Skip to content
Back to announcement

20260625_PZZA_Informasi Transaksi Afiliasi_32104302_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PZZA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN
                             TRANSAKSI AFILIASI
                        PT SARIMELLATI KENCANA TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
 KEPENTINGAN ("POJK 42/2020"), DAN (B) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").




                               PT SARIMELATI KENCANA TBK
                                      (“PERSEROAN")

                              Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                       Bidang Usaha:
                           Bergerak dalam kegiatan usaha penyediaan
                            akomodasi dan penyediaan makan minum

                                           Kantor Pusat
                      Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1000 Menteng Dalam,
                            Tebet, Jakarta Selatan, 12870, Indonesia

                                  Telepon: (021) 5096 6789
                          Situs Resmi: www.sarimelatikencana.co.id


Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Penyetoran Sebagian Saham
Baru dari PT Sarimelati Kencana Tbk (“Perseroan”/”PZZA”) ke PT Halal Artisan Yummies
(“HAY”) dengan setiap saham bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan nilai
investasi setinggi-tingginya sebesar Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah)
atau sebesar 52,00% dari seluruh saham HAY (“Transaksi”). Transaksi ini diharapkan dapat
memperluas sumber pendapatan perusahaan di luar bisnis pizza, sekaligus mengurangi
ketergantungan terhadap satu kategori produk utama. Selain itu, transaksi juga berpotensi
memberikan kontribusi tambahan terhadap pertumbuhan pendapatan perusahaan di masa
mendatang serta memperkuat posisi PZZA dalam industri Food and Beverage (“F&B”) yang terus
berkembang di Indonesia.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:

1.    Merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020
      yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020;

2.    Bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, dengan nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan
      pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan penilaiannya oleh Kantor Jasa
      Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("KJPP Y&R"), nilai Transaksi adalah sebesar
      Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah). Persentase nilai transaksi
      terhadap ekuitas adalah sebesar 1,01% dari ekuitas Perseroan yaitu Rp1.033.725.202.665

                                             1
Page 2
      (satu triliun tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus dua ribu enam ratus
      enam puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31
      Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
      Mawar & Rekan; dan

3.    Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
      perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
      pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
      tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.

Sebagai kesimpulan, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib untuk (i) memperoleh
persetujuan RUPS, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib: (i)
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi, (ii)
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi Afiliasi.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026

                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020, dan
POJK 31/2015.
           I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI



A.    Uraian Singkat tentang Perseroan

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      PT Sarimelati Kencana Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 132
      tanggal 16 Desember 1987 dari Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, S.H. Akta pendirian ini
      disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-
      4573.HT.01.01.TH.88 tanggal 25 Mei 1988 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 1388
      Tambahan No. 102 tanggal 20 Desember 1988.

      Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 75 dari Aulia Taufani,
      S.H., tanggal 20 November 2025 terkait perubahan dan ruang lingkup kegiatan Perusahaan.
      Perubahan telah dicatat dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0270963.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 November 2025.

      Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
      Perdana yang dilakukan pada tahun 2018 dengan kode saham “PZZA”.

      Kantor pusat Perseroan berlokasi di JL. Jend. Gatot Subroto, Kav. 1.000, Tebet, Jakarta
      Selatan 12870 Indonesia.




                                                  2
Page 3
2.   Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham

     Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                      Informasi            Jumlah Saham           Nilai Nominal Per          Jumlah Nilai Nominal
                                                                        Saham                       (Rp)
                                                                         (Rp)
        Modal Dasar                            9.000.000.000                   100                  900.000.000.000

        Modal Ditempatkan dan Disetor          3.021.875.000                   100                  302.187.500.000



     Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari Biro
     Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Desember 2025 dan sampai saat ini
     adalah sebagai berikut:

                                                          Jumlah Lembar              Presentase
                          Keterangan                                                                       Total
                                                             Saham                   Kepemilikan
         PT Sriboga Raturaya                                   1.957.933.250               65,15%     195.793.325.000
         JPMCB NA AIF CLT RE                                    211.533.000                 7,04%      21.153.300.000
         DBS Bank Ltd. S/A                                      290.000.000                 9,65%      29.000.000.000
         Jeo Sasanto (Direktur)                                   7.900.000                 0,26%         790.000.000
         Masyarakat                                             538.124.450                17,90%      53.812.445.000

         Saham Treasuri                                          16.384.300                 0,00%       1.638.430.000
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              3.021.875.000              100,00%     302.187.500.000


3.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
      Komisaris  Utama                 &   :        Brata Taruna Hardjosubroto Komisaris
      Independen
      Komisaris                            :        Hadian Iswara
      Komisaris                            :        Stephen James McCharty

     Direksi
      Direktur Utama                       :        Boy Ardhitya Lukito
      Direktur                             :        Jeo Sasanto
      Direktur                             :        Budi Setiawan

4.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan
     usaha Perseroan adalah untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang penyediaan
     akomodasi dan penyediaan makan minum.

