Skip to content
Back to announcement

20250203_BMHS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848982_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BMHS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                           PT BUNDAMEDIK TBK
                         DALAM RANGKA MEMENUHI
          PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
  NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
                               KEPENTINGAN

Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                                PT Bundamedik Tbk.
                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                   (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
                     Berusaha di bidang aktivitas rumah sakit swasta.

                                       Kantor Pusat:
                                Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28
                             Jakarta Pusat, 10350, Indonesia
                                    Tel. 021 – 50980799
                                    Fax. 021 – 31905915

                            Situs Web: https: www.bmhs.co.id
                           Surat Elektronik: corsec@bmhs.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2025
Page 2
I.        DEFINISI

     a.     Afiliasi/Terafiliasi   :   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
                                          keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                          seseorang dengan:

                                            1. suami atau istri;
                                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami
                                               atau istri dari anak;
                                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                               suami atau istri dari cucu;
                                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                               atau istrinya dari saudara yang
                                               bersangkutan; atau
                                            5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                               bersangkutan.

                                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                          dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                          maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                          dengan:

                                            1. orang tua dan anak;
                                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                            3. saudara dari orang yang bersangkutan

                                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
                                          direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;

                                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                          di mana terdapat satu atau lebih anggota
                                          direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                          pengawas yang sama;

                                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                          apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                          perusahaan atau pihak dimaksud;

                                       f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                            yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                            langsung, dengan cara apapun, dalam
                                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                            perusahaan oleh pihak yang sama; atau

                                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                          saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                                          maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                          20% (dua puluh persen) saham yang
Page 3
                                      mempunyai      hak   suara    dari   perusahaan
                                      tersebut,

                                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                                   UUPM.

b.   Akuntan Publik            :   Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
                                   Bambang dan Rekan (Member of Firm BDO
                                   International) dengan Akuntan Publik (Signing
                                   Partner) yaitu Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA, selaku
                                   auditor independen, yang bertanggung jawab
                                   melakukan audit atas Laporan Keuangan
                                   Perseroan.

c.   BAE                       :   Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom
                                   yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang
                                   merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                                   untuk    melaksanakan       administrasi    saham
                                   Perseroan.

d.   BEI                       :   PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                   Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
                                   transaksi bursa.

e.   Benturan Kepentingan      :   Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis
                                   perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis
                                   pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                   pemegang saham utama, atau Pengendali yang
                                   dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

f.   BIPI                      :   PT Bunda Ipiti Investama, suatu perseroan terbatas
                                   yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                                   hukum Negara Republik Indonesia dan
                                   berkedudukan di Jakarta Pusat.

g.   DPS                       :   Daftar pemegang saham dari perusahaan yang
                                   mencatatkan susunan pemegang saham dan jumlah
                                   saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang
                                   saham dari perusahaan.

h.   Investor                  :   Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group Pte.
                                   Ltd.

i.   Keterbukaan Informasi     :   Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
                                   informasi terkait dengan Transaksi Afiliasi yang
                                   disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
                                   Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

j.   Laporan          Keuangan :   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
     Perseroan                     entitas anak untuk periode 1 Januari 2024 yang
                                   berakhir pada tanggal 31 Juli 2024, yang telah
                                   direviu oleh Akuntan Publik.
Page 4
k.   MI                       :   PT Morula Indonesia, suatu perseroan terbatas
                                  yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                                  hukum Negara Republik Indonesia dan
                                  berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.

l.   OJK                      :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
                                  lembaga negara yang independen, yang
                                  mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                  pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                  penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                  undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                  Keuangan       sebagaimana   diubah     sebagian
                                  berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                                  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                  Keuangan.

