Skip to content
Back to announcement

20260624_OMRE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103911_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review OMRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.935
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk.

ad ITA Jalan Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta Pusat 10220, Phone : (62-21) 5091 3988 (Hunting)

Jakarta, 24 Juni 2026
No. 075/IPP/BEI-OJK/CS/VI/2026

Kepada Yth.:
- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
u.p.: Bp. Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
up.: Bp. Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Dengan Hormat,

Dengan ini diberitahukan bahwa PT Indonesia Prima Property Tbk (“Perseroan”) telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), dan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, Direksi Perseroan
dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut :

A. Penyelenggaraan Rapat:

Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : pukul 13.41 - 14.35 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sakura
Grand Tropic Suite's Hotel
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3,
Slipi - Jakarta
Acara Rapat

1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2025.

2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan tahun buku 2026.

3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2 OCR 0.931
Halaman 2 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk
No. 075IPP/BELGIK/CSVI/2026 tanggal 24 Juni 2026

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat :

Presiden Direktur
Wakil Presiden Direktur
Direktur

Direktur

Direktur

Direktur

Presiden Komisaris

Wakil Presiden Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

: Bapak Marcello Theodore Taufik
: Bapak Sriyanto

: Ibu Laura Rahardja, SE

: Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo

: Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
: Bapak Chandraja Harita

: Bapak Husni Ali

: Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
: Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan

: Bapak Drs. Ris Sutarto

: Bapak Gatot Subroto

Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.758.517.222 saham dengan hak suara yang sah
atau 93,66Y dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam
Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :

Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :

Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
ik, 2.758.517.222 0 0
10046
2 2.758.517.222 0 ke)
1004
3 2.758.517.222 0 0
10096

G. Keputusan Rapat

Acara Rapat 1:

Rapat dengan suara bulat alas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :

Page 3 OCR 0.950
Halaman 3 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk
No. 0751IPP/BEI-OIK/CSV1/2026 tanggal 24 Juni 2026

Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana
Ibu Caroline Ardianti Indrianto sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik
Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
00111/2.1460/AU.1/03/1798-1/1/111/2026, tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat
“Wajar Tanpa Modifikasian”.

3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana termaktub dalam Laporan
Tahunan Perseroan.

4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3
anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada
para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2025, kecuali
perbuatan penipuan, penggelapan dan tindakan pidana lainnya.

Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :

Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan,
mengingat untuk tahun buku 2025 Perseroan mengalami kerugian.

Acara Rapat 2:
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :

1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026: dan

2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta persyaratan

lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

Acara Rapat 3:
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :
Page 4 OCR 0.945
Halaman 4 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Properiy Tbk
No, 075/1PP/BELOIKCS/PI/2026 tanggal 24 Jum 2026

Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :

1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan,
dengan susunan sebagai berikut :

Direksi :

Presiden Direktur : Ibu Laura Rahardja, SE

Wakil Presiden Direktur : Bapak Sriyanto

Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
Direktur : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
Direktur : Bapak Chandraja Harita

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris : Bapak Husni Ali

Wakil Presiden Komisaris — : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
Komisaris : Bapak Drs. Ris Sutarto
Komisaris : Bapak Gatot Subroto

Komisaris : Bapak Chiu Man Sing

2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
Bapak Ris Sutarto dan Bapak Gatot Subroto selaku para Komisaris Independen
Perseroan.

3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta
Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan keputusan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain yang
berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama Rapat
Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Direksi Perseroan.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar Perseroan,
menyetujui untuk :
Page 5 OCR 0.938
Halaman 5 dari Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk
No, 075APP/BELOJK CS/VI/2029 tanggal 24 Juni 2026

a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang disesuaikan sebesar maksimal 1096 (sepuluh persen) di atas jumlah
honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya.

c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan

pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Indonesia Prima Property Tbk

Wakil Presiden Direktur

Catatan :
- Terlampir kami sampaikan copy Surat Keterangan mengenai Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Indonesia Prima Property Tbk, dari Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published24 Jun 2026
Pages5
Characters9,007
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk. p.1 ×20
linked person Marcello Theodore Taufik p.2
linked person Laura Rahardja · Presiden Direktur p.2 ×5
linked person Chandraja Harita · Direktur p.2 ×3
linked person Gatot Subroto · Komisaris p.2 ×5
linked person Chiu Man Sing · Komisaris p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sriyanto · Wakil Presiden Direktur p.2 ×4
possible person Ir. Njudarsono Yusetijo · Direktur p.2 ×4
possible person Drs. Syamsuddin Lologau · Direktur p.2 ×4
possible person Husni Ali · Presiden Komisaris p.2 ×4
possible person Dr. Syahrul Effendi p.2 ×6
possible person Drs. H. Lutfi Dahlan p.2
possible person Drs. Ris Sutarto · Komisaris p.2 ×6
unresolved person Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas p.1 ×2
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.3
unresolved person Caroline Ardianti Indrianto p.3
unresolved org Indonesia Prima Properiy Tbk p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person Hannywati Gunawan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 49 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result