Back to announcement
20250131_ESTI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31848614.pdf
Other Text extracted ESTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 006/EST/I/25
Nama Perusahaan Ever Shine Textile Industry Tbk
Kode Emiten ESTI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00893/BEI.PP3/01-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material tertentu yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan BEI
Nomor I-E. Saat ini, Perseroan beroperasi seperti biasa tanpa adanya kejadian luar biasa yang dapat
berdampak signifikan terhadap harga saham.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini, tidak terdapat kejadian atau informasi material lainnya yang belum diungkapkan kepada
3
publik dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara tepat waktu dan sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki informasi mengenai adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang
4
berkaitan dengan transaksi kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Jika
terdapat perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu sesuai dengan ambang batas yang
ditetapkan dalam POJK No. 11/POJK.04/2017, maka informasi tersebut akan dilaporkan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang berpotensi
mempengaruhi pencatatan saham di Bursa dalam tiga bulan ke depan. Jika terdapat rencana korporasi di
masa mendatang, Perseroan akan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah melakukan komunikasi dengan pemegang saham utama, dan berdasarkan informasi yang
kami terima, tidak terdapat rencana perubahan kepemilikan saham utama dalam waktu dekat. Jika di
kemudian hari terdapat perubahan terkait kepemilikan saham, informasi tersebut akan disampaikan sesuai
dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Ever Shine Textile Industry Tbk
Page 2
Erlien Lindawati S
Director and Corporate Secretary
Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telepon : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.
Nama Pengirim Erlien Lindawati S
Jabatan Director and Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 31-01-2025 15:32
Lampiran 1. S 006 EST I 25.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Ever Shine Textile Industry Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Ever Shine Textile Industry Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 006/EST/I/25
Issuer Name Ever Shine Textile Industry Tbk
Issuer Code ESTI
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00893/BEI.PP3/01-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material tertentu yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan BEI
Nomor I-E. Saat ini, Perseroan beroperasi seperti biasa tanpa adanya kejadian luar biasa yang dapat
berdampak signifikan terhadap harga saham.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini, tidak terdapat kejadian atau informasi material lainnya yang belum diungkapkan kepada
3
publik dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara tepat waktu dan sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki informasi mengenai adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang
4
berkaitan dengan transaksi kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Jika
terdapat perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu sesuai dengan ambang batas yang
ditetapkan dalam POJK No. 11/POJK.04/2017, maka informasi tersebut akan dilaporkan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang berpotensi
mempengaruhi pencatatan saham di Bursa dalam tiga bulan ke depan. Jika terdapat rencana korporasi di
masa mendatang, Perseroan akan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah melakukan komunikasi dengan pemegang saham utama, dan berdasarkan informasi yang
kami terima, tidak terdapat rencana perubahan kepemilikan saham utama dalam waktu dekat. Jika di
kemudian hari terdapat perubahan terkait kepemilikan saham, informasi tersebut akan disampaikan sesuai
dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Ever Shine Textile Industry Tbk
Page 4
Erlien Lindawati S
Director and Corporate Secretary
Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Phone : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.com
Sender Name Erlien Lindawati S
Function Director and Corporate Secretary
Date and Time 31-01-2025 15:32
Attachment 1. S 006 EST I 25.pdf
This is an official document of Ever Shine Textile Industry Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Ever Shine Textile Industry Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Corporate Secretary Ever Shine Textile Industry Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
KH. Fachruddin
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.