Back to announcement
20260623_IIFF_Penyampaian Bukti Iklan_32103754_lamp1.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
KETERBUKAAN INFORMASI
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 29
APRIL 2026.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL DAN HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
("SURAT BERHARGA PERPETUAL")
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual) dimana sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan
kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual
(Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi
Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan, maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-5 dan seterusnya akan naik menjadi
12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp280.000.000.0000 (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk
menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS. NAMUN DEMIKIAN, SELURUH BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA AKAN MENJADI JAMINAN ATAS KEWAJIBAN PERSEROAN BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU
BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN OPSI TEBUS. DALAM HAL TERDAPAT KONDISI
PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN OPSI TEBUS PADA TAHUN KE-5 SEJAK TANGGAL EMISI, MAKA TINGKAT IMBAL BAGI HASIL ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL AKAN NAIK SEBESAR 4,00% (EMPAT KOMA
NOL NOL PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA. SEHINGGA KISARAN TINGKAT IMBAL BAGI HASIL MENJADI SEBESAR 12,00% (DUA BELAS KOMA NOL NOL PERSEN)
PER TAHUN
PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL, MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL BAGI HASIL DIBAYARKAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG SURAT BERHARGA
PERPETUAL DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA
(Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN
INVESTASI LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, RISIKO TIDAK DILAKUKANNYA OPSI TEBUS, DAN RISIKO PENUNDAAN PEMBAYARAN IMBAL
BAGI HASIL
Pencatatan atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Surat Berharga Perpetual ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perubahan Dan/Atau Perbaikan Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026
Page 2
JADWAL
Masa Penawaran Awal : 29 April - 25 Mei 2026
Tanggal Efektif : 22 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 24-25 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 26 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Juni 2026
Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual secara : 30 Juni 2026
Elektronik
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Nama Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Jenis Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual
bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok, Tingkat Imbal Bagi Hasil dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini
akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual) dimana sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua
puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan kisaran tingkat imbal
bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya
sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual
(Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang
tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak
menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen).
Untuk menghindari keragu-raguan, maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun
ke-5 dan seterusnya akan naik menjadi 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp280.000.000.0000 (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Dalam hal jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga
Perpetual tersebut.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya
sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya
tanggal yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus, termasuk apabila pada tahun kelima atau
kesepuluh, Perseroan belum memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki
batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.
Pemegang surat Surat Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak
keputusan penundaan pembayaran imbal bagi hasil mengingat hal tersebut merupakan diskresi Perseroan
sepenuhnya.
2
Page 3
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga
Perpetual, Perseroan tidak akan dikenakan denda. Apabila terdapat penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
maka tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan dibayarkan
kepada pemegang Surat Berharga Perpetual, dengan diskresi penuh dari Perseroan.
Namun demikian, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah mengumumkan dividen, maka
Perseroan wajib untuk membayar Imbal Bagi Hasil. Dalam hal Imbal Bagi Hasil sudah wajib dibayar, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal
Bagi Hasil sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas besaran tingkat Imbal Bagi Hasil dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
Imbal Bagi Hasil yang harus dibayar oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban dan periode atas pembayaran imbal bagi hasil hanya akan
muncul pada saat Perseroan dengan diskresinya sendiri melakukan salah satu dari hal berikut ini:
• Perseroan mengumumkan pembagian imbal bagi hasil;
• Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk melakukan pembagian dividen
kepada pemegang sahamnya. Dalam hal ini, pemegang Surat Berharga Perpetual bukan merupakan
pemegang saham yang dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan; atau
• Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus dimana Perseroan juga akan melakukan
pembayaran atas imbal bagi hasil.
Selama Perseroan tidak melakukan salah satu dari ketiga hal di atas, maka Perseroan belum memiliki
kewajiban untuk membayar imbal bagi hasil apapun kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.
Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual
a. Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP.
Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual
Perdagangan Surat Berharga Perpetual dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Harga Penawaran Surat Berharga Perpetual
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus.
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian,
apabila terjadi suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan yang
mengakibatkan adanya suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat
Berharga Perpetual akan menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga Surat Berharga Perpetual dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
3
Page 4
Senioritas Surat Berharga Perpetual disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada
sekarang maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal
terjadinya pembubaran (likuidasi) atas Perseroan atau adanya putusan pailit yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Surat Berharga Perpetual (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga Perpetual ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum kepada
Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual.
