Back to announcement
20250205_DOID_Pemanggilan RUPS_31859762_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK
Direksi PT Delta Dunia Makmur Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan undangan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), baik secara elektronik
maupun fisik, yang akan diselenggarakan pada
Hari/Tanggal : Kamis, 27 Februari 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
Kehadiran Secara Melalui Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”)
Elektronik
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022 (“UUPT 40/2007”), dan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada
Rapat untuk menyetujui Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan Tempat
Kedudukan Perseroan dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut.
Perubahan nama Perseroan diharapkan dapat mencerminkan identitas grup yang lebih terintegrasi dengan anak
usaha, serta merefleksikan transformasi bisnis Perseroan saat ini. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat
memperkuat kehadiran Perseroan di pasar domestik dan internasional.
2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT 40/2007, (ii) Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan (iii) Pasal 11 ayat (5)
dan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Catatan:
I. Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat pada
situs web Perseroan (“www.deltadunia.com”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem eASY.KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada dalam Penitipan Kolektif
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
penyelenggaraan Rapat.
Page 2
4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Apabila kuasanya diberikan
secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku
kuasa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir secara fisik dengan kapasitas terbatas; atau
b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.
II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
1. Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat berdasarkan metode first come, first serve
sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi
anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
menjabat saat Rapat.
c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham untuk
menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup serta wajib
menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-RUPS
melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan menghadiri
Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id.
3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web Perseroan.
IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom (“Datindo”),
sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
Rapat.
2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa kehadirannya (“e-
Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting dapat
diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 pukul 12.00 siang WIB.
3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam sistem
eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada Datindo secara
konvensional/tertulis dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Formulir
surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,- dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa
dan penerima kuasa. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP,
juga wajib disertai dengan fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan
pengurus yang masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar
negeri wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat.
4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan dapat mencantumkan
pemberian suaranya pada setiap Mata Acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam formulir surat kuasa tersebut.
5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 di atas harus telah
diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp:
(021) 3508077, Faks: (021) 3508078, email: corpsec@deltadunia.com; irteam@deltadunia.com; dan
Page 3
dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari
Selasa, tanggal 25 Februari 2025.
V. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham atau kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini, kami akan mengumumkannya di
dalam situs web Perseroan www.deltadunia.com.
Jakarta, 5 Februari 2025
PT Delta Dunia Makmur Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.