Back to announcement
20250123_FASW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31847778_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed FASWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT FAJAR SURYA WISESA TBK (”Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“RAPAT”) pada hari Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta, Ruang Antasena
1, 2, 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 18-20 Jakarta 10220 Indonesia.
Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat RAPAT
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bapak Roy Teguh
Komisaris Independen : Bapak Sudarmanto
Komisaris Independen : Bapak Tony Tjandra
Direksi
Direktur Utama : Bapak Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Bapak Ekachai Anujorn
RAPAT dipimpin oleh Bapak Sudarmanto selaku Komisaris Perseroan yang ditunjuk berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Desember 2024.
RAPAT
a. Mata acara RAPAT adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), yang akan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, termasuk persetujuan atas perubahan
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan terkait realisasi hasil penambahan modal dengan menerbitkan HMETD.
2. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
b. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RAPAT:
RAPAT dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau kuasanya yang hadir secara fisik dan
secara elektronik, maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasanya melalui e-proxy
Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“eASY KSEI”) sejumlah 2.470.734.042 saham atau mewakili 99,71% dari 2.477.888.787
saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang
sah.
c. RAPAT dibuka pada pukul 10:55 WIB.
d. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara RAPAT, namun tidak terdapat pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RAPAT.
Page 2
e. Pengambilan keputusan seluruh mata acara RAPAT dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
f. Keputusan dalam mata acara Rapat diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan
oleh pemegang saham melalui eASY KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa
kepada petugas yang ditunjuk dalam RAPAT. Hasil perhitungan suara dari pemegang saham atau
kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
Pertama Nihil 800 2.470.733.242 2.470.734.042
(0,0000324%) (99,9999676%) (100%)
Kedua Nihil 800 2.470.733.242 2.470.734.042
(0,0000324%) (99,9999676%) (100%)
g. Keputusan RAPAT:
Mata Acara Pertama
Memutuskan:
1. Menyetujui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu milyar) Saham Baru
dengan nilai nominal Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham, yang akan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), termasuk
tetapi tidak terbatas untuk:
i. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk
pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
ii. Menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan serta menetapkan harga
pelaksanaan dalam Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD);
iii. menentukan kepastian penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD);
4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
i. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) tersebut,
melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal
ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) setelah Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD) selesai dilaksanakan, dan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
Page 3
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
ii. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada
siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-
keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang
diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Mata Acara Kedua
Memutuskan:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Wichan Charoenkitsupat,
Bapak Danaidej Ketsuwan dan Bapak Rattakrai Limsiritrakul, masing-masing selaku
Komisaris Perseroan serta pengunduran diri Bapak Ponthep Tuntavadcharom dan Bapak
Thalengsak Ratchburi, masing-masing selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak tanggal
Rapat ini ditutup, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat
sepanjang tercermin dalam buku-buku Perseroan dan bukan merupakan tindakan kriminal;
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Roongrote Rangsiyopash sebagai Komisaris Utama
Perseroan, mengangkat Bapak Cholanat Yanaranop, Bapak Vibul Tuangsitthisombat, dan
Bapak Wichan Jitpukdee masing-masing sebagai Komisaris Perseroan dan mengangkat
Bapak Wichan Charoenkitsupat sebagai Direktur Perseroan untuk sisa masa jabatan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat, terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun
Buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, sehingga susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Roongrote Rangsiyopash
Komisaris : Bapak Cholanat Yanaranop
Komisaris : Bapak Vibul Tuangsitthisombat
Komisaris : Bapak Wichan Jitpukdee
Komisaris : Ibu Vilia Sulistyo
Komisaris : Bapak Roy Teguh
Komisaris Independen : Bapak Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Bapak Sudarmanto
Komisaris Independen : Bapak Tony Tjandra
Direksi
Direktur Utama : Bapak Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Bapak Wichan Charoenkitsupat
Direktur : Bapak Ekachai Anujorn
Direktur : Bapak Arif Razif
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan
data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, termasuk mengurus perijinan
dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
h. RAPAT ditutup pada pukul 11:21 WIB.
Jakarta, 23 Januari 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Jan 2025 · 10:55– |
| Present | 2,470,734,042 (99.71%) |
| Chair | Sudarmanto |
Agenda 1
approved
For
2,470,733,242
100.00%
Against
0
—
Abstain
800
0.00%
Agenda 2
approved
For
2,470,733,242
100.00%
Against
0
—
Abstain
800
0.00%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
500 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000324',
'pct_for': '99.9999676',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dal ditempatkan dan disetor serta menyatakan '
'perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan '
'dengan peningkatan modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan dengan memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah '
'Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu (PMHMETD) selesai '
'dilaksanakan, dan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
'dengan peraturan perundang- undangan yang '
'berlaku; ii. untuk keperluan tersebut, berhak '
'menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun '
'yang dianggap perlu, memberikan dan/atau '
'meminta keterangan- keterangan yang '
'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
'serta dokumen-dokumen yang diperlukan, '
'singkatnya melakukan segala tindakan yang '
'dianggap perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut di atas, tidak ada tindakan yang '
'dikecualikan.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan '
'penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu (“HMETD”), yang akan dilaksanakan '
'berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 '
'tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana '
'diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, '
'termasuk persetujuan atas perub',
'votes_abstain': '800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2470733242',
'votes_in_favor_total': '2470734042'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000324',
'pct_for': '99.9999676',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'endiri dan memberitahukan perubahan data '
'Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, termasuk mengurus perijinan dari '
'instansi yang berwenang sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku. h. RAPAT '
'ditutup pada pukul 11:21 WIB. Jakarta, 23 '
'Januari 2025 Direksi Perseroan',
'seq': 2,
'title': 'Kedua g. Keputusan RAPAT:',
'votes_abstain': '800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2470733242',
'votes_in_favor_total': '2470734042'}],
'chair_name': 'Sudarmanto',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-01-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '99.71',
'shares_present': '2470734042',
'shares_total_voting': '2477888787',
'time_start': '10:55:00'}