Skip to content
Back to announcement

20250131_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848523_lamp1.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 180

Page 1
        Tangerang, 24 Januari 2025


        Nomor          : API.0366/I/2025/DUS-B
        Lampiran       : 1 Berkas
        Perihal        : Laporan Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia


        Kepada Yth.
        KETUA DEWAN KOMISIONER UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL,
        KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON OTORITAS JASA KEUANGAN
        Di-
        TEMPAT


        Dengan hormat,

        Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
        berikut:

        Nama Emiten       : PT Angkasa Pura Indonesia

        Bidang Usaha     : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara

        Telepon          : 0811984138

        Faksimili         :-

        Alamat Email      : corsec@injourneyairports.id

        1.        Tanggal kejadian                    23 Januari 2025
             2.   Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
             3.   Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                  Material                            Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan
                                                      Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
                                                      Penerbangan Indonesia Nomor: SK-20/MBU/01/2025 tentang
                                                      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
                                                      Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
                                                      Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia serta Peraturan Badan
                                                      Usaha     Milik   Negara    Republik     Indonesia     Nomor:
                                                      PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia

Dokumen ini dikeluarkan dari InJourney Airports Eletronic Office dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam
hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://eoffice.injourneyairports.id/rd/27ec99b3
Page 2
                                                                                      Badan Usaha Milik Negara, maka dengan ini disampaikan bahwa
                                                                                      Sdr. Lukman F. Laisa tidak lagi merupakan anggota Dewan
                                                                                      Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia.
                                             4. Dampak kejadian, informasi atau Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
                                                  fakta material tersebut terhadap Indonesia.
                                                  kegiatan    operasional,    hukum,
                                                  kondisi       keuangan,        atau
                                                  kelangsungan usaha Emiten atau
                                                  Perusahaan Publik
                                             5. Keterangan Lain-Lain                  -
                                           Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


                                           PGS. CORPORATE
                                           SECRETARY GROUP HEAD




                                           ARIE AHSANURROHIM


                                          Tembusan Yth:
                                          1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA
                                          EFEK INDONESIA;
                                           2. WALI AMANAT PT BANK MEGA TBK;




                                   Dokumen ini dikeluarkan dari InJourney Airports Eletronic Office dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam
                                   hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://eoffice.injourneyairports.id/rd/27ec99b3




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7
                                                              DISTRIBUSI III

                    MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                           REPUBLIK INDONESIA




                                  SALINAN
            PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                           REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                 TENTANG
   ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


     MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang    : a.    bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai agen penciptaan
                     nilai dan agen pembangunan memiliki peran strategis
                     untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional;
               b.    bahwa pengaturan yang berkaitan dengan syarat anggota
                     Direksi dan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
                     pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan,
                     Manajemen Talenta Direksi Badan Usaha Milik Negara,
                     tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
                     Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan             Usaha Milik
                     Negara dan Anak Perusahaan, tata cara pemberhentian
                     anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
                     pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan,
                     penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
                     Pengawas   Badan    Usaha   Milik    Negara,    dan   Organ
                     Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
                     Usaha Milik Negara tersebar di berbagai Peraturan Menteri
                     sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di
                     antara Peraturan Menteri tersebut;



                                                                    DISTRIBUSI III
                                                               jdih.bumn.go.id
Page 8
                                    -2-



              c.   bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri
                   Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis
                   guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
                   yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya
                   yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian,
                   dan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
                   Pengawas, Manajemen Talenta, dan Organ Pendukung
                   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
                   Negara,    diperlukan       terobosan    hukum       dengan
                   menggabungkan      beberapa    Peraturan   Menteri    Badan
                   Usaha Milik Negara terkait ke dalam 1 (satu) Peraturan
                   Menteri yang komprehensif;
              d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk
                   melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 22 ayat
                   (2), Pasal 25, Pasal 55 ayat (2), Pasal 58, Pasal 73, Pasal
                   74 ayat (2), Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (2), Pasal 100
                   ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
                   tentang   Pendirian,      Pengurusan,    Pengawasan     dan
                   Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
                   telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                   Tahun     2022    tentang    Perubahan     atas    Peraturan
                   Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                   Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha
                   Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
                   Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya
                   Manusia Badan Usaha Milik Negara;


Mengingat   : 1.   Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945;
              2.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                   Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4297);
              3.   Undang-Undang      Nomor      39   Tahun    2008     tentang
                   Kementerian      Negara     (Lembaran    Negara    Republik




                                                                 DISTRIBUSI III
Page 9
                                    -3-



                    Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
               4.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
                    Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
                    Keuangan     pada     Perusahaan   Perseroan     (Persero),
                    Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
                    (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                    82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4305);
               5.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
                    Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
                    Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2022 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana
                    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                    Tahun   2022    tentang    Perubahan     atas    Peraturan
                    Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                    Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha
                    Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 6800);
               6.   Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
                    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
               7.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                    04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);


                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN       MENTERI    BADAN   USAHA      MILIK    NEGARA
               TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN
               USAHA MILIK NEGARA.




                                                                DISTRIBUSI III
Page 10
                         -4-



                                 BAB I
                        KETENTUAN UMUM


                                Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
     BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
     besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan
     secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang
     dipisahkan.
2.   Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero
     adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
     modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
     sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
     oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
     mengejar keuntungan.
3.   Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut
     Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah
     pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau
     Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4.   Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum
     adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan
     tidak    terbagi   atas    saham,      yang      bertujuan      untuk
     kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
     jasa    yang   bermutu      tinggi    dan      sekaligus    mengejar
     keuntungan          berdasarkan             prinsip    pengelolaan
     perusahaan.
5.   Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak
     Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sahamnya
     lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh BUMN
     atau    perseroan     terbatas       yang     dikendalikan      secara
     langsung oleh BUMN.
6.   Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
     disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang
     menyelenggarakan          urusan      pemerintahan         di   bidang
     BUMN.


                                                           DISTRIBUSI III
Page 11
                      -5-



7.   Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
     kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang
     saham Negara pada Persero dan pemilik modal pada
     Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-
     undangan.
8.   Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II yang
     selanjutnya disebut Wakil Menteri adalah pejabat di
     bawah Menteri yang mempunyai tugas membantu Menteri
     dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian BUMN.
9.   Sekretaris Kementerian adalah pejabat pimpinan tinggi
     madya    di   bawah    Menteri   yang    membidangi     fungsi
     administrasi di Kementerian BUMN.
10. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya di bawah
     Menteri yang membidangi sumber daya manusia BUMN.
11. Asisten Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di
     bawah Deputi yang membidangi manajemen sumber daya
     manusia BUMN.
12. Asisten Deputi Sektor adalah pejabat pimpinan tinggi
     pratama di bawah Wakil Menteri yang membidangi
     portofolio BUMN.
13. Direksi adalah organ BUMN dan/atau Anak Perusahaan
     yang    bertanggung    jawab     atas    pengurusan     BUMN
     dan/atau Anak Perusahaan untuk kepentingan dan
     tujuan BUMN dan/atau Anak Perusahaan serta mewakili
     BUMN dan/atau Anak Perusahaan, baik di dalam maupun
     di luar pengadilan.
14. Dewan Komisaris adalah organ Persero dan/atau Anak
     Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan
     memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
     kegiatan pengurusan Persero dan/atau Anak Perusahaan.
15. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas
     melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
     Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
16. Rapat    Umum       Pemegang      Saham    yang     selanjutnya
     disingkat RUPS adalah organ Persero dan/atau Anak
     Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
     Persero dan/atau Anak Perusahaan dan memegang segala


                                                      DISTRIBUSI III
Page 12
                        -6-



    wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
    Dewan Komisaris.
17. Talenta adalah sumber daya manusia dalam rangka
    suksesi posisi jabatan Direksi BUMN.
18. Wadah Talenta (talent pool) adalah basis data yang berisi
    nama Talenta Terkualifikasi (qualified talent) dalam rangka
    suksesi posisi jabatan Direksi BUMN.
19. Komite Talenta adalah komite yang dibentuk untuk
    melakukan penjaringan dan evaluasi terhadap Talenta
    Direksi BUMN yang terdiri dari Komite Talenta BUMN yang
    ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan Komite Talenta
    Kementerian BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan
    Sekretaris Kementerian.
20. Komite Suksesi adalah komite yang dibentuk untuk
    melakukan     Uji    Kelayakan     dan      Kepatutan       terhadap
    Kandidat Direksi BUMN.
21. Talenta Terseleksi (selected talent) adalah Talenta BUMN
    yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan
    Komisaris/Dewan           Pengawas       BUMN,         berdasarkan
    penilaian atas kinerja dan kapasitas yang bersangkutan.
22. Talenta Ternominasi (nominated talent) adalah Talenta
    Terseleksi (selected talent) dan Direksi BUMN yang sedang
    menjabat       yang        dinominasikan         oleh         Dewan
    Komisaris/Dewan           Pengawas      BUMN          dan     Talenta
    Kementerian BUMN yang dinominasikan oleh Sekretaris
    Kementerian BUMN, kepada Menteri.
23. Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible talent) adalah
    Talenta    Ternominasi        (nominated    talent)    yang     telah
    memenuhi syarat formal dan syarat lainnya anggota
    Direksi    BUMN       serta    pemeriksaan       latar      belakang
    (background checking).
24. Talenta Terkualifikasi (qualified talent) adalah Talenta yang
    Memenuhi      Persyaratan       (eligible   talent)    yang     telah
    mengikuti    Asesmen       oleh    Lembaga      Profesional      dan
    mendapatkan rekomendasi untuk masuk ke dalam Wadah
    Talenta (talent pool) Kementerian BUMN.




                                                          DISTRIBUSI III
Page 13
                     -7-



25. Kandidat adalah Talenta Terkualifikasi (qualified talent)
    yang diusulkan oleh Komite Suksesi untuk dipilih sebagai
    Direksi BUMN oleh Menteri.
26. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat
    UKK adalah proses penilaian atas kompetensi, daftar
    prestasi, keahlian (expertise), kepribadian (traits) terhadap
    Talenta     Terkualifikasi    (qualified     talent)     untuk
    menghasilkan Kandidat yang diajukan kepada Menteri
    sebagai anggota Direksi.
27. Asesmen      adalah     proses     pengukuran       kelayakan
    kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Profesional.
28. Lembaga Profesional adalah lembaga yang memiliki
    keahlian    untuk     melakukan    proses    Asesmen       yang
    ditetapkan oleh Menteri.
29. Manajemen Talenta adalah bagian dari pengelolaan dan
    pengembangan yang meliputi penjaringan, penilaian,
    pengklasifikasian, pengembangan, dan perputaran talenta
    yang berlapis (multi layering), objektif, terencana, terukur,
    dan akuntabel.
30. Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi
    Informasi adalah sistem Manajemen Talenta BUMN yang
    dalam     pelaksanaannya     didukung      dengan      teknologi
    informasi   sesuai     kebijakan   yang     ditetapkan     oleh
    Kementerian BUMN.
31. Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan adalah seseorang
    yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan sebagai
    anggota Direksi pada Anak Perusahaan mewakili BUMN
    yang bersangkutan.
32. Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah
    seseorang yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan
    sebagai anggota Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan
    mewakili BUMN yang bersangkutan.
33. Daftar Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan
    Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah
    daftar yang berisi nama-nama Calon Anggota Direksi Anak
    Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
    Perusahaan yang diusulkan untuk mengikuti penilaian.


                                                   DISTRIBUSI III
Page 14
                        -8-



34. Daftar Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan adalah
    daftar yang memuat nama-nama Calon Anggota Direksi
    Anak Perusahaan terbaik hasil penilaian yang diusulkan
    untuk menduduki jabatan sebagai anggota Direksi Anak
    Perusahaan.
35. Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
    adalah daftar yang memuat nama-nama Calon Anggota
    Dewan Komisaris Anak Perusahaan terbaik hasil penilaian
    yang     diusulkan    untuk       menduduki     jabatan   sebagai
    anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
36. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang
    selanjutnya disebut KPI adalah ukuran atau indikator
    yang fokus pada aspek-aspek kinerja perusahaan yang
    paling     dominan         menjadi      penentu    keberhasilan
    perusahaan pada saat ini dan waktu yang akan datang.
37. Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan janji
    atau pernyataan calon anggota Direksi, yaitu apabila
    diangkat/diangkat         kembali    menjadi    anggota   Direksi
    antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan
    oleh RUPS/Menteri dan menerapkan prinsip tata kelola
    perusahaan yang baik.
38. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan
    kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
    BUMN karena kedudukan dan peran yang diberikan
    kepada BUMN sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban
    dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-
    undangan.
39. Gaji adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima
    setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai
    anggota Direksi BUMN.
40. Honorarium adalah Penghasilan tetap berupa uang yang
    diterima     setiap       bulan      oleh   seseorang     karena
    kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan
    Pengawas BUMN.
41. Tunjangan adalah Penghasilan berupa uang atau yang
    dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu
    tertentu     oleh         anggota     Direksi     dan     Dewan


                                                       DISTRIBUSI III
Page 15
                      -9-



    Komisaris/Dewan            Pengawas           BUMN,         selain
    Gaji/Honorarium.
42. Fasilitas adalah Penghasilan berupa sarana dan/atau
    kemanfaatan            dan/atau         penjaminan           yang
    digunakan/dimanfaatkan oleh anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris/Dewan         Pengawas     BUMN        dalam      rangka
    pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung
    jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
43. Tantiem       adalah      Penghasilan      yang       merupakan
    penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan
    Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN
    bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami
    akumulasi kerugian.
44. Insentif Kinerja adalah Penghasilan yang merupakan
    penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan
    Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila terjadi
    peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian
    atau akumulasi kerugian.
45. Insentif Khusus adalah Penghasilan yang diberikan
    kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
    Pengawas BUMN sebagai penghargaan atas upaya dalam
    menjalankan penugasan khusus pemerintah atau karena
    keadaan       kahar      (force    majeure)      yang    bersifat
    nasional/lokal, dengan tetap mempertimbangkan capaian
    kinerja.
46. Insentif    Jangka     Panjang    (long term incentive)      yang
    selanjutnya    disebut     LTI    adalah      Penghasilan    yang
    diberikan     kepada      anggota     Direksi      dan      Dewan
    Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang kinerja dan tata
    kelolanya telah mendekati praktik terbaik internasional.
47. Periode Kinerja (performance period) adalah periode dalam
    bentuk tahun di mana pengukuran kinerja BUMN akan
    dinilai.
48. Periode Kepemilikan (holding period) adalah periode dalam
    bentuk tahun di mana LTI yang telah Timbul Hak (vested)
    dikunci dan dilarang untuk dijual dan/atau dialihkan oleh




                                                       DISTRIBUSI III
Page 16
                      -10-



     anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
     BUMN.
49. Timbul Hak (vested) adalah kondisi ketika LTI yang
     diberikan telah cair dan menjadi hak milik anggota Direksi
     atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN di mana
     seluruh hak dan kepentingan di atasnya telah dapat
     dinikmati secara penuh oleh anggota Direksi atau Dewan
     Komisaris/Dewan       Pengawas     BUMN     tersebut   setelah
     memenuhi beberapa kondisi, persyaratan tertentu, dan
     jangka waktu Periode Kepemilikan (holding period).
50. Penghargaan Awal (initial award) adalah jumlah alokasi
     LTI   yang   berupa     sejumlah   lembar    saham     BUMN
     bersangkutan atau tunai yang nilainya dikaitkan dengan
     nilai saham BUMN bersangkutan yang ditentukan pada
     awal setiap periode LTI untuk diberikan kepada anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
     dengan mempertimbangkan faktor jabatan.
51. Penghargaan Final (final award) adalah jumlah akhir LTI
     yang berupa sejumlah lembar saham BUMN bersangkutan
     atau tunai yang nilainya dikaitkan dengan nilai saham
     BUMN bersangkutan dari penghargaan yang diberikan
     kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
     Pengawas BUMN, berdasarkan total pencapaian target
     kinerja BUMN yang diperjanjikan selama periode waktu
     tertentu dengan Menteri.
52. Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
     BUMN    adalah     perangkat      Dewan   Komisaris/Dewan
     Pengawas BUMN yang berfungsi membantu Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan
     tugasnya.


                             Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.   syarat anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
     Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan;
b.   Manajemen Talenta Direksi BUMN;




                                                    DISTRIBUSI III
Page 17
                         -11-



c.    tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
d.    tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan;
e.    tata cara pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris/Dewan           Pengawas      BUMN    dan    Anak
      Perusahaan;
f.    Penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN; dan
g.    Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN.


                                 BAB II
           SYARAT ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
     KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK
                 NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN


                            Bagian Kesatu
     Syarat Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan
                  Anggota Direksi Anak Perusahaan


                                Paragraf 1
                            Syarat Materiil


                                 Pasal 3
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMN atau
anggota Direksi Anak Perusahaan, seseorang harus memenuhi
syarat materiil yaitu:
a.    keahlian;
b.    integritas;
c.    kepemimpinan;
d.    pengalaman;
e.    jujur;
f.    perilaku yang baik; dan
g.    dedikasi      yang    tinggi     untuk    memajukan      dan
      mengembangkan perusahaan.




                                                     DISTRIBUSI III
Page 18
                     -12-



                            Paragraf 2
                        Syarat Formal


                             Pasal 4
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi Persero atau
anggota Direksi Anak Perusahaan, seseorang harus memenuhi
syarat formal sebagai berikut:
a.   orang perseorangan;
b.   mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c.   tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun
     sebelum pengangkatan;
d.   tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
     menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau
     badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu 5
     (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan
e.   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
     yang   merugikan       keuangan      Negara,    BUMN,     Anak
     Perusahaan,   badan      usaha      lainnya    dan/atau   yang
     berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima)
     tahun sebelum pengangkatan.


                             Pasal 5
Khusus untuk dapat diangkat sebagai Direksi Perum, selain
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
a.   orang perseorangan;
b.   mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c.   tidak pernah dinyatakan pailit;
d.   tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
     menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan, dan/atau
     badan usaha lainnya dinyatakan pailit; dan
e.   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
     yang   merugikan       keuangan      Negara,    BUMN,     Anak
     Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya.


                                                      DISTRIBUSI III
Page 19
                         -13-



                                Paragraf 3
                                Syarat Lain


                                  Pasal 6
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMN atau
anggota Direksi Anak Perusahaan, selain memenuhi syarat
materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan syarat
formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5,
seseorang juga harus memenuhi syarat lain sebagai berikut:
a.   bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
     dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan
     Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten/Kota;
b.   bukan      calon    kepala/wakil       kepala    daerah     dan/atau
     kepala/wakil        kepala     daerah,      termasuk        penjabat
     kepala/wakil kepala daerah;
c.   tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau
     Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua)
     periode;
d.   tidak      sedang      menjabat        sebagai     pejabat     pada
     kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan
     Pengawas pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN
     lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau
     badan usaha lainnya;
e.   tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan
     peraturan          perundang-undangan            dilarang     untuk
     dirangkap dengan jabatan anggota Direksi;
f.   memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya
     untuk melakukan tugasnya, yang dinyatakan dengan
     surat pernyataan dari yang bersangkutan;
g.   sehat jasmani dan rohani, yakni tidak sedang menderita
     suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan
     tugas sebagai anggota Direksi, yang dibuktikan dengan
     surat keterangan sehat dari rumah sakit; dan




                                                          DISTRIBUSI III
Page 20
                       -14-



h.   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
     melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua)
     tahun terakhir.


                              Paragraf 4
     Mekanisme Penetapan Daftar dan Rekam Jejak Direksi
      dan/atau Calon Direksi Badan Usaha Milik Negara


                               Pasal 7
Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik,
dan perilaku jujur calon anggota Direksi BUMN, Menteri harus
mengacu pada daftar dan rekam jejak.


                               Pasal 8
Secara berkala Menteri menyusun daftar dan rekam jejak
Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN dengan kriteria
telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan
bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (in kracht) karena:
a.   melakukan     tindakan      yang      merugikan     perusahaan
     dan/atau keuangan Negara;
b.   melanggar    ketentuan      anggaran     dasar      perusahaan,
     ketentuan internal perusahaan, dan/atau undang-undang
     pemberantasan tindak pidana korupsi; dan/atau
c.   terpapar    paham        radikalisme,    terlibat     terorisme,
     komunisme,        atau       penyalahgunaan          narkotika,
     psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


                               Pasal 9
Sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi BUMN
dan/atau calon Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dapat diperoleh dari:
a.   kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
b.   institusi Negara yang melaksanakan audit; dan/atau
c.   institusi Negara di bidang penegakan hukum.




                                                       DISTRIBUSI III
Page 21
                      -15-



                             Pasal 10
Mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN
dan/atau calon Direksi BUMN dilaksanakan melalui proses:
a.    pengumpulan data daftar dan rekam jejak;
b.    validasi data daftar dan rekam jejak; dan
c.    penetapan daftar dan rekam jejak.


                             Pasal 11
Pengumpulan data daftar dan rekam jejak terhadap Direksi
BUMN dan/atau calon Direksi BUMN dilaksanakan oleh Wakil
Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan/atau deputi yang
membidangi hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam
jejak.


                             Pasal 12
(1)   Validasi data daftar dan rekam jejak dilaksanakan oleh
      Deputi atas data yang diterima dari Wakil Menteri,
      Sekretaris    Kementerian,    dan/atau      deputi   yang
      membidangi hukum.
(2)   Deputi menyampaikan usulan daftar dan rekam jejak
      Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN termasuk
      perubahan daftar dan rekam jejak kepada Menteri secara
      berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika
      diperlukan.


                             Pasal 13
(1)   Daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri.
(2)   Penatakelolaan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN
      dan/atau calon Direksi BUMN yang telah ditetapkan oleh
      Menteri dapat menggunakan sistem berbasis teknologi
      informasi.


                             Pasal 14
Perubahan kriteria penyusunan daftar dan rekam jejak Direksi
BUMN dan/atau calon Direksi BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan perubahan mekanisme penetapan daftar dan


                                                  DISTRIBUSI III
Page 22
                          -16-



rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan Presiden.


                             Bagian Kedua
  Syarat Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
      Usaha Milik Negara dan Anggota Dewan Komisaris Anak
                                 Perusahaan


                                 Paragraf 1
                             Syarat Materiil


                                  Pasal 15
(1)    Untuk     dapat     diangkat      sebagai    anggota   Dewan
       Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau anggota Dewan
       Komisaris Anak Perusahaan, seseorang harus memenuhi
       syarat materiil yaitu:
       a.   integritas;
       b.   dedikasi;
       c.   memahami              masalah-masalah        manajemen
            perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
            manajemen;
       d.   memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
            di mana yang bersangkutan dicalonkan; dan
       e.   dapat   menyediakan        waktu   yang   cukup   untuk
            melaksanakan tugasnya.
(2)    Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1), anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan juga
       harus memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk
       memajukan dan mengembangkan Anak Perusahaan di
       mana yang bersangkutan dicalonkan.


                                 Paragraf 2
                             Syarat Formal


                                  Pasal 16
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal


                                                       DISTRIBUSI III
Page 23
                      -17-



15, untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
BUMN atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan,
seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
a.   orang perseorangan;
b.   mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c.   tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun
     sebelum pengangkatan;
d.   tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
     menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau
     badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu 5
     (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan
e.   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
     yang    merugikan       keuangan      Negara,    BUMN,      Anak
     Perusahaan,     badan     usaha      lainnya    dan/atau    yang
     berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima)
     tahun sebelum pengangkatan.


                              Pasal 17
Khusus      untuk   dapat    diangkat     sebagai    anggota    Dewan
Pengawas Perum, selain memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, seseorang harus memenuhi syarat
formal sebagai berikut:
a.   orang perseorangan;
b.   mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c.   tidak pernah dinyatakan pailit;
d.   tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
     menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau
     badan usaha lainnya dinyatakan pailit; dan
e.   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
     yang merugikan keuangan Negara.


                             Paragraf 3
                             Syarat Lain




                                                       DISTRIBUSI III
Page 24
                         -18-



                                 Pasal 18
(1)   Untuk      dapat    diangkat        sebagai       anggota     Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau anggota Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan, selain memenuhi syarat
      materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan syarat
      formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pasal
      17, seseorang juga harus memenuhi syarat lain sebagai
      berikut:
      a.   bukan    pengurus        partai   politik,     calon    anggota
           legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan
           Perwakilan     Rakyat,       Dewan     Perwakilan       Daerah,
           Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan
           Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
      b.   bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau
           kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat
           kepala/wakil kepala daerah;
      c.   tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi
           menimbulkan           benturan       kepentingan        dengan
           BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan;
      d.   tidak     menjabat           sebagai     anggota         Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan
           Komisaris pada Anak Perusahaan yang bersangkutan
           selama 2 (dua) periode;
      e.   tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan
           peraturan     perundang-undangan             dilarang    untuk
           dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris;
      f.   sehat   jasmani       dan    rohani,    yang    tidak   sedang
           menderita suatu penyakit yang dapat menghambat
           pelaksanaan          tugas    sebagai     anggota        Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas, yang dibuktikan dengan
           surat keterangan sehat dari rumah sakit; dan
      g.   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
           melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2
           (dua) tahun terakhir.
(2)   Selain memenuhi kriteria pada ayat (1) di atas, anggota
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN juga harus
      memenuhi syarat lain sebagai berikut:


                                                           DISTRIBUSI III
Page 25
                       -19-



       a.   bagi bakal calon dari kementerian teknis atau
            instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat
            usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
            dan
       b.   bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan
            Pengawas yang berasal dari penyelenggara Negara
            harus   melaporkan      Laporan    Harta   Kekayaan
            Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun
            terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN
            kepada institusi yang berwenang.


                            Bagian Ketiga
     Pengecualian Untuk Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
     Perusahaan yang Berasal dari Anggota Direksi BUMN yang
                            Bersangkutan


                              Pasal 19
Ketentuan mengenai syarat anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan
Pasal 18 tidak berlaku dalam hal Calon Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan berasal dari anggota Direksi
BUMN yang bersangkutan.


                               BAB III
      MANAJEMEN TALENTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK
                              NEGARA


                            Bagian Kesatu
                    Proses Manajemen Talenta


                              Pasal 20
Manajemen Talenta dilaksanakan melalui proses:
a.     penjaringan dan pemilihan Talenta;
b.     penilaian Talenta;
c.     pengklasifikasian Talenta;
d.     pengembangan Talenta; dan
e.     perputaran Talenta.


                                                   DISTRIBUSI III
Page 26
                        -20-



                              Bagian Kedua
                  Penjaringan dan Pemilihan Talenta


                                   Pasal 21
(1)   Sumber Talenta berasal dari:
      a.   Talenta Kementerian BUMN, yang terdiri dari:
           1.     pejabat pimpinan tinggi madya;
           2.     pejabat pimpinan tinggi pratama; dan/atau
           3.     jabatan administrator serta pejabat fungsional
                  yang memiliki jenjang paling rendah setara
                  dengan pejabat administrator.
      b.   Talenta BUMN, yang terdiri dari:
           1.     Direksi BUMN;
           2.     karyawan yang jabatannya 1 (satu) tingkat di
                  bawah Direksi BUMN;
           3.     Direksi atau karyawan yang jabatannya 1 (satu)
                  tingkat     di     bawah     Direksi     pada      Anak
                  Perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang
                  berkontribusi       signifikan   dan/atau       bernilai
                  strategis bagi BUMN; dan/atau
           4.     Direksi atau karyawan yang jabatannya 1 (satu)
                  tingkat di bawah Direksi pada Anak Perusahaan
                  yang diperlakukan sama dengan BUMN sesuai
                  dengan      ketentuan       peraturan     perundang-
                  undangan.
      c.   Talenta eksternal.
(2)   Penjaringan dan pemilihan Talenta Kementerian BUMN
      dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
      a.   penjaringan Talenta Kementerian BUMN dilakukan
           oleh     pejabat        pimpinan   tinggi     pratama     yang
           membidangi          kepegawaian         terhadap        Talenta
           Kementerian BUMN yang memenuhi kriteria sesuai
           dengan sistem Manajemen Talenta Kementerian
           BUMN untuk disampaikan kepada Komite Talenta
           Kementerian BUMN; dan
      b.   penominasian dan pengusulan Talenta Kementerian
           BUMN sebagaimana hasil penjaringan dalam huruf a,


                                                          DISTRIBUSI III
Page 27
                        -21-



           dilakukan oleh Sekretaris Kementerian yang dapat
           melibatkan      pejabat     pimpinan     tinggi      madya
           Kementerian BUMN yang terkait.
(3)   Penjaringan dan pemilihan Talenta BUMN dilaksanakan
      dengan mekanisme sebagai berikut:
      a.   penjaringan Talenta BUMN terhadap karyawan 1
           (satu) tingkat di bawah Direksi BUMN dan Direksi
           Anak Perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang
           berkontribusi signifikan dan/atau bernilai strategis
           bagi BUMN dan Direksi serta karyawan 1 (satu)
           tingkat di bawah Direksi Anak Perusahaan yang
           diperlakukan sama dengan BUMN sesuai dengan
           ketentuan     peraturan     perundang-undangan        yang
           memenuhi kriteria sesuai dengan sistem Manajemen
           Talenta di masing-masing BUMN dilakukan oleh
           Direksi BUMN dengan dibantu oleh Komite Talenta
           BUMN.
      b.   Talenta BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a
           dinilai oleh Komite Talenta berdasarkan:
           1)   kinerja, yang terdiri dari penilaian terhadap hasil
                kerja (result) dan perilaku (behavior); dan
           2)   kapasitas, yang terdiri dari penilaian terhadap
                kompetensi       aktual   serta    kemauan        dan
                kecepatan belajar (learning agility).
      c.   hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b
           dijadikan dasar dalam klasifikasi Talenta yang
           dituangkan ke dalam 5 (lima) kategori sebagai
           berikut:
           1)   Talenta berpotensi tinggi (high potential), yakni
                Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja
                yang unggul dan mampu mengoptimalkan ke
                dalam      pekerjaan       sehari-hari       sehingga
                merupakan kandidat utama yang akan diberikan
                tanggung       jawab   lebih   tinggi    agar   dapat
                mengembangkan kapasitasnya;
           2)   Talenta berbakat (promotable), yakni Talenta
                yang memiliki kapasitas dan kinerja sesuai


                                                        DISTRIBUSI III
Page 28
                    -22-



            standar yang ditetapkan namun masih terdapat
            area       pengembangan              sehingga         dapat
            dipertimbangkan         untuk      diberikan       tanggung
            jawab yang lebih tinggi;
     3)     Talenta penyokong (solid contributor), yakni
            Talenta        yang      memiliki         kinerja      yang
            sesuai/melebihi standar yang ditetapkan secara
            konsisten,     namun        memiliki      kapasitas    yang
            masih di bawah standar yang telah ditetapkan;
     4)     Talenta belum optimal (sleeping tiger), yakni
            Talenta yang kapasitasnya memenuhi/melebihi
            standar      yang     ditetapkan,      namun        memiliki
            kinerja yang masih di bawah standar yang telah
            ditetapkan; atau
     5)     Talenta yang tidak sesuai (unfit), yakni Talenta
            yang memiliki kapasitas dan kinerja yang belum
            memenuhi standar yang ditetapkan dan kurang
            sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga
            perlu     mendapat       perhatian        khusus      terkait
            kontribusinya terhadap organisasi.
d.   Direksi BUMN berdasarkan masukan dari Komite
     Talenta menyampaikan daftar Talenta Terseleksi
     (selected talent)       yang       termasuk      dalam     kategori
     Talenta berpotensi tinggi (high potential) atau paling
     rendah Talenta berbakat (promotable) kepada Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dengan jumlah
     sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Talenta
     yang     dimiliki     BUMN         yang    bersangkutan        atau
     persentase tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
e.   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melalui
     Komite        Nominasi       dan    Remunerasi        melakukan
     evaluasi atas daftar Talenta Terseleksi (selected talent)
     berdasarkan kinerja dan kapasitas sebagaimana
     dimaksud dalam huruf b.
f.   selain    melakukan          evaluasi     atas   daftar     Talenta
     Terseleksi (selected talent) sebagaimana dimaksud
     dalam huruf e, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas


                                                        DISTRIBUSI III
Page 29
                         -23-



           BUMN juga melakukan evaluasi terhadap Direksi
           BUMN yang saat ini sedang menjabat.
      g.   hasil evaluasi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
           BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan
           huruf f selanjutnya diusulkan kepada Menteri sebagai
           Talenta Ternominasi (nominated talent).
(4)   Penjaringan        dan      pemilihan        Talenta      eksternal
      dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
      a.   penjaringan      Talenta         eksternal   dilakukan     oleh
           Menteri, Wakil Menteri, dan Deputi di antaranya
           dapat melalui referensi dari pihak ketiga dan jika
           diperlukan oleh pencari bakat (head hunter);
      b.   Talenta eksternal dapat mengajukan lamaran kepada
           Menteri; dan
      c.   mekanisme pengajuan lamaran, penjaringan, dan
           pemilihan Talenta eksternal ditetapkan oleh Menteri.


                               Bagian Ketiga
                          Penilaian Talenta


                                 Pasal 22
(1)   Talenta     yang    sudah       dinominasikan          sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan sebagai Talenta
      Ternominasi (nominated talent).
(2)   Terhadap      Talenta      Ternominasi        (nominated      talent)
      dilakukan     pemeriksaan       latar     belakang     oleh   Deputi
      berdasarkan berbagai sumber/informasi yang terkait,
      termasuk      dalam       hal   ini     mempertimbangkan        dan
      memperhatikan daftar dan rekam jejak yang telah
      ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Dalam hal pemeriksaan terhadap Talenta Ternominasi
      (nominated talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dinyatakan memenuhi syarat, Talenta tersebut ditetapkan
      sebagai Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible
      talent).




                                                           DISTRIBUSI III
Page 30
                          -24-



                                  Pasal 23
(1)   Terhadap Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible
      talent)     dilakukan      Asesmen      berupa   penilaian      atas
      pemenuhan terhadap syarat materiil melalui penilaian
      standar kompetensi, kualifikasi profesional (professional
      qualification), dan karakter (traits).
(2)   Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      oleh Lembaga Profesional yang dipilih yang memenuhi
      syarat     administrasi     dan    syarat   teknis   sebagaimana
      tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
      tidak     terpisahkan      dari   Peraturan   Menteri     ini   atau
      ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Ketentuan mengenai metodologi dan hasil Asesmen serta
      pembiayaan kepada Lembaga Profesional ditetapkan oleh
      Menteri.
(4)   Asesmen terhadap standar kompetensi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
      a.      kepemimpinan digital (digital leadership);
      b.      kemampuan bisnis global (global business savvy);
      c.      fokus pada pelanggan (customer focus);
      d.      membangun hubungan bisnis strategis (building
              strategic partnership);
      e.      berorientasi strategis (strategic orientation);
      f.      mendorong eksekusi (driving execution);
      g.      mendorong inovasi (driving innovation);
      h.      mengembangkan kemampuan organisasi (developing
              organizational capabilities);
      i.      memimpin perubahan (leading change); dan
      j.      mengelola keberagaman (managing diversity).
(5)   Asesmen terhadap kualifikasi profesional (professional
      qualification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
      dari:
      a.      keuangan (financial);
      b.      komersial (commercial);
      c.      sumber daya manusia (human resources);
      d.      operasional (operational); dan
      e.      teknologi (technology).


                                                           DISTRIBUSI III
Page 31
                           -25-



(6)   Asesmen          terhadap     karakter       (traits)       sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
      a.   keterbukaan (openness);
      b.   kesadaran (conscientiousness);
      c.   ekstraversi (extraversion);
      d.   mudah akur atau mudah bersepakat (agreeableness);
           dan
      e.   toleransi pada tekanan (stress tolerance).
(7)   Definisi    dan/atau         penjelasan     atas        setiap     standar
      kompetensi,          kualifikasi        profesional         (professional
      qualification),     dan      karakter     (traits)      Direksi        BUMN
      sebagaimana         tercantum      dalam       Lampiran           II    yang
      merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
      Menteri ini.
(8)   Perubahan         pada       standar     kompetensi,          kualifikasi
      profesional (professional qualification), dan karakter (traits)
      Direksi BUMN ditetapkan oleh Menteri.
(9)   Dalam      hal     hasil    Asesmen      terhadap        Talenta        yang
      Memenuhi          Persyaratan      (eligible      talent)     memenuhi
      kualifikasi (qualified), Talenta tersebut ditetapkan sebagai
      Talenta Terkualifikasi (qualified talent) dan masuk ke
      dalam Wadah Talenta (talent pool) Kementerian BUMN.


                             Bagian Keempat
                        Pengklasifikasian Talenta


                                   Pasal 24
(1)   Deputi     melakukan          pengklasifikasian          Talenta        yang
      Terkualifikasi (qualified talent) berupa pemetaan Talenta
      dengan      mempertimbangkan              hasil      Asesmen            yang
      bersangkutan          oleh      Lembaga           Profesional          guna
      mendapatkan Kandidat berdasarkan kelas BUMN, fungsi,
      dan sektor/klaster.
(2)   Kelas BUMN, fungsi, dan sektor/klaster sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.




                                                                DISTRIBUSI III
Page 32
                       -26-



                             Bagian Kelima
                       Pengembangan Talenta


                               Pasal 25
(1)   Dalam hal hasil penilaian terhadap Talenta Terseleksi
      (selected talent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
      ayat (3) diklasifikasikan sebagai:
      a.   Talenta penyokong (solid contributor);
      b.   Talenta belum optimal (sleeping tiger); atau
      c.   Talenta yang tidak sesuai (unfit),
      Kementerian BUMN dapat melakukan pengembangan
      terhadap Talenta tersebut.
(2)   Pengembangan terhadap Talenta sebagaimana dimaksud
      pada    ayat     (1)     disesuaikan    dengan     kebutuhan
      pengembangan           untuk     masing-masing         individu
      (personalized development).
(3)   Komposisi pengembangan bagi Talenta terdiri dari:
      a.   kesempatan belajar melalui proses pelaksanaan
           pekerjaan (experiential learning);
      b.   interaksi   dengan     komunitas     ahli   dan   sesama
           pembelajar (social learning); dan/atau
      c.   pembelajaran bersifat formal (formal learning).
(4)   Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5)   Kementerian BUMN dapat melakukan pengembangan
      Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui kerja
      sama dengan BUMN, dan/atau pihak lain yang relevan.


                             Bagian Keenam
                        Perputaran Talenta


                               Pasal 26
Perputaran Talenta dilakukan dengan cara mengembangkan
Talenta yang berada di dalam Wadah Talenta (talent pool)
Kementerian BUMN melalui mekanisme penugasan yang dapat
dilakukan     dalam      lingkup     internal    BUMN,       internal
sektor/klaster BUMN, dan lintas sektor/klaster BUMN.


                                                       DISTRIBUSI III
Page 33
                        -27-



                                Pasal 27
Perputaran Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ditetapkan oleh Menteri.


                           Bagian Ketujuh
      Sistem Manajemen Talenta Badan Usaha Milik Negara
                   Berbasis Teknologi Informasi


                                Pasal 28
(1)   Sistem Manajemen Talenta BUMN dapat dilaksanakan
      melalui dukungan prasarana berbasis teknologi informasi.
(2)   Direksi BUMN yang membidangi fungsi sumber daya
      manusia bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis
      sistem Manajemen Talenta BUMN ke dalam prasarana
      berbasis teknologi informasi.
(3)   Ketentuan mengenai pelaksanaan penggunaan Sistem
      Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi Informasi
      ditetapkan oleh Menteri.


                         Bagian Kedelapan
 Karyawan Badan Usaha Milik Negara yang Menjadi Anggota
                 Direksi Badan Usaha Milik Negara


                                Pasal 29
(1)   Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota
      Direksi    pada    BUMN     yang     bersangkutan,   karyawan
      tersebut   pensiun       sebagai   karyawan   BUMN     dengan
      pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN
      yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi
      anggota Direksi.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
      bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 (lima puluh)
      tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah
      diangkat menjadi anggota Direksi.
(3)   Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota
      Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat
      meminta pensiun setelah mencapai usia 50 (lima puluh)


                                                      DISTRIBUSI III
Page 34
                      -28-



      tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat,
      dengan   pangkat   dan      hak    pensiun   sesuai    dengan
      ketentuan di BUMN yang bersangkutan.
(4)   Karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi
      pada BUMN yang bersangkutan atau BUMN lain dan
      memilih status tetap sebagai karyawan BUMN hanya
      berhak atas Penghasilan sebagai anggota Direksi.
(5)   Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan
      belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai
      ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.


                               BAB IV
      TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN
  DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA
                         MILIK NEGARA


                         Bagian Kesatu
      Manajemen Suksesi Direksi Badan Usaha Milik Negara


                              Pasal 30
(1)   Manajemen suksesi merupakan proses pemilihan Direksi
      BUMN yang berasal dari Wadah Talenta (talent pool)
      Kementerian BUMN atau sumber lain yang ditentukan
      oleh Menteri.
(2)   Manajemen suksesi dilakukan oleh Kementerian BUMN
      melalui mekanisme UKK oleh Komite Suksesi dan/atau
      mempertimbangkan         hasil    Asesmen    dari     Lembaga
      Profesional.


                         Bagian Kedua
 Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Direksi Badan Usaha
                             Milik Negara


                              Pasal 31
(1)   Komite Suksesi melakukan UKK untuk menghasilkan
      Kandidat dalam hal:


                                                     DISTRIBUSI III
Page 35
                       -29-



      a.   posisi/jabatan anggota Direksi BUMN akan berakhir;
      b.   posisi/jabatan anggota Direksi BUMN akan diganti;
      c.   terdapat kekosongan jabatan anggota Direksi BUMN;
           dan/atau
      d.   penataan anggota Direksi BUMN.
(2)   Susunan    keanggotaan      dan      tugas    Komite     Suksesi
      sebagaimana      dimaksud    pada      ayat     (1)    ditetapkan
      berdasarkan Keputusan Menteri.
(3)   Posisi/jabatan   Direksi    BUMN       yang     akan     berakhir
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diidentifikasi
      melalui daftar anggota Direksi BUMN yang akan berakhir
      masa jabatannya dalam 3 (tiga) bulan ke depan.
(4)   Deputi menyampaikan daftar anggota Direksi BUMN
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
      secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(5)   Deputi   menyampaikan       daftar    Talenta     Terkualifikasi
      (qualified talent) yang berasal dari Wadah Talenta (talent
      pool) Kementerian BUMN kepada Ketua Komite Suksesi
      untuk setiap posisi/jabatan Direksi yang dibutuhkan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti
      UKK.
(6)   Dalam hal Talenta yang mengikuti UKK bersumber dari
      sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
      (1), Talenta tersebut harus memenuhi syarat formal
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5 dan
      syarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(7)   Deputi melakukan evaluasi terhadap Talenta dari sumber
      lain atas syarat formal dan syarat lain sebagaimana
      dimaksud pada ayat (6).
(8)   Apabila Deputi tidak memiliki data dan/atau informasi
      yang cukup untuk melakukan evaluasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (7), pembuktian dapat dilakukan
      dengan menandatangani pernyataan pemenuhan syarat
      formal dan syarat lain.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 36
                       -30-



                               Pasal 32
(1)   UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
      dilakukan melalui wawancara atau metode lain yang
      disepakati oleh Komite Suksesi.
(2)   Komite      Suksesi          dalam           melakukan         UKK
      mempertimbangkan profil sukses Talenta yang mengikuti
      UKK berdasarkan hasil Asesmen dari Lembaga Profesional
      dan konteks bisnis BUMN.
(3)   Komite Suksesi dalam proses pemilihan Kandidat dapat
      mempertimbangkan         referensi    dari    berbagai      sumber,
      antara lain dari direktur utama dan/atau komisaris
      utama/ketua Dewan Pengawas BUMN, ahli industri
      (industrial expert), komunitas talenta (talent community)
      atau pihak lain yang dianggap kredibel.
(4)   Komite   Suksesi        memilih      Kandidat       untuk    setiap
      posisi/jabatan     Direksi     BUMN          yang     dibutuhkan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan
      mengusulkan Kandidat sesuai peringkat kepada Menteri
      untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Direksi BUMN.
(5)   Seluruh dokumen UKK diserahkan oleh Komite Suksesi
      kepada Deputi untuk diadministrasikan.
(6)   Dalam    melakukan        UKK,       Komite     Suksesi       dapat
      menggunakan      teknologi        informasi     sesuai      dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                               Pasal 33
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal
32 tidak berlaku untuk pengangkatan kembali anggota Direksi
BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik
selama masa jabatannya.


                               Pasal 34
(1)   Proses dan hasil UKK bersifat rahasia dan hanya
      dipergunakan oleh Kementerian BUMN dalam rangka
      pembinaan dan pengawasan BUMN.
(2)   Pejabat dan pegawai Kementerian BUMN, serta pihak
      manapun dilarang membocorkan hasil UKK.


                                                           DISTRIBUSI III
Page 37
                         -31-



(3)   Hasil UKK hanya dapat diberikan atas persetujuan
      Menteri apabila diminta oleh instansi yang berwenang
      dalam     rangka    pelaksanaan        kewajiban       berdasarkan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi sesuai
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                               Bagian Ketiga
Penandatanganan Kontrak Manajemen Anggota Direksi Badan
                         Usaha Milik Negara


                                 Pasal 35
(1)   Calon anggota Direksi BUMN harus menandatangani
      Kontrak         Manajemen             sebelum            ditetapkan
      pengangkatannya sebagai anggota Direksi BUMN.
(2)   Calon anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terdiri dari:
      a.   Kandidat yang telah dinyatakan lulus UKK;
      b.   anggota Direksi BUMN yang diangkat kembali;
      c.   anggota Direksi BUMN yang mengalami perpindahan
           jabatan anggota Direksi BUMN; atau
      d.   anggota Direksi BUMN yang ditetapkan sebagai
           pelaksana     tugas     untuk    jabatan     Direksi      BUMN
           lainnya.


                                 Pasal 36
(1)   Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 ayat (1) memuat janji atau pernyataan calon anggota
      Direksi BUMN, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali
      menjadi    anggota       Direksi     BUMN     antara    lain   akan
      memenuhi        segala      target    yang     ditetapkan       oleh
      RUPS/Menteri, termasuk KPI yang sudah ditetapkan
      sebelumnya,      dan      menerapkan        prinsip    tata    kelola
      perusahaan yang baik.
(2)   Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu


                                                            DISTRIBUSI III
Page 38
                       -32-



      yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam jangka waktu
      tertentu.


                               Pasal 37
(1)   Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 ayat (1) ditandatangani oleh calon anggota Direksi
      BUMN dan Menteri.
(2)   Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi
      kepada Wakil Menteri BUMN dan/atau pejabat lain di
      bawah Menteri.
(3)   Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam
      Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
      dari Peraturan Menteri ini.


                            Bagian Keempat
 Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi Badan Usaha Milik
                                Negara


                               Pasal 38
(1)   RUPS/Menteri      dapat     menetapkan    Kandidat     yang
      diusulkan oleh Komite Suksesi menjadi anggota Direksi
      BUMN.
(2)   Bagi   BUMN     tertentu,   penetapan   seseorang   menjadi
      anggota     Direksi     BUMN   dapat    dilakukan    setelah
      dinyatakan lulus UKK sesuai ketentuan sektoral.
(3)   Dalam hal penetapan anggota Direksi BUMN dilakukan
      sebelum UKK sesuai ketentuan sektoral maka Direksi
      BUMN berwenang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi
      sebagai anggota Direksi BUMN terhitung sejak dinyatakan
      lulus UKK sesuai ketentuan sektoral.
(4)   Anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) memiliki masa jabatan yang berlaku efektif sejak
      ditetapkan oleh RUPS/Menteri.
(5)   Dalam hal anggota Direksi BUMN tertentu dinyatakan
      tidak lulus UKK sesuai dengan ketentuan sektoral,
      RUPS/Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi


                                                   DISTRIBUSI III
Page 39
                           -33-



      BUMN        tersebut    dengan    memperhatikan       ketentuan
      sektoral.
(6)   Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN
      dapat dilakukan melalui:
      a.   Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal
           apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh
           Negara; atau
      b.   Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang
           saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham
           dimiliki oleh Negara.
(7)   Bagi Persero Terbuka, daftar riwayat hidup (curriculum
      vitae) calon anggota Direksi BUMN yang akan diusulkan
      untuk   diangkat        dalam     RUPS   wajib    tersedia   dan
      diumumkan pada saat penyelenggaraan RUPS sebelum
      pengambilan keputusan mengenai pengangkatan yang
      bersangkutan sebagai anggota Direksi BUMN.
(8)   Sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi BUMN, yang
      bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan
      mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk
      dirangkap      dengan       jabatan   anggota    Direksi   BUMN
      terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi
      anggota Direksi BUMN.
(9)   Dalam hal yang bersangkutan tidak mengundurkan diri
      dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan
      perundang-undangan maka jabatannya sebagai anggota
      Direksi BUMN berakhir pada batas waktu tersebut.
(10) Dalam hal keputusan pengangkatan dilakukan dengan
      Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang
      saham       secara     sirkuler   maka    Deputi     memproses
      penyerahan Surat Keputusan kepada anggota Direksi
      BUMN terpilih setelah Keputusan ditetapkan.
(11) Dalam proses penyerahan Surat Keputusan, Deputi
      dibantu oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
      bertanggung jawab di bidang hukum, Asisten Deputi dan
      Asisten Deputi Sektor.




                                                         DISTRIBUSI III
Page 40
                          -34-



(12) Setelah penyerahan Surat Keputusan dilakukan, seluruh
       dokumen        diserahkan        kepada       Deputi    untuk
       diadministrasikan.
(13) Dalam hal pengangkatan akan ditetapkan dalam RUPS,
       penyampaian hasil UKK kepada Menteri disertai dengan
       surat penetapan calon dan surat kuasa untuk menghadiri
       dan mengambil keputusan dalam RUPS.
(14) Setelah RUPS dilaksanakan, seluruh dokumen terkait
       dengan pengangkatan anggota Direksi BUMN diserahkan
       kepada Deputi untuk diadministrasikan.
(15) Proses administrasi oleh Deputi sebagaimana dimaksud
       pada ayat (12) dan ayat (14) termasuk dokumentasi proses
       pengangkatan dan penilaian.
(16) Anggota Direksi mulai menjabat secara efektif terhitung
       sejak    tanggal    yang     ditetapkan     dalam   Keputusan
       Menteri/RUPS/seluruh pemegang saham secara sirkuler.
(17) Format      surat     pernyataan       yang   berkaitan   dengan
       pengangkatan dan pemberhentian Direksi sebagaimana
       tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
       tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


                             Bagian Kelima
     Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris/Dewan
                Pengawas Badan Usaha Milik Negara


                                 Paragraf 1
                          Sumber Bakal Calon


                                 Pasal 39
Sumber bakal calon Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
berasal dari:
a.     mantan Direksi BUMN;
b.     Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
c.     pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah;
       atau
d.     sumber lain.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 41
                        -35-



                               Paragraf 2
                               Penjaringan


                                Pasal 40
(1)   Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau
      Deputi mencari bakal calon dari berbagai sumber.
(2)   Semua bakal calon diadministrasikan oleh Deputi.


                               Paragraf 3
                                Penilaian


                                Pasal 41
(1)   Penilaian bakal calon yang ditetapkan menjadi calon
      anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus
      memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal
      15 ayat (1), syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal
      16 atau Pasal 17, dan syarat lain sebagaimana diatur
      dalam Pasal 18.
(2)   Deputi melakukan evaluasi terhadap pemenuhan syarat
      formal dan syarat lain.
(3)   Dalam hal Deputi tidak memiliki data dan/atau informasi
      yang cukup dalam melakukan evaluasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), pembuktian dapat dilakukan
      dengan menandatangani pernyataan pemenuhan syarat
      formal   dan     syarat     lain   oleh     bakal     calon   yang
      bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
      yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
      Menteri ini.
(4)   Penilaian pemenuhan syarat materiil dilakukan oleh tim
      yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)   Penilaian      pemenuhan      syarat      materiil   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara:
      a.   menilai daftar riwayat hidup (curriculum vitae) dan
           dokumen pendukung;
      b.   khusus untuk menilai integritas dilakukan dengan
           pernyataan tertulis dari calon yang bersangkutan
           sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang


                                                           DISTRIBUSI III
Page 42
                         -36-



             merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
             Menteri ini; dan/atau
      c.     wawancara.
(6)   Hasil penilaian disajikan dalam bentuk narasi kualitatif
      dengan kriteria ‘Disarankan’ atau ‘Tidak Disarankan’.
(7)   Penilaian syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
      (5) tidak berlaku terhadap:
      a.     bakal calon yang berdasarkan peraturan perundang-
             undangan       pengangkatan          anggota         Dewan
             Komisaris/Dewan Pengawas memerlukan penilaian
             oleh regulator; dan
      b.     bakal calon yang merupakan pejabat pemerintah ex
             officio dan pejabat pemerintah yang diangkat dengan
             Keputusan Presiden.
(8)   Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas pada BUMN yang sama dilakukan berdasarkan
      penilaian Deputi atas kemampuan yang bersangkutan
      melaksanakan        tugasnya    dengan     baik   selama     masa
      jabatannya.
(9)   Penyajian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
      ayat (8) dilakukan dalam bentuk narasi kualitatif.


                                Paragraf 4
                        Usulan Pengangkatan


                                 Pasal 42
(1)   RUPS/Menteri       dapat      menetapkan    calon    yang    telah
      dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat lain serta
      telah dilakukan penilaian dengan kriteria ‘Disarankan’
      menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN.
(2)   Bagi    BUMN      tertentu,    penetapan   seseorang      menjadi
      anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat
      dilakukan setelah dinyatakan lulus penilaian sesuai
      ketentuan sektoral.
(3)   Dalam hal penetapan anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas      BUMN        dilakukan    sebelum      UKK     sesuai


                                                          DISTRIBUSI III
Page 43
                       -37-



      ketentuan sektoral maka tindakan, tugas, dan fungsi
      sebagai    anggota    Dewan     Komisaris/Dewan     Pengawas
      BUMN terhitung sejak dinyatakan lulus UKK sesuai
      ketentuan sektoral.
(4)   Anggota    Dewan      Komisaris/Dewan     Pengawas     BUMN
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki masa
      jabatan yang berlaku efektif sejak ditetapkan oleh
      RUPS/Menteri.
(5)   Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN tertentu dinyatakan tidak lulus UKK sesuai dengan
      ketentuan sektoral, RUPS/Menteri dapat memberhentikan
      anggota    Dewan      Komisaris/Dewan     Pengawas     BUMN
      tersebut dengan memperhatikan ketentuan sektoral.
(6)   Penetapan       seseorang     menjadi     anggota     Dewan
      Komisaris/Dewan       Pengawas    BUMN    dapat     dilakukan
      melalui cara:
      a.   Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal
           apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh
           Negara; atau
      b.   Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang
           saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham
           dimiliki oleh Negara.
(7)   Bagi Persero Terbuka, daftar riwayat hidup (curriculum
      vitae) calon anggota Dewan Komisaris BUMN yang akan
      diusulkan untuk diangkat dalam RUPS wajib tersedia dan
      diumumkan pada saat penyelenggaraan RUPS sebelum
      pengambilan keputusan mengenai pengangkatan yang
      bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN.
(8)   Sebelum      ditetapkan       menjadi     anggota     Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, yang bersangkutan
      harus menandatangani surat pernyataan mengundurkan
      diri dari jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap
      dengan     jabatan    anggota     Dewan   Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN terhitung sejak yang bersangkutan
      diangkat    menjadi     anggota   Dewan   Komisaris/Dewan
      Pengawas.




                                                    DISTRIBUSI III
Page 44
                          -38-



(9)   Dalam hal yang bersangkutan tidak mengundurkan diri
      dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan
      perundang-undangan maka jabatannya sebagai anggota
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir pada
      batas waktu tersebut.
(10) Dalam hal keputusan pengangkatan dilakukan dengan
      Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang
      saham      secara      sirkuler      maka   setelah    keputusan
      ditetapkan,    Deputi        memproses      penyerahan      surat
      keputusan kepada anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN terpilih.
(11) Dalam proses penyerahan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (10), Wakil Menteri atau Deputi dibantu oleh pejabat
      pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab
      di bidang hukum, Asisten Deputi, dan Asisten Deputi
      Sektor.
(12) Setelah     penyerahan         dilakukan,    seluruh      dokumen
      diserahkan kepada Deputi untuk diadministrasikan.
(13) Dalam hal pengangkatan akan ditetapkan dalam RUPS,
      penyampaian hasil penilaian kepada Menteri disertai
      dengan surat penetapan calon dan surat kuasa untuk
      menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
(14) Setelah RUPS dilaksanakan, seluruh dokumen diserahkan
      kepada Deputi untuk diadministrasikan.
(15) Proses administrasi oleh Deputi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (12) dan ayat (14) termasuk dokumentasi proses
      pengangkatan dan penilaian.
(16) Anggota     Dewan       Komisaris/Dewan        Pengawas     BUMN
      terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi
      kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan
      bersedia    diberhentikan         sewaktu-waktu       berdasarkan
      pertimbangan Menteri/RUPS, sebagaimana tercantum
      dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
      terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(17) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mulai
      menjabat      secara       efektif   terhitung   sejak    tanggal
      penyerahan keputusan atau tanggal yang ditetapkan


                                                        DISTRIBUSI III
Page 45
                        -39-



      dalam     keputusan      Menteri/RUPS/seluruh      pemegang
      saham secara sirkuler.


                          Bagian Keenam
                        Teknologi Informasi


                               Pasal 43
Proses administrasi di lingkungan Kementerian BUMN dalam
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN dapat dilakukan menggunakan teknologi
informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN.


                                BAB V
      TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN
           DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN


                           Bagian Kesatu
                    Pembentukan Tim Evaluasi


                               Pasal 44
(1)   Dalam rangka melaksanakan proses pemilihan Calon
      Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota
      Dewan Komisaris Anak Perusahaan, Direksi BUMN
      membentuk tim evaluasi yang diketuai oleh anggota
      Direksi BUMN yang membidangi sumber daya manusia.
(2)   Anggota    tim    evaluasi   tidak    diperkenankan      untuk
      dicalonkan    sebagai     Calon      Anggota   Direksi   Anak
      Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
      Perusahaan.


                               Pasal 45
(1)   Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
      bertugas untuk:
      a.   melakukan penjaringan dan penilaian terhadap Calon
           Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota
           Dewan Komisaris Anak Perusahaan;




                                                      DISTRIBUSI III
Page 46
                           -40-



      b.      menetapkan hasil evaluasi akhir terhadap penilaian
              untuk disampaikan kepada Direksi BUMN guna
              mendapatkan penetapan; dan
      c.      melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan
              huruf a dan huruf b.
(2)   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
      hal diperlukan tim evaluasi dapat pula:
       a. menunjuk 1 (satu) atau lebih Lembaga Profesional
              untuk melakukan Asesmen Calon Anggota Direksi
              Anak Perusahaan; dan/atau
       b. menyiapkan          hasil   evaluasi    akhir    yang   telah
              ditetapkan oleh Direksi BUMN guna disampaikan
              oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan
              Pengawas BUMN dan/atau Menteri.


                              Bagian Kedua
                           Proses Penjaringan


                                  Pasal 46
(1)   Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dapat berasal
      dari:
      a.      anggota Direksi Anak Perusahaan yang sedang
              menjabat;
      b.      karyawan internal Anak Perusahaan 1 (satu) tingkat
              di bawah Direksi Anak Perusahaan;
      c.      karyawan internal BUMN yang bersangkutan paling
              rendah 2 (dua) tingkat di bawah Direksi BUMN, atau
              jabatan yang lebih rendah sesuai dengan tingkatan
              Anak Perusahaan yang bersangkutan dalam struktur
              organisasi    BUMN       yang      bersangkutan,     yang
              ditetapkan oleh Direksi BUMN; dan/atau
      d.      sumber lain yang telah memiliki reputasi yang baik,
              relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2)   Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dapat
      berasal dari:




                                                          DISTRIBUSI III
Page 47
                       -41-



       a.   anggota Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali
            untuk   jabatan   sebagai    komisaris   utama   Anak
            Perusahaan;
       b.   mantan anggota Direksi Anak Perusahaan yang
            bersangkutan setelah paling sedikit 1 (satu) tahun
            tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi Anak
            Perusahaan yang bersangkutan;
       c.   karyawan    internal   BUMN      yang    bersangkutan
            setingkat di bawah Direksi BUMN; dan
       d.   sumber lain yang telah memiliki reputasi yang baik,
            relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.


