Back to announcement
20260624_MBSS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104135_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MBSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.940
ENGAWATI GAZALI, SH.
NOTARIS / PPAT
Jl. Tanah Abang 1/12 N, Jakarta 10160
Tel. 021 -386 1041 -42, Fax. 021 - 3861026
E-mail : egarif@cbn.net.id
Surat Keterangan
Nomor : 01/SKET/VI/2026
Yang bertandatangan di bawah ini, saya ENGAWATI GAZALI, Sarjana Hukum, dalam hal ini
bertindak dalam jabatan saya selaku Notaris di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan
Tanah Abang 1/12 N, Jakarta Pusat dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini, Selasa, tanggal 23 Juni 2026, berada di Thamrin Nine Ballroom, Chubb
Sguare lantai GF Jalan MH. Thamrin No. 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, telah
diadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa ("RUPSLB”) PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat (selanjutnya akan disebut "Perseroan").
(uraian atas RUPST dan RUPSLB sebagaimana resume terlampir)
dan telah ditandatangani:
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 23 Juni 2026 Nomor 03, dengan agenda:
i. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, menjadi
sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Armand Setiawan Tanudjaja
Komisaris : Bapak Wisma Bharuna
Komisaris Independen : Bapak Kevin Evan Suandar
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Zhang Hao
Direktur : Ibu Susan Faustine
Ii. Persetujuan atas penyesuaian dan penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Demikian surat keterangan ini dibuat sebenarnya untuk dipergunakan dimana perlu.
Jakarta, 23 Juni 2026
ENGAWATI GAZALI, SH
Notaris di Jakarta
Page 2 OCR 0.942
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat "Rapat”) dari PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat "Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada: r
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu :10.03 WIB — 10.29 WIB
Tempat : Mengakses fasilitas eASY.KSEI (Electronic General Meeting System KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. .
Pimpinan Rapat, Notaris, dan Lembaga Profesi Penunjang telah berkoordinasi dalam rangka
pelaksanaan Rapat secara elektronik di Thamrin Nine Ballroom, Chubb Sguare Lantai GF,
Jalan MH. Thamrin No. 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.
Kehadiran
- DIREKSI
Direktur: Ibu Susan Faustine
- PEMEGANG SAHAM
Jumlah suara yang sah dan hadir sebanyak 1.449.918.253 saham atau sebesar
82,8512104X dari total jumlah keseluruhan 100X saham Perseroan yaitu 1.750.026.639
saham.
| MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tahunan Pertanggungjawaban
Direksi, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
2. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang memuat Neraca dan Perhitungan
Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025,
3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025,
4. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026, dan 2
Page 3 OCR 0.954
5. Penentuan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT Untuk penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan, dilakukan oleh Perseroan masing-masing pada tanggal 06 Mei 2026, 13 Mei 2026, dan 29 Mei 2026 melalui situs web BEI, web eASY.KSEI, dan situs web resmi Perseroan. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 285.800 saham atau sebesar 0,01971159 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Cc. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.449.632.453 saham atau sebesar 99,9802885X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.449.918.253 saham atau 10046 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut : Menyetujui dan menerima dengan baik laporan tahunan Perseroan, laporan tahunan pertanggungjawaban Direksi, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. :
Page 4 OCR 0.943
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 285.800 saham atau sebesar 0,01971154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. $ Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.449.632.453 saham atau sebesar 99,980288546 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.449.918.253 saham atau 1004 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut: Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana diuraikan dalam laporan Nomor 00055/3.0534/AU.1/06/2031- 1/1/W/2026, tertanggal 30 Maret 2026, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. b. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 285.800 saham atau sebesar 0,01971154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. : ?