B.   Uraian Singkat Tentang HAY

1.   Pendirian HAY

     HAY didirikan pada tanggal 27 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 27
     Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Mira Dewi Miriam, S.H., Notaris di Kota Depok, yang
     telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0075441.AH.01.01 Tahun 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan Nomor AHU-0205882.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 3 September.

     HAY berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 1.000, Kelurahan Menteng Dalam,
     Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12870.



                                                      3
Page 4
2.   Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham

     Susunan pemegang saham HAY saat ini adalah sebagai berikut:

         No.     Nama Pemegang Saham         Jumlah Saham         Jumlah Modal Disetor     Persentase
                                                                                           Kepemilikan
          1    BOY ARDHITYA LUKITO                         600              600.000.000          50,00%
          2    PT YUMMYFOOD UTAMA                          600              600.000.000          50,00%
                    TOTAL                                 1.200            1.200.000.000        100,00%


3.   Dewan Komisaris dan Direksi HAY

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HAY saat ini adalah sebagai berikut:

     Komisaris Utama              : Boy Ardhitya Lukito
     Komisaris                    : Sri Nurfiani
     Direktur                     : Dwi Rendra Jaya

4.   Kegiatan Usaha HAY

     Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian HAY, maksud dan tujuan HAY adalah untuk
     menjalankan kegiatan usaha utama di bidang penyediaan akomodasi dan penyediaan makan
     minum.

                            II.       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Transaksi

     Transaksi ini adalah transaksi Penyetoran Sebagian Saham Baru dari PZZA ke HAY dengan
     setiap saham bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan nilai investasi
     setinggi-tingginya sebesar Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah) atau
     sebesar 52,00% dari seluruh saham HAY.

     Transaksi penyetoran modal saham baru HAY sebesar 52,00% dari seluruh modal saham
     HAY ini diketahui bahwa terdapat hubungan afiliasi melalui pengurus yang menduduki
     jabatan pada masing-masing perusahaan, yaitu Bapak Boy Ardhitya Lukito sebagai Direktur
     Utama PZZA dan Komisaris Utama HAY.

     Nilai penyetoran modal untuk sebagian saham baru tersebut berdasarkan Akta Nomor 17
     tanggal 15 Juni 2026, yang dibuat dihadapan Notaris Mira Dewi Miriam, SH, Notaris Kota
     Depok. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat
     Keputusan Nomor AHU-0040785.AH.01.02.TAHUN 2026, Daftar Perseroan Nomor AHU-
     0137374.AH.01.11TAHUN 2026 tanggal 24 Juni 2026 dan telah mendapatkan penerimaan
     pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui
     Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0176392 tanggal 24 Juni 2026 serta telah
     mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
     AH.01.09-0345986 tanggal 24 Juni 2026.

B.   Nilai Transaksi

     PZZA akan melakukan setoran modal kepada HAY dengan persentase kepemilikan sebesar
     52,00% dengan nilai sebesar Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah).
     Persentase nilai Transaksi adalah 1,01% terhadap ekuitas Perseroan yaitu
     Rp1.033.725.202.665 (satu triliun tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua
     ratus dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan
     untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.




                                                  4
Page 5
      C.     Sifat Hubungan Afiliasi

             Berikut struktur kepengurusan Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
             Perseroan dengan HAY:

                         Nama                           PZZA                             HAY
              Brata               Taruna      Komisaris     Utama  &                      -
              Hardjosubroto                   Komisaris Independen
              Hadian Iswara                   Komisaris                                   -
              Stephen James McCarthy          Komisaris                                   -
              Boy Ardhitya Lukito             Direktur Utama                  Komisaris Utama
              Jeo Sasanto                     Direktur                                    -
              Budi Setiawan                   Direktur                                    -
              Sri Nurfiani                                -                   Komisaris
              Dwi Rendra Jaya                             -                   Direktur

             Berdasarkan struktur kepengurusan, diketahui bahwa per 31 Desember 2025 terdapat
             hubungan afiliasi antara PZZA dan HAY melalui kesamaan pengurus. Dalam hal ini, Bapak
             Boy Ardhitya Lukito menjabat sebagai Direktur Utama pada PZZA dan Komisaris Utama pada
             HAY.

