sosial. Proses ini dilakukan agar pelanggan dapat
mengakses informasi tentang produk asuransi, mengajukan klaim, dan berinteraksi dengan perusahaan
asuransi secara elektronik dengan aplikasi atau integrasi platform yang dikembangkan oleh perusahaan.
Dari proses yang telah dikembangkan, Perusahaan mengharapkan agar mengurangi kebutuhan akan
dokumen fisik dan mempercepat proses yang sebelumnya mungkin memakan waktu. Pelanggan juga dapat
mengajukan aplikasi asuransi dan klaim secara seamless karena informasi terkait penutupan asuransi
sudah disampaikan secara digital dengan hanya mengunggah dokumen, jika diperlukan.
Produk asuransi Perusahaan juga akan disesuaikan dengan kebutuhan individu atau gaya hidup
masyarakat yang sudah digital. Pelanggan dapat memilih cakupan asuransi yang mereka inginkan, memilih
periode pertanggungan, dan menyesuaikan premi sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Proses
pemasaran dan penjualan produk akan dilakukan juga secara online untuk menjangkau pelanggan atau
mengembangkan konsep media offline-to-online agar semua data pelanggan dapat dikelola melalui sistem
digital.
Perusahaan juga akan menggunakan teknologi seperti artificial intelligence, data analitik, dan pemrosesan
bahasa alami untuk meningkatkan pengalaman pelanggan dan efisiensi operasional. Teknologi ini
memungkinkan perusahaan asuransi untuk melakukan analisis risiko yang lebih baik, memproses data
dengan cepat, dan memberikan rekomendasi yang relevan kepada pelanggan. Perusahaan asuransi digital
mengumpulkan dan menganalisis data pelanggan untuk mengidentifikasi tren, mengukur risiko, dan
mengembangkan produk yang lebih baik. Data ini dapat mencakup informasi demografis, riwayat klaim,
perilaku konsumen, dan sumber data lainnya. Analisis data yang canggih membantu perusahaan asuransi
digital dalam membuat keputusan bisnis yang lebih baik dan meningkatkan pemahaman mereka tentang
pelanggan.
Dengan proses di atas, Perusahaan akan terus meningkatkan pengalaman pelanggan dengan
menyediakan layanan yang lebih responsif dan mudah diakses. Pelanggan dapat mengakses informasi
polis, melacak klaim, dan berinteraksi dengan perusahaan asuransi kapan saja dan di mana saja melalui
platform digital. Perusahaan asuransi juga dapat menyediakan dukungan pelanggan melalui obrolan
langsung atau melalui layanan pelanggan online. Inovasi dalam teknologi dan digitalisasi terus membentuk
industri asuransi, dan usaha asuransi digital terus berkembang untuk memberikan layanan yang lebih baik,
lebih cepat, dan lebih efisien kepada pelanggan.
111
Page 129
Kecenderungan Usaha
Kinerja Premi dan Klaim Asuransi Umum
Berdasarkan Laporan Kuartal IV 2025 dari IFG Progress, sektor asuransi umum Indonesia pada kuartal IV
2025 terus menunjukkan tren positif dengan perolehan premi bruto mencapai Rp109 triliun. Angka ini
merepresentasikan kenaikan sebesar 4,0% (YoY) atau setara dengan Rp4,1 triliun. Pertumbuhan ini
mencerminkan bahwa industri dinilai berhasil menyelaraskan ekspansi bisnis dengan kualitas underwriting.
Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan properti dan asuransi kredit, beberapa sektor seperti kendaraan
bermotor, energi offshore, dan asuransi kesehatan justru mengalami kontraksi.
Seiring dengan peningkatan pendapatan premi, beban klaim bruto industri juga meningkat. Pada periode
ini, total pembayaran klaim menyentuh angka Rp54 triliun, mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,3% (YoY)
atau bertambah sekitar Rp2,2 triliun dari tahun sebelumnya. Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan
adanya peningkatan rasio kerugian (loss ratio) yang dapat menekan margin underwriting.
Kinerja Premi dan Klaim menurut Lini Bisnis
112
Page 130
Merujuk pada publikasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Laporan Kuartal IV 2025 dari IFG
Progress, perolehan premi asuransi umum sepanjang tahun 2025 mencatatkan tren ekspansif pada
mayoritas lini bisnis. Lonjakan tertinggi dibukukan oleh sektor asuransi satelit yang meroket hingga 205,6%
(YoY). Kinerja positif ini disusul oleh lini miscellaneous dan suretyship dengan pertumbuhan masing-masing
sebesar 26,9% (YoY) dan 24,9% (YoY). Di sisi lain, kontraksi performa terpantau pada asuransi kesehatan
serta energy onshore, yang secara berurutan terkoreksi sebesar 20,9% (YoY) dan 12,7% (YoY).
