Back to announcement
20260904_ASBI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32145096_lamp1.pdf
Other Text extracted ASBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.925
KE mersmmung
No.Ref: 006/SK/KI-CORSECIIX/2026
04 September 2026
Kepada Yth.
Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Up: Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perseroan 3
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Perihal: Laporan Keterbukaan Informasi/Fakta Material
Terkait Pembebastugasan Sementara Anggota Direksi PT Asuransi Bintang Tbk
Dengan hormat,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta
Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, PT
Asuransi Bintang Tbk ("Perusahaan") dengan ini menyampaikan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
Nama Emiten : PT Asuransi Bintang Tbk (Kode Saham: ASBI)
Bidang Usaha : Asuransi Kerugian (Asuransi Umum)
Telepon : (021) 7590 2777
Faksimile : (021) 7656 287
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corporate sec TI
Sehubungan dengan Laporan Keterbukaan Informasi No.018/SK/KI-CORSECI/VIII/2026
tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi,
yang telah dilaporkan kepada BARESKRIM POLRI dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 21 Agustus 2026. Serta perkembangan
kasus baru terkait dengan Dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering) yang telah juga dilaporkan kepada Polres Metro
Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO
JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2026.
Menimbang Pasal 106 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Dewan Komisaris Perusahaan telah menetapkan Surat Keputusan No.
024/S.Kep/P.Kom-Rw/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Melalui keputusan tersebut,
Perusahaan resmi membebastugaskan Sdr. Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai
Direktur Keuangan dan Layanan terhitung mulai tanggal 8 September 2026
PT. Asuransi Bintang, Tbk
Hanna Call Center 1500481 (24 jam)
ASURAN |. SMS Center 10838 888 4581
WhatsApp Center 10852 1955 3416
Website : www.asuransibintang.com
FB: asuransibintanatbk. IG: asuransibintanoofficial. X: asuransihintana YT: asuransihintannnffirial
Page 2 OCR 0.864
asuransiBintang Selama masa pembebastugasan, Anggota Direksi yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan tindakan pengurusan Perusahaan, serta dilarang menggunakan fasilitas maupun menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Hormat kami, PT ASURANSI BINTANG Tbk Zafar Dinesh Idham Corporate Secretary k PT. Asuransi Bintang, Tbk Pa ata” Call Center 1500481 (24 jam) UR ANSI SMS Center 10838 888 4581 Gn TN WhatsApp Center 10852 1955 3416 Website : www.asuransibintang.com FR aerwAncihintANNIhL UN, Ansiemanikintannatk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Jenry Cardo Manurung
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.