Skip to content
Back to announcement

20250205_DOID_Pemanggilan RUPS_31859762_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                  PEMANGGILAN
                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                           PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK



Direksi PT Delta Dunia Makmur Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan undangan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), baik secara elektronik
maupun fisik, yang akan diselenggarakan pada

           Hari/Tanggal          :    Kamis, 27 Februari 2025
           Waktu                 :    Pukul 14.00 WIB – selesai
           Tempat                :    Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2,
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
           Kehadiran Secara           Melalui Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”)
           Elektronik


Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan:

   Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
   Tahun 2022 (“UUPT 40/2007”), dan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada
   Rapat untuk menyetujui Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan Tempat
   Kedudukan Perseroan dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut.
   Perubahan nama Perseroan diharapkan dapat mencerminkan identitas grup yang lebih terintegrasi dengan anak
   usaha, serta merefleksikan transformasi bisnis Perseroan saat ini. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat
   memperkuat kehadiran Perseroan di pasar domestik dan internasional.

2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT 40/2007, (ii) Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan OJK No.
   33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan (iii) Pasal 11 ayat (5)
   dan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
   persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Catatan:
 I. Ketentuan Umum:
    1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan ini
       merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat pada
       situs web Perseroan (“www.deltadunia.com”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem eASY.KSEI.
    2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada dalam Penitipan Kolektif
       di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025 sampai dengan
       pukul 16.00 WIB.
    3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
       penyelenggaraan Rapat.
Page 2
    4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
       dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Apabila kuasanya diberikan
       secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku
       kuasa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
    5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
       a. Hadir secara fisik dengan kapasitas terbatas; atau
       b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.


 II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
     1. Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat berdasarkan metode first come, first serve
        sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
     2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
        a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
            lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi
            anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
            menjabat saat Rapat.
        c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham untuk
            menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup serta wajib
            menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
     1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-RUPS
        melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
     2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan menghadiri
        Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id.
     3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
        dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web Perseroan.


IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
    1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom (“Datindo”),
       sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
       Rapat.
    2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa kehadirannya (“e-
       Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting dapat
       diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
       sampai dengan hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 pukul 12.00 siang WIB.
    3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam sistem
       eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada Datindo secara
       konvensional/tertulis dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Formulir
       surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,- dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa
       dan penerima kuasa. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP,
       juga wajib disertai dengan fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan
       pengurus yang masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar
       negeri wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
       Indonesia setempat.
    4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan dapat mencantumkan
       pemberian suaranya pada setiap Mata Acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam formulir surat kuasa tersebut.
    5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 di atas harus telah
       diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp:
       (021) 3508077, Faks: (021) 3508078, email: corpsec@deltadunia.com; irteam@deltadunia.com; dan
Page 3
        dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari
        Selasa, tanggal 25 Februari 2025.

V.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham atau kuasanya
     dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
     dimulai.


Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini, kami akan mengumumkannya di
dalam situs web Perseroan www.deltadunia.com.


                                             Jakarta, 5 Februari 2025
                                           PT Delta Dunia Makmur Tbk
                                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published5 Feb 2025
Pages3
Characters8,625
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DUNIA MAKMUR TBK p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result