Back to announcement
20260624_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103989_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
No. SK.03/24/6/2/KGC/SPR/JAI - 26
Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “ Perseroan ”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “ Rapat ”)
yaitu :
A. Pada:
Hari/Tanggal : Selasa , 23 Jun i 20 26
Waktu : Pukul 14 .26 WIB s.d . 15.41 WIB
Tempat : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9,
Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310
B. Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku
2025 .
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 .
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 202 6.
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem bagi anggota Direksi Perseroan .
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum .
C. Anggota Dewan Komisaris , anggota Direksi , dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir
dalam Rapat.
DEWAN KOMISARIS:
1. Komisaris Utama : Ibu R .R . DEWI ARIYANI
2. Komisaris : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
3. Komisaris Independen : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
4. Komisaris Independen : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU
DIREKSI:
1. Direktur Utama merangkap : Ibu SHANTI PURUHITA
Direktur Komersial dan
Pengembangan Bisnis
2. Direktur Armada dan Operasi : Bapak ARIEF HERMAWAN
3. Direktur Keuangan , SDM , dan : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
Manajemen Risiko
PEMEGANG SAHAM:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
4.072.611.700 saham atau mewakili 77,06 % dari 5.2 84 .811.100 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan dalam Perseroan .
Halaman 1 dari 8
Page 2
D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau
diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang t elah dikeluarkan Perseroan;
2. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
42 huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili
paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan.
E. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
37 ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh Ibu R.R. DEWI ARIYANI selaku Komisaris
Utama Perseroan berdasarkan penunjukan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Jasa Armada Indonesia Tbk Nomor: SK.DK/ 18/0 6 /01/JAI - 202 6
tanggal 18 Jun i 202 6 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 202 5 PT Jasa Armada Indonesia Tbk .
F. Dalam Mata Acara Rapat
1. Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai:
- Laporan Tahunan dan ikhtisar kinerja keuangan Perseroan Tahun Buku 202 5
disampaikan oleh Ibu SHANTI PURUHITA selaku Direktur Utama merangkap
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan;
- Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 202 5
disampaikan oleh Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI selaku Komisaris
Independen Perseroan;
2. Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Penetapan Penggunaan Laba Bersih
Perseroan untuk Tahun Buku 202 5 disampaikan oleh Ibu DESSY EMASTARI
PRIHATININGTYAS selaku Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Perseroan;
3. Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan
untuk Tahun Buku 202 6 disampaikan oleh Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI selaku
Komisaris Independen Perseroan;
4. Mata Acara Keempat dari Rapat mengenai Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem
bagi anggota Direksi Perseroan disampaikan oleh Bapak MITCHELL JULIUS
TUPAMAHU selaku Komisaris Independen Perseroan;
5. Mata Acara Kelima dari Rapat mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
disampaikan oleh Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO selaku Komisaris Perseroan;
6. Mata Acara Keenam dari Rapat mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum disampaikan oleh Bapak ARIEF HERMAWAN selaku Direktur
Armada dan Operasi Perseroan.
G. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat . Terdapat 1 (satu) orang penanya untuk mata acara pertama. Tidak
ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara kedua sampai
mata acara keenam.
H. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara . Untuk mata acara Rapat Ke enam
tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan .
- Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Halaman 2 dari 8
Page 3
I. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.072.611.700 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0 %
Suara Abstain : 100 = 0,0 00002 %
Suara Setuju : 4 .0 7 2 .611.6 00 = 99,99 9998 %
Total Suara Setuju : 4 .0 7 2.611.7 00 = 100 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4 .0 7 2.611.7 00 atau merupakan 100 %
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku 2025, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akun tan Publik Purwanto Susanti dan Surja
sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00169/2.1505/AU.1/06/1832 -
1/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pendapat “laporan keuangan
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, serta kinerja
keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia ”.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig
acquit et de charge ) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
buku 2025, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Lapo ran Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025 .”