                              Pasal 47
(1)    Tim evaluasi menerima usulan dan mencari informasi
       bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan bakal
       Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dari
       berbagai sumber.
(2)    Tim evaluasi melakukan seleksi berdasarkan kriteria dan
       syarat administrasi yang ditetapkan, yakni daftar riwayat
       hidup (curriculum vitae), dokumen lain, dan informasi yang
       diterima, untuk menyusun Daftar Bakal Calon Anggota
       Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan
       Komisaris Anak Perusahaan (long list) yang memuat:
       a.   paling sedikit 5 (lima) orang calon untuk masing-
            masing jabatan anggota Direksi Anak Perusahaan;
            dan
       b.   paling sedikit 3 (tiga) kali lipat jumlah jabatan Dewan
            Komisaris yang lowong untuk jabatan anggota Dewan
            Komisaris Anak Perusahaan.
(3)    Tim evaluasi menyerahkan Daftar Bakal Calon Anggota
       Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan
       Komisaris Anak Perusahaan (long list) kepada Direksi
       BUMN untuk memperoleh persetujuan.


                           Bagian Ketiga
      Proses Penilaian Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan




                                                     DISTRIBUSI III
Page 48
                        -42-



                               Pasal 48
(1)   Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap bakal calon
      yang namanya tercantum dalam Daftar Bakal Calon
      Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota
      Dewan Komisaris Anak Perusahaan (long list) yang telah
      disetujui oleh Direksi BUMN untuk memperoleh calon-
      calon terbaik yang akan diusulkan kepada Direksi BUMN
      sebagai Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan.
(2)   Dalam melakukan penilaian terhadap bakal Calon Anggota
      Direksi Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), tim evaluasi dapat menggunakan 1 (satu) atau
      lebih Lembaga Profesional untuk melakukan Asesmen.
(3)   Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      harus bersifat independen, mempunyai reputasi baik,
      memiliki     fungsi    melaksanakan   Asesmen,   dan   hasil
      Asesmen harus memenuhi prinsip tata kelola perusahaan
      yang baik.
(4)   Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang dinilai
      harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh tim
      evaluasi dan/atau Lembaga Profesional.


                               Pasal 49
(1)   Dalam hal Asesmen dilakukan oleh Lembaga Profesional,
      hasil Asesmen disampaikan oleh Lembaga Profesional
      kepada tim evaluasi untuk dievaluasi.
(2)   Hasil Asesmen dari Lembaga Profesional untuk Calon
      Anggota      Direksi    Anak   Perusahaan   harus   dengan
      rekomendasi ‘memenuhi kualifikasi (qualified) atau istilah
      lain yang disamakan.
(3)   Hasil Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan oleh tim evaluasi dalam Daftar Calon Anggota
      Direksi Anak Perusahaan (short list) yang terdiri dari 3
      (tiga) orang untuk masing-masing jabatan anggota Direksi
      Anak Perusahaan dengan peringkat nilai terbaik.
(4)   Tim evaluasi menyampaikan Daftar Calon Anggota Direksi
      Anak Perusahaan (short list) kepada Direksi BUMN untuk
      penetapan Calon Direksi Anak Perusahaan terpilih.


                                                   DISTRIBUSI III
Page 49
                         -43-



(5)   Penyampaian        Daftar     Calon    Anggota    Direksi    Anak
      Perusahaan (short list) kepada Direksi BUMN sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penjelasan
      mengenai     proses    penetapannya       dan    lampiran    hasil
      penilaian lengkap.


                            Bagian Keempat
      Proses Penilaian Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
                                Perusahaan


                                  Pasal 50
(1)   Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap bakal Calon
      Anggota     Dewan     Komisaris        Anak    Perusahaan    yang
      namanya tercantum dalam Daftar Bakal Calon Anggota
      Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan (long list) yang telah disetujui
      oleh Direksi BUMN untuk memperoleh calon-calon terbaik
      yang akan diusulkan kepada Direksi BUMN sebagai Calon
      Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
(2)   Penilaian terhadap bakal Calon Anggota Dewan Komisaris
      Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dengan cara penilaian terhadap daftar riwayat
      hidup (curriculum vitae) dan wawancara oleh tim evaluasi.
(3)   Bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
      yang dinilai harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan
      oleh tim evaluasi.


                                  Pasal 51
(1)   Hasil penilaian ditetapkan dalam Daftar Calon Anggota
      Dewan Komisaris Anak Perusahaan (short list) yang terdiri
      dari 2 (dua) kali lipat jabatan Anggota Dewan Komisaris
      Anak Perusahaan yang lowong dengan peringkat nilai
      terbaik.
(2)   Tim evaluasi menyampaikan Daftar Calon Anggota Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan (short list) kepada Direksi
      BUMN       untuk     menetapkan        Calon    Anggota     Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan terpilih.


                                                         DISTRIBUSI III
Page 50
                        -44-



(3)   Penyampaian Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris
      Anak Perusahaan (short list) kepada Direksi BUMN
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
      penjelasan mengenai proses penetapannya dan lampiran
      hasil penilaian lengkap.


                           Bagian Kelima
                         Proses Penetapan


                               Pasal 52
(1)   Direksi BUMN melakukan evaluasi akhir atas hasil
      penilaian untuk menetapkan masing-masing 1 (satu)
      Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon
      Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan terpilih untuk
      masing-masing jabatan anggota Direksi Anak Perusahaan
      dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
(2)   Jika dianggap perlu, Direksi BUMN dapat menggunakan
      langsung hasil penilaian Asesmen yang dilakukan oleh
      Lembaga Profesional dalam menetapkan Calon Anggota
      Direksi Anak Perusahaan terpilih.
(3)   Dalam hal tidak diatur lain dalam anggaran dasar BUMN,
      Direksi BUMN mengajukan Calon Anggota Direksi Anak
      Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
      Perusahaan    untuk      ditetapkan   dalam   RUPS    Anak
      Perusahaan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan
      atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang
      bersangkutan.
(4)   Khusus untuk Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan,
      pengajuan untuk ditetapkan dalam RUPS sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Calon Anggota
      Direksi    Anak      Perusahaan       yang    bersangkutan
      menandatangani Kontrak Manajemen.


                               Pasal 53
Anggaran dasar BUMN dapat mengatur bahwa Direksi BUMN
meminta persetujuan terlebih dahulu dari:
a.    Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;


                                                    DISTRIBUSI III
Page 51
                      -45-



b.    RUPS/Menteri; atau
c.    Dewan     Komisaris      BUMN       dengan     terlebih    dahulu
      mendapatkan     persetujuan       Menteri     selaku    Pemegang
      Saham Seri A Dwiwarna,
sebelum menetapkan seseorang sebagai anggota Direksi Anak
Perusahaan dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.


                               Pasal 54
(1)   Dalam hal anggaran dasar BUMN mewajibkan Direksi
      BUMN       untuk         meminta       persetujuan         Dewan
      Komisaris/Dewan        Pengawas      BUMN      terlebih    dahulu
      sebagaimana    dimaksud      dalam      Pasal    53     huruf   a,
      pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagai berikut:
      a.   Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon
           Anggota   Direksi     Anak      Perusahaan,       diperlukan
           dokumen sebagai berikut:
           1.   Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada Dewan
                Komisaris/Dewan         Pengawas      BUMN      tentang
                usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan
                yang paling sedikit memuat:
                a)   pernyataan        pengusulan     Calon     Anggota
                     Direksi Anak Perusahaan disertai dengan
                     dasar      hukum,       untuk      mendapatkan
                     persetujuan        Dewan        Komisaris/Dewan
                     Pengawas BUMN;
                b)   data      Calon      Anggota     Direksi     Anak
                     Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari:
                     nama,      tanggal     lahir,     jabatan     saat
                     diusulkan, jabatan Direksi yang diusulkan,
                     hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional,
                     apabila ada, dan hasil penilaian oleh tim
                     evaluasi, serta gambaran singkat daftar
                     prestasi yang bersangkutan;
                c)   alasan usulan pengangkatan Calon Anggota
                     Direksi       Anak       Perusahaan           yang
                     bersangkutan yakni, penggantian dengan




                                                        DISTRIBUSI III
Page 52
            -46-



          menyebutkan nama anggota Direksi Anak
          Perusahaan yang diganti atau penambahan;
     d)   informasi bahwa Calon Anggota Direksi
          Anak Perusahaan tidak sedang menjabat
          sebagai               pejabat              pada
          kementerian/lembaga,          anggota     Dewan
          Komisaris/Dewan         Pengawas          BUMN,
          anggota Direksi BUMN, Anak Perusahaan
          dan/atau badan usaha lainnya; dan
     e)   informasi lain yang terdiri dari:
          1)    data     Anak      Perusahaan        yang
                bersangkutan yang terdiri dari: nama,
                kegiatan usaha utama, dan komposisi
                kepemilikan saham;
          2)    data anggota Direksi Anak Perusahaan
                yang terdiri dari: nama dan jabatan
                Direksi serta periode jabatannya; dan
          3)    penjelasan atas proses penjaringan,
                proses     penilaian,      dan      proses
                penetapan Calon Anggota Direksi Anak
                Perusahaan terpilih.
2.   Lampiran, berupa dokumen pendukung yang
     terdiri dari:
     a)   profil Anak Perusahaan secara singkat yang
          paling sedikit memuat nama perusahaan,
          susunan        keanggotaan      Direksi     dan
          keanggotaan Dewan Komisaris saat ini,
          komposisi      kepemilikan      saham,      dan
          kegiatan usaha;
     b)   hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional,
          apabila ada;
     c)   daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon
          Anggota Direksi Anak Perusahaan; dan
     d)   hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk
          oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota
          Direksi Anak Perusahaan.




                                           DISTRIBUSI III
Page 53
                -47-



b.   Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon
     Anggota    Dewan     Komisaris       Anak     Perusahaan,
     diperlukan dokumen sebagai berikut:
     1.   Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada Dewan
          Komisaris/Dewan      Pengawas        BUMN        tentang
          usulan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
          Perusahaan yang paling sedikit memuat:
          a)   pernyataan    pengusulan        Calon      Anggota
               Dewan Komisaris Anak Perusahaan disertai
               dasar     hukum         pengusulan,          untuk
               mendapatkan          persetujuan            Dewan
               Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
          b)   data Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
               Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari:
               nama,     tanggal     lahir,      jabatan        saat
               diusulkan,     jabatan         komisaris         yang
               diusulkan dan hasil penilaian oleh tim
               evaluasi, serta gambaran singkat daftar
               prestasi yang bersangkutan, kecuali apabila
               Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
               Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN
               yang      bersangkutan            tidak          perlu
               melampirkan     hasil    penilaian        oleh    tim
               evaluasi dan daftar prestasi;
          c)   alasan usulan pengangkatan Calon Anggota
               Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang
               bersangkutan, yakni penggantian dengan
               menyebutkan         nama       anggota      Dewan
               Komisaris Anak Perusahaan yang diganti
               atau penambahan;
          d)   informasi bahwa Calon Anggota Dewan
               Komisaris Anak Perusahaan tidak sedang
               menduduki     jabatan      yang     berdasarkan
               peraturan perundang-undangan dilarang
               untuk dirangkap dengan jabatan anggota
               Dewan Komisaris; dan
          e)   informasi lain yang terdiri dari:


                                                  DISTRIBUSI III
Page 54
                 -48-



               1)    data      Anak          Perusahaan       yang
                     bersangkutan yang terdiri dari: nama,
                     kegiatan usaha utama, dan komposisi
                     kepemilikan saham;
               2)    data anggota Dewan Komisaris Anak
                     Perusahaan yang terdiri dari: nama
                     dan jabatan anggota Dewan Komisaris
                     serta periode jabatannya; dan
               3)    penjelasan atas proses penjaringan,
                     proses         penilaian,     dan       proses
                     penetapan        Calon      Anggota     Dewan
                     Komisaris Anak Perusahaan terpilih,
                     kecuali apabila Calon Anggota Dewan
                     Komisaris Anak Perusahaan adalah
                     anggota         Direksi      BUMN        yang
                     bersangkutan.
     2.   Lampiran, berupa dokumen pendukung yang
          terdiri dari:
          a)   profil Anak Perusahaan secara singkat yang
               paling sedikit memuat nama perusahaan,
               susunan        keanggotaan          Direksi     dan
               keanggotaan Dewan Komisaris saat ini,
               komposisi       kepemilikan         saham,      dan
               kegiatan usaha;
          b)   daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon
               Anggota        Dewan            Komisaris      Anak
               Perusahaan; dan
          c)   hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk
               oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota
               Dewan Komisaris Anak Perusahaan, kecuali
               apabila Calon Anggota Dewan Komisaris
               Anak Perusahaan adalah anggota Direksi
               BUMN yang bersangkutan.
c.   Sebagai    konsekuensi          ketidaklengkapan        dalam
     penyampaian        dokumen       yang     dibutuhkan    maka
     berkas    usulan       Calon     Anggota      Direksi    Anak
     Perusahaan      dan/atau         Calon      Anggota     Dewan


                                                    DISTRIBUSI III
Page 55
                        -49-



           Komisaris       Anak   Perusahaan       dikembalikan     oleh
           Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk
           diproses ulang;
      d.   Dalam     hal    Direksi    BUMN      mengusulkan       Calon
           Anggota Direksi Anak Perusahaan di mana anggota
           Direksi Anak Perusahaan hanya terdiri dari 1 (satu)
           orang     maka      dalam     surat   permohonan       usulan
           persetujuan tersebut harus menyampaikan paling
           sedikit 3 (tiga) orang Calon Anggota Direksi Anak
           Perusahaan;
      e.   Apabila dipandang perlu, dalam rangka evaluasi
           terhadap    usulan      Calon     Anggota    Direksi    Anak
           Perusahaan,      Dewan      Komisaris/Dewan      Pengawas
           BUMN dapat melakukan wawancara terhadap Calon
           Anggota Direksi Anak Perusahaan yang diusulkan;
      f.   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus
           memberikan persetujuan secara tertulis kepada
           Direksi BUMN dalam waktu paling lambat 15 (lima
           belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
           permohonan atau penjelasan dan dokumen yang
           dibutuhkan secara lengkap dari Direksi BUMN;
      g.   Dalam hal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
           tidak memberikan jawaban tertulis kepada Direksi
           BUMN dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
           pada huruf f, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
           BUMN dianggap telah menyetujui usulan Direksi
           BUMN; dan
      h.   Setelah     memperoleh         persetujuan    dari     Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Direksi BUMN
           mengajukan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan
           atau    Calon       Anggota     Dewan    Komisaris      Anak
           Perusahaan tersebut untuk ditetapkan dalam RUPS
           Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi Anak
           Perusahaan atau anggota Dewan Komisaris Anak
           Perusahaan yang bersangkutan.
(2)   Dalam hal anggaran dasar BUMN mewajibkan Direksi
      BUMN untuk meminta persetujuan RUPS/Menteri terlebih


                                                        DISTRIBUSI III
Page 56
                  -50-



dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b,
pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagai berikut:
a.   Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon
     Anggota      Direksi      Anak     Perusahaan,     diperlukan
     dokumen sebagai berikut:
     1.   Surat     tertulis    dari    Direksi    BUMN       kepada
          RUPS/Menteri melalui Deputi, paling sedikit
          memuat:
          a)   pernyataan        pengusulan        Calon      Anggota
               Direksi Anak Perusahaan disertai dasar
               hukum pengusulan untuk mendapatkan
               persetujuan RUPS/Menteri;
          b)   data      Calon         Anggota      Direksi     Anak
               Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari:
               nama,        tanggal       lahir,    jabatan      saat
               diusulkan,          jabatan         Direksi      Anak
               Perusahaan yang diusulkan, hasil Asesmen
               oleh Lembaga Profesional, apabila ada, dan
               hasil penilaian oleh tim evaluasi serta
               gambaran singkat daftar prestasi yang
               bersangkutan;
          c)   alasan usulan pengangkatan Calon Anggota
               Direksi          Anak        Perusahaan          yang
               bersangkutan, yakni penggantian dengan
               menyebutkan nama anggota Direksi Anak
               Perusahaan yang diganti atau penambahan;
          d)   penjelasan mengenai pendapat tertulis dari
               Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
               atas usulan Calon Anggota Direksi Anak
               Perusahaan               berupa        persetujuan,
               penolakan, lainnya atau keterangan apabila
               Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
               tidak memberikan pendapat tertulis setelah
               jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak
               tanggal diterimanya usulan Calon Anggota
               Direksi      Anak       Perusahaan     dari    Direksi
               BUMN;


                                                     DISTRIBUSI III
Page 57
            -51-



     e)   informasi bahwa Calon Anggota Direksi
          Anak Perusahaan tidak sedang menjabat
          sebagai                  pejabat               pada
          kementerian/lembaga,             anggota      Dewan
          Komisaris/Dewan                Pengawas       BUMN,
          anggota Direksi BUMN, Anak Perusahaan
          dan/atau badan usaha lainnya; dan
     f)   informasi lain yang terdiri dari:
          1)     data      Anak          Perusahaan      yang
                 bersangkutan yang terdiri dari: nama,
                 kegiatan usaha utama, dan komposisi
                 kepemilikan saham;
          2)     data anggota Direksi Anak Perusahaan
                 yang terdiri dari: nama dan jabatan
                 Direksi serta periode jabatannya; dan
          3)     penjelasan atas proses penjaringan,
                 proses       penilaian,      dan       proses
                 penetapan Calon Anggota Direksi Anak
                 Perusahaan terpilih.
2.   Lampiran, berupa dokumen pendukung yang
     terdiri dari:
     a)   profil Anak Perusahaan secara singkat,
          yang       paling     sedikit     memuat       nama
          perusahaan, susunan Direksi dan Dewan
          Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan
          saham, dan kegiatan usaha;
     b)   pendapat            tertulis       dari       Dewan
          Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas
          usulan        Calon    Anggota      Direksi    Anak
          Perusahaan;
     c)   hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional,
          apabila ada;
     d)   daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon
          Anggota Direksi Anak Perusahaan; dan
     e)   hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk
          oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota
          Direksi Anak Perusahaan.


                                               DISTRIBUSI III
Page 58
                  -52-



b.   Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon
     Anggota      Dewan       Komisaris       Anak     Perusahaan,
     diperlukan dokumen sebagai berikut:
     1.   Surat    tertulis    dari    Direksi       BUMN      kepada
          RUPS/Menteri melalui Deputi yang paling sedikit
          memuat:
          a)   pernyataan       pengusulan        Calon       Anggota
               Dewan Komisaris Anak Perusahaan disertai
               dasar       hukum            pengusulan          untuk
               mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri;
          b)   data Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
               Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari:
               nama,       tanggal      lahir,       jabatan        saat
               diusulkan,         jabatan        Komisaris          yang
               diusulkan dan hasil penilaian oleh tim
               evaluasi serta gambaran singkat daftar
               prestasi yang bersangkutan, kecuali apabila
               Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
               Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN
               yang        bersangkutan              tidak          perlu
               melampirkan         hasil     penilaian       oleh    tim
               evaluasi dan daftar prestasi;
          c)   alasan usulan pengangkatan Calon Anggota
               Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang
               bersangkutan, yakni penggantian dengan
               menyebutkan            nama       anggota        Dewan
               Komisaris Anak Perusahaan yang diganti
               atau penambahan;
          d)   penjelasan mengenai pendapat tertulis dari
               Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
               atas      usulan       Calon      Anggota        Dewan
               Komisaris        Anak        Perusahaan         berupa
               persetujuan,       penolakan,         lainnya,       atau
               keterangan                  apabila              Dewan
               Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak
               memberikan         pendapat        tertulis     setelah
               jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak


                                                      DISTRIBUSI III
Page 59
               -53-



          tanggal diterimanya usulan Calon Anggota
          Dewan Komisaris Anak Perusahaan dari
          Direksi BUMN;
     e)   informasi bahwa Calon Anggota Dewan
          Komisaris Anak Perusahaan tidak sedang
          menduduki            jabatan     yang    berdasarkan
          peraturan perundang-undangan dilarang
          untuk dirangkap dengan jabatan anggota
          Dewan Komisaris; dan
     f)   informasi lain yang terdiri dari:
          1)     data      Anak           Perusahaan        yang
                 bersangkutan yang terdiri dari: nama,
                 kegiatan usaha utama, dan komposisi
                 kepemilikan saham;
          2)     data anggota Dewan Komisaris Anak
                 Perusahaan yang terdiri dari nama dan
                 jabatan       anggota     Dewan        Komisaris
                 serta periode jabatannya; dan
          3)     penjelasan atas proses penjaringan,
                 proses         penilaian,        dan      proses
                 penetapan        Calon      Anggota       Dewan
                 Komisaris Anak Perusahaan terpilih,
                 kecuali apabila Calon Anggota Dewan
                 Komisaris Anak Perusahaan adalah
                 anggota         Direksi      BUMN          yang
                 bersangkutan.
2.   Lampiran, berupa dokumen pendukung yang
     terdiri dari:
     a)   profil Anak Perusahaan secara singkat,
          yang        paling     sedikit     memuat        nama
          perusahaan, susunan keanggotaan Direksi
          dan keanggotaan Dewan Komisaris saat ini,
          komposisi        kepemilikan            saham,     dan
          kegiatan usaha;
     b)   pendapat             tertulis       dari         Dewan
          Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas




                                                  DISTRIBUSI III
Page 60
                  -54-



                usulan Calon Anggota Dewan Komisaris
                Anak Perusahaan;
         c)     daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon
                Anggota         Dewan          Komisaris       Anak
                Perusahaan; dan
         d)     hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk
                oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota
                Dewan Komisaris Anak Perusahaan, kecuali
                apabila Calon Anggota Dewan Komisaris
                Anak Perusahaan adalah anggota Direksi
                BUMN yang bersangkutan.
c.   Sebagai      konsekuensi          ketidaklengkapan        dalam
     penyampaian         dokumen       yang    dibutuhkan      maka
     berkas     usulan       Calon      Anggota     Direksi    Anak
     Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris
     Anak Perusahaan dikembalikan oleh Deputi atas
     nama Menteri untuk diproses ulang;
d.   Dalam      hal   Direksi    BUMN         mengusulkan      Calon
     Anggota Direksi Anak Perusahaan di mana anggota
     Direksi hanya terdiri dari 1 (satu) orang maka dalam
     surat    permohonan        usulan     persetujuan       tersebut
     harus menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang
     Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan;
e.   Apabila dipandang perlu dalam rangka evaluasi
     terhadap     usulan      Calon     Anggota     Direksi    Anak
     Perusahaan,         RUPS/Menteri          dapat     melakukan
     wawancara terhadap Calon Anggota Direksi Anak
     Perusahaan yang diusulkan;
f.   RUPS/Menteri         harus      memberikan         persetujuan
     tertulis kepada Direksi BUMN paling lambat 30 (tiga
     puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
     permohonan atau penjelasan dan dokumen yang
     dibutuhkan secara lengkap dari Direksi BUMN; dan
g.   Setelah    memperoleh        persetujuan       RUPS/Menteri,
     Direksi BUMN mengajukan Calon Anggota Direksi
     Anak      Perusahaan       atau    Calon     Anggota     Dewan
     Komisaris        Anak      Perusahaan        tersebut     untuk


                                                       DISTRIBUSI III
Page 61
                        -55-



           ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi
           anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak
           Perusahaan yang bersangkutan.
(3)   Dalam hal anggaran dasar BUMN mewajibkan Direksi
      BUMN         untuk        meminta         persetujuan         Dewan
      Komisaris/Dewan        Pengawas         BUMN      dengan      terlebih
      dahulu    mendapatkan            persetujuan       Menteri     selaku
      Pemegang       Saham      Seri     A    Dwiwarna      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, pelaksanaannya
      mengikuti mekanisme berikut:
      a.   Direksi      BUMN           menyampaikan         permohonan
           persetujuan pengangkatan Calon Anggota Direksi
           Anak      Perusahaan        atau    Calon    Anggota     Dewan
           Komisaris       Anak        Perusahaan       kepada      Dewan
           Komisaris/Dewan             Pengawas          BUMN        untuk
           mendapatkan persetujuan;
      b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e
           mutatis     mutandis         berlaku        terhadap      proses
           permohonan          persetujuan       pengangkatan        Calon
           Anggota     Direksi    Anak        Perusahaan     atau    Calon
           Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan kepada
           Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
      c.   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam
           waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
           sejak     tanggal      diterimanya          permohonan       dan
           penjelasan atau dokumen secara lengkap dari Direksi
           BUMN        harus        menyampaikan            permohonan
           persetujuan kepada Menteri selaku Pemegang Saham
           Seri A Dwiwarna melalui Deputi, disertai dokumen
           yang dibutuhkan sebagai berikut:
           1.   Surat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan
                Pengawas        BUMN          kepada     Menteri     selaku
                Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui
                Deputi, paling sedikit memuat:
                a)    pernyataan        pengusulan       Calon     Anggota
                      Direksi     Anak        Perusahaan    atau     Calon


                                                           DISTRIBUSI III
Page 62
      -56-



     Anggota        Dewan          Komisaris       Anak
     Perusahaan         disertai       dasar      hukum
     pengusulan           untuk          mendapatkan
     persetujuan       Menteri       selaku     Pemegang
     Saham Seri A Dwiwarna;
b)   data      Calon      Anggota       Direksi    Anak
     Perusahaan atau Calon Anggota Dewan
     Komisaris         Anak      Perusahaan         yang
     diusulkan, terdiri dari:
     1)     nama;
     2)     tanggal lahir;
     3)     jabatan saat diusulkan;
     4)     jabatan anggota Dewan Komisaris yang
            diusulkan dan hasil Asesmen oleh
            Lembaga     Profesional      untuk     Calon
            Anggota Direksi Anak Perusahaan,
            apabila ada; dan
     5)     hasil penilaian oleh tim evaluasi, serta
            gambaran singkat daftar prestasi yang
            bersangkutan,
     kecuali    apabila      Calon    Anggota     Dewan
     Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota
     Direksi BUMN yang bersangkutan tidak
     perlu melampirkan hasil penilaian oleh tim
     evaluasi dan pencapaian baik.
c)   alasan usulan pengangkatan Calon Anggota
     Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang
     bersangkutan, yakni penggantian dengan
     menyebutkan          nama        anggota     Dewan
     Komisaris Anak Perusahaan yang diganti
     atau penambahan; dan
d)   pendapat       dan       rekomendasi         Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas
     Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan
     atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
     Perusahaan yang diusulkan.




                                         DISTRIBUSI III
Page 63
                  -57-



     2.     Lampiran,      paling      sedikit     berupa        surat
            permohonan persetujuan pengangkatan Calon
            Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon
            Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dari
            Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan
            Pengawas        BUMN            beserta        dokumen
            pendukungnya.
d.   Sebagai      konsekuensi         ketidaklengkapan          dalam
     penyampaian dokumen yang dibutuhkan, berkas
     usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau
     Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
     dikembalikan oleh Deputi atas nama Menteri untuk
     diproses ulang;
e.   Apabila dipandang perlu dalam rangka evaluasi
     terhadap     usulan     Calon     Anggota        Direksi    Anak
     Perusahaan, Menteri selaku Pemegang Saham Seri A
     Dwiwarna dapat melakukan wawancara terhadap
     Calon     Anggota     Direksi    Anak       Perusahaan      yang
     diusulkan;
f.   Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
     memberikan persetujuan tertulis kepada Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam waktu
     paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
     tanggal diterimanya permohonan dan penjelasan atau
     dokumen          secara         lengkap       dari         Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
g.   Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri selaku
     Pemegang      Saham       Seri     A      Dwiwarna,        Dewan
     Komisaris/Dewan         Pengawas       BUMN        memberikan
     persetujuan tertulis kepada Direksi BUMN dalam
     waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
     sejak tanggal diterimanya persetujuan dari Menteri
     selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; dan
h.   Setelah       memperoleh           persetujuan             Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Direksi BUMN
     mengajukan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan
     atau     Calon      Anggota     Dewan       Komisaris       Anak


                                                      DISTRIBUSI III
Page 64
                       -58-



          Perusahaan untuk ditetapkan dalam RUPS Anak
          Perusahaan        menjadi      anggota   Direksi      Anak
          Perusahaan atau anggota Dewan Komisaris Anak
          Perusahaan yang bersangkutan.
(4)   Hasil     penetapan     RUPS      Anak    Perusahaan       atas
      pengangkatan anggota Direksi Anak Perusahaan atau
      anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g harus
      disampaikan      kepada     Kementerian      BUMN       melalui
      pembaharuan data portal sumber daya manusia BUMN.


                            Bagian Keenam
                        Formulasi Penilaian


                              Pasal 55
(1)   Penilaian terhadap bakal Calon Anggota Direksi Anak
      Perusahaan dan bakal Calon Anggota Dewan Komisaris
      Anak Perusahaan dilakukan terhadap pemenuhan syarat
      formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal
      16 serta syarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
      atau Pasal 18.
(2)   Dalam hal data dan/atau informasi untuk membuktikan
      pemenuhan syarat formal dan syarat lain tidak diperoleh
      oleh tim evaluasi maka pembuktiannya dapat dilakukan
      dengan pernyataan tertulis dari bakal Calon Anggota
      Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan.
(3)   Apabila    di    kemudian       hari   ternyata     pernyataan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak benar
      maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya
      sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan atau anggota
      Dewan Komisaris Anak Perusahaan, dan Direksi BUMN
      memproses pernyataan tidak benar tersebut sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Dalam hal 1 (satu) atau lebih dari syarat formal dan/atau
      syarat lain tidak terpenuhi maka bakal Calon Anggota




                                                        DISTRIBUSI III
Page 65
                          -59-



      Direksi Anak Perusahaan dan bakal Calon Anggota Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan dinyatakan gugur.


