Back to announcement
20260624_KMTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32104054_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 026/KMG-Corsec/VI/2026 23 Juni 2026
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta Pusat 10710
UP. : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi
Dengan Hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) bersama ini PT Kirana Megatara Tbk (“Perseroan”) menyampaikan informasi
mengenai Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
a. Tanggal, Objek, dan Nilai Transaksi Afiliasi
TANGGAL OBJEK NILAI
NO. TRANSAKSI TRANSAKSI TRANSAKSI
AFILIASI AFILIASI AFILIASI
Peningkatan Modal
Ditempatkan/Disetor Modal Ditempatkan/Disetor
1. 22 Juni 2026
(“Transaksi”) Rp40.000.000.000,-
PT NUSIRA (“NSI”)
Dengan rincian sebagai berikut:
KOMPOSISI MODAL SEBELUM PERUBAHAN
STRUKTUR MODAL
● Modal Dasar Rp 206.400.000.000
● Modal Ditempatkan/Disetor Rp 151.600.000.000
● Nilai Nominal/Saham Rp 1.000.000
KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham
Rp %
● PT Kirana Megatara Tbk 126.600 Rp 126.600.000.000 83,51 %
● PT Djambi Waras 25.000 Rp 25.000.000.000 16,49 %
Total 151.600 Rp 151.600.000.000 100 %
PT KIRANA MEGATARA Tbk
Gedung The East Lantai 21, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
KOMPOSISI MODAL SETELAH PERUBAHAN
STRUKTUR MODAL
● Modal Dasar Rp 206.400.000.000
● Modal Ditempatkan/Disetor Rp 191.600.000.000
● Nilai Nominal/Saham Rp 1.000.000
KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham
Rp %
● PT Kirana Megatara Tbk 166.600 Rp 166.600.000.000 86,95 %
● PT Djambi Waras 25.000 Rp 25.000.000.000 13,05 %
Total 191.600 Rp 191.600.000.000 100 %
b. Nama Pihak yang melakukan Transaksi dan hubungan dengan Perseroan
NSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan, di mana setelah Transaksi, Perseroan memiliki 86,95%
saham secara langsung dalam NSI. Selain itu, Perseroan juga memiliki 99,9999996% saham dalam PT
Djambi Waras, yang merupakan pemegang 13,05% saham dalam NSI. Dengan demikian, secara langsung
dan tidak langsung, Perseroan memiliki kepemilikan sebesar kurang lebih 99,9999999% dalam NSI.
c. Sifat Hubungan Afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi yaitu hubungan antara Perseroan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dikendalikan oleh Perseroan (dalam hal ini hubungan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali).
2. Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila
dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi.
Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan modal kerja pada NSI. Transaksi ini dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar, efisiensi operasional, serta kesesuaian dengan kebutuhan
Perseroan. Oleh karena Transaksi ini hanya relevan dilakukan dengan pihak terafiliasi, maka tidak terdapat
perbandingan yang tepat dengan Transaksi sejenis yang dilakukan dengan pihak yang bukan terafiliasi. Dengan
demikian, tidak ada keterkaitan dengan pihak yang bukan terafiliasi dalam Transaksi ini, sehingga analisis
perbandingan terhadap Transaksi dengan pihak bukan terafiliasi tidak relevan untuk disampaikan. Perseroan
memastikan bahwa Transaksi ini tetap dilakukan secara wajar (arm’s length principle) dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 POJK 42/2020 sehubungan dengan Transaksi untuk dilaksanakan secara wajar (arm’s length
principle) sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
dalam surat ini dan informasi dalam surat ini adalah tidak menyesatkan serta Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan.
5. Dengan memperhatikan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020 di mana Transaksi ini dilakukan antara Perseroan dan
perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari
modal disetor perusahaan tersebut, maka Perseroan dikecualikan dari prosedur-prosedur yang ditentukan dalam
ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini Perseroan laksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020.
PT KIRANA MEGATARA Tbk
Gedung The East Lantai 21, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 3
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kirana Megatara Tbk
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT KIRANA MEGATARA Tbk
Gedung The East Lantai 21, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
828 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}