Back to announcement
20260624_NIRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104223_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed NIROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 24 Juni 2026
No. : 023/CRD-CS/VI/2026
Lamp. : 2 (dua) berkas
Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Perihal : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa
PT City Retail Developments Tbk.
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa PT City Retail Developments Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal
22 Juni 2026 di Medan Room Hotel The Westin Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan dan Luar Biasa secara elektronik.
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
RUPST dibuka pada pukul 14.15 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Pingki Elka Pangestu
Komisaris : Leander Nauli
Direksi :
Direktur Utama : Iwan Sanyoto
Direktur : Hasan
Direktur : Musa Sinambela
1
Page 2
Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 19.860.450.980 saham atau mewakili 89,47% dari
22.198.871.804 saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
acara rapat RUPST.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Ke-1 Rapat : nihil
b. Mata Acara Ke-2 Rapat : nihil
c. Mata Acara Ke-3 Rapat : nihil
d. Mata Acara Ke-4 Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju %
Ke-1 1.106.805.500 0 18.753.645.480 19.860.450.980 100
Ke-2 1.099.058.300 0 18.761.392.680 19.860.450.980 100
Ke-3 1.099.058.300 0 18.761.392.680 19.860.450.980 100
Ke-4 1.099.058.300 0 18.761.392.680 19.860.450.980 100
Hasil Keputusan RUPST :
Mata Acara Ke-1 Rapat
1. Memberikan persetujuan atas Laporan – laporan Perseroan yang meliputi:
- Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
- Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
- Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Serta persetujuan dan pengesahan atas laporan – laporan tersebut dan pemberian pelunasan
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (Volledig acquit et de charge) dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan –
pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
suatu Akta Notaris, untuk keperluan itu berhak menghadap dimana perlu memberikan
2
Page 3
keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat
atau akta yang diperlukan, memilih tempat kediaman, termasuk memberikan wewenang
kepada Direksi/Notaris untuk menyampaikan/melaporkan hasil keputusan Rapat ini kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
dianggap perlu dan berguna untuk melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut tidak
ada yang dikecualikan.
Mata Acara Ke-2 Rapat
- Tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana cadangan.
Mata Acara Ke-3 Rapat
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (Member of Ernst &
Young Global Limited) yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak
dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
perundangan yang berlaku.
Mata Acara Ke-4 Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan
kenaikan sebesar 2% (dua persen) dari tahun buku 2025.
Salinan Akta Berita Acara RUPST No. 80 tanggal 22 Juni 2026 dalam proses penyelesaian dari kantor
Notaris Yulia, SH, Notaris di Jakarta.
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
RUPSLB dibuka pada pukul 15.00 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Pingki Elka Pangestu
Komisaris : Leander Nauli
Direksi :
Direktur Utama : Iwan Sanyoto
Direktur : Hasan
3
Page 4
Direktur : Musa Sinambela
Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 19.860.140.980 saham atau mewakili 89,46% dari
22.198.871.804 (dua puluh dua miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh
satu ribu delapan ratus empat) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban:
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
acara rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
Mata acara kesatu Rapat : Nihil
Mata acara kedua Rapat : Nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju %
Pertama 1.098.748.300 33.468.600 18.727.924.080 19.826.672.380 99,83
Kedua 1.098.748.300 33.468.600 18.727.924.080 19.826.672.380 99,83
Hasil Keputusan RUPSLB:
Mata Acara Kesatu Rapat:
1.
A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang atas sebagian kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka 1
(satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas Keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang
dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak ataupun perpanjangan maupun refinancing
(berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang berdiri sendiri
ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
B. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut diatas,
untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak
terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti surat kuasa, surat
4
Page 5
pernyataan ,dokumen yang mungkin dianggap perlu untuk pengalihan kekayaan berdasarkan
persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan,
tanpa pengecualian.
C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas tanpa pengecualian.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu
untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu,
memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani
semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas tanpa ada yang
dikecualikan.
Mata Acara Kedua Rapat
1. Mengangkat Shienni Widjaja sebagai Komisaris Independen, dengan masa jabatan mengikuti
masa jabatan Direksi dan Komisaris yang lain, yakni sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan di tahun 2027, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Direksi
- Direktur Utama : Iwan Sanyoto
- Direktur : Hasan
- Direktur : Musa Sinambela
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama
(Komisaris Independen) : Pingki Ellka Pangestu
- Komisaris : Leander Nauli
- Komisaris Independen : Shienni Widjaja
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta
Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau
surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud
tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan
pengurus ini kepada instansi yang berwenang.
Salinan Akta Berita Acara RUPSLB No 81 tanggal 22 Juni 2026 sedang dalam proses penyelesaian dari
Kantor Notaris Yulia, SH, Notaris di Jakarta.
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
5
Page 6
Hormat kami,
PT CITY RETAIL DEVELOPMENTS Tbk.
