Skip to content
Back to announcement

20250203_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31848848_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.912
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupater: Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

Tangerang, 30 Januari 2025

Nomor : 1/NOT/2025 Kepada Yth:

Hal — : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusuma

BSD City, Tangerang Selatan, Banten

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 30 Januari 2025

Waktu 114.11 WIB — 14.42 WIB

Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan

Kehadiran 1 Dewan Komisaris 1.  Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris

2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen
4.  Sunata Tjiterosampurno Komisaris

Direksi 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur
2.  Sutadi Direktur
3. Sudjono Direktur
4. Goklas Direktur
5. Andrew Adiwijanto Direktur

Pemegang saham : 12.289.106.070 saham atau 81,712896 dengan hak suara

yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah
dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan
sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock).

I. MATA ACARA RAPAT :

1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. A

Page 2 OCR 0.936
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn,
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2019 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15580
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

TI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan BEI
dengan surat Perseroan No. Corp/STD/L/XJ1/24-0215 tanggal 12 Desember 2024.

2. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Desember 2024.

3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BBI
dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Januari 2025.

YII. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

Il. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 127.130.200 saham atau merupakan 1,034495176 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak .565.240.300 saham atau merupakan 4,59952332Y4 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat:

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
11.596.735.570 saham atau merupakan 94,36598158Y4 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.723.865.770 saham atau
95,40047668”2 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Francis Lay Sioe Ho
dari jabatannya selaku Presiden Direktur yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini.

2. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Andrew Adiwijanto dari
jabatannya selaku Direktur yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

3. Menyetujui pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris
Perseroan, menggantikan Bapak Kusmayanto Kadiman, dengan masa jabatan efektif
secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan
dari Regulator terkait sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga)
berikutnya setelah tahun 2025. Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh

Page 3 OCR 0.938
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya Rapat ini, maka pengangkatan termaksud
akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait, sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah tahun 2025. Masa
jabatan Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Presiden Komisaris akan berakhir setelah
Bapak Francis Lay Sioe Ho efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Menyetujui pengangkatan Bapak Sutadi sebagai Presiden Direktur Perseroan
menggantikan Bapak Francis Lay Sioe Ho untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 (tiga) berikutnya
setelah tahun 2025. Selama persetujuan dari Regulator terkait belum diperoleh, maka
Bapak Sutadi tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga akan merangkap sebagai
Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai
Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Regulator terkait, maka Bapak Sutadi akan
tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan
pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah
tahun 2025.

Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Sunata Tjiterosampurno selaku Komisaris
Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pernegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 (tiga) berikutnya
setelah tahun 2025.

Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing, sebagai
berikut:

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadimant (2025)
Presiden Komisaris : Bapak Francis Lay Sioe Hot (2025-2028)
Komisaris Independen : Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026)
Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026)
Komisaris 2 Bapak Sunata Tjiterosampurno (2025-2028)
Komisaris : Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028)
DIREKSI

Presiden Direktur : Bapak Sutadi"?# (2025-2028)

Direktur : Bapak Sudjono (2024-2027)

Direktur : Bapak Goklas (2024-2027)

Page 4 OCR 0.944
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Teip: 482213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

" Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai
Presiden Komisaris Perseroan.

#4 Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya
persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh
melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya Rapat ini, maka pengangkatan termaksud akan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait.

“## Bfektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait dan tetap menjabat sebagai
Direktur Perseroan dan juga merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022-2027)

Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027)

7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta
tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Januari 2025
Nomor 3 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses

penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published3 Feb 2025
Pages4
Characters9,598
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Jan 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
11,596,735,570
—
Against
565,240,300
—
Abstain
127,130,200
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Kusmayanto Kadiman · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Alfonso Napitupulu · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Sunata Tjiterosampurno · Komisaris p.1 ×4
linked person Francis Lay Sioe Ho · Presiden Komisaris p.1 ×11
linked person Andrew Adiwijanto p.1 ×2
possible person Sutadi · Presiden Direktur p.3 ×6
possible person Sudjono · Direktur p.3
possible person Goklas · Direktur p.3
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved — Gokl · Direktur p.1
unresolved person Kusmayanto Kadimant · Presiden Komisaris p.3 ×2
unresolved person Francis Lay Sioe Hot · Presiden Komisaris p.3 ×2
unresolved person Johanes Sutrisno · Komisaris Independen p.3
unresolved person Saurabh N. Agarwal · Komisaris p.3
unresolved person Asrori S. Karni · Ketua p.4
unresolved person Helda Rahmi Sina · Anggota p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 156 ms 13 Sep 2026 15:42