m.   Pemberian       Jaminan :    Perseroan dengan tanpa syarat dan tidak dapat
     Perseroan Kepada MI          ditarik kembali memberikan jaminan kepada
                                  Investor atas pelaksanaan dan kepatuhan yang
                                  wajar dan tepat waktu oleh MI sehubungan dengan
                                  Transaksi atas klaim apa pun yang diajukan
                                  terhadap MI yang berjumlah setara dengan 63%
                                  (enam puluh tiga persen) Rp 351.690.000.000,00
                                  (tiga ratus lima puluh satu miliar enam ratus
                                  sembilan       puluh    juta    Rupiah),      yaitu
                                  221.564.700.000,00 (dua ratus dua puluh satu
                                  miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus
                                  ribu Rupiah).

n.   Pemegang          Saham :    Para pemegang saham Perseroan yang namanya
     Perseroan                    terdaftar dalam DPS Perseroan.

o.   Penilai Independen       :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan
                                  (“KJPP”), penilai independen yang memiliki
                                  kompetensi sebagai penilai publik dengan izin
                                  berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
                                  Republik Indonesia No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
                                  2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
                                  penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
                                  Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
                                  No.    STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023,       selaku
                                  Penilai Independen yang bertanggung jawab
                                  memberikan pendapat kewajaran.

p.   Pengambilan       Bagian :   Penerbitan 48.333 (empat puluh delapan ribu tiga
     Saham                        ratus tiga puluh tiga) saham baru oleh MI yang
                                  mewakili 25% (dua puluh lima persen) dari total
                                  modal ditempatkan dan modal disetor MI.

q.   Penjualan Saham          :   Penjualan 9.667 (sembilan ribu enam ratus enam
                                  puluh tujuh) saham milik BIPI dalam MI yang
Page 5
                                  mewakili 5% (lima persen) dari total modal
                                  ditempatkan dan disetor MI kepada Investor.

r.   Peraturan OJK No. 42 :       Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
     Tahun 2020                   2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                  Benturan Kepentingan.

s.   Perjanjian PBPS          :   Perjanjian Pengambilan Bagian dan Pembelian
                                  Saham yang ditandatangani oleh Perseroan, MI,
                                  BIPI, Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group
                                  Pte. Ltd, Ivan Rizal Sini, dan Mesha Rizal Sini.

t.   Perjanjian Kesanggupan   :   Perjanjian Kesanggupan yang ditandatangani oleh
                                  Perseroan dan BIPI.

u.   Perseroan                :   PT Bundamedik Tbk., suatu perseroan terbatas
                                  terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
                                  pada hukum Negara Republik Indonesia dan
                                  berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.

v.   Tanggal Efektif          :   Tanggal penandatanganan Perjanjian Kesanggupan
                                  atau selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
                                  2024.

w.   Transaksi Afiliasi       :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                                  oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                  terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                  atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                  Komisaris, pemegang saham utama, atau
                                  pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                                  transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                  atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                  Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                                  anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                  pemegang saham utama, atau pengendali,
                                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
                                  Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

x.   Transaksi Benturan       :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
     Kepentingan                  atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
                                  baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
                                  yang mengandung         benturan kepentingan,
                                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
                                  Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

y.   UUPM                     :   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                  Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                  Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

z.   UUPT                     :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                  Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                  sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
Page 6
                                         tentang    Penetapan Peraturan Pemerintah
                                         Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
                                         tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

II.     PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
       42 Tahun 2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi
       atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Masyarakat.

       Pada Tanggal Efektif, BMHS dan BIPI telah menandatangani Perjanjian Kesanggupan dalam
       rangka pelaksanaan Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI, sebagaimana diatur di
       dalam Perjanjian PBPS.

       Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
       pertimbangan, serta alasan dilakukannya Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI
       tersebut, mengingat Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI merupakan suatu Transaksi
       Afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020,
       dan merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan perusahaan
       terkendalinya melalui pemberian jaminan oleh Perseroan kepada perusahaan
       terkendalinya.

       Lebih lanjut, Perseroan menjamin pelaksanaan kewajiban MI berdasarkan Perjanjian PBPS
       dan Perjanjian Kesanggupan, selaku perusahaan terkendali Perseroan. Dengan demikian,
       Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan
       mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi
       maupun gambaran yang lengkap kepada masyarakat.

III.    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A.     Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian PBPS:

         1. Para Pihak      :      -   Perseroan;
                                   -   BIPI;
                                   -   MI;
                                   -   Investor;
                                   -   Ivan Rizal Sini; dan
                                   -   Mesha Rizal Sini.

         2. Objek           :       Penerbitan 48.333 (empat puluh delapan ribu tiga ratus
            Transaksi               tiga puluh tiga) saham baru oleh MI yang mewakili 25%
                                    (dua puluh lima persen) dari total modal ditempatkan
                                    dan modal disetor MI dan penjualan 9.667 (sembilan
                                    ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham milik BIPI
                                    dalam MI yang mewakili 5% (lima persen) dari total
                                    modal ditempatkan dan disetor MI kepada Investor.
Page 7
 3. Harga           :         - Pengambilan Bagian Saham: Rp 351.690.000.000,00
    Transaksi                   (tiga ratus lima puluh satu miliar enam ratus sembilan
                                puluh juta Rupiah)
                              - Penjualan Saham: Rp 70.340.000.000 (Tujuh puluh
                                miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah)

 4. Pemberian       :         Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI adalah setara
    Jaminan                   dengan 63% (enam puluh tiga persen) Rp
    Perseroan                 351.690.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar
    Kepada MI                 enam ratus sembilan puluh juta Rupiah), yaitu
                              221.564.700.000,00 (dua ratus dua puluh satu miliar
                              lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu
                              Rupiah).

 5. Hukum yang      :         Hukum Negara Republik Indonesia
    Mengatur

 6. Penyelesaian    :         Pusat Arbitrase Internasional Singapura
    Sengketa

 7. Informasi       :         Objek transaksi tidak sedang dalam suatu sengketa,
    lain                      tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang
                              tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-
                              beban lainnya yang berupa apapun. Objek transaksi juga
                              merupakan milik MI dan BIPI (sebagaimana relevan)
                              dan tidak ada pihak lain yang turut mempunyai hak
                              apapun di dalamnya, serta belum pernah dijual atau
                              diperjanjikan untuk dijual.

B.   Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi

     Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
     transaksi Pengambilan Bagian Saham dan Penjualan Saham:

     1. Perseroan

       a.   Riwayat Singkat

            Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
            terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Bundamedik Ltd.,
            sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bunda
            Limited No. 21 tanggal 13 April 1978, dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H.,
            Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
            Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No. YA.5/160/18 tanggal 28
            September 1978.

            Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
            menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bundamedik No. 60 tanggal 9 Maret
            2021, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
            Timur. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum
            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
            AHU-0015504.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 serta telah
Page 8
      memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
      Surat No. AHU-AH.01.03.0160802 tertanggal 12 Maret 2021 dan Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.03-
      0160808 tertanggal 12 Maret 2021 (”Akta No. 60/2021”).

      Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bundamedik
      Tbk. No. 205 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat oleh dan di hadapan Jose
      Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
      mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia No. AHU-AH.01.03-0225745 tanggal 20 Desember 2024 tentang
      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bundamedik
      Tbk. (“Akta No. 205/2024”).

      Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat
      Perseroan beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, Gondangdia, Menteng,
      Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. Telepon: (021) 50980799; Faksimile:
      (021) 31905915.

      Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah Aktivitas Rumah
      Sakit Swasta.

b.    Struktur Permodalan

      Berdasarkan Akta No. 60/2021, struktur permodalan Perseroan adalah
      sebagai berikut:

                                    Nilai Nominal Rp20 per lembar saham
          Keterangan                                     Nilai Nominal (Rp)
                                    Jumlah Saham
                                                               Jumlah
     Modal Dasar                      20.000.000.000           400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
                                        7.500.000.000          150.000.000.000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                       12.500.000.000          250.000.000.000
     Portepel

c.    Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 10 Januari 2025 yang diterbitkan
      oleh Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
      Perseroan adalah sebagai berikut:


        Nama Pemegang Saham           Jumlah Saham          Persentase %
       PT Bunda Investama                 4.935.430.900            57,37%
       Indonesia
       Ivan Rizal Sini                      278.600.000             3,24%
       Mesha Rizal Sini                     278.600.000             3,24%
       Renobulan Rizal Sini                 207.786.000             2,42%
       Rito Alam Rizal Sini                 278.600.000             3,24%
Page 9
         Ietje Ika S. Rizal Sini                157.865.000           1,83%
         Masyarakat <5%                       2.466.534.276          28,66%
         Jumlah                Modal          8.603.416.17 6          100%
         Ditempatkan             dan
         Disetor Penuh

  d.    Pengurusan dan Pengawasan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bundamedik Tbk No. 206
        tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat oleh dan di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
        Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
        AHU-AH.01.09-0291442 tanggal 20 Desember 2024 tentang Persetujuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bundamedik Tbk. (“Akta
        No. 206/2024”). Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan PT Bundamedik Tbk, susunan anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

        Direksi

        Direktur Utama                 :   Agus Heru Darjono
        Direktur                       :   Emilia Rouli Simatupang
        Direktur                       :   Cuncun M. Wijaya Wibowo

        Dewan Komisaris

        Komisaris Utama                :   Ivan Rizal Sini
        Wakil Komisaris Utama/         :   Wishnutama Kusubandio
        Komisaris Independen
        Komisaris                      :   Mesha Rizal Sini
        Komisaris                      :   Sunata Tjiterosampurno
        Komisaris Independen           :   drg. Arianti Anaya
        Komisaris Independen           :   Retno L.P. Marsudi

2. MI

  a.    Riwayat Singkat

        MI, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
        didirkan secara sah sesuai dengan, berdasarkan dan tunduk pada peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. MI didirikan
        berdasarkan Akta Pendirian No. 102 tanggal 30 Oktober 2012, dibuat di
        hadapan Martinef, S.H., M.Si., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh
        pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-13981.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal
        19 Maret 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
        0023992.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 19 Maret 2013.

        Perubahan terakhir anggaran dasar MI dimuat dalam Akta Pernyataan
        Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
        Pemegang Saham PT Morula Indonesia No. 02 tanggal 15 Januari 2025 yang
        dibuat oleh dan di hadapan Isadora, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang
        pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Page 10
      Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0025719 tanggal 21 Januari
      2025 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
      Morula Indonesia (“Akta No. 02/2025”).

      MI berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat MI beralamat
      di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 10, 12, 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,
      Indonesia. Telepon: (021) 29186133.

      Kegiatan usaha yang dijalankan MI saat ini adalah aktivitas kantor pusat dan
      konsultasi manajemen.

b.    Struktur Permodalan

      Berdasarkan Akta No. 106/2024, struktur permodalan MI adalah sebagai
      berikut:

                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar saham
          Keterangan                                     Nilai Nominal (Rp)
                                    Jumlah Saham
                                                               Jumlah
     Modal Dasar                               580.000          580.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
                                                193.333          193.333.000.000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                                386.667          386.667.000.000
     Portepel

c.    Susunan Pemegang Saham MI

      Berdasarkan Akta No. 106/2024 dan DPS MI per tanggal 22 Juli 2024,
      susunan Pemegang Saham MI adalah sebagai berikut:

         Nama Pemegang                                 Nilai Nominal       Persentase
                                 Jumlah Saham           (Rp) Jumlah
              Saham                                                            %
       BIPI                                43.983       43.983.000.000       22,75
       Perseroan                           91.350       91.350.000.000       47,25
       Jinxin    Life   Asia               58.000       58.000.000.000         30
       Healthcare Investment
       Group Pte. Ltd.
       Jumlah       Modal
       Ditempatkan   dan                 193.333      193.333.000.000           100,00
       Disetor Penuh




d.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta No. 02/2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 11
       Direksi

       Presiden Direktur            :   Ivan Rizal Sini
       Wakil Direktur Utama         :   Agus Heru Darjono
       Direktur                     :   Sonny Adi Nugroho
       Direktur                     :   Prof. Arief Boediono
       Direktur                     :   Yang Zhang

       Dewan Komisaris

       Presiden Komisaris           :   Ir. Mesha Rizal Sini
       Komisaris                    :   Niki Rasta Joenoes
       Komisaris                    :   Chen Shuyun

3. BIPI
   a. Riwayat Singkat

       BIPI, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah perseroan terbatas yang
       didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 23 Agustus 2016,
       dibuat di hadapan Martinef, S.H., M.Si., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang
       telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
       Keputusan No. AHU-0039050.AH.01.01.Tahun 2016 tertanggal 1 September
       2016.