Musa Sinambela
Corporate Secretary
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Jun 2026 · 14:15– |
| Present | 19,860,450,980 (89.47%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
18,753,645,480
—
Against
0
—
Abstain
1,106,805,500
—
Agenda 2
approved
For
18,761,392,680
—
Against
0
—
Abstain
1,099,058,300
—
Agenda 3
approved
For
18,761,392,680
—
Against
0
—
Abstain
1,099,058,300
—
Agenda 4
approved
For
18,761,392,680
—
Against
0
—
Abstain
1,099,058,300
—
Agenda 5
approved
For
18,727,924,080
—
Against
33,468,600
—
Abstain
1,098,748,300
—
Agenda 6
approved
For
18,727,924,080
—
Against
33,468,600
—
Abstain
1,098,748,300
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3
unresolved
person
Yulia
p.3
unresolved
—
Mengangkat Shienni Widjaja
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Kantor Notaris Yulia
p.5
unresolved
person
Musa Sinambela
· Corporate Secretary
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1238 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'suatu Akta Notaris, untuk keperluan itu '
'berhak menghadap dimana perlu memberikan 2 '
'keterangan dan laporan, membuat atau suruh '
'buatkan serta menandatangani semua surat atau '
'akta yang diperlukan, memilih tempat '
'kediaman, termasuk memberikan wewenang kepada '
'Direksi/Notaris untuk menyampaikan/melaporkan '
'hasil keputusan Rapat ini kepada Kementerian '
'Hukum Republik Indonesia dan selanjutnya '
'melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu '
'dan berguna untuk melaksanakan dan '
'menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang '
'dikecualikan. Mata Acara Ke-2 Rapat - Tidak '
'membagikan dividen maupun menyisihkan dana '
'cadangan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1106805500',
'votes_against': '0',
'votes_for': '18753645480',
'votes_in_favor_total': '19860450980'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
'surat-surat serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
'sekaligus memberitahukan perubahan susunan '
'pengurus ini kepada instansi yang berwenang. '
'Salinan Akta Berita Acara RUPSLB No 81 '
'tanggal 22 Juni 2026 sedang dalam proses '
'penyelesaian dari Kantor Notaris Yulia, SH, '
'Notaris di Jakarta. Demikian ringkasan '
'risalah rapat ini kami sampaikan, atas '
'perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan '
'terima kasih. 5 Hormat kami, PT CITY RETAIL '
'DEVELOPMENTS Tbk. Musa Sinambela Corporate '
'Secretary 6',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1099058300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '18761392680',
'votes_in_favor_total': '19860450980'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1099058300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '18761392680',
'votes_in_favor_total': '19860450980'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Semua keputusan yang diambil berdasarkan '
'musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara '
'Keputusan RUPSLB : Acara Abstain Tidak Setuju '
'Pertama 1.098.748.300 33.468.600 Kedua '
'1.098.748.300 33.468.600 Hasil Keputusan '
'RUPSLB: Mata Acara Kesatu Rapat: 1. A. '
'Memberikan persetujuan kepada Direksi '
'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
'atau menjadikan jaminan utang atas sebagian '
'kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau '
'beberapa transaksi yang berdiri sendiri '
'ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk '
'jangka 1 (satu) tahun buku, dalam rangka '
'fasilitas Keuangan (termasuk penerbitan efek '
'bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui '
'penawaran umum atau tanpa melalui penawaran '
'umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau '
'Entitas anak ataupun perpanjangan maupun '
'refinancing (berikut seluruh penambahan '
'dan/atau perubahannya), terkait transaksi '
'yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan '
'satu sama lain, yang merupakan transaksi yang '
'dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK '
'17/2020. B. Memberi kuasa kepada Direksi '
'Perseroan, sehubungan dengan keputusan '
'tersebut diatas, untuk menandatangani setiap '
'dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk '
'namun tidak terbatas pada perjanjian '
'pengalihan dan dokumen terkait lainnya '
'seperti surat kuasa, surat 4 pernyataan '
',dokumen yang mungkin dianggap perlu untuk '
'pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan '
'dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan '
'sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa '
'pengecualian. C. Mengkonfirmasikan dan '
'mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh '
'Direksi Perseroan sehubungan dengan '
'pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut '
'diatas tanpa pengecualian. 2. Memberi kuasa '
'kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama '
'maupun sendiri-sendiri, yaitu untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
'Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, '
'memberikan keterangan dan laporan, membuat '
'atau suruh buatkan serta menandatangani semua '
'surat atau akta yang diperlukan dan '
'selanjutnya melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk '
'melaksanakan hal tersebut di atas tanpa ada '
'yang dikecualikan.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1099058300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '18761392680',
'votes_in_favor_total': '19860450980'},
{'approved': True,
'seq': 5,
'votes_abstain': '1098748300',
'votes_against': '33468600',
'votes_for': '18727924080',
'votes_in_favor_total': '19826672380'},
{'approved': True,
'seq': 6,
'votes_abstain': '1098748300',
'votes_against': '33468600',
'votes_for': '18727924080',
'votes_in_favor_total': '19826672380'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.47',
'shares_present': '19860450980',
'shares_total_voting': '22198871804',
'time_start': '14:15:00'}