Dari aspek klaim, industri secara agregat mencatatkan eskalasi klaim yang moderat secara tahunan.
Peningkatan beban klaim yang paling signifikan terjadi pada lini suretyship (44,8% YoY) dan liability (30,3%
YoY). Sebaliknya, penyusutan beban klaim yang cukup dalam teridentifikasi pada segmen energy onshore
dan energy offshore, dengan tingkat penurunan berturut-turut sebesar 53,3% (YoY) dan 49,5% (YoY).
Strategi Usaha
Mengingat bahwa Perseroan tidak melanjutkan produk Asuransi Kredit yang berkontribusi cukup signifikan
terhadap pendapatan. Perseroan menetapkan beberapa Rencana Usaha Strategis (Strategic Business
Plan) untuk tetap menjadi kompetitif didalam persaingan industri Asuransi di Indonesia, dengan langkah
sebagi berikut:
1. Transformasi Digital
Perseroan akan memanfaatkan teknologi melakukan transformasi digital. Ini termasuk mengadopsi
Data Analytics hingga Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), dan otomatisasi untuk meningkatkan
proses underwriting, manajemen iklan, layanan pelanggan, dan efisiensi operasional secara
keseluruhan.
2. Meningkatkan Customer Experience
Fokus pada memberikan Customer Experience yang luar biasa. Itu berarti menyederhanakan proses
underwriting, menawarkan produk dan layanan yang dapat dipersonalisasi, dan memanfaatkan digital
untuk memungkinkan interaksi yang lancar dengan nasabah dan secara aktif dengarkan umpan balik
nasabah untuk meningkatkan penawaran dan penargetan.
3. Mengembangkan Produk Dan Layanan Inovatif
Mengikuti perubahan kebutuhan pelanggan dan risiko baru dengan mengembangkan produk dan
layanan asuransi yang inovatif. Membuka kesempatan untuk bermitra dan berkolaborasi dengan
industri lain untuk menawarkan solusi yang baru dan bisa memenuhi kebutuhan pelanggan.
4. Memperkuat Manajemen Risiko
Untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan memitigasi risiko yang muncul.
Menginvestasikan dana kelolaan ke instrumen yang kuat, membuat skenario mengenai dana dari
nasabah yang dikelola, mengikuti dan patuh terhadap Regulasi Pemerintah baik itu yang saat ini
berlaku maupun yang tebaru dan akan berlaku. Kembangkan kerangka kerja manajemen risiko yang
komprehensif untuk melindungi dari ancaman keamanan siber dan gangguan potensial lainnya.
5. Meningkatkan Kolaborasi
Berkolaborasi dengan perusahaan asuransi, penyedia teknologi, dan pemangku kepentingan terkait
lainnya untuk meningkatkan sinergi dan mendorong inovasi. Membangun kemitraan strategis dengan
industri lain seperti penyedia layanan kesehatan atau produsen mobil untuk menawarkan solusi
asuransi yang dibundel atau disesuaikan.
113
Page 131
6. Memperkuat Keamanan Dan Privasi Data
Karena Perseroan sebagai perusahaan asuransi menangani data sensitif nasabah dalam jumlah
besar, keamanan data dan privasi harus menjadi prioritas utama. Maka dari itu Perseroan akan
menerapkan langkah-langkah keamanan siber yang kuat dan mematuhi peraturan privasi, bukan
hanya demi melindungi data dan membangun kepercayaan nasabah, tetapi juga menjaga integritas
Perseroan.
7. Berinvestasi Pada SDM
Mengembangkan tenaga kerja terampil yang dapat beradaptasi dengan perubahan dinamika industri.
Mengikutsertakan SDM Perseroan pada program pelatihan yang menunjang bisnis Perseroan, serta
mengembangkan budaya inovasi dan pembelajaran berkelanjutan dalam organisasi.
Prospek Usaha
Asuransi Aneka
Perseroan menilai Asuransi Aneka memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang di
Indonesia, dengan fleksibilitasnya dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan perlindungan yang spesifik
terutama di tengah perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin kompleks dan kebutuhan akan
perlindungan.