                                 Pasal 56
(1)   Penilaian terhadap syarat materiil dilakukan terhadap
      bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan bakal
      Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang
      telah dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat lain.
(2)   Penilaian terhadap syarat materiil Calon Anggota Direksi
      Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
      dilakukan    dengan        memberikan   pembobotan      sebagai
      berikut:
      a.   keahlian diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh
           persen) dengan rincian sebagai berikut:
           1.    memiliki pengetahuan yang memadai di bidang
                 usaha Anak Perusahaan yang bersangkutan,
                 diberikan bobot sebesar 5% (lima persen);
           2.    memiliki pemahaman terhadap manajemen dan
                 tata kelola perusahaan, diberikan bobot sebesar
                 5% (lima persen); dan
           3.    memiliki kemampuan untuk merumuskan dan
                 melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka
                 pengembangan perusahaan, diberikan bobot
                 sebesar 10% (sepuluh persen).
      b.   integritas diberikan bobot penilaian sebesar 10%
           (sepuluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
           1. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang
                 dikategorikan dapat memberikan keuntungan
                 secara      melawan        hukum   kepada       yang
                 bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum
                 pencalonan (berperilaku tidak baik), diberikan
                 bobot sebesar 5% (lima persen); dan
           2. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang
                 dapat      dikategorikan     sebagai    pelanggaran
                 terhadap ketentuan yang berkaitan dengan
                 prinsip    tata   kelola   perusahaan    yang   baik




                                                        DISTRIBUSI III
Page 66
                  -60-



          (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar
          5% (lima persen).
c.   kepemimpinan diberikan bobot penilaian sebesar
     20% (dua puluh persen) dengan rincian sebagai
     berikut:
     1.   mampu            memformulasikan               dan
          mengartikulasikan visi perusahaan, diberikan
          bobot sebesar 5% (lima persen);
     2.   mampu mengarahkan pejabat dan karyawan
          perusahaan agar mampu melakukan sesuatu
          untuk     mewujudkan        tujuan    perusahaan,
          diberikan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
     3.   mampu membangkitkan semangat (memberi
          energi baru) dan memberikan motivasi kepada
          pejabat    dan   karyawan    perusahaan     untuk
          mampu      mewujudkan       tujuan    perusahaan,
          diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
d.   pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki
     daftar prestasi yang menunjukan keberhasilan dalam
     pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/badan usaha
     lainnya/kementerian/lembaga          tempat        yang
     bersangkutan bekerja sebelum pencalonan, diberikan
     bobot 30% (tiga puluh persen);
e.   jujur, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah
     terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik
     menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja
     sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur), diberikan
     bobot sebesar 5% (lima persen);
f.   perilaku yang baik, dalam arti yang bersangkutan
     tidak pernah melakukan atau terlibat pada tindakan
     yang melanggar norma, etika dan/atau kepatutan
     yang berlaku, diberikan bobot sebesar 5% (lima
     persen); dan
g.   memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
     mengembangkan perusahaan yang bersangkutan
     diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).




                                               DISTRIBUSI III
Page 67
                         -61-



(3)   Penilaian terhadap syarat materiil Calon Anggota Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud
      dalam     Pasal     15    dilakukan     dengan     memberikan
      pembobotan sebagai berikut:
      a.   integritas diberikan bobot penilaian sebesar 40%
           (empat puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
           1.   tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa
                dan praktik menyimpang pada tempat yang
                bersangkutan       bekerja    sebelum     pencalonan
                (berbuat tidak jujur), diberikan bobot sebesar
                15% (lima belas persen);
           2.   tidak pernah terlibat dalam perbuatan cidera
                janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi
                komitmen yang telah disepakati pada tempat
                yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan
                (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar
                5% (lima persen);
           3.   tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang
                dikategorikan dapat memberikan keuntungan
                secara      melawan        hukum    kepada       yang
                bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum
                pencalonan (berperilaku tidak baik), diberikan
                bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
           4.   tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang
                dapat      dikategorikan     sebagai     pelanggaran
                terhadap ketentuan yang berkaitan dengan
                prinsip    tata   kelola    perusahaan    yang   baik
                (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar
                10% (sepuluh persen).
      b.   dedikasi diberikan bobot sebesar 15% (lima belas
           persen);
      c.   memahami             masalah-masalah           manajemen
           perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
           manajemen diberikan bobot sebesar 15% (lima belas
           persen);




                                                        DISTRIBUSI III
Page 68
                         -62-



      d.   memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
           perusahaan di mana yang bersangkutan dicalonkan
           diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
      e.   dapat    menyediakan       waktu   yang     cukup     untuk
           melaksanakan tugasnya diberikan bobot sebesar 10%
           (sepuluh persen); dan
      f.   memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk
           memajukan dan mengembangkan perusahaan di
           mana yang bersangkutan dicalonkan diberikan bobot
           sebesar 10% (sepuluh persen).
(4)   Setiap peniliaian terhadap syarat materiil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan nilai antara 1
      (satu) sampai dengan 10 (sepuluh).
(5)   Penilaian terhadap syarat integritas diberikan dengan
      perhitungan bahwa apabila yang bersangkutan terlibat
      tindakan-tindakan dimaksud maka nilai yang diberikan
      semakin kecil sesuai dengan tingkat keterlibatan yang
      bersangkutan.
(6)   Penilaian terhadap syarat kompetensi teknis/keahlian
      diberikan    dengan       perhitungan   bahwa    apabila     yang
      bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang dimaksud
      maka nilai yang diberikan semakin besar sesuai dengan
      tingkat pemenuhan syarat.
(7)   Nilai akhir merupakan penjumlahan dari seluruh nilai
      dengan memperhatikan bobot masing-masing dengan
      formulir    penilaian     sebagaimana    Lampiran     VIII   dan
      Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
      dari Peraturan Menteri ini.
(8)   Rekomendasi      hasil     akhir   penilaian    diklasifikasikan
      sebagai berikut:
      a.   ‘Sangat Disarankan’ (SD) untuk nilai akhir di atas 8,5;
      b.   ‘Disarankan’ (D) untuk nilai akhir 7,0 sampai dengan
           8,5; atau
      c.   ‘Tidak Disarankan’ (TD) untuk nilai akhir di bawah
           7,0.
(9)   Rekomendasi hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud
      pada ayat (8) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak


                                                        DISTRIBUSI III
Page 69
                         -63-



      rekomendasi hasil akhir penilaian dikeluarkan dan dapat
      dipergunakan       untuk     mengisi     jabatan     pada    Anak
      Perusahaan lain.


                                Pasal 57
(1)   Dalam hal proses penjaringan tidak menemukan 5 (lima)
      bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan 3 (tiga)
      bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
      maka Direksi BUMN dapat mengizinkan tim evaluasi
      untuk melakukan penilaian terhadap calon-calon yang
      ada.
(2)   Dalam hal setelah dilakukan penilaian, Calon Anggota
      Direksi Anak Perusahaan yang terbaik kurang dari 3 (tiga)
      orang     dan   Calon     Anggota    Dewan      Komisaris    Anak
      Perusahaan yang terbaik kurang dari 2 (dua) orang untuk
      masing-masing jabatan maka tim evaluasi menyampaikan
      hasil penilaian yang ada kepada Direksi BUMN untuk
      diputuskan lebih lanjut.


                                Pasal 58
(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
      Pasal 48 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota
      Direksi     Anak     Perusahaan        yang     dinilai     mampu
      melaksanakan        tugas    dengan      baik      selama    masa
      jabatannya.
(2)   Penilaian kemampuan melaksanakan tugas dengan baik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim
      evaluasi dengan didasarkan pada:
      a.     pencapaian target kinerja perusahaan;
      b.     kekompakan tim;
      c.     integritas; dan
      d.     daftar prestasi.


                                Pasal 59
(1)   Proses dan hasil penilaian bersifat rahasia dan hanya
      dipergunakan         oleh      Direksi        BUMN,         Dewan




                                                          DISTRIBUSI III
Page 70
                         -64-



      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dan Kementerian
      BUMN.
(2)   Direksi BUMN memberitahukan kepada Calon Anggota
      Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan
      Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan, khusus
      mengenai hasil penilaian atas Calon Anggota Direksi Anak
      Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
      Perusahaan yang bersangkutan.
(3)   Direksi   BUMN,      Dewan      Komisaris/Dewan            Pengawas
      BUMN, pejabat dan pegawai Kementerian BUMN, dan
      anggota tim evaluasi harus menjaga kerahasiaan hasil
      penilaian, kecuali diminta oleh instansi yang berwenang
      dalam     rangka     pelaksanaan       kewajiban     berdasarkan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.


                           Bagian Ketujuh
 Penandatanganan Kontrak Manajemen Anggota Direksi Anak
                                Perusahaan


                                 Pasal 60
Kontrak Manajemen harus ditandatangani dalam hal:
a.    calon anggota Direksi Anak Perusahaan dinyatakan telah
      lulus penilaian sebelum ditetapkan pengangkatannya
      sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan;
b.    anggota Direksi Anak Perusahaan diangkat kembali;
c.    anggota Direksi Anak Perusahaan mengalami perpindahan
      jabatan anggota Direksi; atau
d.    anggota Direksi Anak Perusahaan ditetapkan sebagai
      pelaksana tugas untuk jabatan Direksi lainnya.


                                 Pasal 61
(1)   Kontrak Manajemen memuat janji atau pernyataan calon
      anggota    Direksi    Anak      Perusahaan,        yaitu     apabila
      diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi Anak


                                                          DISTRIBUSI III
Page 71
                       -65-



      Perusahaan antara lain akan memenuhi segala target yang
      ditetapkan    oleh    RUPS      termasuk      KPI     yang    sudah
      ditetapkan sebelumnya, dan menerapkan prinsip tata
      kelola perusahaan yang baik.
(2)   Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat juga memuat janji untuk pemenuhan target tertentu
      yang ditetapkan oleh RUPS dalam jangka waktu tertentu.


                                  Pasal 62
Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ditandatangani oleh Direksi Anak Perusahaan dan Direksi
BUMN yang bersangkutan.


                           Bagian Kedelapan
                   Pengecualian Rangkap Jabatan


                                  Pasal 63
Ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi Anak
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
Peraturan    Menteri       ini    dapat      dikecualikan    bagi    Anak
Perusahaan yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan               di   bidang        sektoral        dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai persaingan usaha tidak sehat.


                        Bagian Kesembilan
  Pengecualian untuk Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
 Perusahaan yang Berasal dari Anggota Direksi Badan Usaha
               Milik Negara yang Bersangkutan


                                  Pasal 64
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal
44 sampai dengan Pasal 63 tidak berlaku dalam hal Calon
Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan berasal dari
anggota Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali ketentuan
mengenai persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas


                                                            DISTRIBUSI III
Page 72
                      -66-



BUMN atau RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 dan Pasal 54.


                       Bagian Kesepuluh
       Pengusulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan
 dan/atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
 yang Berasal dari Unsur Pemegang Saham Pengendali Badan
                       Usaha Milik Negara


                              Pasal 65
(1)    Pemegang saham pengendali BUMN dapat mengusulkan
       Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan/atau Calon
       Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan kepada
       BUMN yang berasal dari unsur pemegang saham BUMN.
(2)    Usulan pemegang saham pengendali BUMN sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan RUPS
       bagi BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki Negara atau
       persetujuan sebagai pemegang saham pengendali BUMN
       dalam    hal   sebagian     sahamnya       dimiliki   Negara
       sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3)    Terhadap tata cara pencalonan Calon Anggota Direksi
       Anak    Perusahaan    dan/atau     Calon   Anggota    Dewan
       Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) dan (2) hanya berlaku ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 55.


                               BAB VI
      TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN
  DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA
              MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN


                            Bagian Kesatu
 Alasan dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Direksi Badan
                       Usaha Milik Negara


                             Paragraf 1
         Alasan Pemberhentian dan Berakhirnya Jabatan


                                                      DISTRIBUSI III
Page 73
                        -67-




                               Pasal 66
(1)   Anggota Direksi BUMN dapat diberhentikan sewaktu-
      waktu berdasarkan keputusan RUPS/Menteri dengan
      menyebutkan alasannya.
(2)   Alasan     pemberhentian        anggota    Direksi       BUMN
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
      berikut:
      a.   tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
           disepakati dalam Kontrak Manajemen dan/atau
           kontrak manajemen tahunan Direksi BUMN;
      b.   adanya perubahan strategi bisnis pada BUMN;
      c.   tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
      d.   terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN
           dan/atau keuangan Negara;
      e.   melanggar      ketentuan       peraturan       perundang-
           undangan dan/atau anggaran dasar;
      f.   telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa
           oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang
           merugikan BUMN dan/atau keuangan Negara;
      g.   melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
           kepatutan;
      h.   melakukan tindakan yang melanggar kode etik
           Direksi BUMN;
      i.   dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan
           yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
      j.   berhalangan     tetap,   termasuk    sakit     keras/sakit
           berkepanjangan.
(3)   Selain alasan pemberhentian Direksi BUMN sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi BUMN dapat
      diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat
      oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
(4)   Selain alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dan ayat (3), pemberhentian Direksi BUMN
      memperhatikan       alasan    pemberhentian       sebagaimana
      diatur dalam anggaran dasar BUMN yang bersangkutan.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 74
                      -68-



                              Pasal 67
(1)   Jabatan anggota Direksi BUMN berakhir apabila:
      a.   meninggal dunia;
      b.   masa jabatannya berakhir;
      c.   diberhentikan          berdasarkan              keputusan
           RUPS/Menteri; dan/atau
      d.   tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi
           BUMN berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan
           peraturan perundang-undangan termasuk rangkap
           jabatan yang dilarang.
(2)   Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf b termasuk mengundurkan diri dari jabatannya.
(3)   Rangkap jabatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf d antara lain sebagai berikut:
      a.   Direksi pada BUMN dan badan usaha lainnya;
      b.   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN
           lainnya;
      c.   jabatan struktural dan fungsional lainnya pada
           instansi/lembaga      pemerintah      pusat      dan/atau
           daerah;
      d.   jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam
           peraturan perundang-undangan;
      e.   pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau
           kepala daerah/wakil kepala daerah;
      f.   jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
           kepentingan; dan/atau
      g.   calon legislatif atau calon kepala daerah/wakil kepala
           daerah.
(4)   Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan
      rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan
      usaha lain, kecuali:
      a.   Dewan             Komisaris           pada           Anak
           Perusahaan/perusahaan         terafiliasi    BUMN     yang
           bersangkutan, selain sebagai komisaris utama; dan




                                                        DISTRIBUSI III
Page 75
                        -69-



      b.   Dewan Komisaris pada badan usaha lain untuk
           mewakili/memperjuangkan            kepentingan        BUMN
           sepanjang memperoleh izin dari Menteri.
(5)   Masa jabatan anggota Direksi BUMN yang memangku
      jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      sebagai anggota Direksi BUMN berakhir terhitung sejak
      terjadinya perangkapan jabatan tersebut.
(6)   Berakhirnya    jabatan       Direksi    BUMN       sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
      dikukuhkan     pemberhentiannya          dengan      Keputusan
      Menteri atau RUPS.


                               Paragraf 2
                    Tata Cara Pemberhentian


                                Pasal 68
(1)   Menteri    melakukan        evaluasi    sebelum      melakukan
      pemberhentian anggota Direksi BUMN.
(2)   Wakil Menteri, Deputi, Deputi yang membidangi keuangan
      dan/atau    Deputi       yang   membidangi       hukum      dapat
      melakukan evaluasi terhadap anggota Direksi BUMN
      sebagai   bahan    pertimbangan        bagi    Menteri    sebelum
      melakukan pemberhentian Direksi BUMN.
(3)   Rencana pemberhentian anggota Direksi BUMN sebelum
      berakhir masa jabatannya harus diberitahukan terlebih
      dahulu kepada anggota Direksi BUMN yang bersangkutan
      secara lisan atau tertulis oleh Menteri.
(4)   Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan,
      Menteri dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa
      dengan hak substitusi kepada Deputi untuk melakukan
      pemberitahuan dimaksud.
(5)   Keputusan     pemberhentian           dengan     alasan     selain
      dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang
      mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mengundurkan
      diri dan berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit
      berkepanjangan, diambil setelah yang bersangkutan diberi
      kesempatan membela diri.


                                                        DISTRIBUSI III
Page 76
                       -70-



(6)   Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat
      pemberitahuan kepada pejabat yang memberitahukan.
(7)   Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan
      maka dilakukan melalui tatap muka secara fisik atau
      virtual   dan   dibuktikan       dengan      berita    acara    yang
      ditandatangani      oleh      anggota   Direksi       BUMN      yang
      bersangkutan dan pejabat yang memberitahukan.
(8)   Apabila anggota Direksi BUMN yang bersangkutan tidak
      bersedia menandatangani notulen atau berita acara maka
      disebutkan alasannya dalam berita acara tersebut.
(9)   Dalam hal pemberitahuan dilakukan dalam RUPS maka
      pembelaan diri dilakukan dalam RUPS tersebut sesuai
      dengan ketentuan pembelaan diri sebagaimana diatur
      dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
(10) Penetapan pemberhentian anggota Direksi BUMN dapat
      dilakukan melalui:
      a.   Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal
           apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh
           Negara; atau
      b.   Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang
           saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham
           dimiliki oleh Negara.
(11) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi
      BUMN      dilakukan     dengan     Keputusan          Menteri   atau
      keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler maka
      Deputi memproses rancangan Keputusan Menteri atau
      keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.
(12) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi
      BUMN dilakukan dalam RUPS secara luring dan/atau
      daring dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS
      tersebut maka Menteri memberikan kuasa dengan hak
      substitusi    kepada    Wakil     Menteri,     Deputi     dan/atau
      Sekretaris Kementerian untuk menghadiri dan mengambil
      keputusan dalam RUPS.
(13) Selama pemberhentian masih dalam proses, anggota
      Direksi      BUMN      yang     bersangkutan          harus     tetap
      melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.


                                                            DISTRIBUSI III
Page 77
                           -71-



(14) Pemberhentian anggota Direksi BUMN dapat diproses
       bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Direksi
       BUMN pada BUMN yang bersangkutan.


                                Bagian Kedua
      Alasan dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


                                  Paragraf 1
            Alasan Pemberhentian dan Berakhirnya Jabatan


                                      Pasal 69
(1)    Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat
       diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan
       RUPS/Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2)    Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan
       Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       adalah sebagai berikut:
       a.     tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
       b.     tidak      melaksanakan            ketentuan      peraturan
              perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
              dasar;
       c.     terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN
              dan/atau keuangan Negara;
       d.     melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
              kepatutan        yang     seharusnya   dihormati     sebagai
              anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
       e.     telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa
              oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang
              merugikan BUMN dan/atau keuangan Negara; atau
       f.     dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
              yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(3)    Selain         alasan      pemberhentian       anggota       Dewan
       Komisaris/Dewan            Pengawas        BUMN       sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Komisaris/Dewan
       Pengawas BUMN dapat diberhentikan oleh RUPS/Menteri
       berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh


                                                             DISTRIBUSI III
Page 78
                      -72-



      RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN,
      antara lain:
      a.   dalam rangka restrukturisasi perusahaan;
      b.   dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; atau
      c.   memasuki masa usia pensiun dari aparatur sipil
           negara, untuk anggota Dewan Komisaris/Dewan
           Pengawas      BUMN     yang    merupakan        penerima
           penugasan dari kementerian teknis atau instansi
           pemerintah lain.


                              Pasal 70
(1)   Jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN berakhir apabila:
      a.   meninggal dunia;
      b.   masa jabatannya berakhir;
      c.   diberhentikan          berdasarkan           keputusan
           RUPS/Menteri; dan/atau
      d.   tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
           Dewan      Komisaris/Dewan           Pengawas       BUMN
           berdasarkan       ketentuan   anggaran      dasar    dan
           peraturan perundang-undangan termasuk rangkap
           jabatan yang dilarang.
(2)   Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf b termasuk mengundurkan diri dari jabatannya.
(3)   Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN berakhir karena alasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
      maka:
      a.   Deputi menyampaikan informasi mengenai keadaan
           tersebut kepada Menteri dan sekaligus memproses
           pemberhentian      sesuai   dengan    ketentuan     dalam
           Peraturan Menteri ini; dan
      b.   berakhirnya         jabatan       anggota         Dewan
           Komisaris/Dewan        Pengawas       BUMN      tersebut
           dikukuhkan dengan keputusan Menteri atau RUPS.




                                                     DISTRIBUSI III
Page 79
                         -73-



                                Paragraf 2
                       Tata Cara Pemberhentian


                                Pasal 71
(1)   Menteri/Wakil        Menteri   dapat      melakukan      evaluasi
      terhadap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN       sebelum     melakukan       pemberhentian     anggota
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(2)   Hasil evaluasi Menteri/Wakil Menteri terhadap anggota
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diproses lebih
      lanjut   oleh    Deputi     dengan     menyampaikan      konsep
      Keputusan Menteri/RUPS tentang pemberhentian anggota
      Dewan      Komisaris/Dewan        Pengawas      BUMN        untuk
      mendapatkan penetapan.
(3)   Rencana           pemberhentian           anggota           Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebelum berakhir
      masa jabatannya harus diberitahukan terlebih dahulu
      kepada     anggota    Dewan     Komisaris/Dewan        Pengawas
      BUMN yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh
      Menteri.
(4)   Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan maka
      Menteri dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa
      dengan hak substitusi kepada Deputi untuk melakukan
      pemberitahuan dimaksud.
(5)   Deputi dapat memberi kuasa kepada Asisten Deputi
      Sektor     dan     Asisten     Deputi      untuk     melakukan
      pemberitahuan dimaksud.
(6)   Keputusan        pemberhentian         dengan   alasan      selain
      dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang
      mempunyai        kekuatan      hukum       yang     tetap     dan
      mengundurkan diri diambil setelah yang bersangkutan
      diberi kesempatan membela diri.
(7)   Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat
      pemberitahuan kepada pejabat yang memberitahukan.
(8)   Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan
      maka dilakukan secara tatap muka dan dibuktikan
      dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani


                                                         DISTRIBUSI III
Page 80
                          -74-



      oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
      yang bersangkutan dan pejabat yang memberitahukan.
(9)   Apabila    anggota     Dewan     Komisaris/Dewan        Pengawas
      BUMN yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani
      notulen atau berita acara maka disebutkan alasannya
      dalam notulen atau berita acara tersebut.
(10) Dalam hal pemberitahuan dilakukan dalam RUPS maka
      pembelaan diri dilakukan dalam RUPS tersebut sesuai
      dengan ketentuan pembelaan diri sebagaimana diatur
      dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
(11) Dalam        proses         pemberhentian      anggota     Dewan
      Komisaris/Dewan            Pengawas    BUMN,    Menteri    dapat
      meminta pertimbangan Wakil Menteri, Deputi dan/atau
      Sekretaris Kementerian.
(12) Penetapan      pemberhentian         anggota   Dewan     Pengawas
      BUMN dilakukan dengan Keputusan Menteri.
(13) Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
      BUMN dapat dilakukan dengan Keputusan Menteri selaku
      RUPS,     keputusan         RUPS,     dan   keputusan     seluruh
      pemegang saham secara sirkuler.
(14) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilakukan dengan
      Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang
      saham secara sirkuler maka Deputi memproses rancangan
      Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang
      saham secara sirkuler.
(15) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilakukan dalam
      RUPS secara luring dan/atau daring dan Menteri tidak
      dapat menghadiri sendiri RUPS yang dimaksud maka
      Menteri memberi kuasa dengan hak substitusi kepada
      Wakil     Menteri     untuk     menghadiri     dan    mengambil
      keputusan dalam RUPS.
(16) Wakil Menteri dapat memberi kuasa kepada Asisten
      Deputi     Sektor     untuk     menghadiri     dan    mengambil
      keputusan dalam RUPS dimaksud.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 81
                       -75-



(17) Menteri dapat memberi kuasa kepada Deputi dan/atau
      Sekretaris Kementerian untuk menghadiri dan mengambil
      keputusan dalam RUPS dimaksud.
(18) Selama pemberhentian masih dalam proses, anggota
      Dewan      Komisaris/Dewan          Pengawas    BUMN      yang
      bersangkutan     harus     tetap     melaksanakan    tugasnya
      sebagaimana mestinya.
(19) Pemberhentian         anggota       Dewan   Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN dapat diproses bersamaan dengan proses
      pengangkatan         anggota   Dewan       Komisaris/Dewan
      Pengawas pada BUMN yang bersangkutan.
(20) Pemberhentian         anggota       Dewan   Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN berlaku efektif terhitung sejak tanggal
      yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri/RUPS/seluruh
      pemegang saham secara sirkuler.


                              Paragraf 3
       Rangkap Jabatan dan Larangan Rangkap Jabatan


                               Pasal 72
(1)   Dewan      Komisaris/Dewan         Pengawas     BUMN     dapat
      merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan
      usaha     lainnya,    dengan   ketentuan       mengacu    pada
      ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
(2)   Dewan      Komisaris/Dewan          Pengawas    BUMN      yang
      merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan
      usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama 1 (satu) tahun
      paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) kehadiran,
      sebagai persyaratan untuk memperoleh Tantiem/Insentif
      Kinerja/Insentif Khusus bagi yang bersangkutan.


                               Pasal 73
(1)   Anggota    Dewan      Komisaris/Dewan      Pengawas      BUMN
      dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota




                                                       DISTRIBUSI III
Page 82
                          -76-



      Dewan      Komisaris/Dewan            Pengawas      BUMN,       kecuali
      berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
(2)   Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilarang
      memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada
      BUMN, badan usaha lainnya atau menduduki jabatan
      yang     berdasarkan          peraturan       perundang-undangan
      dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, atau jabatan yang
      dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN
      yang    bersangkutan,             serta   menandatangani          surat
      pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan
      tersebut     jika      terpilih       sebagai      anggota       Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(3)   Masa jabatan anggota Dewan Komisaris atau Dewan
      Pengawas     BUMN          yang    memangku        jabatan     rangkap
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
      berakhir     karena         hukum         sejak    anggota       Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya
      atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui
      perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.
(4)   Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
      sejak   diketahui       perangkapan         jabatan       sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya
      atau    anggota      Direksi      BUMN,     harus     menyampaikan
      pemberitahuan           kepada            RUPS/Menteri           terkait
      perangkapan         jabatan       dimaksud,       untuk     selanjutnya
      dilakukan proses penetapan pemberhentian.
(5)   Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
      BUMN oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN setelah berakhir karena hukum sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah dan menjadi
      tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN yang bersangkutan.
(6)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
      mengurangi          tanggung          jawab        anggota       Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan


                                                                DISTRIBUSI III
Page 83
                             -77-



       terhadap kerugian BUMN yang disebabkan kesalahan
       atau      kelalaian      anggota        Dewan    Komisaris/Dewan
       Pengawas BUMN yang bersangkutan dalam menjalankan
       tugasnya.
(7)    Apabila     anggota      Dewan         Komisaris/Dewan     Pengawas
       BUMN        terdiri      dari      2     (dua)   anggota     Dewan
       Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau lebih, tanggung
       jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku
       secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan
       Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                                Bagian Ketiga
                             Teknologi Informasi


                                     Pasal 74
Proses administrasi di lingkungan Kementerian BUMN dalam
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN dapat dilakukan menggunakan teknologi
informasi.


                               Bagian Keempat
  Alasan dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Direksi dan
  Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha
                                    Milik Negara


                                     Pasal 75
Pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Anak Perusahaan sepenuhnya merupakan kewenangan Direksi
BUMN melalui RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                      BAB VII
        PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
      KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK
                                     NEGARA




                                                           DISTRIBUSI III
Page 84
                       -78-



                           Bagian Kesatu
                                Umum


                                Pasal 76
(1)   Penghasilan     Direksi    dan    Dewan     Komisaris       Persero
      ditetapkan oleh RUPS.
(2)   Penghasilan     Direksi    dan    Dewan      Pengawas        Perum
      ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Dalam hal Menteri memberikan kuasa kepada pihak lain
      untuk      mewakilinya    dalam      RUPS/bertindak         sebagai
      pemilik modal maka penetapan Penghasilan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikonsultasikan
      terlebih dahulu kepada Deputi.
(4)   Penetapan      Penghasilan       yang     berupa     Gaji     atau
      Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat tetap
      dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha,
      faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan
      kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang
      relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan
      perundang-undangan.
(5)   Penetapan Penghasilan yang berupa Tantiem/lnsentif
      Kinerja/LTI yang bersifat variabel (merit rating) dilakukan
      dengan       mempertimbangkan           faktor     kinerja     dan
      kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang
      relevan.
(6)   Faktor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
      (5) termasuk di antaranya adalah tingkat Penghasilan yang
      berlaku umum dalam industri yang sejenis.
(7)   Dalam hal perhitungan Gaji atau Honorarium dengan
      memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4) menyebabkan Gaji atau Honorarium lebih rendah dari
      pada tahun sebelumnya maka Gaji atau Honorarium yang
      dipakai untuk yang bersangkutan dapat ditetapkan sama
      dengan Gaji atau Honorarium tahun sebelumnya.
(8)   Penetapan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum
      memuat jenis dan jumlah Penghasilan sesuai dengan




                                                         DISTRIBUSI III
Page 85
                          -79-



      format yang tercantum pada Lampiran X yang merupakan
      bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)   Penghasilan     Direksi       dan     Dewan       Komisaris/Dewan
      Pengawas   BUMN            dianggarkan    sebagai    biaya     dalam
      rencana kerja dan anggaran perusahaan, kecuali diatur
      lain di dalam Peraturan Menteri ini.


                                  Pasal 77
Dalam     hal   BUMN       tidak     mampu      membayar      Gaji    atau
Honorarium, Tunjangan, dan/atau Fasilitas Direksi atau
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN maka Gaji atau
Honorarium, Tunjangan, dan/atau Fasilitas tersebut menjadi
utang BUMN yang bersangkutan kepada masing-masing
anggota    Direksi        BUMN      atau     Dewan      Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN tersebut, terhitung sejak BUMN yang
bersangkutan tidak membayar, tanpa dikenakan biaya dan
denda.


                                  Pasal 78
(1)   Seseorang yang mempunyai kemampuan khusus yang
      mendapat       tugas       menjadi      Direksi     BUMN       untuk
      penyehatan/restrukturisasi atau peningkatan kinerja luar
      biasa pada suatu BUMN, dapat diberikan Penghasilan
      tambahan       di    atas      Gaji    berdasarkan      keputusan
      RUPS/Menteri.
(2)   Penghasilan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dikaitkan dengan ekspektasi pencapaian KPI yang
      berisi target-target tahunan yang harus dicapai oleh
      anggota Direksi BUMN dimaksud.
(3)   Pencapaian KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dievaluasi setiap akhir tahun buku untuk menentukan
      besaran Penghasilan yang wajar berdasarkan capaian
      target yang dicapai oleh anggota Direksi BUMN dimaksud.
(4)   Penghasilan tambahan dan KPI sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam kontrak terpisah
      antara Direksi BUMN dengan Menteri.




                                                           DISTRIBUSI III
Page 86
                         -80-



                                Pasal 79
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bertanggung jawab
untuk      mengawasi       pelaksanaan       pemberian   Fasilitas,
Tunjangan, dan biaya operasional pada anggota Direksi BUMN.


                            Bagian Kedua
                          Jenis Penghasilan


                                Pasal 80
(1)   Penghasilan anggota Direksi BUMN dapat terdiri dari:
      a.   Gaji
      b.   Tunjangan;
      c.   Fasilitas;
      d.   Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus; dan
      e.   LTI.
(2)   Penghasilan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN dapat terdiri dari:
      a.   Honorarium;
      b.   Tunjangan;
      c.   Fasilitas;
      d.   Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus; dan
      e.   LTI.


