Back to announcement
20250205_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31859772_lamp1.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.900
Kantor Pusat IK TOWER Jl Letjen MT. Haryono Kav B Cawang, Jakarta Timur-13340 P. O1)B153708 n Inovasi Untuk Solusi E penk@hutamatarya.com Jakarta, 5 Februari 2025 Nomor : OT.02/SD-19/DU/2025 Sifat 1 Biasa Lampiran 1- Hal : Laporan Informasi atau Fakta Material Yth Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dengan ini kami, untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi sebagai berikut: Nama Emiten : PT Hutama Karya (Persero) Bidang Usaha : Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan. Telepon : (021) 8193708 Faksimili : (021) 8196107 Alamat Surat Elektronik (e-mail) : pthk@hutamakarya.com Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan perjanjian perdarnaian dan pembatalan kerja sama pengembangan tanah atas Proyek Technopark. I. Tanggal Kejadian : 3 Februari 2025 2. Jenis Informasi : Perjanjian Perdamaian 3. Uraian Informasi : Kesepakatan untuk mengakhiri segala sengketa terkait perkara Nomor: 379/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim juncto Nomor: 1293/PDT/2024/PT.DKI maupun proses kasasi yang sedang berjalan dengan melakukan perdamaian. Para Pihak PT Hutama Karya (Persero) (PTHK) PT HK Realtindo (HKR) PT Azbindo Nusantara (AN) PT Cempaka Surya Kencana (CSK) Aziz Mochdar (AM) kat ulia
Page 2 OCR 0.916
Kantor Pusat. HK TOWER JL Letjen MT. Haryono Kav 8 (Cawang, Jakarta Timur-13340 Inovasi Untuk Solusi P. (021)-8193708 £ pthkOhutamakarya.com SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN PERDAMAIAN 1. Para pihak sepakat untuk membatalkan kerja sama pengembangan atas TANAH PROYEK TECHNOPARK berdasarkan kondisi, syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian perdamaian. 2. Dengan dibatalkannya kerja sama pengembangan atas TANAH TECHNOPARK, maka: - AN dan CSK baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama wajib mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) dan uang pembelian 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu) saham sebesar Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliar Rupiah) kepada HKR sesuai syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian perdamaian. - HKR wajib memindahkan hak atas 242.000 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu) saham yang mawakili 55Y6 (Lima Puluh Lima Persen) dari seluruh saham yang diterbitkan oleh CSK milik HKR kepada AN, dengan nilai total sebesar Rp 2.200.000.000.000,- (Dua Triliun Dua Ratus Miliar Rupiah) sesuai syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian perdamaian. - — Para pihak sepakat membatalkan dan menyatakan tidak berlaku seluruh dokumen dan adendum perjanjian yang berkaitan dengan kerja sama pengembangan atas Tanah Proyek Technopark, kecuali: a. Perjanjian Utang Piutang sebagaimana diuraikan dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor 20 tanggal 21-06-2019, yang dibuat di hadapan notaris Dini Lastari Siburian, S. H.: Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor 11 tanggal 07-08-2019, yang di yang dibuat di hadapan notaris Dini Lastari Siburian, S. H. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 163/2019 tanggal 26-12-2019, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S. H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 00356/2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 21-01-2020. b. Surat sanggup (Promissory Notes) HKR tanggal 21-02-2020. €. Akta Jual Beli Saham Nomor 107 tanggal 21-02-2019 yang dibuat di hadapan notaris Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn. @. Akta Jual Beli Saham Nomor 108 tanggal 21-02-2020 yang dibuat di hadapan notaris Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn.
Page 3 OCR 0.914
Kantor Pusat HK TOWER Jl Latjen MT. Haryono Kav 8 Cawang, Jakarta Timur 13340 P. (021)-8183708 E pthk@hutamakarya. com - Setelah hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan berdasarkan perjanjian perdamaian, maka kerja sama pengembangan atas Tanah Proyek Technopark dinyatakan berakhir. Sebagai pelaksanaan perjanjian perdamaian, AN telah melakukan pengembalian uang pembelian 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu) saham sebesar Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliar Rupiah) kepada HKR dan HKR telah memindahkan hak atas 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu) lembar saham yang mawakili 596 (Lima Persen) dari seluruh saham yang diterbitkan oleh CSK milik HKR kepada AN melalui Akta Pemindahan Hak Atas Saham pada tanggal 3 Februari 2025. 4. Dampak kejadian tersebut terhadap: Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, hukum, dan dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha 5. Lain-lain 1 Hal-hal terkait teknis dan tahapan penyelesaian diatur dalam Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 03 tanggal 03-02-2025 yang dibuat di hadapan Notaris Putut Mahendra, S.H. di Jakarta. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. PT HUTAMA KARYA (PERSERO) Direksi Tembusan: 1. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) 2. Arsip
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.1
unresolved
org
PT Azbindo Nusantara
p.1
unresolved
org
PT Cempaka Surya Kencana
p.1
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
p.2 ×3
unresolved
person
H. Akta Pemberian Hak Tanggungan
p.2
unresolved
person
H. Pejabat Pembuat Akta Tanah
p.2
unresolved
person
Rosida Rajagukguk Siregar
p.2 ×2
unresolved
person
Putut Mahendra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.