Back to announcement
20250205_BBTN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31859867.pdf
Other Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 216/CSD/CMPO/II/2025
Nama Perusahaan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kode Emiten BBTN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01095/BEI.PP3/02-2025 tanggal 04
Februari 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Kompas Sejak 2019, Sebanyak 120.000 Rumah 21 January 2025
KPR BTN Punya Masalah Sertifikat
Tempo Dirut BTN Laporkan 120 ribu Rumah 21 January 2025
KPR Tak Punya Sertifikat Akibat
Developer Bermasalah
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. Klarifikasi kebenaran pemberitaan tersebut khususnya mengenai adanya informasi bahwa
terdapat 120 ribu rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah
yang dikarenakan pengembang atau developer bermasalah
Penjelasan:
Sertifikat bermasalah PT Bank Tabungan Negara (Perseroan) sebanyak 120 ribu tersebut merupakan
posisi tahun 2018.
Persoalan tersebut timbul dikarenakan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1) Terdapat permasalahan pada developer yang disebabkan karena:
- sertifikat dalam permasalahan hukum;
- Perusahaan developer bubar/pailit;
2) Notaris tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat;
3) Sertifikat hilang, berada di bank lain/pihak lain;
4) Penjualan dibawah tangan oleh debitur.
Atas persoalan tersebut, Perseroan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian termasuk perbaikan
proses bisnis, sehingga jumlah sertifikat bermasalah posisi 31 Desember 2024 sebanyak 38.144 debitur.
b. Dampak adanya kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah tersebut
terhadap kondisi operasional dan aspek legal Perseroan
Penjelasan:
Perseroan memahami bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko baik dari aspek operasional,
hukum, dan reputasi termasuk potensi adanya tuntutan hukum dari debitur. Namun demikian, Perseroan
telah melakukan langkah-langkah penyelesaian serta langkah-langkah mitigasi atas kondisi tersebut yang
tercermin dari menurunnya jumlah sertifikat bermasalah dari tahun 2018 s.d. tahun 2024 sebagaimana
butir a di atas
c. Dampak adanya kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah tersebut
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Perseroan agar menyampaikan materialitas atas dampak kredit
pemilikan rumah (KPR) Perseroan tak bersertifikat tersebut
Penjelasan:
Dengan adanya kondisi belum terselesaikannya sertifikat debitur tersebut, memiliki dampak terhadap
keuangan perseroan berupa kewajiban pencadangan dana penyelesaian sertifikat sesuai kebijakan
Perseroan. Hal tersebut juga menjadi kewajiban Perseroan dalam rangka penerapan pelindungan
Page 2
konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit
apabila debitur gagal bayar/wanprestasi.
d. Nilai pinjaman atau kredit yang diberikan atas KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
Penjelasan:
Total saldo pokok pinjaman dari 38.144 debitur yang sertifikatnya masih bermasalah adalah sebesar Rp3,
3 triliun.
e. Informasi perkiraan pencadangan penurunan nilai kredit atas adanya KPR yang sertifikatnya
bermasalah tersebut
Penjelasan:
Perseroan akan mencadangkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai POJK 40/2019 dan
standar akuntansi yang berlaku dengan memperhatikan total outstanding debitur, yang jumlahnya
fluktuatif.
f. Mitigasi dan Upaya perbaikan yang akan dan telah dilakukan Perseroan untuk memitigasi risiko
yang timbul atas KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
Penjelasan:
Mitigasi dan upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan antara lain:
1) Membentuk satuan tugas khusus (tim task force) untuk penanganan Developer dan Notaris
Bermasalah;
2) MOU dengan Kementrian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian sertipikat;
3) Profiling permasalahan sertifikat berdasarkan kelompok developer;
4) Melakukan rating/segmentasi developer eksisting antara lain dengan rating: platinum, gold,
silver, dan bronze. Kategori rating diukur berdasarkan volume penjualan, non performing loan atau
pinjaman bermasalah developer maupun customer dan ambang batas pengurusan sertifikat;
5) Pendaftaran dan evaluasi kinerja Notaris yang bekerja sama dengan Perseroan melalui eMitra;
6) Melakukan langkah hukum melalui jalur litigasi terhadap Developer dan Notaris yang
bermasalah;
7) Membentuk Channel Pengaduan sertifikat (150-286 atau1500-286)
g. Komitmen Perseroan atas penyelesaian KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
Penjelasan:
Perseroan memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikat yang bermasalah tersebut dalam 3 tahun ke
depan s.d. tahun 2028, dengan estimasi penyelesaian sebagai berikut:
- Tahun 2025, akan diselesaikan sebanyak 15.000 sehingga posisi menjadi 23.144;
- Tahun 2026, akan diselesaikan sebanyak 13.000 sehingga posisi menjadi 10.144;
- Tahun 2027, akan diselesaikan sebanyak 7.000 sehingga posisi menjadi 3.144;
- Tahun 2028, akan diselesaikan seluruhnya sehingga posisi menjadi nihil
h. Komitmen Perseroan agar kejadian serupa tidak terulang pada periode yang akan datang
Penjelasan:
Perseroan telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk selalu menjaga dan
memastikan legalitas pemberian kredit telah terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan
Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Penjelasan:
Saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Ramon Armando
Corporate Secretary Division Head
Page 3
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Gedung Menara BTN, Jl.Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130
Telepon : 021-6336789, Fax : -, www.btn.co.id
Nama Pengirim Ramon Armando
Jabatan Corporate Secretary Division Head
Tanggal dan Waktu 05-02-2025 20:56
Lampiran 1. No. 214 Jawaban terkait Pemberitaan Media.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 216/CSD/CMPO/II/2025
Issuer Name PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Issuer Code BBTN
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-01095/BEI.PP3/02-
2025 dated 04 Februari 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Kompas Sejak 2019, Sebanyak 120.000 Rumah 21 January 2025
KPR BTN Punya Masalah Sertifikat
Tempo Dirut BTN Laporkan 120 ribu Rumah 21 January 2025
KPR Tak Punya Sertifikat Akibat
Developer Bermasalah
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a. Klarifikasi kebenaran pemberitaan tersebut khususnya mengenai adanya informasi bahwa
terdapat 120 ribu rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah
yang dikarenakan pengembang atau developer bermasalah
Penjelasan:
Sertifikat bermasalah PT Bank Tabungan Negara (Perseroan) sebanyak 120 ribu tersebut merupakan
posisi tahun 2018.
