Skip to content
Back to announcement

20250205_BBTN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31859867_lamp1.pdf

Other Text extracted BBTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.           : 214/CSD/CMPO/II/2025                                               Jakarta, 05 Februari 2025
Lampiran      : -
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

Perihal       : Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa

Dengan Hormat,

    Menunjuk surat elektronik dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-01095/BEI.PP3/02-2025 tanggal 4 Februari
2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa sebagai berikut:
a. Kompas, judul berita “Sejak 2019, Sebanyak 120.000 Rumah KPR BTN Punya Masalah Sertifikat” tertanggal
   21 Januari 2025;
b. Tempo, judul berita “Dirut BTN Laporkan 120 ribu Rumah KPR Tak Punya Sertifikat Akibat Developer
   Bermasalah” tertanggal 21 Januari 2025;
dengan ini kami sampaikan penjelasan dan klarifikasi sebagai berikut:
1.   Klarifikasi atas kebenaran berita
     a. Klarifikasi kebenaran pemberitaan tersebut khususnya mengenai adanya informasi bahwa
        terdapat 120 ribu rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya
        bermasalah yang dikarenakan pengembang atau developer bermasalah
        Penjelasan:
        Sertifikat bermasalah PT Bank Tabungan Negara (“Perseroan”) sebanyak 120 ribu tersebut merupakan
        posisi tahun 2018. Adapun jumlah sertifikat bermasalah dari tahun 2018 s.d. 2024 adalah sebagai
        berikut:




          Persoalan tersebut timbul dikarenakan kondisi-kondisi sebagai berikut:
          1) Terdapat permasalahan pada developer yang disebabkan karena:
             - sertifikat dalam permasalahan hukum;
             - Perusahaan developer bubar/pailit;
          2) Notaris tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat;
          3) Sertifikat hilang, berada di bank lain/pihak lain;
          4) Penjualan dibawah tangan oleh debitur.
Page 2
   Atas persoalan tersebut, Perseroan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian termasuk
   perbaikan proses bisnis, sehingga jumlah sertifikat bermasalah posisi 31 Desember 2024 sebanyak
   38.144 debitur.
b. Dampak adanya kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah tersebut
   terhadap kondisi operasional dan aspek legal Perseroan
   Penjelasan:
   Perseroan memahami bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko baik dari aspek
   operasional, hukum, dan reputasi termasuk potensi adanya tuntutan hukum dari debitur. Namun
   demikian, Perseroan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian serta langkah-langkah mitigasi
   atas kondisi tersebut yang tercermin dari menurunnya jumlah sertifikat bermasalah dari tahun 2018 s.d.
   tahun 2024 sebagaimana butir a di atas.
c. Dampak adanya kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah tersebut
   terhadap kondisi keuangan Perseroan. Perseroan agar menyampaikan materialitas atas dampak
   kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan tak bersertifikat tersebut
   Penjelasan:
   Dengan adanya kondisi belum terselesaikannya sertifikat debitur tersebut, memiliki dampak terhadap
   keuangan perseroan berupa kewajiban pencadangan dana penyelesaian sertifikat sesuai kebijakan
   Perseroan. Hal tersebut juga menjadi kewajiban Perseroan dalam rangka penerapan pelindungan
   konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko
   kredit apabila debitur gagal bayar/wanprestasi.
d. Nilai pinjaman atau kredit yang diberikan atas KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
   Penjelasan:
   Total saldo pokok pinjaman dari 38.144 debitur yang sertifikatnya masih bermasalah adalah sebesar
   Rp3,3 triliun.
e. Informasi perkiraan pencadangan penurunan nilai kredit atas adanya KPR yang sertifikatnya
   bermasalah tersebut
   Penjelasan:
   Perseroan akan mencadangkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai POJK 40/2019
   dan standar akuntansi yang berlaku dengan memperhatikan total outstanding debitur, yang jumlahnya
   fluktuatif.
f. Mitigasi dan Upaya perbaikan yang akan dan telah dilakukan Perseroan untuk memitigasi risiko
   yang timbul atas KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut
   Penjelasan:
   Mitigasi dan upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan antara lain:
   1) Membentuk satuan tugas khusus (tim task force) untuk penanganan Developer dan Notaris
      Bermasalah;
   2) MOU dengan Kementrian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian sertipikat;
   3) Profiling permasalahan sertifikat berdasarkan kelompok developer;
   4) Melakukan rating/segmentasi developer eksisting antara lain dengan rating: platinum, gold, silver,
      dan bronze. Kategori rating diukur berdasarkan volume penjualan, non performing loan atau
      pinjaman bermasalah developer maupun customer dan ambang batas pengurusan sertifikat;
   5) Pendaftaran dan evaluasi kinerja Notaris yang bekerja sama dengan Perseroan melalui eMitra;
   6) Melakukan langkah hukum melalui jalur litigasi terhadap Developer dan Notaris yang bermasalah;
   7) Membentuk Channel Pengaduan sertifikat (150-286/1500-286).
Page 3
     g. Komitmen Perseroan atas penyelesaian KPR yang sertifikatnya bermasalah tersebut.
        Penjelasan:
        Perseroan memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikat yang bermasalah tersebut dalam 3 tahun
        ke depan s.d. tahun 2028, dengan estimasi penyelesaian sebagai berikut:
        - Tahun 2025, akan diselesaikan sebanyak 15.000 sehingga posisi menjadi 23.144;
        - Tahun 2026, akan diselesaikan sebanyak 13.000 sehingga posisi menjadi 10.144;
        - Tahun 2027, akan diselesaikan sebanyak 7.000 sehingga posisi menjadi 3.144;
        - Tahun 2028, akan diselesaikan seluruhnya sehingga posisi menjadi nihil.
     h. Komitmen Perseroan agar kejadian serupa tidak terulang pada periode yang akan datang
        Penjelasan:
        Perseroan telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk selalu menjaga dan
        memastikan legalitas pemberian kredit telah terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan
        Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan.
2.   Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
     perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
     Penjelasan:
     Saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     kelangsungan hidup Perseroan.


                                                       PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
                                                            CORPORATE SECRETARY DIVISION




                                                                       Ramon Armando
                                                                      Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published5 Feb 2025
Pages3
Characters6,746
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Tabungan Negara p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result