Back to announcement
20260624_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103989_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., JH. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris @drputrahutomo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 18/NOT/CN/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan bahwa: PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk, berkedudukan di (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari, tanggal : Selasa, 23 Juni 2026. Jakarta Utara Tempat : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan nomor 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310. Pukul 1 14.26 — 15.41 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem bagi anggota Direksi Perseroan. 5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 23 Juni 2026, dengan nomor 20. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis : Nyonya SHANTI PURUHITA, -Direktur Armada dan Operasi 1 Tuan ARIEF HERMAWAN, -Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Manajemen Risiko : Nyonya DESSY PRIHATININGTYAS, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Nyonya Raden Roro DEWI ARIYANI, -Komisaris : Tuan FRANSISCUS BUDI PRAYITNO, -Komisaris Independen : Tuan DONI ISTYANTO HARI MAHDI, -Komisaris Independen : Tuan MITCHELL JULIUS TUPAMAHU: Pimpinan Rapat : EMASTARI -Rapat dipimpin oleh Nyonya Raden Roro DEWI ARIYANI, selaku Komisaris Utama Perseroan.
Page 2 OCR 0.903
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.072.611.700 saham atau mewakili 77,064 dari 5.284.811.100 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan dalam Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. -Mata Acara Pertama 1 1 orang penanya. -Mata Acara Kedua sampai Mata Acara Keenam : tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama : -Jumlah suara tidak setuju — : 0 suara atau sebesar OX. -Jumlah suara blanko/abstain : 100 suara atau sebesar 0,00000274. -Jumlah suara setuju 1 4.072.611.600 suara atau 99,999998K6. : 4.717.763.600 suara atau sebesar 10096, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. sebesar -Sehingga total suara setuju - Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara blanko/abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Mata Acara Ketiga : -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara blanko/abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : 0 suara atau sebesar 0fs. 1 3.600 suara atau sebesar 0,000088Y. : 4.072.608.100 suara atau sebesar 99,999912Y5. : 4.717.763.600 suara atau sebesar 10055, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. : 1.479.200 suara atau sebesar 0,036321/4. 1 100 suara atau sebesar 0,0000024. : 4.071.132.400 suara atau sebesar 99,963677 Ya. : 4.071.132.500 suara atau sebesar 99,963679Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.923
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com - Mata Acara Keempat : -Jumlah suara tidak setuju — : 200 suara atau sebesar 0,0000054. -Jumlah suara blanko/abstain : 820.500 suara atau sebesar 0,0201474. -Jumlah suara setuju : 4.071.791.000 suara atau sebesar 99,979848/6. -Sehingga total suara setuju : 4.072.611.500 suara atau sebesar 99,99999574, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Kelima : Jumlah suara tidak setuju — : 4.448.800 suara atau sebesar 0,1092374. Jumlah suara blanko/abstain : 820.500 suara atau sebesar 0,0201474. -Jumlah suara setuju : 4.067.342.400 suara atau sebesar 99,870616Y4. -Sehingga total suara setuju : 4.068.162.900 suara atau sebesar 99,39076394, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Keenam : -Tidak dilakukan pemungutan suara karena mata acara Rapat ini sifatnya laporan. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00169/2.1505/AU.1/06/1832-1/1/11/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pendapat “laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Keputusan Mata Acara Kedua : A. Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025 yang seluruhnya berjumlah Rp196.437.892.310,00 (seratus sembilan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dipergunakan sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50. RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920. Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com aa aa aa aa aa 1. Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT sebesar Rp5.634.444.237,00 (lima miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau kurang lebih sebesar 2,8796. 2. Dividen final sebesar Rp125.514.263.625,00 (seratus dua puluh lima miliar lima ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) atau kurang lebih sebesar 63,9096 yang dibagikan kepada pemegang saham yang terdiri dari: a. Dividen interim sebesar Rp23.253.168.840,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) atau Rp4,40 (empat rupiah empat puluh sen) per lembar saham, yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada tanggal 15 Januari 2026. b. Sisanya sebagai dividen tunai yang akan dibagikan adalah sebesar Rp102.261.094.785,00 (seratus dua miliar dua ratus enam puluh satu juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) atau Rp19,35 (sembilan belas rupiah tiga puluh lima sen) per lembar saham, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku. 3. Sisanya sebagai laba ditahan yang akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan sebesar Rp65.289.184.448,00 (enam puluh lima miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) atau kurang lebih sebesar 33,2345. B. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas terutama pelaksanaan pembayaran atas pembagian dividen tunai dan hal-hal yang berkaitan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : 1. Menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya. 2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja karena sebab apapun tidak bisa menyelesaikan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 termasuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik pengganti tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Keputusan Mata Acara Keempat :
Page 5 OCR 0.956
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com - Menyetujui untuk memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Utama untuk: 1. Menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta Honorarium dan Tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026: 2. Menetapkan tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. Keputusan Mata Acara Kelima : 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat: 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri termasuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keenam : - Oleh karena karena mata acara Rapat Keenam ini sifatnya laporan maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. &
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. PUTRA HUTOMO
p.1 ×10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
person
ARIEF HERMAWAN
p.1
unresolved
person
DESSY PRIHATININGTYAS
p.1
unresolved
person
Raden Roro DEWI ARIYANI
· Komisaris
p.1 ×5
unresolved
person
FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.4 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR