Back to announcement
20250124_TRIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848107_lamp1.pdf
Other Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
Jakarta, 24 Januari 2025 Nomor : 008/CORSE.C/PTP/1/2025 Kepada Yth, Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan : Gedung Soemitro Dojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10170 Perihal : Perjanjian Kredit antara PT Perintis Triniti Properti Tbk dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dengan hormat, Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban Peyampaian Informasi dengan ini PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten : PT Perintis Triniti Properti Tbk Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Real Estat Telepon 1021 50111999 Faksmili 1021 50986116 Email : corsec.trin@trinitiland.com 1 | Tanggal Kejadian 24 Januari 2025 2 | Jenis Informasi atau Fakta | Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Material Mandiri (Persero) Tbk 3 | Uraian Informasi atau Fakta | Pada tanggal 24 Januari 2025, Perseroan telah Material menandatangani Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri(Pesero) Tbk dengan rincian sebagai berikut: a. Pihak yang bertransaksi: e PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), selaku “Kreditur”. e PT Perintis Triniti Properti Tbk selaku “Debitur”. b. Nilai Fasilitas Kredit seluruhnya sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dalam bentuk Kredit Modal Kerja. PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK Kantor Pusat Kanter Pusat Non Operasional "
Page 2 OCR 0.918
an HN TRINITI LAND c. Tujuan Fasilitas Kredit yang diberikan yaitu untuk mendukung biaya operasional dan pembangunan salah satu proyek yang sedang berjalan yaitu Seguoia Hills yang berlokasi di Sentul, Bogor. d. Jangka waktu Fasilitas Kredit yang diberikan : adalah 23 (dua puluh tiga) bulan sejak ditandandatangani Perjanjian Kredit ini. e. Suku bunga dari Fasilitias Kredit ini yaitu sebesar 10Y4 per tahun Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelansungan usaha Perseroan Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyatakan bahwa Perseroan telah mengungkapkan semua informasi material dan informasti tersebut tidak menyesatkan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PTP, Ishi Direktur Utima wntis Triniti Properti Tbk PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK Kantor Pusat Kanter Pusat Non Operasional
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Bank Material Mandiri (Persero) Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Ishi
· Direktur Utima
p.2
unresolved
org
Triniti Properti Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.