                            Bagian Ketiga
                          Gaji/Honorarium


                                Paragraf 1
             Gaji Direksi Badan Usaha Milik Negara


                                Pasal 81
(1)   Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      a.   Gaji direktur utama BUMN ditetapkan oleh Menteri;
           dan
      b.   Gaji anggota Direksi BUMN lainnya ditetapkan
           dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:




                                                    DISTRIBUSI III
Page 87
                         -81-



          1.     wakil   direktur     utama      BUMN      sebesar    90%
                 (sembilan puluh persen) dari Gaji direktur utama
                 BUMN; dan
          2.     anggota Direksi BUMN sebesar 85% (delapan
                 puluh lima persen) dari Gaji direktur utama
                 BUMN.
(2)   Besarnya    Gaji    direktur     utama      BUMN      sebagaimana
      dimaksud     pada    ayat     (1)   huruf    a     ditetapkan   oleh
      RUPS/Menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun
      terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
(3)   Pedoman     perhitungan        Gaji     direktur    utama    BUMN
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
      oleh Menteri.
(4)   Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya Gaji
      direktur utama BUMN untuk tahun tertentu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), penetapan besarnya Gaji anggota
      Direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir
      ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri.
(5)   RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan
      yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf b untuk merefleksikan kepantasan dan
      kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
      masing-masing anggota Direksi BUMN serta kemampuan
      perusahaan.


                                 Pasal 82
Gaji direktur pelaksana BUMN induk (holding) dihitung
menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka
sebelum konsolidasi setara direktur utama BUMN.


                                 Paragraf 2
Honorarium Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                                Milik Negara


                                 Pasal 83
(1)   Anggota    Dewan      Komisaris/Dewan            Pengawas    BUMN
      diberikan Honorarium yang ditetapkan dengan komposisi


                                                            DISTRIBUSI III
Page 88
                       -82-



      faktor jabatan sebagai berikut:
      a.   komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN
           sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari direktur
           utama BUMN;
      b.   wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas
           BUMN sebesar 42,5% (empat puluh dua koma lima
           persen) dari direktur utama BUMN; dan
      c.   anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
           sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari komisaris
           utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
(2)   Besarnya Honorarium komisaris utama/ketua Dewan
      Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun
      selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun
      berjalan.
(3)   Pedoman        perhitungan         Honorarium       komisaris
      utama/ketua     Dewan     Pengawas     BUMN     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4)   Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya
      Honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas
      BUMN untuk tahun tertentu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2), penetapan besarnya Honorarium anggota Dewan
      Komisaris/Dewan         Pengawas     BUMN       menggunakan
      besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan
      oleh RUPS/Menteri.
(5)   RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan
      yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) untuk merefleksikan kepantasan dan
      kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
      masing-masing      anggota      Dewan     Komisaris/Dewan
      Pengawas     BUMN       serta   kemampuan       BUMN     yang
      bersangkutan.


                              Paragraf 3
                  Pajak atas Gaji dan Honorarium




                                                      DISTRIBUSI III
Page 89
                        -83-



                                Pasal 84
Pajak atas Gaji anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud
dalam      Pasal   81     dan     Honorarium    anggota   Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ditanggung dan menjadi beban BUMN yang
bersangkutan.


                          Bagian Keempat
                               Tunjangan


                               Paragraf 1
           Tunjangan Direksi Badan Usaha Milik Negara


                                Pasal 85
Anggota Direksi BUMN dapat diberikan Tunjangan sebagai
berikut:
a.   Tunjangan hari raya;
b.   Tunjangan perumahan; dan
c.   asuransi purna jabatan.


                                Pasal 86
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
huruf a diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji.


                                Pasal 87
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas diberikan
     secara bulanan yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
b.   besarnya Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a dapat disesuaikan berdasarkan Keputusan
     Menteri.


                                Pasal 88
Asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                   DISTRIBUSI III
Page 90
                    -84-



a.   asuransi purna jabatan, termasuk program jaminan yang
     diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
     Ketenagakerjaan, diberikan selama menjabat;
b.   premi yang ditanggung oleh BUMN yang bersangkutan
     paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji
     dalam 1 (satu) tahun;
c.   pemilihan   program     untuk      asuransi   purna   jabatan
     ditetapkan oleh masing-masing anggota Direksi BUMN;
     dan
d.   pemberian premi, iuran atau istilah lain yang relevan
     untuk asuransi purna jabatan, sudah termasuk di
     dalamnya premi untuk asuransi kecelakaan dan jiwa.


                            Paragraf 2
Tunjangan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                           Milik Negara


                             Pasal 89
Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat
diberikan Tunjangan sebagai berikut
a.   Tunjangan hari raya;
b.   Tunjangan transportasi; dan
c.   asuransi purna jabatan.


                             Pasal 90
Tunjangan hari raya sebagaimana dalam Pasal 89 huruf a
diberikan sebesar 1 (satu) kali Honorarium.


                             Pasal 91
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
huruf b diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
Honorarium masing-masing anggota Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN.


                             Pasal 92
Ketentuan mengenai asuransi purna jabatan anggota Direksi
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 mutatis


                                                    DISTRIBUSI III
Page 91
                       -85-



mutandis berlaku bagi penetapan asuransi purna jabatan
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                              Paragraf 3
                       Pajak Atas Tunjangan


                               Pasal 93
Pajak atas Tunjangan anggota Direksi BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 dan Tunjangan anggota Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ditanggung dan menjadi beban BUMN yang
bersangkutan.


                          Bagian Kelima
                               Fasilitas


                              Paragraf 1
           Fasilitas Direksi Badan Usaha Milik Negara


                               Pasal 94
Anggota Direksi BUMN dapat diberikan Fasilitas sebagai
berikut:
a.   Fasilitas kendaraan;
b.   Fasilitas kesehatan; dan
c.   Fasilitas bantuan hukum.


                               Pasal 95
Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   anggota Direksi BUMN hanya berhak atas 1 (satu) unit
     Fasilitas kendaraan dari BUMN yang bersangkutan;
b.   Fasilitas     kendaraan    termasuk   di     dalamnya     biaya
     pemeliharaan dan operasional yang diberikan dengan
     memperhatikan        kondisi      keuangan     BUMN       yang
     bersangkutan;
c.   spesifikasi    dan   standar    kendaraan    ditetapkan    oleh
     RUPS/Menteri; dan


                                                     DISTRIBUSI III
Page 92
                        -86-



d.    dalam hal anggota Direksi BUMN tidak lagi menjabat maka
      dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
      tidak menjabat harus mengembalikan kendaraan tersebut
      kepada BUMN yang bersangkutan.


                               Pasal 96
(1)   Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      94 huruf b diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan
      atau penggantian biaya pengobatan.
(2)   Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberikan dalam bentuk:
      a.   program jaminan kesehatan yang diselenggarakan
           oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
      b.   rawat jalan dan obat;
      c.   rawat inap dan obat; dan
      d.   pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check-
           up).
(3)   Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi
      BUMN beserta seorang istri/suami dan paling banyak 3
      (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh
      lima) tahun, dengan ketentuan apabila anak yang belum
      berusia 25 (dua puluh lima) tahun tersebut pernah
      menikah atau pernah bekerja maka yang bersangkutan
      tidak berhak mendapatkan Fasilitas kesehatan.
(4)   Dalam hal dokter yang merawat memberikan rujukan
      untuk   berobat    di    luar   negeri,   pemberian   Fasilitas
      kesehatan dapat diberikan penuh atau sebagian dengan
      memperhatikan      kemampuan        keuangan    BUMN     yang
      bersangkutan.
(5)   Pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check-up)
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.   pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check-
           up) diberikan 1 (satu) kali setiap tahun; dan
      b.   pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check-
           up) dilakukan di dalam negeri.




                                                      DISTRIBUSI III
Page 93
                         -87-



                                 Pasal 97
(1)   BUMN harus memberikan Fasilitas bantuan hukum
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c kepada
      Direksi BUMN dalam hal terjadi tindakan/perbuatan
      untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan
      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN yang
      bersangkutan.
(2)   Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
      ayat    (1)    diberikan       dengan   memperhatikan      prinsip
      kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan
      ketentuan        yang      berlaku,     serta   memperhatikan
      kemampuan keuangan BUMN yang bersangkutan.
(3)   Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diberikan dalam bentuk:
      a.     pembiayaan       jasa    hukum    yang   meliputi   proses
             pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi,
             tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai
             mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan
             hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang
             sehubungan dengan proses tersebut;
      b.     pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat
             dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai
             mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan
             hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang
             sehubungan dengan proses tersebut; dan
      c.     biaya   transportasi      dan    akomodasi    sehubungan
             dengan proses hukum tersebut.
(4)   Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN
      yang bersangkutan hanya untuk 1 (satu) penyedia jasa
      hukum untuk 1 (satu) kasus tertentu.
(5)   Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN
      yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan
      barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN
      yang bersangkutan.
(6)   Dalam hal anggota Direksi BUMN menggunakan penyedia
      jasa hukum atas pilihannya sendiri atau terlibat dalam


                                                          DISTRIBUSI III
Page 94
                          -88-



       proses penunjukan penyedia jasa hukum sebagaimana
       dimaksud         pada     ayat    (2),   baik    pada        tingkat
       penyelidikan/penyidikan, pengadilan tingkat pertama,
       banding, kasasi maupun peninjauan kembali maka biaya
       pengacara/konsultan hukum tidak ditanggung/diganti
       oleh BUMN yang bersangkutan.
(7)    Dalam hal anggota Direksi BUMN yang bersangkutan
       diputus bebas/dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan
       dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
       tetap maka Fasilitas bantuan hukum menjadi beban
       BUMN yang bersangkutan.
(8)    Selama      permasalahan         hukum       belum    mempunyai
       kekuatan hukum tetap, asuransi purna jabatan anggota
       Direksi BUMN yang bersangkutan tidak dibayarkan dan
       dimasukkan dalam rekening khusus sebagai jaminan atas
       biaya     perkara       yang     dikeluarkan     BUMN          yang
       bersangkutan.


                                 Pasal 98
BUMN       tidak     memberikan         Fasilitas    bantuan        hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat 97 ayat (1) dalam hal anggota
Direksi BUMN menjadi saksi, tersangka atau terdakwa karena
proses pidana atau tergugat karena proses selain pidana yang
dilaporkan oleh:
a.     BUMN yang bersangkutan;
b.     Negara, sebagai badan hukum atau lembaga Negara atau
       lembaga pemerintah; atau
c.     pihak tertentu yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri.


                                 Pasal 99
Anggota Direksi BUMN yang menggunakan Fasilitas bantuan
hukum sebagaimana dimaksud pada 97 ayat (1) harus
membuat         surat     pernyataan      bermeterai        cukup     yang
menerangkan hal sebagai berikut:
a. bahwa kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam
      kasus tertentu bukan sebagai pribadi;




                                                            DISTRIBUSI III
Page 95
                        -89-



b. bersedia menjadikan asuransi purna jabatannya sebagai
      jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BUMN
      yang bersangkutan;
c. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan
      untuk pemberian Fasilitas bantuan hukum kepada BUMN
      yang bersangkutan apabila ternyata terbukti kapasitas
      anggota Direksi BUMN yang bersangkutan dalam kasus
      tersebut adalah sebagai pribadi; dan
d. bersedia      mengganti/mengembalikan            biaya    yang   telah
      dikeluarkan oleh perusahaan apabila anggota Direksi
      BUMN     yang    bersangkutan       dinyatakan    bersalah     oleh
      pengadilan    dengan      putusan      yang   telah    mempunyai
      kekuatan hukum tetap.


                                Pasal 100
(1)    BUMN harus memberikan Fasilitas bantuan hukum
       kepada mantan anggota Direksi BUMN dalam hal terjadi
       permasalahan      hukum       yang     timbul    karena       yang
       bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan
       atas nama jabatannya tersebut berkaitan dengan maksud
       dan    tujuan    serta     kegiatan     usaha        BUMN     yang
       bersangkutan,      yang      dilakukannya       selama        yang
       bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi BUMN.
(2)    Ketentuan mengenai pemberian Fasilitas bantuan hukum
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, mutatis
       mutandis berlaku bagi pemberian Fasilitas bantuan
       hukum bagi mantan anggota Direksi BUMN sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1).


                                Paragraf 2
  Fasilitas Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                               Milik Negara


                                Pasal 101
(1)    Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat
       diberikan Fasilitas sebagai berikut:
       a.    Fasilitas kesehatan; dan


                                                            DISTRIBUSI III
Page 96
                        -90-



       b.   Fasilitas bantuan hukum.
(2)    Ketentuan mengenai Fasilitas kesehatan Direksi BUMN
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mutatis
       mutandis   berlaku      bagi   Fasilitas   kesehatan   Dewan
       Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(3)    Ketentuan mengenai Fasilitas bantuan hukum Direksi
       BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c,
       mutatis mutandis berlaku bagi Fasilitas bantuan hukum
       bagi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
       serta mantan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
       BUMN.


                          Bagian Keenam
      Tantiem/Insentif Kerja/Insentif Khusus/Insentif Jangka
                    Panjang (Long Term Incentive)


                               Paragraf 1
                      Tantiem/Insentif Kinerja


                               Pasal 102
(1) BUMN dapat memberikan Tantiem atau Insentif Kinerja
       kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
       Pengawas BUMN berdasarkan penetapan RUPS/Menteri
       dalam pengesahan laporan tahunan apabila:
       a.   opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar
            Tanpa Pengecualian (WTP);
       b.   realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama
            dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan
            beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN
            sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi
            BUMN;
       c.   capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan
            puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar
            pengendalian Direksi BUMN; dan
       d.   kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin
            merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam
            kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari


                                                      DISTRIBUSI III
Page 97
                          -91-



          sebelumnya             dalam      kondisi      untung      tanpa
          memperhitungkan            di    luar    pengendalian     Direksi
          BUMN.
(2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi BUMN sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d,
      dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui
      oleh RUPS/Menteri.


                                  Pasal 103
(1)   Tantiem dan Insentif Kinerja merupakan beban biaya
      tahun buku yang bersangkutan dan harus dianggarkan
      secara spesifik dalam rencana kerja dan anggaran
      perusahaan tahun tersebut.
(2)   Anggaran Tantiem dan Insentif Kinerja harus dikaitkan
      dengan target-target KPI sesuai dengan rencana kerja dan
      anggaran perusahaan tahun yang bersangkutan.
(3)   Pemberian Tantiem dan Insentif Kinerja diberikan secara
      proporsional berdasarkan capaian kinerja pada tahun
      yang bersangkutan serta mempertimbangkan capaian
      kontribusi dividen kepada Negara atau indikator lainnya
      yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam rencana kerja
      dan anggaran perusahaan tahun yang bersangkutan.
(4)   Apabila   pemberian          Tantiem        dan   Insentif    Kinerja
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi anggaran
      Tantiem dan Insentif Kinerja dalam rencana kerja dan
      anggaran perusahaan, kekurangan anggaran dimaksud
      diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun buku yang
      bersangkutan.
(5)   Penetapan     anggaran        Tantiem       dan   Insentif    Kinerja
      menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)   Pemberian Tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan dalam
      bentuk      tunai     yang          disimpan      dalam      rekening
      penampungan (escrow account).
(7)   Khusus untuk Persero Terbuka, sebelum mengesahkan
      rencana     kerja    dan      anggaran       perusahaan,      Dewan
      Komisaris Persero Terbuka harus berkonsultasi terlebih


                                                           DISTRIBUSI III
Page 98
                         -92-



      dahulu dengan pemegang saham Negara untuk penetapan
      anggaran Tantiem.
(8)   Perhitungan Tantiem dan Insentif Kinerja menggunakan
      pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(9)   Dengan memperhatikan kinerja BUMN dan/atau kondisi
      khusus bisnis BUMN, Menteri dapat menetapkan Tantiem
      dan    Insentif    Kinerja    yang     berbeda    dengan    hasil
      perhitungan        berdasarkan         pedoman     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (8).
(10) Dengan mempertimbangkan kewajaran dan/atau kualitas
      laba yang dibukukan BUMN dan/atau kemampuan
      keuangan BUMN dan/atau faktor lain yang relevan,
      RUPS/Menteri dapat menetapkan Tantiem dan Insentif
      Kinerja yang lebih rendah dari perhitungan berdasarkan
      pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi atau Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak sampai 12 (dua
      belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan,
      besaran Tantiem dan Insentif Kinerja disesuaikan dengan
      masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku
      dimaksud.


                                Paragraf 2
                            Insentif Khusus


                                Pasal 104
(1)   Dalam hal BUMN tidak memenuhi seluruh syarat yang
      tercantum dalam Pasal 102, dapat dipertimbangkan
      pemberian Insentif Khusus kepada anggota Direksi dan
      Dewan      Komisaris/Dewan       Pengawas        BUMN,   dengan
      memenuhi syarat:
      a.    menjalankan fungsi kewajiban pelayanan publik
            (public service obligation), Proyek Strategis Nasional,
            atau    restrukturisasi/penyehatan         BUMN,   dengan
            ketentuan:
            1.     opini yang diterbitkan oleh auditor paling rendah
                   Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan


                                                         DISTRIBUSI III
Page 99
                         -93-



           2.   capaian KPI paling rendah sebesar 70% (tujuh
                puluh persen); atau
      b.   adanya    keadaan       kahar      yang     ditetapkan   oleh
           pemerintah       pusat/pemerintah           daerah   dengan
           ketentuan:
           1.   opini yang diterbitkan oleh auditor paling rendah
                Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
           2.   capaian KPI paling rendah sebesar 70% (tujuh
                puluh persen).
(2)   BUMN yang memperoleh Insentif Khusus ditetapkan
      dengan Keputusan Menteri.


                                Pasal 105
(1)   Besaran Insentif Khusus ditetapkan dengan Keputusan
      Menteri berdasarkan capaian kinerja pada tahun yang
      bersangkutan.
(2)   Ketentuan     mengenai      rumusan       perhitungan     besaran
      Insentif Khusus diatur dengan Keputusan Menteri.
(3)   Pembebanan biaya Insentif Khusus dapat menggunakan
      anggaran Tantiem dan Insentif Kinerja tahun buku yang
      bersangkutan atau dibebankan pada tahun berjalan.


                                Paragraf 3
      Komposisi Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus


                                Pasal 106
(1)   Komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kinerja, dan Insentif
      Khusus      bagi      anggota          Direksi     dan     Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor
      jabatan sebagai berikut:
      a.   wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan
           puluh persen) dari direktur utama BUMN;
      b.   anggota Direksi BUMN sebesar 85% (delapan puluh
           lima persen) dari direktur utama BUMN;
      c.   komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN
           sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari direktur
           utama BUMN;


                                                          DISTRIBUSI III
Page 100
                         -94-



      d.   wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas
           BUMN sebesar 42,5% (empat puluh dua koma lima
           persen) dari direktur utama BUMN; dan
      e.   anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
           sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari komisaris
           utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
(2)   RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan
      yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) apabila dipandang lebih dapat merefleksikan
      keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan
      tanggung jawab masing-masing anggota Direksi dan
      Dewan      Komisaris/Dewan           Pengawas     BUMN       serta
      kemampuan BUMN yang bersangkutan.


                                 Pasal 107
(1)   BUMN harus menangguhkan pembayaran Tantiem dan
      Insentif    Kinerja        kepada      Direksi    dan       Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar persentase
      tertentu yang ditentukan oleh Menteri, paling rendah 10%
      (sepuluh persen).
(2)   Jangka      waktu         penangguhan      pembayaran        yang
      ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
      singkat 3 (tiga) tahun.
(3)   Pembayaran         Tantiem     dan     Insentif   Kinerja    yang
      ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      diberikan secara prorata sesuai dengan jangka waktu
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   BUMN dapat menunda pembayaran sebagian atau seluruh
      Tantiem dan Insentif Kinerja yang ditangguhkan (malus)
      atau menarik kembali Tantiem dan Insentif Kinerja tunai
      yang sudah dibayarkan (clawback) kepada Direksi dan
      Dewan      Komisaris/Dewan           Pengawas     BUMN      dalam
      kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)   Persetujuan penarikan kembali Tantiem dan Insentif
      Kinerja    tunai     yang    sudah     dibayarkan     (clawback)
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam
      suatu perjanjian antara Menteri atau pihak yang diberikan


                                                         DISTRIBUSI III
Page 101
                         -95-



      kuasa oleh Menteri dengan anggota Direksi atau Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                                Pasal 108
Pajak penghasilan atas Tantiem, Insentif Kinerja, dan Insentif
Khusus ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang
bersangkutan.


                                Paragraf 4
           Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive)


                                Pasal 109
(1)   BUMN dapat memberikan LTI kepada anggota Direksi dan
      Dewan     Komisaris/Dewan        Pengawas    BUMN       dengan
      persetujuan RUPS/Menteri.
(2)   BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      memenuhi ketentuan kinerja dan tata kelola dengan
      memperhatikan praktik terbaik internasional.
(3)   RUPS/Menteri menyetujui pemberian LTI sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan dan tujuan
      sebagai berikut:
      a.   menyelaraskan kepentingan pengelolaan perusahaan
           antara     anggota         Direksi     BUMN,       Dewan
           Komisaris/Dewan          Pengawas      BUMN,       dengan
           pemegang saham/pemilik modal;
      b.   memberikan motivasi untuk lebih meningkatkan
           kinerja di masa yang akan datang;
      c.   memberikan penghargaan atas upaya untuk menjaga
           dan/atau meningkatkan nilai saham dalam jangka
           panjang   termasuk       dalam    kondisi   yang   kurang
           menguntungkan bagi BUMN; atau
      d.   mendorong BUMN menjadi perusahaan kelas dunia.


                                Pasal 110
(1)   LTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dapat
      diberikan dalam bentuk:


                                                       DISTRIBUSI III
Page 102
                          -96-



      a.    saham; dan/atau
      b.    tunai.
(2)   LTI yang diberikan untuk Persero Terbuka diberikan
      dalam      bentuk      saham     yang      tidak     mengakibatkan
      terdilusinya kepemilikan saham Negara pada Persero
      Terbuka dimaksud, dengan ketentuan tidak menerbitkan
      saham baru.
(3)   LTI dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) bagi komisaris independen Persero Terbuka
      dikonversi dan diberikan dalam bentuk tunai.


                                 Pasal 111
(1)   Dewan         Komisaris/Dewan         Pengawas        BUMN       yang
      mendapatkan LTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
      ayat (1) mengusulkan besaran alokasi Penghargaan Awal
      (initial   award)      LTI    kepada       RUPS/Menteri      untuk
      mendapatkan persetujuan.
(2)   Perhitungan besaran alokasi Penghargaan Awal (initial
      award)     LTI   sebagaimana        dimaksud        pada   ayat   (1)
      dilakukan dengan pendekatan perbandingan total biaya
      tahunan antara:
      a.    direktur utama BUMN terhadap direktur utama dari
            badan usaha yang menjadi acuan (benchmark)
            berdasarkan hasil kajian konsultan independen yang
            berkompeten di bidangnya; atau
      b.    Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
            BUMN          terhadap        Direksi         dan      Dewan
            Komisaris/Dewan Pengawas dari badan usaha yang
            menjadi acuan (benchmark) berdasarkan hasil kajian
            konsultan        independen       yang       berkompeten     di
            bidangnya.
(3)   Penentuan besaran Penghargaan Awal (initial award) LTI
      berdasarkan pada hasil perhitungan yang lebih rendah
      antara:
      a.    total    biaya   tahunan      yang    dikeluarkan      kepada
            direktur utama BUMN, kecuali biaya perjalanan
            dinas,     paling      banyak      dihitung      berdasarkan


                                                            DISTRIBUSI III
Page 103
                         -97-



           persentase 85% (delapan puluh lima persen) terhadap
           badan usaha acuan (benchmark); atau
      b.   total biaya tahunan yang dikeluarkan kepada Direksi
           dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN,
           kecuali    biaya     perjalanan       dinas,     paling   banyak
           dihitung berdasarkan persentase 100% (seratus
           persen) terhadap badan usaha acuan (benchmark).
(4)   Konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN       dengan    menggunakan            ketentuan         mengenai
      pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN
      yang bersangkutan.
(5)   Badan      usaha     yang        menjadi       acuan     (benchmark)
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat
      berupa perusahaan kelas dunia di dalam negeri atau di
      regional Asia Pasifik yang memenuhi kriteria sebagai
      berikut:
      a.   memiliki skala usaha yang dapat dianggap setara
           dengan BUMN yang bersangkutan;
      b.   mempunyai usaha inti (core business) yang sejenis,
           atau tidak sejenis tetapi dapat dianggap memiliki
           skala jabatan yang sama dengan BUMN yang
           bersangkutan         yang    meliputi      skala    usaha    dan
           kompleksitas usaha; dan
      c.   diketahui data kinerjanya, terutama yang berkaitan
           dengan indikator strategis, dan data biaya tahunan
           direktur      utama         atau     Direksi       dan     Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, sehingga dapat
           dijadikan      sebagai       acuan        bagi     BUMN      yang
           bersangkutan.
(6)   Dalam hal badan usaha yang menjadi acuan (benchmark)
      adalah     BUMN         lainnya         maka     pembandingannya
      menggunakan total biaya tahunan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) huruf b.




                                                              DISTRIBUSI III
Page 104
                        -98-



                               Pasal 112
BUMN        yang    berhak     mendapatkan         LTI    dan      besaran
Penghargaan Awal (initial award) LTI ditetapkan berdasarkan
Keputusan RUPS/Menteri.


                               Pasal 113
(1)   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang berhak
      mendapatkan LTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
      menyampaikan usulan target kinerja perusahaan dan
      ambang batas bawah (threshold) tertentu selama Periode
      Kinerja      (performance     period)   untuk        mendapatkan
      persetujuan RUPS/Menteri.
(2)   RUPS/Menteri meninjau dan memutuskan target kinerja
      dan ambang batas bawah (threshold).


                               Pasal 114
Direksi BUMN melakukan pemantauan dan melaporkan
pencapaian target kinerja kepada Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN c.q. Komite Nominasi dan Remunerasi setiap
tahun.


                               Pasal 115
(1)   Dalam     hal    BUMN       telah   mencapai        target   kinerja
      perusahaan atau ambang batas bawah (threshold), Direksi
      dan     Dewan        Komisaris/Dewan         Pengawas         BUMN
      mendapatkan LTI.
(2)   LTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Timbul
      Hak (vested) dengan besaran sesuai Penghargaan Final
      (final award) LTI.
(3)   Penghargaan      Final    (final    award)    LTI     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan total rata-
      rata pencapaian target kinerja BUMN yang bersangkutan
      dikalikan dengan Penghargaan Awal (initial award) dan
      dapat diberikan segera setelah selesainya audit laporan
      keuangan dan pelaksanaan RUPS/Menteri tahunan di
      tahun berikutnya.




                                                           DISTRIBUSI III
Page 105
                        -99-



                               Pasal 116
(1)   LTI dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 110 ayat (1) huruf a dapat berada pada Periode
      Kepemilikan (holding period) selama periode tertentu
      sesuai Keputusan RUPS/Menteri.
(2)   LTI dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat ditangguhkan.


                               Pasal 117
(1) Dalam hal LTI diberikan dalam bentuk saham, LTI dapat
      segera Timbul Hak (vested) secara proporsional tanpa
      melalui Periode Kepemilikan (holding period) dalam hal
      terjadinya:
      a.   penggabungan;
      b.   peleburan;
      c.   pengambilalihan, di mana kepemilikan saham atas
           Persero/Persero Terbuka tersebut diambil alih yang
           menyebabkan hilangnya status BUMN;
      d.   perubahan bentuk BUMN;
      e.   pembubaran/likuidasi;
      f.   pailit;
      g.   pemisahan murni;
      h.   pembatalan pencatatan (delisting) dari bursa efek;
           atau
      i.   aksi korporasi lainnya yang dapat berimplikasi
           terhadap program LTI.
(2) Dalam       hal   terjadinya   aksi    korporasi   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), perlakuan LTI tunduk dan dapat
      berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan dan/atau kebijakan Menteri.


                               Pasal 118
(1)   Apabila anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN diberhentikan dengan hormat sebelum
      masa jabatannya berakhir, besaran Penghargaan Final
      (final   award)   LTI    dihitung    dan   diberikan    secara
      proporsional sesuai dengan masa jabatan yang efektif yang


                                                       DISTRIBUSI III
Page 106
                      -100-



      bersangkutan dan sesuai dengan total rata-rata capaian
      kinerja BUMN pada periode pemberian LTI tersebut.
(2)   Apabila dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan
      tahun yang bersangkutan belum ditetapkan anggaran LTI,
      RUPS/Menteri menetapkan realisasi LTI sebagai beban
      biaya tahun buku berikutnya atau sebagai beban biaya
      yang diamortisasi hingga akhir masa tugas anggota
      Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
      yang bersangkutan.
(3)   Atas alokasi LTI yang diberikan untuk anggota Direksi dan
      Dewan     Komisaris/Dewan           Pengawas      BUMN      akan
      dilakukan pembelian saham perusahaan di awal periode
      LTI yang mekanismenya akan ditetapkan oleh masing-
      masing BUMN.


                              Pasal 119
(1)   Direksi BUMN menindaklanjuti administrasi pelaksanaan
      LTI, termasuk pembayaran.
(2)   Pajak penghasilan atas LTI ditanggung dan menjadi beban
      masing-masing         anggota        Direksi      dan      Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan.


                        Bagian Ketujuh
                  Penghasilan Rangkap Jabatan


                              Pasal 120
(1)   Anggota Direksi BUMN yang menjabat sebagai anggota
      Dewan     Komisaris     di   Anak     Perusahaan/perusahaan
      patungan/perusahaan          terafiliasi   BUMN    tidak    boleh
      menerima seluruh penghasilan sebagai anggota Dewan
      Komisaris       yang          dirangkapnya         di       Anak
      Perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi
      BUMN.
(2)   Penghasilan anggota Direksi BUMN yang menjabat sebagai
      anggota        Dewan            Komisaris         di        Anak
      Perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi
      BUMN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud


                                                        DISTRIBUSI III
Page 107
                          -101-



      pada ayat (1) menjadi pendapatan lain-lain BUMN induk
      (holding)          yang        dibayarkan       oleh     Anak
      Perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi
      BUMN.