Seiring dengan berkembangnya gaya hidup masyarakat urban, berbagai jenis produk asuransi aneka
seperti asuransi perjalanan, asuransi keterlambatan pesawat, asuransi pembayaran tagihan, asuransi
hewan peliharaan dan sebagainya, menawarkan solusi untuk kebutuhan masyarakat yang terus
berkembang. Pertumbuhan pasar ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya digitalisasi,
penetrasi teknologi, urbanisasi, dan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan yang
menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik.
Asuransi Aneka diproyeksikan oleh Perseroan dapat menggantikan kontribusi pendapatan yang didapat
dari Asuransi Kredit yang sudah tidak dipasarkan lagi oleh Perseroan pada tahun 2025.
Asuransi Berbasis Teknologi
Kedepannya, asuransi berbasis teknologi akan bertumbuh pesat seiring dengan perkembangan teknologi
di masa depan, dimana pertumbuhan tersebut akan menciptakan inovasi-inovasi pada produk perlindungan
baru yang dapat di tawarkan kepada pelanggan. Seiring perkembangan teknologi semakin tidak
terlepaskan menjadi bagian dari kehidupan kita, maka permintaan akan produk dan layanan asuransi yang
ramah pengguna dan didukung oleh teknologi diharapkan akan juga meningkat.
Otomatisasi dan proses yang cepat dalam asuransi berbasis teknologi dapat menyederhanakan proses
penilaian risiko, pengolahan klaim, dan layanan pelanggan, yang menghasilkan penghematan biaya bagi
perusahaan asuransi. Efisiensi ini juga dapat berarti premi yang lebih rendah dan penyelesaian klaim yang
lebih cepat bagi pemegang polis.
Asuransi berbasis teknologi juga membuka peluang untuk mencapai pasar dan demografi yang saat ini
masih kurang dilayani. Misalnya, produk mikroasuransi yang dapat dirancang untuk melayani individu
berpenghasilan rendah di negara-negara berkembang yang sebelumnya dikecualikan dari opsi asuransi
tradisional.
Berdasarkan hasil survei OJK terhadap industri perasuransian tahun 2023, dalam 5 tahun ke depan, 93%
pelaku industri perasuransian optimis bahwa perusahaan mereka akan bertumbuh lebih baik. Meskipun
saat ini terdapat 2 tantangan utama yaitu literasi masyarakat dan keterbatasan dukungan dari reasuransi
dalam negeri.
Terdapat 5 strategi utama menurut OJK untuk mencapai pertumbuhan industri berdasarkan Perusahaan
perasuransian selama 5 tahun mendatang, yaitu memulai sistem digitalisasi (25%), penguatan ekosistem
(24%), pembukaan jalur pemasaran baru (17%), meningkatkan jumlah pemasaran (17%), dan penguatan
permodalan (11%).
114
Page 132
Fokus Industri Asuransi dalam 5 tahun ke depan
Sumber: OJK, diolah (2023)
Salah satu pengembangan yang akan dilakukan Perusahaan adalah asuransi telematika kendaraan
bermotor. Asuransi telematik adalah jenis asuransi yang menggunakan teknologi telematika, seperti GPS
dan sensor-sensor lainnya, untuk mengumpulkan data perilaku pengemudi atau pemilik kendaraan. Data
yang dikumpulkan mencakup pola mengemudi, kecepatan, jarak tempuh, pola pengereman, dan faktor-
faktor lain yang dapat memengaruhi risiko kecelakaan atau kerusakan kendaraan. Berdasarkan data ini,
perusahaan asuransi dapat menilai risiko dengan lebih akurat dan menyesuaikan premi asuransi secara
lebih tepat. Prospek asuransi telematik di Indonesia cukup menjanjikan dengan pertumbuhan penetrasi
smartphone yang tinggi dan kemajuan infrastruktur telekomunikasi.
Beberapa faktor yang mendukung prospek tersebut adalah peningkatan kesadaran akan keselamatan
berkendara. Semakin banyak orang yang menyadari pentingnya keselamatan berkendara dan mencari cara
untuk mengurangi risiko kecelakaan. Asuransi telematik dapat memberikan insentif bagi pengemudi untuk
mengadopsi perilaku berkendara yang lebih aman. Selain itu, produk asuransi telematik dapat
meningkatkan efisiensi operasional Perusahaan. Data yang dikumpulkan melalui telematika
memungkinkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan pola risiko dengan lebih akurat, sehingga
mengurangi risiko moral dan memungkinkan penentuan premi yang lebih adil.
