Skip to content
Back to announcement

20250131_ESTI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31848614.pdf

Other Text extracted ESTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          006/EST/I/25

 Nama Perusahaan                      Ever Shine Textile Industry Tbk

 Kode Emiten                          ESTI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00893/BEI.PP3/01-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material tertentu yang dapat mempengaruhi
           nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan BEI
           Nomor I-E. Saat ini, Perseroan beroperasi seperti biasa tanpa adanya kejadian luar biasa yang dapat
           berdampak signifikan terhadap harga saham.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Hingga saat ini, tidak terdapat kejadian atau informasi material lainnya yang belum diungkapkan kepada
    3
           publik dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
           tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara tepat waktu dan sesuai dengan
           regulasi yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak memiliki informasi mengenai adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang
    4
           berkaitan dengan transaksi kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Jika
           terdapat perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu sesuai dengan ambang batas yang
           ditetapkan dalam POJK No. 11/POJK.04/2017, maka informasi tersebut akan dilaporkan sesuai ketentuan
           yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang berpotensi
           mempengaruhi pencatatan saham di Bursa dalam tiga bulan ke depan. Jika terdapat rencana korporasi di
           masa mendatang, Perseroan akan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6      Perseroan telah melakukan komunikasi dengan pemegang saham utama, dan berdasarkan informasi yang
           kami terima, tidak terdapat rencana perubahan kepemilikan saham utama dalam waktu dekat. Jika di
           kemudian hari terdapat perubahan terkait kepemilikan saham, informasi tersebut akan disampaikan sesuai
           dengan ketentuan keterbukaan informasi.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Ever Shine Textile Industry Tbk
Page 2
Erlien Lindawati S

Director and Corporate Secretary




Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telepon : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.



Nama Pengirim                      Erlien Lindawati S

Jabatan                            Director and Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  31-01-2025 15:32

Lampiran                           1. S 006 EST I 25.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Ever Shine Textile Industry Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Ever Shine Textile Industry Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            006/EST/I/25

Issuer Name                          Ever Shine Textile Industry Tbk

Issuer Code                          ESTI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00893/BEI.PP3/01-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material tertentu yang dapat mempengaruhi
          nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan BEI
          Nomor I-E. Saat ini, Perseroan beroperasi seperti biasa tanpa adanya kejadian luar biasa yang dapat
          berdampak signifikan terhadap harga saham.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Hingga saat ini, tidak terdapat kejadian atau informasi material lainnya yang belum diungkapkan kepada
   3
          publik dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
          tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara tepat waktu dan sesuai dengan
          regulasi yang berlaku.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak memiliki informasi mengenai adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang
   4
          berkaitan dengan transaksi kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Jika
          terdapat perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu sesuai dengan ambang batas yang
          ditetapkan dalam POJK No. 11/POJK.04/2017, maka informasi tersebut akan dilaporkan sesuai ketentuan
          yang berlaku.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang berpotensi
          mempengaruhi pencatatan saham di Bursa dalam tiga bulan ke depan. Jika terdapat rencana korporasi di
          masa mendatang, Perseroan akan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6      Perseroan telah melakukan komunikasi dengan pemegang saham utama, dan berdasarkan informasi yang
          kami terima, tidak terdapat rencana perubahan kepemilikan saham utama dalam waktu dekat. Jika di
          kemudian hari terdapat perubahan terkait kepemilikan saham, informasi tersebut akan disampaikan sesuai
          dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Ever Shine Textile Industry Tbk
Page 4
Erlien Lindawati S

Director and Corporate Secretary




Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Phone : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.com



Sender Name                         Erlien Lindawati S

Function                            Director and Corporate Secretary

Date and Time                       31-01-2025 15:32

Attachment                         1. S 006 EST I 25.pdf


 This is an official document of Ever Shine Textile Industry Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Ever Shine Textile Industry Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published31 Jan 2025
Pages4
Characters10,609
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ever Shine Textile Industry Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible — Erlien Lindawati S · Director and Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org Corporate Secretary Ever Shine Textile Industry Tbk p.2 ×2
unresolved person KH. Fachruddin p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result