Skip to content
Back to announcement

20260625_YOII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104328_lamp2.pdf

Other Text extracted YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 151

Page 1
                                                                                  JADWAL
     Rapat Umum Pemegang Saham                            :           03 Maret 2026  Tanggal Distribusi HMETD                                      :               07 Juli 2026
     Tanggal Efektif                                      :            24 Juni 2026  Tanggal pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan               :               08 Juli 2026
                                                                                     HMETD di Bursa Efek Indonesia
     Tanggal akhir perdagangan saham dengan                                          Periode perdagangan HMETD                                     :           08 Juli – 21 Juli
     HMETD (Cum-right) di:                                                                                                                                                  2026
     Pasar Reguler dan Negosiasi                          :              02 Juli 2026      Periode pelaksanaan HMETD                               :           08 Juli – 21 Juli
                                                                                                                                                                            2026
     Pasar Tunai                                          :              06 Juli 2026      Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan         :      10 Juli - 23 Juli 2026
                                                                                           HMETD
     Tanggal mulai perdagangan saham tanpa                                                 Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian            :               23 Juli 2026
     HMETD (ExRight) di:                                                                   Saham Tambahan
     Pasar Reguler dan Negosiasi                          :              03 Juli 2026      Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham            :               24 Juli 2026
                                                                                           Tambahan
     Pasar Tunai                                          :              07 Juli 2026      Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan           :               28 Juli 2026
                                                                                           pembelian Saham Tambahan
     Tanggal pencatatan (Recording Date) pemegang         :              06 Juli 2026
     saham yang berhak atas HMETD

 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
 JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
 DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
 \


 TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
 INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                         PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
                                                                      Kegiatan Usaha Utama
                                                              Aktivitas Asuransi Umum Konvensional


                                          Kantor Pusat:                                                          Kantor Perwakilan:
                                Gedung Tamansari Parama Lt. 9                                   Pangandaran                            Semarang
                                 Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88                            Jl.Parapat No.15, Pangandaran       Jl. Kelud Raya No. 58, Semarang
                                          Jakarta 10340
                                     Tel.: +62 21 2234 6065
                                    Fax.: +62 21 2234 6055
                                E-mail: corsec@adbinsure.com                                      Surabaya                             Bandung
                                 Website: www.adbinsure.com                                Jl. Genteng Kali No.65B,            Jl. BKR No. 98D, Bandung
                                                                                                   Surabaya

PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (”PMHMETD I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham biasa atas nama yang
merupakan Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan (”Saham Baru”) atau sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD I dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (”Saham Yang Ditawarkan”), yang ditawarkan kepada
Masyarakat dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah). Sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 68.493.750.000 ,- (enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham,
antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.

Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Adi Wibowo Adisaputro selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 1.448.710.000 (satu miliar empat ratus
empat puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 289.742.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat
puluh dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya sehubungan dengan PMHMETD I ini, dan akan mengalihkan seluruh HMETD
yang akan diperolehnya kepada Qoala Technology Pte. Ltd ("Qoala"). Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Djajus Adisaputro selaku pemegang saham utama
Perseroan yang memiliki 934.110.000 (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 186.822.000 (seratus
delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya sehubungan dengan PMHMETD I
ini, dan akan mengalihkan sebagian HMETD sebesar 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) yang akan diperolehnya kepada
Qoala. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Qoala selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki 170.087.500 (seratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh
ribu lima ratus) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 34.017.500 (tiga puluh empat juta tujuh belas ribu lima ratus) HMETD menyatakan akan melaksanakan
seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I, serta akan menerima pengalihan sebanyak 289.742.000 HMETD dan 101.734.775 HMETD dari Adi Wibowo Adisaputro
dan Djajus Adisaputro, serta melaksanakan seluruh HMETD tersebut("Komitmen Qoala"). Qoala menyatakan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan Komitmen Qoala
sebagaimana didukung dengan bukti kecukupan dana berupa Statement of Assets per 28 Februari 2026 dari UBS AG Singapore Branch. Jika Saham Yang Ditawarkan dalam PMHMETD
I setelah dikurangi porsi Komitmen Qoala tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan atau pemegang HMETD, maka sisa Saham Yang Ditawarkan akan
dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang
ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD tidak berlaku lagi.

Perseroan dalam melakukan PMHMETD I ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat No.4 tanggal 3 Maret 2026 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO ASURANSI. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
     BAB VI PROSPEKTUS INI.
     PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 16,67% (ENAM BELAS KOMA
     ENAM TUJUH PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
     PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
     DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
     INDONESIA (“KSEI”)

                                                       Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2026
Page 2
PT Asuransi Digital Bersama Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ("Perseroan") telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I kepada Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) di Jakarta dengan surat No. 066/ADB-DIR/III/2026 pada tanggal 30 Maret 2026 perihal Surat
Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Asuransi Digital Bersama Tbk, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik
Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUP2SK”), serta perubahan-perubahannya antara
lain Peraturan OJK No. 32/2015.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD I ini dengan tegas menyatakan
tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI.

 PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN
 YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
 MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM,
 MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
 DIUNGKAPKAN KEPADA MASYARAKAT DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM
 DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI
 TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI                                                       i
DEFINISI DAN SINGKATAN                                          ii
SINGKATAN                                                     vii
RINGKASAN                                                     viii
I.    PENAWARAN UMUM                                            1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
      UMUM                                                      8
III.  PERNYATAAN UTANG                                         10
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                           15
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                   18
VI.    FAKTOR RISIKO                                           39
VII.  KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN
      AKUNTAN PUBLIK                                           46
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                          47
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                             47
      2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN      48
      3. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR    48
      4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN                     48
      5. PENYERTAAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI SPESIAL RISIKO
          KHUSUS                                               49
      6. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN
          PIHAK KETIGA                                         49
      7. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK
          AFILIASI                                             72
      8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                         74
      9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN     74
      10. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN                       96
      11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                        97
      12. SUMBER DAYA MANUSIA                                  98
      13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN
          KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN                     105
      14. KEGIATAN USAHA PERSEROAN                            106
      15. PROSPEK USAHA PERSEROAN                             111
IX.   EKUITAS                                                 118
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN                                       120
XI.   PERPAJAKAN                                              121
XII.  LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL               124
XIII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS               127
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN SAHAM                                         133
XV.   INFORMASI TAMBAHAN                                      134




                                                                     i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”                    :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK,
                                  yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                      secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                          saudara yang bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                      baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                      dengan:
                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                      pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                      (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                      pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                      langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                      perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                      dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                      baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                      yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                      yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                      20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                      perusahaan tersebut.

“Akuntan     Publik”   atau   :   Berarti Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris member of Moore
“KAP”                             Global Network Limited yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
                                  Perseroan dalam rangka PMHMETD I.

“Anggota Bursa”               :   Berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22
                                  angka 1 UUP2SK.

“BAE”                         :   Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                                  melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal
                                  ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.

“Bank Kustodian”              :   Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                                  memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                                  dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                                  UUP2SK.

“Bursa Efek Indonesia”        :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
atau “BEI”                        sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UUPM, yang
                                  diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

“Daftar Pemegang Saham        :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
atau DPS”                         tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di


                                                                                                           ii
Page 5
                                 KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                                 KSEI

“Efek”                       :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                 konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                 teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                                 maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                                 dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                                 yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal
                                 sebagaimana dimaksud UUP2SK.

“FPPS”                       :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka
                                 PMHMETD I, yaitu formulir formulir untuk memesan Saham Baru hasil
                                 pelaksanaan HMETD dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I yang
                                 melebihi porsi yang menjadi hak dari pemegang HMETD berdasarkan
                                 jumlah HMETD yang dimilikinya.

“Formulir      Penyetoran    :   Berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang disetorkan
Efek”                            pemegang saham untuk melaksanakan HMETD sesuai haknya maupun
                                 yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.

“Hak    Memesan       Efek   :   Berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan oleh
Terlebih Dahulu”      atau       Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan yang dibuktikan
“HMETD”                          dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang saham warkat) atau bukti
                                 hak lain yang memungkinkan para pemegang saham Perseroan untuk
                                 membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak
                                 tersebut dapat dialihkan dengan memperhatikan ketentuan dana
                                 Peraturan OJK No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang
                                 berlaku.

“Harga Pelaksanaan”          :   Berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham
                                 Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu) Saham
                                 Baru, yaitu Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham.

“Hari Bursa”                 :   Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek Bursa Efek, yaitu hari
                                 Senin sampai hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional
                                 atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa Efek oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”              :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                 tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur nasional
                                 yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                 dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                 Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Hari Kerja”                 :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, tidak termasuk hari Sabtu
                                 dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
                                 Republik Indonesia.

“Kemenkum”                   :   Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                                 nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                 Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia,
                                 Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan
                                 Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau nama lainnya).

“Konsultan Hukum”            :   Berarti Hiswara Bunjamin & Tandjung yang melakukan pemeriksaan atas
                                 fakta hukum yang ada mengenai Perseroan serta keterangan hukum lain
                                 yang berkaitan dalam rangka PMHMETD I.




                                                                                                        iii
Page 6
”KPEM”                   :   Berarti singkatan dari Kewajiban Pemenuhan Ekuitas Minimum, yaitu
                             kewajiban penyediaan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam
                             Peraturan OJK No. 23/2023.

“KSEI”                   :   Berarti singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
                             mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian
                             Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT
                             Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas
                             berkedudukan di Jakarta.

“Lembaga dan Profesi     :   Berarti pihak-pihak yang telah terdaftar di OJK dan terlibat di dalam
Penunjang Pasar Modal”       PMHMETD I ini, yang meliputi Hiswara, Bunjamin & Tandjung selaku
                             Konsultan Hukum, Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris selaku
                             Kantor Akuntan Publik, Kantor Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., dan PT
                             Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek.

“Masyarakat”             :   Berarti perorangan dan/atau institusi dan/atau entitas dan/atau badan
                             hukum, baik Warga Negara Indonesia dan/atau entitas hukum Indonesia
                             dan/atau badan hukum Indonesia atau Warga Negara Asing dan/atau
                             entitas asing dan/atau badan hukum asing, dan baik yang bertempat
                             tinggal atau berkedudukan di Indonesia atau bertempat tinggal atau
                             berkedudukan di luar Indonesia, dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia.

“Menkum”                 :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
                             Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi
                             Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Menteri
                             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau nama lainnya).

“OJK”                    :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen
                             penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
                             pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                             Modal berdasarkan Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas
                             Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“Penambahan     Modal    :   Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 684.937.500
dengan memberikan Hak        (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu
Memesan Efek Terlebih        lima ratus) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Dahulu     I”     atau       Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama
“PMHMETD I”                  yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026
                             pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
                             HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                             1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang
                             diperoleh Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar
                             Rp 68.493.750.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan
                             puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

“Pemegang Rekening”      :   Berarti setiap pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek
                             di KSEI atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek.

“Pemegang      Saham     :   Berarti pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama”                       paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
                             mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari
                             seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                             perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
                             oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang      Saham     :   Berarti pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
Pengendali”                  seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak yang mempunyai

                                                                                                   iv
Page 7
                                 kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                 dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.

“Pemerintah”                 :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

“Penitipan Kolektif”         :   Berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                                 yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.

“Peraturan             OJK   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1
No.14/2025”                      Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
                                 Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                                 Elektronik.

“Peraturan             OJK   :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
No.15/2020”                      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

“Peraturan             OJK   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
No.17/2020”                      dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

“Peraturan             OJK   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
No.30/2015”                      tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan             OJK   :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
No.32/2015”                      tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                                 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
                                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
                                 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
                                 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                                 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Peraturan     OJK     No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
33/2014”                         Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan     OJK     No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
33/2015”                         tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
                                 Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                 Dahulu.

“Peraturan     OJK     No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
42/2020”                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

”Perjanjian Pengelolaan      :   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham” atau         Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan
”PPAS”                           Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
                                 Asuransi Digital Bersama Tbk No. 25, tanggal 12 Maret 2026,
                                 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan I dan
                                 Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
                                 Agen Pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I PT
                                 Asuransi Digital Bersama Tbk No. 26 tanggal 22 April 2026, seluruhnya
                                 dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara
                                 Perseroan dengan PT Adimitra Jasa Korpora.

“Perseroan”                  :   Berarti PT Asuransi Digital Bersama Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu
                                 perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                                 Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“PP No. 13/2018”             :   Berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                                 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam


                                                                                                           v
Page 8
                           Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                           Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Prospektus”           :   berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
                           Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan
                           Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 33/2015.

“PSAK”                 :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yang diterapkan oleh
                           Ikatan Akuntan Indonesia, dan berlaku umum di Indonesia.

“Rekening Efek”        :   Berarti rekening yang memuat catatan saham milik pemegang saham yang
                           diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                           kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham
                           dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.

“Rupiah” atau “Rp”     :   Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.

“RUPS”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                           saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                           ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
                           peraturan pelaksananya.

“RUPSLB”               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu rapat umum
                           pemegang saham luar biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                           dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta
                           peraturan-peraturan pelaksananya.

“Saham Baru”           :   Berarti saham biasa atas nama yang akan diterbitkan dalam rangka
                           PMHMETD I.

“Saham Lama”           :   Berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
                           Prospektus ini diterbitkan.

“SBHMETD ”             :   Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
                           bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
                           diperdagangkan selama periode perdagangan.

“SKS”                  :   Berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah
                           yang tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                           pemegang saham apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan
                           atas sahamnya pada penitipan kolektif KSEI.

“Undang-Undang Pasar   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Modal” atau “UUPM”         Pasar Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.

“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                           sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                           2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“UUP2SK”               :   Berarti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                           No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun
                           2023, Tambahan No. 6845.




                                                                                                  vi
Page 9
SINGKATAN
“Dapen”     :   Dana Pensiun
“BPD”       :   Bank Pembangunan Daerah
“KLKP”      :   Kantor di Luar Kantor Pusat
“MMBR”      :   Modal Minimum Berbasis Risiko
”BPR”       :   Bank Perekonomian Rakyat




                                                vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Lindung Upaya
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 48 tanggal 25 April 1987 yang
dibuat di hadapan Joeni Moeljani, S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No C2-597-HT0101 th.88 tanggal 28 Januari 1988, serta telah
didaftarkan dalam Buku Daftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dengan No. 54A/1988/II
tanggal 10 Februari 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1364 tanggal
14 Juli 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 56 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                                                                Jumlah Nilai
 Keterangan                                Jumlah Saham                            Persentase
                                                                  Nominal
                                             (Lembar)                                  (%)
                                                                  (Rupiah)
 Modal Dasar                                     2.000             2.000.000.000
 1. Panoet Harsono                                 200               200.000.000        40,00%
 2. Djajoes Adisapoetro                            200               200.000.000        40,00%
 3. Eko Santoso                                     50                50.000.000        10,00%
 4. Dwi Sampoerno                                   50                50.000.000        10,00%
 Modal Ditempatkan dan Disetor                     500               500.000.000      100,00%
 Saham Dalam Portepel                            1.500             1.500.000.000

Anggaran dasar Perseroan telah diubah untuk menyesuaikan dengan UUPT, yaitu sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 4 Juni 2009, yang dibuat di hadapan Sonny
Ambaryono, S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-35106.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0052732.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010.

 Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 26 Desember
2022 yang dibuat di hadapan Dr. Catharina Mulyani Santoso, S.H., M.H., Notaris di Semarang, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Sarana Lindung
Upaya” menjadi “PT Asuransi Digital Bersama” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0000094.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0000262.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari
2023.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
18 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Asuransi Digital Bersama” menjadi “PT
Asuransi Digital Bersama Tbk” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
AHU-0066750.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0224459.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024.




                                                                                                   viii
Page 11
Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya tersebut dan terakhir kali perubahannya
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 57 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris
di Jakarta (“Akta No. 57/2025”) sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor serta susunan pemegang saham Perseroan. Akta No. 57/2025 telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0031734 tanggal 4 Februari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0020771.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal 4 Februari 2025.


Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Aktivitas Asuransi Umum
Konvensional (KBLI 65121), dan kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat
ini adalah Aktivitas Asuransi Umum Konvensional. Kegiatan usaha Perseroan tidak pernah mengalami
perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.

Penyertaan pada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. 6047/LK/2003 tanggal 11 November
2003 tentang Dukungan Kepada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus, telah diwajibkan antara lain
bagi perusahaan asuransi umum untuk mengambil bagian dengan menjadi pemegang saham minimal 0,5%
dari total dana investasi per 31 Desember 2002 pada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus (“SE
6047”).

Sebagai pemenuhan ketentuan tersebut di atas, Perseroan sebagai perusahaan asuransi umum wajib ikut
serta dalam penyertaan langsung pada Perusahaan berikut:

 Nama Perusahaan                   :    PT Reasuransi Maipark Indonesia

 Persentase penyertaan             :    0,63%

 Tahun Pendirian                   :    1950; 2003 sebagai Perusahaan Asuransi

 Tahun Penyertaan                  :    2004

 Status Operasional                :    Aktif

 Bidang Usaha                      :    Reasuransi

Perseroan bukan merupakan pengendali pada Perusahaan tersebut.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan (i) Akta No. 57/2025 dan (ii) Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham ("DPS") per 31 Mei 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat Biro Administrasi Efek No.
LB-01/YOII/062026 tanggal 5 Juni 2026, adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp100,- per Saham
 Keterangan                                Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal
                                                                                       Persentase(%)
                                              (Lembar)             (Rupiah)
 Modal Dasar                                10.000.000.000       1.000.000.000.000
 Adi Wibowo Adisaputro                       1.448.710.000         144.871.000.000             42,30%
 Djajus Adisaputro                             934.110.000          93.411.000.000             27,28%
 Dapen BPD DKI                                  82.878.100           8.287.810.000              2,42%
 Dapen Bank BJB                                 54.800.000           5.480.000.000              1,60%
 Dapen BPD Jateng                              173.370.200          17.337.020.000              5,06%
 Dwijawanti Widiatmadja                         42.690.000           4.269.000.000              1,25%


                                                                                                     ix
Page 12
                                                 Nilai Nominal Rp100,- per Saham
 Keterangan                               Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal
                                                                                         Persentase(%)
                                             (Lembar)             (Rupiah)
 Yayasan BPD Jateng                            22.459.700           2.245.970.000                 0,66%
 PT BPD Jateng                                  5.600.000             560.000.000                 0,16%
 Qoala Technology Pte. Ltd.                   170.087.500          17.008.750.000                 4,97%
 Kepemilikan Masyarakat Dibawah 5%            489.982.000          48.998.200.000                14,31%
 Modal Ditempatkan dan Disetor              3.424.687.500        342.468.750.000                100,00%
 Saham Dalam Portepel                       6.575.312.500        657.531.250.000


3. KETERANGAN TENTANG HMETD

Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD I Perseroan:

 Jumlah Saham Baru                :   Sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh
                                      empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham
                                      biasa atas nama yang merupakan Saham Baru dan dikeluarkan
                                      dari portepel Perseroan (“Saham Baru”) atau sebesar 16,67%
                                      (enam belas koma enam tujuh persen) dari jumlah seluruh modal
                                      ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah
                                      PMHMETD I
 Nilai nominal                    :   Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
 Harga Pelaksanaan                :   Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
 Nilai PMHMETD I                  :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp68.493.750.000,- (enam puluh
                                      delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus
                                      lima puluh ribu Rupiah)
 Rasio Perbandingan HMETD         :   Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat
                                      dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 06 Juli
                                      2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana
                                      setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
                                      untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
 Persentase Kepemilikan           :   Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan
                                      mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan
                                      maksimum 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen)
 Tanggal Pencatatan (Recording    :   06 Juli 2026
 Date) Pemegang Saham yang
 berhak atas HMETD
 Tanggal pencatatan Saham         :   08 Juli 2026
 Baru hasil pelaksanaan HMETD
 di BEI
 Periode     perdagangan   dan    :   08 Juli – 21 Juli 2026
 pelaksanaan HMETD

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
Perseroan, selain Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro yang akan mengalihkan HMETD yang
akan diperolehnya, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu
tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, kepada Qoala, dan Qoala akan melaksanakan seluruh HMETD yang
akan diperolehnya tersebut, serta sisa HMETD Djajus Adisaputro yaitu sebanyak 85.087.225 (delapan
puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima) dapat diserap oleh pemegang saham
publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan berlaku, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:




                                                                                                          x
Page 13
                                    Sebelum pelaksanaan PMHMETD I                      Setelah pelaksanaan PMHMETD I

          Keterangan                 Nilai Nominal Rp100,- per saham                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                 Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham                              (%)      Jumlah Saham                              (%)
                                                 Nominal (Rp)                                       Nominal (Rp)
 Modal Dasar                  10.000.000.000   1.000.000.000.000                 10.000.000.000   1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Adi Wibowo Adisaputro         1.448.710.000    144.871.000.000        42,30%     1.448.710.000     144.871.000.000       35,25%
 Djajus Adisaputro               934.110.000     93.411.000.000        27,28%       934.110.000      93.411.000.000       22,73%
 Dapen BPD DKI                    82.878.100      8.287.810.000         2,42%        99.453.720       9.945.372.000        2,42%
 Dapen Bank BJB                   54.800.000      5.480.000.000         1,60%        65.760.000       6.576.000.000        1,60%
 Dapen BPD Jateng                173.370.200     17.337.020.000         5,06%       208.044.240      20.804.424.000        5,06%
 Dwijawanti Widiatmadja           42.690.000      4.269.000.000         1,25%        51.228.000       5.122.800.000        1,25%
 Yayasan BPD Jateng               22.459.700      2.245.970.000         0,66%        26.951.640       2.695.164.000        0,66%
 PT BPD Jateng                     5.600.000        560.000.000         0,16%         6.720.000         672.000.000        0,16%
 Qoala Technology Pte. Ltd.      170.087.500     17.008.750.000         4,97%       595.581.775      59.558.177.500       14,49%
 Kepemilikan Masyarakat          489.982.000     48.998.200.000        14,31%      673.065.625       67.306.562.500       16,38%
 Dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                               3.424.687.500    342.468.750.000        100,00%    4.109.625.000     410.962.500.000       100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel     6.575.312.500    657.531.250.000                   5.890.375.000     589.037.500.000




Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya tidak dilaksanakan, kecuali atas
HMETD yang dimiliki Qoala berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan pada saat
Prospektus ini diterbitkan serta HMETD yang akan diperoleh Qoala melalui pengalihan dari Adi Wibowo
Adisaputro dan Djajus Adisaputro, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                    Sebelum pelaksanaan PMHMETD I                       Setelah pelaksanaan PMHMETD I

          Keterangan                 Nilai Nominal Rp100,- per saham                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                 Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham                              (%)      Jumlah Saham                              (%)
                                                 Nominal (Rp)                                       Nominal (Rp)
 Modal Dasar                  10.000.000.000   1.000.000.000.000                 10.000.000.000   1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Adi Wibowo Adisaputro         1.448.710.000     144.871.000.000        42,30%    1.448.710.000     144.871.000.000        37,63%
 Djajus Adisaputro               934.110.000      93.411.000.000        27,28%      934.110.000      93.411.000.000        24,26%
 Dapen BPD DKI                    82.878.100       8.287.810.000         2,42%       82.878.100       8.287.810.000         2,15%
 Dapen Bank BJB                   54.800.000       5.480.000.000         1,60%       54.800.000       5.480.000.000         1,42%
 Dapen BPD Jateng                173.370.200      17.337.020.000         5,06%      173.370.200      17.337.020.000         4,50%
 Dwijawanti Widiatmadja           42.690.000       4.269.000.000         1,25%       42.690.000       4.269.000.000         1,11%
 Yayasan BPD Jateng               22.459.700       2.245.970.000         0,66%       22.459.700       2.245.970.000         0,58%
 PT BPD Jateng                     5.600.000         560.000.000         0,16%        5.600.000         560.000.000         0,15%
 Qoala Technology Pte. Ltd.      170.087.500      17.008.750.000         4,97%      595.581.775      59.558.177.500        15,47%
 Kepemilikan Masyarakat          489.982.000      48.998.200.000        14,31%      489.982.000      48.998.200.000
                                                                                                                           12,73%
 Dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                               3.424.687.500     342.468.750.000       100,00%    3.850.181.775     385.018.177.500       100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel     6.575.312.500     657.531.250.000                  6.149.818.225     614.981.822.500



4. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penambahan modal dalam PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka memperkuat struktur permodalan
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:


    i.   Sekitar 90% akan dipergunakan untuk biaya marketing, terutama untuk distribusi platform dan
         sebagian kecil untuk kegiatan periklanan, guna mendukung strategi usaha, distribusi produk, dan
         brand awareness Perseroan dengan rincian sebagai berikut:


                                                                                                                                 xi
Page 14
       •   Sekitar 1% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk aktivitas pemasaran yang
           disesuaikan dengan karakteristik segmen pasar dan produk asuransi berbasis gaya hidup
           (lifestyle) melalui kanal digital dan konvensional, termasuk namun tidak terbatas pada iklan
           berbayar pada mesin pencari (search engine advertising), media sosial (social media
           advertising), partisipasi dalam travel fair, pemasangan iklan billboard, dan kegiatan sponsorship;
       •   Sekitar 89% dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk distribusi produk Perseroan melalui
           platform pihak lain, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga, antara lain mitra distribusi
           (broker, agen, dan pihak lainnya), penyelenggara acara atau kegiatan seperti travel fair, serta
           agensi periklanan dan pemasaran digital, baik yang saat ini telah maupun yang akan bekerja
           sama dengan Perseroan.

ii.   Sekitar 10% akan dipergunakan untuk pengembangan aplikasi yang mencakup data center, web
      hosting, system security, dan sumber daya manusia, di mana di dalamnya terdapat biaya karyawan
      profesional atau spesialis guna mendukung pengembangan produk baru Perseroan, serta mendukung
      aspek information technology, teknis, dan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

       •   Sekitar 3,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk pengembangan aplikasi dan
           aspek teknologi informasi Perseroan, yang mencakup pengembangan dan pengoperasian situs
           web adbinsure.com yang saat ini telah aktif digunakan, pengembangan platform penawaran produk
           Perseroan berbasis web, serta untuk data center dan system security Perseroan, guna
           mendukung aspek teknologi informasi, teknis, dan operasional Perseroan;
       •   Sekitar 6,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk perekrutan karyawan
           profesional atau spesialis guna mendukung pencapaian strategi bisnis Perseroan, baik dalam
           pengembangan produk asuransi Perseroan maupun infrastruktur teknologi informasi yang
           dibutuhkan.

Jika dana yang diperoleh dari PMHMETD I tersebut di atas belum terpakai secara keseluruhan, dana
tersebut akan ditempatkan dalam instrumen-instrumen investasi seperti deposito, obligasi dan lain-lain
sesuai dengan ketentuan dari Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (sebagaimana diubah).

Keterangan lebih rinci mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

5. DATA KEUANGAN PENTING

Ringkasan Data Keuangan

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        31 Desember
                                                                             2024           1 Januari 2024/
 Keterangan
                                                         2025             (Disajikan      31 Desember 2023
                                                        (Audit)            Kembali)       (Disajikan kembali)
 ASET
  JUMLAH ASET                                             347.248.096      250.853.733            222.843.499


 LIABILITAS DAN EKUITAS
   JUMLAH LIABILITAS                                      136.222.247       89.953.254            127.222.634
   JUMLAH EKUITAS                                         211.025.849      160.900.479             95.620.865
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            347.248.096      250.853.733            222.843.499




                                                                                                                xii
Page 15
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                             31 Desember
                                                                             2024
Keterangan                                             2025
                                                                          (Disajikan
                                                      (Audit)
                                                                           Kembali)
HASIL JASA ASURANSI
Pendapatan Jasa Asuransi                                730.699.594             327.801.480
Beban Jasa Asuransi                                   (268.688.309)           (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari kontrak reasuransi milikan       (3.296.149)             (5.363.455)
Hasil jasa asuransi bersih                              458.715.136             117.659.501
Hasil Investasi – bersih                                   7.157.944               5.160.713
Pendapatan (beban) usaha lainnya                              41.663               (109.660)
Beban keuangan bersih dari kontrak asuransi              (1.204.112)             (1.495.625)
Beban keuangan bersih dari kontrak reasuransi                      -               (117.433)

PENDAPATAN USAHA BERSIH                                464.710.631              121.097.496

BEBAN USAHA                                            445.968.016              116.093.733

LABA USAHA                                              18.742.615                5.003.763

PENGHASILAN LAIN-LAIN - BERSIH                           1.396.985               11.927.088

LABA SEBELUM PAJAK                                      20.139.600               16.930.851

BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN                          6.251.235               (2.115.305)

LABA TAHUN BERJALAN                                     13.888.365               19.046.156

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                       730.372                1.233.458

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                         14.618.737               20.279.614

LABA BERSIH PER SAHAM                                            4,06                  6,56
  (nominal penuh)



LAPORAN ARUS KAS

                                                                31 Desember
                                                                                 2024
                                 Keterangan            2025
                                                                              (Disajikan
                                                      (Audit)
                                                                               Kembali)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi              24.253.803               5.002.591

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi          (31.649.784)            (3.561.255)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kas Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                   35.506.633                        -

KENAIKAN BERSIH KAS                                      28.110.652               1.441.336

KAS AWAL TAHUN                                           19.076.379              17.635.043

KAS AKHIR TAHUN                                          47.187.031              19.076.379




                                                                                           xiii
Page 16
RASIO-RASIO PENTING

                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                           2025              2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                                              283,75%               -
 Laba Usaha                                                                    274,57%               -
 Laba Bersih                                                                   -27,08%               -
 Aset                                                                           38,43%         12,57%
 Liabilitas                                                                     51,44%        -29,29%
 Ekuitas                                                                        31,15%         68,27%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha / Pendapatan Usaha                                                   4,03%         4,06%
 Laba Bersih / Pendapatan Usaha                                                  2,99%        15,74%
 Laba Usaha / Ekuitas                                                            8,88%         3,11%
 Laba Bersih / Ekuitas (ROE)                                                     6,58%        11,84%
 Laba Usaha / Aset                                                               5,40%         1,99%
 Laba Bersih / Aset (ROA)                                                        4,00%         7,59%

 Rasio Keuangan (%)
 Jumlah Liabilitas / Ekuitas                                                    64,55%        55,91%
 Jumlah Liabilitas / Aset                                                       39,23%        35,86%
 Pendapatan Usaha / Aset                                                       133,83%        48,27%

 Rasio menurut OJK
 Rasio Likuiditas                                                               215,19%      199,94%
 Rasio Kecukupan Investasi                                                      174,34%      176,93%
 Rasio Perimbangan Hasil Investasi dengan Pendapatan Premi Netto                  1,33%        2,21%
 Rasio Beban Klaim, Beban Usaha, dan Komisi                                     133,64%      139,19%
 Rasio Pencapaian Solvabilitas                                                1.035,68%      939,11%

Catatan:
Sehubungan dengan penerapan standar akuntansi baru, yaitu perubahan dari PSAK 62 menjadi PSAK
117, Perseroan melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan untuk periode 2023–
2025. Untuk tahun 2023, penyajian kembali dilakukan pada saldo awal (beginning balance) laporan posisi
keuangan saja. Oleh karena itu, angka laporan laba rugi dan rasio keuangan tahun 2023 serta rasio
pertumbuhan untuk pendapatan usaha, laba usaha, dan laba bersih berdasarkan PSAK 117 tidak tersedia.

6. RISIKO USAHA

    A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
       KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

          ●    Risiko Asuransi.

    B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL

          ●    Risiko Kecukupan Modal.
          ●    Risiko Operasional.
          ●    Risiko Kredit.
          ●    Risiko Strategis.
          ●    Risiko Likuiditas.
          ●    Risko Reputasi.
          ●    Risiko Pasar.
          ●    Risiko Hukum.
          ●    Risiko Kepatuhan.

    C. RISIKO UMUM

          ●    Kondisi perekonomian secara makro atau global.
          ●    Kebijakan Pemerintah yang berdampak kepada industri.
          ●    Ketentuan negara lain yang berdampak kepada industri.


                                                                                                    xiv
Page 17
        ●   Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang
            usaha Perseroan.
        ●   Risiko fluktuasi suku bunga.
        ●   Risiko nilai tukar mata uang asing.
        ●   Risiko Bencana Alam dan Kebakaran.
        ●   Risiko Tuntutan atau gugatan hukum.

    D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN

        ●   Fluktuasi Harga Saham Perseroan yang signifikan di kemudian hari.
        ●   Likuiditas Saham Perseroan.
        ●   Penjualan saham di masa depan dapat memiliki dampak merugikan pada harga pasaran
            Saham.
        ●   Kemampuan Perseroan Untuk Membayar Dividen Di Kemudian Hari.

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.


7. KEBIJAKAN DIVIDEN

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki saldo laba negatif dan karenanya sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 UUPT, maka Perseroan belum dapat membagikan dividen. Namun demikian,
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, dalam hal
kondisi saldo laba Perseroan sudah positif dan Perseroan telah mencadangkan laba, serta diperolehnya
keputusan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, Direksi Perseroan berencana untuk
membagikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya 5%
(lima persen) dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dengan memperhatikan Pasal 70 dan 71
UUPT serta keputusan para pemegang saham dalam RUPS.

Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat pada tanggal daftar
pemegang saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan PPh dan pemotongan pajak sesuai
ketentuan yang berlaku, jika ada. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang
mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS.




                                                                                                    xv
Page 18
I.     PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana
PMHMETD I dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 3 Maret 2026, dengan
hasil keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga
puluh tujuh ribu lima ratus) saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website
Perseroan (https://adbinsure.com/), dan website BEI pada tanggal 4 Maret 2026, sesuai dengan Peraturan
OJK No.15/2020.

Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat
juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau 16,67%
(enam belas koma enam tujuh persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD
I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I
dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp
68.493.750.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh
ribu Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) pada tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD.

Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/2015
selama 10 (sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Pencatatan Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada tanggal 08 Juli 2026. Tanggal terakhir
pelaksanaan HMETD adalah tanggal 21 Juli 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.

Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Adi Wibowo Adisaputro selaku pemegang saham
utama Perseroan yang memiliki 1.448.710.000 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta tujuh
ratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 289.742.000 (dua ratus
delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan
melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya sehubungan dengan PMHMETD I ini, dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang akan diperolehnya kepada Qoala. Berdasarkan Surat Pernyataan
tertanggal 18 Maret 2026, Djajus Adisaputro selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki
934.110.000 (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus sepuluh ribu) Saham dalam Perseroan dan
memiliki hak untuk memperoleh 186.822.000 (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh
dua ribu) HMETD menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya
sehubungan dengan PMHMETD I ini, dan akan mengalihkan sebagian HMETD sebesar 101.734.775
(seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) yang akan diperolehnya
kepada Qoala. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2026, Qoala selaku pemegang saham
Perseroan yang memiliki 170.087.500 (seratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus) Saham
dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 34.017.500 (tiga puluh empat juta tujuh belas ribu
lima ratus) HMETD menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam
PMHMETD I, serta akan menerima pengalihan sebanyak 289.742.000 HMETD dan 101.734.775 HMETD
dari Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro, serta melaksanakan seluruh HMETD tersebut
("Komitmen Qoala"). Qoala menyatakan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan Komitmen Qoala
sebagaimana didukung dengan bukti kecukupan dana berupa Statement of Assets per 28 Februari 2026
dari UBS AG Singapore Branch. Jika Saham Yang Ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi porsi
Komitmen Qoala tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan atau pemegang
HMETD, maka sisa Saham Yang Ditawarkan akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang


                                                                                                       1
Page 19
  bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
  berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau
  pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah
  yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel. HMETD yang
  tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD tidak berlaku lagi.


1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
  berdasarkan (i) Akta No. 57/2025 dan (ii) Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan Daftar
  Pemegang Saham ("DPS") per 31 Mei 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat Biro Administrasi Efek No.
  LB-01/YOII/062026 tanggal 5 Juni 2026, adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp100,- per Saham
   Keterangan                        Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                        Persentase(%)
                                        (Lembar)                 (Rupiah)
   Modal Dasar                        10.000.000.000               1.000.000.000.000
   Adi Wibowo Adisaputro               1.448.710.000                 144.871.000.000            42,30%
   Djajus Adisaputro                     934.110.000                  93.411.000.000            27,28%
   Dapen BPD DKI                          82.878.100                   8.287.810.000             2,42%
   Dapen Bank BJB                         54.800.000                   5.480.000.000             1,60%
   Dapen BPD Jateng                      173.370.200                  17.337.020.000             5,06%
   Dwijawanti Widiatmadja                 42.690.000                   4.269.000.000             1,25%
   Yayasan BPD Jateng                     22.459.700                   2.245.970.000             0,66%
   PT BPD Jateng                           5.600.000                     560.000.000             0,16%
   Qoala Technology Pte. Ltd.            170.087.500                  17.008.750.000             4,97%
   Kepemilikan Masyarakat                489.982.000                  48.998.200.000            14,31%
   Dibawah 5%
   Modal Ditempatkan dan               3.424.687.500                 342.468.750.000           100,00%
   Disetor
   Saham Dalam Portepel                6.575.312.500                 657.531.250.000

  Sebagaimana tercermin dalam susunan pemegang saham Perseroan tersebut, Adi Wibowo Adisaputro
  selaku Direktur Utama dan Dwijawanti Widiatmadja selaku Komisaris Utama memiliki kepemilikan saham
  dalam Perseroan dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam tabel pemegang saham di atas.
  Kepemilikan tersebut merupakan kepemilikan langsung atas saham yang telah ditempatkan dan disetor
  penuh dalam Perseroan.

  Selain Adi Wibowo dan Dwijawanti Widiatmadja, tidak terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
  lainnya yang memiliki saham dalam Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada tanggal
  Prospektus ini diterbitkan.

  Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
  Perseroan, selain Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro yang akan mengalihkan HMETD yang
  akan diperolehnya, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh
  ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu
  tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, kepada Qoala dan Qoala akan melaksanakan seluruh HMETD yang
  akan diperolehnya tersebut, serta sisa HMETD Djajus Adisaputro yaitu sebanyak 85.087.225 (delapan
  puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima) dapat diserap oleh pemegang saham
  publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan berlaku, maka struktur permodalan dan susunan
  pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:




                                                                                                      2
Page 20
                                    Sebelum pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah pelaksanaan PMHMETD I

         Keterangan                  Nilai Nominal Rp100,- per saham                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                 Jumlah Nilai                                        Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham                               (%)      Jumlah Saham                               (%)
                                                 Nominal (Rp)                                        Nominal (Rp)
 Modal Dasar
                              10.000.000.000    1.000.000.000.000                 10.000.000.000    1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Adi Wibowo Adisaputro         1.448.710.000     144.871.000.000        42,30%     1.448.710.000     144.871.000.000        35,25%
 Djajus Adisaputro               934.110.000      93.411.000.000        27,28%       934.110.000      93.411.000.000        22,73%
 Dapen BPD DKI                    82.878.100       8.287.810.000         2,42%        99.453.720       9.945.372.000         2,42%
 Dapen Bank BJB                   54.800.000       5.480.000.000         1,60%        65.760.000       6.576.000.000         1,60%
 Dapen BPD Jateng                173.370.200      17.337.020.000         5,06%       208.044.240      20.804.424.000         5,06%
 Dwijawanti Widiatmadja           42.690.000       4.269.000.000         1,25%        51.228.000       5.122.800.000         1,25%
 Yayasan BPD Jateng               22.459.700       2.245.970.000         0,66%        26.951.640       2.695.164.000         0,66%
 PT BPD Jateng                     5.600.000         560.000.000         0,16%         6.720.000         672.000.000         0,16%
 Qoala Technology Pte. Ltd.      170.087.500      17.008.750.000         4,97%       595.581.775      59.558.177.500        14,49%
 Kepemilikan Masyarakat          489.982.000      48.998.200.000        14,31%       673.065.625      67.306.562.500        16,38%
 Dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                               3.424.687.500     342.468.750.000       100,00%     4.109.625.000     410.962.500.000       100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel     6.575.312.500     657.531.250.000                   5.890.375.000     589.037.500.000


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya tidak dilaksanakan, kecuali atas
HMETD yang dimiliki Qoala berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan pada saat
Prospektus ini diterbitkan serta HMETD yang akan diperoleh Qoala melalui pengalihan dari Adi Wibowo
Adisaputro dan Djajus Adisaputro, masing-masing sebanyak 289.742.000 (dua ratus delapan puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu) HMETD dan 101.734.775 (seratus satu juta tujuh ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                     Sebelum pelaksanaan PMHMETD I                       Setelah pelaksanaan PMHMETD I

         Keterangan                   Nilai Nominal Rp100,- per saham                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                  Jumlah Nilai                                        Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham                               (%)      Jumlah Saham                               (%)
                                                  Nominal (Rp)                                        Nominal (Rp)
 Modal Dasar
                               10.000.000.000   1.000.000.000.000                  10.000.000.000   1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Adi Wibowo Adisaputro          1.448.710.000     144.871.000.000       42,30%      1.448.710.000     144.871.000.000       37,63%
 Djajus Adisaputro                934.110.000      93.411.000.000       27,28%        934.110.000      93.411.000.000       24,26%
 Dapen BPD DKI                     82.878.100       8.287.810.000        2,42%         82.878.100       8.287.810.000        2,15%
 Dapen Bank BJB                    54.800.000       5.480.000.000        1,60%         54.800.000       5.480.000.000        1,42%
 Dapen BPD Jateng                 173.370.200      17.337.020.000        5,06%        173.370.200      17.337.020.000        4,50%
 Dwijawanti Widiatmadja            42.690.000       4.269.000.000        1,25%         42.690.000       4.269.000.000        1,11%
 Yayasan BPD Jateng                22.459.700       2.245.970.000        0,66%         22.459.700       2.245.970.000        0,58%
 PT BPD Jateng                      5.600.000         560.000.000        0,16%          5.600.000         560.000.000        0,15%
 Qoala Technology Pte. Ltd.       170.087.500      17.008.750.000        4,97%        595.581.775      59.558.177.500       15,47%
 Kepemilikan Masyarakat           489.982.000      48.998.200.000       14,31%        489.982.000      48.998.200.000
                                                                                                                            12,73%
 Dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                3.424.687.500     342.468.750.000       100,00%     3.850.181.775     385.018.177.500       100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel      6.575.312.500     657.531.250.000                   6.149.818.225     614.981.822.500




Saham Baru yang berasal dari PMHMETD I ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham-saham
yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.

Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga
puluh tujuh ribu lima ratus) saham biasa atas nama, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan
haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya
akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai
dengan maksimum 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen).



                                                                                                                                      3
Page 21
2. KETERANGAN TENTANG HMETD

a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

  Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 06
  Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan
  mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
  pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
  Pelaksanaan Rp 100 (seratus Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
  pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
  (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
  pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut menjadi milik Perseroan
  dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan yaitu:

                                PT Asuransi Digital Bersama Tbk.
                          Bank Mandiri – KCP Jakarta Menara Danareksa
                                 No. Rekening: 1030007077007


b. Pemegang HMETD yang sah

  Pemegang HMETD yang sah adalah:

  i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya; atau
  ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat
       Bukti HMETD; atau
  iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

  sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

c. Perdagangan HMETD

  Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama periode
  perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026.

  Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
  Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
  ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila
  pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas
  biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
  akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

  HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD
  yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
  perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas
  rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang
  mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
  pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

d. Bentuk HMETD

  Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
  HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru,
  jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
  tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

  Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
  akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening


                                                                                                      4
Page 22
  efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di
  KSEI.


e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

  Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
  dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
  mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
  Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Sertifikat Bukti HMETD
  dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XII Prospektus ini.

  Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

f. Nilai Teoritis HMETD

  Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
  yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
  ditawarkan.

  Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
  merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
  Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

  Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir
  sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                  =       Rp a
  Harga pelaksanaan HMETD                                               =       Rp b
  Rasio Lama atau jumlah saham yang dibutuhkan untuk
  mendapatkan HMETD                                                     =       A
  Rasio Baru atau jumlah efek yang diterima untuk setiap jumlah
  saham yang dibutuhkan untuk mendapatkan HMETD                         =       B
  Harga teoritis saham setelah PMHMETD I                                =       (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                                (A + B)
                                                                        =       Rp c
  Harga teoritis HMETD                                                  =       Rp c - Rp a

  Nilai teoritis HMETD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan BEI No.
  II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
  00098/BEI/12-2021 perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

g. Pecahan HMETD

  Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh
  Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

  Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli
  Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk pemegang
  saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan
  dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti
  kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
  melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

i. Pendistribusian HMETD

  Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
  didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing -
  masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang

                                                                                                          5
Page 23
  berhak atas HMETD, yaitu tanggal 07 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan
  HMETD akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2026. Formulir Pemesanan
  Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang
  saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di BAE Perseroan.

  Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam
  sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama
  pemegang saham. Pemegang saham dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS
  Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026
  pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan membawa bukti jati diri yang
  masih berlaku serta fotokopi SKS.

j. Tata Cara Pengalihan HMETD

  Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
  nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
  pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
  mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
  umumnya.

3. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

  Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga
  penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
  sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:

          Bulan            Harga Penutupan          Harga Penutupan              Total Volume
                               Tertinggi               Terendah              Perdagangan (saham)
   Februari 2026                 113                       99                      468.703
   Januari 2026                  145                       92                     1.768.177
   Desember 2025                 102                       94                      128.275
   November 2025                  99                       97                       62.275
   Oktober 2025                  102                       93                       82.321
   September 2025                101                       85                      148.346
   Agustus 2025                   94                       92                      195.329
   Juli 2025                      95                       88                       70.698
   Juni 2025                      95                       89                       52.952
   Mei 2025                       94                       91                       48.197
   April 2025                     99                       83                       47.034
   Maret 2025                     94                       86                      100.595

  Informasi mengenai penghentian perdagangan saham
  Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak terdapat penghentian sementara perdagangan (suspensi)
  atas saham Perseroan oleh Bursa Efek. Sepanjang periode tersebut, perdagangan saham Perseroan
  berlangsung secara normal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
  bidang pasar modal.


4. PERSETUJUAN ATAS RENCANA PMHMETD I

  Rencana PMHMETD I Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang telah dilaksanakan
  pada tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan
  No. 4 tanggal 3 Maret 2026, dibuat di hadapan Notaris Liestiani Wang S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
  Selatan, bahwa pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan
  HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan
  ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham
  melalui PMHMETD I. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari
  pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I ini.


                                                                                                       6
Page 24
5. PERSETUJUAN PIHAK BERWENANG

  Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana penerbitan
  HMETD.

   SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, SAMPAI DENGAN
   JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
   PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN BERENCANA UNTUK
   MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
   DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU PERATURAN
   YANG BERLAKU.




                                                                                               7
Page 25
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan
seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:

 i.   Sekitar 90% akan dipergunakan untuk biaya marketing, terutama untuk distribusi platform dan
      sebagian kecil untuk kegiatan periklanan, guna mendukung strategi usaha, distribusi produk, dan
      brand awareness Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

       •    Sekitar 1% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk aktivitas pemasaran yang
            disesuaikan dengan karakteristik segmen pasar dan produk asuransi berbasis gaya hidup
            (lifestyle) melalui kanal digital dan konvensional, termasuk namun tidak terbatas pada iklan
            berbayar pada mesin pencari (search engine advertising), media sosial (social media
            advertising), partisipasi dalam travel fair, pemasangan iklan billboard, dan kegiatan sponsorship;
       •    Sekitar 89% dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk distribusi produk Perseroan melalui
            platform pihak lain, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga, antara lain mitra distribusi
            (broker, agen, dan pihak lainnya), penyelenggara acara atau kegiatan seperti travel fair, serta
            agensi periklanan dan pemasaran digital, baik yang saat ini telah maupun yang akan bekerja
            sama dengan Perseroan.

ii.   Sekitar 10% akan dipergunakan untuk pengembangan aplikasi yang mencakup data center, web
      hosting, system security, dan sumber daya manusia, di mana di dalamnya terdapat biaya karyawan
      profesional atau spesialis guna mendukung pengembangan produk baru Perseroan, serta
      mendukung aspek information technology, teknis, dan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai
      berikut:

       •    Sekitar 3,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk pengembangan aplikasi dan
            aspek teknologi informasi Perseroan, yang mencakup pengembangan dan pengoperasian situs
            web adbinsure.com yang saat ini telah aktif digunakan, pengembangan platform penawaran
            produk Perseroan berbasis web, serta untuk data center dan system security Perseroan, guna
            mendukung aspek teknologi informasi, teknis, dan operasional Perseroan;
       •    Sekitar 6,5% dari dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk perekrutan karyawan
            profesional atau spesialis guna mendukung pencapaian strategi bisnis Perseroan, baik dalam
            pengembangan produk asuransi Perseroan maupun infrastruktur teknologi informasi yang
            dibutuhkan.

Penggunaan dana hasil PMHMETD I bukan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan (sebagaimana relevan) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020
dan Peraturan OJK No. 42/2020. Namun demikian, apabila nantinya realisasi rencana penggunaan dana
hasil PMHMETD I oleh Perseroan merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau
transaksi benturan kepentingan (sebagaimana relevan) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/ 2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/ 2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020 pada saat merealisasikan
rencana penggunaan dana tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. OJK lebih lanjut telah
menerbitkan POJK No. 40/2025, yang mulai berlaku dan akan menggantikan POJK 30/2015 pada tanggal
22 Juni 2026. Dengan demikian, LRPD Perseroan selanjutnya akan tunduk pada ketentuan POJK 40/2025,
yang mana LRPD wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan
serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana
hasil PMHMETD I telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban

                                                                                                            8
Page 26
Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi BEI No. Kep00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di
Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula seperti
yang tercantum dalam Prospektus PMHMETD I, maka rencana Penggunaan Dana tersebut harus terlebih
dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 1,89% dari nilai PMHMETD I yang meliputi:

1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 1,57%, yang terdiri dari:
   -   biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,57%;
   -   biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,91%;
   -   biaya jasa Notaris sebesar 0,09%;
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari biaya jasa Biro Administrasi Efek
   sebesar 0,11%;
3. Biaya lain-lain sebesar 0,21%, termasuk biaya pendaftaran OJK, BEI, percetakan, biaya iklan koran,
   biaya auditor penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
Saham kepada OJK melalui Surat No. 009/ADB-DIR/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dimana dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut sudah habis digunakan.




                                                                                                   9
Page 27
III.    PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2025.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.
                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                31 Desember 2025
                                    Uraian
                                                                                             (Audit)
  LIABILITAS
  Liabilitas Kontrak Asuransi                                                            62.703.029
  Utang pajak                                                                            1.975.853
  Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang                                                2.243.112
  Utang lain – lain                                                                     69.300.253
  Jumlah Liabilitas                                                                    136.222.247

Perincian lebih lanjut mengenai kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Liabilitas Kontrak Asuransi

       Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Utang Klaim Pihak Ketiga sebesar
       Rp62.703.029 ribu dengan rincian sebagai berikut:
                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                      Keterangan                         31 Desember 2025

        1 Tahun atau Kurang                                                                  36.643.506
        > 1 Tahun – 2 Tahun                                                                   9.238.504
        > 2 Tahun – 3 Tahun                                                                   3.573.865
        > 3 Tahun – 4 Tahun                                                                   3.404.328
        > 4 Tahun – 5 Tahun                                                                   2.795.709
        > 5 Tahun – 10 Tahun                                                                  6.662.449
        > 10 Tahun                                                                              384.668
        Jumlah                                                                               62.703.029

2.     Utang Pajak

       Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Utang Pajak sebesar Rp1.975.853 ribu dengan
       rincian sebagai berikut:
                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                    Keterangan                                     31 Desember 2025
         Utang Pajak

        Pajak Penghasilan
         Pasal 23                                                                             1.311.033
         Pasal 21                                                                                     -
        Pajak Pertambahan Nilai                                                                 664.820
        Jumlah                                                                                1.975.853

       Besarnya pajak yang terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh
       wajib pajak (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak
       dalam jangka waktu tertentu setelah terutangnya pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang
       yang berlaku.




                                                                                                     10
Page 28
3.   Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang

     Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Liabilitas imbalan kerja jangka panjang
     sebesar Rp 2.243.112 ribu dengan rincian sebagai berikut:

     Liabilitas imbalan kerja jangka panjang terdiri atas:
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                    Keterangan                                    31 Desember 2025

      Imbalan kerja jangka Panjang                                                         1.949.054
      Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                   294.058
      Jumlah                                                                               2.243.112

     Beban imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                     Keterangan                                   31 Desember 2025

      Imbalan kerja jangka Panjang                                                           785.836
      Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                   229.702
      Jumlah                                                                               1.015.538

     Besarnya imbalan pasca kerja dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat
     pendanaan khusus yang disisihkan oleh Perusahaan sehubungan dengan imbalan pasca kerja
     tersebut.

     Perhitungan aktuaria atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang untuk tanggal 31 Desember 2025
     dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Enny Diah Awal, aktuaris independen, dengan laporannya
     tertanggal 15 Januari 2026.

     Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 38 karyawan
     pada tanggal 31 Desember 2025.

     Imbalan kerja jangka panjang

     Beban imbalan kerja jangka panjang yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
     lain adalah:
                                     Keterangan                                  31 Desember 2025
      Biaya jasa:
      Biaya jasa kini                                                                        504.539
      Biaya jasa lalu                                                                        254.457
      Biaya bunga                                                                            140.010
      Kurtailmen                                                                           (153.770)
      Beban pesangon                                                                          40.600
      Komponen biaya imbalan kerja jangka panjang yang diakui di laba rugi
                                                                                             785.836
      Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang:
      Kerugian (keuntungan) aktuarial yang timbul dari:
      Penyesuaian pengalaman                                                                  76.469
      Perubahan asumsi keuangan                                                               90.072
      Perubahan demografi                                                                  (841.426)
      Komponen penghasilan imbalan kerja jangka panjang yang diakui di
                                                                                           (674.885)
      penghasilan komprehensif lain
      Jumlah                                                                                 110.951




                                                                                                  11
Page 29
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang diakui dalam penghasilan
komprehensif lain.

Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui dalam laporan keuangan adalah sebagai
berikut:
                                  Keterangan                                  31 Desember 2025
 Saldo awal tahun                                                                      2.105.854
 Biaya jasa kini                                                                         504.539
 Biaya bunga                                                                             140.010
 Kurtailmen                                                                            (153.770)
 Biaya jasa lalu                                                                         254.457
 Beban pesangon                                                                           40.600
 Kerugian (keuntungan) pengukuran kembali:
   Penyesuaian pengalaman                                                                 76.469
   Perubahan asumsi keuangan                                                              90.072
   Perubahan demografi                                                                 (841.426)
   Pembayaran imbalan                                                                  (267.751)
 Saldo akhir tahun                                                                     1.949.054

Imbalan kerja jangka panjang lainnya

Berdasarkan perjanjian kerja bersama Perusahaan, karyawan berhak atas satu (1) atau dua (2) bulan
gaji setelah mencapai masa kerja tertentu.

Jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi sehubungan dengan imbalan kerja jangka
panjang lainnya adalah sebagai berikut:

Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah sebagai berikut:

                               Keterangan                                         31 Desember 2025
 Saldo awal tahun                                                                          134.956
 Biaya jasa kini                                                                           101.374
 Biaya bunga                                                                                 10.232
 Kurtailment                                                                               (15.460)
 Biaya jasa lalu                                                                             46.721
 Beban pesangon                                                                                   -
 Pembayaran manfaat                                                                        (70.600)
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
 jangka panjang:
 Kerugian (Keuntungan) Aktuaria yang timbul dari:
 Penyesuaian pengalaman                                                                       37.176
 Penyesuaian asumsi demografi                                                                 21.440
                                                                                              28.219
 Saldo akhir tahun                                                                           294.058


Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam perhitungan imbalan kerja jangka panjang:

                                Keterangan                                        31 Desember 2025
 Tingkat diskonto                                                                       6,73%, 5,42%
 Tingkat kenaikan gaji                                                                            5%
 Persentase karyawan yang memilih pensiun dini                                    5% di usia 20 tahun
                                                                                 menurun secara liner
                                                                                 hingga 0% di usia 56
 Tingkat kematian                                                                          TMI - 2019
 Tingkat kecacatan                                                                5% tingkat mortalita
 Usia pensiun                                                                                56 tahun


                                                                                                   12
Page 30
     Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka
     panjang adalah sebagai berikut:

                                                          31 Desember 2025
                Keterangan                      Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                       Perubahan asumsi Kenaikan asumsi        Penurunan asumsi
      Tingkat diskonto                        1%              (222.150)              218.244
      Tingkat kenaikan gaji                   1%               219.896              (227.065)

4.   Utang Lain-Lain

     Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki utang lain-lain sebesar Rp69.300.253 ribu
     dengan rincian sebagai berikut:
                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                                31 Desember 2025
      Utang Supplier                                                                   63.056.929
      Liabilitas Sewa                                                                   5.014.924
      Titipan Iuran                                                                       389.255
      Titipan Premi                                                                       126.104
      Titipan Lainnya                                                                            -
      Lainnya                                                                             713.041
      Jumlah                                                                           69.300.253

     Utang supplier merupakan kewajiban kepada pemasok pihak ketiga yang timbul dari kegiatan
     operasional Perseroan.

     Utang komisi merupakan kewajiban kepada agen/broker atas produksi premi, sehubungan dengan
     polis yang telah berakhir masa pertanggungannya pada tanggal pelaporan.

     Utang reasuransi merupakan kewajiban kepada reasuradur atas penempatan reasuransi, terkait
     dengan polis yang telah berakhir masa pertanggungannya pada tanggal pelaporan.
     Titipan premi merupakan penerimaan premi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan/produksi
     perusahaan.

     Liabilitas sewa merupakan kewajiban yang timbul dari kontrak sewa dengan jangka waktu lebih dari
     satu tahun.

     Lainnya merupakan kewajiban operasional yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos yang
     telah disebutkan di atas.

5.   Pinjaman yang Diterima
     Tidak terdapat Pinjaman yang Diterima pada laporan keuangan Perseroan untuk periode 31
     Desember 2025.

6.   Komitmen dan Kontijensi

     Tidak terdapat komitmen dan kontijensi pada laporan keuangan Perseroan untuk periode 31
     Desember 2025.


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.



                                                                                                  13
Page 31
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK (NEGATIVE
COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL
YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT                PELANGGARAN     ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN PIHAK LAIN.




                                                                                14
Page 32
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                     (dalam Ribuan Rupiah)
                                                                        31 Desember
                                                                                               1 Januari 2024/
                                                                                                31 Desember
 Keterangan                                             2025                    2024
                                                                                                     2023
                                                       (Audit)          (Disajikan Kembali)
                                                                                                  (Disajikan
                                                                                                   kembali)
 ASET
 Kas                                                       47.187.031             19.076.379        17.635.043
 Piutang lain-lain – pihak ketiga
   setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
   nilai masing-masing sebesar Rp 15.828.793, Rp
   104.988.266, dan Rp 110.694.600 pada tanggal 31
   Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari 2024/31
   Desember 2023                                           70.294.094             17.821.773        13.418.293
 Investasi
   Deposito berjangka                                    112.000.000              80.000.000        73.250.000
   Penyertaan saham                                        4.946.842               5.097.998         4.397.103
   Obligasi - dimiliki hingga jatuh tempo                 27.034.645              20.120.034        18.122.934
   Sukuk                                                   2.293.591               2.300.668         2.307.765
 Aset kontrak reasuransi                                   2.025.204               7.619.739         4.266.341
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
   masing-masing sebesar Rp 3.742.708 dan Rp
   4.060.780 dan Rp 4.648.374 masing-masing pada
   tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari
   2024/31 Desember 2023                                  32.448.417             32.276.590         32.410.735
 Uang muka klaim                                           1.091.344              9.384.262          4.099.789
 Aset pajak tangguhan                                     46.802.956             53.169.411         51.236.633
 Aset lain - lain                                          1.123.972              3.986.879          1.698.863
 JUMLAH ASET                                             347.248.096            250.853.733        222.843.499


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITIAS
 Liabilitas kontrak asuransi                              62.703.029              64.614.634        71.626.217
 Utang pajak                                               1.975.853                 577.865           216.709
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                   2.243.112               2.240.810         3.660.223
 Utang lain - lain                                        69.300.253              22.519.945        51.719.485
 Jumlah Liabilitas                                       136.222.247              89.953.254       127.222.634

 EKUITAS
 Modal Saham
   Nilai nominal Rp 100 (nominal penuh)
 Modal dasar
   10.000.000.000 lembar saham (nominal penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
   3.424.687.500 lembar (nominal penuh) pada tanggal
   31 Desember 2025, 3.012.600.000 lembar (nominal
   penuh) pada 31 Desember 2024 dan 2.562.600.000
   lembar (nominal penuh) pada tanggal 1 Januari
   2024/31 Desember 2023                                 342.468.750            301.260.000        256.260.000
 Tambahan modal disetor                                   (5.702.117)                     -                  -
 Komponen ekuitas lainnya                                   2.911.751             3.631.691          3.079.683
 Selisih revaluasi aset tetap - bersih                    29.954.487             29.030.585         28.449.578
 Saldo laba (defisit)
   Ditentukan penggunaannya                                 9.490.045              9.490.045         9.490.045
   Belum ditentukan penggunaannya                       (168.097.067)          (182.511.842)     (201.658.441)


                                                                                                           15
Page 33
                                                                            31 Desember
                                                                                                    1 Januari 2024/
                                                                                                     31 Desember
Keterangan                                                   2025                   2024
                                                                                                          2023
                                                            (Audit)         (Disajikan Kembali)
                                                                                                       (Disajikan
                                                                                                        kembali)
Jumlah Ekuitas                                                211.025.849            160.900.479          95.620.865
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 347.248.096            250.853.733         222.843.499

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
                                                                                           31 Desember
                                                                                                            2024
Keterangan                                                                         2025
                                                                                                         (Disajikan
                                                                                  (Audit)
                                                                                                          Kembali)
HASIL JASA ASURANSI
Pendapatan Jasa Asuransi                                                             730.699.594             327.801.480
Beban Jasa Asuransi                                                                (268.688.309)           (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari kontrak reasuransi milikan                                    (3.296.149)             (5.363.455)
Hasil jasa asuransi bersih                                                           458.715.136             117.659.501
Hasil Investasi – bersih                                                                7.157.944               5.160.713
Pendapatan (beban) usaha lainnya                                                           41.663               (109.660)
Beban keuangan bersih dari kontrak asuransi                                           (1.204.112)             (1.495.625)
Beban keuangan bersih dari kontrak reasuransi                                                   -               (117.433)

PENDAPATAN USAHA BERSIH                                                             464.710.631             121.097.496

BEBAN USAHA                                                                         445.968.016             116.093.733

LABA USAHA                                                                           18.742.615               5.003.763

PENGHASILAN LAIN-LAIN - BERSIH                                                        1.396.985              11.927.088

LABA SEBELUM PAJAK                                                                   20.139.600              16.930.851

BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN                                                       6.251.235              (2.115.305)

LABA TAHUN BERJALAN                                                                  13.888.365              19.046.156

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN

Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan
  nilai investasi pada nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain                                                (117.902)                546.698

Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                                 923.902                581.007
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – bersih                                    526.410                100.443
 Keuntungan (kerugian) atas kontrak asuransi PSAK No. 117                              (602.038)                  5.310

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                      730.372             1.233.458

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                      14.618.737              20.279.614

LABA BERSIH PER SAHAM                                                                        4,06                    6,56
  (nominal penuh)

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                          31 Desember
                                                                                                           2024
                                 Keterangan                                      2025
                                                                                                        (Disajikan
                                                                                (Audit)
                                                                                                         Kembali)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan:
  Premi                                                                           657.626.000            315.456.343
  Reasuransi                                                                        6.091.180              6.708.559



                                                                                                                     16
Page 34
                                                                                                  31 Desember
                                                                                                                   2024
                                  Keterangan                                             2025
                                                                                                                (Disajikan
                                                                                        (Audit)
                                                                                                                 Kembali)
   Lain-lain                                                                                 3.168.579              1.223.929
 Pembayaran:
   Beban usaha                                                                           (375.538.256)           (89.383.125)
   Komisi                                                                                (176.709.004)           (86.618.574)
   Klaim                                                                                  (84.470.298)          (126.942.831)
   Premi reasuransi                                                                        (4.187.531)           (15.441.710)
   Lain-lain                                                                               (1.726.867)                      -
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                                24.253.803              5.002.591

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pencairan deposito                                                                         13.750.000             24.500.000
 Penerimaan hasil investasi                                                                  7.548.197              5.535.131
 Penjualan aset tetap                                                                              100                     19
 Penjualan obligasi                                                                                  -              1.003.379
 Penambahan aset tetap                                                                       (226.081)              (317.765)
 Pembelian obligasi                                                                        (6.972.000)            (3.051.000)
 Penempatan deposito                                                                      (45.750.000)           (31.250.000)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                           (31.649.784)            (3.561.255)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penambahan modal                                                                          41.208.750                        -
 Biaya emisi                                                                               (5.702.117)                       -
 Kas Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                                                    35.506.633                        -

 KENAIKAN BERSIH KAS                                                                        28.110.652              1.441.336

 KAS AWAL TAHUN                                                                             19.076.379            17.635.043

 KAS AKHIR TAHUN                                                                            47.187.031            19.076.379



RASIO-RASIO PENTING

                                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                                             2025                     2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                                                                  283,75%                      -
 Laba Usaha                                                                                        274,57%                      -
 Laba Bersih                                                                                       -27,08%                      -
 Aset                                                                                               38,43%                12,57%
 Liabilitas                                                                                         51,44%               -29,29%
 Ekuitas                                                                                            31,15%                68,27%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha / Pendapatan Usaha                                                                       4,03%                4,13%
 Laba Bersih / Pendapatan Usaha                                                                      2,99%               15,73%
 Laba Usaha / Ekuitas                                                                                8,88%                3,11%
 Laba Bersih / Ekuitas (ROE)                                                                         6,58%               11,84%
 Laba Usaha / Aset                                                                                   5,40%                1,99%
 Laba Bersih / Aset (ROA)                                                                            4,00%                7,59%

 Rasio Keuangan (%)
 Jumlah Liabilitas / Ekuitas                                                                        64,55%               55,91%
 Jumlah Liabilitas / Aset                                                                           39,23%               35,86%
 Pendapatan Usaha / Aset                                                                           133,83%               48,27%

 Rasio menurut OJK
 Rasio Likuiditas                                                                                   215,19%             199,94%
 Rasio Kecukupan Investasi                                                                          174,34%             176,93%
 Rasio Perimbangan Hasil Investasi dengan Pendapatan Premi Netto                                      1,33%               2,21%
 Rasio Beban Klaim, Beban Usaha, dan Komisi                                                         133,64%             139,19%
 Rasio Pencapaian Solvabilitas                                                                    1.035,68%             939,11%

Catatan:
Sehubungan dengan penerapan standar akuntansi baru, yaitu perubahan dari PSAK 62 menjadi PSAK 117, Perseroan melakukan
penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan untuk periode 2023–2025. Untuk tahun 2023, penyajian kembali dilakukan
pada saldo awal (beginning balance) laporan posisi keuangan saja. Oleh karena itu, angka laporan laba rugi dan rasio keuangan
tahun 2023 serta rasio pertumbuhan untuk pendapatan usaha, laba usaha, dan laba bersih berdasarkan PSAK 117 tidak tersedia.


                                                                                                                             17
Page 35
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting. Laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi
keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan Keuangan tersebut telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.

Kecuali disebutkan secara khusus, seluruh pembahasan informasi keuangan Perseroan dalam bagian ini
disajikan berdasarkan informasi keuangan Perseroan.

1. UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Lindung Upaya
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 48 tanggal 25 April 1987 yang
dibuat di hadapan Joeni Moeljani S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia) sesuai dengan Surat
Keputusan No C2-597-HT0101 TH.88 tanggal 28 Januari 1988, serta telah didaftarkan dalam Buku Daftar
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dengan No. 54A/1988/II tanggal 10 Februari 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1364 tanggal 14 Juli 1989, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 56 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah untuk menyesuaikan dengan UUPT, yaitu sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 4 Juni 2009, yang dibuat di hadapan Sonny
Ambaryono S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-35106.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0052732.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010.

Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya tersebut dan terakhir kali perubahannya
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 57/2025 sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2)
mengenai modal ditempatkan dan disetor serta susunan pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang Asuransi Umum Konvensional (KBLI 65121).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi
penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang yang sesuai dengan keperluan Perseroan serta dengan tunduk pada peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA
   PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini, industri Asuransi mengalami persaingan yang ketat.
Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko, di antaranya:



                                                                                                  18
Page 36
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

     Risiko Persaingan Usaha
     Risiko Persaingan Usaha pada industri asuransi memiliki tantangan tersendiri bagi Perseroan, karena
     di samping memerlukan pemahaman yang mendalam tentang pasar dan kompetitor, serta
     kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis, dalam hal
     ini Perseroan juga berkomitmen untuk memiliki strategi yang kuat, fokus pada diferensiasi produk,
     layanan pelanggan yang unggul, dan inovasi berkelanjutan.

     Risiko Pemasaran
     Selain memanfaatkan digitalisasi untuk memasarkan produknya ke para calon konsumen, Perseroan
     juga menyiapkan strategi dan program pemasaran yang akan disesuaikan dengan karakteristik produk
     dan jasa yang ada karena Perseroan menyadari bahwa dalam persaingan bisnis ini memerlukan
     pemasaran dan pendekatan dengan cara yang berbeda.

     Kebijakan Pemerintah
     Perubahan yang terjadi pada regulasi asuransi yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah bisa
     berdampak kepada keberlangsungan usaha Perseroan, seperti misalnya mempengaruhi operasional
     bisnis Perseroan dimasa mendatang yang berdampak pada kinerja keuangan.

     Tata kelola perusahaan yang baik
     Perseroan melalui manajemen berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
     (Good Corporate Governance) dalam menjalankan setiap keputusan bisnis yang akan diambil,
     dampaknya adalah Perseroan selain bisa dikelola dengan lebih profesional, efisien, dan transparan,
     juga dapat meningkatkan citra perusahaan di masa mendatang.

3. ANALISIS KEUANGAN

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Tabel berikut merupakan tabel laba rugi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024:

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                                                                                2024
 Keterangan                                                                 2025
                                                                                             (Disajikan
                                                                           (Audit)
                                                                                              Kembali)
 HASIL JASA ASURANSI
 Pendapatan Jasa Asuransi                                                    730.699.594        327.801.480
 Beban Jasa Asuransi                                                       (268.688.309)      (204.778.524)
 Pendapatan (beban) dari kontrak reasuransi milikan                           (3.296.149)        (5.363.455)
 Hasil jasa asuransi bersih                                                  458.715.136        117.659.501
 Hasil Investasi – bersih                                                       7.157.944          5.160.713
 Pendapatan (beban) usaha lainnya                                                  41.663          (109.660)
 Beban keuangan bersih dari kontrak asuransi                                  (1.204.112)        (1.495.625)
 Beban keuangan bersih dari kontrak reasuransi                                          -          (117.433)

 PENDAPATAN USAHA BERSIH                                                     464.710.631        121.097.496

 BEBAN USAHA                                                                 445.968.016        116.093.733

 LABA USAHA                                                                   18.742.615          5.003.763

 PENGHASILAN LAIN-LAIN - BERSIH                                                1.396.985         11.927.088
 LABA SEBELUM PAJAK                                                           20.139.600         16.930.851

 BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN                                               6.251.235        (2.115.305)

 LABA TAHUN BERJALAN                                                          13.888.365         19.046.156



                                                                                                        19
Page 37
                                                                                   31 Desember
                                                                                                   2024
 Keterangan                                                                   2025
                                                                                                (Disajikan
                                                                             (Audit)
                                                                                                 Kembali)
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN

 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan
   nilai investasi pada nilai wajar
   melalui penghasilan komprehensif lain                                         (117.902)             546.698

 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                          923.902             581.007
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – bersih                             526.410             100.443
  Keuntungan (kerugian) atas kontrak asuransi PSAK No. 117                       (602.038)               5.310

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                             730.372            1.233.458

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                               14.618.737           20.279.614

 LABA BERSIH PER SAHAM                                                                 4,06               6,56
   (nominal penuh)

PENDAPATAN JASA ASURANSI

Berikut ini merupakan rincian Pendapatan Jasa Asuransi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        31 Desember
 Keterangan                                                   2025                             2024
                                                             (Audit)                   (Disajikan Kembali)
   Asuransi Kredit                                              16.133.733                          82.124.130
   Kendaraan Bermotor                                            1.143.750                             356.068
   Kecelakaan Diri                                             334.658.152                         225.279.461
   Harta Benda                                                     344.445                             431.512
   Tanggung Gugat                                                        -                               5.600
   Pengangkutan                                                        150                              59.972
   Rekayasa                                                              -                                   -
   Aneka                                                      378.419.363                          19.544.737
 Jumlah                                                       730.699.594                         327.801.480

Pendapatan Jasa Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Pendapatan Jasa Asuransi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp
730.699.594 ribu, meningkat sangat signifikan sebesar 122,91% dibandingkan periode sebelumnya yang
sebesar Rp 327.801.480 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pesat pada segmen
"Aneka" yang mencapai Rp 378.419.363 ribu (dari sebelumnya Rp 19.544.737 ribu) yang diakibatkan oleh
meningkatnya penjualan produk asuransi perjalanan dan terdapat peningkatan pada pendapatan asuransi
Kecelakaan Diri yaitu sebesar Rp 109.378.691 ribu. Pertumbuhan pada segmen “Aneka” dan “Kecelakaan
Diri” terutama dipengaruhi oleh strategi Perseroan yang berfokus pada pengembangan produk asuransi
yang berkaitan dengan gaya hidup serta memiliki masa pertanggungan yang cenderung pendek, di mana
salah satu fokus pada tahun 2025 yaitu pengembangan berbagai produk yang berkaitan dengan gaya
hidup perjalanan.

BEBAN JASA ASURANSI

Berikut ini merupakan rincian Beban Jasa Asuransi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:




                                                                                                           20
Page 38
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                           31 Desember
 Keterangan                                                 2025                                 2024
                                                           (Audit)                       (Disajikan Kembali)
   Asuransi Kredit                                                    15.225.167                       83.147.085
   Kendaraan Bermotor                                                  1.041.891                        (152.269)
   Kecelakaan Diri                                                   193.862.073                      120.015.834
   Harta Benda                                                           178.544                          276.201
   Tanggung Gugat                                                              -                          (54.036)
   Pengangkutan                                                                -                                 -
   Rekayasa                                                                    -                             1.097
   Aneka                                                              58.380.633                        1.544.612
 Jumlah                                                              268.688.309                      204.778.524

Beban Jasa Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Beban Jasa Asuransi pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 268.688.309 ribu,
meningkat 31,21% dari Rp 204.778.524 ribu pada tahun 2024. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan
pendapatan jasa asuransi, terutama disebabkan oleh peningkatan klaim pada lini usaha Kecelakaan Diri
dan "Aneka". Meskipun demikian, secara rasio, beban jasa asuransi terhadap pendapatan jasa asuransi
mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Perbaikan rasio dipengaruhi oleh tinjauan secara
berkala yang dilakukan oleh internal Perseroan dengan frekuensi yang lebih sering terutama untuk produk
baru.

Pendapatan (beban) Dari Kontrak Reasuransi Milikan

Pendapatan (beban) Dari Kontrak Reasuransi Milikan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Beban bersih dari kontrak reasuransi yang dimiliki pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.296.149 ribu,
menurun 38,43% dari beban Rp 5.363.455 ribu pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan kondisi
yang lebih positif, dimana pada tahun 2024 terdapat pencatatan recovery atas piutang reasuransi yang
telah dibayarkan, sementara pada tahun 2025 tidak terdapat klaim signifikan yang berkaitan dengan
kontrak reasuransi.

JUMLAH HASIL INVESTASI – BERSIH

Berikut ini merupakan rincian Jumlah Hasil Investasi – Bersih Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                            31 Desember
 Keterangan                                                  2025                                 2024
                                                            (Audit)                       (Disajikan Kembali)
  Bunga Deposito Berjangka                                              5.299.729                       3.677.133
  Bunga Obligasi                                                        1.877.904                       1.454.821
  Dividen                                                                   44.775                          85.049
  Amortisasi Premium Obligasi                                             (64.464)                        (56.290)
 Jumlah                                                                 7.157.944                       5.160.713

Jumlah Hasil Investasi – Bersih yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Hasil investasi bersih pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 7.157.944 ribu, meningkat 38,70% dari Rp
5.160.713 ribu pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikontribusikan oleh kenaikan pendapatan
bunga dari deposito berjangka dan obligasi, sejalan dengan peningkatan portofolio investasi Perseroan
dan rekomendasi dari Komite Investasi Perseroan.




                                                                                                                21
Page 39
PENDAPATAN USAHA BERSIH

Pendapatan Usaha Bersih yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Pendapatan Usaha Bersih Perseroan melonjak dari Rp121.097.496 ribu di tahun 2024 menjadi Rp
464.710.631 ribu di tahun 2025, atau tumbuh sebesar 283,75%. Pertumbuhan signifikan ini merupakan
hasil kombinasi dari peningkatan drastis pada pendapatan jasa asuransi, perbaikan rasio beban jasa
asuransi terhadap pendapatan jasa asuransi, dan pertumbuhan positif pada hasil investasi.

BEBAN USAHA

  Berikut ini merupakan rincian Beban Usaha Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                              2025 dan 2024: (dalam ribuan Rupiah)
                                                                           31 Desember
 Keterangan                                                 2025                                 2024
                                                           (Audit)                       (Disajikan Kembali)
Pemasaran
 Beban Akuisisi & Komisi – Non-Attributable                          411.276.177                      94.732.972
 Jumlah Pemasaran                                                    411.276.177                      94.732.972

Umum dan Administrasi
 Gaji dan tunjangan                                                   18.630.378                      11.927.051
 Beban kantor dan umum                                                 4.368.357                       3.157.888
 Jasa profesional                                                      3.443.724                       1.439.079
 Imbalan kerja jangka panjang                                          1.015.538                         713.967
 Penyusutan                                                              978.156                       1.025.738
 Penyisihan piutang                                                      799.725                         610.955
 Telepon dan faksimili                                                   309.027                         423.909
 Pendidikan dan latihan                                                  220.466                         117.377
 Kendaraan                                                               199.687                         138.978
 Perjalanan dinas                                                        141.858                          80.796
 Lain-lain                                                             4.584.923                       1.727.023
 Jumlah Umum & Administrasi                                           34.691.839                      21.360.761
Jumlah                                                               445.968.016                     116.093.733



Beban usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Total Beban Usaha Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 445.968.016 ribu, meningkat sangat
signifikan sebesar 284,14% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 116.093.733 ribu. Peningkatan ini
sejalan dengan lonjakan Pendapatan Usaha Bersih yang juga tumbuh pesat.

Beban Pemasaran meningkat drastis dari Rp 94.732.972 ribu di tahun 2024 menjadi Rp 411.276.177 ribu
di tahun 2025, atau naik 334,14 % atas peningkatan beban akuisisi dan komisi (non-attributable) seiring
dengan melonjaknya pendapatan premi.

Beban Umum dan Administrasi juga meningkat dari Rp 21.360.761 ribu di tahun 2024 menjadi Rp
34.691.839 ribu di tahun 2025, atau naik 62,41%. Kenaikan ini terutama didorong oleh gaji dan
tunjangan naik 56,20% (dari Rp 11.927.051 ribu menjadi Rp 18.630.378 ribu), seiring dengan peningkatan
aktivitas bisnis dan penambahan sumber daya manusia, jasa profesional naik 139,30% (dari Rp 1.439.079
ribu menjadi Rp 3.443.724 ribu), terkait dengan berbagai kebutuhan konsultan dan profesional seiring
ekspansi bisnis, dan lain-lain naik 165,48% (dari Rp 1.727.023 ribu menjadi Rp 4.584.923 ribu), mencakup
berbagai biaya operasional yang meningkat sejalan dengan skala bisnis yang membesar. Meskipun beban
usaha meningkat signifikan, peningkatan ini masih sebanding dengan pertumbuhan pendapatan.




                                                                                                               22
Page 40
LABA USAHA

Berikut ini merupakan rincian Laba Usaha Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:

                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                       31 Desember
 Keterangan                                                2025                         2024
                                                          (Audit)               (Disajikan Kembali)
 Laba Usaha                                                       18.742.615                  5.003.763
 Jumlah                                                           18.742.615                  5.003.763

Laba usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Laba Usaha Perseroan melonjak dari Rp 5.003.763 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp 18.742.615 ribu pada
tahun 2025 atau sebesar 274,57%. Peningkatan ini tidak hanya didorong oleh pertumbuhan volume premi,
namun juga oleh kualitas pendapatan yang lebih baik, tercermin dari profil risiko yang lebih sehat dan
penurunan rasio klaim. Pertumbuhan Pendapatan Usaha Bersih yang melampaui kenaikan Beban Usaha
mencerminkan peningkatan efisiensi dan profitabilitas operasional Perseroan.


PENGHASILAN LAIN-LAIN – BERSIH
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                       31 Desember
 Keterangan                                                2025                         2024
                                                          (Audit)               (Disajikan Kembali)
 Penghapusan utang premi reasuransi                               1.189.451                   10.817.146
 Jasa giro                                                          532.964                      428.551
 Administrasi polis                                                  33.798                       52.328
 Keuntungan penjualan aset tetap                                        100                       11.821
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                      (71)                          (5)
 Pengurangan piutang                                                       -                     933.530
 Lain-lain                                                        (359.257)                    (316.283)
 Jumlah                                                           1.396.985                   11.927.088

Penghasilan Lain-Lain - Bersih yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Penghasilan Lain-lain - Bersih Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 1.396.985 ribu, menurun
signifikan sebesar 88,29% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 11.927.088 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh adanya penghasilan bersifat tidak berulang (non-recurring income) pada tahun
2024 berupa penghapusan utang premi reasuransi sebesar Rp 10.817.146 ribu yang berasal dari
penyelesaian bisnis lama yang sudah tidak dijalankan oleh Perseroan, sementara pada tahun 2025 tidak
terdapat transaksi serupa.

LABA SEBELUM PAJAK

Laba Sebelum Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Laba Sebelum Pajak Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp20.139.600 ribu, meningkat 19,01%
dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp16.930.851 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
lonjakan Laba Usaha sebesar 281,05%, meskipun sebagian termoderasi oleh penurunan signifikan pada
Penghasilan Lain-lain - Bersih yang pada tahun 2024 terdapat non-recurring income berupa penghapusan
utang premi reasuransi yang tidak berulang di tahun 2025.




                                                                                                       23
Page 41
BEBAN (MANFAAT) PAJAK TANGGUHAN

Beban (Manfaat) Pajak Tangguhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Beban Pajak Tangguhan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp6.251.235 ribu, berbalik dari posisi Manfaat
Pajak Tangguhan sebesar Rp(2.115.305) ribu pada tahun 2024, atau meningkat sebesar 395,56%.
Perubahan ini mencerminkan perbedaan temporer antara nilai buku aset dan liabilitas pajak Perseroan,
dimana pada tahun 2024 Perseroan mencatatkan manfaat pajak tangguhan sejalan dengan posisi rugi
fiskal, sementara pada tahun 2025 pertumbuhan laba yang signifikan mengakibatkan pengakuan beban
pajak tangguhan.

LABA TAHUN BERJALAN

Laba Tahun Berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Laba Tahun Berjalan Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp13.888.365 ribu, menurun 27,07%
dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp19.046.156 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
berbaliknya posisi pajak tangguhan dari manfaat menjadi beban sebesar Rp6.251.235 ribu pada tahun
2025, serta berkurangnya penghasilan lain-lain yang bersifat non-recurring. Meskipun demikian, secara
operasional Perseroan mencatatkan pertumbuhan yang kuat, tercermin dari Laba Usaha yang meningkat
281,05%.

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jumlah Penghasilan Komperhensif Lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp730.372 ribu,
menurun 40,79% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp1.233.458 ribu. Hal ini terutama akibat adanya laba/
rugi yang belum direalisasi atas perubahan nilai investasi pada tahun 2025 rugi sebesar Rp117.902 ribu
sedangkan pada tahun 2024 laba sebesar Rp546.698 ribu serta kerugian atas kontrak asuransi PSAK No.
117 tahun 2025 sebesar Rp602.038 ribu.

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF

Jumlah Penghasilan Komperhensif yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp14.618.737 ribu,
menurun 27,96% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp20.279.614 ribu. Penurunan ini sejalan
dengan turunnya Laba Tahun Berjalan, ditambah dengan lebih rendahnya Penghasilan Komprehensif Lain
sebesar Rp730.372 ribu pada tahun 2025 dibandingkan Rp1.233.458 ribu pada tahun 2024, terutama
akibat adanya rugi yang belum direalisasi atas perubahan nilai investasi dan rugi atas kontrak asuransi
PSAK No. 117.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

ASET

Tabel berikut merupakan laporan posisi keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024:




                                                                                                    24
Page 42
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        31 Desember
                                                                                                1 Januari 2024/
 Keterangan
                                                      2025                    2024            31 Desember 2023/
                                                     (Audit)          (Disajikan Kembali)    (Disajikan kembali)
 Aset                                                  347.248.096             250.853.733            222.843.499
 Liabilitas                                            136.222.247              89.953.254            127.222.634
 Ekuitas                                               211.025.849             160.900.479              95.620.865
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                          347.248.096             250.853.733            222.843.499


JUMLAH ASET

Tabel berikut merupakan laporan posisi Aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 yang telah disajikan kembali.

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          31 Desember
                                                                                                1 Januari 2024/
 Keterangan
                                                       2025                    2024           31 Desember 2023/
                                                      (Audit)          (Disajikan kembali)    (Disajikan kembali)
 ASET
 Kas                                                     47.187.031             19.076.379             17.635.043
 Piutang lain-lain – pihak ketiga
   setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
   nilai masing-masing sebesar Rp 15.828.793, Rp
   104.988.266, dan Rp 110.694.600 pada tanggal 31
   Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari 2024/31
   Desember 2023                                         70.294.094             17.821.773             13.418.293
 Investasi
   Deposito berjangka                                   112.000.000             80.000.000             73.250.000
   Penyertaan saham                                       4.946.842              5.097.998              4.397.103
   Obligasi - dimiliki hingga jatuh tempo                27.034.645             20.120.034             18.122.934
   Sukuk                                                  2.293.591              2.300.668              2.307.765
 Aset kontrak reasuransi                                  2.025.204              7.619.739              4.266.341
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
   masing-masing sebesar Rp 3.742.708 dan Rp
   4.060.780 dan Rp 4.648.374 masing-masing pada
   tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan 1 Januari
   2024/31 Desember 2023                                 32.448.417             32.276.590             32.410.735
 Uang muka klaim                                          1.091.344              9.384.262              4.099.789
 Aset pajak tangguhan                                    46.802.956             53.169.411             51.236.633
 Aset lain - lain                                         1.123.972              3.986.879              1.698.863
 Jumlah Aset                                            347.248.096            250.853.733            222.843.499

Jumlah Aset yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Jumlah Aset Perseroan per 31 Desember 2025 adalah Rp 347.248.096 ribu, meningkat 38,43% dari Rp
250.853.733 ribu pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada pos
Kas, Piutang Lain-lain, dan Investasi.

Jumlah Aset yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Jumlah Aset Perseroan per 31 Desember 2024 adalah Rp 250.853.733 ribu, meningkat 12,57% dari Rp
222.843.499 ribu pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pos
Investasi, Uang Muka Klaim, Piutang Lain-lain dan Aset Kontrak Reasuransi.




                                                                                                                25
Page 43
KAS

Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 31 Desember 2024

Kas per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 47.187.031 ribu, melonjak 147,36% dari Rp 19.076.379
ribu di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari arus kas aktivitas pendanaan dari hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) serta dukungan arus kas operasi yang sehat, mencerminkan
fundamental bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Kas per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 19.076.379 ribu, meningkat 8,17% dari Rp 17.635.043 ribu
di tahun 2023. Peningkatan ini berasal dari arus kas operasi yang positif.

PIUTANG LAIN-LAIN

Piutang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Piutang Lain-lain (bersih) per 31 Desember 2025 adalah Rp 70.294.094 ribu, meningkat sangat signifikan
dari Rp 17.821.773 ribu di tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh melonjaknya tagihan
premi dari Rp15.799.769 ribu di tahun 2024 menjadi Rp 67.032.071 ribu di tahun 2025, sejalan dengan
pertumbuhan bisnis yang pesat. Meskipun demikian, rasio perputaran piutang (receivable turnover days)
tetap terjaga dan tidak menunjukkan perpanjangan waktu penagihan, mencerminkan efektivitas
manajemen piutang Perseroan di tengah peningkatan volume usaha.