115
Page 133
Agency
Saat ini Perseroan sudah memulai tahapan digitalisasi untuk memasarkan produk – produknya karena
Perseroan juga menyadari lambatnya pertumbuhan literasi dan densitas masyarakat dalam negeri
disebabkan oleh rendahnya penggunaan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi itu
sendiri. Perseroan berharap masalah dalam industri asuransi ini dapat diselesaikan pada era digital saat
ini, yang nantinya akan berdampak tidak hanya kepada Perseroan sendiri tapi juga terhadap industri
asuransi dalam negeri.
Corporate Social Responsibility
Keberhasilan Perseroan dalam menjaga kelangsungan usahanya sampai dengan saat ini tentu tidak lepas
dari dukungan dan kepercayaan yang terus menerus diberikan oleh Pemegang Saham dan para Pemangku
Kepentingan lainnya. Menyadari hal itu, Perseroan berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang
bersama para Pemangku Kepentingan dengan membangun hubungan dan komunikasi yang harmonis,
serta senantiasa berusaha memenuhi ekspektasi dan harapan mereka sebagai bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan. Kegiatan tanggung jawab sosial Perseroan yang sudah dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan Program CSR Pelatihan Communication Skill & Public Speaking bagi Siswa SMA
YP Karya Tangerang
Perseroan melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) berupa pelatihan
Communication Skill & Public Speaking bagi 46 siswa kelas 12 SMA YP Karya Tangerang pada 26
Februari 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi, kepercayaan diri,
serta kesiapan siswa dalam menghadapi dunia kerja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Perseroan dalam mendukung
pengembangan kualitas generasi muda dan memberikan dampak sosial yang positif di bidang
pendidikan.
2. Penyaluran Donasi Hewan Kurban
Dalam rangka memperingati Idul Adha 1446 H, Perseroan menyalurkan donasi hewan kurban kepada
masyarakat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada tanggal 5 Juni 2025. Penyaluran dilakukan
melalui panitia kurban setempat dan didistribusikan kepada warga sekitar sesuai dengan ketentuan
syariat Islam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program CSR Perseroan sebagai wujud kepedulian sosial serta
komitmen untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan mendukung pembangunan sosial
yang berkelanjutan.
116
Page 134
3. Kegiatan CSR ke Panti Jompo Karya Asih
Perseroan melaksanakan kegiatan CSR pada tanggal 4 September 2025 melalui kunjungan dan
penyerahan donasi kepada Panti Jompo Karya Asih di Jakarta, yang merawat sekitar 30 lansia. Donasi
yang diberikan meliputi kebutuhan pokok, perlengkapan kesehatan, serta bantuan dana operasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Perseroan dalam mendukung
kesejahteraan kelompok rentan, khususnya lansia, serta memperkuat kepedulian sosial dan kontribusi
positif bagi masyarakat.
117
Page 135
IX. EKUITAS
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
1 Januari 2024/
Keterangan
2025 2024 31 Desember 2023
(Audit) (Audit) (Disajikan kembali)
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 342.468.750 301.260.000 256.260.000
Tambahan modal disetor (5.702.117) - -
Komponen ekuitas lainnya 2.911.751 3.631.691 3.079.683
Selisih revaluasi aset tetap - bersih 29.954.487 29.030.585 28.449.578
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 9.490.045 9.490.045 9.490.045
Belum ditentukan penggunaannya (168.097.067) (182.511.842) (201.658.441)
Jumlah Ekuitas 211.025.849 160.900.479 95.620.865
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Rencana PMHMETD I
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka PMHMETD I melalui
penerbitan Saham Baru sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500,- (enam ratus delapan puluh empat
juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) per
saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang harus tersedia dananya pada
RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran dananya pada
RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum
Elektronik. Nilai dari PMHMETD I secara keseluruhan sebesar Rp 68.493.750.000- (enam puluh delapan
miliar empat ratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya PMHMETD I diasumsikan telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2025, maka proforma
struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Sebanyak-banyaknya
684.937.500 saham dari
Posisi ekuitas
PMHMETD I dengan
menurut laporan Proforma
nilai nominal Rp100,-
Keterangan posisi keuangan Biaya Emisi ekuitas setelah
setiap saham dengan
pada tanggal 31 PMHMETD I
harga penawaran
Desember 2025
sebesar Rp100,- setiap
saham
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 342.468.750 68.493.750 410.962.500
Tambahan modal disetor (5.702.117) (1.258.085) (6.960.202)
Komponen ekuitas lainnya 2.911.751 2.911.751
Selisih revaluasi aset tetap - bersih 29.954.487 29.954.487
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 9.490.045 9.490.045
118
Page 136
Sebanyak-banyaknya
684.937.500 saham dari
Posisi ekuitas
PMHMETD I dengan
menurut laporan Proforma
nilai nominal Rp100,-
Keterangan posisi keuangan Biaya Emisi ekuitas setelah
setiap saham dengan
pada tanggal 31 PMHMETD I
harga penawaran
Desember 2025
sebesar Rp100,- setiap
saham
Belum ditentukan
penggunaannya (168.097.067) (168.097.067)
TOTAL EKUITAS 211.025.849 278.261.514
119
Page 137
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham biasa atas
nama yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak
atas pembagian dividen.
