Back to announcement
20250205_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31859772.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat OT.02/SD-19/DU/2025
Nama Perusahaan PT Hutama Karya (Persero)
Kode Emiten PTHK
Lampiran 1
Perjanjian Perdamaian
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Hutama Karya (Persero)
Bidang Usaha Konstruksi
Telepon 021-8193708
Faksimili 021-8196107
Alamat Surat Elektronik (email) pthk@hutama-karya.com
Tanggal Kejadian 03 Februari 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Perjanjian Perdamaian
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Kesepakatan untuk mengakhiri segala sengketa terkait
perkara Nomor: 379/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim juncto Nomor:
1293/PDT/2024/PT.DKI maupun proses kasasi yang sedang
berjalan dengan melakukan perdamaian.
Para Pihak
1. PT Hutama Karya (Persero) (PTHK)
2. PT HK Realtindo (HKR)
3. PT Azbindo Nusantara (AN)
4. PT Cempaka Surya Kencana (CSK)
5. Aziz Mochdar (AM)
SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN PERDAMAIAN
1. Para pihak sepakat untuk membatalkan kerja sama
pengembangan atas TANAH PROYEK TECHNOPARK
berdasarkan kondisi, syarat dan ketentuan yang ditentukan
pada perjanjian perdamaian.
2. Dengan dibatalkannya kerja sama pengembangan
atas TANAH TECHNOPARK, maka:
- AN dan CSK baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama wajib mengembalikan uang pinjaman sebesar
Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) dan uang
pembelian 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu) saham sebesar
Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliar Rupiah) kepada HKR
sesuai syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian
perdamaian.
- HKR wajib memindahkan hak atas 242.000 (Dua
Ratus Empat Puluh Dua Ribu) saham yang mawakili 55%
(Lima Puluh Lima Persen) dari seluruh saham yang diterbitkan
oleh CSK milik HKR kepada AN, dengan nilai total sebesar
Rp 2.200.000.000.000,- (Dua Triliun Dua Ratus Miliar Rupiah)
sesuai syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian
perdamaian.
- Para pihak sepakat membatalkan dan menyatakan
tidak berlaku seluruh dokumen dan adendum perjanjian yang
berkaitan dengan kerja sama pengembangan atas Tanah
Proyek Technopark, kecuali:
a. Perjanjian Utang Piutang sebagaimana diuraikan
dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor 20
tanggal 21-06-2019, yang dibuat di hadapan notaris Dini
Lastari Siburian, S. H.; Perjanjian Pinjam Meminjam Uang
Nomor 11 tanggal 07-08-2019, yang di yang dibuat di hadapan
notaris Dini Lastari Siburian, S. H.; Akta Pemberian Hak
Tanggungan Nomor 163/2019 tanggal
26-12-2019, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.
H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan;
dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor
00356/2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Jakarta Selatan tanggal 21-01-2020.
b. Surat sanggup (Promissory Notes) HKR tanggal
21-02-2020.
c. Akta Jual Beli Saham Nomor 107 tanggal 21-02-2019
yang dibuat di hadapan notaris Rosida Rajagukguk Siregar, S.
H., M.Kn.
d. Akta Jual Beli Saham Nomor 108 tanggal 21-02-2020
yang dibuat di hadapan notaris Rosida Rajagukguk Siregar, S.
H., M.Kn.
- Setelah hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan
berdasarkan perjanjian perdamaian, maka kerja sama
Page 3
pengembangan atas Tanah Proyek Technopark dinyatakan
berakhir.
Sebagai pelaksanaan perjanjian perdamaian, AN telah
melakukan pengembalian uang pembelian 22.000 (Dua Puluh
Dua Ribu) saham sebesar Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus
Miliar Rupiah) kepada HKR dan HKR telah memindahkan hak
atas 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu) lembar saham yang
mawakili 5% (Lima Persen) dari seluruh saham yang
diterbitkan oleh CSK milik HKR kepada AN melalui Akta
Pemindahan Hak Atas Saham pada tanggal 3 Februari 2025.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional,
material tersebut terhadap kegiatan hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Informasi Lain
Hal-hal terkait teknis dan tahapan penyelesaian diatur dalam Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 03 tanggal 03-02-2025
yang dibuat di hadapan Notaris Putut Mahendra, S.H. di Jakarta.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Hutama Karya (Persero)
Eka Setya Adrianto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
PT Hutama Karya (Persero)
Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340
Telepon : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com
Nama Pengirim Eka Setya Adrianto
Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Tanggal dan Waktu 05-02-2025 17:26
Lampiran 1. OJK - Laporan Informasi Material (CSK).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hutama Karya (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hutama Karya (Persero) bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. OT.02/SD-19/DU/2025 Issuer Name PT Hutama Karya (Persero) Issuer Code PTHK Attachment 1 Subject null The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows Name of Issuer or Public Company PT Hutama Karya (Persero) Business Activities Konstruksi Telephone 021-8193708 Faximile 021-8196107 Email Address pthk@hutama-karya.com Date of Event 03 February 2025 Type of Material Information or Facts Description of Material Information or Facts Impact of event, material information or facts towards Issuers or Public Company’s operational activities, legal, financial condition, or going concern Thus to be informed accordingly. Respectfully, PT Hutama Karya (Persero) Eka Setya Adrianto Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero) Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340 Phone : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com Sender Name Eka Setya Adrianto Function Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Date and Time 05-02-2025 17:26
Page 5
Attachment 1. OJK - Laporan Informasi Material (CSK).pdf
This is an official document of PT Hutama Karya (Persero) that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Hutama Karya (Persero) is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.2
unresolved
org
PT Azbindo Nusantara
p.2
unresolved
org
PT Cempaka Surya Kencana
p.2
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
p.2 ×3
unresolved
person
H. Pejabat Pembuat Akta Tanah
p.2
unresolved
person
Rosida Rajagukguk Siregar
p.2 ×2
unresolved
person
Putut Mahendra
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.