Back to announcement
20250206_ELIT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31859973_lamp1.pdf
Other Text extracted ELITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK.
(“Perseroan”)
KEGIATAN USAHA
Bergerak dalam bidang usaha penyedia layanan (managed service) di bidang Teknologi Informasi, khususnya
teknologi pusat data terbaru, data center virtual (cloud)
KANTOR PUSAT
The Manhattan Square Tower B Lt. 22, Jl. TB Simatupang, RT.3/RW.3, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan,12560
Telepon: 0217511004
Website: www.elitery.com Email: corsec@elitery.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham PT Data Sinergitama Jaya Tbk (“Perseroan”). Jika Anda mengalami
kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek,manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
PENDAHULUAN
Dengan ini Perseroan bermaksud untuk menginformasikan kepada para pemegang saham bahwa
Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (“Bank BRI”) (selanjutnya
transaksi perolehan pinjaman dari Bank BRI disebut “Transaksi”). Transaksi yang disebutkan termasuk
dalam kategori transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20%
Page 2
(dua puluh persen) ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Perseroan tidak wajib
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal
Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
yang Mendapat Pengecualian kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK.
URAIAN TRANSAKSI
a. Objek Transaksi
Obyek Transaksi ini adalah Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Bank sesuai Perjanjian
Kredit tertanggal 5 Februari 2025 (“Perjanjian”)
b. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut :Rp 60.000.000.000,-
c. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak dalam Transaksi adalah PT Data Sinergitama Jaya Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
d. Ketentuan Perjanjian Pinjaman
1) Jenis Pinjaman : Kredit Modal Kerja
2) Skema Pinjaman : KMK Withdrawal Approval
3) Bunga Pinjaman : 9%
4) Jangka Waktu : 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit
5) Tujuan : Tambahan Modal Kerja
6) Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank:
1. Melakukan tindakan merger atau akuisisi atau penjualan Aset perusahaan Nasabah.
2. Mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga
3. Melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan modal saham,
melunasi/membayar hutang kepada pemegang saham/hutang persero (pengurus)
sebelum hutang di BRI dilunasi terlebih dahulu.
4. Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau sesuatu pihak, termasuk tetapi
tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada diluar
praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih
mahal dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
5. Menerima pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya tanpa
persetujuan BRI, kecuali transaksi dagang yang lazim dan fasilitas bank lain yang
sudah ada saat ini.
Page 3
6. Melunasi sebagian atau seluruh hutang pemegang saham/ hutang persero/ hutang
kepada pengurus, sebelum kewajibannya di BRI lunas.
7. Melakukan pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman kepada pemegang saham.
8. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak
dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit.
9. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
perusahaan kepada pihak lain, kecuali yang telah berjalan.
10.Melakukan penyertaan saham atau peningkatan nilai penyertaan baik kepada grup
sendiri maupun perusahaan lainnya.
11.Melakukan investasi baru atau penambahan assets di luar kegiatan usaha yang
dibiayai BRI yang mengganggu cash flow perusahaan.
12.Memberikan/menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun juga, baik yang terkait
langsung maupun tidak langsung dalam pemberian kredit di luar biaya-biaya yang
telah ditentukan seperti provisi, administrasi, dan asuransi
e. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material serta Pengaruh
Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
1. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi
keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman
secara periodik.
2. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut
terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
a. Keterbukaan Informasi ini adalah upaya Perseroan untuk memenuhi persyaratan dan kewajiban
keterbukaan informasi yang tercantum dalam POJK 17/2020.
b. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
c. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi Pemegang Saham untuk mengambil
keputusan.
Page 4
TAMBAHAN INFORMASI
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi tambahan dan memiliki pertanyaan
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan dalam jam
kerja pada pukul 09.00 - 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) ke alamat dibawah ini:
PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK.
The Manhattan Square Tower B Lt. 22,
Jl. TB Simatupang, RT.3/RW.3,
Cilandak Timur, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan,12560
Telepon: 0217511004
Website: www.elitery.com
Email: corsec@elitery.com
Jakarta, 6 Februari 2025
Hormat Kami,
Direksi Perseroan
Kresna Adiprawira
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BRI
p.1 ×2
unresolved
person
Kresna Adiprawira
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.