Berdasarkan UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam
RUPS serta memperhatikan kewajaran pembagian dividen serta kepentingan Perseroan. Berdasarkan
Pasal 70 dan 71 UUPT, sepanjang Perseroan memiliki saldo laba positif dan telah mencadangkan laba,
Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan ketentuan bahwa (1) pemegang saham
Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tersebut dalam RUPS dan (2) Perseroan memiliki laba
bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.
Dividen interim dapat dibagikan pada akhir tahun keuangan selama tidak melanggar ketentuan Pasal 70
dan 71 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor. Pembagian dividen interim ditentukan oleh
Direksi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan
Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para
pemegang saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen
interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan. Sesuai Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 perihal
Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan
Pembagian Dividen Interim, jumlah dividen interim yang dibagikan tidak boleh lebih dari laba bersih yang
tercantum dalam laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim.
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki saldo laba negatif dan karenanya sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 UUPT, maka Perseroan belum dapat membagikan dividen. Namun demikian,
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, dalam hal
kondisi saldo laba Perseroan sudah positif dan Perseroan telah mencadangkan laba, serta diperolehnya
keputusan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, Direksi Perseroan berencana untuk
membagikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya 5%
(lima persen) dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dengan memperhatikan Pasal 70 dan 71
UUPT serta keputusan para pemegang saham dalam RUPS.
Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat pada tanggal daftar
pemegang saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan PPh dan pemotongan pajak sesuai
ketentuan yang berlaku, jika ada. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang
mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS.
Penentuan jumlah dan pembagian dividen tersebut akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan
dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi antara lain:
● Laba ditahan, hasil usaha, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan
(termasuk belanja modal dan akuisisi), kebutuhan kas, kesempatan bisnis; dan
● Faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen
kepada Pemegang Saham.
120
Page 138
XI. PERPAJAKAN
1. PAJAK PENJUALAN SAHAM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-
06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek“, telah diatur sebagai berikut:
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara
Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
Perseroan pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek.
c. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan
dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0.50% tersebut, perhitungan Pajak
Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan
yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008.
2. PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020)
(“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun
termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (a) orang pribadi dalam
negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri, dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain
dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen dari saham yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri
Keuangan dari penanaman modal pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia
dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tertanggal 29 Desember 2009
121
Page 139
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiunyang
Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan
huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
15% dari jumlah bruto dividen oleh pihak yang wajib membayarkan (Perseroan). Sesuai Pasal 23 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh
dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari
pada tarif pajak yang seharusnya dikenakan sehingga menjadi sebesar 30% dari jumlah bruto dividen.
Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan Pajak
Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tertanggal 9 Februari
2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010
tertanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen pada saat dividen disediakan untuk
dibayarkan.
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau tarif yang lebih
rendah dalam hal pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu
Negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah
diubah dengan No. PER-24/PJ/2010.
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai
denganPeraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar
Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-
Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
1) Form-DGT 1 atau;
2) Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian
sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN
yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia;
3) Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B dalam hal Competent Authority di negara
mitra tidak berkenan menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat:
● Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris; diterbitkan pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2010;
● Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak
● tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
● Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
● Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
122
Page 140
Di samping persyaratan Form DGT-1 atau Form DGT-2 atau Form SKD negara mitra P3B, sesuai dengan
Peraturan DJP No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Peraturan DJP No.PER-
62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, secara
umum WPLN penerima dividen wajib memenuhi persyaratan bahwa pendirian perusahaan atau pengaturan
struktur/ skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B. Secara lebih khusus, bagi
WPLN penerima dividen yang berdomisili di negara mitra P3B yang mempunyai pengaturan mengenai
beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan dalam P3B yang
bersangkutan, diberikan persyaratan tambahan sebagai berikut:
i. kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk
menjalankan transaksi; dan
ii. perusahaan mempunyai pegawai; dan
iii. mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
iv. penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
v. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi
kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya, tidak
termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan
pekerjaan dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya
dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.
3. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi Liabilitas
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak selain yang telah diungkapkan pada
utang pajak laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan telah
dilaporkan ke instansi terkait.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI
MELALUI PMHMETD I INI.
123
Page 141
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Hiswara Bunjamin & Tandjung
Sudirman 7.8, Tower I, Lantai 18
Jl. Jendral Sudirman Kav. 7-8
Jakarta 10220, Indonesia
Telp. (021) 39738000
Nama Rekan : Irfan Ghazali, S.H.
Nomor STTD : STTD.KH-333/PJ-1/PM.021/2024
Tanggal STTD : 4 Juli 2024
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Asosiasi (dh. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan :
059/ADB-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026
Kerja
Tugas Pokok : Fungsi utama Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD I ini adalah
memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
PMHMETD I ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD I ini sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan
materialitas.
Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris
Intiland Tower, Lantai 8, Jl. Jenderal Sudirman No.32, RT.3/RW.2
Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Telp.: (021) 5708111
Fax.: (021) 5708012
Nama Rekan : Benedictus Yuliando
Nomor STTD : STTD.AP-34/PM.021/2024
Tanggal STTD : 22 Maret 2024
Surat Penunjukan : 011/I/2026/RI/BY/2.1090 tanggal 7 Januari 2026
Kerja
Tugas Pokok : Tugas pokok Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan.
124
Page 142
atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen. serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan
Standar Audit (SA).
Notaris : Liestiani Wang, S.H., M.Kn
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Selatan
Nomor STTD : STTD.N-21/PJ-1/PM/02/2023
Tanggal STTD : 16 Maret 2023
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No. 1199919810412
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
jabatan Notaris juncto Undang Undang No. 2
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan
Notaris, dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : 010a/ADB-DIR/2026 tanggal 12 Januari 2026
Kerja
Tugas Pokok : Membuat Akta-Akta dalam rangka Penawaran Umum, antara lain Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
serta Akta-Akta pengubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode
etik Notaris.
Biro : PT Adimitra Jasa Korpora
Administras Kirana Boutique Office
i Efek Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 kelapa Gading.
Jakarta Utara. 14250.
Nomor Izin Usaha : No. Kep-41/D.04/2014
Tanggal Izin Usaha 19 September 2014
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Asosiasi Biro Administrasi Efek
Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asosiasi
BAE Indonesia
Surat Penunjukan Kerja : CA036/YOII/122025 tanggal 17 Desember
2025
Tugas : Tugas dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek (“BAE”) dalam PMHMETD I
Pokok ini, sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.
antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan Sertifikat
Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif
di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang
ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan
pembelian Saham Tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke
dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian
Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian
125
Page 143
saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan di Sektor Jasa
Keuangan dan Penerimaan Lainnya.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
126
Page 144
XIII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana
dimaksud dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana
pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang saham yang memiliki 5 (lima) Saham Lama berhak memperoleh 1 (satu) HMETD, dimana
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus
Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang
memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana
dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi
pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan
akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan
sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
2. DISTRIBUSI HMETD
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 07 Juli 2026. Prospektus
dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan https://adbinsure.com/ dan
situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang
Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE melalui email ke
opr@adimitra-jk.co.id dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari
pemegang saham yang akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan
- Copy KTP
- Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
KIRANA BOUTIQUE OFFICE
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (Hunting) Fax: 021-29289961
Mobile: +62 817 4831438
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat menjadi saham
tanpa warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.
127
Page 145
3. PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”)
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan,
Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan
oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk
selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang
melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy
melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau bank kustodian partisipan
KSEI; dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21
Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan
baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat
memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam
jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
128
Page 146
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil
pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap
menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri
permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru
hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas
Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi
kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan
per Sertifikat Bukti HMETD.
b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
yang telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi
partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru
hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETDyang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran
dilakukan secara hybrid. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan prosedur sebagai
berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan
ke alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 -
15.00 WIB;
129
Page 147
- Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotokopi KTP, bukti penebusan right dari
KSEI dan bukti transfer pemesanan tambahan, beserta denga Form penyetoran efek dari KSEI (dalam
bentuk soft copy).
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah
memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening
pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran
dalam Bab ini selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juli 2026 dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan
tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini maka seluruh
pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini maka kepada pemesan
yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham
Tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah atau USD pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat
disetor ke rekening Perseroan yaitu:
PT Asuransi Digital Bersama Tbk.
Bank Mandiri – KCP Jakarta Menara Danareksa
No. Rekening: 1030007077007
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek
dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka
130
Page 148
tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya
telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling
lambat tanggal 23 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan
menyampaikan kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari
HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-
BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMBELIAN SAHAM BARU
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru
akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan
Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PESANANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan
sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan.
Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin
- Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan
menunjukkan Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi
perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus terbaru
(bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan
atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I berdasarkan bukti pembayaran oleh
Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan
atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-
rata tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia
yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang
tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
131
Page 149
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam
Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN
PENGKREDITAN KE REKENING EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds)
di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam
bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham
Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan
kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan
Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut
tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
132
Page 150
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan melalui
website Perseroan dan website BEI.
● Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 07 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-
masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
● Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh
pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai
dengan 21 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan
bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading
Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (hunting)
Fax: 021-29289961
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per
tanggal 06 Juli 2026 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko
ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan,
melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
133
Page 151
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilakan untuk
menghubungi:
PT Asuransi Digital Bersama Tbk
Gedung Tamansari Parama Lt. 9
Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88
Jakarta 10340
Tel.: +62 21 2234 6065
Fax.: +62 21 2234 6055
E-mail: corsec@adbinsure.com
Website: https://adbinsure.com/
134
Names mentioned 160 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Qoala Technology Pte. Ltd
p.1 ×8
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4 ×7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
person
Kantor Notaris Liestiani Wang
· Notaris
p.6 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Perekonomian Rakyat
p.9
unresolved
org
PT Sarana Lindung Upaya
p.10 ×27
unresolved
person
Joeni Moeljani
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.10 ×3
unresolved
person
Sonny Ambaryono
· Notaris
p.10 ×4
unresolved
person
Dr. Catharina Mulyani Santoso
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
person
Edaran
· Direktur
p.11 ×2
unresolved
org
PT Reasuransi Maipark Indonesia
· Nama Perusahaan
p.11 ×3
unresolved
org
Yayasan BPD Jateng
p.12 ×7
unresolved
org
PT BPD Jateng
p.12 ×7
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.22 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.60
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.63
unresolved
org
PT Sarana Lindung Upaya Menjadi