             Mengacu pada ketentuan Pasal 1 POJK 42 Tahun 2020, hubungan afiliasi mencakup adanya
             kesamaan anggota direksi atau dewan komisaris pada dua perusahaan. Dengan demikian,
             hubungan kepengurusan tersebut memenuhi kriteria afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
             peraturan dimaksud, sehingga Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang tunduk pada
             ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
             Kepentingan.

      III.     PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
                         TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

 I.          Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi

             Perseroan memandang bahwa setoran modal ke HAY merupakan langkah strategis untuk
             memperluas jaringan pasar sekaligus memperkuat posisi perusahaan di industri makanan
             dan minuman. Dengan masuknya PZZA sebagai pemegang saham mayoritas, diharapkan
             transaksi ini dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang melalui pengembangan usaha
             yang lebih terarah. Selain itu, transaksi ini juga diproyeksikan menciptakan sinergi bisnis
             antara PZZA dan HAY, khususnya dalam diversifikasi produk halal serta inovasi kuliner.
             Kepemilikan sebesar 52% memberikan kendali strategis bagi PZZA untuk mengarahkan
             pengembangan usaha HAY, sehingga dapat memperkuat daya saing dan memperluas
             peluang bisnis di sektor makanan dan minuman.

II.          Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

             Nilai setoran modal yang dilakukan PZZA kepada HAY sebesar Rp10,4 miliar hanya setara
             dengan 1,01% dari ekuitas PZZA per 31 Desember 2025, sehingga tidak memenuhi kriteria
             sebagai transaksi material menurut POJK 17/2020. Dengan demikian, dampak finansial
             terhadap struktur ekuitas dan posisi keuangan PZZA relatif kecil.

             Selain itu, transaksi ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang melalui
             pengembangan usaha dan perluasan jaringan pasar, sehingga dapat memperbaiki kinerja
             operasional dan arus kas Perseroan. Proyeksi keuangan yang disusun Perseroan
             menunjukkan bahwa setelah transaksi, rasio keuangan PZZA tetap berada dalam kondisi
             sehat dan tidak menimbulkan tekanan likuiditas yang signifikan. Hal ini sejalan dengan tujuan
             transaksi yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan usaha tanpa menimbulkan beban
             keuangan yang berlebihan.




                                                      5
Page 6
III.    Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
        Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

        Perseroan menyakini bahwa pelaksanaan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih
        menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan dengan pelaksanaan Transaksi
        dengan Pihak tidak Terafiliasi karena waktu pelaksanaan yang lebih singkat dan efisiensi
        yang lebih tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendali strategis, keselarasan
        kepentingan, serta potensi sinergi bisnis yang lebih kuat.

        Transaksi serupa dengan Pihak tidak Terafiliasi dapat memakan waktu lebih lama untuk
        dilaksanakan, yang kemudian dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.


         IV.      RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di
OJK, yaitu KJPP Y&R sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang
kewajaran Transaksi.

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP Y&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak Terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
Terafiliasi dengan Perseroan. KJPP Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.

Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP Y&R atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00038/2.0170-00/BS/04/0044/1/VI/2026 tanggal 24 April 2026.

A.     Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

       Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, dan HAY.

B.     Obyek Analisis Pendapat Kewajaran

       Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana PZZA yang akan melakukan setoran modal ke HAY
       dengan kepemilikan sebesar 52,00%.

C.     Tujuan Pendapat Kewajaran

       Maksud dari laporan adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
       berupa setoran modal dari PZZA ke HAY dengan kepemilikan sebesar 52,00%.

       Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal terkait
       dengan POJK 42/2020.

       Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
       tersebut.

D.     Asumsi dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran

       Asumsi
       • Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
       • Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
       • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya.
       • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
          pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
          atas fakta-fakta yang penting.


                                                 6
Page 7
    •   Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
    •   Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan.
    •   Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PZZA.
    •   Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai yang
        dihasilkan.
    •   Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
        tugas.
    •   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
        dan pemenuhan aturan OJK.
    •   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
        kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
        Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
    •   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
        seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PZZA dan semua pihak yang terlibat
        dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
        diungkapkan oleh manajemen PZZA.
    •   Y&R mengasumsikan bahwa PZZA merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
        dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
        concern).
    •   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
        sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
        secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
        menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
        Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
        dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
    •   Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
        sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
        berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
        Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
        atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

Kondisi Pembatas
   • Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
        melakukan Rencana Transaksi.
   • Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
        kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
        yang diberikan kepada Y&R oleh PZZA atau yang tersedia secara umum yang pada
        hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
        Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PZZA bahwa mereka tidak
        mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak
        lengkap atau menyesatkan.
   • Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
        menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
        data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
        Oleh karena itu, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
        Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
   • Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
        jasa yang diberikan kepada PZZA dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
        merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
        akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
        Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
        tersebut.
   • Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
        ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
        prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat

                                             7
Page 8
              dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
              atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
              mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
              menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan
              mungkin tersedia untuk PZZA serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
              Rencana Transaksi ini.