Piutang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Piutang Lain-lain (bersih) per 31 Desember 2024 adalah Rp17.821.773 ribu, meningkat 32,84% dari Rp
13.418.293 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan tagihan premi
sejalan dengan pertumbuhan bisnis.

INVESTASI

Investasi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 31 Desember 2024

Total investasi (deposito, saham, obligasi, sukuk) per 31 Desember 2025 adalah Rp 146.275.078 ribu,
meningkat 36,05% dari Rp 107.518.700 ribu di tahun 2024. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan
penempatan pada deposito berjangka dan obligasi.

Investasi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya
tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Total investasi per 31 Desember 2024 adalah Rp107.518.700 ribu, meningkat 35,87% dari Rp 98.077.082
ribu di tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penempatan pada deposito
berjangka dan obligasi.


ASET KONTRAK REASURANSI

Aset Kontrak Reasuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Aset Kontrak Reasuransi per 31 Desember 2025 adalah Rp 2.025.204 ribu, menurun
drastis 73,42% dari Rp 7.619.739 ribu di tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan berkurangnya hak tagih

                                                                                                   26
Page 44
Perseroan kepada perusahaan reasuransi atas klaim-klaim periode sebelumnya yang telah terealisasi,
serta tidak terdapatnya klaim signifikan yang memerlukan pemulihan dari reasuradur di tahun 2025. Hal ini
sejalan dengan efektivitas manajemen risiko dan seleksi portofolio bisnis yang direasuransikan.


Aset Kontrak Reasuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Aset Kontrak Reasuransi per 31 Desember 2024 adalah Rp 7.619.739 ribu, meningkat 78,60% dari Rp
4.266.341 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya tagihan kepada perusahaan
reasuransi atas klaim-klaim dari portofolio bisnis lama yang masih memiliki perlindungan reasuransi, dan
pada tahun 2024 terdapat klaim yang dapat dipulihkan (recoverable) dari reasuradur.

ASET TETAP

Aset Tetap yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Aset Tetap (bersih) per 31 Desember 2025 adalah Rp 32.448.417 ribu, relatif stabil dengan sedikit
peningkatan 0,53% dari Rp 32.276.590 ribu di tahun 2024. Penambahan aset berupa komputer dan
inventaris kantor diimbangi oleh penyusutan, sementara kenaikan nilai juga berasal dari surplus revaluasi
tanah dan bangunan sebesar Rp 923.902 ribu.

Aset Tetap yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Aset Tetap (bersih) per 31 Desember 2024 adalah Rp 32.276.590 ribu, relatif stabil dengan sedikit
penurunan 0,41% dari Rp 32.410.735 ribu di tahun 2023. Penambahan aset baru diimbangi oleh
penyusutan aset yang ada.

UANG MUKA KLAIM

Uang Muka Klaim yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Uang Muka Klaim per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 1.091.344 ribu, turun
signifikan 88,37% dari Rp 9.384.262 ribu di tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan telah
berhasil menyelesaikan sejumlah besar klaim yang sebelumnya diberikan uang muka.

Uang Muka Klaim yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Uang Muka Klaim per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 9.384.262 ribu, meningkat 128,90% dari Rp
4.099.789 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan aktivitas klaim seiring
pertumbuhan bisnis.

ASET PAJAK TANGGUHAN

Aset Pajak Tangguhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Aset Pajak Tangguhan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 46.802.956 ribu,
menurun 11,97% dari Rp 53.169.411 ribu di tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
pemanfaatan rugi fiskal dan realisasi perbedaan temporer lainnya di tahun berjalan.




                                                                                                      27
Page 45
Aset Pajak Tangguhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Aset Pajak Tangguhan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 53.169.411 ribu,
meningkat 3,77% dari Rp 51.236.633 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini berasal dari akumulasi rugi fiskal
dan perbedaan temporer lainnya.

ASET LAIN-LAIN

Aset Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Aset Lain-lain per 31 Desember 2025 adalah Rp 1.123.972 ribu, turun 71,81% dari Rp 3.986.879 ribu di
tahun 2024, terutama karena penurunan saldo uang muka yang telah direklasifikasi atau direalisasikan.


Aset Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Aset Lain-lain per 31 Desember 2024 adalah Rp 3.986.879 ribu, meningkat 134,68% dari Rp 1.698.863
ribu di tahun 2023, terutama karena peningkatan saldo uang muka dan biaya dibayar dimuka.

LIABILITAS

Tabel berikut merupakan laporan posisi Liabilitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                       31 Desember
                                                                                           1 Januari 2024/31
 Keterangan
                                                      2025                  2024            Desember 2023
                                                     (Audit)        (Disajikan Kembali)   (Disajikan kembali)
 LIABILITIAS
 Liabilitas Kontrak Asuransi                           62.703.029            64.614.634           71.626.217
 Utang pajak                                            1.975.853               577.865              216.709
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                2.243.112             2.240.810            3.660.223
 Utang lain - lain                                     69.300.253            22.519.945           51.719.485
 Jumlah Liabilitas                                    136.222.247            89.953.254          127.222.634




JUMLAH LIABILITAS

Jumlah Liabilitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Jumlah Liabilitas per 31 Desember 2025 adalah Rp 136.222.247 ribu, meningkat signifikan 51,44% dari Rp
89.953.254 ribu di tahun 2024. Kenaikan ini terutama didorong oleh lonjakan Utang Lain-lain.

Jumlah Liabilitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Jumlah     Liabilitas     per     31      Desember        2024 adalah Rp   89.953.254    ribu,
menurun 29,28% dari Rp 127.222.634 ribu di tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan Liabilitas Kontrak Asuransi dan Utang Lain-lain.




                                                                                                            28
Page 46
LIABILITAS KONTRAK ASURANSI

Liabilitas Kontrak Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Liabilitas Kontrak Asuransi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 62.703.029 ribu,
menurun 2,96% dari Rp 64.614.634 ribu di tahun 2024. Penurunan ini sejalan dengan penurunan Aset
Kontrak Reasuransi, dan mencerminkan perubahan dalam estimasi arus kas masa depan dari kontrak
asuransi yang diterbitkan.

Liabilitas Kontrak Asuransi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
periode sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Liabilitas Kontrak Asuransi per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 64.614.634 ribu,
menurun 9,79% dari Rp 71.626.217 ribu di tahun 2023. Penurunan ini mencerminkan penyelesaian
kewajiban kontrak asuransi periode sebelumnya.

UTANG PAJAK

Utang Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Utang Pajak per 31 Desember 2025 melonjak menjadi Rp 1.975.853 ribu dari Rp 577.865 ribu di tahun
2024, atau naik 241,92 %. Hal ini mengindikasikan peningkatan laba kena pajak dan utang atas pajak
penghasilan badan serta pajak lainnya di akhir tahun 2025.

Utang Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Utang Pajak per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 577.865 ribu, meningkat 166,65% dari Rp
216.709 ribu di tahun 2023. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba sebelum pajak di tahun 2024.


LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang per 31 Desember 2025 adalah Rp 2.243.112 ribu, relatif stabil
dengan sedikit peningkatan 0,10% dari Rp 2.240.810 di tahun 2024. Kenaikan kecil ini disebabkan oleh
adanya biaya jasa lalu dan penyesuaian aktuaria, yang diimbangi oleh pembayaran manfaat.

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan periode sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang per 31 Desember 2024 adalah Rp 2.240.810 ribu,
menurun 38,78% dari Rp 3.660.223 ribu di tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh program
pensiun dini dan pembayaran manfaat kepada karyawan.

UTANG LAIN-LAIN

Utang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Utang Lain-lain per 31 Desember 2025 melonjak menjadi Rp 69.300.253 ribu dari Rp22.519.945 ribu di
tahun 2024, atau meningkat 207,73%. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan beban operasional yang
mencerminkan peningkatan aktivitas bisnis dan volume penjualan produk asuransi di tahun 2025.



                                                                                                     29
Page 47
Utang Lain-lain yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Utang Lain-lain per 31 Desember 2024 adalah Rp 22.519.945 ribu, menurun 56,46% dari Rp 51,719,485
ribu di tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyelesaian utang-utang kepada pihak
ketiga.

EKUITAS

Tabel berikut merupakan laporan posisi Ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          31 Desember
                                                                                              1 Januari 2024/31
 Keterangan
                                                        2025                   2024            Desember 2023
                                                       (Audit)         (Disajikan Kembali)   (Disajikan kembali)
 EKUITAS
 Modal saham
   Nilai nominal Rp 100 (nominal penuh)
 Modal dasar
   10.000.000.000 lembar saham (nominal penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
   3.424.687.500 lembar (nominal penuh) pada tanggal
   31 Desember 2025, 3.012.600.000 lembar (nominal
   penuh) pada 31 Desember 2024 dan 2.562.600.000
   lembar (nominal penuh) pada tanggal 1 Januari
   2024/31 Desember 2023                                342.468.750            301.260.000          256.260.000
 Tambahan modal disetor                                  (5.702.117)                     -                    -
 Komponen ekuitas lainnya                                  2.911.751             3.631.691            3.079.683
 Selisih revaluasi aset tetap - bersih                   29.954.487             29.030.585           28.449.578
 Saldo laba (defisit)
   Ditentukan penggunaannya                                9.490.045             9.490.045             9.490.045
   Belum ditentukan penggunaannya                      (168.262.932)         (182.511.842)         (201.658.441)
 Jumlah Ekuitas                                          211.025.849           160.900.479            95.620.865

TOTAL EKUITAS

Total Ekuitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Total Ekuitas per 31 Desember 2025 adalah Rp211.025.849 ribu, meningkat 31,15% dari Rp160.900.479
ribu di tahun 2024. Peningkatan ini didorong oleh tambahan modal disetor dari hasil IPO
sebesar Rp41.208.750 ribu, laba tahun berjalan sebesar Rp13.888.365 ribu, dan penghasilan
komprehensif lain.

Total Ekuitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023

Total Ekuitas per 31 Desember 2024 adalah Rp160.900.479 ribu, meningkat 68,27% dari Rp 95.620.865
ribu di tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh tambahan modal disetor
sebesar Rp45.000.000 ribu dan laba tahun berjalan sebesar Rp19.046.156 ribu.

RASIO KEUANGAN PERSEROAN

Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi
seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan jumlah
aset atau ekuitas Perseroan:




                                                                                                               30
Page 48
                                                                                31 Desember
 Keterangan                                                           2025                        2024
                                                                     (Audit)              (Disajikan Kembali)
 Liabilitas terhadap Aset                                            39,23%                      35,86%
 Liabilitas terhadap Ekuitas                                         64,55%                      55,91%

Rasio Liabilitas terhadap Aset Perseroan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 39,23%, meningkat
dari 35,86% di tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan bahwa porsi liabilitas dalam struktur permodalan
Perseroan mengalami kenaikan, sejalan dengan peningkatan utang lain-lain yang signifikan untuk
mendukung ekspansi bisnis.

Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 64,55%, meningkat
dari 55,91% di tahun 2024. Meskipun meningkat, rasio ini masih dalam tingkat yang sehat dan
menunjukkan bahwa Perseroan masih memiliki kemampuan yang baik dalam memenuhi seluruh
liabilitasnya dengan modal yang dimiliki.
Profitabilitas

Profitabilitas merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba pada suatu periode
waktu tertentu. Profitabilitas dapat dilihat dari imbal hasil investasi (Return On Asset / ROA) dan imbal hasil
ekuitas (Return On Equity / ROE).

                                                                                31 Desember
 Keterangan                                                           2025                       2024
                                                                     (Audit)             (Disajikan Kembali)
 Imbal Hail Aset (ROA)                                                         4,00 %                  7,59 %
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE)                                                     6,58 %                 11,84 %

Imbal Hasil Aset (ROA) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 4,00%, menurun dari 7,59% di tahun 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan total aset yang signifikan (38,43%) dari hasil IPO, sementara
laba tahun berjalan mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa aset baru yang diperoleh belum
memberikan kontribusi laba yang optimal dalam jangka pendek.

Imbal Hasil Ekuitas (ROE) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 6,58%, menurun dari 11,84% di tahun
2024. Penurunan ini sejalan dengan peningkatan ekuitas dari hasil IPO, sementara laba tahun berjalan
menurun. Meskipun demikian, Perseroan tetap mampu menghasilkan imbal hasil yang positif bagi
pemegang saham.

LAPORAN ARUS KAS

Berdasarkan pola arus kas selama 2025 dan 2024, Perseroan memiliki aktivitas operasional yang sebagian
besar berasal dari peningkatan penerimaan premi dari Rp 315.456.343 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp
657.626.000 ribu pada tahun 2025 yang sejalan dengan peningkatakn pendapatan jasa asuransi
Perseroan. Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan penempatan deposito dan pembelian
obligasi masing-masing sebesar Rp 45.750.000 ribu dan Rp 6.972.000 ribu pada tahun 2025, meningkat
jika dibandingkan tahun 2024 yaitu masing-masing sebesar Rp 31.250.000 ribu dan Rp 3.051.000 ribu .
Selanjutnya, dari sisi pendanaan, terjadi peningkatan modal saham yang diterima dari hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan sebesar Rp 41.208.750 ribu dengan biaya emisi sebesar Rp 5.702.117
ribu.

Berikut ini merupakan rincian Laporan Arus Kas Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:
                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
 Keterangan                                                                2025                   2024
                                                                          (Audit)         (Disajikan Kembali)
 Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                          24.253.803            5 .002.591
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                     (31.649.784)           (3.561.255)
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                       35.506.633                       -
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                                     28.110.652             1.441.336
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                      19.076.379           17.635.043
 KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                     47.187.031           19.076.379



                                                                                                                31
Page 49
Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Laporan Arus Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 mencapai Rp 24.253.803 ribu,
meningkat signifikan sebesar 384,82% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 5.002.591 ribu.
Peningkatan ini terutama didorong oleh lonjakan penerimaan premi yang mencapai Rp 657.626.000 ribu di
tahun 2025 dibandingkan Rp 315.456.343 ribu di tahun 2024, sejalan dengan ekspansi bisnis Perseroan.
Pertumbuhan penerimaan premi yang signifikan ini mencerminkan kualitas pendapatan Perseroan yang
semakin baik, dimana peningkatan volume bisnis diikuti dengan kolektabilitas premi yang terjaga, sejalan
dengan ekspansi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.


Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Laporan Arus Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 mencapai Rp31.649.784 ribu,
meningkat signifikan dibandingkan Rp 3.561.255 ribu di tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya
penempatan dana pada deposito berjangka sebesar Rp 45.750.000 ribu dan pembelian obligasi
sebesar Rp 6.972.000 ribu, sejalan dengan peningkatan kas dari aktivitas operasi yang memberikan
likuiditas lebih bagi Perseroan untuk melakukan investasi produktif guna optimalisasi dana.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Laporan Arus Kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode
sebelumnya tertanggal 31 Desember 2024

Pada tahun 2025, Perseroan memperoleh arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 35.506.633
ribu yang berasal dari tambahan modal disetor melalui Penawaran Umum Perdana (IPO), sementara pada
tahun 2024 tidak terdapat aktivitas pendanaan yang mempengaruhi kas.

SEGMEN OPERASI

Kegiatan Perseroan dikelompokan menjadi segmen usaha sebagai berikut:

1. Kebakaran
2. Kendaraan bermotor
3. Pengangkutan
4. Rekayasa
5. Asuransi kredit
6. Kesehatan dan kecelakaan diri
7. Lainnya

Berikut ini merupakan rincian Segmen Operasi Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:
                                                                                     2025
                                               Kendaraan                                      Asuransi      Kesehatan dan
                               Kebakaran                      Pengangkutan    Rekayasa                                         Lainnya          Jumlah
                                               Bermotor                                        Kredit       Kecelakaan Diri
 HASIL JASA ASURANSI BERSIH
 Pendapatan Jasa Asuransi           344.446      1.143.749             150               -    16.133.734        334.658.152   378.419.363     730.699.594

 Beban jasa asuransi               (178.544)    (1.041.891)               -              -   (15.225.167)     (193.862.073)   (58.380.633)   (268.688.309)
 Pendapatan (beban) dari
  kontrak reasuransi milikan       (928.122)                      (370.874)     (185.437)      (328.221)          (759.048)     (724.447)      (3.296.149)

 Hasil investasi - bersih                                                                                                                       7.157.944
 Pendapatan (beban)
 keuangan
  dari kontrak asuransi                                                                                                                        (1.204.112)




                                                                                                                                                   32
Page 50
                                                                                                            2025
                                                       Kendaraan                                                        Asuransi         Kesehatan dan
                                  Kebakaran                                  Pengangkutan          Rekayasa                                                    Lainnya          Jumlah
                                                       Bermotor                                                          Kredit          Kecelakaan Diri
Pendapatan (beban)
keuangan
 dari kontrak reasuransi                                                                                                                                                                 -
Beban usaha yang tidak dapat
dialokasikan                                                                                                                                                                  445.968.016

Pendapatan usaha lainnya                                                                                                                                                           41.663

Laba Usaha                                                                                                                                                                     18.742.615
Penghasilan lain-lain
 yang tidak dapat dialokasikan                                                                                                                                                  1.396.985

Laba sebelum pajak                                                                                                                                                             20.139.600

Pajak penghasilan                                                                                                                                                              (6.251.235)

Laba tahun berjalan                                                                                                                                                            13.888.365

Penghasilan komprehensif lain                                                                                                                                                     730.372

Jumlah Laba Komprehensif                                                                                                                                                       14.618.737




                                                                                                            2025
                                                         Kendaraan                                                      Asuransi         Kesehatan dan
                                  Kebakaran                                     Pengangkutan            Rekayasa                                               Lainnya          Jumlah
                                                         Bermotor                                                        Kredit          Kecelakaan Diri
ASET

Aset segmen                             (100.413)                   9.324                      -              232        2.116.061                         -             -      2.025.204
Aset yang tidak dapat
dialokasikan

  Aset pajak tangguhan                                                                                                                                                         46.802.956

  Piutang lain                                                                                                                                                                 70.294.094

  Uang muka klaim                                                                                                                                                               1.091.344

  Aset lain-lain                                                                                                                                                              227.034.498

Jumlah Aset                                                                                                                                                                   347.248.096

LIABILITAS

Liabilitas Segmen                        110.033                1.552.229                   (70)                        48.695.441             2.675.550        9.669.846      62.703.029
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasikan
   Utang Pajak                                                                                                                                                                  1.975.853
   Utang lain-lain                                                                                                                                                             71.543.365
Jumlah Liabilitas                                                                                                                                                             136.222.247




                                                                                                            2024
                                                                                                                                            Kesehatan
                                                    Kendaraan                           Tanggung                           Asuransi            dan
                                 Kebakaran                          Pengangkutan                           Rekayasa                                            Lainnya          Jumlah
                                                    Bermotor                              Gugat                             Kredit          Kecelakaan
                                                                                                                                               Diri
HASIL JASA ASURANSI BERSIH
Pendapatan Jasa Asuransi             431.512          1.143.749               59.972           5.600                -      82.124.130        225.279.461       19.544.737     327.801.480

Beban jasa asuransi                 (276.201)          152.269                (1.097)         54.036                -     (83.147.085)     (120.015.834)       (1.544.612)   (204.778.524)
Pendapatan (beban) dari
 kontrak reasuransi milikan         (902.102)              454              (600.078)       (122.634)      (171.451)       (2.524.631)          (14.308)       (1.028.705)     (5.363.455)
Hasil investasi - bersih                                                                                                                                                         5.160.713
Pendapatan (beban)
keuangan
 dari kontrak asuransi                (8.133)          (27.301)                     -               -               -      (1.459.211)             (979)                 -     (1.495.625)
Pendapatan (beban)
keuangan
 dari kontrak reasuransi                 (86)                                                                               (116.378)              (968)                 -       (117.433)
Beban usaha yang tidak dapat
dialokasikan                                                                                                                                                                  116.093.733

Pendapatan usaha lainnya                                                                                                                                                         (109.660)
Laba Usaha                                                                                                                                                                      5.003.763
Penghasilan lain-lain yang
 tidak dapat dialokasikan                                                                                                                                                      11.927.088

Laba sebelum pajak                                                                                                                                                             16.930.851




                                                                                                                                                                                   33
Page 51
                                                                                                 2024
                                                                                                                                  Kesehatan
                                               Kendaraan                        Tanggung                        Asuransi             dan
                                 Kebakaran                    Pengangkutan                     Rekayasa                                              Lainnya      Jumlah
                                               Bermotor                           Gugat                          Kredit           Kecelakaan
                                                                                                                                     Diri

 Pajak penghasilan                                                                                                                                                2.115.305

 Laba tahun berjalan                                                                                                                                             19.046.156

 Penghasilan komprehensif lain                                                                                                                                    1.233.458

 Jumlah Laba Komprehensif                                                                                                                                        20.279.614




                                                                                                  2024
                                             Kendaraan                       Tanggung                     Asuransi         Kesehatan dan
                                 Kebakaran                 Pengangkutan                    Rekayasa                                              Lainnya       Jumlah
                                             Bermotor                          Gugat                       Kredit          Kecelakaan Diri
 ASET

 Aset segmen                       687.056      36.453                -            -          1.137       6.895.093                          -         -          7.619.739
 Aset yang tidak dapat
 dialokasikan
    Aset pajak tangguhan                                                                                                                                         53.169.411
    Piutang lain                                                                                                                                                 17.821.773
    Uang muka klaim                                                                                                                                               9.384.262
    Aset lain-lain                                                                                                                                              162.858.548
 Jumlah Aset                                                                                                                                                    250.853.733



 LIABILITAS
 Liabilitas Segmen                 155.470     261.669               2         17.365             -      62.961.194               1.104.077      114.857         64.614.634
 Liabilitas yang tidak dapat
 dialokasikan
    Utang Pajak                                                                                                                                                     577.865
    Utang lain-lain                                                                                                                                              24.760.755
 Jumlah Liabilitas                                                                                                                                               89.953.254



LIKUIDITAS PERSEROAN

Sumber likuiditas secara internal dan eksternal
Terkait likuiditas secara internal, Perseroan mempunyai sumber likuiditas yang cukup baik dilihat dari nilai
kas dan investasi untuk saat ini. Mempertimbangkan liabilitas yang harus dibayarkan Perseroan, Perseroan
mempunyai aset yang lebih dari cukup untuk membayar liabilitas tersebut. Sedangkan untuk sumber
likuiditas secara eskternal, Perseroan berasal dari pendapatan premi.

Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan penghimpunan dana dari pasar
modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD I sebagai modal kerja tambahan.

Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan
Perseroan mempunyai sumber likuiditas yang saat ini sedang diinvestasikan sebagai deposito, obligasi
dan penempatan saham.

Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Emiten
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas.


Pernyataan Emiten mengenai kecukupan modal kerja atau jika modal kerja tidak mencukupi,
langkah yang akan dilakukan Emiten untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.
Untuk saat ini, Perseroan mempunyai modal kerja yang dinilai cukup untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari.



                                                                                                                                                                    34
Page 52
KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL

Perseroan tidak mempunyai komitmen untuk melakukan investasi terhadap barang modal.

RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN DAN
PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU KEADAAN KEUANGAN EMITEN

Perseroan tidak mempunyai pinjaman atau perikatan atau komitmen yang mempunyai eksposur terhadap
mata uang asing atau suku bunga acuan.

KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM
EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS

Perseroan tidak mempunyai kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan
dalam laporan keuangan yang telah diaudit.

KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN

Perseroan perlu memperhatikan pendapatan premi bruto dibandingkan dengan beban klaim karena
Perseroan membutuhkan pendapatan premi yang cukup untuk membayar klaim-klaim yang akan terjadi.

PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH

Kenaikan atas penjualan atau pendapatan bersih dari Perseroan telah dijelaskan pada perubahan-
perubahan pos-pos akun keuangan di atas.

DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN
SERTA LABA OPERASI EMITEN SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR

Tidak terdapat dampak material atas dampak perubahan harga, inflasi dan perubahan kurs valuta asing
terhadap penjualan dan pendapatan bersih Emiten serta laba operasi Emiten selama 2 (dua) tahun terakhir.

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN BUKU TERAKHIR

Perseroan melakukan penerapan PSAK No. 117 “Kontrak Asuransi” dan Amandemen PSAK No. 117
“Kontrak asuransi” terkait Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 – Informasi Komparatif yang berlaku
efektif sejak 1 Januari 2025. Perubahan kebijakan akuntansi mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 23 Tahun 2024.


PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi”

Perusahaan menerapkan PSAK No. 117 untuk kontrak asuransi dan kontrak reasuransi yang dimiliki oleh
Perusahaan. Kontrak asuransi adalah kontrak di mana Perusahaan menerima risiko asuransi yang
signifikan dari pemegang polis, di mana hal tersebut dapat menyebabkan Perusahaan membayar jumlah
tambahan yang signifikan dalam skenario tunggal dengan substansi komersial. Perhitungan atas liabilitas
kontrak akuntansi didasarkan pada kelompok kontrak asuransi dan akan mencakup arus kas pemenuhan,
serta margin layanan kontraktual (CSM), yang merupakan laba yang belum diperoleh.

PSAK No. 117 menetapkan prinsip-prinsip untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
kontrak asuransi serta menggantikan standar kontrak asuransi PSAK No. 104.

Dalam hal pengukuran kontrak asuransi, ada tiga model pengukuran baru yang diperkenalkan di bawah
PSAK No. 117, yang terdiri dari Model Pengukuran Umum (GMM), Variable Fee Approach (VFA), dan
Pendekatan Alokasi Premi (PAA).

PSAK No. 117 mengharuskan pemisahan derivatif melekat, komponen investasi, dan kewajiban
pelaksanaan untuk menyediakan barang dan jasa non-asuransi, jika kondisi tertentu terpenuhi. Komponen

                                                                                                     35
Page 53
yang dipisahkan perlu dicatat secara terpisah sesuai dengan PSAK No.109 Instrumen Keuangan (derivatif
melekat dan komponen investasi) atau PSAK No. 115 (barang dan jasa non-asuransi). Pengukuran tidak
dilakukan pada tingkat kontrak individu, tetapi berdasarkan kelompok kontrak. Untuk mengalokasikan
kontrak asuransi individu ke dalam kelompok kontrak, suatu entitas pertama-tama perlu mendefinisikan
portofolio yang mencakup kontrak dengan risiko serupa yang dikelola bersama.


Dampak penerapan awal PSAK No. 117 mencakup hal-hal berikut:

a. Perubahan kebijakan akuntasi sebagai dampak dari penerapan PSAK No. 117 harus diterapkan
   dengan pendekatan retrospektif penuh sejauh yang dapat dilaksanakan. Perusahaan dapat
   menerapkan pendekatan retrospektif yang dimodifikasi dan pendekatan nilai wajar apabila
   pendekatan retrospektif penuh tidak dapat dilaksanakan dalam menentukan jumlah transisi pada
   tanggal transisi PSAK. Perusahaan menerapkan pendekatan retrospektif yang dimodifikasi untuk
   kontrak asuransi.
b. Standar ini memperkenalkan diskonto wajib atas cadangan kerugian, transparansi yang lebih tinggi
   atas portofolio merugi yang disebabkan oleh pengujian kontrak yang lebih rinci, dan pengenalan
   penyesuaian risiko untuk risiko non-finansial yang serupa dengan Provision of Risk Margin for Adverse
   Deviation (PAD) pada liabilitas klaim di PSAK No. 104. Standar tersebut mengharuskan tingkat
   diskonto ditentukan menggunakan data pasar yang dapat diobservasi berdasarkan kurva dasar bebas
   risiko dan penyesuaian khusus portofolio untuk mencerminkan tidak likuidnya liabilitas asuransi.
c. PSAK No. 117 mengharuskan kerugian yang diharapkan selama masa berlaku kontrak untuk
   tercermin pada pengakuan awal dalam laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sebagai
   komponen kerugian.
d. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi disajikan secara substansial berbeda dari penyajian
   berdasarkan PSAK No.104, seperti:
   • Dalam laporan posisi keuangan, biaya akuisisi yang ditangguhkan tidak lagi disajikan di dalam
        pos-pos yang terpisah tetapi sebagai bagian dari kewajiban asuransi. Hal tersebut menunjukkan
        bahwa biaya akuisisi yang ditangguhkan tidak dipertimbangkan secara individual tetapi
        diperhitungkan dalam pengukuran keseluruhan kewajiban asuransi.
   • Jumlah yang disajikan dalam laporan laba rugi perlu dipisahkan menjadi hasil jasa asuransi, yang
        terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan pendapatan dan beban keuangan
        asuransi.


Dampak kuantitatif pada penearapan awal PSAK No. 117 yaitu:

Laporan posisi keuangan pada tanggal 1 Januari 2024

                                         Sebelum disajikan                           Setelah
                                             kembali         Penyesuaian        disajikan kembali

ASET
Piutang premi                                  13.875.615       (13.875.615)                   -
Piutang koasuransi                              3.754.292        (3.754.292)                   -
Piutang reasuransi                             11.469.252       (11.469.252)                   -
Piutang lain-lain - pihak ketiga                  438.383        12.979.910           13.418.293
Aset reasuransi                                17.501.959       (17.501.959)                   -
Aset kontrak reasuransi                                 -         4.266.341            4.266.341
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
                                               22.893.185       (22.893.185)                    -
Utang klaim
Utang reasuransi - pihak ketiga                14.708.432       (14.708.432)                   -
Utang komisi                                    4.372.110        (4.372.110)                   -
Liabilitas kontrak asuransi                    53.591.649       (53.591.649)                   -
Liabilitas kontrak asuransi - PSAK No.                  -        71.626.217           71.626.217
117
Utang lain-lain                                 2.614.273        49.105.212           51.719.485



                                                                                                     36
Page 54
EKUITAS

Selisih revaluasi aset tetap - bersih        30.689.817           (2.240.239)       28.449.578
Saldo laba (defisit)
Tidak ditentukan penggunaannya             (194.377.760)          (7.280.681)    (201.658.441)



Laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024

                                           Sebelum                               Setelah
                                           disajikan           Penyesuaian       disajikan
                                            kembali                              kembali

 ASET
 Piutang premi                              16.503.126          (16.503.126)                -
 Piutang koasuransi                          2.692.936           (2.692.936)                -
 Piutang reasuransi                          7.117.531           (7.117.531)                -
 Piutang lain-lain - pihak ketiga              472.329           17.349.444        17.821.773
 Aset reasuransi                             4.192.800           (4.192.800)                -
 Aset kontrak reasuransi                             -            7.619.739         7.619.739
 Aset tetap                                 31.951.283              325.307        32.276.590
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
                                            16.624.080          (16.624.080)                   -
 Utang klaim
 Utang reasuransi - pihak ketiga             1.710.722           (1.710.722)                -
 Utang komisi                                2.301.824           (2.301.824)                -
 Liabilitas kontrak asuransi                44.853.471          (44.853.471)                -
 Liabilitas kontrak asuransi - PSAK No.              -           64.614.634        64.614.634
 117
 Utang lain-lain                            20.254.762            2.265.183        22.519.945
 EKUITAS
 Komponen ekuitas lainnya                    3.626.381                5.310         3.631.691

 Selisih revaluasi aset tetap - bersih      30.945.517           (1.914.932)       29.030.585
 Saldo laba (defisit)
  Tidak ditentukan penggunaannya          (177.819.841)          (4.692.001)     (182.511.842)

Laporan posisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024:

                                              Sebelum                              Setelah
                                              disajikan           Penyesuaian      disajikan
                                               kembali                             kembali

  HASIL JASA ASURANSI
  Pendapatan underwriting                     318.304.786        (318.304.786)               -
  Beban underwriting                         (207.049.318)        207.049.318                -
  Pendapatan jasa asuransi                               -        327.801.480     327.801.480
  Beban jasa asuransi                                    -       (204.778.524)   (204.778.524)
  Pendapatan (beban) dari kontrak                         -        (5.363.455)     (5.363.455)
  reasuransi milikan
  Hasil jasa asuransi bersih                  111.255.468           6.404.033     117.659.501
  Hasil investasi - bersih                      5.075.664              85.049       5.160.713
  Pendapatan (beban) usaha lainnya                      -            (109.660)       (109.660)
  Beban keuangan bersih dari kontrak                    -          (1.495.625)     (1.495.625)
  asuransi
  Beban keuangan bersih dari kontrak                       -         (117.433)       (117.433)
  reasuransi
   Penghasilan lain-lain - bersih               13.137.020         (1.209.932)     11.927.088
   Laba sebelum beban pajak                    14.342.171           2.588.680      16.930.851



                                                                                                   37
Page 55
  Jumlah penghasilan komprehensif             902.841              330.617          1.233.458
  lain
  Total komprehensif tahun berjalan        17.360.317            2.919.297         20.279.614


 Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024:

                                         Sebelum                                   Setelah
                                         disajikan         Penyesuaian             disajikan
                                          kembali                                  kembali

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  OPERASI
  Penerimaan:
   Premi                                319.830.284             (4.373.941)        315.456.343
   Reasuransi                             7.794.488             (3.444.496)          4.349.992
   Lain-lain                                915.078                308.852           1.223.930
  Pembayaran:
   Klaim                               (132.067.385)           5.124.554          (126.942.831)
   Beban usaha                          (98.826.518)          11.801.035           (87.025.483)
   Komisi                               (90.409.942)           3.791.368           (86.618.574)
   Premi reasuransi                      (2.233.414)         (13.207.372)          (15.440.786)

Penerapan Awal PSAK 109 – Informasi Komparatif dan amendemen PSAK No. 221 yang berlaku efektif 1
Januari 2025 dan relevan bagi Perseroan, tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang
dilaporkan dalam laporan keuangan.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI
EMITEN

Sampai saat ini, belum ada kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter,
ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha
dan investasi Perseroan.

JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Sampai dengan tanggal laporan keuangan Perseroan terakhir tidak mempunyai pinjaman.

INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN                         DALAM         RANGKA   PEMENUHAN
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP

Perseroan tidak mempunyai komitmen investasi barang modal dan Perseroan bergerak di bidang usaha
Asuransi Umum Konvensional dan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak memiliki dampak
material terhadap lingkungan hidup.




                                                                                                  38
Page 56
VI.          FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung berbagai risiko. Calon investor diperingatkan bahwa risiko
ini mungkin melibatkan Perseroan, lingkungan di mana Perseroan beroperasi, saham Perusahaan dan
kondisi Indonesia. Oleh karena itu, calon investor diharapkan untuk membaca, memahami dan
mempertimbangkan seluruh informasi yang disajikan dalam Prospektus ini, termasuk informasi yang
berkaitan dengan risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya,
sebelum membuat keputusan investasi yang menyangkut saham Perseroan. Seluruh risiko usaha dan
umum yang disajikan dalam Prospektus ini mungkin memiliki dampak negatif dan material terhadap kinerja
Perseroan secara keseluruhan, termasuk kinerja operasional dan keuangan, dan mungkin memiliki
dampak langsung terhadap harga perdagangan saham Perseroan, sehingga dapat mengakibatkan calon
investor mungkin kehilangan seluruh atau sebagian dari investasinya. Risiko-risiko usaha dan umum yang
belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha,
arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.

Penjelasan mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”)
yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur kejadian dan kinerja keuangan di masa yang
akan datang. Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perusahaan-perusahaan di negara berkembang
seperti Indonesia memiliki risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek-efek di
perusahaan-perusahaan di negara lain dengan ekonomi yang lebih maju. Apabila terjadi perubahan kondisi
perekonomian, sosial dan politik secara global, terdapat kemungkinan harga saham Perseroan di pasar
modal dapat turun dan investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi.

Sebagai perusahaan asuransi umum dan bagian dari lembaga keuangan non-bank, Perseroan wajib
menerapkan metode manajemen risiko yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi
yang berlaku serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan Perseroan dalam menerapkan kerangka kerja manajemen risiko
yang tepat dan komprehensif antara lain :
   a. POJK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan
        Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
   b. SEOJK nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan
        Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
        Syariah; dan
   c. SEOJK nomor 3/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan
        Perusahaan Reasuransi

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko. Untuk
meminimalisir risiko-risiko yang disebutkan tersebut, maka Perseroan melakukan manajemen risiko yaitu :

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

      Risiko Asuransi
      Risiko Asuransi adalah risiko kegagalan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang
      Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko
      (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
      Risiko asuransi yang dihadapi oleh Perseroan dapat bersumber dari berbagai kegiatan usaha
      Perusahaan, antara lain jenis produk yang dimiliki, jangka waktu produk, risiko yang dijamin, dan
      manfaat yang diberikan Perseroan bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Risiko asuransi
      dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung (direct or indirect
      loss) dan kerugian hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan (opportunity cost).

      Dampak Risiko Asuransi.
      Dampak risiko Asuransi yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
      antara lain sebagai berikut:
       a. Penetapan premi asuransi yang terlalu rendah dapat secara langsung mempengaruhi hasil
           underwriting yang diperoleh Perseroan dikarenakan premi yang didapatkan tidak mencukupi


                                                                                                     39
Page 57
      untuk membiayai klaim yang dijamin oleh Perseroan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian
      usaha. Sebaliknya penetapan premi asuransi yang terlalu tinggi dapat menyebabkan turunnya
      daya saing Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha sehingga dapat menyebabkan tidak
      tercapainya target produksi dan keuntungan yang diharapkan.
   b. Ketidaktepatan dalam melakukan seleksi risiko dapat menyebabkan biaya klaim yang terjadi
      melebihi ekspektasi biaya yang diharapkan sehingga mengakibatkan penurunan hasil
      underwriting sehingga berpotensi menimbulkan kerugian usaha.
   c. Penggunaan reasuransi yang tidak tepat dapat menyebabkan kegagalan dalam memperoleh
      klaim bagian reasuransi (recovery reasuransi) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian
      usaha.
   d. Penanganan klaim yang tidak tepat dapat mengakibatkan:
      − Biaya klaim yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan sehingga berpotensi
          menurunkan hasil underwriting.
      − Ketidakpuasan pelanggan yang berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan pelanggan,
          kehilangan pelanggan, dan timbulnya tuntutan hukum.

  Mitigasi Risiko
  Risiko Asuransi Perseroan juga menghadapi risiko bawaan bisnis asuransi yang berasal dari
  ketidakpastian akan besarnya jumlah dan waktu klaim di masa depan, yang sangat dipengaruhi oleh
  proses underwriting dan proses pricing. Eksposur risiko diminimalisir dengan mekanisme reasuransi,
  khususnya untuk menangani risiko katastropik dan pelaksanaan pedoman strategi underwriting yang
  dirancang untuk memastikan bahwa risiko telah terdiversifikasi dalam hal jenis risiko dan tingkat
  manfaat yang diasuransikan. Selain itu, Perseroan memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan
  siklus umpan balik (feedback loop) guna mengidentifikasi risiko lebih dini dan menerapkan prosedur
  mitigasi yang tepat serta relevan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL

  Adalah risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
  mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan perseroan, apabila tidak diantisipasi dan
  dipersiapkan dengan baik, antara lain meliputi:
   1. Risiko Kecukupan Modal.
   2. Risiko Operasional.
   3. Risiko Kredit.
   4. Risiko Strategis.
   5. Risiko Likuiditas.
   6. Risko Reputasi.
   7. Risiko Pasar.
   8. Risiko Hukum.
   9. Risiko Kepatuhan.

  Risiko Kecukupan Modal
  Risiko Kecukupan Modal merupakan risiko yang melekat pada Perseroan sebagai perusahaan yang
  bergerak dalam Industri Keuangan Non-Bank yang diwajibkan memiliki permodalan yang memadai
  sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sampai dengan saat ini,
  Perseroan memiliki permodalan yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Asuransi.

  Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yakni Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro
  memiliki komitmen untuk memenuhi kecukupan modal Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan
  yang dibuat masing-masing tertanggal 18 September 2024 dalam rangka pemenuhan Perseroan
  sebagai perusahaan yang bergerak dalam Industri Keuangan Non-Bank sesuai dengan yang diatur
  dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Dampak dari risiko ini adalah dapat
  mengganggu pertumbuhan bisnis di masa yang akan datang, seperti kesulitan untuk memperluas
  inovasi produk, yang berakibat pada potensi pertumbuhan dan bisa membuat Perseroan tertinggal
  dalam persaingan di pasar asuransi saat ini.




                                                                                                  40
Page 58
Risiko Operasional
Risiko Operasional merupakan risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional Perseroan. Risiko Operasional termasuk juga adanya risiko yang timbul
dari ketidakcukupan liabilitas yang disebabkan kelemahan proses penetapan asumsi aktuaria
dan/atau ketidakmampuan aktuaris dalam menetapkan asumsi aktuaria yang sesuai dengan kondisi
yang dihadapi.

Sumber risiko operasional antara lain kelemahan sumber daya manusia, kelemahan proses internal,
sistem dan infrastruktur yang kurang memadai, dan kejadian eksternal yang berdampak buruk
terhadap Perseroan.

Kinerja operasional merupakan kunci
 dalam lembaga keuangan untuk mendapatkan hasil akhir yang maksimal. Demikian juga Perseroan
sebagai perusahaan asuransi umum menghadapi kendala-kendala operasional yang dapat
menghambat kegiatan usaha Perseroan. Kegagalan proses internal antara lain bersumber dari
kegagalan sistem teknologi informasi, kegagalan prosedur internal, sumber daya manusia (SDM),
serta kondisi eksternal yang mempengaruhi kinerja operasional secara langsung dapat menyebabkan
gangguan dalam pembayaran dan penyelesaian kewajiban-kewajiban Perseroan. Dampak dari risiko
ini adalah dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menurunkan produktivitas karyawan, sehingga
tidak efektifnya kegiatan bisnis Perseroan.

Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perusahaan, yang termasuk dalam risiko kredit yaitu risiko kredit akibat terkonsentrasinya
penempatan investasi (risiko konsentrasi investasi), risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan
(counterparty credit risk), risiko kredit akibat kegagalan settlement (settlement risk), dan risiko kredit
akibat country risk. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh proses bisnis asuransi yang
kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty) seperti penerbit instrumen investasi,
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam hal pembayaran premi, maupun reasuradur.
Risiko konsentrasi investasi adalah Risiko yang diakibatkan oleh investasi yang terkonsentrasi pada
pihak atau kelompok tertentu, industri, sektor atau area geografis tertentu, produk atau jenis investasi
tertentu, atau lapangan usaha tertentu. Risiko Kredit akibat kegagalan settlement (settlement risk)
timbul akibat kegagalan penyerahan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian
(settlement date) yang telah disepakati dari transaksi penjualan dan/atau pembelian instrumen
keuangan. Secara umum eksposur Risiko Kredit merupakan salah satu eksposur risiko utama
sehingga kemampuan Perusahaan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan
memantau Risiko Kredit serta menyediakan modal yang cukup bagi risiko tersebut sangat penting.
Dampak dari risiko ini salah satunya adalah kehilangan pendapatan, jika counterparty seperti misalnya
nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran premi atau klaim.

Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Dalam
menerapkan strategi bisnis dibutuhkan perencanaan yang tepat dan matang guna mencapai target
utama Perseroan. Pada industri asuransi, rencana strategis sangat berperan penting dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan kepada pemegang polis/tertanggung dan pihak berkepentingan
lainnya. Kesalahan dalam penerapan rencana strategis dapat berdampak pada ketidaktepatan dan
keterlambatan Perseroan dalam penyelesaian pembayaran dan kewajiban-kewajiban kepada
pelanggan perseroan. Industri asuransi di Indonesia merupakan industri yang kompetitif karena
memiliki prospek usaha yang cerah ke depannya. Hal ini merupakan tantangan bagi Perseroan untuk
menerapkan rencana strategis yang tepat agar tetap kompetitif di tengah persaingan yang ketat.
Perseroan dituntut untuk terus berinovasi dalam penerapan strategi bisnisnya agar Perseroan mampu
meningkatkan jumlah premi dan pelanggan. Dampak dari risiko ini adalah kehilangan peluang pasar,
karena industri asuransi selalu berkembang dan berinovasi untuk menghadirkan produk yang lebih
variatif menyesuaikan kebutuhan masyarakat, Perseroan akan selalu responsif terhadap tren pasar
sehingga dapat memaksimalkan peluang yang ada.




