Skip to content
Back to announcement

20250206_UNIC_Pemanggilan RUPS_31860280_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted UNIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.951
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

WISMA UIC, 214 Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta 12930
Office & Mailing Address : Grha Bank MAS, 5th Floor, Jl. Setiabudi Selatan Kav. 7-8, Jakarta 12920
Phone : (021) 57905100 (Hunting)

TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.
(“PERSEROAN”)

1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) akan diselenggarakan secara
fisik dan elektronik dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Anggaran Dasar Perseroan.

2. Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia dan dipimpin oleh salah
seorang anggota Dewan Komisaris, untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat.
Pimpinan Rapat berhak untuk meminta para Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir dalam Rapat membuktikan kewenangannya untuk menghadiri Rapat ini.

3. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI
(26ASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

4. Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.

5. Para Pemegang Saham atau kuasanya tidak diperkenankan untuk interupsi atau
menyatakan pendapat atau mengajukan pertanyaan sebelum Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat.

6. Setiap hal yang diajukan oleh para Pemegang Saham atau kuasanya harus

memenuhi syarat yang menurut Pimpinan Rapat :

a) Hal yang diajukan tersebut berhubungan langsung dengan agenda Rapat yang
bersangkutan,

b) Hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham bersama-sama
yang mewakili sedikitnya 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
Suara yang sah: dan

c) Hal tersebut dianggap berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan.

Factory : Jl. Raya Merak Km. 117.5 Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438, Banten - Indonesia
Phone : (0254) 571 085, 572 580

Page 2 OCR 0.959
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

7. Prosedur Pengajuan Pertanyaan atau Pendapat:

a)

b)

e)

9)

Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak mengajukan
pertanyaan dan menyatakan pendapat.

Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah untuk bertanya atau menyatakan pendapat dimana perlu,
sebelum diadakan pengambilan keputusan mengenai hal yang bersangkutan
sesuai mata acara Rapat.

Kesempatan ini diberikan untuk satu tahap dalam setiap mata acara Rapat dan
waktu yang disediakan tidak lebih lama dari 10 menit.

Mengingat keterbatasan waktu maka setiap pemegang saham atau kuasanya
diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 pertanyaan.

Pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan secara tertulis
dengan mengisi formulir yang telah disediakan atau dapat juga dilakukan
secara lisan.

Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan
atau menyatakan pendapat secara lisan diminta mengangkat tangan dan
menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan
pertanyaannya serta menuliskan pada formulr sesuai huruf c di atas

Pimpinan Rapat atau salah seorang Direktur Perseroan akan menjawab atau
menanggapi pertanyaan atau pendapat yang diajukan

Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan
secara tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
di layar E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI, dan wajib menuliskan nama
pemegang saham dan jumlah kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat maksimal 2 (dua) pertanyaan.

Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan pertanyaan atau pendapat, yang
akan ditanggapi secara tertulis.

Pertanyaan yang akan ditanggapi secara tertulis akan dijawab selambatnya 5
(lima) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan mengirimkan
tanggapan ke alamat e-mail yang dicantumkan oleh pemegang saham atau
kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom “Electronic
Opinions" yang tersedia di layar e-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Apabila
pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan alamat e-mail, maka
jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat pemegang saham
yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

Page 3 OCR 0.949
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

8. Pemungutan Suara :

a)

b)

?

Menurut ketentuan pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, tiap saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham
berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak
berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian
dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

Anggota Direksi, anggota Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak
selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

Menurut Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari :

(i) suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI:

(ii) suara dari Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham (selain
penerima kuasa elektronik pada aplikasi @ASY.KSEI) yang hadir di tempat
Rapat, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang
bersangkutan:

Prosedur pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :

Pertama : mereka yang tidak setuju diminta mengangkat tangan,

Kedua : mereka yang abstain diminta mengangkat tangan, dan,

Ketiga : mereka yang tidak mengangkat tangan maupun yang meninggalkan
ruang Rapat pada saat pemungutan suara, pada tahap pertama
dan kedua dinyatakan sebagai yang memberi suara setuju dan
kepada mereka tidak diminta mengangkat tangan.

-Keempat: pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi
pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan
Suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara
tidak setuju maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi
eASY.KSEI, dan apabila tidak memberikan atau memasukkan
pilihan suaranya maka oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.

Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI bagi
pemegang saham yang hadir secara elektronik, untuk setiap mata acara Rapat,
akan dilangsungkan maksimum selama 2 menit (voting time).

Bagi penerima kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang diberikan wewenang oleh
pemegang saham untuk mengeluarkan suara blanko/abstain dan/atau suara

Page 4 OCR 0.952
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

hn)

tidak setuju tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat
tangan untuk memberikan suara blanko/abstain dan/atau suara tidak setuju,
maka mereka dianggap menyetujui usulan/keputusan yang diajukan dalam
Rapat.

Menurut ketentuan Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan
bahwa keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan dalam Rapat adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, jika
mengenai orang harus diundi, jika mengenai hal-hal lain, maka harus dianggap
ditolak.

9. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran
Rapat ditutup, kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham,
maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan
maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung.

10. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan
ditutup oleh Pimpinan Rapat.

11.Peraturan Tata Tertib ini adalah pelengkap pada ketentuan-ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan dalam
panggilan untuk Rapat mengenai prosedur dalam suatu Rapat Umum Pemegang
Saham.

eren

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.89 MB
Published6 Feb 2025
Pages4
Characters8,786
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. p.1 ×10
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Bank MAS p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result