p.65
unresolved
org
PT BPR Kartasura Saribumi
p.66 ×2
unresolved
org
PT BPR Bank Jogja
p.67 ×3
unresolved
org
PT Pialang Asuransi Karsa Obyek Perjanjian Para
p.67
unresolved
org
PT Pialang Asuransi Karsa
p.67 ×33
unresolved
org
Bank Jogja
p.67 ×48
unresolved
org
Pengadilan Negeri Yogyakarta
p.71
unresolved
org
PT Sinar Digital Terdepan
p.71 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.71 ×6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.73 ×3
unresolved
org
PT Mitra Jasa Pratama
p.73 ×3
unresolved
org
PT Espay Debit Indonesia Koe
p.75 ×2
unresolved
org
PT Care Technologies
p.77
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.78
unresolved
org
PT Fiwi Lestari Internasional
p.78
unresolved
org
PT Aku Bisa Liburan
p.81
unresolved
org
PT Cermati Pialang Asuransi
p.83
unresolved
org
PT Aneka Prima Permai Tours
p.85
unresolved
org
PT Jaya Proteksindo Sakti
p.88 ×3
unresolved
org
PT Sukses Utama Sejahtera
p.89 ×2
unresolved
person
Banua P Sianturi
· Komisaris Independen
p.91 ×4
unresolved
person
Dr. Sofi Suryasnia
· Ketua
p.92 ×3
unresolved
—
Randy Tandra
· Anggota
p.93 ×2
unresolved
org
PT Aspal Mitra Utama Cilacap
p.93
unresolved
org
PT Bintang Djaja Semarang
p.93
unresolved
org
Koperasi Muara DANA
p.93
unresolved
org
PT Muara Putra Perdana
p.93
unresolved
org
PT AIA Indonesia
p.94 ×2
unresolved
org
PT AIA
p.94 ×2
unresolved
org
PT Allianz
p.94
unresolved
org
PT Allianz Utama
p.94
unresolved
org
PT Allianz Utama Indonesia
p.94
unresolved
org
PT MNC
p.94
unresolved
org
PT AXA General
p.94
unresolved
org
PT Asuransi FPG
p.94
unresolved
org
PT Pialang Asuransi
p.94
unresolved
org
PT Archor
p.94 ×3
unresolved
—
Universitas Krisnadwipayana. Menjabat
· Komisaris Independen
p.95
unresolved
org
PT Asuransi Nasuha
p.95 ×3
unresolved
org
PT Adhi Lintas Tanase
p.95
unresolved
org
PT Adhi Lintas
p.95
unresolved
—
Chicago. Menjabat
· Direktur Utama
p.96
unresolved
org
PT Serva International Indonesia
p.96 ×2
unresolved
org
PT Adi Mitra Intikorpora
p.96
unresolved
org
Purwantono
p.96
unresolved
—
Universitas Padjadjaran. Menjabat
· Direktur
p.97
unresolved
org
PT Jasa Sarana
p.97
unresolved
org
PT Bank BJB Pemimpin Seksi Diklat
p.97
unresolved
org
PT Bank BJB Pemimpin Bagian Kredit Retail
p.97
unresolved
org
PT Bank BJB Pemimpin Bagian Perencanaan
p.97
unresolved
org
PT Bank BJB Pemimpin
p.97
unresolved
org
Bank BJB Pemimpin Divisi International Banking
p.97
unresolved
org
Bank BJB Pemimpin Divisi Dana Jasa Konsumer
p.97
unresolved
org
PT Bank BJB Sekolah Tinggi STIE Ekuitas
p.97
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB
p.98
unresolved
org
Djoko
p.98
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indonesia
p.98
unresolved
org
Razikun Tarkosunaryo
p.100
unresolved
org
PT AIA Financial
p.100
unresolved
org
PT Fintax Lini Indonesia
p.100
unresolved
org
PT Gofin Karya Anak Bangsa
p.100
unresolved
org
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda
p.100 ×12
unresolved
—
Devita Sandra
· Ketua
p.101
unresolved
org
PT AIG Insurance Indonesia
p.101 ×4
unresolved
org
PT MNC Asuransi Indonesia
p.101
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
p.102 ×2
unresolved
org
PT Prudential Life Assurance
p.102
unresolved
org
PT Lippo Life Assurance
p.102
unresolved
org
PT Samsung Telecommunication Indonesia
p.102
unresolved
org
PT AXA Insurance Indonesia
p.102
unresolved
org
PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
p.102
unresolved
org
PT Saka Wahana Cipta
p.102
unresolved
org
PT Edelman Indonesia
p.102
unresolved
org
PT Commeasure Solutions Indonesia
p.102
unresolved
org
Senior Manager Market & Partners
p.102
unresolved
org
PT Trinusa Travelindo
p.102
unresolved
org
PT Booking Indonesia
p.103
unresolved
org
PT Bumi Berkah Boga
p.103
unresolved
org
PT. Rukita Bhinneka Indonesia
p.103 ×2
unresolved
org
PT Glints Indonesia Group
p.103
unresolved
org
PT Archor Teknologi Digital
p.103
unresolved
—
Jarot Sudrajad
p.103
unresolved
org
PT Marumitsu Indonesia
p.104
unresolved
org
PT Maxindo Mitra Solusi
p.104
unresolved
org
PT Maduroo Internasional
p.104
unresolved
org
PT Verita Informatika
p.104
unresolved
org
PT Partipost Indonesia
p.104
unresolved
org
Departemen Akuntansi
p.106
unresolved
org
PT Asuransi Intan Mulia Perkasa
p.106
unresolved
org
PT Asuransi Wataka
p.106
unresolved
org
PT Asuransi Prisma
p.106
unresolved
org
PT Asuransi Fadent Mahkota Sahid
p.106
unresolved
org
PT AXA Indonesia
p.106
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.106
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.106 ×14
unresolved
person
Drs. Gatot
p.107 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Bank BJB
p.108
unresolved
org
PT Pupuk Kaltim Bontang
p.108
unresolved
org
PT Sarinah Jaya Group
p.108
unresolved
org
PT Nusa Cipta Rancana
p.108
unresolved
org
PT Bintang Djaja
p.109
unresolved
org
PT Infomedia Nusantara
p.111
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia Investama
p.111
unresolved
org
PT AEON Credit Service Indonesia
p.111
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.