                           Bagian Kedelapan
           Cuti Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara


                                  Pasal 121
(1)   Direksi BUMN berhak atas hak cuti sebagai berikut:
      a.     cuti tahunan;
      b.     cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah;
      c.     cuti ibadah; dan
      d.     cuti melahirkan.
(2)   Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      a dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.     diberikan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dalam
             setiap tahun, tanpa diberikan Tunjangan; dan
      b.     diberikan apabila anggota Direksi BUMN telah
             bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan
             berturut-turut.
(3)   Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      b dapat diberikan atas hari cuti bersama yang ditetapkan
      oleh pemerintah dengan mengurangi hak atas cuti
      tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)   Cuti ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
      dapat diberikan secukupnya dengan memperhatikan
      jangka waktu sesuai kelaziman yang ditetapkan oleh
      otoritas yang berwenang.
(5)   Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf d diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(6)   Komisaris         utama/ketua      dewan    Pengawas    BUMN
      berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan
      izin pelaksanaan cuti yang diajukan anggota Direksi
      BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)   Dalam       hal    anggota     Direksi   BUMN    mendapatkan
      persetujuan komisaris utama/ketua Dewan Pengawas


                                                       DISTRIBUSI III
Page 108
                        -102-



      BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), anggota
      Direksi BUMN yang bersangkutan harus melaporkan
      persetujuan tersebut kepada Menteri.
(8)   Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN dapat
      menunda cuti tahunan yang dimohonkan oleh anggota
      Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      a   berdasarkan      alasan         kepentingan   BUMN     yang
      bersangkutan.
(9)   Dalam hal anggota Direksi BUMN tidak mengambil hak
      cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      a dalam periode satu tahun sejak hak cuti tahunan
      tersebut lahir, hak cuti tahunan tersebut menjadi gugur
      dan tidak dapat diganti ke dalam bentuk uang.


                        Bagian Kesembilan
Biaya untuk Kartu Kredit Korporat, Keanggotaan, dan Pakaian
                                Seragam


                                Pasal 122
BUMN dapat menganggarkan biaya operasional:
a.    kepada Direksi BUMN untuk biaya komunikasi, pakaian
      seragam    bagi    BUMN       yang     menerapkan    ketentuan
      pemakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi,
      keanggotaan       klub      (club     membership)/keanggotaan
      korporasi (corporate member), dan biaya representasi
      dalam bentuk kartu kredit korporat (corporate credit card).
b.    kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk
      pakaian seragam bagi BUMN yang menerapkan ketentuan
      pemakaian     seragam       dan     keanggotaan   perkumpulan
      profesi.


                                 BAB VIII
      ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN
           PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA




                                                        DISTRIBUSI III
Page 109
                       -103-



                              Bagian Kesatu
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
                         Usaha Milik Negara


                                Pasal 123
(1)   Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN terdiri dari:
      a.   Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
      b.   Komite Audit;
      c.   Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur
           lain dengan fungsi yang sama; dan/atau
      d.   komite lain, jika diperlukan.
(2)   Seorang atau lebih anggota komite sebagaimana dimaksud
      pada    ayat      (1)     berasal     dari    anggota        Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(3)   Anggota Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi
      atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama dan
      komite lain yang bukan berasal dari anggota Dewan
      Komisaris/Dewan          Pengawas     BUMN          paling   banyak
      berjumlah 2 (dua) orang.
(4)   Dewan    Komisaris/Dewan            Pengawas         BUMN     dapat
      membentuk komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf d dan/atau menetapkan jumlah anggota komite
      yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas lebih dari 2 (dua) orang, apabila:
      a.   diwajibkan       berdasarkan      peraturan        perundang-
           undangan;
      b.   diwajibkan oleh Menteri;
      c.   sesuai dengan kategori dan klasifikasi risiko BUMN
           berdasarkan intensitas risiko BUMN; atau
      d.   disetujui oleh Menteri berdasarkan kompleksitas dan
           beban     yang     dihadapi    Dewan      Komisaris/Dewan
           Pengawas BUMN dalam menjalankan tugas di BUMN
           yang bersangkutan.
(5)   Kewajiban      membentuk        komite       lain     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan
      Keputusan Menteri yang memuat antara lain:


                                                            DISTRIBUSI III
Page 110
                        -104-



       a.     daftar BUMN yang harus membentuk komite lain;
       b.     uraian tugas komite lain;
       c.     jumlah anggota komite lain;
       d.     masa jabatan komite lain;
       e.     syarat keanggotaan komite lain; dan
       f.     penghasilan dan fasilitas komite lain.


                             Bagian Kedua
Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                             Milik Negara


                                Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Sekretariat Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


                                Pasal 124
(1)    Dewan      Komisaris/Dewan         Pengawas     BUMN     harus
       membentuk        Sekretariat     Dewan        Komisaris/Dewan
       Pengawas yang dipimpin oleh seorang sekretaris Dewan
       Komisaris/Dewan Pengawas dan dibantu staf Sekretariat
       Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(2)    Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan
       staf    Sekretariat   Dewan    Komisaris/Dewan       Pengawas
       diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan
       Pengawas BUMN.
(3)    Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
       berasal dari luar BUMN yang bersangkutan.


                                Paragraf 2
 Tugas Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
                          Usaha Milik Negara


                                Pasal 125
(1)    Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas bertugas
       melakukan        kegiatan      untuk     membantu       Dewan
       Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan
       tugasnya berupa:


                                                        DISTRIBUSI III
Page 111
                       -105-



      a.   mempersiapkan        rapat,    termasuk       bahan     rapat
           (briefing sheet) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
           BUMN;
      b.   membuat risalah rapat Dewan Komisaris/Dewan
           Pengawas BUMN sesuai ketentuan anggaran dasar
           BUMN yang bersangkutan;
      c.   mengadministrasikan               dokumen              Dewan
           Komisaris/Dewan       Pengawas         BUMN,    baik    surat
           masuk, surat keluar, risalah rapat maupun dokumen
           lainnya;
      d.   menyusun rancangan rencana kerja dan anggaran
           Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
      e.   menyusun         rancangan      laporan-laporan        Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan
      f.   melaksanakan         tugas        lain      dari       Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(2)   Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN         selaku      pimpinan          Sekretariat      Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melaksanakan tugas
      lain berupa:
      a.   memastikan        bahwa       Dewan       Komisaris/Dewan
           Pengawas BUMN mematuhi peraturan perundang-
           undangan serta menerapkan prinsip tata kelola
           perusahaan yang baik;
      b.   memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN secara berkala
           dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
      c.   mengkoordinasikan anggota komite, jika diperlukan,
           dalam      rangka     memperlancar          tugas      Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan
      d.   sebagai     penghubung         (liaison    officer)    Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan pihak
           lain.
(3)   Dalam rangka tertib administrasi dan pelaksanaan tata
      kelola   perusahaan      yang      baik,    Sekretariat     Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus memastikan


                                                          DISTRIBUSI III
Page 112
                      -106-



       dokumen     penyelenggaraan         kegiatan   sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) tersimpan dengan baik di BUMN
       yang bersangkutan.


                              Paragraf 3
Masa Jabatan Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
       BUMN dan Staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan
               Pengawas Badan Usaha Milik Negara


                              Pasal 126
Masa jabatan sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN dan staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua)
tahun pada BUMN yang sama, dengan tidak mengurangi hak
Dewan        Komisaris/Dewan        Pengawas      BUMN        untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.


                              Paragraf 4
 Syarat Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
                        Usaha Milik Negara


                              Pasal 127
Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     memahami      sistem    pengelolaan,     pengawasan      dan
       pembinaan BUMN;
b.     memiliki integritas yang baik;
c.     memahami fungsi kesekretariatan; dan
d.     memiliki   kemampuan        untuk      berkomunikasi     dan
       berkoordinasi dengan baik.


                              Paragraf 5
     Penghasilan Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
                    Badan Usaha Milik Negara




                                                      DISTRIBUSI III
Page 113
                            -107-



                                     Pasal 128
(1)   Penghasilan           sekretaris         Dewan      Komisaris/Dewan
      Pengawas         BUMN           dan      staf    Sekretariat      Dewan
      Komisaris/Dewan           Pengawas         ditetapkan    oleh     Dewan
      Komisaris/Dewan                 Pengawas           BUMN           dengan
      memperhatikan kemampuan BUMN yang bersangkutan.
(2)   Besaran        dan     jenis     penghasilan       sekretaris     Dewan
      Komisaris/Dewan               Pengawas          BUMN     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
      a.     honorarium paling banyak 15% (lima belas persen)
             dari Gaji direktur utama BUMN yang bersangkutan;
      b.     tunjangan terdiri dari:
             1)     tunjangan transportasi sebesar 20% (dua puluh
                    persen) dari honorarium per bulan; dan
             2)     tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali
                    dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali
                    honorarium.
      c.     fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan,
             dan obat-obatan bagi yang bersangkutan, tidak
             termasuk keluarga; dan
      d.     jasa    produksi        (bonus)    dapat    diberikan      kepada
             sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
             dengan     besaran        tidak     melebihi    besarnya      jasa
             produksi (bonus) terendah yang diterima oleh pejabat
             1 (satu) tingkat di bawah Direksi BUMN.
(3)   Selain       besaran    dan      jenis   penghasilan     sebagaimana
      dimaksud          pada         ayat      (2),     sekretaris      Dewan
      Komisaris/Dewan           Pengawas         BUMN       dapat     diberikan
      asuransi purna jabatan paling banyak 25% (dua puluh
      lima        persen)    dari      honorarium        sekretaris     Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan fasilitas pakaian
      kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan
      BUMN yang bersangkutan.
(4)   Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
      dilarang menerima penghasilan lain selain sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).




                                                               DISTRIBUSI III
Page 114
                        -108-



(5)   Besaran dan jenis penghasilan staf Sekretariat Dewan
      Komisaris/Dewan           Pengawas       BUMN         sebagaimana
      dimaksud      pada    ayat    (1)    ditetapkan       oleh   Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dengan ketentuan
      total   penghasilan       setahun     tidak   lebih    besar   dari
      penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN bersangkutan lainnya.
(6)   Pajak      atas       penghasilan         sekretaris         Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan staf Sekretariat
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN ditanggung
      BUMN yang bersangkutan, kecuali jasa produksi (bonus)
      bagi sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
      dan jasa produksi (bonus) bagi staf Sekretariat Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                                Paragraf 6
                Akses dan Kerahasiaan Informasi


                                Pasal 129
(1)   Berdasarkan       surat    penugasan     tertulis     dari   Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Sekretariat Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat mengakses
      catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset, serta
      sumber daya lainnya milik BUMN yang bersangkutan yang
      berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
(2)   Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus
      melaporkan secara tertulis hasil penugasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN.


                                Pasal 130
Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus
menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi BUMN
yang bersangkutan, baik dari pihak internal maupun pihak
eksternal     dan    hanya       digunakan      untuk        kepentingan
pelaksanaan tugasnya.




                                                            DISTRIBUSI III
Page 115
                       -109-



                               Pasal 131
Evaluasi terhadap kinerja Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN dilakukan secara berkala sebagai bagian dari
laporan berkala Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
dengan    menggunakan          metode    yang    ditetapkan   Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                           Bagian Ketiga
                          Komite-Komite


                               Paragraf 1
                           Komite Audit


                               Pasal 132
(1)   Dewan      Komisaris/Dewan        Pengawas     BUMN       harus
      membentuk Komite Audit yang terdiri dari ketua dan
      anggota.
(2)   Ketua      dan   anggota    Komite    Audit    diangkat    dan
      diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN.
(3)   Ketua      Komite    Audit        adalah    anggota     Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merupakan
      anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas independen
      BUMN atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN yang dapat bertindak independen.
(4)   Anggota Komite Audit dapat berasal dan anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau dari luar BUMN
      yang bersangkutan.
(5)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit
      dilaporkan kepada RUPS/Menteri.
(6)   Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, berhenti dengan
      sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir.
(7)   Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN yang menjabat sebagai ketua Komite
      Audit berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan


                                                      DISTRIBUSI III
Page 116
                        -110-



      Pengawas BUMN maka ketua Komite Audit harus diganti
      oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
      bersangkutan lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga
      puluh) hari.


                                Pasal 133
(1)   Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan
      tugasnya membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN.
(2)   Komite Audit bersifat independen baik dalam pelaksanaan
      tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung
      jawab   langsung       kepada     Dewan         Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN.


                                Pasal 134
(1)   Komite Audit bertugas untuk:
      a.   membantu       Dewan      Komisaris/Dewan           Pengawas
           BUMN      untuk       memastikan          efektivitas   sistem
           pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan
           tugas auditor internal dan auditor eksternal;
      b.   menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
           dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor
           eksternal;
      c.   memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
           sistem        pengendalian           manajemen           serta
           pelaksanaannya;
      d.   memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang
           memuaskan        terhadap        segala     informasi    yang
           dikeluarkan BUMN yang bersangkutan;
      e.   melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
           perhatian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
           serta tugas-tugas Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
           BUMN bersangkutan lainnya; dan
      f.   melakukan       tugas      terkait    pengelolaan       risiko
           sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
           undangan.




                                                           DISTRIBUSI III
Page 117
                       -111-



(2)   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat memberikan
      penugasan lain sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan kepada Komite Audit yang ditetapkan dalam
      piagam Komite Audit.


                               Pasal 135
Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN paling lama
3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2
(dua)      tahun,   dengan     tidak    mengurangi      hak    Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.


                               Pasal 136
(1)   Anggota Komite Audit harus memenuhi syarat:
      a.    memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta
            pengalaman       kerja     yang    cukup     di    bidang
            pengawasan/pemeriksaan;
      b.    tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang
            dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan
            kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan;
      c.    mampu berkomunikasi secara efektif;
      d.    dapat   menyediakan        waktu   yang    cukup   untuk
            menyelesaikan tugasnya; dan
      e.    syarat lain yang ditetapkan dalam piagam komite
            audit, jika diperlukan.
(2)   Salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki
      latar belakang independen atau memiliki keahlian di
      bidang akuntansi atau keuangan, dan salah seorang dari
      anggota Komite Audit harus memahami industri/bisnis
      BUMN yang bersangkutan.


                               Pasal 137
(1)   Penghasilan anggota Komite Audit ditetapkan oleh Dewan
      Komisaris/Dewan           Pengawas        BUMN           dengan
      memperhatikan kemampuan BUMN yang bersangkutan.


                                                       DISTRIBUSI III
Page 118
                      -112-



(2)   Penghasilan anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) terdiri dari:
      a.   honorarium paling banyak sebesar 20% (dua puluh
           persen)   dari   Gaji    direktur   utama     BUMN     yang
           bersangkutan;
      b.   fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan,
           dan obat-obatan bagi yang bersangkutan, tidak
           termasuk keluarga; dan
      c.   tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1
           (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium.
(3)   Menteri   dapat    menetapkan         BUMN      tertentu   untuk
      memberikan honorarium bagi anggota Komite Audit paling
      banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji
      direktur utama BUMN yang bersangkutan.
(4)   Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang
      menjadi ketua atau anggota Komite Audit tidak diberikan
      penghasilan    tambahan       dari    jabatan   tersebut   selain
      Penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN.
(5)   Pajak atas penghasilan Komite Audit ditanggung BUMN
      yang bersangkutan.
(6)   Komite Audit dilarang menerima penghasilan lain selain
      penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


                              Paragraf 2
                Komite Nominasi dan Remunerasi


                              Pasal 138
(1)   Dewan     Komisaris/Dewan            Pengawas    BUMN      harus
      membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi atau
      nomenklatur lain dengan fungsi yang sama yang terdiri
      dari ketua dan anggota.
(2)   Ketua dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
      nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
      diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 119
                      -113-



(3)   Ketua     Komite     Nominasi        dan   Remunerasi      atau
      nomenklatur lain dengan fungsi yang sama adalah:
      a.   komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN;
      b.   anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
           independen; atau
      c.   anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
           yang dapat bertindak independen.
(4)   Anggota    Komite     Nominasi       dan   Remunerasi      atau
      nomenklatur lain dengan fungsi yang sama dapat berasal
      dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
      atau dari luar BUMN yang bersangkutan.
(5)   Pengangkatan       dan     pemberhentian      anggota    Komite
      Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan
      fungsi yang sama dilaporkan kepada RUPS/Menteri.
(6)   Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
      atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama yang
      merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN      berhenti   dengan      sendirinya    apabila    masa
      jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN berakhir.
(7)   Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN yang menjabat sebagai ketua Komite
      Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan
      fungsi yang sama berhenti sebagai anggota Dewan
      Komisaris/Dewan          Pengawas     BUMN,    ketua     Komite
      Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan
      fungsi yang sama harus diganti oleh anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya
      dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.


                               Pasal 139
(1)   Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain
      dengan fungsi yang sama bekerja secara kolektif dalam
      melaksanakan         tugasnya          membantu          Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(2)   Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain
      dengan fungsi yang sama bersifat independen baik dalam


                                                       DISTRIBUSI III
Page 120
                      -114-



      pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan
      bertanggung      jawab       langsung        kepada       Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                              Pasal 140
(1)   Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain
      dengan fungsi yang sama bertugas untuk:
      a.   melakukan tinjauan secara berkala atas sistem
           Manajemen Talenta BUMN serta pengawasan dan
           evaluasi atas pelaksanaannya;
      b.   melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur
           pengklasifikasian     Talenta    yang    dilakukan     oleh
           Direksi BUMN;
      c.   melakukan    validasi      dan   kalibrasi   atas   Talenta
           Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan
           daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang
           dinominasikan       oleh    Dewan       Komisaris/Dewan
           Pengawas BUMN kepada RUPS/Menteri;
      d.   melakukan evaluasi terhadap calon wakil BUMN yang
           akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota
           Dewan     Komisaris     Anak     Perusahaan,        sebelum
           diajukan kepada RUPS/Menteri;
      e.   melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota
           Direksi BUMN;
      f.   menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu
           bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
      g.   menyiapkan usulan program pengembangan bagi
           anggota     Direksi     dan/atau        anggota      Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
      h.   melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi
           karyawan                yang                 membutuhkan
           persetujuan/tanggapan                dari            Dewan
           Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan
      i.   melakukan evaluasi atas usulan Direksi BUMN
           mengenai struktur organisasi BUMN.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 121
                       -115-



(2)   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat memberikan
      penugasan lain kepada Komite Nominasi dan Remunerasi
      atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
      ditetapkan      dalam    piagam      Komite     Nominasi    dan
      Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang
      sama.


                               Pasal 141
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
nomenklatur lain dengan fungsi yang sama yang bukan
merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak
Dewan         Komisaris/Dewan       Pengawas          BUMN       untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.


                               Pasal 142
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur
lain dengan fungsi yang sama yang berasal dari selain Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus memenuhi syarat:
a.    memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta
      pengalaman kerja yang cukup di bidang nominasi dan
      remunerasi;
b.    tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang
      dapat    menimbulkan      dampak      negatif   dan     benturan
      kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan;
c.    mampu berkomunikasi secara efektif;
d.    dapat     menyediakan       waktu     yang      cukup      untuk
      menyelesaikan tugasnya; dan
e.    syarat   lain   yang    ditetapkan    dalam     piagam   Komite
      Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan
      fungsi yang sama, jika diperlukan.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 122
                         -116-



                                 Pasal 143
(1)   Penghasilan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
      atau    nomenklatur        lain    dengan     fungsi    yang   sama
      ditetapkan       oleh    Dewan     Komisaris/Dewan         Pengawas
      BUMN dengan memperhatikan kemampuan BUMN yang
      bersangkutan.
(2)   Penghasilan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
      atau    nomenklatur        lain    dengan     fungsi    yang   sama
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
      a.     honorarium paling banyak sebesar 20% (dua puluh
             persen)    dari   Gaji     direktur   utama     BUMN     yang
             bersangkutan;
      b.     fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan,
             dan obat-obatan bagi yang bersangkutan, tidak
             termasuk keluarga; dan
      c.     tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1
             (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium.
(3)   Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang
      menjadi ketua atau anggota Komite Nominasi dan
      Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang
      sama tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
      tersebut selain Penghasilan sebagai anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(4)   Pajak atas penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi
      atau    nomenklatur        lain    dengan     fungsi    yang   sama
      ditanggung BUMN yang bersangkutan.
(5)   Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain
      dengan fungsi yang sama dilarang menerima penghasilan
      lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2).


                                 Paragraf 3
                                Komite Lain


                                 Pasal 144
(1)   Dewan      Komisaris/Dewan            Pengawas       BUMN      dapat
      membentuk         komite    lain    yang     nama    dan   tugasnya


                                                             DISTRIBUSI III
Page 123
                      -117-



      disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Komisaris/Dewan
      pengawas BUMN yang terdiri dari ketua dan anggota.
(2)   Ketua dan anggota komite lain sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(3)   Ketua      komite     lain     adalah      anggota        Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(4)   Anggota    komite    lain     dapat    dijabat     oleh   Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau berasal dari luar
      BUMN yang bersangkutan.
(5)   Pemberhentian dan pengangkatan ketua dan anggota
      komite lain dilaporkan kepada RUPS/Menteri.
(6)   Masa jabatan anggota komite lain yang merupakan
      anggota    Dewan     Komisaris/Dewan       Pengawas       BUMN
      berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya
      sebagai   anggota    Dewan     Komisaris/Dewan        Pengawas
      BUMN berakhir.
(7)   Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN yang menjabat sebagai ketua komite lain berhenti
      sebagai   anggota    Dewan     Komisaris/Dewan        Pengawas
      BUMN, ketua komite lain harus diganti oleh anggota
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan
      lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.


                              Pasal 145
(1)   Komite lain bekerja secara kolektif dalam melaksanakan
      tugasnya membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN.
(2)   Komite lain bersifat independen, baik dalam pelaksanaan
      tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung
      jawab     langsung    kepada     Dewan      Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN.


                              Pasal 146
Tugas komite lain ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas      BUMN    dalam       piagam    komite     sesuai   dengan
kebutuhan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                                                        DISTRIBUSI III
Page 124
                      -118-




                              Pasal 147
Masa jabatan anggota komite lain yang bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN paling lama
3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2
(dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak
Dewan         Komisaris/Dewan        Pengawas        BUMN      untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.


                              Pasal 148
Anggota komite lain harus memenuhi syarat:
a.    memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta
      pengalaman kerja yang cukup yang berhubungan dengan
      tugas komite lain;
b.    tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang
      dapat    menimbulkan     dampak      negatif     dan   benturan
      kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan;
c.    memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
      BUMN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
      menyelesaikan tugasnya; dan
d.    mampu bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif.


                              Pasal 149
(1)   Penghasilan anggota komite lain ditetapkan oleh Dewan
      Komisaris/Dewan          Pengawas         BUMN          dengan
      memperhatikan kemampuan BUMN yang bersangkutan.
(2)   Penghasilan anggota komite lain sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) terdiri dari:
      a.   honorarium paling banyak sebesar 20% (dua puluh
           persen)   dari   Gaji    direktur   utama    BUMN     yang
           bersangkutan;
      b.   fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan,
           dan obat-obatan bagi yang bersangkutan, tidak
           termasuk keluarga; dan
      c.   tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1
           (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium.




                                                        DISTRIBUSI III
Page 125
                       -119-



(3)   Menteri     dapat    menetapkan       BUMN       tertentu    untuk
      memberikan honorarium bagi anggota komite lain paling
      banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji
      direktur utama BUMN yang bersangkutan.
(4)   Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang
      menjadi ketua atau anggota komite lain tidak diberikan
      penghasilan     tambahan      dari    jabatan    tersebut    selain
      Penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN.
(5)   Pajak atas penghasilan komite lain ditanggung BUMN yang
      bersangkutan.
(6)   Komite lain dilarang menerima penghasilan lain selain
      penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


                               Paragraf 4
                           Tata Kerja Komite


                               Pasal 150
(1)   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menetapkan piagam
      komite berdasarkan usulan komite yang terkait.
(2)   Asli piagam komite disampaikan kepada Direksi BUMN
      untuk didokumentasikan.


                               Pasal 151
(1)   Dalam       rangka    efisiensi,     Dewan      Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN dapat menetapkan pelaksanaan fungsi
      komite lain dilakukan oleh seorang atau beberapa orang
      sesuai dengan kebutuhan untuk jangka waktu tertentu
      (ad hoc).
(2)   Honorarium pelaksana fungsi komite secara ad hoc
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sesuai dengan
      standar BUMN yang bersangkutan.


                               Pasal 152
Komite     harus     menandatangani         pakta     integritas    yang
merupakan pernyataan dan komitmen untuk mematuhi segala


                                                         DISTRIBUSI III
Page 126
                       -120-



ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.


                               Pasal 153
(1)   Sebelum tahun buku berjalan, komite harus menyusun
      dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan
      kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk
      ditetapkan.
(2)   Salinan rencana kerja dan anggaran tahunan komite
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN kepada Direksi
      BUMN untuk diketahui.
(3)   Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan komite
      dilaporkan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN.


                               Pasal 154
(1)   Komite mengadakan rapat paling sedikit sama dengan
      ketentuan rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2)   Setiap rapat komite dituangkan dalam risalah rapat yang
      ditandatangani oleh seluruh anggota komite yang hadir.
(3)   Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disampaikan secara tertulis oleh komite kepada Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(4)   Kehadiran anggota komite dalam rapat dilaporkan dalam
      laporan triwulanan dan laporan tahunan komite.


                               Pasal 155
(1)   Komite        bertanggung      jawab     kepada      Dewan
      Komisaris/Dewan          Pengawas      BUMN   dan     harus
      menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris/Dewan
      Pengawas BUMN atas setiap pelaksanaan tugas, disertai
      dengan rekomendasi jika diperlukan.
(2)   Komite membuat laporan triwulanan dan laporan tahunan
      kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.




                                                    DISTRIBUSI III
Page 127
                       -121-



(3)   Laporan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) ditandatangani oleh ketua komite dan anggota
      komite.


                               Pasal 156
(1)   Berdasarkan      surat    penugasan     tertulis    dari    Dewan
      Komisaris/Dewan          Pengawas      BUMN,       komite   dapat
      mengakses catatan atau informasi tentang karyawan,
      dana, aset, serta sumber daya lainnya milik BUMN yang
      bersangkutan      yang     berkaitan    dengan       pelaksanaan
      tugasnya.
(2)   Komite harus melaporkan secara tertulis hasil penugasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                               Pasal 157
Komite harus menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan
informasi BUMN yang bersangkutan, baik dari pihak internal
maupun     pihak    eksternal     dan     hanya   digunakan       untuk
kepentingan pelaksanaan tugasnya.


                               Pasal 158
Evaluasi terhadap kinerja komite dilakukan secara berkala
sebagai bagian dari laporan berkala Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas        BUMN    dengan      menggunakan          metode    yang
ditetapkan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.


                          Bagian Keempat
                  Larangan Benturan Kepentingan


                               Pasal 159
(1)   Jika ada anggota komite berasal dari sebuah institusi
      tertentu maka institusi di mana anggota komite tersebut
      berasal tidak boleh memberikan jasa pada BUMN yang
      bersangkutan.
(2)   Terhadap     BUMN        tertentu   yang    tidak    mempunyai
      kemampuan finansial untuk membiayai anggota komite


                                                          DISTRIBUSI III
Page 128
                        -122-



      maka anggota komite dapat dirangkap oleh anggota Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(3)   Anggota komite yang berasal dari luar BUMN yang
      bersangkutan dilarang mempunyai hubungan keluarga
      sedarah dan semenda sampai derajat ketiga baik menurut
      garis lurus maupun garis ke samping dengan anggota
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan anggota Direksi
      BUMN yang bersangkutan.


                                Pasal 160
Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan staf
Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta anggota
komite       yang     bukan       merupakan       anggota    Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak boleh merangkap
sebagai:
a.    anggota       Dewan    Komisaris/Dewan      Pengawas     pada
      BUMN/perusahaan lain;
b.    sekretaris/staf    Sekretariat      Dewan   Komisaris/Dewan
      Pengawas pada BUMN/perusahaan lain;
c.    anggota komite lain pada BUMN yang bersangkutan;
      dan/atau
d.    anggota komite pada BUMN/perusahaan lain.


                            Bagian Kelima
                Pemberlakuan Ketentuan Sektoral


                                Pasal 161
(1)   Bagi Persero Terbuka, pembentukan dan pelaksanaan
      tugas Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN dan komite pada Persero Terbuka berpedoman
      pada       ketentuan        Organ      Pendukung       Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana diatur
      dalam Pasal 123 sampai dengan Pasal 160 sepanjang tidak
      diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal.
(2)   Pembentukan dan pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan
      Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan komite bagi


                                                      DISTRIBUSI III
Page 129
                       -123-



      BUMN di sektor tertentu berpedoman pada ketentuan
      Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
      BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 123 sampai
      dengan Pasal 160 sepanjang tidak diatur lain dalam
      peraturan perundang-undangan di sektor tersebut.


                          Bagian Keenam
                      Akumulasi Masa Jabatan


                               Pasal 162
Akumulasi masa jabatan seseorang sebagai sekretaris Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, staf Sekretariat Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan/atau anggota komite
pada 1 (satu) BUMN paling lama 5 (lima) tahun.


                                BAB IX
                      KETENTUAN LAIN-LAIN


                               Pasal 163
 (1) Bagi    Persero/perseroan     terbatas   yang   tidak   semua
      sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri ini
      diberlakukan:
      a.    secara langsung oleh Direksi; atau
      b.    melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/perseroan
            terbatas yang bersangkutan.
(2)   Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan:
      a.    secara langsung oleh Direksi; atau
      b.    melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka
            yang bersangkutan,
      dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal.
(3)   BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini baik
      sebagian maupun seluruhnya kepada Anak Perusahaan.


                               Pasal 164
Ketentuan mengenai syarat anggota Direksi Anak Perusahaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 dan
syarat      anggota    Dewan      Komisaris   Anak    Perusahaan


                                                     DISTRIBUSI III
Page 130
                     -124-



sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18
diberlakukan pula terhadap penetapan calon anggota Direksi
atau Dewan Komisaris perseroan terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh BUMN, khususnya pencalonan calon
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang mewakili BUMN
yang bersangkutan.


                             Pasal 165
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi
Anak    Perusahaan    dan    anggota     Dewan   Komisaris   Anak
Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai
dengan Pasal 65 diberlakukan pula terhadap penetapan calon
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perseroan
terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh BUMN,
khususnya pencalonan calon anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris yang mewakili BUMN yang bersangkutan.


                              BAB X
                   KETENTUAN PERALIHAN


                             Pasal 166
Bagi anggota Direksi BUMN yang masih mendapatkan Fasilitas
perumahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap
dapat menggunakan Fasilitas perumahan tersebut paling
lambat tanggal 31 Desember 2023.


                             Pasal 167
(1)   Ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Tantiem
      dan Insentif Kinerja kepada Direksi dan Dewan Komisaris
      atau Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 107 mulai berlaku untuk tahun kinerja 2022.
(2)   Ketentuan mengenai LTI sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 109 mulai berlaku untuk tahun kinerja 2022.