Page 5 OCR 0.950
C. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.449.632.453 saham atau
sebesar 99,9802885X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 1.449.918.253 saham atau 10096 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan seluruh laba bersih tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai laba ditahan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
-Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 285.800 saham
atau sebesar 0,01971154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 5.705.700 saham
atau sebesar 0,39351874X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Cc. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.443.926.753 saham
atau sebesar 99,5867698# dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 1.444.212.553 saham atau 99,60648134X dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik independen yang berpengalaman, kredibel dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) untuk melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan penunjukkan
tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi dan usulan dari Direksi dan Komite
Audit, Risiko & Compliance Perseroan. 2
Page 6 OCR 0.948
MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang s aham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. -Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 285.800 saham atau sebesar 001971154 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.449.632.453 saham atau 99,9802885X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.449.918.253 saham atau 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. . - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut: 1. Besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan sama dengan tahun 2025 atau akan disesuaikan berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris. 2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Berita As O1, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam pi Demikiai segera s besaran remunerasi Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Rapat memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta seh ubungan keputusan Rapat ini. cara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 23 Juni 2026, Nomor roses penyelesaian di kantor kami. nlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang aya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 7 OCR 0.941
Hal : Resume Rapat Umum
Pernegang Saham Luar Biasa
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat "Rapat”) dari PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat "Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu 110.37 WIB — 10.52 WIB
Tempat : Mengakses fasilitas eASY.KSEI (Electronic General Meeting System KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. .
Pimpinan Rapat, Notaris, dan Lembaga Profesi Penunjang telah berkoordinasi dalam rangka
pelaksanaan Rapat secara elektronik di Thamrin Nine Ballroom, Chubb Sguare Lantai GF,
Jalan MH. Thamrin No. 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.
Kehadiran
- DIREKSI
Direktur: Ibu Susan Faustine
- PEMEGANG SAHAM
Jumlah suara yang sah dan hadir sebanyak 1.450.356.853 saham atau sebesar
82,87627294 dari total jumlah keseluruhan 1004 saham Perseroan yaitu 1.750.026.639
saham.
8 MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Pengurus Perseroan: dan
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Badan Usaha
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
1. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
Untuk penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI). Pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan, dilakukan oleh
Perseroan masing-masing pada tanggal 06 Mei 2026, 13 Mei 2026, dan 29 Mei 2026
melalui situs web BEI, web eASY.KSEI, dan situs web resmi Perseroan. L
Page 8 OCR 0.953
KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 285.700 saham atau sebesar 0,0196986X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 5.698.500 saham atau sebesar 0,39290334 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. C. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.444.372.653 saham atau sebesar 99,5873981X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.444.658.353 saham atau 99,60709674 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri, Bapak Andre dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan atas tindakan pengurusan dalam Perseroan sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan (acguit et de charge). 2. Menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang berlaku sejak tanggal ditutupnya Rapat, menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak Armand Setiawan Tanudjaja Komisaris : Bapak Wisma Bharuna Komisaris Independen : Bapak Kevin Evan Suandar DIREKSI Direktur Utama : Bapak Zhang Hao Direktur : Ibu Susan Faustine
Page 9 OCR 0.950
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut berlaku terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun ke-empat berikutnya yaitu tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik di tempat Rapat maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 647.400 saham atau sebesar 0,0446373X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 53 saham atau sebesar 0,00000374 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.449.709.400 saham atau sebesar 99,95535914 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.450.356.800 saham atau 99,9999963X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut: Menyetujui penyesuaian dan penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rapat memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat ini, untuk menuangkan keputusan-keputusan tersebut ke dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, mengajukan permohonan perubahan atau pemberitahuan kepada pihak/pejabat | NN Sa aa
Page 10 OCR 0.965
yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau penerimaan pemberitahuan, dan/atau melaporkan atau mendaftarkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut dan tidak ada tindakan yang dikecualikan. Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 23 Juni 2026, Nomor 02, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ENGAWATI GAZALI
p.1 ×2
unresolved
person
Bharuna
p.1 ×2
unresolved
person
Susan Faustine Ii. Persetujuan
· Direktur
p.1 ×10
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.4
unresolved
org
Lapangan Usaha Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR