Back to announcement
20250203_BMHS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848982_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BMHSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BUNDAMEDIK TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT Bundamedik Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Berusaha di bidang aktivitas rumah sakit swasta.
Kantor Pusat:
Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28
Jakarta Pusat, 10350, Indonesia
Tel. 021 – 50980799
Fax. 021 – 31905915
Situs Web: https: www.bmhs.co.id
Surat Elektronik: corsec@bmhs.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2025
Page 2
I. DEFINISI
a. Afiliasi/Terafiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
di mana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang
Page 3
mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
UUPM.
b. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan (Member of Firm BDO
International) dengan Akuntan Publik (Signing
Partner) yaitu Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA, selaku
auditor independen, yang bertanggung jawab
melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan.
c. BAE : Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom
yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang
merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham
Perseroan.
d. BEI : PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
transaksi bursa.
e. Benturan Kepentingan : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
f. BIPI : PT Bunda Ipiti Investama, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
g. DPS : Daftar pemegang saham dari perusahaan yang
mencatatkan susunan pemegang saham dan jumlah
saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang
saham dari perusahaan.
h. Investor : Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group Pte.
Ltd.
i. Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Transaksi Afiliasi yang
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
j. Laporan Keuangan : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perseroan entitas anak untuk periode 1 Januari 2024 yang
berakhir pada tanggal 31 Juli 2024, yang telah
direviu oleh Akuntan Publik.
Page 4
k. MI : PT Morula Indonesia, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.
l. OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
lembaga negara yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
m. Pemberian Jaminan : Perseroan dengan tanpa syarat dan tidak dapat
Perseroan Kepada MI ditarik kembali memberikan jaminan kepada
Investor atas pelaksanaan dan kepatuhan yang
wajar dan tepat waktu oleh MI sehubungan dengan
Transaksi atas klaim apa pun yang diajukan
terhadap MI yang berjumlah setara dengan 63%
(enam puluh tiga persen) Rp 351.690.000.000,00
(tiga ratus lima puluh satu miliar enam ratus
sembilan puluh juta Rupiah), yaitu
221.564.700.000,00 (dua ratus dua puluh satu
miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus
ribu Rupiah).
n. Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
Perseroan terdaftar dalam DPS Perseroan.
o. Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan
(“KJPP”), penilai independen yang memiliki
kompetensi sebagai penilai publik dengan izin
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023, selaku
Penilai Independen yang bertanggung jawab
memberikan pendapat kewajaran.
p. Pengambilan Bagian : Penerbitan 48.333 (empat puluh delapan ribu tiga
Saham ratus tiga puluh tiga) saham baru oleh MI yang
mewakili 25% (dua puluh lima persen) dari total
modal ditempatkan dan modal disetor MI.
q. Penjualan Saham : Penjualan 9.667 (sembilan ribu enam ratus enam
puluh tujuh) saham milik BIPI dalam MI yang
Page 5
mewakili 5% (lima persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor MI kepada Investor.
r. Peraturan OJK No. 42 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
Tahun 2020 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
s. Perjanjian PBPS : Perjanjian Pengambilan Bagian dan Pembelian
Saham yang ditandatangani oleh Perseroan, MI,
BIPI, Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group
Pte. Ltd, Ivan Rizal Sini, dan Mesha Rizal Sini.
t. Perjanjian Kesanggupan : Perjanjian Kesanggupan yang ditandatangani oleh
Perseroan dan BIPI.
u. Perseroan : PT Bundamedik Tbk., suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.
v. Tanggal Efektif : Tanggal penandatanganan Perjanjian Kesanggupan
atau selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
2024.
w. Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
x. Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Kepentingan atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
y. UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
z. UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
Page 6
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
42 Tahun 2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi
atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Masyarakat.
Pada Tanggal Efektif, BMHS dan BIPI telah menandatangani Perjanjian Kesanggupan dalam
rangka pelaksanaan Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI, sebagaimana diatur di
dalam Perjanjian PBPS.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI
tersebut, mengingat Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI merupakan suatu Transaksi
Afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020,
dan merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan perusahaan
terkendalinya melalui pemberian jaminan oleh Perseroan kepada perusahaan
terkendalinya.
Lebih lanjut, Perseroan menjamin pelaksanaan kewajiban MI berdasarkan Perjanjian PBPS
dan Perjanjian Kesanggupan, selaku perusahaan terkendali Perseroan. Dengan demikian,
Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi
maupun gambaran yang lengkap kepada masyarakat.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian PBPS:
1. Para Pihak : - Perseroan;
- BIPI;
- MI;
- Investor;
- Ivan Rizal Sini; dan
- Mesha Rizal Sini.
2. Objek : Penerbitan 48.333 (empat puluh delapan ribu tiga ratus
Transaksi tiga puluh tiga) saham baru oleh MI yang mewakili 25%
(dua puluh lima persen) dari total modal ditempatkan
dan modal disetor MI dan penjualan 9.667 (sembilan
ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham milik BIPI
dalam MI yang mewakili 5% (lima persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor MI kepada Investor.
Page 7
3. Harga : - Pengambilan Bagian Saham: Rp 351.690.000.000,00
Transaksi (tiga ratus lima puluh satu miliar enam ratus sembilan
puluh juta Rupiah)
- Penjualan Saham: Rp 70.340.000.000 (Tujuh puluh
miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah)
4. Pemberian : Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI adalah setara
Jaminan dengan 63% (enam puluh tiga persen) Rp
Perseroan 351.690.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar
Kepada MI enam ratus sembilan puluh juta Rupiah), yaitu
221.564.700.000,00 (dua ratus dua puluh satu miliar
lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu
Rupiah).
5. Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
6. Penyelesaian : Pusat Arbitrase Internasional Singapura
Sengketa
7. Informasi : Objek transaksi tidak sedang dalam suatu sengketa,
lain tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang
tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-
beban lainnya yang berupa apapun. Objek transaksi juga
merupakan milik MI dan BIPI (sebagaimana relevan)
dan tidak ada pihak lain yang turut mempunyai hak
apapun di dalamnya, serta belum pernah dijual atau
diperjanjikan untuk dijual.
B. Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi Pengambilan Bagian Saham dan Penjualan Saham:
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Bundamedik Ltd.,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bunda
Limited No. 21 tanggal 13 April 1978, dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No. YA.5/160/18 tanggal 28
September 1978.
Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bundamedik No. 60 tanggal 9 Maret
2021, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Timur. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
AHU-0015504.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 serta telah
Page 8
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat No. AHU-AH.01.03.0160802 tertanggal 12 Maret 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.03-
0160808 tertanggal 12 Maret 2021 (”Akta No. 60/2021”).
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bundamedik
Tbk. No. 205 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat oleh dan di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0225745 tanggal 20 Desember 2024 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bundamedik
Tbk. (“Akta No. 205/2024”).
Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat
Perseroan beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. Telepon: (021) 50980799; Faksimile:
(021) 31905915.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah Aktivitas Rumah
Sakit Swasta.
b. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 60/2021, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per lembar saham
Keterangan Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah
Modal Dasar 20.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
7.500.000.000 150.000.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
12.500.000.000 250.000.000.000
Portepel
c. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 10 Januari 2025 yang diterbitkan
oleh Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase %
PT Bunda Investama 4.935.430.900 57,37%
Indonesia
Ivan Rizal Sini 278.600.000 3,24%
Mesha Rizal Sini 278.600.000 3,24%
Renobulan Rizal Sini 207.786.000 2,42%
Rito Alam Rizal Sini 278.600.000 3,24%
Page 9
Ietje Ika S. Rizal Sini 157.865.000 1,83%
Masyarakat <5% 2.466.534.276 28,66%
Jumlah Modal 8.603.416.17 6 100%
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bundamedik Tbk No. 206
tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat oleh dan di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0291442 tanggal 20 Desember 2024 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bundamedik Tbk. (“Akta
No. 206/2024”). Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT Bundamedik Tbk, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Agus Heru Darjono
Direktur : Emilia Rouli Simatupang
Direktur : Cuncun M. Wijaya Wibowo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Wakil Komisaris Utama/ : Wishnutama Kusubandio
Komisaris Independen
Komisaris : Mesha Rizal Sini
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
Komisaris Independen : drg. Arianti Anaya
Komisaris Independen : Retno L.P. Marsudi
2. MI
a. Riwayat Singkat
MI, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirkan secara sah sesuai dengan, berdasarkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. MI didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 102 tanggal 30 Oktober 2012, dibuat di
hadapan Martinef, S.H., M.Si., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-13981.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal
19 Maret 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0023992.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 19 Maret 2013.
Perubahan terakhir anggaran dasar MI dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Morula Indonesia No. 02 tanggal 15 Januari 2025 yang
dibuat oleh dan di hadapan Isadora, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Page 10
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0025719 tanggal 21 Januari
2025 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Morula Indonesia (“Akta No. 02/2025”).
MI berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat MI beralamat
di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 10, 12, 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,
Indonesia. Telepon: (021) 29186133.
Kegiatan usaha yang dijalankan MI saat ini adalah aktivitas kantor pusat dan
konsultasi manajemen.
b. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 106/2024, struktur permodalan MI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Keterangan Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah
Modal Dasar 580.000 580.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
193.333 193.333.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
386.667 386.667.000.000
Portepel
c. Susunan Pemegang Saham MI
Berdasarkan Akta No. 106/2024 dan DPS MI per tanggal 22 Juli 2024,
susunan Pemegang Saham MI adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham (Rp) Jumlah
Saham %
BIPI 43.983 43.983.000.000 22,75
Perseroan 91.350 91.350.000.000 47,25
Jinxin Life Asia 58.000 58.000.000.000 30
Healthcare Investment
Group Pte. Ltd.
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 193.333 193.333.000.000 100,00
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 02/2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 11
Direksi
Presiden Direktur : Ivan Rizal Sini
Wakil Direktur Utama : Agus Heru Darjono
Direktur : Sonny Adi Nugroho
Direktur : Prof. Arief Boediono
Direktur : Yang Zhang
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ir. Mesha Rizal Sini
Komisaris : Niki Rasta Joenoes
Komisaris : Chen Shuyun
3. BIPI
a. Riwayat Singkat
BIPI, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 23 Agustus 2016,
dibuat di hadapan Martinef, S.H., M.Si., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039050.AH.01.01.Tahun 2016 tertanggal 1 September
2016.
Perubahan terakhir anggaran dasar BIPI dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat (Sirkular) PT Bunda Ipiti
Investama No. 02 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan di hadapan
Artina Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-0051001.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 29
Agustus 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Bunda Ipiti Investama, yang pemberitahuannya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.03-0110665 tanggal 29 Agustus 2023 Perihal: Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bunda Ipiti Investama, dan
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-AH.01.09-0156517 tanggal 29 Agustus 2023 Perihal: Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bunda Ipiti Investama (“Akta
No. 02/2023”).
BIPI berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, dan beralamat kantor pusat di Jl.
Teuku Cik Ditiro No. 12, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia.
Telepon: (021) 31931833 ;
Kegiatan usaha yang dijalankan BIPI saat ini adalah Konsultasi Manajemen
lainnya.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 02/2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BIPI adalah sebagai berikut:
Page 12
Nilai Nominal Rp1.000,00 per lembar saham
Nilai Nominal Persentase
Keterangan Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bunda Investama 2.500 2.500.000.000 50
Indonesia
PT Ipiti Investama 1.500 1.500.000.000 30
Sejahtera
PT Imani Radika 250 250.000.000 5
Hutama
PT MSC Multi 250 250.000.000 5
Investama
PT Oaka Satwa 250 250.000.000 5
Medika
Itje Ika Suwarsi Rizal 250 250.000.000 5
Sini
Jumlah Modal 5.000 5.000.000.000 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham 5.000 5.000.000.000
Dalam Portepel
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 02/2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris BIPI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ivan Rizal Sini
Direktur : Renobulan Rizal Sini
Suheimi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mesha Rizal Sini
Komisaris : Rito Alam Rizal Sini
4. Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group Pte. Ltd.
a. Riwayat Singkat
Investor didirkan pada tanggal 8 Juli 2024 dan berkedudukan di Republik
Singapura. Alamat kantor terdaftar dan tempat bisnis utama adalah 9
RAFFLES PLACE, #26-01, REPUBLIC PLAZA, Singapore 048619.
Kegiatan utama yang dijalankan oleh Investor adalah Other Holding
Company.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang saham
Page 13
Nilai Nominal 1 USD per lembar saham
Nilai Nominal Persentase
Keterangan Jumlah Saham
(USD) (%)
Jinxin Asia 1 1 100
Investment Ltd.
Total 1 1 100
c. Pengurusan dan Pengawasan
Direksi
Direktur : YANG DONG
Direktur : YULAN FAN
Direktur : YONG ZHONG
Direktur : XIAOQING YAN
Direktur : RONG LV
C. Transaksi Afiliasi
Nilai Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI adalah setara dengan yaitu
221.564.700.000,00 (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat
juta tujuh ratus ribu Rupiah), yang merupakan 63% (enam puluh tiga persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Sehingga,
Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI merupakan Transaksi Afiliasi atas
jaminan Perseroan terhadap anak usaha Perseroan.
Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
Informasi mengenai Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI kepada masyarakat
paling lambat pada akhir hari kerja ke-1 (satu) setelah Tanggal Efektif di situs web
BEI yang seharusnya paling lambat disampaikan 1 (hari) setelah tanggal 31
Desember 2024.
D. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
1. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya
Transaksi
Setelah Transaksi, Perseroan akan memperoleh akselerasi perkembangan
bisnis dengan memiliki struktur perusahaan dan portfolio bisnis yang lebih kuat
pada masa yang akan datang dan diharapkan sejalan dengan bisnis dan
pertumbuhan serta pengembangan lini bisnis utama Perseroan yaitu pengelola
rumah sakit.
2. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Selanjutnya, dengan kehadiran Jinxin sebagai pemegang saham MI, sebagai
salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan kesehatan khusus
wanita dan anak swasta terbesar di Indonesia, Perseroan mengharapkan dapat
bekerja sama dan bersinergi dengan JFG dalam bidang layanan kesehatan
wanita dan anak yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
Page 14
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DENGAN PIHAK AFILIASI
A. Sifat Hubungan Afiliasi
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan para pihak lain dalam Pemberian Jaminan
Perseroan Kepada MI, adalah MI adalah entitas anak dari Perseroan dengan
kepemilikan saham sebesar 47,25% (empat puluh tujuh koma dua lima persen);
Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Investor.
B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
Dibandingkan Dengan Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak
Dilakukan Dengan Pihak Afiliasi
Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI, merupakan penjaminan atas pemenuhan
kewajiban MI kepada Investor berdasarkan Perjanjian PBPS dan Perjanjian
Kesanggupan. Lebih lanjut, pertimbangan dilaksanakannya Pemberian Jaminan
Perseroan Kepada MI, adalah untuk dapat menambah modal kerja MI sehingga dapat
mendukung kebutuhan dana Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam
menunjang kegiatannya untuk dapat melakukan kegiatan operasional ke depannya
dan diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap Perseroan, anak perusahaan
Perseroan nantinya, Pemegang Saham Perseroan dan/atau para pemangku
kepentingan.
Kondisi sebagaimana diuraikan diatas tidak dapat diperoleh jika Perseroan
melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi dengan Perseroan.
Page 15
V. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI sesuai dengan surat penugasan
KR/240802-002 tanggal 2 Agustus 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI
berdasarkan Laporan No. 00005/2.0162-00/BS/10/0382/1/I/2025 tanggal 31 Januari
2025
1. Pihak-pihak dalam Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI
Pihak-pihak yang terkait dalam Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI adalah
Perseroan dan BIPI.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan
Kepada MI adalah transaksi dimana Perseroan dan BIPI sepakat untuk bersama-
sama menanggung dan menjamin pemenuhan dan pelaksanaan Kewajiban Yang
Ditanggung sesuai dengan proporsi penanggungan Perseroan dan BIPI, masing-
masing sebesar 63,00% dan 37,00%.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Pemberian
Jaminan Perseroan Kepada MI adalah untuk memberikan gambaran kepada
Direksi Perseroan mengenai kewajaran Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI
dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
42/2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI
dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis,
KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Page 16
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI Pemberian Jaminan. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan MI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MI. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI. Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Page 17
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Pemberian Jaminan Perseroan Kepada MI ini
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
yang memiliki dampak material terhadap Pemberian Jaminan Perseroan Kepada
MI. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan
Kepada MI mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
Perseroan kepada MI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian
Jaminan Perseroan kepada MI dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Pemberian Jaminan Perseroan kepada
MI; dan
III. Analisis atas Kewajaran Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI.
6. Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan
laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Pemberian Jaminan Perseroan
kepada MI sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini,
KJPP berpendapat bahwa Pemberian Jaminan Perseroan kepada MI adalah wajar.
Page 18
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
membantu Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan
Perjanjian PBPS dan Perjanjian Kesanggupan dan dalam rangka penyiapan
Keterbukaan Informasi ini;
2. Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (Member of
Firm BDO International) dengan Akuntan Publik (Signing Partner) yaitu Susanto
Bong, SE, Ak, CPA, CA, selaku auditor independen; dan
3. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KJPP”), selaku Penilai Independen
yang melakukan penilaian atas Pemberian Jaminan Perseroan serta memberikan
pendapat atas nilai dan kewajaran Pemberian Jaminan Perseroan.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Jaminan
Perseroan Transaksi Afiliasi dan Pemberian Jaminan Perseroan tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi
yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.3 ×2
unresolved
person
Susanto Bong
p.3 ×2
unresolved
person
CPA
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
PT Bunda Ipiti Investama
p.3 ×5
unresolved
org
Jinxin Life Asia Healthcare Investment Group Pte. Ltd.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Morula Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bunda Limited
p.7
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.8 ×2
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
person
Isadora
· Notaris
p.9
unresolved
org
Healthcare Investment Group Pte. Ltd.
p.10
unresolved
person
Prof. Arief Boediono
p.11
unresolved
person
Artina Letaresia Panggabean
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Ipiti Investama
p.12
unresolved
org
PT Imani Radika
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.15
unresolved
org
Makes & Partners
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1916 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'tidak sedang dalam suatu sengketa,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'tidak sedang dalam suatu sengketa,',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}