       Perubahan terakhir anggaran dasar BIPI dimuat dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat (Sirkular) PT Bunda Ipiti
       Investama No. 02 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan di hadapan
       Artina Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
       telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia Nomor: AHU-0051001.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 29
       Agustus 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
       Terbatas PT Bunda Ipiti Investama, yang pemberitahuannya telah diterima
       dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
       AH.01.03-0110665 tanggal 29 Agustus 2023 Perihal: Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bunda Ipiti Investama, dan
       Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
       AHU-AH.01.09-0156517 tanggal 29 Agustus 2023 Perihal: Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bunda Ipiti Investama (“Akta
       No. 02/2023”).

       BIPI berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, dan beralamat kantor pusat di Jl.
       Teuku Cik Ditiro No. 12, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
       Telepon: (021) 31931833 ;

       Kegiatan usaha yang dijalankan BIPI saat ini adalah Konsultasi Manajemen
       lainnya.

  b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang saham

       Berdasarkan Akta No. 02/2023, struktur permodalan dan susunan
       pemegang saham BIPI adalah sebagai berikut:
Page 12
                                 Nilai Nominal Rp1.000,00 per lembar saham
                                                  Nilai Nominal    Persentase
              Keterangan       Jumlah Saham
                                                     (Rupiah)          (%)
        Modal Dasar                     10.000    10.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Bunda Investama               2.500       2.500.000.000         50
        Indonesia
        PT Ipiti Investama               1.500       1.500.000.000         30
        Sejahtera
        PT Imani Radika                    250         250.000.000          5
        Hutama
        PT      MSC      Multi             250         250.000.000          5
        Investama
        PT      Oaka    Satwa              250         250.000.000          5
        Medika
        Itje Ika Suwarsi Rizal             250         250.000.000          5
        Sini
        Jumlah         Modal             5.000      5.000.000.000         100
        Ditempatkan       dan
        Disetor Penuh
        Jumlah        Saham              5.000      5.000.000.000
        Dalam Portepel

  c.   Pengurusan dan Pengawasan

       Berdasarkan Akta No. 02/2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris BIPI adalah sebagai berikut:

       Direksi

       Direktur Utama                       :     Ivan Rizal Sini
       Direktur                             :     Renobulan       Rizal   Sini
                                                  Suheimi

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama                      :     Mesha Rizal Sini
       Komisaris                            :     Rito Alam Rizal Sini



4. Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group Pte. Ltd.

  a.   Riwayat Singkat

       Investor didirkan pada tanggal 8 Juli 2024 dan berkedudukan di Republik
       Singapura. Alamat kantor terdaftar dan tempat bisnis utama adalah 9
       RAFFLES PLACE, #26-01, REPUBLIC PLAZA, Singapore 048619.

       Kegiatan utama yang dijalankan oleh Investor adalah       Other Holding
       Company.

  b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang saham
Page 13
                                                 Nilai Nominal 1 USD per lembar saham
                                                                Nilai Nominal     Persentase
                        Keterangan           Jumlah Saham
                                                                    (USD)            (%)
                   Jinxin          Asia                   1                   1          100
                   Investment Ltd.
                   Total                                     1                    1              100

          c.      Pengurusan dan Pengawasan

                 Direksi
                 Direktur                                :       YANG DONG
                 Direktur                                :       YULAN FAN
                 Direktur                                :       YONG ZHONG
                 Direktur                                :       XIAOQING YAN
                 Direktur                                :       RONG LV


C.   Transaksi Afiliasi

     Nilai Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI adalah setara dengan yaitu
     221.564.700.000,00 (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat
     juta tujuh ratus ribu Rupiah), yang merupakan 63% (enam puluh tiga persen) dari
     ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Sehingga,
     Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI merupakan Transaksi Afiliasi atas
     jaminan Perseroan terhadap anak usaha Perseroan.

     Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
     Informasi mengenai Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI kepada masyarakat
     paling lambat pada akhir hari kerja ke-1 (satu) setelah Tanggal Efektif di situs web
     BEI yang seharusnya paling lambat disampaikan 1 (hari) setelah tanggal 31
     Desember 2024.

D. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
   Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

     1.        Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya
               Transaksi

               Setelah Transaksi, Perseroan akan memperoleh akselerasi perkembangan
               bisnis dengan memiliki struktur perusahaan dan portfolio bisnis yang lebih kuat
               pada masa yang akan datang dan diharapkan sejalan dengan bisnis dan
               pertumbuhan serta pengembangan lini bisnis utama Perseroan yaitu pengelola
               rumah sakit.

     2.        Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

               Selanjutnya, dengan kehadiran Jinxin sebagai pemegang saham MI, sebagai
               salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan kesehatan khusus
               wanita dan anak swasta terbesar di Indonesia, Perseroan mengharapkan dapat
               bekerja sama dan bersinergi dengan JFG dalam bidang layanan kesehatan
               wanita dan anak yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
               konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
Page 14
IV.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
      DENGAN PIHAK AFILIASI

      A. Sifat Hubungan Afiliasi

         Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan para pihak lain dalam Pemberian Jaminan
         Perseroan Kepada MI, adalah MI adalah entitas anak dari Perseroan dengan
         kepemilikan saham sebesar 47,25% (empat puluh tujuh koma dua lima persen);

         Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Investor.

      B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
         Dibandingkan Dengan Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak
         Dilakukan Dengan Pihak Afiliasi

         Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI, merupakan penjaminan atas pemenuhan
         kewajiban MI kepada Investor berdasarkan Perjanjian PBPS dan Perjanjian
         Kesanggupan. Lebih lanjut, pertimbangan dilaksanakannya Pemberian Jaminan
         Perseroan Kepada MI, adalah untuk dapat menambah modal kerja MI sehingga dapat
         mendukung kebutuhan dana Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam
         menunjang kegiatannya untuk dapat melakukan kegiatan operasional ke depannya
         dan diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap Perseroan, anak perusahaan
         Perseroan nantinya, Pemegang Saham Perseroan dan/atau para pemangku
         kepentingan.

         Kondisi sebagaimana diuraikan diatas tidak dapat diperoleh jika Perseroan
         melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
         yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi dengan Perseroan.
Page 15
V.   RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI

     Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
     kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
     Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
     telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran
     atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI sesuai dengan surat penugasan
     KR/240802-002 tanggal 2 Agustus 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI
     berdasarkan Laporan No. 00005/2.0162-00/BS/10/0382/1/I/2025 tanggal 31 Januari
     2025

     1.     Pihak-pihak dalam Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI

            Pihak-pihak yang terkait dalam Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI adalah
            Perseroan dan BIPI.

     2.      Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

            Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan
            Kepada MI adalah transaksi dimana Perseroan dan BIPI sepakat untuk bersama-
            sama menanggung dan menjamin pemenuhan dan pelaksanaan Kewajiban Yang
            Ditanggung sesuai dengan proporsi penanggungan Perseroan dan BIPI, masing-
            masing sebesar 63,00% dan 37,00%.

     3.     Tujuan Pendapat Kewajaran

            Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Pemberian
            Jaminan Perseroan Kepada MI adalah untuk memberikan gambaran kepada
            Direksi Perseroan mengenai kewajaran Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI
            dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
            42/2020.