                                                                                                       41
Page 59
  Risiko Likuiditas
  Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh
  tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi
  menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi Perseroan. Dampak dari risiko adalah dapat
  merusak reputasi Perseroan jika gagal memenuhi liabilitas yang jatuh tempo.

  Risiko Reputasi
  Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
  bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Dampak dari risiko ini adalah kehilangan
  kepercayaan nasabah yang juga akan berdampak pada kegiatan bisnis perseroan.

  Risiko Pasar
  Risiko Pasar adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk
  transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Dampak dari risiko ini
  salah satunya adalah penurunan nilai portofolio investasi Perseroan.

  Risiko Hukum
  Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
  Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terkait secara hukum dengan pelanggan maupun pemasok
  melalui kontrak polis, cover note, placing slip, surat perintah kerja, atau dokumen lain yang dibuat
  dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban
  setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

  Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan
  mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum
  berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan.

  Risiko terkait dengan gugatan hukum yang terjadi antara lain adalah dari pelanggan dikarenakan
  dispute tentang pembayaran klaim. Gugatan hukum dari pemasok dapat diakibatkan oleh
  keterlambatan pembayaran oleh Perseroan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  Dampak dari risiko ini diantaranya adalah dapat menimbulkan biaya keuangan seperti biaya litigasi,
  gugatan ganti rugi, dan denda. Selain itu juga berdampak pada reputasi Perseroan dan dapat
  mengganggu operasional bisnis.

  Risiko Kepatuhan
  Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
  peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Perseroan memastikan
  seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan
  telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  Karyawan yang ditempatkan pada fungsi kepatuhan tidak ditempatkan pada posisi yang rentan
  terhadap konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan. Dampak dari
  risiko ini salah satunya adalah Perseroan dapat terkena denda, jika luput untuk memastikan kebijakan
  yang dijalankan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

C. RISIKO UMUM

  Kondisi Perekonomian secara Makro atau Global
  Seluruh penjualan Perseroan dilakukan di pasar domestik. Negara Indonesia sebagai negara
  berkembang memiliki berbagai potensi risiko yang berasal dari dinamika politik, sosial, dan ekonomi.
  Risiko-risiko terkait dengan perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:
  a. Ketidakstabilan ekonomi, sosial, dan politik;
  b. Volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah;
  c. Perang, terorisme, demonstrasi besar-besaran, dan konflik domestik lainnya;
  d. Kebijakan Pemerintah;
  e. Perubahan rezim politik yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah secara signifikan;
  f. Tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan tidak konsisten;
  g. Keterbatasan infrastruktur; dan

                                                                                                         42
Page 60
h. Kualitas sumber daya manusia.

Perseroan tentunya tidak dapat menghindari risiko-risiko tersebut dan berupaya untuk terus menjaga
likuiditas dan performa keuangan Perseroan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),
Ekonomi Indonesia pada Triwulan 4-2025 tumbuh sebesar 0,39% (yoy), meningkat dari pertumbuhan
ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Pertumbuhan tersebut akan membuat
perkembangan kemampuan ekonomi di kalangan masyarakat. Pertumbuhan kemampuan ekonomi
tersebut akan menyebabkan peningkatan kebutuhan akan perlindungan terhadap perorangan atau
harta benda yang dimiliki. Oleh karena itu, keadaan ekonomi Indonesia berdampak material terhadap
kegiatan operasional, profitabilitas dan prospek usaha Perseroan.


Kebijakan Pemerintah yang Berdampak kepada Industri
Risiko terkait Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya
kebijakan-kebijakan baru dapat berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap kegiatan
usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Perseroan akan melakukan langkah-langkah penyesuaian
jika terjadi perubahan kebijakan Pemerintah, agar kinerja, profitabilitas dan kelangsungan usaha
berjalan dengan baik.

Risiko Perubahan kebijakan Pemerintah dapat terjadi setiap waktu dan dapat berpengaruh kepada
kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Apabila strategi bisnis Perseroan yang telah
ditetapkan sebelumnya ternyata tidak sejalan dengan kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah,
maka dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja Perseroan. Perubahan kebijakan pemerintah yang
dapat berpengaruh kepada Perseroan tidak hanya di bidang asuransi, tetapi bisa pula di bidang-
bidang lain di mana Perseroan mempunyai kepentingan secara langsung maupun tidak langsung,
misalnya melalui produk yang dipasarkan.

Ketentuan Negara Lain yang Berdampak kepada Industri
Ketentuan negara lain yang berdampak kepada industri, jika terdapat Kerjasama dengan pihak negara
lain seperti ketentuan Reasuransi di negara lain. Pada umumnya Perusahaan tidak memiliki risiko-
risiko yang tidak terkait secara langsung.

Risiko ketentuan negara lain/peraturan internasional, dapat mempengaruhi kinerja Perseroan jika di
kemudian hari menyangkut kepemilikan asuransi di Indonesia oleh warga negara asing atau pun klaim
asuransi Perseroan di luar negeri. Apabila ketentuan negara lain dan/atau peraturan internasional
merugikan Perseroan maka dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan.

Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha
Perseroan
Risiko Peraturan Perundang - Undangan Industri keuangan dalam hal ini asuransi merupakan industri
yang diawasi secara ketat oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Seluruh tindakan yang akan diambil oleh Perseroan harus tunduk
kepada regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan OJK. Karenanya, jika terjadi
perubahan pada regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan, perubahan tersebut akan berpengaruh
kepada usaha dan bisnis Perseroan. Lebih lanjut, untuk strategi usaha yang akan dilakukan
kedepannya akan sangat bergantung oleh perubahan regulasi dan peraturan perundang-undangan
tersebut.

Risiko Fluktuasi Suku Bunga
Risiko fluktuasi suku bunga adalah risiko yang timbul karena fluktuasi atau naik turunnya suku bunga.
Risiko ini dapat mempengaruhi investasi seperti pinjaman atau obligasi, yang biasanya akan
memburuk akibat peningkatan suku bunga. Apabila suku bunga naik, maka harga obligasi berbunga
tetap akan turun, begitu juga sebaliknya.

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko Kurs Valuta Asing adalah risiko yang disebabkan oleh perubahan kurs valuta asing di pasaran
yang tidak sesuai lagi dengan yang diharapkan. Eksposur Perseroan atas fluktuasi kurs valuta asing
utamanya disebabkan dari investasi dan pendapatan dari investasi tersebut. Apabila Perseroan tidak


                                                                                                  43
Page 61
     dapat mengelola dengan baik investasi dalam valuta asing baik aset maupun liabilitas, maka akan
     dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.

     Risiko Bencana Alam dan Kebakaran
     Risiko Bencana Alam dan Kebakaran merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi dan dapat
     terjadi sewaktu waktu yang mampu menyebabkan berhentinya proses usaha dan bisnis Perseroan.
     Apalagi dalam bidang usaha Perseroan, jika bencana alam dan kebakaran menimpa nasabah
     perseroan, maka akan menyebabkan peningkatan permintaan klaim atas asuransi. Untuk itu,
     Perseroan telah menyiapkan prosedur – prosedur dan manajemen risiko jika keadaan darurat ini
     terjadi.

     Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     Risiko Tuntutan Hukum Dalam menjalankan bisnis asuransi, Perseroan terikat secara hukum dengan
     para pelanggan Perseroan melalui kontrak polis yang dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
     diatur merujuk kepada peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Kontrak polis tersebut, mengatur
     hak-hak pemegang polis/tertanggung dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Perseroan yang
     telah disetujui oleh kedua belah pihak. Jika terjadi pelanggaran atau kelalaian oleh perseroan dalam
     menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan didalam polis, maka Perseroan memiliki risiko untuk
     mendapatkan gugatan atau tuntutan hukum dari para pemegang polis.

D.   RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN

     Fluktuasi Harga Saham Perseroan yang Signifikan di Kemudian Hari
     Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan setelah PMHMETD I, mungkin dapat berfluktuasi secara
     luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di atas atau di bawah harga pelaksanaan yang
     telah ditentukan. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh:

     •   Perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan usaha Perseroan dengan ekspektasi para
         investor dan analis atas kinerja keuangan dan usaha Perseroan;
     •   Perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau pasar modal dan
         kondisi ekonomi Indonesia;
     •   Adanya keterbukaan informasi atas transaksi yang sifatnya material yang diumumkan Perseroan;
         seperti akuisisi, aliansi strategis, kerjasama atau divestasi yang signifikan;
     •   Perubahan kondisi Pasar Modal Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun
         pengaruh pasar modal negara lain;
     •   Perubahan kondisi ekonomi makro Indonesia maupun industri properti pada khususnya, dan
         kondisi politik dan sosial secara umum di Indonesia; dan
     •   Keterlibatan Perseroan dalam proses pengadilan atau sengketa atau putusan akhir atas suatu
         litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
     •   Penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham
         Pengendali Perseroan; dan
     •   Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
         pendapatan Perseroan dan perubahan kebijakan akuntansi.

     Likuiditas Saham Perseroan
     Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk
     saham Perseroan berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Kemampuan
     untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek dapat memiliki risiko keterlambatan.
     Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
     sahamnya pada harga atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu
     melakukannya di pasar saham yang lebih likuid.

     Pasar modal Indonesia memiliki volatilitas yang tinggi dan sangat berpengaruh terhadap kondisi
     sosial, politik dan ekonomi. Risiko yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga
     saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan antara lain
     disebabkan oleh tidak stabilnya kondisi politik, sosial dan ekonomi; perang, terorisme dan konflik sipil;
     perubahan dalam peraturan perundang-undangan; dan perubahan kebijakan pemerintah.



                                                                                                           44
Page 62
Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I Meskipun Perseroan akan
mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang
diperdagangkan tersebut akan berkembang atau, jika pasar berkembang saham Perseroan akan aktif
atau likuid karena terdapat kemungkinan mayoritas pemegang saham tidak memperdagangkan
sahamnya di pasar sekunder dan/atau tujuan pembelian saham adalah sebagai investasi jangka
panjang.

Penjualan Saham di Masa Depan dapat memiliki Dampak Merugikan pada Harga Pasaran
Saham.
Risiko penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar dari saham
tersebut. Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia tidak
menjaminkan keuntungan ataupun kerugian, namun bagi investor yang memiliki saham Perseroan
dan ingin menjual dapat mempengaruhi harga saham Perseroan di masa mendatang.

Penjualan saham Perseroan di masa depan dengan jumlah besar di pasar publik, atau persepsi bahwa
penjualan tersebut akan terjadi, dapat berdampak merugikan pada harga pasaran saham Perseroan
dan kemampuan Perseroan untuk meningkatkan modal melalui Penawaran Umum atau Penawaran
Umum Terbatas atau efek yang bersifat ekuitas.

Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Kemudian Hari
Pembagian Dividen akan dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan mempertimbangkan
pendapatan, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan di
masa mendatang. Kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan dapat
menjadi salah satu alasan untuk tidak membagikan dividen. Lebih lanjut, kebutuhan pendanaan atas
rencana pengembangan usaha di masa mendatang juga dapat mempengaruhi keputusan Perseroan
untuk tidak membagikan dividen. Dimana laba yang terkumpul akan digunakan Perseroan sebagai
dana internal bagi pengembangan usaha.

Beberapa faktor tersebut diatas berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen
kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa
Perseroan akan dapat membagikan dividen.


 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA DAN UMUM
 MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
 USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING
 TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
 KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.

 FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN OLEH PERSEROAN
 BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.




                                                                                             45
Page 63
VII. KEJADIAN PENTING YANG TERJADI                                                    SETELAH
     TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 12 Juni 2026 atas
Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan 1 Januari
2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited) dengan
opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Benedictus Yuliando dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1905, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                                                                                    46
Page 64
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Lindung Upaya
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 48 tanggal 25 April 1987 yang
dibuat di hadapan Joeni Moeljani, Notaris di Semarang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No C2-597-HT0101 TH.88 tanggal 28 Januari 1988, serta
telah didaftarkan dalam Buku Daftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dengan No.
54A/1988/II tanggal 10 Februari 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
1364 tanggal 14 Juli 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 56 (“Akta Pendirian”).

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pendiri/pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
     Keterangan                              Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal     Persentase
                                               (Lembar)              (Rupiah)              (%)
     Modal Dasar                                      2.000        Rp2.000.000.000,-
     1. Panoet Harsono                                   200         Rp200.000.000,-        40,00%
     2. Djajoes Adisapoetro                              200         Rp200.000.000,-        40,00%
     3. Eko Santoso                                       50          Rp50.000.000,-        10,00%
     4. Dwi Sampoerno                                     50          Rp50.000.000,-        10,00%
     Modal Ditempatkan dan Disetor                       500         Rp500.000.000,-      100,00%
     Saham Dalam Portepel                             1.500        Rp1.500.000.000,-


Anggaran dasar Perseroan telah diubah untuk menyesuaikan dengan UUPT, yaitu sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 4 Juni 2009, yang dibuat di hadapan Sonny
Ambaryono, S.H., Notaris di Semarang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-35106.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0052732.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 26 Desember
2022 yang dibuat di hadapan Dr. Catharina Mulyani Santoso, S.H., M.H., Notaris di Semarang, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Sarana Lindung
Upaya” menjadi “PT Asuransi Digital Bersama” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0000094.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0000262.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari
2023.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
18 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Asuransi Digital Bersama” menjadi “PT
Asuransi Digital Bersama Tbk” yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
AHU-0066750.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum dengan No. AHU-0224459.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Oktober 2024.

Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya tersebut dan terakhir kali perubahannya
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 57/2025, sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.


                                                                                                   47
Page 65
2.      MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Aktivitas Asuransi Umum
Konvensional (KBLI 65121), dan kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat
ini adalah Aktivitas Asuransi Umum Konvensional. Kegiatan usaha Perseroan tidak pernah mengalami
perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi
penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang yang sesuai dengan keperluan Perseroan serta dengan tunduk pada peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.

3.      KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR

 Berdasarkan (i) Akta No. 57/2025 dan (ii) Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan DPS per
31 Mei 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat Biro Administrasi Efek No. LB-01/YOII/062026 tanggal 5
Juni 2026, adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp100,- per Saham
 Keterangan                                  Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                                (Lembar)              (Rupiah)                  (%)
 Modal Dasar                                  10.000.000.000       1.000.000.000.000
 Adi Wibowo Adisaputro                         1.448.710.000         144.871.000.000              42,30%
 Djajus Adisaputro                               934.110.000          93.411.000.000              27,28%
 Dapen BPD DKI                                    82.878.100           8.287.810.000               2,42%
 Dapen Bank BJB                                   54.800.000           5.480.000.000               1,60%
 Dapen BPD Jateng                                173.370.200          17.337.020.000               5,06%
 Dwijawanti Widiatmadja                           42.690.000           4.269.000.000               1,25%
 Yayasan BPD Jateng                               22.459.700           2.245.970.000               0,66%
 PT BPD Jateng                                     5.600.000             560.000.000               0,16%
 Qoala Technology Pte. Ltd.                      170.087.500          17.008.750.000               4,97%
 Kepemilikan Masyarakat Dibawah 5%               489.982.000          48.998.200.000              14,31%
 Modal Ditempatkan dan Disetor                 3.424.687.500         342.468.750.000             100,00%
 Saham Dalam Portepel                          6.575.312.500         657.531.250.000

4.      PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain
sebagai berikut:

      No.                           Izin                     Masa Berlaku      Keterangan
            Izin-Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan kegiatan Usaha Asuransi Umum
 1.             Izin Usaha di Bidang Asuransi Kerugian Tidak diatur       -
                berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal secara
                Moneter KEP-3137/M/1988 tanggal 29 Maret khusus.
                1988, Keputusan Anggota Dewan Komisioner
                OJK Nomor KEP-48/NB.11/2023 tentang
                Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Asuransi
                Umum Sehubungan Perubahan Nama PT
                Sarana Lindung Upaya Menjadi PT Asuransi
                Digital Bersama tanggal 30 Januari 2023, dan
                Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor

                                                                                                         48
Page 66
      No.                       Izin                            Masa Berlaku             Keterangan
             KEP-131/PD.02/2025 tentang Pemberlakuan
             izin Usaha di Bidang Asuransi Umum
             sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi
             Digital Bersama Menjadi PT Asuransi Digital
             bersama Tbk.

              Izin-Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Pembukaan Kantor Perwakilan
 1.           Pembukaan       Perwakilan       Semarang           Tidak diatur    -
              berdasarkan Surat Pencatatan Laporan OJK               secara
              No. S-146/NB.111/2023 tanggal 11 Januari              khusus.
              2023
 2.           Pembukaan Perwakilan Surabaya, Bandung,             Tidak diatur    -
              dan    Pangandaran    berdasarkan    Surat             secara
              Pencatatan   Laporan     OJK     No.    S-            khusus.
              3962/NB.111/2022 tanggal 11 Oktober 2022

5.      PENYERTAAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI SPESIAL RISIKO KHUSUS

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. 6047/LK/2003 tanggal 11 November
2003 tentang Dukungan Kepada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus, telah diwajibkan antara lain
bagi perusahaan asuransi umum untuk mengambil bagian dengan menjadi pemegang saham minimal
0,5% dari total dana investasi per 31 Desember 2002 pada Perusahaan Asuransi Spesial Risiko Khusus
(“SE 6047”).

Sebagai pemenuhan ketentuan tersebut di atas, Perseroan sebagai perusahaan asuransi umum wajib ikut
serta dalam penyertaan langsung pada Perusahaan berikut:

 Nama Perusahaan                        :      PT Reasuransi Maipark Indonesia

 Persentase penyertaan                  :      0,63%

 Tahun Pendirian                        :      1950; 2003 sebagai Perusahaan Asuransi

 Tahun Penyertaan                       :      2004

 Status Operasional                     :      Aktif

 Bidang Usaha                           :      Reasuransi

Perseroan bukan merupakan pengendali pada Perusahaan tersebut.

6.      TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

1)     Perjanjian Penutupan Asuransi PT BPR Kartasura Saribumi tanggal 23 Februari 2024, sebagaimana
       dibah dengan Adendum I tanggal 10 Februari 2026

       Para Pihak
       1. Perseroan
       2. PT BPR Kartasura Saribumi (“BPR KS”)

       Obyek Perjanjian
       BPR KS dan Perseroan telah sepakat melakukan kerja sama untuk penutupan asuransi umum
       terhadap aset milik BPR KS. Ruang lingkup pertanggungan yang dilakukan oleh Perseroan meliputi:
       (i) cash in safe; (ii) cash in transit; (iii) asuransi kebakaran; dan (iv) asuransi kendaraan bermotor.




                                                                                                           49
Page 67
     Jangka Waktu
     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2026, dan telah
     diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Februari 2028.

     Hak dan Kewajiban
     a. Dalam hal terjadinya kerugian terhadap objek yang dipertanggungkan, BPR KS wajib melapor
         secara tertulis kepada Perseroan tentang kerugian tersebut dalam waktu paling lambat 5 (lima)
         hari kalender sejak terjadinya kerugian;
     b. BPR KS wajib melakukan pembayaran premi asuransi cash in safe, asuransi kebakaran, dan
         asuransi kendaraan bermotor paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
         penagihan; dan
     c. BPR KS wajib melakukan pembayaran premi asuransi cash in transit setiap bulan yakni 14
         (empat belas) hari kalender sejak tanggal bordero disampaikan oleh Persero.

     Pengalihan
     Tidak diatur secara khusus.

     Hukum yang Berlaku
     Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa
     Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka akan diselesaikan secara
     musyawarah secara mufakat. Apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk
     menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
     kalender, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase melalui LAPS SJK (Lembaga
     Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa keuangan).

2)   Perjanjian Penutupan Asuransi PT BPR Bank Jogja (Perseroda) tanggal 18 Desember 2023,
     sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II tanggal 21 Januari 2026

     Para Pihak
     1. Perseroan
     2. PT BPR Bank Jogja (Perseroda)
     3. PT Pialang Asuransi Karsa

     Obyek Perjanjian
     Para pihak sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang perasuransian yang diperantarai oleh PT
     Pialang Asuransi Karsa untuk kepentingan PT BPR Bank Jogja (Perseroda). Ruang lingkup
     pertanggungan yang dilakukan oleh Perseroan meliputi: (i) cash in safe; (ii) cash in transit; (iii) cash in
     cashier box; (iv) cash in ATM; (v) asuransi kebakaran; dan (vi) asuransi kendaraan bermotor.

     Jangka Waktu
     Perjanjian ini berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025 dan berakhir pada tanggal
     17 Desember 2026, yang dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan para pihak.

     Hak dan Kewajiban

     Kewajiban PT Pialang Asuransi Karsa

     a.   Memberikan pelayanan jasa keperantaraan, konsultasi dan penatakelolaan penutupan asuransi
          terhadap pemberian fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja kepada
          debitur/peserta/tertanggung dengan sebaik-baiknya;
     b.   Menyediakan sistem asuransi yang akan digunakan untuk penutupan asuransi, klaim asuransi
          dan restitusi / pengembalian premi;
     c.   Memastikan untuk meneruskan data Debitur/peserta dari Perumda BPR Bank Jogja yang akan
          diasuransikan kepada Perseroan;
     d.   Menjamin Debitur Perumda BPR Bank Jogja telah di cover oleh Asuransi sepanjang tidak
          terdapat hal­ hal yang menyebabkan ditolak / ditundanya pengcoveran oleh pihak asuransi;


                                                                                                             50
Page 68
e.   Memastikan untuk meneruskan pembayaran premi kepada Perseroan sesuai dengan tenggang
     waktu pembayaran premi yang diberikan Perseroan atas penutupan asuransi harta benda berupa
     kendaraan bermotor maupun harta bergerak dan tidak bergerak milik debitur/peserta penerima
     fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja;
f.   Memberikan dan membayarkan fee base kepada Perumda BPR Bank Jogja sesuai dengan
     tenggang waktu yang disepakati dengan menyetorkan / mentransfer ke rekening milik Perumda
     BPR Bank Jogja;
g.   Meneruskan pembayaran klaim yang diterima dari Perseroan kepada Perumda BPR Bank Jogja
     selambat - lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pembayaran klaim dari
     Perseroan;
h.   Menangani dan menyelesaikan pengaduan dari Perumda BPR Bank Jogja dalam waktu selambat
     - lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengaduan terkait pelaksanaan
     perjanjian ini;
i.   Memastikan bahwa perusahaan asuransi yang dipilih sebagai Perseroan adalah perusahaan
     asuransi yang sehat, memiliki izin produk asuransi, kredibel dan memiliki kemampuan keuangan
     sebagai Penanggung dalam penutupan Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor,
     Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM bagi
     kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang diperantarai PT Pialang Asuransi Karsa melalui
     Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian umum / kerugian;
j.   Memastikan Perumda BPR Bank Jogja menerima pembayaran klaim dari Perseroan atas
     tuntutan kerugian yang diajukan sesuai dengan ketentuan pembayaran klaim yang disepakati
     dengan Perseroan maupun sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku;
k.   Memberikan laporan kepada Perumda BPR Bank Jogja tentang analisis terhadap kesehatan
     perusahaan asuransi secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali;
l.   Memastikan Perseroan melaksanakan kewajibannya dalam hal penerbitan polis maupun
     pembayaran klaim dalam waktu yang wajar dan pantas sesuai dengan kesepakatan maupun
     sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku; dan
m.   Melaksanakan hal - hal lain yang diperlukan dan dibutuhkan oleh Perumda BPR Bank Jogja
     sepanjang sesuai dan dalam rangka melaksanakan perjanjian kerjasama ini.

Hak PT Pialang Asuransi Karsa

a.   Menerima dan mendapatkan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar dan
     lengkap atas agunan debitur/peserta penerima fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja yang
     akan diasuransikan kepada Perseroan;
b.   Menerima dan mendapatkan data / dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penutupan
     Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In
     Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM bagi kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang
     diperantarai PT Pialang Asuransi Karsa melalui Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di
     bidang perasuransian umum / kerugian sepanjang relevan dengan keperluan penutupan
     asuransi-asuransi dimaksud;
c.   Menerima penitipan pembayaran premi atas penutupan Asuransi Kebakaran, Asuransi
     Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan
     Cash In ATM bagi kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang diperantarai PT Pialang Asuransi
     Karsa melalui Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian umum /
     kerugian dengan menyetorkan / mentransfer ke rekening PT Pialang Asuransi Karsa yang ada di
     Perumda BPR Bank Jogja;
d.   Menerima dan mendapatkan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar dan
     lengkap serta valid sebagai persyaratan pengajuan klaim atas terjadinya risiko terhadap agunan
     debitur / peserta Perumda BPR Bank Jogja dan asset Perumda BPR Bank Jogja yang akan PT
     Pialang Asuransi Karsa sampaikan kepada Perseroan, termasuk tambahan data / dokumen klaim
     yang diperlukan sepanjang relevan dalam rangka penyelesaian klaim kepada Perseroan;
e.   Memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan, penggantian, penambahan dan atau
     pengurangan perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan memberikan alasan dan
     pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f.   Memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan, penambahan dan atau pengurangan Term
     & Condition atas penutupan Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi cash
     In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM yang sedang berjalan


                                                                                                 51
Page 69
     dengan memberikan alasan dan pertimbangan untuk kepentingan dan keuntungan Perumda
     BPR Bank Jogja; dan
g.   Melakukan rekonsiliasi secara berkala dan atau saat diperlukan baik dengan Perseroan maupun
     dengan Perumda BPR Bank Jogja baik terkait dengan penutupan asuransi, premi maupun klaim.

Kewajiban Perumda BPR Bank Jogja

a.   Memberikan dan menyampaikan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar, valid
     dan lengkap kepada PT Pialang Asuransi Karsa atas Debitur / peserta penerima fasilitas kredit
     dari Perumda BPR Bank Jogja, agunan Debitur Perumda BPR Bank Jogja, asset Perumda BPR
     Bank Jogja untuk keperluan penutupan asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor,
     Asuransi Cash In Safe, Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM;
b.   Memberikan dan menyampaikan data / dokumen tambahan yang diperlukan kepada PT Pialang
     Asuransi Karsa atas Debitur/peserta penerima fasilitas kredit dari Perumda BPR Bank Jogja atas
     permintaan Perseroan sepanjang relevan dengan keperluan dalam penutupan asuransi
     Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe, Asuransi cash In Transit,
     Cash In Cashier Box dan Cash In ATM untuk kepentingan Perumda BPR Bank Jogja yang
     diperantarai PT Pialang Asuransi Karsa melalui Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di
     bidang perasuransian umum / kerugian;
c.   Melakukan pembayaran premi atas penutupan asuransi agunan kredit Debitur Perumda BPR
     Bank Jogja atau asset Perumda BPR Bank Jogja melalui rekening PT Pialang Asuransi Karsa
     sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati dengan menyetorkan / mentransfer ke rekening
     PT Pialang Asuransi Karsa yang ada di Perumda BPR Bank Jogja; dan
d.   Memberikan dan menyampaikan informasi, keterangan, data / dokumen yang jelas, benar dan
     lengkap serta valid kepada PT Pialang Asuransi Karsa sesuai tenggang waktu yang disepakati,
     sebagai persyaratan pengajuan klaim atas terjadinya risiko terhadap agunan kredit Debitur
     Perumda BPR Bank Jogja atau aset Perumda BPR Bank Jogja yang akan PT Pialang Asuransi
     Karsa sampaikan kepada Perseroan, termasuk tambahan data / dokumen klaim yang diperlukan
     sepanjang relevan dalam rangka penyelesaian klaim kepada Perseroan.

Hak Perumda BPR Bank Jogja

a.   Menerima dan mendapatkan pelayanan maksimal dari PT Pialang Asuransi Karsa atas jasa
     konsultasi, keperantaraan dan penatakelolaan dalam penutupan asuransi bagi Perumda BPR
     Bank Jogja dan atau Debitur Perumda BPR Bank Jogja;
b.   Mendapatkan kepastian dari PT Pialang Asuransi Karsa bahwa seluruh obyek yang akan
     dipertanggungkan dan yang telah memenuhi syarat dan telah diajukan untuk diasuransikan,
     mendapatkan cover / proteksi asuransi dari Perseroan;
c.   Menerima dan mendapatkan polis asuransi / sertifikat asuransi yang diterbitkan oleh Perseroan
     atas obyek yang dipertanggungkan dengan benar dan tepat waktu;
d.   Menerima dan mendapatkan pelayanan maksimal dari PT Pialang Asuransi Karsa dalam hal
     penanganan dan penyelesaian klaim terhadap terjadinya risiko pada obyek pertanggungan, baik
     yang merupakan kepentingan langsung / aset Perumda BPR Bank Jogja maupun agunan Debitur
     Perumda BPR Bank Jogja;
e.   Menerima pembayaran klaim dari Perseroan sesuai dengan nilai dan dalam waktu yang
     disepakati;
f.   Menerima dan mendapatkan informasi / laporan dari PT Pialang Asuransi Karsa terkait kesehatan
     keuangan Perseroan serta hal - hal lain yang relevan secara berkala sekurang - kurangnya setiap
     6 (enam) bulan sekali;
g.   Meminta untuk dilakukan rekonsiliasi dengan PT Pialang Asuransi Karsa termasuk dengan
     Perseroan terkait penutupan asuransi maupun klaim;
h.   Menerima dan mendapatkan hasil rekonsiliasi terkait penutupan asuransi maupun klaim;
i.   Menerima dan mendapatkan fee base dari PT Pialang Asuransi Karsa sebesar 10% (termasuk
     pajak) yang diperhitungkan dari gross premi namun tidak termasuk atas ekstra premi (jika ada)
     dan premi seluruhnya telah dibayarkan / dititipkan melalui rekening PT Pialang Asuransi Karsa
     yang ada di Perumda BPR Bank Jogja;
j.   Memberikan rekomendasi kepada PT Pialang Asuransi Karsa untuk dilakukan perubahan,
     penggantian, penambahan dan atau pengurangan perusahaan asuransi sebagai Penanggung;
     dan

                                                                                                 52
Page 70
k.   Meminta perubahan kepada Perseroan melalui PT Pialang Asuransi Karsa atas term & condition
     terhadap penutupan asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Cash In Safe,
     Asuransi Cash In Transit, Cash In Cashier Box dan Cash In ATM disertai dengan alasan dan
     pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewajiban Perseroan

a.   Melakukan proses akseptasi (underwriting) dengan benar, obyektif dan tepat waktu atas placing
     slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dan atau yang sejenis dengan itu
     yang diajukan Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa;
b.   Memberikan konfirmasi persetujuan tertulis dengan benar, obyektif dan tepat waktu atas placing
     slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dan atau yang sejenis dengan itu
     yang diajukan Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa;
c.   Menjamin bahwa atas placing slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dan
     atau yang sejenis dengan itu, yang telah disetujui secara tertulis, Perseroan akan memberikan
     jaminan (cover) jika terjadi klaim / risiko meskipun polis asuransi / cover notenya belum
     diterbitkan;
d.   Menerbitkan polis asuransi berikut dokumen pendukungnya seperti invoice, debit / credit note
     dan lain sebagainya secara benar dan tepat waktu;
e.   Mengirimkan polis asuransi asli berikut dokumen pendukungnya kepada Perumda BPR Bank
     Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa secara benar dan tepat waktu;
f.   Menjamin bahwa polis asuransi berikut dokumen pendukungnya adalah sah, benar dan dapat
     dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bukti adanya perjanjian asuransi untuk
     kepentingan Perumda BPR Bank Jogja;
g.   Menerima dan memproses dengan baik dan benar serta sebagaimana mestinya berlandaskan
     prinsip Utmost Good Faith (Itikad baik), dan tidak melakukan proses klaim yang memberatkan
     Perumda BPR Bank Jogja serta menyimpang dari ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam
     peraturan perundangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan sejenisnya;
h.   Melakukan pembayaran klaim dengan baik dan benar serta sebagaimana mestinya sesuai syarat
     dan ketentuan yang tercantum dan disepakati dalam perjanjian ini serta sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundangan yang berlaku;
i.   Menjamin tidak melakukan hal - hal yang dapat dianggap atau berpotensi untuk memperlambat,
     mempersulit dan atau meniadakan tanggung jawab Perseroan terhadap klaim - klaim yang
     diajukan Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa; dan
j.   Memberikan pelayanan lainnya yang relevan secara maksimal untuk meningkatkan hubungan
     kerjasama yang saling menguntungkan.

Hak Perseroan

a.   Menerima placing slip dan atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi dan atau yang sejenis
     dengan itu dari Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa dengan baik dan
     benar;
b.   PT Pialang Asuransi Karsa dan Perumda BPR Bank Jogja menjamin bahwa seluruh dokumen
     yang dikirimkan untuk penutupan asuransi berisikan data - data, informasi dan keterangan yang
     lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
c.   Menerima pembayaran premi dari Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi Karsa
     sesuai dengan yang menjadi hak Perseroan serta tepat waktu;
d.   Menerima dokumen - dokumen klaim dari Perumda BPR Bank Jogja melalui PT Pialang Asuransi
     Karsa yang berisikan data - data, informasi dan keterangan yang lengkap, jujur, benar dan dapat
     dipertanggungjawabkan secara hukum;
e.   Mendapatkan bantuan dari PT Pialang Asuransi Karsa dan Perumda BPR Bank Jogja dalam
     rangka peninjauan / survei pada saat penutupan obyek pertanggungan maupun klaim; dan
f.   Mendapatkan hak - hak lain yang relevan dalam rangka penutupan asuransi dan penanganan /
     penyelesaian klaim.

Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.




                                                                                                 53
Page 71
     Hukum yang Berlaku
     Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa
     Setiap perselisihan pendapat yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
     antara para pihak. Apabila tidak berhasil maka para pihak memilih domisili yang umum dan tetap di
     kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan/atau sesuai dengan domisili resmi para pihak.

3)   Perjanjian Layanan PT Sinar Digital Terdepan tanggal 12 Juni 2023

     Para Pihak
     1. Perseroan
     2. PT Sinar Digital Terdepan (“Xendit”)

     Obyek Perjanjian
     Xendit adalah perusahaan yang menyediakan layanan penerimaan pembayaran transaksi elektronik
     dan penerusan hasil pembayaran transaksi elektronik. Perseroan bermaksud untuk menggunakan
     layanan penerimaan pembayaran dan penerusan hasil pembayaran yang disediakan oleh Xendit.

     Jangka Waktu
     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 12 Juni 2023. Perjanjian ini akan
     diperbaharui dengan sendirinya pada saat berakhirnya Jangka Waktu Awal untuk jangka waktu
     tambahan masing-masing satu (1) tahun (masing-masing “Jangka Waktu Pembaharuan”).

     Hak dan Kewajiban

     Hak Xendit

     a. menerima laporan dari Perseroan segera setelah kejadian, dalam hal terjadinya insiden
        keamanan seperti namun tidak terbatas pada kegagalan sistem, kegagalan perlindungan data
        akibat dari kebocoran data, penipuan, dan transaksi tidak wajar;
     b. melakukan perubahan, penggantian, dan pembaharuan atas open API pembayaran;
     c. melakukan pembatasan transaksi yang dapat dilakukan melalui layanan, seperti nilai maksimal
        transaksi atau waktu pemrosesan transaksi, sebagaimana diuraikan dalam dokumentasi; dan
     d. meminta bukti persetujuan pengguna akhir atas pelaksanaan transaksi kepada Perseroan.

         Kewajiban Xendit

     a. menerapkan SNAP sesuai dengan ketentuan SNAP dalam penyediaan layanan untuk proses
        pra-transaksi, inisiasi dan otorisasi;
     b. memiliki business continuity plan dan business recovery plan;
     c. menyediakan dan mengirimkan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran sebagaimana
        dimintakan oleh Bank Indonesia dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank
        Indonesia;
     d. menyediakan data transaksi terkini kepada Perseroan;
     e. menetapkan persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Perseroan sebelum menggunakan
        layanan atau bagian apapun daripadanya; dan
     f. memberitahukan kepada Perseroan dalam hal adanya pembaharuan atau perubahan terhadap
        sistem layanan yang dapat secara langsung mempengaruhi penyediaan layanan kepada
        Perseroan;

     Hak Perseroan

     a. mendapatkan data transaksi yang benar, akurat dan terkini dari Xendit;
     b. memintakan kepada Xendit untuk dilakukan pembatalan transaksi sesuai dengan persetujuan
        dan mekanisme pambatalan diatur lebih lanjut dalam dokumentasi; dan
     c. membatalkan penggunaan layanan open API pembayaran dalam hal Xendit tidak menjalankan
        atau mengaktivasi open API pembayaran dalam jangka waktu aktivasi yang telah disepakati
        bersama.

                                                                                                    54
Page 72
Kewajiban Perseroan

a. menerapkan SNAP sesuai dengan ketentuan SNAP dalam penggunaan layanan untuk proses
   pra-transaksi, inisiasi dan otorisasi;
b. memberikan akses kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan terhadap data,
   informasi, infrastruktur dan hal lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas yang
   dimaksud dalam perjanjian ini;
c. menyampaikan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran kepada Bank Indonesia
   sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia melalui Xendit;
d. melakukan pengujian fungsionalitas serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Xendit
   dalam proses uji tuntas (due diligence) dan proses persiapan keikutsertaan (onboarding);
e. menggunakan data yang diberikan oleh Xendit hanya untuk kepentingan pengguna akhir;
f. mendapatkan persetujuan pengguna akhir terlebih dahulu sebelum transaksi diproses dan
   diteruskan kepada Xendit, memberitahukan Xendit jika terjadi perubahan persetujuan dari
   pengguna akhir dan memberikan bukti persetujuan tersebut serta segala perubahannya kepada
   Xendit apabila diminta; dan
g. memberitahu Xendit atas segala perubahan deskripsi bidang usaha Perseroan setelah tanggal
   efektif selambat-lambatnya lima (5) hari kalender sebelum terjadinya perubahan tersebut;

Kewajiban Para Pihak

a. melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh pengguna akhir; dan
b. melakukan pemantauan atas pola transaksi dan/atau transaksi tidak wajar yang dilakukan melalui
   layanan, dan dalam hal terjadi indikasi tidak wajar maka Xendit akan menyampaikan laporan
   kepada Bank Indonesia dan menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 3x24 jam
   setelah adanya diketahuinya transaksi tidak wajar tersebut dengan memperhatikan peraturan
   perundang-undangan yang terkait kepada konsumen yang terdampak, pihak yang bekerja sama
   dalam layanan yang bersangkutan dan/atau otoritas berwenang lainnya.

Pengalihan
a. apabila Layanan tidak dilanjutkan setelah periode 7 hari kalender setelah penangguhan, dan
    kondisi yang mengancam tersebut belum diperbaiki atau diatasi sesuai kepuasan Xendit yang
    wajar, Pihak Pertama berhak untuk segera mengakhiri perjanjian ini, dengan memberikan
    pemberitahuan tertulis kepada Perseroan. Untuk menghindari keraguan, Perseroan tetap
    bertanggung jawab atas semua jumlah tagihan yang harus dibayar atau yang belum dibayar
    kepada Xendit sebelum pengakhiran perjanjian ini. Sebaliknya, Xendit berhak dan tetap memiliki
    kuasa untuk mengurangi saldo Perseroan dalam rangka pelunasan kewajiban Perseroan kepada
    Xendit termasuk pihak ketiga (jika berlaku);
b. perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan segera atas suatu pemberitahuan
    tertulis dalam hal (i) salah satu pihak menjadi termohon dalam suatu permohonan pailit atau
    penundaan kewajiban pembayaran utang, baik secara sukarela maupun yang diajukan oleh
    krediturnya (paksa) atau (ii) bisnis pihak tersebut dilikuidasi, dibubarkan atau dihentikan sesuai
    operasi hukum;
c. perjanjian ini dapat diakhiri oleh Perseroan setiap saat jika terjadi pelanggaran oleh Xendit atas
    syarat dan ketentuan atau syarat dalam perjanjian ini (termasuk, namun tidak terbatas pada,
    pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan oleh Xendit dalam syarat dan ketentuan) yang
    tidak dapat diperbaiki setelah pemberitahuan tertulis 7 hari kalender setelah pemberitahuan
    tertulis atas pelanggaran tersebut; dan
d. terlepas dari ketentuan dalam perjanjian ini, salah satu Pihak dapat mengakhiri perjanjian ini,
    tanpa alasan, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelumnya.

Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                                   55
Page 73
     Penyelesaian Sengketa
     Setiap sengketa, perbedaan pendapat atau perselisihan antara para pihak yang timbul atau berkaitan
     dengan Perjanjian ini harus diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak. Apabila perselisihan
     tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah
     pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lain dari sengketa tersebut, maka para
     pihak akan menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional
     Indonesia).

4)   Perjanjian Keperantaraan Asuransi PT Mitra Jasa Pratama tanggal 6 Juni 2023, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Adendum IV tanggal 10 Februari 2025

     Para Pihak
     1. Perseroan
     2. PT Mitra Jasa Pratama (“MJP”)

     Obyek Perjanjian
     MJP adalah perusahaan pialang asuransi. Perseroan dan MJP bekerja sama terkait dengan referensi,
     penutupan dan penanganan klaim produk asuransi yang dimiliki oleh Perseroan. MJP menunjuk ATD
     dalam rangka mendukung teknologi dalam pendistribusian produk asuransi dan proses penanganan
     klaim menggunakan sistem “Qoala”.

     Jangka Waktu
     Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 6 Juni 2023. Ketentuan
     dalam Perjanjian ini harus tetap dianggap berlaku sampai batas waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal efektif
     berakhirnya perjanjian untuk para pihak menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang timbul
     sebelum tanggal efektif berakhirnya perjanjian.

     Hak dan Kewajiban

     Hak dan Kewajiban Perseroan

     a.   Mengurus dan memperoleh seluruh perizinan dan registrasi dari institusi yang berwenang, yang
          dibutuhkan untuk melakukan penjualan dan administrasi dari setiap produk asuransi, serta
          melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini;
     b.   Memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dalam hal seleksi risiko, proses Polis, proses
          klaim dan hal lain dalam layanan administrasi Polis sesuai dengan standar industri yang berlaku,
          serta memiliki hak untuk menolak atau menerima aplikasi atau perpanjangan Polis yang
          diterbitkan;
     c.   Menentukan besarnya premi untuk produk asuransi yang direferensikan atau direkomendasikan
          dan menerima pembayaran premi dari masing-masing tertanggung;
     d.   Berwenang sepenuhnya untuk menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau penolakan
          pertanggungan produk asuransi sesuai dengan prinsip seleksi risiko (underwriting) yang berlaku;
     e.   Berwenang sepenuhnya untuk menentukan keputusan berkenaan dengan persetujuan atau
          penolakan pembayaran atas manfaat Produk Asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak
          sesuai dengan ketentuan polis;
     f.   Memenuhi hak dan kewajiban kepada pemegang polis sesuai ketentuan polis, termasuk
          melakukan penundaan pembayaran klaim bila terjadi tunggakan premi;
     g.   Memberikan jaminan bahwa seluruh Polis yang diterbitkan adalah sesuai dengan gambaran yang
          diberikan dalam materi promosi;
     h.   Menjaga kerahasiaan informasi data Pelanggan kecuali memang diperlukan untuk keperluan
          Polis atau untuk pelaksanaan kewajiban Perseroan seperti yang diatur dalam Perjanjian ini dan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     i.   Perseroan tidak akan menjual langsung produk dengan kategori yang sama kepada Pelanggan
          yang telah direferensikan oleh MJP selama masa aktif Perjanjian atau hingga masa aktif Polis
          Tertanggung berakhir, yang mana yang lebih lama kecuali Perseroan menerima Surat
          Penunjukan (SP) dari sumber bisnis yang lain;
     j.   Menerima pembayaran premi dari Tertanggung melalui MJP sesuai dengan ketentuan polis;
     k.   Membayar brokerage fee kepada MJP sesuai dengan nilai yang disetujui;
     l.   Perseroan berhak untuk melakukan pengambilan keputusan terhadap pengajuan klaim yang

                                                                                                          56
Page 74
     dilakukan oleh Tertanggung berdasarkan hasil rekomendasi verifikasi klaim yang disampaikan
     oleh MJP melalui sistem Qoala dengan merujuk kepada syarat dan ketentuan yang terdapat
     dalam Polis dan peraturan klaim terkait yang berlaku di Perseroan; dan
m.   Memastikan bahwa kewajiban Perseroan berdasarkan Polis akan tetap berlaku meskipun
     Perjanjian ini berakhir, dan tidak ada satu Pihak pun yang diperbolehkan untuk memberikan
     dampak atau menyebabkan cacatnya Polis dan hak-hak dari setiap Tertanggung sebagai dampak
     dari pengakhiran Perjanjian ini.

Hak dan Kewajiban MJP

a.   Menagih premi kepada Tertanggung sesuai nilai premi yang tertera dalam polis;
b.   Meneruskan pembayaran premi dari Tertanggung kepada Perseroan sesuai nilai premi yang
     tertera dalam polis;
c.   Menerima brokerage fee dari Perseroan sesuai dengan nilai yang sudah disetujui;
d.   Menjamin bahwa pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban MJP tidak akan bertentangan dengan
     peraturan dan kebijakan internal yang berlaku di MJP dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
e.   Menjamin bahwa sebelum memberikan informasi dan data calon Pelanggan kepada Perseroan,
     MJP telah memperoleh persetujuan dari calon pelanggan;
f.   Menyetujui dan melaksanakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini;
g.   Tidak menjanjikan hal apa pun selain yang diperbolehkan oleh Perseroan dan tidak akan
     membuat pernyataan atau melakukan hal apa pun yang bertentangan dengan ketentuan-
     ketentuan polis asuransi kepada pelanggan dan/atau tertanggung Perseroan;
h.   Tidak mengalihkan, memindahkan, menuntut atau berusaha untuk mengganti atau sengaja
     mengalihkan Perjanjian ini atau bagian manapun dalam perjanjian ini tanpa mendapatkan
     persetujuan tertulis dari Perseroan;
i.   Mematuhi hukum yang berlaku dan juga peraturan internal Perseroan yang berlaku pada saat ini
     dan selama perjanjian ini berlaku;
j.   Tidak akan mempengaruhi karyawan atau tenaga pemasar Perseroan untuk mengakhiri
     hubungan kerjanya dengan Perseroan, mempengaruhi pemegang polis untuk mengakhiri
     polisnya atau bahkan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan Perseroan atau
     pemegang polis;
k.   Menanggung seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri dalam memenuhi kewajibannya dalam
     Perjanjian ini;
l.   Tidak membuat pernyataan tertulis dan/atau tidak tertulis tentang bisnis Perseroan atau produk
     asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini dan/atau materi promosi;
m.   Tidak melakukan publikasi apa pun tentang Perseroan dalam suatu bentuk pengumuman, surat
     kabar, majalah atau publikasi lainnya tanpa izin tertulis dari Perseroan;
n.   Mematuhi hukum yang berlaku tentang dan akan memberikan semua data dan informasi kepada
     Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, untuk memenuhi kewajiban Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku; dan
o.   Tidak berhak bertindak mengatasnamakan Perseroan untuk hal-hal:

     1)    menyebabkan adanya kewajiban dan atau hutang;
     2)    menerima semua jenis risiko asuransi;
     3)    membuat, mengubah atau memberhentikan polis;
     4)    mengabaikan denda, atau memperpanjang waktu pembayaran premi polis; dan/atau
     5)    melakukan tindakan hukum atas nama Perseroan.

p.   Tidak akan menggunakan, mengeksploitasi atau mengungkapkan informasi rahasia yang
     diterima dari Perseroan berdasarkan perjanjian ini;
q.   Segera memberitahukan Perseroan akan timbulnya konflik kepentingan antara MJP dan
     Perseroan atas pelaksanaan perjanjian ini;
r.   Wajib untuk selalu memelihara hubungannya dengan Pelanggan sehingga dapat memberikan
     referensi kembali kepada Perseroan untuk memperpanjang produk asuransi yang dibeli oleh
     pelanggan;
s.   Tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun yang dapat menyebabkan terjadinya benturan
     kepentingan dengan Pelanggan atau pihak-pihak lain yang terkait dengan pelanggan;

                                                                                                57
Page 75
     t.   Menjamin bahwa MJP telah memiliki izin dari Pelanggan untuk mereferensikan pelanggan
          kepada Perseroan dan/atau mengungkapkan informasi dan data mengenai pelanggan kepada
          Perseroan;
     u.   MJP akan memastikan Qoala telah mendapatkan izin atau lisensi atau sertifikat dari instansi yang
          berwenang dalam melakukan kegiatan digital, termasuk namun tidak terbatas pada izin, lisensi
          atau sertifikasi untuk layanan informasi elektronik dan penyelenggaraan sistem elektronik;
     v.   Memfasilitasi, mengupayakan serta memastikan bahwa fitur/layanan pengelolaan klaim Produk
          Asuransi serta fitur/layanan lain melalui Sistem Qoala sehubungan dengan Perjanjian ini, dapat
          diakses dan dapat beroperasi;
     w.   Dengan cara apapun mengubah pedoman, ilustrasi, atau dokumen asuransi apa pun yang dibuat
          oleh Perseroan, tanpa ada kesepakatan dan persetujuan bersama dari para pihak; dan
     x.   MJP bersama dengan Qoala akan bertanggung jawab terhadap kinerja sistem Qoala yang
          berkaitan dengan kelancaran proses kerja sama sehubungan dengan perjanjian ini.

     Pengalihan
     Tidak diatur secara khusus

     Hukum yang Berlaku
     Perjanjian ini tunduk dan diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa
     Perselisihan kontroversi, dan pertikaian yang berkaitan dengan Perjanjian ini sedapat mungkin akan
     diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak. Apabila perselisihan, kontroversi, dan pertikaian di
     antara Para Pihak tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
     Hari Kalender setelah perselisihan, kontroversi, dan pertikaian timbul, maka salah satu Pihak akan
     mengajukan perselisihan, kontroversi dan pertikaian tersebut pada LAPS SJK (Lembaga Alternatif
     Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

5)   Perjanjian Kerja Sama PT Espay Debit Indonesia Koe tanggal 10 Mei 2023

     Para Pihak
     1. Perseroan
     2. PT Espay Debit Indonesia Koe (“DANA”)

     Obyek Perjanjian
     DANA menjalankan kegiatan usaha di bidang elektronik transfer dana, dompet elektronik dan layanan
     keuangan digital. Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa DANA dalam penggunaan platform
     milik DANA.

     Jangka Waktu
     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 10 Mei 2023 dan akan berlaku terus menerus sampai dengan
     diakhiri oleh para pihak.

     Hak dan Kewajiban

     Hak dan Kewajiban Perseroan
     a. Perseroan berkewajiban menyediakan materi dan/atau data dan informasi yang diperlukan pihak
         kedua dalam penggunaan platform dengan format, bentuk, dan waktu yang ditentukan oleh
         DANA;
     b. Perseroan berkewajiban memberikan pembayaran penggunaan platform kepada DANA sesuai
         dengan ketentuan pada perjanjian ini; dan
     c. Perseroan berhak untuk menerima platform sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

     Hak dan Kewajiban DANA

     a.   DANA berkewajiban untuk menyediakan platform sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
          oleh para pihak;
     b.   DANA berhak mendapatkan materi dan/atau data dan/atau informasi yang diperlukan dari
          Perseroan dalam melaksanakan penggunaan platform;

                                                                                                       58
Page 76
     c.   DANA berhak mendapatkan pembayaran biaya penggunaan platform dari Perseroan sesuai
          dengan ketentuan pada perjanjian ini; dan
     d.   DANA berhak untuk menerima biaya penggunaan platform sebesar lima puluh persen (50%) dari
          total transaksi penjualan khusus untuk produk asuransi DANA Delayed Transfer, termasuk Pajak
          Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan pengaturan kontrak terpisah yang mengatur pengiriman
          biaya tersebut. Pengaturan ini harus disertai dengan prosedur penagihan yang berbeda untuk
          memfasilitasi transaksi keuangan yang diperlukan.

     Pengalihan
     Tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini kepada
     pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya.

     Hukum yang Berlaku
     Perjanjian ini tunduk pada dan harus ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik
     Indonesia.
     Penyelesaian Sengketa
     Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan atau penafsiran perjanjian ini, maka para pihak
     akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik. Apabila tidak terjadi
     kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah dalam waktu 60 hari kalender sejak
     terjadinya sengketa, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui
     arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

6)   Perjanjian Asuransi Kecelakaan Diri Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tanggal
     11 November 2022

     Para Pihak
     1. Perseroan
     2. Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran (“Pemkab Pangandaran”)

     Objek Perjanjian
     Perseroan memberikan jaminan pertanggungan kepada peserta asuransi / tertanggung atas risiko
     akibat kecelakaan di destinasi pariwisata yang dikelola oleh Pemkab Pangandaran.

     Jangka Waktu
     Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 13 November 2022
     sampai dengan tanggal 12 November 2027 dan dapat dievaluasi setiap tahun.

     Hak dan Kewajiban
     Hak dan Kewajiban Pemkab Pangandaran
     a. Untuk dan atas nama peserta jaminan pertanggungan dan ahli warisnya mewakili peserta jaminan
        pertanggungan yang mengalami kecelakaan, mengajukan klaim jaminan pertanggungan kepada
        Perseroan;
     b. Menerima dan menyalurkan dana jaminan pertanggungan dari Perseroan; kepada peserta
        jaminan pertanggungan atau ahli warisnya;
     c. Menerima sharing benefit per tahun dari Perseroan;
     d. Membantu pemungutan premi jaminan pertanggungan sesuai dengan jumlah pengunjung yang
        masuk destinasi pariwisata;
     e. Memasang rambu-rambu tanda bahaya di lokasi destinasi wisata yang dianggap rawan; dan
     f. Melaporkan hasil penjualan tiket premi asuransi setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 5
        (lima) pada bulan berikutnya.

     Hak dan Kewajiban Perseroan
     a. Menerima premi pertanggungan dari Pemkab Pangandaran;
     b. Mendapat prioritas atas penempatan logo pada kegiatan kepariwisataan yang di dalamnya
        termasuk pembiayaan dari Perseroan;
     c. Mengikuti kegiatan kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Pemkab Pangandaran;
     d. Mendapat saran dari Pemkab Pangandaran terkait kemajuan pariwisata di Kabupaten
        Pangandaran;
     e. Menerima pengajuan klaim jaminan pertanggungan dari peserta jaminan pertanggungan dan/atau

                                                                                                   59
Page 77
        ahli warisnya dan/atau Pemkab Pangandaran atas kecelakaan yang dialami oleh peserta jaminan
        pertanggungan di lokasi destinasi pariwisata;
     f. Membayar nilai jaminan pertanggungan atas klaim yang diajukan oleh Pemkab Pangandaran
        sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Kerja Sama ini;
     g. Memiliki kantor perwakilan dan menugaskan pegawai di Kabupaten Pangandaran untuk
        memudahkan proses operasional, administrasi dan keuangan;
     h. Memberikan sharing benefit per tahun kepada Pemkab Pangandaran;
     i. Memberikan inovasi dan peran serta dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten
        Pangandaran; dan
     j. Memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).

     Pengalihan
     Tidak diatur secara khusus.

     Hukum yang Berlaku
     Hukum negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa
     Para Pihak bersepakat apabila timbul perselisihan dalam perjanjian ini, maka akan diselesaikan
     melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila melalui musyawarah untuk mufakat tidak diperoleh
     kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri yang
     kompetensi relatifnya meliputi wilayah kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

7)   Perjanjian Kerja Sama Jasa Sewa Aplikasi CGISS tanggal 21 Februari 2023, sebagaimana terakhir
     diubah berdasarkan Adendum Kedua tanggal 7 Oktober 2025

     Para Pihak

     1. Perseroan
     2. PT Care Technologies (“CARE”)

     Obyek Perjanjian

     Perseroan menunjuk CARE untuk mengimplementasikan aplikasi Care General Insurance System
     Solution (“CGISS”), yang meliputi modul insurance setup, servicing and quotation, policy processing
     dan reinsurance, claim processing dan claim recovery, finance dan accounting, dalam usaha
     Perseroan dengan sistem sewa.

     Jangka Waktu

     Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Perseroan dan Care dan jasa sewa aplikasi CGISS
     mulai tanggal 12 November 2023 sampai dengan tanggal 11 November 2024 dan dapat diperpanjang
     sesuai kesepakatan Perseroan dan CARE, sebagaimana telah diperpanjang sampai dengan tanggal
     31 Oktober 2025 berdasarkan Adendum Pertama tanggal 23 Agustus 2024, dan telah diperpanjang
     sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026 berdasarkan Adendum Kedua tanggal 7 Oktober 2025.

     Hak dan Kewajiban

     Hak dan Kewajiban Perseroan
     a. Menyediakan counterpart yang mempunyai kualifikasi untuk mendukung implementasi aplikasi
         CGISS dan menyediakan fasilitas yang memadai seperti perangkat keras (hardware) maupun
         perangkat lunak (software) orisinil dan berlisensi mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2
         Perjanjian dan Pasal 7 Perjanjian untuk penyelenggaraan Aplikasi CGISS.
     b. Menyediakan data-data dan requirement yang dibutuhkan dalam pelaksanaan implementasi
         aplikasi CGISS.
     c. Membayar biaya penyelenggaraan aplikasi CGISS sesuai dengan Pasal 14 Perjanjian.
     d. Menanggung biaya transportasi, akomodasi dan out-of-pocket expense jika diperlukan, untuk
         melakukan pekerjaan di luar Jakarta minimal sesuai dengan standardisasi di tingkat manajerial
         CARE dengan rincian yang telah disetujui oleh Perseroan.

                                                                                                     60
Page 78
     e. Memperoleh hasil pekerjaan, kemampuan dan kreativitas terbaik CARE.
     f. menerima user guide, training material dan RPT file.


     Hak dan Kewajiban CARE
     a. Menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati oleh Para
        Pihak.
     b. Memberikan pelatihan dan penjelasan dan pengenalan aplikasi CGISS dengan menggunakan
        metode pelatihan Train for Trainer (Program Application Training).
     c. Memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan CGISS.
     d. Dalam fase implementasi aplikasi CGISS menyediakan tenaga ahli yang kompeten untuk
        menyelenggarakan aplikasi CGISS selama jangka waktu.
     e. Berhak menerima pembayaran Perseroan atas penyelenggaraan aplikasi CGISS sesuai dengan
        Pasal 14 Perjanjian ini.

     Pengalihan

     Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada Pihak lainnya dan setiap pengalihan atas Perjanjian ini baru
     berlaku efektif sejak disetujui dan ditandatangani secara tertulis oleh Wakil yang sah dari Para Pihak.

     Hukum yang Berlaku

     Perjanjian ini tunduk kepada dan disusun berdasarkan peraturan hukum Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa

     Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara
     musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender penyelesaian
     perselisihan dengan cara tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk
     menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

8)   Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Asuransi dengan Model Bisnis Referensi tanggal 27 Mei 2025

     Para Pihak

     1. Perseroan
     2. PT Fiwi Lestari Internasional (“Avia Tour”)

     Obyek Perjanjian

     Avia Tour merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen perjalanan.
     Berdasarkan perjanjian, Avia Tour akan mereferensikan pelanggannya kepada Perseroan, dan
     Perseroan akan menyediakan produk asuransinya untuk dipertimbangkan dan kemungkinan
     pembelian oleh pelanggan yang direferensikan tersebut.

     Jangka Waktu

     Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku untuk masa periode selama 2
     tahun.

     Hak dan Kewajiban

     Hak dan Kewajiban Perseroan
     a. Menyetujui atau menolak aplikasi yang disampaikan, dengan alasan yang wajar, serta
         menerapkan ketentuan Polis Asuransi dan praktek yang biasa berlaku pada ADB.
     b. Memperoleh data Pelanggan yang akan menjadi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dari
         AVIA TOUR.
     c. Menerima pemberitahuan dari AVIA TOUR apabila terdapat perubahan atas data Pelanggan.
     d. Menerima pembayaran Premi dari Pelanggan melalui AVIA TOUR yang akan mendapatkan

                                                                                                          61
Page 79
   perlindungan asuransi berdasarkan Polis Asuransi dari ADB.
e. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak sesuai dengan
   ketentuan dalam Perjanjian ini dan Polis Asuransi.
f. Meninjau dan melakukan perubahan tarif Premi dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan
   terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender kepada AVIA TOUR.
g. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
   dengan usaha terbaiknya.
h. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan Underwriting terhadap calon Tertanggung setelah ADB
   menerima data permintaan kepesertaan Asuransi dari AVIA TOUR.
i. Melakukan perhitungan dan pembayaran manfaat Asuransi dalam hal terjadi Peristiwa Yang
   Dipertanggungjawabkan atas diri Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.
j. Membayar Komisi kepada AVIA TOUR sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Polis Asuransi atau Sertifikat Asuransi atas nama Pemegang
   Polis/Tertanggung.
l. Menyerahkan laporan penjualan kepada AVIA TOUR sesuai dengan Lampiran 2 Perjanjian ini.
m. Memberikan pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh AVIA TOUR
   dengan mengacu pada standar pelatihan yang ditetapkan ADB dan sebaiknya
   sekurang‑kurangnya mencakup (i) modul pengetahuan Produk Asuransi yang akan dipasarkan,
   termasuk tata cara pemasaran, dan mengenai penjualan; dan (ii) modul mengenai profil ADB.
n. Menyediakan materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk
   Asuransi kepada AVIA TOUR untuk tujuan Perjanjian ini.
o. Memberitahukan secara tertulis segera kepada AVIA TOUR apabila terdapat perubahan atas
   media pemasaran (marketing kit) dan/atau ringkasan informasi produk dan layanan atas Produk
   Asuransi yang dipasarkan selambat‑lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kerja sebelumnya,
   dengan alamat pemberitahuan sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian ini.
p. Melaksanakan pengawasan terhadap AVIA TOUR atas kegiatan pemasaran Produk Asuransi
   secara berkala selama berlakunya Perjanjian, yang diantaranya meliputi kecukupan sarana dan
   prasarana yang dimiliki Avia Tour dalam melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran Produk
   Asuransi.
q. Melaksanakan evaluasi terhadap AVIA TOUR atas pemasaran Produk Asuransi secara berkala
   paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sebelum berakhirnya Perjanjian sesuai dengan
   Pasal 14 di bawah ini, terutama sehubungan dengan kinerja, kepatuhan, dan reputasi Avia Tour.
r. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan Avia Tour dari setiap kerugian, termasuk
   tetapi tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya-biaya lain yang harus
   dibayarkan oleh ADB, serta segala tuntutan hukum akibat putusan pengadilan dengan
   Tertanggung dan/atau Pelanggan AVIA TOUR.
s. Memenuhi semua persyaratan material dari undang‑undang yang berlaku di Republik Indonesia
   termasuk, tetapi tidak terbatas pada undang‑undang asuransi.
t. Memastikan bahwa dokumen‑dokumen yang terkait dengan Produk Asuransi memenuhi semua
   peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan bahwa dokumen‑dokumen tersebut berisikan
   semua ketentuan yang diperlukan agar dokumen‑dokumen tersebut sah, mengikat, dan dapat
   dilaksanakan.
u. Melaksanakan dan memastikan tercapainya Prosedur Operasi Standar sesuai dengan Lampiran
   2 Perjanjian ini.

Hak dan Kewajiban Avia Tour
a. Mendapatkan Komisi sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian ini.
b. Mendapatkan dari ADB (i) pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh AVIA
   TOUR dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan (ii) materi
   pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk Asuransi serta informasi
   dari ADB jika terdapat perubahan atas marketing kit selambat‑lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
   Kerja sebelumnya.
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
   dengan usaha terbaiknya.
d. Melakukan pemasaran Produk Asuransi melalui media‑media yang dimiliki oleh AVIA TOUR
   sesuai dengan informasi dan ketentuan Produk Asuransi ADB dan berdasarkan materi
   pemasaran (marketing kit) yang diberikan oleh ADB, serta berupaya dengan itikad baik untuk
   mencapai kinerja dan sasaran.


                                                                                                  62
Page 80
e. Dalam setiap kegiatan pemasaran, AVIA TOUR wajib memperkenalkan diri sebagai mitra resmi
   ADB dan menunjukkan identitas yang sah, seperti stiker, sertifikat, atau keterangan lain yang
   menyatakan bahwa AVIA TOUR merupakan mitra kerja sama dari ADB, serta menunjukkan
   identitas pribadi kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung, dan/atau Penerima Manfaat pada
   saat diperlukan.
f. Meneruskan minat atau permintaan pembelian Produk Asuransi dari Pelanggan kepada ADB.
g. Membantu Pelanggan AVIA TOUR dalam memperoleh informasi terkait dengan Produk Asuransi
   yang disediakan oleh ADB, dan memastikan informasi Produk Asuransi tersebut yang akurat,
   jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi, minimal mencakup substansi
   informasi yang tercantum dalam ringkasan informasi Produk Asuransi.
h. Menyediakan dan memberikan data Pelanggan yang berkeinginan mengajukan permohonan
   Produk Asuransi kepada ADB.
i. Memastikan bahwa calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau peserta memahami Produk
   Asuransi yang ditawarkan.
j. Membayarkan pajak pertambahan nilai dari imbalan Komisi dan menyampaikan faktur pajak
   kepada ADB.
k. Segera memberitahukan kepada ADB mengenai setiap pemberitahuan, tuntutan, peringatan,
   panggilan pengadilan dan informasi lainnya apapun yang secara umum diterima atau diketahui
   oleh AVIA TOUR yang dapat menambah kewajiban bagi ADB.
l. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ADB dari setiap kerugian, termasuk tetapi
   tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya‑biaya lain yang harus dibayarkan
   oleh ADB, serta segala tuntutan hukum akibat pemberian informasi yang keliru, benar dan tidak
   akurat pada kanal AVIA TOUR.
m. Bertanggung jawab untuk menerima Premi dari Pemegang Polis sesuai dengan Perjanjian ini,
   dan akan segera setelah menerima, mentransfer seluruh jumlah Premi kepada ADB tanpa
   pengurangan, perjumpaan, atau pemotongan. AVIA TOUR mengakui bahwa semua Premi yang
   diterima adalah dalam bentuk kepercayaan untuk ADB dan tidak akan diperlakukan sebagai dana
   sendiri.
n. Harus menyimpan catatan yang benar tentang semua Premi yang dikumpulkan dan memberikan
   laporan‑laporan yang relevan atau laporan rekonsiliasi kepada ADB yang mungkin diminta secara
   wajar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
o. AVIA TOUR akan mengizinkan ADB (auditor internal ADB dan/atau auditor eksternal yang
   ditunjuk oleh ADB dan/atau OJK atau lembaga lainnya sesuai dengan Hukum Yang Berlaku), dari
   waktu ke waktu untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan‑ketentuan dalam
   Perjanjian ini.
p. AVIA TOUR berjanji untuk mematuhi ketentuan dalam Perjanjian ini dan akan bertanggung jawab
   atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini. AVIA TOUR sepakat untuk menanggung setiap
   kerugian ADB yang disebabkan atau sehubungan dengan penundaan dalam pengumpulan aset
   Premi yang benar dan akurat dari Pihak AVIA TOUR kepada Pemegang Polis.

Pengalihan

Para Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajiban mereka masing-masing yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia.

Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, maka sengketa
tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak seorang Pihak menerima pemberitahuan mengenai sengketa tersebut dari
Pihak lainnya. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 19.1
Perjanjian ini, maka sengketa tersebut akan diajukan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, sesuai dengan

                                                                                              63
Page 81
     peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia.
     Putusan arbitrase bersifat final, mengikat, dan konklusif terhadap Para Pihak, dan putusan arbitrase
     tersebut dapat diajukan ke pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi yang berwenang, sejauh
     diizinkan oleh Hukum Yang Berlaku.

9)   Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Asuransi dengan Model Bisnis Referensi tanggal 26 Juni 2025

     Para Pihak

     1. Perseroan
     2. PT Aku Bisa Liburan (“Peponi Travel”)

     Obyek Perjanjian

     Peponi Travel adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen perjalanan.
     Berdasarkan perjanjian, Peponi Travel akan mereferensikan pelanggannya kepada Perseroan, dan
     Perseroan akan menyediakan produk asuransinya untuk dipertimbangkan dan kemungkinan
     pembelian oleh pelanggan yang direferensikan tersebut.

     Jangka Waktu

     Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku untuk masa periode selama 2
     tahun.

     Hak dan Kewajiban

     Hak dan Kewajiban Perseroan
     a. Menyetujui atau menolak aplikasi yang disampaikan, dengan alasan yang wajar, serta
         menerapkan ketentuan Polis Asuransi dan praktek yang biasa berlaku pada ADB.
     b. Memperoleh data Pelanggan yang akan menjadi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dari
         PEPONI TRAVEL.
     c. Menerima pemberitahuan dari PEPONI TRAVEL apabila terdapat perubahan atas data
         Pelanggan.
     d. Menerima pembayaran Premi dari Pelanggan melalui PEPONI TRAVEL yang akan mendapatkan
         perlindungan asuransi berdasarkan Polis Asuransi dari ADB.
     e. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak sesuai dengan
         ketentuan dalam Perjanjian ini dan Polis Asuransi.
     f. Meninjau dan melakukan perubahan tarif Premi dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan
         terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender kepada PEPONI TRAVEL.
     g. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
         dengan usaha terbaiknya.
     h. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan Underwriting terhadap calon Tertanggung setelah ADB
         menerima data permintaan kepesertaan Asuransi dari PEPONI TRAVEL.
     i. Melakukan perhitungan dan pembayaran manfaat Asuransi dalam hal terjadi Peristiwa Yang
         Dipertanggungkan atas diri Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.
     j. Membayar Komisi kepada PEPONI TRAVEL sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Perjanjian
         ini.
     k. Menerbitkan dan menyerahkan Polis Asuransi atau Sertifikat Asuransi atas nama Pemegang
         Polis/Tertanggung.
     l. Menyerahkan laporan penjualan kepada PEPONI TRAVEL sesuai dengan Lampiran 2 Perjanjian
         ini.
     m. Memberikan pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh PEPONI TRAVEL
         dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan sekurang-kurangnya
         mencakup (i) modul pengetahuan Produk Asuransi yang akan dipasarkan, termasuk tata cara
         pemasaran, dan (ii) modul mengenai profil ADB.
     n. Menyediakan materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk
         Asuransi kepada PEPONI TRAVEL untuk tujuan Perjanjian ini.
     o. Memberitahukan secara tertulis segera kepada PEPONI TRAVEL apabila terdapat perubahan
         atas media pemasaran (marketing kit) dan/atau ringkasan informasi produk dan layanan atas

                                                                                                      64
Page 82
   Produk Asuransi yang dipasarkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kerja
   sebelumnya, dengan alamat pemberitahuan sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian ini.
p. Melaksanakan pengawasan terhadap PEPONI TRAVEL atas kegiatan pemasaran Produk
   Asuransi secara berkala selama berlakunya Perjanjian, yang diantaranya meliputi kecukupan
   sarana dan prasarana yang dimiliki PEPONI TRAVEL dalam melaksanakan kegiatan promosi dan
   pemasaran Produk Asuransi.
q. Melaksanakan evaluasi terhadap PEPONI TRAVEL atas pemasaran Produk Asuransi secara
   berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama berlakunya Perjanjian sesuai
   dengan Pasal 14 di bawah ini, terutama sehubungan dengan kinerja, kepatuhan, dan reputasi
   PEPONI TRAVEL.
r. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan PEPONI TRAVEL dari setiap kerugian,
   termasuk tetapi tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya-biaya lain yang
   timbul dari gugatan atau tuntutan pihak ketiga sehubungan dengan tindakan atau kelalaian ADB,
   selama tidak disebabkan oleh tindakan/kelalaian PEPONI TRAVEL dan/atau Pelanggan PEPONI
   TRAVEL tersebut.
s. Memenuhi semua persyaratan material dari undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia
   termasuk, tetapi tidak terbatas pada undang-undang asuransi.
t. Memastikan bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan Produk Asuransi memenuhi semua
   peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan bahwa dokumen‑dokumen tersebut berisikan
   semua ketentuan yang diperlukan agar dokumen-dokumen tersebut sah, mengikat, dan dapat
   dilaksanakan.
u. Melaksanakan dan memastikan tercapainya Prosedur Operasi Standar sesuai dengan Lampiran
   2 Perjanjian ini.

Hak dan Kewajiban Peponi Travel
a. Mendapatkan Komisi sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian ini.
b. Mendapatkan dari ADB (i) pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh
   PEPONI TRAVEL dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan (ii)
   materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk Asuransi serta
   informasi dari ADB jika terdapat perubahan atas marketing kit selambat‑lambatnya 90 (sembilan
   puluh) Hari Kerja sebelumnya.
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
   dengan usaha terbaiknya.
d. Melakukan pemasaran Produk Asuransi melalui media-media yang dimiliki oleh PEPONI TRAVEL
   sesuai dengan informasi dan ketentuan Produk Asuransi ADB dan berdasarkan materi
   pemasaran (marketing kit) yang diberikan oleh ADB, serta berupaya dengan itikad baik untuk
   mencapai kinerja dan sasaran.
e. Dalam setiap kegiatan pemasaran, PEPONI TRAVEL wajib memperkenalkan diri sebagai mitra
   resmi ADB dan menunjukkan identitas yang yang sah seperti stiker, sertifikat, atau keterangan
   lain yang menyatakan bahwa PEPONI TRAVEL merupakan mitra kerja sama dari ADB, serta
   menunjukkan identitas pribadi kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung atau peserta apabila
   diminta.
f. Meneruskan minat atau permintaan pembelian Produk Asuransi dari Pelanggan kepada ADB.
g. Membantu Pelanggan PEPONI TRAVEL dalam memperoleh informasi terkait dengan Produk
   Asuransi yang disediakan oleh ADB, dan memastikan informasi Produk Asuransi tersebut yang
   akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi, minimal mencakup
   substansi informasi yang tercantum dalam ringkasan informasi Produk Asuransi.
h. Menyediakan dan memberikan data Pelanggan yang berkeinginan mengajukan permohonan
   Produk Asuransi kepada ADB.
i. Memastikan bahwa calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau peserta memahami Produk
   Asuransi yang ditawarkan.
j. Membayarkan pajak pertambahan nilai dari imbalan Komisi dan menyampaikan faktur pajak
   kepada ADB.
k. Segera memberitahukan kepada ADB mengenai setiap pemberitahuan, tuntutan, peringatan,
   panggilan pengadilan dan informasi lainnya apapun yang secara umum diterima atau diketahui
   oleh PEPONI TRAVEL yang dapat menambah kewajiban bagi ADB.
l. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ADB dari setiap kerugian, termasuk tetapi
   tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya-biaya lain yang harus dibayarkan
   oleh PEPONI TRAVEL serta segala tuntutan hukum akibat pemberian informasi yang tidak benar

                                                                                              65
Page 83
       dan tidak akurat pada kanal PEPONI TRAVEL.
    m. Bertanggung jawab untuk menerima Premi dari Pemegang Polis sesuai dengan Perjanjian ini,
       dan akan segera setelah menerima mentransfer seluruh jumlah Premi kepada ADB tanpa
       pengurangan, perjumpaan, atau pemotongan. PEPONI TRAVEL mengakui bahwa semua Premi
       yang diterima adalah dalam bentuk kepercayaan untuk ADB dan tidak akan diperlakukan sebagai
       dana sendiri.
    n. Harus menyimpan catatan yang benar tentang semua Premi yang dikumpulkan dan memberikan
       laporan‑laporan yang relevan atau laporan rekonsiliasi kepada ADB yang mungkin diminta secara
       wajar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
    o. PEPONI TRAVEL akan mengizinkan ADB (auditor internal ADB dan/atau auditor eksternal yang
       ditunjuk oleh ADB dan/atau OJK atau lembaga lainnya sesuai dengan Hukum Yang Berlaku), dari
       waktu ke waktu untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan‑ketentuan dalam
       Perjanjian ini.
    p. PEPONI TRAVEL berjanji untuk mematuhi ketentuan dalam Perjanjian ini dan akan bertanggung
       jawab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini. PEPONI TRAVEL sepakat untuk
       mengganti setiap kerugian ADB yang diderita sehubungan dengan penggantian informasi yang
       tidak benar dan tidak akurat dari PEPONI TRAVEL berdasarkan Perjanjian ini.

    Pengalihan

    Para Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajiban mereka masing-masing yang
    timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

    Hukum yang Berlaku

    Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
    Indonesia.

    Penyelesaian Sengketa

    Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, maka sengketa
    tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat paling lama dalam waktu 30 (tiga
    puluh) hari kalender sejak seorang Pihak menerima pemberitahuan mengenai sengketa tersebut dari
    Pihak lainnya. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 19.1
    Perjanjian ini, maka sengketa tersebut akan diajukan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di
    bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, sesuai dengan
    peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia.
    Putusan arbitrase bersifat final, mengikat, dan konklusif terhadap Para Pihak, dan putusan arbitrase
    tersebut dapat diajukan ke pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi yang berwenang, sejauh
    diizinkan oleh Hukum Yang Berlaku.

10) Perjanjian Kerja Sama tentang Keperantaraan Produk Asuransi tanggal 6 Agustus 2025

    Para Pihak

    1. Perseroan
    2. PT Cermati Pialang Asuransi (“Cermati Protect”)

    Obyek Perjanjian

    Cermati Protect adalah suatu perusahaan yang menyediakan jasa pialang asuransi di Indonesia.
    Cermati Protect dan Perseroan bermaksud untuk bekerja sama sehubungan dengan keperantaraan
    produk asuransi.

    Jangka Waktu

    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak dan akan terus berlaku untuk 1
    (satu) tahun.

                                                                                                     66
Page 84
Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Perseroan
a. berhak menerima Premi atau Net Premi (sebagaimana yang relevan) dari Cermati Protect;
b. berhak mendapatkan Data Nasabah untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini;
c. berhak melakukan peninjauan dan menolak Klaim yang diajukan apabila terdapat pelanggaran
    terhadap prinsip itikad baik (utmost good faith) atau kerugian yang dialami Tertanggung
    disebabkan karena hal-hal yang dikecualikan dalam syarat ketentuan Polis Asuransi atau
    bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
d. wajib dari waktu ke waktu memastikan seluruh kewajibannya berdasarkan peraturan
    perundang‑undangan yang berlaku berdasarkan Perjanjian ini;
e. wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Know Your Customer (KYC) dan menaati
    ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk sehubungan dengan Penerapan Program
    Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
    Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai dengan hukum dan peraturan dan
    perundang‑undangan yang berlaku;
f. wajib menyediakan informasi terkait Produk Asuransi kepada Cermati Protect, termasuk
    mekanisme transaksi pembelian, penerimaan Premi, penerbitan Polis Asuransi hingga Klaim,
    perpanjangan dan pembatalan Polis Asuransi, termasuk Spesifikasi Produk beserta
    perubahannya yang disampaikan sekurang‑kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
    tanggal efektif perubahan;
g. wajib bertanggung jawab terhadap seluruh Produk Asuransi dan membebaskan Cermati Protect
    dari tuntutan apa pun yang terkait dengan Produk Asuransi;
h. wajib menjamin keamanan data dan/atau informasi Data Nasabah, Tertanggung dan Pemegang
    Polis serta tidak menggunakannya di luar kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini;
i. wajib membayar Komisi kepada Cermati Protect dengan besaran sebagaimana ditentukan dalam
    Perjanjian; dan
j. wajib memastikan bahwa Polis Asuransi atau dokumen lain sehubungan dengan Polis Asuransi
    yang diterbitkan untuk penutupan Produk Asuransi akan sesuai dengan syarat, ketentuan dan
    spesifikasi Produk Asuransi yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.

Hak dan Kewajiban Cermati Protect
a. berhak menerima pembayaran Komisi dari ADB dengan jumlah yang telah disepakati oleh Para
   Pihak dalam Perjanjian ini;
b. berhak mendapatkan dan menggunakan materi dan/atau informasi atas Produk Asuransi dari
   ADB untuk kepentingan Perjanjian ini;
c. berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala atas Produk Asuransi dan melakukan
   negosiasi Spesifikasi Produk kepada ADB;
d. berhak menunjuk atau bekerja sama dengan Partner Pialang atau pihak ketiga yang ditentukan
   oleh Cermati Protect dalam rangka perolehan bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam
   penyelenggaraan usahanya;
e. wajib dari waktu ke waktu memastikan seluruh kewajibannya berdasarkan peraturan
   perundang‑undangan yang berlaku berdasarkan Perjanjian ini;
f. wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Know Your Customer (KYC) dan menaati
   ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk sehubungan dengan Penerapan Program
   Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
   Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai dengan hukum dan peraturan dan
   perundang‑undangan yang berlaku;
g. wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Nasabah bahwa ADB memiliki akses atas Data
   Nasabah yang akan digunakan untuk proses pelayanan asuransi Perjanjian ini;
h. wajib untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan Data Nasabah yang diperoleh atau
   diakses sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, serta melaksanakan pengumpulan,
   pengolahan, penyimpanan, dan/atau pengungkapan Data Nasabah tersebut sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelindungan data pribadi, dan
   bertanggung jawab secara penuh atas segala akibat hukum yang timbul akibat pelanggaran
   terhadap ketentuan dimaksud; dan
i. wajib untuk melakukan penerusan Premi atau Net Premi (sebagaimana yang relevan) kepada
   ADB atas Premi yang telah diterima dari Pemegang Polis atau Tertanggung.


                                                                                           67
Page 85
    Pengalihan

    Tidak diatur secara khusus.

    Hukum yang Berlaku

    Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.

    Penyelesaian Sengketa

    Para Pihak setuju untuk berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan semua jenis sengketa dengan
    cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara
    musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak surat
    pemberitahuan tertulis tentang keberadaan sengketa dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya,
    maka Para Pihak sepakat bahwa sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
    Indonesia (BANI).

11) Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Asuransi dengan Model Bisnis Referensi tanggal 2 September
    2025

    Para Pihak

    1. Perseroan
    2. PT Aneka Prima Permai Tours & Travel (“Aneka Tours”)

    Obyek Perjanjian

    Aneka Tours merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen perjalanan.
    Berdasarkan perjanjian, Aneka Tours akan mereferensikan pelanggannya kepada Perseroan, dan
    Perseroan akan menyediakan produk asuransinya untuk dipertimbangkan dan kemungkinan
    pembelian oleh pelanggan yang direferensikan tersebut.

    Jangka Waktu

    Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku untuk masa periode selama 2
    tahun.

    Hak dan Kewajiban

    Hak dan Kewajiban Perseroan
    a. Menyetujui atau menolak aplikasi yang disampaikan, dengan alasan yang wajar, serta
        menerapkan ketentuan Polis Asuransi dan praktek yang biasa berlaku pada ADB.
    b. Memperoleh data Pelanggan yang akan menjadi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dari
        ANEKA TOURS.
    c. Menerima pemberitahuan dari ANEKA TOURS apabila terdapat perubahan atas data Pelanggan.
    d. Menerima pembayaran Premi dari Pelanggan melalui ANEKA TOURS yang akan mendapatkan
        perlindungan asuransi berdasarkan Polis Asuransi dari ADB.
    e. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak sesuai dengan
        ketentuan dalam Perjanjian ini dan Polis Asuransi.
    f. Meninjau dan melakukan perubahan tarif Premi dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan
        tertulis terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender kepada ANEKA TOURS.
    g. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
        dengan usaha terbaiknya.
    h. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan Underwriting terhadap calon Tertanggung setelah ADB
        menerima data permintaan kepesertaan Asuransi dari ANEKA TOURS.
    i. Melakukan perhitungan dan pembayaran manfaat Asuransi dalam hal terjadi Peristiwa Yang
        Dipertanggungkan atas diri Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.

                                                                                                 68
Page 86
j. Membayar Komisi kepada ANEKA TOURS sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Perjanjian
   ini.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Polis Asuransi atau Sertifikat Asuransi atas nama Pemegang
   Polis/Tertanggung.
l. Menyerahkan laporan penjualan kepada ANEKA TOURS sesuai dengan Lampiran 2 Perjanjian
   ini.
m. Memberikan pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh ANEKA TOURS
   dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan sekurang‑kurangnya
   mencakup (i) modul pengetahuan Produk Asuransi yang akan dipasarkan, termasuk tata cara
   pemasaran, dan prosedur pengajuan klaim dan (ii) modul mengenai profil ADB.
n. Menyediakan materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk
   Asuransi kepada ANEKA TOURS untuk tujuan Perjanjian ini.
o. Memberitahukan secara secara tertulis segera kepada ANEKA TOURS apabila terdapat
   perubahan atas media pemasaran (marketing kit) dan/atau ringkasan informasi produk dan
   layanan atas Produk Asuransi yang dipasarkan selambat‑lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
   Kerja sebelumnya, dengan alamat pemberitahuan sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian ini.
p. Melaksanakan pengawasan terhadap ANEKA TOURS atas kegiatan pemasaran Produk Asuransi
   secara berkala selama berlakunya Perjanjian, yang diantaranya meliputi kecukupan sarana dan
   prasarana yang dimiliki ANEKA TOURS dalam melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran
   Produk Asuransi.
q. Melaksanakan evaluasi terhadap ANEKA TOURS atas pemasaran Produk Asuransi secara
   berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sebelum berakhirnya Perjanjian sesuai
   dengan Pasal 14 di bawah ini, terutama sehubungan dengan kinerja, kepatuhan, dan reputasi
   ANEKA TOURS.
r. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ANEKA TOURS dari setiap kerugian,
   termasuk tetapi tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya‑biaya lain yang
   harus dibayarkan oleh ADB, serta segala tuntutan hukum akibat putusan pengadilan dengan
   Tertanggung dan/atau Pelanggan ANEKA TOURS.
s. Memenuhi semua persyaratan material dari undang‑undang yang berlaku di Republik Indonesia
   termasuk, tetapi tidak terbatas pada undang‑undang asuransi.
t. Memastikan bahwa dokumen‑dokumen yang terkait dengan Produk Asuransi memenuhi semua
   peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan bahwa dokumen‑dokumen tersebut berisikan
   semua ketentuan yang diperlukan agar dokumen‑dokumen tersebut sah, mengikat, dan dapat
   dilaksanakan.
u. Melaksanakan dan memastikan tercapainya Prosedur Operasi Standar sesuai dengan Lampiran
   2 Perjanjian ini.

Hak dan Kewajiban Aneka Tours
a. Mendapatkan Komisi sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian ini.
b. Mendapatkan dari ADB (i) pelatihan mengenai Produk Asuransi yang akan dipasarkan oleh
   ANEKA TOURS dengan berpedoman pada standar pelatihan yang ditetapkan oleh ADB dan (ii)
   materi pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi dan layanan Produk Asuransi serta
   informasi dari ADB jika terdapat perubahan atas marketing kit selambat‑lambatnya 90 (sembilan
   puluh) Hari Kerja sebelumnya.
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan
   dengan usaha terbaiknya.
d. Melakukan pemasaran Produk Asuransi melalui media‑media yang dimiliki oleh ANEKA TOURS
   sesuai dengan informasi dan ketentuan Produk Asuransi ADB dan berdasarkan materi
   pemasaran (marketing kit) yang diberikan oleh ADB, serta berupaya dengan itikad baik untuk
   mencapai kinerja dan sasaran.
e. Dalam setiap kegiatan pemasaran, ANEKA TOURS wajib memperkenalkan diri sebagai mitra
   resmi ADB dan menunjukkan identitas yang sah, seperti stiker, sertifikat, atau keterangan lain
   yang menyatakan bahwa ANEKA TOURS merupakan mitra kerja sama dari ADB, serta
   menunjukkan identitas pribadi kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung atau peserta apabila
   diminta.
f. Meneruskan minat atau permintaan pembelian Produk Asuransi dari Pelanggan kepada ADB.
g. Membantu Pelanggan ANEKA TOURS dalam memperoleh informasi terkait dengan Produk
   Asuransi yang disediakan oleh ADB, dan memastikan informasi Produk Asuransi tersebut yang


                                                                                                   69
Page 87
   akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi, minimal mencakup
   substansi informasi yang tercantum dalam ringkasan informasi Produk Asuransi.
h. Menyediakan dan memberikan data Pelanggan yang berkepentingan mengajukan permohonan
   Produk Asuransi kepada ADB.
i. Memastikan bahwa calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau peserta memahami Produk
   Asuransi yang ditawarkan.
j. Membayarkan pajak pertambahan nilai dari imbalan komisi dan menyampaikan faktur pajak
   kepada ADB.
k. Segera memberitahukan kepada ADB mengenai setiap pemberitahuan, tuntutan, peringatan,
   panggilan pengadilan dan informasi lainnya apa pun yang secara umum diterima atau diketahui
   oleh ANEKA TOURS yang dapat menambah kewajiban bagi ADB.
l. Bertanggung jawab dan setuju untuk membebaskan ADB dari setiap kerugian, termasuk tetapi
   tidak terbatas kepada biaya hukum, biaya pengacara atau biaya‑biaya lain yang harus dibayarkan
   oleh ANEKA TOURS, serta segala tuntutan hukum akibat pemberian informasi yang tidak benar
   dan tidak akurat pada kanal ANEKA TOURS.
m. Bertanggung jawab untuk menerima Premi dari Pemegang Polis sesuai dengan Perjanjian ini,
   dan akan segera setelah menerima, mentransfer seluruh jumlah Premi kepada ADB tanpa
   pengurangan, perjumpaan, atau pemotongan. ANEKA TOURS mengakui bahwa semua Premi
   yang diterima adalah dalam bentuk kepercayaan untuk ADB dan tidak akan diperlakukan sebagai
   dana sendiri.
n. Harus menyimpan catatan yang benar tentang semua Premi yang dikumpulkan dan memberikan
   laporan‑laporan yang relevan atau laporan rekonsiliasi kepada ADB yang mungkin diminta secara
   wajar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
o. ANEKA TOURS akan mengizinkan ADB (auditor internal ADB dan/atau auditor eksternal yang
   ditunjuk oleh ADB dan/atau OJK atau lembaga lainnya sesuai dengan Hukum Yang Berlaku), dari
   waktu ke waktu untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan‑ketentuan dalam
   Perjanjian ini.
p. ANEKA TOURS berjanji untuk mematuhi ketentuan dalam Perjanjian ini dan akan bertanggung
   jawab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini. ANEKA TOURS sepakat untuk mengganti
   setiap kerugian ADB yang disebabkan atau sehubungan dengan pengungkapan informasi yang
   tidak benar dan tidak akurat dari Pihak ANEKA TOURS berdasarkan Perjanjian ini.

Pengalihan

Para Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajiban mereka masing-masing yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia.

Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, maka sengketa
tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak seorang Pihak menerima pemberitahuan mengenai sengketa tersebut dari
Pihak lainnya. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 19.1
Perjanjian ini, maka sengketa tersebut akan diajukan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, sesuai dengan
peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia.
Putusan arbitrase bersifat final, mengikat, dan konklusif terhadap Para Pihak, dan putusan arbitrase
tersebut dapat diajukan ke pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi yang berwenang, sepanjang
diizinkan oleh Hukum yang Berlaku.




                                                                                                 70
Page 88
12) Perjanjian Distribusi dan Pemasaran Produk Asuransi tanggal 1 Mei 2025

    Pada tanggal 1 Mei 2025, Perseroan telah menandatangani Cover Note Binding Cover Motor Vehicle
    Insurance dengan PT Jaya Proteksindo Sakti, yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan
    1 Mei 2026. Perseroan saat ini sedang dalam proses untuk menandatangani perjanjian dengan PT
    Jaya Proteksindo Sakti yang akan memuat perincian lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban serta
    ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan perjanjian ini.

    Para Pihak

    1. Perseroan
    2. PT Jaya Proteksindo Sakti ("JPS")

    Obyek Perjanjian

    Perseroan telah menandatangani Cover Note Binding Cover Motor Vehicle Insurance No. 0062/CN-
    MV/ADB-JKT/V/2025 tanggal 1 Mei 2025 sehubungan dengan distribusi dan pemasaran produk
    asuransi kendaraan bermotor dengan JPS. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan juga telah
    menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Jasa Keperantaraan Penutupan Asuransi No.
    033/ADB-DIR/PKS/IV/2026 pada tanggal 24 April 2026.

    Jangka Waktu

    Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2025 dan akan berlanjut hingga dibatalkan oleh salah
    satu pihak kepada pihak lainnya melalui pemberitahuan secara tertulis yang diterima pihak lainnya
    sekurang-kurangnya 60 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang diajukan oleh salah satu
    pihak.

    Hak dan Kewajiban

    Hak dan Kewajiban Perseroan
    a. Membayar komisi kepada JPS atas penutupan Produk Asurnasi yang melalui JPS, sebagaimana
       tercantum dalam Lampiran Perjanjian ini, setelah dipotong PPh 23, sesuai dengan ketentuan
       perpajakan yang berlaku.
    b. Mengkomunikasikan kepada JPS tingkat toleransi risikonya berdasarkan jenis produk, industri
       dan geografi.
    c. Mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan ketentuan
       Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan/atau Know Your
       Customer.
    d. Mematuhi semua ketentuan hukum, undang-undang, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan,
       aturan-aturan, regulasi dan kode etik yang berlaku sebagaimana telah diubah atau digantikan dari
       waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
       tentang Asuransi.
    e. Menjamin dan memelihara setiap dan segala kewenangan atau perizinan yang mungkin
       diperlukan dari waktu ke waktu selama jangka waktu kerja sama perjanjian ini agar masing-
       masing pihak dapat menjalankan kegiatan yang dimaksud secara sah.
    f. Mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan hukum terkait perlindungan data atau peraturan privasi
       yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.

    Hak dan Kewajiban JPS
    a. Menyampaikan kepada Perseroan pengajuan penempatan asuransi yang dibuat oleh KPS di
       dalam wilayah Indonesia dimana JPS memiliki izin untuk menjalankan usahanya, dan dapat
       menerima serta membayar premi kepada Perseroan terkait bisnis tersebut dan juga dapat
       mengajukan dan melaksanakan pengelolaan klaim.
    b. Membayarkan komisi kepada Perseroan paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal dimulainya
       polis.
    c. Mengkomunikasikan tingkat toleransi risiko Perseroan berdasarkan jenis produk, industri dan
       geografi kepada Klien.
    d. Mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan ketentuan

                                                                                                     71
Page 89
        Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan/atau Know Your
        Customer.
     e. Mematuhi semua ketentuan hukum, undang-undang, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan,
        aturan-aturan, regulasi dan kode etik yang berlaku sebagaimana telah diubah atau digantikan dari
        waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
        tentang Asuransi.
     f. Menjamin dan memelihara setiap dan segala kewenangan atau perizinan yang mungkin
        diperlukan dari waktu ke waktu selama jangka waktu kerja sama perjanjian ini agar masing-
        masing pihak dapat menjalankan kegiatan yang dimaksud secara sah.
     g. Mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan hukum terkait perlindungan data atau peraturan privasi
        yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.

     Pengalihan

     Tidak diatur secara khusus.

     Hukum yang Berlaku

     Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa

     Para pihak akan berusaha dengan iktikad baik untuk menegosiasikan perselisihan atau masalah apa
     pun yang ada di antara keduanya yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini. Setiap
     perselisihan atau masalah yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah dimulainya
     perundingan harus dirujuk dan akhirnya diselesaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
     Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

13) Perjanjian Kerja Sama Distribusi dan Pemasaran Produk Asuransi tanggal 4 November 2025

     Pada tanggal 4 November 2025, Perseroan telah menandatangani Motor Vehicle Insurance – Cover
     Note Binder Scheme dengan PT Sukses Utama Sejahtera, yang berlaku sejak tanggal 4 November
     2025 sampai dengan 4 November 2026. Perseroan saat ini sedang dalam proses untuk
     menandatangani perjanjian dengan PT Sukses Utama Sejahtera yang akan memuat perincian lebih
     lanjut mengenai hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan perjanjian
     ini.

7.    TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     1) Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Jakarta tanggal 18 September 2025

        Para Pihak
        1. Perseroan
        2. Ida Ariani Adisaputro (“IAA”)

        Objek Perjanjian
        Objek sewa berupa unit kantor pada Tamansari Parama Boutique Office Lantai 9 Unit A dan B
        dengan luas ruangan +- 401m2 yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim Kav. 84-88, Kelurahan
        Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

        Jangka Waktu
        Periode sewa berlaku dari tanggal 1 Oktober 2025 dan berakhir sampai dengan 30 September
        2026.

        Hak dan Kewajiban

        Hak dan Kewajiban Perseroan antara lain sebagai berikut:
        1. Perseroan diwajibkan menyerahkan deposito jaminan kepada IAA sebesar Rp161.616.000,00
            (seratus enam puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) yang akan dapat diambil

                                                                                                     72
Page 90
     Perseroan setelah Perjanjian berakhir dan telah membayar lunas seluruh tagihan;
2.   Perseroan dapat melakukan perubahan pada objek sewa sesuai dengan kebutuhan
     Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari IAA, dan akan mengembalikan pada
     kondisi semula saat jangka waktu sewa telah berakhir;
3.   Dalam jangka waktu sewa Perseroan memberi kuasa penuh kepada IAA untuk mengambil
     tindakan apa pun dalam mengatasi hal-hal darurat dan Perseroan membebaskan IAA dari
     tuntutan apa pun;
4.   Perseroan wajib melakukan pembayaran uang sewa kepada IAA sebagaimana yang telah
     diatur dalam Pasal 3;
5.   Pajak dan pungutan lain yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan usaha menjadi
     tanggung jawab Perseroan;
6.   Perseroan wajib memperhitungkan PPh atas uang sewa yang dibayarkan kepada IAA dan
     menyerahkan bukti potong PPh kepada IAA;
7.   Perseroan wajib menyelesaikan administrasi dan tunggakan tagihan dengan IAA sebelum
     jangka waktu sewa berakhir; dan
8.   Apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan atas objek sewa maka akan menjadi tanggung
     jawab Perseroan dan IAA dibebaskan dari tanggung jawab peristiwa tersebut;

Hak dan Kewajiban IAA antara lain sebagai berikut:
1. IAA berhak atas uang sewa dari Perseroan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 perjanjian
    ini;
2. IAA menjamin bahwa ruang yang disewakan dalam kondisi baik, dan melepaskan Perseroan
    terhadap segala macam gangguan, gugatan sehubungan dengan kepemilikan ruang yang
    disewakan kepada Perseroan;
3. Asuransi Kerugian terhadap bangunan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi tanggung
    jawab IAA;
4. IAA menjamin bahwa tidak akan menyewakan, mengalihkan, atau menguasakan atas objek
    sewa selama masa sewa belum berakhir; dan
5. Apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan atas objek sewa maka akan menjadi tanggung
    jawab Perseroan dan IAA dibebaskan dari tanggung jawab peristiwa tersebut.

Pengalihan
Tidak diatur secara khusus.

Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian ini, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul di antara Para Pihak secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) Pasal ini tidak
tercapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat menyelesaikan melalui Pengadilan dan memilih
kedudukan hukum (domisili) hukum yang tetap dan tidak berubah pada kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sifat Hubungan Afiliasi
IAA memiliki hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua sebagai anak
dari Djajus Adisaputro (pemegang saham pengendali) dan Dwijawanti Widiatmadja (Komisaris
Utama dan pemegang saham Perseroan) dan sebagai saudara sekandung dari Adi Wibowo
Adisaputro (pemegang saham pengendali Perseroan dan Direktur Utama Perseroan).




                                                                                            73
Page 91
8.         KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagai kantor yang digunakan oleh Perseroan dan atas seluruh
asetnya terdaftar atas nama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

              Alas Hak atas Tanah                                 Tanggal Berakhir     Kegiatan/     Luas Tanah
     No.                                       Lokasi
             dan Tanggal Penerbitan                                    Hak            Peruntukkan       (m2)

                                          Kelurahan Genteng,
             SHGB No. 474 tertanggal     Kecamatan Genteng,         23 Februari
     1.                                                                              KLKP Surabaya     62 m2
                  6 April 1998           Kotamadya Surabaya,           2038
                                          Provinsi Jawa Timur

                                         Kelurahan Petompon,
             SHGB No. 740 tertanggal   Kecamatan Gajahmungkur,     24 September                       1.098 m2
     2.                                                                              KLKP Semarang
                 28 Juli 1997            Kotamadya Semarang,           2036
                                         Provinsi Jawa Tengah

                                           Kelurahan Ancol,
             SHGB No. 64 tertanggal       Kecamatan Regol,         24 September
     3.                                                                              KLKP Bandung      150 m2
               21 Oktober 1996           Kotamadya Bandung,            2036
                                          Provinsi Jawa Barat

                                         Kelurahan Petompon,
             SHGB No. 832 tertanggal   Kecamatan Gajahmungkur,                       KLKP Semarang
     4.                                                              1 Juli 2029                       324 m2
                27 Februari 2002        Kota Semarang, Provinsi
                                             Jawa Tengah

                                         Kelurahan Petompon,
             SHGB No. 833 tertanggal   Kecamatan Gajahmungkur,                       KLKP Semarang
     5.                                                              1 Juli 2029                       470 m2
                27 Februari 2002        Kota Semarang, Provinsi
                                             Jawa Tengah

*KLKP: Kantor di Luar Kantor Pusat


9.         PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi Digital Bersama Tbk No.
15 tanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
(“Akta 15/2026”) yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menkum dengan No. AHU-AH.01.09-0220685 tanggal 21 April 2026 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0084637.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21
April 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Dwijawanti Widiatmadja
Komisaris Independen : Banua P Sianturi
Komisaris Independen : Achmad Hadad Rauf

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
   jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
   memberi nasihat kepada Direksi.
2) Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan
   kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad
   baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
5) Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
   jawabnya sebagaimana dimaksud pada poin (4) setiap akhir tahun buku.



                                                                                                                 74
Page 92
Selama 1 (satu) tahun terakhir Dewan Komisaris telah melakukan fungsinya selaku organ pengawas
Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014 dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT.
Dalam 1 (satu) tahun terakhir, Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan terhadap Direksi.
Selama tahun 2025, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas-tugasnya, mencakup pengadaan rapat
terkait pembahasan persoalan yang berhubungan dengan manajemen Perseroan dan mengevaluasi
kinerja Perseroan.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Komisaris berakhir.

Direksi
Direktur Utama          : Adi Wibowo Adisaputro
Direktur Keuangan       : Randy Tandra
Direktur Kepatuhan      : Dr. Sofi Suryasnia

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
1) Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai
   dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada poin
   (1) wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
   perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad baik,
   penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Membentuk komite.
5) Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
● Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai
   dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
● Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada poin
   (1) telah menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
   perundang-undangan dan anggaran dasar.
● Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad baik,
   penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Sampai Prospektus ini diterbitkan Direksi tidak mengadakan Program untuk pelatihan dalam rangka
meningkatkan kompetensi. Perseroan juga tidak memiliki Kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
Direksi berakhir.

Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
   1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
   2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
       bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
   3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara
       dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
   4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
       a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
       b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah
           tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai
           anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
       c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari
           OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan
           kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan atau Perusahaan
   Publik.


                                                                                                    75
Page 93
Sampai dengan 31 Desember 2025, Direksi dan Komisaris telah melaksanakan Rapat dengan keterangan
sebagai berikut:

           Nama                       Jumlah Rapat                             Frekuensi kehadiran

 Dewan Komisaris
 Dwijawanti Widiatmadja                           12                                              12
 Achmad Hadad Rauf                                12                                              12
 Banua P. Sianturi                                12                                              12

 Direksi
 Adi Wibowo Adisaputro                            12                                              12
 Randy Tandra                                     12                                              12
 Dr. Sofi Suryasnia                               12                                              12

Upaya yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris untuk mengelola Risiko adalah dengan melakukan
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik sehingga akan membangun kepercayaan pemangku
kepentingan (Stakeholder) Perseroan. Dengan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan
(Stakeholder) Perseroan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka
Perseroan akan menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Perseroan
menetapkan pertumbuhan usahanya sesuai dengan rencana bisnis tahunan dan dalam menjalankan
kegiatan usahanya sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat sekitar lingkungan kegiatan usaha
Perseroan, sehingga kepercayaan tersebut harus dijaga dengan meningkatkan kinerja, efisiensi serta
pengelolaannya berlandaskan prinsip kehati-hatian. dan mengendalikan risiko-risiko yang dihadapi
Perseroan sebagai syarat untuk berkembang dengan baik dan sehat.


DEWAN KOMISARIS



                                 Dwijawanti Widiatmadja
                                 Komisaris Utama

                                 Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 79 tahun.

                                 Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga
                                 Surabaya pada tahun 1968. Menjabat sebagai Komisaris Utama PT
                                 Sarana Lindung Upaya (nama sebelumnya) berdasarkan Akta No.2
                                 tanggal 4 Maret 2016.

                                 Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama, beliau pernah menjabat
                                 beberapa posisi sebagai berikut:
                                  Tahun                  Jabatan dan Perusahaan
                                  1969 – 1991          : Persero Komanditer di CV Bintang Djaja
                                                         Semarang
                                  1995 – Sekarang      : Komisaris di PT Aspal Mitra Utama Cilacap
                                  2003 – Sekarang      : Komisaris di PT Bintang Djaja Semarang
                                  2006 – Sekarang      : Bendahara di Koperasi Muara DANA
                                  2009 – Sekarang      : Komisaris Utama di PT Muara Putra Perdana
                                  2016 – Sekarang      : Komisaris Utama PT Asuransi Digital
                                                         Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)



                                                                                                     76
Page 94
Banua P. Sianturi
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 64 tahun.

Beliau mendapatkan gelar MBA dari Indonesian European University
pada tahun 1993. Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi
Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta No. 3 tanggal 2 Mei 2024.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau pernah
menjabat beberapa posisi sebagai berikut:

 Tahun                   Jabatan dan Perusahaan
 1993 – 1993           : Agency Sales Coordinator PT AIA Indonesia
 1993 – 1994             Kepala Departemen Personal Accident PT
                       :
                         AIA Indonesia
 1995 – 1995             Agency Development Manager PT AIA
                       :
                         Indonesia
 1996 – 1996           : Superintendent of Agencies PT AIA Indonesia
 1997 – 1997             Assistant Director of Agency PT AIA
                       :
                         Indonesia
 1997 – 2000             Sales Office Manager ING Insurance & ING
                       :
                         Pentasena Life
 2000 – 2006             Head of Retail & Head of Branches PT Allianz
                       :
                         Utama Indonesia
 2006 – 2012             Chief Agency Officer PT Allianz Utama
                       :
                         Indonesia
 2011 – 2012             Chief Agency Officer merangkap sebagai
                       : Chief Distribution Officer PT Allianz Utama
                         Indonesia
 2012 – 2014             Associate Director of Marketing PT MNC
                       :
                         Asuransi Indonesia
 2014 – 2016             Chief Distribution Officer PT AXA General
                       :
                         Insurance Indonesia
 2017 – 2018           : Chief Distribution Officer PT Asuransi FPG
 2018 – 2020               Independent Advisor PT Pialang Asuransi
                       :
                           Indotekno (Fuse Indonesia)
 2020 – 2020               SVP Offline Advisor QoalaPlus PT Archor
                       :
                           Teknologi Digital
 2021 – 2022               SVP Head Offline Sales QoalaPlus PT Archor
                       :
                           Teknologi Digital
 2022 – 2023               SVP Qoala Sales Academy PT Archor
                       :
                           Teknologi Digital
 2024 – Sekarang           Komisaris Independen PT Asuransi Digital
                       :
                           Bersama Tbk




                                                                 77
Page 95
Achmad Hadad Rauf
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 73 tahun.

Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada tahun 2005 dari
Universitas Krisnadwipayana. Menjabat sebagai Komisaris Independen
PT Sarana Lindung Upaya (nama sebelumnya) berdasarkan Akta No.2
tanggal 4 Maret 2016.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau pernah
menjabat beberapa posisi sebagai berikut:

 Tahun                      Jabatan dan Perusahaan
 1976 – 1979            :   Kepala Bagian Casualty di De National
                            Nederlanden BV (PT Asuransi Nasuha)
 1979 – 1984            :   Kepala Bagian Klaim di De National
                            Nederlanden BV (PT Asuransi Nasuha)
 1984 – 1987                Chief Underwriting di De National
                        :
                            Nederlanden BV (PT Asuransi Nasuha)
 1987 – 1997                Asisten General Manager Divisi
                        :   Reasuransi Umum PT Maskapai
                            Reasuransi Indonesia
 1997 – 2006                General Manager Divisi Reasuransi
                        :   Umum di PT Maskapai Reasuransi
                            Indonesia
 2006 – 2012                Direktur Teknik Reasuransi Umum di
                        :
                            PT Maskapai Reasuransi Indonesia
 2012 – 2018            :   Direktur di PT Adhi Lintas Tanase
 2015 – Sekarang        : Komisaris Independen pada PT
                          Asuransi Digital Bersama (d/h PT
                          Sarana Lindung Upaya)
 2018 – 2022              Direktur Utama di PT Adhi Lintas
                        :
                          Tanase




                                                                    78
Page 96
DIREKSI

          Adi Wibowo Adisaputro
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 54 tahun.

          Beliau mendapatkan gelar Master of Business Administration pada
          tahun 2001 dari University of Chicago. Menjabat sebagai Direktur Utama
          PT Asuransi Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta No.19 Tanggal 29
          Juni 2022.

          Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, beliau pernah menjabat
          beberapa posisi sebagai berikut:

           Tahun                   Jabatan dan Perusahaan
           2001 – 2014         :   Komisaris PT Sarana Lindung Upaya.
           2009 – 2018         :   Komisaris Utama PT Serva International
                                   Indonesia
           2014 – 2022         :   Direktur Keuangan di PT Sarana Lindung
                                   Upaya
           2017 – 2022         :   Direktur PT Adi Mitra Intikorpora
           2018 – 2022         :   Direktur di PT Serva International Indonesia
           2022 – Sekarang     :   Direktur Utama di PT Asuransi Digital Bersama
                                   Tbk (d/h PT. Sarana Lindung Upaya)




          Randy Tandra
          Direktur Keuangan

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 32 tahun.

          Beliau mendapatkan gelar Bachelor of Science in Banking and Finance
          pada tahun 2015 dari University of London – International Program
          (London School of Economy and Political Science). Menjabat sebagai
          Direktur Keuangan PT Asuransi Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta
          No.19 Tanggal 29 Juni 2022.

          Sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan, beliau pernah
          menjabat beberapa posisi sebagai berikut:
           Tahun                   Jabatan dan Perusahaan
           2016 - 2018        :    Associate Financial Accounting Advisory
                                   Consultant di KAP Purwantono, Sungkoro
                                   dan Surja (Ernst and Young)
           2018 – 2020        :    Finance and Tax Manager          PT   Archor
                                   Teknologi Digital (Qoala)
           2020 – 2022        :    Finance and Accounting Senior Manager di
                                   PT Mitra Jasa Pratama
           2022 – Sekarang    :    Direktur Keuangan di PT Asuransi Digital
                                   Bersama Tbk. (d/h PT Sarana Lindung
                                   Upaya)


                                                                                  79
Page 97
Dr. Sofi Suryasnia
Direktur Kepatuhan

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.

Beliau mendapatkan gelar Doktor Manajemen Bisnis pada tahun 2019
dari Universitas Padjadjaran. Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan
PT Asuransi Digital Bersama Tbk berdasarkan Akta No.19 Tanggal 29
Juni 2022.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, beliau pernah
menjabat beberapa posisi sebagai berikut:



Tahun                    Jabatan dan Perusahaan
1989 – 1989          :   Konsultan Pajak di PT Jasa Sarana
1989 – 1992          :   Staf Cabang Purwakarta di PT Bank BJB
1992 – 1996          :   Staf SDM di PT Bank BJB
                         Pemimpin Seksi Diklat dan Pengembangan
1996 – 1997          :
                         Karir PT Bank BJB
1997 – 2000          :   Pemimpin Seksi SDM di PT Bank BJB
2000 – 2003          :   Pemimpin Bagian SDM di PT Bank BJB
                         Pemimpin Bagian Kredit Retail dan Konsumer
2003 – 2005          :
                         di PT Bank BJB
                         Pemimpin Bagian Perencanaan di PT Bank
2005 – 2009          :
                         BJB
                         Pemimpin Cabang Suci (Kelas 2) di PT Bank
2009 – 2010          :
                         BJB
                         Pemimpin Cabang Bogor (Kelas 2) di PT Bank
2010 – 2011          :
                         BJB
                         Pemimpin Cabang Serang (Kelas 1) di PT
2011 – 2012          :
                         Bank BJB
2012 – 2012          :   Pemimpin Wilayah Kanwil I PT Bank BJB
                         Pemimpin Divisi Corporate Secretary di PT
2012 – 2014          :
                         Bank BJB
                         Pemimpin Divisi International Banking di PT
2014 – 2015          :
                         Bank BJB
                         Pemimpin Divisi Dana Jasa Konsumer di PT
2015 – 2018          :
                         Bank BJB
2019 – 2021          :   Direktur Utama di Dana Pensiun PT Bank BJB
                         Sekolah Tinggi STIE Ekuitas, Bandung,
2020 - sekarang      :
                         Dosen LB Program S1
                         Universitas Diponegoro, Semarang, Dosen LB
2020 - sekarang      :
                         (Dosen Pengampu Wealth Management)
                         Universitas Padjajaran, Bandung, Dosen LB
                         (Dosen Pengampu Wealth Management) dan
2020 - sekarang      :
                         Dosen Magister Akuntansi Risk Management
                         (GRC)
                         SBM – ITB, Bandung, Dosen Pengampu
2020 - sekarang      :
                         Wealth Management


                                                                   80
Page 98
                                  Tahun                  Jabatan dan Perusahaan
                                                         Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB,
                                  2021 - 2021        :
                                                         Bandung, Bendahara
                                                         PT Asuransi Digital Bersama Tbk, Jakarta,
                                  2022 - sekarang    :
                                                         Direktur Kepatuhan
                                                         Universitas Gajahmada, Jogjakarta, Dosen
                                  2025 - sekarang
                                                         LB Program S1 Aktuaria, Corporate Finance
                                                         Perbanas Institute, Jakarta, Dosen LB
                                  2025 - sekarang
                                                         Program S3 Sustainability Management



TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perseroan telah memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
sebagaimana telah diatur oleh OJK dan BEI. Sesuai dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit
Internal, serta telah menunjuk Komisaris Independen.

Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi
dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen yang tinggi dalam
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di setiap kegiatan usaha Perseroan, mutlak
diperlukan dalam upaya membangun organisasi kompetitif dengan mutu sumber daya manusia yang
handal. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Perseroan secara terus-menerus berupaya melakukan
perbaikan serta penyempurnaan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan membuat
kebijakan-kebijakan internal Perseroan yang selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik.

KOMITE MANAJEMEN RISIKO

Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan pada Peraturan OJK No.
28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga
Penjamin, dan Dana Pensiun. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi
Digital Bersama Tbk No. 011/ADB-DIR/KPTS/VI/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite
Manajemen Risiko Perseroan tertanggal 24 Juni 2025 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan dengan
susunan sebagai berikut:

 Ketua           :    Sofi Suryasnia
 Anggota         :    Randy Tandra
 Anggota         :    Devita Sandra

Keterangan mengenai riwayat hidup Sofi Suryasnia selaku Ketua Komite Manajemen Risiko dan Randy
Tandra selaku Anggota Komite Manajemen Risiko adalah sebagaimana diungkapkan pada keterangan
Dewan Komisaris dan Direksi.

Anggota Komite Manajemen Risiko:
Devita Sandra

 ● Warga Negara            :    Indonesia
 ● Usia                    :    25 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2021               :    Diploma 3 Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran
                                Jakarta
      2024                 :    Sarjana Akuntansi, Universitas Trisakti
 ● Pengalaman Kerja:
    2021                   :    Menjabat sebagai Auditor di KAP Djoko, Sidik & Indra
    2022 - 2025            :    Menjabat sebagai Senior Risk Management di PT Asuransi FPG
                                Indonesia

                                                                                                     81
Page 99
      2025 - Sekarang       :   Menjabat sebagai Senior Risk Management di PT Asuransi Digital
                                Bersama Tbk
      2025 - Sekarang       :   Menjabat sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko di PT Asuransi
                                Digital Bersama Tbk

Wewenang dan tanggung jawab fungsi Manajemen Risiko meliputi:
1. Mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha;
2. Menyusun metode pengukuran Risiko;
3. Memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
4. Memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta
   melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian
   dengan menggunakan data historis;
5. Mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
6. Mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
7. Mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi
   LJKNB yang menggunakan model untuk keperluan internal;
8. Memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen
   Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau
   anggota Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan komite Manajemen Risiko secara
   berkala.

Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan
rapat dengan keterangan sebagai berikut:

      Nama                           2024                                       2025
                      Jumlah Rapat          Frekuensi           Jumlah Rapat            Frekuensi
                                            Kehadiran                                   Kehadiran
 Ketua
 Sofi Suryasnia             6                    6                     4                     4
 Anggota
 Randy Tandra               6                    6                     4                     4
 Milasari Dwi               6                    6                     2                     2
 Rini
 Devita Sandra              -                    -                     2                     2


KOMITE INVESTASI

Perseroan telah membentuk Komite Investasi sesuai dengan ketentuan pada Peraturan OJK No.
73/POJK.05/2016. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi Digital
Bersama No. 004/ADB-DIR/KPTS/IV/2024 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Investasi
Perseroan tertanggal 1 April 2024 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan dengan susunan sebagai
berikut:

 Ketua            :   Randy Tandra
 Anggota          :   Boyke Raja Hizkia
 Anggota          :   Mochtar Ridwan

Keterangan mengenai riwayat hidup Randy Tandra selaku Ketua Komite Investasi adalah sebagaimana
diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.

Anggota Komite Investasi:
Boyke Raja Hizkia

 ● Warga Negara             :   Indonesia
 ● Usia                     :   36 tahun


                                                                                                      82
Page 100
 ● Riwayat Pendidikan:
       2013                 :    Sarjana Akuntansi, Universitas Bina Nusantara
 ● Pengalaman Kerja:
    2012 – 2013             :    Menjabat sebagai Junior Auditor di KAP Kanaka Puradiredja
    2013 – 2014             :    Menjabat sebagai Junior Auditor di KAP Razikun Tarkosunaryo
    2015 – 2015             :    Menjabat sebagai Senior Auditor di Crowe Horwath Indonesia
    2016 – 2019             :    Menjabat sebagai Financial Reporting Senior Officer di PT AIA Financial
    2019 – 2022             :    Menjabat sebagai Audit Assistant Manager di PT Fintax Lini Indonesia
    2022 – 2023             :    Menjabat sebagai Cost Management di PT Gofin Karya Anak Bangsa
    2024 – Sekarang         :    Menjabat sebagai Finance and Accounting Manager di PT Asuransi
                                 Digital Bersama Tbk
      2024 – 2025           :    Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk PT Asuransi
                                 Digital Bersama Tbk (d/h PT. Sarana Lindung Upaya)
      2024 – Sekarang       :    Menjabat sebagai Anggota Komite Investasi PT Asuransi Digital Bersama
                                 Tbk

Mochtar Ridwan

 ● Warga Negara             :    Indonesia
 ● Usia                     :    43 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2004                :    Sarjana Peternakan, Universitas Diponegoro
 ● Pengalaman Kerja:
    2006 – 2007             :    Menjabat sebagai Staf Cabang Sudirman di PT Asuransi Umum
                                 Bumiputera Muda 1967
      2007 – 2008           :    Menjabat sebagai Staf Teknik Kantor Pusat di PT Asuransi Umum
                                 Bumiputera Muda 1967
      2008 – 2011           :    Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Medan di PT Asuransi
                                 Umum Bumiputera Muda 1967
      2011 – 2014           :    Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Lampung di PT Asuransi
                                 Umum Bumiputera Muda 1967
      2014 – 2014           :    Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Bandung di PT Asuransi
                                 Umum Bumiputera Muda 1967
      2014 – 2017           :    Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Kendaraan, Liabilitas, dan
                                 Aneka di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
      2017 – 2020           :    Menjabat sebagai Kepala Bagian Property dan Underwriting di PT
                                 Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
      2021 – 2021           :    Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Underwriting 1 di PT Asuransi
                                 Umum Bumiputera Muda 1967
      2021 – 2023           :    Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Broker di PT Asuransi Umum
                                 Bumiputera Muda 1967
      2023 – Sekarang       :    Menjabat sebagai Head of Underwriting and Reinsurance di PT Asuransi
                                 Digital Bersama Tbk
      2023 – Sekarang       :    Menjabat sebagai Anggota Komite Investasi di PT Asuransi Digital
                                 Bersama Tbk
      2023 – Sekarang       :    Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
                                 Asuransi Digital Bersama Tbk

Dalam mengelola investasi, Perseroan wajib melakukan:
1. Analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko
    operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
2. Kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan
    investasi.

Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Investasi telah melaksanakan rapat
dengan keterangan sebagai berikut:




                                                                                                        83
Page 101
     Nama                            2024                                       2025
                      Jumlah Rapat          Frekuensi        Jumlah Rapat              Frekuensi
                                            Kehadiran                                  Kehadiran
 Ketua
 Randy Tandra              4                      4                 4                      4
 Anggota
 Boyke Raja                4                      4                 4                      4
 Hizkia
 Mochtar Ridwan            4                      4                 4                      4


KOMITE PENGEMBANGAN PRODUK

Perseroan telah membentuk Komite Pengembangan Produk sesuai dengan ketentuan pada Peraturan
OJK No. 73/POJK.05/2016. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi
Digital Bersama Tbk No. 009/ADB-DIR/KPTS/VI/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite
Pengembangan Produk Perseroan tertanggal 24 Juni 2025 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan
dengan susunan sebagai berikut:


 Ketua            :   Adi Wibowo Adisaputro
 Anggota          :   Jarot Sudrajad
 Anggota          :   Mochtar Ridwan
 Anggota          :   Brian Nathan
 Anggota          :   Devita Sandra
 Anggota          :   Ichsan Wahyudi
 Anggota          :   Robin Parluhutan Pasaribu
 Anggota          :   Nisia Gunawan


Keterangan mengenai riwayat hidup Adi Wibowo Adisaputro, Mochtar Ridwan, Devita Sandra selaku Ketua
dan Anggota Komite Pengembangan Produk adalah sebagaimana diungkapkan pada keterangan Dewan
Komisaris, Direksi, Komite Investasi, dan Komite Manajemen Risiko.

Anggota Komite Pengembangan Produk:
Jarot Sudrajad

 ● Warga Negara            :   Indonesia
 ● Usia                    :   41 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2006               :   Sarjana Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah
                               Yogyakarta
 ● Pengalaman Kerja:
    2006 – 2011            :   Menjabat sebagai Relationship Manager di PT Bank HSBC Indonesia
    2011 – 2012            :   Menjabat sebagai Personal Banker di Citibank, N.A.
    2012 – 2016            :   Menjabat sebagai Agency Manager di PT AIG Insurance Indonesia
    2016 – 2018            :   Menjabat sebagai Branch Manager di PT MNC Asuransi Indonesia
    2018 – Sekarang        :   Menjabat sebagai VP Business Development di PT Asuransi Digital
                               Bersama Tbk (d/h PT. Sarana Lindung Upaya)

Brian Nathan

 ● Warga Negara            :   Indonesia
 ● Usia                    :   29 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2018               :   Sarjana Matematika, Institut Teknologi Bandung
 ● Pengalaman Kerja:

                                                                                                   84
Page 102
     2018 – 2021         :   Menjabat sebagai Actuarial Analyst Reinsurance di PT Asuransi Jiwa
                             Manulife Indonesia
     2021                :   Menjabat sebagai Actuarial Analyst - Strategy & Planning di PT Asuransi
                             Jiwa Manulife Indonesia
     2021 – 2022         :   Menjabat sebagai Actuarial Analyst di PT Prudential Life Assurance
     2022 – 2024         :   Menjabat sebagai Aktuaris Perusahaan di PT Lippo Life Assurance
     2025 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Aktuaris Perusahaan di PT Asuransi Digital Bersama
                             Tbk
     2025 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
                             Asuransi Digital Bersama Tbk

Ichsan Wahyudi

 ● Warga Negara          :   Indonesia
 ● Usia                  :   45 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2002             :   Sarjana Ilmu Sosial, Institut Pertanian Bogor
        2005             :   Master of Business Administration, HSB Hochschule Bremen
        2006             :   Master of E-Business, University of Westminster
 ● Pengalaman Kerja:
    2002 – 2003          :   Menjabat sebagai Team Leader Promotion di PT Samsung
                             Telecommunication Indonesia
     2006 – 2007         :   Menjabat sebagai Data Management Analyst di Royal Mail
     2008 – 2011         :   Menjabat sebagai Head of Agency and Direct Retail di PT Lippo General
                             Insurance Tbk
     2012                :   Menjabat sebagai Head of Financial Institutions di PT Lippo General
                             Insurance Tbk
     2013 – 2014         :   Menjabat sebagai Head of Marketing di PT Lippo General Insurance Tbk
     2014                :   Menjabat sebagai Auto Profit Center di PT AIG Insurance Indonesia
     2014 – 2015         :   Menjabat sebagai Agency Business Partner di PT AIG Insurance
                             Indonesia
     2015 – 2016         :   Menjabat sebagai Auto Products Tower di PT AIG Insurance Indonesia
     2016 – 2019         :   Menjabat sebagai Commercial Manager di PT AXA Insurance Indonesia
     2019 – 2025         :   Menjabat sebagai Head of Marketing Broker di PT Asuransi Etiqa
                             Internasional Indonesia
     2025 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Head of MV Distribution di PT Asuransi Digital Bersama
                             Tbk
     2025 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
                             Asuransi Digital Bersama Tbk


Robin P. Pasaribu

 ● Warga Negara          :   Indonesia
 ● Usia                  :   39 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2007             :   Sarjana Ekonomi, Universitas Airlangga
        2012             :   Communication Media & Public Relations, Everett Community College
                             Washington
 ● Pengalaman Kerja:
    2008 – 2011          :   Menjabat sebagai Advertising Sales di PT Saka Wahana Cipta
    2013 – 2015          :   Menjabat sebagai Brand & Digital Communication Consultant di PT
                             Edelman Indonesia
     2015 – 2016         :   Menjabat sebagai Head of Business Development di PT Commeasure
                             Solutions Indonesia
     2016 – 2019         :   Menjabat sebagai Senior Manager Market & Partnership di PT Trinusa
                             Travelindo

                                                                                                 85
Page 103
     2019 – 2020         :    Menjabat sebagai Country Manager - Partnership di PT Booking
                              Indonesia
     2021 – 2023         :    Menjabat sebagai Senior Manager Sales Channel Partnerships di PT
                              Bumi Berkah Boga
     2025 – Sekarang     :    Menjabat sebagai VP Channel Experience di PT Asuransi Digital Bersama
                              Tbk
     2025 – Sekarang     :    Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
                              Asuransi Digital Bersama Tbk


Nisia Gunawan

 ● Warga Negara          :    Indonesia
 ● Usia                  :    28 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2019             :    Sarjana Manajemen, Universitas Prasetiya Mulya
 ● Pengalaman Kerja:
    2019 – 2021          :    Menjabat sebagai Business Operation Associate di PT. Rukita Bhinneka
                              Indonesia
     2021                :    Menjabat sebagai Sales Operations Associate Manager di PT Rukita
                              Bhinneka Indonesia
     2022                :    Menjabat sebagai Senior Business Operation Associate di PT Glints
                              Indonesia Group
     2023 – 2025         :    Menjabat sebagai Process Excellence Manager di PT Archor Teknologi
                              Digital
     2025 – Sekarang     :    Menjabat sebagai Product & Strategy Manager di PT Asuransi Digital
                              Bersama Tbk
     2025 – Sekarang     :    Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
                              Asuransi Digital Bersama Tbk


Adapun tugas dari satuan kerja atau komite adalah:
1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian dari
    rencana strategis kegiatan usaha Perusahaan;
2. Mengevaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis
    pengembangan dan pemasaran produk asuransi; dan
3. Mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya.

Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Pengembangan Produk telah
melaksanakan rapat dengan keterangan sebagai berikut:

      Nama                         2024                                    2025
                    Jumlah Rapat          Frekuensi         Jumlah Rapat           Frekuensi
                                          Kehadiran                                Kehadiran
 Ketua
 Adi Wibowo               -                   -                    6                    6
 Adisaputro
 Jarot Sudrajad          12                  12
 Anggota
 Jarot Sudrajad           -                   -                    8                    8
 Wulan Setiyorini        12                  12                    2                    2
 Boyke Raja              12                  12                    2                    2
 Hizkia
 Mochtar Ridwan          12                  12                    8                    8
 Andi                    11                  11                    -                    -
 Brian Nathan             -                   -                    6                    6
 Devita Sandra            -                   -                    2                    2


                                                                                                86
Page 104
     Nama                            2024                                   2025
                      Jumlah Rapat          Frekuensi        Jumlah Rapat          Frekuensi
                                            Kehadiran                              Kehadiran
 Ichsan Wahyudi            -                    -                  2                   2
 Robin P.                  -                    -                  3                   3
 Pasaribu
 Nisia Gunawan             -                    -                  2                    2


KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No.
34/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT Asuransi Digital Bersama No.
007/SK/Dekom/VII/2024 tentang Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan tertanggal 15
Juli 2024 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan dengan susunan sebagai berikut :

 Ketua            :   Achmad Hadad Rauf
 Anggota          :   Banua P Sianturi
 Anggota          :   Abdul Jabbar

Keterangan mengenai riwayat hidup Achmad Hadad Rauf selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
dan Banua P Sianturi selaku Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagaimana diungkapkan
pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.


Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi:
Abdul Jabbar

 ● Warga Negara            :   Indonesia
 ● Usia                    :   39 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2010               :   Sarjana Psikologi, Universitas Medan Area
        2013               :   Master Manajemen SDM, Universitas Mercubuana
 ● Pengalaman Kerja:
    2005 – 2010            :   Menjabat sebagai Production Staff di PT Marumitsu Indonesia
    2010 – 2013            :   Menjabat sebagai Staf HR & GA di PT Maxindo Mitra Solusi
    2013 – 2019            :   Menjabat sebagai HR Manager di PT Maduroo Internasional
    2019 – 2021            :   Menjabat sebagai HR Manager di PT Verita Informatika
    2021 – 2023            :   Menjabat sebagai HR di PT Partipost Indonesia
    2023 – Sekarang        :   Menjabat sebagai HR Operation Manager di PT Asuransi Digital Bersama
                               Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
     2024 – Sekarang       :   Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di PT
                               Asuransi Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)

Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Nominasi & Remunerasi mempunyai wewenang sebagai berikut:

1. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan
   Komisaris.
3. Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
   a. terkait dengan fungsi Nominasi:
       1) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
           a. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
           b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
           c. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;


                                                                                                87
Page 105
        2) membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
           Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
        3) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
           kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
        4) memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
           Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

  b.    Terkait dengan fungsi Remunerasi:
        1) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
            a. struktur Remunerasi;
            b. kebijakan atas Remunerasi; dan
            c. besaran atas Remunerasi;
        2) membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
            yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kompensasi dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS sedangkan kompensasi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris atau pihak lain yang ditunjuk
oleh RUPS. Penetapan pada RUPS akan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang
memiliki fungsi nominasi dan Remunerasi.

Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mengadakan paling sedikit sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014 dan Rapat tambahan dapat diadakan sesuai kebutuhan.

Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Nominasi dan Remunerasi telah
melaksanakan rapat dengan keterangan sebagai berikut:

       Nama                         2024                                    2025
                     Jumlah Rapat          Frekuensi         Jumlah Rapat           Frekuensi
                                           Kehadiran                                Kehadiran
 Ketua
 Achmad Hadad              3                   3                    3                   3
 Rauf
 Anggota
 Banua P.                  3                   3                    3                   3
 Sianturi
 Abdul Jabbar              3                   3                    3                   3


KOMITE AUDIT
Struktur Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 55/2015 dan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep. 00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan
No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor
001/SK/Dekom/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, telah menyetujui pengangkatan Ketua dan Anggota
Komite Audit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

 Ketua           :   Achmad Hadad Rauf
 Anggota         :   Ended Suryadi
 Anggota         :   Drs. Gatot Widodo

Keterangan mengenai riwayat hidup Achmad Hadad Rauf selaku Ketua Komite Audit adalah sebagaimana
diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.