                              BAB XI
                     KETENTUAN PENUTUP




                                                    DISTRIBUSI III
Page 131
                      -125-



                              Pasal 168
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari:
a.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota
     Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
     Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
     dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
     Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota
     Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
     Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 710);
b.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
     Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
     Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
     diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
     Milik   Negara   Nomor     PER-13/MBU/09/2021        tentang
     Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha
     Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman
     Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
     Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Berita
     Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1098);
c.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara
     Pengangkatan      dan     Pemberhentian    Anggota     Dewan
     Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
     Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
     Menteri   Badan     Usaha     Milik   Negara   Nomor    PER-
     10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
     Menteri   Badan     Usaha     Milik   Negara   Nomor    PER-
     02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara
     Pengangkatan      dan     Pemberhentian    Anggota     Dewan
     Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik




                                                    DISTRIBUSI III
Page 132
                    -126-



     Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 1207);
d.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     11/MBU/11/2020      tentang      Kontrak   Manajemen       dan
     Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik
     Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 1341);
e.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     11/MBU/07/2021         tentang   Persyaratan,     Tata    Cara
     Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan
     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
     Tahun 2021 Nomor 958) sebagaimana telah diubah
     dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
     Nomor PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     11/MBU/07/2021         tentang   Persyaratan,     Tata    Cara
     Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan
     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
     Tahun 2022 Nomor 961),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


                            Pasal 169
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota
     Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
     Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
     dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
     Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota
     Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
     Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 710);
b.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     12/MBU/2012      tentang     Organ    Pendukung          Dewan


                                                     DISTRIBUSI III
Page 133
                      -127-



     Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     14/MBU/10/2021           tentang   Perubahan    Kedua     atas
     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     12/MBU/2012        tentang     Organ    Pendukung       Dewan
     Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
c.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
     Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
     Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
     diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
     Milik   Negara   Nomor      PER-13/MBU/09/2021         tentang
     Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha
     Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman
     Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
     Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Berita
     Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1098);
d.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara
     Pengangkatan      dan     Pemberhentian      Anggota    Dewan
     Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
     Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
     Menteri   Badan     Usaha     Milik    Negara   Nomor    PER-
     10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
     Menteri   Badan     Usaha     Milik    Negara   Nomor    PER-
     02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara
     Pengangkatan      dan     Pemberhentian      Anggota    Dewan
     Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
     Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 1207);
e.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     11/MBU/11/2020          tentang    Kontrak   Manajemen    dan
     Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik
     Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 1341);




                                                     DISTRIBUSI III
Page 134
                   -128-



f.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     11/MBU/07/2021         tentang   Persyaratan,     Tata   Cara
     Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan
     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
     Tahun 2021 Nomor 958) sebagaimana telah diubah
     dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
     Nomor PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
     11/MBU/07/2021         tentang   Persyaratan,     Tata   Cara
     Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan
     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
     Tahun 2022 Nomor 961),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                            Pasal 170
Peraturan   Menteri   ini     mulai     berlaku   pada     tanggal
diundangkan.




                                                     DISTRIBUSI III
Page 135
                                    -129-



               Agar      setiap   orang     mengetahuinya,    memerintahkan
               pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
               dalam Berita Negara Republik Indonesia.




                                     Ditetapkan di Jakarta
                                     pada tanggal 20 Maret 2023


                                     MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                     REPUBLIK INDONESIA,


                                                       ttd.


                                                  ERICK THOHIR


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2023


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


                ttd.


ASEP N. MULYANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 263




                                                               DISTRIBUSI III
Page 136
                                       -130-



                                    LAMPIRAN I
                                    PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                    NEGARA
                                    NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                    TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                    MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA



                    PERSYARATAN LEMBAGA PROFESIONAL


1.   Memiliki dan/atau menugaskan secara eksklusif Asesor yang bersertifikat
     Assessment Center bertaraf nasional dan/atau internasional dengan
     pengalaman melakukan Assessment Center paling sedikit 120 (seratus dua
     puluh)     orang     untuk      Top   Executive   atau   jajaran    puncak
     perusahaan/lembaga/institusi dan satu tingkat di bawahnya selama 2
     (dua)    tahun      terakhir     (mencantumkan     jumlah     dan    nama
     perusahaan/lembaga/institusi, nama jabatan, dan levelnya);
2.   Membentuk Tim Pelaksana Assessment Center dengan komposisi Tim
     terdiri dari paling sedikit:
     a.   1 (satu) orang Project Leader yang paling sedikit pernah menangani 3
          (tiga) project Assessment Center sebagaimana diuraikan pada angka 1,
          dalam 2 (dua) tahun terakhir.
     b.   12 orang Asesor Assessment Center yang memiliki persyaratan
          sebagaimana diuraikan pada angka 1, di mana masing-masing Asesor
          pernah melakukan Asesmen untuk BOD-1 paling sedikit 10 (sepuluh)
          kali dalam 2 (dua) tahun terakhir.
     c.   3 (tiga) orang Feedback Giver yang pernah melakukan Assessment
          Center dan memberikan umpan balik kepada Top Executive atau
          jajaran puncak perusahaan/lembaga/institusi dan satu tingkat di
          bawahnya           (mencantumkan         jumlah        dan      nama
          perusahaan/lembaga/institusi, nama jabatan, dan levelnya, selama 2
          (dua) tahun terakhir). Feedback Giver dapat merupakan personel yang
          sama dengan Asesor Assessment Center.
3.   Menyediakan Asesor/Tenaga Ahli eksklusif/dedicated yang memiliki
     kualifikasi dan pengalaman untuk melakukan penilaian Professional
     Qualification untuk tingkat Top Executive dan 1 (satu) tingkat di bawahnya.




                                                                  DISTRIBUSI III
Page 137
                                   -131-



4.   Memiliki komitmen terhadap penggunaan Virtual Assessment Center
     platform sesuai dengan kode etik dan kaidah pelaksanaan Assessment
     Center termasuk IT Security, yang tertuang dalam framework/blueprint
     yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga.


                               MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                               REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                             ERICK THOHIR




                                                            DISTRIBUSI III
Page 138
                                       -132-



                                  LAMPIRAN II
                                  PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                  NEGARA
                                  NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                  TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                  MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA



                                       BAB I
                               STANDAR KOMPETENSI
                    DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA


Standar Kompetensi Direksi BUMN merupakan persyaratan kompetensi yang
disusun agar Direksi BUMN dapat menjalankan perannya secara efektif,
mempertimbangkan tugas, tanggung jawab, tantangan dan sasaran yang
ditetapkan.
Kamus Kompetensi memuat daftar kompetensi yang terbagi menjadi 2 (dua)
“cluster”: Leading Business dan Leading People & Organization.


Definisi Kompetensi dan Perilaku Kunci (Key Behavior)
A.   Leading Business
     1.   Digital Leadership
          Kemampuan untuk mengarahkan, memimpin serta mengevaluasi
          proses transformasi digital perusahaan, dengan mendayagunakan
          seluruh sumber daya dan nilai tambah yang dimiliki perusahaan.
          Perilaku Kunci (Key Behavior)
          a.   Menetapkan kebijakan pemanfaatan teknologi (digital) sebagai
               keunggulan       kompetitif     perusahaan,   dan    memastikan
               implementasinya di seluruh perusahaan.
          b.   Memastikan pemanfaatan secara maksimal teknologi (digital)
               dalam penyusunan strategi bisnis dan pengambilan keputusan
               bisnis.
          c.   Menetapkan dan mengaplikasikan teknologi (digital) untuk
               memperbaiki proses bisnis dan pelaksanaan pekerjaan di seluruh
               perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
          d.   Mendorong pemanfaatan teknologi (digital) untuk meningkatkan
               nilai dan citra perusahaan, memperluas pasar dan produk sesuai
               keunggulan kompetitif yang dimiliki perusahaan.




                                                                   DISTRIBUSI III
Page 139
                                  -133-



     e.   Mendorong orang lain untuk mengenali informasi yang terkait
          dengan perkembangan teknologi (digital), kapabilitas dan fitur-
          fitur kuncinya, serta aplikasinya dalam berbagai situasi bisnis.
     f.   Melakukan asesmen dan pengelolaan risiko yang menyeluruh
          atas pemanfaatan teknologi digital pada proses bisnis strategis
          perusahaan.


2.   Global Business Savvy
     Kemampuan mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing dan
     nilai tambah perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan
     dan tren bisnis global dari berbagai aspek (ekonomi, sosial, budaya,
     teknologi, politik internasional).
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Mengenali situasi dan perkembangan bisnis global terkini dari
          berbagai aspek.
     b.   Menggunakan pengetahuan mengenai situasi dan tren bisnis
          global sebagai dasar dalam menyusun strategi bisnis dan rencana
          jangka panjang perusahaan.
     c.   Menetapkan     keputusan        bisnis   dengan   mempertimbangkan
          berbagai aspek sudut pandang global.
     d.   Menetapkan sasaran perusahaan untuk meningkatkan daya
          saing dan nilai tambah dengan mempertimbangkan situasi dan
          tren bisnis global.
     e.   Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis di level
          regional atau global.
     f.   Menjalin dan memperluas jaringan kerja di negara lain untuk
          mendapatkan informasi dan peluang untuk meningkatkan daya
          saing dan nilai tambah perusahaan.


3.   Customer Focus
     Kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan pelanggan serta
     memberikan     pelayanan     terbaik    untuk    memastikan     tercapainya
     tuntutan dan harapan pelanggan.
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Menggunakan       perspektif    jangka     panjang   dalam   membina
          hubungan dan mengelola kepercayaan pelanggan.




                                                                   DISTRIBUSI III
Page 140
                                    -134-



     b.   Melakukan langkah-langkah yang konsisten dan terstruktur
          mencari informasi yang relevan untuk mengidentifikasi dan
          mengantisipasi kebutuhan, harapan dan tuntutan pelanggan.
     c.   Mengidentifikasi dan menetapkan langkah perbaikan pada
          berbagai aspek untuk memberikan nilai tambah pada pelayanan.
     d.   Melakukan        evaluasi           terhadap         pelayanan       secara
          berkesinambungan untuk memastikan kepuasan pelanggan.
     e.   Mengembangkan sistem untuk membangun dan meningkatkan
          loyalitas pelanggan dan memperluas penggunaan produk dan
          layanan.
     f.   Mengembangkan sistem untuk memonitor kepuasan pelanggan
          untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan.


4.   Building Strategic Partnership
     Kemampuan membangun dan mengembangkan kemitraan strategis
     dengan stakeholders untuk mencapai dan meningkatkan nilai tambah
     bagi perusahaan.
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Mengidentifikasi pihak-pihak dari berbagai industri yang dapat
          menjadi mitra strategis potensial, yang dapat mendukung
          pencapaian sasaran perusahaan.
     b.   Senantiasa    menjalin      hubungan          baik    dan     menghasilkan
          kesepakatan yang saling menguntungkan dengan mitra kerja
          strategis untuk mempertahankan kerja sama yang sudah terjalin.
     c.   Mengeksplorasi berbagai kemungkinan dan peluang untuk
          meningkatkan hubungan kerjasama yang telah terjalin dengan
          mitra kerja strategis.
     d.   Menyusun       langkah-langkah           sistematis          untuk    dapat
          merealisasikan        terjalinnya      kerja     sama         yang   saling
          menguntungkan dengan mitra strategis potensial.
     e.   Menjalin kerjasama strategis dengan beberapa pihak yang
          memiliki    keunggulan      masing-masing            untuk    meningkatkan
          kapasitas usaha dan pasar.
     f.   Mengidentifikasi, menginisiasi dan memfasilitasi terjalinnya
          kerjasama     antar      pihak      sebagai    mitra     strategis   untuk
          meningkatkan daya saing dan nilai tambah perusahaan.




                                                                        DISTRIBUSI III
Page 141
                                     -135-



5.   Strategic Orientation
     Kemampuan menetapkan sasaran jangka panjang berdasarkan sudut
     pandang      yang    bersifat    menyeluruh          (holistic)      dan    lengkap
     (komprehensif) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah
     perusahaan.
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Merumuskan dan mengembangkan visi dan misi serta strategi
          perusahaan untuk memastikan keselarasannya dengan visi misi
          dan strategi jangka panjang perusahaan induk.
     b.   Memanfaatkan isu-isu yang lebih luas dan bersifat makro untuk
          mengidentifikasi dampak perubahan strategi perusahaan secara
          komprehensif.
     c.   Mengidentifikasi    dampak         faktor     eksternal      jangka    panjang
          terhadap aspek internal perusahaan.
     d.   Melakukan      penyesuaian         strategi    (proses       bisnis,   struktur
          organisasi serta sistem dan kebijakan) agar sejalan dengan visi,
          misi atau sasaran jangka panjang perusahaan.
     e.   Menyelesaikan masalah operasional atau hal-hal detail yang
          penting dengan menggunakan pertimbangan yang luas (makro)
          dan menyeluruh (kapabilitas internal dan faktor eksternal).
     f.   Menyelaraskan      strategi    perusahaan          dengan         faktor-faktor
          eksternal yang mempunyai implikasi jangka panjang.


6.   Driving Execution
     Kemampuan menerjemahkan dan mengimplementasikan strategi
     menjadi rencana kerja dan memastikan terlaksananya pekerjaan
     untuk mencapai sasaran yang diinginkan.
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Menyusun        rencana       implementasi          untuk         memastikan
          terlaksananya tahapan pekerjaan dan sasaran strategis yang
          ditetapkan (mencakup rencana kerja, milestones, tolok ukur
          keberhasilan, dan sebagainya).
     b.   Mengomunikasikan sasaran pada berbagai pihak yang terlibat
          untuk    meningkatkan        komitmen         dalam      mencapai      sasaran
          strategis yang ditetapkan.
     c.   Memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pihak yang
          memiliki kapasitas, pengetahuan dan keterampilan yang tepat.


                                                                          DISTRIBUSI III
Page 142
                                         -136-



          d.   Memitigasi potensi hambatan, risiko serta menyiapkan alternatif
               solusi   untuk       memastikan     terlaksananya     pekerjaan     dan
               tercapainya sasaran strategis.
          e.   Membangun sistem yang terintegrasi untuk memonitor dan
               mengevaluasi         pencapaian    tahapan    penyelesaian     sasaran
               strategis.
          f.   Menetapkan kebijakan dan menerapkan secara konsisten sistem
               reward dan punishment untuk mendukung pencapaian sasaran
               strategis.


B.   Leading People & Organization
     1.   Driving Innovation
          Kemampuan         untuk     mendorong    orang    lain   dan   menciptakan
          perusahaan yang terus melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif
          untuk meningkatkan proses dan hasil kerja.
          Perilaku Kunci (Key Behavior):
          a.   Menginspirasi dan memberi contoh untuk selalu melakukan
               upaya perbaikan, peningkatan, dan penyempurnaan melalui ide-
               ide inovatif.
          b.   Mendorong orang lain untuk berfikir dan melakukan hal yang
               tidak biasa (out of the box).
          c.   Menyediakan lingkungan yang mendukung tercetusnya dan
               penerapan ide-ide baru, solusi kreatif maupun eksperimentasi
               yang dapat menghasilkan inovasi.
          d.   Mendorong orang lain untuk melihat alternatif perbaikan dari
               cara kerja atau kondisi saat ini; memberikan tantangan orang
               keluar dari zona nyaman.
          e.   Memberikan toleransi atas kesalahan yang terjadi karena upaya
               perbaikan dan inovasi; mendorong orang untuk berani mengambil
               risiko dalam berinovasi.
          f.   Menyusun dan menetapkan sistem penghargaan kepada orang-
               orang yang melakukan upaya perbaikan yang memberi dampak
               positif kepada perusahaan.


     2.   Developing Organizational Capabilities
          Kemampuan membangun strategi, struktur dan sistem yang dapat




                                                                         DISTRIBUSI III
Page 143
                                    -137-



     memaksimalkan pengembangan kapabilitas dan kapasitas organisasi
     dan talenta dalam perusahaan.
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Mengembangkan sistem untuk menciptakan lingkungan yang
          terus belajar dan berkembang (learning organization).
     b.   Menerapkan       sistem     pengelolaan    informasi        (knowledge
          management) untuk meningkatkan kapabilitas karyawan dan
          efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
     c.   Mendesain dan menetapkan struktur, sistem dan kebijakan yang
          dapat    mengoptimalkan           pengembangan         talenta   dalam
          perusahaan.
     d.   Menyediakan dukungan dan sumber daya yang dibutuhkan
          kepada   pihak    yang      membutuhkan        untuk     meningkatkan
          kapasitas dan kapabilitas.
     e.   Mengembangkan       lingkungan      yang   mendorong        terciptanya
          kolaborasi dan kerjasama tim.
     f.   Melakukan     sinergi      dengan    pihak-pihak       terkait   dalam
          pengembangan sumber daya manusia dan organisasi.


3.   Leading Change
     Kemampuan untuk mengidentifikasi, melaksanakan dan memimpin
     perubahan dalam organisasi menuju kondisi yang diinginkan secara
     berkelanjutan.
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Menciptakan kebutuhan akan perubahan dalam organisasi
          dengan secara konsisten mengomunikasikan alasan dan manfaat
          perubahan.
     b.   Membangun sistem dan kebijakan untuk menghargai pihak-
          pihak yang menunjukkan upaya langkah-langkah perubahan.
     c.   Memimpin proses perubahan dengan menunjukan upaya yang
          konsisten untuk menjadi panutan dan mendorong berbagai pihak
          untuk berubah.
     d.   Menetapkan langkah-langkah sistematis untuk meminimalkan
          resistensi untuk berubah serta untuk meminimalkan dampak
          negatif dalam proses menuju perubahan yang diinginkan.
     e.   Mengembangkan       berbagai      pendekatan    dalam      menghadapi
          tantangan untuk mencapai sasaran perubahan.


                                                                    DISTRIBUSI III
Page 144
                                  -138-



     f.   Memonitor,      mengevaluasi         dan   menyempurnakan          upaya
          perubahan yang berskala besar dan jangka panjang Perusahaan,
          untuk menciptakan budaya tertentu yang diinginkan.


4.   Managing Diversity
     Kemampuan untuk mengelola dan memanfaatkan keberagaman para
     pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya
     saing perusahaan.
     Perilaku Kunci (Key Behavior):
     a.   Melakukan langkah-langkah yang sistematis dan terukur untuk
          membuat orang lain memiliki pemahaman positif dan kebutuhan
          akan keberagaman dalam organisasi.
     b.   Memanfaatkan       keberagaman        sebagai    nilai   tambah    dalam
          menyusun strategi dan menetapkan kebijakan untuk mencapai
          sasaran strategis perusahaan.
     c.   Secara sistematis menempatkan dan mengembangkan orang dari
          berbagai suku/budaya yang berbeda untuk meningkatkan proses
          dan hasil kerja.
     d.   Mengelola dan mengantisipasi potensi masalah dan konflik atas
          keberagaman dalam organisasi.
     e.   Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak dengan berbagai latar
          belakang suku/budaya yang berbeda untuk mendapatkan
          manfaat maksimal atas keberagaman para pihak terkait.
     f.   Mendorong       kolaborasi     dan    sinergi    para     pihak    dengan
          karakteristik    dan   latar     belakang       yang     berbeda   untuk
          menciptakan nilai tambah.




                                                                     DISTRIBUSI III
Page 145
                                     -139-



                                     BAB II
                          KUALIFIKASI PROFESIONAL
                         (PROFESSIONAL QUALIFICATION)
                    DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA


Professional Qualification merupakan pemahaman atas konteks bisnis yang
mencakup penguasaan pengetahuan secara komprehensif atas aspek keuangan,
pemasaran, sumber daya manusia, operasional, dan teknologi sebagai suatu
kesatuan yang dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis
dalam perusahaan.


1. Keuangan (Financial)
Definisi            Penguasaan terkait pengelolaan keuangan korporasi
                    secara    komprehensif,    sehingga      efektif,    efisien,    dan
                    berkelanjutan.
Mencakup            a.    Wawasan     mengenai         isu-isu    strategis       terkait
                          pengelolaan korporasi.
                    b.    Pengetahuan mengenai analisa lingkungan bisnis
                          terkait pengelolaan keuangan korporasi.
                    c.    Pengetahuan    tentang       pengelolaan       modal      kerja
                          (OPEX).
                    d.    Pengetahuan tentang analisis investasi (CAPEX).
                    e.    Pengetahuan tentang Investasi dan Pendanaan.
                    f.    Pengetahuan    dan/atau       wawasan         tentang     teori,
                          referensi, metode dan instrument/tools teknis yang
                          relevan di bidang pengelolaan keuangan korporasi.
Skala Penilaian
      Level                     Penjelasan Indikator Perilaku Asesi
           1        Memiliki pengetahuan dasar terkait isu-isu strategis di
                    bidang pengelolaan keuangan korporasi.
           2        Mampu memahami isu-isu strategis terkait pengelolaan
                    keuangan korporasi, berdasarkan laporan keuangan
                    perusahaan.
           3        Mampu      melakukan      kajian    isu-isu   strategis       terkait
                    pengelolaan         keuangan          korporasi           termasuk
                    mengidentifikasi dan memitigasi risiko, sehingga mampu



                                                                          DISTRIBUSI III
Page 146
                                     -140-



                   melakukan pengelolaan modal kerja (OPEX) secara efektif
                   dan efisien.
           4       Mampu menghasilkan terobosan terhadap efektivitas
                   implementasi terkait pengelolaan keuangan korporasi
                   beserta   pengelolaan     risiko    yang     terukur,     termasuk
                   melakukan analisa kelayakan investasi (CAPEX) dan
                   alternatif pendanaannya.
           5       Mampu melakukan transformasi pengelolaan keuangan
                   korporasi sejalan arah strategis perusahaan secara
                   berkelanjutan.


2. Komersial (Commercial)
Definisi           Penguasaan terkait strategi komersial untuk mencapai
                   tujuan    perusahaan      dan   mempercepat       pertumbuhan
                   bisnis.
Mencakup           a.   Wawasan      mengenai         isu-isu    strategis     terkait
                        komersial.
                   b.   Pengetahuan mengenai analisis lingkungan bisnis
                        terkait komersial.
                   c.   Pengetahuan tentang pemasaran dan penjualan serta
                        pelayanan pelanggan.
                   d.   Pengetahuan tentang pengembangan bisnis.
                   e.   Pengetahuan     dan/atau       wawasan      tentang     teori,
                        referensi, metode dan instrumen/tools teknis yang
                        relevan di bidang komersial.
                   f.   Pengetahuan tentang identifikasi dan mitigasi risiko
                        terkait komersial.
Skala Penilaian
      Level                    Penjelasan Indikator Perilaku Asesi
           1       Memiliki pengetahuan dasar terkait isu-isu strategis di
                   bidang komersial.
           2       Mampu memahami isu-isu strategis terkait komersial,
                   dengan mempertimbangkan profit & loss.
           3       Mampu     melakukan       kajian    isu-isu    strategis    terkait
                   produk, proses, pasar, marketing, sales, customer service,




                                                                       DISTRIBUSI III
Page 147
                                   -141-



                  sehingga menjamin pencapaian omzet (revenue) sesuai
                  target perusahaan.
           4      Mampu menghasilkan terobosan terhadap efektivitas
                  implementasi strategi komersial yang efektif, efisien dan
                  meningkatkan pertumbuhan melalui penciptaan berbagai
                  alternatif sumber pendapatan baru (new revenue stream),
                  baik organik, non organik, maupun aliansi strategis.
           5      Mampu       meningkatkan        kinerja    komersial       dan
                  pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.


3. Sumber Daya Manusia (People)
Definisi          Penguasaan      terkait   Manajemen        Talenta       secara
                  komprehensif, sehingga memiliki SDM yang           produktif,
                  inovatif dan loyal (engaged)
Mencakup          a.   Wawasan     mengenai       isu-isu    strategis     terkait
                       manajemen talenta.
                  b.   Pengetahuan mengenai analisis lingkungan bisnis
                       terkait manajemen talenta.
                  c.   Pengetahuan     tentang    pengembangan      organisasi,
                       budaya kerja dan manajemen perubahan.
                  d.   Pengetahuan     tentang    manajemen      talenta    yang
                       meliputi   perencanaan     talenta,   akuisisi    talenta,
                       pengembangan talenta, mobilitas talenta dan retensi
                       talenta.
                  e.   Pengetahuan tentang hubungan industrial.
                  f.   Pengetahuan     dan/atau    wawasan      tentang     teori,
                       referensi, metode dan instrumen/tools teknis yang
                       relevan di bidang manajemen talenta.
                  g.   Pengetahuan tentang identifikasi dan mitigasi risiko
                       terkait manajemen talenta.
Skala Penilaian
      Level                   Penjelasan Indikator Perilaku Asesi
           1      Memiliki pengetahuan dasar terkait isu-isu strategis di
                  bidang manajemen talenta korporasi.




                                                                   DISTRIBUSI III
Page 148
                                    -142-



           2       Mampu memahami isu-isu strategis terkait manajemen
                   talenta, berdasarkan pemahaman konsep dan ruang
                   lingkup manajemen talenta terkini.
           3       Mampu       melakukan     kajian    isu-isu    strategis    terkait
                   manajemen talenta dan hubungan industrial sehingga
                   tercipta SDM yang produktif, inovatif dan loyal (engaged).
           4       Mampu menghasilkan terobosan terhadap efektivitas
                   implementasi manajemen talenta secara komprehensif,
                   termasuk      membangun         hubungan       industrial    yang
                   harmonis, profesional dan produktif.
           5       Mampu melakukan transformasi manajemen talenta yang
                   relevan     dengan    arah   strategis       perusahaan     secara
                   berkelanjutan.


4. Operasional (Operational)
Definisi           Penguasaan proses operasi dan/atau produksi untuk
                   menghasilkan output yang berkualitas, efektif dan efisien
                   serta memenuhi standar kesehatan dan keselamatan
                   kerja.
Mencakup           a.   Wawasan         mengenai      isu-isu     strategis    terkait
                        pengelolaan operasi dan/atau produksi.
                   b.   Pengetahuan mengenai analisis lingkungan bisnis
                        terkait manajemen operasi dan/atau manajemen
                        produksi.
                   c.   Pengetahuan tentang manajemen operasi dan atau
                        produksi di industrinya.
                   d.   Pengetahuan tentang supply chain management.
                   e.   Pengetahuan tentang manajemen mutu, kesehatan
                        dan keselamatan kerja (K3/HSE).
                   f.   Pengetahuan       dan/atau     wawasan       tentang    teori,
                        referensi, metode dan instrument/tools teknis yang
                        relevan di bidang manajemen operasi/manajemen
                        produksi.
                   g.   Pengetahuan tentang identifikasi dan mitigasi risiko
                        terkait manajemen operasi dan/atau produksi.
Skala Penilaian



                                                                        DISTRIBUSI III
Page 149
                                     -143-



      Level                     Penjelasan Indikator Perilaku Asesi
           1       Memiliki pengetahuan dasar terkait isu-isu strategis di
                   bidang operasional korporasi.
           2       Mampu memahami isu-isu strategis terkait operasional
                   korporasi, berdasarkan Laporan Operasi Perusahaan
                   secara komprehensif.
           3       Mampu     melakukan       kajian    isu-isu    strategis      terkait
                   manajemen operasi korporasi, sehingga menghasilkan
                   output yang berkualitas, efektif dan efisien sesuai target
                   korporasi.
           4       Mampu menghasilkan terobosan terhadap efektivitas
                   implementasi manajemen operasi secara komprehensif,
                   termasuk menjamin peningkatan mutu produk/jasa dan
                   supply chain management.


5. Teknologi (Technology)
Definisi           Pemanfaatan teknologi untuk mendukung eksekusi dan
                   peningkatan proses bisnis guna mencapai kinerja unggul.
Mencakup           a.   Wawasan      mengenai         isu-isu     strategis      terkait
                        pemanfaatan teknologi.
                   b.   Pengetahuan mengenai analisis lingkungan bisnis
                        terkait manajemen teknologi.
                   c.   Pengetahuan tentang teknologi informasi.
                   d.   Pengetahuan tentang teknologi digital.
                   e.   Pengetahuan tentang proses bisnis.
                   f.   Pengetahuan     dan/atau       wawasan         tentang    teori,
                        referensi, metode dan instrument/tools teknis yang
                        relevan di bidang teknologi.
                   g.   Pengetahuan tentang identifikasi dan mitigasi risiko
                        terkait pemanfaatan teknologi.
Skala Penilaian
      Level                       Penjelasan Indikator Perilaku Asesi
           1       Memiliki pengetahuan dasar terkait isu-isu strategis di
                   bidang   perkembangan       teknologi        yang    relevan    bagi
                   korporasi.




                                                                         DISTRIBUSI III
Page 150
                    -144-



2   Mampu memahami isu-isu strategis terkait jenis dan
    fungsi teknologi yang relevan bagi korporasi.
3   Mampu    melakukan      kajian    isu-isu   strategis   terkait
    pemanfaatan    teknologi   baru    yang     relevan   sehingga
    menjamin     percepatan    eksekusi    proses     bisnis   dan
    meningkatkan kinerja korporasi secara signifikan.
4   Mampu menghasilkan terobosan terhadap efektivitas
    implementasi pemanfaatan teknologi di korporasi secara
    komprehensif    dan   memberikan      value     creation   bagi
    korporasi.




                                                     DISTRIBUSI III
Page 151
                                      -145-



                                     BAB III
                                KARAKTER (TRAITS)
                     DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA


Traits (Personality Traits) merupakan pola karakteristik individu dalam berpikir,
menampilkan perasaan dan tindakan yang ditunjukkan saat mengalami
keberhasilan atau menghadapi tantangan.
Acuan untuk menilai Traits adalah the Five-Factor Model atau Big Five
Personality, yang paling umum digunakan dalam pengukuran kepribadian.


Definisi setiap Traits:
 1.   Openness
      Definisi   : Kecenderungan individu untuk menunjukkan ketertarikan
                   dan keterbukaan terhadap hal-hal baru, ide-ide dan
                   pengalaman serta keinginan untuk mempelajari sesuatu
                   yang baru.


 2.   Conscientiousness
      Definisi   : Kecenderungan individu untuk menampilkan tanggung
                   jawab, ketekunan, perilaku terorganisir, kehandalan dalam
                   mencapai tujuan, serta kepatuhan atas norma dan aturan
                   yang ada.


 3.   Extraversion
      Definisi   : Kecenderungan individu dalam memperoleh energi, dan
                   mengarahkan intensitas energi saat bersama dengan orang
                   lain, yang tercermin dalam tingkat kenyamanan seseorang
                   berinteraksi dengan orang lain.


 4.   Agreeableness
      Definisi   : Kecenderungan    individu   untuk   menampilkan    perilaku
                   kooperatif, sikap ramah tamah, empati, perhatian terhadap
                   kesejahteraan pihak lain dan rasa percaya.




