Skip to content
Back to announcement

20260624_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103989_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.938
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

JH. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180
Email : notaris @drputrahutomo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 18/NOT/CN/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

dengan ini menerangkan bahwa:

PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk, berkedudukan di
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari, tanggal : Selasa, 23 Juni 2026.

Jakarta Utara

Tempat : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan
nomor 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310.

Pukul 1 14.26 — 15.41 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025 dan Pengesahan

Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem bagi anggota Direksi

Perseroan.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 23 Juni 2026, dengan nomor 20.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama merangkap

Direktur Komersial dan

Pengembangan Bisnis : Nyonya SHANTI PURUHITA,

-Direktur Armada dan Operasi 1 Tuan ARIEF HERMAWAN,

-Direktur Keuangan, Sumber Daya

Manusia, dan Manajemen Risiko : Nyonya DESSY
PRIHATININGTYAS,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Nyonya Raden Roro DEWI ARIYANI,

-Komisaris : Tuan FRANSISCUS BUDI PRAYITNO,

-Komisaris Independen : Tuan DONI ISTYANTO HARI MAHDI,

-Komisaris Independen : Tuan MITCHELL JULIUS TUPAMAHU:

Pimpinan Rapat :

EMASTARI

-Rapat dipimpin oleh Nyonya Raden Roro DEWI ARIYANI, selaku Komisaris

Utama Perseroan.

Page 2 OCR 0.903
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180
Email : notaris@drputrahutomo.com

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mewakili 4.072.611.700 saham atau mewakili 77,064 dari 5.284.811.100
saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan dalam Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

-Mata Acara Pertama 1 1 orang penanya.

-Mata Acara Kedua sampai Mata Acara Keenam : tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau
pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan

musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama :

-Jumlah suara tidak setuju — : 0 suara atau sebesar OX.

-Jumlah suara blanko/abstain : 100 suara atau sebesar 0,00000274.

-Jumlah suara setuju 1 4.072.611.600 suara atau
99,999998K6.

: 4.717.763.600 suara atau sebesar 10096, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

sebesar

-Sehingga total suara setuju

- Mata Acara Kedua:

-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Ketiga :

-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju

: 0 suara atau sebesar 0fs.
1 3.600 suara atau sebesar 0,000088Y.
: 4.072.608.100

suara atau sebesar

99,999912Y5.

: 4.717.763.600 suara atau sebesar 10055, atau

lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

: 1.479.200 suara atau sebesar 0,036321/4.
1 100 suara atau sebesar 0,0000024.

: 4.071.132.400 suara atau sebesar
99,963677 Ya.
: 4.071.132.500 suara atau sebesar

99,963679Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.

Page 3 OCR 0.923
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180
Email : notaris@drputrahutomo.com

- Mata Acara Keempat :
-Jumlah suara tidak setuju — : 200 suara atau sebesar 0,0000054.
-Jumlah suara blanko/abstain : 820.500 suara atau sebesar 0,0201474.
-Jumlah suara setuju : 4.071.791.000 suara atau sebesar

99,979848/6.

-Sehingga total suara setuju : 4.072.611.500 suara atau sebesar
99,99999574, atau lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.

- Mata Acara Kelima :

Jumlah suara tidak setuju — : 4.448.800 suara atau sebesar 0,1092374.

Jumlah suara blanko/abstain : 820.500 suara atau sebesar 0,0201474.

-Jumlah suara setuju : 4.067.342.400 suara atau sebesar
99,870616Y4.

-Sehingga total suara setuju : 4.068.162.900 suara atau sebesar
99,39076394, atau lebih dari 2/3 bagian dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.

- Mata Acara Keenam :

-Tidak dilakukan pemungutan suara karena mata acara Rapat ini sifatnya
laporan.

Keputusan Rapat :

Keputusan Mata Acara Pertama :

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2025, dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana dimuat dalam laporannya
Nomor: 00169/2.1505/AU.1/06/1832-1/1/11/2026 tanggal 13 Maret 2026
dengan pendapat “laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia”.

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

Keputusan Mata Acara Kedua :

A. Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025 yang

seluruhnya berjumlah Rp196.437.892.310,00 (seratus sembilan puluh enam
miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu
tiga ratus sepuluh rupiah) dipergunakan sebagai berikut:

Page 4 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50. RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180

Email : notaris@drputrahutomo.com

aa aa aa aa aa

1. Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT sebesar
Rp5.634.444.237,00 (lima miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat
ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau kurang
lebih sebesar 2,8796.

2. Dividen final sebesar Rp125.514.263.625,00 (seratus dua puluh lima miliar
lima ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus dua
puluh lima rupiah) atau kurang lebih sebesar 63,9096 yang dibagikan
kepada pemegang saham yang terdiri dari:

a. Dividen interim sebesar Rp23.253.168.840,00 (dua puluh tiga miliar dua
ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus
empat puluh rupiah) atau Rp4,40 (empat rupiah empat puluh sen) per
lembar saham, yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada
tanggal 15 Januari 2026.

b. Sisanya sebagai dividen tunai yang akan dibagikan adalah sebesar
Rp102.261.094.785,00 (seratus dua miliar dua ratus enam puluh satu
juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)
atau Rp19,35 (sembilan belas rupiah tiga puluh lima sen) per lembar
saham, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Sisanya sebagai laba ditahan yang akan digunakan sebagai modal kerja
Perseroan sebesar Rp65.289.184.448,00 (enam puluh lima miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus
empat puluh delapan rupiah) atau kurang lebih sebesar 33,2345.

B. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut di atas terutama pelaksanaan pembayaran atas
pembagian dividen tunai dan hal-hal yang berkaitan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

1. Menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan
publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya.

2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja karena sebab apapun tidak bisa menyelesaikan audit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 termasuk menetapkan
jumlah honorarium akuntan publik pengganti tersebut beserta persyaratan lain
penunjukannya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan
Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi
dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Keputusan Mata Acara Keempat :

Page 5 OCR 0.956
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180
Email : notaris@drputrahutomo.com

- Menyetujui untuk memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Utama
untuk:

1. Menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta
Honorarium dan Tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun 2026:

2. Menetapkan tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
2025.

Keputusan Mata Acara Kelima :

1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau
pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang
berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat:

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk
menyempurnakan atau melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan
menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai
dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau
pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi
yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri
termasuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini
kepada instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keenam :
- Oleh karena karena mata acara Rapat Keenam ini sifatnya laporan maka tidak
dilakukan pengambilan keputusan.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. &

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published24 Jun 2026
Pages5
Characters12,780
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA ARMADA INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person SHANTI PURUHITA p.1
linked person DONI ISTYANTO HARI MAHDI · Komisaris Independen p.1
linked person MITCHELL JULIUS TUPAMAHU · Komisaris Independen p.1
unresolved person PPAT Dr. PUTRA HUTOMO p.1 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved person ARIEF HERMAWAN p.1
unresolved person DESSY PRIHATININGTYAS p.1
unresolved person Raden Roro DEWI ARIYANI · Komisaris p.1 ×5
unresolved person FRANSISCUS BUDI PRAYITNO · Komisaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.4 ×2
unresolved org Young Global Limited p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:12

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result