Back to announcement
20260624_ZADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104268_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ZADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Penunjukan Direksi Perseroan tertanggal
mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum 17 Juni 2026, Rapat dipimpin oleh Edhi Tjahja Negara Darmohusolo selaku Direktur Utama Perseroan.
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026. Rapat dibuka pukul 13.15
WIB sampai dengan 13.24 WIB, bertempat di Graha Zurich, Jl. MT. Haryono Kav. 42, Jakarta 12780. Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Dr. Putra Hutomo, S.H, M.Kn. selaku Notaris serta PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara; dan (ii)
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut: memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan
1. Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mata acara dan rencana akan diselenggarakannya Rapat pertanyaan dan/atau pendapat atas mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa
kepada OJK melalui Surat Perseroan Nomor : 123/ZAI-BOD/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 perihal Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Pemberitahuan Jadwal dan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk; Mekanisme Pengambilan Keputusan:
2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 13 Mei 2026 melalui situs web Perseroan dan Harian -Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk
Ekonomi Neraca; dan mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
3. Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 29 Mei 2026 melalui media yang sama dengan -Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam Rapat ini dilakukan secara lisan dengan metode
pengumuman Rapat. pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak
setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara dan
Mata Acara Rapat: kemudian surat suara dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris
Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. selaku pejabat umum yang independen.
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat adalah: Rapat telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili 168.849 saham
Tuan Edhi Tjahja Negara Damohusolo, Direktur Utama atau 99,81% dari 100.000 saham Seri A dan 69.169 saham Seri B yang merupakan seluruh saham yang telah
Nyonya Editha Thalia Desiree, Direktur dikeluarkan oleh Perseroan. Dengan demikian, ketentuan kuorum kehadiran dari Rapat sebagaimana diatur
Nyonya Auralusia Rimadiana, Direktur dalam Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan oleh karenanya, Rapat adalah sah
Nona Tini Nurianto, Direktur penyelenggaraannya dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal
Tuan Setio Darmawan, Direktur. sebagai berikut:
Undangan yang hadir dalam Rapat adalah:
Tuan Musi Samosir.
Keputusan Rapat:
1. Mengangkat Tuan MUSI SAMOSIR sebagai Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, yang berlaku efektif sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
2. Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama Tuan Edhi Tjahja Negara Darmohusolo;
Direktur Nyonya Editha Thalia Desiree;
Direktur Nyonya Auralusia Rimadiana;
Direktur Nona Tini Nurianto;
Direktur Tuan Setio Darmawan;
Direktur Tuan Musi Samosir.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Tuan Matthew Reilly;
Wakil Komisaris Utama Tuan Herman;
Komisaris Tuan Ir. Willy Suwandi Dharma;
Komisaris Independen Nyonya Ir. Ariyanti Suliyanto, MM;
Komisaris Independen Tuan Tripudjo Putranto;
Komisaris Independen Nyonya Jeti Muliawan.
Dengan catatan bahwa pengangkatan Tuan MUSI SAMOSIR dan Tuan HERMAN akan berlaku efektif jika dan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut maupun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju
suara 0 saham 0 saham 100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
(0%) (0%) (100%)
KETERBUKAAN INFORMASI / FAKTA MATERIAL
Memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf I POJK No 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta dengan merujuk pada keputusan Rapat diatas tanggal
22 Juni 2026, maka Perseroan dengan ini turut menyampaikan keterbukaan informasi / fakta material sebagai berikut:
Tanggal kejadian : 22 Juni 2026
Jenis informasi/fakta material : Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2026, telah diputuskan
untuk menerima dengan baik:
1. - Pengangkatan Tuan MUSI SAMOSIR sebagai Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, yang berlaku efektif sejak tanggal
2. diperolehnya persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) sampai dengan
3. ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan),
4. dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
5. Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagaimana disebutkan pada ringkasan
risalah Rapat.
6.
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap7. : Tidak ada.
kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
usaha Emiten atau Perusahaan Publik
Jakarta, 23 Juni 2026
Direksi
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Jun 2026 · 13:15–13:24 |
| Present | 168,849 (99.81%) |
| Chair | Edhi Tjahja Negara Darmohusolo |
Agenda 1
approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK
p.1 ×8
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
person
Edhi Tjahja Negara Damohusolo
p.1
unresolved
person
Editha Thalia Desiree
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Auralusia Rimadiana
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Tini Nurianto
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Setio Darmawan
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Matthew Reilly
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Ir. Willy Suwandi Dharma
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Ir. Ariyanti Suliyanto
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Tripudjo Putranto
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Jeti Muliawan.
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
—
Pengangkatan Tuan MUSI SAMOSIR
· Direktur
p.1 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
662 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 1,
'title': 'suara Memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf I POJK No 22 '
'Juni 2026, maka Perseroan dengan ini turut Tanggal '
'kejadian Jenis informasi/fakta material',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '100000'}],
'chair_name': 'Edhi Tjahja Negara Darmohusolo',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '99.81',
'shares_present': '168849',
'shares_total_voting': '100000',
'time_end': '13:24:00',
'time_start': '13:15:00'}