Skip to content
Back to announcement

20250124_KLBF_Pemanggilan RUPS_31848074_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KLBF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PT KALBE FARMA TBK
                                       ("Perseroan")

                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”), yang akan
dilaksanakan pada:

Hari, tanggal    : Senin, 17 Februari 2025
Tempat           : Diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan
                   EASY yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                   yang berkedudukan di Jakarta Selatan
Pukul            : 10.00 WIB s.d. selesai

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut:

RUPSLB:
Persetujuan atas rencana pengalihan sebagian saham treasuri Perseroan untuk ditarik
kembali dengan cara pengurangan modal sesuai dengan Pasal 21 ayat b Peraturan Otoritas
Jasa keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
Dalam mata acara ini Perseroan meminta persetujuan RUPSLB atas rencana pengalihan
saham treasuri Perseroan sebanyak 61.730.570 (enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh
ribu lima ratus tujuh puluh) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp617.305.700,-
(enam ratus tujuh belas juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus Rupiah) yang merupakan saham
yang telah dibeli kembali oleh Perseroan pada tahun 2022 untuk ditarik kembali dengan
cara pengurangan modal sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat b POJK 29/2023 dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.

Ketentuan Umum:
1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
        saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21
        ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang
        saham Perseroan.
Page 2
2.   Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik
     yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI (tanpa warkat/scriptless) atau
     di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script), yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan
     pukul 16.00 WIB (recording date).
3.   Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan
     Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang
     disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     (“POJK 16/2020”) dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian,
     keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme hadir
     dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI.
4.   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     (“POJK 15/2020”), POJK 16/2020, dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan
     Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”),
     Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat berpartisipasi
     dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
     4.1 Menghadiri secara virtual dan memberikan suaranya dalam Rapat secara
         elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
     4.2 Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
          a.    bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam
                Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat
                memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
                Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek
                PT Adimitra Jasa Korpora ("BAE"), melalui fasilitas Electronic General
                Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
                selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan,
                yaitu tanggal 14 Februari 2025 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi,
                penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses
                pada Aplikasi eASY.KSEI.
          b.    bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
                sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa
                kepada BAE dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                1)   Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam
                     tautan     https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor
                     dan asli Surat Kuasa bermaterai harus sudah diterima kembali oleh
                     Perseroan melalui BAE yang beralamat di PT Adimitra Jasa Korpora,
                     Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                     Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961, Email :
                     opr@adimitra-jk.co.id, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima
                     melalui surat elektronik: corporate.secretary@kalbecorp.com,
                     selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
Page 3
                      diselenggarakan, yaitu tanggal 14 Februari 2025 pukul 12.00 WIB
                      dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang
                      berbentuk badan hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili
                      badan hukum.
                2)    Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia,
                      Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi
                      oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana
                      pemegang saham berdomisili.
                Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh
                bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
                selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam
                hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota Direksi, Dewan
                Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3 berlaku ketentuan sebagai berikut:
     5.1   Pemegang Saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik
           dan menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
           Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 pukul 12.00 WIB
           (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
     5.2   Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
           a.   bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
                Kehadiran;
           b.   bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
                Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
                Kehadiran;
           c.   bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima
                Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual
                Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
                Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
           d.   bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
                telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari
                Pemegang Saham;
           wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan ditutupnya
           registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
     5.3   Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak
           melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam
           Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
Page 4
6.   Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat
     menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan
     https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan
     RUPS”, dengan ketentuan:
     6.1   Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling
           lambat 14 Februari 2025 pukul 12:00 WIB;
     6.2   Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 (lima ratus) peserta sehingga
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first
           served;
     6.3   Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI
           tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
           elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan
           dalam Rapat;
     6.4   Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik
           di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
           webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan
           masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
     6.5   Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla
           Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan
           Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari
           KSEI.
7.   Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
     tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan www.kalbe.co.id Perseroan
     tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang
     Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
8.   Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat
     elektronik corporate.secretary@kalbecorp.com atau disampaikan di dalam Rapat
     sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
9.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi
     terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan
     perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka
     selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan www.kalbe.co.id.

                                Jakarta, 24 Januari 2024
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published24 Jan 2025
Pages4
Characters11,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KALBE FARMA TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result