Back to announcement
20260625_PZZA_Informasi Transaksi Afiliasi_32104302_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PZZASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
PT SARIMELLATI KENCANA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN ("POJK 42/2020"), DAN (B) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").
PT SARIMELATI KENCANA TBK
(“PERSEROAN")
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Bidang Usaha:
Bergerak dalam kegiatan usaha penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum
Kantor Pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1000 Menteng Dalam,
Tebet, Jakarta Selatan, 12870, Indonesia
Telepon: (021) 5096 6789
Situs Resmi: www.sarimelatikencana.co.id
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Penyetoran Sebagian Saham
Baru dari PT Sarimelati Kencana Tbk (“Perseroan”/”PZZA”) ke PT Halal Artisan Yummies
(“HAY”) dengan setiap saham bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan nilai
investasi setinggi-tingginya sebesar Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah)
atau sebesar 52,00% dari seluruh saham HAY (“Transaksi”). Transaksi ini diharapkan dapat
memperluas sumber pendapatan perusahaan di luar bisnis pizza, sekaligus mengurangi
ketergantungan terhadap satu kategori produk utama. Selain itu, transaksi juga berpotensi
memberikan kontribusi tambahan terhadap pertumbuhan pendapatan perusahaan di masa
mendatang serta memperkuat posisi PZZA dalam industri Food and Beverage (“F&B”) yang terus
berkembang di Indonesia.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:
1. Merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020
yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020;
2. Bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, dengan nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan
pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan penilaiannya oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("KJPP Y&R"), nilai Transaksi adalah sebesar
Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah). Persentase nilai transaksi
terhadap ekuitas adalah sebesar 1,01% dari ekuitas Perseroan yaitu Rp1.033.725.202.665
1
Page 2
(satu triliun tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus dua ribu enam ratus
enam puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan; dan
3. Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.
Sebagai kesimpulan, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib untuk (i) memperoleh
persetujuan RUPS, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib: (i)
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi, (ii)
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi Afiliasi.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020, dan
POJK 31/2015.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Sarimelati Kencana Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 132
tanggal 16 Desember 1987 dari Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, S.H. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-
4573.HT.01.01.TH.88 tanggal 25 Mei 1988 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 1388
Tambahan No. 102 tanggal 20 Desember 1988.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 75 dari Aulia Taufani,
S.H., tanggal 20 November 2025 terkait perubahan dan ruang lingkup kegiatan Perusahaan.
Perubahan telah dicatat dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0270963.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 November 2025.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 2018 dengan kode saham “PZZA”.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di JL. Jend. Gatot Subroto, Kav. 1.000, Tebet, Jakarta
Selatan 12870 Indonesia.
2
Page 3
2. Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham
Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Per Jumlah Nilai Nominal
Saham (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 9.000.000.000 100 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 3.021.875.000 100 302.187.500.000
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari Biro
Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Desember 2025 dan sampai saat ini
adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Presentase
Keterangan Total
Saham Kepemilikan
PT Sriboga Raturaya 1.957.933.250 65,15% 195.793.325.000
JPMCB NA AIF CLT RE 211.533.000 7,04% 21.153.300.000
DBS Bank Ltd. S/A 290.000.000 9,65% 29.000.000.000
Jeo Sasanto (Direktur) 7.900.000 0,26% 790.000.000
Masyarakat 538.124.450 17,90% 53.812.445.000
Saham Treasuri 16.384.300 0,00% 1.638.430.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.021.875.000 100,00% 302.187.500.000
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama & : Brata Taruna Hardjosubroto Komisaris
Independen
Komisaris : Hadian Iswara
Komisaris : Stephen James McCharty
Direksi
Direktur Utama : Boy Ardhitya Lukito
Direktur : Jeo Sasanto
Direktur : Budi Setiawan
4. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan
usaha Perseroan adalah untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum.
B. Uraian Singkat Tentang HAY
1. Pendirian HAY
HAY didirikan pada tanggal 27 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 27
Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Mira Dewi Miriam, S.H., Notaris di Kota Depok, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0075441.AH.01.01 Tahun 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0205882.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 3 September.
HAY berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 1.000, Kelurahan Menteng Dalam,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12870.
3
Page 4
2. Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham
Susunan pemegang saham HAY saat ini adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor Persentase
Kepemilikan
1 BOY ARDHITYA LUKITO 600 600.000.000 50,00%
2 PT YUMMYFOOD UTAMA 600 600.000.000 50,00%
TOTAL 1.200 1.200.000.000 100,00%
3. Dewan Komisaris dan Direksi HAY
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HAY saat ini adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Boy Ardhitya Lukito
Komisaris : Sri Nurfiani
Direktur : Dwi Rendra Jaya
4. Kegiatan Usaha HAY
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian HAY, maksud dan tujuan HAY adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha utama di bidang penyediaan akomodasi dan penyediaan makan
minum.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi
Transaksi ini adalah transaksi Penyetoran Sebagian Saham Baru dari PZZA ke HAY dengan
setiap saham bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan nilai investasi
setinggi-tingginya sebesar Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah) atau
sebesar 52,00% dari seluruh saham HAY.
Transaksi penyetoran modal saham baru HAY sebesar 52,00% dari seluruh modal saham
HAY ini diketahui bahwa terdapat hubungan afiliasi melalui pengurus yang menduduki
jabatan pada masing-masing perusahaan, yaitu Bapak Boy Ardhitya Lukito sebagai Direktur
Utama PZZA dan Komisaris Utama HAY.
Nilai penyetoran modal untuk sebagian saham baru tersebut berdasarkan Akta Nomor 17
tanggal 15 Juni 2026, yang dibuat dihadapan Notaris Mira Dewi Miriam, SH, Notaris Kota
Depok. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0040785.AH.01.02.TAHUN 2026, Daftar Perseroan Nomor AHU-
0137374.AH.01.11TAHUN 2026 tanggal 24 Juni 2026 dan telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0176392 tanggal 24 Juni 2026 serta telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.09-0345986 tanggal 24 Juni 2026.
B. Nilai Transaksi
PZZA akan melakukan setoran modal kepada HAY dengan persentase kepemilikan sebesar
52,00% dengan nilai sebesar Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah).
Persentase nilai Transaksi adalah 1,01% terhadap ekuitas Perseroan yaitu
Rp1.033.725.202.665 (satu triliun tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua
ratus dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
4
Page 5
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Berikut struktur kepengurusan Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
Perseroan dengan HAY:
Nama PZZA HAY
Brata Taruna Komisaris Utama & -
Hardjosubroto Komisaris Independen
Hadian Iswara Komisaris -
Stephen James McCarthy Komisaris -
Boy Ardhitya Lukito Direktur Utama Komisaris Utama
Jeo Sasanto Direktur -
Budi Setiawan Direktur -
Sri Nurfiani - Komisaris
Dwi Rendra Jaya - Direktur
Berdasarkan struktur kepengurusan, diketahui bahwa per 31 Desember 2025 terdapat
hubungan afiliasi antara PZZA dan HAY melalui kesamaan pengurus. Dalam hal ini, Bapak
Boy Ardhitya Lukito menjabat sebagai Direktur Utama pada PZZA dan Komisaris Utama pada
HAY.
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 POJK 42 Tahun 2020, hubungan afiliasi mencakup adanya
kesamaan anggota direksi atau dewan komisaris pada dua perusahaan. Dengan demikian,
hubungan kepengurusan tersebut memenuhi kriteria afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
peraturan dimaksud, sehingga Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang tunduk pada
ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
I. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan memandang bahwa setoran modal ke HAY merupakan langkah strategis untuk
memperluas jaringan pasar sekaligus memperkuat posisi perusahaan di industri makanan
dan minuman. Dengan masuknya PZZA sebagai pemegang saham mayoritas, diharapkan
transaksi ini dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang melalui pengembangan usaha
yang lebih terarah. Selain itu, transaksi ini juga diproyeksikan menciptakan sinergi bisnis
antara PZZA dan HAY, khususnya dalam diversifikasi produk halal serta inovasi kuliner.
Kepemilikan sebesar 52% memberikan kendali strategis bagi PZZA untuk mengarahkan
pengembangan usaha HAY, sehingga dapat memperkuat daya saing dan memperluas
peluang bisnis di sektor makanan dan minuman.
II. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Nilai setoran modal yang dilakukan PZZA kepada HAY sebesar Rp10,4 miliar hanya setara
dengan 1,01% dari ekuitas PZZA per 31 Desember 2025, sehingga tidak memenuhi kriteria
sebagai transaksi material menurut POJK 17/2020. Dengan demikian, dampak finansial
terhadap struktur ekuitas dan posisi keuangan PZZA relatif kecil.
Selain itu, transaksi ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang melalui
pengembangan usaha dan perluasan jaringan pasar, sehingga dapat memperbaiki kinerja
operasional dan arus kas Perseroan. Proyeksi keuangan yang disusun Perseroan
menunjukkan bahwa setelah transaksi, rasio keuangan PZZA tetap berada dalam kondisi
sehat dan tidak menimbulkan tekanan likuiditas yang signifikan. Hal ini sejalan dengan tujuan
transaksi yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan usaha tanpa menimbulkan beban
keuangan yang berlebihan.
5
Page 6
III. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Perseroan menyakini bahwa pelaksanaan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih
menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan dengan pelaksanaan Transaksi
dengan Pihak tidak Terafiliasi karena waktu pelaksanaan yang lebih singkat dan efisiensi
yang lebih tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendali strategis, keselarasan
kepentingan, serta potensi sinergi bisnis yang lebih kuat.
Transaksi serupa dengan Pihak tidak Terafiliasi dapat memakan waktu lebih lama untuk
dilaksanakan, yang kemudian dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di
OJK, yaitu KJPP Y&R sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang
kewajaran Transaksi.
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP Y&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak Terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
Terafiliasi dengan Perseroan. KJPP Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP Y&R atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00038/2.0170-00/BS/04/0044/1/VI/2026 tanggal 24 April 2026.
A. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, dan HAY.
B. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana PZZA yang akan melakukan setoran modal ke HAY
dengan kepemilikan sebesar 52,00%.
C. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
berupa setoran modal dari PZZA ke HAY dengan kepemilikan sebesar 52,00%.
Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal terkait
dengan POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
tersebut.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran
Asumsi
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.
6
Page 7
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PZZA.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai yang
dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PZZA dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen PZZA.
• Y&R mengasumsikan bahwa PZZA merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
concern).
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Kondisi Pembatas
• Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Y&R oleh PZZA atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PZZA bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
Oleh karena itu, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang diberikan kepada PZZA dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
7
Page 8
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan
mungkin tersedia untuk PZZA serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Rencana Transaksi ini.
E. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun
2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK
17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:
• Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber
dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PZZA;
• Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
F. Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Rencana Transaksi
• Melalui Rencana Transaksi ini, PZZA diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan
perusahaan di luar bisnis inti PZZA, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu
kategori produk utama. Selain itu, diversifikasi ke segmen frozen yogurt juga berpotensi
memberikan kontribusi tambahan terhadap pertumbuhan pendapatan perusahaan di masa
mendatang serta memperkuat posisi PZZA dalam industri F&B yang terus berkembang di
Indonesia.
• Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan
prospek bisnis PZZA. Nilai tambah akan diperoleh dengan menambah jenis produk yang
dijual dan diproyeksikan akan yang memiliki kinerja baik. Rencana Transaksi ini juga
merupakan langkah bagi PZZA untuk mengembangkan usahanya.
• Berdasarkan hasil penilaian, Nilai Pasar objek Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp983.529,-, sedangkan Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PZZA adalah
sebesar Rp1.000.000,- untuk pembelian sebanyak 10.400 lembar saham.
Dengan demikian, Nilai Rencana Transaksi yang direncanakan berada di atas nilai pasar
dengan selisih sebesar Rp16.471,- atau sekitar 1,67% dari Nilai Pasar. Selisih tersebut
masih berada dalam kisaran yang diperkenankan sesuai ketentuan OJK, yaitu tidak melebihi
batas toleransi sebesar 7,5% dari nilai acuan.
• Terkait dengan kerugian, terdapat potensi terpecahnya fokus manajemen dari bisnis inti
pada produk Pizza Hut yang berisiko kanibalisasi waktu kunjungan konsumen (meskipun
kategori produk berbeda).
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
8
Page 9
secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT SARIMELATI KENCANA TBK
Restaurant Support Centre (Kantor Pusat)
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1000 Menteng Dalam,
Tebet, Jakarta Selatan, 12870, Indonesia
Telepon: (021) 5096 6789
U.p.: Sekretaris Perusahaan Email: corsec@sarimelatikencana.co.id
Situs Resmi: www.sarimelatikencana.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Halal Artisan Yummies
p.1
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Lieke Lianadevi Tukgali
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
person
Mira Dewi Miriam
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT YUMMYFOOD
p.4
unresolved
org
PT YUMMYFOOD UTAMA
p.4
unresolved
person
Boy Ardhitya Lukito
· Direktur
p.4 ×5
unresolved
person
Taruna
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Hardjosubroto
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Stephen James McCarthy
· Komisaris
p.5 ×3
unresolved
—
Sri Nurfiani
p.5
unresolved
—
Dwi Rendra Jaya
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1701 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}