Skip to content
Back to announcement

20250205_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31859772_lamp1.pdf

Other Text extracted PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.900
Kantor Pusat

IK TOWER

Jl Letjen MT. Haryono Kav B
Cawang, Jakarta Timur-13340

P. O1)B153708
n
Inovasi Untuk Solusi E penk@hutamatarya.com

Jakarta, 5 Februari 2025

Nomor : OT.02/SD-19/DU/2025

Sifat 1 Biasa

Lampiran 1-

Hal : Laporan Informasi atau Fakta Material

Yth Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710

Dengan hormat,

Dengan ini kami, untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi sebagai berikut:

Nama Emiten : PT Hutama Karya (Persero)

Bidang Usaha : Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa
Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan, Pengelolaan
Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa
Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan
Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan.

Telepon : (021) 8193708

Faksimili : (021) 8196107

Alamat Surat Elektronik (e-mail) : pthk@hutamakarya.com

Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan perjanjian perdarnaian dan
pembatalan kerja sama pengembangan tanah atas Proyek Technopark.

I. Tanggal Kejadian : 3 Februari 2025
2. Jenis Informasi : Perjanjian Perdamaian
3. Uraian Informasi : Kesepakatan untuk mengakhiri segala sengketa terkait perkara Nomor:

379/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim juncto Nomor: 1293/PDT/2024/PT.DKI
maupun proses kasasi yang sedang berjalan dengan melakukan
perdamaian.

Para Pihak

PT Hutama Karya (Persero) (PTHK)
PT HK Realtindo (HKR)

PT Azbindo Nusantara (AN)

PT Cempaka Surya Kencana (CSK)
Aziz Mochdar (AM)

kat ulia

Page 2 OCR 0.916
Kantor Pusat.

HK TOWER

JL Letjen MT. Haryono Kav 8
(Cawang, Jakarta Timur-13340

Inovasi Untuk Solusi P. (021)-8193708
£ pthkOhutamakarya.com

SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN PERDAMAIAN

1. Para pihak sepakat untuk membatalkan kerja sama pengembangan
atas TANAH PROYEK TECHNOPARK berdasarkan kondisi,
syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian perdamaian.

2. Dengan dibatalkannya kerja sama pengembangan atas TANAH

TECHNOPARK, maka:
- AN dan CSK baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama wajib
mengembalikan uang pinjaman sebesar

Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) dan uang

pembelian 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu) saham sebesar

Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliar Rupiah) kepada HKR

sesuai syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian

perdamaian.

-  HKR wajib memindahkan hak atas 242.000 (Dua Ratus Empat
Puluh Dua Ribu) saham yang mawakili 55Y6 (Lima Puluh Lima
Persen) dari seluruh saham yang diterbitkan oleh CSK milik
HKR kepada AN, dengan nilai total sebesar
Rp 2.200.000.000.000,- (Dua Triliun Dua Ratus Miliar Rupiah)
sesuai syarat dan ketentuan yang ditentukan pada perjanjian
perdamaian.

- — Para pihak sepakat membatalkan dan menyatakan tidak berlaku
seluruh dokumen dan adendum perjanjian yang berkaitan
dengan kerja sama pengembangan atas Tanah Proyek
Technopark, kecuali:

a. Perjanjian Utang Piutang sebagaimana diuraikan dalam
Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor 20
tanggal 21-06-2019, yang dibuat di hadapan notaris Dini
Lastari Siburian, S. H.: Perjanjian Pinjam Meminjam Uang
Nomor 11 tanggal 07-08-2019, yang di yang dibuat di
hadapan notaris Dini Lastari Siburian, S. H. Akta
Pemberian Hak Tanggungan Nomor 163/2019 tanggal
26-12-2019, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian,
S. H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta
Selatan, dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama
Nomor 00356/2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 21-01-2020.

b. Surat sanggup (Promissory Notes) HKR tanggal
21-02-2020.

€. Akta Jual Beli Saham Nomor 107 tanggal 21-02-2019 yang
dibuat di hadapan notaris Rosida Rajagukguk Siregar,
S.H., M.Kn.

@. Akta Jual Beli Saham Nomor 108 tanggal 21-02-2020 yang
dibuat di hadapan notaris Rosida Rajagukguk Siregar,
S.H., M.Kn.

Page 3 OCR 0.914
Kantor Pusat
HK TOWER

Jl Latjen MT. Haryono Kav 8
Cawang, Jakarta Timur 13340
P. (021)-8183708

E pthk@hutamakarya. com

- Setelah hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan
berdasarkan perjanjian perdamaian, maka kerja sama
pengembangan atas Tanah Proyek Technopark dinyatakan
berakhir.

Sebagai pelaksanaan perjanjian perdamaian, AN telah melakukan
pengembalian uang pembelian 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu) saham
sebesar Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliar Rupiah) kepada HKR
dan HKR telah memindahkan hak atas 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu)
lembar saham yang mawakili 596 (Lima Persen) dari seluruh saham
yang diterbitkan oleh CSK milik HKR kepada AN melalui Akta
Pemindahan Hak Atas Saham pada tanggal 3 Februari 2025.

4. Dampak kejadian tersebut terhadap: Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum,
kegiatan operasional, hukum, dan dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha

5. Lain-lain 1 Hal-hal terkait teknis dan tahapan penyelesaian diatur dalam Akta

Perjanjian Perdamaian Nomor 03 tanggal 03-02-2025 yang dibuat di
hadapan Notaris Putut Mahendra, S.H. di Jakarta.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
Direksi

Tembusan:
1. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero)
2. Arsip

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published5 Feb 2025
Pages3
Characters5,224
Text sourceOCR
OCR confidence0.910

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hutama Karya (Persero) · Nama Emiten p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT HK Realtindo p.1
unresolved org PT Azbindo Nusantara p.1
unresolved org PT Cempaka Surya Kencana p.1
unresolved person Dini Lastari Siburian p.2 ×3
unresolved person H. Akta Pemberian Hak Tanggungan p.2
unresolved person H. Pejabat Pembuat Akta Tanah p.2
unresolved person Rosida Rajagukguk Siregar p.2 ×2
unresolved person Putut Mahendra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result