E.        Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi

          Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
          mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020
          tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun
          2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020
          tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK
          17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:

              •   Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber
                  dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PZZA;
              •   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
              •   Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
              •   Analisis atas faktor lain yang relevan.

F.        Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Rencana Transaksi

          •   Melalui Rencana Transaksi ini, PZZA diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan
              perusahaan di luar bisnis inti PZZA, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu
              kategori produk utama. Selain itu, diversifikasi ke segmen frozen yogurt juga berpotensi
              memberikan kontribusi tambahan terhadap pertumbuhan pendapatan perusahaan di masa
              mendatang serta memperkuat posisi PZZA dalam industri F&B yang terus berkembang di
              Indonesia.
          •   Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan
              prospek bisnis PZZA. Nilai tambah akan diperoleh dengan menambah jenis produk yang
              dijual dan diproyeksikan akan yang memiliki kinerja baik. Rencana Transaksi ini juga
              merupakan langkah bagi PZZA untuk mengembangkan usahanya.
          •   Berdasarkan hasil penilaian, Nilai Pasar objek Rencana Transaksi adalah sebesar
              Rp983.529,-, sedangkan Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PZZA adalah
              sebesar Rp1.000.000,- untuk pembelian sebanyak 10.400 lembar saham.
              Dengan demikian, Nilai Rencana Transaksi yang direncanakan berada di atas nilai pasar
              dengan selisih sebesar Rp16.471,- atau sekitar 1,67% dari Nilai Pasar. Selisih tersebut
              masih berada dalam kisaran yang diperkenankan sesuai ketentuan OJK, yaitu tidak melebihi
              batas toleransi sebesar 7,5% dari nilai acuan.
          •   Terkait dengan kerugian, terdapat potensi terpecahnya fokus manajemen dari bisnis inti
              pada produk Pizza Hut yang berisiko kanibalisasi waktu kunjungan konsumen (meskipun
              kategori produk berbeda).

Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.

                      V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     1.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
          Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
          dimaksud dalam POJK 42/2020.

     2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
          Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya
          sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

     3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
          informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
                                                  8
Page 9
      secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
      dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
      dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
      menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                             VI.     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:

                               PT SARIMELATI KENCANA TBK
                         Restaurant Support Centre (Kantor Pusat)
                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1000 Menteng Dalam,
                           Tebet, Jakarta Selatan, 12870, Indonesia
                                   Telepon: (021) 5096 6789

             U.p.: Sekretaris Perusahaan Email: corsec@sarimelatikencana.co.id
                          Situs Resmi: www.sarimelatikencana.co.id


                                       Hormat kami,
                                    Direksi Perseroan




                                            9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published25 Jun 2026
Pages9
Characters30,525
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARIMELATI KENCANA TBK p.1 ×11
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked org PT Sriboga Raturaya p.3
linked — JPMCB NA AIF CLT RE p.3
linked org DBS Bank Ltd. S/A p.3
linked person Jeo Sasanto · Direktur p.3 ×3
linked person Hadian Iswara · Komisaris p.3 ×2
linked person Budi Setiawan · Direktur p.3 ×2
possible org SARIMELLATI KENCANA TBK p.1 ×2
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org DBS Bank Ltd. p.3
possible person Brata Taruna Hardjosubroto · Komisaris p.3
unresolved org PT Halal Artisan Yummies p.1
unresolved org Rosye dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved person Lieke Lianadevi Tukgali p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Aulia Taufani p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved person Mira Dewi Miriam · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT YUMMYFOOD p.4
unresolved org PT YUMMYFOOD UTAMA p.4
unresolved person Boy Ardhitya Lukito · Direktur p.4 ×5
unresolved person Taruna · Komisaris p.5
unresolved person Hardjosubroto · Komisaris Independen p.5
unresolved person Stephen James McCarthy · Komisaris p.5 ×3
unresolved — Sri Nurfiani p.5
unresolved — Dwi Rendra Jaya p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1701 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result