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : Il. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 127.130.200 saham atau merupakan '
                                '1,034495176 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak .565.240.300 '
                                'saham atau merupakan 4,59952332Y4 dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat: 3. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 11.596.735.570 saham atau merupakan '
                                '94,36598158Y4 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan '
                                'Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian, jumlah total suara yang setuju '
                                'sebanyak 11.723.865.770 saham atau '
                                '95,40047668”2 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
                                '- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut : 1. Menerima dengan baik dan '
                                'mengesahkan pengunduran diri Bapak Francis '
                                'Lay Sioe Ho dari jabatannya selaku Presiden '
                                'Direktur yang berlaku efektif terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini. 2. Menerima dengan baik '
                                'dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Andrew '
                                'Adiwijanto dari jabatannya selaku Direktur '
                                'yang berlaku efektif terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini. 3. Menyetujui '
                                'pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho '
                                'sebagai Presiden Komisaris Perseroan, '
                                'menggantikan Bapak Kusmayanto Kadiman, dengan '
                                'masa jabatan efektif secepat-cepatnya 6 bulan '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah '
                                'diperolehnya persetujuan dari Regulator '
                                'terkait sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan '
                                'yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah tahun '
                                '2025. Dalam hal Persetujuan dari Regulator '
                                'terkait diperoleh SHANTI INDAH LESTARI, S.H., '
                                'M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
                                '2010 JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
                                'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
                                '15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
                                'E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com '
                                'melebihi jangka waktu 6 bulan sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, maka pengangkatan '
                                'termaksud akan berlaku efektif terhitung '
                                'sejak tanggal Persetujuan dari Regulator '
                                'terkait, sampai dengan ditutupnya RUPS '
                                'Tahunan yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah '
                                'tahun 2025. Masa jabatan Bapak Kusmayanto '
                                'Kadiman sebagai Presiden Komisaris akan '
                                'berakhir setelah Bapak Francis Lay Sioe Ho '
                                'efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris. '
                                'Menyetujui pengangkatan Bapak Sutadi sebagai '
                                'Presiden Direktur Perseroan menggantikan '
                                'Bapak Francis Lay Sioe Ho untuk masa jabatan '
                                'efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan '
                                'setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun '
                                '2025. Selama persetujuan dari Regulator '
                                'terkait belum diperoleh, maka Bapak Sutadi '
                                'tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan '
                                'juga akan merangkap sebagai Pejabat Sementara '
                                'Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana '
                                'pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur '
                                'Perseroan tidak disetujui oleh Regulator '
                                'terkait, maka Bapak Sutadi akan tetap '
                                'menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan '
                                'masa jabatan sesuai dengan pengangkatan '
                                'beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan, '
                                'yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 '
                                '(tiga) berikutnya setelah tahun 2025. '
                                'Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Sunata '
                                'Tjiterosampurno selaku Komisaris Perseroan '
                                'dengan masa jabatan efektif terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pernegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun '
                                '2025. Menetapkan susunan anggota Direksi, '
                                'Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai '
                                'dengan masa jabatan masing-masing, sebagai '
                                'berikut: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : '
                                'Presiden Komisaris : Komisaris Independen : '
                                'Komisaris Independen : Komisaris 2 Komisaris '
                                ': DIREKSI Presiden Direktur : Direktur : '
                                'Direktur : SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
                                '2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
                                'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
                                '15560 Teip: 482213339892, Hp : 081808391586 '
                                'E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com " '
                                'Berakhir masa jabatan pada saat efektif '
                                'pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho '
                                'sebagai Presiden Komisaris Perseroan. #4 '
                                'Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya '
                                'persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal '
                                'Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh '
                                'melebihi jangka waktu 6 bulan sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, maka pengangkatan '
                                'termaksud akan berlaku efektif terhitung '
                                'sejak tanggal Persetujuan dari Regulator '
                                'terkait. “## Bfektif setelah diperolehnya '
                                'persetujuan dari Regulator terkait dan tetap '
                                'menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga '
                                'merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden '
                                'Direktur Perseroan. DEWAN PENGAWAS SYARIAH '
                                'Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) '
                                'Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027) 7. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau '
                                'Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta '
                                'tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus '
                                'pemberitahuan serta pendaftaran kepada '
                                'instansi yang berwenang, serta melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                                'sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat. '
                                'Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 '
                                'Januari 2025 Nomor 3 yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada '
                                'saat ini masih dalam proses penyelesaian di '
                                'kantor kami. Demikianlah resume ini '
                                'disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas yang segera saya, Notaris '
                                'kirimkan kepada Perseroan setelah selesai '
                                'dikerjakan',
             'seq': 1,
             'title': 'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. SHANTI INDAH '
                      'LESTARI, S.H., M.Kn, NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG '
                      'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                      'Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2019 '
                      'TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok '
                      'Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15580 '
                      'Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: '
                      'shantiindahlestari02@gmail.com TI. PEME',
             'votes_abstain': '127130200',
             'votes_against': '565240300',
             'votes_for': '11596735570'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-01-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
          'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result