Pembayaran Imbal Bagi Hasil Perpetual
Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual namun Perseroan, atas diskresinya
sendiri, dapat menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal
yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu
dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Surat Berharga Perpetual
ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual).
Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat
kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, dalam hal Perseroan mengambil keputusan berupa melakukan
penundaan atau pembayaran Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan tidak dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada
para pemegang sahamnya pada tahun buku bersangkutan dan pada periode berikutnya sampai dengan Imbal
Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam
hal Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka hal tersebut
tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of default).
Tingkat Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Tata Cara Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual
a. Imbal Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi
Hasil untuk Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, yang mana sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil dapat berasal dari laba bersih
Perseroan, kas internal Perseroan ataupun sumber dana lainnya yang tersedia bagi Perseroan. Dalam
hal sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil menggunakan laba bersih Perseroan, maka penetapannya
wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. Pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas
Imbal Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
d. Pembayaran Imbal Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
4
Page 5
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan Auditan tersebut tidak tercantum
dalam Prospektus, namun dapat diakses pada website Perusahaan, menyatakan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan
Keuangan Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas
pinjaman diberikan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 15.389.123 14.655.305
Total Liabilitas 11.934.524 11.344.683
Total Ekuitas 3.454.599 3.310.622
Total Liabilitas Dan Ekuitas 15.389.123 14.655.305
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Pendapatan Usaha 1.360.304 1.375.668
Total Beban Usaha (1.110.793) (1.184.236)
Laba Usaha 249.511 191.432
Laba Bersih Tahun Berjalan 185.286 122.510
Total laba/(rugi) komprehensif lain 29.223 (46.253)
Total Laba Komprehensif 214.509 76.257
Laba Per Saham Dasar (dalam ribuan Rupiah) 73 61
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 (1,12) 2,90
Beban usaha1 (6,20) (1,44)
Laba usaha1 30,34 41,31
Laba sebelum beban pajak1 22,31 47,75
Laba bersih tahun berjalan1 51,24 17,63
Laba komprehensif tahun berjalan1 181,30 (44,88)
Total aset2 5,01 (3,01)
Total liabilitas2 5,20 (10,83)
Total ekuitas2 4,35 38,63
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 18,34 13,92
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 13,62 8,91
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 15,77 5,54
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE) 3 5,36 3,70
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4 1,20 0,84
Rasio Keuangan
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 (x) 2,42 1,88
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 (x) 3,45 3,43
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7(x) 0,78 0,77
Gearing ratio8 (x) 2,47 2,42
Interest coverage ratio9(x) 1,37 1,28
Debt service coverage ratio10(x) 0,32 0,37
5
Page 6
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Financing to asset ratio11(%) 68,20 82,61
Non-performing financing (gross) ratio12(%) 5,11 4,71
Non-performing financing (net) ratio13(%) 3,75 3,41
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi dengan
31 Desember 2023.
3) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
total ekuitas akhir bulan selama tahun tersebut.
4) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan total
aset akhir bulan selama tahun tersebut.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun. Termasuk dalam aset lancar adalah efek-efek
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan jumlah ekuitas dan
pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi
dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima,
pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah investasi saham
dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit yang
diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan total kredit.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit yang
diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan cadangan atas kerugian penurunan
nilai kredit dibagi dengan total kredit.
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya) yang diperoleh
Perusahaan Anak dan Perseroan :
Rasio yang Rasio per Proyeksi Rasio per
Keterangan
dipersyaratkan 31 Desember 2025 31 Desember 2025*
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio2 Maks. 5% 3,60% 3,60%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 43,74% 48,14%
Total Long-Term Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 2,69x 2,35x
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 1,96x 1,96x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 43,74% 48,14%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,49x 1,31x
PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
PT Bank SMBC Indonesia
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2023
6
Page 7
Rasio yang Rasio per Proyeksi Rasio per
Keterangan
dipersyaratkan 31 Desember 2025 31 Desember 2025*
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2024
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap III Tahun
2025
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
*dengan asumsi nilai 31 Desember 2025 telah menerima emisi Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2026.
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan
jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan
rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurang
cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit. Total kredit yang diperhitungkan terdiri dari
loans and bonds investment. Perhitungan total kredit ini khusus untuk covenant dari Bank Mandiri.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase dari
total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo di bawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurang
cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit.
Adapun sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian
utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual dapat dilihat
pada Bab Ringkasan dan I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
7
Page 8
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA
PERPETUAL
Perseroan bermaksud untuk menggunakan keseluruhan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2026 (“Surat Berharga Perpetual”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk memperkuat
struktur permodalan yang selanjutnya akan digunakan sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka:
1) Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (a) perubahan salah
satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% atau lebih dari total Penawaran Umum; (b)
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (c) perubahan penggunaan dana yang
berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10%
dari total Penawaran Umum. Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPO kepada
masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 14 hari
sebelum tanggal pelaksanaan RUPO, dan apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi,
perubahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum pelaksanaan RUPO.
2) Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (a) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana kurang dari 20% dari total Penawaran Umum; (b) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (c)
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau
hasil keputusan RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum. Keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling
lambat 2 hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi Perseroan mengenai perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum.
3) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan 2) di atas paling sedikit harus memuat
informasi: (a) alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung; (b) rencana
penggunaan dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan (c) rencana
perubahan paling sedikit memuat informasi: (i) jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari
penggunaan dana awal dan besarannya serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan
besarannya; (ii) objek transaksi; (iii) nilai transaksi; (iv) para pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika
terdapat hubungan afiliasi; (v) perkiraan waktu pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan (vi)
informasi mengenai: (1) kesepakatan perjanjian; (2) persetujuan dan/atau pemberitahuan yang
diperlukan; dan (3) persyaratan lain yang wajib dipenuhi para pihak, yang berkaitan dengan rencana
perubahan penggunaan dana.
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum direalisasikan seluruhnya, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai POJK No. 40/2025, dan dana tersebut dilarang
dijadikan jaminan utang dan/atau sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual kepada OJK dan
mengumumkan laporan tersebut kepada masyarat, terhitung sejak periode peroleh dana dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual direalisasikan.
Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum direalisasikan. Untuk pertama kalinya, laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
akan dibuat oleh Perseroan pada Tanggal Laporan terdekat setelah tanggal penyerahan Obligasi dalam
Penawaran Umum ini.
8
Page 9
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No.
30/2015.
Laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan Perseroan
adalah pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance
Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”), yang telah dilaporkan kepada OJK sesuai
dengan surat No. S.0027/I/IIF/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025, di mana seluruh dana hasil
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap III setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi terkait,
telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan. Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas dengan menjaga
kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus memonitor arus kas
perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan
juga melakukan monitoring secara berkala posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk mengelola likuiditas
jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang
berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang belum digunakan berasal dari pinjaman yang diteriman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Apabila Perseroan menilai bahwa modal kerja untuk
kegiatan pembiayaan dan kegiatan operasional lainnya tidak mencukupi, Perseroan akan mencari modal kerja
tambahan dalam bentuk fasilitas pinjaman tambahan, baik dari bank, lembaga keuangan, pihak ketiga
dan/atau pemegang saham Perseroan, atau dengan pembiayaan melalui pasar modal. Setelah Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk menerbitkan obligasi tahap selanjutnya.
Arus Kas
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pembayaran atas pinjaman yang
diberikan kepada nasabah, penerimaan pendapatan bunga, penjualan efek-efek, pinjaman bank dan/atau
penerbitan surat berharga serta penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Sedangkan, arus
kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk pemberian pinjaman kepada nasabah, pembayaran beban
bunga atas fasilitas pinjaman, pembelian efek-efek, serta pelunasan fasilitas pinjaman yang diterima atau
surat utang yang diterbitkan. Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha utama Perseroan yaitu dalam pembiayaan
infrastruktur.