     4.     Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

            Analisis Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI
            dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
            atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis,
            KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua
            informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
            informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
            secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
            informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
            mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung
            kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
            fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
            menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak
            bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP
            dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Page 16
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI disusun oleh manajemen Perseroan.
KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pemberian
Jaminan Perseroan Kepada MI Pemberian Jaminan. Jasa-jasa yang KJPP berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Pemberian Jaminan Perseroan Kepada
MI hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
Perseroan Kepada MI dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP
tidak melakukan penelitian atas keabsahan Pemberian Jaminan Perseroan
Kepada MI dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI hanya ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
Perseroan Kepada MI bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan MI berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan MI.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun,
suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Pemberian
Jaminan Perseroan Kepada MI.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah
terkait dengan Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta
semua pihak yang terlibat dalam Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI.
Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
Page 17
     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
     analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
     pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
     Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
     proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
     lengkap.

     KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     sampai dengan tanggal terjadinya Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI ini
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
     asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP
     tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
     serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
     dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
     dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
     yang memiliki dampak material terhadap Pemberian Jaminan Perseroan Kepada
     MI. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
     baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
     dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
     tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
     Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
     tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan
     Kepada MI mungkin berbeda.

5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
     Perseroan kepada MI

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan
     analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian
     Jaminan Perseroan kepada MI dari hal-hal sebagai berikut:

     I.   Analisis atas Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI;
     II.  Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Pemberian Jaminan Perseroan kepada
          MI; dan
     III. Analisis atas Kewajaran Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI.

6.   Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
     diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan
     laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Pemberian Jaminan Perseroan
     kepada MI sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini,
     KJPP berpendapat bahwa Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI adalah wajar.
Page 18
VI.    PIHAK INDEPENDEN

       Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

       1.   Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
            membantu Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan
            Perjanjian PBPS dan Perjanjian Kesanggupan dan dalam rangka penyiapan
            Keterbukaan Informasi ini;

       2.   Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (Member of
            Firm BDO International) dengan Akuntan Publik (Signing Partner) yaitu Susanto
            Bong, SE, Ak, CPA, CA, selaku auditor independen; dan

       3.   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KJPP”), selaku Penilai Independen
            yang melakukan penilaian atas Pemberian Jaminan Perseroan serta memberikan
            pendapat atas nilai dan kewajaran Pemberian Jaminan Perseroan.

VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Jaminan
       Perseroan Transaksi Afiliasi dan Pemberian Jaminan Perseroan tidak mengandung
       benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
       sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
       material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi
       yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
       yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published3 Feb 2025
Pages18
Characters49,315
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ivan Rizal Sini p.5 ×6
linked person Mesha Rizal Sini. p.5 ×6
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.8 ×3
linked org PT Bunda Investama p.8 ×2
linked — Rito Alam Rizal Sini p.8 ×2
linked — Ietje Ika S. Rizal Sini p.9
linked person Agus Heru Darjono p.9 ×2
linked person Wishnutama Kusubandio p.9
linked person Sunata Tjiterosampurno p.9
linked person drg. Arianti Anaya p.9
linked person Renobulan | Rizal | Sini Suheimi p.12 ×2
possible org BUNDAMEDIK TBK p.1 ×18
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible person Adi Nugroho p.11
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.3 ×2
unresolved person Susanto Bong p.3 ×2
unresolved person CPA p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org PT Bunda Ipiti Investama p.3 ×5
unresolved org Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group Pte. Ltd. p.3 ×3
unresolved org PT Morula Indonesia p.4 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bunda Limited p.7
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.7 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org Kementerian p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.8 ×2
unresolved person Martinef · Notaris p.9 ×3
unresolved person Isadora · Notaris p.9
unresolved org Healthcare Investment Group Pte. Ltd. p.10
unresolved person Prof. Arief Boediono p.11
unresolved person Artina Letaresia Panggabean · Notaris p.11
unresolved org PT Ipiti Investama p.12
unresolved org PT Imani Radika p.12
unresolved org Menteri Keuangan p.15
unresolved org Makes & Partners p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1916 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'tidak sedang dalam suatu sengketa,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'tidak sedang dalam suatu sengketa,',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result