Back to announcement
20260624_DATA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104248_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT REMALA ABADI Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 22 Juni 2026;
Waktu : Pukul 11.58 – 12.39 WIB
Tempat : Hotel Grand Sahid Jaya
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas:
a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk laporan kegiatan
Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;
dan
b. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk
periode tersebut (acquit et de charge).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
5. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Perseroan.
6. Persetujuan Pengangkatan Bapak Hartono Tanuwidjaja sebagai
Komisaris Perseroan.
1
Page 2
7. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2025.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama :Bapak AGUS SETIONO;
Direktur :Bapak ADRIAN RENALDY
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama :Ibu ANITA ANWAR;
Komisaris Independen :Bapak AHMAD ALAMSYAH SARAGIH,
S.E.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.105.704.400 saham, yang merupakan 80,41% dari sebanyak
1.375.000.000 saham yang merupakan keseluruhan jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
15/2020.
E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara
Rapat, namun dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. dan PT Adimitra
Jasa Korpora sebagai pihak independen untuk melakukan dan
memvalidasi perhitungan suara dalam Rapat.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap memberikan
suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
2
Page 3
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 300 suara
Setuju : 1.105.704.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang
saham yang setuju adalah sebanyak 1.105.704.400 suara atau yang
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 300 suara
Setuju : 1.105.704.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang
saham yang setuju adalah sebanyak 1.105.704.400 suara atau yang
merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 2.100 suara
Abstain : 300 suara
Setuju : 1.105.702.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang
saham yang setuju adalah sebanyak 1.105.702.300 suara atau yang
merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 2.100 suara
Abstain : 900 suara
Setuju : 1.105.701.400 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang
saham yang setuju adalah sebanyak 1.105.702.300 suara atau yang
merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah.
3
Page 4
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Tidak setuju : 2.100 suara
Abstain : 900 suara
Setuju : 1.105.701.400 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang
saham yang setuju adalah sebanyak 1.105.702.300 suara atau yang
merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Tidak setuju : 2.100 suara
Abstain : 900 suara
Setuju : 1.105.701.400 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang
saham yang setuju adalah sebanyak 1.105.702.300 suara atau yang
merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
Tidak setuju : 2.100 suara
Abstain : 300 suara
Setuju : 1.105.702.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang
saham yang setuju adalah sebanyak 1.105.702.300 suara atau yang
merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan atas: (i) Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
termasuk laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris; dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk periode
tersebut (acquit et de charge).
4
Page 5
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan membukukan seluruh
laba bersih tahun buku 2025 sebagai saldo laba, untuk membiayai
ekspansi infrastruktur jaringan di tahun 2026 sehingga pendapatan dan
laba usaha dapat semakin bertumbuh.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang pelaksanaannya
akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
I. Menunjuk Akuntan Publik Riani dan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi &
Tamara yang masing-masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, atau menunjuk Akuntan
Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang
bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026.
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk:
a. menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
sebagaimana disebutkan pada angka I di atas, dengan tetap
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
b. menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
(termasuk penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya) dengan
tetap memperhatikan masukan dan rekomendasi Komite Audit
Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga: (i) penunjukkan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut
pada angka I tidak dapat dilakukan; atau (ii) Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut pada angka I tidak dapat
melaksanakan atau menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dengan kriteria dan
batasan sebagai berikut:
a) mempunyai reputasi internasional;
b) terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan
Komisaris Perseroan dengan memperhatikan masukan dan
pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham Perseroan.
5
Page 6
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1. Menyetujui untuk mengangkat Tuan HARTONO TANUWIDJAJA
sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu
dua puluh delapan);
2. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada
tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bapak AGUS SETIONO
Direktur : Bapak ADRIAN RENALDY
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibu ANITA ANWAR
Komisaris : Bapak HARTONO TANUWIDJAJA
Komisaris Independen : Bapak AHMAD ALAMSYAH
SARAGIH, S.E ;
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai
susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau
pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang
berwenang, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah,
menyesuaikan, menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (sebagian atau
seluruhnya) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan memerhatikan Kegiatan
Usaha yang telah dijalankan Perseroan saat ini, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, serta mengubah, menyusun kembali ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan secara keseluruhan serta mengajukan permohonan
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi
yang berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas pada Kementerian
Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap
6
Page 7
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan di atas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT REMALA ABADI Tbk
Direksi Perseroan
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 Jun 2026 · 11:58–12:39 |
| Present | 1,105,704,400 (80.41%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
REMALA ABADI Tbk
p.1 ×4
unresolved
—
Persetujuan Pengangkatan Bapak Hartono Tanuwidjaja
· Komisaris
p.1 ×6
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
952 ms
12 Sep 2026 22:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.41',
'shares_present': '1105704400',
'shares_total_voting': '1375000000',
'time_end': '12:39:00',
'time_start': '11:58:00',
'venue': 'Hotel Grand Sahid Jaya B.'}