                                                                                                 88
Page 106
Anggota Komite Audit:
Ended Suryadi

 ● Warga Negara          :   Indonesia
 ● Usia                  :   74 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        1974             :   Pendidikan Akademi Pimpinan Perusahaan
 ● Pengalaman Kerja:
    1974 – 1987          :   Menjabat sebagai Kepala Departemen Akuntansi di Nationale
                             Nederlanden Insurance 1845
     1988 – 1991         :   Menjabat sebagai Manajer Akuntansi di PT Asuransi Intan Mulia Perkasa
     1991 – 2002         :   Menjabat sebagai Manajer Akuntansi di PT Asuransi Wataka
     2002 – 2008         :   Menjabat sebagai Kepala Cabang Yogyakarta di PT Asuransi Prisma
     2009 – 2009         :   Menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Solo di PT Asuransi Fadent
                             Mahkota Sahid
     2010 – 2011         :   Menjabat sebagai Manajer Unit di PT AXA Indonesia
     2011 – 2016         :   Menjabat sebagai Komite Audit di PT Asuransi Tri Pakarta
     2015 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Asuransi Digital
                             Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
     2015 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Asuransi Digital Bersama
                             Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)


Gatot Widodo

 ● Warga Negara          :   Indonesia
 ● Usia                  :   69 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        1986             :   Sarjana Ekonomi, Universitas Kediri
        2002             :   Magister Manajemen, STIE Artha Bodhi Iswara
 ● Pengalaman Kerja:
    1998 – 2001          :   Menjabat sebagai Wakil Pemimpin Cabang Magetan di PT Bank
                             Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
     2001 – 2002         :   Menjabat sebagai Pemimpin Bidang Operasional Cabang Jember di PT
                             Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
     2002 – 2008         :   Menjabat sebagai Pemimpin Cabang Tulungagung di PT Bank
                             Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
     2008 – 2009         :   Menjabat sebagai Pemimpin Cabang Blitar di PT Bank Pembangunan
                             Daerah Jawa Timur Tbk
     2009 – 2011         :   Menjabat sebagai Pemimpin Cabang Banyuwangi di PT Bank
                             Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
     2011 – 2012         :   Menjabat sebagai Pemimpin Divisi Kepatuhan di PT Bank Pembangunan
                             Daerah Jawa Timur Tbk
     2012 – 2014         :   Menjabat sebagai Pemimpin Divisi Umum di PT Bank Pembangunan
                             Daerah Jawa Timur Tbk
     2016 – 2024         :   Menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Digital Bersama
                             Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)
     2025 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Asuransi Digital Bersama
                             Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)

Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dalam
pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris. Tugas Komite Audit diantaranya:

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 55/2015 yang
mengatur hal - hal sebagai berikut:


                                                                                               89
Page 107
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan
   Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
   lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
   dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
   Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
   pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
   pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
   jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
   Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
   atau Perusahaan Publik.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
   kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.


Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik tentang karyawan,
    dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
    audit internal (Unit Audit Internal), manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab
    Komite Audit.
3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat mempekerjakan
    tenaga ahli yang independen diluar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Audit telah melaksanakan rapat dengan
keterangan sebagai berikut:

       Nama                                2024                                              2025
                         Jumlah Rapat              Frekuensi               Jumlah Rapat               Frekuensi
                                                   Kehadiran                                          Kehadiran
 Ketua
 Achmad Hadad                   12                      12                        12                       12
 Rauf
 Anggota
 Dwijawanti                     3                        3                         -                        -
 Widiatmadja
 Ended Suryadi                  12                      12                        12                       12
 Izah                            3                       3                         -                        -
 Normayanti*
 S. Nurwati F.                  6                        6                         1                        1
 Danardono**
 Drs. Gatot                      -                       -                        11                       11
 Widodo
*) menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak 2 April 2024 berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 002/SK/Dekom/IV/2024 sampai
15 Juli 2024.
**) menjabat sebagai Anggota Komite Audit per 15 Juli 2024 berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 009/SK/Dekom/VII/2024 sampai
19 Februari 2025




                                                                                                                       90
Page 108
KOMITE PEMANTAU RISIKO

Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sebagaimana disyaratkan POJK 73/2016 dan
SEOJK 14/2019 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 08/SK/Dekom/V/2024
tanggal 2 Mei 2024, dengan susunan sebagai berikut:

 Ketua           :   Banua P Sianturi
 Anggota         :   Lia Muliana Dewi
 Anggota         :   S. Nurwati Farini Danardono

Keterangan mengenai riwayat hidup Banua P. Sianturi selaku Ketua Komite Pemantau Risiko adalah
sebagaimana diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.

Anggota Komite Pemantau Risiko:
Lia Muliana Dewi

 ● Warga Negara           :   Indonesia
 ● Usia                   :   58 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        1992              :   Kesejahteraan Sosial, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial
        2002              :   Administrasi Keuangan, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga
                              Administrasi Negara RI
 ● Pengalaman Kerja:
    1993– 2023            :   Menjabat sebagai Pimpinan Bagian Investasi di Dana Pensiun Bank BJB
    2013 – 2014           :   Menjabat sebagai Komisaris di PT PAN
    2016 – 2020           :   Menjabat sebagai Komisaris di PT Sarana Lindung Upaya
    2020 – Sekarang       :   Menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Asuransi
                              Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)


S. Nurwati Farini Danardono

 ● Warga Negara           :   Indonesia
 ● Usia                   :   66 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        1985              :   Sarjana Psikologi, Universitas Indonesia
 ● Pengalaman Kerja:
    1979– 1981            :   Menjabat sebagai Pembawa Acara Universitaria di TVRI
    1984 – 1985           :   Menjabat sebagai Rekrutmen di PT Pupuk Kaltim Bontang
    1985 – 1988           :   Menjabat sebagai Kepala Divisi HR & GA di PT Sarinah Jaya Group
    1988 – 1990           :   Menjabat sebagai Kepala Divisi Personalia di PT Nusa Cipta Rancana
    1991 – 2018           :   Menjabat sebagai Kepala Divisi HR & GA di PT Maskapai Reasuransi
                              Indonesia Tbk
      2006 – 2018         :   Menjabat sebagai Corporate Secretary di PT Maskapai Reasuransi
                              Indonesia Tbk
      2015 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Asuransi
                              Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun
oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan.

Sampai dengan dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan
rapat dengan keterangan sebagai berikut:


                                                                                               91
Page 109
      Nama                          2024                                      2025
                     Jumlah Rapat          Frekuensi         Jumlah Rapat            Frekuensi
                                           Kehadiran                                 Kehadiran
 Ketua
 Drs. Gatot               1                    1                   -                     -
 Widodo
 Banua P.                 3                    3                   4                     4
 Sianturi
 Anggota
 Lia Muliana              4                    4                   4                     4
 Dewi
 S. Nurwati F.            4                    4                   4                     4
 Danardono



KOMITE KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perseroan telah membentuk Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan sebagaimana diatur POJK 73/2016
dan SEOJK 14/2019 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor
006/SK/Dekom/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, dengan susunan sebagai berikut:

 Ketua           :   Banua P Sianturi
 Anggota         :   Achmad Hadad Rauf
 Anggota         :   Izah Normayanti

Keterangan mengenai riwayat hidup Banua P. Sianturi selaku Ketua Komite Kebijakan Tata Kelola
Perusahaan dan Achmad Hadad Rauf selaku Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan adalah
sebagaimana diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris dan Direksi.


Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan:
Izah Normayanti

 ● Warga Negara           :   Indonesia
 ● Usia                   :   43 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2005              :   Sarjana Hukum, Universitas Diponegoro
        2024              :   Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro
 ● Pengalaman Kerja:
    2006– 2009            :   Menjabat sebagai Legal Officer di PT Bintang Djaja
    2010 – 2015           :   Menjabat sebagai Corporate Legal di PT SMR Utama Tbk
    2016 – 2021           :   Menjabat sebagai HRD di PT Asuransi Digital Bersama Tbk (d/h PT
                              Sarana Lindung Upaya)
      2021 – Sekarang         Menjabat sebagai Legal Counsel di PT Asuransi Digital Bersama Tbk (d/h
                              PT Sarana Lindung Upaya)
      2024 – Sekarang     :   Menjabat sebagai Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola di PT Asuransi
                              Digital Bersama Tbk (d/h PT Sarana Lindung Upaya)

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam mengkaji dan memantau penerapan tata
kelola Perusahaan yang baik secara menyeluruh serta menilai konsistensi penerapannya.




                                                                                                 92
Page 110
UNIT AUDIT INTERNAL

Satuan Pengawas Internal sebagai salah satu organ pendukung Direksi yang bersifat independen,
membantu Direksi dalam memastikan fungsi pengendalian internal Perusahaan berjalan dengan baik.
Tujuan utama adanya divisi ini adalah untuk membantu Perusahaan dalam mencapai tujuannya dengan
membawa pendekatan yang disiplin dan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola (governance).
Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Satuan Pengawas Internal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 56/2015. Piagam Satuan Pengawas Internal Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Keputusan Direksi Perseroan tentang Piagam Satuan Pengawas Internal (Internal Audit Charter) selaku
Kepala Satuan Pengawas Internal berdasarkan circular letter tentang penunjukan Kepala Unit Audit
Internal.

 Kepala Unit Audit Internal          :   Arby Winton


Daftar Riwayat Hidup Kepala Unit Audit Internal:
Arby Winton

 ● Warga Negara               :   Indonesia
 ● Usia                       :   40 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2009                  :   Sarjana Hukum, Universitas Trisakti
 ● Pengalaman Kerja:
     2011– 2014               :   Menjabat sebagai Staf Biro Pengawasan dan Pemeriksaan di PT Bank
                                  Pan Indonesia Tbk
      2015 – 2025             :   Menjabat sebagai Senior Supervisor di PT Lippo General Insurance Tbk
      2025 – Sekarang         :   Menjabat sebagai Audit Internal di PT Asuransi Digital Bersama Tbk



Satuan Pengawas Internal Perusahaan telah dilengkapi Piagam Satuan Pengawas Internal yang
didalamnya menjelaskan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab seorang auditor. Piagam Satuan
Pengawas Internal menetapkan posisi Audit Internal di Perusahaan, memberikan wewenang untuk
memiliki akses terhadap dokumen, personil, dan properti yang terkait dengan pelaksanaan penugasan
audit, dan menegaskan ruang lingkup pekerjaan audit.

Dalam menjalankan fungsinya, Fungsi Satuan Pengawas Internal Perseroan berpedoman pada
penjabaran tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam SK pengangkatan Audit
Internal. Adapun muatan Piagam Satuan Pengawas Internal antara lain memuat terkait Posisi fungsi
Satuan Pengawas Internal dalam organisasi; Kewenangan fungsi Satuan Pengawas Internal untuk
mendapatkan akses tak terbatas ke seluruh departemen, dokumen, property dan personil yang terkait
dengan penugasan audit; dan Ruang lingkup fungsi Satuan Pengawas Internal.

Tugas dan tanggung jawab Unit Satuan Pengawas Internal adalah sebagai berikut:
1) Menilai kelayakan dan kehandalan pengendalian internal perusahaan;
2) Menilai kelayakan pengelolaan risiko usaha oleh manajemen;
3) Menilai ketaatan personal terhadap kebijakan manajemen, rencana organisasi, prosedur dan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Memastikan perlindungan terhadap asset perusahaan (safe guarding of assets);
5) Memastikan tingkat kehandalan data akuntansi;
6) Menilai penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien;
7) Mencegah dan mendeteksi terjadinya kecurangan (fraud); dan
8) Memberikan jasa konsultasi manajemen, terutama terkait masalah akuntansi, keuangan,
    pengendalian biaya (cost control), pengelolaan risiko usaha, dan implementasi prinsp-prinsip tata
    kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).



                                                                                                   93
Page 111
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
35/2014. Perseroan telah menunjuk Muhammad Rahmat Dwiyanto sebagai Sekretaris Perseroan
(Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 011/ADB-DIR/KPTS/IV/2024
tentang penunjukan Sekretaris Perusahaan di Perseroan.

Berikut adalah riwayat hidup dari Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary):

 Sekretaris              :       Muhammad Rahmat Dwiyanto
 Perusahaan

Daftar Riwayat Hidup Sekretaris Perusahaan:
Muhammad Rahmat Dwiyanto

 ● Warga Negara              :     Indonesia
 ● Usia                      :     35 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2013                 :     Sarjana Teknik Elektro, Universitas Indonesia
 ● Pengalaman Kerja:
    2014 – 2018              :     Menjabat sebagai Account Manager di PT Infomedia Nusantara
    2018 – 2020              :     Menjabat sebagai Corporate Secretary & Corporate Planning di PT
                                   Pelabuhan Indonesia Investama
      2020 – 2023            :     Menjabat sebagai Corporate Secretary & Corporate Planning di PT AEON
                                   Credit Service Indonesia
      2024 – Sekarang        :     Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT Asuransi Digital Bersama
                                   Tbk

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang meliputi:
         a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
            Perseroan;
         b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
         c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
         d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
         e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku
    kepentingan umum lainnya.
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi Sekretaris Perusahaan
    wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
    memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
    peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
    dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan
    Perseroan.
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
    Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan
    informasi resmi Perusahaan.
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan mencatat Agenda, Risalah, Kebijakan,
    Keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.
11. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perusahaan secara umum.
12. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.
13. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perusahaan.

                                                                                                     94
Page 112
14. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal
    yang berkaitan dengan kondisi perusahaan:
       a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited);
       b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
       c. Informasi Fakta Materi;
       d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode
           khusus, dll);
       e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.

Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014. Untuk menghubungi sekretaris perusahaan Perseroan, dapat
disampaikan ke:

 Nama                                :    Muhammad Rahmat Dwiyanto
 Jabatan                             :    Sekretaris Perusahaan
 Domisili                            :    Gedung Tamansari Parama Lt. 9, Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88,
                                          Jakarta 10340
 Telepon                             :    +62 21 2234 6065
 Email                               :    corsec@adbinsure.com

Sebagai bagian dari program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Perseroan, Perseroan
secara berkelanjutan melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, termasuk di
antaranya melalui pengembangan kapasitas Sekretaris Perusahaan. Kegiatan tersebut dapat
dilaksanakan melalui penyelenggaraan pelatihan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga
penyedia jasa pelatihan.
Pada tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti program pelatihan sebagai berikut:

            Seminar atau Pelatihan                      Tanggal                 Penyelenggara
 Pendalaman POJK Nomor 45 Tahun 2024                  30 April 2025         Asosiasi Emiten Indonesia
 Tentang Pengembangan dan Penguatan                                                   (AEI)
 Emiten dan Perusahaan Publik
 Efek Domino Tarif Trump: Ancaman atau                15 Mei 2025                 OJK Institute
 Peluang bagi Ekonomi Indonesia?
 Customer    Experience:     Strategies      for      22 Mei 2025                 OJK Institute
 Success in Digital Era
 Capital Market Dialog “Seizing Opportunities         17 Juni 2025         Asosiasi Emiten Indonesia
 Amid Global Policy Shifts”                                              (AEI) dan Asosiasi Perusahaan
                                                                             Efek Indonesia (APEI)
 Agentic AI in Finance: A New Era of                   3 Juli 2025                OJK Institute
 Autonomous Decision-Making
 Mid-Year Capital Market Review 2025:                7 Agustus 2025               OJK Institute
 Evaluasi Kinerja Pasar dan Strategi Investasi
 ke Depan
 Tren Modus dan Skema Pencucian Uang               18 September 2025              OJK Institute
 Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan
 Penegakan Hukum
 IDX Green Equity Designation Initiative             3 Oktober 2025        Bursa Efek Indonesia (BEI),
                                                                            Asosiasi Emiten Indonesia
                                                                           (AEI), dan BATS Consulting
 Standar Profesi Sekretaris      Perusahaan        9 – 10 Oktober 2025    Indonesia Corporate Secretary
 Pendidikan Dasar 1 Batch 4                                                        Association




                                                                                                     95
Page 113
 Peran Digital Forensik dalam Penanganan          16 Oktober 2025                    OJK Institute
 dan Pengungkapan Kejahatan Keuangan
 Anti Pencucian Uang dan Pencegahan               4 Desember 2025                Excellence Consulting
 Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan
 Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
 Pemusnah Massal (PPPSPM)
 Pelindungan Konsumen                             5 Desember 2025                Excellence Consulting



10.   STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

                          Struktur Kepemilikan PT Asuransi Digital Bersama Tbk




Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Adi Wibowo Adisaputro
dan Djajus Adisaputro yang juga merupakan pengendali Perseroan.

Penetapan Adi Wibowo Adisaputro dan Djajus Adisaputro selaku pengendali Perseroan merujuk pada
penetapan dari OJK (IKNB) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-566/NB.11/2015
tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pemegang Saham Pengendali PT
Sarana Lindung Upaya atas Nama Djajus Adisaputro yang menetapkan Djajus Adisaputro sebagai
pengendali Perseroan dan ditambahkan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
345/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Adi Wibowo Adisaputro sebagai
Calon Pengendali Yang Merupakan Pemegang Saham Perseroan yang menetapkan Adi Wibowo
Adisaputro sebagai pengendali Perseroan bersama dengan Djajus Adisaputro.




                                                                                                         96
Page 114
11.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

                      Hingga Prospektus ini diterbitkan, Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                                 97
Page 115
12.   SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan memahami bahwa industri dimana industri asuransi merupakan industri yang berkembang
pesat, Oleh karena itu, Perseroan menyadari bahwa keberhasilan Perseroan dalam menjalankan usahanya
bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mengelola sumber daya manusia. Perseroan memusatkan
perhatian untuk selalu mengembangkan kualitas sumber daya manusia, melalui peningkatan kemampuan
karyawan, pemeliharaan, dan pelayanan kesejahteraan bagi seluruh karyawan baik secara teknis,
fungsional maupun manajerial.

Komposisi Karyawan

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 46 karyawan. Tabel di bawah ini menunjukkan uraian
dan perkembangan komposisi karyawan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025,
2024, 2023, 2022, dan 2021:

PERSEROAN

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usia:

                                                           31 Desember
 Keterangan
                                        2025        2024       2023      2022     2021
 <26 Tahun                                 2           3          1         6        7
 26 – 35 Tahun                            23          13          9        21       28
 36 – 45 Tahun                            10          10         18        11       22
 46 – 55 Tahun                             9           9         15        16       26
 >56 Tahun                                 2           3          3         3        5
 Jumlah                                   46          38         46        57       88

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan:

                                                           31 Desember
 Keterangan
                                        2025        2024       2023      2022     2021
 Tenaga Ahli                               1           1          5         6        7
 General Manager                           -           1          4         3        4
 Manager/Superintendent                   15           9         16        19       21
 Ass. Manager                              -           -          -         -        -
 Supervisor                                -           -          -         -        -
 Staff                                    30          27         20        23       45
 Non Staff                                 -           -          1         6       11
 Jumlah                                   46          38         46        57       88


Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan:

                                                           31 Desember
 Keterangan
                                        2025        2024       2023      2022     2021
 Magister (S2)                             2           2          2         2        3
 Sarjana (S1)                             38          25         33        33       54
 D-IV&D-III                                4           7          7        12       13
 Non Sarjana                               2           4          4        10       18
 Jumlah                                   46          38         46        57       88




                                                                                                98
Page 116
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama:

                                                            31 Desember
 Keterangan
                                         2025        2024       2023       2022   2021
 Kepala Divisi                              5           5          5          5      5
 Keuangan                                   7           7         14         16     18
 Sumber Daya Manusia                        4           4          5          3      3
 Pemasaran                                  8           6          6         21     24
 Teknik dan Lainnya                        22          16         16         12     38
 Jumlah                                    46          38         46         57     88


Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi:

                                                            31 Desember
 Keterangan
                                         2025        2024       2023       2022   2021
 Jakarta                                   39          29         22         26     33
 Bandung                                    1           1          5         10     14
 Semarang                                   3           2         13         14     28
 Surabaya                                   2           5          5          6     12
 Pangandaran                                1           1          1          1      1
 Jumlah                                    46          38         46         57     88


Komposisi Karyawan Berdasarkan Statusnya:

                                                            31 Desember
 Keterangan
                                         2025        2024       2023       2022   2021
 Karyawan Tetap                            44          36         39         47     73
 Kontrak                                    2           2          7         10     15
 Jumlah                                    46          38         46         57     88


Tenaga Ahli Perseroan

Guna mendukung kegiatan usaha, Perseroan memiliki tenaga ahli sebagai berikut:

 • Nama                   :   Mochtar Ridwan
 ● Warga Negara           :   Indonesia
 ● Usia                   :   43 tahun
 ● Riwayat Pendidikan:
        2004              :   Sarjana Peternakan, Universitas Diponegoro
 ● Pengalaman Kerja:
    2006 – 2007           :   Menjabat sebagai Staf Cabang Sudirman di PT Asuransi Umum
                              Bumiputera Muda 1967
      2007 – 2008         :   Menjabat sebagai Staf Teknik Kantor Pusat di PT Asuransi Umum
                              Bumiputera Muda 1967
      2008 – 2011         :   Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Medan di PT Asuransi
                              Umum Bumiputera Muda 1967
      2011 – 2014         :   Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Lampung di PT Asuransi
                              Umum Bumiputera Muda 1967
      2014 – 2014         :   Menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Cabang Bandung di PT Asuransi
                              Umum Bumiputera Muda 1967
      2014 – 2017         :   Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Kendaraan, Liabilitas, dan
                              Aneka di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967




                                                                                               99
Page 117
      2017 – 2020          :   Menjabat sebagai Kepala Bagian Property dan Underwriting di PT
                               Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
      2021 – 2021          :   Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Underwriting 1 di PT Asuransi
                               Umum Bumiputera Muda 1967
      2021 – 2023          :   Menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Broker di PT Asuransi Umum
                               Bumiputera Muda 1967
      2023 – Sekarang      :   Menjabat sebagai Head of Underwriting and Reinsurance di PT Asuransi
                               Digital Bersama Tbk
      2023 – Sekarang      :   Menjabat sebagai Anggota Komite Investasi di PT Asuransi Digital
                               Bersama Tbk
      2023 – Sekarang      :   Menjabat sebagai Anggota Komite Pengembangan Produk di PT
                               Asuransi Digital Bersama Tbk
 ● Tugas dan               :   • Melakukan proses akseptasi polis sesuai dengan limit kewenangan
   Tanggung Jawab              • Meninjau data pada sistem terkait
                               • Meninjau dan memastikan strategi reasuransi terpenuhi dan sesuai
                                  dengan aturan dan ketentuan berlaku
                               • Meninjau dan memastikan seluruh penyusunan laporan terkait sesuai
                                  dengan aturan dan ketentuan berlaku
                               • Meninjau perjanjian kerjasama dengan pihak lain
                               • Melakukan pengembangan sistem informasi dan teknologi sesuai
                                  dengan strategi bisnis Perseroan
                               • Membantu dalam evaluasi produk
 ● Dasar                   :   SK Direksi No. 19/ADB-DIR/KPTS/HRD/III/2023
   Pengangkatan
 ● Perizinan/Sertifikasi   :   Sertifikasi A2IK, No. Registrasi: 13020295S



Kesejahteraan Sosial Karyawan

Perseroan senantiasa berusaha untuk terus meningkatkan kesejahteraan karyawannya antara lain dengan
beberapa cara sebagai berikut:

1) Tunjangan Sosial
   Tunjangan sosial diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan yang meliputi tunjangan
   pernikahan, kelahiran, beasiswa, kematian dan kesehatan (penggantian pembuatan kacamata dan alat
   bantu dengar) diluar tanggungan BPJS kesehatan.

2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
   Perseroan menyertakan seluruh karyawan untuk mengikuti program JKN (tenaga kerja dan kesehatan)
   JHT, JKK, JKM, dan Jaminan Kesehatan.

3) Upah / Gaji / THR
   Perseroan memberikan upah, THR dan/atau jam lembur sesuai dengan peraturan dan perundang-
   undangan. Perseroan membuat struktur dan skala upah yang diamanatkan oleh peraturan dan
   perundang-undangan.

4) Peningkatan Ketrampilan dan Kompetensi
   Perseroan mengikutsertakan training guna mencetak tenaga kerja handal yang mempunyai kompetensi
   di bidangnya.


Tunjangan, Fasilitas dan Kesejahteraan Bagi Karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam tunjangan, fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan.
Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi karyawan Perseroan dengan kualifikasi
tertentu. Beberapa fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:




                                                                                                 100
Page 118
1) Tempat Ibadah
   Tempat ibadah di sekitar area Perseroan yaitu mushola, masjid dan gereja.

2) Tunjangan suka cita
   Perseroan memberikan tunjangan suka cita untuk karyawan / anak karyawan menikah dan/atau
   melahirkan yang besarannya diatur dalam perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

3) Fasilitas Kesehatan
   Perseroan menyediakan Asuransi Kesehatan Swasta dan Persediaan kebutuhan medis (obat -
   obatan) untuk mengantisipasi kebutuhan karyawan. Karyawan diikutkan dalam program BPJS
   kesehatan.


Pelatihan dan Pengembangan

Guna memastikan sumber daya manusia Perseroan berkualitas dan kompeten, Perseroan telah melakukan
berbagai upaya, salah satunya dengan mengadakan program pelatihan. Perseroan memastikan
pelaksanaan program pelatihan tepat sasaran dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi sehingga meningkatkan pengetahuan dan kemampuan karyawan dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban di bidang kerja masing-masing.

Selama 31 Desember 2025, Perseroan telah mengadakan program pelatihan untuk karyawan sebagai
berikut:


                  Jenis          Tujuan         Jumlah
   Tanggal                                                   Penyelenggara         Nama Pelatihan
                 Pelatihan      Pelatihan       Peserta


   6 Februari     External      Sosialisasi        2          OJK Institute      Sosialisasi POJK 43
      2025        Training                                                          Tahun 2024


  10 Februari     External      Sosialisasi        1          OJK Institute      Peran GRC dalam
     2025         Training                                                         Meningkatkan
                                                                                Kepercayaan Investor
                                                                                   dan Stabilitas
                                                                                  Sektor Keuangan


  14 Februari     External      Sosialisasi        4          OJK Institute      Imboost Your Spirit:
     2025         Training                                                      Cultivating Positivity for
                                                                               a Balanced and Fulfilling
                                                                                          Life


  18 Februari     External      Sosialisasi        1             AAUI           Sosialisasi Perpajakan
     2025         Training                                                      AAUI - Sistem Coretax
                                                                                         2025


  20 Februari     External     Peningkatan         2          Perkumpulan      Seminar dan Inagurasi:
     2025         Training     kompetensi                      Komisaris       PSAK 117 dan KUHD
                                                              Independen                251
                                                                Asuransi
                                                               Indonesia




                                                                                                       101
Page 119
                 Jenis        Tujuan      Jumlah
  Tanggal                                           Penyelenggara          Nama Pelatihan
                Pelatihan    Pelatihan    Peserta


 21 Februari    Internal    Peningkatan     46          Internal          Risk Management
    2025        Training    kompetensi                                    Socialization: Risk
                                                                               Register


 24 Februari    External    Sosialisasi     2            AAUI             AAUI HR Session -
    2025        Training                                                 “Proses Pengakhiran
                                                                        Hubungan Kerja: Aspek
                                                                         Hukum dan Praktis”.


 25 Februari    External    Peningkatan     1            AAUI             Pelatihan Tenaga
    2025        Training    kompetensi                                    Pemasar Asuransi
                                                                                Umum


 26 Februari    External    Peningkatan     1          Corporate         Financial Modelling &
  2026 - 27     Training    kompetensi              Finance Institute      Valuation Analyst
Februari 2026


6 Maret 2025    External    Sosialisasi     2         OJK Institute         Webinar OJK:
                Training                                                    “Sustainability
                                                                            Accounting and
                                                                           Reporting in the
                                                                          Financial Services”


18 Maret 2025   External    Peningkatan     1            AAUI           AAUI Training - Coretax
                Training    kompetensi                                    Insurance Related


19 Maret 2025   External    Sosialisasi     3        Asosiasi Emiten        "Siapa Dibalik
                Training                            Indonesia & Law,    Korporasi? Mencermati
                                                        Science         Transparansi Beneficial
                                                                            Ownership dan
                                                                           Pengaturannya di
                                                                              Indonesia"


17 April 2025   External    Peningkatan     1            APARI          Seminar Nasional Quo
                Training    kompetensi                                      Vadis Asuransi
                                                                        Kesehatan: Antisipasi
                                                                         dan Strategi Praktisi
                                                                          dalam Menghadapi
                                                                         SEOJK Baru tentang
                                                                         Asuransi Kesehatan


30 April 2025   External    Peningkatan     1            AAUI             Pelatihan Desain
                Training    kompetensi                                  Rencana Bisnis 2026 –
                                                                          Proyeksi Laporan
                                                                         Keuangan PSAK 117




                                                                                                102
Page 120
                Jenis        Tujuan      Jumlah
 Tanggal                                           Penyelenggara       Nama Pelatihan
               Pelatihan    Pelatihan    Peserta


16 Mei 2025    Internal    Sosialisasi     46         Internal       Sosialisasi Pedoman
               Training                                             Kepatuhan PT Asuransi
                                                                     Digital Bersama Tbk


22 Mei 2025    External    Sosialisasi     4           AAUI             Online Webinar -
               Training                                              Customer Experience:
                                                                     Strategies for Success
                                                                          in Digital Era


26 Mei 2025    External    Peningkatan     15      English Today        English Training
    (15        Training    kompetensi
pertemuan)


5 Juni 2025    External    Sosialisasi     2        OJK Institute     Webinar OJK: The
               Training                                             Future of Cybersecurity:
                                                                     Threats, Challenges,
                                                                        and Innovations


12 Juni 2025   External    Peningkatan     1       PT Reasuransi    Indonesia Re’s Dialogue
               Training    kompetensi                Indonesia           2025 ’Advancing
                                                      Persero              Sustainable
                                                                        Development and
                                                                       Climate Resilience
                                                                       through Parametric
                                                                      Disaster Insurance: A
                                                                    Pathway to Responsive,
                                                                          Reliable, and
                                                                        Responsible Risk
                                                                            Financing


13 - 26 Juni   External    Peningkatan     2           AAUI         Bootcamp Actuary 2025
   2025        Training    kompetensi


9 Juli 2025    External    Sosialisasi     3           AAUI          Seminar Perlindungan
               Training                                             Konsumen di Era Digital:
                                                                      Implementasi POJK
                                                                      22/2023 Oleh Pelaku
                                                                     Usaha Sektor Asuransi


9 Juli 2025    External    Sosialisasi     1        OJK Institute    Seminar Sosialisasi
               Training                                                SEOJK NOMOR
                                                                      12/SEOJK.05/2025
                                                                      Tentang Sertifikasi
                                                                    Kompetensi Kerja Bagi
                                                                         Perusahaan
                                                                        Perasuransian,
                                                                     Lembaga Penjamin,
                                                                     Dana Pensiun, Serta
                                                                       Lembaha Khusus
                                                                    Bidang Perasuransian,




                                                                                           103
Page 121
                Jenis         Tujuan         Jumlah
  Tanggal                                              Penyelenggara       Nama Pelatihan
               Pelatihan     Pelatihan       Peserta

                                                                          Penjamin dan Dana
                                                                               Pensiun


10 Juli 2025   External     Sosialisasi        1       CRMS Indonesia    Webinar "Strategi dan
               Training                                                         Solusi:
                                                                          Mengintegrasikan
                                                                             Contingency
                                                                            Plan (Rencana
                                                                         Darurat) dan Incident
                                                                          Response (Respon
                                                                             Insiden) untuk
                                                                            Meningkatkan
                                                                        Ketahanan Perusahaan
                                                                               Asuransi"


15 Juli 2025   External     Sosialisasi        1       Mekari Talenta     Reformulasi Benefit
               Training                                                  Karyawan: Identifikasi
                                                                         Apa yang Diinginkan
                                                                            Karyawan dan
                                                                        Dibutuhkan Perusahaan


29 Juli 2025   Internal    Peningkatan         19         Internal      Workshop Manajemen
               Training    kompetensi                                   Risiko Perusahaan bagi
                                                                              Risk Officer


6-8 Agustus    External     Sosialisasi        1           AAMAI        The Forum AAMAI 2025
   2025        Training


12 September   External    Peningkatan         1           AAUI          Pelatihan Perpajakan
    2025       Training    kompetensi                                            AAUI


15 September   Internal    Peningkatan         11         Internal      Workshop Laporan Self
    2025       Training    kompetensi                                         Assessment
                                                                        Pelindungan Konsumen
                                                                             bersama Tim
                                                                              Counterpart


  23 - 25      External    Sertifikasi dan     1         LSP AAUI       Sertifikasi Manajemen
 September     Training     Peningkatan                                     Risiko RMAC
   2025                     kompetensi


 3 October     Internal    Peningkatan         54         Internal       Workshop atas Buku
   2025        Training    kompetensi                                   Pedoman Pelindungan
                                                                        konsumen dan Standar
                                                                         Operasional Layanan
                                                                        Pelindungan Masyarkat




                                                                                              104
Page 122
                    Jenis         Tujuan         Jumlah
       Tanggal                                                Penyelenggara        Nama Pelatihan
                   Pelatihan     Pelatihan       Peserta


 9 - 10 Oktober    External     Peningkatan         1        ICSA (Indonesian     Workshop: Standar
      2025         Training     kompetensi                      Corporate         Profesi Sekretaris
                                                                Secretary           Perusahaan
                                                               Association)


 15-17 Oktober     External     Peningkatan         3              AAUI          Insurance Rendevous
     2025          Training     kompetensi                                            AAUI 2025


      27 Oktober   External     Peningkatan        15         Kuaile Mandarin     Mandarin Training
         2025      Training     kompetensi                        Course


      27 Oktober   Internal     Sosialisasi        54             Internal      Sosialisasi POJK No. 8
         2025      Training                                                      Tahun 2023 Tentang
                                                                                 Penerapan APU PPT
                                                                                   dan Pencegahan
                                                                                PPPSM di Sektor Jasa
                                                                                       Keuangan


  19 November      External     Sosialisasi         2           Care Tech         Managing Risk and
      2025         Training                                                        Compliance in the
                                                                                Insurance Industry with
                                                                                    Cloud Solution


  27 November      External     Sosialisasi         1            Pointstar,      Work Smarter, Work
      2025         Training                                      Logitech          Better - The Right
                                                                                Solution for Every Room


  4 Desember       External     Peningkatan         7         Excon Indonesia     Pelatihan Penerapan
     2025          Training     kompetensi                                      APU, PPT & PPPSPM di
                                                                                 sektor Jasa Keuangan
                                                                                   dan Pelindungan
                                                                                    Konsumen dan
                                                                                  Masyarakat di Sektor
                                                                                    Jasa Keuangan




13.      PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
         PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing tertanggal 17 April 2026,
Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan, dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa tidak sedang:

 a. menerima suatu somasi atau klaim dalam bentuk apa pun; dan

 b. terlibat sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon, termohon, turut termohon, atau pihak
    terkait dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang




                                                                                                       105
Page 123
      tercatat dalam register Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri, perselisihan yang
      diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya
      baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi, perkara
      kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perkara niaga lainnya yang
      terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, perselisihan perburuhan
      yang tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perselisihan administratif dengan instansi
      pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara persaingan usaha
      di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

14.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN

A. UMUM

PT Asuransi Digital Bersama Tbk adalah Perusahaan Asuransi Umum yang awalnya bernama PT Sarana
Lindung Upaya (SLU) yang didirikan tahun 1988 oleh para pendiri perseorangan dimana pada masa pendirian
Perseroan berkedudukan di Kota Semarang, saat ini Perseroan telah memindahkan Kantor Pusatnya di
Jakarta sejak tahun 2022, dan memiliki 4 Kantor Perwakilan di Surabaya, Bandung, Semarang, dan
Pangandaran dimana seluruhnya tidak memiliki kewenangan dalam menerima penutupan dan memproses
klaim.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan memiliki tim yang ahli dan berpengalaman
untuk mengembangkan Produk dan Layanan Perseroan agar dapat memberikan solusi dan kepuasan kepada
pelanggan. Perseroan terus melakukan inovasi untuk maju melalui pengembangan lini produk baru dan
bekerjasama dengan mitra – mitra strategis untuk meningkatkan pangsa pasarnya.

Perseroan memiliki Visi yaitu, menjadikan Perseroan sebagai perusahaan asuransi umum yang berbasis
teknologi yang dikenal masyarakat luas karena produk-produknya yang inovatif menjawab kebutuhan
masyarakat yang terus berkembang dan didukung oleh pelayanan yang optimal dengan kinerja keuangan
perusahaan yang stabil dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut;
1. Memberikan solusi bagi Nasabah dengan memenuhi kebutuhan dan kepuasan melalui pelayanan
    yang memuaskan dan produk jasa yang bermanfaat bagi Nasabah.
2. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra bisnis dan mitra kerja serta
    mengembangkan secara sinergis dalam pengelolaan jasa asuransi sebagai produk perusahaan
    memperhatikan manajemen dan pengelolaan risiko terhadap peluang atau prospek bisnis yang akan
    dijalankan.
3. Memiliki sumber daya yang profesional, berintegritas tinggi serta mengedepankan teknologi sebagai
    alat untuk mengembangkan produk dan proses untuk menciptakan produk yang mudah dijangkau
    dan inovatif serta memberikan layanan yang optimal.
4. Meningkatkan pertumbuhan perusahaan secara berkesinambungan dengan mengedepankan
    tingkat pelayanan yang baik, komitmen tinggi, inovasi produk yang kompetitif dilandasi oleh tata
    kelola, proses administrasi, pelaporan keuangan dan operasional dengan pengambangan secara
    berkala didukung oleh sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan lembaga, standar
    peraturan yang berlaku, prinsip prinsip underwriting yang disiplin dan prinsip-prinsip tata kelola
    perusahaan yang baik (“GCG").

B. PRODUK PRODUK ASURANSI

Asuransi Berbasis Teknologi

Asuransi berbasis teknologi merupakan lingkup usaha yang muncul seiring dengan perkembangan
teknologi pada saat ini. Yang dimaksud dengan asuransi berbasis teknologi adalah menggabungkan




                                                                                                      106
Page 124
keunggulan dari asuransi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, analisa data,
perangkat lunak seluler, dan alat digital lainnya untuk meningkatkan pengalaman pelanggan (User
Experience) dan juga meningkatkan efisiensi dari kegiatan usaha asuransi pada umumnya. Selain itu,
asuransi berbasis teknologi juga membantu Perseroan untuk dapat memasarkan produknya secara
nasional dengan lebih efisien dan memungkinkan Perseroan menjangkau pelanggan di berbagai daerah
tanpa batasan geografis serta menyediakan layanan yang mudah diakses.

Tujuan utama asuransi berbasis teknologi adalah menyediakan produk asuransi yang lebih personal,
membuat layanan asuransi lebih mudah diakses dan terjangkau, serta menyederhanakan keseluruhan
pengalaman asuransi bagi pelanggan dan perusahaan asuransi. Dengan menggabungkan teknologi
canggih, asuransi berbasis teknologi bertujuan untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam industri
asuransi yang sudah lama ada dan menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan konsumen di era
digital.

Pengembangan Produk Asuransi Berbasis Teknologi

Perseroan dalam hal ini berkerjasama dengan PT Mitra Jasa Pratama (MJP) guna menghadirkan produk-
produk asuransi inovatif pada piranti lunak berbasis teknologi yang khusus menawarkan pemesanan tiket
penerbangan secara daring.

Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki beberapa produk yaitu:
1. Asuransi Kecelakaan Diri
   Merupakan produk asuransi yang memberi perlindungan atas risiko kecelakaan diri dan perluasan
   sesuai dengan perlindungan yang tercantum dalam polis.
   Berikut produk produk asuransi:
   ● Asuransi Kecelakaan Diri Individu
      Merupakan produk asuransi kecelakaan diri yang bersifat individual polis, yang didistribusikan
      melalui kanal broker/insurtech.
   ● Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan
      Merupakan produk asuransi kecelakaan diri kumpulan dengan polis induk dan berbasis deklarasi
      untuk melindungi risiko tertertu, seperti pengunjung objek wisata maupun pelajar & mahasiswa.
      Didistribusikan melakui kanal broker, insurtech maupun bekerjasama dengan pengelola tempat
      wisata.
   ● Asuransi Kecelakaan Diri dengan perluasan Ketidaknyamanan Transfer
      Merupakan produk asuransi kecelakaan diri berbasis kumpulan dengan perluasan jaminan atas
      ketidaknyamanan tertanggung akibat mengalami kegagalan atau keterlambatan transfer melalui
      platform e-wallet.
   ● Asuransi Kecelakaan Diri dengan perluasan Garansi Pengembalian Biaya Pembelian Tiket
      Merupakan produk asuransi kecelakaan diri berbasis kumpulan dengan perluasan garansi
      pengembalian biaya pembelian tiket ketika tertanggung membatalkan penerbangan dengan metode
      instant payment.
   ● Asuransi Kecelakaan Diri dengan Perluasan Santunan Ketidaknyamanan atas Gangguan Layanan
      Umum
      Merupakan produk asuransi kecelakaan diri berbasis kumpulan dengan perluasan kompensasi
      dengan untuk pembayaran Tagihan Listrik, Air, Internet, dll. Jika setelah pembayaran terjadi masalah
      atau gangguan yang merugikan Konsumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan metode
      pengembalian instant payment.

2. Asuransi Aneka
   Asuransi Aneka merupakan salah satu jenis asuransi yang berada di luar kategori utama, tetapi
   merupakan poduk asuransi yang memberikan perlindungan yang relevan sesuai dengan risiko yang
   dijamin. Perusahaan akan mengembangkan asuransi aneka berbasis kepada kebutuhan gaya hidup
   masyarakat saat ini. Jenis asuransi ini dapat dirancang untuk mencakup berbagai perlindungan khusus




                                                                                                      107
Page 125
   yang disesuaikan dengan kebutuhan individu maupun kelompok. Beberapa contoh Jenis asuransi ini
   mencakup berbagai perlindungan untuk kebutuhan khusus atau objek tertentu seperti asuransi
   perjalanan, asuransi keterlambatan pesawat, asuransi pembayaran tagihan, asuransi hewan peliharaan
   dan sebagainya.

3. Asuransi Kendaraan Bermotor
   Merupakan produk Asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian
   akibat kehilangan dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor.
   ● Asuransi Kendaraan Bermotor Komprehensif
      Memberikan jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun
      keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian,
      perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).
   ● Asuransi Kendaraan Bermotor Total Loss
      Memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari
      kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan
      atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI)
      Asuransi Kendaraan Bermotor dapat diperluas dengan Jaminan ganti rugi atas kerugian yang
      diakibatkan oleh alam, (tsunami, banjir, gempa bumi, gunung meletus, badai, tanah longsor) maupun
      akibat kejadian huru-hara, kerusuhan dan terorisme dan tuntutan hukum pihak ketiga.

4. Asuransi Pengangkutan
   Merupakan produk Asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek
   atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke
   tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara.

5. Asuransi Kebakaran
   Merupakan produk Asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang
   disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang
   disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Aircraft and Smoke) yang dijamin pada Polis
   Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
   Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang
   Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
   Asuransi Kebakaran dapat diberikan Perluasan jaminan berupa :
   ● kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)
   ● banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (FTSWD)
   ● tertabrak kendaraan
   ● dan fitur-fitur jaminan lainnya

6. Asuransi Uang dalam Penyimpanan
   Merupakan produk Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko hilangnya uang dan/atau surat-
   surat berharga dari dalam lemari besi, laci, mesin anjungan tunai mandiri. Produk ini didistribusikan
   melalui kerjasama langsung dengan mitra Bank.

7. Asuransi Uang dalam Pengiriman
   Merupakan produk Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko hilangnya uang dan/atau surat-
   surat berharga ketika dalam proses pengiriman dari satu tempat ke lain tempat. Produk ini didistribusikan
   melalui kerjasama langsung dengan mitra Bank.




                                                                                                        108
Page 126
Contoh Produk Asuransi Kecelakaan Diri dengan perluasan Garansi Pengembalian Biaya
Pembelian Tiket




                                                                                     109
Page 127
Produk-produk yang ditawarkan Perseroan pada peranti lunak berbasis teknologi tersebut, meliputi :

 ●    Perlindungan Reschedule Maskapai
      Jenis perlindungan yang ditawarkan kepada penumpang maskapai, apabila penerbangan tersebut
      mendapatkan penjadwalan ulang oleh maskapai itu sendiri.

      Perlindungan Asuransi Reschedule Maskapai tersebut diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan
      tersendiri, seperti:
      ●    Perlindungan Reschedule Maskapai berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau orang asing
           yang berstatus penduduk tetap, bertempat tinggal tetap atau bekerja di Indonesia dan memiliki
           dokumen identifikasi yang berlaku, seperti KITAS, KITAP, visa kunjungan dalam jangka waktu
           yang lama dan dokumen pendukung lainnya.
      ●    Perlindungan Reschedule Maskapai berlaku untuk penerbangan di dalam Indonesia, dan dari
           Indonesia ke negara luar yang tidak terkena sanksi dari PBB.
      ●    Perlindungan Reschedule Maskapai hanya berlaku untuk penerbangan yang dibatalkan oleh
           maskapai atau di-reschedule oleh maskapai lebih dari 4 jam dari waktu keberangkatan.
           Perlindungan Reschedule Maskapai tidak berlaku untuk alasan lainnya, seperti pembatalan diri
           sendiri atau kesakitan.
      ●    Perlindungan Reschedule Maskapai tidak berlaku bagi penerbangan yang di-reschedule oleh
           maskapai kurang dari 4 jam dari waktu keberangkatan.
      ●    Perlindungan Reschedule Maskapai hanya untuk kerugian tiket pesawat, tidak termasuk fasilitas
           penerbangan (contoh: bagasi), atau pembelian lainnya (contoh: hotel, transportasi bandara).
      ●    Kerugian dihitung dari estimasi refund yang didapatkan saat pengajuan refund dan harga baru
           tiket.
      ●    Saat memesan penerbangan baru, nama penumpang serta kota/provinsi keberangkatan
           dan/atau kedatangan harus sama dengan penerbagan yang dibatalkan atau di-reschedule oleh
           maskapai. Jika tidak, klaim tidak akan diproses.
      ●    Penumpang yang penerbangannya di-reschedule oleh maskapai, dan memilih untuk tidak
           membatalkan atau melakukan penjadwalan lagi untuk penerbangannya, tidak bisa mengajukan
           klaim untuk Perlindungan Reschedule Maskapai.
      ●    Perlindungan Reschedule Maskapai tidak dapat di-refund.
      ●    Perlindungan Reschedule Maskapai harus di-klaim paling lama 7 hari setelah tanggal
           pemberitahuan penerbangan dibatalkan atau di-reschedule. Jika tidak, klaim tidak akan
           diproses.

 ●    Jaminan Bebas Reschedule
      Jenis perlindungan yang ditawarkan kepada penumpang maskapai, apabila penumpang tersebut
      ingin mengubah jadwal penerbangan.

      Perlindungan Asuransi Jaminan Bebas Reschedule tersebut diberikan berdasarkan Syarat dan
      ketentuan tersendiri, seperti:
      ●    Asuransi hanya berlaku untuk penerbangan Reschedulable (dapat di-reschedule).
      ●    1 (satu) polis asuransi berlaku untuk 1 (satu) orang dan 1 (satu) penerbangan. Untuk
           penerbangan pulang-pergi, Anda membutuhkan 2 (dua) polis.
      ●    Asuransi menjamin reschedule tanggal terbang yang tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
           sebelum tanggal terbang awal atau tidak lebih dari 30 hari kalender setelah tanggal terbang
           awal.
      ●    Untuk mendapatkan jaminan asuransi, reschedule harus dilakukan untuk semua penumpang.
      ●    Asuransi hanya berlaku untuk reschedule reguler.
      ●    Anda harus mengajukan reschedule paling lambat 24 jam sebelum tanggal terbang awal.
      ●    Asuransi tidak menjamin biaya ancillary, add-on (contoh: bagasi), jumlah uang yang dibayarkan
           menggunakan Traveloka points dan voucher Traveloka, dan pembatalan atau reschedule,
           akibat, termasuk namun tidak terbatas pada, pembatalan atau reschedule oleh maskapai atau
           pemerintah, sanksi dan pembatasan perjalanan, dan serangan teroris.
      ●    Untuk mendapatkan pengembalian penuh, informasikan pengajuan reschedule ke pihak
           Asuransi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dan kirimkan dokumen-dokumen pendukung yang
           diperlukan dalam waktu 30 hari kalender sejak pengajuan reschedule.
      ●    Polis Asuransi akan dikirimkan ke email Anda.




                                                                                                     110
Page 128
      ●    Refund tidak berlaku untuk pembelian Asuransi.
      ●    Jika ada perubahan, Anda harus menginformasikan pembaruan atau perubahan detail polis
           (contoh: kesalahan saat memasukkan data pribadi) ke pihak Asuransi. Kelalaian penyesuaian
           data sesuai detil terbaru akan menyebabkan polis Anda dianggap tidak berlaku saat Anda
           mengajukan klaim. Untuk mengubah detail polis, hubungi pihak Asuransi secara langsung untuk
           meminta Endorsement Polis.

15.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Proses pelayanan asuransi umum perusahaan akan dikembangkan secara online melalui platform digital
seperti situs web, aplikasi mobile, atau platform media sosial. Proses ini dilakukan agar pelanggan dapat
mengakses informasi tentang produk asuransi, mengajukan klaim, dan berinteraksi dengan perusahaan
asuransi secara elektronik dengan aplikasi atau integrasi platform yang dikembangkan oleh perusahaan.
Dari proses yang telah dikembangkan, Perusahaan mengharapkan agar mengurangi kebutuhan akan
dokumen fisik dan mempercepat proses yang sebelumnya mungkin memakan waktu. Pelanggan juga dapat
mengajukan aplikasi asuransi dan klaim secara seamless karena informasi terkait penutupan asuransi
sudah disampaikan secara digital dengan hanya mengunggah dokumen, jika diperlukan.

Produk asuransi Perusahaan juga akan disesuaikan dengan kebutuhan individu atau gaya hidup
masyarakat yang sudah digital. Pelanggan dapat memilih cakupan asuransi yang mereka inginkan, memilih
periode pertanggungan, dan menyesuaikan premi sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Proses
pemasaran dan penjualan produk akan dilakukan juga secara online untuk menjangkau pelanggan atau
mengembangkan konsep media offline-to-online agar semua data pelanggan dapat dikelola melalui sistem
digital.

Perusahaan juga akan menggunakan teknologi seperti artificial intelligence, data analitik, dan pemrosesan
bahasa alami untuk meningkatkan pengalaman pelanggan dan efisiensi operasional. Teknologi ini
memungkinkan perusahaan asuransi untuk melakukan analisis risiko yang lebih baik, memproses data
dengan cepat, dan memberikan rekomendasi yang relevan kepada pelanggan. Perusahaan asuransi digital
mengumpulkan dan menganalisis data pelanggan untuk mengidentifikasi tren, mengukur risiko, dan
mengembangkan produk yang lebih baik. Data ini dapat mencakup informasi demografis, riwayat klaim,
perilaku konsumen, dan sumber data lainnya. Analisis data yang canggih membantu perusahaan asuransi
digital dalam membuat keputusan bisnis yang lebih baik dan meningkatkan pemahaman mereka tentang
pelanggan.

Dengan proses di atas, Perusahaan akan terus meningkatkan pengalaman pelanggan dengan
menyediakan layanan yang lebih responsif dan mudah diakses. Pelanggan dapat mengakses informasi
polis, melacak klaim, dan berinteraksi dengan perusahaan asuransi kapan saja dan di mana saja melalui
platform digital. Perusahaan asuransi juga dapat menyediakan dukungan pelanggan melalui obrolan
langsung atau melalui layanan pelanggan online. Inovasi dalam teknologi dan digitalisasi terus membentuk
industri asuransi, dan usaha asuransi digital terus berkembang untuk memberikan layanan yang lebih baik,
lebih cepat, dan lebih efisien kepada pelanggan.




                                                                                                     111
Page 129
Kecenderungan Usaha



                              Kinerja Premi dan Klaim Asuransi Umum




Berdasarkan Laporan Kuartal IV 2025 dari IFG Progress, sektor asuransi umum Indonesia pada kuartal IV
2025 terus menunjukkan tren positif dengan perolehan premi bruto mencapai Rp109 triliun. Angka ini
merepresentasikan kenaikan sebesar 4,0% (YoY) atau setara dengan Rp4,1 triliun. Pertumbuhan ini
mencerminkan bahwa industri dinilai berhasil menyelaraskan ekspansi bisnis dengan kualitas underwriting.
Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan properti dan asuransi kredit, beberapa sektor seperti kendaraan
bermotor, energi offshore, dan asuransi kesehatan justru mengalami kontraksi.

Seiring dengan peningkatan pendapatan premi, beban klaim bruto industri juga meningkat. Pada periode
ini, total pembayaran klaim menyentuh angka Rp54 triliun, mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,3% (YoY)
atau bertambah sekitar Rp2,2 triliun dari tahun sebelumnya. Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan
adanya peningkatan rasio kerugian (loss ratio) yang dapat menekan margin underwriting.

                            Kinerja Premi dan Klaim menurut Lini Bisnis




                                                                                                     112
Page 130
Merujuk pada publikasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Laporan Kuartal IV 2025 dari IFG
Progress, perolehan premi asuransi umum sepanjang tahun 2025 mencatatkan tren ekspansif pada
mayoritas lini bisnis. Lonjakan tertinggi dibukukan oleh sektor asuransi satelit yang meroket hingga 205,6%
(YoY). Kinerja positif ini disusul oleh lini miscellaneous dan suretyship dengan pertumbuhan masing-masing
sebesar 26,9% (YoY) dan 24,9% (YoY). Di sisi lain, kontraksi performa terpantau pada asuransi kesehatan
serta energy onshore, yang secara berurutan terkoreksi sebesar 20,9% (YoY) dan 12,7% (YoY).

Dari aspek klaim, industri secara agregat mencatatkan eskalasi klaim yang moderat secara tahunan.
Peningkatan beban klaim yang paling signifikan terjadi pada lini suretyship (44,8% YoY) dan liability (30,3%
YoY). Sebaliknya, penyusutan beban klaim yang cukup dalam teridentifikasi pada segmen energy onshore
dan energy offshore, dengan tingkat penurunan berturut-turut sebesar 53,3% (YoY) dan 49,5% (YoY).


Strategi Usaha

Mengingat bahwa Perseroan tidak melanjutkan produk Asuransi Kredit yang berkontribusi cukup signifikan
terhadap pendapatan. Perseroan menetapkan beberapa Rencana Usaha Strategis (Strategic Business
Plan) untuk tetap menjadi kompetitif didalam persaingan industri Asuransi di Indonesia, dengan langkah
sebagi berikut:

1. Transformasi Digital
   Perseroan akan memanfaatkan teknologi melakukan transformasi digital. Ini termasuk mengadopsi
   Data Analytics hingga Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), dan otomatisasi untuk meningkatkan
   proses underwriting, manajemen iklan, layanan pelanggan, dan efisiensi operasional secara
   keseluruhan.

2. Meningkatkan Customer Experience
   Fokus pada memberikan Customer Experience yang luar biasa. Itu berarti menyederhanakan proses
   underwriting, menawarkan produk dan layanan yang dapat dipersonalisasi, dan memanfaatkan digital
   untuk memungkinkan interaksi yang lancar dengan nasabah dan secara aktif dengarkan umpan balik
   nasabah untuk meningkatkan penawaran dan penargetan.

3. Mengembangkan Produk Dan Layanan Inovatif
   Mengikuti perubahan kebutuhan pelanggan dan risiko baru dengan mengembangkan produk dan
   layanan asuransi yang inovatif. Membuka kesempatan untuk bermitra dan berkolaborasi dengan
   industri lain untuk menawarkan solusi yang baru dan bisa memenuhi kebutuhan pelanggan.

4. Memperkuat Manajemen Risiko
   Untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan memitigasi risiko yang muncul.
   Menginvestasikan dana kelolaan ke instrumen yang kuat, membuat skenario mengenai dana dari
   nasabah yang dikelola, mengikuti dan patuh terhadap Regulasi Pemerintah baik itu yang saat ini
   berlaku maupun yang tebaru dan akan berlaku. Kembangkan kerangka kerja manajemen risiko yang
   komprehensif untuk melindungi dari ancaman keamanan siber dan gangguan potensial lainnya.

5. Meningkatkan Kolaborasi
   Berkolaborasi dengan perusahaan asuransi, penyedia teknologi, dan pemangku kepentingan terkait
   lainnya untuk meningkatkan sinergi dan mendorong inovasi. Membangun kemitraan strategis dengan
   industri lain seperti penyedia layanan kesehatan atau produsen mobil untuk menawarkan solusi
   asuransi yang dibundel atau disesuaikan.




                                                                                                        113
Page 131
6. Memperkuat Keamanan Dan Privasi Data
   Karena Perseroan sebagai perusahaan asuransi menangani data sensitif nasabah dalam jumlah
   besar, keamanan data dan privasi harus menjadi prioritas utama. Maka dari itu Perseroan akan
   menerapkan langkah-langkah keamanan siber yang kuat dan mematuhi peraturan privasi, bukan
   hanya demi melindungi data dan membangun kepercayaan nasabah, tetapi juga menjaga integritas
   Perseroan.

7. Berinvestasi Pada SDM
   Mengembangkan tenaga kerja terampil yang dapat beradaptasi dengan perubahan dinamika industri.
   Mengikutsertakan SDM Perseroan pada program pelatihan yang menunjang bisnis Perseroan, serta
   mengembangkan budaya inovasi dan pembelajaran berkelanjutan dalam organisasi.

Prospek Usaha

Asuransi Aneka
Perseroan menilai Asuransi Aneka memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang di
Indonesia, dengan fleksibilitasnya dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan perlindungan yang spesifik
terutama di tengah perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin kompleks dan kebutuhan akan
perlindungan.

Seiring dengan berkembangnya gaya hidup masyarakat urban, berbagai jenis produk asuransi aneka
seperti asuransi perjalanan, asuransi keterlambatan pesawat, asuransi pembayaran tagihan, asuransi
hewan peliharaan dan sebagainya, menawarkan solusi untuk kebutuhan masyarakat yang terus
berkembang. Pertumbuhan pasar ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya digitalisasi,
penetrasi teknologi, urbanisasi, dan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan yang
menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik.

Asuransi Aneka diproyeksikan oleh Perseroan dapat menggantikan kontribusi pendapatan yang didapat
dari Asuransi Kredit yang sudah tidak dipasarkan lagi oleh Perseroan pada tahun 2025.

Asuransi Berbasis Teknologi
Kedepannya, asuransi berbasis teknologi akan bertumbuh pesat seiring dengan perkembangan teknologi
di masa depan, dimana pertumbuhan tersebut akan menciptakan inovasi-inovasi pada produk perlindungan
baru yang dapat di tawarkan kepada pelanggan. Seiring perkembangan teknologi semakin tidak
terlepaskan menjadi bagian dari kehidupan kita, maka permintaan akan produk dan layanan asuransi yang
ramah pengguna dan didukung oleh teknologi diharapkan akan juga meningkat.

Otomatisasi dan proses yang cepat dalam asuransi berbasis teknologi dapat menyederhanakan proses
penilaian risiko, pengolahan klaim, dan layanan pelanggan, yang menghasilkan penghematan biaya bagi
perusahaan asuransi. Efisiensi ini juga dapat berarti premi yang lebih rendah dan penyelesaian klaim yang
lebih cepat bagi pemegang polis.

Asuransi berbasis teknologi juga membuka peluang untuk mencapai pasar dan demografi yang saat ini
masih kurang dilayani. Misalnya, produk mikroasuransi yang dapat dirancang untuk melayani individu
berpenghasilan rendah di negara-negara berkembang yang sebelumnya dikecualikan dari opsi asuransi
tradisional.

Berdasarkan hasil survei OJK terhadap industri perasuransian tahun 2023, dalam 5 tahun ke depan, 93%
pelaku industri perasuransian optimis bahwa perusahaan mereka akan bertumbuh lebih baik. Meskipun
saat ini terdapat 2 tantangan utama yaitu literasi masyarakat dan keterbatasan dukungan dari reasuransi
dalam negeri.

Terdapat 5 strategi utama menurut OJK untuk mencapai pertumbuhan industri berdasarkan Perusahaan
perasuransian selama 5 tahun mendatang, yaitu memulai sistem digitalisasi (25%), penguatan ekosistem
(24%), pembukaan jalur pemasaran baru (17%), meningkatkan jumlah pemasaran (17%), dan penguatan
permodalan (11%).




                                                                                                     114
Page 132
                         Fokus Industri Asuransi dalam 5 tahun ke depan




                                     Sumber: OJK, diolah (2023)

Salah satu pengembangan yang akan dilakukan Perusahaan adalah asuransi telematika kendaraan
bermotor. Asuransi telematik adalah jenis asuransi yang menggunakan teknologi telematika, seperti GPS
dan sensor-sensor lainnya, untuk mengumpulkan data perilaku pengemudi atau pemilik kendaraan. Data
yang dikumpulkan mencakup pola mengemudi, kecepatan, jarak tempuh, pola pengereman, dan faktor-
faktor lain yang dapat memengaruhi risiko kecelakaan atau kerusakan kendaraan. Berdasarkan data ini,
perusahaan asuransi dapat menilai risiko dengan lebih akurat dan menyesuaikan premi asuransi secara
lebih tepat. Prospek asuransi telematik di Indonesia cukup menjanjikan dengan pertumbuhan penetrasi
smartphone yang tinggi dan kemajuan infrastruktur telekomunikasi.

Beberapa faktor yang mendukung prospek tersebut adalah peningkatan kesadaran akan keselamatan
berkendara. Semakin banyak orang yang menyadari pentingnya keselamatan berkendara dan mencari cara
untuk mengurangi risiko kecelakaan. Asuransi telematik dapat memberikan insentif bagi pengemudi untuk
mengadopsi perilaku berkendara yang lebih aman. Selain itu, produk asuransi telematik dapat
meningkatkan efisiensi operasional Perusahaan. Data yang dikumpulkan melalui telematika
memungkinkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan pola risiko dengan lebih akurat, sehingga
mengurangi risiko moral dan memungkinkan penentuan premi yang lebih adil.




                                                                                                 115
Page 133
                       Agency




Saat ini Perseroan sudah memulai tahapan digitalisasi untuk memasarkan produk – produknya karena
Perseroan juga menyadari lambatnya pertumbuhan literasi dan densitas masyarakat dalam negeri
disebabkan oleh rendahnya penggunaan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi itu
sendiri. Perseroan berharap masalah dalam industri asuransi ini dapat diselesaikan pada era digital saat
ini, yang nantinya akan berdampak tidak hanya kepada Perseroan sendiri tapi juga terhadap industri
asuransi dalam negeri.


Corporate Social Responsibility

Keberhasilan Perseroan dalam menjaga kelangsungan usahanya sampai dengan saat ini tentu tidak lepas
dari dukungan dan kepercayaan yang terus menerus diberikan oleh Pemegang Saham dan para Pemangku
Kepentingan lainnya. Menyadari hal itu, Perseroan berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang
bersama para Pemangku Kepentingan dengan membangun hubungan dan komunikasi yang harmonis,
serta senantiasa berusaha memenuhi ekspektasi dan harapan mereka sebagai bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan. Kegiatan tanggung jawab sosial Perseroan yang sudah dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
 1. Pelaksanaan Program CSR Pelatihan Communication Skill & Public Speaking bagi Siswa SMA
     YP Karya Tangerang
     Perseroan melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) berupa pelatihan
     Communication Skill & Public Speaking bagi 46 siswa kelas 12 SMA YP Karya Tangerang pada 26
     Februari 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi, kepercayaan diri,
     serta kesiapan siswa dalam menghadapi dunia kerja.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Perseroan dalam mendukung
    pengembangan kualitas generasi muda dan memberikan dampak sosial yang positif di bidang
    pendidikan.

2. Penyaluran Donasi Hewan Kurban
   Dalam rangka memperingati Idul Adha 1446 H, Perseroan menyalurkan donasi hewan kurban kepada
   masyarakat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada tanggal 5 Juni 2025. Penyaluran dilakukan
   melalui panitia kurban setempat dan didistribusikan kepada warga sekitar sesuai dengan ketentuan
   syariat Islam.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program CSR Perseroan sebagai wujud kepedulian sosial serta
    komitmen untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan mendukung pembangunan sosial
    yang berkelanjutan.




                                                                                                    116
Page 134
3. Kegiatan CSR ke Panti Jompo Karya Asih
   Perseroan melaksanakan kegiatan CSR pada tanggal 4 September 2025 melalui kunjungan dan
   penyerahan donasi kepada Panti Jompo Karya Asih di Jakarta, yang merawat sekitar 30 lansia. Donasi
   yang diberikan meliputi kebutuhan pokok, perlengkapan kesehatan, serta bantuan dana operasional.

   Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Perseroan dalam mendukung
   kesejahteraan kelompok rentan, khususnya lansia, serta memperkuat kepedulian sosial dan kontribusi
   positif bagi masyarakat.




                                                                                                 117
Page 135
IX.      EKUITAS
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
1 Januari 2024/31 Desember 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini
tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905 dengan tanggal 12 Juni 2026.

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                                                                                                        1 Januari 2024/
 Keterangan
                                                               2025                   2024            31 Desember 2023
                                                              (Audit)                (Audit)          (Disajikan kembali)
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                           342.468.750             301.260.000              256.260.000
 Tambahan modal disetor                                         (5.702.117)                      -                        -
 Komponen ekuitas lainnya                                         2.911.751              3.631.691                3.079.683
 Selisih revaluasi aset tetap - bersih                          29.954.487              29.030.585               28.449.578
 Saldo laba (defisit)
   Ditentukan penggunaannya                                       9.490.045              9.490.045                9.490.045
   Belum ditentukan penggunaannya                             (168.097.067)          (182.511.842)            (201.658.441)
 Jumlah Ekuitas                                                 211.025.849            160.900.479               95.620.865



Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Rencana PMHMETD I

Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka PMHMETD I melalui
penerbitan Saham Baru sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500,- (enam ratus delapan puluh empat
juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) per
saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang harus tersedia dananya pada
RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran dananya pada
RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum
Elektronik. Nilai dari PMHMETD I secara keseluruhan sebesar Rp 68.493.750.000- (enam puluh delapan
miliar empat ratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

Tabel Proforma Ekuitas

Seandainya PMHMETD I diasumsikan telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2025, maka proforma
struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                             Sebanyak-banyaknya
                                                            684.937.500 saham dari
                                          Posisi ekuitas
                                                              PMHMETD I dengan
                                         menurut laporan                                                      Proforma
                                                             nilai nominal Rp100,-
             Keterangan                  posisi keuangan                                Biaya Emisi         ekuitas setelah
                                                             setiap saham dengan
                                         pada tanggal 31                                                     PMHMETD I
                                                               harga penawaran
                                         Desember 2025
                                                            sebesar Rp100,- setiap
                                                                     saham
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor
 penuh                                       342.468.750                68.493.750                              410.962.500
 Tambahan modal disetor                       (5.702.117)                                  (1.258.085)           (6.960.202)
 Komponen ekuitas lainnya                       2.911.751                                                          2.911.751
 Selisih revaluasi aset tetap - bersih        29.954.487                                                         29.954.487
 Saldo laba (defisit)
   Ditentukan penggunaannya                     9.490.045                                                          9.490.045




                                                                                                                          118
Page 136
                                           Sebanyak-banyaknya
                                          684.937.500 saham dari
                        Posisi ekuitas
                                            PMHMETD I dengan
                       menurut laporan                                             Proforma
                                           nilai nominal Rp100,-
          Keterangan   posisi keuangan                             Biaya Emisi   ekuitas setelah
                                           setiap saham dengan
                       pada tanggal 31                                            PMHMETD I
                                             harga penawaran
                       Desember 2025
                                          sebesar Rp100,- setiap
                                                   saham
  Belum ditentukan
penggunaannya             (168.097.067)                                            (168.097.067)
TOTAL EKUITAS               211.025.849                                              278.261.514




                                                                                              119
Page 137
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham biasa atas
nama yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak
atas pembagian dividen.

Berdasarkan UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam
RUPS serta memperhatikan kewajaran pembagian dividen serta kepentingan Perseroan. Berdasarkan
Pasal 70 dan 71 UUPT, sepanjang Perseroan memiliki saldo laba positif dan telah mencadangkan laba,
Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan ketentuan bahwa (1) pemegang saham
Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tersebut dalam RUPS dan (2) Perseroan memiliki laba
bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.

Dividen interim dapat dibagikan pada akhir tahun keuangan selama tidak melanggar ketentuan Pasal 70
dan 71 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor. Pembagian dividen interim ditentukan oleh
Direksi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan
Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para
pemegang saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen
interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan. Sesuai Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 perihal
Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan
Pembagian Dividen Interim, jumlah dividen interim yang dibagikan tidak boleh lebih dari laba bersih yang
tercantum dalam laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim.

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki saldo laba negatif dan karenanya sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 UUPT, maka Perseroan belum dapat membagikan dividen. Namun demikian,
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, dalam hal
kondisi saldo laba Perseroan sudah positif dan Perseroan telah mencadangkan laba, serta diperolehnya
keputusan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, Direksi Perseroan berencana untuk
membagikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya 5%
(lima persen) dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dengan memperhatikan Pasal 70 dan 71
UUPT serta keputusan para pemegang saham dalam RUPS.

Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat pada tanggal daftar
pemegang saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan PPh dan pemotongan pajak sesuai
ketentuan yang berlaku, jika ada. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang
mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS.

Penentuan jumlah dan pembagian dividen tersebut akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan
dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi antara lain:

●    Laba ditahan, hasil usaha, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan
     (termasuk belanja modal dan akuisisi), kebutuhan kas, kesempatan bisnis; dan
●    Faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi.

Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen
kepada Pemegang Saham.




                                                                                                    120
Page 138
XI.    PERPAJAKAN
1. PAJAK PENJUALAN SAHAM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-
06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek“, telah diatur sebagai berikut:
 a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
     saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
     penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara
     Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
 b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
     Perseroan pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final
     dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya
     1 (satu) bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek.
 c. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
     pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa
     Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan
     dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0.50% tersebut, perhitungan Pajak
     Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan
     yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008.

2. PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia

Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020)
(“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun
termasuk antara lain dividen.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (a) orang pribadi dalam
negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri, dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain
dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Dividen dari saham yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri
Keuangan dari penanaman modal pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia
dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tertanggal 29 Desember 2009




                                                                                                   121
Page 139
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiunyang
Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan
huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
15% dari jumlah bruto dividen oleh pihak yang wajib membayarkan (Perseroan). Sesuai Pasal 23 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh
dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari
pada tarif pajak yang seharusnya dikenakan sehingga menjadi sebesar 30% dari jumlah bruto dividen.

Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan Pajak
Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tertanggal 9 Februari
2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010
tertanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen pada saat dividen disediakan untuk
dibayarkan.

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau tarif yang lebih
rendah dalam hal pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu
Negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah
diubah dengan No. PER-24/PJ/2010.

Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai
denganPeraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar
Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-
Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:

    1) Form-DGT 1 atau;

    2) Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian
       sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
       diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN
       yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
       negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia;

    3) Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B dalam hal Competent Authority di negara
       mitra tidak berkenan menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat:
        ● Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris; diterbitkan pada atau setelah
             tanggal 1 Januari 2010;
        ● Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
             Pajak
        ● tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
        ● Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
        ● Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
             pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
             sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.




                                                                                                         122
Page 140
Di samping persyaratan Form DGT-1 atau Form DGT-2 atau Form SKD negara mitra P3B, sesuai dengan
Peraturan DJP No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Peraturan DJP No.PER-
62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, secara
umum WPLN penerima dividen wajib memenuhi persyaratan bahwa pendirian perusahaan atau pengaturan
struktur/ skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B. Secara lebih khusus, bagi
WPLN penerima dividen yang berdomisili di negara mitra P3B yang mempunyai pengaturan mengenai
beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan dalam P3B yang
bersangkutan, diberikan persyaratan tambahan sebagai berikut:
    i.   kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk
         menjalankan transaksi; dan
   ii.   perusahaan mempunyai pegawai; dan
  iii.   mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
  iv.    penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
   v.    tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi
         kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya, tidak
         termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan
         pekerjaan dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya
         dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.

3. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi Liabilitas
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak selain yang telah diungkapkan pada
utang pajak laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan telah
dilaporkan ke instansi terkait.


  CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
  DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
  TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI
  MELALUI PMHMETD I INI.




                                                                                                   123
Page 141
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum     :   Hiswara Bunjamin & Tandjung
                         Sudirman 7.8, Tower I, Lantai 18
                         Jl. Jendral Sudirman Kav. 7-8
                         Jakarta 10220, Indonesia
                         Telp. (021) 39738000

                         Nama Rekan           :   Irfan Ghazali, S.H.
                         Nomor STTD           :   STTD.KH-333/PJ-1/PM.021/2024
                         Tanggal STTD         :   4 Juli 2024
                         Keanggotaan          :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                         Asosiasi                 (dh. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
                         Pedoman Kerja        :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                  Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                                  November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                                  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                                  KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
                                                  2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                  Konsultan Hukum Pasar Modal
                         Surat Penunjukan     :
                                                  059/ADB-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026
                         Kerja

 Tugas Pokok         :   Fungsi utama Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD I ini adalah
                         memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                         PMHMETD I ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
                         atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                         dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana
                         telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari
                         Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD I ini sepanjang
                         menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
                         dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.

                         Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                         Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan
                         materialitas.

 Akuntan Publik      :   KAP Mirawati Sensi Idris
                         Intiland Tower, Lantai 8, Jl. Jenderal Sudirman No.32, RT.3/RW.2
                         Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
                         Telp.: (021) 5708111
                         Fax.: (021) 5708012

                         Nama Rekan           :   Benedictus Yuliando
                         Nomor STTD           :   STTD.AP-34/PM.021/2024
                         Tanggal STTD         :   22 Maret 2024
                         Surat Penunjukan     :   011/I/2026/RI/BY/2.1090 tanggal 7 Januari 2026
                         Kerja

 Tugas Pokok         :   Tugas pokok Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
                         standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
                         akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
                         melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan
                         keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan.




                                                                                                    124
Page 142
                        atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
                        pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas
                        prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
                        manajemen. serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
                        keseluruhan.

                        Pedoman kerja berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan
                        Standar Audit (SA).


Notaris             :   Liestiani Wang, S.H., M.Kn
                        Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                        Jl. Jend Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Selatan

                        Nomor STTD           :       STTD.N-21/PJ-1/PM/02/2023
                        Tanggal STTD         :       16 Maret 2023
                        Keanggotaan          :       Ikatan Notaris Indonesia No. 1199919810412
                        Asosiasi
                        Pedoman Kerja        :       Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                     jabatan Notaris juncto Undang Undang No. 2
                                                     tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                                     Undang No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan
                                                     Notaris, dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                        Surat Penunjukan     :       010a/ADB-DIR/2026 tanggal 12 Januari 2026
                        Kerja

Tugas Pokok         :   Membuat Akta-Akta dalam rangka Penawaran Umum, antara lain Perjanjian
                        Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
                        serta Akta-Akta pengubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode
                        etik Notaris.


Biro          :   PT Adimitra Jasa Korpora
Administras       Kirana Boutique Office
i Efek            Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 kelapa Gading.
                  Jakarta Utara. 14250.

                  Nomor Izin Usaha               :    No. Kep-41/D.04/2014
                  Tanggal Izin Usaha                  19 September 2014
                  Keanggotaan Asosiasi           :    Anggota Asosiasi Biro Administrasi Efek
                                                      Indonesia (ABI)
                  Pedoman Kerja                  :    Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asosiasi
                                                      BAE Indonesia
                  Surat Penunjukan Kerja         :    CA036/YOII/122025 tanggal 17 Desember
                                                      2025

Tugas         :   Tugas dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek (“BAE”) dalam PMHMETD I
Pokok             ini, sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.
                  antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan Sertifikat
                  Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif
                  di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
                  rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang
                  ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan
                  pembelian Saham Tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan
                  pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke
                  dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian
                  Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian




                                                                                                    125
Page 143
                   saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I sesuai dengan
                   peraturan yang berlaku.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan di Sektor Jasa
Keuangan dan Penerimaan Lainnya.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.




                                                                                               126
Page 144
XIII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana
dimaksud dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana
pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham.

1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang saham yang memiliki 5 (lima) Saham Lama berhak memperoleh 1 (satu) HMETD, dimana
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus
Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang
   memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
   terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana
dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi
pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan
akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan
sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

2.   DISTRIBUSI HMETD

     a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
        KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
        Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
        Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 07 Juli 2026. Prospektus
        dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan https://adbinsure.com/ dan
        situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.

     b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
        Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang
        Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE melalui email ke
        opr@adimitra-jk.co.id dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari
        pemegang saham yang akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan

        -   Copy KTP
        -   Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham

                                  Biro Administrasi Efek Perseroan
                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                      KIRANA BOUTIQUE OFFICE
                                   Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                           Telp: 021-29745222 (Hunting) Fax: 021-29289961
                                        Mobile: +62 817 4831438
                                       Email: opr@adimitra-jk.co.id

Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat menjadi saham
tanpa warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.




                                                                                                  127
Page 145
3. PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD

Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”)
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan,
Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
    tersebut;
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
    rekening efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan
oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk
selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang
melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy
melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
-  SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
-  Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
   tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
-  KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
   lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau bank kustodian partisipan
KSEI; dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21
Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan
baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.

4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat
memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam
jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.



                                                                                                    128
Page 146
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil
pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap
menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri
permohonan kepada BAE Perseroan.

a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru
   hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
   melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
   -   Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
       permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas
       Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
       diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi
       kuasa;
   -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
       dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
       bank tempat menyetorkan pembayaran;
   -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
       pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
   -   Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan
       per Sertifikat Bukti HMETD.

b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
   yang telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi
   partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST
       yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
       Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
   -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
       pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
       bank tempat menyetorkan pembayaran.

c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru
   hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE
   Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli Sertifikat Bukti HMETDyang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
       dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
   -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
       dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
       bank tempat menyetorkan pembayaran.

Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran
dilakukan secara hybrid. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan prosedur sebagai
berikut:
-    Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan
     ke alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”;
-    Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 -
     15.00 WIB;




                                                                                                      129
Page 147
-   Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
-   Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotokopi KTP, bukti penebusan right dari
    KSEI dan bukti transfer pemesanan tambahan, beserta denga Form penyetoran efek dari KSEI (dalam
    bentuk soft copy).

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
-  Konfirmasi penerimaan dokumen;
-  Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan
   menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah
   memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening
   pada KSEI.

Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran
dalam Bab ini selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juli 2026 dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.

5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan
   tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini maka seluruh
   pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.

b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan
   melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini maka kepada pemesan
   yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
   secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
   pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham
   Tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah atau USD pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat
disetor ke rekening Perseroan yaitu:




                              PT Asuransi Digital Bersama Tbk.
                        Bank Mandiri – KCP Jakarta Menara Danareksa
                               No. Rekening: 1030007077007


Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek
dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka




                                                                                                  130
Page 148
tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya
telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling
lambat tanggal 23 Juli 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan
menyampaikan kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari
HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-
BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.

8. PEMBATALAN PEMBELIAN SAHAM BARU

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru
akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
   pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan
   Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PESANANAN PEMBELIAN SAHAM

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan
sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan.
Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin
- Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).

Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan
menunjukkan Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi
perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus terbaru
(bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).

Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan
atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I berdasarkan bukti pembayaran oleh
Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan
atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I sampai dengan tanggal pengembalian uang.

Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-
rata tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia
yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang
tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.




                                                                                                     131
Page 149
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam
Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF                SAHAM      HASIL    PELAKSANAAN        HMETD      DAN
    PENGKREDITAN KE REKENING EFEK

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds)
di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam
bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham
Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan
kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan
Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut
tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.




                                                                                                132
Page 150
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan melalui
website Perseroan dan website BEI.

●   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
    didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
    masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang
    berhak atas HMETD, yaitu tanggal 07 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
    didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-
    masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

●   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
    Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.

Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh
pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai
dengan 21 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan
bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:

                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                      Rukan Kirana Boutique Office
                                   Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                              Kelapa Gading
                                           Jakarta Utara 14250
                                      Telp: 021-29745222 (hunting)
                                           Fax: 021-29289961
                                       E-mail: opr@adimitra-jk.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per
tanggal 06 Juli 2026 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko
ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan,
melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                                                                    133
Page 151
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilakan untuk
menghubungi:


                                  PT Asuransi Digital Bersama Tbk

                                     Gedung Tamansari Parama Lt. 9
                                      Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88
                                               Jakarta 10340
                                          Tel.: +62 21 2234 6065
                                         Fax.: +62 21 2234 6055
                                     E-mail: corsec@adbinsure.com
                                     Website: https://adbinsure.com/




                                                                                                   134

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.89 MB
Published25 Jun 2026
Pages151
Characters539,235
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 160 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK p.1 ×108
linked person Adi Wibowo Adisaputro · Direktur Utama p.1 ×23
linked — Djajus Adisaputro p.1 ×21
linked — UBS AG Singapore p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.9 ×5
linked org Dapen BPD Jateng p.11 ×7
linked person Dwijawanti Widiatmadja · Komisaris Utama p.11 ×13
linked org Bank Mandiri p.21
linked person Menteng, Jakarta Pusat. p.89
linked person Achmad Hadad Rauf · Komisaris Independen p.91 ×12
linked org PT Maskapai Reasuransi Indonesia p.95 ×11
linked org Yayasan Kesejahteraan p.98
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.101
linked org Lippo General Insurance Tbk p.102 ×11
linked person Ended Suryadi p.105 ×3
linked person Drs. Gatot Widodo p.105 ×2
linked org SMR Utama Tbk p.109 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.110 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×21
possible org Bersama Tbk p.94
possible org Kanaka Puradiredja p.100
possible person Muhammad Rahmat p.111 ×3
unresolved org Qoala Technology Pte. Ltd p.1 ×8
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.4 ×7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian p.5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved person Kantor Notaris Liestiani Wang · Notaris p.6 ×8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×2
unresolved org Bank Perekonomian Rakyat p.9
unresolved org PT Sarana Lindung Upaya p.10 ×27
unresolved person Joeni Moeljani · Notaris p.10 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.10 ×3
unresolved person Sonny Ambaryono · Notaris p.10 ×4
unresolved person Dr. Catharina Mulyani Santoso · Notaris p.10 ×5
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.10 ×5
unresolved person Edaran · Direktur p.11 ×2
unresolved org PT Reasuransi Maipark Indonesia · Nama Perusahaan p.11 ×3
unresolved org Yayasan BPD Jateng p.12 ×7
unresolved org PT BPD Jateng p.12 ×7
unresolved org Bank Kustodiannya. p.22 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.60
unresolved org Moore Global Network Limited p.63
unresolved org PT Sarana Lindung Upaya Menjadi p.65
unresolved org PT BPR Kartasura Saribumi p.66 ×2
unresolved org PT BPR Bank Jogja p.67 ×3
unresolved org PT Pialang Asuransi Karsa Obyek Perjanjian Para p.67
unresolved org PT Pialang Asuransi Karsa p.67 ×33
unresolved org Bank Jogja p.67 ×48
unresolved org Pengadilan Negeri Yogyakarta p.71
unresolved org PT Sinar Digital Terdepan p.71 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.71 ×6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.73 ×3
unresolved org PT Mitra Jasa Pratama p.73 ×3
unresolved org PT Espay Debit Indonesia Koe p.75 ×2
unresolved org PT Care Technologies p.77
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.78
unresolved org PT Fiwi Lestari Internasional p.78
unresolved org PT Aku Bisa Liburan p.81
unresolved org PT Cermati Pialang Asuransi p.83
unresolved org PT Aneka Prima Permai Tours p.85
unresolved org PT Jaya Proteksindo Sakti p.88 ×3
unresolved org PT Sukses Utama Sejahtera p.89 ×2
unresolved person Banua P Sianturi · Komisaris Independen p.91 ×4
unresolved person Dr. Sofi Suryasnia · Ketua p.92 ×3
unresolved — Randy Tandra · Anggota p.93 ×2
unresolved org PT Aspal Mitra Utama Cilacap p.93
unresolved org PT Bintang Djaja Semarang p.93
unresolved org Koperasi Muara DANA p.93
unresolved org PT Muara Putra Perdana p.93
unresolved org PT AIA Indonesia p.94 ×2
unresolved org PT AIA p.94 ×2
unresolved org PT Allianz p.94
unresolved org PT Allianz Utama p.94
unresolved org PT Allianz Utama Indonesia p.94
unresolved org PT MNC p.94
unresolved org PT AXA General p.94
unresolved org PT Asuransi FPG p.94
unresolved org PT Pialang Asuransi p.94
unresolved org PT Archor p.94 ×3
unresolved — Universitas Krisnadwipayana. Menjabat · Komisaris Independen p.95
unresolved org PT Asuransi Nasuha p.95 ×3
unresolved org PT Adhi Lintas Tanase p.95
unresolved org PT Adhi Lintas p.95
unresolved — Chicago. Menjabat · Direktur Utama p.96
unresolved org PT Serva International Indonesia p.96 ×2
unresolved org PT Adi Mitra Intikorpora p.96
unresolved org Purwantono p.96
unresolved — Universitas Padjadjaran. Menjabat · Direktur p.97
unresolved org PT Jasa Sarana p.97
unresolved org PT Bank BJB Pemimpin Seksi Diklat p.97
unresolved org PT Bank BJB Pemimpin Bagian Kredit Retail p.97
unresolved org PT Bank BJB Pemimpin Bagian Perencanaan p.97
unresolved org PT Bank BJB Pemimpin p.97
unresolved org Bank BJB Pemimpin Divisi International Banking p.97
unresolved org Bank BJB Pemimpin Divisi Dana Jasa Konsumer p.97
unresolved org PT Bank BJB Sekolah Tinggi STIE Ekuitas p.97
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB p.98
unresolved org Djoko p.98
unresolved org PT Asuransi FPG Indonesia p.98
unresolved org Razikun Tarkosunaryo p.100
unresolved org PT AIA Financial p.100
unresolved org PT Fintax Lini Indonesia p.100
unresolved org PT Gofin Karya Anak Bangsa p.100
unresolved org PT Asuransi Umum Bumiputera Muda p.100 ×12
unresolved — Devita Sandra · Ketua p.101
unresolved org PT AIG Insurance Indonesia p.101 ×4
unresolved org PT MNC Asuransi Indonesia p.101
unresolved org PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia p.102 ×2
unresolved org PT Prudential Life Assurance p.102
unresolved org PT Lippo Life Assurance p.102
unresolved org PT Samsung Telecommunication Indonesia p.102
unresolved org PT AXA Insurance Indonesia p.102
unresolved org PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia p.102
unresolved org PT Saka Wahana Cipta p.102
unresolved org PT Edelman Indonesia p.102
unresolved org PT Commeasure Solutions Indonesia p.102
unresolved org Senior Manager Market & Partners p.102
unresolved org PT Trinusa Travelindo p.102
unresolved org PT Booking Indonesia p.103
unresolved org PT Bumi Berkah Boga p.103
unresolved org PT. Rukita Bhinneka Indonesia p.103 ×2
unresolved org PT Glints Indonesia Group p.103
unresolved org PT Archor Teknologi Digital p.103
unresolved — Jarot Sudrajad p.103
unresolved org PT Marumitsu Indonesia p.104
unresolved org PT Maxindo Mitra Solusi p.104
unresolved org PT Maduroo Internasional p.104
unresolved org PT Verita Informatika p.104
unresolved org PT Partipost Indonesia p.104
unresolved org Departemen Akuntansi p.106
unresolved org PT Asuransi Intan Mulia Perkasa p.106
unresolved org PT Asuransi Wataka p.106
unresolved org PT Asuransi Prisma p.106
unresolved org PT Asuransi Fadent Mahkota Sahid p.106
unresolved org PT AXA Indonesia p.106
unresolved org PT Asuransi Tri Pakarta p.106
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.106 ×14
unresolved person Drs. Gatot p.107 ×2
unresolved org Dana Pensiun Bank BJB p.108
unresolved org PT Pupuk Kaltim Bontang p.108
unresolved org PT Sarinah Jaya Group p.108
unresolved org PT Nusa Cipta Rancana p.108
unresolved org PT Bintang Djaja p.109
unresolved org PT Infomedia Nusantara p.111
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia Investama p.111
unresolved org PT AEON Credit Service Indonesia p.111

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result