Back to announcement
20250204_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31849244_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Page 2
JAWABAN PERMINTAAN PENJELASAN ATAS VOLATILITAS
TRANSAKSI EFEK
PT HARTA DJAYA KARYA TBK.
TAHUN 2024
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Tanggapan:
Perseroan selalu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang
berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan evaluasi
yang dilakukan, hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal, yang belum
diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal akan
diungkapkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan
IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
Tanggapan:
Perseroan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban
penyampaian informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia.
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan, setelah dilakukan
evaluasi internal, Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak
ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum
diumumkan kepada publik. Semua informasi material yang berpotensi
mempengaruhi keputusan investasi telah disampaikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 3
Perseroan akan terus mematuhi kewajiban pengungkapan informasi
secara transparan dan tepat waktu, sesuai dengan regulasi yang
berlaku, untuk memastikan bahwa pemodal dapat membuat
keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat dan
lengkap.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan mengenai informasi,
fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik, Perseroan dapat
menyampaikan bahwa hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada
publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau
kelangsungan hidup Perseroan.
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap informasi atau fakta
material yang berpotensi mempengaruhi keputusan pemodal atau
harga efek Perseroan akan segera diungkapkan secara transparan dan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen
untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku guna menjaga integritas pasar dan
kepercayaan pemodal.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi material yang perlu
diungkapkan, Perseroan akan segera melakukan pengungkapan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan bersama
dan untuk menjaga kelangsungan hubungan yang baik dengan
seluruh pemangku kepentingan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Tanggapan:
Berdasarkan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Perseroan,
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas atau perubahan
kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu yang belum
dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang dimaksud.
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap perubahan
kepemilikan saham yang material dan wajib dilaporkan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku, telah dilaporkan secara tepat
waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek
Indonesia (BEI), serta diinformasikan kepada publik melalui
mekanisme yang sesuai.
Page 4
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan keterbukaan
informasi mengenai kepemilikan saham dan perubahan-
perubahannya, demi memastikan transparansi dan kepercayaan
pasar.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang).
Tanggapan:
Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi yang dapat berpengaruh langsung
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode tiga
bulan mendatang. Semua keputusan strategis dan tindakan korporasi
yang material akan dipertimbangkan dengan hati-hati dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diinformasikan kepada
publik secara transparan melalui saluran yang sesuai jika terdapat
keputusan yang perlu diumumkan.
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip keterbukaan
informasi dan memastikan bahwa setiap tindakan korporasi yang
dapat mempengaruhi pemodal dan harga saham Perseroan akan
diungkapkan dengan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate
Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan:
Setelah Perseroan melakukan konfirmasi kepada pemegang saham
utama, Perseroan dapat mengonfirmasi bahwa pemegang saham
utama berencana untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan
investasinya di Perseroan.
Pemegang saham utama menyatakan komitmennya untuk terus
mendukung Perseroan dalam jangka panjang, dan tidak ada rencana
untuk melakukan perubahan signifikan terhadap kepemilikan
sahamnya dalam waktu dekat.
Perseroan akan selalu menjaga keterbukaan informasi dan mematuhi
kewajiban pengungkapan yang ditetapkan oleh peraturan yang
berlaku, serta akan menginformasikan publik jika terdapat perubahan
material terkait dengan kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi
keputusan investasi pemodal.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.