Skip to content
Back to announcement

20250124_TRIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848107_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.935
Jakarta, 24 Januari 2025
Nomor : 008/CORSE.C/PTP/1/2025

Kepada Yth,

Bapak Inarno Djajadi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan :
Gedung Soemitro Dojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10170

Perihal : Perjanjian Kredit antara PT Perintis Triniti Properti Tbk dengan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16
Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban
Peyampaian Informasi dengan ini PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten : PT Perintis Triniti Properti Tbk
Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Real Estat

Telepon 1021 50111999
Faksmili 1021 50986116
Email : corsec.trin@trinitiland.com
1 | Tanggal Kejadian 24 Januari 2025
2 | Jenis Informasi atau Fakta | Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT Bank
Material Mandiri (Persero) Tbk
3 | Uraian Informasi atau Fakta | Pada tanggal 24 Januari 2025, Perseroan telah
Material menandatangani Perjanjian Kredit antara Perseroan

dengan PT Bank Mandiri(Pesero) Tbk dengan rincian
sebagai berikut:
a. Pihak yang bertransaksi:
e PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Bank Mandiri”), selaku
“Kreditur”.
e PT Perintis Triniti Properti Tbk
selaku “Debitur”.

b. Nilai Fasilitas Kredit seluruhnya sebesar
Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar
rupiah) dalam bentuk Kredit Modal Kerja.

PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK

Kantor Pusat Kanter Pusat Non Operasional
"

Page 2 OCR 0.918
an
HN

TRINITI

LAND

c. Tujuan Fasilitas Kredit yang diberikan yaitu
untuk mendukung biaya operasional dan
pembangunan salah satu proyek yang sedang
berjalan yaitu Seguoia Hills yang berlokasi di
Sentul, Bogor.

d. Jangka waktu Fasilitas Kredit yang diberikan
: adalah 23 (dua puluh tiga) bulan sejak
ditandandatangani Perjanjian Kredit ini.

e. Suku bunga dari Fasilitias Kredit ini yaitu
sebesar 10Y4 per tahun

Dampak kejadian, Informasi
atau Fakta Material terhadap
kegiatan operasional hukum,
kondisi keuangan, atau
kelansungan usaha
Perseroan

Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap
kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan
maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyatakan bahwa Perseroan telah mengungkapkan
semua informasi material dan informasti tersebut tidak menyesatkan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PTP,

Ishi

Direktur Utima

wntis Triniti Properti Tbk

PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK

Kantor Pusat

Kanter Pusat Non Operasional

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.57 MB
Published24 Jan 2025
Pages2
Characters2,795
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perintis Triniti Properti Tbk · Nama Emiten p.1 ×15
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Bank Material Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×2
unresolved person Ishi · Direktur Utima p.2
unresolved org Triniti Properti Tbk p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result