                                                                   DISTRIBUSI III
Page 152
                                    -146-



5.   Stress Tolerance
     Definisi   : Kecenderungan individu untuk menampilkan kestabilan
                  emosi dalam menghadapi tekanan dan/atau situasi tidak
                  pasti/tidak menentu.




                                  MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                  REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd.


                                              ERICK THOHIR




                                                             DISTRIBUSI III
Page 153
                                     -147-



                                 LAMPIRAN III
                                 PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                 NEGARA
                                 NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                 TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                 MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA



                           KONTRAK MANAJEMEN
                                   ANTARA
           MENTERI BUMN/KUASA SELAKU PEMEGANG SAHAM
               PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT …/
                     KUASA PEMILIK MODAL PERUM …
                                     DAN
    CALON ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                                 PT …/PERUM …
                                   TAHUN …


Pada hari ini, …, tanggal … bulan … tahun … (…-…-…), Calon Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT …/Perum … yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA, dan Menteri BUMN / Kuasa selaku Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT …/ Pemilik Modal Perum … yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA, apabila PIHAK PERTAMA diangkat sebagai Direksi
maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat mengenai hal-hal
sebagai berikut:


                                    Pasal 1
PIHAK PERTAMA bersedia menjalankan kepengurusan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT …/Perum … dan berkewajiban untuk menerapkan serta
melaksanakan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkelanjutan.


                                    Pasal 2
PIHAK PERTAMA berjanji akan mengupayakan pencapaian target-target
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT/Perum... tahun … tersebut
termasuk target-target Key Performance Indicators (KPI) maupun indikator
kinerja yang telah ditetapkan.




                                                              DISTRIBUSI III
Page 154
                                     -148-



                                    Pasal 3
PIHAK PERTAMA menyatakan tidak akan memanfaatkan perusahaan baik
secara langsung atau secara tidak langsung untuk kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan tertentu.


                                    Pasal 4
PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk menjaga independensi dalam mengambil
keputusan untuk sebaik-baiknya kepentingan perusahaan dan berkomitmen
akan melakukan pengungkapan benturan kepentingan sesegera mungkin
setelah terjadi situasi benturan kepentingan.


                                    Pasal 5
PIHAK PERTAMA bersedia untuk diberhentikan sewaktu-waktu sebagai
Direktur PT/Perum … , apabila tidak dapat melaksanakan ketentuan dan
persyaratan sebagaimana tersebut pada pasal-pasal di atas dan/atau alasan
lainnya yang dinilai tepat oleh PIHAK KEDUA demi kepentingan dan tujuan
BUMN tanpa tuntutan apapun.




                                                            DISTRIBUSI III
Page 155
                                  -149-



Demikian kontrak manajemen ini dibuat oleh para pihak dengan penuh
kesadaran dan itikad baik untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


                            PIHAK PERTAMA
         PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT …/PERUM …




                                    …
                             Calon Direktur


                             PIHAK KEDUA
          MENTERI BUMN/KUASA SELAKU PEMEGANG SAHAM
                 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                    PT …/PEMILIK MODAL PERUM …




                                    …
                         Menteri BUMN/Kuasa…




                                 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                 REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd.




                                              ERICK THOHIR




                                                             DISTRIBUSI III
Page 156
                                        -150-



                                   LAMPIRAN IV
                                   PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                   NEGARA
                                   NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                   TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                   MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

                                 SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dalam rangka memenuhi persyaratan penilaian calon Direktur PT/PERUM ......
(yang selanjutnya disebut "Perusahaan"), dengan ini saya menyatakan dengan
sebenarnya, bahwa:
1.   Saya cakap melakukan perbuatan hukum dan dalam waktu 5 (lima) tahun
     sebelum pernyataan ini dibuat, tidak pernah:
     a.     dinyatakan pailit;
     b.     menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
            yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum
            dinyatakan pailit;
     c.     dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
            negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.   Saya bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota dan/atau
     anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten/Kota;
3.   Saya tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala
     daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;
4.   Saya tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi dapat menimbulkan
     benturan kepentingan dengan BUMN;
5.   Saya tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN,
     badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau menduduki
     jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
     dirangkap;
6.   Saya     tidak   menjabat    sebagai   anggota   Direksi   pada   BUMN     yang
     bersangkutan selama 2 (dua) periode;
7.   Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang
     dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi).


                                                                       DISTRIBUSI III
Page 157
                                                         -151-




Demikian pernyataan ini dibuat dan disampaikan dengan sebenar-benarnya
tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apa pun. Dengan demikian, saya
akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari hal-hal yang saya
nyatakan di sini dan akan bersedia bertanggung jawab baik secara perdata
maupun pidana apabila laporan dan pernyataan ini tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya.


Demikian pernyataan ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


                                                                 Jakarta, tanggal..bulan..tahun..


                                                                        Materai Rp10.000


                                                                       (..............................)
SAKSI-SAKSI:
1.......................... : ........................
2.......................... : ........................




                                                                                           DISTRIBUSI III
Page 158
                                                     -152-



                                           SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                         :
Keterangan tentang identitas :
Alamat tetap                                 :


Dalam rangka pengangkatan sebagai Direktur PT/PERUM .......... (yang
selanjutnya disebut “Perusahaan’’), dengan ini saya menyatakan dengan
sebenarnya, bahwa:
1.     Saya akan mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk
       dirangkap dengan jabatan Direktur, terhitung sejak saya diangkat menjadi
       Direktur perusahaan.
2.     Dalam hal saya tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu sebagaimana
       diatur dalam peraturan perundang-undangan maka jabatan saya sebagai
       Direktur perusahaan berakhir pada batas waktu tersebut.


Demikian pernyataan ini dibuat dan disampaikan dengan sebenar-benarnya
tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apa pun. Dengan demikian, saya
akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari hal-hal yang saya
nyatakan di sini dan bersedia bertanggung jawab baik secara perdata maupun
pidana apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.




                                                             Jakarta, tanggal..bulan..tahun..


                                                                     Materai Rp10.000


                                                                  (.................................)


SAKSI-SAKSI :
1......................... : .....................
2......................... : .....................




                                                                                      DISTRIBUSI III
Page 159
                                        -153-



                               SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                            :
Keterangan tentang identitas :
Alamat tetap                    :
Dalam rangka penilaian persyaratan materiil terkait integritas calon Direktur
PT/PERUM ...... (yang selanjutnya disebut ‘’Perusahaan’’), dengan ini saya
menyatakan dengan sebenarnya, bahwa:
No.                            Uraian                                     Ya          Tidak
 1.    Saya    pernah   melakukan          pelanggaran   hukum
       terhadap    ketentuan        yang      memiliki   sanksi
       pemberhentian     pada        organisasi     di    mana
       sebelumnya/saat ini saya bekerja.
 2.    Saya pernah melakukan pelanggaran etika yang
       berlaku pada organisasi di mana sebelumnya/saat ini
       saya bekerja.
 3.    Saya pernah membantu atau turut serta tindak
       pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
       yang berkaitan dengan sektor keuangan.
 4.    Saya pernah melakukan nepotisme pada organisasi di
       mana sebelumnya/saat ini saya bekerja.
 5.    Saya pernah melakukan kolusi pada organisasi di
       mana sebelumnya/saat ini saya bekerja.
* berikan tanda (v) pada kolom yang sesuai dengan fakta/keadaan yang terjadi.


Demikian pernyataan ini dibuat dan disampaikan dengan sebenar-benarnya
tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apa pun. Dengan demikian, saya
akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari hal-hal yang saya
nyatakan di sini dan bersedia bertanggung jawab baik secara perdata maupun
pidana apabila laporan dan pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya.
                                                   Jakarta, tanggal..bulan..tahun..


                                                          Materai Rp10.000


                                                         (.................................)


                                                                             DISTRIBUSI III
Page 160
                                                     -154-




SAKSI-SAKSI :
1......................... : .....................
2......................... : .....................




                                                             DISTRIBUSI III
Page 161
                                    -155-



                            SURAT PERNYATAAN
                         (LETTER OF UNDERTAKING)
                                  DIREKSI
                         PT/PERUM ...............


Dalam rangka pengangkatan saya sebagai Direktur PT/PERUM .....
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                         :
Keterangan tentang identitas :
Alamat tetap                 :
Dengan kesadaran penuh sebagai insan yang bertanggung jawab, atas kehendak
sendiri yang bebas dari pengaruh apapun dari pihak manapun, dengan ini
menyatakan kesanggupan dan kesediaan saya untuk terikat pada hal-hal yang
dinyatakan dalam Surat Pernyataan ini, sebagai berikut:
1.   Saya sanggup menjalankan tugas serta amanat sebagai Direktur yang
     diberikan oleh Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Negara sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.
2.   Selama menjabat sebagai Direktur, menyatakan dengan sebenarnya bahwa
     saya tidak dalam posisi yang memiliki benturan kepentingan dengan tujuan
     perusahaan;
3.   Selama menjabat sebagai Direktur, tidak akan memanfaatkan posisi saya
     pada perusahaan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
     kepentingan pribadi, keluarga dan kerabat, maupun golongan tertentu;
4.   Akan menerima keputusan sehubungan dengan pemberhentian saya
     sebagai Direktur sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau
     mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.


Demikian pernyataan dan kesanggupan saya ini saya buat dengan sebenarnya
dengan kesadaran penuh sebagai insan yang bertanggung jawab.


                                           Jakarta, tanggal..bulan..tahun..
                                                Direktur ............


                                                    Materai Rp10.000


                                                (..............................)




                                                                           DISTRIBUSI III
Page 162
                                                         -156-



SAKSI-SAKSI :
1.......................... : ........................
2.......................... : ........................




                                                         MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                                         REPUBLIK INDONESIA,


                                                                       ttd.


                                                                  ERICK THOHIR




                                                                                 DISTRIBUSI III
Page 163
                                     -157-



                                 LAMPIRAN V
                                 PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                 NEGARA
                                 NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                 TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                 MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA



Anggota Dewan Komisaris


                               SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama           :
Jabatan        :
Dalam rangka memenuhi persyaratan penilaian kelayakan dan kepatutan bakal
calon anggota Dewan Komisaris PT …… (yang selanjutnya disebutkan
‘’Perusahaan’’), dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya, bahwa:
1.   Saya cakap melakukan perbuatan hukum dan dalam waktu 5 (lima) tahun
     sebelum pernyataan ini dibuat, tidak pernah:
       a. dinyatakan pailit;
       b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan
          Pengawas     yang     dinyatakan   bersalah   menyebabkan     suatu
          Perseroan/Perum dinyatakan pailit;
       c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
          negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.   Saya bukan pengurus partai politik dan/atau calon/anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
3.   Saya tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala
     daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;
4.   Saya tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau
     Dewan Pengawas pada 2 (dua) BUMN/Perusahaan;
5.   Saya tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi dapat menimbulkan
     benturan kepentingan dengan BUMN;
6.   Saya tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN,
     badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau menduduki
     jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
     dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris;


                                                               DISTRIBUSI III
Page 164
                                                -158-



       7.   Saya tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN yang
            bersangkutan selama 2 (dua) periode;
       8.   Saya tidak sedang berstatus sebagai karyawan pada BUMN;
       9.   Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang
            dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris).


       Demikian pernyataan ini dibuat dan disampaikan dengan sebenar-benarnya
       tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apa pun. Dengan demikian, saya
       akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari hal-hal yang saya
       nyatakan di sini dan bersedia bertanggung jawab baik secara perdata maupun
       pidana apabila laporan dan pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan
       sebenarnya.


       Demikian pernyataan ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


                                                        Jakarta, tanggal…bulan…tahun...
*) Apabila yang bersangkutan menjabat
  sebagaimana dimaksud butir 4, 5, dan                         Materai Rp10.000
  6,        maka     yang      bersangkutan
  menandatangani       surat     pernyataan                     (…………………..)
  bersedia     mengundurkan       diri   dari
  jabatan tersebut jika terpilih sebagai
  anggota Dewan Komisaris.


  SAKSI-SAKSI:
  1……………….: _ _ _ _ _ _
  2……………….:                    ______




                                                                            DISTRIBUSI III
Page 165
                                     -159-



Anggota Dewan Pengawas


                               SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama          :
Jabatan       :
Dalam rangka memenuhi persyaratan penilaian kelayakan dan kepatutan bakal
calon anggota Dewan Pengawas Perum …… (yang selanjutnya disebutkan
‘’Perusahaan’’), dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya, bahwa:
1.   Saya cakap melakukan perbuatan hukum dan saya tidak pernah:
     a.   dinyatakan pailit;
     b.   menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan
          Pengawas     yang     dinyatakan   bersalah   menyebabkan     suatu
          Perseroan/Perum dinyatakan pailit;
     c.   dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
          negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.   Saya bukan pengurus partai politik dan/atau calon/anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
3.   Saya tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala
     daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;
4.   Saya tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau
     Dewan Pengawas pada 2 (dua) BUMN/Perusahaan;
5.   Saya tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi dapat menimbulkan
     benturan kepentingan dengan BUMN;
6.   Saya tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN,
     badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau menduduki
     jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
     dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas;
7.   Saya tidak menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas pada BUMN yang
     bersangkutan selama 2 (dua) periode;
8.   Saya tidak sedang berstatus sebagai karyawan pada BUMN;
9.   Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang
     dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris).




                                                               DISTRIBUSI III
Page 166
                                         -160-



Demikian pernyataan ini dibuat dan disampaikan dengan sebenar-benarnya
tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apa pun. Dengan demikian, saya
akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari hal-hal yang saya
nyatakan di sini dan akan bersedia bertanggung jawab baik secara perdata
maupun pidana apabila laporan dan pernyataan ini tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya.


Demikian pernyataan ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


                                                 Jakarta, tanggal..bulan..tahun..
*) Apabila     yang       bersangkutan
   menjabat sebagaimana dimaksud                         Materai Rp10.000
   butir 4, 5, dan 6, maka yang
   bersangkutan       menandatangani                      (…………………..)
   surat      pernyataan         bersedia
   mengundurkan diri dari jabatan
   tersebut   jika    terpilih    sebagai
   anggota Dewan Komisaris.


   SAKSI-SAKSI:
   1……………….: _ _ _ _ _ _
   2……………….:                     _____
   _
                                                 MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                                 NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


                                                                ttd.


                                                          ERICK THOHIR




                                                                       DISTRIBUSI III
Page 167
                                         -161-



                                   LAMPIRAN VI
                                   PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                   NEGARA
                                   NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                   TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                   MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA



                               SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                      :
Keterangan tentang identitas              :
Alamat tetap                              :
Dalam rangka penilaian persyaratan materiil terkait integritas calon anggota
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas PT/Perum ….. (yang selanjutnya disebutkan
“Perusahaan”), dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya, bahwa:
No.                           Uraian                           Ya        Tidak
 1.    Saya pernah melakukan pelanggaran hukum
       terhadap    ketentuan      yang    memiliki    sanksi
       pemberhentian       pada    organisasi    di   mana
       sebelumnya/saat ini saya bekerja.
 2.    Saya pernah melakukan pelanggaran etika yang
       berlaku pada organisasi di mana sebelumnya/saat
       ini saya bekerja.
 3.    Saya pernah membantu atau turut serta dalam
       tindak pidana yang merugikan keuangan negara
       dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
 4.    Saya    pernah      melakukan      nepotisme    pada
       organisasi di mana sebelumnya/saat ini saya
       bekerja.
 5.    Saya pernah melakukan kolusi pada organisasi di
       mana sebelumnya/saat ini saya bekerja.
*berikan tanda (ü) pada kolom yang sesuai dengan fakta/keadaan yang terjadi.




                                                                    DISTRIBUSI III
Page 168
                                  -162-



Demikian pernyataan ini dibuat dan disampaikan dengan sebenar-benarnya
tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apa pun. Dengan demikian, saya
akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari hal-hal yang saya
nyatakan di sini dan bersedia bertanggung jawab baik secara perdata maupun
pidana apabila laporan dan pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya.


                                          Jakarta, tanggal…bulan…tahun…


                                                 Materai Rp10.000


                                                 (…………………….)
SAKSI-SAKSI:
1……………….: _ _ _ _ _ _
2……………….:               ______




                                 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                 REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd.


                                              ERICK THOHIR




                                                             DISTRIBUSI III
Page 169
                                    -163-



                                LAMPIRAN VII
                                PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                NEGARA
                                NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA



Komisaris Utama/Anggota Dewan Komisaris


                           SURAT PERNYATAAN
                        (LETTER OF UNDERTAKING)


            KOMISARIS UTAMA/ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
                               PT……(PERSERO)


Dalam rangka pengangkatan saya sebagai Komisaris Utama/Anggota Dewan
Komisaris PT…..(Persero)
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                                :
Keterangan tentang identitas        :
Alamat tetap                        :
Dengan kesadaran penuh sebagai insan yang bertanggung jawab, atas kehendak
sendiri yang bebas dari pengaruh apapun dari pihak manapun, dengan ini
menyatakan kesanggupan dan kesediaan saya untuk terikat pada hal-hal yang
dinyatakan dalam Surat Pernyataan ini, sebagai berikut:
1.   Saya sanggup menjalankan tugas serta amanat sebagai Komisaris
     Utama/Dewan Komisaris yang diberikan oleh Pemegang Saham dan Negara
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
     perusahaan.
2.   Selama menjabat sebagai Komisaris Utama/Anggota Dewan Komisaris,
     menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dalam posisi yang
     memiliki benturan kepentingan dengan tujuan perusahaan.
3.   Selama menjabat sebagai Komisaris Utama/Anggota Dewan Komisaris,
     tidak akan memanfaatkan posisi saya pada perusahaan ini, baik secara
     langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, keluarga dan
     kerabat, maupun golongan tertentu;




                                                               DISTRIBUSI III
Page 170
                                     -164-



4.   Akan menerima keputusan sehubungan dengan pemberhentian saya
     sebagai Komisaris Utama/Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu, dan
     tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan
     dengan pemberhentian tersebut;
5.   Akan mengundurkan diri atau menerima keputusan sehubungan dengan
     pemberhentian saya sebagai Komisaris Utama/Anggota Dewan Komisaris,
     apabila saya tidak lagi menjabat sebagai ……. dan/atau saya telah pensiun
     sebagai Aparatur Sipil Negara. (klausul ini hanya berlaku terhadap calon
     anggota   Dewan     Komisaris    yang      merupakan        penugasan              dari
     instansi/lembaga terkait)


Demikian pernyataan kesanggupan ini saya buat dengan sebenarnya dan
dengan kesadaran penuh sebagai insan yang bertanggung jawab.


                                             Jakarta, tanggal…bulan…tahun…
                                             KOMISARIS         UTAMA/ANGGOTA
                                             DEWAN       KOMISARIS                 PT……
                                             (PERSERO)


                                                     Materai Rp10.000


                                                     (..............................)
SAKSI-SAKSI:
1………………: _ _ _ _ _ _
2………………:                ______




                                                                        DISTRIBUSI III
Page 171
                                     -165-




Ketua Dewan Pengawas/Anggota Dewan Pengawas


                            SURAT PERNYATAAN
                          (LETTER OF UNDERTAKING)


        KETUA DEWAN PENGAWAS/ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
                                PERUM ……..


Dalam rangka pengangkatan saya sebagai Ketua Dewan Pengawas/Anggota
Dewan Pengawas Perum…..
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                                  :
Keterangan tentang identitas          :
Alamat tetap                          :
Dengan kesadaran penuh sebagai insan yang bertanggung jawab, atas kehendak
sendiri yang bebas dari pengaruh apapun dari pihak manapun, dengan ini
menyatakan kesanggupan dan kesediaan saya untuk terikat pada hal-hal yang
dinyatakan dalam Surat Pernyataan ini, sebagai berikut:
1.   Saya sanggup menjalankan tugas serta amanat sebagai Ketua Dewan
     Pengawas/Anggota Dewan Pengawas yang diberikan oleh Pemilik Modal
     dan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
     Dasar perusahaan.
2.   Selama    menjabat   sebagai   Ketua    Dewan   Pengawas/Anggota   Dewan
     Pengawas, menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dalam posisi
     yang memiliki benturan kepentingan dengan tujuan perusahaan.
3.   Selama    menjabat   sebagai   Ketua    Dewan   Pengawas/Anggota   Dewan
     Pengawas, tidak akan memanfaatkan posisi saya pada perusahaan ini, baik
     secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi,
     keluarga dan kerabat, maupun golongan tertentu;
4.   Akan menerima keputusan sehubungan dengan pemberhentian saya
     sebagai Ketua Dewan Pengawas/Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu,
     dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan
     dengan pemberhentian tersebut;




                                                                DISTRIBUSI III
Page 172
                                   -166-



5.   Akan mengundurkan diri atau menerima keputusan sehubungan dengan
     pemberhentian saya sebagai Ketua Dewan Pengawas/Anggota Dewan
     Pengawas, apabila saya tidak lagi menjabat sebagai ……. Dan/atau saya
     telah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara. (klausul ini hanya berlaku
     terhadap calon anggota Dewan Pengawas yang merupakan penugasan dari
     instansi/lembaga terkait)


Demikian pernyataan kesanggupan ini saya buat dengan sebenernya dan
dengan kesadaran penuh sebagai insan yang bertanggung jawab.


                                           Jakarta, tanggal…bulan…tahun…
                                           KETUA     DEWAN          PENGAWAS/
                                           ANGGOTA    DEWAN           PENGAWAS
                                           PERUM…..


                                                   Materai Rp10.000


                                                   (..............................)


SAKSI-SAKSI:
1………………: _ _ _ _ _ _
2………………:                ______




                                   MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                   REPUBLIK INDONESIA,


                                                      ttd.


                                                ERICK THOHIR




                                                                      DISTRIBUSI III
Page 173
                                         -167-



                                      LAMPIRAN VIII
                                      PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                      NEGARA
                                      NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                      TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                      MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA




                               FORMULIR PENILAIAN
               CALON ANGGOTA DIREKSI ANAK PERUSAHAAN


Nama Bakal Calon            : ………………………………….
                                                         Nilai
No.         Persyaratan               Bobot   Nilai                Keterangan
                                                      Tertimbang
 A    Keahlian                         20%
      1. memiliki
        pengetahuan           yang
        memadai di bidang              5%
        usaha       perusahaan
        yang bersangkutan
      2. memiliki pemahaman
        terhadap manajemen
                                       5%
        dan        tata     kelola
        perusahaan
      3. memiliki
        kemampuan           untuk
        merumuskan            dan
        melaksanakan
                                       10%
        kebijakan         strategis
        dalam              rangka
        pengembangan
        perusahaan
      Integritas                       10%
      1. tidak pernah terlibat
        dalam         perbuatan
 B
        yang       dikategorikan       5%
        dapat       memberikan
        keuntungan          secara



                                                                   DISTRIBUSI III
Page 174
                                   -168-



      melawan         hukum
      kepada             yang
      bersangkutan
      dan/atau pihak lain
      sebelum pencalonan
      (berperilaku      tidak
      baik
    2. tidak pernah terlibat
      dalam         perbuatan
      yang              dapat
      dikategorikan
      sebagai pelanggaran
      terhadap      ketentuan
                                 5%
      yang          berkaitan
      dengan          prinsip-
      prinsip    pengurusan
      perusahaan         yang
      sehat      (berperilaku
      tidak baik)
C   Kepemimpinan                 20%
    1. mampu
      memformulasikan
      dan                        5%
      mengartikulasikan
      visi perusahaan
    2. mampu
      mengarahkan
      pejabat             dan
      karyawan
      perusahaan         agar    5%
      mampu      melakukan
      sesuatu          untuk
      mewujudkan tujuan
      perusahaan
    3. mampu
                                 10%
      membangkitkan



                                           DISTRIBUSI III
Page 175
                                     -169-



          semangat     (memberi
          energi   baru)     dan
          memberikan motivasi
          kepada pejabat dan
          karyawan
          perusahaan       untuk
          mampu mewujudkan
          tujuan perusahaan
 D    Pengalaman                   30%
 E    Jujur                        5%
 F    Perilaku yang baik           5%
      Memiliki dedikasi yang
      tinggi               untuk
      memajukan             dan
 G                                 10%
      mengembangkan
      perusahaan            yang
      bersangkutan
JUMLAH                             100%


Tempat/tanggal :
Penilai
ttd




(…………………..)




                                     MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                     NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


                                                     ttd.


                                                 ERICK THOHIR




                                                            DISTRIBUSI III
Page 176
                                           -170-



                                     LAMPIRAN IX
                                     PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
                                     NEGARA
                                     NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                     TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                     MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA



                                FORMULIR PENILAIAN
         CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN




Nama Bakal Calon             :……………………………..


No              Persyaratan               Bobot    Nilai      Nilai     Keterangan
                                                           Tertimbang
A    Keahlian                             40%
     1. tidak     pernah       terlibat   15%
        dalam               perbuatan
        rekayasa     dan     praktek-
        praktek           menyimpang
        pada       tempat        yang
        bersangkutan          bekerja
        sebelum            pencalonan
        (berbuat tidak jujur)
     2. tidak     pernah       terlibat    5%
        dalam perbuatan cidera
        janji       yang        dapat
        dikategorikan            tidak
        memenuhi            komitmen
        yang      telah     disepakati
        pada       tempat        yang
        bersangkutan          bekerja
        sebelum            pencalonan
        (berperilaku tidak baik)
     3. tidak     pernah       terlibat   10%
        dalam     perbuatan      yang
        dikategorikan           dapat



                                                                        DISTRIBUSI III
Page 177
                                          -171-



        memberikan keuntungan
        secara melawan hukum
        kepada                    yang
        bersangkutan         dan/atau
        pihak       lain      sebelum
        pencalonan         (berperilaku
        tidak baik)
     4. tidak     pernah       terlibat   10%
        dalam     perbuatan       yang
        dapat         dikategorikan
        sebagai            pelanggaran
        terhadap ketentuan yang
        berkaitan              dengan
        prinsip-prinsip
        pengurusan perusahaan
        yang sehat (berperilaku
        tidak baik)
B.   Dedikasi                             15%
C.   Memahami                masalah-     15%
     masalah               manajemen
     perusahaan yang berkaitan
     dengan salah satu fungsi
     manajemen
D.   Memiliki         pengetahuan         10%
     yang memadai di bidang
     usaha perusahaan di mana
     yang             bersangkutan
     dicalonkan
E.   Dapat menyediakan waktu              10%
     yang         cukup         untuk
     melaksanakan tugasnya
F.   Memiliki      kemauan        yang    10%
     kuat       (antusias)      untuk
     memajukan                     dan
     mengembangkan
     perusahaan di mana yang



                                                  DISTRIBUSI III
Page 178
                                -172-



      bersangkutan dicalonkan
      Jumlah                    100%


Tempat/tanggal :
Penilai
ttd




(……………………)




                                MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                REPUBLIK INDONESIA,


                                              ttd.


                                          ERICK THOHIR




                                                         DISTRIBUSI III
Page 179
                                      -173-




                                  LAMPIRAN X
                                  PERATURAN MENTERI BADAN USAHA
                                  MILIK NEGARA
                                  NOMOR PER-3/MBU/03/2023
                                  TENTANG ORGAN DAN SUMBER DAYA
                                  MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

                           TABEL FORMULIR ISIAN
                        Keputusan RUPS/Menteri BUMN
                                     tentang
           Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
                              PT/Perum ……….


A. Penghasilan Direksi
No.            Jenis Penghasilan               Keputusan       Keterangan
                                              RUPS/Menteri
                                                  (Rp)
1.    Gaji
2.    Tunjangan
      a.    Tunjangan hari raya
      b.    Tunjangan perumahan                              Lokasi:
                                                             Ibu Kota
                                                             Negara/Ibu Kota
                                                             Provinsi/Wilayah
                                                             Kabupaten/Kota
                                                             madya
      c.    Asuransi purna jabatan
3.    Fasilitas
      a.    Kendaraan
      b.    Kesehatan
      c.    Bantuan hukum
4.    Tantiem/Insentif
      Kinerja/Insentif Khusus
5.    Insentif Jangka Panjang (Long
      Term Incentive)




                                                                 DISTRIBUSI III
Page 180
                                  -174-



B. Penghasilan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
No.          Jenis Penghasilan             Keputusan      Keterangan
                                          RUPS/Menteri
1.    Honorarium
2.    Tunjangan
      a. Tunjangan hari raya
      b. Tunjangan transportasi
      c. Asuransi purna jabatan
3.    Fasilitas
      a. Kesehatan
      b. Bantuan hukum
4.    Tantiem/Insentif
      Kinerja/Insenstif Khusus
5.    Insentif Jangka Panjang (Long
      Term Incentive)




                                  MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                  REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd.


                                              ERICK THOHIR




                                                             DISTRIBUSI III

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.06 MB
Published31 Jan 2025
Pages180
Characters325,871
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.1 ×5
linked person Lukman F. Laisa p.2
linked person ARIE AHSANURROHIM p.2
linked org BANK MEGA TBK p.2 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.2
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.7 ×41
possible org BUMN · Komisaris p.51
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia · Nama Emiten p.1 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Bidang p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Material p.1
unresolved org Milik Negara p.2 ×57
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI p.7
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.7 ×12
unresolved org Milik Negara dan Anak Perusahaan p.7 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.8 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.9
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.9 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.9 ×34
unresolved org Kementerian BUMN p.10 ×27
unresolved org Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II p.11
unresolved org Kementerian BUMN. DISTRIBUSI III p.12
unresolved person Organ Pendukung · Komisaris p.17 ×5
unresolved person Pengecualian Untuk Calon · Komisaris p.25
unresolved org Kementerian BUMN. Bagian Keempat Pengklasifikasian Talenta p.31
unresolved org Milik Negara Berbasis Teknologi Informasi p.33
unresolved org Menteri BUMN p.38 ×6
unresolved org Milik Negara Paragraf p.40 ×4
unresolved org Kementerian BUMN. BAB V TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI p.45
unresolved person Bakal Calon · Komisaris p.49
unresolved — penolakan, p.58
unresolved — Menteri · Pemegang Saham p.61 ×3
unresolved person Persero · Komisaris p.84
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan p.90
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.92
unresolved person Sekretariat · Komisaris p.109 ×6
unresolved person Tugas Sekretariat · Komisaris p.110
unresolved org Milik Negara DISTRIBUSI III p.112
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik p.131 ×2
unresolved org Milik DISTRIBUSI III p.131
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.135
unresolved org Kota Provinsi p.179

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 3754 ms 12 Sep 2026 22:54

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-01-24',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia 3.',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result