Back to announcement
20250204_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31849244.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 002/HDK/SP/II/2025
Nama Perusahaan PT Harta Djaya Karya Tbk
Kode Emiten MEJA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01038/BEI.PP3/01-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan selalu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini, Perseroan tidak
1 mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal, yang belum diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
keputusan investasi pemodal akan diungkapkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan, setelah dilakukan evaluasi internal, Perseroan menyatakan
bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum diumumkan kepada publik. Semua informasi
material yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi telah disampaikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
Perseroan akan terus mematuhi kewajiban pengungkapan informasi secara transparan dan tepat waktu,
sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk memastikan bahwa pemodal dapat membuat keputusan yang
tepat berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap.
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan mengenai informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik, Perseroan dapat menyampaikan bahwa hingga saat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan hidup Perseroan.
3 Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang berpotensi
mempengaruhi keputusan pemodal atau harga efek Perseroan akan segera diungkapkan secara transparan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban
keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga integritas pasar dan
kepercayaan pemodal.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi material yang perlu diungkapkan, Perseroan akan segera
melakukan pengungkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan bersama dan untuk
menjaga kelangsungan hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Perseroan, Perseroan tidak mengetahui
adanya aktivitas atau perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang dimaksud. Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap
perubahan kepemilikan saham yang material dan wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
4 berlaku, telah dilaporkan secara tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek
Indonesia (BEI), serta diinformasikan kepada publik melalui mekanisme yang sesuai.
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
yang terkait dengan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham dan perubahan-perubahannya,
demi memastikan transparansi dan kepercayaan pasar.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang
dapat berpengaruh langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode tiga bulan
mendatang. Semua keputusan strategis dan tindakan korporasi yang material akan dipertimbangkan
5 dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diinformasikan kepada publik
secara transparan melalui saluran yang sesuai jika terdapat keputusan yang perlu diumumkan.
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan memastikan bahwa
setiap tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pemodal dan harga saham Perseroan akan
diungkapkan dengan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Setelah Perseroan melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama, Perseroan dapat mengonfirmasi
bahwa pemegang saham utama berencana untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan investasinya di
Perseroan.
6 Pemegang saham utama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Perseroan dalam jangka
panjang, dan tidak ada rencana untuk melakukan perubahan signifikan terhadap kepemilikan sahamnya
dalam waktu dekat.
Perseroan akan selalu menjaga keterbukaan informasi dan mematuhi kewajiban pengungkapan yang
ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, serta akan menginformasikan publik jika terdapat perubahan
material terkait dengan kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
Demikian untuk diketahui.
Page 3
Hormat Kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
President Director
PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Telepon : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/
Nama Pengirim Richie Adrian Hartanto S
Jabatan President Director
Tanggal dan Waktu 04-02-2025 12:39
Lampiran 1. MEJA - Tanggapan Volatilitas Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Harta Djaya Karya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Harta Djaya Karya Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 002/HDK/SP/II/2025 Issuer Name PT Harta Djaya Karya Tbk Issuer Code MEJA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01038/BEI.PP3/01-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan selalu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini, Perseroan tidak
1 mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal, yang belum diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
keputusan investasi pemodal akan diungkapkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan, setelah dilakukan evaluasi internal, Perseroan menyatakan
bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum diumumkan kepada publik. Semua informasi
material yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi telah disampaikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
Perseroan akan terus mematuhi kewajiban pengungkapan informasi secara transparan dan tepat waktu,
sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk memastikan bahwa pemodal dapat membuat keputusan yang
tepat berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan mengenai informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik, Perseroan dapat menyampaikan bahwa hingga saat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan hidup Perseroan.
3 Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang berpotensi
mempengaruhi keputusan pemodal atau harga efek Perseroan akan segera diungkapkan secara transparan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban
keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga integritas pasar dan
kepercayaan pemodal.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi material yang perlu diungkapkan, Perseroan akan segera
melakukan pengungkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan bersama dan untuk
menjaga kelangsungan hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Page 6
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Perseroan, Perseroan tidak mengetahui
adanya aktivitas atau perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang dimaksud. Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap
perubahan kepemilikan saham yang material dan wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
4 berlaku, telah dilaporkan secara tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek
Indonesia (BEI), serta diinformasikan kepada publik melalui mekanisme yang sesuai.
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
yang terkait dengan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham dan perubahan-perubahannya,
demi memastikan transparansi dan kepercayaan pasar.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang
dapat berpengaruh langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode tiga bulan
mendatang. Semua keputusan strategis dan tindakan korporasi yang material akan dipertimbangkan
5 dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diinformasikan kepada publik
secara transparan melalui saluran yang sesuai jika terdapat keputusan yang perlu diumumkan.
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan memastikan bahwa
setiap tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pemodal dan harga saham Perseroan akan
diungkapkan dengan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Setelah Perseroan melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama, Perseroan dapat mengonfirmasi
bahwa pemegang saham utama berencana untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan investasinya di
Perseroan.
6 Pemegang saham utama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Perseroan dalam jangka
panjang, dan tidak ada rencana untuk melakukan perubahan signifikan terhadap kepemilikan sahamnya
dalam waktu dekat.
Perseroan akan selalu menjaga keterbukaan informasi dan mematuhi kewajiban pengungkapan yang
ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, serta akan menginformasikan publik jika terdapat perubahan
material terkait dengan kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
President Director
PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Phone : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/
Page 7
Sender Name Richie Adrian Hartanto S
Function President Director
Date and Time 04-02-2025 12:39
Attachment 1. MEJA - Tanggapan Volatilitas Efek.pdf
This is an official document of PT Harta Djaya Karya Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Harta Djaya Karya Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.