Skip to content
Back to announcement

20250204_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31849244.pdf

Other Text extracted MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          002/HDK/SP/II/2025

 Nama Perusahaan                      PT Harta Djaya Karya Tbk

 Kode Emiten                          MEJA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01038/BEI.PP3/01-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan selalu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
           Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini, Perseroan tidak
    1      mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
           keputusan investasi pemodal, yang belum diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang
           berlaku.

           Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
           keputusan investasi pemodal akan diungkapkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi dan
           ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

           Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan, setelah dilakukan evaluasi internal, Perseroan menyatakan
           bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    2      perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum diumumkan kepada publik. Semua informasi
           material yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi telah disampaikan sesuai dengan ketentuan
           yang berlaku dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
           00015/BEI/01-2021.




           Perseroan akan terus mematuhi kewajiban pengungkapan informasi secara transparan dan tepat waktu,
           sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk memastikan bahwa pemodal dapat membuat keputusan yang
           tepat berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap.
Page 2
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan mengenai informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
       yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
       belum diungkapkan kepada publik, Perseroan dapat menyampaikan bahwa hingga saat ini, Perseroan tidak
       mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat
       mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan hidup Perseroan.

  3    Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang berpotensi
       mempengaruhi keputusan pemodal atau harga efek Perseroan akan segera diungkapkan secara transparan
       dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban
       keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga integritas pasar dan
       kepercayaan pemodal.

       Apabila di kemudian hari terdapat informasi material yang perlu diungkapkan, Perseroan akan segera
       melakukan pengungkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan bersama dan untuk
       menjaga kelangsungan hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
       Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
       Berdasarkan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Perseroan, Perseroan tidak mengetahui
       adanya aktivitas atau perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan
       sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang dimaksud. Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap
       perubahan kepemilikan saham yang material dan wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
  4    berlaku, telah dilaporkan secara tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek
       Indonesia (BEI), serta diinformasikan kepada publik melalui mekanisme yang sesuai.

       Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
       yang terkait dengan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham dan perubahan-perubahannya,
       demi memastikan transparansi dan kepercayaan pasar.


       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang
       dapat berpengaruh langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode tiga bulan
       mendatang. Semua keputusan strategis dan tindakan korporasi yang material akan dipertimbangkan
  5    dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diinformasikan kepada publik
       secara transparan melalui saluran yang sesuai jika terdapat keputusan yang perlu diumumkan.

       Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan memastikan bahwa
       setiap tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pemodal dan harga saham Perseroan akan
       diungkapkan dengan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
       menjawab konfirmasi tersebut.
       Setelah Perseroan melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama, Perseroan dapat mengonfirmasi
       bahwa pemegang saham utama berencana untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan investasinya di
       Perseroan.

  6    Pemegang saham utama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Perseroan dalam jangka
       panjang, dan tidak ada rencana untuk melakukan perubahan signifikan terhadap kepemilikan sahamnya
       dalam waktu dekat.

       Perseroan akan selalu menjaga keterbukaan informasi dan mematuhi kewajiban pengungkapan yang
       ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, serta akan menginformasikan publik jika terdapat perubahan
       material terkait dengan kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.


Demikian untuk diketahui.
Page 3
Hormat Kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk




Richie Adrian Hartanto S

President Director




PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Telepon : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/



Nama Pengirim                       Richie Adrian Hartanto S

Jabatan                             President Director
Tanggal dan Waktu                   04-02-2025 12:39

Lampiran                           1. MEJA - Tanggapan Volatilitas Efek.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Harta Djaya Karya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Harta Djaya Karya Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          002/HDK/SP/II/2025

Issuer Name                        PT Harta Djaya Karya Tbk

Issuer Code                        MEJA

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01038/BEI.PP3/01-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan selalu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
    Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini, Perseroan tidak
1   mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
    keputusan investasi pemodal, yang belum diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku.

    Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
    keputusan investasi pemodal akan diungkapkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Perseroan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi dan
    ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

    Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan, setelah dilakukan evaluasi internal, Perseroan menyatakan
    bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2   perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum diumumkan kepada publik. Semua informasi
    material yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi telah disampaikan sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
    00015/BEI/01-2021.




    Perseroan akan terus mematuhi kewajiban pengungkapan informasi secara transparan dan tepat waktu,
    sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk memastikan bahwa pemodal dapat membuat keputusan yang
    tepat berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan mengenai informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
    yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
    belum diungkapkan kepada publik, Perseroan dapat menyampaikan bahwa hingga saat ini, Perseroan tidak
    mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat
    mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan hidup Perseroan.

3   Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang berpotensi
    mempengaruhi keputusan pemodal atau harga efek Perseroan akan segera diungkapkan secara transparan
    dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban
    keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga integritas pasar dan
    kepercayaan pemodal.

    Apabila di kemudian hari terdapat informasi material yang perlu diungkapkan, Perseroan akan segera
    melakukan pengungkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan bersama dan untuk
    menjaga kelangsungan hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Page 6
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Berdasarkan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Perseroan, Perseroan tidak mengetahui
        adanya aktivitas atau perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan
        sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang dimaksud. Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap
        perubahan kepemilikan saham yang material dan wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
  4     berlaku, telah dilaporkan secara tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek
        Indonesia (BEI), serta diinformasikan kepada publik melalui mekanisme yang sesuai.

        Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
        yang terkait dengan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham dan perubahan-perubahannya,
        demi memastikan transparansi dan kepercayaan pasar.


        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang
        dapat berpengaruh langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode tiga bulan
        mendatang. Semua keputusan strategis dan tindakan korporasi yang material akan dipertimbangkan
  5     dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diinformasikan kepada publik
        secara transparan melalui saluran yang sesuai jika terdapat keputusan yang perlu diumumkan.

        Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan memastikan bahwa
        setiap tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pemodal dan harga saham Perseroan akan
        diungkapkan dengan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
        Setelah Perseroan melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama, Perseroan dapat mengonfirmasi
        bahwa pemegang saham utama berencana untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan investasinya di
        Perseroan.

  6     Pemegang saham utama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Perseroan dalam jangka
        panjang, dan tidak ada rencana untuk melakukan perubahan signifikan terhadap kepemilikan sahamnya
        dalam waktu dekat.

        Perseroan akan selalu menjaga keterbukaan informasi dan mematuhi kewajiban pengungkapan yang
        ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, serta akan menginformasikan publik jika terdapat perubahan
        material terkait dengan kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Harta Djaya Karya Tbk




Richie Adrian Hartanto S

President Director




PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Phone : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/
Page 7
Sender Name                         Richie Adrian Hartanto S

Function                            President Director

Date and Time                       04-02-2025 12:39

Attachment                         1. MEJA - Tanggapan Volatilitas Efek.pdf


  This is an official document of PT Harta Djaya Karya Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Harta Djaya Karya Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published4 Feb 2025
Pages7
Characters17,185
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Harta Djaya Karya Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Richie Adrian Hartanto S · President Director p.3 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result