Back to announcement
20260624_OMRE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103911_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review OMRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.935
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk. ad ITA Jalan Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta Pusat 10220, Phone : (62-21) 5091 3988 (Hunting) Jakarta, 24 Juni 2026 No. 075/IPP/BEI-OJK/CS/VI/2026 Kepada Yth.: - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p.: Bp. Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Direksi PT Bursa Efek Indonesia up.: Bp. Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dengan Hormat, Dengan ini diberitahukan bahwa PT Indonesia Prima Property Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut : A. Penyelenggaraan Rapat: Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026 Waktu : pukul 13.41 - 14.35 WIB Tempat : Ruang Rapat Sakura Grand Tropic Suite's Hotel Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3, Slipi - Jakarta Acara Rapat 1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2025. 2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2026. 3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2 OCR 0.931
Halaman 2 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk No. 075IPP/BELGIK/CSVI/2026 tanggal 24 Juni 2026 Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat : Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen : Bapak Marcello Theodore Taufik : Bapak Sriyanto : Ibu Laura Rahardja, SE : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau : Bapak Chandraja Harita : Bapak Husni Ali : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM. : Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan : Bapak Drs. Ris Sutarto : Bapak Gatot Subroto Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.758.517.222 saham dengan hak suara yang sah atau 93,66Y dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat : Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat : Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain ik, 2.758.517.222 0 0 10046 2 2.758.517.222 0 ke) 1004 3 2.758.517.222 0 0 10096 G. Keputusan Rapat Acara Rapat 1: Rapat dengan suara bulat alas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :
Page 3 OCR 0.950
Halaman 3 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk No. 0751IPP/BEI-OIK/CSV1/2026 tanggal 24 Juni 2026 Untuk butir a mata acara Rapat Pertama : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana Ibu Caroline Ardianti Indrianto sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor 00111/2.1460/AU.1/03/1798-1/1/111/2026, tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”. 3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan. 4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindakan pidana lainnya. Untuk butir b mata acara Rapat Pertama : Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan, mengingat untuk tahun buku 2025 Perseroan mengalami kerugian. Acara Rapat 2: Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan : Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : 1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: dan 2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut. Acara Rapat 3: Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :
Page 4 OCR 0.945
Halaman 4 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Properiy Tbk No, 075/1PP/BELOIKCS/PI/2026 tanggal 24 Jum 2026 Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga : 1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, dengan susunan sebagai berikut : Direksi : Presiden Direktur : Ibu Laura Rahardja, SE Wakil Presiden Direktur : Bapak Sriyanto Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo Direktur : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau Direktur : Bapak Chandraja Harita Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Bapak Husni Ali Wakil Presiden Komisaris — : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM. Komisaris : Bapak Drs. Ris Sutarto Komisaris : Bapak Gatot Subroto Komisaris : Bapak Chiu Man Sing 2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan Bapak Ris Sutarto dan Bapak Gatot Subroto selaku para Komisaris Independen Perseroan. 3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, menyetujui untuk :
Page 5 OCR 0.938
Halaman 5 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk No, 075APP/BELOJK CS/VI/2029 tanggal 24 Juni 2026 a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan yang disesuaikan sebesar maksimal 1096 (sepuluh persen) di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya. c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Indonesia Prima Property Tbk Wakil Presiden Direktur Catatan : - Terlampir kami sampaikan copy Surat Keterangan mengenai Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk, dari Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
person
Caroline Ardianti Indrianto
p.3
unresolved
org
Indonesia Prima Properiy Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR