Back to announcement
20250130_FREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31848479_lamp1.pdf
Other Text extracted FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Page 2
TANGGAPAN ATAS PERMINTAAN PENJELASAN DARI BURSA
1. Melalui tanggapan Perseroan tanggal 16 Januari 2025, dijelaskan bahwa hingga
tanggal tersebut Perseroan tidak menerima surat keberatan apapun dari kreditur
Perseroan. Atas hal tersebut, agar diklarifikasi:
a. Apakah terdapat kreditur PT Smart Telecom (ST) yang mengajukan keberatan?
Tanggapan:
Sebagai klarifikasi, hingga tanggal tanggapan ini disampaikan PT Smart Telecom
(ST) tidak menerima keberatan dari kreditur terkait rencana penggabungan usaha.
b. Apakah hingga saat ini terdapat kreditur Perseroan yang mengajukan keberatan?
Tanggapan:
Sebagai klarifikasi, hingga tanggal tanggapan ini disampaikan Perseroan tidak
menerima keberatan dari kreditur terkait rencana penggabungan usaha.
c. Jika ada, agar dijelaskan langkah penyelesaian yang dilakukan Perseroan dan/atau
ST.
Tanggapan:
Secara umum, apabila terdapat keberatan dari kreditur Perseroan dan/atau ST,
maka Perseroan dan/atau ST akan berdiskusi dengan kreditur terkait untuk dapat
mencapai kesepakatan dan mendapatkan persetujuan dari kreditur sebagaimana
terkait yang memiliki keberatan terhadap rencana penggabungan usaha.
2. Dijelaskan melalui tanggapan tanggal 16 Januari 2025 bahwa Perseroan, PT XL Axiata
Tbk (EXCL) dan ST masih dalam tahap diskusi dengan kreditur terkait untuk
memperoleh persetujuan sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan/atau
perubahan pengendali pada Perusahaan yang Menerima Penggabungan. Atas hal
tersebut, agar dijelaskan:
a. Status terkini perolehan persetujuan dari kreditur-kreditur tersebut untuk
mengesampingkan negative covenants sehubungan dengan rencana merger.
Tanggapan:
Sebagai penjelasan, Perseroan, ST dan EXCL masih dalam proses diskusi dengan
kreditur untuk memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana
penggabungan usaha.
b. Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak setuju, agar dijelaskan langkah yang
dilakukan oleh Perseroan, ST dan/atau EXCL.
Bursa meminta Perseroan untuk memastikan perolehan persetujuan dari
kreditur-kreditur tersebut sebelum dapat memperoleh Persetujuan Prinsip
dari Bursa.
Tanggapan:
Secara umum, apabila terdapat keberatan dari kreditur Perseroan, ST dan/atau
EXCL, maka masing-masing dari Perseroan, ST dan/atau EXCL akan berdiskusi
dengan kreditur terkait untuk dapat mencapai kesepakatan dan mendapatkan
persetujuan dari kreditur tersebut terhadap rencana penggabungan usaha
sesegera mungkin agar rencana penggabungan usaha dapat memperoleh
Persetujuan Prinsip dari Bursa.
Page 3
3. Agar dijelaskan status terkini perolehan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan
Digital Republik Indonesia (Komdigi) atas perubahan pemegang saham EXCL sebagai
akibat merger, dan atas permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari
Perseroan dan/atau ST kepada EXCL.
Tanggapan:
Terkait dengan status terkini perolehan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan
Digital Republik Indonesia (Komdigi) sehubungan dengan (1) permohonan rencana
perubahan pemegang saham EXCL sebagai akibat merger, dan (2) permohonan
pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari ST kepada EXCL ("Surat Permohonan
Komdigi”), dapat disampaikan bahwa Surat Permohonan Komdigi telah disampaikan
oleh Perseroan, EXCL dan ST kepada Komdigi pada tanggal 11 Desember 2024 dan
hingga surat tanggapan ini Komdigi telah menyampaikan tanggapan pada tanggal 24
Januari 2025. Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan, EXCL dan ST masih
dalam proses membalas dan menyiapkan tanggapan tersebut. Perseroan, EXCL dan
ST akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan persetujuan prinsip
Komdigi terhadap rencana merger, termasuk (1) perubahan pemegang saham EXCL
sebagai akibat merger dan (2) juga pengalihan IPFR dari ST ke EXCL sesegera
mungkin
4. Sehubungan dengan pengungkapan pada tanggapan tanggal 16 Januari 2025 terkait
kesiapan dana oleh pihak-pihak yang melakukan pembelian kembali saham dari
pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger (EXCL, Axiata Investments,
Stellar, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera), maka agar dijelaskan dan diklarifikasi:
a. Bagaimana kesiapan dana oleh EXCL? Apakah diperlukan perolehan persetujuan
tertentu dari pihak kreditur maupun pemegang saham EXCL?
