Back to announcement
20250205_VOKS_Pemanggilan RUPS_31859569_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Direksi PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengundang kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 27 Februari 2025
Waktu : 10.30 WIB - selesai
Tempat : Kantor PT Voksel Electric Tbk
Gedung Menara Karya lantai 3 suite D, Jalan HR Rasuna Said
Blok X-5 Kav 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
1) MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perusahaan
Penjelasan:
Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), dan Pasal 11 ayat (6) huruf a, ayat (12) dan ayat (13) Anggaran Dasar
Perseroan (“AD Perseroan”) yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2) PEMEGANG SAHAM YANG DAPAT HADIR
1. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK 15/2020, Pemegang Saham, baik sendiri maupun
diwakili kuasanya, berdasarkan Surat kuasa berhak menghadiri Rapat.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang bertindak
sebagai Peserta Rapat dan dapat hadir adalah Pemegang Saham namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Januari 2024 dan/atau
pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening Rekening Efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia
("BEI”) pada tanggal 4 Februari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 2
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut :
A. hadir dalam meeting secara fisik; atau
B. hadir dalam meeting secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”)
C. memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa melalui e-Proxy tidak dapat
diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, serta
karyawan Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
D. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI
(eASY.KSEI), Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
dalam situs web Perseroan (dapat dilihat di https://www.voksel.co.id/) untuk
memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib
dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu
PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDII) 10th Floor, Wisma SMR, Jl. Yos
Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 14360, serta sebagai salinan kepada email Perseroan yaitu
corsecve@voksel.com dan bae@edi-indonesia.co.id selambat lambatnya 3
(tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 24 Februari 2025
pukul 15.00 WIB.
E. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri
Rapat secara fisik maka wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu
Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya
sebelum memasuki ruang Rapat dan Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan
yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP
atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar
yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang
diwakilinya.
3) MATERI ATAU BAHAN RAPAT
Materi atau bahan penunjang untuk seluruh mata acara Rapat dapat diakses dan diunduh
melalui laman situs Perseroan, BEI dan aplikasi eASY.KSEI dari KSEI terhitung sejak tanggal
Pemanggilan Rapat, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada
Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja melalui alamat email yang tersebut di atas
dengan menyebutkan secara jelas untuk nama perorangan atau instansi yang diwakilinya.
Page 3
4) KETENTUAN UMUM
1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam POJK
15/2020 dan POJK 16/2020, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh Penyedia eRUPS yaitu KSEI.
2. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82
ayat (2) UU No.40/2007 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15 sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini
dapat juga dilihat pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id, situs web Bursa
Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI.
3. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-
4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan
Modul e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
Saham, maka Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada
pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
A. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu
pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.
B. wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 10.15 WIB.
C. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
D. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom (“Tayangan RUPS”) dengan mengakses eASY.KSEI.
E. Peserta Tayangan RUPS ditentukan berdasarkan first come first served basis
dikarenakan kapasitasnya hanya 500 peserta.
F. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
G. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS,
namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka
yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
H. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
Page 4
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
4. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
perubahan tersebut.
Jakarta, 5 Februari 2025
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk.
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.