9
Page 10
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tanggal-tanggal yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pembayaran pinjaman diberikan 2.878.267 2.928.842
Penerimaan pendapatan bunga 1.303.180 1.040.994
Penerimaan pendapatan provisi
dan komisi dan lainnya 25.315 88.315
Penerimaan pendapatan jasa advisory 28.908 13.916
Penerimaan pengembalian pajak - 175
Pembayaran pajak final dan
pajak penghasilan badan (91.118) (13.137)
Pembayaran kepada pemasok (102.427) (249.305)
Pembayaran kepada karyawan (163.511) (166.139)
Pembayaran beban bunga (705.303) (768.915)
Pinjaman diberikan kepada nasabah (1.734.669) (2.468.660)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 1.438.642 406.086
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penjualan efek-efek 2.790.935 395.677
Penerimaan efek-efek yang telah jatuh tempo 1.136.503 240.637
Penjualan aset tetap 376 -
Penerimaan penjualan investasi saham - 361.547
Perolehan aset tetap (1.558) (898)
Perolehan perangkat lunak (8.727) (14.475)
Pembelian efek-efek (5.253.218) (749.061)
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari
(1.335.689) 233.427
aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman diterima 3.321.026 3.361.800
Penerimaan surat utang yang diterbitkan 1.500.000 1.000.000
Penerimaan penamahan modal - 545.000
Penerimaan surat berharga perpetual - 335.190
Pembayaran biaya surat berharga perpetual - (8.745)
Pembayaran biaya pinjaman diterima dan surat utang
(2.214) (5.000)
diterbitkan
Pembayaran utang sewa (1.215) (1.127)
Pembayaran biaya surat utang yang diterbitkan (4.688) -
Pembayaran imbal bagi hasil perpetual (27.653) (13.826)
Pembayaran dividen (42.879) (31.245)
Pembayaran pinjaman subordinasi (178.288) (158.449)
Pembayaran surat utang yang diterbitkan (320.000) (1.392.605)
Pembayaran pinjaman diterima (3.700.000) (4.420.000)
Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
544.089 (789.007)
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) NETO KAS DI BANK 647.042 (149.494)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas di
1.850 (36.996)
bank
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN 553.224 739.714
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN 1.202.116 553.224
10
Page 11
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan lain tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan
Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan dimulai dari risiko utama.
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
- Risiko Kredit
- Risiko Pasar
i. Risiko Suku Bunga
ii. Risiko Valuta Asing
- Risiko Likuiditas
- Risiko Operasional
- Risiko Reputasi
- Risiko Strategis
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Umum
- Risiko Kebijakan Pemerintah
- Risiko Hukum
- Risiko Kondisi Perekonomian
Risiko Investasi Bagi Investor
- Risiko terkait Likuiditas Surat Berharga Perpetual
- Risiko terkait dengan Diskresi Penuh yang Dimiliki oleh Perseroan
i. Diskresi atas Pelaksanaan Opsi Tebus
ii. Diskresi atas Pembayaran Imbal Bagi Hasil
- Risiko dalam hal Terjadi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Risiko Konsekuensi Ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab IV Prospektus.
KETERANGAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi Setelah
tanggal laporan akuntan publik dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 Tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan Auditan tersebut tidak tercantum dalam
Prospektus, namun dapat diakses pada website Perusahaan, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan
Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman
diberikan.
11
Page 12
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 28 April 2010, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum di
bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta (“Anggaran Dasar”) yang telah mendapat persetujuan Menkum berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 September
2025 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025, yang seluruhnya telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum di bawah No. AHU-
0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 27783 tanggal 3 Oktober 2025, Tambahan No. 79 (“Akta No. 34/2025”).
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan
usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia
dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi
pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di
pembangunan infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional, dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor
swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta No. 34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat
(USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian
berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan
pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank
Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun penting,
Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada
Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa
infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk
berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
Perseroan telah memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia Infrastructure Finance yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus
12
Page 13
2010. Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek
pembiayaan infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui penambahan
obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
i. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas
sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur
kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
ii. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
iii. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan Perluasan
Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK menegaskan bahwa
infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi energi dan infrastruktur energi
baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi
dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
• Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat suku bunga yang
kompetitif;
• Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur tersebut dan disesuaikan
dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
• Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi struktur
pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur pembiayaan yang optimal;
• Akses ke layanan advisory Perseroan;
• Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri infrastruktur;
• Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
• Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh perbankan komersial.
Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada tanggal Keterbukaan Informasi diterbitkan oleh
Perseroan:
13
Page 14
sumber: Perseroan
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan lingkungan
melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun 2012 sebagai upaya
untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping
itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana
diatur berdasarkan POJK No. 48/2024 untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap
seluruh aktivitas Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tentang Perseroan Serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan
Dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indonesia Infrastructure Finance No. 11
tanggal 28 April 2023, dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0117156 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Menkum di bawah No. AHU-0088294.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, yang telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan bukti surat Perseroan No. S.0776/V/IIF/2023 kepada OJK tanggal 31 Mei 2023 perihal Penyampaian
Laporan atas Perubahan komposisi Anggota Dewan Komisaris Perseroan; jo.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 30 Oktober 2023, dibuat di hadapan
Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0184256 tanggal 13
November 2023 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No AHU-
0227782.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023, di mana pemegang saham Perseroan menyetujui
pengangkatan Lestari Andaluscia Umardin sebagai Direktur Risiko Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan bukti Surat Perseroan No. S.1950/XI/IIF/2023 kepada OJK tanggal 17 November 2023 perihal
Penyampaian Laporan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan; jo.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 16 Februari 2024, dibuat di hadapan
Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100691 tanggal 13
Maret 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0052244.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Maret 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti Surat
14
Page 15
Perseroan No. S.0595/III/IIF/2024 kepada OJK tanggal 28 Maret 2024 perihal Penyampaian Laporan atas Perubahan
Susunan Dewan Komisaris Perseroan; jo.
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 16 Mei 2024, dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210954 tanggal 6
Juni 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0111240.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti Surat
Perseroan No. S.0923/VI/IIF/2024 kepada OJK tanggal 10 Juni 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material;
jo.
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 10 April 2025, dibuat di hadapan Utiek
Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0180679 tanggal 10 April 2025 dan
terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0077535.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 10 April 2025, di mana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan Rizki Pribadi Hasan
sebagai Presiden Direktur Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.
S.0684/IV/IIF/2025 kepada OJK tanggal 11 April 2025 perihal Pemberitahuan Penunjukan Presiden Direktur
Perseroan; jo.
f. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.14 tanggal 17 Juli 2025, dibuat di hadapan Utiek
Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Akta No. 14/2025”), yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0314023
tanggal 21 Juli 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0164792.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan
No. S.1226/VII/IIF/2025 kepada OJK tanggal 23 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Pengangkatan dan Pengunduran
Dewan Komisaris Perseroan; jo.
g. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 29 Juli 2025, dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Akta No. 24/2025”), yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0318002 tanggal 30 Juli 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Menkum di bawah No. AHU-0173113.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan Surat Perseroan No. S.2193/XII/IIF/2025 kepada OJK tanggal 16 Desember 2025 perihal Tanggapan
Surat OJK Perihal Susunan Pengurus Eksisting Perseroan; jo
h. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Agustus 2025, dibuat di hadapan
Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329174 tanggal 25
Agustus 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0196715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025, di mana pemegang saham Perseroan menyetujui
pengangkatan Eri Wibowo sebagai Direktur Keuangan Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan
Surat Perseroan No. S.1398/VIII/IIF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Pemberitahuan Penunjukan Direktur
Keuangan Perseroan; jo
i. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 30 Maret 2026 (”Akta No. 17/2026”)*, dibuat di hadapan
Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222918 tanggal 17
April 2026 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0085357.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 April 2026, yang telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan
bukti tangkapan layar (screenshot) bukti elektronik kepada OJK tanggal 24 April 2026 (Akta No. 17/2026”)*, dimana
pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan Ahmad Ghufron sebagai Komisaris Perseroan.
15
Page 16
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:**
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Ahmad Ghufron*
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Marc Oliver Juenemann***
Komisaris : Yuji Fukuda
Direksi
Presiden Direktur Sementara / Direktur Keuangan : Rizki Pribadi Hasan
Direktur Keuangan : Eri Wibowo
Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan : Mohammad Ramadhan Harahap****
Direktur Investasi Sementara (Interim Chief
Investment Officer B)
Direktur Risiko : Lestari Andaluscia Umardin
** Berdasarkan konfirmasi Perseroan:
- Parjiono yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 24/2025 telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak
tanggal 19 Juli 2025;
- Lodewijk Govaerts yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 14/2025 telah berakhir masa jabatannya
pada tanggal 22 Maret 2026;
- Rinaldi Firmansyah yang diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 4 tanggal 5 April 2023, dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal
19 Maret 2026,
*** Berdasarkan Paspor Negara Jerman No. C74H8WZKX, nama yang bersangkutan adalah Marc Oliver Jünemann
**** Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B) masing-masing merupakan jabatan
yang memiliki perbedaan cakupan sektor. Fokus sektor Chief Investment Officer A yaitu sektor konektivitas, meliputi bandara, pelabuhan, jalan, dan
telekomunikasi sedangkan Chief Investment Officer B berfokus pada sektor energi terbarukan/ketenagalistrikan, dan perluasan sektor infrastruktur lainnya.
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, di mana 2 (dua) orang di antaranya merupakan Komisaris
Independen. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan salah satu Komisaris Independen Perseroan, yaitu Rinaldi
Firmansyah, jumlah Komisaris Independen Perseroan saat ini belum memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK No.
33/2014, yang mensyaratkan bahwa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris
merupakan Komisaris Independen. Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai komposisi Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK
No. 33/2014.
Perseroan telah menyelenggarakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026. Rapat
tersebut telah menyetujui untuk merekomendasikan satu nama orang perseorangan berkewarganegaraan Indonesia untuk
diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan oleh Dewan Komisaris
Perseroan kepada pemegang saham Perseroan untuk ditindaklanjuti dengan persetujuan pengangkatan beliau sebagai
Komisaris Independen dalam RUPS Perseroan yang ditargetkan akan diperoleh pada bulan Juli 2026, dengan ketentuan
bahwa beliau akan efektif menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen setelah memperoleh persetujuan OJK atas
penilaian kemampuan dan kepatutan beliau sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 46/2020.
Komisaris Independen diangkat berdasarkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS Perseroan. Pengangkatan
Komisaris Independen tidak mensyaratkan persetujuan dari regulator maupun instansi terkait, namun sebelum
melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan OJK melalui pelaksanaan
penilaian kemampuan dan kepatutan. Selanjutnya, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris (termasuk akibat
pengangkatan Komisaris Independen) wajib diberitahukan kepada Menkum dan OJK.
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, Anggaran
Dasar Perseroan, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 46/2020.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir 3 (tiga) tahun setelah RUPS tersebut, dengan
tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
16
Page 17
PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Surat Berharga Perpetual dari kepemilikan Surat Berharga Perpetual
yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di
Indonesia atas obligasi, mengingat Surat Berharga Perpetual merupakan obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan
tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit Surat Berharga Perpetual atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas
bunga dan diskonto yang diterima penjual Surat Berharga Perpetual pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual Surat Berharga Perpetual dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung
tanpa melalui perantara dan pembeli Surat Berharga Perpetual bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
17
Page 18
PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat
Berharga Perpetual, para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada pemodal profesional secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Keterangan Total %
PT Bahana Sekuritas 150.000 68,19
PT BCA Sekuritas 10.000 4,55
PT BRI Danareksa Sekuritas 10.000 4,55
PT Indo Premier Sekuritas 15.000 6,82
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk 35.000 15,91
Jumlah 220.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Kepada Pemodal Profesional ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak
yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap
Tingkat bunga tetap pada Surat Berharga Perpetual ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan mempertimbangkan
beberapa factor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada
obligasi Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Surat Berharga Perpetual).
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai
jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
Keterangan selengkapnya mengenai Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab X
Prospektus.
18
Page 19
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
yang merupakan Pemodal Profesional sebagaimana diatur dalam POJK No. 11/2018.
2. Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus diajukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual (“FPPSBP”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Surat Berharga Perpetual, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy
melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus dan pemesanan yang telah
dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual
dilakukan dengan menggunakan FPPSBP untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening
efek. Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dan penyampaian FPPSBP kepada Penjamin Emisi
Surat Berharga Perpetual dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin
Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual akan dimulai pada tanggal 24-25 Juni 2026 sejak
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan kepada Pemodal Profesional melalui
Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Perpetual di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Surat
Berharga Perpetual tersebut di KSEI maka atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Surat Berharga Perpetual dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Surat Berharga Perpetual hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 Juni 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Surat Berharga Perpetual dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Surat Berharga Perpetual.
3. Pengalihan kepemilikan Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual, Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual, memberikan suara
dalam RUPSBP, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat Berharga Perpetual.
5. Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
kepada pemegang Surat Berharga Perpetual dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual maupun
19
Page 20
Opsi Tebus yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan
Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual berdasarkan data kepemilikan Surat Berharga Perpetual yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh pemilik manfaat Surat Berharga Perpetual atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSBP yang diterbitkan oleh KSEI
dan Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSBP.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Surat Berharga Perpetual yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Surat Berharga
Perpetual dengan mengajukan FPPSBP selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam
Prospektus dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat
Berharga Perpetual,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSBP.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Surat Berharga Perpetual
Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Surat Berharga Perpetual akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan
FPPSBP yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy
melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Surat Berharga Perpetual
Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah Surat Berharga
Perpetual yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga
Perpetual, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Surat Berharga Perpetual melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Surat Berharga
Perpetual yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
20
Page 21
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual selambat-lambatnya
pada tanggal 29 Juni 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800029698900
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening: 206-3899968
A.n. PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
A.n. PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Bank Permata
Tbk Cabang Sudirman
No. Rekening: 0.070.111.8162
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia,Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, Penjamin Emisi
Surat Berharga Perpetual melalui Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual wajib membayar
kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 26 Juni 2026 sebesar jumlah yang
disetor oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual pada bank dan rekening
Perseroan sebagai berikut:
Bank Mandiri
Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020007525691
Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance
Keterangan selengkapnya mengenai Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab
XIII Prospektus mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual.
10. Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik
Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2026,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan KSEI.
Segera setelah Surat Berharga Perpetual diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga
Perpetual, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Surat Berharga Perpetual ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Surat Berharga Perpetual sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
21
Page 22
dilaksanakannya pendistribusian Surat Berharga Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual, maka tanggung jawab pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi
kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.A.2.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang
menjadi dasar penundaan;
2. Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
masa Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
22
Page 23
12. Pengembalian Uang Pemesanan Surat Berharga Perpetual
a. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Surat Berharga Perpetual dan bukti jati diri.
b. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai
ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, maka uang
pembayaran pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal uang pemesanan telah diterima
Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal pencatatan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
maka penawaran umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual batal demi hukum
dan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
Penawaran Umum batal demi hukum. Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah
diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Surat Berharga
Perpetual kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran
Umum batal demi hukum.
d. Apabila uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima oleh Perseroan maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Penjamin
Emisi Surat Berharga Perpetual dari segala tanggung jawabnya.
e. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas besaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari masing-masing seri Surat
Berharga Perpetual per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3
(tiga) setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau
pembatalan atau setelah tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum dan dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah dengan denda).
f. Jumlah uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan dan denda
tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi
Surat Berharga Perpetual dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan sesuai dengan jumlah Pokok Surat Berharga
Perpetual yang diterbitkan Perseroan.
g. Pengembalian uang pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan. Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga
Perpetual telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para
pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi
Surat Berharga Perpetual diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga
23
Page 24
Perpetual. Dalam hal pembayaran pesanan Surat Berharga Perpetual telah dikembalikan kepada
pemesan oleh Perseroan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya pembatalan
Penawaran Umum, Perseroan tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat
Berharga Perpetual.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
24
Page 25
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA
PERPETUAL
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat diperoleh melalui email
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dari
tanggal 24-25 Juni 2026 jam 09.00 WIB – 15.00 WIB di Indonesia dengan alamat sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Menara BCA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58 Grand Indonesia Lantai 41
Jakarta 12190 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Telepon: (021) 2505 081 Jakarta 10310
Faksimili: (021) 522 5869 Tel. (021) 2358 7222
www.bahanasekuritas.id Fax. (021) 2358 7290 / 7300 / 7250
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id
Situs web:www.bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 5088 7168
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id Situs web:www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 2924 9088
Fax. (021) 2924 9168
Email : fit@trimegah.com
Situs web: www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS .
25
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Penawaran Surat Berharga Perpetual
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Capital Adequacy Ratio
p.6
unresolved
org
PT Bank SMBC Indonesia Gearing Ratio
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.11
unresolved
org
PSS
p.11
unresolved
person
Aulia Taufani
p.12
unresolved
person
Sutjipto
p.12
unresolved
org
Menteri
p.12 ×2
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.12
unresolved
person
Utiek Abdurachman
· Notaris
p.14 ×15
unresolved
person
MLI.
p.14 ×10
unresolved
person
Ahmad Ghufron
· Komisaris
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.17
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.20 ×4
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.21
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang Thamrin No. Rekening
p.21
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek
p.21
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.21
unresolved
org
Bank Mandiri Jakarta Sudirman No. Rekening
p.21
unresolved
person
H. Thamrin
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.