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal disampaikannya tanggapan ini, EXCL sedang dalam
proses untuk memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk mencukupi kesiapan
dana untuk pembelian saham yang dibeli kembali. Lebih lanjut, tidak ada
persetujuan tertentu dari kreditur yang diperlukan sehubungan dengan pembelian
kembali saham oleh EXCL. Persetujuan RUPS EXCL untuk EXCL melakukan
pembelian kembali atas saham dari pemegang saham EXCL dan pemegang
saham Perseroan yang tidak menyetujui penggabungan usaha akan didapatkan
bersamaan dengan RUPS EXCL untuk menyetujui penggabungan usaha.
b. Sehubungan dengan Axiata Investments saat ini masih dalam proses untuk
memperoleh pendanaan yang diperlukan, maka bagaimana status terkini kesiapan
dana oleh Axiata Investments?
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal disampaikannya tanggapan ini, Axiata Investments masih
dalam proses memperoleh pendanaan sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan tanggal 7 Januari 2025, kami akan melakukan pengkinian informasi
kepada Bursa Efek Indonesia setelah bukti pendanaan yang cukup sudah tersedia.
c. Sehubungan dengan Axiata Investments masih memerlukan persetujuan dari Bank
Negara Malaysia untuk melakukan pembelian kembali saham tersebut, maka
bagaimana status terkini perolehan persetujuan tersebut?
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal disampaikannya tanggapan ini, Axiata Investments masih
dalam proses untuk mendapatkan persetujuan Bank Negara Malaysia untuk
melaksanakan pembelian kembali saham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan tanggal 7 Januari 2025, kami akan melakukan pengkinian informasi
Page 4
kepada Bursa Efek Indonesia setelah bukti persetujuan Bank Negara Malaysia
sudah tersedia.
Bursa meminta Perseroan untuk memastikan kesiapan (baik secara finansial maupun
legal) atas dana untuk pembelian kembali sahan dari pemegang saham yang tidak
menyetujui rencana merger sebelum dapat memperoleh Persetujuan Prinsip dari Bursa.
Tanggapan:
Perseroan akan memastikan kesiapan (baik secara finansial maupun legal) atas dana
untuk pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana
merger sebelum dapat memperoleh Persetujuan Prinsip dari Bursa.
5. Pada tanggapan tanggal 16 Januari 2025, dijelaskan bahwa terkait dengan penyetaraan
setelah merger berupa pengalihan 13,14% kepemilikan Axiata Investments atas
Perusahaan yang Menerima Penggabungan kepada PT Bali Media Telekomunikasi
(BMT) dengan konsiderasi tunai sebesar US$475,0 juta, maka akan dilakukan secara
bertahap yaitu US$400,0 juta pada hari yang sama dengan penyelesaian
penggabungan, dan US$75,0 juta pada 1 (satu) tahun setelah tanggal efektif
penggabungan apabila kondisi Konsiderasi Penyetaraan Tertunda telah terpenuhi. Atas
hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Klarifikasi atas kesimpulan di atas.
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan bahwa keterangan sebagaimana telah diungkapkan pada
butir 5 diatas adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati
antara para pihak terkait dengan penyetaraan setelah merger.
b. Proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, sebelum penyetaraan, setelah penyetaraan tahap pertama, dan
setelah penyetaraan tahap kedua. Agar dibuat dalam bentuk tabel.
Tanggapan:
Adapun proforma kepemilikan saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
oleh Axiata Investments dan Stellar (termasuk BMT) berbeda antara sebelum
penyetaraan dan setelah penyetaraan tahap pertama, namun tidak demikian
halnya dengan kepemilikan saham oleh Axiata Investments dan Stellar (termasuk
BMT) antara penyetaraan tahap pertama dan penyetaraan tahap kedua yang tetap
sama dan tidak mengalami perubahan. Mohon dapat mengacu pada tabel dibawah
(berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2024).
Setelah Penggabungan Usaha:
Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 22.650.000.000 2.265.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan
Disetor:1
Axiata Investments 8.697.163.762 869.716.376.200 47,9
PT Bali Media Telekomunikasi 2.087.815.479 208.781.547.900 11,5
PT Global Nusa Data 848.722.423 84.872.242.300 4,7
PT Wahana Inti Nusantara 518.109.611 51.810.961.100 2,9
PT Gerbangmas Tunggal
475.620.772 47.562.077.200 2,6
Sejahtera
Kepemilikan Direksi 17.025.282 1.702.528.200 0,1
Kepemilikan masyarakat 30,3
5.498.917.322 549.891.732.200
dibawah 5%
Total Modal Ditempatkan dan 18.143.374.651 1.814.337.465.100 100
Page 5
Disetor
Total Saham yang Belum
4.506.625.349 450.662.534.900 -
Diterbitkan
1)
Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST
per 31 Desember 2024.
Setelah Penyetaraan Tahap 1:
Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 22.650.000.000 2.265.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan
Disetor:2
Axiata Investments 6.313.716.022 631.371.602.200 34,8
PT Bali Media Telekomunikasi 4.471.263.218 447.126.321.800 24,6
PT Global Nusa Data 848.722.423 84.872.242.300 4,7
PT Wahana Inti Nusantara 518.109.610 51.810.961.000 2,9
PT Gerbangmas Tunggal
475.620.772 47.562.077.200 2,6
Sejahtera
Kepemilikan Direksi 17.025.282 1.702.528.200 0,1
Kepemilikan masyarakat
5.498.917.321 594.891.7321.100 30,3
dibawah 5%
Total Modal Ditempatkan dan
18.143.374.651 1.814.337.465.100 100
Disetor
Total Saham yang Belum
4.506.625.349 450.662.534.900 -
Diterbitkan
2)
Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu (1) saham sebagai hasil dari
Penggabungan, pecahan saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli
kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai dari pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-
saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), pemegang
saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan, XL
akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar
pecahan saham tersebut dalam bentuk tunai.
Setelah Penyetaraan Tahap 2:
Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 22.650.000.000 2.265.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan
Disetor:2
Axiata Investments 6.313.716.022 631.371.602.200 34,8
PT Bali Media Telekomunikasi 4.471.263.218 447.126.321.800 24,6
PT Global Nusa Data 848.722.423 84.872.242.300 4,7
PT Wahana Inti Nusantara 518.109.610 51.810.961.000 2,9
PT Gerbangmas Tunggal
475.620.772 47.562.077.200 2,6
Sejahtera
Kepemilikan Direksi 17.025.282 1.702.528.200 0,1
Kepemilikan masyarakat
5.498.917.321 594.891.7321.100 30,3
dibawah 5%
Total Modal Ditempatkan dan
18.143.374.651 1.814.337.465.100 100
Disetor
Total Saham yang Belum
4.506.625.349 450.662.534.900 -
Diterbitkan
2)
Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu (1) saham sebagai hasil dari
Penggabungan, pecahan saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli
kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai dari pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-
saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), pemegang
saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan, XL
Page 6
akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar
pecahan saham tersebut dalam bentuk tunai.
c. Klarifikasi atas pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan yang Menerima
Penggabungan setelah penyetaraan tahap pertama dan sebelum penyetaraan
tahap kedua.
Tanggapan:
Sebagai klarifikasi, pihak-pihak yang menjadi para pengendali dari Perusahaan
yang Menerima Penggabungan (dalam hal ini, yakni Anchor dan Stellar) adalah
tetap sama dan tidak mengalami perubahan baik setelah penyetaraan tahap
pertama, sebelum penyetaraan tahap kedua, maupun setelah pembayaran
Konsiderasi Penyetaraan Tertunda sebagai pelaksanaan dari penyetaraan tahap
kedua.
d. Dalam hal kondisi Konsiderasi Penyetaraan Tertunda tidak terpenuhi, maka
bagaimana penyelesaian pelaksanaan penyetaraan tahap kedua? Apakah ditunda
atau dibatalkan?
Tanggapan:
Dalam hal kondisi atas Konsiderasi Penyetaraan Tertunda belum dapat dipenuhi,
maka pembayaran penyetaraan tahap kedua tidak dapat dilangsungkan, namun
demikian hal tersebut tidak berdampak pada kepemilikan saham yang telah
dialihkan pada saat penyetaraan tahap pertama dari Axiata Investments kepada
BMT. Terhadap penyelesaian pelaksanaan pembayaran penyetaraan tahap kedua
yang belum dapat dipenuhi tersebut, telah disepakati bahwa pelaksanaannya akan
ditunda hingga 10 hari kerja berikutnya atau apabila terdapat kesepakatan lebih
lanjut dari para pihak terkait maka pelaksanaan pembayaran penyetaraan tahap
kedua dapat dilangsungkan.
e. Siapa Pengendali dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan dalam hal
penyetaraan tahap kedua dibatalkan?
Tanggapan:
Pihak yang menjadi para pengendali dari Perusahaan yang Menerima
Penggabungan adalah tetap (yakni dalam hal ini Anchor dan Stellar) dan tidak
terdapat perubahan setelah penyetaraan tahap pertama termasuk apabila
pembayaran penyetaraan tahap kedua tidak berlangsung karena kondisi
Konsiderasi Penyetaraan Tertunda belum dapat dipenuhi. Dalam hal pembayaran
penyetaraan tahap kedua tidak terlaksana, pengendali dari Perusahaan yang
Menerima Penggabungan tetap tidak berubah yaitu Anchor (Axiata Group Berhad),
dan Stellar (BMT, GND dan WIN).
6. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga
saham perusahaan.
Tanggapan:
Tidak ada informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi harga
saham selain yang telah diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
---
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Komunikasi
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Negara Malaysia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Gerbangmas Tunggal
p.4 ×3
unresolved
org
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
p.5 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.