Back to announcement
20250122_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847433_lamp1.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (”PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.420.449.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.040.410.000.000,- (DUA TRILIUN EMPAT PULUH MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VIII TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp704.925.000.000,- (TUJUH RATUS EMPAT MILIAR SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN DENGAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA Rp4.295.075.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp453.670.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 24 Februari 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp251.255.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 14 Februari 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.295.075.000.000,- (empat triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp529.010.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp274.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2025 (“SUKUK MUSYARAKAH”)
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp362.805.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH DUA MILIAR DELAPAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
DAN DENGAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA Rp837.195.000.000,- (DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebesar Rp362.805.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar delapan ratus lima juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 90,93% (sembilan puluh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu
pada tanggal 24 Februari 2026.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp837.195.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dan jatuh tempo Sukuk Musyarakah adalah pada tanggal 24 Februari 2026.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IX DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN
HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI
RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT
DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A) idAAA(SY) (TRIPLE A SYARIAH)
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BAHANA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT INDO PREMIER PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
(terafiliasi) INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUSYARAKAH
PT BAHANA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT INDO PREMIER PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT UOB KAY HIAN
(terafiliasi) INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 22 Januari 2025
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 7 – 11 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 12 Februari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Februari 2025
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara Elektronik : 14 Februari 2025
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 17 Februari 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VIII Tahun 2025 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang
akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp704.925.000.000,- (tujuh ratus empat miliar sembilan ratus dua
puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp453.670.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar enam
ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 24 Februari 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp251.255.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 14 Februari 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.295.075.000.000,- (empat triliun dua ratus sembilan
puluh lima miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) untuk Seri A dan sebesar 6,80% (enam koma delapan
nol persen) untuk Seri B. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
2
Page 3
ini adalah pada tanggal 24 Februari 2026 untuk Seri A dan pada tanggal 14 Februari 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B
1 14 Mei 2025 14 Mei 2025
2 14 Agustus 2025 14 Agustus 2025
3 14 November 2025 14 November 2025
4 24 Februari 2026 14 Februari 2026
5 14 Mei 2026
6 14 Agustus 2026
7 14 November 2026
8 14 Februari 2027
9 14 Mei 2027
10 14 Agustus 2027
11 14 November 2027
12 14 Februari 2028
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi
beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
3
Page 4
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan sesuai
dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah
lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk
menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, atas jumlah yang terutang yang
harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran
jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata cara
pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan dan ketentuan-
ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak terbatas pada
mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4
Page 5
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
International Banking & Financial Institutions Group
Grha SMF
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat dalam Informasi
Tambahan.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian
perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan hukum Negara
Republik Indonesia.
B. SUKUK MUSYARAKAH
NAMA SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025 (“Sukuk Musyarakah”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebesar
Rp362.805.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar delapan ratus lima juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 90,93% (sembilan puluh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu
pada tanggal 24 Februari 2026.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp837.195.000.000,- (delapan ratus tiga puluh
tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 14
Mei 2025. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
5
Page 6
JENIS SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang
Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 16 Januari 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
IV Tahun 2025 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025 bertindak sebagai Syarik Pasif, dan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) yang bertindak sebagai Syarik Aktif (pengelola usaha), untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha
pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (Syarik Aktif).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV
Tahun 2025 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan transaksi yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada struktur Nisbah
Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan perlindungan baik
untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana
Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Syarik Aktif adalah untuk mencegah moral
hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kelalaian
(taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addi).
Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-
Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
Penjelasan skema/struktur Sukuk Musyarakah sebagai berikut:
6
Page 7
Penyaluran dana syariah oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan prinsip-
prinsip syariah menggunakan akad mudharabah dengan equivalent rate yang telah disepakati bersama. Dari perhitungan equivalent rate
tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (90,93% Perseroan: 9,07% Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan
digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari
penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,-
(lima puluh miliar Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana
sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan
terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari penyaluran dana syariah kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan penyaluran dana syariah tersebut
dibagi hasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok penyaluran dana syariah oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada)
yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah
kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh penyaluran
dana syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah di Pasar Modal.