Persoalan tersebut timbul dikarenakan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1) Terdapat permasalahan pada developer yang disebabkan karena:
- sertifikat dalam permasalahan hukum;
- Perusahaan developer bubar/pailit;
2) Notaris tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat;
3) Sertifikat hilang, berada di bank lain/pihak lain;
4) Penjualan dibawah tangan oleh debitur.
Atas persoalan tersebut, Perseroan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian termasuk perbaikan
proses bisnis, sehingga jumlah sertifikat bermasalah posisi 31 Desember 2024 sebanyak 38.144 debitur.
b. Dampak adanya kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah tersebut
terhadap kondisi operasional dan aspek legal Perseroan
Penjelasan:
Perseroan memahami bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko baik dari aspek operasional,
hukum, dan reputasi termasuk potensi adanya tuntutan hukum dari debitur. Namun demikian, Perseroan
telah melakukan langkah-langkah penyelesaian serta langkah-langkah mitigasi atas kondisi tersebut yang
tercermin dari menurunnya jumlah sertifikat bermasalah dari tahun 2018 s.d. tahun 2024 sebagaimana
butir a di atas
c. Dampak adanya kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah tersebut
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Perseroan agar menyampaikan materialitas atas dampak kredit
pemilikan rumah (KPR) Perseroan tak bersertifikat tersebut
Penjelasan:
Dengan adanya kondisi belum terselesaikannya sertifikat debitur tersebut, memiliki dampak terhadap
keuangan perseroan berupa kewajiban pencadangan dana penyelesaian sertifikat sesuai kebijakan
Perseroan. Hal tersebut juga menjadi kewajiban Perseroan dalam rangka penerapan pelindungan
konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit
Page 5
apabila debitur gagal bayar/wanprestasi.
d. Nilai pinjaman atau kredit yang diberikan atas KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
Penjelasan:
Total saldo pokok pinjaman dari 38.144 debitur yang sertifikatnya masih bermasalah adalah sebesar Rp3,
3 triliun.
e. Informasi perkiraan pencadangan penurunan nilai kredit atas adanya KPR yang sertifikatnya
bermasalah tersebut
Penjelasan:
Perseroan akan mencadangkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai POJK 40/2019 dan
standar akuntansi yang berlaku dengan memperhatikan total outstanding debitur, yang jumlahnya
fluktuatif.
f. Mitigasi dan Upaya perbaikan yang akan dan telah dilakukan Perseroan untuk memitigasi risiko
yang timbul atas KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
Penjelasan:
Mitigasi dan upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan antara lain:
1) Membentuk satuan tugas khusus (tim task force) untuk penanganan Developer dan Notaris
Bermasalah;
2) MOU dengan Kementrian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian sertipikat;
3) Profiling permasalahan sertifikat berdasarkan kelompok developer;
4) Melakukan rating/segmentasi developer eksisting antara lain dengan rating: platinum, gold,
silver, dan bronze. Kategori rating diukur berdasarkan volume penjualan, non performing loan atau
pinjaman bermasalah developer maupun customer dan ambang batas pengurusan sertifikat;
5) Pendaftaran dan evaluasi kinerja Notaris yang bekerja sama dengan Perseroan melalui eMitra;
6) Melakukan langkah hukum melalui jalur litigasi terhadap Developer dan Notaris yang
bermasalah;
7) Membentuk Channel Pengaduan sertifikat (150-286 atau1500-286)
g. Komitmen Perseroan atas penyelesaian KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
Penjelasan:
Perseroan memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikat yang bermasalah tersebut dalam 3 tahun ke
depan s.d. tahun 2028, dengan estimasi penyelesaian sebagai berikut:
- Tahun 2025, akan diselesaikan sebanyak 15.000 sehingga posisi menjadi 23.144;
- Tahun 2026, akan diselesaikan sebanyak 13.000 sehingga posisi menjadi 10.144;
- Tahun 2027, akan diselesaikan sebanyak 7.000 sehingga posisi menjadi 3.144;
- Tahun 2028, akan diselesaikan seluruhnya sehingga posisi menjadi nihil
h. Komitmen Perseroan agar kejadian serupa tidak terulang pada periode yang akan datang
Penjelasan:
Perseroan telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk selalu menjaga dan
memastikan legalitas pemberian kredit telah terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan
Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Penjelasan:
Saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Ramon Armando
Corporate Secretary Division Head
Page 6
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Gedung Menara BTN, Jl.Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130
Phone : 021-6336789, Fax : -, www.btn.co.id
Sender Name Ramon Armando
Function Corporate Secretary Division Head
Date and Time 05-02-2025 20:56
Attachment 1. No. 214 Jawaban terkait Pemberitaan Media.pdf
This is an official document of PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ramon Armando
· Corporate Secretary Division Head
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.