Mata Acara Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.072.611.700 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0 %
Suara Abstain : 3. 600 = 0.0 00088 %
Suara Setuju : 4 .0 7 2 .6 08 .100 = 99,99 9912 %
Total Suara Setuju : 4 .072 .611.7 00 = 100 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4 .072.611.7 00 atau merupakan 100 %
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat memutuskan :
A. Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025 yang
seluruhnya berjumlah Rp196.437.892.310, - (seratus sembilan puluh enam miliar
empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus
sepuluh rupiah) dipergunakan sebagai berikut :
1. Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT sebesar
Rp5.634.444.237, - (lima miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus
empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau kurang lebih
sebesar 2,87% .
2. Dividen final sebesar Rp125.514.263.625, - (seratus dua puluh lima miliar lima
ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus dua puluh
Halaman 3 dari 8
Page 4
lima rupiah) atau kurang lebih sebesar 63,90% yang dibagikan kepada
pemegang saham yang terdiri dari :
a. Dividen interim sebesar Rp23.253.168.840, - (dua puluh tiga miliar dua ratus
lima puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat
puluh rupiah) atau Rp4,40 (empat rupiah empat puluh sen) per lembar
saham, yang telah dibagikan kepada peme gang saham pada tanggal 15
Januari 2026 .
b. Sisanya sebagai dividen tunai yang akan dibagikan adalah sebesar
Rp102.261.094.785 (seratus dua miliar dua ratus enam puluh satu juta
sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) atau
Rp19,35 (sembilan belas rupiah tiga puluh lima sen) per lembar saham,
dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku .
3. Sisanya sebagai laba ditahan yang akan digunakan sebagai modal kerja
Perseroan sebesar Rp65.289.184.448 (enam puluh lima miliar dua ratus delapan
puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh
delapan rupiah) atau kurang lebih sebesar 33,23% .
B. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut di atas terutama pelaksanaan pembayaran atas pembagian dividen tunai
dan hal - hal yang berkaitan, sesuai de ngan peraturan perundang - undangan yang
berlaku .”
Mata Acara Rapat Ketiga:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.072.611.700 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 1.479 .2 00 = 0,0 36321 %
Suara Abstain : 100 = 0,000002 %
Suara Setuju : 4. 0 71.132 .4 00 = 99,9 63677 %
Total Suara Setuju : 4. 0 71.132 .5 00 = 99,9 63679 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4. 0 71.132 .5 00 atau merupakan
99,9 63679 % atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumla h honorarium akuntan publik
tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya .
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja karena sebab apapun tidak bisa menyelesaikan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 termasuk menetapkan jumlah
honorarium akuntan publik pengganti tersebut beserta persyaratan lain
penunjukannya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan
Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi
dari Komite Audit Per seroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan .”
Halaman 4 dari 8
Page 5
Mata Acara Rapat Keempat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.072.611.700 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 2 00 = 0,0 00 0 05 %
Suara Abstain : 8 2 0 .5 00 = 0, 020147 %
Suara Setuju : 4. 071.79 1.000 = 99,9 79848 %
Total Suara Setuju : 4. 072 .611.5 00 = 99,9 9 9995 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4. 072 .611.5 00 atau merupakan
99,9 99995 % atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat memutuskan :
Menyetujui untuk memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Utama untuk :
1. Menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta
Honorarium dan Tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun 2026 ;
2. Menetapkan tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 .”
Mata Acara Rapat Ke lima :
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 4.072.611.700 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 4. 448 .8 00 = 0, 109237 %
Suara Abstain : 820 .500 = 0, 020147 %
Suara Setuju : 4. 067 .342 .4 00 = 99, 870616 %
Total Suara Setuju : 4. 068 .162 .9 00 = 99, 890763 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4. 068 .162 .9 00 atau merupakan
99, 890763 % atau lebih dari 2 /3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut p erubahan atau pembaharuannya atau
bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
sebagaiman a telah disampaikan dalam Rapat ;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk
menyempurnakan atau melakukan perubahan te rhadap Anggaran Dasar dan
menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai
dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau
pembaharuannya (bila ad a) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi
yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang - undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri
termasuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini
kepada instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang berlaku .”
Halaman 5 dari 8
Page 6
Mata Acara Rapat Ke enam :
Oleh karena Mata Acara Rapat Keenam merupakan laporan, maka tidak ada pengambilan
keputusan, dimana Direksi Perseroan telah menyampaikan laporan sehubungan dengan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sebagai berikut:
“T otal dana hasil penawaran umum bersih Rp439.531.825.000 (empat ratus tiga
puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima
ribu rupiah) sebesar 10% dialokasikan untuk modal kerja (OPEX) Perseroan dan
telah digunakan seluru hnya. Kemudian untuk belanja modal (CAPEX) telah
terealisasi pembangunan 8 unit kapal, yang terdiri dari 5 unit kapal tunda tipe
Azimuth Stern Driven (ASD) dengan daya 2x2200 HP dan 3 unit kapal pandu
dengan daya 2X300 HP serta progress pembangunan 1 kapal tunda 2x1200HP dan
1 kapal tunda 2x1600HP dengan total investasi yang telah terserap sebesar
Rp321.436.116.967 (tiga ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh enam
juta seratus enam belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah). Sisa dana
IP O sebesar Rp74.142.525.533 (tujuh puluh empat miliar seratus empat puluh dua
juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) akan digunakan
untuk kebutuhan investasi pada tahun 2026 secara multi years .”
Halaman 6 dari 8
Page 7
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut
di atas di mana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham Perseroan sebesar Rp102.261.094.785 ,- atau Rp1 9 ,35 per lembar saham
dengan seluruh saham yang mempunyai hak atas dividen adalah sejumlah 5.2 84 .811.100
saham yang telah di terbitkan Perseroan .
Yang berhak mendapatkan dividen adalah para pemegang saham menurut Jadwal dan Tata
Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 202 5 sebagai berikut:
J adwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1 Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen ( Cum Dividen )
• Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Ju li 202 6
• Pasar Tunai 3 Ju li 202 6
2 Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen ( Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Ju li 202 6
• Pasar Tunai 6 Ju li 202 6
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
3 3 Ju li 202 6
( Recording Date )
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 202 5 24 Juli 202 6
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 3 Ju li 202 6
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 3 Ju li 202 6 .
2. Pembayaran Dividen:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat
(fisik), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening
Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor
rekening atas nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan
Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel.
(021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corpo rate Secretary Perseroan,
beralamat di Pelindo Tower Lt. 8 Jl. Yos Sudarso No.9, Koja , Jakarta 14230 , email:
corsec@ipcmarine.co.id paling lambat tanggal 3 Ju li 202 6 pukul 16:00 WIB dengan
disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham
melalui surat bermeterai Rp10.000, -.
b. Bagi Pemegang Saham yang b erhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
KSEI, pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang
Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan pada tanggal 24 Juli 202 6 .
3. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang - undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan
Halaman 7 dari 8
Page 8
copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 3 Ju li 202 6 pukul 16:00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan ( PPh) untuk:
1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat
tersebut, maka Pajak Penghasilan ( PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor
sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam
Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
2) Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
Pasal 26 Undang - Undang No. 36 T ahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang
sahamnya dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham dalam bentu k
warkat), paling lambat tanggal 3 Ju li 202 6 pukul 16:00 WIB, dengan
menggunakan format dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan
Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format
dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
Jakarta, 24 Juni 202 6
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
Direksi
Halaman 8 dari 8
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
person
FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
p.1 ×2
unresolved
person
SHANTI
p.1
unresolved
person
ARIEF HERMAWAN
p.1 ×2
unresolved
org
DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS Manajemen Risiko
p.1
unresolved
person
R.R. DEWI ARIYANI
p.2 ×3
unresolved
person
DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
p.2
unresolved
—
diambil keputusan karena sifatnya merupakan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.4 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1393 ms
12 Sep 2026 22:04
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Utama Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.06',
'shares_present': '4072611700',
'venue': 'Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, '
'Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 B. Dengan'}