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha penyaluran dana syariah untuk mendukung pembiayaan syariah yang
disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat. Jumlah nominal kegiatan usaha penyaluran dana syariah Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil
pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 6,92% (enam koma sembilan dua persen) per tahun. Apabila salah satu atau lebih aset yang menjadi
dasar sukuk tersebut jatuh tempo maka Emiten wajib menggantikannya dengan aset penyaluran dana Syariah lainnya dalam nominal
yang minimal sama dengan penyaluran dana Syariah yang jatuh tempo tersebut.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
IV Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I
Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan
Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah. Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk
Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran dana syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan
Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad
Musyarakah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung
sejak Tanggal Emisi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1 (satu) Satuan
Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH
Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .
7
Page 8
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 90,93% (sembilan puluh koma sembilan tiga persen) yang dihitung dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen).
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan akan
memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan menerima Pendapatan
Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,50% (enam koma lima nol persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang Sukuk
Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai maksimal 6,60% (enam koma enam nol persen)
dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk dilakukan
perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan
adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-rata bagi hasil
yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan
apabila :
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau lebih dari
0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan atau lebih dari
0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat
apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau berdasarkan persetujuan
RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah berlaku ke depan
dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan mengubah Pendapatan Bagi
Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 14 Mei 2025. Sedangkan Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir adalah pada tanggal 24 Februari 2026.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Tanggal
1 14 Mei 2025
2 14 Agustus 2025
3 14 November 2025
4 24 Februari 2026
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah Secara Elektronik,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
8
Page 9
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin
dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum
Sukuk Musyarakah.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
International Banking & Financial Institutions Group
Grha SMF Plaza Mandiri Lantai 22
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta 12190. Indonesia
Telepon: (021) 2700-400 www.bankmandiri.co.id
Faksimili: (021) 2701-400 Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam
peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
9
Page 10
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1086/PEF-DIR/IX/2024 dan No.
RC-1087/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 6 September 2024 untuk periode 6 September 2024 sampai dengan 1 September 2025, Obligasi
Berkelanjutan dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA idAAAsy
(Triple A) (Triple A Syariah)
Selanjutnya Peringkat Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-417/PEF-
DIR/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial
Tahap VIII Tahun 2025 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
D. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat dalam Informasi
Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dari dari rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp30.554.826 juta dan dana syirkah temporer sebesar
Rp1.173.510 juta.
Rincian mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan pada tanggal
30 September 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (telah diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, yang disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
10
Page 11
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar
tanpa modifikasi. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29
Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Total Aset 50.285.287 45.707.650 32.957.132
Total Liabilitas 30.554.826 27.106.008 16.536.625
Total Dana Syirkah Temporer 1.173.510 370.500 100.000
Total Ekuitas 18.556.951 18.231.142 16.320.507
Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 50.285.287 45.707.650 32.957.132
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
Total Pendapatan 2.121.415 1.504.718 2.086.485 1.772.543
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 441.593 412.985 534.249 461.254
Beban Pajak Penghasilan (23.363) (51.897) (68.630) (43.569)
Laba Bersih 418.230 361.088 465.619 417.685
Penghasilan Komprehensif Lain
Total Penghasilan Komprehensif Periode Tahun Berjalan 423.589 361.207 464.172 414.485
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 29.186 28.210 36.376 36.963
Dilusian (dalam nilai penuh) 29.186 28.210 36.317 36.963
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 3,38 3,90 4,29
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 3,99 4,93 5,20
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 19,71 22,32 23,49
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 20,82 25,61 25,94
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,11 1,02 1,27
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 3,07 2,79 2,56
Beban terhadap Total Pendapatan 75,76 72,27 70,85
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1,48 1,76 3,46
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,58 1,66 1,99
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,71 1,51 1,02
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,63 0,60 0,50
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,43 0,51 0,60
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 2,20 2,13 1,29
Financing to Asset Ratio 7) 0,88 0,83 0,88
Networth to Paid-up Capital 8) 1,29 1,42 1,28
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,27 1,41 1,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,13 0,17 0,72
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1.908 1.849 1.646
Rasio Pertumbuhan (%) 18,31 32,41 20,09
Pinjaman yang diberikan 12) 10,02 38,69 (2,28)
Total Aset 12) 12,72 63,91 (15,23)
Total Liabilitas 12) 32,74 26,46 (16,29)
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 40,98 17,70 (16,28)
Total Pendapatan 12) 52,30 20,22 (19,26)
Beban 12) 6,93 15,83 (6,74)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 15,83 11,48 (9,18)
11
Page 12
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Laba Bersih 12) 3,38 3,90 4,29
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah terhadap
pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 September 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan per 30 September 2024
(disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk musyarakah dan utang bank per 30 September 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai terhadap total aset per 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun ter kait atas utang bank, efek-efek yang diterbitkan dan sukuk
musyarakah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan beban depresiasi dan
amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya, atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah akun-akun tersebut pada
periode sebelumnya.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tingkat Pemenuhan Tingkat Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per 30 September 2024 per 31 Desember 2023
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1,48 : 1 1,76 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1,07 : 1 1,06 : 1
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI
LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya
Finansial Tahap I Tahun 2023. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan
Informasi Tambahan diterbitkan.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan dijalankan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.
100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder
Perumahan
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta No. 02 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan
dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan
Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham
Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9
12
Page 13
Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan telah diterima dalam Rekening Koran
Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal
Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 14.330.000 14.330.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 12.670.000 12.670.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024
telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari
2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari
2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15
Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat No. S-
0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk sewaktu-waktu
dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang
Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan
Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti
Komisaris : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
Direktur Utama : Ananta Wiyogo
Direktur : Heliantopo
Direktur : Bonai Subiakto
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di
Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
4. Prospek Usaha
Di tengah gejolak kondisi geopolitik global, pertumbuhan ekonomi Indonesia sedikit mengalami perlambatan pada Triwulan III-2024. Pada
triwulan III-2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,95% (yoy), lebih rendah dari triwulan II-2024 yang tumbuh sebesar 5,05%
(yoy). Berdasarkan pengeluaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2024 masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga,
yaitu sebesar 53,08%, diikuti oleh investasi sebesar 29,75%. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga mengalami penurunan dari sebelumnya
4,93% (yoy) menjadi 4,91% (yoy). Sementara itu, ekspor dan impor mengalami peningkatan pertumbuhan di mana masing-masing tumbuh
sebesar 8,18% (yoy), 7,79% (yoy) di triwulan II-2024 menjadi 9,09% (yoy), dan 11,47% (yoy) pada triwulan III-2024. Peningkatan
pertumbuhan juga terjadi pada kelompok konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT), dan belanja pemerintah yang masing-
13
Page 14
masing sebesar 9,98% (yoy), dan 1,42% (yoy) pada triwulan II-2024 menjadi 11,69% (yoy), dan 4,62% (yoy) pada triwulan III-2024.
Penurunan pertumbuhan pada triwulan III-2024 dikarenakan tidak ada lagi momentum peningkatan belanja rumah tangga seperti hari besar
keagamaan nasional, yaitu hari raya lebaran pada triwulan II-2024, dan pemilihan umum pada triwulan I-2024. Berdasarkan kelompok
lapangan usaha, pertumbuhan tertinggi adalah sektor jasa lainnya (9,95% yoy), diikuti oleh akomodasi dan makan minum (8,64% yoy).
Sektor real estate mengalami peningkatan dari 2,16% (yoy) di triwulan II-2024 menjadi 2,32% (yoy) pada triwulan III-2024. Optimalisasi dan
stabilisasi penggunaan ABPN diperlukan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2024.
Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang tahun 2024.
Ekonomi diperkirakan tumbuh dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh permintaan domestik utamanya berlanjutnya
pertumbuhan konsumsi, peningkatan nilai ekspor komoditas, serta peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya
pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, suku bunga acuan Bank Indonesia dan The Fed mengalami
penurunan pada September 2024 sesuai ekspektasi pasar. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17-18 September 2024
menghasilkan keputusan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 6,00%. Keputusan tersebut didorong oleh penurunan
ketidakpastian kebijakan moneter negara maju, khususnya Amerika Serikat. Rendahnya inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah juga menjadi
faktor domestik pendorong pemangkasan suku bunga Bank Indonesia. Tidak lama setelah itu, FOMC tanggal 19 September 2024
memutuskan untuk menurunkan Fed Fund Rate (FFR) sebesar 50 bps menjadi 4,75%-5,00%. Faktor utamanya adalah inflasi Amerika
Serikat yang semakin melandai, dan mendinginnya pasar tenaga kerja akibat peningkatan jumlah pengangguran. Penurunan suku bunga
acuan bank sentral merupakan sinyal positif bagi perekonomian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen September 2024 tercatat sebesar 1,84% (YoY), terjadi disinflasi atau turun
dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,12% (YoY). Sejak Maret 2024, angka inflasi Indonesia menunjukkan penurunan
yang berkelanjutan, dan data terbaru ini merupakan titik terendah dalam tahun ini, serta yang terendah dalam dua tahun terakhir.
Perkembangan ini tidak terlepas dari inflasi kelompok volatile food yang mengalami penurunan per bulan September 2024 menjadi sebesar
1,43% (yoy) dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 3,04%. Disinflasi pada kelompok volatile food disumbang terutama oleh komoditas
cabai merah, cabai rawit, dan telur ayam ras. Realisasi Inflasi September 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank
Indonesia. Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan
Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi
Pangan (GNPIP) di berbagai daerah menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.
Perbaikan kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren yang positif. Sejak Juni 2022, pertumbuhan kredit telah melampaui
pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Pada September 2024, laju pertumbuhan kredit tercatat sebesar 11,08%, mengalami penurunan
tipis dari 11,64% pada Agustus 2024. Di sisi lain, pertumbuhan DPK sedikit meningkat dari posisi 7,01% pada bulan Agustus 2024 menjadi
sebesar 7,04% di bulan September 2024. Loan to deposit ratio (LDR) per September 2024 sebesar 86,91%, lebih tinggi dibandingkan
periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar 86,80%. Sementara itu, pertumbuhan KPR mengalami penurunan di mana per September
2024 tumbuh sebesar 10,37%, atau lebih rendah dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat sebesar 10,97%.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VIII Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp704.925.000.000,- (tujuh ratus empat
miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar Rp4.295.075.000.000,- (empat
triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp362.805.000.000,- (tiga
ratus enam puluh dua miliar delapan ratus lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar
Rp837.195.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Total
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A (%)
Seri B (Rp Juta)
(370 Hari
(3 Tahun)
Kalender)
1. PT Bahana Sekuritas 72.510 50.005 122.515 17,38%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 140.000 50.000 190.000 26,95%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 40.000 - 40.000 5,67%
4. PT Indo Premier Sekuritas 44.060 53.245 97.305 13,80%
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 25.100 - 25.100 3,56%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 132.000 98.005 230.005 32,63%
Total 453.670 251.255 704.925 100,00%
14
Page 15
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
(Rp Juta)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah (%)
(370 Hari Kalender)
1. PT Bahana Sekuritas 95 0,03%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 65.000 17,92%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 20.000 5,51%
4. PT Indo Premier Sekuritas 58.160 16,03%
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 75.000 20,67%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 119.550 32,95%
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 25.000 6,89%
Total 362.805 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga
Sekuritas dan untuk Sukuk Musyarakah ini adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai
dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-001/OBL/KSEI/0125 tanggal 22 Januari 2025 dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-001/SKK/KSEI/0125 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Musyarakah. Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam Rekening
Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk;
d. Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat
15
Page 16
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun
asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh
melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Setelah
FPPO dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025 dimulai pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XI
dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana
1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan
format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (FPPSM)
asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh
Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima
melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
16
Page 17
8. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan
adalah 12 Februari 2025.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk Penawaran Umum
ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir
pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2025 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT Bahana Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Victoria
No Rekening: 800029698900 No Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800163442600 No Rekening: 860008298400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Jatinegara
No Rekening: 3320067704 No Rekening: 2700005359
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 0701254635 No Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
Bank Maybank Indonesia
Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 2170 416 728
No Rekening: 2739 000 019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 1040004085556 No Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
17
Page 18
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Niaga Tower
-
No Rekening: 860015431600
Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Musyarakah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada para pemesan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi dan/atau
kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang
dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
18
Page 19
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUSYARAKAH
Informasi Tambahan serta FPPO dan FPPSM dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu tanggal 7 Februari 2025 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 11 Februari 2025
sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga Graha CIMB Niaga Lantai 25
Lantai 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta Selatan 12910 Tel. (+6221) 50847847 Jakarta 12940
Telepon: +62 21 250 5081 www.cns.co.id Telp.: (021) 3003 4900
Faksimili: +62 21 522 5869 Email: Faksimili: (021) 3003 4944
www.bahanasekuritas.co.id www.dbsvickers.com
jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
Email: bs_ibcm@bahana.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
groupsfixedincome@bahana.co.id dbsvisettlement@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10 Sentral Senayan III, Lt. 22 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Asia Afrika No.8 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190, Indonesia Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta 12190 - Indonesia
Tel.: (021) 5088 7168 Jakarta 10270 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 5088 7220 Tel. (+6221) 8066 8500 Fax: (021) 2924 9150
www.indopremier.com Faks. (+6221) 2903 9468 www.trimegah.com
Email: fixed.income@ipc.co.id www.maybank-ke.co.id Email: fit@trimegah.com;
Email: investment.banking@trimegah.com
fixedincome.indonesia@maybank.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUSYARAKAH
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32
Lantai 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Jakarta 12940
Jakarta Selatan 12910 Tel. (+6221) 50847847 Telp.: (021) 3003 4900
Telepon: +62 21 250 5081 www.cns.co.id Faksimili: (021) 3003 4944
Faksimili: +62 21 522 5869 Email: www.dbsvickers.com
www.bahanasekuritas.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
Email: bs_ibcm@bahana.co.id dbsvisettlement@dbs.com
groupsfixedincome@bahana.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta Pusat Gelora Bung Karno, Senayan
Tel.: (021) 5088 7168 Telepon: (62 21) 2993 3888 Jakarta 10270
Fax.: (021) 5088 7220 Faximili: (62 21) 3190 7608 Tel. (+6221) 8066 8500
www.indopremier.com www.utrade.co.id Faks. (+6221) 2903 9468
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: uobkhindcf@uobkayhian.com www.maybank-ke.co.id
Email:
fixedincome.indonesia@maybank.com
19
Page 20
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
20
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×9
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×9
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
p.2
unresolved
org
Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK
p.6
unresolved
org
Purwantono
p.11
unresolved
org
PSS
p.11 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.12 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12 ×8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
Kota Nusantara
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia. Konsistensi
p.14
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.14 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.14 ×6
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.15 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×2
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana
p.15
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.17
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Graha CIMB Niaga
p.17
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.17
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.17
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
p.17
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.17
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
p.17
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman
p.17
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
p.17
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia
p.17
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Atas Nama
p.17
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia
p.17
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.18
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.18
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.19 ×2
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Pacific Century Place
p.19
unresolved
person
H. Thamrin
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.